Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan proses eksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 tetap berjalan meskipun Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco berencana kembali menempuh upaya hukum kasasi.
Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto menyatakan bahwa proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini tengah bergulir tidak memiliki keterkaitan hukum dengan eksekusi putusan perdata.
Oleh karena itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi langkah hukum dari pihak lawan.
"Proses eksekusi tetap berjalan, tidak terpengaruh dengan adanya kasasi Indobuildco. Kami meminta agar proses TUN ini tidak dikait-kaitkan dengan eksekusi Putusan Perdata karena memang tidak berkaitan secara hukum," kata Kharis kepada Bisnis, Selasa (10/3/2026).
Kharis menekankan, pengajuan kasasi oleh Indobuildco merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang. Namun, upaya tersebut secara legal formal tidak dapat dijadikan alasan untuk menghambat atau memperlambat jalannya eksekusi lahan negara tersebut.
Adapun, fokus PPKGBK saat ini adalah menuntaskan tahapan administratif dan teknis sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pengadilan. Langkah ini diambil guna memastikan pengembalian aset negara di kawasan Senayan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai dengan jadwal yang telah disusun, tahapan lanjutan dari proses eksekusi ini akan melibatkan pemeriksaan fisik objek secara langsung. Agenda ini bertujuan untuk menyinkronkan data legalitas dengan kondisi riil di lapangan sebelum pengosongan dilakukan.
"Untuk tahapan proses eksekusi, selanjutnya adalah pelaksanaan konstatering [pencocokan objek eksekusi] yang dijadwalkan dilaksanakan pada hari Senin, 16 Maret di Blok 15," pungkasnya.
Sebelumnya, Ponjto Sutowo melalui kuasa hukumnya menyatakan bakal mengajukan kasasi usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT.
Dalam putusan sebelumnya, PTUN mengabulkan permohonan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo untuk melakukan banding atas sengketa Hotel Sultan yang berdiri di area Gelora Bung Karno. Akan tetapi, pada 26 Februari 2026 PTUN membatalkan perkara nomor 221 yang dituangkan dalam Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa pihaknya akan melayangkan kasasi sebagai respons dari pembatalan putusan perkara nomor 221.
"Terhadap putusan PTUN, PT Indobuildco akan mengajukan Kasasi," jelas Hamdan kepada Bisnis, Rabu (4/3/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai alasan pembatalan yang dilakukan PTUN, Hamdan tidak menjelaskan. Hanya saja, dia menekankan bahwa putusan pembatalan belum dapat dijadikan dasar kuat untuk pelaksanaan eksekusi.
"Karena itu, putusan ini [pembatalan perkara 221] belum belum berkekuatan hukum tetap, belum dapat dijadikan dasar," tambahnya.
Sengketa Hotel Sultan memanas: PTUN Jakarta batalkan banding Indobuildco, pemerintah ajukan eksekusi fisik. Pontjo Sutowo bersiap ajukan kasasi. [622] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Eskalasi konflik perebutan aset negara di Blok 15 kawasan Senayan terus meningkat dalam sepekan terakhir. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kini menempuh jalur final dengan mengajukan permohonan eksekusi fisik Hotel Sultan ke pengadilan.
Di samping itu, langkah ini diambil setelah PT Indobuildco, entitas bisnis milik konglomerat Pontjo Sutowo, memilih untuk mengabaikan perintah pengosongan lahan. Padahal, pemerintah telah memberikan ruang untuk penyerahan aset secara sukarela hingga pertengahan Februari 2026.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa PT Indobuildco tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Masa teguran atau aanmaning yang diberikan oleh pengadilan telah kedaluwarsa tanpa ada proses pengosongan sukarela yang dilakukan oleh Indobuildco.
“Hingga detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco. Hal ini menegaskan ketiadaan itikad baik untuk mematuhi hukum,” ujar Kharis Sucipto dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Pemerintah mengaku telah mengajukan permohonan untuk segera melakukan konstatering atau pencocokan objek di lapangan oleh PN Jakarta Pusat. Tahapan ini merupakan prosedur tetap yang wajib dilalui sebelum juru sita melakukan pengosongan fisik terhadap bangunan di atas lahan seluas 13 hektare tersebut.
Meski sempat tertunda usai PT Indobuildco melayangkan manuver di ranah administratif untuk melakukan banding yang tertuang dalam Putusan Perkara nomor 221, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengeluarkan putusan terbaru yang mematahkan klaim Indobuildco.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, PTTUN Jakarta resmi membatalkan Putusan perkara nomor 221 melalui Putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 26 Februari 2026. Putusan ini menganulir kemenangan awal Pontjo Sutowo di tingkat pertama yang sempat menghambat proses penertiban.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT, tanggal 3 Desember 2025 yang dimohonkan banding," bunyi amar putusan tersebut.
Hotel Sultan
Kharis Sucipto menegaskan bahwa posisi tersebut memperlemah PT Indobuildco. Sehingga, celah administratif yang selama ini menjadi alasan ditundanya eksekusi dapat dirampungkan.
Dia juga menambahkan bahwa sengketa di ranah tata usaha negara tidak akan menggugurkan putusan perdata yang sudah memenangkan pemerintah. Baginya, proses eksekusi lahan merupakan tindak lanjut dari berakhirnya hak guna bangunan (HGB) Indobuildco yang tidak diperpanjang oleh negara.
“Sekalipun PT Indobuildco melayangkan Kasasi, saya tegaskan kembali bahwa proses eksekusi Putusan Perdata PN Jakarta Pusat tidak terpengaruh secara hukum dengan perkara TUN,” tegas Kharis.
Di sisi lain, kubu Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco belum memberikan sinyal untuk melepas kelolaan Hotel Sultan. Perlawanan hukum dipastikan berlanjut ke tingkat tertinggi di Mahkamah Agung sebagai bentuk pembelaan atas hak pengelolaan mereka.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa putusan PTTUN yang membatalkan perkara nomor 221 tersebut belum bisa dianggap sebagai akhir dari perjuangan kliennya. Pihaknya berencana melayangkan permohonan kasasi guna membatalkan putusan banding tersebut.
Hamdan menekankan bahwa selama proses kasasi berlangsung, maka perkara administratif tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh karena itu, dia menilai putusan tersebut belum dapat dijadikan dasar yang sah bagi pemerintah untuk melakukan eksekusi fisik.
"Terhadap putusan PTUN, PT Indobuildco akan mengajukan Kasasi. Karena itu, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, belum dapat dijadikan dasar," jelas Hamdan Zoelva saat dikonfirmasi oleh Bisnis.
Kendati akan ada perlawanan kasasi, manajemen PPKGBK tetap optimistis bahwa pengadilan akan segera mengeluarkan perintah eksekusi fisik. Fokus utama pemerintah saat ini adalah mengembalikan aset negara Blok 15 Senayan ke dalam kendali Sekretariat Negara guna optimalisasi kawasan.
PPKGBK menjamin bahwa pengambilan paksa lahan akan dijalankan dengan sangat hati-hati untuk menghindari benturan fisik yang tidak perlu. Publik kini menunggu keberanian PN Jakarta Pusat untuk mengetuk palu eksekusi terhadap salah satu hotel paling bersejarah di Jakarta tersebut.
“Kami yakin bahwa semua proses eksekusi akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan dalam koridor hukum acara yang berlaku. Untuk itu, kami memohon dukungan agar proses penyelamatan aset negara ini dapat berjalan segera," tutup Kharis.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56