Bisnis.com, SURABAYA – Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu daerah di tanah air yang memiliki simpanan dana daerah tertinggi di perbankan. Jawa Timur menduduki peringkat kedua setelah Provinsi DKI Jakarta, dengan dana daerah yang mengendap di bank sebesar Rp14,68 triliun.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di kantor Kemendagri, Senin (20/10/2025), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan berdasarkan data yang diperolehnya dari Bank Indonesia (BI), Provinsi Jawa Timur memiliki dana daerah yang mengendap di bank sebesar Rp6,84 triliun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono pun angkat suara dan membeberkan jumlah kas dana daerah yang masing tersimpan di bank.
Posisi kas daerah Jawa Timur total berjumlah Rp6,2 triliun, yang terdiri atas deposito sebesar Rp3,6 triliun dan giro Rp2,627 triliun pada Rabu (22/10/2025).
Adhy menyatakan nominal dari kas daerah Pemprov Jatim tersebut tampak besar karena berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun anggaran (TA) 2024, senilai Rp4,6 triliun.
"SiLPA tahun 2024 sebesar Rp4,6 triliun itu baru bisa dialokasikan setelah audit BPK dan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 disetujui dengan mekanisme melalui Perubahan APBD 2025, yaitu di kuartal IV bulan Oktober sampai Desember yang dibahas di DPRD, dan harus melalui evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri," tutur Adhy, Kamis (23/10/2025).
Dengan demikian, dari Rp4,6 triliun dari SiLPA 2024, sisanya adalah berupa kas sebesar Rp1,6 triliun, yang merupakan dana cashflow untuk operasional penyelenggaraan pemerintahan.
Setelah perubahan terhadap APBD Provinsi Jawa Timur 2025 nantinya digedok, maka dana daerah Jawa Timur yang tersimpan di bank baru dapat dicairkan. Dana itu akan digunakan untuk menunjang operasional pemerintahan dan pembangunan.
"Digunakan untuk pekerjaan kontraktual berupa belanja barang dan jasa, belanja modal dan fisik, pencairan menunggu pekerjaan selesai di Triwulan IV/2025. Lalu, untuk belanja pegawai dan belanja rutin yang harus teralokasikan 12 bulan dan realisasinya per-bulan, dan belanja Bantuan Tak Terduga, yang sifatnya on call jika ada kebutuhan darurat bencana," paparnya.
Adhy membeberkan untuk Provinsi Jawa Timur dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp3,200 triliun, maka uang persediaan sebesar Rp1,6 triliun dalam bentuk giro untuk menjaga cashflow APBD 2025 sebesar Rp30 triliun, sangat rasional dan kecil.
Untuk memenuhi belanja pegawai selama tiga bulan saja memerlukan anggaran Rp1,8 triliun. Belum lagi untuk membayar tagihan belanja program-program prioritas seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) untuk triwulan IV/2025, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), dan lain-lain.
"Di samping tentunya cashflow ini akan ditunjang dengan pemasukan dari pendapatan asli daerah berupa pajak dan retribusi yang terus berjalan setiap hari," tambahnya.
Selain itu, Adhy juga menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan berbagai macam upaya untuk mempercepat realisasi anggaran belanja di akhir tahun.
Berdasarkan laporan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri atas rekapitulasi realiasasi belanja 38 provinsi per tanggal 17 Oktober 2025, realisasi belanja pada APBD Provinsi Jawa Timur tercatat sebesar 65,11%, dan merupakan peringkat tertinggi kedua se-Indonesia.
"Artinya secara kinerja, anggaran provinsi Jawa Timur sudah sangat cepat," jelasnya.
Sebagai antisipasi percepatan penyerapan anggaran hingga akhir tahun, Adhy menegaskan bahwa masing-masing pelaksana program telah melakukan proses persiapan adminitrasi yang dibutuhkan, sehingga saat anggaran siap, dapat langsung digunakan.
Dirinya pun berharap pada waktu akan datang terdapat perubahan terkait sistem perencanaan dan penganggaran APBD yang lebih cepat. Agar, lanjut Adhy, dapat menyesuaikan dengan kebutuhan percepatan belanja dari masing-masing pemerintah daerah.
"Khusus dana transfer dari pusat, kiranya dapat diperoleh data yang akurat di awal proses penyusunan postur anggaran APBD di tahun sebelumnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut terdapat beberapa penyebab SiLPA dalam APBD. Dirinya mengatakan, SiLPA dapat terjadi karena penyerapan sejumlah pos anggaran baru terjadi menjelang akhir tahun anggaran (TA). Dengan demikian, terdapat perbedaan angka dalam APBD murni dan Perubahan APBD yang disetujui.
"Kenapa sih SiLPA? Karena daerah juga kadang punya alasannya sendiri. Misalnya, 'Pak, SiLPA tuh karena dananya datang di akhir tahun' sedangkan aturan keuangan daerah itu tidak seperti keuangan pusat. Dana yang keluar di akhir tahun, baru bisa dianggarkan di perubahan APBD. Jadi di APBD murninya kesannya SiLPA. Padahal, sebenarnya sudah kepakai itu dananya, tapi baru bisa diresmikan ya di APBD perubahan," beber Emil, Rabu (22/10/2025).
Emil juga mengakui bahwa Provinsi Jawa Timur, yang terdiri atas 38 kabupaten/kota menunjukkan besaran nilai SiLPA yang cukup tinggi. Angka tersebut bahkan sudah diketahui sejak mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati masih menjabat.
Oleh sebab itu, Ketua DPD Demokrat Jatim itu merekomendasikan kepada segenap pemda untuk dapat membuka data mengenai pos-pos anggaran atau belanja dalam APBD yang belum dapat terserap sejauh ini kepada publik.
"Karena dari zaman Bu Sri Mulyani, kenapa Jawa Timur [SiLPA-nya] besar? 38 kabupaten kota ya, itu angka se-Jawa Timur, termasuk Bupati Walikotanya kan? Makanya, semua ayo dibuka gitu, biar semua juga tahu kenapa kok anggaran, apakah betul tidak terserap atau ada perubahan pendapatan di ujung tahun, yang kemudian akhirnya hanya bisa dicatat sebagai SiLPA. Mending dibuka dengan jelas sehingga masyarakat tahu," tegas Emil.