PPK GBK akan terus menagih tunggakan royalti US$45,3 juta dari PT Indobuildco terkait pengelolaan eks-Hotel Sultan, yang harus disetorkan ke kas negara. [281] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) memastikan bakal tetap mengejar penarikan tunggakan royalti PT Indobuildco yang terafiliasi Pontjo Sutowo terkait pengelolaan eks-Hotel Sultan.
Direktur Utama PPK GBK, Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan bahwa upaya tersebut tetap dijalankan usai PPK GBK memenangkan gugatan di persidangan tingkat pertama. Di mana, pada hari ini proses eksekusi Hotal Sultan juga telah dilakukan.
"Oke, itu memang ada urusan perdata. Dan nanti lebih detail dari kuasa hukum, kita sudah menang di tingkatan yang pertama. Dan ini mau di-check ulang, bahwa kita akan jalankan juga [penarikan tunggakan royalti] tetap dijalankan," ujar Rakhmadi saat ditemui di Kompleks Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).
Selain itu, PPK GBK menilai penarikan tunggakan royalti tersebut bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh pihak Pontjo Sutowo.
Pasalnya, dana tersebut merupakan bagian dari kewajiban finansial yang harus disetorkan langsung kepada kas negara.
Hingga saat ini, tim kuasa hukum PPK GBK tengah melakukan pemeriksaan ulang terhadap detail perkara guna menyusun langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto memerinci bahwa total tunggakan royalti PT Indobuildco atas Hotel Sultan mencapai US$45,3 juta atau setara dengan Rp761 miliar. Di mana, tagihan itu merupakan tunggakan royalti selama 17 tahun terakhir.
Kharis menambahkan, dana tersebut seharusnya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan lahan Blok 15 di kawasan Senayan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN).
“Meskipun PT Indobuildco sudah mendapatkan privilege selama 50 tahun, namun hingga kini mereka masih bertahan di Blok 15 Kawasan GBK. Bahkan PT Indobuildco belum membayar tunggakan royalti selama 17 tahun yang angkanya mencapai USD45,3 juta atau hari ini sekitar Rp761 miliar,” ujar Kharis dalam keterangan resmi, Sabtu (7/2/2026).
Sengketa Hotel Sultan memanas: PTUN Jakarta batalkan banding Indobuildco, pemerintah ajukan eksekusi fisik. Pontjo Sutowo bersiap ajukan kasasi. [622] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Eskalasi konflik perebutan aset negara di Blok 15 kawasan Senayan terus meningkat dalam sepekan terakhir. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kini menempuh jalur final dengan mengajukan permohonan eksekusi fisik Hotel Sultan ke pengadilan.
Di samping itu, langkah ini diambil setelah PT Indobuildco, entitas bisnis milik konglomerat Pontjo Sutowo, memilih untuk mengabaikan perintah pengosongan lahan. Padahal, pemerintah telah memberikan ruang untuk penyerahan aset secara sukarela hingga pertengahan Februari 2026.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa PT Indobuildco tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Masa teguran atau aanmaning yang diberikan oleh pengadilan telah kedaluwarsa tanpa ada proses pengosongan sukarela yang dilakukan oleh Indobuildco.
“Hingga detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco. Hal ini menegaskan ketiadaan itikad baik untuk mematuhi hukum,” ujar Kharis Sucipto dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Pemerintah mengaku telah mengajukan permohonan untuk segera melakukan konstatering atau pencocokan objek di lapangan oleh PN Jakarta Pusat. Tahapan ini merupakan prosedur tetap yang wajib dilalui sebelum juru sita melakukan pengosongan fisik terhadap bangunan di atas lahan seluas 13 hektare tersebut.
Meski sempat tertunda usai PT Indobuildco melayangkan manuver di ranah administratif untuk melakukan banding yang tertuang dalam Putusan Perkara nomor 221, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengeluarkan putusan terbaru yang mematahkan klaim Indobuildco.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, PTTUN Jakarta resmi membatalkan Putusan perkara nomor 221 melalui Putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 26 Februari 2026. Putusan ini menganulir kemenangan awal Pontjo Sutowo di tingkat pertama yang sempat menghambat proses penertiban.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT, tanggal 3 Desember 2025 yang dimohonkan banding," bunyi amar putusan tersebut.
Hotel Sultan
Kharis Sucipto menegaskan bahwa posisi tersebut memperlemah PT Indobuildco. Sehingga, celah administratif yang selama ini menjadi alasan ditundanya eksekusi dapat dirampungkan.
Dia juga menambahkan bahwa sengketa di ranah tata usaha negara tidak akan menggugurkan putusan perdata yang sudah memenangkan pemerintah. Baginya, proses eksekusi lahan merupakan tindak lanjut dari berakhirnya hak guna bangunan (HGB) Indobuildco yang tidak diperpanjang oleh negara.
“Sekalipun PT Indobuildco melayangkan Kasasi, saya tegaskan kembali bahwa proses eksekusi Putusan Perdata PN Jakarta Pusat tidak terpengaruh secara hukum dengan perkara TUN,” tegas Kharis.
Di sisi lain, kubu Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco belum memberikan sinyal untuk melepas kelolaan Hotel Sultan. Perlawanan hukum dipastikan berlanjut ke tingkat tertinggi di Mahkamah Agung sebagai bentuk pembelaan atas hak pengelolaan mereka.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa putusan PTTUN yang membatalkan perkara nomor 221 tersebut belum bisa dianggap sebagai akhir dari perjuangan kliennya. Pihaknya berencana melayangkan permohonan kasasi guna membatalkan putusan banding tersebut.
Hamdan menekankan bahwa selama proses kasasi berlangsung, maka perkara administratif tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh karena itu, dia menilai putusan tersebut belum dapat dijadikan dasar yang sah bagi pemerintah untuk melakukan eksekusi fisik.
"Terhadap putusan PTUN, PT Indobuildco akan mengajukan Kasasi. Karena itu, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, belum dapat dijadikan dasar," jelas Hamdan Zoelva saat dikonfirmasi oleh Bisnis.
Kendati akan ada perlawanan kasasi, manajemen PPKGBK tetap optimistis bahwa pengadilan akan segera mengeluarkan perintah eksekusi fisik. Fokus utama pemerintah saat ini adalah mengembalikan aset negara Blok 15 Senayan ke dalam kendali Sekretariat Negara guna optimalisasi kawasan.
PPKGBK menjamin bahwa pengambilan paksa lahan akan dijalankan dengan sangat hati-hati untuk menghindari benturan fisik yang tidak perlu. Publik kini menunggu keberanian PN Jakarta Pusat untuk mengetuk palu eksekusi terhadap salah satu hotel paling bersejarah di Jakarta tersebut.
“Kami yakin bahwa semua proses eksekusi akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan dalam koridor hukum acara yang berlaku. Untuk itu, kami memohon dukungan agar proses penyelamatan aset negara ini dapat berjalan segera," tutup Kharis.
Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco, menunggak royalti Hotel Sultan Rp761 miliar selama 17 tahun. Hak Guna Bangunan berakhir 2023, dan permohonan pembaruan ditolak. [378] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaporkan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo belum menyelesaikan tunggakan royalti yang semestinya disetorkan kepada negara.
Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto memerinci bahwa total tunggakan royalti PT Indobuildco atas Hotel Sultan mencapai US$45,3 juta atau setara dengan Rp761 miliar. Di mana, tagihan itu merupakan tunggakan royalti selama 17 tahun terakhir.
Kharis menambahkan, dana tersebut seharusnya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan lahan Blok 15 di kawasan Senayan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN).
“Meskipun PT Indobuildco sudah mendapatkan privilege selama 50 tahun, namun hingga kini mereka masih bertahan di Blok 15 Kawasan GBK. Bahkan PT Indobuildco belum membayar tunggakan royalti selama 17 tahun yang angkanya mencapai USD45,3 juta atau hari ini sekitar Rp761 miliar,” ujar Kharis dalam keterangan resmi, Sabtu (7/2/2026).
Persoalan tersebut kian panas seiring dengan aktivitas Hotel Sultan yang terpantau masih menerima pesanan kamar dan unit apartemen di berbagai platform digital. Padahal, pemerintah menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tersebut telah berakhir demi hukum sejak 2023 dan permohonan pembaruannya telah ditolak.
Kharis menambahkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025 juga secara tegas telah memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan serta mengembalikan bidang tanah beserta bangunan kepada negara.
Adapun, perintah hukum tersebut mencakup kewajiban penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di atas lahan eks-HGB tersebut.
Pada saat yang sama, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan transaksi untuk agenda masa depan di hotel tersebut.
Pasalnya, seluruh legitimasi usaha PT Indobuildco, termasuk Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), telah dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BKPM.
"Sangat disayangkan jika masyarakat tetap bertransaksi untuk agenda masa depan di tempat yang legalitas usahanya sudah dicabut oleh negara," ujar Rakhmadi.
Sebagai langkah antisipasi bagi konsumen yang merasa dirugikan, pengelola GBK telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK sejak Rabu lalu. Posko ini disediakan bagi masyarakat atau vendor yang ingin mengadukan persoalan terkait transaksi yang terlanjur dilakukan dengan pihak manajemen hotel.
Pemerintah turut mengimbau para mitra bisnis dan korporasi untuk lebih selektif dalam menjalin kerja sama. Melakukan transaksi dengan pihak yang mengomersialisasi BMN tanpa hak dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang dapat merusak iklim usaha sehat di Indonesia.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56