Eksekusi lahan eks Hotel Sultan di GBK pada 18 Juni 2026 ricuh, massa melempar batu dan bambu. 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan. [424] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Eksekusi pengosongan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno eks Hotel Sultan yang berlangsung pada Kamis. (18/6/2026) berjalan ricuh.
Berdasarkan pantauan Bisnis pukul 10.00 WIB, massa mulai melakukan melempari aparat dengan benda-benda keras seperti bambu hingga batu. Massa mendesak untuk masuk ke hotel.
Aparat yang berada di lokasi berusaha menangkis dan berlindung di balik tameng. Selain itu polisi juga menembakan water canon ke massa untuk meredam pergerakan mereka.
“Siaga siaga, mundur mundur,” kata aparat polisi yang berada di lokasi.
Aparat menembakan water canon ke kerumunan massa
Diketahui, aparat kepolisian mengerahkan sebanyak 3.161 personel gabungan untuk mengamankan jalannya eksekusi pengosongan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno eks Hotel Sultan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan pengerahan pasukan berskala besar ini dilakukan guna memastikan seluruh proses eksekusi fisik bangunan dan lahan di kawasan strategis tersebut berjalan kondusif. Langkah pengamanan ini melibatkan sinergi lintas instansi di wilayah DKI Jakarta.
"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," ujar Erlyn dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Erlyn merinci kekuatan pengamanan tersebut merupakan gabungan personel yang terdiri dari unsur TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah (Pemda). Kehadiran aparat ini disiagakan di sejumlah titik krusial di sekitar objek eksekusi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses pengosongan berlangsung.
Sebelumnya, pihak internal Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) juga telah menyiapkan 300 personel gabungan secara mandiri menjelang pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi menyebutkan personel internal itu terdiri dari perwakilan PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Koordinasi intensif dan persiapan teknis di lapangan bahkan sudah digelar sejak Senin (15/6).
Melalui persiapan yang matang tersebut, manajemen PPKGBK berharap pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dapat berlangsung lancar, tertib, aman, serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.
Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari berkekuatan hukumnya sengketa lahan tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan melalui putusan e-court.
Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., majelis hakim menyimpulkan negara melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah dari kawasan tersebut.
Hak guna bangunan Hotel Sultan dinyatakan telah dihapus demi hukum sejak 2023. Atas dasar itu, tindakan negara dinilai sah dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan. Putusan hukum tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat segera dilaksanakan di lapangan.
PN Jakarta Pusat siap eksekusi lahan Hotel Sultan yang dikuasai PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Pemerintah ajak karyawan bergabung dalam manajemen transisi. [575] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bersiap untuk mengeksekusi lahan yang diduduki PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg) RI Setya Utama memastikan bahwa di balik ketegasan hukum terhadap korporasi, pemerintah tetap mengedepankan sisi kemanusiaan bagi para pekerja.
"Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan, bukan dengan para pekerjanya," kata Setya dalam keterangan tertulis pada Senin (16/3/2026).
Pemerintah pun mengundang para karyawan di Hotel Sultan untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang dipersiapkan. Selain itu, pemerintah mengimbau publik, vendor dan tenant untuk tetap tenang dan memanfaatkan Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk berkoordinasi.
Adapun, pada hari ini, Senin (16/3/2026), PN Jakarta Pusat telah melakukan proses constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap lahan yang diduduki PT Indobuildco.
Proses constatering yang dilakukan oleh panitera serta tim juru sita PN Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (16/3/2026) mencakup peninjauan lapangan terhadap eks-HGB No. 26/Gelora dan eks-HGB No. 27/Gelora.
Hasil laporan constatering kemudian akan menjadi dasar final bagi Ketua PN Jakarta Pusat untuk segera mengeluarkan perintah eksekusi pengosongan secara fisik dalam waktu dekat.
Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah memperingatkan bahwa status putusan pengadilan perdata saat ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau serta-merta. Menurutnya, dalam butir 3 amar putusan pengadilan menyatakan memerintahkan tergugat rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan lahan berikut bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya.
“Putusan ini bersifat serta-merta, sehingga meskipun ada upaya perlawanan atau gugatan baru dari pihak pengelola, proses menuju eksekusi pengosongan tetap berjalan dan tidak terhalangi," kata Chandra.
Pemerintah juga kembali mengingatkan PT Indobuildco atas kewajiban pembayaran royalti yang belum dipenuhi selama 17 tahun senilai US$45,3 Juta atau sekitar R754 miliar. Piutang negara ini harus segera dilunasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan lahan negara tanpa izin sah sejak 2007.
Namun, kubu PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo menyatakan posisinya untuk tetap mempertahankan penguasaan lahan Hotel Sultan. Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva, status lahan Hotel Sultan masih dalam sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hamdan mengatakan, saat ini perkara terkait hak pengelolaan lahan tersebut masih dalam tahap upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pihaknya pun meminta PPKGBK untuk menghormati proses litigasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil tindakan fisik di lapangan.
"Perkara ini masih proses upaya banding di PT Jakarta. Karena itu diminta kepada GBK untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ada risiko kerugian negara yang cukup besar jika GBK memaksa untuk meminta pengosongan padahal proses peradilan dan upaya hukum sedang berjalan," ujar Hamdan Zoelva kepada Bisnis, Minggu (8/2/2026).
Hamdan menilai langkah PPKGBK yang mendesak pengosongan lahan merupakan tindakan prematur. Menurutnya, pemaksaan pengosongan di tengah proses hukum yang berjalan justru berpotensi menimbulkan kerugian material dan imaterial bagi semua pihak.
Indobuildco turut menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya membatalkan surat perintah pengosongan dari PPKGBK. Dalam pertimbangan hukumnya, Hamdan mengklaim bahwa pengadilan menganggap tindakan sepihak otoritas GBK tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
"Di PTUN Jakarta tindakan dan surat GBK yang meminta Indobuildco untuk mengosongkan areal Hotel Sultan telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta karena dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum. GBK pun telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Karena itu sebaiknya bersabar menunggu proses hukum sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Hamdan.
Sengketa Hotel Sultan memanas: PTUN Jakarta batalkan banding Indobuildco, pemerintah ajukan eksekusi fisik. Pontjo Sutowo bersiap ajukan kasasi. [622] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Eskalasi konflik perebutan aset negara di Blok 15 kawasan Senayan terus meningkat dalam sepekan terakhir. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kini menempuh jalur final dengan mengajukan permohonan eksekusi fisik Hotel Sultan ke pengadilan.
Di samping itu, langkah ini diambil setelah PT Indobuildco, entitas bisnis milik konglomerat Pontjo Sutowo, memilih untuk mengabaikan perintah pengosongan lahan. Padahal, pemerintah telah memberikan ruang untuk penyerahan aset secara sukarela hingga pertengahan Februari 2026.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa PT Indobuildco tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Masa teguran atau aanmaning yang diberikan oleh pengadilan telah kedaluwarsa tanpa ada proses pengosongan sukarela yang dilakukan oleh Indobuildco.
“Hingga detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco. Hal ini menegaskan ketiadaan itikad baik untuk mematuhi hukum,” ujar Kharis Sucipto dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Pemerintah mengaku telah mengajukan permohonan untuk segera melakukan konstatering atau pencocokan objek di lapangan oleh PN Jakarta Pusat. Tahapan ini merupakan prosedur tetap yang wajib dilalui sebelum juru sita melakukan pengosongan fisik terhadap bangunan di atas lahan seluas 13 hektare tersebut.
Meski sempat tertunda usai PT Indobuildco melayangkan manuver di ranah administratif untuk melakukan banding yang tertuang dalam Putusan Perkara nomor 221, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengeluarkan putusan terbaru yang mematahkan klaim Indobuildco.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, PTTUN Jakarta resmi membatalkan Putusan perkara nomor 221 melalui Putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 26 Februari 2026. Putusan ini menganulir kemenangan awal Pontjo Sutowo di tingkat pertama yang sempat menghambat proses penertiban.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT, tanggal 3 Desember 2025 yang dimohonkan banding," bunyi amar putusan tersebut.
Hotel Sultan
Kharis Sucipto menegaskan bahwa posisi tersebut memperlemah PT Indobuildco. Sehingga, celah administratif yang selama ini menjadi alasan ditundanya eksekusi dapat dirampungkan.
Dia juga menambahkan bahwa sengketa di ranah tata usaha negara tidak akan menggugurkan putusan perdata yang sudah memenangkan pemerintah. Baginya, proses eksekusi lahan merupakan tindak lanjut dari berakhirnya hak guna bangunan (HGB) Indobuildco yang tidak diperpanjang oleh negara.
“Sekalipun PT Indobuildco melayangkan Kasasi, saya tegaskan kembali bahwa proses eksekusi Putusan Perdata PN Jakarta Pusat tidak terpengaruh secara hukum dengan perkara TUN,” tegas Kharis.
Di sisi lain, kubu Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco belum memberikan sinyal untuk melepas kelolaan Hotel Sultan. Perlawanan hukum dipastikan berlanjut ke tingkat tertinggi di Mahkamah Agung sebagai bentuk pembelaan atas hak pengelolaan mereka.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa putusan PTTUN yang membatalkan perkara nomor 221 tersebut belum bisa dianggap sebagai akhir dari perjuangan kliennya. Pihaknya berencana melayangkan permohonan kasasi guna membatalkan putusan banding tersebut.
Hamdan menekankan bahwa selama proses kasasi berlangsung, maka perkara administratif tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh karena itu, dia menilai putusan tersebut belum dapat dijadikan dasar yang sah bagi pemerintah untuk melakukan eksekusi fisik.
"Terhadap putusan PTUN, PT Indobuildco akan mengajukan Kasasi. Karena itu, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, belum dapat dijadikan dasar," jelas Hamdan Zoelva saat dikonfirmasi oleh Bisnis.
Kendati akan ada perlawanan kasasi, manajemen PPKGBK tetap optimistis bahwa pengadilan akan segera mengeluarkan perintah eksekusi fisik. Fokus utama pemerintah saat ini adalah mengembalikan aset negara Blok 15 Senayan ke dalam kendali Sekretariat Negara guna optimalisasi kawasan.
PPKGBK menjamin bahwa pengambilan paksa lahan akan dijalankan dengan sangat hati-hati untuk menghindari benturan fisik yang tidak perlu. Publik kini menunggu keberanian PN Jakarta Pusat untuk mengetuk palu eksekusi terhadap salah satu hotel paling bersejarah di Jakarta tersebut.
“Kami yakin bahwa semua proses eksekusi akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan dalam koridor hukum acara yang berlaku. Untuk itu, kami memohon dukungan agar proses penyelamatan aset negara ini dapat berjalan segera," tutup Kharis.
Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco, menunggak royalti Hotel Sultan Rp761 miliar selama 17 tahun. Hak Guna Bangunan berakhir 2023, dan permohonan pembaruan ditolak. [378] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaporkan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo belum menyelesaikan tunggakan royalti yang semestinya disetorkan kepada negara.
Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto memerinci bahwa total tunggakan royalti PT Indobuildco atas Hotel Sultan mencapai US$45,3 juta atau setara dengan Rp761 miliar. Di mana, tagihan itu merupakan tunggakan royalti selama 17 tahun terakhir.
Kharis menambahkan, dana tersebut seharusnya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan lahan Blok 15 di kawasan Senayan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN).
“Meskipun PT Indobuildco sudah mendapatkan privilege selama 50 tahun, namun hingga kini mereka masih bertahan di Blok 15 Kawasan GBK. Bahkan PT Indobuildco belum membayar tunggakan royalti selama 17 tahun yang angkanya mencapai USD45,3 juta atau hari ini sekitar Rp761 miliar,” ujar Kharis dalam keterangan resmi, Sabtu (7/2/2026).
Persoalan tersebut kian panas seiring dengan aktivitas Hotel Sultan yang terpantau masih menerima pesanan kamar dan unit apartemen di berbagai platform digital. Padahal, pemerintah menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tersebut telah berakhir demi hukum sejak 2023 dan permohonan pembaruannya telah ditolak.
Kharis menambahkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025 juga secara tegas telah memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan serta mengembalikan bidang tanah beserta bangunan kepada negara.
Adapun, perintah hukum tersebut mencakup kewajiban penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di atas lahan eks-HGB tersebut.
Pada saat yang sama, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan transaksi untuk agenda masa depan di hotel tersebut.
Pasalnya, seluruh legitimasi usaha PT Indobuildco, termasuk Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), telah dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BKPM.
"Sangat disayangkan jika masyarakat tetap bertransaksi untuk agenda masa depan di tempat yang legalitas usahanya sudah dicabut oleh negara," ujar Rakhmadi.
Sebagai langkah antisipasi bagi konsumen yang merasa dirugikan, pengelola GBK telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK sejak Rabu lalu. Posko ini disediakan bagi masyarakat atau vendor yang ingin mengadukan persoalan terkait transaksi yang terlanjur dilakukan dengan pihak manajemen hotel.
Pemerintah turut mengimbau para mitra bisnis dan korporasi untuk lebih selektif dalam menjalin kerja sama. Melakukan transaksi dengan pihak yang mengomersialisasi BMN tanpa hak dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang dapat merusak iklim usaha sehat di Indonesia.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56