Eksekusi lahan eks Hotel Sultan di GBK pada 18 Juni 2026 ricuh, massa melempar batu dan bambu. 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan. [424] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Eksekusi pengosongan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno eks Hotel Sultan yang berlangsung pada Kamis. (18/6/2026) berjalan ricuh.
Berdasarkan pantauan Bisnis pukul 10.00 WIB, massa mulai melakukan melempari aparat dengan benda-benda keras seperti bambu hingga batu. Massa mendesak untuk masuk ke hotel.
Aparat yang berada di lokasi berusaha menangkis dan berlindung di balik tameng. Selain itu polisi juga menembakan water canon ke massa untuk meredam pergerakan mereka.
“Siaga siaga, mundur mundur,” kata aparat polisi yang berada di lokasi.
Aparat menembakan water canon ke kerumunan massa
Diketahui, aparat kepolisian mengerahkan sebanyak 3.161 personel gabungan untuk mengamankan jalannya eksekusi pengosongan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno eks Hotel Sultan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan pengerahan pasukan berskala besar ini dilakukan guna memastikan seluruh proses eksekusi fisik bangunan dan lahan di kawasan strategis tersebut berjalan kondusif. Langkah pengamanan ini melibatkan sinergi lintas instansi di wilayah DKI Jakarta.
"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," ujar Erlyn dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Erlyn merinci kekuatan pengamanan tersebut merupakan gabungan personel yang terdiri dari unsur TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah (Pemda). Kehadiran aparat ini disiagakan di sejumlah titik krusial di sekitar objek eksekusi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses pengosongan berlangsung.
Sebelumnya, pihak internal Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) juga telah menyiapkan 300 personel gabungan secara mandiri menjelang pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi menyebutkan personel internal itu terdiri dari perwakilan PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Koordinasi intensif dan persiapan teknis di lapangan bahkan sudah digelar sejak Senin (15/6).
Melalui persiapan yang matang tersebut, manajemen PPKGBK berharap pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dapat berlangsung lancar, tertib, aman, serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.
Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari berkekuatan hukumnya sengketa lahan tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan melalui putusan e-court.
Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., majelis hakim menyimpulkan negara melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah dari kawasan tersebut.
Hak guna bangunan Hotel Sultan dinyatakan telah dihapus demi hukum sejak 2023. Atas dasar itu, tindakan negara dinilai sah dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan. Putusan hukum tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat segera dilaksanakan di lapangan.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56