#30 tag 24jam
Asosiasi Tunggu Aturan Resmi Pajak Marketplace, Pemerintah Siapkan Mekanisme Pemungutan PPN
Kebijakan baru ini diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih setara. [262] url asal
#e-commerce-indonesia #pajak-platform-digital #marketplace #pemungutan-pajak-pertambahan-nilai-ppn #direktorat-jenderal-pajak-djp #kepatuhan-perpajakan #penjual-online #kebijakan-perpajakan #sosial
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang memuat hasil pembahasan bersama platform digital mengenai teknis pelaksanaan pemungutan pajak platform lokapasar (marketplace). Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan asosiasi pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan dan siap mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Saat ini, idEA terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik. Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual (seller)," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Budi menerangkan, berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, platform marketplace diperkirakan diberikan waktu sekitar satu bulan sejak aturan pelaksanaan ditetapkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan pajak. Namun, masa penyesuaian tersebut masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah.
Selain itu, idEA juga menunggu komunikasi dan sosialisasi dari DJP kepada para penjual agar memahami mekanisme yang akan diterapkan dan dapat mempersiapkan diri.
"Kami meyakini bahwa koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini," kata Budi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui platform marketplace dapat mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Meski demikian, ia menegaskan waktu pelaksanaannya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan DJP.
"Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (29/6).
Pemerintah Terbitkan Aturan Lindungi Seller Online, Apa Itu?
Pemerintah Indonesia menerbitkan Permen UMKM No. 3/2026 untuk melindungi dan meningkatkan daya saing UMK di e-commerce, dengan aturan biaya transparan dan insentif promosi. [600] url asal
#aturan-seller-online #pelindungan-umkm #peraturan-umkm-2026 #e-commerce-indonesia #daya-saing-umkm #biaya-platform-e-commerce #perjanjian-kemitraan-umkm #transparansi-biaya-umkm #fasilitasi-negosiasi
(Bisnis.Com - Ekonomi) 25/06/26 19:01
v/259939/
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi ini menjadi landasan hukum sekaligus acuan bagi platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam membangun kemitraan yang adil, transparan, dan setara dengan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan secara daring di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan regulasi tersebut merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat pelindungan terhadap pengusaha UMK di ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” katanya melalui rilisnya, Kamis (25/6/2026).
Informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara berkala dan transparan. Dengan demikian, setiap perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan mitra UMK.
"Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” ujar Temmy.
Dia berharap permasalahan kenaikan biaya secara sepihak yang terjadi secara tiba-tiba dan terlalu sering ke depan tidak akan terulang.
Untuk menjamin transparansi, platform e-commerce juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Apabila dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan terhadap perubahan yang diusulkan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam amandemen perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak.
"Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak," katanya.
Selain memperkuat aspek pelindungan hukum, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga menghadirkan stimulus untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri melalui insentif promosi dan pemasaran.
Dalam regulasi tersebut, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen atas setiap transaksi yang diperoleh pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri. Fasilitas ini dapat diajukan langsung oleh pelaku usaha melalui platform layanan terpadu SAPA UMKM.
"Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital," ujar Temmy.
Sesuai ketentuan penutup, regulasi ini memberikan masa transisi paling lama enam bulan guna mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif.
Kendati demikian, Kementerian UMKM menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses integrasi data dan verifikasi bersama seluruh penyelenggara platform digital.
"Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK. Saat ini kami terus bekerja secara intensif bersama manajemen platform e-commerce agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan," katanya.
Kementerian UMKM berharap Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan kepastian usaha, perlindungan, dan kesempatan yang lebih besar bagi pengusaha UMK untuk tumbuh dan naik kelas di era ekonomi digital.
Persaingan E-Commerce Makin Sengit, Segelintir Pemain Kuasai Pasar
Shopee dan TikTok Shop-Tokopedia menguasai 92% pasar e-commerce RI pada 2025. Persaingan kian ditentukan oleh harga, inovasi fitur, dan kekuatan pendanaan. [614] url asal
#shopee #tiktok-shop #tokopedia #e-commerce-indonesia #pangsa-pasar-e-commerce #gmv-e-commerce #momentum-works #lazada #blibli #bukalapak #live-commerce #live-shopping #video-commerce #afiliasi #umkm-d
(Bisnis.Com - Ekonomi) 17/06/26 09:45
v/251791/
Bisnis.com, JAKARTA — Peta persaingan e-commerce Indonesia makin mengerucut dengan dominasi dua pemain besar, yakni Shopee dan gabungan TikTok Shop-Tokopedia. Meski demikian, persaingan antarpelaku industri tetap berlangsung ketat melalui strategi harga, inovasi fitur, hingga penguatan ekosistem digital.
Berdasarkan laporanE-Commerce in Southeast Asia 2026yang dirilis Momentum Works, Shopee mendapuk posisi pemimpin pasar e-commerce Indonesia dengan pangsa 54% pada 2025 atau naik dibandingkan 46% pada 2024. Sementara itu, gabungan TikTok Shop dan Tokopedia menempati posisi kedua dengan pangsa pasar 38%.
Dominasi itu membuat dua pemain tersebut menguasai sekitar 92% nilai transaksi kotor ataugross merchandise value(GMV) e-commerce Indonesia. Total GMV e-commerce nasional tercatat mencapai US$57,7 miliar atau sekitar Rp999,4 triliun pada 2025, meningkat dari US$56,5 miliar atau sekitar Rp978,6 triliun pada 2024.
Di sisi lain, pangsa pasar pemain lain makin menyusut. Lazada hanya menguasai 6% pasar e-commerce Indonesia pada 2025, turun dari 7% pada tahun sebelumnya.Blibli memiliki pangsa pasar 3%, lebih rendah dibandingkan 4% pada 2024. Bukalapak yang sebelumnya menyumbang 10% GMV e-commerce nasional pada 2024 tidak lagi tercantum dalam daftar pemain utama pada 2025.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan data pangsa pasar tersebut pada dasarnya menggambarkan dinamika persaingan yang sangat kompetitif di industri e-commerce.
“Setiap platform memiliki strategi, segmen pengguna, dan proposisi nilai yang berbeda,” kata Budi ketika dihubungi, Senin (15/6/2026).
Budi mengemukakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, faktor sepertilive commerce, video commerce, program afiliasi, integrasi konten dan transaksi, serta berbagai program promosi menjadi pendorong pertumbuhan yang cukup signifikan bagi industri.
Di sisi lain, konsumen Indonesia makin beragam dan cenderung menggunakan lebih dari satu platform sesuai kebutuhan. Karena itu, perubahan pangsa pasar tidak selalu mencerminkan satu faktor tertentu, melainkan kombinasi dari inovasi produk, pengalaman pengguna, variasi layanan, strategi promosi, kekuatan ekosistem, dan preferensi konsumen yang terus berkembang.
Ke depan, Budi mengatakan persaingan akan lebih ditentukan oleh kemampuan platform menghadirkan nilai tambah bagi pengguna, baik dari sisi penjual maupun konsumen.
“Ini bisa berupa pengalaman belanja yang lebih baik, dukungan terhadap UMKM, penguatan logistik dan pembayaran, pemanfaatan teknologi, hingga kemampuan mengintegrasikan berbagai kanal perdagangan digital,” kata Budi.
Budi menambahkan kompetisi yang sehat merupakan hal yang positif bagi ekosistem. Menurutnya, seluruh pelaku, termasuk Lazada, Blibli, Shopee, TikTok Shop, maupun platform lainnya, terus berinovasi untuk menjawab kebutuhan pasar.
Menurut Budi, tidak ada satu formula yang berlaku untuk semua platform. Yang paling penting adalah bagaimana setiap platform terus beradaptasi dengan kebutuhan konsumen yang berubah, mendukung pertumbuhan penjual dan UMKM, serta membangun keunggulan yang relevan dan berkelanjutan di tengah persaingan yang makin dinamis.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpandangan mayoritas konsumen di Indonesia memiliki orientasi belanja yang berfokus pada harga (price-oriented consumer). Banderol harga barangmenjadi aspek pertimbangan utama yang menentukan keputusan membeli.
Menurutnya, platform e-commerce berlomba-lomba menawarkan diskon, gratis ongkos kirim, dan berbagai insentif untuk meningkatkan transaksi. Namun, strategi tersebut membutuhkan dukungan pendanaan yang besar.
“Itu yang membedakan antara Shopee, TikTok Shop [Tokopedia] dan juga Lazada serta Blibli. Pasar Lazada dan Blibli makin tergerus karena tidak cukup kuat untuk bersaing dengan Shopee dan TikTok Shop,” kata Huda.
Selain strategi harga, Huda menilai Shopee dan TikTok Shop juga lebih unggul dalam aspek inovasi. Shopee dengan fiturlive shoppingdan kolaborasi dengan YouTube menghadirkan pembeda dari sisi pengalaman pengguna. Sementara itu, TikTok Shop memiliki keunggulan melalui fiturlive shoppingyang terintegrasi dengan media sosialnya.
Menurut Huda, kekuatan dari sisi pengalaman pengguna dan inovasi tersebut juga sangat bergantung pada kemampuan pendanaan.
“Maka, saya rasa pendanaan menjadi kunci ke depan. Dengan pendanaan yang kuat, platform bisa bersaing dalam hal harga dan juga inovasi,” kata Huda.
Riset APJII 2026: Buyer Pengakses Shopee-Lazada Menurun, Pindah ke TikTok Shop
Pada 2026, pengguna Shopee di Indonesia menurun, sementara TikTok Shop meningkat, menurut survei APJII. TikTok Shop kini menjadi pilihan utama kedua setelah Shopee. [425] url asal
#shopee #tiktok-shop #pengguna-internet #belanja-online #e-commerce-indonesia #penetrasi-internet #survei-apjii #shopee-menurun #tiktok-shop-meningkat #platform-belanja #tokopedia #lazada #blibli #face
(Bisnis.Com - Teknologi) 16/06/26 20:41
v/251548/
Bisnis.com, JAKARTA — Shopee dan TikTok Shop masih menjadi dua platform belanja online yang paling banyak diakses oleh pengguna internet Indonesia pada 2026. Meski demikian, dibandingkan tahun lalu jumlah pengguna yang mengakses Shopee mengalami penurunan, sementara itu TikTok Shop meningkat.
Temuan tersebut tercermin dalam Survei Penetrasi Internet dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
APJII mencatat jumlah penduduk yang terkoneksi internet mencapai 235,26 juta jiwa atau setara dengan tingkat penetrasi internet sebesar 81,72% dari total populasi Indonesia yang mencapai 287,89 juta jiwa pada 2026.
Berdasarkan hasil survei, sebanyak 47,5% responden pengguna internet, yang juga seller dan pembeli e-commerce, mengaku mengakses Shopee untuk berbelanja online. Meski masih menjadi platform yang paling banyak digunakan, angkanya menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 53,2%.
Sementara itu, TikTok Shop menempati posisi kedua dengan 33,4% responden memilih platform tersebut. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan 27,4% pada 2025 atau naik 6 poin persentase, menjadi kenaikan terbesar di antara platform e-commerce utama yang disurvei.
Tokopedia berada di posisi ketiga dengan 11,2% responden mengakses platform tersebut, naik dari 9,6% pada tahun sebelumnya. Sebaliknya, Lazada mengalami penurunan dari 9,1% pada 2025 menjadi 6,2% pada 2026.
Adapun platform lainnya mencatatkan tingkat penggunaan yang relatif kecil. Blibli dipilih oleh 0,4% responden, turun dari 0,7% pada tahun sebelumnya. Sementara itu, Facebook Marketplace tercatat sebesar 0,1%, lebih rendah dibandingkan 0,2% pada 2025.
Dominasi Shopee dan TikTok Shop juga terlihat di berbagai kelompok demografi pengguna internet. Berdasarkan jenis kelamin, Shopee menjadi platform yang paling banyak diakses baik oleh laki-laki maupun perempuan. Pada kelompok laki-laki, sebanyak 46,7% responden memilih Shopee, diikuti TikTok Shop 28,5% dan Tokopedia 14,6%.
Sementara itu, pada kelompok perempuan, 47,3% responden mengaku mengakses Shopee. TikTok Shop menunjukkan daya tarik yang lebih kuat di kalangan perempuan dengan persentase mencapai 36,8%, jauh lebih tinggi dibandingkan pada pengguna laki-laki.
Berdasarkan generasi, Shopee juga menjadi platform yang paling banyak diakses di seluruh kelompok usia. Pada Generasi Z, sebanyak 46,9% responden memilih Shopee dan 34,7% memilih TikTok Shop. Pada kelompok Milenial, Shopee digunakan oleh 47,2% responden, sedangkan TikTok Shop mencapai 32,9%.
Pada Generasi X, Shopee mencatatkan persentase 47,2% dan TikTok Shop 30,6%. Sementara itu, pada kelompok Baby Boomer, Shopee dipilih oleh 46% responden dan TikTok Shop 29,3%.
Menariknya, pada kelompok Pra-Boomer, TikTok Shop mencatatkan tingkat penggunaan yang relatif tinggi, yakni 34,8%, meskipun masih berada di bawah Shopee yang mencapai 45,7%.
Pasar E-Commerce dan Transportasi Daring Terkonsentrasi, LPEM UI Soroti Ancaman Praktik Eksploitatif
LPEM UI mengungkap dominasi platform besar di e-commerce dan ojol Indonesia meningkatkan risiko praktik eksploitatif, membatasi pilihan konsumen, dan menghambat inovasi. [610] url asal
#e-commerce-indonesia #pasar-digital #transportasi-daring #dominasi-platform #shopee-pangsa-pasar #tokopedia-tiktok-shop #grab-goto #layanan-pesan-antar #lock-in-efek #dark-patterns #flash-sale #inform
(Bisnis.Com - Ekonomi) 15/06/26 18:07
v/250719/
Bisnis.com, JAKARTA — Tingginya konsentrasi pasar digital di sektor e-commerce dan transportasi daring dinilai meningkatkan risiko praktik yang merugikan konsumen. Dominasi sejumlah platform besar membuat pilihan pengguna makin terbatas dan memperkuat ketergantungan terhadap ekosistem digital tertentu.
Dalam kajian Policy Brief Juni 2026 bertajuk Kajian Digital Consumer Protections, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mencatat pasar e-commerce Indonesia saat ini didominasi oleh segelintir pemain.
Berdasarkan data Momentum Works 2026, Shopee menguasai 54% pangsa pasar. Sementara itu, Tokopedia dan TikTok Shop secara gabungan menguasai 38%, sehingga sekitar 92% pasar berada di bawah dua entitas bisnis besar.
Konsentrasi serupa juga terlihat pada sektor transportasi daring. Berdasarkan volume pesanan, Grab menguasai 63% pasar dan GoTo sebesar 36%. Adapun pada layanan pesan-antar makanan, GoTo menguasai 52% pangsa pasar, sedangkan Grab sebesar 47%.
Menurut LPEM FEB UI, dominasi platform besar memang mempercepat adopsi layanan digital. Namun, kondisi tersebut juga berpotensi menghambat masuknya pemain baru yang dapat menawarkan inovasi maupun biaya transaksi yang lebih rendah.
Hambatan masuk pasar makin kuat akibat efek lock-in atau penguasaan ekosistem yang membuat pengguna sulit berpindah ke platform lain.
“Berpindah platform berarti meninggalkan saldo dompet digital, riwayat pesanan, peringkat reputasi, dan ekosistem layanan yang sudah dibangun sehingga konsumen secara efektif tidak punya pilihan untuk menghindari platform tertentu,” tulis LPEM FEB UI dalam kajian tersebut, dikutip pada Senin (15/6/2026).
LPEM menilai keterbatasan alternatif platform yang sebanding membuat konsumen dan pelaku usaha semakin bergantung pada platform dominan. Kondisi ini meningkatkan risiko praktik eksploitatif karena platform berperan sebagai gatekeeper yang menentukan informasi, produk, dan layanan yang dilihat pengguna.
Sebagai pengelola pasar digital, platform dinilai memiliki keunggulan informasi melalui desain antarmuka, pemanfaatan data dan algoritma, hingga struktur harga yang tidak selalu transparan.
Salah satu praktik yang disoroti adalah penggunaan dark patterns, yakni desain antarmuka yang mendorong atau memengaruhi pengguna untuk mengambil keputusan tertentu. Bentuknya antara lain hitung mundur pembelian, klaim stok terbatas, opsi yang tercentang otomatis, hingga proses pembatalan layanan yang lebih rumit.
Kajian tersebut menemukan praktik flash sale dengan hitung mundur dan klaim kelangkaan stok masih banyak digunakan untuk mendorong pembelian impulsif. Selain itu, praktik obfuscation dan information overload atau penyajian informasi yang kompleks dan tidak terstruktur dapat menyulitkan konsumen mengevaluasi pilihan secara optimal.
LPEM juga menyoroti persoalan kredibilitas informasi di platform digital, mulai dari manipulasi ulasan dan rating, promosi oleh influencer tanpa penandaan yang jelas, hingga representasi produk yang tidak akurat.
Penguasaan data dan algoritma turut memperbesar kemampuan platform dalam memengaruhi informasi yang diterima konsumen. Praktik self-preferencing misalnya, dapat terjadi ketika platform memberikan posisi yang lebih menguntungkan kepada produk atau penjual tertentu.
LPEM turut mengutip temuan KPPU dalam Perkara No. 04/KPPU-I/2024 yang menyatakan Shopee pernah memanfaatkan algoritma untuk memprioritaskan jasa kurir afiliasinya dan menghilangkan opsi pemilihan kurir serta ongkos kirim.
Selain itu, struktur harga di platform digital dinilai masih kerap kurang transparan melalui praktik drip pricing dan hidden fees, yakni biaya tambahan seperti pajak, biaya layanan, biaya pengantaran, atau biaya pemrosesan yang baru muncul pada tahap akhir transaksi.
Menurut LPEM, kondisi tersebut dapat menyebabkan distorsi dalam pengambilan keputusan konsumen, meningkatkan risiko pembayaran berlebih, serta mendorong konsumsi impulsif akibat fear of missing out (FOMO).
Dalam jangka panjang, praktik-praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga mendistorsi persaingan usaha. Pelaku usaha yang memanfaatkan mekanisme manipulatif berpotensi memperoleh keuntungan dibandingkan pelaku usaha yang lebih transparan.
Kondisi tersebut bahkan berisiko menciptakan market for lemons versi digital, ketika produk berkualitas kalah bersaing dengan produk yang lebih mampu memanfaatkan algoritma dan membentuk persepsi konsumen.
“Keunggulan informasi yang dimiliki platform meningkatkan kerentanan konsumen terhadap praktik eksploitatif, terutama tanpa regulasi perlindungan konsumen yang mampu mengikuti kompleksitas pasar digital,” tulis LPEM FEB UI.
Grab-Traveloka Cs Masuk Radar Permendag PMSE, Aturan Teknis Disorot
Asosiasi E-Commerce Indonesia mendukung aturan PMSE baru yang fokus pada UMKM dan perlindungan konsumen, namun meminta kejelasan teknis implementasi. [1,617] url asal
#e-commerce-indonesia #pmse-regulasi #perlindungan-konsumen #penguatan-umkm #ekonomi-digital #ride-hailing-regulasi #ota-regulasi #perizinan-usaha #nomor-induk-berusaha #transparansi-platform #insentif
(Bisnis.Com - Teknologi) 08/06/26 07:30
v/242939/
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menunggu aturan teknis dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditandatangani pada 4 Juni 2026.
Aturan yang membahas mengenai implementasi regulasi tersebut menjadi penting karena cakupan regulasi yang makin luas hingga ke sektor ride hailing.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan secara prinsip pihaknya melihat arah kebijakan yang disampaikan pemerintah cukup positif, terutama karena berfokus pada penguatan UMKM, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di ekonomi digital.
“Penambahan cakupan PMSE untuk model bisnis seperti ride-hailing dan OTA juga mencerminkan perkembangan lanskap digital yang memang semakin beragam dan membutuhkan kepastian regulasi yang lebih baik,” kata Budi kepada Bisnis, Minggu (7/6/2026).
Meski demikian, dia menilai tantangan utama akan berada pada tahap implementasi. Menurutnya, sejumlah ketentuan seperti kewajiban perizinan berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB), transparansi platform, insentif promosi bagi UMKM, hingga tata kelola artificial intelligence (AI) masih membutuhkan penjelasan teknis yang lebih rinci agar dapat diterapkan secara efektif.
Karena itu, Budi menilai kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil menjadi penting agar tujuan kebijakan dapat tercapai tanpa menimbulkan hambatan yang tidak diinginkan.
Terkait dampaknya terhadap perdagangan digital, dia menilai regulasi yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekosistem dalam jangka panjang.
“Perlindungan konsumen tentu penting,” imbuhnya.
Menurut Budi, tantangan di lapangan tidak hanya berasal dari oknum penjual, tetapi juga melibatkan oknum pembeli. Oleh karena itu, upaya menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan akuntabel patut didukung, dengan tetap menjaga keseimbangan agar mayoritas pelaku usaha maupun konsumen yang patuh tidak terbebani.

Mengenai kewajiban perizinan usaha, dia menilai NIB bukan hal baru karena telah menjadi bagian dari upaya formalisasi pelaku usaha. Namun, keberhasilan implementasinya akan ditentukan oleh kemudahan proses, masa transisi yang memadai, serta pendampingan kepada UMKM dan penjual individu yang baru memulai usaha.
“Mudah-mudahan dukungan pemerintah dalam bentuk sosialisasi, pendampingan, dan penyederhanaan proses dapat membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tersebut, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemerintah, pembiayaan, dan pengembangan usaha,” kata Budi.
Sementara itu, terkait masuknya layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA) ke dalam cakupan PMSE, idEA menilai pengaturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas perdagangan yang difasilitasi platform digital.
Menurut Budi, selama implementasinya dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan karakteristik masing-masing model bisnis, kebijakan tersebut dapat memberikan kejelasan bagi pelaku usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekosistem digital yang semakin terintegrasi.
Pada akhirnya, idEA berharap implementasi regulasi dilakukan secara bertahap, berbasis dialog, dan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
“Tujuan penguatan UMKM, perlindungan konsumen, dan pertumbuhan ekonomi digital pada dasarnya adalah tujuan bersama yang akan lebih mudah dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Aplikasi Penghubung
Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai perluasan cakupan PMSE ke OTA dan ride-hailing sejalan dengan karakteristik model bisnis ekonomi digital yang sama-sama mengandalkan mekanisme two-sided market, yakni mempertemukan penjual dan pembeli dalam satu platform.
Menurut dia, platform e-commerce secara jelas menjadi tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli. Konsep serupa juga berlaku pada OTA yang mempertemukan penyedia jasa, seperti hotel dan maskapai, dengan konsumen melalui satu aplikasi.
“Kecuali jika model bisnisnya adalah OTA membeli jasa [tiket pesawat/voucher hotel] terlebih dahulu setelah itu dijual lagi. Itu namanya middle-man. Tapi jika OTA menjadi tempat jual beli, itu masih masuk dalam ecommerce,” kata Huda kepada Bisnis, Minggu (7/6/2026).
Hal yang sama, lanjutnya, berlaku pada layanan ride-hailing yang menjadi wadah pertemuan antara pengemudi dan penumpang maupun pedagang makanan dengan konsumen.
Huda menilai tantangan muncul ketika pengemudi diperlakukan layaknya pekerja yang hanya boleh bergabung dengan satu platform. Padahal, dalam skema kemitraan, pengemudi, penjual, maupun penyedia jasa pada dasarnya dapat beroperasi di berbagai platform secara bersamaan.
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital yang semakin luas seharusnya diakomodasi dalam regulasi yang lebih kuat berupa Undang-Undang Ekonomi Digital.
“Tinggal aturan turunannya yang bisa berbeda-beda seperti ekosistem perdagangan daring, ekosistem ride-hailing, dan sebagainya. Seharusnya kita punya undang-undang ekonomi digital,” kata Huda.
Di sisi lain, Huda mengaku belum melihat secara rinci bentuk perlindungan terhadap UMKM yang diatur dalam regulasi tersebut. Namun, dia mengusulkan sejumlah aspek tambahan yang dinilai perlu dimasukkan dalam pengaturan PMSE.
Pertama, kewajiban pencantuman asal barang (origin of product) secara detail, termasuk identitas importir. Menurutnya, ketentuan ini penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen sekaligus menyediakan data yang akurat bagi pemerintah terkait proporsi barang impor dan lokal yang diperdagangkan melalui platform e-commerce.
Saat ini, kata Huda, belum ada mekanisme penandaan resmi dari platform terkait asal barang. Informasi tersebut umumnya hanya dicantumkan secara sukarela oleh sebagian penjual melalui keterangan “impor”.
Kedua, kewajiban menampilkan informasi terkait sertifikasi halal maupun izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terutama untuk produk impor.
“Jika yang dibeli ada kandungan non halal-nya maka yang dirugikan adalah konsumen,” ujarnya.
Ketiga, penerapan pajak khusus terhadap barang impor yang dijual melalui platform e-commerce guna meningkatkan daya saing produk dalam negeri, khususnya menghadapi masuknya produk murah dari China.
“Pajak khusus ini bisa berjalan setelah adanya kewajiban tagging origin of product diberlakukan,” kata Huda.
Keempat, penerapan alokasi minimal 30% etalase digital untuk produk UMKM lokal. Usulan tersebut mengacu pada Permendag Nomor 21 Tahun 2023 yang mewajibkan ritel modern menyediakan 30% ruang etalase bagi produk UMKM lokal dan 80% untuk produk dalam negeri secara keseluruhan.
Menurut Huda, ketentuan tersebut dapat direplikasi secara penuh atau sebagian pada platform e-commerce.
Kelima, pembatasan pemberian diskon maupun promosi terhadap produk impor. Dia menilai produk impor, khususnya dari China, sudah memiliki keunggulan harga sehingga tidak perlu lagi memperoleh tambahan insentif berupa potongan harga maupun gratis ongkos kirim.
“Sama seperti pajak khusus, aturan ini bisa jalan setelah adanya tagging origin of product diberlakukan,” katanya.
Penjelasan Kemendag ....
Ekosistem Lebih Sehat
Lebih jauh, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan kewajiban Perizinan Berusaha diperlukan untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen.
Dia mengatakan untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, Pemerintah menetapkan masa transisi bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha tersebut, sehingga implementasinya dapat berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan, khususnya bagi pelaku UMK.
“Masa transisi akan dibedakan untuk Pedagang yang belum memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha pada saat pendaftaran dan Pedagang yang telah melakukan PMSE pada PPMSE sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,” kata Iqbal kepada Bisnis pada Minggu (7/6/2026).
Iqbal melanjutkan penambahan model bisnis PPMSE dalam Permendag ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Hal ini mengingat adanya model bisnis platform digital yang memfasilitasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan belum secara eksplisit tercakup dalam pengaturan sebelumnya.
Menurutnya dengan memberikan kejelasan status dan ruang lingkup pengaturan terhadap aktivitas perdagangan yang difasilitasi melalui platform digital, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pengaturan ride-hailing dalam permendag ini menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform tersebut, melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing. Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya,
“Bukan layanan transportasinya. Demikian pula untuk OTA, pengaturan dilakukan dalam konteks aktivitas perdagangan yang difasilitasi melalui sistem elektronik,” katanya.
Fokus Permendag Baru
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.
“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” kata Budi dalam keterangan pers, Jumat (5/6/2026).
Dia menjelaskan sejumlah ketentuan utama dalam regulasi tersebut mencakup prioritas visibilitas produk UMK dan produk dalam negeri di platform e-commerce, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK.
Selain itu, regulasi juga mengatur penyediaan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.
Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah juga menambahkan dua model bisnis baru dalam kategori Penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni ride-hailing dan OTA.
Menurut Budi, pengaturan ride-hailing hanya menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi platform melalui fitur niaga yang tersedia di dalam aplikasi.
“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujarnya.
Sementara itu, OTA didefinisikan sebagai sistem elektronik yang menyediakan layanan penjualan atau pemesanan perjalanan, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha yang menawarkan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan.
“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Budi.
Terkait kewajiban perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital, Budi menegaskan aturan tersebut diperlukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen.
“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” jelasnya.
Untuk memberikan ruang adaptasi, pemerintah akan menerapkan masa transisi bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan tersebut. Menurut Budi, pendekatan bertahap diperlukan agar proses menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal tidak memberatkan pelaku usaha.
“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” pungkasnya.
Pemerintah Kebut Aturan E-Commerce, idEA Minta Tak Tumpang Tindih
idEA menekankan pentingnya harmonisasi regulasi e-commerce untuk mencegah tumpang tindih aturan dan memastikan kepastian bagi pelaku usaha di ekosistem digital. [558] url asal
#e-commerce-indonesia #regulasi-e-commerce #harmonisasi-kebijakan #ekosistem-marketplace #perdagangan-digital #umkm-digital #regulasi-marketplace #kebijakan-perdagangan #investasi-digital-indonesia #pe
(Bisnis.Com - Teknologi) 30/05/26 13:40
v/235666/
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengingatkan pentingnya harmonisasi antara revisi Permendag 31/2023 dan aturan baru yang tengah disiapkan Kementerian UMKM.
Pelaku industri menilai kebijakan yang mengatur ekosistem marketplace harus disusun secara selaras agar tidak menimbulkan tumpang tindih dan tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan sinkronisasi kedua regulasi tersebut menjadi krusial untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku dalam ekosistem perdagangan digital. Menurutnya, harmonisasi aturan diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan bagi marketplace maupun pelaku usaha yang akan terdampak oleh regulasi baru.
“Terkait revisi Permendag maupun rencana Permen UMKM, menurut kami yang paling penting adalah harmonisasi kebijakan agar implementasinya jelas, tidak saling overlap, dan tetap mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan,” kata Budi kepada Bisnis, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Menurut Budi, harmonisasi kebijakan menjadi semakin penting mengingat pengaturan ekosistem digital melibatkan banyak kementerian dan lembaga, mulai dari sektor perdagangan, UMKM, perpajakan, perlindungan konsumen, komunikasi digital, hingga logistik dan sistem pembayaran.
Di sisi lain, dia menegaskan industri memahami upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan digital dan pemberdayaan UMKM. Menurutnya, dialog yang intensif antara regulator dan pelaku usaha menjadi semakin penting karena perkembangan ekosistem digital berlangsung sangat cepat dan dinamis.
Lebih lanjut, idEA menilai tantangan utama yang dihadapi industri saat ini tidak hanya terkait regulasi, tetapi juga menjaga keseimbangan kepentingan antara seller, konsumen, dan platform di tengah tekanan ekonomi, kenaikan biaya operasional, persaingan yang semakin ketat, serta perubahan perilaku belanja masyarakat.
Dia menjelaskan pola perdagangan digital kini semakin kompleks. Pelaku usaha tidak lagi hanya mengandalkan marketplace sebagai kanal penjualan, tetapi juga memanfaatkan berbagai saluran lain seperti social commerce, live commerce, website mandiri, chat commerce, hingga toko fisik dan pameran.
Budi juga menyoroti rencana kewajiban NIB bagi seller yang berjualan di platform digital. Menurutnya, langkah tersebut pada prinsipnya penting untuk mendorong formalisasi UMKM dan memperluas akses terhadap pembiayaan, sertifikasi, pelatihan, serta berbagai program pemerintah lainnya. Namun, implementasinya perlu dilakukan secara bertahap dan disertai pendampingan yang memadai.
Pasalnya, sebagian pelaku UMKM masih menghadapi kendala administratif, termasuk dalam penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) dan pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Oleh karena itu, edukasi serta penyederhanaan proses dinilai menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
Selain itu, Budi juga menanggapi usulan pemberian diskon biaya layanan marketplace hingga 50% bagi pelaku UMKM. Menurutnya, wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam mengingat model bisnis marketplace melibatkan berbagai komponen biaya, mulai dari pengembangan teknologi, sistem pembayaran digital, layanan pelanggan, promosi, keamanan sistem, logistik, hingga perlindungan konsumen.
Dia menilai keberlanjutan ekosistem digital harus menjadi perhatian utama agar seller, konsumen, maupun platform dapat tumbuh secara sehat dalam jangka panjang.
Di samping itu, idEA juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi digital Indonesia tetap kondusif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Menurut Budi, sektor digital selama ini telah menarik investasi dalam jumlah besar, menciptakan lapangan kerja, membangun infrastruktur teknologi, serta membantu jutaan UMKM masuk ke dalam ekonomi digital.
“Kami juga melihat pentingnya menjaga iklim investasi digital Indonesia tetap positif dan predictable. Selama ini sektor digital telah menarik investasi besar, membuka lapangan kerja, membangun infrastruktur teknologi, dan membantu jutaan UMKM masuk ke ekonomi digital,” tuturnya.
Budi menilai kepastian regulasi dan harmonisasi kebijakan menjadi kunci untuk menjaga pertumbuhan ekosistem digital nasional. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan perlu berfokus pada penguatan daya saing UMKM, perlindungan konsumen, serta penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia.
Kemendag Kebut Revisi Permendag 31/2023, Masuk Tahap Harmonisasi
Kemendag mempercepat revisi Permendag 31/2023, fokus pada keadilan e-commerce dan perlindungan produk lokal, kini masuk tahap harmonisasi. [333] url asal
#kemendag-revisi #permendag-31-2023 #perizinan-berusaha #perdagangan-elektronik #e-commerce-indonesia #ekosistem-niaga-elektronik #produk-lokal #transparansi-platform #marketplace-indonesia #perlindung
(Bisnis.Com - Ekonomi) 28/05/26 13:51
v/233991/
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah telah menggelar pertemuan dengan para penjual dan perwakilan platform marketplace untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi seluruh pelaku dalam ekosistem perdagangan elektronik (e-commerce).
“Tentu masalah yang disampaikan hari ini tidak langsung kita bisa selesaikan. Semua masukan sudah ditampung dan kami harapkan komitmen bersama untuk membesarkan ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan bagi platform, penjual, dan konsumen,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (28/5/2026).
Budi menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi penjual di platform e-commerce nantinya akan menjadi bahan tindak lanjut dalam revisi Permendag 31/2023. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penyusunan rencana aksi bersama untuk memastikan implementasi aturan baru dapat berjalan efektif.
“Kami harapkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama merancang rencana aksi implementasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” ujarnya.
Adapun, Budi mengungkapkan revisi Permendag 31/2023 saat ini telah memasuki tahap harmonisasi peraturan. Dalam proses penyusunannya, pemerintah melibatkan perwakilan platform marketplace dan para penjual untuk memastikan aturan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan seluruh pemangku kepentingan.
Budi menambahkan, revisi beleid tersebut akan memuat sejumlah pengaturan terkait perlindungan produk lokal serta peningkatan transparansi di dalam platform digital.
“Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor. Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kebijakan Publik TikTok Hilmi Adrianto mengatakan salah satu isu yang menjadi perhatian adalah peningkatan visibilitas produk lokal serta transparansi biaya yang dikenakan kepada seller.
“Ada beberapa catatan terkait cara meningkatkan visibilitas merek lokal, menciptakan transparansi terhadap biaya yang dikenakan, juga sosialisasi dan simulasi pengenaan biaya. Kami akan evaluasi kembali,” kata Hilmi.
Senada, Deputy Director of Government Relations Shopee Balques Manisang menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan yang diterima dari para penjual.
“Kami sudah catat dengan baik dan sudah disampaikan ke tim. Kami langsung mengevaluasi,” tandas Balques.
idEA Buka Suara soal Tudingan Market Abuse Industri E-Commerce
idEA menanggapi tudingan market abuse e-commerce oleh Kementerian UMKM, menekankan pentingnya dialog dan transparansi untuk menjaga keseimbangan antara platform, seller, dan konsumen. [370] url asal
#e-commerce-indonesia #market-abuse #industri-e-commerce #regulasi-e-commerce #biaya-layanan-platform #seller-hybrid #omnichannel-seller #social-commerce #live-commerce #biaya-transaksi #cost-sharing
(Bisnis.Com - Ekonomi) 26/05/26 06:31
v/232030/
Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) merespons tudingan market abuse atau penyalahgunaan pasar di industri e-commerce yang disampaikan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah rencana pemerintah menyiapkan regulasi yang mengatur biaya layanan platform digital bagi pelaku usaha.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan bahwa dari sisi industri, platform pada prinsipnya terbuka untuk komunikasi dan dialog dengan pemerintah.
“Karena ekosistem e-commerce ini cukup kompleks, jadi memang perlu dilihat secara utuh agar tidak muncul persepsi yang berbeda di lapangan,” kata Budi ketika dihubungi, Senin (25/5/2026).
Terkait tudingan market abuse, Budi menilai konteksnya perlu dilihat secara hati-hati. Menurutnya, saat ini seller makin bersifat hybrid dan omnichannel sehingga tidak hanya bergantung pada satu marketplace. Banyak penjual juga memanfaatkan social commerce, live commerce,website sendiri, chat commerce, hingga toko offline dan pameran.
“Konsumen juga sekarang hybrid, jadi dinamika kompetisinya sebenarnya cukup tinggi,” kata Budi.
Mengenai biaya layanan, Budi menjelaskan sebagian besar biaya di platform berbasis transaksi atau result based. Artinya, biaya baru muncul ketika seller mendapatkan penjualan, termasuk untuk layanan pembayaran, logistik, iklan, fulfillment, maupun subsidi promosi yang sebelumnya banyak ditanggung platform.
Dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, industri bergerak ke arah bisnis yang lebih berkelanjutan. Karena itu, sebagian skema cost sharing mulai disesuaikan antara platform dan seller, terutama di tengah kenaikan biaya logistik, operasional, teknologi, cloud, keamanan sistem, dan infrastruktur digital lainnya.
Meski demikian, pihaknya memahami kekhawatiran seller. Oleh sebab itu, transparansi, komunikasi, dan masa transisi yang baik dinilai penting agar seller dapat beradaptasi.
“Kami sendiri terus berdiskusi dan memberi masukan agar keseimbangan antara platform, seller, dan konsumen tetap terjaga,” kata Budi.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuding platform e-commerce melakukan tindakan market abuse lantaran kerap menaikkan biaya kepada seller.
Maman menyebut pihaknya menerima informasi bahwa salah satu platform e-commerce telah menaikkan biaya pada 18 Mei dan berencana kembali menaikkan biaya mulai 1 Juni mendatang. Menurutnya, kondisi tersebut tidak adil bagi pelaku usaha.
“Dan bahkan ini tadi juga kami [bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid] diskusi ini sudah abuse market nih. Dan habis ini saya akan ke KPPU dan kami akan sampaikan situasi kondisi ini,” kata Maman usai bertemu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Kamis (21/5/2026).
Peta Persaingan E-commerce saat Pemerintah Bangun Marketplace Sendiri
Pemerintah berencana membangun marketplace UMKM nasional melalui integrasi Sapa UMKM dan PaDi UMKM untuk mengatasi keluhan biaya tinggi di platform e-commerce. [1,628] url asal
#marketplace-umkm #pemerintah-marketplace #umkm-digital #sapa-umkm #padi-umkm #marketplace-nasional #umkm-indonesia #e-commerce-indonesia #marketplace-pemerintah #umkm-lokal #digitalisasi-umkm #integra
(Bisnis.Com - Ekonomi) 23/05/26 11:00
v/229791/
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai membuka jalan untuk membangun marketplace domestik berbasis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah meningkatnya keluhan pelaku usaha kecil terhadap biaya layanan platform e-commerce. Rencana itu disiapkan melalui integrasi sistem Sapa UMKM dengan Pasar Digital UMKM (PaDi UMKM) milik PT Telkom Indonesia (Persero).
Saat ini, pemerintah tengah membangun sistem terpadu yang menghubungkan legalitas usaha berupa nomor induk berusaha (NIB), pembiayaan, sertifikasi halal, pelatihan, hingga pemasaran produk UMKM dalam platform Sapa UMKM.
Ke depan, sistem tersebut akan terintegrasi dengan PaDi UMKM yang selama ini digunakan untuk pengadaan barang dan jasa BUMN. Integrasi itu diproyeksikan menjadi fondasi awal marketplace nasional berbasis produk UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah menyiapkan fitur marketplace dalam negeri yang saat ini masih dalam tahap pengembangan dan belum diluncurkan secara resmi.
“Kami sudah siapkan satu fitur yang mungkin belum di-launching, tetapi sudah kami siapkan dan sedang di-develop. Ini juga menjawab aspirasi dari semua pengusaha-pengusaha mikro kecil di Tanah Air. Kami akan siapkan marketplace Tanah Air kita,” kata Maman dalam acara Soft Launching Sapa UMKM dalam Mendukung Program Kesejahteraan Rakyat (Pro-Kesra) di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Rencana tersebut muncul di tengah keluhan pelaku UMKM terkait tingginya biaya layanan di platform e-commerce. Pemerintah pun menggandeng Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan PT Telkom Indonesia untuk mengembangkan ekosistem tersebut.
“Insyaallah melalui Sapa UMKM dan PaDi UMKM akan menjadi cikal bakal terbangunnya marketplace dalam negeri kita di Indonesia ini. Pengusaha-pengusaha mikro itu dan kecil nggak perlu lagi komplain, kalau memang mereka pusing itu dengan di e-commerce yang biayanya mahal, mereka akan terbuka nanti dengan akses ini. Kami siapkan semuanya,” imbuhnya.
Maman menjelaskan PaDi UMKM selama ini masih terbatas untuk kebutuhan pengadaan di lingkungan BUMN. Namun, pemerintah berencana memperluas pemanfaatannya agar dapat diakses lebih luas oleh pelaku UMKM.
Meski demikian, perluasan tersebut belum dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah masih fokus mengevaluasi implementasi Sapa UMKM dalam satu tahun ke depan, terutama terkait integrasi data lintas kementerian dan lembaga.
Tahap awal yang kini dilakukan pemerintah ialah menyatukan berbagai layanan dan basis data dari sejumlah instansi, mulai dari BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga kementerian dan lembaga lainnya ke dalam Sapa UMKM.
Setelah proses integrasi rampung, pemerintah baru akan melanjutkan pengembangan marketplace UMKM nasional yang terhubung langsung dengan ekosistem tersebut.
Untuk mendukung integrasi layanan, pemerintah juga akan mewajibkan pelaku UMKM melakukan onboarding ke dalam sistem Sapa UMKM. Kebijakan itu dibarengi dengan rencana pemberian diskon biaya layanan sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil di marketplace.
Ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang saat ini memasuki tahap akhir harmonisasi di Kementerian Sekretariat Negara.
Berdasarkan laporan Momentum Works, nilai gross merchandise value (GMV) industri e-commerce Indonesia pada 2025 mencapai US$57,2 miliar, tumbuh sekitar 5% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar US$56,5 miliar.
Shopee masih mendominasi pasar e-commerce nasional dengan pangsa sekitar 54% GMV Indonesia. Posisi berikutnya ditempati Tokopedia dan TikTok Shop dengan pangsa gabungan sekitar 38%. Sementara itu, Lazada berkontribusi sekitar 6% dan Blibli sekitar 3%.
Masih Ada Tantangan
Rencana pemerintah membangun marketplace sendiri langsung menarik perhatian pelaku industri digital. Sebab, untuk pertama kalinya pemerintah berpotensi memiliki ekosistem UMKM digital yang terintegrasi mulai dari legalitas usaha hingga akses pasar.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan pihaknya memahami langkah pemerintah untuk memperkuat UMKM melalui digitalisasi, termasuk pengembangan Sapa UMKM dan integrasinya dengan PaDi UMKM.
“Upaya memperluas akses UMKM terhadap legalitas usaha, pembiayaan, sertifikasi, pelatihan, hingga akses pasar tentu merupakan hal yang positif bagi perkembangan ekonomi digital Indonesia,” kata Budi ketika dihubungi, Jumat (22/5/2026).
Namun, dia mengingatkan bahwa industri e-commerce tidak sekadar membangun aplikasi marketplace, melainkan membutuhkan investasi besar dan ekosistem yang kompleks.
“Bukan hanya soal membuat platform, tetapi juga membangun trust, traffic, teknologi, keamanan sistem, pembayaran digital, logistik, perlindungan konsumen, sampai pengembangan seller ecosystem secara berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Budi, implementasi Sapa UMKM masih membutuhkan proses pengembangan lebih lanjut karena hingga kini platform tersebut masih berada pada tahap pengembangan dan uji coba terbatas.
Dia menilai penting adanya ruang dialog, sandbox, maupun pilot project bersama pelaku industri agar implementasi Sapa UMKM nantinya kompatibel dengan ekosistem digital yang sudah berjalan.
Selain itu, dia menilai integrasi dengan PaDi UMKM dapat dipahami sebagai upaya pemerintah memperkuat ekosistem UMKM digital yang telah dibangun sejak 2020.
Meski begitu, idEA mengingatkan pentingnya menjaga level playing field dan iklim investasi digital tetap sehat. Menurut Budi, pelaku industri digital selama ini juga telah berinvestasi besar untuk membangun ekosistem e-commerce dan membawa jutaan UMKM masuk ke ekonomi digital.
“Sebab, selama ini pelaku industri digital juga sudah berinvestasi sangat besar dalam membangun ekosistem e-commerce Indonesia, termasuk membantu jutaan UMKM masuk ke ekonomi digital,” tuturnya.
Dia menilai masih terlalu dini menyimpulkan marketplace pemerintah akan menjadi pesaing langsung platform swasta. Keberhasilan platform digital, kata dia, ditentukan banyak faktor mulai dari pengalaman pengguna, kepercayaan konsumen, kualitas layanan, inovasi teknologi, efisiensi logistik, hingga keberlanjutan model bisnis.
Selain itu, pola perdagangan digital saat ini juga makin hybrid. Pelaku UMKM tidak hanya berjualan melalui marketplace, tetapi juga lewat website sendiri, social commerce, live commerce, chat commerce, toko offline, hingga pameran.
“Konsumen juga makin multi-channel dalam berbelanja. Jadi, menurut kami, fokus utama ke depan sebaiknya adalah bagaimana seluruh ekosistem bisa saling melengkapi untuk memperbesar pasar digital Indonesia bersama-sama,” lanjutnya.
Budi juga mengingatkan pentingnya tata kelola, transparansi, perlindungan data pribadi, serta prinsip fairness dalam integrasi layanan dan data pemerintah. Menurutnya, iklim kompetisi yang sehat dan kolaboratif akan lebih efektif mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan UMKM nasional dalam jangka panjang.
Risiko Distorsi Pasar dan Pelajaran Masa Lalu
Di balik ambisi pemerintah membangun marketplace UMKM nasional, sejumlah ekonom mengingatkan adanya risiko distorsi pasar hingga potensi pengulangan kegagalan platform digital milik negara pada masa lalu.
Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha menilai urgensi pembangunan ekosistem pelayanan UMKM terintegrasi melalui Sapa UMKM masih perlu dikaji lebih dalam.
Menurut dia, terdapat setidaknya tiga catatan utama yang perlu diperhatikan pemerintah sebelum platform tersebut dikembangkan lebih jauh. Salah satunya terkait arah pengembangan Sapa UMKM yang diproyeksikan menjadi cikal bakal marketplace milik pemerintah.
“Jika hal ini terealisasi, hal ini akan menimbulkan distorsi pasar karena regulator juga akan bertindak sebagai pemain di industri digital,” ujar Izzudin.
Izzudin menilai kondisi tersebut berpotensi memicu regulatory capture karena pemerintah dapat berada dalam posisi membuat aturan yang menguntungkan platform miliknya sendiri. Selain itu, terdapat risiko politicization of business ketika keputusan bisnis dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek, termasuk program-program populis pemerintah.
Menurut dia, kondisi tersebut justru dapat menciptakan biaya baru dalam ekosistem digital nasional karena pelaku usaha menjadi sangat bergantung pada arah kebijakan pemerintah. Situasi itu juga dinilai dapat mempersempit ruang inovasi sektor swasta.
Selain persoalan persaingan usaha, Izzudin juga menyoroti adanya irisan layanan antara Sapa UMKM dan sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Menurut dia, kedua platform sama-sama mengintegrasikan layanan perizinan usaha. Namun, dalam praktiknya, Sapa UMKM hanya menghubungkan layanan dengan OSS yang sudah ada sehingga persoalan legalitas usaha dinilai belum sepenuhnya terselesaikan.
Tantangan terbesar lainnya, lanjut dia, berada pada tahap implementasi. Pemerintah dinilai harus mampu memastikan puluhan juta UMKM beserta berbagai pemangku kepentingan terkait benar-benar masuk ke dalam ekosistem tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan skema insentif dan disinsentif agar pelaku UMKM bersedia melakukan onboarding ke platform. Di sisi lain, keberhasilan sistem juga akan sangat bergantung pada keterlibatan kementerian dan lembaga lain, perbankan, fintech, pemerintah daerah, hingga berbagai aktor pendukung lainnya.
Belajar dari Kegagalan Blanja.com
Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengingatkan pemerintah pernah memiliki platform perdagangan daring melalui Blanja.com. Namun, platform tersebut gagal bertahan di tengah persaingan industri e-commerce nasional.
Menurut dia, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan platform digital sangat ditentukan oleh kemampuan beradaptasi terhadap perubahan teknologi, efisiensi operasional, dan kekuatan modal.
Nailul menjelaskan industri e-commerce berkembang sangat cepat mengikuti perubahan perilaku konsumen dan inovasi teknologi. Dalam beberapa tahun terakhir, misalnya, masyarakat mulai terbiasa dengan fitur live shopping hingga affiliate commerce yang kini menjadi bagian penting dalam persaingan platform digital.
Menurutnya, platform yang mampu bertahan adalah platform yang cepat mengikuti perubahan permintaan pasar dan perkembangan teknologi. Sebaliknya, perusahaan negara dinilai memiliki tantangan lebih besar dalam menciptakan efisiensi operasional dibandingkan perusahaan swasta.
Nailul mengatakan perusahaan swasta lebih fleksibel dalam membangun layanan terintegrasi maupun melakukan efisiensi operasional. Sementara itu, perusahaan pelat merah kerap dibatasi berbagai aturan internal, termasuk kewajiban bekerja sama dengan sesama BUMN yang pada akhirnya dapat menambah biaya operasional.
“Untuk perusahaan negara, aturannya bisa lebih ketat apabila ada strategi perusahaan seperti harus kerjasama dengan BUMN lainnya dan sebagainya, yang akhirnya menimbulkan cost,” ujar Nailul saat dihubungi.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya kekuatan modal dalam industri e-commerce. Menurutnya, perusahaan swasta lebih lincah memperoleh pendanaan dibandingkan BUMN.
Meski BUMN memiliki venture capital, investasi justru lebih banyak mengalir ke platform swasta karena dinilai lebih menguntungkan dan memiliki valuasi lebih besar.
Nailul juga menilai karakter konsumen Indonesia masih sangat sensitif terhadap harga. Kondisi tersebut membuat marketplace yang hanya menjual produk UMKM domestik berpotensi kesulitan bersaing dengan platform swasta yang menawarkan barang impor murah, khususnya dari China.
Menurut dia, apabila transaksi dan trafik pengguna rendah, valuasi platform akan sulit berkembang. Dampaknya, minat investor ikut menurun sehingga inovasi dan pembangunan ekosistem digital, termasuk pengembangan gudang logistik, menjadi terhambat.
Di sisi lain, Nailul juga mengingatkan adanya risiko bias kebijakan apabila pemerintah sekaligus menjadi regulator dan pelaku industri digital.
“Selain itu, pemerintah juga masih bisa membuat aturan terkait perlindungan barang lokal untuk mengatur platform e-commerce,” ucapnya.
Meski demikian, dia menilai pemerintah masih memiliki banyak opsi untuk mendukung UMKM tanpa harus masuk langsung sebagai pemain di industri e-commerce. Menurut Nailul, pelaku usaha saat ini juga makin fleksibel karena dapat memanfaatkan social commerce maupun strategi omnichannel melalui berbagai platform digital lainnya.
Biaya Wajib Seller, TikTok Shop vs Shopee Siapa Paling Banyak?
Shopee dan TikTok Shop memiliki strategi biaya berbeda; Shopee lebih fleksibel, sementara TikTok Shop memperbanyak biaya wajib, memicu keluhan seller yang beralih ke platform lain. [796] url asal
#tiktok-shop #shopee #biaya-wajib-seller #e-commerce-indonesia #biaya-operasional #komisi-dinamis #biaya-komisi #biaya-administrasi #biaya-pembayaran #biaya-proses-pesanan #biaya-layanan-logistik #biay
(Bisnis.Com - Teknologi) 21/05/26 08:05
v/227183/
Bisnis.com, Jakarta – Peta persaingan platform dagang-el (e-commerce) di Indonesia kian memanas seiring dengan penyesuaian skema tarif bagi para mitra penjual (seller). Dua penguasa pasar e-commerce Indonesia, Shopee dan TikTok Shop, memiliki strategi yang berbeda.
Melansir pengumuman resmi dari masing-masing situs perusahaan, Kamis (21/5/2026), terjadi perbedaan strategi yang kontras dalam pembebanan biaya operasional.
Shopee terpantau lebih banyak menitikberatkan komponen biaya pada fitur opsional yang fleksibel, sementara TikTok Shop Tokopedia justru mempertebal daftar biaya wajib yang harus dipatuhi para seller, termasuk pengenalan skema komisi dinamis baru per 18 Mei 2026.
Langkah TikTok Shop Tokopedia memperbanyak instrumen biaya wajib dinilai membatasi ruang gerak seller dalam mengatur margin keuntungan bersih.
Salah satu kebijakan teranyar yang memicu perhatian adalah kenaikan batas maksimal biaya komisi dinamis platform dari semula Rp40.000 menjadi Rp650.000 per 18 Mei 2026. Di sisi lain, Shopee memilih formula yang memberikan keleluasaan kepada pedagang untuk memilih program promosi tambahan sesuai kemampuan finansial mereka.
Berikut rincian perbandingan skema biaya wajib dan opsional yang ditanggung oleh seller di kedua platform raksasa tersebut:
Struktur Biaya Wajib (Mandatory Fees)
Pada komponen ini, TikTok Shop memiliki daftar pungutan yang jauh lebih panjang dan mengikat dibandingkan dengan Shopee.
Shopee :
1. Biaya Administrasi: Berkisar antara 2,5% hingga 11,7% yang bervariasi tergantung pada kategori produk.
2. Biaya Pembayaran Shopee Mall: Dikenakan sebesar 1,8% dengan batas maksimal Rp50.000 per kuantitas produk.
3. Biaya Proses Pesanan: Ditetapkan dalam nilai tetap sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang berhasil diselesaikan.
TikTok Shop Tokopedia:
1. Biaya Komisi Platform: Sebesar 2,5% sampai 10% untuk non-mall (mayoritas di kisaran 9% - 10%), serta 2,5% hingga 12,2% khusus komisi kategori Mall.
2. Biaya Komisi Dinamis Platform: Tarif baru 3% hingga 8% dengan plafon atas melonjak drastis menjadi Rp650.000 per 18 Mei 2026 dari Rp40.000.
3. Biaya Pembayaran TikTok Mall: Sebesar 1,8% dengan batas maksimal Rp50.000 per kuantitas produk.
4.Biaya Proses Pesanan: Tarif flat sebesar Rp1.250 per transaksi.
5. Biaya Layanan Logistik: Berlaku per 1 Mei 2026 dengan batas maksimal Rp5.060 per pesanan, tergantung bobot dan jalur pengiriman.
6. Biaya Gagal Kirim/Retur: Efektif per 1 Juni 2026 sebesar Rp5.000 per arah kirim (didukung opsi Asuransi Pengembalian Barang Pembeli/BRSI).
Struktur Biaya Opsional (optional fees)
Shopee mendominasi segmen ini dengan menyediakan beragam program penunjang performa toko yang sifatnya sukarela.
Shopee:
1. Program Gratis Ongkir XTRA & Promo XTRA: Biaya layanan berkisar antara 1% sampai 9,5% (maksimal Rp40.000/Rp60.000) dan Promo XTRA+ sebesar 6,5% (maksimal Rp80.000).
2. Shopee Live XTRA: Potongan 3% (maksimal Rp20.000) untuk voucer diskon siaran langsung.
3. SPayLater XTRA 0%: Biaya cicilan bunga rendah bagi pembeli berkisar 2,5% hingga 4%.
4. Program Hemat Biaya Kirim: Tarif tetap Rp350 per pesanan untuk membebaskan biaya ongkir retur.
5. Lainnya: Asuransi pengiriman (0,5%), komisi produk pre-order (3%), biaya campaign besar via Relationship Manager (3% - 5% atau Rp20 juta hingga ratusan juta), campaign via Seller Center, dan komisi afiliasi kreator.
TikTok Shop Tokopedia:
1. Growth Xtra Program: Biaya opsional berkisar 2% hingga 4% tergantung kategori produk.
2. Lainnya: Potongan produk pre-order sebesar 3% (kecuali produk tertentu), biaya keikutsertaan Campaign, Iklan GMV Max, serta komisi khusus program afiliasi bersama kreator.
Respons Seller
Berdasarkan pemantauan dari berbagai sumber pada Kamis (21/5/2026), sejumlah seller lokal yang cukup populer memutuskan untuk menghentikan operasional e-commerce akibat kebijakan biaya administrasi dan potongan komisi baru yang dinilai memberatkan margin keuntungan. Sebagai langkah penyelamatan bisnis, para pelaku usaha ini memilih mengalihkan fokus penjualan mereka ke layanan WhatsApp Order, serta situs web mandiri.
Kebijakan penyesuaian tarif yang diterapkan platform dagang-el akhir-akhir ini memicu keluhan massal dari para pedagang. Akun toko perlengkapan bayi dan anak, Asia Susu, mengumumkan keputusan mereka untuk keluar (walk out) dari Tokopedia dan TikTok Shop.
Pihak manajemen toko menyatakan biaya marketplace saat ini sudah tidak masuk akal karena kenaikan biaya admin terus terjadi bersamaan dengan potongan-potongan tersembunyi lainnya yang menggerus laba bersih. Asia Susu kini memilih fokus melanjutkan penjualan lewat Shopee.
Langkah serupa diambil oleh Namaste_Organic. Toko produk organik ini resmi pamit dari e-commerce setelah bertahun-tahun berjualan di sana. Dalam pengumumannya, manajemen menyebut ada kebijakan dan sistem baru platform yang tidak lagi sejalan dengan visi masa depan mereka. Untuk menjaga jangkauan pelanggan, Namaste_Organic mengarahkan konsumen mereka untuk bertransaksi via Shopee dan pesanan WhatsApp yang menawarkan ekstra diskon 10 persen.
Tekanan struktur biaya baru ini juga memukul seller senior seperti Obabyhouse, yang telah berkecimpung di industri e-commerce selama 11 tahun. Mereka memilih menutup sementara akun di e-commerce sampai batas waktu yang belum ditentukan akibat kebijakan yang dianggap mencekik posisi penjual.
Sementara itu, toko mereka di Shopee diliburkan sejenak untuk penyesuaian harga, dan operasional dialihkan ke platform alternatif seperti Toco, GrabMart, serta WhatsApp.
Aksi Hengkang Brand Lokal dari Shopee-TikTok Shop Makin Ramai, Asosiasi Buka Suara
Banyak brand lokal hengkang dari Shopee dan TikTok Shop akibat biaya tinggi, beralih ke penjualan mandiri. Asosiasi dan Kemendag dorong strategi omnichannel. [405] url asal
#brand-lokal-hengkang #hengkang-dari-marketplace #shopee-tiktok-shop #asosiasi-e-commerce-indonesia #biaya-platform-meningkat #kanal-penjualan-mandiri #omni-channel-commerce #hybrid-commerce #marketpla
(Bisnis.Com - Ekonomi) 18/05/26 15:14
v/223771/
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) buka suara ihwal fenomena hengkangnya sejumlah merek lokal dari marketplace seperti Shopee dan TikTok Shop imbasmeningkatnya biaya dari platform.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia Budi Primawan mengatakan tren tersebut muncul seiring dengan makin banyak merek yang membangun kanal penjualan mandiri di luar marketplace.
“Terkait sejumlah brand yang mulai membangun kanal sendiri, kami melihat saat ini memang terjadi tren omni-channel atau hybrid commerce. Banyak brand tidak hanya mengandalkan marketplace, tetapi juga website sendiri, social commerce, live commerce, chat commerce, hingga toko offline,” kata Budi ketika dihubungi, Senin (18/5/2026).
Budi menilai marketplace masih memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan digital lantaran mampu menyediakan lalu lintas konsumen, sistem pembayaran, layanan logistik, hingga perlindungan konsumen yang telah terintegrasi dalam satu platform.
Sejumlah merek lokal besar belakangan diketahui mulai mengurangi ketergantungan terhadap marketplace dan memilih memperkuat situs resmi maupun kanal penjualan langsung ke konsumen. Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya biaya layanan dan biaya penjualan yang dikenakan platform digital.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan berpandangan fenomena ini tidak akan berdampak terhadap pertumbuhan transaksi digital dan perdagangan elektronik di Indonesia.
“Transaksi digital nasional masih akan terus tumbuh. Pertumbuhan maupun nilai transaksi e-commerce nasional pada dasarnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, tidak hanya terkait perpindahan atau migrasi seller dari marketplace,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan kepada Bisnis, Senin (11/5/2026).
Dia mengemukakan bahwa pelaku UMKM pada dasarnya akan memilih kanal penjualan yang paling efisien dan menguntungkan.
“Kemendag telah berkoordinasi dengan platform marketplace dan pemangku kepentingan terkait untuk memahami perkembangan di lapangan agar ekosistem digital tetap sehat, kompetitif, dan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha,” katanya.
Iqbal mengatakan pemerintah terus mendorong keseimbangan antara keberlanjutan bisnis platform dan kemampuan seller untuk berkembang secara sehat. Menurutnya, prinsip transparansi dan praktik usaha yang adil menjadi kunci menjaga keseimbangan antara platform, sektor logistik, dan UMKM.
“Kami mendorong prinsip transparansi dan praktik usaha yang adil. Tujuannya agar platform tetap inovatif, sektor logistik tetap bertumbuh, dan UMKM tidak terbebani secara berlebihan,” ujarnya.
Selain itu, dia menekankan pentingnya dialog antara platform dan seller agar ekosistem perdagangan digital tetap kondusif dan kompetitif, khususnya bagi produk lokal.
Di tengah meningkatnya tren seller yang mulai berjualan di luar marketplace, Kemendag juga mendorong pelaku UMKM memanfaatkan berbagai kanal digital sesuai kebutuhan dan kapasitas usaha masing-masing. Menurutnya, pendekatan tersebut dilakukan untuk memperluas akses pasar melalui penerapan strategi multichannel maupun omnichannel.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56