#30 tag 24jam
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
TREN global abad ke-21 menunjukkan ritme pergeseran besar dalam konsep Sea Power yang selama lebih dari satu abad dipengaruhi pemikiran Alfred Thayer Mahan. Laksma... | Halaman Lengkap [1,828] url asal
#perwira-tni-al #unclos-1982 #diplomasi #kedaulatan-ri #presiden-soeharto
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 14/06/26 12:46
v/249585/
Laksma TNI SalimKepala Pusat Pengkajian Maritim Seskoal
Kandidat Doktor Universitas Airlangga
TREN global abad ke-21 menunjukkan ritme pergeseran besar dalam konsep Sea Power yang selama lebih dari satu abad dipengaruhi pemikiran Alfred Thayer Mahan. Jika Mahan menempatkan dominasi armada besar, penguasaan sea lines of communication (SLOC), dan kontrol atas jalur pelayaran sebagai inti kejayaan negara, maka dinamika kontemporer justru bergerak ke arah yang berbeda: perang asimetris, anti-access/area denial (A2/AD), teknologi tanpa awak, sistem satelit, cyber warfare, dan legitimasi hukum internasional.
Dalam konteks ini, kemenangan tidak lagi selalu ditentukan oleh siapa yang menguasai laut, tetapi siapa yang mampu mengatur, membatasi, dan membentuk ruang gerak di laut secara sistematis dan strategis. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, perubahan ini seharusnya dibaca sebagai peluang historis untuk membangun formula maritim yang berakar pada empat pilar: geografi, hukum, diplomasi, dan teknologi.
Geografi memberikan posisi silang yang menjadikan laut sebagai ruang integrasi; hukum melalui Deklarasi Djuanda dan UNCLOS’82 memperkuat legitimasi kedaulatan; diplomasi menjaga keseimbangan kawasan; sementara teknologi memperbesar efek strategis tanpa harus menandingi kekuatan secara simetris. Gagasan ini sesungguhnya telah dimulai sejak Sumpah Pemuda 1928 bukan sekadar momen budaya, melainkan tindakan awal Wawasan Nusantara Indonesia: laut menghubungkan, bukan memisahkan.
Ketika Alfred Thayer Mahan membangun teori sea power pada akhir abad ke-19, asumsi dasarnya sederhana namun sangat berpengaruh: siapa yang menguasai laut, jalur perdagangan, dan armada besar, maka ia akan menguasai dunia. Namun perjalanan sejarah menunjukkan bahwa tidak semua negara maritim dibentuk oleh logika penguasaan laut terbuka.
Indonesia hadir dengan paradigma berbeda. Sejak awal, karakter geografis kepulauan Nusantara justru memandang laut sebagai ruang kedaulatan dan perekat bangsa. Karena itu, ketika Indonesia memperjuangkan konsep negara kepulauan yang kemudian menjadi fondasi UNCLOS’82, muncul resistensi dari kekuatan maritim besar, terutama Amerika Serikat. Dokumen CIA Agustus 1973 (CIA/BGI RP-74-2) secara eksplisit mencatat kekhawatiran bahwa didalam dokumen tersebut menyatakan “Indonesia wants the right to deny use of the sea lanes that cross her archipelago”.
Kalimat ini bukan sekadar catatan intelijen, tetapi refleksi kecemasan strategis bahwa Indonesia berupaya memperoleh hak hukum untuk mengatur ruang laut yang selama ini dipandang sebagai kebebasan navigasi global. Kekhawatiran serupa muncul dalam komunikasi pemerintahan Presiden Nixon kepada Presiden Soeharto tahun 1974 yang menegaskan kepentingan Amerika terhadap perlindungan hak navigasi internasional. Pada Sidang UNCLOS III tahun 1974, delegasi Amerika yang dipimpin oleh Richardson bahkan menempatkan bahwa “Selat-selat Indonesia sejajar dengan Hormuz dan Babel-Mandeb sebagai prioritas navigasi strategis Amerika Serikat.”
Di titik inilah lahir makna besar yang sering terlupakan: sea denial Indonesia sebenarnya telah beroperasi secara strategis melalui hukum jauh sebelum Indonesia memiliki kemampuan kinetik apapun armada besar, atau teknologi maritim modern. Deklarasi Djuanda, rezim negara kepulauan, dan kemudian UNCLOS membentuk instrumen yang memungkinkan Indonesia mengatur ruang gerak di laut melalui legitimasi internasional. Ini adalah antitesis terhadap Mahan: bukan menguasai seluruh laut, tetapi memiliki kewenangan menentukan bagaimana laut digunakan.
UNCLOS 1982 menjadi titik balik penting. Pasal 3 menetapkan laut teritorial sejauh 12 mil laut, menggantikan paradigma lama 3 mil laut. Bagi doktrin Mahan, perubahan ini bukan sekadar angka; ini adalah transformasi geopolitik. Wilayah berdaulat negara pesisir bertambah secara signifikan sehingga ruang gerak kekuatan laut besar kini tidak lagi sepenuhnya bebas, tetapi bersyarat secara hukum. Laut yang dahulu dianggap ruang manuver terbuka kini memiliki batas legitimasi.
Perubahan itu semakin kuat melalui Pasal 17 sampai Pasal 19 tentang lintas damai. Hak melintas tetap dijamin, tetapi kehilangan status damai apabila terdapat ancaman, Latihan laut yang menggunakan senjata, pengumpulan intelijen, atau aktivitas militer yang mengganggu keamanan negara pantai. Dalam perspektif ini, operasi yang membawa proyeksi kekuatan tidak otomatis memperoleh legitimasi hanya karena berada di laut.
Lebih jauh lagi, Pasal 46 sampai Pasal 54 mengenai rezim negara kepulauan menjadi fondasi strategis Indonesia. Perairan di dalam garis pangkal kepulauan memperoleh status sebagai perairan kepulauan yang berada di bawah kedaulatan negara. Ruang yang dalam paradigma klasik Mahan dipersepsikan sebagai laut terbuka kini memperoleh dimensi hukum yang berbeda bagi Indonesia.
Kemudian Pasal 53 memperkuat gagasan tersebut melalui penetapan alur laut kepulauan. Kapal asing dapat melintas melalui alur yang ditetapkan negara kepulauan, sehingga arah dan pola pergerakan maritim tidak sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan eksternal. Dalam kerangka ini, konsep Freedom of Navigation Operations (FONOP) sering memunculkan perdebatan karena navigasi secara hukum berbeda dari operasi militer.
Indonesia tidak sedang membangun dominasi laut ala Mahan. Indonesia sedang menunjukkan bahwa di abad ke-21, hukum dapat menjadi instrumen strategi. Inilah sea denial melalui legitimasi, di mana geografi, kedaulatan, dan aturan internasional membentuk pertahanan paling awal sebuah negara kepulauan. Teori Alfred Thayer Mahan menempatkan armada besar dan pertempuran fleet to fleet sebagai puncak kekuatan maritim.
Dalam logika tersebut, kemenangan ditentukan oleh siapa yang memiliki lebih banyak kapal perang, menguasai jalur pelayaran, dan mampu memproyeksikan kekuatan ke laut lepas. Namun perkembangan teknologi dan dinamika konflik abad ke-21 menunjukkan bahwa premis itu semakin mengalami tantangan mendasar. Laut tidak lagi hanya dimenangkan oleh jumlah kapal, tetapi oleh kemampuan membatasi penggunaan laut secara efektif sea denial.
Perkembangan pertama adalah digunakannya rudal presisi jarak jauh. Rudal anti-kapal berbasis darat kini mampu menjangkau 200–400 mil laut dengan biaya yang hanya sebagian kecil dari harga sebuah kapal perusak modern. Dampaknya sangat strategis: platform yang relatif murah dapat menciptakan ancaman nyata terhadap kapal bernilai miliaran dolar dan memaksa armada besar beroperasi dengan risiko tinggi. Perkembangan kedua adalah sistem otonom tak berawak.
Kawanan Unmanned Surface Vehicle (USV), yang bernilai jauh lebih rendah dibanding kapal perang konvensional, mampu menciptakan saturasi terhadap pertahanan maritim. Konflik di Laut Hitam memperlihatkan bagaimana platform kecil, cepat, dan adaptif dapat mengubah kalkulasi operasi dan pertempuran laut yang selama ini bertumpu pada dominasi armada besar. Perkembangan ketiga adalah peperangan jaringan (network-centric warfare). Faktor penentu tidak lagi semata jumlah kapal, tetapi kualitas integrasi sensor, kecepatan pemrosesan informasi, kemampuan penargetan, dan siklus pengambilan keputusan. Kemenangan bergerak dari ukuran armada menuju keunggulan jaringan.
Empat kasus kontemporer memperlihatkan perubahan tersebut. Ukraina menunjukkan bahwa armada besar dapat ditekan oleh kombinasi rudal dan sistem tak berawak. Kelompok Houthi memperlihatkan bahwa jalur pelayaran strategis dapat dipengaruhi tanpa armada laut konvensional. Iran di Selat Hormuz selama bertahun-tahun membangun efek deterrence melalui geografi, rudal, dan mengembangkan asymetric dan Hybrid warfare.
Sementara dinamika di kawasan Teluk menunjukkan bahwa penguasaan laut tidak selalu identik dengan kebebasan bermnouvre di laut. Dalam konteks inilah UNCLOS memperoleh relevansi baru bagi Indonesia. Sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak harus meniru Mahan untuk menjadi kuat. Dengan geografi, legitimasi hukum, diplomasi, dan teknologi, Indonesia dapat membangun sea denial yang sah, efisien, dan strategis bukan untuk menutup laut, tetapi untuk memastikan laut Nusantara digunakan sesuai kepentingan nasional dan tatanan hukum internasional.
Posisi Indonesia menjadi semakin penting karena berada pada jalur maritim paling menentukan di dunia. Selat Malaka dan Selat Singapura merupakan salah satu urat nadi perdagangan global dengan sekitar 40 persen perdagangan dunia melintasi kawasan ini. Di bagian tengah Nusantara, Selat Lombok dan Selat Makassar membentuk jalur strategis ALKI yang menghubungkan Samudera Hindia dan Pasifik.
Di utara, Laut Natuna Utara menjadi ruang yang memiliki dimensi strategis karena keterkaitannya dengan hak berdaulat di ZEE, sumber daya energi, dan stabilitas kawasan. Seluruh jalur tersebut pada saat yang sama merupakan jalur ketahanan energi, pangan, dan distribusi bahan bakar yang menentukan keberlanjutan pembangunan nasional.
Sejarah menunjukkan bahwa meskipun visi pemerintah dan karakter masyarakatnya cenderung ke kontinental mindset, pencapaian maritim terbesar Indonesia tidak lahir dari dominasi armada, melainkan dari kecakapan dan kecerdasan diplomasi. UNCLOS menjadi bukti bahwa kemenangan maritim Indonesia diraih di meja perundingan, bukan di medan tempur laut.
Melalui diplomasi, Indonesia mengubah geografi menjadi legitimasi, dan legitimasi menjadi kekuatan strategis. Inilah bentuk sea denial modern yang menjadi antitesis terhadap Mahan: bukan menguasai semua laut, tetapi memastikan laut digunakan dengan aturan yang mengakui kedaulatan negara kepulauan. Bagi Indonesia, diplomasi maritim bukan pelengkap kekuatan nasional melainkan salah satu bentuk tertinggi dari kekuatan itu sendiri.
Mahan menempatkan penguasaan laut sebagai jalan menuju kejayaan negara: armada besar, dominasi jalur pelayaran, dan kemampuan menghadirkan kekuatan di laut terbuka. Namun bagi Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, masa depan tidak dibangun dengan menyalin paradigma tersebut. UNCLOS membuka kemungkinan yang berbeda bahwa kedaulatan maritim tidak hanya dijaga oleh jumlah kapal, tetapi melalui kemampuan membentuk ruang strategis secara berlapis. Dari sinilah lahir konsep implementasi sea denial berbasis tiga layer lingkaran konsentris.
Lingkaran terluar adalah kawasan strategis di sekitar Indonesia ruang penyangga yang menentukan apakah ancaman dapat dihentikan sebelum mencapai jantung kepulauan. Pada lapisan ini, kapal selam menjadi instrumen utama karena bekerja dalam senyap namun menciptakan efek penangkalan yang besar.
Bersamaan dengan itu, rudal anti-kapal jarak jauh dengan jangkauan ratusan mil laut menghadirkan kemampuan membatasi ruang gerak sejak jauh dari garis pantai. Tujuannya bukan mencari pertempuran, tetapi membentuk kalkulasi ulang bagi setiap pihak yang memasuki kawasan. Rintangan akan bermakna jauh lebih strategis apabila Indonesia telah dapat menciptakan ranjau ranjau permukaan maupun bawah air.
Lingkaran kedua adalah selat dan alur laut utama: Malaka, Sunda, Lombok, Laut Sulawesi, hingga Ombai sampai Wetar. Inilah ruang transisi tempat hukum, geografi, dan kemampuan pertahanan bertemu. Sistem pengawasan udara, patroli maritim, dan pertahanan pesisir menciptakan kesadaran situasional dibalut dengan swarm drone yang memastikan setiap pergerakan terjadi dalam koridor yang dapat dipahami, diawasi dan dihancurkan.
Lingkaran terdalam adalah perairan kepulauan ruang hidup Nusantara. Di wilayah ini, kecepatan, fleksibilitas, dan efisiensi menjadi kunci. Seluruh fighting instrumen baik darat, laut dan udara dan berfungsi secara maksimal. Drone maritim dan fast attack craft dalam pola operasi berjejaring memungkinkan efek besar dengan biaya yang lebih rendah, terutama di perairan sempit dan dangkal yang menjadi karakter geografis Indonesia.
Inilah antitesis terhadap Mahan di abad ke-21: Indonesia tidak harus menguasai seluruh laut untuk menjadi kuat. Dengan geografi, legitimasi UNCLOS, teknologi, dan desain pertahanan berlapis, Indonesia membangun kedaulatan yang tidak bergantung pada dominasi armada, tetapi pada kemampuan memastikan bahwa laut Nusantara tetap menjadi ruang yang menghubungkan, melindungi, dan menjaga masa depan bangsa.
Sejarah Indonesia tidak pernah dibangun dari kondisi yang ideal. Pada tahun 1945, kita belum memiliki pengakuan namun bangsa ini memilih berdiri dan membangunnya. Pada tahun 1957, hukum laut internasional belum mampu membaca kenyataan geografis Nusantara namun Indonesia tidak menyerah pada keadaan; Indonesia mengubah cara dunia memahami laut melalui Deklarasi Djuanda hingga lahirnya pengakuan negara kepulauan dalam UNCLOS’82. Inilah pelajaran terbesar bangsa maritim: sejarah tidak selalu berpihak kepada yang paling kuat, tetapi kepada mereka yang mampu mendefinisikan ulang aturan permainan.
Hari ini, Kekuatan maritim tidak lagi semata diukur dari berapa banyak kapal yang dapat dikerahkan, berapa jauh armada dapat berlayar, atau seberapa besar tonase yang dimiliki. Ukuran baru kekuatan adalah kemampuan menciptakan ruang strategis yang membuat lawan berpikir ulang sebelum bergerak. Kemenangan tidak selalu hadir dalam pertempuran; sering kali kemenangan hadir ketika konflik tidak pernah terjadi. Di sinilah makna terdalam UNCLOS’82 sebagai Sea Denial Melawan AT. Mahan.
Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa geografi dapat diubah menjadi legitimasi, hukum menjadi instrumen kekuatan, diplomasi menjadi pengungkit kedaulatan, dan teknologi menjadi pengali daya. Laut bukan ruang kosong yang diperebutkan, tetapi ruang kehidupan yang dijaga. Masa depan Indonesia bukan menjadi bangsa yang paling ditakuti di laut melainkan bangsa yang begitu kuat secara hukum, strategi, dan persatuan sehingga tidak ada yang berani mengabaikan kedaulatannya. Laut menghubungkan, bukan memisahkan. Dan dari laut, Indonesia akan terus membangun masa depannya.
Wacana Tarif Selat Malaka, Pakar: Langgar Hukum Laut Internasional
Wacana tarif Selat Malaka oleh Menkeu Purbaya dinilai melanggar hukum laut internasional UNCLOS 1982, yang mengatur hak lintas transit. [838] url asal
#selat-malaka #tarif-selat-malaka #hukum-laut-internasional #unclos-1982 #hak-lintas-transit #kapal-internasional #pungutan-selat-malaka #indonesia-malaysia-singapura #alur-laut-kepulauan-indonesia #na
(Bisnis.Com - Ekonomi) 25/04/26 07:56
v/202408/
Bisnis.com, SURABAYA – Wacana yang dilontarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memungut pajak terhadap kapal-kapal internasional yang melintas di Selat Malaka memantik respons tajam dari banyak pihak.
Gagasan tersebut dinilai menampilkan sikap semena-mena Indonesia sebagai negara kepulauan hingga risiko melanggar hukum laut internasional bila nantinya direalisasikan.
Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana menjelaskan bahwa rencana pengenaan tarif terhadap kapal-kapal yang melintas di perairan Selat Malaka itu berisiko melanggar hak lintas transit, yang tertuang dalam konvensi hukum laut internasional (UNCLOS) 1982, yang telah diratifikasi Indonesia dalam UU 17/1985.
"Dalam hukum laut internasional itu dikenal beberapa istilah. Salah satunya hak lintas transit yang itu merupakan kerja sama antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura bahwa di situ ada hak berdaulat untuk menikmati akses internasional. Jadi itu memang dapat dipakai oleh seluruh negara di dunia," kata Satria, Jumat (24/4/2026).
Walau pada dasarnya lautan dapat dipergunakan oleh seluruh masyarakat dari berbagai bangsa dan negara dunia, Satria menegaskan bahwa UNCLOS 1982 telah mengatur dengan terang mengenai bagian-bagian dari perairan yang dapat dilintasi oleh seluruh kapal berbendera serta bagian yang wilayah perairan beserta sumber daya yang terkandung menjadi hak kepunyaan suatu negara kepulauan.
"Pada prinsipnya laut itu memang diperuntukkan oleh seluruh umat manusia, tapi sekali lagi UNCLOS 1982 memberikan marks, memberikan penanda yang sangat jelas tentang bagian mana itu peruntukan hukum internasional atau semua masyarakat dunia bisa menikmati, tapi juga bagian mana suatu negara pantai mendapatkan keuntungan ya dari garis pantai yang kita miliki," paparnya.
Dekan FH Universitas Muhammadiyah Surabaya ini juga menegaskan bahwa pemerintah selaku regulator dan pemegang kekuasaan seharusnya dapat memahami wilayah-wilayah perairan mana saja yang dapat ditariki pungutan. Menurutnya, negara baru memiliki kewenangan penuh untuk mengatur hak-hak pungutan terhadap kapal-kapal asing yang terpantau melintas di perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
"Jika kemudian kapal asing masuk ke ALKI, maka di situlah kewenangan penuh dari negara untuk mengatur, dan mengambil keuntungan dari jalur navigasi yang telah kita tentukan. Misal, kapal itu masuk ke Laut Andaman lalu melewati ALKI 1, maka tentu kita bisa meminta tarif atau mengenakan mengenakan biaya sebagai bagian dari jasa navigasi atau jasa pengamanan," urainya.
Oleh sebab itu, Satria menekankan peran krusial serta usaha yang dilakukan oleh alat-alat kenegaraan guna memastikan kedaulatan terhadap laut pedalaman Indonesia, seraya tetap menjaga perdamaian atas perairan yang bersinggungan dengan negara-negara tetangga lewat berbagai kerjasama internasional.
"Jangan sampai banyak kemudian mafia perikanan, mafia pelayaran yang kemudian melakukan tindakan pemerasan atau hal apapun atas nama keamanan laut kita misalkan ata mungkin ada berbagai jenis kejahatan yang mungkin menjadi potensial di tengah masa krisis," ungkapnya.
Lebih lanjut, Satria juga menegaskan bahwa kebijakan mewujudkan kedaulatan hingga keamanan yang dapat terealisasi di seluruh wilayah lautan di penjuru tanah air lebih penting daripada sekadar menarik pungutan terhadap kapal-kapal internasional yang lewat. Bila wilayah perairan RI dirasa oleh para pelaut internasional dalam kondisi aman, maka tidak dapat dipungkiri secara otomatis akan membawa keuntungan bagi negara.
"Bukan hanya masalah uang karena uang itu akan selalu berdatangan ketika uang dan "demand" atau keuntungan dalam hal navigasi laut dari kapal asing itu dapat datang ketika perairan kita ini betul-betul dirasa aman karena dapat dijadikan lalu lintas atau jalur navigasi perdagangan dunia," ujarnya.
Oleh sebab itu, Satria juga mengingatkan para pejabat tinggi negara untuk tidak "melempar bola panas" mengenai wacana atau rencana yang dapat memancing kecaman keras dari publik dalam negeri hingga negara-negara sahabat Indonesia.
"Ini yang sebenarnya betul-betul harus diperhatikan dengan hati-hati oleh pemerintah kita, sehingga tidak gegabah, dan pada akhirnya justru dampak dari bahasanya pemalakan ini adalah kita justru mendapatkan retaliasi atau balas dendam dari negara pantai lain terhadap kapal dagang kita, kapal asing kita yang melintasi di laut atau perairan mereka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menkeu Purbaya menyebut bahwa gagasan itu merupakan hasil dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Indonesia adalah negara yang berada di jalur strategis perdagangan dunia, termasuk perdagangan energi. Maka, Indonesia dikatakan bukan merupakan “negara pinggiran”.
“Akan tetapi, kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge [kenakan biaya], ya. Enggak tahu, betul apa salah?” ujarnya dalam Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI pada Rabu (22/4/2026).
Dia menyebut bahwa pengenaan biaya untuk melintas itu terinspirasi dari Iran yang memiliki rencana untuk memungut biaya di Selat Hormuz, salah satu selat terpenting dunia lainnya, akibat perang antara negara tersebut dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Purbaya menjelaskan bahwa rencana pungutan biaya tersebut akan memberikan tambahan pemasukan negara bagi Indonesia, Singapura, dan Malaysia, tiga negara yang berada di sekitar Selat Malaka
Dia menyatakan bahwa pembagian penerimaan negara hasil pungutan itu akan ditentukan melalui besarnya zona ekonomi masing-masing negara di selat itu. Indonesia dan Malaysia, katanya, akan membagi dua hasil pungutan itu karena jalur perairan mereka di selat tersebut lebih panjang dan lebar dibandingkan dengan jalur milik Singapura.
Oleh karena itu, Singapura akan mendapat jatah keuntungan yang paling kecil. Meski begitu, dia mengakui bahwa skema itu merupakan sekadar angan-angan belaka, bukan kenyataan yang memang sudah terjadi.
“Kalau bisa seperti itu [menerapkan pungutan biaya]. Akan tetapi, kan, enggak begitu,” ujar Purbaya.
Klarifikasi Purbaya Soal Pungut Tarif Kapal Melintas di Selat Malaka: Tidak Serius
Menteri Keuangan Purbaya klarifikasi bahwa Indonesia tidak serius memungut tarif kapal di Selat Malaka, sesuai UNCLOS 1982, hanya layanan tertentu yang dikenakan biaya. [355] url asal
#selat-malaka #tarif-kapal #purbaya-yudhi-sadewa #unclos-1982 #kebebasan-navigasi #zona-ekonomi-eksklusif #jalur-strategis #simposium-smi #kedaulatan-maritim #hukum-laut #pungutan-tarif #kapal-melintas
(Bisnis.Com - Terbaru) 24/04/26 23:50
v/202331/
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa rela menggelar konferensi pers, Jumat (24/4/2026), di tengah kondisi sakit.
Dia ingin meluruskan pernyataannya terkait dengan pungutan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka yang menjadi buah bibir media asing.
Pernyataan Purbaya ini disampaikan saat menghadiri Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Rabu (22/4/2026). Dia mengaku pernyataan tersebut tidak disampaikan dalam konteks serius lantaran tidak menyadari kehadiran media di acara dimaksud.
"Jadi itu konteksnya bukan konteks serius. Kami belum pernah merencanakan untuk mengutip," jelasnya kepada wartawan di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan (BPPK) Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Purbaya lalu menjelaskan bahwa dulu menjabat sebagai Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, di bawah Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Untuk itu, dia menegaskan paham terkait dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Indonesia sebagai negara yang menandatangani dan meratifikasi UNCLOS tidak bisa mengenakan tarif untuk kapal yang lewat, kecuali dalam bentuk sejumlah tarif jasa layanan lingkungan dan kelautan seperti labuh jangkar.
"Jadi bukan kayak uang preman gitu. Lewat, bayar, lewat, bayar. Enggak seperti itu," tegasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Purbaya, Indonesia juga wajib menerapkan kebebasan navigasi bagi kapal-kapal yang melintasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sekaligus menjaga keamanannya.
"Kami mengerti kewajiban kami di UNCLOS seperti apa. Kami sudah ratifikasi UNCLOS, dan kami akan menjunjung hukum yang sudah kami tandatangani," tutupnya.
Untuk diketahui, Selat Malaka merupakan jalur strategis yang berada di bawah kedaulatan tiga negara Asia Tenggara, yakni Indonesia, Malaysia dan Singapura. Pada acara Simposium SMI, Rabu (22/4/2026), Purbaya sempat menyinggung bahwa selat ini adalah jalur strategi perdagangan dan energi dunia.
Hal itulah yang membuat Indonesia ada di posisi strategis. Dia kemudian membandingkan Iran, yang kini terlibat perang dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel, terkait dengan kabar bahwa mereka memungut tarif kapal yang melintasi Selat Hormuz.
"Kapal lewat Selat Malaka kan enggak kami charge. Itu apa salah? Sekarang Iran nge-charge kapal lewat Selat Hormuz. Kalau kami bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar. Singapura kecil, Malaysia sama kita bagi dua lah. Tetapi kan enggak begitu," ujarnya.
Menlu Sugiono Jelaskan Selat Malaka Jalur Pelayaran Bebas dan Netral
Jalur pelayaran Selat Malaka akan selalu bebas dan terbuka sesuai dengan UNCLOS 1982. [350] url asal
#selat-malaka #menlu-ri #unclos-1982 #jalur-pelayaran
(Kompas.com - Money) 24/04/26 11:00
v/201482/
KOMPAS.com - Menlu RI (Menteri Luar Negeri Republik Indonesia) Sugiono menjelaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur pelayaran yang bebas dan netral.
Kebebasan navigasi di sana merupakan komitmen banyak negara karena sesuai dengan Hak Lintas Damai Pasal 17 UNCLOS 1982 yang saling menguntungkan.
"Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung," jelas Sugiono dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Pemerintah Indonesia tak akan memberlakukan pungutan tarif bagi kapal yang lewat Selat Malaka.
Selat Malaka tak akan ditutup layaknya Selat Hormuz karena kebebasan navigasi merupakan hak setiap kapal dagang melintas.
"Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka)," jelasnya.
Urat nadi dunia
Selat Malaka merupakan salah satu urat nadi perdagangan dunia.
Jalur pelayaran yang dihimpit Semenanjung Malaya dan Pulau Sumatera sepanjang 800 kilometer lebih itu dilewati 25-40 persen total perdagangan maritim global dengan nilai mencapai 3,5 triliun dollar AS setiap tahunnya.
"Bukan hanya minyak dan gas alam cair yang melewatinya, tetapi juga semikonduktor, logam tanah jarang, bahan baku industri, dan barang jadi yang menjadi fondasi rantai pasok dunia modern," jelas Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta, Mudhofir Abdullah.
Peran penting Selat Malaka untuk dunia sama halnya seperti Selat Hormuz.
Bila ada gangguan yang mengakibatkan tersendatnya lalu lintas kapal di sana maka harga bahan pokok terkerek naik.
Negara-negara besar seperti China, Amerika Serikat (AS), Jepang, hingga Korea Selatan (Korsel) memanfaatkan hak lintas damai di Selat Malaka untuk melayarkan kapal dagang maupun kapal perangnya.
"Nilai strategis inilah yang membuat Selat Malaka bukan lagi hanya rute dagang biasa, melainkan apa yang kini disebut para analis sebagai power route atau jalur kekuatan yang menentukan perimbangan geopolitik kawasan," jelas Mudhofir.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Menlu: Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka" dan "Selat Malaka di Tengah Api: Antara Kedaulatan dan Dilema Geopolitik"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangKapal Perang AS Melintas di Selat Malaka, Sugiono: Patroli Rutin, Bukan Hal Baru
Kapal perang AS melintas di Selat Malaka sebagai bagian dari patroli rutin Freedom of Navigation, sesuai hukum laut internasional, bukan hal baru. [350] url asal
#sugiono #menlu-sugiono #kapal-perang #selat-malaka #patroli-rutin #freedom-of-navigation #kapal-militer-asing #hukum-laut-internasional #unclos-1982 #hak-lintas-transit #jalur-pelayaran-internasional
(Bisnis.Com - Terbaru) 22/04/26 18:24
v/199544/
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono memberikan penjelasan terkait keberadaan kapal perang milik Amerika Serikat yang melintas di Selat Malaka.
Dia menilai aktivitas tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang sudah lazim terjadi di kawasan perairan internasional. Menurut Sugiono, kehadiran kapal militer asing dalam konteks ini berkaitan dengan praktik Freedom of Navigation Patrol yang bukan merupakan hal baru.
“Saya kira mereka [militer AS] biasa ya, patroli di kawasan. Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol, kan. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru,” kata Menlu kepada awak media di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (22/4/2026).
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) juga telah mengonfirmasi keberadaan kapal tersebut. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Tunggul menjelaskan bahwa kapal perang AS itu tengah melakukan pelayaran transit sesuai ketentuan hukum laut internasional.
“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982,” kata Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul dalam keterangannya.
Dia menambahkan bahwa Selat Malaka termasuk jalur pelayaran internasional yang memberikan hak lintas transit bagi kapal, termasuk kapal perang. Meski demikian, setiap kapal asing tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,” ujarnya.
“Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” ungkapnya.
Menanggapi spekulasi yang menyebut kapal perang AS tersebut dikerahkan untuk mengejar kapal tanker di wilayah tersebut, TNI AL menegaskan bahwa seluruh kapal yang melintas tetap harus tunduk pada ketentuan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut.
“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tabrakan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran yang berasal dari kapal,” tandas Sugiono.
Menanti Nasib Mujur Kapal Pertamina di Selat Hormuz usai Gencatan Senjata AS-Iran
Gencatan senjata AS-Iran diharapkan membuka Selat Hormuz, tetapi dua kapal tanker Pertamina masih terjebak akibat kendala teknis. Indonesia menyambut baik kesepakatan ini. [1,232] url asal
#pertamina-kapal #selat-hormuz #gencatan-senjata #as-iran #kapal-tanker-pertamina #teluk-persia #harga-minyak-dunia #kemlu-indonesia #navigasi-internasional #unclos-1982 #kendala-teknis-pertamina #kapa
(Bisnis.Com - Ekonomi) 08/04/26 18:33
v/186039/
Bisnis.com, JAKARTA — Gencatan senjata antara Amerika Serikat (AS) dan Iran selama dua pekan diharapkan berdampak positif terhadap lalu lintas di Selat Hormuz. Meski demikian, upaya meloloskan dua kapal tankerPT Pertamina (Persero) untuk melintas masih belum menemukan titik terang.
Dua kapal tersebut adalah milik anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina International Shipping (PIS) yang terjebak di kawasan Teluk Persia. Hal ini tidak lepas dari dampak eskalasi serangan AS-Israel pada Februari 2026 lalu ke Iran.
Setelah perang berkecamuk satu bulan lebih, akhirnya AS dan Iran menyepekati gencatan senjata yang dimediasi oleh Perdana Menteri (PM) Pakistan Shehbaz Sharif dan Marsekal Lapangan Asim Munir. Periode gencatan senjata selama dua periode itu diharapkan AS bisa mendorong pembukaan kembali Selat Hormuz yang sejauh ini telah menyebabkan gejolak harga minyak dunia.
Indonesia pun berkepentingan dalam hal tersebut. Selain bisa menurunkan tensi geopolitik, dua kapal tanker Pertamina diharapkan bisa segera melintasi Selat Hormuz setelah sekitar lebih dari sebulan ini. Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pun menyambut baik gencatan senjata tersebut.
Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang mengatakan bahwa pemerintah RI menyambut baik gencatan senjata selama dua pekan itu. Menurutnya, tercapainya kesepakatan tersebut mencerminkan adanya upaya-upaya untuk membuka ruang diplomasi dan deeskalasi antara pihak-pihak yang terlibat.
"Indonesia melihat ini sebagai awal yang positif dan mendorong agar kesempatan ini bisa dimanfaatkan secara optimal untuk penyelesaian damai yang berkelanjutan," ujarnya pada media briefing di kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Yvonne lalu menggarisbawahi pentingnya seluruh pihaknya untuk menahan diri secara maksimal serta menghormati kedaulatan dan integritas teritorial masing-masing negara.
Di sisi lain, Indonesia juga menegaskan penghormatan terhadap kebijakan navigasi yang dijamin hukum internasional serta Konvensi Hukum Laut Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Dengan kesepakatan gencatan senjata, Indonesia berharap agar ini bisa berdampak pada pembukaan Selat Hormuz. Sebagaimana diketahui, dua kapal tanker minyak Pertamina masih belum bisa melintasi salah satu jalur perdagangan energi dunia itu.
"Untuk gencatan senjata ini kami tentu menyambut baik, karena ini berdampak banyak juga bagi tadi akses yang Selat Hormuz," ujar Jubir Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela pada kesempatan yang sama.
Klaim Kendala Teknis
Masalahnya, pemerintah sampai dengan saat ini menyebut terdapat kendala teknis yang tidak diperinci lebih lanjut terkait dengan dua kapal Pertamina itu.
Vahd mengatakan, koordinasi telah dilakukan melalui berbagai jalur dengan pihak Iran. Baik antara pihak Kemlu sekaligus KBRI di Teheran dengan pemerintah dan Kedutaan Besar Iran di Jakarta.
Kendati koordinasi sudah dilakukan langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono, Kemlu mengakui masih ada hal teknis yang saat ini masih ditindaklanjuti.
"Saat ini memang perkembangan yang berlangsung adalah terdapat beberapa hal yang cukup teknis yang memang sedang ditindaklanjuti untuk bisa memastikan keselamatan untuk melintasi dari sana, termasuk hal lain sepeti asuransi dan kesiapan kru," ujarnya kepada wartawan.
Meski demikian, dia enggan menjelaskan lebih lanjut apa kendala teknis dimaksud. Pertamina disebut sebagai pihak yang lebih memahami soal kendala teknis tersebut. Vahd hanya memastikan bahwa hal-hal teknis dimaksud tidak sepenuhnya merupakan isu politis. Dia juga mengaku belum adanya pembahasan mengenai kabar Iran bakal mengenakan biaya tol untuk kapal yang melewati Selat Hormuz.
"Betul-betul tingkat teknis yang memang harus dibahas dengan melibatkan Pertamina dan juga pihak-pihak terkait di lapangan di sana," terangnya.
Menurutnya, seluruh negara pun melakukan berbagai upaya untuk menjamin keselamatan kapal milik nasional mereka. Baginya, tidak perlu membandingkan Indonesia dengan sejumlah negara Asia yang kapalnya telah diperbolehkan Iran melintasi Selat Hormuz. Contohnya, Pakistan, India dan Filipina.
Terbaru, Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim melalui platform X mengeklaim bahwa Iran telah memperbolehkan kapalnya melewati Selat Hormuz, Selasa (7/4/2026). Hal ini disampaikan olehnya setelah bertemu dengan Duta Besar Iran di Malaysia, Valiollah Mohammadi.
"Jadi, tidak harus membandingkan dengan negara lain, tetapi memang setiap negara punya kepentingan yang sama dan upaya yang sama," terang Vahd usai dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut.
Senada, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga masih enggan memerinci lebih lanjut apa kendala teknis dimaksud. Dia hanya menyatakan bahwa proses negosiasi masih berlangsung.
"Ada aspek teknis dan prosedural yang harus dikoordinasikan dengan pemerintahan Iran. Pertimbangan kami tidak hanya soal cargo, tetapi yang paling utama adalah aspek keselamatan kru dan awak kapal," kata Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia kepada Bisnis, Rabu (8/4/2026).
Dwi juga mengeklaim pasokan minyak dalam negeri juga masih dalam posisi aman atau di atas rata-rata minimum nasional.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pertamina melaporkan dua kapal miliknya terjebak di dalam area Teluk Arab, yakni Pertamina Pride dengan Ship Management dari NYK dan kapal Gamsunoro yang saat ini dikelola oleh Synergy Ship Management.
Kapal Gamsunoro tepatnya tengah berada di Khor al Zubair, Irak, sementara kapal Pertamina Pride tengah melakukan proses loading di Ras Tanura, Provinsi Timur Arab Saudi.
Bisnis telah meminta konfirmasi lebih lanjut dari pihak Pertamina, tetapi belum ada respons yang diberikan sampai dengan berita ini dinaikkan.
Waswas Penyumbatan
Menurut Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri, ada setidaknya dua isu yang perlu diperhatikan setelah gencatan senjata AS dan Iran. Hal ini kendati Iran telah memungkinkan perlintasan kapal melewati Selat Hormuz melalui koordinasi dengan angkatan bersenjatanya.
Pertama, adanya kabar bahwa Iran akan mengenakan biaya tambahan bagi kapal untuk melintasi Selat Hormuz. Kedua, banyaknya kapal yang sedang tertahan di situ diperkirakan bisa menciptakan penyumbatan besar setelah jalur logistik dibuka.
"Di Selat Hormuz ada sekitar ratusan kapal, kalaupun mau lewat siapa yang didahulukan, siapa yang belakangan? Ini kemudian ada congestion besar sekali. Ini harus diperhitungkan juga, apakah dua minggu bisa keluar apa enggak", ujarnya kepada Bisnis.
Di sisi lain, Yose turut mengamini masalah asuransi kapal yang dinilai bisa menjadi semakin memperumit kondisi. Dia menyebut tidak ada jaminan perusahaan asuransi pelayaran langsung percaya bahwa kapal-kapal bisa melintas tanpa risiko.
Apabila perusahaan asuransi belum yakin, maka kapal bisa jadi berlayar tanpa asuransi atau diminta membayar premi yang sangat tinggi.
"Itu jadi permasalahan lagi, tentu akan meningkatkan [biaya logistik] setelah harga minyak yang sudah mahal," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi Presiden AS Donald Trump yang diunggah Gedung Putih, Rabu (8/4/2026), gencatan senjata ini menahan Trump untuk serangan destruktif ke Iran selama dua pekan. Hal ini disetujui dengan syarat pembukaan Selat Hormuz secara sepenuhnya, segera dan aman.
"Ini akan menjadi gencatan secara dua pihak! Alasan dalam melakukan hal ini adalah kami sudah memenuhi seluruh tujuan militer dan melampauinya, dan sudah sangat jauh dalam mencapai kesepakatan definitif untuk perdamaian dengan Iran dan di Timur Tengah," dikutip dari platform X @WhiteHouse.
Presiden dari Partai Republik itu menyebut telah menerima 10 poin proposal dari Iran. Dia menilai proposal Teheran berdasarkan hal yang bisa dinegosiasikan.
"Hampir seluruh poin dari perselisihan masa lampau telah disepakati antara AS dan Iran, namun periode dua pekan akan memungkinkan kesepakatan untuk bisa difinalisasi dan disempurnakan," jelas Trump.
Masih melalui platform X, Menteri Luar Negeri Iran Seyed Abbas Araghchi juga mengeluarkan pernyataan resmi. Dia mengapresiasi Pakistan dalam upaya untuk mengakhiri perang di kawasan.
Menteri Araghchi pun menyebut pihaknya mempertimbangkan 15 poin proposal dari AS setelah mereka menerima 10 poin proposal dari Iran.
"Dengan ini saya menyatakan mewakili Dewan Agung Keamanan Nasional Iran: Apabila serangan-serangan terhadap Iran dihentikan, maka Angkatan Bersenjata kami yang juta akan menghentikan operasi defensif mereka," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diunggah melalui akun X pribadi @araghchi.
Di sisi lain, dia juga menjanjikan perlintasan kapal melewati Selat Hormuz bisa dikoordinasikan selama dua pekan gencatan senjata.
"Untuk periode dua pekan, perjalanan aman melewati Selat Hormuz akan dimungkinkan via koordinasi dengan Angkatan Bersenjata Iran dan dengan mempertimbangkan keterbatasan teknis," terang Araghchi.
Menanti Nasib Mujur Kapal Pertamina di Selat Hormuz usai Gencata Senjata AS-Iran
Gencatan senjata AS-Iran diharapkan membuka Selat Hormuz, tetapi dua kapal tanker Pertamina masih terjebak akibat kendala teknis. Indonesia menyambut baik kesepakatan ini. [1,232] url asal
#pertamina-kapal #selat-hormuz #gencatan-senjata #as-iran #kapal-tanker-pertamina #teluk-persia #harga-minyak-dunia #kemlu-indonesia #navigasi-internasional #unclos-1982 #kendala-teknis-pertamina #kapa
(Bisnis.Com - Ekonomi) 08/04/26 18:33
v/185516/
Bisnis.com, JAKARTA — Gencatan senjata antara Amerika Serikat (AS) dan Iran selama dua pekan diharapkan berdampak positif terhadap lalu lintas di Selat Hormuz. Meski demikian, upaya meloloskan dua kapal tankerPT Pertamina (Persero) untuk melintas masih belum menemukan titik terang.
Dua kapal tersebut adalah milik anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina International Shipping (PIS) yang terjebak di kawasan Teluk Persia. Hal ini tidak lepas dari dampak eskalasi serangan AS-Israel pada Februari 2026 lalu ke Iran.
Setelah perang berkecamuk satu bulan lebih, akhirnya AS dan Iran menyepekati gencatan senjata yang dimediasi oleh Perdana Menteri (PM) Pakistan Shehbaz Sharif dan Marsekal Lapangan Asim Munir. Periode gencatan senjata selama dua periode itu diharapkan AS bisa mendorong pembukaan kembali Selat Hormuz yang sejauh ini telah menyebabkan gejolak harga minyak dunia.
Indonesia pun berkepentingan dalam hal tersebut. Selain bisa menurunkan tensi geopolitik, dua kapal tanker Pertamina diharapkan bisa segera melintasi Selat Hormuz setelah sekitar lebih dari sebulan ini. Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pun menyambut baik gencatan senjata tersebut.
Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang mengatakan bahwa pemerintah RI menyambut baik gencatan senjata selama dua pekan itu. Menurutnya, tercapainya kesepakatan tersebut mencerminkan adanya upaya-upaya untuk membuka ruang diplomasi dan deeskalasi antara pihak-pihak yang terlibat.
"Indonesia melihat ini sebagai awal yang positif dan mendorong agar kesempatan ini bisa dimanfaatkan secara optimal untuk penyelesaian damai yang berkelanjutan," ujarnya pada media briefing di kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Yvonne lalu menggarisbawahi pentingnya seluruh pihaknya untuk menahan diri secara maksimal serta menghormati kedaulatan dan integritas teritorial masing-masing negara.
Di sisi lain, Indonesia juga menegaskan penghormatan terhadap kebijakan navigasi yang dijamin hukum internasional serta Konvensi Hukum Laut Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Dengan kesepakatan gencatan senjata, Indonesia berharap agar ini bisa berdampak pada pembukaan Selat Hormuz. Sebagaimana diketahui, dua kapal tanker minyak Pertamina masih belum bisa melintasi salah satu jalur perdagangan energi dunia itu.
"Untuk gencatan senjata ini kami tentu menyambut baik, karena ini berdampak banyak juga bagi tadi akses yang Selat Hormuz," ujar Jubir Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela pada kesempatan yang sama.
Klaim Kendala Teknis
Masalahnya, pemerintah sampai dengan saat ini menyebut terdapat kendala teknis yang tidak diperinci lebih lanjut terkait dengan dua kapal Pertamina itu.
Vahd mengatakan, koordinasi telah dilakukan melalui berbagai jalur dengan pihak Iran. Baik antara pihak Kemlu sekaligus KBRI di Teheran dengan pemerintah dan Kedutaan Besar Iran di Jakarta.
Kendati koordinasi sudah dilakukan langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono, Kemlu mengakui masih ada hal teknis yang saat ini masih ditindaklanjuti.
"Saat ini memang perkembangan yang berlangsung adalah terdapat beberapa hal yang cukup teknis yang memang sedang ditindaklanjuti untuk bisa memastikan keselamatan untuk melintasi dari sana, termasuk hal lain sepeti asuransi dan kesiapan kru," ujarnya kepada wartawan.
Meski demikian, dia enggan menjelaskan lebih lanjut apa kendala teknis dimaksud. Pertamina disebut sebagai pihak yang lebih memahami soal kendala teknis tersebut. Vahd hanya memastikan bahwa hal-hal teknis dimaksud tidak sepenuhnya merupakan isu politis. Dia juga mengaku belum adanya pembahasan mengenai kabar Iran bakal mengenakan biaya tol untuk kapal yang melewati Selat Hormuz.
"Betul-betul tingkat teknis yang memang harus dibahas dengan melibatkan Pertamina dan juga pihak-pihak terkait di lapangan di sana," terangnya.
Menurutnya, seluruh negara pun melakukan berbagai upaya untuk menjamin keselamatan kapal milik nasional mereka. Baginya, tidak perlu membandingkan Indonesia dengan sejumlah negara Asia yang kapalnya telah diperbolehkan Iran melintasi Selat Hormuz. Contohnya, Pakistan, India dan Filipina.
Terbaru, Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim melalui platform X mengeklaim bahwa Iran telah memperbolehkan kapalnya melewati Selat Hormuz, Selasa (7/4/2026). Hal ini disampaikan olehnya setelah bertemu dengan Duta Besar Iran di Malaysia, Valiollah Mohammadi.
"Jadi, tidak harus membandingkan dengan negara lain, tetapi memang setiap negara punya kepentingan yang sama dan upaya yang sama," terang Vahd usai dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut.
Senada, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga masih enggan memerinci lebih lanjut apa kendala teknis dimaksud. Dia hanya menyatakan bahwa proses negosiasi masih berlangsung.
"Ada aspek teknis dan prosedural yang harus dikoordinasikan dengan pemerintahan Iran. Pertimbangan kami tidak hanya soal cargo, tetapi yang paling utama adalah aspek keselamatan kru dan awak kapal," kata Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia kepada Bisnis, Rabu (8/4/2026).
Dwi juga mengeklaim pasokan minyak dalam negeri juga masih dalam posisi aman atau di atas rata-rata minimum nasional.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pertamina melaporkan dua kapal miliknya terjebak di dalam area Teluk Arab, yakni Pertamina Pride dengan Ship Management dari NYK dan kapal Gamsunoro yang saat ini dikelola oleh Synergy Ship Management.
Kapal Gamsunoro tepatnya tengah berada di Khor al Zubair, Irak, sementara kapal Pertamina Pride tengah melakukan proses loading di Ras Tanura, Provinsi Timur Arab Saudi.
Bisnis telah meminta konfirmasi lebih lanjut dari pihak Pertamina, tetapi belum ada respons yang diberikan sampai dengan berita ini dinaikkan.
Waswas Penyumbatan
Menurut Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri, ada setidaknya dua isu yang perlu diperhatikan setelah gencatan senjata AS dan Iran. Hal ini kendati Iran telah memungkinkan perlintasan kapal melewati Selat Hormuz melalui koordinasi dengan angkatan bersenjatanya.
Pertama, adanya kabar bahwa Iran akan mengenakan biaya tambahan bagi kapal untuk melintasi Selat Hormuz. Kedua, banyaknya kapal yang sedang tertahan di situ diperkirakan bisa menciptakan penyumbatan besar setelah jalur logistik dibuka.
"Di Selat Hormuz ada sekitar ratusan kapal, kalaupun mau lewat siapa yang didahulukan, siapa yang belakangan? Ini kemudian ada congestion besar sekali. Ini harus diperhitungkan juga, apakah dua minggu bisa keluar apa enggak", ujarnya kepada Bisnis.
Di sisi lain, Yose turut mengamini masalah asuransi kapal yang dinilai bisa menjadi semakin memperumit kondisi. Dia menyebut tidak ada jaminan perusahaan asuransi pelayaran langsung percaya bahwa kapal-kapal bisa melintas tanpa risiko.
Apabila perusahaan asuransi belum yakin, maka kapal bisa jadi berlayar tanpa asuransi atau diminta membayar premi yang sangat tinggi.
"Itu jadi permasalahan lagi, tentu akan meningkatkan [biaya logistik] setelah harga minyak yang sudah mahal," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi Presiden AS Donald Trump yang diunggah Gedung Putih, Rabu (8/4/2026), gencatan senjata ini menahan Trump untuk serangan destruktif ke Iran selama dua pekan. Hal ini disetujui dengan syarat pembukaan Selat Hormuz secara sepenuhnya, segera dan aman.
"Ini akan menjadi gencatan secara dua pihak! Alasan dalam melakukan hal ini adalah kami sudah memenuhi seluruh tujuan militer dan melampauinya, dan sudah sangat jauh dalam mencapai kesepakatan definitif untuk perdamaian dengan Iran dan di Timur Tengah," dikutip dari platform X @WhiteHouse.
Presiden dari Partai Republik itu menyebut telah menerima 10 poin proposal dari Iran. Dia menilai proposal Teheran berdasarkan hal yang bisa dinegosiasikan.
"Hampir seluruh poin dari perselisihan masa lampau telah disepakati antara AS dan Iran, namun periode dua pekan akan memungkinkan kesepakatan untuk bisa difinalisasi dan disempurnakan," jelas Trump.
Masih melalui platform X, Menteri Luar Negeri Iran Seyed Abbas Araghchi juga mengeluarkan pernyataan resmi. Dia mengapresiasi Pakistan dalam upaya untuk mengakhiri perang di kawasan.
Menteri Araghchi pun menyebut pihaknya mempertimbangkan 15 poin proposal dari AS setelah mereka menerima 10 poin proposal dari Iran.
"Dengan ini saya menyatakan mewakili Dewan Agung Keamanan Nasional Iran: Apabila serangan-serangan terhadap Iran dihentikan, maka Angkatan Bersenjata kami yang juta akan menghentikan operasi defensif mereka," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diunggah melalui akun X pribadi @araghchi.
Di sisi lain, dia juga menjanjikan perlintasan kapal melewati Selat Hormuz bisa dikoordinasikan selama dua pekan gencatan senjata.
"Untuk periode dua pekan, perjalanan aman melewati Selat Hormuz akan dimungkinkan via koordinasi dengan Angkatan Bersenjata Iran dan dengan mempertimbangkan keterbatasan teknis," terang Araghchi.
Kunci Stabilitas Ekonomi dan Geopolitik, Ini Pesan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo menegaskan persatuan ASEAN penting untuk stabilitas kawasan di tengah dinamika global, menekankan dialog dan hukum laut internasional. [249] url asal
#asean-persatuan #asean-stabilitas #prabowo-asean #asean-sentralitas #asean-ktt #asean-dialog #asean-keamanan-maritim #asean-unclos-1982 #asean-kode-etik #asean-solidaritas #asean-kebersamaan #asean-pe
(Bisnis.Com - Terbaru) 27/10/25 09:26
v/16709/
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan dan sentralitas Asean merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas dan kemandirian kawasan di tengah dinamika geopolitik global yang kian kompleks.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri sesi retret Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 Asean di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia, Minggu (26/10/2025).
“Dunia kini semakin terbelah. Persaingan antarnegara makin tajam, kepercayaan memudar, dan tatanan global kehilangan keseimbangan. Dalam kondisi seperti ini, ASEAN harus tetap solid. Persatuan dan sentralitas bukan sekadar jargon. Tanpanya, kita bisa terpecah oleh kekuatan yang lebih besar,” ujar Prabowo.
Kepala Negara menekankan bahwa kekuatan Asean bukan berasal dari konfrontasi, melainkan dari kemampuan membangun keterlibatan yang konstruktif dan inklusif.
Menurutnya, pendekatan berbasis dialog dan saling menghormati telah membantu Asean menghadapi berbagai ujian di masa lalu.
“Itulah jalan Asean — dipandu oleh dialog, kesabaran, dan rasa saling menghormati. Semangat itu yang harus terus kita bawa untuk menghadapi tantangan masa depan,” lanjutnya.
Dalam isu keamanan maritim, Prabowo menegaskan pentingnya suara kolektif Asean dalam menegakkan prinsip hukum laut internasional (UNCLOS 1982) serta mempercepat penyelesaian kode etik (code of conduct/COC) di kawasan.
“Kita harus bersuara dengan satu suara untuk menegakkan UNCLOS 1982 dan menuntaskan kode etik yang efektif dan substantif pada tahun depan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Prabowo menyerukan agar seluruh anggota Asean terus memperkuat solidaritas dan semangat kebersamaan.
“Jika kita terpecah, kita kehilangan kredibilitas. Tapi jika kita bersatu, tidak ada yang bisa mengabaikan kita. Indonesia siap berjalan bersama demi perdamaian, kesejahteraan, dan kemajuan rakyat,” pungkasnya.
Prabowo Ingatkan ASEAN Tegakkan Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan ASEAN untuk menegakkan prinsip hukum laut internasional dalam United Nation Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.... | Halaman Lengkap [274] url asal
#asean #ktt-asean #presiden-prabowo-subianto #hukum-laut-internasional #unclos-1982
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/10/25 06:55
v/16566/
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan negara-negara ASEAN untuk menegakkan prinsip hukum laut internasional dalam United Nation Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. ASEAN juga harus bersatu untuk menjaga stabilitas dan kemandirian kawasan.“Kita harus terus bersuara satu untuk menegakkan UNCLOS 1982; dan untuk mengupayakan penyelesaian awal kode etik yang efektif dan substantif tahun depan,” tutur Prabowo saat sesi retret Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN yang berlangsung di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia, dikutip Senin (27/10/2025).
Prabowo pun menegaskan bahwa persatuan dan sentralitas ASEAN merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan kemandirian kawasan.
“Dunia saat ini terpecah belah. Persaingan semakin tajam. Kepercayaan memudar. Dan tatanan global kehilangan keseimbangan. Dalam lingkungan seperti ini, ASEAN harus tetap bersatu. Persatuan dan sentralitas bukan sekadar kata-kata kunci. Tanpanya, kita berisiko dipecah belah oleh kekuatan-kekuatan yang lebih besar,” ucapnya.
Kekuatan ASEAN, menurut Prabowo tidak terletak pada konfrontasi, melainkan pada kemampuan untuk terus membangun keterlibatan yang konstruktif dan inklusif. Melalui pendekatan tersebut, Presiden menyampaikan bahwa ASEAN berhasil mengatasi berbagai tantangan di masa lalu.
“Itulah cara ASEAN, dipandu oleh dialog, kesabaran, dan saling menghormati. Melalui pendekatan inilah kita telah mengatasi tantangan di masa lalu dan melalui semangat yang sama kita harus terus bergerak maju,” lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Prabowo pun mengajak seluruh negara anggota ASEAN untuk memperkuat solidaritas dalam menghadapi berbagai tantangan. Kepala Negara turut menegaskan bahwa persatuan ASEAN bukan hanya sebuah slogan, melainkan jalan menuju masa depan yang damai dan sejahtera.
“Jika kita terpecah belah, kita kehilangan kredibilitas. Jika kita bersatu, kita tidak bisa diabaikan. Indonesia siap menapaki jalan ini bersama demi perdamaian, demi kesejahteraan, demi rakyat kita,” tandas Prabowo.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56