#30 tag 24jam
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengesahkan pemberlakuan regulasi pemotongan pajak di platform digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)... | Halaman Lengkap [309] url asal
#pajak #marketplace #pajak-penghasilan-pph #pajak-digital #djp
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/07/26 14:04
v/265061/
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengesahkan pemberlakuan regulasi pemotongan pajak di platform digital. Per hari ini, otoritas perpajakan secara hukum menunjuk jajaran perusahaan marketplace raksasa untuk bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan yang diraup oleh para pedagang daring (e-commerce)."Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Dia memaparkan penetapan serta pemilihan platform digital yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah ini tidak dilakukan sembarangan. DJP secara matang telah mempertimbangkan keandalan infrastruktur sistem teknologi, volume skala transaksi harian, hingga kapasitas manajemen administrasi yang dimiliki masing-masing korporasi.
Klaster platform belanja daring yang mendapat mandat resmi pada gelombang pertama ini mencakup empat nama besar penguasa pasar digital nasional. "Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli," jelas Bimo.
Langkah penegakan kepatuhan pajak ini berjalan linier dengan ketentuan hukum yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan beleid tersebut, seluruh penyedia jasa marketplace yang telah ditunjuk wajib memotong PPh Pasal 22 dengan tarif flat sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto (omzet kotor) milik pedagang dalam negeri yang menggelar lapak di aplikasi mereka.
Secara hierarki hukum, formula pengenaan pajak bagi para pelaku usaha digital ini akan tetap mengacu pada landasan pokok Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah juga memastikan tetap memberikan proteksi bagi pelaku usaha mikro. Bagi pedagang daring yang mencatatkan total omzet tahunan tidak melebihi angka Rp4,8 miliar, negara memberikan kelonggaran fiskal yang adil. Walaupun pelaku usaha tersebut terikat pada mekanisme PPh final UMKM, mereka dibebaskan dari kewajiban penyetoran PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan batas ambang Rp500 juta pertama.
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dengan tujuan memperbaiki tata kelola perpajakan UMKM. KusfiardiAnalis Ekonomi Politik dan... | Halaman Lengkap [965] url asal
#opini #umkm #penerimaan-negara #peraturan-pemerintah #pajak-penghasilan-pph
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 03/06/26 14:59
v/238838/
KusfiardiAnalis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute
PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dengan tujuan memperbaiki tata kelola perpajakan UMKM. Melalui aturan ini, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen memang tetap dipertahankan. Namun, kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut dipersempit dan pengawasan atas pemanfaatannya diperketat.
Dari perspektif administrasi perpajakan, kebijakan ini memiliki logika yang kuat. Pemerintah ingin menutup celah penghindaran pajak melalui praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah juga ingin mendorong pelaku usaha yang telah berkembang untuk beralih ke sistem pembukuan normal sehingga penghitungan pajak lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
Namun pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar apakah tujuan tersebut baik atau buruk. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah manfaat fiskal yang diperoleh negara sebanding dengan biaya ekonomi yang mungkin ditimbulkan.
Omzet Besar Belum Tentu Untung Besar
Salah satu persoalan mendasar dalam diskusi perpajakan UMKM adalah kecenderungan melihat omzet sebagai indikator kemampuan ekonomi. Secara nominal, omzet Rp4,8 miliar per tahun memang terlihat besar. Namun omzet bukanlah keuntungan. Di balik angka tersebut terdapat biaya bahan baku, biaya distribusi, sewa tempat usaha, biaya logistik, bunga pinjaman, hingga upah tenaga kerja.
Sebagai ilustrasi, sebuah usaha distribusi sembako dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun dan margin laba bersih 3 persen hanya menghasilkan laba sekitar Rp144 juta per tahun atau sekitar Rp12 juta per bulan. Angka tersebut tentu jauh berbeda dengan persepsi yang muncul ketika publik hanya melihat omzetnya.
Masalahnya, struktur UMKM Indonesia sebagian besar justru berada pada sektor-sektor dengan karakteristik seperti ini. Mayoritas UMKM bergerak di bidang perdagangan, makanan dan minuman, distribusi, jasa sederhana, serta industri rumah tangga yang umumnya memiliki margin keuntungan tipis tetapi menyerap banyak tenaga kerja.
Dengan kata lain, omzet yang tinggi tidak selalu mencerminkan kapasitas ekonomi yang tinggi.
Antara Kepatuhan dan Kemampuan Membayar
Dari sisi negara, PP 20/2026 berupaya memperkuat kepatuhan pajak dan memperluas basis perpajakan. Tujuan ini tentu dapat dipahami mengingat rasio pajak Indonesia masih relatif rendah dibanding kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.
Namun perlu diingat bahwa fungsi pajak bukan hanya mengumpulkan penerimaan negara. Sistem perpajakan juga harus mempertimbangkan kemampuan membayar (ability to pay) dari wajib pajak.
Dalam konteks UMKM, persoalan utamanya bukan pada tarif 0,5 persen. Persoalannya adalah apakah kelompok usaha yang kehilangan fasilitas tersebut memang telah memiliki kapasitas ekonomi yang cukup kuat untuk masuk ke rezim perpajakan yang lebih kompleks.
Jika mayoritas usaha yang terdampak masih berada dalam fase bertahan dan berkembang, maka tambahan penerimaan yang diperoleh negara berpotensi tidak sebesar yang dibayangkan. Sebaliknya, biaya kepatuhan yang harus ditanggung pelaku usaha dapat meningkat secara signifikan.
Mereka harus menyelenggarakan pembukuan yang lebih lengkap, menyimpan dokumen secara lebih sistematis, menggunakan tenaga administrasi tambahan, atau bahkan menyewa jasa akuntan dan konsultan pajak.
Tantangan UMKM yang Sedang Naik Kelas
Kelompok yang paling rentan terhadap perubahan ini sebenarnya bukan usaha mikro, melainkan usaha yang sedang naik kelas. Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha kecil memiliki omzet hingga Rp15 miliar per tahun.
Artinya, terdapat rentang usaha dengan omzet sekitar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar yang secara hukum masih tergolong UMKM, tetapi mulai kehilangan sebagian fasilitas perpajakan yang selama ini dinikmati. Di sinilah muncul kesan inkonsistensi kebijakan.
Pemerintah mendorong UMKM untuk tumbuh, memperbesar omzet, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pasar. Namun ketika omzet mulai meningkat, sebagian insentif justru berakhir lebih cepat.
Secara hukum tidak ada pertentangan karena definisi UMKM dan definisi penerima fasilitas pajak memang berbeda. Namun dari sudut pandang pelaku usaha, keduanya sering kali dipersepsikan sebagai satu kesatuan.
Akibatnya, muncul risiko yang perlu diwaspadai. Sebagian pelaku usaha dapat memilih menunda ekspansi, membatasi pertumbuhan omzet, atau menghindari formalisasi usaha agar tidak menghadapi tambahan beban administrasi dan perpajakan.
Risiko Terhadap Ketenagakerjaan
Aspek yang paling jarang dibahas dalam diskusi PP 20/2026 adalah dampaknya terhadap tenaga kerja. Ketika biaya usaha meningkat, pilihan yang tersedia bagi pelaku usaha relatif terbatas.
Mereka dapat menaikkan harga, mengurangi margin keuntungan, menunda investasi, atau menekan biaya operasional. Dalam praktiknya, biaya tenaga kerja sering menjadi komponen yang paling mudah disesuaikan.
Pelaku usaha mungkin menunda perekrutan pekerja baru, mengurangi tenaga kontrak, menahan kenaikan upah, atau membatalkan rencana ekspansi yang sebenarnya dapat menciptakan lapangan kerja baru.
Secara individu dampaknya mungkin kecil. Namun jika terjadi pada jutaan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional, efek agregatnya dapat memengaruhi penciptaan lapangan kerja dan pendapatan rumah tangga.
Data menunjukkan bahwa sektor UMKM menyerap mayoritas tenaga kerja Indonesia dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu setiap perubahan kebijakan yang memengaruhi perilaku UMKM tidak hanya berdampak pada dunia usaha, tetapi juga pada dinamika pasar tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Mengukur Keberhasilan Secara Lebih Luas
PP 20/2026 tentu memiliki tujuan yang sah, yaitu meningkatkan kepatuhan dan memperkuat integritas sistem perpajakan. Namun keberhasilan kebijakan ini seharusnya tidak hanya diukur dari tambahan penerimaan negara.
Ada empat pertanyaan yang perlu dijawab dalam evaluasinya beberapa tahun ke depan.
Pertama, apakah penerimaan pajak benar-benar meningkat secara signifikan?
Kedua, apakah jumlah UMKM yang berhasil naik kelas bertambah atau justru melambat?
Ketiga, apakah penyerapan tenaga kerja tetap tumbuh?
Keempat, apakah biaya ekonomi yang ditanggung pelaku usaha lebih kecil daripada manfaat fiskal yang diperoleh negara?
Jika tambahan penerimaan pajak ternyata relatif kecil sementara pertumbuhan UMKM dan penciptaan lapangan kerja melambat, maka tujuan fiskal yang ingin dicapai berpotensi dibayar dengan biaya ekonomi yang lebih besar.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan terletak pada tarif pajak 0,5 persen atau perubahan syarat administrasinya. Tantangan yang sesungguhnya adalah bagaimana menciptakan sistem perpajakan yang mampu meningkatkan kepatuhan tanpa mengurangi insentif bagi UMKM untuk tumbuh.
Sebab dalam jangka panjang, negara tidak hanya membutuhkan wajib pajak yang patuh. Negara juga membutuhkan lebih banyak usaha yang berkembang, lebih banyak investasi produktif, dan lebih banyak lapangan kerja yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di situlah ukuran keberhasilan sesungguhnya dari setiap kebijakan perpajakan.
Kemenkeu beri insentif pajak untuk devisa ekspor disimpan dalam negeri
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan para pengusaha yang patuh menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mereka pada ... [389] url asal
#dhe-sda #insentif-pajak #devisa-hasil-ekspor #pendapatan-ekspor #pajak-penghasilan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan para pengusaha yang patuh menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mereka pada sistem keuangan dalam negeri berhak untuk mendapatkan insentif pajak hingga 0 persen.
Pemerintah mewajibkan para eksportir untuk merepatriasi dan menempatkan devisa mereka di dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen (investasi) reguler,” kata Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Minggu.
Ia menyatakan, besaran tarif dan insentif pajak yang diberikan bagi setiap pelaku usaha nantinya menyesuaikan jangka waktu penempatan dana tersebut.
Ia mengatakan, insentif pemotongan PPh hingga 0 persen pada penempatan DHE SDA tersebut lebih menguntungkan bagi para eksportir dibandingkan jika mereka menempatkan dana tersebut di instrumen investasi reguler lainnya yang bisa dikenakan pajak sampai 20 persen.
“Biasanya kalau di bond (obligasi), yield (imbal hasil)-nya dikenain pajak 20 persen. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0 (persen),” ucap Purbaya.
Ia menuturkan, ketentuan baru yang akan mulai berlaku Senin besok (1/6) tersebut mewajibkan para eksportir komoditas sumber daya alam untuk merepatriasi DHE mereka ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Ia mengatakan, eksportir komoditas minyak dan gas (migas) wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA mereka selama paling sedikit 3 bulan.
Sementara eksportir komoditas non-migas diwajibkan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Penempatan dana hasil ekspor tersebut wajib dilakukan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara).
Selain itu, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dalam valuta asing (valas) ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.
Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank Himbara, Purbaya mengatakan terdapat relaksasi bagi eksportir di sektor pertambangan migas dan non-migas yang memiliki pembeli (buyer) dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan.
“Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan,” imbuhnya.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Kemenkeu terima 7,20 juta laporan SPT Tahunan per 10 Maret
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan per 10 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, pihaknya menerima 7.205.109 juta ... [415] url asal
#spt-tahunan #pajak-penghasilan #sistem-coretax #djp-kemenkeu #bimo-wijayanto #pelaporan-pajak
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan per 10 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, pihaknya menerima 7.205.109 juta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Ia mengatakan, pihaknya cukup optimistis dapat mencapai target 8,5 juta pelaporan SPT Tahunan hingga akhir Maret 2026, mengingat hingga kini realisasi pelaporan SPT Tahunan hampir mengimbangi pencapaian pada tahun lalu.
“Sudah ada 98,6 persen SPT dibanding tahun lalu yang sudah masuk. Jadi, Alhamdulillah wajib pajak makin memahami untuk menyampaikan kewajibannya melalui Cortex,” kata Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Maret 2026 di Jakarta, Rabu.
Untuk mencapai target tersebut, ia menyatakan pihaknya rutin mengirimkan informasi pengingat melalui surat elektronik (e-mail blast) kepada Wajib Pajak (WP).
Hingga 9 Maret, Kemenkeu sudah menyampaikan 8,65 juta e-mail blast kepada WP pribadi maupun korporasi untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka.
Selain itu, pihaknya juga melakukan layanan ‘jemput bola’, membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu, memperluas pendampingan melalui Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), serta memperkuat edukasi kepada Wajib Pajak.
Mempertimbangkan realisasi pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang hampir mendekati target, Bimo menilai belum ada urgensi untuk memberikan sanksi keterlambatan maupun relaksasi perpanjangan periode pelaporan.
“Kami akan terus evaluasi sampai mendekati Lebaran untuk bisa (memastikan) apakah itu memang perlu dikeluarkan kebijakan relaksasi,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kemudahan pelaporan SPT melalui sistem Coretax, ia pun mengajak masyarakat untuk memberikan berbagai kritik dan saran untuk menyempurnakan sistem yang baru diterapkan pada tahun ini tersebut.
“Cortex masih terus dilakukan pengembangan dan perbaikan termasuk untuk memberikan akses bagi pengguna untuk memahami istilah-istilah teknis perpajakan yang ada di Cortex, dan masukan dari masyarakat akan kami perhatikan,” tutur Bimo.
Hingga 10 Maret pukul 24.00 WIB, terdapat 6.400.602 WP orang pribadi karyawan, 649.033 WP orang pribadi non-karyawan, 150.483 WP badan dalam mata uang rupiah, serta 119 WP badan dalam mata uang dolar AS yang sudah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari-Desember 2025.
Selain itu, 1.251 WP badan dalam mata uang rupiah dan 21 WP badan dalam mata uang dolar AS juga sudah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025.
Sementara itu, jumlah WP yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 15.883.598 WP, terdiri dari 14.855.354 WP orang pribadi, 937.800 WP Badan, 90.218 WP Instansi Pemerintah, dan 226 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Simplifikasi dan inklusivitas penyederhanaan norma perpajakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) telah lama menjadi instrumen penting dalam sistem Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi di Indonesia. Namun, ... [1,130] url asal
Jakarta (ANTARA) - Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) telah lama menjadi instrumen penting dalam sistem Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi di Indonesia. Namun, sebelum implementasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mekanisme pemberitahuan penggunaan NPPN masih dilakukan melalui prosedur administratif yang terpisah dari sistem pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).
Karena sistem dimaksud belum sepenuhnya terintegrasi, maka pencatatan status penggunaan norma dan pengisian SPT berjalan relatif terpisah dan memerlukan validasi manual. Sejak diberlakukannya Coretax sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan berdasarkan PMK 81 Tahun 2024, seluruh proses pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan secara elektronik dan langsung terhubung dengan profil wajib pajak.
Status penggunaan norma secara otomatis terintegrasi dengan modul pelaporan SPT Tahunan. Perubahan ini memperkuat prinsip administrative certainty, traceability, dan data integrity dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.
Transformasi ini terjadi dalam konteks ekonomi nasional yang sangat bergantung pada sektor usaha kecil dan menengah. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa lebih dari 64 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beroperasi di Indonesia dan berkontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Dari sisi perpajakan, tingkat kepatuhan formal sektor ini masih menjadi tantangan. Rasio pajak Indonesia sendiri dalam beberapa tahun terakhir masih berada di kisaran 10 persen terhadap PDB, relatif lebih rendah dibandingkan rata-rata negara G20.
Karena itu, simplifikasi administrasi, seperti NPPN, menjadi instrumen penting untuk memperluas basis pajak, tanpa membebani pelaku usaha kecil dengan kewajiban pembukuan yang kompleks, dan dengan demikian, NPPN dapat dipandang sebagai jembatan antara sektor usaha kecil dan sistem perpajakan formal yang modern dan terintegrasi.
Seiring dengan implementasi Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi, mekanisme pemberitahuan dan penggunaan NPPN, kini sepenuhnya dilakukan secara elektronik. Dari perspektif administrasi perpajakan, integrasi perhitungan NPPN dalam Coretax memperlihatkan perubahan paradigma yang signifikan. Setelah wajib pajak menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma, sistem secara otomatis mengaitkan status tersebut dengan SPT Tahunan.
Wajib pajak cukup mengisi total peredaran bruto, dan sistem akan menghitung penghasilan neto serta PPh terutang, sesuai norma yang berlaku. Mekanisme ini mengurangi potensi kesalahan hitung dan menekan risiko koreksi fiskal atas pembebanan biaya.
Secara makro, dampak NPPN juga dapat dilihat dalam konteks perluasan basis pajak. Apabila diasumsikan terdapat ratusan ribu wajib pajak orang pribadi sektor usaha kecil yang memanfaatkan norma, dengan rata-rata omzet ratusan juta rupiah per tahun, maka akumulasi penerimaan PPh dari segmen ini menjadi signifikan. Dengan pendekatan normatif yang sederhana, negara memperoleh kepastian dasar pengenaan pajak, sementara pelaku usaha kecil mendapatkan kemudahan administrasi, tanpa kewajiban pembukuan kompleks.
Sehingga NPPN bukan hanya instrumen teknis penghitungan laba, melainkan bagian dari desain kebijakan fiskal yang menyeimbangkan antara kemudahan kepatuhan dan kepastian penerimaan negara. Di era Coretax, mekanisme ini semakin terstruktur dan transparan, memperkuat prinsip self-assessment, sekaligus mendorong kepatuhan yang lebih sistemik dan berbasis teknologi
NPPN adalah metode penentuan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak menyelenggarakan pembukuan. Melalui metode ini, penghasilan neto dihitung berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto, sesuai klasifikasi jenis usaha dan wilayah, sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam konteks hukum pajak, NPPN berfungsi sebagai simplified tax base determination, yaitu penetapan dasar pengenaan pajak berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto, sebagaimana ditetapkan oleh otoritas pajak.
Berbeda dengan pembukuan yang menghitung laba secara riil berdasarkan penghasilan, dikurangi biaya aktual, NPPN menggunakan pendekatan normatif. Artinya, besaran penghasilan neto dianggap sebesar persentase tertentu dari omzet, tanpa perlu pembuktian biaya satu per satu. Persentase norma berbeda-beda, tergantung jenis usaha, misalnya, usaha perdagangan, jasa profesional, industri, atau kegiatan lainnya.
Dasar hukum penggunaan NPPN tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat menghitung penghasilan netonya menggunakan norma, sepanjang menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.
Dengan demikian, NPPN bukanlah fasilitas diskresioner atau izin administratif, melainkan hak wajib pajak sepanjang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. DJP tidak memberikan persetujuan atas penggunaan norma, melainkan hanya menerima pemberitahuan. Inilah sebabnya dalam sistem Coretax tidak tersedia menu permohonan penggunaan NPPN, karena pendekatan yang digunakan adalah ex-post supervision, bukan ex-anteapproval.
Kepastian dan batas waktu
Pemberitahuan penggunaan NPPN memiliki beberapa fungsi strategis dalam sistem perpajakan modern.
Pertama, menetapkan metode penghitungan penghasilan neto yang berlaku untuk satu tahun pajak. Kedua, menjadi basis data pengawasan kepatuhan material. Ketiga, meminimalkan potensi sengketa fiskal akibat koreksi biaya atau perbedaan interpretasi penghitungan laba.
Dalam sistem Coretax, setelah pemberitahuan disampaikan dan tercatat, status penggunaan NPPN otomatis terhubung dengan proses pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi. Wajib pajak cukup melaporkan total peredaran bruto selama tahun pajak, sementara sistem menghitung penghasilan neto berdasarkan norma yang berlaku.
Sehingga melalui mekanisme ini, kebijakan pajak terkait norma penghitungan dimaksud mencerminkan pendekatan compliance by design, di mana sistem dirancang untuk mendorong kepatuhan secara otomatis dan sistemik.
Hanya saja, mengingat penggunaan NPPN bersifat bersyarat waktu, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuannya dalam tiga bulan pertama tahun pajak. Untuk tahun pajak 2026, batas akhirnya adalah 31 Maret 2026. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun berjalan, pemberitahuan harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak tanggal terdaftar atau sebelum akhir tahun pajak, mana yang lebih dahulu terjadi.
Apabila pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, maka secara hukum wajib pajak dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan. Konsekuensi ini berlaku otomatis, tanpa memerlukan keputusan tambahan dari otoritas pajak.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara dan meningkatkan tax ratio, optimalisasi penggunaan NPPN melalui sistem Coretax menjadi bagian dari reformasi administrasi yang lebih luas. Simplifikasi bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga tentang menciptakan kepastian hukum, konsistensi pelaporan, dan perluasan basis pajak secara berkelanjutan.
Budaya kepatuhan
Pada akhirnya, NPPN harus dipahami, bukan sekadar sebagai metode alternatif menghitung laba, melainkan sebagai instrumen kebijakan fiskal yang dirancang untuk menjembatani kebutuhan kemudahan administrasi dengan tuntutan kepastian hukum.
Bagi pelaku UMKM, instrumen ini menjadi solusi praktis di tengah keterbatasan kapasitas pembukuan, sedangkan bagi negara, norma ini memastikan adanya dasar pengenaan pajak yang terukur dan konsisten. Di sinilah letak keseimbangan antara simplifikasi dan akuntabilitas.
Implementasi NPPN di era Coretax semakin mempertegas arah reformasi administrasi perpajakan Indonesia menuju sistem yang terintegrasi, transparan, dan berbasis teknologi. Mekanisme pemberitahuan elektronik, penghitungan otomatis dalam SPT Tahunan, serta pengawasan berbasis data menciptakan ekosistem kepatuhan yang lebih sistemik, tanpa dibebani prosedur administratif yang berlapis dan tetap berada dalam koridor regulasi yang jelas dan terpantau.
Dengan memahami substansi, mekanisme, serta konsekuensi hukum penggunaan NPPN, wajib pajak dapat mengambil keputusan yang rasional, sesuai karakter usahanya. Pada saat yang sama, kesadaran bahwa setiap pilihan metode penghitungan membawa implikasi fiskal akan mendorong kepatuhan yang lebih matang dan bertanggung jawab.
Sehingga pada titik ini reformasi perpajakan menemukan maknanya: yakni bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara, tetapi membangun budaya kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
*) Dr M Lucky Akbar adalah ASN Kemenkeu dan dosen, praktisi kebijakan publik
Copyright © ANTARA 2026
DJP Bali buka layanan Sabtu dan Minggu untuk lapor SPT Tahunan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu untuk melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga ... [305] url asal
#pelaporan-spt #spt-tahunan #lapor-pajak #pajak-penghasilan #coretax-pajak
Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu untuk melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Maret 2026.
"Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026," kata Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan di Denpasar, Jumat.
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Bali membuka layanan pada akhir pekan itu untuk mengakomodasi kebutuhan wajib pajak.
Dengan upaya itu, layanan penyampaian SPT Tahunan tetap optimal selama Ramadan 1447 Hijriah.
Sedangkan khusus aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri berdasarkan surat Imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/7/M.SM.00.00/2006, penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 paling lambat 28 Februari 2026.
Selain itu, banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2026 juga mendorong pembukaan layanan pada akhir pekan tersebut.
Penambahan jam layanan dikhususkan terkait perubahan data, aktivasi akun Coretax DJP, dan asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh.
Pelayanan Sabtu dan Minggu dibuka pada pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, pada 28 Februari-29 Maret, kecuali pada 21 dan 22 Maret yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
Wajib Pajak, lanjut dia, dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat untuk mendapatkan pelayanan, dan semua pelayanan tidak dipungut biaya.
Apabila wajib pajak ingin melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dari rumah, panduan lengkap dapat diakses melalui tautan t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar Wajib Pajak untuk berhati-hati dengan segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Apabila mengalami keraguan, lanjut dia, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, mendatangi kantor pajak terdekat, atau melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui saluran komunikasi resmi Kantor Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026
Hak Pemajakan PPh yang Berkeadilan bagi Indonesia atas Transaksi Digital Asing
Dalam praktik internasional, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas laba usaha pada umumnya dikenai di negara tempat perusahaan berdomisili atau menjalankan kegiatan... | Halaman Lengkap [1,692] url asal
#pajak #pajak-penghasilan-pph #transaksi-digital #digital
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 24/01/26 16:02
v/113062/
Arifin HalimKonsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
DALAM praktik internasional, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas laba usaha pada umumnya dikenai di negara tempat perusahaan berdomisili atau menjalankan kegiatan usahanya atau di mana perusahaan tersebut mempunyai Badan Usaha Tetap (BUT). Hal ini tidak lepas dari cara pandang konvensional terhadap keberadaan perusahaan, yakni kehadiran fisik dan aktivitas perdagangan yang dilakukan secara langsung (tatap muka) maupun secara semi konvensional melalui telepon, WhatsApp, dan email.
Seiring pesatnya kemajuan teknologi internet dalam dua dekade terakhir ini yang telah melahirkan era ekonomi digital, perdagangan dapat dijalankan tanpa kehadiran fisik perusahaan maupun pembentukan BUT. Perdagangan dapat dilakukan secara digital (E-Commerce) dari mana saja dan dapat menjangkau konsumen di negara mana pun, kecuali di negara yang memblokir kehadiran suatu situs. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah adil jika hak pemajakan PPh atas transaksi digital (E-Commerce) hanya berada pada negara domisili, sementara Indonesia sebagai negara konsumen tidak memperoleh hak atas PPh dari transaksi tersebut?
Keberadaan Perusahaan dalam Transaksi Konvensional
Dalam transaksi secara konvensional, konsumen akan datang langsung ke tempat di mana perusahaan itu berada untuk berbelanja. Kemudian dengan adanya kemajuan alat komunikasi, transaksi dapat dilakukan dengan cara semi konvensional tanpa pertemuan langsung, namun dapat dilakukan dengan telepon, WhatsApp, dan email. Pada model ini, transaksi umumnya bersifat terbatas dan tidak dilakukan secara masif.Dalam transaksi konvensional, bila suatu perusahaan ingin melayani konsumen yang lebih luas di suatu negara, perusahaan tersebut pada umumnya membuka cabang melalui pendirian BUT atau anak perusahaan di negara tersebut. Untuk model usaha konvensional dan semi konvensional ini, hak pemajakan telah tepat ada di negara domisili guna menghindari pajak berganda yang tidak proporsional. Namun, pendekatan ini tidak serta-merta dapat disamakan dengan PPh Digital (selanjutnya disebut Pajak Digital) atas transaksi penjualan secara digital yang bersifat masif dan lintas negara konsumen.
Keberadaan Perusahaan dalam Transaksi Digital
Berbeda dengan transaksi konvensional dan semi konvensional, dalam transaksi digital perusahaan dapat didaftarkan/berdomisili di negara tertentu (negara A), dapat dijalankan dari negara lain (negara A atau B atau mana saja termasuk Indonesia), dan dapat menjangkau konsumen di banyak negara (negara A, B, dan mana saja termasuk Indonesia). Penjualan secara digital tersebut dilakukan tanpa perlu kehadiran fisik perusahaan, namun melalui kehadiran secara digital dalam dunia maya.Dalam artikel ini, "kehadiran secara digital" dimaknai sebagai kehadiran perusahaan asing di wilayah Indonesia melalui aktivitas penjualan yang dilakukan secara digital tanpa kehadiran fisik, yang menjangkau dan menghasilkan keuntungan dari konsumen di Indonesia, dan bukan sekadar akses internet.
Ada Keberadaan BUT Digital Berdasarkan Prinsip Substance Over Form
Perusahaan asing yang menjual barang atau jasa secara digital, baik dengan atau tanpa marketplace, tidak perlu hadir secara fisik di Indonesia, namun transaksi penjualan secara digitalnya menjangkau konsumen di wilayah Indonesia.Jasa dalam transaksi digital adalah semua transaksi penjualan jasa secara digital yang dapat berupa iklan, ruang iklan, langganan platform, film, serial, video, musik, permainan, hiburan, jasa penyimpanan data, layanan cloud, jasa perantara, konten audio visual, dan lain sebagainya.
Dalam transaksi penjualan secara digital oleh pengusaha asing, ada beberapa hal yang dapat kita cermati sebagai berikut:
Pertama, transaksi digital terjadi di wilayah Indonesia, karena konsumen Indonesia mengakses situsnya dan melakukan pembelian secara digital di wilayah Indonesia.
Kedua, apabila dianalogikan dengan penjualan secara konvensional, maka penjualan digital dianalogikan dengan pengusaha asing menugaskan paramuniaga untuk melayani transaksi penjualan kepada konsumen Indonesia di wilayah Indonesia.
Ketiga, penjualan secara digital di Indonesia oleh pengusaha asing, substansinya sama dengan pengusaha asing membuka cabang di Indonesia dan menjual barang/jasa kepada konsumen Indonesia di Indonesia. Hanya cabang dibuka bukan dengan kehadiran secara fisik, namun hadir secara digital.
Bila Indonesia tidak membuka akses bagi situs tersebut untuk melakukan penjualan dalam bentuk digital di Indonesia, tentu perusahaan asing tersebut tidak akan memperoleh penjualan dan laba dari konsumen di Indonesia.
Dengan memperhatikan model transaksi penjualan digital asing di atas, berdasarkan Prinsip Substance over Form, maka transaksi penjualan digital yang dilakukan oleh pengusaha asing kepada konsumen Indonesia di Indonesia adalah bentuk adanya BUT, yaitu BUT secara digital atau dunia maya dan bukan BUT secara fisik.
Dalam transaksi digital, perusahaan asing tersebut hadir secara bersamaan di dua negara, yaitu di negara domisili mereka secara fisik dan di Indonesia secara digital karena menjangkau konsumen di Indonesia secara digital.
Oleh karena itu, berdasarkan asas keadilan dan Prinsip Substance over Form "adanya kehadiran perusahaan asing digital di Indonesia dan melakukan penjualan secara digital", maka Indonesia mempunyai dasar yang kuat dan berhak mengenakan Pajak Digital atas transaksi penjualan digital yang dilakukan oleh perusahaan asing kepada konsumen di wilayah Indonesia.
BUT dalam Era Teknologi Digital
Dengan kemajuan teknologi digital, perlu menata ulang dalam melihat keberadaan perusahaan asing dalam bertransaksi. Dalam transaksi digital, keberadaan perusahaan asing tidak lagi semata-mata ditentukan oleh domisili atau keberadaan BUT secara fisik. Keberadaan tersebut juga ditentukan oleh aktivitas penjualan digital yang secara nyata menjangkau konsumen di Indonesia dan hadir secara digital di Indonesia.Dalam konteks ini, berdasarkan Prinsip Substance over Form, maka perusahaan asing tersebut sesungguhnya telah hadir di Indonesia melalui kehadiran dalam bentuk digital atau dunia maya, sehingga secara substansi memenuhi keberadaan suatu BUT.
Menjadi suatu tantangan bagi pemerintah untuk menambahkan satu kriteria dalam definisi BUT dengan memasukkan unsur kehadiran secara substantif sebuah perusahaan asing di Indonesia, yakni kehadiran secara digital di wilayah Indonesia atas transaksi penjualan secara digital. Hal ini guna meningkatkan kepastian hukum atas "BUT yang hadir tidak secara fisik namun hadir secara digital" dalam era ekonomi digital.
Negara yang Menerapkan Pajak Digital
Berdasarkan data taxfoundation.org (6 Mei 2025), sejumlah negara yang telah menerapkan Pajak Digital yang secara internasional dikenal dengan istilah "Digital Service Tax (DST)" yakni: Austria, Denmark, Prancis, Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swiss, Turki, dan Inggris dengan tarif berkisar antara 1,5% hingga 7,5%. Kemudian negara yang sudah menyampaikan secara resmi akan menerapkan DST adalah Belgia, Republik Ceko, Latvia, Norwegia, Slovakia, dan Slovenia.Masih berdasarkan data taxfoundation.org (6 Mei 2025), Pilar Satu OECD telah mengakomodasi pengenaan DST. Namun Amerika Serikat menentang penerapan DST karena dianggap diskriminatif dan menyampaikan keberatan serta potensi langkah kebijakan akan pengenaan tarif balasan kepada negara yang menerapkan DST. Lebih lanjut, berdasarkan laporan dari staf Joint Committee on Taxation, Departemen Keuangan Amerika Serikat pada Maret 2024 membahas potensi turunnya penerimaan federal AS sebesar USD 1,2 miliar implikasi dari penerapan DST sesuai Pilar Satu.
Pajak Digital Dikenai di Negara Domisili versus Indonesia Berhak atas Pajak Digital
Dengan dunia menjadi tanpa batas dengan kemajuan teknologi internet, transaksi digital dapat hadir di setiap layar internet konsumen di wilayah Indonesia. Sudah sepatutnya, atas peristiwa suatu transaksi digital di layar internet konsumen di wilayah Indonesia adalah bentuk kehadiran secara substantif suatu perusahaan asing di Indonesia, yakni kehadiran secara digital/dunia maya dalam melakukan penjualan di wilayah Indonesia.Kehadiran ini adalah bentuk adanya BUT di Indonesia secara digital. Oleh karena itu, pengenaan pajak digital yang sepenuhnya berada di negara domisili menjadi tidak tepat dan tidak selaras dengan keadilan secara universal. Sehingga, demi keadilan yang bersifat universal dan Prinsip Substance over Form, maka Indonesia berhak atas Pajak Digital/DST dari transaksi digital yang terjadi di Indonesia.
Pengenaan PPh E-Commerce di PMK 37 Tahun 2025
Saat ini dalam PMK 37 Tahun 2025, PPh E-Commerce hanya dikenai terhadap pelaku usaha dalam negeri. Dalam slide PPT Direktorat Jenderal Pajak tentang PMK 37 Tahun 2025 halaman 21 dan 28, penjual asing di marketplace tidak dikenakan PPh dan hanya diwajibkan untuk menyampaikan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri. Pengenaan Pajak Digital terhadap transaksi digital asing di Indonesia akan menciptakan iklim usaha di Indonesia yang lebih sehat.Penerapan Pajak Digital
Untuk kesederhanaan administrasi pemungutan dan penerapan Pajak Digital, pemungutan Pajak Digital dapat dilakukan secara paralel dengan pemungutan PPN PMSE. PPN ditanggung oleh Konsumen Indonesia. Namun untuk Pajak Digital ditanggung oleh penjual asing Wajib Pajak Luar Negeri.Besaran tarif Pajak Digital dapat dikaji oleh Pemerintah. Tarif Pajak Digital sebesar 1% hingga 2% untuk penjualan barang dan 2% hingga 3% untuk penjualan jasa dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah. Besaran tarif ini perlu memperhitungkan porsi kewajiban pajak yang dibayar penjual asing di negaranya.
Pajak Digital diperlakukan sebagai pajak final tanpa adanya kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana yang diterapkan kepada BUT konvensional. Hanya perlu melaporkan omzet sesuai pelaporan SPT Masa PPN PMSE dan pembayaran PPh Final atas Pajak Digital.
Kesimpulan
Dengan kemajuan teknologi internet yang pesat dalam dua dasawarsa terakhir, kriteria adanya BUT yang ada saat ini dalam UU domestik maupun Tax Treaty sudah tidak tepat dan tertinggal oleh era ekonomi digital, sehingga perlu disempurnakan untuk meningkatkan kepastian hukum dengan menambahkan kriteria "kehadiran secara digital perusahaan asing dalam transaksi penjualan secara digital" dalam definisi BUT.Berdasarkan asas keadilan yang bersifat universal dan Prinsip Substance over Form, dengan adanya kehadiran penjual asing di Indonesia secara digital (BUT secara digital) dan melakukan penjualan kepada konsumen Indonesia, maka Indonesia memiliki dasar yang kuat atas hak untuk mengenakan Pajak Digital terhadap transaksi penjualan digital yang terjadi antara perusahaan asing dengan konsumen Indonesia.
Pengenaan Pajak Digital tidak bersifat diskriminatif, justru memberikan keadilan kepada kedua negara, yaitu negara domisili dan Indonesia. Tentu menjadi tidak adil bila perusahaan asing melakukan penjualan secara digital di Indonesia, namun tidak membayar Pajak Digital atas transaksi digital yang terjadi. Kecuali untuk transaksi model konvensional dan semi konvensional, tentu hak pemajakan tetap sepenuhnya ada di negara domisili.
Negara maju diharapkan dapat mempertimbangkan asas keadilan dan keseimbangan hak pemajakan antarnegara, termasuk hak Indonesia untuk memungut Pajak Digital/DST atas transaksi digital antara perusahaan asing dengan konsumen Indonesia yang terjadi di wilayah Indonesia. Tekanan dari negara lain terhadap penerapan Pajak Digital/DST berpotensi tidak sejalan dengan asas keadilan universal dan Prinsip Substance over Form serta Indonesia berpotensi kehilangan hak atas Pajak Digital/DST dalam era ekonomi digital.
Rekomendasi Kebijakan
Untuk memberikan kepastian hukum dalam era ekonomi digital, ketentuan mengenai BUT perlu ditambahkan satu kriteria adanya BUT di Indonesia, yakni kriteria kehadiran perusahaan asing secara substantif dalam bentuk digital/dunia maya di wilayah Indonesia dari transaksi penjualan secara digital kepada konsumen di Indonesia.Berdasarkan asas keadilan dan Prinsip Substance over Form (kebenaran substantif atas kehadiran di Indonesia secara digital), pemerintah perlu melakukan terobosan hukum untuk mengambil hak Pajak Digital atas transaksi digital yang dilakukan perusahaan asing kepada konsumen di Indonesia sebagai instrumen pemajakan yang adil, sederhana, dan selaras dengan perkembangan era ekonomi digital global.
PAAI surati Menkeu Purbaya, minta tinjau ulang pajak agen asuransi
Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) resmi mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak ... [370] url asal
#sistem-coretax #spt-tahunan #pajak-penghasilan #agen-asuransi #perkumpulan-agen-asuransi-indonesia
agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal
Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) resmi mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto untuk meminta peninjauan ulang terhadap aturan pajak bagi agen asuransi.
Ketua Umum PAAI Muhammad Idaham menyatakan sejumlah aturan perpajakan dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi agen asuransi individual.
“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” kata Muhammad Idaham dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi serta PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Ia menuturkan kebijakan perpajakan saat ini telah menyebabkan mayoritas agen mengalami status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kurang bayar dalam jumlah besar.
Idaham juga mengatakan bahwa agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan diminta melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha.
Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya menjelaskan agen asuransi secara aturan hanya boleh bekerja pada satu perusahaan, tapi ketidaksesuaian antara regulasi perpajakan dan praktik di lapangan membuat mereka justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa.
“Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan dan keadilan,” ujar Wong Sandy Surya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI Henny Dondocambey yang menuturkan bahwa agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal. Namun, saat ini mereka diperlakukan layaknya badan usaha dengan kewajiban administrasi penuh.
Selain itu, ia juga menyoroti ketentuan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang dinilai menggunakan pendekatan logika pelaku usaha jasa, sehingga lebih cocok diterapkan terhadap broker atau pialang asuransi, bukan agen individual.
Pihaknya pun meminta Kemenkeu untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan, menetapkan kejelasan status perpajakan agen asuransi, membuka kembali akses NPPN, menyesuaikan sistem Coretax, serta menyelenggarakan diskusi resmi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“PAAI menegaskan komitmen kami untuk mendukung penerimaan negara sekaligus mendorong kebijakan perpajakan yang adil, proporsional, dan konsisten bagi profesi agen asuransi,” imbuh Henny Dondocambey.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Ditjen Pajak Kemenkeu terima laporan 47.395 SPT hingga 7 Januari
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rosmauli menyatakan total ... [379] url asal
#laporan-spt #pajak-penghasilan #akun-coretax #aktivasi-coretax #ditjen-pajak-kemenkeu
Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rosmauli menyatakan total 47.395 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak hingga Rabu (7/1).
“Periode sampai dengan 7 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 47.395 SPT telah disampaikan oleh Wajib Pajak, terdiri dari 46.198 SPT nihil, 727 SPT KB (Kurang Bayar), dan 470 SPT LB (Lebih Bayar),” kata Rosmauli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Mengingat pelaporan SPT tahun ini mulai dilakukan melalui sistem Coretax, ia pun meminta seluruh Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun sebelum batas pelaporan pada 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Untuk mendorong aktivasi akun Coretax DJP dan kepatuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), pihaknya melakukan publikasi masif di berbagai saluran komunikasi, memberikan edukasi langsung kepada Wajib Pajak, serta menyediakan layanan asistensi aktivasi akun Coretax DJP dan pelaporan SPT Tahunan.
Selain itu, DJP Kemenkeu juga memanfaatkan pos layanan Pojok Pajak dan Relawan Pajak maupun mengirimkan informasi secara masif melalui surat elektronik (email blast) kepada Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi serta mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Meskipun demikian, Rosmauli mengakui masih adanya kendala yang dialami oleh sejumlah Wajib Pajak saat pertama kali mencoba mendaftarkan akun di Coretax.
Ia pun meminta masyarakat untuk memahami bahwa Coretax merupakan transformasi dari sistem perpajakan lama ke sistem terpadu berskala nasional yang digunakan secara serentak oleh jutaan wajib pajak.
Masyarakat yang menghadapi kendala dalam melakukan aktivasi akun Coretax dapat mendatangi kantor pajak terdekat maupun menghubungi layanan Kring Pajak (021) 1500200 dan seluruh kanal resmi DJP Kemenkeu.
“Pada fase awal implementasi, memang muncul kendala teknis dan proses adaptasi. Hal ini kami pandang sebagai masa penyesuaian, dan menjadi tanggung jawab kami untuk terus memperbaiki sistem sekaligus mendampingi wajib pajak dalam proses transisi ini,” ujar Rosmauli.
DJP Kemenkeu menyampaikan bahwa jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.584.543 Wajib Pajak hingga Rabu (7/1) pukul 12.40 WIB.
Jumlah tersebut terdiri dari 10.672.663 Wajib Pajak Orang Pribadi, 823.113 Wajib Pajak Badan, 88.545 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 222 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
9 Negara dengan PPh 0 Persen bagi Digital Nomad
Gerakan kerja jarak jauh semakin berkembang setiap harinya. Ketidakefisienan (dan gangguan) perjalanan harian, biaya sewa kantor yang terus meningkat, evolusi teknologi... | Halaman Lengkap [1,693] url asal
#digital-nomad #pajak-penghasilan-pph #uni-emirat-arab #ekuador #pajak
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/12/25 15:35
v/86071/
MOSKOW - Gerakan kerja jarak jauh semakin berkembang setiap harinya. Ketidakefisienan (dan gangguan) perjalanan harian, biaya sewa kantor yang terus meningkat, evolusi teknologi yang pesat, dan pergeseran paradigma terkait pandemi semuanya telah bergabung untuk menciptakan gelombang pengembara digital atau digital nomad yang semakin besar.Saat ini, banyak pekerjaan dapat dilakukan dari rumah dan, selama internet yang andal tersedia, dari mana saja di dunia. Bayangkan mengerjakan sebuah artikel sambil mengedit video YouTube di sebuah kafe di Kroasia atau menyeruput kopi lezat di Uruguay - ini adalah realitas baru yang menarik bagi para pengembara digital.
Salah satu cara untuk mewujudkan gaya hidup ini adalah dengan tetap berada dalam visa turis standar yang ditawarkan oleh sebagian besar negara (biasanya tiga hingga enam bulan), dan menyewa Airbnb atau berpindah-pindah hostel selama di sana (yang telah menjadi strategi saya selama dua tahun). Tetapi pilihan lain yang layak yang baru-baru ini muncul adalah visa pengembara digital.
Izin ini memungkinkan orang-orang seperti Anda dan saya untuk tinggal di lingkungan asing selama enam bulan hingga beberapa tahun. Setiap pemerintah memiliki ketentuan khusus untuk memenuhi syarat, tetapi jika disetujui, banyak negara berikut ini tidak memiliki pajak penghasilan (PPh) atau tidak mengenakan pajak atas penghasilan luar negeri yang diperoleh oleh para digital nomad.
9 Negara dengan PPh 0 Persen bagi Digital Nomad
1. Cape Verde
Melansir World Atlas, surga pulau (atau rangkaian sepuluh pulau) tempat para digital nomad dapat menetap dengan biaya minimal adalah negara Afrika, Cape Verde, atau Cabo Verde. Kepulauan yang dinamis ini terletak di lepas pantai barat laut benua, menawarkan perpaduan pantai yang tenang, cuaca yang dapat diandalkan, budaya yang keren, dan cakupan internet nasional. Program Kerja Jarak Jauh Cape Verde diajukan secara online, biasanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk diproses, dan hanya memiliki ketentuan yang sederhana.Siapa pun dari Eropa, Amerika Utara, Komunitas Negara-negara Berbahasa Portugis (CPLP) dan Komunitas Ekonomi Negara-negara Afrika Barat (CEDEAO) dapat mendaftar. Mereka harus menunjukkan saldo bank sebesar 1.500 Euro (2.700 untuk keluarga) selama enam bulan sebelumnya, dan menunjukkan paspor yang masih berlaku serta bukti asuransi (ini standar untuk setiap negara). Tidak ada pajak penghasilan lokal yang dikenakan atas penghasilan luar negeri selama masa berlaku visa enam bulan, dan biaya permohonan hanya 20 Euro/orang (tetapi ada juga biaya bandara sebesar €34 yang berlaku untuk semua orang yang memasuki negara tersebut).
2. Kosta Rika
Nikmati "pura vida" di tanah Kosta Rika yang liar, indah, aman, dan terhubung dengan baik. Belakangan ini, pusat petualangan Amerika Tengah ini telah mengukir reputasi yang cukup baik sebagai impian para digital nomad. Pekerja jarak jauh sekarang dapat menggunakan visa digital nomad khusus untuk memperpanjang masa tinggal turis 90 hari menjadi satu tahun penuh, dengan opsi untuk memperpanjang sekali. Permohonan dapat dilakukan secara daring atau langsung dan, bersama dengan persyaratan perjalanan internasional yang biasa, membutuhkan bukti pendapatan sebesar USD3.000 (USD) per bulan untuk individu (lebih banyak jika mengajukan permohonan bersama keluarga) dan biaya sekitar USD100 (USD atau setara colones).Sebagai imbalannya, para nomad Kosta Rika dapat melakukan aktivitas mereka tanpa dikenakan pajak penghasilan Kosta Rika atas penghasilan luar negeri (dalam beberapa kasus, pajak bahkan dibebaskan untuk perangkat elektronik dan layanan telekomunikasi yang diperlukan untuk bekerja). Selain itu, mereka yang mengikuti program nomad digital dapat membuka rekening bank nasional dan memvalidasi SIM negara asal mereka (sehingga mereka dapat melakukan perjalanan darat ke semua taman nasional yang menakjubkan).
3. Kroasia
Kroasia adalah salah satu dari sedikit tempat perlindungan pajak yang ramah di Eropa untuk para nomad digital, dengan penghasilan luar negeri dibebaskan dari pajak lokal selama masa tinggal Anda. Pekerja jarak jauh dapat bersantai di sepanjang garis pantai Laut Adriatik yang panjang, atau mengasingkan diri ke komunitas di Pegunungan Alpen Dinarik hingga 18 bulan. Meskipun demikian, karena sebagian besar proses aplikasi harus dilakukan di kantor polisi/kedutaan setempat, waktu awal Anda di Kroasia dapat dikurangi dari visa turis 90 hari Anda. Izin tinggal sementara untuk pekerja digital nomaden dikeluarkan berdasarkan "Undang-Undang tentang Orang Asing" Kroasia yang telah diubah, bukan sebagai program visa terpisah.Meskipun izin tersebut terbatas waktu, peraturan saat ini memungkinkan Anda untuk tinggal hingga 18 bulan, dan Anda dapat mengajukan permohonan lagi setelah menghabiskan 90 hari di luar negeri. Untuk memenuhi syarat, pelamar harus memiliki alamat di Kroasia (sayangnya, ini agak terbalik), dan menunjukkan pendapatan bulanan sebesar €3.295 (dari perusahaan di luar Kroasia), atau tabungan setidaknya sekitar €39.540. Saat saya menulis artikel ini, saya sebenarnya sedang duduk di sebuah kafe yang nyaman dan ramah internet di Kota Tua Split (terima kasih kepada D16 Coffee!).
4. Curaçao
Jika persyaratan keuangan Kroasia agak terlalu tinggi (kami para blogger/freelancer cenderung berusaha agar tetap bisa berhemat), maka pertimbangkan Curaçao sebagai alternatif.
Pulau Karibia Belanda yang berwarna-warni dan nyaman ini terletak di lepas pantai barat laut Venezuela, kira-kira berjarak sama dari Aruba. Curaçao tidak memiliki persyaratan pendapatan minimum tetap untuk program kerja jarak jauhnya; sebaliknya, pelamar harus menunjukkan dana yang cukup, membayar biaya aplikasi sekitar USD294 (USD), dan dapat menikmati bebas pajak penghasilan lokal atas penghasilan asing. Warga negara Belanda dan AS memiliki jalur cepat untuk mendapatkan izin tinggal satu tahun di Curaçao. Mereka hanya perlu meminta deklarasi yudisial (lihat situs web Pemerintah Curaçao).
Warga negara lain masih dapat memenuhi syarat setelah mengirimkan formulir tambahan (semua hal dasar, ditambah catatan kriminal yang bersih, bukti pekerjaan, alamat lokal, dan semua hal yang sudah familiar). Siapa pun yang disetujui dapat tinggal selama enam bulan (dengan opsi untuk memperpanjang selama enam bulan lagi), dan "investor dengan kekayaan bersih tinggi" dapat tinggal selama satu, tiga, atau lima tahun (atau, dalam beberapa kasus khusus, tanpa batas waktu).
5. Ekuador
Meskipun ketersediaan wifi berkecepatan tinggi bisa tidak menentu di tempat-tempat yang lebih terpencil (tidak mengherankan), keragaman lingkungan, biaya hidup yang rendah, budaya yang santai, dan insentif pemerintah tetap menarik bagi banyak pekerja digital nomaden yang membayangkan tinggal jangka panjang di Ekuador.Melansir World Atalas, visa Rentista untuk Kerja Jarak Jauh mengizinkan masa tinggal dua tahun tanpa pajak penghasilan lokal atas penghasilan asing. Biaya permohonan visa adalah $50 (USD), dan jika disetujui, ada biaya tambahan USD400 untuk benar-benar mendapatkan visa tersebut. Adapun persyaratan pendapatan minimum, pelancong tunggal harus menghasilkan sekitar USD1.410 per bulan. Pelamar dapat membawa serta anggota keluarga/tanggungan lainnya, selama dapat dibuktikan memiliki kemampuan finansial tambahan yang cukup.
6. Grenada
Siapa yang tidak berfantasi tentang pensiun di pulau yang sempurna di Karibia? Nah, bagi kami para digital nomad, hal terbaik berikutnya adalah bekerja/tinggal (tanpa pajak penghasilan lokal atas penghasilan asing, saya harus terus menekankan) di surga ekowisata.Grenada (bersama dengan pulau-pulau kecil terkaitnya, Carriacou dan Petite Martinique) menawarkan masa tinggal 12 bulan yang dapat diperpanjang untuk pekerja jarak jauh dan keluarga mereka. Biaya untuk mengajukan permohonan cukup tinggi (USD1.500 USD untuk individu atau USD2.000 untuk keluarga berempat), dan persyaratan pendapatan adalah USD37.000/tahun, tetapi insentif pajak yang sesuai dan biaya hidup yang relatif rendah akan sangat sepadan dengan usaha ekstra yang harus dilakukan.
Warga Amerika yang ingin pindah ke luar negeri dapat mengirimkan permohonan ke Kedutaan Besar Grenada di Washington, D.C., dan berharap mendapat balasan dalam waktu sekitar sepuluh hari kerja. Setelah itu, bersantailah di ibu kota St. George yang semarak, di mana Anda akan berada di antara sesama pengembara dan penduduk lokal berbahasa Inggris.
7. Seychelles
Negara kepulauan menakjubkan lainnya (kali ini dari Samudra Hindia) yang telah mempermudah perjalanan para pengembara digital adalah Seychelles. Kepulauan yang terdiri dari 115 pulau di lepas pantai Afrika Timur ini tidak memiliki persyaratan pendapatan minimum formal untuk Program Workation Retreat (meskipun bukti pekerjaan internasional dan dana wajib), tidak ada pajak penghasilan lokal atas pendapatan asing, dan tidak ada pajak keuntungan modal. Sejak April 2021, Program Workation Retreat telah memungkinkan para pelancong terpilih untuk mewujudkan impian tropis mereka hingga satu tahun. Dibandingkan dengan Grenada, prosesnya sangat sederhana.Cukup siapkan paspor Anda yang masih berlaku, asuransi kesehatan, dan semua perlengkapan perjalanan dasar, surat keterangan kerja, dan rekening koran dari enam bulan terakhir. Pemerintah Seychelles juga perlu mengetahui alamat tempat Anda akan menginap, dan melihat reservasi penerbangan pulang (yang keduanya merupakan kriteria umum). Selain itu, semuanya dapat diajukan secara online, dan waktu pemrosesan biasanya memakan waktu beberapa minggu.
8. Uni Emirat Arab (Dubai)
Tidak akan ada kekurangan cakupan internet yang luar biasa (atau atraksi besar dan kecil) di Uni Emirat Arab (UEA), khususnya Dubai. Kota metropolitan Timur Tengah yang mewah ini hidup di garis depan arsitektur, hiburan, dan petualangan. Kota ini juga memberikan contoh yang kuat dalam dunia bisnis, yang sekarang secara resmi mencakup para pekerja digital nomaden internasional. Tidak hanya tidak ada pajak penghasilan pribadi untuk pekerja jarak jauh internasional; tidak ada pajak penghasilan pribadi untuk penduduk tetap, sama sekali!Namun, kami para pengunjung yang menggunakan laptop harus menunjukkan penghasilan yang cukup solid untuk memenuhi syarat tinggal selama satu tahun (yang dapat diperpanjang). Meskipun pendapatan bulanan yang dibutuhkan sebesar USD3.500 (USD) akan mengecualikan beberapa pembaca, angka ini sebenarnya diturunkan dari angka awal sebesar USD5.000. Biaya ionisasi dan pemrosesan masih mencapai beberapa ratus dolar, meskipun biaya utama lebih rendah daripada saat skema ini pertama kali diluncurkan.
9. Uruguay
Bagi mereka yang ingin melihat Amerika Selatan tetapi ragu dengan kesan beragam yang disajikan oleh media dan pemerintah setempat, Uruguay dapat menjadi titik kontak pertama. Negara kecil berbentuk panah ini terletak di antara ujung selatan Brasil dan timur laut Argentina. Uruguay secara luas dianggap sebagai salah satu negara teraman dan paling stabil di benua ini, dan salah satu negara teraman di dunia.Ibu kota pesisir Montevideo, dengan cakupan internet dan kecepatan unduh yang luar biasa, merupakan titik berkumpul alami bagi pekerja jarak jauh - dan secara konsisten menempati peringkat sebagai salah satu kota teraman di Amerika Selatan, sekaligus menawarkan tidak ada pajak penghasilan lokal atas pendapatan asing bagi para pekerja digital nomaden.
Cukup terbang ke sana sebagai turis biasa dan kemudian isi formulir daring untuk Izin Pekerja Digital Nomaden, menandatangani surat pernyataan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal serius dan mampu menghidupi diri sendiri dengan pekerjaan jarak jauh. Setelah disetujui, Anda akan mengunjungi Kantor Identifikasi Sipil Nasional untuk mendapatkan kartu identitas lokal yang terkait dengan masa tinggal enam bulan Anda (yang dapat diperpanjang selama enam bulan lagi jika Anda kemudian memberikan sertifikat catatan kriminal dan bukti vaksinasi). Prosesnya dikatakan cukup mudah.
Kemenkeu catat penerimaan pajak Rp1.459,03 triliun per Oktober 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak neto mencapai Rp1.459,03 triliun per Oktober 2025 atau setara 70,2 persen dari target ... [399] url asal
#kementerian-keuangan #penerimaan-pajak #pajak #pajak-penghasilan #pph #penerimaan-negara-bukan-pajak
Secara neto, sampai dengan akhir Oktober (2025) sudah terkumpul Rp1.459,03 triliun, sekitar 70,2 persen dari outlook lapsem (laporan semester)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak neto mencapai Rp1.459,03 triliun per Oktober 2025 atau setara 70,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Secara neto, sampai dengan akhir Oktober (2025) sudah terkumpul Rp1.459,03 triliun, sekitar 70,2 persen dari outlook lapsem (laporan semester)," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis.
Rinciannya, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat senilai Rp237,56 triliun atau terkoreksi 9,6 persen year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Lalu PPh Orang Pribadi dan PPh 21 tercatat senilai Rp191,66 triliun atau terkoreksi 12,8 persen(yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Kemudian PPh Final, PPh 22, dan PPh 26, tercatat senilai Rp275,57 triliun atau terkoreksi 0,1 persen(yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM tercatat senilai Rp556,61 triliun atau terkoreksi 10,3 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, serta penerimaan pajak lainnya senilai Rp197,61 triliun.
Sementara itu Kemenkeu mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp402,4 triliun per Oktober 2025 atau setara 84,3 persen dari outlook APBN 2025.
Rinciannya, penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) Migas senilai Rp83,3 triliun atau terkoreksi 13,2 persen (yoy), dipengaruhi oleh penurunan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan lifting gas bumi.
Lalu, penerimaan SDA Non-Migas senilai Rp113,5 triliun atau terkoreksi 9,4 persen (yoy), dipengaruhi oleh moderasi harga batu bara dan penurunan volume produksi batu bara.
Kemudian, penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) senilai Rp11,8 triliun atau terkoreksi 85,1 persen (yoy), terdampak pengalihan pengelolaan penerimaan dividen BUMN ke BPI Danantara (UU Nomor 1 Tahun 2025).
Selanjutnya PNBP Lainnya tercatat senilai Rp110,6 triliun atau tumbuh 17,6 persen (yoy), terutama berasal dari PNBP Kemenkomdigi (BHP Frekuensi dan Telekomunikasi), Kejaksaan RI (setoran uang pengganti tipikor CPO), Kemenimipas (layanan visa dan paspor), Kemenhub (jasa transportasi), dan BUN (premium obligasi negara dan hasil penempatan uang negara).
Lebih lanjut, ia menyebutkan penerimaan Badan Layanan Umum (BLU) tercatat senilai Rp82,2 triliun atau turun 0,7 persen (yoy), sebagai dampak positif penerapan PMK 30/2025 tentang tarif PE CPO dan turunannya.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Bos Pajak Bongkar Praktik Manipulasi Omzet Pengusaha Demi PPh 0,5%
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ungkap praktik manipulasi pajak oleh UMKM. DJP usulkan perubahan PP untuk mencegah penghindaran pajak. [402] url asal
#manipulasi-omzet #pph-0 #undefined #pajak-penghasilan #umkm #bunching #firm-splitting #penghindaran-pajak #kebijakan-perpajakan #direktorat-jenderal-pajak
(CNBC Indonesia - News) 18/11/25 07:39
v/41409/
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menemukan praktik manipulasi omzet dan pemecahan usaha demi mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku UMKM. Akibat celah tersebut, DJP akan melakukan sejumlah perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Bimo mengatakan sejumlah wajib pajak melakukan praktik bunching atau menahan omzet dan melakukan firm splitting atau pemecahan usaha.
"Terkait dengan strategi tax planning yang ada beberapa praktek dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPh final 0,5% ini melakukan praktek bunching atau menahan omset dan melakukan praktek firm splitting atau pemecahan usaha," ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (18/11/2025).
Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan perubahan di Pasal 57 Ayat 1 dan Ayat 2 di Bab 10 terkait pengaturan ulang supaya PPH final setengah persen wajah pajak yang memegangi peredaran bruto tertentu.
"Dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghindaran pajak atau anti-avoidancy," ujarnya.
Sementara untuk memastikan kebijakan tetap tepat sasaran, pemerintah akan melakukan pengaturan ulang subjek PPh Final 0,5% dengan melakukan perubahan PP 58 Tahun 2022 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam praktiknya, Bimo menjelskan banyak wajib pajak yang masih bisa memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% padahal secar ekonom memiliki agregasi peredaran bruto yang melewati batas atau threshold yang ditetapkan.
"Untuk itu, maka kami melakukan usulan perubahan Pasal 58 Penyusulan Penghitungan Peredaran Bruto oleh Kriteria wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Atau wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPH final ataupun yang dikenai PPH non-final, termasuk peredaran bruto dari penghasilan di luar negeri," ujarnya.
Bimo menjelaskan sejumlah perubahan tersebut telah dilaporkan dan telah diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum. Kini, tengah dalam proses permohonan penerapan PP kepada Presiden.
"Progresnya, seperti kami laporkan, sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum Sekarang sudah di sekjen Kementerian Keuangan untuk proses permohonan penatapan PP kepada Presiden," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56