#30 tag 24jam
Bekerja Keras di Luar Jangkauan Negara
Artikel ini membahas peran Negara dalam menyediakan perlindungan sosial bagi jutaan pekerja gig muda di tengah menyempitnya pasar kerja formal. [805] url asal
#negara #gig-economy #freelancer #pekerja-informal #diver-ojol #ekonomi-digital #pekerja-gig #perlindungan-sosial #pasar-kerja #generasi-muda #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 02/07/26 08:20
v/265856/
Jutaan anak muda Indonesia memilih menjadi pengemudi ojek daring, kurir, atau pekerja lepas bukan karena tidak tahu risiko pekerjaan itu. Mereka tahu. Tapi di hadapan pasar kerja formal yang makin sempit, pilihan itu terasa seperti satu-satunya jalan yang masuk akal.
Data BPS per Agustus 2025 mencatat 31,5 juta orang kini bekerja sebagai pekerja mandiri atau gig worker. Sebagian besar dari mereka berusia di bawah 30 tahun. Angka itu naik tajam, dan pemerintah menyebutnya sebagai tanda ekosistem digital yang tumbuh. Tapi ada yang tidak ikut tumbuh: perlindungan sosial.
Kita sudah terbiasa membaca generasi ini dengan cara yang terlalu mudah. Mereka disebut tidak mau terikat, menghindari tanggung jawab, atau terlalu mendambakan kebebasan. Narasi itu nyaman karena mengalihkan persoalan dari struktur ke karakter.
Jika masalahnya ada pada sikap generasi, maka negara tidak perlu membenahi apa-apa, cukup menunggu mereka dewasa dan sadar. Tapi data bercerita dengan cara yang berbeda.
Survei yang dikutip berbagai lembaga riset ketenagakerjaan menunjukkan bahwa mayoritas Gen Z yang masuk gig economy bukan karena menolak kerja formal. Sebaliknya, karena kerja formal menolak mereka lebih dulu.
Lowongan yang mensyaratkan pengalaman untuk posisi pemula, proses rekrutmen yang panjang dan tidak transparan, serta gelombang PHK di sektor industri di tengah efisiensi berbasis teknologi. Semuanya menutup pintu sebelum sempat diketuk.
Yang membuat situasi ini lebih rumit adalah cara pemerintah meresponsnya. Alih-alih mempertanyakan mengapa pintu kerja formal semakin sempit, kebijakan yang muncul justru merayakan gig economy sebagai solusi.
Program Penguatan Ekosistem Gig Economy yang diluncurkan Kemenko Perekonomian pada akhir 2025 mempromosikan pekerjaan berbasis platform sebagai wajah baru dunia kerja yang fleksibel dan mandiri. AI Open Innovation Challenge dibuka untuk mendorong anak muda menjadi kreator solusi digital.
Framing ini tidak salah sepenuhnya, tapi ia melewatkan sesuatu yang mendasar: fleksibilitas tanpa lantai perlindungan bukan kebebasan, ia adalah ketidakpastian yang diberi nama lain.
Masalah dengan cara kita mendefinisikan bekerja juga tidak bisa dilewatkan begitu saja. BPS menghitung seseorang sebagai pekerja jika ia aktif bekerja minimal satu jam dalam seminggu. Dengan definisi ini, seorang pengemudi ojek yang membuka aplikasi tiga jam sehari selama dua hari lalu berhenti karena sakit, tetap tercatat sebagai pekerja.
Angka pengangguran terlihat terkendali, bahkan turun, sementara di bawahnya jutaan orang hidup tanpa kepastian penghasilan, tanpa akses jaminan kecelakaan kerja, dan tanpa tabungan pensiun.
Ketua Apindo Shinta Kamdani menyebut angka-angka itu kosmetik statistik yang menyembunyikan kerentanan riil. Ini bukan soal manipulasi data. Ini soal alat ukur yang dirancang untuk era kerja yang sudah tidak relevan, yang terus dipakai untuk membaca dunia yang sudah berubah.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Perdebatan tentang gig economy selama ini terlalu banyak berputar pada pertanyaan apakah pekerja platform harus dikategorikan sebagai karyawan atau mitra.
RUU Pekerja Gig yang sedang bergulir di DPR pun masih terjebak di perdebatan status hukum itu. Perdebatan itu penting, tapi ia berisiko menjadi perdebatan yang salah jika tidak diikuti oleh pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa akses terhadap perlindungan sosial harus bergantung pada jenis kontrak kerja seseorang?
Status karyawan atau mitra seharusnya bukan syarat seseorang layak dilindungi. Seseorang yang memilih menjadi freelancer tetap bisa jatuh sakit. Tetap bisa mengalami kecelakaan saat mengantarkan pesanan. Tetap akan tua. Kerentanan itu tidak hilang hanya karena ia tidak memiliki slip gaji.
Beberapa negara sudah mulai menggeser cara berpikirnya ke arah itu. Inggris mengakui kategori worker di antara karyawan dan kontraktor independen, yang memberikan hak atas upah minimum dan jaminan tertentu tanpa menghapus fleksibilitas. Spanyol mengesahkan Riders Law yang mewajibkan platform untuk mengakui kurir sebagai karyawan dengan hak penuh.
Keduanya tidak sempurna dan masih terus diperdebatkan, tapi arahnya jelas: perlindungan sosial dilepaskan dari soal status kontrak, dan disandarkan pada kenyataan bahwa seseorang bekerja dan menanggung risiko. Indonesia belum sampai ke sana, tapi tekanannya sudah ada di dalam negeri.
Aksi unjuk rasa pengemudi ojek menjelang Hari Buruh 2026 menuntut hal yang sama: bukan seragam dan kartu pegawai, tapi kepastian bahwa mereka tidak akan jatuh ke jurang jika platform tiba-tiba mengubah tarif atau menonaktifkan akun mereka secara sepihak.
Ada yang lebih mengkhawatirkan dari sekadar ketiadaan regulasi. Selama ini platform digital beroperasi dengan argumen bahwa mereka hanya menyediakan teknologi, bukan mempekerjakan orang.
Pengemudi dan kurir disebut mitra yang bebas memilih kapan bekerja. Argumen itu berhasil secara hukum, tapi gagal secara moral: ketika algoritma yang menentukan siapa mendapat order, berapa tarif yang berlaku, dan kapan akun bisa dinonaktifkan, maka kendali itu bukan ada di tangan pekerja. Ia ada di tangan platform. Yang disebut kebebasan itu, dalam praktiknya, adalah kebebasan menanggung risiko sendirian.
Pilihan yang dibuat jutaan anak muda ini layak diperlakukan dengan lebih serius dari sekadar gejala generasi yang sulit diatur. Mereka bergerak dalam kondisi yang sudah menyempit jauh sebelum mereka tiba.
Selama sistem perlindungan sosial kita masih dirancang hanya untuk mereka yang bekerja dengan kontrak tetap dan slip gaji bulanan, maka pertumbuhan gig economy yang terus dirayakan pemerintah sesungguhnya sedang merayakan sesuatu yang lain: semakin banyak orang yang bekerja keras di luar jangkauan perlindungan negara.
Jobless Growth dan Ancaman bagi Kesejahteraan
Ekonomi Indonesia tumbuh di atas 5%, namun gelombang PHK mengancam kesejahteraan puluhan ribu pekerja, memunculkan paradoks pertumbuhan vs lapangan kerja. [994] url asal
#kesejahteraan #pertumbuhan-ekonomi #phk #lapangan-kerja #pengangguran #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 02/07/26 08:05
v/265855/
Di tengah optimisme terhadap kinerja ekonomi nasional, Indonesia menghadapi sebuah paradoks. Di satu sisi, ekonomi terus tumbuh. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi mencapai 5,11% sepanjang 2025 dan meningkat menjadi 5,61% pada kuartal I-2026.
Namun di sisi lain, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) justru semakin besar. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan lebih dari 88 ribu pekerja terkena PHK sepanjang 2025, terutama di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, yaitu mengapa ekonomi tumbuh, tetapi lapangan kerja justru menyusut? Bukankah pertumbuhan ekonomi seharusnya menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat?
Pada dasarnya, pertumbuhan ekonomi bukan sekadar kenaikan angka Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga harus mampu menciptakan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan menurunkan kemiskinan. Ketika pertumbuhan tidak diikuti dengan penyerapan tenaga kerja, muncullah fenomena jobless growth, yaitu pertumbuhan tanpa penciptaan lapangan kerja.
Dalam teori ekonomi klasik, pertumbuhan dan kesempatan kerja berjalan seiring. Saat produksi meningkat, perusahaan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja sehingga pengangguran menurun.
Namun, perkembangan teknologi telah mengubah hubungan tersebut. Digitalisasi, otomatisasi, dan kecerdasan buatan memungkinkan perusahaan meningkatkan produktivitas tanpa menambah pekerja, bahkan menggantikan sebagian pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia.
Fenomena ini mulai terlihat di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi masih ditopang oleh sektor industri pengolahan, perdagangan, pertanian, dan konstruksi. Namun banyak industri manufaktur telah menggunakan teknologi otomatisasi sehingga kenaikan produksi tidak lagi diikuti peningkatan kebutuhan tenaga kerja. Pertumbuhan lebih banyak berasal dari efisiensi dan produktivitas dibandingkan ekspansi lapangan kerja.
Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang tercipta lebih banyak berasal dari peningkatan produktivitas dan efisiensi dibandingkan dengan ekspansi tenaga kerja. Paradoks inilah yang kini sedang dihadapi Indonesia.
Sebagian besar PHK terjadi pada sektor manufaktur padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan beberapa industri berorientasi ekspor. Sektor-sektor ini menghadapi tekanan berat akibat melemahnya permintaan global, meningkatnya biaya produksi, dan persaingan yang semakin ketat dari negara lain.
Kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih turut memperburuk keadaan. Ketidakpastian geopolitik, perlambatan perdagangan internasional, serta perubahan pola konsumsi dunia menyebabkan banyak perusahaan harus melakukan efisiensi. Dalam situasi seperti ini, tenaga kerja sering kali menjadi korban pertama.
Padahal sektor manufaktur selama ini merupakan tulang punggung penciptaan lapangan kerja formal di Indonesia. Ketika sektor ini mengalami tekanan, dampaknya langsung terasa pada tingkat pengangguran dan daya beli masyarakat.
Perubahan orientasi dunia usaha juga menjadi penyebab utama. Dalam persaingan global, perusahaan dituntut menghasilkan produk berkualitas dengan biaya serendah mungkin.
Akibatnya, investasi pada teknologi sering dianggap lebih menguntungkan dibandingkan menambah tenaga kerja. Berbagai pekerjaan administratif kini dapat digantikan oleh sistem berbasis kecerdasan buatan. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi tetap terjadi, tetapi tidak lagi menghasilkan jumlah kesempatan kerja sebanyak sebelumnya.
Paradoks ini semakin mengkhawatirkan karena Indonesia sedang menikmati bonus demografi. Jumlah penduduk usia produktif berada pada puncaknya dan seharusnya menjadi modal besar untuk mempercepat pembangunan.
Namun bonus demografi hanya akan menjadi keuntungan jika tersedia lapangan kerja yang memadai. Jika jutaan angkatan kerja baru tidak terserap, bonus demografi justru berubah menjadi beban sosial dan ekonomi.
Setiap tahun jutaan lulusan sekolah, perguruan tinggi, dan pendidikan vokasi memasuki pasar kerja. Sayangnya, penciptaan pekerjaan berkualitas belum mampu mengimbangi pertumbuhan angkatan kerja.
Akibatnya, persaingan semakin ketat, banyak lulusan bekerja di sektor informal, menerima upah rendah, atau bahkan menganggur. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperlebar kesenjangan dan melemahkan daya beli masyarakat.
Masalahnya, penciptaan lapangan kerja berkualitas tidak selalu mampu mengimbangi pertumbuhan angkatan kerja baru. Akibatnya, persaingan kerja semakin ketat. Banyak lulusan muda terpaksa menerima pekerjaan dengan upah rendah, bekerja di sektor informal, atau bahkan menganggur. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang semakin kompleks.
Paradoks ini menunjukkan bahwa Indonesia perlu mulai bergeser dari fokus pada kuantitas pertumbuhan menuju kualitas pertumbuhan. Selama bertahun-tahun, indikator utama keberhasilan ekonomi sering kali hanya diukur melalui angka pertumbuhan PDB. Padahal pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum tentu mencerminkan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas setidaknya memiliki tiga karakteristik. Pertama, mampu menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar. Kedua, mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan pendapatan masyarakat. Ketiga, mampu mengurangi ketimpangan ekonomi.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperkuat industri padat karya. Pemerintah perlu memberikan insentif berupa kemudahan pembiayaan, penyederhanaan regulasi, pengurangan biaya logistik, dan insentif perpajakan agar sektor tekstil, garmen, alas kaki, makanan-minuman, serta furnitur tetap kompetitif dan mampu mempertahankan tenaga kerja.
Selanjutnya, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus menjadi prioritas. UMKM merupakan penyerap tenaga kerja terbesar dan terbukti lebih tahan terhadap krisis. Namun, banyak UMKM masih menghadapi keterbatasan modal, teknologi, dan akses pasar.
Karena itu, digitalisasi, akses pembiayaan produktif, serta integrasi UMKM ke dalam rantai pasok industri nasional perlu terus diperluas agar pertumbuhan ekonomi menghasilkan efek berganda terhadap penciptaan lapangan kerja.
Di sisi lain, transformasi teknologi tidak dapat dihindari. Alih-alih mempertahankan pekerjaan lama, Indonesia harus menyiapkan tenaga kerja untuk pekerjaan baru.
Program reskilling dan upskilling perlu diperluas agar pekerja memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri masa depan. Pendidikan vokasi dan perguruan tinggi juga harus lebih adaptif dengan perkembangan teknologi, termasuk penguasaan kecerdasan buatan, analisis data, ekonomi hijau, dan kewirausahaan.
Perlindungan sosial bagi pekerja terdampak PHK juga harus diperkuat. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) perlu diperluas agar benar-benar menjadi jaring pengaman sekaligus membantu pekerja memperoleh keterampilan baru dan kembali memasuki pasar kerja.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan setiap target pertumbuhan ekonomi disertai target penciptaan lapangan kerja yang jelas dan terukur. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh menjadi tujuan akhir, melainkan sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan yang layak dan pendapatan yang lebih baik.
Paradoks pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan meningkatnya PHK merupakan peringatan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia sedang menghadapi tantangan struktural yang serius. Fenomena ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak secara otomatis menghasilkan lapangan kerja yang memadai.
Teknologi, otomatisasi, perubahan struktur industri, dan tekanan ekonomi global telah mengubah hubungan tradisional antara pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah seberapa tinggi angka pertumbuhan ekonomi yang tercatat dalam laporan statistik. Melainkan seberapa banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya melalui pekerjaan yang layak, pendapatan yang meningkat, dan kehidupan yang lebih sejahtera.
Ketika pertumbuhan ekonomi mampu menghadirkan hal tersebut, barulah pertumbuhan ekonomi benar-benar bermakna bagi rakyat.
Value-Driven Consumption: Paradoks Kelas Menengah di Tengah Impitan Ekonomi
Kelas menengah Indonesia, tulang punggung konsumsi, bertransformasi mengelola keuangan dan mencari penghasilan tambahan di tengah penyusutan jumlah. [839] url asal
#kelas-menengah #konsumsi #pertumbuhan-ekonomi #konsumsi-rumah-tangga #ekonomi-indonesia #aspiring-middle-class #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 02/07/26 07:05
v/265810/
Kelas menengah, penyumbang 81,5% konsumsi rumah tangga Indonesia, merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Saat ini, mereka sedang mengalami transformasi dalam mengelola keuangan mereka. Ketika penghasilan mereka semakin tergerus kenaikan biaya hidup, mereka mulai mengeksplorasi berbagai cara mendapatkan penghasilan tambahan.
Di samping itu, mereka kini juga semakin bijak dalam membelanjakan uang mereka. Namun terdapat sebuah paradoks, di mana ketika keuangan mereka tertekan dinamika ekonomi, kelas menengah justru beralih ke produk dan jasa yang lebih “mahal” sebagai strategi mereka beradaptasi.
Kelas menengah Indonesia kini sedang dalam mode bertahan. Jumlah mereka terus menyusut, dari 57,3 juta di 2019 ke 46,7 juta jiwa di 2025. Pada periode yang sama, jumlah penduduk yang tergolong aspiring middle class (AMC) meningkat pesat. Ini menunjukkan bahwa penyusutan jumlah kelas menengah terjadi akibat banyak dari mereka yang turun kelas menjadi AMC, bukan naik menjadi kelas atas.
Tingginya kebutuhan hidup menjadi salah satu faktor utama yang menekan kelas menengah Indonesia. Riset Katadata Indonesia Middle Class Insight (KIMCI) yang dirilis Katadata Insight Center (KIC) pada April lalu menunjukkan bahwa bagi sebagian besar kelas menengah, kebutuhan hidup sehari-hari dan cicilan sudah menghabiskan setengah penghasilan mereka. Bahkan, kebutuhan hidup yang dimaksud didominasi oleh belanja makanan dan kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Kini, kelas menengah tidak lagi memiliki ruang gerak finansial yang leluasa untuk berbelanja barang tahan lama dan jasa. Situasi semakin genting bagi kelas menengah, dengan riset yang sama menunjukkan bahwa 6 dari 10 kelas menengah pernah mengalami besar pasak daripada tiang di sepanjang 2025.
Dengan situasi keuangan yang sangat ketat, kelas menengah Indonesia kini harus lebih bijak dalam berbelanja, yang mendorong transformasi dalam pemilihan produk oleh kelas menengah. Mereka harus lebih berhati-hati dalam menggunakan setiap rupiah yang mereka dapatkan.
Namun keterbatasan uang tidak serta-merta membuat kelas menengah beralih ke produk dan jasa lebih murah. Riset KIMCI menunjukkan bahwa kini setengah kelas menengah lebih mengutamakan kualitas dan kegunaan dibandingkan harga dalam memilih produk.
Dalam situasi ini, terlihat kelas menengah justru mulai beralih ke produk premium yang seringkali lebih mahal. Meski sekilas tampak seperti sebuah paradoks, perubahan ini merupakan cara kelas menengah dalam berhemat.
Ketika uang mereka terbatas, membeli barang murah namun berkualitas rendah justru menjadi liabilitas bagi kelas menengah. Ketika barang tersebut rusak atau tidak sesuai harapan, mereka malah harus mengeluarkan uang lagi untuk menggantinya.
Sebaliknya, justru barang premium yang lebih tahan lama akan membantu kelas menengah berhemat, meski di awal mungkin mereka perlu membayar lebih mahal.
Perubahan preferensi kelas menengah menjadi value-driven tidak hanya terlihat dalam pemilihan produk konsumsi, tetapi juga pada pemilihan layanan dasar pendidikan dan kesehatan. Riset KIMCI juga menunjukkan kepercayaan kelas menengah terhadap sekolah dan rumah sakit pemerintah cenderung menurun dari tahun ke tahun.
Untuk memperoleh layanan pendidikan dan kesehatan yang sesuai harapan mereka, kelas menengah tidak keberatan membayar lebih dan beralih ke penyedia swasta. Kualitas dan manfaat kini menjadi kunci bagi kelas menengah dalam menentukan ke mana mereka akan mengeluarkan uang yang mereka peroleh dengan susah payah.
Pola konsumsi pada kelas menengah yang kini menjadi semakin value-driven dan berhati-hati ini menimbulkan risiko tersendiri bagi target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8%. Ketika kelas menengah kini memiliki produk berkualitas tinggi dan tahan lama, mereka tidak akan perlu terlalu sering berbelanja.
Dengan postur PDB Indonesia yang lebih dari setengahnya berasal dari konsumsi rumah tangga, kelas menengah yang tidak berbelanja banyak akan menghambat pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, situasi ini tidak sepenuhnya kesalahan kelas menengah. Mereka memang harus beradaptasi dan berhemat agar tidak turun menjadi AMC.
Melihat situasi kelas menengah ini, salah satu pendekatan yang perlu dipertimbangkan pemerintah adalah berkolaborasi dengan dunia usaha. Terutama, dalam membantu kelas menengah tetap berbelanja.
Ketika harga tidak lagi menjadi pertimbangan utama, melainkan kualitas, produsen tidak lagi harus mengutamakan kompetisi dari sisi harga. Sebaliknya, mereka perlu memproduksi barang-barang tahan lama dan berkualitas untuk memaksimalkan akses ke segmen ini.
Transparansi dari nilai produk juga menjadi penting, karena ini merupakan salah satu cara kelas menengah dalam memilih produk. Selain itu, visibilitas produk oleh teknologi AI juga menjadi semakin penting. AI kini perlahan menggantikan mesin pencari (search engine) bagi kelas menengah dalam memperoleh informasi. Ini merupakan “etalase” baru bagi penjual. Produk yang terbaca dan direkomendasikan AI tentu akan mendapat keunggulan tersendiri.
Dari sisi regulasi dan tata kelola, pemerintah dapat membantu kelas menengah dengan mempermudah proses belanja ini. Kelas menengah yang terbantu dalam berbelanja akan lebih mudah mengeluarkan uang dibandingkan kelas menengah yang harus terus waspada dan melakukan banyak pertimbangan.
Mendorong ekosistem jual-beli yang lebih transparan akan membantu kelas menengah berbelanja, pemerintah juga perlu mengembalikan kepercayaan kelas menengah terhadap layanan publik, yang akan membantu kelas menengah mengurangi pengeluaran dan memiliki lebih banyak dana untuk berbelanja.
Pada akhirnya, kelas menengah yang lebih memiliki daya beli akan membantu menggerakkan ekonomi, mendukung upaya pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.
Riset KIMCI merupakan salah satu riset unggulan Katadata Insight Center yang dirancang untuk membantu pemerintah, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memahami kelas menengah, keresahan mereka, serta apa yang mereka butuhkan saat ini.
Sinergi antara kelas menengah, dunia usaha, dan kelas menengah akan menjadi kunci mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Safari Politik Jokowi dan Peta Kekuasaan 2029
Kehadiran Jokowi dalam acara PSI di Lampung memantik spekulasi strategi politiknya untuk memperkuat partai dan menyongsong konstelasi Pemilu 2029. [923] url asal
#jokowi #safari-politik #psi #pemilu-2029 #politik-indonesia #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 02/07/26 06:05
v/265766/
Kehadiran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Lampung terus memantik sorotan publik. Ada yang melihatnya sebagai hal wajar dalam demokrasi: seorang mantan kepala negara tetap memiliki hak untuk berpolitik, menyampaikan pandangan, atau memberi dukungan kepada partai tertentu. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan intensitas keterlibatan tersebut.
Spekulasi pun berkembang. Apakah safari politik Jokowi sekadar untuk memperkuat PSI, atau bagian dari strategi jangka panjang yang berkaitan dengan konstelasi menuju Pemilu 2029?
Terlepas dari pro dan kontra, satu hal sulit diabaikan: sambutan ribuan kader dan simpatisan di Lampung menghadirkan suasana yang lebih menyerupai mobilisasi politik nasional ketimbang pertemuan internal partai. Jabatan formal telah berakhir, tetapi pengaruh politik Jokowi tampaknya belum ikut pensiun.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana posisi seorang mantan presiden dalam demokrasi, dan sejauh mana pengaruh politik dapat bertahan setelah kekuasaan formal usai?
Pengaruh yang Tidak Berakhir Bersama Jabatan
Dalam demokrasi modern, pengaruh politik tidak otomatis hilang ketika masa jabatan selesai. Banyak mantan pemimpin dunia tetap aktif dalam ruang publik, baik sebagai pendukung partai, pembicara, maupun patron politik. Dalam batas konstitusional, hal ini merupakan bagian wajar dari kehidupan demokrasi.
Dari sudut pandang ini, kehadiran Jokowi dalam agenda PSI dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi politik lanjutan. Hubungan personal dan politik antara Jokowi dan PSI juga bukan rahasia. Maka, publik membaca kehadirannya sebagai bagian dari proses konsolidasi politik.
Dalam kerangka David Easton, sistem politik bertahan melalui arus dukungan dan tuntutan masyarakat. Dukungan bukan sesuatu yang statis; ia harus terus diproduksi melalui interaksi yang berulang. Safari politik, dalam konteks ini, dapat dipahami sebagai mekanisme menjaga aliran dukungan tersebut agar tetap hidup.
Namun tafsir politik tidak pernah tunggal. Sebagian pengamat melihatnya sebagai upaya memperkuat posisi PSI agar mampu melewati ambang batas parlemen. Sebagian lain membaca kemungkinan lebih luas: bahwa ini adalah bagian dari pembangunan infrastruktur politik jangka panjang menuju konfigurasi 2029. Kedua tafsir itu mungkin, tetapi masih berada di ranah analisis, bukan kesimpulan.
Sosiolog Dirk Baecker melihat politik sebagai sistem yang terus berupaya mengurangi kompleksitas melalui pembentukan struktur dan ekspektasi. Dalam pengertian ini, kehadiran tokoh seperti Jokowi dapat dibaca sebagai upaya menjaga kesinambungan ekspektasi politik dalam sistem yang terus berubah.
Komunikasi yang Membentuk Persepsi
Dalam politik modern, komunikasi bukan sekadar penyampai pesan, tetapi bagian dari produksi realitas politik itu sendiri. Brian McNair menekankan bahwa politik bekerja dalam ruang komunikasi yang dipenuhi simbol, citra, dan narasi.
Safari politik Jokowi memiliki dimensi simbolik yang kuat. Ia menegaskan bahwa seorang mantan presiden masih hadir dalam percakapan politik nasional. Namun simbol tidak selalu berbanding lurus dengan dukungan elektoral. Persepsi publik dibentuk oleh banyak faktor: kondisi ekonomi, kinerja pemerintahan, serta munculnya figur-figur baru.
Menjelang 2029, sejumlah nama mulai muncul dalam survei dan diskursus publik: Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, Agus Harimurti Yudhoyono, Dedi Mulyadi, hingga Pramono Anung.
Namun, banyak survei juga menunjukkan tingginya angka pemilih yang belum menentukan pilihan. Artinya, lanskap politik masih cair dan sangat mungkin berubah. Dalam situasi seperti ini, figur seperti Jokowi dapat menjadi variabel penting yang memengaruhi arah konsolidasi.
Kingmaker dan Infrastruktur Politik
Dalam politik, ada peran yang tidak selalu berada di atas panggung utama: kingmaker. Jokowi mulai ditempatkan dalam kategori ini. Ia tidak lagi menjadi kandidat, tetapi dapat memengaruhi arah dukungan politik, koalisi, dan distribusi kekuatan.
Posisi ini didukung oleh beberapa modal politik: jaringan birokrasi yang luas, kedekatan dengan berbagai elite, akses terhadap dukungan finansial, serta tingkat pengenalan publik yang tinggi. Dalam konteks ini, PSI dapat dilihat bukan hanya sebagai partai, tetapi juga sebagai bagian dari infrastruktur politik yang lebih besar.
Safari politiknya, dengan demikian, dapat dibaca sebagai investasi jangka panjang. Bukan hanya membesarkan partai, tetapi juga mengamankan kanal pengaruh dalam konfigurasi politik mendatang.
Dinamika Elite dan Ketidakpastian 2029
Pemilu 2029 masih beberapa tahun lagi, tetapi dinamika awal sudah terlihat. Pemerintahan Prabowo Subianto menghadapi kombinasi apresiasi dan kritik. Sebagian publik menilai stabilitas politik relatif terjaga, namun sebagian lain mengkritisi efektivitas program dan komunikasi kebijakan.
Di sisi lain, figur seperti Gibran membawa simbol generasi baru, Anies mempertahankan basis politik yang solid, AHY menguat melalui pengalaman organisasi dan pemerintahan, sementara Dedi Mulyadi dan Pramono Anung menghadirkan gaya kepemimpinan yang berbeda. Namun, belum ada kepastian siapa yang akan benar-benar mendominasi.
Dalam situasi ini, politik bekerja seperti arena yang belum selesai dibentuk. Jokowi hadir sebagai salah satu aktor yang dapat mempercepat atau mengubah arah pembentukan tersebut.
Menengok Pengalaman Negeri Jiran
Sejarah politik kawasan menunjukkan bahwa konfigurasi kekuasaan tidak pernah permanen. Di Malaysia, Mahathir Mohamad dan Anwar Ibrahim pernah berada dalam posisi politik yang sangat berseberangan. Anwar bahkan sempat dipenjara dalam kontroversi politik yang panjang.
Namun dalam perkembangan berikutnya, keduanya sempat berada dalam koalisi yang sama untuk menggulingkan pemerintahan Najib Razak. Politik kemudian terus berubah, hingga Anwar akhirnya menjadi perdana menteri. Dinamika ini menunjukkan bahwa dalam demokrasi, lawan dapat menjadi sekutu, dan sekutu dapat berubah menjadi lawan. Pelajaran ini relevan: tidak ada konfigurasi politik yang benar-benar final.
Politik sebagai Ruang yang Terus Bergerak
Dalam Meditations, Marcus Aurelius menyatakan bahwa apa yang tidak baik bagi sarang lebah, tidak akan baik pula bagi seekor lebah: apa yang tidak baik bagi keseluruhan tidak akan baik bagi bagian kecilnya. Dalam konteks demokrasi, ini dapat dibaca sebagai pengingat bahwa kepemimpinan bukan sekadar soal kemenangan politik, tetapi tentang kontribusi terhadap kepentingan bersama.
Safari politik Jokowi pada akhirnya bukan sekadar aktivitas seorang mantan presiden. Ia adalah bagian dari dinamika demokrasi yang lebih luas: tentang bagaimana pengaruh dipertahankan, bagaimana simbol bekerja, dan bagaimana masa depan politik disiapkan sebelum ia benar-benar tiba.
Apakah Jokowi akan menjadi penentu utama dalam kontestasi 2029, masih menjadi pertanyaan terbuka. Namun satu hal jelas: dalam politik, tidak ada yang benar-benar selesai. Hanya ada peran yang berubah bentuk.
B50 dan Risiko Fiskal yang Terabaikan
Harga minyak dunia turun drastis, menimbulkan pertanyaan urgensi dan risiko fiskal dari percepatan program biodiesel B50 yang rencananya dimulai Juli 2026. [857] url asal
#b50 #program-b50 #biodiesel #biofuel #harga-minyak-dunia #kebijakan-energi #tekanan-fiskal #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 01/07/26 08:20
v/264583/
Harga minyak dunia mengalami penurunan signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Dari level tertinggi sekitar US$113 per barel pada awal April 2026, harga minyak kini berada di kisaran US$70 per barel, atau turun sekitar 38%.
Perubahan ini seharusnya menjadi sinyal bagi pemerintah untuk meninjau ulang rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50 mulai 1 Juli 2026. B50 merupakan program pencampuran minyak solar dengan 50% bahan bakar nabati (BBN) berbasis fatty acid methyl ester (FAME) yang diproduksi dari minyak sawit atau crude palm oil (CPO).
Persoalannya bukan pada penting atau tidaknya biodiesel, melainkan apakah percepatan menuju B50 masih merupakan pilihan yang paling ekonomis dan efisien dalam kondisi pasar saat ini. Dalam kondisi harga minyak yang melemah, percepatan menuju B50 berisiko menimbulkan tekanan fiskal karena kebutuhan insentif berpotensi meningkat justru ketika sumber pembiayaannya menyusut.
Kebijakan mandatori biodiesel di Indonesia berakar pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 32/2008 dengan target campuran biodiesel hingga 20% (B20) pada 2025. Kebijakan ini lahir sebagai respons atas lonjakan harga minyak dunia yang sempat mencapai US$147 per barel pada 2008. Seiring waktu, target tersebut terus ditingkatkan menjadi B35 pada 2023, B40 pada 2025, dan kini B50 pada 2026.
Pada dasarnya, program biodiesel menjadi semakin rasional ketika harga minyak dunia tinggi. Dalam kondisi tersebut, biodiesel relatif lebih kompetitif dibandingkan minyak solar sehingga kebutuhan insentif dapat ditekan.
Namun logika ekonomi tersebut berubah ketika harga minyak turun, sementara harga CPO tetap tinggi. Disparitas harga antara biodiesel dan solar akan semakin lebar sehingga biaya insentif untuk mempertahankan mandatori biodiesel berpotensi meningkat tajam.
Di sinilah muncul paradoks pembiayaan yang selama ini kurang mendapat perhatian. Insentif biodiesel dibiayai melalui pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Ketika konsumsi CPO domestik meningkat untuk memenuhi kebutuhan B50, volume ekspor sawit berpotensi menurun.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memperkirakan bahwa peningkatan konsumsi biodiesel domestik akan menurunkan volume ekspor sawit Indonesia menjadi sekitar 20 juta metrik ton pada 2030, atau turun sekitar 38% dari 32,3 juta metrik ton pada 2025.
Volume ekspor sawit Indonesia cenderung stagnan sepanjang 2016-2025, meskipun luas lahan perkebunan sawit dan volume produksi CPO meningkat. Di sisi lain, pasokan biodiesel domestik melonjak lebih dari 5 kali lipat, dari 3 juta kL pada tahun 2016 menjadi 15,3 juta kL pada tahun 2025, seiring dengan meningkatnya mandat pencampuran biodiesel dari B20 menjadi B40.
Akibatnya, penerimaan dari pungutan ekspor yang menjadi sumber utama pendanaan biodiesel justru dapat menyusut pada saat kebutuhan insentif meningkat akibat melemahnya harga minyak dunia. Dengan kata lain, pemerintah berpotensi menghadapi situasi ketika kebutuhan subsidi membesar, sementara sumber pembiayaannya menyempit.
Selain persoalan fiskal, peningkatan mandatori biodiesel juga berpotensi memperketat persaingan penggunaan CPO di dalam negeri. Sawit tidak hanya menjadi bahan baku energi, tetapi juga komoditas strategis untuk minyak goreng, industri pangan, dan oleokimia.
Pemerintah memang optimistis produksi nasional masih mencukupi untuk mendukung implementasi B50. Namun, asumsi tersebut perlu dicermati karena produksi sawit sangat rentan terhadap faktor iklim dan cuaca. BMKG telah memprediksi peluang berkembangnya fenomena El Niño pada semester kedua tahun ini serta musim kemarau yang lebih kering dan lebih panjang dibandingkan kondisi normal.
Tantangan lain adalah produktivitas sawit Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan negara pesaing. Produktivitas rata-rata perkebunan sawit Indonesia pada 2025 berada di kisaran 3,61 metrik ton per hektare per tahun, sedangkan Malaysia telah mencapai sekitar 4,02 metrik ton per hektare. Bahkan, perkebunan sawit rakyat yang mencakup sekitar 42% luas perkebunan nasional hanya memiliki produktivitas sekitar 2,5 ton CPO per hektare per tahun pada 2024.
Angka di atas adalah sebuah ironi. Tantangan utama sektor sawit Indonesia bukan semata memperbesar serapan domestik, melainkan meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan. Sayangnya, sebagian besar dana BPDP selama ini lebih banyak digunakan untuk menutup selisih harga biodiesel daripada mempercepat peremajaan sawit rakyat.
Padahal, investasi pada peningkatan produktivitas berpotensi memberikan manfaat jangka panjang yang jauh lebih besar, baik bagi petani, industri sawit, maupun ketahanan pasokan energi nasional.
Pemerintah berharap kebijakan B50 dapat memperkuat ketahanan energi, mengurangi impor solar, dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya domestik. Niat menghemat devisa impor solar dan memperkuat kedaulatan energi tentu wajib diapresiasi. Namun, dalam ekonomi global yang dinamis, ketahanan energi tidak boleh didefinisikan secara kaku lewat angka persentase bauran.
Pemerintah perlu beralih dari pendekatan target tetap menuju pendekatan yang lebih adaptif dan beralih ke mekanisme dynamic blending (pencampuran dinamis), dengan minimum B30. Dalam skema ini, rasio pencampuran biodiesel disesuaikan secara berkala berdasarkan harga minyak dunia, harga CPO, kondisi fiskal, ketersediaan pasokan domestik, serta kebutuhan investasi untuk peningkatan produktivitas sawit rakyat.
Ketika harga minyak tinggi dan pasokan sawit melimpah, peningkatan rasio pencampuran dapat dipercepat. Sebaliknya, ketika harga minyak rendah, kebutuhan insentif meningkat, dan pasokan sawit menghadapi tekanan perubahan iklim, mempertahankan rasio campuran pada level yang lebih rendah justru dapat menjadi pilihan yang lebih rasional.
Kebijakan energi bukanlah harga mati yang tabu untuk dievaluasi, melainkan instrumen ekonomi yang harus adaptif terhadap denyut nadi pasar. Melanjutkan rencana implementasi B50 tanpa menimbang ulang melebarnya disparitas harga minyak dan tantangan di sektor hulu sawit justru berisiko membebani keuangan negara.
Ketahanan energi tidak semata diukur dari seberapa tinggi angka bauran, melainkan dari kemampuan kebijakan beradaptasi terhadap perubahan pasar. Tanpa fleksibilitas, target B50 berisiko berubah dari instrumen ketahanan energi menjadi sumber tekanan fiskal baru.
Dari Ambisi ke Implementasi: Menata Ulang Tata Kelola Transisi Energi Nasional
Artikel ini mengkritisi pendekatan seragam dalam Transisi Energi antara Kaltim yang bergantung pada batu bara dan NTT yang kaya energi terbarukan menurut Kebijakan Energi Nasional baru. [1,056] url asal
#transisi-energi #kebijakan-energi-nasional #pembangkit-listrik #batu-bara-kalimantan #peraturan-pemerintah-40-tahun-2025 #batu-bara #kalimantan-timur #nusa-tenggara-timur-ntt #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 01/07/26 08:05
v/264582/
Di Kalimantan Timur, batu bara mendominasi pendapatan dari sektor pertambangan. Selain menjadi sumber utama anggaran provinsi, sektor ini menyerap puluhan ribu pekerja. Terutama, bagi mereka yang tidak memiliki alternatif di sektor industri lain.
Sedangkan Nusa Tenggara Timur tidak memiliki cadangan batu bara. Namun, terdapat sinar matahari yang melimpah dan angin yang konsisten. Persoalannya, tidak ada dana khusus untuk memanfaatkan kedua sumber energi tersebut.
Dua provinsi dengan sumber energi. Namun, dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025, kedua provinsi tersebut dibahas dengan narasi yang sama. Dalam pandangan kami, menyamakan kondisi keduanya akan menimbulkan masalah.
KEN 2025 sebetulnya langkah maju dibandingkan kerangka kerja energi sebelumnya. Rencana ini membatasi pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara yang baru dan memberlakukan pajak karbon. Selain itu, mengikat Indonesia pada jalur pencapaian batas kenaikan suhu 1,5 derajat, serta menargetkan porsi energi terbarukan sebesar 70%-72% pada 2060.
Pada periode 2020-2024, pangsa batu bara dalam konsumsi energi akhir meningkat tajam. Menurut beberapa perhitungan, kenaikannya bahkan hampir dua kali lipat. Hal ini mengingat sekitar dua pertiga listrik di Tanah Air masih berasal dari batu bara.
KEN bertujuan untuk membalikkan tren tersebut. Namun, ambisi bukanlah arsitektur. Target nasional yang mengabaikan keragaman struktural dari 38 provinsi bukanlah sebuah rencana. Itu hanyalah aspirasi yang masih mencari mekanisme pelaksanaannya.
Pilihan desain inti yang dihadapi Jakarta bersifat biner: memberlakukan mandat seragam bagi setiap provinsi; atau membangun arsitektur yang terdiferensiasi yang menyesuaikan kewajiban dengan kapasitas.
KEN memilih opsi pertama. Pasal 16(1)(n) menetapkan batu bara sebagai “cadangan strategis.” Sebuah klausul yang ditafsirkan oleh provinsi-provinsi penghasil batu bara sebagai izin untuk melanjutkan. Sementara provinsi-provinsi yang siap beralih ke energi terbarukan menganggapnya tidak relevan.
Klausul ini secara bersamaan mengizinkan kelanjutan dan menjanjikan penghentian bertahap. Inilah permasalahannya sehingga menyebabkan klausul tersebut lemah. Peraturan ini mengarah ke segala arah, tapi tidak memiliki komitmen apapun.
Bisa saja dikatakan bahwa Indonesia sudah memiliki mekanisme untuk implementasi di tingkat subnasional, yaitu Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Namun, pada kenyataannya tidak demikian.
RUED berada dua tingkat di bawah KEN dalam hierarki regulasi. RUED tidak memiliki kewenangan fiskal, melainkan hanya dokumen perencanaan. RUED tidak menentukan pos anggaran.
Lebih parahnya lagi, RUED yang ada saat ini masih mengikuti peraturan nasional yang lama, sehingga target-targetnya tidak lagi selaras. RUED Kalimantan Timur hanya menargetkan 28,72% energi terbarukan pada 2050, yang nyaris sepertiga dari apa yang diproyeksikan KEN satu dekade kemudian.
Tidak ada mekanisme yang memaksa provinsi-provinsi untuk memperbarui rencana mereka. Tidak ada sanksi jika mereka tidak melakukannya. Instrumen yang dimaksudkan untuk menjembatani kesenjangan antara ambisi nasional dan realitas lokal tidak pernah diberi alat untuk melakukannya.
Namun, kegagalan ini lebih mendalam daripada sekadar dokumen yang sudah usang. Sebagaimana ditunjukkan oleh Setyowati dan Quist, kapasitas provinsi dalam merencanakan dan melaksanakan transisi energi sangat bervariasi. Baik dalam hal keahlian teknis, sumber daya fiskal, maupun kemauan politik.
Hasilnya adalah ketidaksesuaian struktural: batas atas nasional yang ambisius bertumpu pada batas bawah subnasional yang dibangun berdasarkan standar yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya bahkan sudah usang selama puluhan tahun.
Mandat seragam yang diterapkan pada provinsi-provinsi yang heterogen tidak akan menghasilkan hasil yang seragam. Hal ini justru menimbulkan kelambanan di daerah dengan kapasitas rendah dan penolakan di daerah dengan kepentingan yang tinggi.
Ketergantungan fiskal ini nyata: batu bara menyumbang lebih dari 90% ekspor energi Indonesia. Provinsi-provinsi yang menambangnya pun bergantung pada royalti, sama seperti daerah lain yang bergantung pada pertanian.
Beberapa provinsi akan tetap melakukan transisi, terutama yang memiliki sumber daya terbarukan dan tidak memiliki cadangan batu bara yang perlu dilindungi. Namun, kebijakan nasional tidak dapat dinilai berdasarkan provinsi-provinsi yang akan tetap bergerak maju tanpa adanya kebijakan tersebut.
Alternatifnya adalah arsitektur yang terdiferensiasi. Indonesia telah mendesentralisasikan kebijakan kesehatan dan pendidikan, dengan menyadari bahwa kapasitas daerah berbeda-beda.
Kebijakan energi seharusnya mengikuti logika yang sama, meskipun dengan jaminan yang jelas terhadap fragmentasi regulasi. Begitu pun dengan kekurangan kapasitas yang kadang-kadang ditimbulkan oleh desentralisasi pasca-1998.
Pedoman nasional dapat mengklasifikasikan provinsi berdasarkan ketergantungan pada batu bara, potensi energi terbarukan, dan kekuatan fiskal. Ini dapat menggantikan target seragam dengan ekspektasi yang terdiferensiasi. Diferensiasi tanpa akuntabilitas berbahaya, tetapi keseragaman tanpa kapasitas hanyalah ilusi.
Kriteria klasifikasi yang transparan dan tinjauan berkala dapat mengelola risiko penyalahgunaan. Saluran pendapatan akan mengikuti: Pasal 83 Undang-Undang Energi mewajibkan pajak karbon, tetapi rancangan penyalurannya masih terbuka.
Provinsi yang bergantung pada batu bara dapat memanfaatkan pendapatan tersebut untuk diversifikasi ekonomi menjelang pengurangan bertahap. Daerah yang kaya akan sumber daya terbarukan dapat mengarahkan dana ke infrastruktur jaringan listrik. Pemerintah pusat menetapkan hasil emisi agregat. Jalur menuju hasil tersebut tetap berada di tangan daerah.
Dalam perbandingan dengan negara lain, Jerman menawarkan preseden yang parsial tetapi penuh pelajaran. Melalui Strukturstärkungsgesetz tahun 2019, Berlin mengalokasikan 40 miliar euro kepada negara bagian yang bergantung pada batu bara. North Rhine-Westphalia (NRW) menanggapi hal tersebut dengan mempercepat penghentian penggunaan batu bara menjadi tahun 2030, delapan tahun lebih awal dari batas waktu nasional.
Analogi ini memiliki batasan: Jerman adalah negara federal yang makmur, dan NRW memiliki alternatif yang beragam—sesuatu yang tidak dimiliki Kalimantan Timur. Namun, wawasan politik-ekonomi ini tetap berlaku. Dukungan fiskal yang ditargetkan untuk wilayah-wilayah penghasil batu bara tidak memperlambat transisi Jerman. Sebaliknya, hal itu justru mempercepatnya.
Mandat energi terbarukan yang berbeda-beda di setiap negara bagian di India menunjukkan bahwa prinsip ini juga berlaku dalam konteks negara berkembang. Gujarat dan Rajasthan berlomba-lomba mengembangkan tenaga surya, sementara Jharkhand tetap bergantung pada batu bara, sebuah pola yang mencerminkan geografi ketimpangan energi di Indonesia sendiri.
Indonesia tidak perlu meniru kedua mekanisme tersebut. Yang dibutuhkan adalah logika yang sama: sesuaikan kewajiban dengan kapasitas, sehingga kapasitas akan memenuhi kewajiban.
Namun, jendela waktu untuk merancang arsitektur tersebut sangat sempit. KEN baru disahkan beberapa bulan yang lalu. Peraturan pelaksanaannya, termasuk rancangan pajak karbon, ketentuan transisi yang adil, dan pedoman RUED yang direvisi, saat ini sedang disusun.
Jika dirumuskan sebagai satu paket terpadu, peraturan-peraturan ini dapat menghubungkan target nasional dengan anggaran provinsi serta mewujudkan kebijakan menjadi tindakan nyata. Jika dirancang secara terpisah, akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan masing-masing.
Pada akhirnya, KEN akan tetap seperti rencana energi Indonesia selama ini: sebuah dokumen yang dibaca secara seragam di Jakarta, tetapi diimplementasikan secara tidak merata di seluruh Nusantara.
Ambisi tersebut nyata. Yang masih kurang adalah sebuah kerangka kerja yang memberikan alternatif kredibel bagi provinsi-provinsi penghasil batu bara sebelum menuntut mereka meninggalkan satu-satunya sumber ekonomi yang mereka kenal.
Otak-atik Bisnis Asuransi dan Reasuransi BUMN: Penguatan atau Pengulangan Risiko
Pemerintah tengah menyiapkan salah satu restrukturisasi terbesar dalam sejarah industri perasuransian nasional. Setelah menyelamatkan perusahaan asuransi bermasalah, kini konsolidasi dimulai. [2,412] url asal
#asuransi #update-me #reasuransi
(Katadata - In-Depth & Opini) 01/07/26 07:30
v/264548/
Pemerintah tengah menyiapkan salah satu restrukturisasi terbesar dalam sejarah industri perasuransian nasional. Setelah menyelamatkan perusahaan asuransi bermasalah, negara kini berupaya membangun ulang fondasi industri asuransi dan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pemerintah tengah mengkaji konsolidasi 16 perusahaan asuransi BUMN menjadi tiga entitas utama. Pada saat yang sama, opsi penggabungan perusahaan reasuransi nasional juga dibuka untuk memperkuat kapasitas industri yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan permodalan, fragmentasi pasar, hingga ketergantungan terhadap reasuransi asing.
Agenda tersebut menjadi salah satu langkah paling ambisius dalam reformasi sektor keuangan nasional pasca restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Berbeda dengan restrukturisasi sebelumnya yang berfokus pada penyelamatan perusahaan, konsolidasi kali ini diarahkan untuk membangun ulang fondasi industri.
Namun, tantangan terbesar pemerintah sesungguhnya bukan sekadar menggabungkan perusahaan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah konsolidasi mampu memperbaiki persoalan struktural industri perasuransian nasional, mulai dari lemahnya permodalan, fragmentasi pasar, hingga ketergantungan terhadap kapasitas reasuransi luar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan regulator saat ini masih menunggu rumusan final konsolidasi yang tengah disusun pemerintah bersama Indonesia Financial Group (IFG). Menurut Ogi, pembahasan tidak hanya menyangkut perusahaan asuransi di bawah IFG, tetapi juga perusahaan asuransi yang dimiliki BUMN lain, termasuk kelompok usaha Pertamina, PLN, hingga bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Bagi kami sebagai regulator itu akan kita monitor mengenai konsolidasi seperti apa. Apakah yang jelas, perusahaan-perusahaan yang sejenis dijadikan satu asuransi umum. Tadinya ada beberapa asuransi jiwa jadi satu. Yang syariah juga ada beberapa, dijadikan satu asuransi umum syariah, ada asuransi jiwa syariah," kata Ogi kepada Katadata.co.id.
Langkah konsolidasi ditempuh di tengah kenyataan industri asuransi BUMN berkembang dalam struktur yang terfragmentasi. Selama puluhan tahun, berbagai BUMN membangun perusahaan asuransi sendiri sesuai kebutuhan bisnis masing-masing. Akibatnya, terdapat banyak perusahaan dengan lini usaha yang saling beririsan, kapasitas modal yang berbeda-beda, serta efisiensi yang belum optimal.
Pemerintah menilai konsolidasi diperlukan untuk memperkuat fondasi industri sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan asuransi nasional. Selain perusahaan asuransi umum dan jiwa, konsolidasi juga akan menyasar perusahaan penjaminan. Sementara itu, perusahaan yang menjalankan fungsi sosial seperti Jasa Raharja diperkirakan tetap dipertahankan dalam bentuk yang ada saat ini.
Proses konsolidasi tersebut juga mulai memasuki tahap yang lebih konkret. Emiten pelat merah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance menyatakan terlibat dalam penyusunan kajian terkait rencana konsolidasi atau streamlining perusahaan asuransi di bawah ekosistem Danantara.
Corporate Secretary Tugu Insurance, Dudi Subekti, mengatakan perseroan menjadi salah satu pihak yang dilibatkan dalam penyusunan program strategis Badan Pengelola BUMN pada 19 Juni 2026.
"Terdapat potensi biaya untuk pelaksanaan penyusunan kajian tersebut," kata Dudi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Meski demikian, perseroan belum mengungkapkan besaran biaya yang akan timbul maupun dampaknya terhadap operasional dan kinerja keuangan perusahaan. Keterlibatan Tugu Insurance menunjukkan bahwa agenda konsolidasi tidak lagi terbatas pada perusahaan-perusahaan di bawah Indonesia Financial Group (IFG), tetapi juga mulai menyentuh perusahaan asuransi yang berada di bawah kelompok BUMN lainnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola BUMN, Dony Oskaria, menargetkan proses konsolidasi perusahaan asuransi milik negara dapat rampung pada kuartal IV 2026. Melalui langkah tersebut, jumlah perusahaan asuransi BUMN direncanakan dipangkas dari sekitar 15 entitas menjadi tiga kelompok utama yang berfokus pada asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit.
Di sisi regulator, Ogi mengungkapkan OJK telah menerima lima rencana konsolidasi dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai holding sektor perasuransian dan reasuransi BUMN. Kelima rencana tersebut mencakup konsolidasi perusahaan asuransi umum konvensional, asuransi jiwa konvensional, asuransi umum syariah, perusahaan penjaminan konvensional, serta perusahaan penjaminan syariah. Adapun untuk sektor reasuransi, hingga saat ini OJK masih menunggu proposal rinci mengenai rencana penggabungan perusahaan reasuransi milik negara.
Peta kepemilikan tersebut menunjukkan bahwa dua calon entitas merger, yakni Indonesia Re dan Nasional Re, secara efektif berada dalam satu ekosistem kepemilikan negara melalui Danantara dan IFG. Sementara itu, posisi Tugure relatif lebih kompleks karena sekitar 49% sahamnya dimiliki investor swasta melalui PT Asriland.
Menjaga Prinsip Kehati-hatian
Di tengah rencana konsolidasi tersebut, OJK juga mengingatkan bahwa penguatan industri penjaminan harus tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini seiring dengan rencana pemerintah menurunkan bunga pembiayaan mikro, termasuk program PNM Mekaar, menjadi 8% yang diperkirakan akan meningkatkan permintaan pembiayaan dan penjaminan kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ogi mengatakan perluasan akses pembiayaan bagi UMKM memang membuka peluang pertumbuhan bagi industri penjaminan. Namun, ekspansi tersebut harus diimbangi dengan penguatan manajemen risiko, kualitas underwriting, serta penetapan harga yang sesuai dengan profil risiko.
"Rencana penurunan bunga kredit mikro berpotensi memperluas akses pembiayaan UMKM, namun industri tetap perlu menjaga keseimbangan antara ekspansi bisnis dan prinsip kehati-hatian," kata Ogi.
Menurut Ogi, karakteristik UMKM yang sebagian masih memiliki keterbatasan data historis menimbulkan tantangan tersendiri dalam proses penilaian risiko. Karena itu, regulator mendorong pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penguatan tata kelola, serta penerapan mekanisme risk sharing yang sehat agar pertumbuhan pembiayaan dan penjaminan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
OJK juga menilai target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp320 triliun pada tahun ini membuka peluang pertumbuhan yang besar bagi industri penjaminan. Namun, peluang tersebut perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko yang memadai, terutama terkait potensi peningkatan klaim, konsentrasi risiko, dan kualitas kredit debitur.
Meski begitu, di atas kertas konsolidasi menjanjikan efisiensi, penguatan modal, dan peningkatan daya saing. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah penggabungan perusahaan mampu menyelesaikan persoalan struktural industri perasuransian nasional, atau justru hanya memindahkan persoalan lama ke dalam entitas yang lebih besar.
Dorongan melakukan konsolidasi tidak dapat dilepaskan dari pengalaman restrukturisasi perusahaan asuransi pelat merah dalam beberapa tahun terakhir. Kasus Jiwasraya dan Asabri menunjukkan bahwa lemahnya tata kelola, ketidakseimbangan pengelolaan aset dan liabilitas, serta pengambilan risiko yang agresif dapat memicu persoalan sistemik.
Pembentukan IFG Life sebagai kendaraan penyelamatan polis Jiwasraya menjadi bukti bahwa industri asuransi membutuhkan lebih dari sekadar pengawasan regulator. Industri juga memerlukan struktur permodalan dan manajemen risiko yang kuat.
Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Regulator, Stakeholders Dalam Negeri dan Internasional Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Handojo G. Kusuma, menilai konsolidasi berpotensi menghasilkan perusahaan yang lebih kuat dibandingkan mempertahankan banyak perusahaan berukuran kecil. Namun, menurutnya, proses tersebut masih berada dalam tahap penjajakan.
"Jadi proses itu sepertinya mungkin masih di dalam penjajakan oleh danantara, mungkin tanya ke Danantara langsung saja," kata Handojo.
Menurutnya, konsolidasi dapat menciptakan momentum baru bagi industri asuransi nasional sekaligus memperkuat kapasitas permodalan dalam jangka panjang. Namun, tantangan terbesar sesungguhnya justru berada di sektor reasuransi.
Meski pemerintah tengah menyiapkan konsolidasi besar-besaran, regulator menilai fundamental industri asuransi nasional secara umum masih cukup terjaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja investasi industri asuransi tetap menunjukkan tren positif di tengah dinamika pasar keuangan dan volatilitas pasar modal sepanjang tahun ini.
Per April 2026, investment yield asuransi umum konvensional mencapai 0,55%, meningkat dibandingkan 0,27% pada Maret 2026. Sementara itu, investment yield asuransi umum syariah juga naik menjadi 0,44% dari sebelumnya 0,36%.
"Perkembangan ini menunjukkan bahwa industri masih mampu menjaga kinerja investasinya di tengah kondisi pasar yang dinamis," kata Ogi.
Menurut Ogi, tantangan utama industri ke depan adalah menjaga keseimbangan antara optimalisasi hasil investasi dan pengelolaan risiko, terutama di tengah volatilitas pasar keuangan, dinamika ekonomi global, dan perubahan suku bunga. Oleh karena itu, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat manajemen risiko dan menjaga kualitas aset investasi agar kinerja industri tetap sehat dan berkelanjutan.
Di tengah volatilitas pasar modal, OJK juga mencatat minat masyarakat terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit linked masih terjaga. Per April 2026, pendapatan premi PAYDI mencapai Rp 14,86 triliun atau tumbuh 11,14% secara tahunan.
"Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap produk PAYDI masih terjaga, didukung oleh kebutuhan akan perlindungan yang dikombinasikan dengan investasi jangka panjang," kata Ogi.
Secara keseluruhan, premi industri asuransi komersial hingga April 2026 mencapai Rp 116,01 triliun. Premi asuransi jiwa tumbuh 3,28% menjadi Rp 62,58 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 4,32% menjadi Rp 53,43 triliun. Adapun rasio Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa mencapai 476,11%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 311,74%, jauh di atas ketentuan minimum regulator sebesar 120%.
Namun, di balik indikator agregat yang relatif kuat tersebut, masih terdapat persoalan struktural yang belum terselesaikan, terutama pada industri reasuransi nasional. Keterbatasan modal, fragmentasi pasar, dan tingginya ketergantungan terhadap reasuransi luar negeri menjadi tantangan yang hingga kini masih membayangi upaya membangun kemandirian industri perasuransian nasional.
Konsolidasi Reasuransi, Solusi atau Tantangan Baru?
Persoalan tidak hanya pada industri asuransi tetapi juga dihadapi industri reasuransi. Berbeda dengan industri asuransi, persoalan reasuransi nasional bersifat lebih struktural.
Selama bertahun-tahun, perusahaan reasuransi dalam negeri menghadapi keterbatasan modal, kapasitas underwriting yang terbatas, serta tingginya ketergantungan terhadap pasar internasional. Akibatnya, sebagian besar risiko berskala besar masih harus ditempatkan ke luar negeri.
Data menunjukkan sekitar 40,2% premi reasuransi Indonesia masih mengalir ke pasar internasional pada 2024. Angka tersebut meningkat dibandingkan 38,1% pada 2023 dan 34,8% pada 2022.
Peningkatan penempatan reasuransi ke luar negeri tersebut juga berdampak pada membengkaknya defisit neraca jasa asuransi, dari Rp 7,95 triliun pada 2022 menjadi Rp 10,2 triliun pada 2023 dan meningkat lagi menjadi Rp 12,1 triliun pada 2024.
Merujuk pada data, ketergantungan industri reasuransi nasional terhadap pasar internasional terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Porsi premi reasuransi yang ditempatkan di luar negeri naik dari 34,8% pada 2022 menjadi 38,1% pada 2023, dan kembali meningkat menjadi 40,2% pada 2024. Kondisi tersebut menunjukkan kapasitas reasuransi domestik masih belum memadai untuk menanggung risiko-risiko besar dan kompleks, sehingga mendorong peningkatan aliran devisa ke luar negeri.
Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro, menilai kondisi tersebut menciptakan siklus yang saling memperlemah. Semakin besar premi reasuransi yang ditempatkan ke luar negeri, semakin besar kebutuhan valuta asing sehingga menambah tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Sebaliknya, pelemahan rupiah justru meningkatkan biaya klaim dan kewajiban berbasis valuta asing.
"Saya rasa ini yang faktor strategis yang kemudian kita bisa mengurangi reasuransi dari luar negeri, menguatkan industri reasuransi di domestik, untuk kemudian bisa mendorong kekuatan ekonomi domestik kita," kata Andry.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan reasuransi domestik tidak hanya terkait dengan kepentingan industri keuangan, tetapi juga menyangkut ketahanan ekonomi nasional.
Pemerintah sejak 2024 telah menggulirkan rencana konsolidasi perusahaan reasuransi nasional. Danantara sebelumnya mengumumkan rencana penggabungan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re), dan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure).
Secara teoritis, merger dapat menciptakan skala ekonomi yang lebih besar, meningkatkan kapasitas penjaminan risiko, dan memperkuat posisi tawar industri nasional. Namun, lembaga pemeringkat global Fitch Ratings justru memberikan catatan kritis.
Menurut Fitch, merger berpotensi melemahkan kapasitas industri apabila tidak disertai dengan tambahan modal baru. "Dua dari tiga perusahaan reasuransi tersebut memiliki posisi modal yang lemah, dengan salah satunya berada dalam posisi aset bersih negatif," tulis Fitch Ratings.
Nasional Re, misalnya, masih mencatat ekuitas negatif Rp 2,1 triliun per akhir Juni 2025. Kondisi tersebut lebih buruk dibandingkan ketika perusahaan pertama kali melaporkan ekuitas negatif pada 2022. Di sisi lain, Indonesia Re mencatat rasio Risk-Based Capital (RBC) sebesar 133%.
"Rasio RBC regulasi Indonesia Re sebesar 133% pada akhir Juni 2025 berada sedikit di atas batas minimum regulasi sebesar 120%. Rasio Tugure lebih tinggi, yaitu 173%," tulis Fitch Ratings.
Berdasarkan simulasi Fitch, rasio premi neto terhadap modal gabungan hasil merger berpotensi meningkat menjadi 4,9 kali. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rasio Indonesia Re dan Tugure secara individual. Dengan begitu merger tanpa rekapitalisasi berisiko menghasilkan perusahaan yang lebih besar, tetapi tidak lebih kuat.
Temuan Fitch menunjukkan bahwa konsolidasi bukan sekadar persoalan menggabungkan aset, tetapi juga menyatukan risiko. Tanpa tambahan modal baru, merger justru berpotensi menciptakan entitas yang lebih besar dengan kapasitas penyerapan risiko yang lebih lemah.
Rekapitalisasi dan Tata Kelola jadi Kunci Penguatan
Direktur Operasional PT Tugu Reasuransi Indonesia, Erwin Basri, menilai terdapat empat persoalan utama yang membatasi kapasitas reasuransi nasional. Pertama, keterbatasan modal. Secara agregat, modal reasuradur nasional masih jauh lebih kecil dibandingkan perusahaan reasuransi global.
Kedua, keterbatasan sumber daya manusia, terutama aktuaria dan underwriter yang memiliki kemampuan menangani risiko kompleks. Ketiga, rendahnya tingkat kepercayaan perusahaan asuransi terhadap reasuradur domestik.
Adapun hambatan keempat terkait dengan struktur pasar yang terlalu terfragmentasi sehingga kapasitas nasional terpecah ke dalam banyak pemain. Menurut Erwin, konsolidasi memang diperlukan, tetapi harus disertai dengan rekapitalisasi yang memadai.
"Jadi ini memang penting banget, bagaimana pentingnya kita bisa meningkatkan ekuitas kita minimal itu di 10 triliun untuk bisa bermain di Asia Tenggara," kata Erwin.
Ia mengingatkan bahwa merger tanpa tambahan modal justru dapat membebani entitas baru. Selain itu, proses integrasi juga menghadapi tantangan berupa perbedaan budaya korporasi, integrasi sistem teknologi informasi, kompleksitas portofolio bisnis, hingga potensi kehilangan sumber daya manusia terbaik.
Pandangan tersebut sejalan dengan Wakil Ketua Teknik Reasuransi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Delil Khairat. Ia menilai penguatan industri harus bertumpu pada optimalisasi kapasitas nasional, konsolidasi, dan perluasan pasar.
"Jadi over-concentrated dan tidak ada diversifikasi. Pada diversifikasi itu syarat mutlak kita bisa mengelola resiko uncertainty," kata Delil.
Menurut Delil, implementasi asuransi wajib sebagaimana diamanatkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) berpotensi menambah premi Rp 8 triliun hingga Rp 16 triliun per tahun. Meski begitu menurut dia selain menunggu aturan, industri juga perlu terlibat aktif dalam mendorong perbaikan tata kelola.
"Tapi rasanya selain menunggu peraturan pemerintahnya, industri juga enggak serius nih pushing ini. Padahal inti utamanya dari industri sebenarnya. Jadi mungkin ini untuk industri juga perlu lebih proaktif di masa depan untuk mendorong pemerintah juga untuk memperhatikan ini,” ujar Delil.
Pada akhirnya, konsolidasi industri asuransi dan reasuransi nasional bukan semata-mata persoalan menggabungkan perusahaan. Tantangan yang lebih besar adalah membangun kapasitas, memperkuat modal, meningkatkan tata kelola, serta memperbaiki kualitas pengelolaan risiko.
Jika konsolidasi hanya berakhir pada penyatuan neraca keuangan tanpa penguatan fundamental, pemerintah berisiko menciptakan entitas yang lebih besar tetapi tetap rapuh. Sebaliknya, apabila konsolidasi disertai rekapitalisasi, tata kelola profesional, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dan perluasan pasar domestik, Indonesia berpeluang membangun industri perasuransian yang lebih mandiri dan kompetitif.
Dengan demikian, Indonesia saat ini sesungguhnya berada di persimpangan. Pilihannya bukan sekadar apakah akan melakukan merger atau tidak, melainkan apakah konsolidasi mampu menjadi jalan menuju kemandirian industri perasuransian nasional, atau hanya menjadi babak baru dari persoalan lama yang belum terselesaikan.
Persoalan terbesar yang hingga kini belum terjawab justru terletak pada sumber pendanaan rekapitalisasi. Sebab, tanpa tambahan modal baru, konsolidasi berisiko hanya melahirkan perusahaan yang lebih besar, tetapi tidak lebih sehat. Pada titik inilah pemerintah menghadapi pilihan paling sulit: membangun industri perasuransian yang lebih kuat, atau mengulang persoalan lama dalam skala yang lebih besar.
Potongan 8% Ojol dan Fragmentasi Regulasi
Presiden Prabowo umumkan potongan platform ojol turun jadi 8% pada May Day, namun aturan ini spesifik untuk pengantaran penumpang roda dua saja. [925] url asal
#ojol #komisi-ojol #ojek-online #potongan-platform #prabowo-subianto #may-day #ekonomi-digital #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 01/07/26 07:05
v/264517/
Peringatan May Day tahun ini seakan menjadi tonggak sejarah baru bagi pekerja transportasi online seperti pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo. Presiden Prabowo secara langsung mengumumkan di hadapan kaum pekerja bahwa ia telah mengesahkan potongan platform menjadi 8%. Pertanyaan selanjutnya, apakah potongan tersebut akan berdampak bagi pengemudi ojol?
Regulasi yang Bermasalah
Selama ini potongan platform diatur maksimal sebesar 20%. Khalayak umum beranggapan potongan ini berlaku untuk semua layanan yaitu pengantaran penumpang, barang dan makanan, baik yang menggunakan kendaraan roda dua atau lebih. Namun faktanya, potongan tersebut hanya berlaku untuk pengantaran penumpang dengan kendaraan roda dua, yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Untuk pengaturan pengantaran penumpang dengan kendaraan roda empat atau taksol, diatur dalam aturan yang berbeda oleh Kementerian Perhubungan. Sementara untuk pengantaran barang (kurir kargo) diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Mengapa ini terjadi? Karena peraturan mengenai ojol atau pekerja transportasi online dibiarkan pemerintah terpecah-pecah. Aturan hukum yang berserakan atau fragmentasi regulasi ini bukanlah semata akibat ketidakharmonisan kerja koordinatif antara satu kementerian dengan kementerian lainnya. Tapi lebih dari itu. Ia dibuat untuk mengaburkan persoalan sesungguhnya yang menjadi biang kerok permasalahan yaitu status pekerja dan hubungan kerja yang disembunyikan.
Fragmentasi regulasi itu menjadi celah untuk dimanfaatkan dalam mendukung kepentingan modal dalam memupuk profitnya dari hari ke hari. Perusahaan platform sedapat mungkin menghindar dari hukum ketenagakerjaan. Ini jelas tertulis di dalam perjanjian kemitraan antara perusahaan platform dan pengemudi dengan menyatakan bahwa perjanjian kemitraan tidak bisa diinterpretasikan ke dalam hukum ketenagakerjaan.
Selain terpecah-pecah, peraturan terkait pekerja platform juga tidak diatur oleh pemerintah, alias diserahkan kepada mekanisme pasar. Misalnya terkait pengantaran barang yang termasuk ke dalam layanan pos komersial diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Dalam aturan ini disebutkan bahwa tarif layanan pos komersial ditetapkan oleh penyelenggara pos artinya pihak swasta, bukan pemerintah.
Dengan adanya aturan di atas kertas tanpa campur tangan pemerintah, tarif dapat dipermainkan sedemikian rupa oleh perusahaan platform. Tarif yang tidak lagi di bawah kendali pemerintah, membuat terjadinya perang harga antara satu platform dengan platform lainnya. Platform menggunakan siasat mematok tarif lebih rendah dari pesaingnya, berlomba-lomba untuk memikat konsumen agar tidak berpaling ke platform lainnya.
Dampak terhadap Pengemudi
Akibat dari perang tarif ini membuat perusahaan platform menerapkan aturan sepihak yang membawa dampak luar biasa kepada setiap pengemudinya. Ini dimulai dari bagaimana platform menetapkan tarif murah dari setiap pengantaran yang dikerjakan oleh pengemudi ojol. Tarif yang berlaku saat ini tidak menghitung biaya perjalanan dari titik awal pengemudi mendapatkan notifikasi pesanan ke titik penjemputan penumpang atau barang. Jadi yang dihitung hanyalah dari titik penjemputan ke titik pengantaran akhir.
Sehingga pengemudi ojol diperas tenaga kerjanya karena pekerjaannya itu tidak dihargai sekaligus biaya operasional kerja yang tidak ditanggung perusahaan platform. Jadi dalam setiap pesanan yang dijalankan oleh pengemudi, platform mendapatkan dua keuntungan sekaligus yang berasal dari apropriasi upah kerja dan pengalihan biaya perusahaan yang dibebankan ke pengemudi ojol.
Demikian juga rincian tarif murah dan potongan yang saat ini terjadi sangat tidak adil karena perusahaan platform mengambil porsi potongan secara sepihak. Platform menetapkan porsi pendapatan kepada pengemudi ojol dengan terlebih dahulu mengambil bagiannya sendiri dengan cara memungut biaya aplikasi kepada konsumen. Setelah biaya aplikasi tersebut dikurangi dari tarif yang dibayarkan konsumen, barulah perusahaan menghitung potongan platform dengan pendapatan pengemudi. Sehingga pengemudi ojol mengalami dua kali kerugian, dari biaya aplikasi sepihak dan potongan platform.
Tidak cukup di situ, pengemudi ojol juga dirugikan oleh program atau skema perusahaan platform yang memprioritaskan pengemudi dalam mendapatkan pesanan (order). Namun, dengan biaya tambahan yang dibebankan kepada pengemudi.
Pengemudi terpaksa menjalankan skema tersebut karena tidak ada pilihan lain walaupun tampaknya program tersebut sifatnya pilihan sukarela. Karena bila tidak mengikuti program tersebut maka pengemudi menjadi kesulitan (anyep) untuk mendapatkan order dibandingkan dengan pengemudi yang mengikuti program.
Sebut saja berbagai nama program seperti fitur slot, hub, aceng (argo goceng), langganan gacor, program hemat dan lainnya. Semua skema ini membebankan biaya tambahan hingga Rp20.000 per hari di luar potongan platform 20% yang saat ini masih berjalan.
Situasi itulah yang menciptakan kondisi kerja rentan bagi pengemudi ojol dengan upah atau pendapatan di bawah standar upah minimum dan terpaksa bekerja dalam jam kerja yang panjang dan melelahkan. Beberapa survei menggambarkan nilai perolehan upah pengemudi ojol yang rendah seperti Survei Litbang Kompas tahun 2026 mencatat upah pengemudi sebesar Rp75.000-Rp100.000 per hari.
Kondisi ini tidak membaik bila melihat Survei Balitbang Kementerian Perhubungan tahun 2022 yang merilis upah pengemudi ojol rata-rata pendapatannya Rp50.000-Rp100.000 per hari.
Demikian juga jam kerja pengemudi ojol yang berada di atas standar 8 jam kerja yang ditemukan pada hasil survei seperti Survei IDEAS tahun 2023 yaitu 9-16 jam per hari dan Survei Litbang Kompas tahun ini yaitu 9-12 jam per hari.
Akomodasi Dalam Regulasi Ketenagakerjaan
Demi melindungi hak pengemudi ojol, taksol dan kurir, pemerintah berkewajiban untuk memanifestasikan amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Terkait kesejahteraan pengemudi, pemerintah harus menjamin pemenuhan hak-hak pengemudi sebagai pekerja di dalam hukum ketenagakerjaan.
Untuk itu pengakuan pengemudi ojol sebagai pekerja, yang telah diinisiasi melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online, harus ditegaskan kembali dengan mendasarkan pada hubungan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sehingga tidak ada lagi model hubungan kerja yang ditutupi dengan hubungan kemitraan sebagai dalih perusahaan platform untuk tidak menjalankan kewajibannya memberikan hak pekerja kepada pengemudi ojol.
Karena sejatinya setiap pengemudi ojol memiliki hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Antara lain, untuk menikmati hak upah minimum layak, jam kerja 8 jam, waktu istirahat cukup, THR, cuti haid dan melahirkan, inklusi penyandang disabilitas, jaminan sosial, hak berserikat dan berunding.
Refleksi Delapan Dekade Polri
Delapan puluh tahun Polri bukan sekadar usia, melainkan momentum Kairos untuk refleksi dan transformasi menjawab tantangan masa depan, merujuk filosofi Chronos dan Kairos. [1,660] url asal
#polri #polisi #transformasi-kepolisian #hut-polri #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 01/07/26 06:05
v/264470/
Pertanyaan mendasar, apa sesungguhnya yang menjadi makna dari delapan puluh tahun perjalanan sebuah institusi: sekadar penanda waktu yang telah dilewati, atau refleksi dalam menata ulang arah kebijakan ke masa depan?
Pertanyaan mendasar ini membawa kita pada refleksi filosofis tentang dua dimensi waktu dalam tradisi Yunani kuno: Chronosdan Kairos. Dalam Chronos, usia delapan puluh tahun Polri dimaknai sebagai rentang sejarah yang sarat pengalaman, pengabdian, dan pembelajaran kolektif.
Namun dalam Kairos, usia tersebut menghadirkan sebuah momentum istimewa–saat yang tepat untuk melakukan pembaruan makna, meneguhkan kembali jati diri, dan merumuskan kebiasaan baru yang selaras dengan tuntutan zaman. Sebab sejarah yang panjang tidak selalu menjamin relevansi, kecuali jika setiap capaian masa lalu mampu ditransformasikan menjadi kebijaksanaan untuk menjawab tantangan masa depan.
Polri memegang posisi yang penting dalam struktur bernegara kita. Ia adalah wajah terdepan negara yang paling sering mengetuk pintu kehidupan sehari-hari masyarakat. Saat warga kehilangan rasa aman, mencari keadilan, atau terjebak dalam labirin hukum, polisi adalah tempat pertama yang didatangi warga.
Oleh karena itu, sangat naif jika kita masih mengukur keberhasilan Polri hanya dari angka-angka statistik. Seperti berapa jumlah kasus yang diselesaikan atau seberapa sukses Polri menjaga stabilitas keamanan.
Ukuran keberhasilan yang riil di era sekarang jauh lebih menuntut: sejauh mana publik percaya, bagaimana kualitas pelayanan di lapangan, penghormatan terhadap hak-hak warga negara, dan seberapa lincah institusi ini beradaptasi dengan zaman yang terus berubah.
Warisan Struktur vs Beban Budaya Masa Lalu
Sejarah Polri memang berkelindan erat dengan jatuh bangunnya republik ini. Mulai dari angkat senjata mempertahankan kemerdekaan, hingga era demokrasi.
Polri telah melewati berbagai fase perubahan. Satu titik balik yang paling radikal terjadi pasca-Reformasi 1998. Gelombang demokratisasi saat itu memaksa terjadinya perubahan besar dalam sistem keamanan nasional kita.
Melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang kemudian dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026), Polri resmi terpisah dari institusi militer. Keputusan berani ini menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang memegang mandat penuh untuk memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan publik.
Namun, realitasnya: mengubah baju organisasi dari militer ke sipil, ternyata tidak otomatis mengubah paradigma. Perubahan kelembagaan di atas kertas sama sekali belum menyelesaikan akar persoalan.
Reformasi institusi itu bukan cuma perkara struktur, buat aturan baru, atau mendesain ulang bagan organisasi. Urusan paling berat justru ada pada bagaimana membongkar budaya kerja, paradigma dan cara aparat memperlakukan masyarakatnya.
Dalam ulasan klasiknya The Soldier and the State (1957), Samuel Huntington mengingatkan bahwa profesionalisme sebuah lembaga keamanan sangat ditentukan oleh kemampuannya dalam membangun standar etika yang kokoh, kompetensi internal, serta kejelasan hubungan dengan masyarakat sipil.
Tesis ini juga mengingatkan wajah bagi kepolisian modern. Polisi yang profesional dituntut dapat menempatkan dan mengendalikan kewenangan besarnya di hadapan warga sipil, bukan sebaliknya.
Dinamika Masyarakat
Masyarakat hari ini sudah sangat berbeda dengan masyarakat beberapa dekade lalu. Perkembangan teknologi informasi, penetrasi media sosial, dan pemahaman hukum yang makin merata. Hal ini membuat publik menjelma menjadi kritikus yang sangat tajam terhadap setiap gerak-gerik aparat negara.
Dulu, standar keberhasilan polisi mungkin sesederhana kemampuan aparat membekuk pelaku kejahatan dan menjaga jalanan tetap kondusif. Standar itu mengalami melonjak drastis. Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, pelayanan, komunikasi yang jujur, serta penghormatan mutlak terhadap hak asasi manusia.
Hadirnya era digital membuat ruang privat dan ruang publik menjadi bias; setiap tindakan keliru dari oknum aparat di lapangan bisa langsung diunggah, dan menjadi konsumsi publik. Satu peristiwa salah penanganannya, bisa menjadi urusan nasional yang memicu amarah publik dalam hitungan menit.
Realitas digital ini seperti pisau bermata dua: ia bisa menjadi “ancaman” yang dapat menelanjangi kebobrokan institusi. Namun di sisi lain, ia adalah “peluang emas” bagi Polri untuk dipaksa menjadi institusi yang lebih bersih dan terbuka.
Francis Fukuyama dalam Trust: The Social Virtues and The Creation of Prosperity (1995) menegaskan bahwa kepercayaan (trust) adalah modal sosial paling krusial bagi keberhasilan institusi apa pun. Tanpa adanya kepercayaan dari publik, sebuah organisasi akan kehilangan legitimasinya dalam menjalankan fungsinya.
Dalam dunia kepolisian, teori Fukuyama ini menemukan relevansi tertingginya. Kepercayaan publik merupakan aset utama. Sebab penegakan hukum yang efektif mustahil berjalan tanpa dukungan dan kerja sama dengan masyarakat.
Mulai dari upaya pencegahan kejahatan, pengumpulan informasi, hingga pengungkapan kasus-kasus pelik, semuanya butuh partisipasi aktif warga. Oleh sebab itu, relasi antara Polri dan publik harus segera diubah: dibangun atas dasar saling percaya, bukan lagi didasarkan pada rasa takut terhadap kewenangan hukum.
Reformasi Bukan Proyek Sesaat
Sejatinya reformasi institusi adalah sebuah proses organik yang terus berjalan dan tidak mengenal kata berhenti. Mengubah institusi raksasa dengan sejarah panjang dan jumlah personel ratusan ribu, tentu membutuhkan napas panjang serta konsistensi yang melelahkan.
Perubahan yang fundamental harus berani mengusik nilai dasar organisasi: bagaimana setiap personel berpikir, bagaimana mengambil keputusan krusial di lapangan? Bagaimana mengontrol syahwat kewenangannya, serta bagaimana cara memperlakukan masyarakat.
Pakar administrasi publik Mark H. Moore melalui bukunya Creating Public Value (1995) melontarkan kritik tajam bahwa lembaga-lembaga publik harus fokus menciptakan nilai nyata (public value) bagi masyarakat, bukan sekadar terjebak dalam rutinitas prosedur administratif yang kaku. Artinya, eksistensi Polri baru diakui, jika manfaatnya benar-benar konkret dirasakan oleh masyarakat.
Bagi institusi Polri, nilai publik itu tidak muluk-muluk. Ia berwujud nyata. Saat seseorang merasa aman berjalan malam hari, saat warga mendapatkan pelayanan hukum yang adil tanpa harus menyuap, dan saat hukum ditegakkan tanpa pandang bulu secara profesional.
Reformasi yang sejati harus bergeser ke arah pendekatan nilai publik (public value) yang berorientasi pada hasil konkret. Melalui pendekatan ini, fokus utama dialihkan sepenuhnya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Budaya kerja yang tertanam bukan lagi sekadar patuh pada teks prosedur, melainkan “keberanian moral Polri” dalam mengambil keputusan yang adil, responsif, dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, indikator kesuksesan tertinggi tercermin secara eksternal melalui meningkatnya kepercayaan publik secara signifikan serta hadirnya rasa aman di tengah masyarakat.
Tantangan Reformasi Polri hari ini masih berkutat pada penyakit lama yang akut: masalah integritas oknum, profesionalisme, pengawasan, serta ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. Kita harus jujur mengakui bahwa setiap kali ada kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota kepolisian—terutama para perwiranya—hal itu langsung menjadi ujian berat yang mencederai komitmen reformasi secara keseluruhan.
Dari Kuasa Menuju Melayani
Salah satu pekerjaan rumah terbesar dalam diskursus kepolisian modern adalah membalikkan kompas paradigma: dari pendekatan yang berorientasi pada kekuasaan (power-oriented) bergeser ke pendekatan pelayanan (service-oriented). Polisi harus sadar diri bahwa ia bukan lagi simbol kepanjangan tangan kekuasaan negara yang menakutkan, melainkan “pelayan” yang digaji oleh rakyat.
Dalam konteks ini, konsep community policing atau pemolisian masyarakat menjadi relevan. Konsep ini menekankan pentingnya kemitraan sejajar antara polisi dan warga lokal dalam menciptakan keamanan lingkungan.
David H. Bayley dalam karyanya Changing the Guard: Developing Democratic Police Abroad (2006) membedah bahwa kepolisian yang hidup dalam iklim demokratis wajib memiliki tiga karakter dasar: akuntabel, menghormati hukum, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Pendekatan ini sangat kontekstual bagi Polri yang sehari-hari berhadapan dengan karakter masyarakat Indonesia yang semakin terbuka, kritis, dan majemuk.
Konsep keamanan nasional tidak boleh lagi diartikan secara sempit sekadar kehadiran fisik aparat di ruang publik. Keamanan sejati justru lahir dari kemampuan aparat dalam mewujudkan hubungan sosial yang kokoh dengan warga masyarakat.
Polisi yang dekat dengan warganya akan jauh lebih gampang menyerap informasi akurat, mendeteksi potensi gesekan, dan meredam konflik sosial sebelum meledak menjadi gangguan nyata.
Menatap Masa Depan
Menginjak usia yang ke-80, tantangan ada di depan mata Polri sudah melompat jauh, meninggalkan pola-pola lama. Jenis kejahatan konvensional kini bergeser menjadi kejahatan siber yang rumit, perang informasi palsu (hoax) yang merusak kohesi sosial, perdagangan digital ilegal, kejahatan lintas negara, hingga konflik sosial.
Berbagai fenomena ini jelas menuntut kemampuan adaptasi, kecerdasan kolektif dan penguasaan teknologi tingkat tinggi dari jajaran kepolisian.
Masyarakat tidak bisa lagi ditawari pelayanan model lama: menuntut kepolisian yang responsif, bekerja cepat, presisi dan berbasis teknologi. Transformasi digital wajib diadopsi sebagai tulang punggung reformasi kepolisian masa depan.
Namun, kita juga harus ingat: secanggih apa pun sistem digital yang dibangun, ia akan “mandul”, jika tidak dibarengi dengan reformasi budaya organisasi yang sehat. Teknologi hanyalah alat bantu mati; efektivitasnya tetap bersandar pada integritas, moralitas, dan rasa tanggung jawab mengoperasikannya.
Refleksi Bersama: Meneguhkan Jati Diri
Hari Bhayangkara ke-80 ini harus menjadi momentum sakral yang diisi ruang refleksi spiritual dan intelektual yang mendalam bagi seluruh jajaran Polri-dari Mabes hingga pos polisi terpencil-tentang sejatinya sebuah pengabdian di era modern.
Warisan terbesar yang bisa ditinggalkan oleh Polri setelah delapan dekade ini adalah mentalitas yang rendah hati dan keberanian untuk terus mengevaluasi serta memperbaiki diri tanpa henti. Institusi yang besar dan terhormat bukanlah institusi yang antikritik.
Sebaliknya, institusi yang kuat adalah institusi yang memiliki kedewasaan untuk mendengarkan kritik, menerimanya dengan lapang dada, dan menjadikannya sebagai bahan bakar utama dalam proses pembelajaran organisasi. Institusi yang bertahan, bukanlah institusi yang terkuat.
Akan tetapi institusi yang bersedia dibentuk dan mau beradaptasi terhadap perubahan lingkungannya. Dalam alam demokrasi, kritik dari rakyat bukanlah ancaman stabilitas, melainkan wujud kepedulian publik sekaligus mekanisme kontrol yang sah, agar institusi tidak melenceng dari kodratnya.
Reformasi Polri harus diinsafi sebagai sebuah komitmen berkelanjutan, sebuah perjalanan panjang yang tidak akan pernah menemui titik henti. Setiap estafet generasi kepemimpinan di tubuh Polri memikul beban sejarah yang sama: melanjutkan api perubahan, mempertegas batas profesionalisme, memotong ego sektoral, dan menjaga serta merawat kepercayaan masyarakat yang masih ada.
Akhir kata, keberhasilan Polri sama sekali tidak ditentukan oleh seberapa besar dan menakutkannya kewenangan hukum yang ia genggam. Sejatinya adalah seberapa besar manfaat, rasa aman, dan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Delapan dekade Bhayangkara adalah lembaran sejarah yang sudah tertulis. Namun, baik buruknya wajah Polri di masa depan akan sangat ditentukan oleh satu hal: keberanian hari ini untuk terus berubah, meruntuhkan budaya korup, dan berbenah tanpa kepalsuan.
Reformasi bukan sekadar slogan, bukan juga program kerja sesaat yang selesai saat anggaran terserap; ia adalah “janji suci dalam meneguhkan Jati diri” yang sebenarnya sebagai kepolisian yang memiliki ikhtiar etis untuk membangun cara berpikir, bersikap, dan bertindak yang semakin humanis, adaptif, dan berkeadilan.
Pada titik inilah 80 tahun Polri menemukan makna terdalamnya: bukan hanya tentang seberapa jauh perjalanan telah ditempuh, melainkan tentang kemampuan membaca momentum zaman dan menjadikannya kesempatan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih berintegritas, lebih dipercaya, dan lebih dekat dengan nurani masyarakat.
Salam Presisi !
Kerja Sama Pertahanan RI-Turki: Menuju Swasembada dan Kemandirian Teknologi
Artikel menganalisis strategi pertahanan diplomasi Indonesia melalui politik hedging dalam kebijakan luar negeri bebas aktif untuk menghadapi rivalitas AS-Tiongkok dan hegemoni kekuatan besar. [897] url asal
#pertahanan #turki #alutsista #kebijakan-luar-negeri #diplomasi #kebijakan-luar-negeri-indonesia #rivalitas-as-tiongkok #hegemoni-kekuatan-besar #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 30/06/26 08:20
v/263363/
Dalam beberapa tahun terakhir, jika melihat kebijakan luar negeri Indonesia–khususnya dalam konteks rivalitas Amerika Serikat–Tiongkok–terlihat bahwa literatur umumnya menjelaskan kebijakan tersebut melalui konsep hedging.
Dalam literatur hubungan internasional, Cheng-Chwee Kuik mendefinisikan hedging sebagai perilaku mencari perlindungan dalam situasi yang penuh ketidakpastian dan berisiko tinggi. Negara bertindak rasional menghindari memihak dan mengambil langkah-langkah yang berlawanan terhadap kekuatan-kekuatan yang bersaing guna memiliki opsi cadangan.
Kita melihat hedging sebagai alasan di balik keberlanjutan kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif yang dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari berlanjutnya persaingan hegemoni antara kekuatan-kekuatan besar (great powers) di kawasan.
Sejak rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok mulai menguat pada dekade 2010-an, pemahaman para pemimpin Indonesia terhadap prinsip bebas dan aktif menunjukkan kemiripan yang cukup besar. Pendekatan Prabowo melalui slogan “million friends better than zero enemies” juga secara jelas menunjukkan keberlanjutan prinsip bebas dan aktif. Hal ini sekaligus menegaskan keberlanjutan kebijakan hedging dalam kebijakan luar negeri Indonesia.
Namun, ini bukanlah sebuah koinsidensi. Persaingan antara AS dan Tiongkok yang berlanjut selama masa pemerintahan Yudhoyono dan Jokowi, yang semakin memanas seiring dimulainya era Trump 2.0. Situasi ini telah mendorong Prabowo untuk menggunakan retorika yang serupa dengan para presiden sebelumnya dalam hal kebijakan luar negeri.
Dengan demikian, gambaran yang muncul sebenarnya menunjukkan bahwa kebijakan hedging bukanlah sebuah pilihan bagi para presiden Indonesia. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan luar negeri Indonesia sebagai manifestasi dari persaingan kekuatan besar yang sedang berlangsung di kawasan Indo-Pasifik. Dalam arti lain, berakhirnya strategi hedging dalam kebijakan luar negeri Indonesia dapat terjadi seiring dengan berakhirnya persaingan antara negara-negara besar.
Jika dievaluasi dari perspektif Indonesia, kebijakan luar negeri bebas dan aktif yang telah dijalankan sejak berdirinya negara Indonesia hingga saat ini pada dasarnya muncul sebagai padanan dari hedging. Namun demikian, jelas bahwa kebijakan hedging diberi “nama” yang berbeda oleh setiap presiden.
Sebagai contoh, pada masa Presiden Yudhoyono (2004–2014), muncul slogan “million friends, zero enemy”, atau pada masa Presiden Prabowo (2024-) slogan “thousand friends are too few, one enemy is too many”. Slogan-slogan tersebut menunjukkan berbagai kesamaan.
Namun, jika ditinjau dari karakteristiknya, pendekatan kebijakan luar negeri para presiden tersebut menunjukkan perbedaan. Kebijakan luar negeri Yudhoyono dibangun di atas norma-norma seperti multilateralism, democracy promotion, dan bridge-building. Sedangkan Jokowi sebaliknya lebih mengutamakan hubungan bilateral serta memberikan perhatian besar pada diplomasi ekonomi. Sementara itu, penekanan yang ditonjolkan Presiden Prabowo dalam kebijakan luar negeri Indonesia adalah peningkatan kapasitas hard power (kekuatan militer).
Sementara kebijakan hedging Indonesia tetap mempertahankan signifikansinya. Di sisi lain Jakarta juga terus melanjutkan upaya optimalisasi industri pertahanannya. Pada masa kepemimpinan Prabowo, program OEF (Optimum Essential Force) diluncurkan yang menargetkan modernisasi angkatan darat Indonesia.
Pemerintahan Prabowo membuktikan kecenderungannya yang lebih besar terhadap modernisasi militer dalam kebijakan luar negeri melalui dua aspek. Pertama, sejak Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan, kerja sama pertahanan Indonesia telah semakin beragam dengan negara-negara seperti Tiongkok, Prancis, Turki, Italia, Rusia, dan Belarus.
Kedua, meskipun pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, belanja pertahanan tetap relatif tinggi. Anggaran negara mengalokasikan dana sebesar Rp187,1 triliun (US$10,5 miliar) kepada Kementerian Pertahanan tahun ini, menjadikan pertahanan sebagai pos pengeluaran terbesar kedua setelah program MBG (Makan Bergizi Gratis).
Anggaran pertahanan untuk tahun 2026 menunjukkan kenaikan yang konsisten selama lima tahun terakhir. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menyebutkan bahwa anggaran Kementerian Pertahanan tahun 2021 sebesar Rp125,9 triliun. Pada 2024, angka ini meningkat menjadi Rp190,5 triliun, dan pada tahun 2025, realisasinya diperkirakan mencapai Rp247,5 triliun. Tetapi, salah satu tantangan yang akan dihadapi Indonesia saat melaksanakan OEF adalah ketergantungan pada peralatan pertahanan impor.
Dalam konteks ini, hubungan Turki-Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan dalam beberapa tahun terakhir dalam hal kerja sama pertahanan. Transformasi Turki menjadi mitra pertahanan strategis Indonesia, khususnya sejak masa Prabowo Subianto sebagai menteri pertahanan hingga saat ini, memberikan keuntungan signifikan di Indonesia.
Pertama-tama, kerja sama Turki-Indonesia didasarkan pada kerja sama pertahanan yang tidak mengedepankan hierarki di antara kedua belah pihak. Jika mempertimbangkan perjanjian pembelian 48 unit pesawat tempur KAAN yang ditandatangani pada 2025, pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan Indonesia menunjukkan bahwa perjanjian tersebut bukan hanya sekadar diplomasi pertahanan, tetapi juga mencakup transfer teknologi dan peningkatan kemandirian industri pertahanan nasional.
Situasi ini muncul sebagai konsekuensi alami yang membedakan kerja sama antara dua kekuatan menengah dari kerja sama antara kekuatan besar dan kekuatan menengah. Hal ini tidak menciptakan ketergantungan pertahanan antarnegara.
Hal kedua adalah kesamaan dalam identitas kebijakan luar negeri Turki dan Indonesia. Baik Turki maupun Indonesia memiliki pemahaman kebijakan luar negeri yang berorientasi pada penetapan norma. Kemudian upaya mereka untuk mencari tempat dalam politik global sebagai aktor di luar status quo telah menjauhkan keduanya dari peran sebagai kekuatan menengah dengan perilaku hedging klasik. Hal ini dan mendorong mereka untuk menjadi teladan di antara negara-negara kekuatan menengah lainnya.
Peningkatan belanja industri pertahanan Indonesia sebenarnya muncul sebagai akibat dari ketidakcukupan perilaku hedging dan upaya mencapai swasembada pertahanan. Terutama selama Perang Dingin, keterlambatan modernisasi pertahanan di negara-negara yang bergantung pada industri pertahanan negara-negara adidaya telah memperlambat upaya modernisasi industri pertahanan negara-negara tersebut saat ini.
Lebih jauh lagi, hal ini telah membuat negara-negara tersebut menjadi malas dalam hal kemandirian pertahanan. Upaya lokalisasi yang tinggi dalam industri pertahanan Turki saat ini telah menjadi model penting, terutama bagi negara-negara Global Selatan. Dalam konteks ini, meminimalkan risiko yang timbul dari konflik regional dapat terwujud melalui kerja sama pertahanan antara dua negara kekuatan menengah.
Ambisi PLTS 100 GW: Jalan Menuju Ketahanan Pangan dan Demokrasi Energi?
Artikel ini membahas peluang ambisi PLTS 100 GW tidak hanya untuk transisi energi, tetapi juga sebagai strategi mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat agraris di Indonesia. [1,019] url asal
#plts-100-gw #pembangkit-listrik #listrik #ketahanan-pangan #investasi-energi #transisi-energi #energi-terbarukan #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 30/06/26 08:05
v/263335/
Ketika pemerintah menargetkan pembangunan 100 GW pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dalam beberapa tahun ke depan dengan kebutuhan investasi sekitar US$100 miliar atau setara Rp1.800 triliun, sebagian besar diskusi publik masih berkutat pada pertanyaan yang sama: apakah Indonesia mampu membangunnya? Perdebatan didominasi oleh isu teknologi, pembiayaan, hingga kapasitas jaringan listrik.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting. Namun bagi negara agraris seperti Indonesia, ada pertanyaan yang tidak kalah penting, yaitu: dapatkah ambisi 100 GW PLTS menjadi strategi ketahanan pangan nasional?
Selama ini, narasi transisi energi umumnya bergerak dalam jalur yang sempit: energi, investasi, listrik, lalu emisi. Padahal bagi jutaan warga desa yang hidup dari pertanian, perikanan, dan usaha pangan skala kecil, hubungan yang lebih relevan adalah energi, pangan, pendapatan, dan kesejahteraan.
Dengan kata lain, investasi Rp1.800 triliun untuk PLTS seharusnya tidak hanya dipandang sebagai proyek energi, melainkan peluang transformasi sistem pangan terbesar dalam sejarah Indonesia.
100 GW PLTS dan Ketahanan Pangan
Sistem pangan global mengonsumsi sekitar 30% energi dunia dan menghasilkan 31% emisi gas rumah kaca (FAO, 2025), khususnya untuk memproduksi dan mendistribusikan pangan. Pada saat yang sama, sebagian besar produksi energi juga sangat intensif, misalnya pada pembangkit listrik tenaga batu bara, reaktor nuklir, maupun produksi bahan bakar nabati. Ketika air semakin langka, kemampuannya untuk menopang pembangunan juga ikut tergerus.
Menurut FAO (2025), dengan populasi dunia yang diperkirakan mencapai hampir 10 miliar jiwa pada 2050, sehingga secara mendesak dibutuhkan strategi untuk memproduksi dan mendistribusikan pangan untuk semua populasi dan dengan tetap menjaga target pembatasan pemanasan global hingga 1,5°C. Dengan kata lain dibutuhkan transformasi sistem pangan yang lebih efisien, berkelanjutan, dan rendah emisi menjadi kebutuhan mendesak.
Pengembangan energi terbarukan, seperti PLTS di sektor pertanian seharusnya tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi energi bersih. Melainkan juga mempertimbangkan efisiensi penggunaan lahan, perlindungan keanekaragaman hayati, ketahanan pangan, serta keberlanjutan mata pencaharian masyarakat yang berpotensi terdampak oleh perubahan penggunaan lahan.
Penggunaan energi terbarukan dalam rantai produksi pangan dapat membantu mengurangi ketergantungan pada energi fosil, memperkuat akses energi di wilayah pedesaan, sekaligus meningkatkan efisiensi dan nilai ekonomi produk pangan (IRENA, 2022).
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa energi surya dapat diperluas secara cepat dan inklusif melalui berbagai model. Bangladesh berhasil menghadirkan listrik bagi sekitar 20 juta penduduk melalui program Solar Home Systems. Pakistan mengalami pertumbuhan pesat penggunaan PLTS atap rumah tangga, sementara India mengembangkan microgrid pertanian dan proyek PLTS di atas kanal irigasi untuk mendukung kebutuhan energi sekaligus sektor pertanian.
Kenapa Energi dan Pangan tidak Dapat Dipisahkan?
Perspektif ini sejalan dengan pendekatan Water-Energy-Food (WEF) Nexus yang berkembang dalam berbagai studi internasional. Pendekatan tersebut berangkat dari satu gagasan sederhana: persoalan air, energi, pangan, dan ekosistem tidak dapat diselesaikan secara terpisah karena semuanya saling bergantung.
Keberhasilan di satu sektor belum tentu menghasilkan keberlanjutan secara keseluruhan. Menurut Ghosh dan Nelson (2025) permintaan terhadap pangan, air, dan energi terus meningkat secara signifikan. Diperkirakan pada 2050, kebutuhan pangan akan meningkat lebih dari 50%, kebutuhan energi hingga 19%, dan kebutuhan air hingga 30%.
Menurut Alhajeri dkk (2024) pemanfaatan energi surya semakin banyak diterapkan dalam sistem Water–Energy–Food (WEF) yang terintegrasi, dengan mengintegrasikan pembangkitan listrik bersama proses desalinasi, irigasi, dan produksi pupuk. Pendekatan ini menempatkan sektor energi sebagai bagian dari sistem yang saling berinteraksi dengan sektor air dan pangan, bukan sebagai sektor yang dikelola secara terpisah.
PLTS menyediakan infrastruktur energi yang memungkinkan transformasi sistem pangan. Energi surya dapat dimanfaatkan untuk menggerakkan pompa irigasi, fasilitas penyimpanan dingin, pengolahan hasil pertanian, hingga teknologi pertanian presisi, sehingga tidak hanya meningkatkan produktivitas dan efisiensi rantai pasok pangan, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan nasional.
Pertumbuhan populasi, ekspansi perkotaan, perubahan pola konsumsi, serta eksploitasi sumber daya alam membuat tekanan terhadap sistem air, pangan, dan energi semakin meningkat. Ketergantungan pada energi fosil tidak hanya berkontribusi terhadap emisi karbon, tetapi juga sangat boros air (Nair & Timms, 2020).
Pembangkit listrik tenaga batu bara, misalnya, membutuhkan volume air yang besar untuk sistem pendinginan. Sementara itu, ekspansi perkebunan dan aktivitas ekonomi ekstraktif telah mempercepat deforestasi yang merusak siklus hidrologi alami.
Pelajaran tersebut sangat relevan bagi Indonesia. Bayangkan pemerintah berhasil membangun 100 GW PLTS. Produksi listrik meningkat, emisi turun, dan produktivitas pertanian naik karena penggunaan pompa air tenaga surya semakin luas.
Namun tanpa tata kelola yang baik, eksploitasi air tanah juga dapat meningkat, tekanan terhadap ekosistem bertambah, dan ketahanan pangan jangka panjang justru melemah. Dalam skenario seperti ini, transisi energi berhasil, tetapi ketahanan sistem pangan gagal.
Karena itu, keberhasilan 100 GW PLTS tidak boleh diukur hanya dari jumlah panel yang terpasang atau kapasitas listrik yang dihasilkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah energi tersebut mampu mendukung transformasi sistem pangan yang berkelanjutan?
Sayangnya, sebagian besar diskusi di Indonesia masih menggunakan lensa energi, teknik, atau pembiayaan. Yang belum banyak dibahas adalah dampaknya terhadap produksi pangan, sumber daya air, ekosistem, dan penghidupan masyarakat pedesaan.
Pentingnya Pengembangan PLTS 100 GW Berbasis Partisipasi Komunitas Lokal
Di sinilah dimensi demokrasi energi menjadi penting. Banyak roadmap transisi energi masih bersifat teknokratis dan berpusat pada negara. Fokusnya adalah koordinasi kebijakan, sinkronisasi data, dan efisiensi sistem.
Namun persoalan air, energi, dan pangan pada dasarnya juga merupakan persoalan politik. Siapa yang menentukan prioritas penggunaan sumber daya? Siapa yang memperoleh manfaat ekonomi? Siapa yang menanggung biaya sosial dan lingkungan?
Dua model pembangunan 100 GW PLTS dapat menghasilkan jumlah listrik yang sama, tetapi dampak sosial yang sangat berbeda. Model pertama bertumpu pada proyek-proyek besar yang dimiliki korporasi. Model kedua berbasis koperasi energi, BUMDes, dan kepemilikan komunitas.
Secara teknis keduanya berhasil menghasilkan listrik. Namun dalam model kedua, manfaat ekonomi lebih banyak tinggal di desa, partisipasi masyarakat lebih besar, dan peluang pengurangan kemiskinan menjadi lebih nyata. Pendekatan ini menempatkan desa bukan sebagai lokasi proyek, melainkan sebagai aktor utama transisi.
Energi terbarukan harus dihubungkan dengan produktivitas ekonomi lokal melalui irigasi tenaga surya, penyimpanan dingin hasil perikanan, pengolahan hasil pertanian, dan penguatan UMKM desa. Pada saat yang sama, perlindungan ekosistem harus menjadi fondasi agar peningkatan produktivitas tidak merusak sumber daya yang menopangnya.
Pertanyaan tentang 100 GW PLTS pada akhirnya bukan sekadar “bisakah Indonesia membangunnya?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah: untuk siapa energi itu dibangun, dan manfaat apa yang ingin kita ciptakan?
Jika dirancang dengan benar, 100 GW PLTS bukan hanya proyek transisi energi. Ia dapat menjadi strategi ketahanan pangan nasional, pengurangan kemiskinan pedesaan, dan demokratisasi pembangunan Indonesia.
Di Balik Komisi Ojol 8%, Ada Risiko yang Mengintai Pengemudi
Potongan komisi ojol akhirnya turun menjadi 8%. Namun, benarkah pendapatan driver otomatis naik? Sejumlah potensi risiko justru mulai muncul. [959] url asal
#ojol #ojek-online #gojek #grab #goto #maxim #indrive #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 30/06/26 08:00
v/263334/
Mulai 1 Juli, Gojek, Grab, dan Maxim resmi memangkas komisi layanan penumpang roda dua dari 20% menjadi 8%. Pengemudi ojol bersyukur, tetapi para ekonom dan asosiasi driver ojek online memperingatkan: ada lubang besar yang belum ditambal.
Bagi pengemudi ojol yang bertahun-tahun menggelar aksi menuntut pengurangan potongan aplikator, ini adalah kabar yang lama dinantikan. Namun tidak semua driver menyambutnya dengan rasa lega sepenuhnya.
“Lebih baik sih kalau jadi 8%. Tetapi saya nggak tahu nanti program Hemat bagaimana? Sehari bisa dipotong Rp 20 ribu,” kata pengemudi ojol Ayaturohman kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu.
Kekhawatiran itu menegaskan bahwa bagi pengemudi ojol, persoalan pendapatan tidak semata-mata soal besaran komisi aplikator.
Selama beberapa tahun terakhir, keluhan driver ojol berkembang jauh melampaui isu potongan 20%. Mereka juga menyoroti program-program bertarif murah, sistem insentif dan disinsentif, hingga algoritma yang menentukan distribusi order.
Maka pertanyaan yang kini muncul adalah: apakah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur hal-hal lain yang berdampak langsung pada pendapatan pengemudi ojol?
Kemenangan yang Menyimpan Tanda Tanya
Pemerintah belum merilis naskah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 kepada publik, sehingga belum diketahui secara rinci apa saja yang diatur. Yang pasti, regulasi ini menurunkan komisi aplikator atas layanan pengantaran orang dari 20% menjadi 8%.
Direktur Riset Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Muhammad Fajar Anandi mengingatkan bahwa pemangkasan komisi berpotensi menekan ruang keuntungan perusahaan aplikator.
Jika margin bisnis tertekan, perusahaan kemungkinan akan mencari cara lain untuk menjaga kesehatan keuangannya. “Misalnya program Hemat — yang tadinya kuotanya 10 menjadi 15. Dari sisi pengguna, ini menaikkan pendapatan aplikator. Tetapi bagi driver, ini menjadi beban karena harganya rendah,” kata Fajar kepada Katadata.co.id, Senin (29/6).
Selain soal komisi, pengemudi ojol selama ini mengeluhkan program seperti argo goceng (aceng), slot, dan Hemat — yang sebagian besar menyangkut pengantaran makanan dan barang, dan berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Risiko lain yang dikhawatirkan adalah berkurangnya jumlah order. Grab dan Maxim menyatakan tarif akan tetap terjangkau. Namun Fajar menilai pilihan paling logis bagi aplikator untuk mengompensasi penurunan margin adalah menaikkan tarif dasar pengguna —dan tarif yang lebih tinggi berisiko memangkas jumlah penumpang.
Riset PPPI dan INDEF menunjukkan pengguna ojol memiliki ambang psikologis terhadap kenaikan tarif. “Angka kenaikan psikologis maksimal Rp 5.000. Kalau lebih dari itu, konsumen akan berpikir ulang dan mungkin beralih ke moda lain,” ujar Fajar.
Di Jabodetabek, konsumen memiliki alternatif seperti Mikrotrans Jaklingko yang menjangkau hampir seluruh wilayah permukiman dan beroperasi secara gratis. Jika tarif ojol melampaui ambang psikologis tersebut, perpindahan konsumen ke moda lain bisa terjadi.
“Otomatis jumlah orderan akan turun. Ini menjadi paradoks — secara persentase, pendapatan driver dari struktur tarif pengguna memang lebih besar. Tapi secara kumulatif, justru berpotensi berkurang,” kata Fajar.
Riset IDInsight juga menunjukkan bahwa pendapatan mitra pengemudi ojol sudah tertekan bahkan sebelum Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diumumkan.
Peneliti dan Analis Kebijakan Senior Centre for Indonesian Policy Studies (CIPS) Jimmy Daniel Berlianto menilai persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada transparansi algoritma.
Hubungan antara pengemudi ojol dan aplikator, menurut Jimmy, selama ini diwarnai menurunnya kepercayaan akibat minimnya transparansi sistem kerja digital. Pengemudi sering tidak mengetahui bagaimana algoritma menentukan distribusi order, perhitungan insentif, hingga faktor-faktor yang memengaruhi pendapatan mereka.
Akibatnya, sekalipun komisi turun menjadi 8%, kesejahteraan pengemudi belum tentu meningkat apabila mekanisme yang menentukan pendapatan sehari-hari tetap tidak berubah.
Riset CIPS juga menunjukkan bahwa banyak pengemudi menganggap kondisi kerja mereka sebagai “fleksibilitas semu” — bebas menentukan jam kerja, namun pada saat yang sama dibatasi oleh mekanisme platform yang tidak sepenuhnya transparan.
“Transparansi algoritma, terutama terkait sistem penentuan tarif dan sistem kerja, dampaknya bisa lebih signifikan dalam memperbaiki kesejahteraan penyedia jasa seperti ojol. Sebab pengaturan ini menyasar otonomi dan daya tawar mereka,” ujar Jimmy kepada Katadata.co.id, Senin (29/6).
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan hal senada: penurunan komisi menjadi 8% tidak menjawab akar masalah, yaitu hubungan kerja yang disamarkan melalui skema kemitraan.
Ketika Driver Ojol dan Aplikator Sama-Sama Harus Bertahan
Di tengah naskah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang belum dapat diakses publik, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan bahwa kebijakan komisi 8% tidak boleh dilihat hanya dari perspektif pengemudi ojol.
“Mudah-mudahan ini bisa terus kami kawal dan bisa meningkatkan penghasilan yang baik, tetapi juga harus dipastikan agar perusahaan sehat secara finansial. Kalau perusahaannya sehat, maka ini juga lebih baik untuk kesejahteraan mitra,” kata AHY.
Analis Maybank memperkirakan dampak kebijakan ini terhadap Grab bersifat terbatas, karena kontribusi layanan ojol Indonesia terhadap total pendapatan grup relatif kecil. Grab juga masih memiliki sumber pendapatan lain dari layanan pengantaran makanan, logistik, dan keuangan digital.
Chief Financial Officer Grab Holdings Peter Oey menyatakan bahwa kebijakan ini mengharuskan kalibrasi ulang struktur tarif dan model bisnis untuk kendaraan roda dua di Indonesia. “Jelas, ini bukan perubahan kecil,” kata dia, dikutip dari The Edge Malaysia, Mei lalu.
Analis MNC Sekuritas Christian Sitorus menilai dampak penurunan komisi terhadap GoTo Gojek hanya bersifat sementara. “Lini bisnis selain ojol masih solid,” kata dia dalam analisisnya pada Mei.
Meski demikian, Direktur Riset PPPI Fajar Anandi menyoroti dampak yang berpotensi lebih serius bagi platform lebih kecil seperti inDrive dan Maxim. Ketika batas komisi diseragamkan lewat regulasi, keunggulan kompetitif kedua platform ini — yang selama ini bersaing ketat dari sisi harga — berisiko terkikis.
“Adanya inDrive dan Maxim itu jadi penyeimbang dari sisi kompetisi harga. Mereka sangat kompetitif. Kalau angkanya jadi sama semua, kompetisi itu hilang,” kata Fajar.
Bagi Ayaturohman dan jutaan pengemudi ojol lainnya, 1 Juli bukan garis akhir perjuangan — melainkan awal dari babak baru. Komisi memang turun menjadi 8%, tetapi sederet pertanyaan belum terjawab: apakah order tetap ramai, apakah program-program yang selama ini dikeluhkan ikut berubah, dan apakah pendapatan mereka benar-benar membaik. Sebab pada akhirnya, kesejahteraan pengemudi tidak diukur dari persentase komisi di atas kertas, melainkan dari jumlah rupiah yang tersisa setelah seharian bekerja di jalan.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56






