#30 tag 24jam
Konektivitas Laut Nasional
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengeluarkan pernyataan wacana pengenaan tarif pada jalur pelayaran di Selat Malaka yang jadi ruang refleksi penting. KusfiardiAnalis... | Halaman Lengkap [810] url asal
#angkutan-laut #ekonomi-nasional #selat-malaka #ketahanan-nasional #alur-laut-kepulauan-indonesia-alki
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 28/04/26 15:47
v/205354/
KusfiardiAnalis Ekonomi Politik
"Pembenahan ALKI adalah bagian dari strategi efisiensi sistem logistik dan penguatan kapasitas ekonomi nasional berbasis layanan."
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengeluarkan pernyataan terkait wacana pengenaan tarif pada jalur pelayaran di Selat Malaka. Namun kemudian diklarifikasi bukan sebagai kebijakan serius. Tapi sebenarnya pernyataan itu membuka ruang refleksi yang lebih penting.
Bukan pada ide pemungutan tarif itu sendiri, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar. Bagaimana Indonesia seharusnya memanfaatkan posisi strategis jalur pelayaran internasional untuk kepentingan ekonomi nasional tanpa melanggar kerangka hukum global.
Penjelasan bahwa wacana tersebut disampaikan dalam konteks informal sekaligus menegaskan bahwa pemerintah memahami batasan dalam hukum laut internasional, khususnya prinsip yang diatur dalam UNCLOS. Dalam kerangka ini, pengenaan tarif atas lintasan internasional bukanlah instrumen yang realistis. Namun justru karena keterbatasan tersebut, diperlukan pendekatan yang lebih sistemik dan berkelanjutan.
Indonesia memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang menghubungkan dua samudra besar dan menjadi bagian dari arus perdagangan global. Meski demikian, keberadaan jalur ini belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kekuatan ekonomi nasional. Indonesia masih lebih banyak menjadi ruang lintasan dibanding simpul aktivitas.
Dalam praktik global, pemanfaatan pelabuhan tidak ditentukan oleh satu faktor tunggal. Keputusan operasional pelaku pelayaran merupakan hasil dari perhitungan biaya, waktu, dan risiko secara simultan. Dalam konteks ini, pembenahan yang bersifat teknis tidak hanya berdampak pada efisiensi domestik, tetapi juga secara bertahap mempengaruhi pola pemanfaatan jaringan logistik yang lebih luas.
Ketika efisiensi dan kepastian dapat dijaga secara konsisten, suatu wilayah akan semakin terintegrasi dalam perencanaan operasional global dan menjadi bagian dari pilihan rasional dalam sistem distribusi yang lebih luas.
Selain aspek operasional di pelabuhan, pembenahan konektivitas ALKI juga memerlukan penguatan pada lapisan sistem yang lebih luas, khususnya integrasi antar moda dan kepastian alur distribusi domestik. Selama ini, konektivitas laut sering dipandang terpisah dari jaringan logistik darat dan kawasan industri, sehingga potensi nilai tambah tidak sepenuhnya terakumulasi di dalam negeri.
Dalam praktiknya, pelabuhan yang efisien harus didukung oleh hinterland yang terhubung dengan baik, baik melalui jaringan jalan, kereta api, maupun kawasan produksi yang terintegrasi. Tanpa itu, peningkatan layanan di laut tidak akan sepenuhnya diterjemahkan menjadi aktivitas ekonomi yang lebih luas.
Pada saat yang sama, penguatan konektivitas juga perlu diiringi dengan konsistensi kebijakan lintas sektor. Ketidakselarasan antara kebijakan transportasi, energi, dan industri sering kali menciptakan inefisiensi yang tidak terlihat secara langsung. Namun berdampak signifikan terhadap daya saing.
Dalam konteks ini, pembenahan ALKI tidak cukup dilakukan melalui perbaikan di satu sektor saja, melainkan membutuhkan pendekatan yang lebih terkoordinasi dan berorientasi pada sistem.
Langkah ini juga membuka peluang untuk memperkuat keterkaitan antara aktivitas maritim dengan pengembangan ekonomi daerah. Pelabuhan yang terintegrasi dengan kawasan industri dan pusat distribusi akan menciptakan efek berganda, baik dalam bentuk penciptaan lapangan kerja maupun peningkatan aktivitas ekonomi lokal.
Dengan demikian, pembenahan konektivitas tidak hanya berfungsi untuk memperlancar arus barang, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat struktur ekonomi nasional secara lebih merata.
Pendekatan yang bertahap dan berbasis sistem ini memungkinkan optimalisasi ALKI dilakukan secara lebih terukur. Fokusnya bukan pada percepatan yang bersifat jangka pendek, melainkan pada pembangunan fondasi yang mampu menjaga konsistensi kinerja dalam jangka panjang.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa konsistensi dalam penerapan standar layanan menjadi faktor penting dalam integrasi ke dalam jaringan logistik global. Negara yang mampu menjaga kepastian operasional, baik dari sisi waktu maupun kualitas layanan, akan lebih mudah memanfaatkan jaringan tersebut untuk mengoptimalkan potensi ekonomi nasionalnya.
Standar, dalam hal ini, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk membangun kepercayaan dalam sistem yang semakin terintegrasi, sebagaimana juga menjadi perhatian dalam kerangka International Maritime Organization.
Karena itu, fokus utama pembenahan ALKI seharusnya diarahkan pada pembangunan sistem yang bekerja secara efisien dan konsisten. Ini mencakup penyederhanaan proses layanan pelabuhan, peningkatan keandalan pasokan energi bagi kapal, serta integrasi antar-sektor yang selama ini berjalan terpisah.
Dalam lingkungan ekonomi global yang semakin kompleks, negara yang mampu menghadirkan layanan yang efisien dan dapat diandalkan akan memiliki ruang lebih besar untuk mengoptimalkan potensi ekonominya, tanpa harus menempuh pendekatan yang sensitif secara hukum maupun diplomatik.
Dalam konteks ini, terdapat ruang sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri. Dari sisi fiskal, pendekatan berbasis layanan dan aktivitas ekonomi jauh lebih berkelanjutan dibanding upaya ekstraksi langsung melalui tarif lintasan.
Sementara dari sisi diplomasi, penguatan standar keselamatan, efisiensi, dan kepatuhan internasional akan memperkuat posisi Indonesia sebagai bagian dari sistem maritim global yang kredibel dan dapat dipercaya.
Fokusnya adalah membangun sistem yang bekerja dengan baik. Belajar dari dinamika ekonomi global yang semakin terintegrasi, negara yang mampu menyediakan layanan paling efisien dan konsisten akan memiliki kemampuan lebih besar untuk mengoptimalkan potensi ekonomi nasionalnya. Pendekatan ini tidak memerlukan langkah yang bersifat konfrontatif, melainkan konsistensi dalam perbaikan yang terukur.
Indonesia tidak perlu menempatkan diri dalam posisi yang terlalu ambisius. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap aspek konektivitas berjalan dengan baik, melalui tahapan yang jelas dan terukur.
Dengan pendekatan tersebut, pemanfaatan ALKI dapat diarahkan secara bertahap untuk memperkuat struktur ekonomi nasional, sehingga manfaatnya tidak hanya bersifat potensial, tetapi benar-benar terwujud dalam peningkatan kinerja ekonomi.
Wacana Tarif Selat Malaka, Pakar: Langgar Hukum Laut Internasional
Wacana tarif Selat Malaka oleh Menkeu Purbaya dinilai melanggar hukum laut internasional UNCLOS 1982, yang mengatur hak lintas transit. [838] url asal
#selat-malaka #tarif-selat-malaka #hukum-laut-internasional #unclos-1982 #hak-lintas-transit #kapal-internasional #pungutan-selat-malaka #indonesia-malaysia-singapura #alur-laut-kepulauan-indonesia #na
(Bisnis.Com - Ekonomi) 25/04/26 07:56
v/202408/
Bisnis.com, SURABAYA – Wacana yang dilontarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memungut pajak terhadap kapal-kapal internasional yang melintas di Selat Malaka memantik respons tajam dari banyak pihak.
Gagasan tersebut dinilai menampilkan sikap semena-mena Indonesia sebagai negara kepulauan hingga risiko melanggar hukum laut internasional bila nantinya direalisasikan.
Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana menjelaskan bahwa rencana pengenaan tarif terhadap kapal-kapal yang melintas di perairan Selat Malaka itu berisiko melanggar hak lintas transit, yang tertuang dalam konvensi hukum laut internasional (UNCLOS) 1982, yang telah diratifikasi Indonesia dalam UU 17/1985.
"Dalam hukum laut internasional itu dikenal beberapa istilah. Salah satunya hak lintas transit yang itu merupakan kerja sama antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura bahwa di situ ada hak berdaulat untuk menikmati akses internasional. Jadi itu memang dapat dipakai oleh seluruh negara di dunia," kata Satria, Jumat (24/4/2026).
Walau pada dasarnya lautan dapat dipergunakan oleh seluruh masyarakat dari berbagai bangsa dan negara dunia, Satria menegaskan bahwa UNCLOS 1982 telah mengatur dengan terang mengenai bagian-bagian dari perairan yang dapat dilintasi oleh seluruh kapal berbendera serta bagian yang wilayah perairan beserta sumber daya yang terkandung menjadi hak kepunyaan suatu negara kepulauan.
"Pada prinsipnya laut itu memang diperuntukkan oleh seluruh umat manusia, tapi sekali lagi UNCLOS 1982 memberikan marks, memberikan penanda yang sangat jelas tentang bagian mana itu peruntukan hukum internasional atau semua masyarakat dunia bisa menikmati, tapi juga bagian mana suatu negara pantai mendapatkan keuntungan ya dari garis pantai yang kita miliki," paparnya.
Dekan FH Universitas Muhammadiyah Surabaya ini juga menegaskan bahwa pemerintah selaku regulator dan pemegang kekuasaan seharusnya dapat memahami wilayah-wilayah perairan mana saja yang dapat ditariki pungutan. Menurutnya, negara baru memiliki kewenangan penuh untuk mengatur hak-hak pungutan terhadap kapal-kapal asing yang terpantau melintas di perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
"Jika kemudian kapal asing masuk ke ALKI, maka di situlah kewenangan penuh dari negara untuk mengatur, dan mengambil keuntungan dari jalur navigasi yang telah kita tentukan. Misal, kapal itu masuk ke Laut Andaman lalu melewati ALKI 1, maka tentu kita bisa meminta tarif atau mengenakan mengenakan biaya sebagai bagian dari jasa navigasi atau jasa pengamanan," urainya.
Oleh sebab itu, Satria menekankan peran krusial serta usaha yang dilakukan oleh alat-alat kenegaraan guna memastikan kedaulatan terhadap laut pedalaman Indonesia, seraya tetap menjaga perdamaian atas perairan yang bersinggungan dengan negara-negara tetangga lewat berbagai kerjasama internasional.
"Jangan sampai banyak kemudian mafia perikanan, mafia pelayaran yang kemudian melakukan tindakan pemerasan atau hal apapun atas nama keamanan laut kita misalkan ata mungkin ada berbagai jenis kejahatan yang mungkin menjadi potensial di tengah masa krisis," ungkapnya.
Lebih lanjut, Satria juga menegaskan bahwa kebijakan mewujudkan kedaulatan hingga keamanan yang dapat terealisasi di seluruh wilayah lautan di penjuru tanah air lebih penting daripada sekadar menarik pungutan terhadap kapal-kapal internasional yang lewat. Bila wilayah perairan RI dirasa oleh para pelaut internasional dalam kondisi aman, maka tidak dapat dipungkiri secara otomatis akan membawa keuntungan bagi negara.
"Bukan hanya masalah uang karena uang itu akan selalu berdatangan ketika uang dan "demand" atau keuntungan dalam hal navigasi laut dari kapal asing itu dapat datang ketika perairan kita ini betul-betul dirasa aman karena dapat dijadikan lalu lintas atau jalur navigasi perdagangan dunia," ujarnya.
Oleh sebab itu, Satria juga mengingatkan para pejabat tinggi negara untuk tidak "melempar bola panas" mengenai wacana atau rencana yang dapat memancing kecaman keras dari publik dalam negeri hingga negara-negara sahabat Indonesia.
"Ini yang sebenarnya betul-betul harus diperhatikan dengan hati-hati oleh pemerintah kita, sehingga tidak gegabah, dan pada akhirnya justru dampak dari bahasanya pemalakan ini adalah kita justru mendapatkan retaliasi atau balas dendam dari negara pantai lain terhadap kapal dagang kita, kapal asing kita yang melintasi di laut atau perairan mereka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menkeu Purbaya menyebut bahwa gagasan itu merupakan hasil dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Indonesia adalah negara yang berada di jalur strategis perdagangan dunia, termasuk perdagangan energi. Maka, Indonesia dikatakan bukan merupakan “negara pinggiran”.
“Akan tetapi, kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge [kenakan biaya], ya. Enggak tahu, betul apa salah?” ujarnya dalam Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI pada Rabu (22/4/2026).
Dia menyebut bahwa pengenaan biaya untuk melintas itu terinspirasi dari Iran yang memiliki rencana untuk memungut biaya di Selat Hormuz, salah satu selat terpenting dunia lainnya, akibat perang antara negara tersebut dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Purbaya menjelaskan bahwa rencana pungutan biaya tersebut akan memberikan tambahan pemasukan negara bagi Indonesia, Singapura, dan Malaysia, tiga negara yang berada di sekitar Selat Malaka
Dia menyatakan bahwa pembagian penerimaan negara hasil pungutan itu akan ditentukan melalui besarnya zona ekonomi masing-masing negara di selat itu. Indonesia dan Malaysia, katanya, akan membagi dua hasil pungutan itu karena jalur perairan mereka di selat tersebut lebih panjang dan lebar dibandingkan dengan jalur milik Singapura.
Oleh karena itu, Singapura akan mendapat jatah keuntungan yang paling kecil. Meski begitu, dia mengakui bahwa skema itu merupakan sekadar angan-angan belaka, bukan kenyataan yang memang sudah terjadi.
“Kalau bisa seperti itu [menerapkan pungutan biaya]. Akan tetapi, kan, enggak begitu,” ujar Purbaya.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56