Bisnis.com, JAKARTA — Panitia seleksi alias pansel Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pintu bagi para bekas politisi untuk duduk sebagai elite regulator pasar keuangan tersebut.
Keputusan itu muncul di tengah isu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun masuk dalam bursa calon ketua dewan komisioner OJK.
Ketua Sekretariat Pansel OJK, Arief Wibisono menyampaikan bahwa terdapat proses panjang pencalonan anggota DK OJK dari tahap pendaftaran sampai dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Nantinya, mereka yang terpilih harus mengundurkan diri dari parpol sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.
"Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK tadi merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK [Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan], wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," terang Arief pada konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (11/2/2026).
Dengan demikian, politisi parpol yang mendaftarkan diri mengikuti seleksi tersebut masih diperbolehkan. Arief menegaskan kewajiban untuk mengundurkan diri berada pada tahap sebelum ditetapkan sebagai komisioner.
"Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia udah wajib enggak boleh parpol ya. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul kan dilindungi undang-undang, tetapi kami ingin mencegah conflict of interest. Jadi [kewajiban mundur] sebelum ditetapkan sebagai ADK," terang pria yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal itu.
Untuk diketahui, jabatan yang akan diisi nantinya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
8 Syarat Lainnya:
1. Warga negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
9. Bukan pengurus dan anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.
Bungkamnya Misbakhun
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun enggan mengomentari ihwal belum terbentuknya panitia seleksi (pansel) pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun namanya yang digadang-gadang masuk ke dalam bursa calon pimpinan.
Mengenai pansel OJK yang belum kunjung dibentuk, Misbakhun menyampaikan bahwa urusan pansel adalah ranah kewenangan eksekutif dalam hal ini Presiden.
"Yang paling utama adalah surat Bapak Presiden kepada [pimpinan] DPR, baru Komisi XI mendapatkan penugasan apa dari pimpinan DPR," terangnya usai rapat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Misbakhun pun mengaku tidak tahu menahu apabila pemerintah sudah mengirimkan Surat Presiden (Supres) kepada pimpinan DPR. Dia menilai keseluruhan urusan pansel sudah menjadi urusan pemerintah, meski ini sudah 12 hari sejak tiga Dewan Komisioner (DK) OJK mengundurkan diri.
Sebagaimana diketahui, Ketua DK OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, serta Anggota DK OJK Inarno Djajadi mengundurkan diri pada 30 Januari 2026, usai aksi jual besar-besaran investor pasar saham yang menyebabkan IHSG anjlok.
Aksi jual besar-besaran yang dipicu oleh ultimatum Morgan Stanley Capital Indonesia (MSCI) itu juga mendorong Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman untuk mengundurkan diri.
"[Pansel] bukan wilayah kewenangannya Komisi XI, itu wilayah kewenangan penuh dari pihak eksekutif karena di sana disebutkan bahwa Presiden membentuk Pansel. Tidak dalam kapasitas kami untuk memberikan penilaian," terangnya.
Selain itu, Misbakhun enggan berkomentar ihwal namanya yang digadang-gadang masuk ke bursa pencalonan DK OJK.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan ketua umum partainya, Bahlil Lahadalia, hanya memberikan tugasnya untuk mengisi jabatan Ketua Komisi Keuangan DPR.
"Tugas dari partai saya, dari ketua umum partai saya, Pak Bahlil, saya sebagai Ketua Komisi XI. Belum ada perintah selain perintah itu dan saya tidak mau berandai-andai," pungkasnya.