#30 tag 24jam
Foto udara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (10/1/2021). Berdasarkan data yang dirilis Bank Indonesia (BI), neraca perdagangan Indonesia pada Januari-November 2020 mencapai surplus 19,66 milia
Defisit dagang usai 72 bulan surplus memunculkan pertanyaan, apakah sekadar gangguan sementara atau sinyal ekonomi RI mulai melemah. [1,021] url asal
#analisis #neraca-perdagangan #defisit-perdagangan #bps #surplus-neraca-dagang #ekspor #impor #bps #bank-permata #cnnindonesia-com #josua-pardede #rupiah #ri #us #defisit-neraca-perdagangan-mei
(CNN Indonesia - Ekonomi) 02/07/26 08:30
v/265881/
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia defisit US$1,61 miliar pada Mei 2026. Kondisi ini mengakhiri rekor surplus neraca dagang selama 72 bulan berturut-turut.
Defisit pada Mei terjadi karena nilai ekspor sebesar US$23,20 miliar lebih rendah dibandingkan impor yang mencapai US$24,81 miliar. Defisit disebabkan komoditas migas yang minus US$3,76 miliar, dengan penyumbang terbesar berasal dari hasil minyak dan minyak mentah.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai defisit neraca perdagangan Mei 2026 menjadi sinyal bantalan eksternal Indonesia mulai menipis, tetapi belum bisa langsung disebut sebagai krisis.
Menurut dia, defisit tersebut bukan berarti seluruh perdagangan Indonesia memburuk. Sektor nonmigas masih mencatat surplus US$2,15 miliar, meski belum mampu menutup defisit migas sebesar US$3,76 miliar.
Secara kumulatif Januari-Mei 2026, neraca perdagangan juga masih surplus US$4,03 miliar. Namun, angkanya turun tajam dibandingkan surplus US$15,38 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
"Pesan utamanya adalah surplus masih ada secara kumulatif, tetapi ruang amannya menyempit tajam," ujar Josua kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/7).
Ia menjelaskan penyebab utama defisit berasal dari lonjakan impor, terutama impor migas serta bahan baku dan penolong.
Pada Mei 2026, impor mencapai US$24,81 miliar atau naik 22,16 persen secara tahunan, sedangkan ekspor turun 5,73 persen menjadi US$23,20 miliar.
Impor migas melonjak 70,78 persen, terutama karena impor hasil minyak naik 99,49 persen. Di saat yang sama, impor bahan baku dan penolong meningkat 25,17 persen dan menjadi penyumbang terbesar kenaikan impor.
"Artinya, defisit ini lebih banyak dipicu sisi impor, bukan semata-mata karena ekspor jatuh," ujar Josua.
Ia mengatakan defisit tersebut tidak bisa dijelaskan hanya karena pelemahan rupiah. Merosotnya kurs memang membuat biaya impor lebih mahal, tetapi kenaikan impor juga mencerminkan meningkatnya pembelian barang impor secara riil.
Hal itu terlihat dari impor mesin dan peralatan mekanis yang naik 16,92 persen, mesin dan perlengkapan elektrik naik 14,48 persen, serta plastik dan barang dari plastik meningkat 15,83 persen sepanjang Januari-Mei 2026.
"Rupiah adalah faktor yang memperberat biaya, tetapi penyebab utama defisit adalah kombinasi kebutuhan impor migas, bahan baku, barang modal, dan pelemahan ekspor bulanan," ujar Josua.
Dari sisi ekspor, Josua menilai persoalannya bukan karena daya saing Indonesia langsung runtuh, melainkan adanya tekanan sektoral dan siklikal.
Ekspor Mei 2026 turun 5,73 persen secara tahunan dengan ekspor nonmigas turun 4,50 persen. Seluruh sektor nonmigas mengalami penurunan, mulai dari pertanian, pertambangan, hingga industri pengolahan.
Namun, secara kumulatif Januari-Mei 2026, total ekspor masih tumbuh 3,02 persen dan ekspor nonmigas naik 3,89 persen. Industri pengolahan bahkan masih tumbuh 6,80 persen.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan daya saing Indonesia belum hilang secara menyeluruh. Namun, ekspor semakin rentan karena masih bergantung pada komoditas tertentu, harga global, permintaan negara mitra dagang, serta struktur industri yang masih mengandalkan bahan baku impor.
Josua mengingatkan yang perlu diwaspadai adalah apabila kenaikan impor tidak diikuti peningkatan produksi dan ekspor dalam beberapa bulan ke depan.
Indeks manufaktur Juni 2026 turun menjadi 46,9 dari 50,0 pada Mei. Pesanan baru maupun pesanan ekspor baru juga menurun tajam sejak Agustus 2021, sedangkan biaya bahan baku meningkat akibat kenaikan harga dan nilai tukar yang tidak menguntungkan.
"Bila impor bahan baku naik tetapi produksi melemah, maka impor berubah dari tanda ekspansi menjadi kebocoran permintaan ke luar negeri. Ini belum alarm merah, tetapi jelas lampu kuning. Masih wajar karena neraca perdagangan kumulatif masih surplus dan nonmigas masih kuat, tetapi tidak boleh diremehkan karena tren surplus menyempit sangat cepat dan defisit migas makin besar," ujarnya.
Josua mengingatkan risiko terbesar adalah apabila defisit perdagangan terjadi berulang hingga melebar menjadi defisit transaksi berjalan, menekan rupiah, dan mengurangi ruang Bank Indonesia melonggarkan kebijakan moneter.
PIER juga memperkirakan defisit transaksi berjalan 2026 melebar menjadi sekitar 1,07 persen dari PDB, naik dari 0,11 persen pada 2025.
Josua menyarankan pemerintah tidak membatasi impor secara luas, karena sebagian besar merupakan bahan baku dan barang modal yang dibutuhkan industri.
Pemerintah sebaiknya memilah impor produktif dan konsumtif, mengurangi ketergantungan impor BBM melalui penguatan energi domestik, menjaga stabilitas rupiah, mempercepat restitusi dan pembiayaan ekspor, memperbaiki logistik pelabuhan, serta mendorong industri substitusi impor dan produk bernilai tambah.
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai defisit neraca perdagangan kali ini mengirim sinyal bahwa bantalan eksternal Indonesia mulai menipis ketika pasar sedang sensitif terhadap pergerakan rupiah, inflasi, dan suku bunga.
Menurutnya, apabila defisit terus berulang dalam beberapa bulan ke depan, investor akan meminta premi risiko lebih tinggi, yield SBN sulit turun, BI makin sulit melonggarkan bunga, dan biaya input impor makin mahal bagi industri.
"Defisit ini belum berarti krisis, tetapi menandai fase baru, yakni stabilitas eksternal tidak lagi gratis dan ekonomi harus membayar lebih mahal untuk menjaga kepercayaan pasar," ujarnya. kepada CNNIndonesia.com
Ia juga menilai pelemahan daya saing Indonesia memperbesar tantangan ekspor. Merujuk World Competitiveness Ranking 2026 yang dirilis IMD, posisi Indonesia disebut turun ke peringkat 48 dari 70 negara. Penurunan tersebut dikaitkan dengan melemahnya efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis, dan kualitas infrastruktur.
Menurut dia, kondisi tersebut relevan dengan ekspor karena daya saing rendah berarti biaya logistik tinggi, kepastian kebijakan lemah, perizinan lambat, produktivitas rendah, dan infrastruktur belum memadai.
Akibatnya, ekspor manufaktur bernilai tambah luas sulit tumbuh cepat. Indonesia, kata Syafruddin, akhirnya tetap bergantung pada komoditas seperti batu bara, baja, dan mineral tertentu.
[Gambas:Photo CNN]
"Saat permintaan global melemah, ekspor langsung turun karena basis produk ekspor belum cukup beragam dan belum cukup kompetitif," ujarnya.
Oleh karena itu, Syafruddin menilai pemerintah perlu melakukan pembenahan struktural, mulai dari menekan defisit migas melalui efisiensi BBM, penguatan transportasi publik, substitusi energi impor, peningkatan produksi energi domestik, dan kebijakan energi yang tidak menyembunyikan beban fiskal.
Di sisi ekspor, ia mengatakan pemerintah harus memperluas basis manufaktur bernilai tambah, mempercepat diversifikasi pasar, memperbaiki logistik, menurunkan biaya kepatuhan, dan memastikan hilirisasi tidak berhenti pada mineral tertentu.
Di sisi makro, disiplin fiskal harus dijaga agar defisit perdagangan tidak berubah menjadi krisis kepercayaan. BI bisa menahan rupiah dengan bunga tinggi, tetapi pemerintah wajib mengurangi sumber tekanan dari energi, impor, fiskal, dan daya saing.
"Jika agenda ini tertunda, defisit perdagangan dapat berlanjut, rupiah tetap rentan, inflasi impor naik, dan pertumbuhan akan dibeli dengan ongkos stabilitas yang makin mahal," ujar Syafruddin.
Warga lanjut usia (lansia) memadati Kantor Kelurahan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025), untuk mendaftarkan diri mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) yang menjadi syarat menikmati t
Ekonom menilai anggapan bahwa pajak JHT merupakan pajak berganda tidak sepenuhnya keliru. [686] url asal
#pajak-jht #pencairan-jht #jaminan-hari-tua #jht #pajak-penghasilan #pajak #analisis #syafruddin-karimi #yusuf-rendy-manilet #pph-pasal-21 #center-of-reform-on-economics-core-indonesia #cnnin
(CNN Indonesia - Ekonomi) 01/07/26 07:42
v/264547/
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Sementara pencairan di atas nilai tersebut tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen.
Penegasan itu muncul di tengah usulan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal yang meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 21 sehingga pemajakan saat pencairan berpotensi menjadi pajak berganda.
Lantas, apakah pencairan JHT memang perlu dikenai pajak?
Pengamat ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai skema pajak JHT saat ini memang memberikan perlindungan awal melalui tarif nol persen hingga Rp50 juta. Namun, menurutnya batas tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
Ia mengatakan Rp50 juta sudah terlalu rendah jika dibandingkan dengan biaya hidup, masa kerja pekerja, hingga kebutuhan saat memasuki masa pensiun.
"JHT bukan bonus spekulatif, melainkan akumulasi tabungan wajib pekerja selama bertahun-tahun. Jika pekerja mencairkan JHT karena pensiun, PHK, atau kehilangan penghasilan, negara seharusnya memakai prinsip keadilan vertikal dan perlindungan sosial, bukan sekadar melihat nominal bruto pencairan," ujar Syafruddin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/6).
[Gambas:Youtube]
Menurutnya, tarif final 5 persen memang terlihat kecil, tetapi tetap menjadi beban bagi pekerja yang mengandalkan dana JHT sebagai bantalan keuangan terakhir setelah berhenti bekerja.
Karena itu, Syafruddin menilai threshold pembebasan pajak sudah semestinya dinaikkan menjadi minimal Rp250 juta hingga Rp500 juta agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ia bahkan mengusulkan skema bertingkat, yakni tarif 0 persen untuk pencairan hingga Rp250 juta, tarif 2 persen untuk bagian Rp250 juta-Rp500 juta, dan tarif 5 persen hanya untuk pencairan di atas Rp500 juta.
Syafruddin menilai anggapan bahwa pajak JHT merupakan pajak berganda tidak sepenuhnya keliru.
Menurutnya, persepsi tersebut muncul karena pekerja merasa pokok iuran yang berasal dari gaji yang telah dikenai PPh kembali dipotong pajak saat dicairkan.
"Jika yang dipajaki kembali adalah bagian pokok iuran yang berasal dari penghasilan pekerja setelah dikenai PPh, maka rasa pajak berganda muncul secara kuat," katanya.
Untuk itu, ia mengusulkan agar pemerintah membedakan perlakuan pajak antara pokok iuran pekerja dengan hasil pengembangan dana.
Selanjutnya, pokok iuran sebaiknya dibebaskan dari pajak saat dicairkan, sementara hasil pengembangan investasi tetap dapat dikenai pajak dengan tarif yang ringan.
Syafruddin juga menilai penghapusan pajak JHT berpotensi memperkuat fungsi JHT sebagai perlindungan sosial karena pekerja akan menerima dana lebih utuh ketika pensiun maupun terkena PHK.
Di sisi lain, ia mengakui penerimaan negara dari PPh JHT akan berkurang. Namun, kehilangan penerimaan tersebut dinilai relatif kecil dibandingkan manfaat sosial yang diperoleh pekerja.
Sementara itu, Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perdebatan mengenai pajak JHT sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah JHT perlu dipajaki atau tidak.
Menurutnya, skema yang berlaku saat ini sebenarnya sudah membebaskan mayoritas pekerja dari kewajiban membayar pajak karena saldo hingga Rp50 juta dikenai tarif final 0 persen.
"Pertanyaan yang lebih tepat bukan apakah JHT perlu dipajaki, melainkan siapa yang benar-benar dikenai pajak. Pada praktiknya, yang terkena pajak adalah mereka yang mencairkan saldo dalam jumlah besar," ujarnya Yusuf.
Yusuf mengakui persepsi pajak berganda memang wajar muncul di masyarakat. Namun secara teknis perpajakan, objek pajak pada saat menerima gaji berbeda dengan objek pajak saat JHT dicairkan.
Menurutnya, manfaat JHT yang diterima pekerja bukan hanya berasal dari pokok iuran, melainkan juga mencakup hasil pengembangan investasi yang selama ini belum dikenai pajak.
"Karena itu, secara teknis pemajakannya lebih tepat dipahami sebagai pajak atas manfaat yang diterima, bukan pajak dua kali atas penghasilan yang sama," katanya.
Ia menambahkan penggunaan tarif final juga bertujuan menghindari akumulasi dana JHT yang dicairkan sekaligus masuk ke lapisan tarif progresif yang lebih tinggi.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan penghapusan pajak JHT secara menyeluruh juga memiliki konsekuensi.
Menurutnya, pekerja yang baru mengalami PHK memang akan menerima dana lebih utuh sehingga fungsi JHT sebagai bantalan ekonomi menjadi lebih kuat.
Namun karena pencairan hingga Rp50 juta saat ini sudah dibebaskan dari pajak, penghapusan pajak secara total justru lebih banyak menguntungkan peserta dengan saldo besar.
"Dari perspektif kebijakan publik, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan distribusi karena kelompok berpendapatan tinggi akan memperoleh manfaat yang lebih besar dibandingkan mayoritas pekerja," pungkas Yusuf.
Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY akhirnya resmi dimulai hari ini, Senin (13/1).
Ada penyebab struktural sehingga belanja MBG belum dinikmati UMKM hingga petani. Jika desain kebijakan tak diubah, rakyat kecil cuma jadi penonton. [894] url asal
#analisis #luhut-binsar-pandjaitan #petani #umkm #mbg #anggaran-mbg #koperasi #mbg #iseai #badan-gizi-nasional #tni-trenggono #den #ronny-p-sasmita #bergizi-gratis #dewan-ekonomi-nasional #agusti
(CNN Indonesia - Ekonomi) 30/06/26 08:32
v/263385/
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan potensi ekonomi dari belanja Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp120 triliun lebih per tahun belum sepenuhnya dinikmati petani, peternak, nelayan, koperasi, hingga pelaku UMKM lokal.
Hal itu disampaikan Luhut usai bertemu dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono, untuk membahas evaluasi serta perbaikan tata kelola program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan kajian yang dilakukan DEN di 800 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perputaran belanja pangan MBG diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun setiap tahun dan berpotensi menyerap sekitar 1,2 juta tenaga kerja.
Menurut Luhut, efek berganda (multiplier effect) MBG mulai terlihat di berbagai daerah, tetapi manfaat ekonomi yang besar itu belum sepenuhnya mengalir hingga ke lapisan bawah.
"Banyak petani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM lokal yang belum mampu terhubung secara optimal ke dalam rantai pasok," ujar Luhut melalui unggahan di akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan, Selasa (23/6).
Benarkah klaim Luhut soal anggaran ratusan triliun MBG belum mengalir ke UMKM hingga petani?
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita mengatakan akar persoalan MBG saat ini memang bukan pada tujuan kebijakannya, melainkan pada bagaimana anggaran tersebut didistribusikan hingga ke pelaku usaha di tingkat hulu.
Menurutnya, dalam berbagai program belanja pemerintah, kebocoran nilai tambah justru sering terjadi di lapisan tengah rantai distribusi.
"Masalah utamanya bukan pada niat kebijakan, tetapi pada desain rantai distribusi dan struktur pasar yang menghubungkan anggaran tersebut dengan pelaku di hulu seperti petani dan nelayan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Ia menjelaskan anggaran konsumsi yang besar memang menciptakan transaksi ekonomi yang tinggi. Namun, nilai ekonomi tersebut banyak berhenti di tangan aggregator, vendor besar, distributor hingga kontraktor pengadaan.
"Akibatnya, meskipun anggaran untuk konsumsi besar secara nominal, yang benar-benar netes ke produsen primer justru sangat kecil karena mereka tidak terintegrasi langsung ke dalam rantai pasok program tersebut," katanya.
Ronny mengatakan ada beberapa penyebab struktural sehingga belanja MBG tidak langsung dirasakan petani-nelayan. Pertama, masalah skala dan standar, sebab program berskala nasional seperti MBG membutuhkan pasokan dalam jumlah besar, berkualitas seragam, dan tersedia secara berkelanjutan.
Sementara itu, mayoritas petani dan nelayan Indonesia masih beroperasi dalam skala kecil, tersebar di berbagai wilayah, serta belum memiliki organisasi yang kuat untuk memenuhi kebutuhan pasokan dalam jumlah besar.
Imbasnya, penyelenggara program lebih memilih bekerja sama dengan pemasok besar yang dinilai siap dari sisi logistik dibanding membeli langsung dari petani maupun nelayan.
"Di sinilah terjadi pemotongan margin yang cukup besar sebelum sampai ke petani dan nelayan," kata Ronny.
Kedua, masalah tata kelola dan pengadaan turut memperbesar persoalan karena selama ini proses pengadaan lebih menitikberatkan pada efisiensi administrasi dan kepastian pasokan dibanding keberpihakan terhadap produsen kecil.
Menurut Ronny, selama tidak ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan keterlibatan petani hingga nelayan lokal, sistem akan memilih jalur yang paling mudah dan aman secara operasional.
"Jika tidak ada afirmasi kebijakan yang secara eksplisit mewajibkan keterlibatan petani dan nelayan lokal, maka sistem akan secara alami memilih jalur yang paling mudah dan paling 'aman' secara operasional, meskipun secara distribusi ekonomi menjadi tidak adil," terangnya.
Ketiga, panjangnya rantai distribusi dan lemahnya kelembagaan di tingkat hulu. Tanpa koperasi atau agregator milik petani-nelayan sendiri yang kuat, posisi tawar mereka akan selalu lemah.
"Akibatnya, mereka hanya menjadi price taker, bukan penerima manfaat utama dari program sebesar itu," imbuh Ronny.
Ronny menilai desain kebijakan MBG belum cukup presisi untuk memastikan manfaat ekonomi benar-benar sampai ke lapisan paling bawah.
Jika tak diperbaiki, maka kritik bahwa program ratusan triliun belum menggerakkan ekonomi nelayan dan petani adalah kritik yang layak diperhatikan.
"Solusinya bukan hanya menambah anggaran, tetapi mendesain ulang rantai pasok, misalnya dengan kewajiban sourcing lokal, penguatan koperasi, digitalisasi distribusi, dan skema kontrak langsung dengan kelompok tani dan nelayan. Tanpa itu, kebocoran nilai tambah akan terus berulang," tegasnya.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF M Rizal Taufikurahman mengatakan besarnya anggaran konsumsi MBG memang menciptakan permintaan pangan yang luar biasa besar, tetapi hal itu belum otomatis meningkatkan pendapatan petani maupun nelayan.
"Saya melihat persoalan utamanya bukan pada besar kecilnya anggaran MBG, melainkan pada desain rantai pasoknya," katanya.
Menurut Rizal, selama pengadaan masih didominasi distributor dan pemasok besar, efek ekonomi lebih banyak dinikmati sektor perdagangan dibanding produsen pangan di tingkat hulu.
[Gambas:Photo CNN]
"Sementara petani dan nelayan tetap hanya memperoleh margin yang terbatas," tambahnya.
Ia menilai persoalan ini menunjukkan ekosistem produksi pangan Indonesia belum benar-benar dipersiapkan untuk memasok kebutuhan MBG dalam skala nasional.
Sebab, sebagian besar petani-nelayan masih memiliki produksi terbatas, kontinuitas pasokan belum stabil, serta belum didukung fasilitas penyimpanan maupun logistik yang memadai.
Padahal, di sisi lain, MBG membutuhkan bahan pangan dalam jumlah besar dengan kualitas yang seragam dan tersedia setiap hari. Kondisi tersebut membuat penyelenggara program lebih memilih pemasok yang telah memiliki jaringan distribusi matang.
"Akibatnya, penyelenggara program cenderung memilih pemasok yang sudah mapan dibandingkan membeli langsung dari kelompok tani dan nelayan," ujarnya.
Karena itu, Rizal menilai apabila MBG ingin benar-benar menjadi instrumen penggerak ekonomi rakyat, pemerintah perlu mengubah desain pengadaan dengan mewajibkan keterlibatan koperasi, kelompok tani, kelompok nelayan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pemasok utama.
Selain itu, menurutnya pemerintah perlu memberikan kontrak pembelian yang pasti, memperluas akses pembiayaan, melakukan pendampingan usaha, serta memperkuat infrastruktur logistik agar produsen kecil mampu memenuhi kebutuhan program secara berkelanjutan.
"Tanpa perbaikan tersebut, anggaran ratusan triliun berisiko hanya menghasilkan efek berganda di sektor distribusi, bukan meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan sebagaimana yang menjadi semangat awal program tersebut," pungkasnya.
IHSG Diproyeksi Masih Melemah, Cek Saham BRIS, INDY, IMPC hingga SUPA
IHSG diprediksi melemah, cek saham BRIS, INDY, IMPC, SUPA untuk peluang beli. IHSG rawan koreksi, support di 5.784, resistance di 6.286. [471] url asal
#ihsg-melemah #saham-bris #saham-indy #saham-impc #saham-supa #ihsg-koreksi #ihsg-support #ihsg-resistance #ihsg-analisis #saham-unvr #saham-dssa #saham-tpia #saham-bren #buy-on-weakness #trading-buy
(Bisnis.Com - Market) 30/06/26 06:23
v/263286/
Bisnis.com, JAKARTA – Indeks harga saham gabungan (IHSG) diperkirakan masih melanjutkan koreksinya pada perdagangan hari ini, Selasa (30/6/2026).
Pada perdagangan Senin (29/6/2026), IHSG ditutup melemah sebesar 1,28% atau 75,34 poin menuju 5.820,79. Indeks komposit hari ini dibuka pada level 5.932,02 dan sempat menyentuh posisi tertingginya di 5.942,77.
Tercatat, sebanyak 214 saham menguat, 449 saham turun, dan 149 saham stagnan. Sementara itu, kapitalisasi pasar mencapai Rp10.205,34 triliun.
Dari jajaran big caps, kenaikan dicatatkan oleh saham PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) sebesar 2,31% ke Rp1.770 dan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) tumbuh 1,23% menjadi Rp825 per saham.
Sebaliknya, saham PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) terkoreksi 4,74% ke Rp1.710 per saham saham dan saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) turut membukukan penurunan sebesar 4,48% ke Rp3.200.
Tim riset MNC Sekuritas mengatakan IHSG masih didominasi oleh tekanan jual, pergerakan IHSG pun masih berada di bawah MA20-nya. Posisi IHSG diperkirakan masih berada pada bagian dari wave (b) dari wave [iv].
"Kami perkirakan, IHSG rawan melanjutkan koreksinya untuk menguji rentang area 5.723-5.784," tulis MNC Sekuritas dalam risetnya, Selasa (30/6/2026).
Adapun penguatan IHSG dalam jangka pendek diperkirakan akan menguji level 5.837-5.845.
Menurut MNC Sekuritas, level support IHSG berada di 5.784 dan 5.594, sedangkan level resistance di 6.286 dan 6.459.
Berikut Ini sejumlah saham yang dapat diperhatikan untuk perdagangan hari ini menurut MNC Sekuritas:
BRIS - Buy on Weakness
BRIS terkoreksi 1,45% ke Rp1.705 dan masih didominasi oleh tekanan jual. Kami memperkirakan posisi BRIS sedang berada pada bagian dari wave (v) dari wave [v] dari wave 5.
- Buy on Weakness: Rp1.485–Rp1.630
- Target Price: Rp1.865, Rp1.980
- Stop Loss: di bawah Rp1.455
IMPC - Buy on Weakness
IMPC menguat 0,36% ke Rp1.375 dan disertai dengan munculnya volume pembelian. Kami memperkirakan posisi IMPC saat ini sedang berada pada bagian dari wave 5 dari wave (C) dari wave [A].
- Buy on Weakness: Rp980–Rp1.160
- Target Price: Rp1.735, Rp2.200
- Stop Loss: di bawah Rp905
INDY - Buy on Weakness
INDY menguat 2,71% ke Rp1.895 dan disertai dengan munculnya volume pembelian. Saat ini, posisi INDY sedang berada pada bagian dari wave 5 dari wave (C).
- Buy on Weakness: Rp1.650–Rp1.795
- Target Price: Rp2.290, Rp2.690
- Stop Loss: di bawah Rp1.560
SUPA - Trading Buy
SUPA menguat 5,83% ke Rp545 dan disertai dengan munculnya volume pembelian. Kami memperkirakan posisi SUPA sedang berada pada bagian dari awal wave (A).
- Trading Buy: Rp520–Rp540
- Target Price: Rp610, Rp685
- Stop Loss: di bawah Rp494
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
IHSG Diproyeksi Masih Melemah, Cek aham BRIS, INDY, IMPC hingga SUPA
IHSG diprediksi melemah, cek saham BRIS, INDY, IMPC, SUPA untuk peluang beli. IHSG rawan koreksi, support di 5.784, resistance di 6.286. [471] url asal
#ihsg-melemah #saham-bris #saham-indy #saham-impc #saham-supa #ihsg-koreksi #ihsg-support #ihsg-resistance #ihsg-analisis #saham-unvr #saham-dssa #saham-tpia #saham-bren #buy-on-weakness #trading-buy
(Bisnis.Com - Market) 30/06/26 06:23
v/263262/
Bisnis.com, JAKARTA – Indeks harga saham gabungan (IHSG) diperkirakan masih melanjutkan koreksinya pada perdagangan hari ini, Selasa (30/6/2026).
Pada perdagangan Senin (29/6/2026), IHSG ditutup melemah sebesar 1,28% atau 75,34 poin menuju 5.820,79. Indeks komposit hari ini dibuka pada level 5.932,02 dan sempat menyentuh posisi tertingginya di 5.942,77.
Tercatat, sebanyak 214 saham menguat, 449 saham turun, dan 149 saham stagnan. Sementara itu, kapitalisasi pasar mencapai Rp10.205,34 triliun.
Dari jajaran big caps, kenaikan dicatatkan oleh saham PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) sebesar 2,31% ke Rp1.770 dan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) tumbuh 1,23% menjadi Rp825 per saham.
Sebaliknya, saham PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) terkoreksi 4,74% ke Rp1.710 per saham saham dan saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) turut membukukan penurunan sebesar 4,48% ke Rp3.200.
Tim riset MNC Sekuritas mengatakan IHSG masih didominasi oleh tekanan jual, pergerakan IHSG pun masih berada di bawah MA20-nya. Posisi IHSG diperkirakan masih berada pada bagian dari wave (b) dari wave [iv].
"Kami perkirakan, IHSG rawan melanjutkan koreksinya untuk menguji rentang area 5.723-5.784," tulis MNC Sekuritas dalam risetnya, Selasa (30/6/2026).
Adapun penguatan IHSG dalam jangka pendek diperkirakan akan menguji level 5.837-5.845.
Menurut MNC Sekuritas, level support IHSG berada di 5.784 dan 5.594, sedangkan level resistance di 6.286 dan 6.459.
Berikut Ini sejumlah saham yang dapat diperhatikan untuk perdagangan hari ini menurut MNC Sekuritas:
BRIS - Buy on Weakness
BRIS terkoreksi 1,45% ke Rp1.705 dan masih didominasi oleh tekanan jual. Kami memperkirakan posisi BRIS sedang berada pada bagian dari wave (v) dari wave [v] dari wave 5.
- Buy on Weakness: Rp1.485–Rp1.630
- Target Price: Rp1.865, Rp1.980
- Stop Loss: di bawah Rp1.455
IMPC - Buy on Weakness
IMPC menguat 0,36% ke Rp1.375 dan disertai dengan munculnya volume pembelian. Kami memperkirakan posisi IMPC saat ini sedang berada pada bagian dari wave 5 dari wave (C) dari wave [A].
- Buy on Weakness: Rp980–Rp1.160
- Target Price: Rp1.735, Rp2.200
- Stop Loss: di bawah Rp905
INDY - Buy on Weakness
INDY menguat 2,71% ke Rp1.895 dan disertai dengan munculnya volume pembelian. Saat ini, posisi INDY sedang berada pada bagian dari wave 5 dari wave (C).
- Buy on Weakness: Rp1.650–Rp1.795
- Target Price: Rp2.290, Rp2.690
- Stop Loss: di bawah Rp1.560
SUPA - Trading Buy
SUPA menguat 5,83% ke Rp545 dan disertai dengan munculnya volume pembelian. Kami memperkirakan posisi SUPA sedang berada pada bagian dari awal wave (A).
- Trading Buy: Rp520–Rp540
- Target Price: Rp610, Rp685
- Stop Loss: di bawah Rp494
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Quarter Life Crisis Bagi Anak Muda, Begini Saran Psikolog
Quarter Life Crisis (QLC) adalah fase transisi alami yang dialami anak muda akibat tekanan sosial dan media. Psikolog menyarankan fokus pada pengembangan diri dan kesejahteraan mental. [447] url asal
#quarter-life-crisis #anak-muda #saran-psikolog #tekanan-sosial #krisis-identitas #media-sosial #persaingan-kerja #kemapanan-finansial #kesiapan-mental #kesejahteraan-fisik #ketenangan-mental #kualitas
(Bisnis.Com - Terbaru) 27/06/26 20:10
v/261782/
Bisnis.com, MALANG—Tekanan sosial untuk mapan secara finansial, memiliki pekerjaan tetap, hingga tuntutan menikah di usia 25 tahun kerap memicu Quarter Life Crisis (QLC) pada generasi muda serta standar kesuksesan semu yang diamplifikasi oleh media sosial ini nyatanya menjadi beban tak kasatmata yang merusak mental, namuntidak perlu ditakuti, melainkan dihadapi dengan kesadaran penuh.
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Irine Putri Shaliha, menjelaskan QLC sangat berbeda dengan stres biasa. Jika stres umumnya dipicu oleh beban tugas atau konflik sesaat, QLC merupakan krisis identitas mendalam yang menyangkut arah hidup, karier, hingga ketakutan ekstrem akan masa depan.
Pada era modern, tantangan anak muda jauh lebih kompleks. Pilihan hidup yang kian beragam, persaingan kerja yang makin ketat, serta masifnya penggunaan media sosial memicu kecenderungan generasi muda untuk terus membandingkan pencapaian pribadinya dengan kehidupan orang lain yang tampak sempurna.
"Setiap individu memiliki garis waktu kehidupannya masing-masing. Oleh karena itu, kita perlu sesekali beristirahat dari media sosial agar tidak terjebak dalam ilusi yang membuat kita merasa tertinggal dari orang lain," tegasnya dikutip Sabtu (27/6/2026).
Menurut ahli psikologi ini, patokan usia ideal untuk meraih kemapanan atau menikah murni merupakan konstruksi sosial lingkungan. Desakan berupa pertanyaan-pertanyaan sensitif seputar pencapaian di usia tertentu sangat berisiko.
Alih-alih menjadi motivasi, tekanan tersebut rentan memicu kecemasan berlebih, penurunan harga diri, sikap terlalu mengkritik diri sendiri (self-criticism), yang pada akhirnya bermuara pada depresi.
Dia menyarankan anak muda lebih fokus membangun kesiapan mental secara bertahap. Sebab, kesuksesan sejati dalam psikologi tidak selalu diukur dari kemewahan materi, melainkan dari kesejahteraan fisik, ketenangan mental, dan kualitas relasi.
"Tidak ada batasan usia yang baku dalam hal kemapanan maupun pernikahan. Kesiapan psikologis seseorang jauh lebih esensial dan penting dibandingkan sekadar mengikuti aturan atau tuntutan sosial semata," urainya.
Irine menyarankan langkah taktis dalam menghadapi QLC, yakni menghindari pengambilan keputusan penting saat emosi sedang negatif atau intens.
Dia mengajak generasi muda untuk lebih berwelas asih pada diri sendiri, menerima segala ketidaksempurnaan, dan tetap berani melangkah. Baginya, kegagalan di usia muda bukanlah akhir dari segalanya, melainkan fase pembelajaran krusial yang membentuk kematangan berpikir secara utuh.
"Usia dua puluhan adalah masa untuk eksplorasi dan belajar. Di mana, melakukan kesalahan atau gagal itu sangat wajar. Karena kadang kala, kegagalan itulah yang justru akan membawa kita menuju kesuksesan yang sebenarnya," paparnya.
Dia berpesan, krisis seperempat abad ini sejatinya adalah fase transisi alami yang tidak perlu ditakuti, melainkan dihadapi dengan kesadaran penuh. Anak muda dihimbau untuk berhenti menggunakan stopwatch orang lain untuk mengukur lari mereka sendiri.
“Fokuslah pada pengembangan kapasitas diri, batasi konsumsi informasi yang memicu rasa rendah diri, dan jadikan usia dua puluhan sebagai ruang aman untuk terus berproses menjadi versi terbaik dari diri sendiri,” ucapnya.(K24)
Warga mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU kawasan MT Haryono, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM jenis Pertamax dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800. Penur
Fokus pemerintah tidak berhenti pada penyesuaian harga BBM semata. Gejolak harga minyak dunia harus jadi pengingat pentingnya percepatan transisi energi RI. [817] url asal
#analisis #harga-minyak #pertamax #bbm-nonsubsidi #selat-hormuz #harga-minyak-dunia #indonesian-crude-price #bbm #hadi-ismoyo #icp #west #pertamax-cs #amerika-serikat #texas-intermediate #wti
(CNN Indonesia - Ekonomi) 26/06/26 08:05
v/260263/
Harga minyak dunia terus bergerak turun seiring dibukanya kembali Selat Hormuz usai kesepakatan damai antara Amerika Serikat (AS) dan Iran.
Pada perdagangan Kamis (25/6), harga minyak Brent turun 40 sen atau 0,54 persen menjadi US$73,34 per barel. Sementara itu, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) AS melemah 27 sen atau 0,38 persen ke level US$70,07 per barel.
Penurunan harga minyak tersebut memunculkan pertanyaan apakah harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax berpeluang turun pada Juli mendatang.
Praktisi migas Hadi Ismoyo menilai penurunan harga BBM nonsubsidi sangat memungkinkan apabila tren harga minyak dunia bertahan di level saat ini. Harga BBM nonsubsidi di Tanah Air pada dasarnya mengikuti perkembangan harga minyak mentah internasional.
"Sangat bisa kalau harga minyak (dunia) kembali ke angka normal. Harga BBM nonsubsidi berbanding lurus dengan harga crude internasional. Jika crude internasional naik, BBM seharusnya bisa naik, demikian sebaliknya," ujar Hadi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan rata-rata harga Brent sepanjang Juni masih relatif tinggi, yakni sekitar US$95 per barel. Oleh karena itu, harga keekonomian BBM masih berada di kisaran Rp17.400 per liter.
Namun, jika rata-rata harga minyak mentah turun ke kisaran US$70 per barel, harga Pertamax berpotensi berada di sekitar Rp12.800 per liter.
Hadi pun mengingatkan perubahan harga BBM nonsubsidi tidak ditentukan berdasarkan pergerakan harga harian atau mingguan. Sebab, pemerintah menggunakan acuan Indonesian Crude Price (ICP) yang dihitung berdasarkan rata-rata harga minyak mentah selama satu bulan.
"Perlu diingat kenaikan itu harus monthly basis sesuai dengan patokan ICP yang dikeluarkan setiap bulan sekali," ujar Hadi.
Menurut dia, penurunan harga minyak mentah Brent dari sekitar US$95 per barel menjadi kisaran US$83 per barel dalam waktu singkat tergolong signifikan dan dipicu oleh meredanya konflik di Timur Tengah.
Hadi memperkirakan harga minyak dunia dalam jangka menengah dapat kembali ke kisaran normal, yakni US$60 hingga US$70 per barel. Jika tren pelemahan harga minyak bertahan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi berpeluang dilakukan pada pertengahan Juli.
"Karena saat itu rata rata kurs setengah harga mendekati US$70 par barel. Nota perdamaian kelihatannya sudah fix dan diratifikasi banyak pihak kecuali Israel, sehingga menjadi bukti validasi kuat untuk release blokade," ucapnya.
"Pencabutan sanksi dan ekonomi dunia akan bergerak normal setelah 20 juta barel supply minyak dari Teluk Persia kembali masuk pasar dunia," jelasnya.
Hadi menilai Indonesia juga perlu memanfaatkan momentum harga minyak yang lebih murah untuk memperkuat cadangan energi nasional.
Pemerintah disarankan meningkatkan impor minyak mentah dan BBM dalam jangka pendek dari AS dan Timur Tengah agar cadangan strategis BBM RI kembali naik di angka sekitar 20 hari.
Ia mengatakan saat ini konsumsi BBM nasional sekitar 1,63 juta barel per hari, sedangkan produksi kilang nasional hanya sekitar 1,28 juta barel per hari.
"Minimal ditambah impor BBM dua kali lipat dalam 10 hari ke depan menjadi 0,7 juta barel per hari, sehingga kita bisa aman mengembalikan cadangan strategis pada posisi aman, tidak terjadi kelangkaan di kemudian hari," ujar Hadi.
Hadi juga menyarankan penambahan fasilitas penyimpanan minyak, baik melalui floating storage maupun penyewaan onshore storage di sekitar Kepulauan Riau.
Dalam jangka menengah, Hadi mendorong pembangunan fasilitas penyimpanan baru melalui kerja sama Pertamina dengan pihak ketiga agar tidak membebani APBN.
Selain itu, pemerintah juga diminta terus mempercepat program konversi BBM ke gas, kendaraan listrik, serta pengembangan biodiesel seperti B50 guna mengurangi ketergantungan terhadap minyak mentah.
Sementara dalam jangka panjang, ia menilai pemerintah perlu meningkatkan eksplorasi migas di sektor hulu dan mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di sektor hilir.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda. Harga BBM nonsubsidi memang seharusnya mengikuti rata-rata harga minyak mentah global dalam periode tertentu.
"Kalau dalam sebulan ini rata-rata harga minyak mentah global lebih rendah dibandingkan bulan kemarin, maka ya harusnya Juli nanti akan ada penurunan harga BBM nonsubsidi," ujar Huda.
Ia mengatakan pemerintah juga perlu memperhatikan pergerakan harga bahan bakar di kawasan regional seperti Mean of Platts Singapore (MOPS) yang umumnya bergerak searah dengan harga minyak dunia.
[Gambas:Photo CNN]
Oleh karena itu, jika tren pelemahan harga minyak berlanjut, pemerintah dinilai perlu segera menyesuaikan harga BBM nonsubsidi.
"Saya rasa pemerintah seharusnya menurunkan harga BBM nonsubsidi sesegara mungkin," ujar Huda.
Meski demikian, fokus pemerintah tidak boleh berhenti pada penyesuaian harga BBM semata. Huda menilai gejolak harga minyak dunia harus menjadi pengingat pentingnya percepatan transisi energi di Indonesia.
"Fokusnya kepada transisi energi. Kita harus mempercepat transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Secara lingkungan oke, secara perdagangan akan mengurangi impor energi dari luar," kata Huda.
Menurut dia, transisi energi di Indonesia masih jauh dari kata selesai. Oleh karena itu, selain mempercepat pengembangan energi terbarukan, pemerintah juga perlu memperbanyak pembangunan kilang dalam rangka menjamin ketersediaan stok dalam negeri.
"Tapi memang di Indonesia sendiri, transisi energi masih jauh dari kata 'beres'. Akhirnya, lagi-lagi akan tergantung dari impor energi. Untuk itu, pembangunan kilang harusnya diperbanyak untuk menjamin stok lebih lama," ujar Huda.
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan usai upacara penyerahan surat keputusan di Halaman Pendopo, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (29/5/2023). Pemerintah Kabupaten
Relaksasi disiapkan menyusul banyaknya daerah yang kesulitan memenuhi batas belanja pegawai, termasuk untuk membiayai kebutuhan PPPK. [925] url asal
#belanja-pegawai #apbd #pppk #uu-hkpd #analisis #relaksasi-aturan #fiskal-daerah #anggaran-pemerintah #badan-anggaran-dpr-ri #cnnindonesia-com #pppk #askolani #yusuf-rendy-manilet #kemenkeu
(CNN Indonesia - Ekonomi) 25/06/26 07:37
v/259121/
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana melonggarkan aturan batas belanja pegawai pemerintah daerah (pemda) yang selama ini maksimal 30 persen dari APBD.
Relaksasi itu disiapkan menyusul banyaknya daerah yang kesulitan memenuhi ketentuan tersebut, termasuk untuk membiayai kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah telah menyepakati usulan relaksasi aturan tersebut dan akan memasukkannya dalam pembahasan Undang-Undang APBN 2027.
"Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi," ujar Askolani dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (24/6).
Ia mengatakan relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel dalam menyusun APBD dan memenuhi berbagai kewajiban belanja pegawai. Apalagi, saat ini banyak daerah yang sudah memiliki porsi belanja pegawai jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Selain ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen, UU HKPD juga mengamanatkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur. Namun, Askolani mengakui banyak daerah juga menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban tersebut secara bersamaan.
[Gambas:Youtube]
Pemerintah berencana merelaksasi kedua ketentuan tersebut agar pelaksanaan APBN dan APBD pada 2027 dapat berjalan lebih stabil.
"Selain 30 persen belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi," terangnya.
Lantas, apakah pelonggaran batas belanja pegawai pemda merupakan solusi untuk APBN yang tekor?
Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pelonggaran ini kurang tepat dibaca sebagai upaya menutup masalah APBN pusat. Ia menyebut justru yang sedang dihadapi pemerintah adalah tekanan fiskal di daerah.
Yusuf menyampaikan akar persoalannya terdapat pada UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Masa transisinya akan berakhir pada Januari 2027, sementara masih banyak daerah yang rasio belanja pegawainya jauh di atas angka tersebut.
"Ketika tenggat itu semakin dekat, muncul kekhawatiran karena daerah seolah dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara mengurangi PPPK atau tidak memenuhi ketentuan undang-undang," ujar Yusuf saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (24/6).
Karena itu, pemerintah memilih memperpanjang masa transisi melalui UU APBN. Yusuf menuturkan rencana tersebut merupakan langkah untuk meredakan tekanan fiskal daerah dan menjaga agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan, bukan karena pemerintah pusat sedang mencari cara menutup defisit anggaran.
Yusuf menegaskan batas belanja pegawai 30 persen itu tidak dihapus, tetapi hanya berubah jadwal penerapannya. Ia mengatakan secara hukum pemerintah memanfaatkan UU APBN sebagai dasar untuk memperpanjang masa transisi tanpa harus merevisi UU HKPD.
"Tetapi tentu ada konsekuensinya. Filosofi awal batas 30 persen adalah mendorong daerah agar tidak terlalu banyak menghabiskan anggaran untuk belanja aparatur dan memiliki ruang yang lebih besar untuk pembangunan serta layanan publik," terangnya.
Ia menuturkan ketika masa transisi diperpanjang, ruang untuk mencapai tujuan itu ikut tertunda. Akibatnya, belanja pegawai tetap mendominasi APBD dan belanja yang sifatnya produktif, seperti infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik, berpotensi semakin tertekan.
Yusuf mengungkapkan permasalahan ini muncul akibat dari beberapa faktor. Di satu sisi, transfer ke daerah (TKD) mengalami penyesuaian sehingga kapasitas APBD ikut tertekan. Di sisi lain, pengangkatan PPPK dalam jumlah besar dalam beberapa tahun terakhir memang menambah beban belanja pegawai yang harus ditanggung daerah.
Namun, menurutnya, persoalan yang lebih mendasar sebenarnya adalah kapasitas fiskal daerah yang memang lemah. Banyak kabupaten dan kota masih sangat bergantung pada transfer dari pusat karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka relatif kecil sehingga tambahan beban pegawai sekecil apa pun akan langsung terasa.
"Jadi saya tidak melihat masalah ini semata-mata akibat rekrutmen yang berlebihan atau kesalahan pemerintah daerah. Lebih tepatnya ada ketidaksinkronan antara kebijakan pengangkatan pegawai dengan kemampuan fiskal daerah untuk membiayainya," ungkap Yusuf.
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai batas belanja pegawai maksimal 30 persen dibuat untuk mencegah APBD berubah menjadi mesin pembayaran birokrasi. Hal tersebut karena daerah tetap membutuhkan ruang fiskal untuk jalan, irigasi, sekolah, puskesmas, air bersih, pasar, dan layanan ekonomi lokal.
Syafruddin menjelaskan, rencana pemerintah melonggarkan aturan karena banyak daerah menghadapi kewajiban gaji PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan di tengah pemotongan TKD dan PAD yang lemah.
"Masalahnya, pelonggaran ini hampir pasti mengorbankan belanja modal dan belanja layanan publik. Gaji pegawai bersifat wajib dan sulit ditunda, sedangkan proyek infrastruktur, pemeliharaan fasilitas publik, pengadaan alat kesehatan, rehabilitasi sekolah, dan program ekonomi lokal lebih mudah dipangkas," kata Syafruddin.
Ia mengatakan daerah mungkin berhasil membayar pegawai, tetapi masyarakat kehilangan kualitas layanan dan kesempatan ekonomi. Karena itu, relaksasi harus bersifat sementara, berbasis data, dan hanya berlaku untuk pegawai layanan dasar yang benar-benar dibutuhkan.
[Gambas:Photo CNN]
Kemudian, Syafruddin mengungkapkan solusi konkret dari permasalahan tersebut harus dimulai dari audit nasional kebutuhan aparatur daerah. Pemerintah perlu memisahkan PPPK layanan dasar, seperti guru dan tenaga kesehatan dari pegawai administratif yang tidak mendesak.
"Kebutuhan gaji PPPK layanan dasar harus masuk dalam formula DAU (Dana Alokasi Umum) secara jelas, sehingga daerah tidak menanggung kewajiban nasional tanpa dana yang cukup," tuturnya.
Setelah itu, pemda wajib menyusun peta jalan penurunan belanja pegawai menuju batas 30 persen tanpa mengganggu layanan dasar.
Ia mengusulkan pemerintah juga perlu melindungi belanja modal minimum agar APBD tidak habis untuk gaji. Daerah yang menerima dukungan tambahan harus membatasi rekrutmen baru, mengurangi belanja seremonial, memperbaiki PAD, mendigitalisasi pajak daerah, dan melaporkan struktur belanja secara terbuka.
"Dengan cara ini, pemerintah tidak perlu melanggar atau mengubah UU. Pemerintah cukup menjalankan transisi fiskal yang disiplin, pegawai layanan publik tetap dibayar, APBD disehatkan, dan belanja pembangunan daerah tetap dijaga," pungkas Syafruddin.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) b
Persoalan akses kepemilikan rumah tidak cuma terkait syarat batas gaji. Harga rumah, lokasi hingga kemampuan mencicil masih menjadi hambatan utama. [898] url asal
#analisis #rumah-subsidi #masyarakat-berpenghasilan-rendah #mbr #gaji-kpr-subsidi #kpr-subsidi #insentif-perumahan #mbr #jabodetabek #permen-pkp-nomor-5-tahun-2025 #center-of-reform-on-economics
(CNN Indonesia - Ekonomi) 24/06/26 08:17
v/258031/
Pemerintah memperluas batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi hingga Rp8,5 juta per bulan di sejumlah wilayah.
Bahkan, batas penghasilan penerima rumah subsidi di kawasan Jabodetabek kini mencapai Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk yang telah menikah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Kebijakan itu memunculkan pertanyaan. Di satu sisi, pemerintah ingin memperluas akses kepemilikan rumah. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran MBR berpenghasilan rendah justru harus bersaing dengan calon pembeli yang secara finansial lebih kuat.
Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perluasan batas penghasilan MBR pada dasarnya merupakan koreksi atas skema lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
"Secara prinsip, revisi batas penghasilan MBR dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 bisa dibenarkan karena skema lama sudah tidak lagi mencerminkan disparitas biaya hidup antarwilayah. Pembagian berbasis zona lebih realistis karena memasukkan inflasi, daya beli, dan perbedaan harga rumah," kata Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/6).
Menurut Yusuf, banyak pekerja formal selama ini berada di posisi tanggung. Penghasilannya terlalu tinggi untuk masuk kategori penerima bantuan, tetapi belum cukup kuat untuk membeli rumah komersial.
Meski demikian, ia mengingatkan perluasan definisi MBR berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak diikuti peningkatan pasokan rumah subsidi dan dukungan anggaran yang memadai.
"Ketika definisi MBR diperluas tanpa diikuti tambahan pasokan rumah subsidi dan anggaran yang sepadan, yang terjadi adalah kompetisi internal di dalam kelompok MBR sendiri," ujarnya.
Ia menilai kelompok dengan penghasilan mendekati batas atas akan lebih mudah memperoleh pembiayaan dibanding masyarakat berpenghasilan rendah.
Yusuf juga menilai persoalan kepemilikan rumah tidak semata-mata ditentukan oleh syarat pendapatan penerima. Keterbatasan pasokan rumah subsidi di lokasi strategis masih menjadi hambatan utama.
"Akses rumah bukan cuma soal eligibility, tapi juga harga, lokasi, dan affordability jangka panjang. Selama stok rumah subsidi masih dominan di pinggiran, keterjangkauan jadi parsial karena biaya transportasi menggerus manfaat cicilan murah," ujar Yusuf.
Ia menambahkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memang dapat menurunkan biaya transaksi. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.
"Insentif seperti pembebasan BPHTB dan PBG memang menurunkan biaya transaksi, tapi tidak menyentuh akar masalah yaitu ketersediaan lahan dan produksi rumah di lokasi produktif," katanya.
Dari sisi sosial, Yusuf menilai perluasan kelompok penerima rumah subsidi juga dapat memunculkan persepsi ketidakadilan di masyarakat.
"Ini lebih soal legitimasi kebijakan daripada konflik langsung, tetapi tetap bisa menggerus dukungan publik jika tidak diimbangi transparansi dan penambahan unit," ujarnya.
Sementara dari sisi perbankan, ia melihat risiko kredit secara agregat justru dapat membaik karena masuknya debitur dengan kemampuan keuangan yang relatif lebih kuat.
"Risiko kredit secara agregat bisa membaik karena masuknya debitur yang lebih kuat secara cash flow. Namun heterogenitas segmen menuntut underwriting yang disiplin, karena tekanan target bisa mendorong pelonggaran standar di segmen bawah," kata Yusuf.
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai kenaikan batas penghasilan MBR merupakan langkah yang realistis mengingat kenaikan biaya hidup dan harga rumah dalam beberapa tahun terakhir.
"Batas lama membuat banyak pekerja formal berada di posisi tanggung. Penghasilannya terlalu tinggi untuk masuk kategori bantuan, tetapi belum cukup kuat untuk membeli rumah komersial," kata Syafruddin.
Menurut dia, kemiskinan perumahan tidak selalu identik dengan kemiskinan pendapatan. Pekerja bergaji Rp8 juta per bulan tetap bisa kesulitan membeli rumah jika tinggal di wilayah dengan harga tanah mahal, biaya transportasi tinggi, dan memiliki tanggungan keluarga yang besar.
Namun, Syafruddin mengingatkan perluasan kriteria penerima berpotensi memperketat persaingan bagi kelompok berpenghasilan lebih rendah.
"Jika kuota FLPP, pasokan rumah subsidi, dan anggaran subsidi tidak bertambah sebanding, kelompok berpenghasilan Rp4 juta sampai Rp6 juta dapat tersisih oleh calon pembeli bergaji Rp8 juta yang lebih bankable di mata perbankan," ujarnya.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menerapkan sistem prioritas, bukan sekadar memperluas batas maksimal penghasilan penerima. Perluasan akses belum tentu menyelesaikan persoalan kepemilikan rumah jika harga rumah dan lokasi hunian masih menjadi kendala.
[Gambas:Photo CNN]
"Kebijakan ini dapat meningkatkan kepemilikan rumah karena memperluas jumlah rumah tangga yang memenuhi syarat pembiayaan subsidi. Akan tetapi, persoalan utama tetap berada pada harga rumah, lokasi, dan kemampuan mencicil," ujarnya.
Menurut dia, rumah murah yang berada jauh dari pusat aktivitas ekonomi justru dapat menimbulkan beban baru bagi masyarakat.
"Rumah murah di lokasi jauh dapat menciptakan beban baru karena biaya transportasi dan waktu tempuh meningkat. Kepemilikan rumah harus menaikkan kesejahteraan, bukan menambah beban utang jangka panjang," katanya.
Dari sisi sosial, Syafruddin melihat potensi kecemburuan sosial tetap terbuka apabila masyarakat berpenghasilan rendah merasa haknya direbut oleh kelompok yang lebih mampu.
"Persepsi ketidakadilan dapat muncul dari kelompok berpenghasilan lebih rendah yang merasa haknya direbut oleh pekerja bergaji lebih tinggi," ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan proses verifikasi penerima berjalan ketat dan transparan.
Sementara dari sisi pembiayaan, ia menilai perluasan segmen penerima rumah subsidi memang dapat meningkatkan penyaluran KPR. Namun, perbankan tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Calon pembeli bergaji hingga Rp8,5 juta mungkin terlihat lebih layak kredit, tetapi kemampuan bayar tidak hanya ditentukan oleh gaji bulanan. Bank harus menilai stabilitas pekerjaan, beban utang lain, jumlah tanggungan, lokasi kerja, biaya transportasi, dan ketahanan pendapatan terhadap guncangan ekonomi," ujarnya.
Menurut Syafruddin, perluasan akses rumah subsidi dapat menjadi langkah positif selama pemerintah mampu menjaga pasokan rumah, memperbesar kuota subsidi, dan memastikan kelompok berpenghasilan rendah tetap menjadi prioritas utama penerima manfaat.
[Gambas:Youtube]
Krisis, Reformasi, dan Reindustrialisasi: Pelajaran dari Luka Lama Pembangunan
Krisis pasar keuangan Indonesia pada 2026 ditandai pelemahan IHSG dan rupiah, namun modal justru mengalir ke bursa AS dan Korea yang sedang booming. [1,002] url asal
#krisis #reformasi #industrialisasi #pembangunan #pasar-keuangan-indonesia #ihsg #bursa-saham-as #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 24/06/26 08:05
v/258016/
Sepanjang 2026, pasar keuangan Indonesia menghadapi tekanan berat. IHSG tercatat sebagai salah satu indeks dengan kinerja terburuk di dunia, investor asing membukukan net sell sekitar Rp67 triliun, dan rupiah melemah hingga menembus angka diatas Rp18.000 per dolar AS.
Sepintas, publik menilai bahwa Indonesia sedang ditinggalkan pasar. Namun, pasar keuangan tidak sesederhana itu. Ketika modal keluar dari satu aset, ia mencari aset lain. Karenanya, kita tidak hanya perlu memahami kenapa modal tersebut keluar dari dalam negeri, tetapi juga melihat ke mana modal itu pergi.
Pada saat IHSG terpuruk, bursa Amerika Serikat (AS) dan Korea Selatan justru mencetak rekor baru, karena didorong optimisme terhadap kecerdasan buatan (AI) dan industri semikonduktor. Di Korea Selatan, Samsung dan SK Hynix meraup keuntungan dengan kapitalisasi pasar tahun ini US$1 triliun atau meningkat hingga 200%.
Bagi Indonesia, kerugian terbesar bukanlah penurunan harga saham atau pelemahan rupiah, melainkan opportunity cost yang menyertainya. Di tengah dunia yang menikmati gelombang pertumbuhan teknologi, Indonesia nyaris tak memiliki aset yang mampu menangkap gelombang itu.
Masalah utama kita bukan sekadar pelemahan ekonomi jangka pendek, melainkan absennya eksposur terhadap agenda pertumbuhan (directionality) yang sedang diburu investor global. Bursa Indonesia masih didominasi sektor perbankan dan komoditas seperti batu bara, sawit, dan nikel.
Sementara itu, emiten yang menjadi pemain penting dalam rantai nilai AI maupun semikonduktor masih absen. Ketika dunia berlomba membangun pusat data, cip, dan infrastruktur digital, pasar modal Indonesia kehilangan daya tarik komparatifnya sebagai tujuan investor global.
Tekanan itu diperberat oleh persoalan twin deficit yang nyata. Pada kuartal I-2026, untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun, neraca pembayaran Indonesia mencatat defisit ganda. Transaksi berjalan defisit US$4 miliar, yang terlebar sejak 2019, sementara transaksi modal dan finansial yang biasanya menambal kekurangan itu justru ikut defisit US$4,9 miliar.
Akibatnya, ketika kebutuhan dolar untuk impor dan pembayaran utang meningkat, tidak ada lagi cukup arus modal asing yang mengisinya, dan beban penyesuaian jatuh penuh ke pundak rupiah.
Soal Reformasi
Kondisi pasar hari ini sulit dihindarkan dari bayangan memori kolektif peristiwa reformasi 1998 lalu. Bedanya, kali ini stabilitas politik masih cukup terkonsolidasi dan mayoritas masyarakat berpendapatan rendah masih terjaga bantalan sosial dengan inflasi yang masih relatif terjaga di 3,08% per Mei 2026 (YoY).
Di sisi lain, gelombang kegusaran dari kelas menengah yang semakin terhimpit ekspektasi taraf hidup dan realitas beban kemahalan semakin sulit terbendung. Di tengah keterbatasan APBN dan beban utang yang mendekati kulminasinya.
Jika suara nyaring kelas menengah tidak direspons dengan baik, dan bertemu dengan kepercayaan pasar yang semakin memburuk, bukan tidak mungkin hal ini dapat memicu kembali eskalasi dinamika politik yang berujung skenario terburuk.
Kendatipun skenario terburuk krisis itu terjadi, sepatutnya pemerintah mengingat kembali pil pahit dari peristiwa reformasi agar tidak terjatuh ke lubang yang sama. Saat itu, terlepas dari bantuan jangka pendek yang membantu memulihkan sejenak kondisi perekonomian dalam negeri, industri strategis berikut piranti kebijakan industri dilucuti sebagai bagian dari klausul bantuan finansial lembaga keuangan global.
Sementara itu, negara maju, bahkan AS justru memanfaatkan momentum krisis untuk semakin proaktif dalam menggencarkan kebijakan industri untuk menjadi lokomotif pembangunannya.
Misalnya, AS mengeluarkan paket kebijakan CHIPS Act dan Inflation Reduction Act pada 2022 untuk keluar dari krisis ekonomi pasca-Covid-19. pemerintah AS menggelontorkan US$ 300 miliar insentif untuk industri semikonduktor (Mazzucato, 2026). Pascakrisis, industri semikonduktor menjadi salah satu faktor utama menguatnya arus modal di pasar AS saat ini.
Pascareformasi, alih-alih mengikuti jejak kemajuan industrialisasi negara-negara maju, kita justru secara praktis mengalami apa yang disebut Rodrik (2016) sebagai deindustrialisasi prematur. Kesempatan produktivitas dan tenaga kerja dari industri sirna di kala taraf penghidupan berada jauh dibawah negara maju lainnya.
Alhasil, struktur ekonomi pascareformasi bergantung pada peruntungan ekstraksi komoditas pada usaha besar dan informalitas UMKM, tanpa penggerek taraf kesejahteraan yang memadai.
Perlu perjalanan lebih dari dua dekade untuk memulai upaya reindustrialisasi dengan jangkar hilirisasi. Walaupun masih tahap awal, hilirisasi SDA paling tidak sudah menarik investasi sekitar 30% dari total investasi di setiap tahunnya sejak tahun 2021. Misalnya, investasi untuk hilirisasi di kuartal I-2026 mencapai Rp145, 5 Triliun.
Soal Reindustrialisasi
Momentum krisis dan pembelajaran berharga dari reformasi sudah sepatutnya menjadi pengingat untuk melakukan reindustrialisasi secepat-cepatnya. Kendati masih tertatih-tatih untuk menyelesaikan subordinasi teknologi dan finansial dari hilirisasi SDA yang berjalan, upaya reindustrialisasi perlu segera didorong ke arah transformasi industri hijau yang lebih kompleks sebagaimana diamanatkan dokumen perencanaan RPJPN, RIPIN, dan peta jalan hilirisasi.
Meskipun 26 proyek hilirisasi dengan indikasi nilai investasi Rp206 triliun yang dikembangkan oleh Satgas Hilirisasi bersama Danantara telah groundbreaking, dampak proyek tersebut, seperti serapan sekitar 637 ribu tenaga kerja, baru akan terasa saat industri tersebut beroperasi.
Terdekat, proyek ekosistem industri baterai dari konsorsium ANTAM-IBC-CATL dengan nilai investasi US$6,9 miliar segera memproduksi battery cells untuk kendaraan listrik dan penyimpanan energi (BESS) di pertengahan tahun ini. Hal ini dapat memberikan sinyal positif bagi pasar untuk menarik kembali arus modal ke dalam negeri.
Upaya awal reindustrialisasi melalui proyek-proyek hilirisasi strategis tersebut memerlukan dukungan kebijakan industri yang memadai. Upaya paling minimal yakni dengan tidak berupaya mempersulit proyek tersebut, seperti dalam pengurusan perizinan yang kerap berbelit.
Lebih dari itu, dukungan insentif yang atraktif, seperti reformulasi tax holiday untuk industri pionir (PMK 69/2024) akan sangat membantu tidak hanya untuk kalkulasi pengembalian investasi (RoI) proyek, melainkan juga memicu industri lain untuk tumbuh.
Keterbatasan ruang fiskal dan depresiasi mata uang terhadap dolar bukan alasan untuk menghentikan reindustrialisasi. Modal akan mengalir ketika pemerintah memberikan arah (directionality) sesuai tren transformasi industri global dan dukungan kebijakan industri memadai.
Jika resep lama digunakan kembali dengan mengeuthanasia kebijakan industri berikut dengan proyek hilirisasi yang baru berjalan, maka kita kehilangan kesempatan naik kelas kesekian kalinya. Begitu juga dengan opportunity cost yang teramat mahal untuk dibebankan ke generasi selanjutnya.
Krisis, reformasi dan reindustrialisasi adalah tantangan yang seolah saling menegasikan. Tetapi, belajar dari praktik baik negara maju dan pengalaman masa lalu, situasi sulit adalah momentum paling tepat untuk memacu transformasi industri.
Syaratnya, hilirisasi tidak berhenti di titik menciptakan produk turunan semata, melainkan bergeser ke arah industri hijau yang kompleks sesuai dengan tren pasar global. Dengan begitu, kita menjaga agar investasi hilirisasi tidak hengkang dan mendatangkan arus modal lainnya untuk memacu transformasi industri Indonesia.
A teller counts Indonesian rupiah bank notes at a money changer in Jakarta, Indonesia, October 14, 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
Di balik privilese investor Patriot Bond terbitan Danantara, ada segudang risiko dari tata kelola, pencucian uang hingga tergerusnya penerimaan negara. [1,015] url asal
#patriot-bond #merah-putih-bond #danantara #pajak #investor #pencucian-uang #penghindaran-pajak #analisis #cnnindonesia-com #danantara #pasal-50a-ayat-5 #undang-undang-uu-nomor-4-tahun-2
(CNN Indonesia - Ekonomi) 23/06/26 08:00
v/256922/
Perlakuan khusus yang diberikan pemerintah bagi pembeli surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dinilai sangat berisiko.
Dalam UU terbaru ini, pemerintah menetapkan ketentuan bahwa pembeli Patriot dan Merah Putih Bond akan dilindungi dari tuntutan pidana, termasuk yang berkaitan dengan sektor perpajakan.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata," tulis Pasal 50A ayat 5 aturan tersebut.
Namun, hal tersebut dinilai menyimpan sejumlah risiko, mulai dari moral hazard, gangguan terhadap kepatuhan pajak, hingga potensi dimanfaatkan sebagai celah pencucian uang. Apalagi dalam aturan itu juga ada ketentuan yang memberikan perlindungan lain melalui pembatasan penggunaan data transaksi untuk kepentingan pemeriksaan proses hukum.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita menilai pemberian perlindungan atau insentif berupa pembebasan dari pidana perpajakan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menimbulkan persoalan serius.
"Ketentuan yang memberikan semacam perlindungan atau insentif berupa pembebasan dari pidana perpajakan bagi pembeli instrumen seperti Patriot Bond atau Merah Putih Bond jelas membawa risiko moral hazard yang tidak kecil," ujar Ronny kepada CNNIndonesia.com.
Ia menjelaskan dalam perspektif ekonomi kelembagaan, ketika negara memberikan semacam 'safe harbor' atau zona aman kepada kelompok tertentu, maka pelaku ekonomi bisa terdorong mengubah perilakunya bukan karena pertimbangan produktivitas maupun efisiensi.
Sebaliknya, mereka berpotensi memanfaatkan instrumen tersebut semata-mata untuk memperoleh perlindungan regulasi.
"Ketika negara memberikan safe harbor kepada kelompok tertentu, maka akan muncul insentif bagi pelaku ekonomi untuk mengalihkan perilakunya bukan karena efisiensi atau produktivitas, tetapi karena mencari perlindungan regulasi," jelasnya.
Menurut Ronny, kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi praktik penghindaran pajak yang dibungkus dalam instrumen investasi. Bahkan, bukan tidak mungkin instrumen tersebut dimanfaatkan sebagai sarana regularisasi dana yang sebelumnya tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan.
"Jika tidak dirancang dengan sangat ketat, kebijakan ini bisa menggerus kredibilitas sistem perpajakan itu sendiri, karena memberi sinyal bahwa kepatuhan bisa dinegosiasikan melalui instrumen tertentu," imbuhnya.
Dari sisi penerimaan negara, Ronny menilai dampaknya memang bergantung pada skala pemanfaatan dan implementasi kebijakan tersebut. Dalam jangka pendek, pemerintah mungkin memperoleh keuntungan berupa sumber pembiayaan baru bagi proyek-proyek strategis.
Namun keuntungan itu, menurut dia, harus dibayar dengan hilangnya sebagian potensi penerimaan pajak. Masalah yang lebih besar muncul apabila kebijakan tersebut mengubah perilaku wajib pajak dalam jangka panjang.
Ronny menilai sebagian wajib pajak dapat saja menunda atau menghindari kewajiban perpajakannya dengan harapan memperoleh pengampunan melalui skema serupa di masa mendatang. Jika itu terjadi, basis pajak nasional berpotensi mengalami erosi secara bertahap.
"Ini yang berbahaya, karena efeknya bukan hanya angka penerimaannya, tetapi tax morale secara keseluruhan," katanya.
Ia juga menyoroti aspek keadilan dalam kebijakan tersebut. Menurut Ronny, wajib pajak yang selama ini patuh berpotensi merasa dirugikan karena tidak memperoleh perlakuan yang sama dengan pihak yang memanfaatkan instrumen tersebut.
Padahal dalam ekonomi politik perpajakan, persepsi keadilan merupakan faktor utama yang menentukan tingkat kepatuhan sukarela masyarakat. Jika rasa keadilan terganggu, maka kemauan masyarakat untuk mematuhi aturan perpajakan secara sukarela dapat ikut menurun.
"Jika rasa keadilan ini terganggu, maka risiko jangka panjangnya adalah menurunnya willingness to comply dari masyarakat luas," terangnya.
Karena itu, Ronny menilai apabila pemerintah tetap menjalankan kebijakan tersebut, diperlukan batasan yang jelas, transparansi yang kuat, serta komunikasi publik yang hati-hati agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu.
"Harus ada batasan yang sangat jelas, transparansi yang kuat, dan komunikasi publik yang hati-hati agar tidak menciptakan kesan bahwa negara memberi 'privilege' kepada kelompok tertentu dengan mengorbankan prinsip keadilan fiskal," tegasnya.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai tujuan pemerintah menerbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond agar pembiayaan pembangunan diharapkan tidak sepenuhnya bergantung pada APBN maupun utang pemerintah konvensional.
Meski demikian, Rendy menilai terdapat sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan, mulai dari transparansi hingga sumber pengembalian investasi.
"Instrumen utang seharusnya bertumpu pada transparansi, kredibilitas penerbit, serta kejelasan sumber pengembalian investasi. Danantara masih merupakan lembaga yang relatif baru sehingga rekam jejak, proyeksi arus kas, dan profil risikonya belum sepenuhnya teruji oleh pasar," kata Rendy.
Rendy menyebut tenor obligasi yang relatif pendek juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan karakter proyek infrastruktur, yang umumnya membutuhkan waktu lebih panjang untuk menghasilkan pendapatan.
"Kekhawatiran yang lebih besar muncul dari desain regulasi yang menyertai instrumen tersebut," imbuhnya.
Di sisi lain, Rendy memandang ketentuan Pasal 50A yang membatasi penggunaan data transaksi sebagai dasar pemeriksaan hukum maupun perpajakan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola. Dalam rezim pencegahan pencucian uang, kemampuan otoritas untuk menelusuri asal-usul dana dan memanfaatkan data transaksi merupakan instrumen utama pengawasan.
[Gambas:Photo CNN]
"Ketika akses terhadap data tersebut dibatasi, muncul risiko bahwa instrumen ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memasukkan dana bermasalah ke dalam sistem keuangan formal. Karena itu, kekhawatiran bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat menjadi celah bagi praktik pencucian uang bukanlah tanpa dasar, meskipun tentu hal tersebut tidak dapat disimpulkan akan terjadi secara otomatis," jelasnya.
Ia juga mengkritik ketentuan yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, pidana perpajakan, maupun gugatan perdata kepada pembeli instrumen tersebut.
Menurutnya, dalam negara hukum tidak boleh ada pihak yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena melakukan transaksi keuangan tertentu.
"Perlindungan terhadap investor memang diperlukan untuk menciptakan kepastian usaha, tetapi perlindungan tersebut seharusnya tidak sampai menghilangkan ruang bagi penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Ketentuan seperti ini berpotensi menimbulkan moral hazard karena investor bisa lebih tertarik pada jaminan perlindungan hukumnya daripada kualitas atau prospek investasinya sendiri," imbuhnya.
Dari sisi fiskal, Rendy menilai ketentuan yang menyatakan data transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak sangat problematik. Aturan tersebut dinilai harusnya menciptakan perlakuan berbeda dibandingkan instrumen investasi lain yang tetap berada di bawah pengawasan sistem perpajakan normal.
"Akibatnya, investor berpotensi terdorong masuk bukan karena imbal hasil atau fundamental investasi yang kuat, melainkan karena adanya perlakuan khusus yang tidak tersedia pada instrumen lain," katanya.
Dalam jangka panjang, kondisi itu dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara, menciptakan distorsi insentif di pasar keuangan.
"Serta berpotensi berbenturan dengan upaya penguatan kepatuhan pajak dan pencegahan pencucian uang yang selama ini menjadi standar tata kelola keuangan modern," pungkas Rendy.
[Gambas:Youtube]
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di salah satu perumahan di Kota Serang, Banten, Selasa (29/10/2024). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan rencan
Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen per Kamis (18/6). [953] url asal
#analisis #bi-rate #kredit-rumah #bank-indonesia #suku-bunga-acuan #kredit #cicilan-kpr #universitas-andalas #cnnindonesia-com #pemerintah #syafruddin-karimi #perry-warjiyo #bi-rate #dewan-gube
(CNN Indonesia - Ekonomi) 19/06/26 07:51
v/254111/
Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen per Kamis (18/6). Dengan begitu, BI Rate telah melonjak sebesar 1 persen dari sebelumnya yang ditahan selama tujuh bulan di level 4,75 persen.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17 dan 18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Perry mengatakan kenaikan ini sebagai langkah stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global, serta sebagai langkah preemptive untuk menjaga inflasi 2026-2027 tetap berada di kisaran 2,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah.
"Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan pro growth," tegasnya.
Sebelumnya, bank sentral juga menaikkan suku bunga dua kali sejak bulan lalu. Pertama, BI menaikkan sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen per Rabu (20/5).
Kemudian, secara mendadak menaikkan suku bunga 25 bps menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6). Hal ini lantaran rupiah yang terus terdepresiasi hingga tembus di atas Rp18 ribu per dolar AS saat itu.
Lantas, bagaimana dampak terhadap masyarakat saat BI Rate telah melonjak 1 persen tahun ini?
[Gambas:Youtube]
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menyampaikan kenaikan BI Rate akan langsung terasa melalui biaya hidup finansial masyarakat, terutama kelompok yang memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbunga mengambang, kredit kendaraan, kartu kredit, pinjaman konsumsi, dan modal kerja UMKM.
Ia menyebut bank akan lebih dulu menaikkan bunga deposito untuk menjaga dana pihak ketiga, lalu menyesuaikan bunga kredit dalam beberapa bulan.
"Dampaknya tidak seragam. Rumah tangga berutang akan menghadapi cicilan lebih berat, pelaku UMKM akan menanggung biaya modal lebih mahal, dan konsumen akan menahan belanja barang tahan lama," ujar Syafruddin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/6).
Di sisi lain, menurutnya, deposan akan memperoleh bunga simpanan lebih tinggi, rupiah mendapat perlindungan, dan inflasi impor dapat ditekan.
"Kebijakan ini memang pahit, tetapi BI memilih ongkos yang lebih terkendali, membayar bunga lebih mahal hari ini untuk mencegah rupiah melemah lebih dalam, harga impor naik, dan kepercayaan pasar rusak lebih luas," terangnya.
Lebih lanjut, Syafruddin menjelaskan dengan naiknya suku bunga acuan, tambahan cicilan tergantung oleh plafon, tenor, jenis bunga, dan kecepatan bank meneruskan kenaikan BI-Rate ke bunga kredit.
Sebagai ilustrasi, seseorang mempunyai KPR sejumlah Rp500 juta tenor 15 tahun dengan bunga 10 persen memiliki cicilan sekitar Rp5,37 juta per bulan. Jika bunga naik menjadi 11 persen, cicilan akan naik menjadi sekitar Rp5,68 juta, atau bertambah Rp310 ribu per bulan.
"KPR Rp1 miliar akan menanggung tambahan sekitar dua kali lipat. Untuk kredit Rp100 juta tenor 3 tahun, kenaikan bunga dari 12 persen ke 13 persen menaikkan cicilan dari sekitar Rp3,32 juta menjadi Rp3,37 juta, atau bertambah sekitar Rp48 ribu per bulan," papar Syafruddin.
Ia menilai kenaikan suku bunga acuan masih bisa mendukung pertumbuhan ekonomi jika berhasil menstabilkan rupiah, menahan inflasi impor, dan menjaga arus modal. Namun, pertumbuhan akan melemah jika bunga tinggi bertahan terlalu lama, kredit produktif turun, dan konsumsi rumah tangga makin defensif.
"Karena itu, BI perlu menjaga stabilitas, sementara pemerintah harus memperkuat fiskal dan melindungi sektor produktif agar pertumbuhan tidak kehilangan tenaga," tekannya.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan risiko perlambatan ekonomi tetap ada di tengah kenaikan suku bunga acuan yang cukup agresif. Hal tersebut karena permintaan kredit dapat melemah dan sebagian investasi berpotensi tertunda.
Meskipun begitu, Yusuf menegaskan pertumbuhan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh suku bunga. Bank Indonesia tetap mempertahankan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang mendukung pertumbuhan sehingga strategi yang ditempuh adalah memperketat kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas sambil tetap memberi ruang bagi aktivitas ekonomi melalui instrumen lain.
"Dengan kata lain, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada bauran kebijakan yang dijalankan, bukan pada suku bunga semata," kata Yusuf.
Kemudian, ia menilai situasi saat ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk meninjau kembali struktur utang, terutama pinjaman berbunga mengambang. Menambah cicilan baru yang sensitif terhadap kenaikan bunga mungkin perlu dipertimbangkan lebih hati-hati dalam jangka pendek. Di sisi lain, kenaikan imbal hasil simpanan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat posisi keuangan rumah tangga.
Sementara itu, Yusuf mengingatkan pemerintah bahwa pengetatan moneter tidak boleh bekerja sendirian. Pemerintah perlu melakukan dukungan fiskal, percepatan reformasi struktural, dorongan ekspor, dan upaya menarik investasi langsung.
"Dukungan fiskal, percepatan reformasi struktural, dorongan ekspor, dan upaya menarik investasi langsung perlu berjalan bersamaan agar stabilitas yang dicapai tidak dibayar dengan perlambatan ekonomi yang terlalu besar," jelasnya.
[Gambas:Photo CNN]
Kenaikan suku bunga acuan Indonesia disebut apakah terlalu agresif dibandingkan negara ASEAN lainnya. Ia menegaskan jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak karena terdapat argumen kuat yang mendukung langkah BI.
Ekonom CORE tersebut menerangkan tekanan terhadap rupiah memang lebih besar dibandingkan beberapa negara lain di kawasan sehingga respons cepat diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar dan mencegah depresiasi yang lebih dalam.
"Indikasi awalnya juga mulai terlihat dari kembalinya arus masuk modal asing setelah sebelumnya terjadi arus keluar pada kuartal pertama tahun ini," terang Yusuf.
Di sisi lain, menurut Yusuf, kritik terhadap kebijakan tersebut juga memiliki dasar yang kuat. Beberapa ekonom menilai pengetatan sebelumnya sebenarnya sudah cukup mengingat inflasi masih berada dalam kisaran target dan tekanan eksternal mulai menunjukkan tanda-tanda mereda. Dengan sudut pandang tersebut, kenaikan tambahan berisiko memberikan beban yang tidak perlu bagi pertumbuhan ekonomi.
Ia melihat langkah BI dapat dibenarkan sebagai tindakan pre-emptive untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan kredibilitas kebijakan moneter. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh kemampuan BI meyakinkan pasar bahwa siklus pengetatan ini mendekati puncaknya, bukan awal dari rangkaian kenaikan yang berkepanjangan.
"Jika ekspektasi pasar tetap terjaga dan kebijakan fiskal mampu memberikan dukungan yang memadai, stabilitas dan pertumbuhan masih bisa berjalan beriringan. Tantangannya adalah memastikan bahwa seluruh beban penyesuaian tidak hanya ditanggung oleh instrumen suku bunga semata," pungkasnya.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56