Bisnis.com, JAKARTA — Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (Pansel OJK) memastikan bahwa peraturan perundang-undangan memungkinkan politisi dari partai politik (parpol) untuk mengikuti seleksi. Namun, mereka harus mengundurkan diri apabila terpilih pada proses pencalonan.
Ketua Sekretariat Pansel OJK Arief Wibisono mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memungkinkan hal tersebut.
Sebab, aturan di pasal 15 UU OJK akibat konsekuensi UU P2SK itu mengamanatkan syarat calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK itu bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan. Dengan demikian, pengurus atau anggota parpol masih bisa mengikuti seleksi.
"Ini sesuai UU OJK sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK," terang Arief kepada Bisnis, Rabu (11/2/2026).
Sebenarnya, syarat calon anggota DK OJK bukan pengurus/anggota parpol baru diatur dalam UU OJK versi yang telah direvisi oleh Omnibus Law sektor keuangan tersebut. Sebelumnya, pada UU No.21/2011 tentang OJK, aturan mengenai pengurus/anggota parpol belum tercantum.
Secara terpisah pada konferensi pers pagi ini, Arief menjelaskan bahwa pelarangan keikutsertaan pengurus/anggota parpol berlaku pada pencalonan. Hal ini sesuai dengan amanat UU OJK setelah adanya UU P2SK.
Akan tetapi, politisi yang merupakan pengurus atau anggota parpol masih bisa mengikuti seleksi. Mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari kepengurusan maupun keanggotaan parpol pada tahap sebelum ditetapkan sebagai komisioner.
"Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia udah wajib enggak boleh parpol. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul kan dilindungi undang-undang, tetapi kami ingin mencegah conflict of interest. Jadi [kewajiban mundur] sebelum ditetapkan sebagai ADK," terang Arief pada konferensi pers.
Birokrat yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal itu memastikan bahwa pansel tidak akan bisa diintervensi. Dia menyebut delapan orang anggota pansel serta sekretariat telah menandatangani pakta integritas.
"Ada pakta integritas Pansel dan sekretariat pansel dan tentu saja keikutsertaan masyarakat mengawal prosesnya," tuturnya secara terpisah melalui pesan singkat.
Untuk diketahui, jabatan yang akan diisi nantinya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Berikut adalah persyaratan jabatan yang harus dipenuhi bagi calon anggota DK OJK:
1. Warga negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
9. Bukan pengurus dan anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.