#30 tag 24jam
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
SECARA umum dapat dikatakan bahwa perkara Nadiem Makarim telah menyita perhatian masyarakat baik awam maupun pakar hukum. Romli AtmasasmitaSECARA umum dapat dikatakan... | Halaman Lengkap [876] url asal
#opini #nadiem-anwar-makarim #nadiem-makarim #kasus-pengadaan-chromebook #kasus-laptop-chromebook
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/07/26 13:35
v/265018/
Romli AtmasasmitaSECARA umum dapat dikatakan bahwa perkara Nadiem telah menyita perhatian masyarakat baik awam maupun pakar hukum dan hal ini menunjukkan betapa masyarakat luas menuntut adanya transparansi dan akuntablitas penegak hukum termasuk hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tipikor pada khususnya. Dalam kesempatan ini, kita harus menyampaikan apresiasi terhadap kejaksaan dan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN jakarta Pusat yang telah berusaha menunjukkan semangat dan kinerja yang tidak kenal lelah sekalipun pekerjaaan penegakan hukum tidaklah sama dengan kriminalisasi suatu peristiwa menjadi peristiwa pidana Nadiem Makarim.
Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 telah menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti bersalah untuk dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Banyak pro dan kontra atas putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut dengan versinya masing-masing.
Namun karena perkara Nadiem Makarim adalah perkara pidana tindak pidana korupsi, maka diperlukan analisa hukum atas putusan dimaksud. Analisa hukum atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menguraikan tentang pertimbangan majelis hakim dalam dua masalah pokok yaitu dasar pertimbangan yuridis dan amar putusan.
Pertimbangan yuridis majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi telah menyatakan bahwa dasar hukum dakwaan primer tidak terbukti terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetapi terdakwa terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU aquo, sehingga majelis hakim telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Analisa yuridis selanjutnya mencermati pertimbangan majelis khususnya mengenai unsur menyalahgunakan wewenang karena kedudukan dan jabatan terdakwa sebagai Menteri Dikti selama dua periode dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Sekalipun menurut majelis unsur tersebut tidak diharuskan adanya penerimaan sejumlah uang pada terdakwa atau orang lain atau korporasi akan tetapi perbuatan terdakwa selaku menteri dikti telah terbukti dengan adanya niat jahat (mens-rea) yang tampak dari perbuatan menyalahgunakan kewenangannya.
Namun dari aspek ajaran kausalitas (casualiteit leer) tidak terdapat fakta persidangan yang memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Begitu Majelis Hakim telah memasukkan pertimbangan doktriner hukum pidana dengan mengutip karya F.Lamintang dan Moelyatno merujuk Pompe dan Mulder (ahli hukum Belanda) dengan menyampaikan bahwa mens-rea (niat jahat) terdakwa telah terpenuhi dengan telah terbuktinya unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi pada diri terdakwa dengan menyalahgunakan wewenang karena kedudukan dan jabatannya.
Sedangkan maksud dan tujuan pembentuk UU Tipikor 1999 dengan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor 1999 adalah dikhususkan terhadap penyelenggara negara akan tetapi perbuatan menyalahgunakan wewenang karena kedudukan atau jabatannya merupakan sarana untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi harus secara nyata dan pasti dan tidak sekali-kali karena dugaan semata-mata karena ada kemungkinan terbukti menyalahgunakan wewenang akan tetapi tidak memberikan keuntungan bagi diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Merujuk pertimbangan majelis hakim dapat disimpulkan bahwa menurut majelis, suatu bentuk penyalahgunaan wewenang tidaklah mungkin tidak memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi; pertimbangan yang bersifat apriori dan seharusnya ada (given) yang tidak selalu benar dalam realitanya. Mengenai unsur kerugian keuangan negara majelis hakim telah menerima hasil perhitungan BPKP terlepas dari dasar hukum kewenangan BPKP dibandingkan dengan BPK yang secara hirarkhi peraturan per-UUan, kedudukan hukum BPK yang didasarkan UU adalah lebih tinggi daripada BPKP yang pembentukannya didasarkan pada Peraturan Presiden.
Selain hal tersebut diketahui menurut Ahli Agung Firman, standar audit yang digunakan BPKP tidak sesuai dengan standar audit universal yang dipergunakan BPK sehingga menimbulkan keragu-raguan kredibilitas lembaga BPKP di dalam menghitung kerugian keuangan negara pada dalam perkara Nadiem Makarim, sehingga menjadi pertanyaan yuridis bagaimana majelis hakim dapat menyimpulkan bahwa perbuatan penyalahgunaan wewenang Nadiem Makarim telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan sejauh mana telah terjadi hubungan kausal antara keduanya; majelis hakim tidak menjelaskannya di dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan.
Menurut penjelasan advokat Nadiem Makarim dan kesaksian sebagai ahli, Majelis hakim di dalam pertimbangan hukumnya ternyata tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terdakwa bahkan majelis hakim telah menyatakan secara jelas bahwa tidak memiliki alat bukti keterangan saksi pihak terdakwa dan sikap sedemikian jelas telah melanggar ketentuan KUHAP 2025 juga termasuk kode etik perilaku hakim.
Analisis hukum putusan pengadilan dalam perkara Nadiem menunjukkan bahwa, majelis hakim tidak menaati ketentuan undang-undang hukum acara pidana antara lain tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 253 UU KUHAP 2025 yang menyatakan hakim wajib secara umum dapat dikatakan bahwa perkara Nadiem telah menyita perhatian masyarakat baik awam maupun pakar hukum dan hal ini menunjukkan betapa masyarakat luas menuntut adanya transparansi dan akuntablitas penegak hukum termasuk hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tipikor pada khususnya.
Dalam kesempatan ini kita harus menyampaikan apresiasi terhadap kejaksaan dan majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang telah berusaha menunjukkan semangat dan kinerja yang tidak kenal lelah. Namun pekerjaaan penegakan hukum tidaklah sama dengan kriminalisasi suatu peristiwa menjadi peristiwa pidana.
Namun majelis hakim tidak mematuhi ketentuan Pasal 54 UU KUHP 2023 yaitu tidak melaksanakan kewajiban mempertimbangkan pedoman pemidanaan. Dalam hal ini, majelis hakim tidak mempertimbangkan kesusilaan saksi dari pihak penuntut umum yang telah menerima gratifikasi dalam perkara ini, sehingga putusan majelis hakim pada tingkat pertama perlu diajukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
PADA 1 Juli 2026, Polri genap berusia 80 tahun. Tema peringatannya, “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat. RamdansyahPraktisi Hukum dan Alumni Kriminologi... | Halaman Lengkap [906] url asal
#opini #hut-bhayangkara #polri #kepolisian #kritik
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/07/26 13:22
v/265014/
RamdansyahPraktisi Hukum dan Alumni Kriminologi FISIP UI
PADA 1 Juli 2026, Polri genap berusia 80 tahun. Tema peringatannya, “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”. Tema ini mengingatkan kembali tugas polisi adalah melayani dan mengabdi pada masyarakat di tengah suasana publik yang semakin gelisah atas munculnya chilling effect, yaitu kondisi psikologis ketika masyarakat melakukan sensor terhadap dirinya sendiri karena takut menyampaikan pendapat. Warga berpikir dua kali sebelum mengunggah pendapatnya di ruang publik.
Beberapa pekan sebelumnya, meja penyidikan perkara pencemaran nama baik seolah tak pernah sepi. Pengacara Razman Arif Nasution mulai menjalani vonis satu setengah tahun penjara terkait penghinaan kepada Hotman Paris Hutapea. Roy Suryo dan dr. Tifa tengah didakwa atas dugaan fitnah yang berangkat dari polemik ijazah seorang mantan presiden. Beberapa waktu lalu mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas pencemaran nama baik.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa ekspresi di ruang publik kini semakin mudah berubah menjadi perkara pidana. Inilah dilema yang sesungguhnya dihadapi Polri pada hari jadinya yang ke-80 — bagaimana melindungi kehormatan warga yang reputasinya diserang, tanpa sekaligus menjadikan kritik sebagai kejahatan.
Ketika Kritik Berubah Menjadi Perkara Pidana
Dilema itu jauh lebih tajam dibandingkan ketika ketentuan mengenai perlindungan kehormatan dan nama baik pertama kali dirumuskan dalam KUHP. Di era media sosial, sebuah unggahan menyebar ke jutaan orang dalam hitungan jam, dan kerusakan reputasi terjadi sebelum mekanisme hukum sempat bekerja. Wajar apabila seseorang yang merasa nama baiknya dirugikan menuntut perlindungan hukum. Tetapi “cepat” membawa risiko serius: ketika kecepatan penyidikan tidak diimbangi kehati-hatian, yang terjaring kerap justru suara-suara kritis, bukan pemfitnah. Sebab antara luka perasaan dan kerugian nyata, jaraknya bisa sangat tipis — dan polisi selayaknya berdiri tepat di garis batas itu.
Filsafat hukum membantu memberi nama pada garis tersebut. Joel Feinberg, dalam The Moral Limits of the Criminal Law (1985), membedakan antara harm dan offense. Harm adalah kerugian objektif terhadap hak atau kepentingan yang dilindungi hukum; offense adalah ketersinggungan, rasa malu, atau ketidaknyamanan yang bersifat subjektif. Negara berwenang menghukum perbuatan yang menimbulkan kerugian nyata, tetapi tidak sepatutnya menjadikan setiap keberatan subjektif sebagai pintu masuk pemidanaan. Perbedaan ini bukan permainan kata; ia menentukan apakah negara sedang melindungi hak warga atau melindungi ketersinggungan kekuasaan.
Kritik, Fitnah, dan Kepentingan Publik
Lebih dari satu setengah abad sebelum Feinberg, John Stuart Mill telah mengingatkan dalam On Liberty (1859) bahwa kebebasan berpendapat bukan sekadar hak individu, melainkan prasyarat bagi tercapainya kebenaran. Kebenaran, tulis Mill, mati menjadi dogma bila tidak pernah diuji oleh pertentangan. Bahkan ketika pendapat yang disampaikan keliru, menahannya tetap merugikan masyarakat — sebab yang hilang adalah kesempatan mempertajam kebenaran melalui perdebatan.
Tuduhan palsu yang disengaja memang layak dituntut, tetapi kritik terhadap pejabat publik tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai pencemaran atau fitnah tanpa pembuktian mengenai terpenuhinya seluruh unsur tindak pidananya. Pejabat publik memiliki hak atas reputasi, tetapi jabatan mereka membawa konsekuensi akuntabilitas; dokumen yang menjadi syarat memperoleh jabatan bukan semata urusan privat, melainkan bersinggungan dengan legitimasi politik.
Namun, kebebasan berpendapat sebagaimana dipahami Mill bukanlah kebebasan tanpa batas. Dalam negara hukum demokratis, pembatasan tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat yang ketat. Maka pertanyaannya bukan lagi apakah negara boleh membatasi ekspresi — boleh, konstitusi mengakuinya.
Diskresi Penyidik sebagai Penjaga Demokrasi
Pasal 28J UUD 1945 memperbolehkan pembatasan demi menghormati hak orang lain, moralitas, keamanan, dan ketertiban umum. Tetapi pembatasan itu menuntut tiga syarat yang ketat: legalitas, keperluan, dan proporsionalitas. Harus didasarkan pada undang-undang yang jelas, benar-benar diperlukan untuk tujuan yang sah, dan tidak melampaui apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan itu.
Sebagai ultimum remedium, hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir — bukan respons cepat terhadap ucapan yang mengusik pejabat atau mantan pejabat publik. Inilah ujian yang menanti Polri sebagai pintu masuk perkara pidana: keputusan untuk menetapkan tersangka menentukan apakah sebuah ekspresi berubah menjadi kasus pidana atau tidak.
Konsekuensi dari prinsip tersebut sangat konkret dalam praktik penegakan hukum. Sebelum sebuah laporan berujung penetapan tersangka, jalur non-pidana — klarifikasi terbuka, pencabutan unggahan, mediasi — sepatutnya menjadi pilihan pertama.
Pada titik inilah profesionalisme penyidik diuji. Tidak setiap laporan pidana harus berakhir pada penetapan tersangka. Diskresi yang bertanggung jawab justru menjadi instrumen untuk memastikan hukum pidana bekerja sebagai pelindung hak, bukan sekadar alat merespons tekanan publik.
Penahanan terhadap tersangka perkara ekspresi harus ditimbang dengan sangat hati-hati, sebab satu penahanan terburu-buru dapat membuat ribuan warga memilih diam. Bukan vonis seorang terdakwa yang paling berbahaya, melainkan chilling effect yang menyusul: akademisi menahan analisisnya, jurnalis menghaluskan pertanyaan, aktivis memperhalus kritik hingga kehilangan makna.
Menjaga Kehormatan Tanpa Membungkam Warga
Kekhawatiran itu bukan ilusi. Amnesty International Indonesia (2025) mencatat 903 warga sipil terjerat kriminalisasi pasal kebencian, pencemaran nama baik, dan makar dalam 796 kasus sepanjang Januari 2018 hingga Juli 2025. Survei Saiful Mujani Research & Consulting pada Maret 2026 menemukan 58 persen warga merasa takut terhadap kemungkinan penangkapan sewenang-wenang — naik dari 36 persen pada Februari 2024. Angka-angka ini menunjukkan kecenderungan sistemik, bukan sekadar satu-dua perkara yang salah jalan.
Ruang publik yang lahir dari ketakutan mungkin tampak tenang, tetapi ketenangan itu bukan tanda sehatnya demokrasi. Demokrasi tidak membutuhkan warga yang patuh karena takut, melainkan warga yang berani bertanya dan negara yang mau menjawab.
Kritik dapat salah dan dugaan dapat keliru, tetapi obat pertama bagi kekeliruan dalam ruang publik adalah bantahan, data, dan pembuktian terbuka — bukan penangkapan, penahanan, bahkan penjara.
Di usia ke-80, ukuran keberhasilan Polri bukanlah banyaknya perkara yang diproses, melainkan kemampuannya menjaga keseimbangan antara kehormatan setiap warga dan kebebasan setiap orang untuk berbicara. Polisi yang kuat bukan polisi yang membuat masyarakat takut berbicara, melainkan polisi yang membuat masyarakat percaya bahwa hukum akan melindungi kehormatan tanpa membungkam kritik.
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Akhir Juni 2026, Eropa kembali menjadi panggung bencana iklim. WHO mencatat lebih dari 1.300 kematian tambahan sejak 21 Juni akibat suhu ekstrem yang melanda benua... | Halaman Lengkap [1,069] url asal
#opini #cuaca-ekstrem #cuaca-panas #gelombang-panas #eropa
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/06/26 15:33
v/263888/
Zaenal AbidinKetua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2012–2015
Ketua Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI)
AKHIR Juni 2026, Eropa kembali menjadi panggung bencana iklim. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat lebih dari 1.300 kematian tambahan sejak 21 Juni akibat suhu ekstrem yang melanda benua itu. Jerman mencatat hari terpanas sepanjang sejarah selama tiga hari berturut-turut, dengan suhu di Coschen, Brandenburg, mencapai 41,7°C. Republik Ceko dan Polandia masing-masing memecahkan rekor baru di angka 41,1°C dan 40,5°C. Di Inggris, suhu Juni tertinggi sepanjang sejarah tercatat di Santon Downham, Suffolk, sekitar 37,3°C menurut data sementara Met Office.
Festival musik dibatalkan, parade kebanggaan kota dihentikan, penjualan minuman beralkohol di ruang publik dibatasi, dan layanan kesehatan di Prancis melaporkan sekitar 1.000 kematian tambahan dalam sepekan. Eropa, benua yang selama ini identik dengan musim panas yang ramah, kini menjadi simbol betapa rentannya peradaban modern terhadap suhu yang terus meninggi.
Kubah Panas yang Memecahkan Rekor
Penyebab gelombang panas ini bukan misteri. Fenomena yang dikenal sebagai “kubah panas” (heat dome) membuat massa udara panas terperangkap di atas suatu wilayah dalam waktu lama. Udara yang turun dari lapisan atas atmosfer terkompresi dan memanas saat menyentuh permukaan tanah, sementara langit yang nyaris tanpa awan membiarkan radiasi matahari memanggang daratan tanpa halangan.
Analisis konsorsium ilmiah World Weather Attribution menegaskan bahwa pola tekanan tinggi semacam ini sebenarnya lazim terjadi setiap musim panas. Yang berubah adalah intensitasnya: dibandingkan dengan gelombang panas 2003, suhu kali ini sekitar dua derajat Celsius lebih tinggi, dan jika dibandingkan dengan rekor 1976, selisihnya mencapai 3,5 derajat.
Suhu malam yang menyengat, salah satu faktor paling mematikan karena tubuh tak sempat pulih, kini diperkirakan ratusan kali lebih mungkin terjadi dibandingkan dua dekade lalu akibat krisis iklim. Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan bahwa Eropa adalah benua yang mengalami pemanasan tercepat di dunia, dengan laju hampir dua kali rata-rata global.
Korban yang Terus Bertambah
Dampaknya bagi kehidupan dan kesehatan publik sangat nyata. Kelompok lanjut usia menjadi korban paling banyak; Prancis melaporkan kenaikan sekitar 40% kematian di rumah pada kelompok usia 65 tahun ke atas. Tingginya kelembapan udara memperparah situasi karena keringat menjadi kurang efektif mendinginkan tubuh, kondisi yang diukur lewat indikator Wet Bulb Globe Temperature.
Sistem kesehatan kewalahan, jaringan listrik di sejumlah wilayah tertekan hingga menyebabkan gangguan pasokan, sekolah-sekolah ditutup, dan satu pembangkit listrik tenaga nuklir tertua di Eropa dilaporkan dimatikan sementara. Upaya warga mendinginkan diri pun membawa risiko baru: di Prancis, sedikitnya 74 orang dilaporkan tenggelam sejak gelombang panas dimulai, sebagian besar di perairan terbuka yang tak terawasi seperti sungai, danau, dan kolam.
Gema dari “Bumi yang Tak Dapat Dihuni”
Apa yang terjadi di Eropa hari ini terasa seperti halaman yang sudah ditulis lebih dahulu oleh David Wallace-Wells dalam buku “Bumi yang Tak Dapat Dihuni: Kisah tentang Masa Depan” (The Uninhabitable Earth: Life After Warming, 2019).
Wallace-Wells mengingatkan bahwa krisis iklim bukan sekadar persoalan lingkungan yang lambat dan jauh, melainkan ancaman eksistensial yang sudah berlangsung dan akan semakin berat seiring kenaikan suhu global. Ia menulis tentang bagaimana panas ekstrem dapat melumpuhkan kota, mengganggu rantai pasok pangan, memicu migrasi, dan menjadikan sebagian wilayah Bumi sulit dihuni pada pertengahan abad ini.
Yang dahulu dianggap skenario terburuk yang jauh di masa depan kini menjelma menjadi laporan berita harian. Gagasan Wallace-Wells bahwa perubahan iklim akan datang dalam lonjakan-lonjakan dramatis, bukan secara perlahan dan linear, sejalan dengan temuan World Weather Attribution: gelombang panas yang dahulu disebut “sekali dalam satu generasi” kini terjadi hampir setiap tahun. Eropa, yang relatif makmur dan memiliki infrastruktur kesehatan kuat, ternyata tetap kewalahan, sebuah peringatan keras bagi negara-negara berkembang dengan sumber daya jauh lebih terbatas, termasuk Indonesia.
Rekomendasi: Apa yang Harus Dilakukan
Menghadapi kenyataan ini, masyarakat global dan regional perlu bergerak di dua jalur sekaligus. Dalam jangka pendek, pemerintah perlu memperkuat sistem peringatan dini panas ekstrem, mengaktifkan rencana aksi kesehatan saat suhu melonjak, membuka ruang publik berpendingin bagi kelompok rentan, serta membatasi aktivitas luar ruang pada jam-jam terpanas.
Edukasi publik tentang bahaya berenang di perairan tak terawasi, perlindungan bagi lansia dan pekerja luar ruang, serta kesiapan rumah sakit menghadapi lonjakan pasien menjadi mendesak. Di tingkat regional, kerja sama lintas negara untuk berbagi data cuaca dan kapasitas darurat sangat diperlukan, mengingat gelombang panas tidak mengenal batas administratif.
Dalam jangka panjang, solusi mendasarnya hanya satu: mempercepat transisi dari bahan bakar fosil ke energi bersih, yang kini telah jauh lebih murah dibandingkan batu bara, minyak, dan gas. Pembangunan kota dan perumahan harus dirancang ulang agar lebih tahan panas, dengan lebih banyak ruang hijau, material bangunan yang memantulkan panas, dan jaringan listrik yang lebih tangguh. Investasi pada ketahanan infrastruktur kesehatan, transportasi, dan energi perlu ditingkatkan signifikan. Negara-negara juga perlu memperkuat komitmen pengurangan emisi karbon sesuai kesepakatan iklim internasional, alih-alih terus menunda demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Taruhannya Jika Diam
Jika rekomendasi ini diabaikan, dampaknya akan jauh lebih buruk daripada yang kita saksikan hari ini. Wallace-Wells mengingatkan bahwa setiap derajat kenaikan suhu global membawa lompatan risiko yang tidak linear: gelombang panas yang lebih sering, lebih lama, dan lebih mematikan; krisis pangan akibat gagal panen; potensi konflik sosial yang dipicu perebutan sumber daya air dan energi; serta migrasi iklim yang akan membebani negara-negara yang kurang siap.
Kota-kota besar berisiko menghadapi kombinasi krisis energi, kesehatan, dan ekonomi secara bersamaan, sementara negara berkembang akan menanggung beban yang tidak proporsional meski kontribusi emisinya jauh lebih kecil dibandingkan negara industri.
Penutup
Gelombang panas di Eropa tahun ini bukan sekadar berita cuaca, melainkan peringatan keras bahwa masa depan yang digambarkan Wallace-Wells dalam “Bumi yang Tak Dapat Dihuni” tengah berlangsung di depan mata kita. Lebih dari 1.300 nyawa melayang dalam hitungan minggu, tentu saja jumlah ini tidak banyak bila dihitung menggunakan angka statistik.
Infrastruktur vital tertekan, dan rekor suhu tumbang silih berganti di negara-negara yang selama ini dianggap memiliki kapasitas adaptasi terbaik di dunia. Krisis iklim bukan lagi ancaman abstrak masa depan, melainkan kenyataan yang menggerus kehidupan hari ini.
Tanpa langkah konkret dan kolektif, baik melalui adaptasi jangka pendek seperti sistem peringatan dini dan perlindungan kelompok rentan, maupun transformasi jangka panjang menuju energi bersih dan kota tahan iklim, dunia akan menghadapi siklus bencana yang semakin sering dan semakin mematikan.
Pilihan kini ada di tangan pembuat kebijakan, sektor industri, dan masyarakat luas: bertindak segera dengan keberanian politik dan investasi nyata, atau menyerahkan generasi mendatang pada Bumi yang, sebagaimana diperingatkan Wallace-Wells, semakin sulit untuk dihuni. Wallahu a’lam bish-shawab.
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Beberapa waktu lalu, jagat digital Indonesia dikejutkan oleh video viral seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Sulis di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.... | Halaman Lengkap [1,809] url asal
#ojek-online-ojol #opini #gig-economy #kelas-menengah #driver-ojol
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/06/26 07:48
v/263333/
Umar IdrisAlumnus Pascasarjana FEB Universitas Indonesia, Pemerhati kebijakan publik dan ketenagakerjaan, dan Pegiat media di Indonesian Institute of Journalism
BEBERAPA waktu lalu, jagat digital Indonesia dikejutkan oleh video viral seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Sulis di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Sulis menangis histeris, memohon, hingga memanjat mobil angkutan Dinas Perhubungan demi mempertahankan sepeda motornya yang hendak disita.
Di atas permukaan, peristiwa tersebut adalah persoalan pelanggaran parkir biasa. Namun, jika kita menggunakan pisau analisis sosial-ekonomi, tangis histeris itu adalah sebuah fenomena kerentanan ekstrem (precarity) yang sedang mencengkeram jutaan pekerja informal dan kelas menengah di Indonesia.
Secara ekonomi, histeria tersebut sangat rasional jika dibedah dengan menggunakan analisa kepemilikan modal. Bagi seorang pekerja gig economy, sepeda motor bukan sekadar alat transportasi, melainkan satu-satunya alat produksi (means of production) untuk menyambung hidup. Detik di mana motor seorang ojol diangkut atau disita, detik itu pula terjadi total income loss (kehilangan pendapatan 100%).
Sektor ini menjebak pekerjanya dalam skema pendapatan harian yang memaksa mereka hidup dari hari ke hari (hand-to-mouth window). Kehilangan ruang kerja satu hari saja berarti runtuhnya ketahanan domestik secara instan: sewa rumah menunggak, susu anak tak terbeli, hingga bayang-bayang penyitaan permanen oleh pihak leasing.
Lebih jauh lagi, model bisnis platform digital ini melahirkan apa yang disebut sebagai asimetri risiko. Melalui narasi "kemitraan", perusahaan aplikator berhasil memindahkan seluruh beban risiko operasional—mulai dari penyusutan aset, biaya bensin, perawatan kendaraan, hingga risiko sanksi hukum di jalanan—ke pundak pekerja. Sementara itu, korporasi aplikator tetap mengonsolidasikan keuntungan dari potongan aplikasi tanpa harus memikirkan bantalan finansial (financial cushion) bagi mitranya ketika modal kerja mereka terganggu.
Secara sosiologis, peristiwa ini merefleksikan kerasnya perjuangan kelas menengah rentan dalam menikmati kue ekonomi di perkotaan. Dalam perebutan ekonomi tersebut, hak mereka atas fasilitas kota (Right to the City) masih terabaikan. Kota metropolitan seperti Jakarta tidak seramah layanan yang diberikan kepada korporasi dan kelas menengah-atas melalui mal, gedung pencakar langit, dan kawasan steril. Di sisi lain, ruang transisional untuk pekerja sektor informal—seperti tempat tunggu ojol atau shelter kurir—hampir-hampir tidak tersedia di setiap gedung pencakar langit dan kawasan.
Ketika aparat melakukan penertiban secara kaku dan hitam-putih tanpa melihat konteks ruang yang timpang ini, tindakan tersebut sebagai perpanjangan tangan dari kekerasan struktural (structural violence). Tangis histeris dan aksi nekat memanjat mobil petugas adalah bentuk resistensi terakhir yang tak berdaya—apa yang disebut James C. Scott sebagai the weapons of the weak—ketika ruang negosiasi verbal warga kelas bawah sudah ditutup rapat oleh otoritas.
James C. Scott (1936–2024) adalah seorang ilmuwan politik dan antropolog legendaris dari Yale University, Amerika Serikat. Fokus risetnya adalah mempelajari bagaimana masyarakat kelas bawah (petani, buruh, masyarakat adat) bertahan hidup dan melawan penindasan tanpa harus melakukan revolusi berdarah.
Analisis Scott sangat khas karena ia tidak melihat sejarah dari kacamata penguasa atau kaum elit, melainkan dari sudut pandang masyarakat yang terpinggirkan (subaltern). Konsep The Weapons of the Weak (Senjata Kaum Lemah) lahir dari buku terkenalnya yang terbit tahun 1985, berdasarkan penelitian mendalam selama dua tahun di sebuah desa di Kedah, Malaysia.
Scott menemukan bahwa masyarakat miskin atau kelas bawah jarang sekali melakukan pemberontakan terbuka, demonstrasi besar, atau revolusi bersenjata. Mengapa? Karena risiko fisiknya terlalu besar—mereka bisa dipenjara, ditembak, atau kehilangan mata pencaharian seketika.
Sebagai gantinya, mereka menggunakan resistensi sehari-hari yang sunyi, tidak kasat mata, namun konstan. Bentuk-bentuk "senjata" tersebut antara lain mengerjakan pekerjaan dengan sengaja diperlambat (foot-dragging), dan gunjingan atau gosip di belakang punggung penguasa (slander/gossip).
Kaitannya dengan tangis histeris ojol adalah: ketika ruang negosiasi verbal sudah tertutup karena aturan birokrasi yang kaku, dan sang ojol tidak memiliki kekuatan politik atau hukum untuk melawan balik, histeria, air mata, dan aksi nekat memanjat mobil adalah bentuk weapons of the weak yang bertransformasi menjadi teatrikal. Tubuh dan emosinya adalah satu-satunya kapital yang tersisa untuk melawan otoritas.
Kasus weapons of the weak pernah terjadi di Amerika Serikat (AS) tahun 1955. "Senjata kaum lemah" yang dilakukan oleh kelas bawah yang terjepit secara ekonomi bahkan memicu perubahan di tingkat dunia, tidak hanya di AS. Adalah Rosa Parks, seorang penjahit kulit hitam di Alabama, menolak memberikan kursinya kepada seorang pria kulit putih di dalam bus kota, yang saat itu merupakan pelanggaran hukum segregasi rasial.
Penangkapan Rosa Parks oleh aparat memicu gerakan Boikot Bus Montgomery selama 381 hari oleh seluruh warga kulit hitam. Aksi menolak naik transportasi publik ini melumpuhkan keuangan sistem transit kota dan menjadi tonggak sejarah terbesar Gerakan Hak-Hak Sipil (Civil Rights Movement) yang dipimpin Martin Luther King Jr.
Baik Sulis di Jakarta, maupun Rosa Park di AS, semuanya menunjukkan satu hal yang ditekankan oleh James C. Scott: ketika kaum lemah didesak hingga ke dinding pembatas dan dirampas martabat serta alat bertahan hidupnya, ketidakberdayaan mereka bisa bermutasi menjadi aksi yang sangat kuat.
Bagi para pembuat kebijakan, peristiwa-peristiwa ini adalah pengingat bahwa penegakan hukum yang tuna-empati dan buta terhadap keadilan struktural selalu menyimpan daya ledak sosial yang tak terduga. Hal itu tidak bisa dipandang sepele di tengah tekanan sosial ekonomi di Indonesia belakangan ini.
Nestapa Kelas Menengah
Tekanan sosial ekonomi saat ini dialami oleh kebanyakan kelas menengah Indonesia. Kesulitan ekonomi tidak lagi didominasi oleh kelompok miskin ekstrem semata. Lihat saja fenomena yang mengkhawatirkan ini: fenomena "turun kelas" kelas menengah di Indonesia.
Di tengah narasi pertumbuhan ekonomi nasional yang tampak gagah di angka sekitar 5%, ada anomali struktural yang nyata. Kelas menengah kita justru mengalami penyusutan kekuatan ekonomi secara masif. Berdasarkan data historis dan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), jutaan penduduk kelas menengah dalam beberapa tahun terakhir telah bergeser turun menjadi kelompok aspiring middle class (menuju kelas menengah) dan kelompok rentan.
Mereka terjebak menjadi apa yang dalam sosiologi kontemporer disebut oleh Guy Standing dalam The Precariat: The New Dangerous Class (2011) sebagai kelas Prekariat—kelas sosial baru yang hidup tanpa keamanan kerja, tanpa jaminan pensiun, tanpa tunjangan kesehatan memadai, dan selalu dihantui ketidakpastian masa depan. Mereka menjelma menjadi The Working Poor—orang-orang yang bekerja paruh waktu atau penuh waktu dengan durasi ekstrem (12–16 jam sehari), namun pendapatannya habis sekadar untuk biaya eksistensial paling dasar.
Ketidakadilan struktural ini tecermin jelas dalam angka ketimpangan pendapatan di Indonesia. Meskipun data BPS per September 2025 menunjukkan angka Gini Ratio nasional berada di level 0,363, angka ini menyimpan paradoks tajam jika dibedah secara spasial. Ketimpangan di wilayah perkotaan—pusat perputaran gig economy dan tempat berkumpulnya kelas menengah—tetap bertengger tinggi di angka 0,383.
Konsentrasi kekayaan dan surplus ekonomi Indonesia masih belum terdistribusi secara merata ke masyarakat luas, melainkan terkonsolidasi di lapisan atas. Pertumbuhan ekonomi kita bersifat eksklusif, bukan inklusif. Kelas menengah kita hari ini adalah kelompok yang paling sunyi dalam penderitaannya.
Mereka tidak masuk dalam kategori miskin yang berhak menerima berbagai jaminan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, namun pendapatan mereka telah tergerus inflasi medis, pendidikan, dan biaya hidup perkotaan yang ugal-ugalan. Satu hentakan ekonomi kecil saja—seperti sakit keras atau motor yang disita petugas—cukup untuk melempar mereka ke jurang kemiskinan.
Kebijakan Pemotongan Fee
Patut dicatat, peristiwa tangis ojol di Jatinegara terjadi menjelang berlakunya perintah Presiden Prabowo untuk memangkas fee platform dari 20% menjadi 8%. Perusahaan aplikator menyetujui kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2026. Apakah nasib pekerja prekariat alias para ojol akan membaik?
Di atas kertas kebijakan tersebut seperti angin segar yang akan langsung mendongkrak pendapatan bersih para driver ojol. Pemotongan sebesar 12% dari porsi aplikator dialihkan ke kantong pekerja adalah intervensi regulasi yang sangat berani.
Secara matematis, kebijakan ini memberikan keuntungan langsung bagi driver. Sebagai contoh, dari pesanan senilai Rp100.000, biasanya perusahaan memotong Rp20.000 (bersih diterima driver Rp80.000, belum potong bensin). Kini potongannya hanya Rp8.000 sehingga pesanan bersih diterima Rp92.000. Kenaikan pendapatan neto sekitar 12-15% ini sangat berarti untuk menambah bantalan finansial harian para driver ojol, seperti untuk membeli bensin atau sekadar makan siang yang lebih layak.
Namun, jika kita bedah lagi dengan lebih kritis, kebijakan ini dapat memicu dampak ikutan yang baru sehingga belum tentu menjadi solusi secara struktural. Ekonomi platform bergerak berdasarkan logika pasar dan algoritma. Ketika negara mengintervensi salah satu variabel (dalam hal ini take-rate atau fee), korporasi aplikator kemungkinan besar akan melakukan rekayasa di variabel lain untuk menjaga profitabilitas mereka.
Aplikator bisa saja mematuhi aturan potongan 8%, namun secara sepihak menurunkan tarif dasar per kilometer atau menghapus skema incentive/bonus harian yang selama ini menjadi target para driver. Jika tarif dasar diturunkan, persentase potongan yang kecil (8%) tetap akan menghasilkan nominal pendapatan yang sama atau bahkan lebih rendah bagi driver.
Selain itu, untuk menutupi kehilangan pendapatan dari 20% ke 8%, aplikator berpotensi menaikkan "Biaya Layanan Aplikasi" atau "Biaya Penanganan" yang dibebankan langsung kepada konsumen. Jika biaya total berubah menjadi terlalu mahal bagi konsumen, permintaan (demand) konsumen pada platform ride hailing tersebut akan turun. Konsumen akan mengurangi frekuensi memesan ojol atau beralih ke moda transportasi lain. Ujung-ujungnya, jumlah orderan yang didapat driver harian akan merosot.
Skenario lain, jika pendapatan bersih ojol terlihat membaik karena potongan 8%, profesi ini akan menjadi jauh lebih atraktif. Akibatnya, akan terjadi gelombang migrasi besar-besaran tenaga kerja baru yang mendaftar menjadi ojol (low entry barrier). Jika jumlah armada bertambah secara tidak terkendali, sementara demand stagnan atau turun (akibat harga konsumen naik), maka kue pendapatan akan kembali terbagi menjadi remahan kecil bagi para pekerja ojol.
Kebijakan per 1 Juli 2026 ini akan menjadi kemenangan politis yang rapuh bagi pekerja prekariat jika tidak dikawal dengan ketat. Kebijakan ini hanya akan membawa perbaikan di permukaan, namun berisiko menciptakan bom waktu ekonomi baru jika negara tidak menutup celah-celah manipulasi algoritma.
Agar kebijakan ini benar-benar membawa perbaikan nasib yang substantif, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital secara proaktif berupaya agar kebijakan ini berlaku dengan efektif. Pertama, mengunci Tarif Dasar Minimum per kilometer agar aplikator tidak bisa menurunkan tarif dasar secara sepihak pasca-pemotongan fee.
Kedua, mengawasi struktur biaya tambahan konsumen dan memastikan aplikator tidak melakukan creative accounting dengan memindahkan beban ke komponen biaya lain yang merugikan ekosistem secara keseluruhan. Selain itu menjaga keseimbangan antara supply dan demand (masuknya driver baru dan permintaan konsumen) agar peningkatan pendapatan per driver tetap terjaga.
Tanpa pengawasan hulu-hilir yang ketat, aturan 8% ini dikhawatirkan hanya akan menjadi jaring pengaman sesaat yang akan segera diakali oleh kecerdasan buatan dan kekuatan modal korporasi platform.
Penutup
Langkah akomodatif Dishub DKI Jakarta pasca-tangis histeris ojol yang viral tersebut —dengan menerapkan aturan penertiban yang lebih humanis dan wacana penyediaan shelter—patut kita apresiasi. Namun, langkah itu hanya obat penenang belaka, bukan resep kesembuhan secara struktural.
Negara harus hadir mengintervensi ekosistem gig economy. Tata ruang kota harus dirombak agar inklusif bagi pekerja informal, dan yang paling krusial, regulasi ketenagakerjaan harus diamendemen untuk memberikan jaminan pendapatan minimum serta jaminan sosial yang layak bagi pekerja mandiri.
Jika struktur ekonomi yang timpang ini terus dibiarkan, pertumbuhan ekonomi setinggi apa pun hanya akan menjadi angka-angka mati di atas kertas laporan. Sementara di jalanan, kita akan terus menyaksikan air mata histeris dari manusia-manusia prekariat yang dikorbankan atas nama ketertiban dan akumulasi kapital.
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Penerapan mandatori biodiesel di Indonesia dilaksanakan secara bertahap mulai dari B2.5 (2008), B10 (2014), B20 (2016), B30 (2020), B40 (2025), dan B50 (2026).... | Halaman Lengkap [1,183] url asal
#opini #diplomasi #sawit #industri-sawit #kelapa-sawit
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/06/26 06:51
v/263303/
Faiez MaulanaDiplomat Muda Kementerian Luar Negeri RI, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Aceh
IMPLEMENTASI mandatori B50 di Indonesia mulai berlaku per 1 Juli 2026. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Penerapan mandatori biodiesel di Indonesia dilaksanakan secara bertahap mulai dari B2.5 (2008), B10 (2014), B20 (2016), B30 (2020), B40 (2025), dan B50 (2026). Meskipun kebijakan B50 diterapkan pada 1 Juli 2026, Kementerian ESDM memberikan masa transisi selama 3 bulan (hingga 30 September 2026) bagi badan usaha penyalur BBM untuk menghabiskan sisa stok B40 yang dimiliki.
Mulai 1 Oktober 2026, ketentuan tersebut akan berlaku efektif. Seluruh perusahaan SPBU di Indonesia diwajibkan penuh untuk menyalurkan produk B50 di semua titik penjualan. B50 (Biodiesel 50) yang sehari-hari disebut Biosolar merupakan bahan bakar yang digunakan untuk mesin diesel.
Di Indonesia, biodiesel atau biosolar berasal dari campuran dua bahan utama yaitu olahan dari minyak sawit berupa FAME (Fatty Acid Methyl Ester/Ester Metil Asam Lemak) yang dicampur dengan minyak solar murni yang berasal dari fosil. Angka 50 berarti campuran keduanya dalam komposisi berimbang (50:50).
Minyak sawit termasuk dalam kelompok minyak nabati. Minyak nabati adalah minyak yang diekstrak dari buah, biji atau bagian lain dari tanaman. Selain minyak sawit, tanaman lain yang termasuk minyak nabati adalah kedelai (soybean), kanola/rapeseed, bunga matahari (sun flower), kelapa, jarak, jagung. Minyak nabati merupakan bahan baku utama (feedstock) dalam pembuatan bahan bakar hayati (biofuel).
Sejarah Sawit Indonesia
Pohon kelapa sawit (Elaeis guineensis) bukanlah tanaman asli Indonesia. Sawit merupakan tumbuhan tropis yang berasal dari Afrika Barat. Perkebunan dan industri sawit Indonesia dimulai sejak era kolonial.
Tahun 1848, Dr. D. T. Pryce yang merupakan seorang dokter, peneliti dan kolektor tanaman membawa 4 benih sawit untuk diserahkan ke Johannes Elias Teijsmann, kurator Kebun Raya Bogor saat itu. Dua benih berasal dari pulau Bourbon, Mauritius (Afrika Barat) dan dua benih lainnya dari kebun botani Amsterdam (hortus botanicus Amsterdam).
Dua benih sawit yang dari Amsterdam sebenarnya juga berasal dari Afrika Barat. Pada masa penjelajahan dan kolonialisme, bangsa Eropa membawa tanaman liar dari Afrika ini ke benua Eropa untuk dipelajari dan dikoleksi sebagai tanaman eksotis dan ilmiah.
Di bawah pimpinan Teijsmann, keempat benih tersebut kemudian ditanam di salah satu sudut Kebun Raya Bogor sebagai koleksi tanaman tropis untuk penelitian. Dengan iklim tropis Indonesia dan curah hujan yang tinggi, benih sawit tersebut tumbuh sangat baik hingga mencapai 12 meter.
Pada tahun 1853, pohon sawit tersebut mulai berbuah yang kemudian ditanam kembali dan menjadi sumber benih untuk disebarkan ke berbagai wilayah lain di Indonesia. Sejak tahun 1850-an hingga awal 1900-an, Kebun Raya Bogor bertindak sebagai pusat penelitian botani negara. Lembaga ini memiliki kebijakan untuk membagikan benih kelapa sawit generasi kedua secara gratis kepada para pengusaha kebun Eropa yang tertarik melakukan eksperimen atau sekadar menjadikannya tanaman hias.
Di Sumatera Utara, awalnya bibit-bibit yang diterima dari Bogor hanya digunakan sebagai tanaman hias di pinggir jalan raya maupun pembatas perkebunan (sekitar tahun 1875). Namun, para pengusaha perkebunan melihat potensi lain karena tanaman ini tumbuh jauh lebih subur dibandingkan di tempat asalnya di Afrika.
Tahun 1878, Deli Maatschappij N.V. sebuah perusahaan tembakau dan karet melakukan uji coba budidaya kelapa sawit secara komersial. Uji coba membuktikan bahwa wilayah Sumatera Utara sangat ideal dan memiliki produktivitas tinggi untuk tanaman kelapa sawit.
Varietas hasil ujicoba kemudian menjadi benih sawit terbaik yang dikenal secara global dengan nama Deli Dura. Varietas Deli Dura memiliki cangkang buah yang tebal namun memiliki kandungan minyak yang melimpah dan berkualitas unggul.
Tahun 1911, menggunakan benih-benih varietas Deli Dura, Adrien Hallet pengusaha asal Belgia bersama perusahaan-perusahaan Eropa memelopori pembukaan perkebunan kelapa sawit komersial skala besar pertama di dunia. Hallet pertama kali menanam sekitar 50.000 benih sawit varietas Deli Dura dengan luas 336 hektare yang terletak di daerah Sei Liput (Aceh Tamiang). Setelah berhasil kemudian dilanjutkan di daerah Pulau Raja dan Deli Muda, Sumatera Utara dengan konsensi lahan lebih luas hingga mencapai 2.600 hektar.
Di tahun yang bersamaan, K.Schadt pengusaha asal Jerman juga menanam 2.000 benih sawit varietas Deli Dura di daerah Tanah Itam Ulu, Sumatera Utara. Rintisan dan persaingan Adrien Hallet dan K. Schadt menjadi cikal bakal industri sawit Indonesia hingga menjadi eksportir terbesar CPO sawit dan produk turunannya di dunia saat ini. Indonesia menguasai 58% pangsa produksi minyak sawit global. Jumlah devisa hasil ekspor kelapa sawit Indonesia dan turunannya sepanjang tahun 2025 resmi menembus angka sebesar USD 35,87 miliar (atau sekitar Rp590 triliun).
Kepentingan Nasional, Daya Saing, dan Dinamika Geopolitik Global
Pemerintah mewajibkan penggunaan biodiesel yang berasal dari minyak sawit merupakan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. Pemanfaatan minyak nabati untuk bahan bakar (biofuel) juga dilakukan oleh negara lain yang memiliki sumber bahan baku nabati lokal yang melimpah. Tujuannya sama yaitu untuk mengamankan kepentingan nasional masing-masing negara.
Brasil, sejak 1 Agustus 2025 telah menetapkan B15 (campuran minyak kedelai dan solar murni) serta bioetanol E30 (campuran olahan tebu dan jagung dengan bensin). Kedelai, tebu dan jagung merupakan produk unggulan nabati Brasil.
Amerika Serikat sebagian besar menggunakan minyak kedelai sebagai campuran untuk memproduksi biodiesel mereka. Bahkan Uni Eropa sendiri yang menghambat biodiesel Indonesia masuk ke pasarnya juga menggunakan minyak nabati untuk bahan bakar.
Minyak nabati yang Uni Eropa gunakan berasal dari rapeseed/canola dan bunga matahari (sun flower). Olahan minyak nabati yang digunakan untuk bahan bakar dieselnya disebut hydrotreated vegetable oil. Tanaman rapeseed dan bunga matahari merupakan tanaman yang tumbuh subur di Eropa.
Menteri ESDM menyampaikan bahwa penerapan B50 sepenuhnya akan swadaya karena bahan bakunya baik minyak sawitnya maupun minyak solarnya seluruhnya produksi dalam negeri. Disampaikan juga bahwa implementasi B50 dapat menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun. Selain itu, program ini juga diproyeksikan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 46,72 juta ton CO2 pada 2026 serta menyerap lebih dari 2,2 juta tenaga kerja.
Memanfaatkan sawit untuk biodiesel guna konsumsi domestik juga sebagai katalis menjaga stabilitas harga jual CPO di pasar dunia yang seringkali terguncang akibat eskalasi geopolitik global. Indonesia akan dapat memainkan keran buka tutup produksi sawit di global sesuai dengan kepentingan nasional.
Hal ini menandakan terciptanya kemandirian energi bahan bakar diesel sekaligus meningkatkan daya tawar Indonesia. Penggunaan biodiesel akan menghemat APBN karena mengurangi bahkan meniadakan impor solar. Selain itu tentu saja nir-impor solar berarti mengurangi ketergantungan Indonesia dengan negara lain.
Biodiesel sebagai sumber energi terbarukan mendapatkan tantangan yang tidak mudah. Uni Eropa sebelumnya melakukan hambatan baik tarif dan non-tarif agar produk unggulan Indonesia tersebut tidak masuk ke pasar mereka. Namun dengan menswitch bagian besar produksi CPO sawit menjadi biodiesel tentu saja mengubah peta permainan global. Indonesia juga memenangkan gugatan terhadap Uni Eropa mengenai sawit Indonesia melalui putusan WTO DS593.
Indonesia kini menjadi pemimpin global dalam implementasi mandatori biodiesel. Capaian B50 merupakan yang tertinggi di dunia. Penerapan B50, produsen sawit terbesar dunia serta hilirisasi produk sawit harus dioptimalkan untuk Indonesia menjadi leader dalam green industry. Kebijakan demi kepentingan rakyat telah diambil. Kapal Indonesia harus terus maju. Sekali Layar Berkembang, Surut Kita Berpantang.
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Media sosial kembali dihebohkan dengan kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan yang dialami seorang perempuan berusia 29 tahun di Jawa Barat (Jabar). Muhammad Iqbal,... | Halaman Lengkap [1,363] url asal
#penganiayaan #taufik-hidayat #psikologi #opini #kekerasan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 29/06/26 08:05
v/262309/
Muhammad Iqbal, Ph.D, PsikologAssoc Prof Universitas Paramadina
MEDIA sosial kembali dihebohkan dengan kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan yang dialami seorang perempuan berusia 29 tahun di Jawa Barat, mirisnya korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya selama bertahun-tahun hingga mengakibatkan luka di hampir seluruh tubuh, bibit digunting, mata rusak, dan kelumpuhan. Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku memaksa korban mentato nama dan wajahnya di tubuh korban yang tentu saja perlu menggali lebih dalam tentang kejiwaan pelaku.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menunjukkan bentuk kekerasan dalam hubungan pacaran yang sangat ekstrem dan diduga berlangsung dalam waktu yang lama. Pelaku yang sudah berhasil ditangkap mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Lebih mengejutkan lagi ternyata pelaku seorang "Don Juan" karena ketika ditangkap, banyak postingan yang mengisahkan bahwa mereka adalah korban pelaku yang dibujuk rayu, dipacari, lalu mengalami kekerasan. Fenomena kekerasan dalam berpacaran (dating violence) bukanlah peristiwa baru.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kekerasan dalam hubungan romantis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bentuknya tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikologis, seksual, ekonomi, hingga perilaku mengontrol pasangan (coercive control) yang dalam kasus tertentu dapat berkembang menjadi penyiksaan bahkan pembunuhan (World Health Organization, 2021; Stark, 2007).
Kasus ini mengingatkan kita bahwa kekerasan dalam berpacaran hampir selalu diawali oleh tanda-tanda yang tampak "kecil", seperti sikap posesif, membatasi pergaulan, mengontrol komunikasi, mengintimidasi, atau mengisolasi pasangan. Perilaku tersebut tidak boleh dianggap sebagai bentuk cinta, melainkan sebagai sinyal awal hubungan yang tidak sehat.
Bahkan para korban KDRT mengaku sudah melihat tanda-tanda kekerasan sebelum menikah namun mereka tetap melanjutkan ke jenjang pernikahan karena sudah terlanjur cinta atau kasihan. Setiap individu perlu memahami bahwa hubungan yang sehat sudah seharusnya dibangun atas dasar rasa saling menghormati, kepercayaan, dan kebebasan, bukan rasa takut, namun kemahiran pelaku memainkan psikologis korban dan banyak pula korban yang mudah terbujuk rayu karena tampilan fisik yang menarik sehingga korban terjebak dalam hubungan yang "toxic".
Kasus ini tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai proses hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan psikologis yang penting: bagaimana seseorang dapat melakukan kekerasan terhadap orang yang diklaim dicintainya selama bertahun-tahun?
Kekerasan dalam berpacaran adalah setiap tindakan atau pola perilaku dalam hubungan romantis yang bertujuan menyakiti, mengendalikan, mengintimidasi, mempertahankan kekuasaan atas pasangan sehingga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, seksual, maupun kerugian ekonomi (WHO, 2021).
Berbeda dengan anggapan masyarakat bahwa kekerasan hanya berarti memukul, literatur psikologi modern menjelaskan bahwa kekerasan dalam hubungan merupakan pola perilaku yang berlangsung terus-menerus, bukan sekadar satu insiden. Pelaku dapat membatasi pergaulan korban, mengawasi komunikasi, mengisolasi dari keluarga, mengancam, memanipulasi emosi, hingga menggunakan kekerasan fisik sebagai alat mempertahankan dominasi (Stark, 2007).
Dalam psikologi forensik, pola tersebut dikenal sebagai coercive control, yaitu serangkaian tindakan sistematis yang bertujuan menghilangkan kebebasan, kemandirian, dan otonomi korban. Dengan demikian, inti dari kekerasan dalam berpacaran bukanlah kemarahan, melainkan keinginan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan atas pasangan (Johnson, 2008; Stark, 2007).
Mengapa Pelaku Dapat Melakukan Kekerasan?
Ayah pelaku menjelaskan bahwa dalam proses pengasuhan, karena fisik pelaku yang tampan membuat apa pun keinginannya diturutin oleh orang tua sehingga pelaku tumbuh menjadi pribadi yang arogan dan suka memaksakan kehendak kepada orang, bahkan ayah kandungnya sendiri pernah dipukul oleh pelaku, ditambah lagi pelaku peminum alkohol yang membuatnya agresif dan tempramen.
Dari perspektif psikologi forensik, tidak ada satu penyebab tunggal yang menjelaskan perilaku kekerasan. Perilaku tersebut umumnya merupakan hasil interaksi antara faktor biologis, perkembangan, kepribadian, proses belajar sosial, dan lingkungan (American Psychiatric Association [APA], 2022; Meloy & Hoffmann, 2021).
Kebutuhan untuk Menguasai Pasangan
Pada kasus kekerasan yang berlangsung kronis, motivasi utama pelaku sering kali bukan sekadar kemarahan, melainkan kebutuhan untuk mengontrol kehidupan pasangan. Pelaku secara bertahap membatasi kebebasan korban melalui intimidasi, ancaman, isolasi sosial, manipulasi psikologis, hingga kekerasan fisik. Kekerasan menjadi alat untuk mempertahankan hubungan yang timpang, di mana seluruh keputusan berada di bawah kendali pelaku (Stark, 2007).
Gangguan Fungsi Kepribadian
Literatur menunjukkan bahwa sebagian pelaku kekerasan berat memiliki gangguan fungsi kepribadian, terutama pada aspek identitas, pengarahan diri, empati, dan kemampuan membangun hubungan yang sehat (APA, 2022). Penelitian menemukan bahwa pelaku sering menunjukkan empati yang rendah, kebutuhan tinggi untuk mengontrol pasangan, kecenderungan mengeksploitasi orang lain, sulit menerima penolakan, serta menggunakan intimidasi sebagai strategi menyelesaikan konflik (Day et al., 2025).
Namun demikian, karakteristik tersebut tidak otomatis berarti pelaku mengalami gangguan kepribadian. Diagnosis hanya dapat ditegakkan melalui pemeriksaan psikologi forensik dan psikiatri secara menyeluruh.
Ciri Antisosial dan Rendahnya Empati
Sebagian pelaku juga memperlihatkan karakteristik yang beririsan dengan ciri antisosial, seperti melanggar hak orang lain, manipulatif, minim rasa bersalah, dan rendah empati (Meloy & Hoffmann, 2021). Pada kondisi ini, penderitaan korban tidak lagi menjadi penghambat munculnya perilaku agresif.
Agresi sebagai Alat untuk Mengontrol
Tidak semua kekerasan terjadi karena pelaku kehilangan kontrol emosi. Dalam psikologi dikenal adanya agresi instrumental, yaitu kekerasan yang dilakukan secara sadar sebagai alat mencapai tujuan tertentu, misalnya membuat korban takut, patuh, dan tidak berani meninggalkan hubungan (Anderson & Bushman, 2002). Pada kasus yang berlangsung bertahun-tahun disertai penyekapan, pola ini lebih mungkin dibandingkan sekadar ledakan emosi sesaat.
Pengalaman Masa Kecil dan Pembelajaran Sosial
Perilaku agresif juga dapat dipelajari dari lingkungan. Individu yang tumbuh dalam keluarga dengan kekerasan atau terbiasa melihat kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik memiliki risiko lebih tinggi menjadi pelaku pada masa dewasa (Bandura, 1977; Capaldi et al., 2012). Namun, penting dipahami bahwa pengalaman masa kecil bukanlah pembenaran terhadap tindakan kekerasan. Banyak individu dengan riwayat serupa tetap mampu membangun hubungan yang sehat.
Apakah Pelaku Pasti Mengalami Gangguan Jiwa?
Jawabannya adalah belum tentu.
Kesalahan yang sering terjadi di masyarakat adalah menganggap setiap pelaku kekerasan pasti mengalami gangguan jiwa. Padahal, sebagian besar pelaku kekerasan dalam hubungan tetap mampu bekerja, berinteraksi secara sosial, dan memahami konsekuensi hukum dari tindakannya.
Oleh karena itu, informasi dari media tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang mengalami psikopati, gangguan kepribadian antisosial, atau gangguan kejiwaan lainnya. Penegakan diagnosis hanya dapat dilakukan melalui asesmen psikologi forensik yang komprehensif sesuai standar ilmiah (APA, 2022).
Untuk itu untuk memastikan jenis gangguan/profil kepribadian perilaku perlu dilakukan asesmen yang mendalam oleh psikolog dan psikiater
Dampak Kekerasan Pada Pelaku
Pertanyaan netizen di media sosial adalah kenapa dia tidak melawan? Kenapa tidak lari? Ini tentu saja bisa dijelaskan oleh korban, namun dalam kasus-kasus berpacaran banyak korban yang tidak bisa melawan karena alasan berikut :
1) Manipulasi Siklus Kekerasan: Pelaku sering memutarbalikkan fakta, melontarkan ancaman, atau membatasi ruang gerak, yang kemudian diikuti oleh permintaan maaf manis untuk membuat korban merasa bersalah atau kasihan.
2) Keterikatan Emosional (Traumatic Bonding): Korban mengembangkan ikatan batin paradoksal akibat siklus tersebut, di mana mereka menganggap kekerasan sebagai bentuk perhatian dan mulai melindungi pelaku.
3) Rasa Takut dan Minimnya Dukungan: Korban ketakutan akan keselamatan diri, ancaman pembalasan, atau kehilangan dukungan sosial.
4) Isolasi sosial yang dilakukan pelaku membuat korban merasa tidak memiliki tempat untuk meminta pertolongan.
5) Menurunnya Harga Diri: Perlakuan merendahkan yang diterima secara terus-menerus mengikis kepercayaan diri korban, sehingga mereka merasa tidak berdaya dan pantas mendapatkan perlakuan kasar.
6) Harapan Kosong: Korban sering kali bertahan dengan harapan sang kekasih akan berubah menjadi sosok yang lebih baik seperti saat awal masa pacaran.
Dampak Psikologis
Kekerasan yang dialami korban tentu saja memberikan dampak yang luar biasa kepada fisik, seksual dan psikologisnya, korban kekerasan dalam berpacaran tentu saja akan mengalami luka yang mendalam seperti : depresi, cemas, hilangnya percaya diri, malu, hilangnya harga diri, hingga gangguan mental berat: seperti sulit tidur, hingga pikiran atau tindakan untuk melukai diri sendiri bahkan keinginan bunuh diri sehingga korban kekerasan perlu mendapatkan bantu profesional psikolog/Ppsikiater dalam memulihkan kesehatan mentalnya.
Kesimpulan dan Saran
Hubungan pacaran yang berakhir dengan kekerasan (fisik, psikis dan ekonomi), perselingkuhan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan sudah sering terjadi, untuk itu penting bagi orang tua untuk dekat "bonding " dengan anak, khususnya ayah harus hadir dalam pengasuhan. Anak perempuan yang dekat dengan ayah tidak akan mudah dibujuk rayu oleh laki-laki lain.
Sejak ribuan tahun lalu Allah Swt untuk sudah mengingatkan kita tentang bahaya pacaran yang bagian dari perilaku mendekati zina.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًاArtinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji
dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra : 32)
Ayat ini melarang semua perbuatan yang berpotensi menjadi pintu masuk atau sarana terjadinya zina, seperti berdua-duaan (khalwat), bersentuhan fisik, atau berkhalwat melalui komunikasi yang membangkitkan syahwat.
Hari ini tugas orang tua ditengah berkembangnya teknologi informasi sangat berat, buka hanya mencegah anaknya menjadi korban namun juga mencegah anaknya menjadi pelaku. wallahualam
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
Di balik pemeriksaan terhadap dr Tifa dan Roy Suryo, pertanyaan mendasarnya bukan semata apakah perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo akan berlanjut ke persidangan.... | Halaman Lengkap [720] url asal
#ijazah-jokowi #roy-suryo #dokter-tifa #tifauzia-tyassuma #opini
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/06/26 16:39
v/261658/
RamdansyahAlumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT
RUANG tunggu Kejaksaan pada 22 Juni 2026 menjadi pengingat penting tentang batas kewenangan negara. Di balik pemeriksaan terhadap dr Tifa dan Roy Suryo, pertanyaan mendasarnya bukan semata apakah perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo akan berlanjut ke persidangan, melainkan bagaimana aparat menggunakan kewenangan yang dapat membatasi kemerdekaan warga negara. Perkara yang menyedot perhatian publik semestinya justru menjadi ruang untuk memperlihatkan bahwa hukum bekerja dengan ukuran, bukan dengan tekanan massa.
Sebelum pemeriksaan dimulai, tim advokat menyerahkan permohonan agar keduanya tidak ditahan. Surat diterima, distempel, lalu dibawa ke ruang pemeriksaan. Di ruang tunggu, yang tersisa adalah kecemasan dan penantian. Keputusan penuntut umum akan menentukan apakah proses hukum tetap berjalan dari luar tahanan atau disertai penahanan.
Dalam negara hukum, penangkapan dan penahanan memang instrumen yang sah. Aparat membutuhkannya agar penyidikan dan penuntutan efektif. Namun, sah menurut hukum tidak selalu berarti harus digunakan. Kewenangan besar justru menuntut alasan yang kuat, ukuran yang jelas, dan kehati-hatian yang tinggi. Semakin besar pembatasan terhadap kebebasan seseorang, semakin besar pula beban negara untuk menjelaskannya secara rasional.
Penangkapan, Penahanan, dan Pilihan Hukum
Pada 19 Juni 2026, dr Tifa dijemput paksa pada pagi hari, saat pada hari yang sama ia dijadwalkan mengikuti ujian disertasi. Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas tindakan aparat, terlebih bila yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Karena Kejaksaan kemudian tidak menahannya, ia memilih membatalkan permohonan praperadilan dan berkonsentrasi menghadapi sidang pokok perkara. Perkaranya teregister dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dan dijadwalkan disidangkan pada 2 Juli 2026.
Roy Suryo mengambil jalan berbeda. Ia tetap menempuh praperadilan untuk menguji penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Perkara pokoknya teregister dengan Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Sidang ditunda karena mengunggu putusan praperadilannya yang teregister dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jkt Sel. Perbedaan pilihan ini menunjukkan satu persoalan yang sama: bagaimana negara mempertanggungjawabkan penggunaan upaya paksa.
Sistem peradilan pidana selalu berada di antara dua kepentingan: efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Karena itu, pembatasan kebebasan hanya dapat dibenarkan apabila benar-benar diperlukan dan dilakukan secara proporsional. Jika proses hukum tetap dapat berjalan melalui wajib lapor, penahanan seharusnya tidak dijadikan kebiasaan.
Arah Pembaruan KUHAP
Arah pembaruan KUHAP bergerak ke sana. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberi kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan pada tahap penuntutan. Namun, norma itu memakai kata “dapat”, bukan “wajib”. Diksi ini penting karena menegaskan bahwa penahanan adalah diskresi, bukan konsekuensi otomatis dari pelimpahan berkas.
Semangat tersebut sejalan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa praperadilan tidak serta-merta gugur hanya karena berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, sepanjang pokok perkara belum mulai diperiksa. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 menguatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidik. Benang merahnya jelas: kewenangan yang besar memerlukan pengawasan yang sama kuatnya.
Diskresi Penahanan dan Logika Negara Hukum
Karena itu, tidak ditahannya dr Tifa dan Roy Suryo sebaiknya tidak dijelaskan melalui spekulasi tentang “orang kuat”. Penjelasan yang lebih sehat dalam negara hukum adalah prinsip: penahanan bukan penghukuman dini, melainkan instrumen untuk menjamin proses peradilan. Jika risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana tidak tampak kuat, pembatasan kebebasan harus diuji dari sisi kebutuhan dan proporsionalitas.
Tom R. Tyler dalam Why People Obey the Law (2006) menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat tidak terutama lahir dari rasa takut terhadap pidana, melainkan dari keyakinan bahwa prosedur negara berjalan adil. John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) juga menempatkan keadilan pada institusi dan prosedur yang memperlakukan setiap orang secara setara. Legitimasi hukum lahir bukan hanya dari putusan akhir, melainkan juga dari cara negara memperlakukan tersangka sejak awal proses.
Pembaruan KUHAP karena itu harus diikuti pedoman objektif mengenai upaya paksa. Parameter penangkapan, penahanan, dan penangguhan penahanan perlu dirumuskan lebih terukur agar tidak bergantung pada selera aparat atau tekanan opini publik. Kepastian hukum tidak cukup lahir dari norma; ia juga ditentukan oleh konsistensi penerapan.
Pada akhirnya, kualitas negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang ditangkap atau ditahan. Kualitas itu tampak ketika negara mampu menahan diri, menjadikan penahanan sebagai pilihan terakhir, dan tetap menempatkan martabat manusia sebagai batas kekuasaan. Di titik itulah hukum memperoleh kekuatan terpentingnya: bukan hanya kemampuan memaksa, melainkan legitimasi moral di hadapan masyarakat.
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Pada 29 Mei 2026, berbagai media massa nasional memberitakan secara luas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026) yang secara resmi... | Halaman Lengkap [2,531] url asal
#pajak #umkm #opini #keadilan #pemberdayaan-umkm
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/06/26 09:32
v/261396/
Arifin HalimKonsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
PADA 29 Mei 2026, berbagai media massa nasional memberitakan secara luas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026) yang secara resmi memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu, sedangkan untuk koperasi dibatasi 4 (empat) tahun. PP 20 Tahun 2026 diundangkan pada 22 April 2026 sebagai perubahan atas PP 55 Tahun 2022.
Sedikit kilas balik, pada 15 September 2025, semula pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan wacana pemerintah akan memperpanjang PPh Final UMKM Orang Pribadi sampai tahun 2029 bagi PPh Final UMKM yang berakhir pada tahun 2024. Kemudian pada 31 Oktober 2025 pemerintah melalui Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan kepada publik wacana pemerintah akan menerapkan skema PPh Final UMKM tanpa batas waktu bagi UMKM Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.
Susiwijono juga menyampaikan PPh Final UMKM bagi UMKM Koperasi akan diperpanjang sampai 2029. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa diperlukan waktu sekitar 1,5 (satu setengah) tahun dari wacana memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu sampai diundangkannya PP 20 Tahun 2026?
Filosofi PPh Final UMKM Bagi Orang Pribadi
Dalam artikel yang berjudul "Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?" yang dipublikasikan di Sindo pada 27 September 2025, penulis menyampaikan saran konstruktif yaitu, "PPh Final UMKM tidak perlu dibatasi hanya tujuh tahun, melainkan dipertahankan selama usaha UMKM dijalankan". Saran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam PP 20 Tahun 2026. Hal ini membuat penulis ingin mengupas filosofi yang melekat pada PPh Final UMKM bagi Orang Pribadi yang berlaku tanpa batas waktu.Menurut penulis, filosofi yang terkandung dalam PP 20 Tahun 2026 antara lain sebagai berikut: Pertama, UMKM Orang Pribadi umumnya menjalankan usaha untuk mempertahankan hidup dan berusaha untuk naik kelas ekonominya;
Kedua, UMKM Orang Pribadi perlu diberikan ruang untuk lebih fokus menjalankan dan mengembangkan usahanya, sehingga memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usahanya;
Ketiga, UMKM Orang Pribadi perlu didukung untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan beban administrasi yang sesederhana mungkin dan dalam hal ini PPh Final UMKM adalah bentuk sederhana yang telah teruji;
Keempat, UMKM Orang Pribadi membayar pajak sesuai peredaran bruto (omzet) yang diperoleh, sehingga lebih praktis dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;
Kelima, terlindunginya penerimaan negara melalui meningkatnya kepatuhan perpajakan UMKM Orang Pribadi secara sukarela yang didukung oleh sistem perpajakan yang sederhana dan mudah dipahami;
Keenam, UMKM Orang Pribadi sebagai pelaku aktif membuka lapangan pekerjaan bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya, dan bagi relasinya. Kebanyakan UMKM Orang Pribadi menjalankan usaha dengan dibantu oleh istri, anak, saudara, teman, atau kombinasi dari semuanya. Kondisi tersebut turut membantu mengurangi tingkat pengangguran serta meringankan beban pemerintah dalam membuka lapangan kerja;
Ketujuh, daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah semakin tertekan akhir-akhir ini. Perang dagang antara Amerika Serikat dengan China telah menimbulkan berbagai tekanan ekonomi berantai pada banyak negara, termasuk Indonesia. Kondisi tersebut kemudian diperberat oleh kenaikan harga BBM yang dipengaruhi oleh konflik geopolitik. Kenaikan harga energi pada akhirnya berdampak pada meningkatnya biaya produksi, biaya distribusi, dan harga berbagai kebutuhan masyarakat. Dalam kondisi demikian, UMKM Orang Pribadi memerlukan dukungan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan usahanya agar tetap dapat bertahan, berkembang, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional;
Kedelapan, UMKM Orang Pribadi yang tumbuh akan memperkuat fondasi perekonomian nasional dan menciptakan multiplier effect bagi aktivitas ekonomi, sehingga berpotensi menjadi salah satu penopang menuju Indonesia Emas 2045;
Kesembilan, dengan perekonomian nasional yang tumbuh sehat, penerimaan negara dari sektor perpajakan pada akhirnya juga akan meningkat; dan
Kesepuluh, secara nyata negara hadir guna mendukung rakyat meningkatkan taraf hidupnya dan naik kelas sosialnya.
Langkah Besar Pemerintah
Bagi sebagian besar Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi, skema PPh Final UMKM-nya berakhir pada tahun 2024. PP 20 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai langkah besar pemerintah menuju keadilan pajak bagi UMKM Orang Pribadi dengan mengubah wacana awal untuk memperpanjang skema PPh Final UMKM sampai tahun 2029 menjadi diberlakukan tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria UMKM Orang Pribadi.Sekitar 1,5 (satu setengah) tahun lamanya pemerintah merumuskan wacana skema PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu sampai pada diundangkannya PP 20 Tahun 2026. Proses perumusan kebijakan yang cukup panjang ini sempat menimbulkan ketidakpastian akan aturan PPh untuk UMKM Orang Pribadi. Namun lahirnya PP 20 Tahun 2026 memberikan kepastian yang selama ini dinantikan oleh pelaku UMKM Orang Pribadi.
Lahirnya PP 20 Tahun 2026 yang memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu adalah bentuk nyata pemerintah mendukung ekonomi masyarakat agar UMKM Orang Pribadi fokus pada usaha dan membantu masyarakat naik kelas sosial. Hal ini sesuai dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
PP 20 Tahun 2026 Sesuai dengan Tujuan Hukum
Ada 3 (tiga) tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Dari perspektif keadilan, PP 20 Tahun 2026 memberikan ruang kepada Orang Pribadi untuk fokus menjalankan dan mengembangkan usaha UMKM-nya. Sekaligus memberikan beban administrasi yang sederhana bagi UMKM Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Memberdayakan masyarakat membuka lapangan kerja secara mandiri. Hal ini akan mendukung UMKM Orang Pribadi untuk giat dalam menjalankan usaha dengan iklim usaha yang kondusif.
Dari perspektif kepastian hukum, PP 20 Tahun 2026 memberikan kejelasan mengenai kewajiban perpajakan UMKM Orang Pribadi. Hal ini karena UMKM Orang Pribadi akan lebih mudah memahami kewajiban perpajakannya, yaitu dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan tetap berlaku selama memenuhi kriteria. Kepastian hukum aturan PPh Final UMKM akan memberikan ketenangan bagi UMKM Orang Pribadi dalam menjalankan usahanya. Ketenangan dalam berusaha, kesempatan untuk berkembang, dan meningkatnya kesejahteraan pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kebahagiaan yang dirasakan pelaku UMKM Orang Pribadi dan keluarganya.
Dari perspektif kemanfaatan, PP 20 Tahun 2026 berpotensi meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM Orang Pribadi, membantu mereka untuk naik kelas sosial, sekaligus meningkatkan kebahagiaan hidup mereka. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Pencegahan Pemecahan Usaha
Pengaturan dalam Pasal 58 PP 20 Tahun 2026 yang mencegah pelaku usaha melakukan pemecahan usaha perlu didukung dan diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah menjaga agar PPh UMKM Orang Pribadi diberikan secara tepat sasaran. Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.Lamanya proses pembentukan kebijakan tersebut diduga antara lain berkaitan dengan kebutuhan untuk merumuskan ketentuan Pasal 58 dalam PP 20 Tahun 2026 agar skema PPh Final UMKM Orang Pribadi menjadi efektif dan tidak disalahgunakan. Namun jawaban pasti hanya internal pemerintah yang mengetahuinya.
Ruang Penyempurnaan dalam PP 20 Tahun 2026
Merumuskan suatu aturan yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan seperti PP 20 Tahun 2026 tentu bukan hal yang mudah. Namun pemerintah telah membuktikannya melalui PP 20 Tahun 2026 yang pada prinsipnya mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Namun demikian, penulis melihat adanya ruang penyempurnaan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah guna memastikan tujuan hukum benar-benar tercapai dalam implementasinya. Adapun hal-hal penyempurnaan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
Pertama: Penghasilan Tidak Teratur yang Dikenai PPh Final
Walaupun PP 20 Tahun 2026 sudah ideal, guna meningkatkan kepastian hukum, perlu dicegah multitafsir yang dapat terjadi dalam implementasinya, yaitu penafsiran terhadap "penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final".Dalam perjalanan waktu, dapat saja orang pribadi pelaku UMKM melakukan penjualan investasinya berupa tanah dan/atau bangunan yang dikenai PPh Final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Karena tanah dan/atau bangunan tersebut adalah investasinya, maka tanah dan/atau bangunan tersebut bukan merupakan barang dagangan, sehingga "bukan penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final". Penghasilan tersebut lebih tepat sebagai penghasilan tidak teratur yang berasal dari investasi yang dikenai PPh Final.
Oleh karena itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk membuat pengaturan secara eksplisit beserta contoh konkret dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksana PP 20 Tahun 2026 atas penghasilan yang masuk kelompok "bukan penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final", namun sebagai "penghasilan tidak teratur yang dikenai PPh bersifat final", sehingga tidak diperhitungkan dalam menghitung "jumlah seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026".
Kedua: PPh Final Dikenai Terhadap Penjualan Setelah Potongan Harga dan Retur Penjualan
PPh Final UMKM pada prinsipnya dikenakan atas peredaran bruto. Dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b PP 20 Tahun 2026, besarnya peredaran bruto adalah nilai sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.Namun demikian, demi keadilan, peredaran bruto sepatutnya dimaknai sebagai nilai penjualan sebelum dikurangi HPP (Harga Pokok Penjualan) dan biaya lainnya, tetapi setelah memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan.
Dalam praktek, penjualan yang dilakukan UMKM juga tidak luput dari retur penjualan dan pemberian potongan harga. Bila PPh Final UMKM dikenai terhadap harga jual sebelum potongan harga dan retur penjualan, tentu hal ini bukanlah praktik yang lazim, karena uang hasil penjualannya adalah nilai penjualan setelah dikurangi potongan harga dan dikurangi retur penjualan.
Oleh karena itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk membuat penegasan di Peraturan Menteri Keuangan tentang cara pengenaan PPh Final UMKM yang dihitung dari "hasil penjualan setelah dikurangi dengan potongan harga dan retur penjualan".
Ketiga: Tidak Perlu Melaporkan Pemberitahuan NPPN
Bagi UMKM Orang Pribadi yang tidak memenuhi kriteria PP 20 Tahun 2026 yang peredaran brutonya (omzet) masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, kewajiban perpajakannya dapat dihitung dari penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).Sesuai Pasal 14 ayat (2) UU PPh juncto Pasal 450 ayat (2) PMK 81 Tahun 2024, syarat untuk dapat menggunakan NPPN, Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya (omzet) kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun yang melakukan pencatatan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Ketentuan kewajiban menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak belum mengalami perubahan sejak UU Nomor 7 Tahun 1983, yang berubah adalah besaran nilai peredaran brutonya (omzet). Tentu aturan ini dibuat karena masih manualnya pelaporan perpajakan waktu itu, sehingga memerlukan validasi secara manual.
Kelalaian Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan pemberitahuan NPPN yang berisiko dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU PPh juncto Pasal 450 ayat (4) PMK 81 Tahun 2024.
Dengan mempertimbangkan kemajuan pesat Coretax, tentu risiko yang dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal ini tidak sejalan dengan tujuan hukum, yaitu menimbulkan ketidakadilan hukum, karena Wajib Pajak Orang Pribadi dibebankan sanksi yang jauh melebihi tingkat kesalahan karena kelalaian pelaporan pemberitahuan penggunaan NPPN;
Lebih lanjut juga menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya (omzet) masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, namun diwajibkan melakukan pembukuan; dan
Dari perspektif kemanfaatan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai sanksi wajib pembukuan dan tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto akan menghadapi beban yang sangat berat dan tidak proporsional dibandingkan kelalaian administratif yang dilakukannya. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak apabila fenomena tersebut terjadi.
Dalam konteks digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax, kewajiban penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN patut dievaluasi kembali relevansinya. Dengan sistem pelaporan pajak dalam Coretax, semua data peredaran bruto (omzet) telah dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, bahkan Coretax juga telah mampu melakukan validasi kebenaran nilai peredaran bruto (omzet). Coretax seharusnya mampu mendeteksi apakah Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut berhak atas penggunaan NPPN dalam menghitung penghasilan netonya. Oleh karena itu, dengan kemajuan Coretax, dan sesuai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menghapus kewajiban bagi orang pribadi untuk melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN.
Dengan kemajuan yang luar biasa dari Coretax, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menghapus kewajiban pemberitahuan penggunaan NPPN. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto sesuai pelaporan dalam SPT Tahunannya selama masih memenuhi kriteria.
Kesimpulan
PP 20 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi UMKM Orang Pribadi. Kebijakan ini juga menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap ekonomi rakyat dengan memberikan ruang bagi orang pribadi untuk lebih fokus dalam menjalankan dan mengembangkan usaha UMKM-nya, sehingga pelaku UMKM Orang Pribadi memiliki kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan kesejahteraan dan naik kelas sosialnya. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945 "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".PP 20 Tahun 2026 adalah peraturan yang cukup ideal karena pada prinsipnya telah sesuai dengan tujuan hukum dari Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. PP 20 Tahun 2026 adalah wujud langkah besar menuju keadilan pajak bagi UMKM Orang Pribadi.
Pemerintah memerlukan proses panjang selama 1,5 (satu setengah) tahun dari sejak wacana akan menerapkan PPh Final UMKM tanpa batas waktu sampai diundangkannya PP 20 Tahun 2026 yang diduga antara lain karena pemerintah ingin memastikan skema PPh Final UMKM Orang Pribadi efektif dan tepat sasaran, sehingga pemerintah melakukan pengaturan untuk pencegahan pemecahan usaha.
Dengan filosofi yang melandasinya, PP 20 Tahun 2026 berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjadi salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Terdapat beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan agar dalam implementasi tetap tercapai tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, yaitu sebagai berikut:
Pertama, ada potensi multitafsir terkait perlakuan atas penghasilan dari penjualan tanah dan/atau bangunan yang merupakan investasi dan bukan barang dagangan yang telah dikenai PPh Final "sebagai bagian dari penghitungan jumlah seluruh peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026".
Kedua, pengenaan PPh Final UMKM Orang Pribadi yang dihitung dari peredaran bruto sebelum memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan berpotensi tidak sejalan dengan aspek keadilan dari tujuan hukum.
Ketiga, dengan kemajuan Coretax dan pelaporan pajak yang pada umumnya sudah tidak lagi dilakukan secara manual serta Coretax yang seharusnya mampu mendeteksi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berhak menggunakan NPPN, mempertahankan ketentuan kewajiban pelaporan pemberitahuan penggunaan NPPN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU PPh sejak tahun 1983 juncto Pasal 450 PMK 81 Tahun 2024 patut dievaluasi kembali relevansi dan efektivitasnya karena berpotensi menimbulkan beban administrasi yang sangat berat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Rekomendasi Kebijakan
Guna memastikan tercapainya tujuan hukum dan mewujudkan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945 "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" serta mendukung fondasi menuju Indonesia Emas 2045, beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan sebagai berikut:Pertama, dapat dipertimbangkan untuk mengatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan atas penghasilan tidak teratur yang dikenai PPh Final atas penjualan tanah dan/atau bangunan yang bukan barang dagangan dan merupakan investasi, "tidak menjadi bagian dari penghitungan jumlah seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026 dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya kriteria UMKM". Hal ini karena transaksi tersebut tidak mencerminkan pemecahan omzet usaha dan bukan merupakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha sehari-hari.
Kedua, dapat dipertimbangkan agar penerapan PPh Final UMKM Orang Pribadi dihitung berdasarkan peredaran bruto yang dimaknai sebagai "nilai penjualan setelah memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan". Peredaran bruto sebagai penghasilan sebelum HPP (Harga Pokok Penjualan) dan biaya lainnya.
Ketiga, dengan kemajuan Coretax, di mana Coretax sudah dapat dengan akurat menghitung seluruh peredaran bruto (omzet) Wajib Pajak Orang Pribadi serta seharusnya mampu mendeteksi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berhak menggunakan NPPN, maka perlu dipertimbangkan untuk menghapus kewajiban untuk melaporkan pemberitahuan penggunaan NPPN.
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Tidak diragukan, Perang Iran 2026 memasuki fase yang jauh lebih kompleks. Perdamaian yang sedang dinegosiasikan masih rapuh dan penuh kabut ketidakpastian. Ridwan... | Halaman Lengkap [788] url asal
#iran #opini #perundingan #diplomasi-perdamaian #perang-as-vs-iran
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/06/26 14:36
v/260694/
Ridwan Al-MakassaryDosen Departemen Ilmu Politik Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
Direktur Center for the Study of Muslim Politics and World Society (COMPOSE) UIII
DI Swiss, negosiasi diplomatik damai telah menghasilkan peta jalan (roadmap) enam puluh hari menuju kesepakatan final setelah disepakatinya Nota Kesepahaman antara Amerika Serikat (AS) dan Iran. Dunia bersuka cita menyambut jeda pertempuran antara AS (dan Israel) dan Iran sebagai tanda berakhirnya perang.
Namun, perkembangan terkini justru menunjukkan kenyataan yang berbeda. Meriam, drone dan rudal memang mulai beehenti berdentum, tetapi konflik belum benar-benar usai.
Saat ini, yang mengemuka adalah pergeseran arena perang, yaitu dari medan tempur menuju meja diplomasi. Singkatnya, perang dari serangan rudal menuju pertarungan narasi, ekonomi, dan legitimasi politik.
Tidak diragukan, Perang Iran 2026 memasuki fase yang jauh lebih kompleks. Jika 100 hari pertama telah ditandai oleh serangan udara, operasi militer, dan ancaman eskalasi regional, maka perkembangan terakhir memperlihatkan bahwa perdamaian yang sedang dinegosiasikan masih rapuh dan penuh kabut ketidakpastian.
Pertemuan quadrilateral antara Amerika Serikat, Iran, Pakistan, dan Qatar di Swiss menjadi simbol penting fase baru ini. Wakil Presiden AS JD Vance datang dengan sebongkah optimisme bahwa sebagian besar tujuan perang telah tercapai, yaitu program nuklir Iran dilemahkan, Selat Hormuz tetap terbuka, dan Iran bersedia kembali ke jalur negosiasi diplomatik.
Namun, simbolisme diplomatik tersebut segera dibayangi oleh realitas politik bahwa Menteri Luar Negeri Iran menolak berdiri berdampingan dengan delegasi AS di depan kamera. Isyarat politik itu sederhana tetapi jelas bahwa perang mungkin berhenti untuk beberapa waktu ke depan, tetapi rasa saling percaya belum lahir.
Masalah terbesar saat ini bukan lagi pada penghentian tembakan dan serangan, melainkan bagaimana mendefinisikan kemenangan. Washington mengklaim Iran telah menyetujui inspeksi nuklir oleh Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Namun, Teheran berkali-kali membantah bahwa komitmen tersebut sudah disepakati.
Pada hari ke-113, Kepala IAEA memang menyatakan bahwa inspeksi akan dilakukan, tetapi Iran menegaskan bahwa akses hanya dapat diberikan setelah kesepakatan final tercapai dan hanya pada fasilitas yang tidak rusak akibat perang.
Perbedaan persepsi ini sangat penting. Dalam diplomasi, konflik acap tidak berakhir karena kekurangan kesepakatan, melainkan karena para pihak yang bertikai memiliki tafsir berbeda terhadap kesepakatan yang sama. Situasi inilah yang kini sedang terjadi.
Lebih menarik lagi, Iran tampaknya berhasil mengubah posisi tawarnya secara signifikan. Analisis berbagai lembaga strategis menyatakan bahwa kerangka kesepakatan yang sedang dibahas memberikan konsesi ekonomi besar kepada Iran sebelum adanya verifikasi penuh terhadap program nuklirnya. Pembekuan aset senilai sekitar US$25 miliar mulai dicairkan, sanksi minyak ditangguhkan selama 60 hari, dan blokade maritim mulai dilonggarkan.
Dengan ujaran berbeda, Iran memperoleh manfaat ekonomi langsung sementara isu paling sensitif—yakni pengayaan uranium dan rudal balistik—masih berada dalam tahap negosiasi. Di sinilah paradoks perang muncul. Amerika Serikat dan Israel memasuki perang dengan tujuan menghilangkan ancaman nuklir dan rudal Iran.
Namun, pada hari ke-112 Presiden Iran Masoud Pezeshkian secara tegas menyatakan bahwa rudal balistik sama sekali tidak akan menjadi bagian dari negosiasi. Jika posisi ini bertahan, maka salah satu tujuan utama perang praktis gagal dicapai.
Situasi menjadi semakin rumit karena Israel mulai menunjukkan tanda-tanda ketidakpuasan terhadap proses diplomasi yang sedang berlangsung. Menteri Keamanan Nasional Israel bahkan mengisyaratkan bahwa Tel Aviv dapat bertindak sendiri apabila merasa kesepakatan dengan Iran terlalu lunak. Pernyataan ini mengingatkan bahwa ancaman serangan unilateral Israel tetap menjadi faktor pengganggu utama bagi proses perdamaian yang sedang diusung AS dan Iran.
Di sisi lain, muncul fenomena yang luput dari perhatian media internasional di mana transformasi Selat Hormuz menjadi instrumen politik Iran. Melalui otoritas baru yang dibentuk setelah perang, Teheran kini mewajibkan kapal-kapal yang melintas memperoleh izin khusus dan membayar biaya yang dalam beberapa kasus mencapai USD2 juta per kapal.
Menariknya, pembayaran dapat dilakukan menggunakan yuan, Bitcoin, maupun USDT. Langkah ini bukan sekadar kebijakan maritim. Ia mencerminkan upaya Iran untuk membangun tata kelola ekonomi alternatif yang semakin mengurangi ketergantungan pada sistem finansial berbasis dolar AS. Jika tren ini berlanjut, maka salah satu dampak jangka panjang perang justru dapat berupa percepatan fragmentasi ekonomi global.
Tidak mengherankan jika pada hari ke-112 Senat AS yang dikuasai Partai Republik mengesahkan resolusi yang meminta Presiden Trump menghentikan keterlibatan militer terhadap Iran. Meski kemungkinan besar akan diveto, pesan politiknya jelas: dukungan domestik terhadap perang mulai retak.
Perkebangan terkini menunjukkan bahwa perang Iran telah memasuki fase yang lebih menentukan daripada pertempuran militer itu sendiri. Pertanyaan utamanya bukan lagi siapa yang menang di medan perang, tetapi siapa yang mampu mengubah hasil perang menjadi keuntungan politik yang berkelanjutan.
Pungkasannya, Iran tampaknya berhasil mempertahankan sebagian besar aset strategisnya sambil memperoleh ruang ekonomi baru. Sementara Amerika Serikat memperoleh jeda konflik tetapi belum mendapatkan kepastian mengenai masa depan program nuklir Iran.
Israel sendiri masih mencemaskan kemungkinan kebangkitan ancaman yang sama di masa depan. Pada hari ke-113, dunia baru menyaksikan akhir pertempuran, namun perdamaian sinambung masih jauh dari pasti, seperti jauh panggang dari api.
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK mengungkapkan hasil penggeledahan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan penyidik pada Selasa (23.6.2026). Komisi... | Halaman Lengkap [456] url asal
#kasus-suap #muara-enim #badan-pemeriksa-keuangan-bpk #opini-wtp #ott-kpk
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/06/26 11:36
v/260507/
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dilakukan penyidik pada Selasa (23/6/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi.Di antaranya termasuk perubahan hasil audit dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan, barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan temuan audit dari WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim, hingga dokumen terkait upaya perubahan kembali setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," kata Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (26/6/2026).
Menurut Budi, seluruh dokumen yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," ujar Budi.
KPK belum memerinci lebih jauh mengenai hasil analisis awal terhadap dokumen-dokumen tersebut. Namun, temuan itu akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengusut dugaan adanya intervensi dalam penyusunan hasil audit BPK terkait opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terdiri dari Bupati Muara Enim, Edison (EDS);Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Edison dan Cory merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjadi rangkaian perkara ini.
Atas perbuatannya, AGG dan TTN diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, EDS, CRH, dan FK atas perannya melakukan pemberian terhadap pihak-pihak terkait disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1).
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen yang diduga menjadi barang bukti terkait perubahan opini WTP hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim. Komisi Pemberantasan... | Halaman Lengkap [257] url asal
#komisi-pemberantasan-korupsi #opini-wtp #ott-kpk #bpk #muara-enim
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/06/26 08:53
v/260309/
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen yang diduga menjadi barang bukti terkait perubahan opini hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Dokumen tersebut ditemukan saat penggeledahan di Kantor BPK Sumatera Selatan pada Selasa (23/6/2026).Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dokumen itu berisi perubahan penilaian dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, ditemukan pula dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya perubahan kembali setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
"Dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
KPK juga mengungkap adanya indikasi dugaan intervensi dari BPK Pusat dalam proses perubahan hasil penilaian tersebut. Seluruh temuan masih akan didalami lebih lanjut.
"Serta (ditemukan) petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," lanjut Budi.
Dalam perkara ini, Bupati Muara Enim nonaktif Edison sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, Adi Triyadi selaku keponakan bupati, dan Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi.
Beberapa hari kemudian, KPK mengembangkan penyidikan dan menemukan dugaan suap baru yang berkaitan dengan pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Dalam pengembangan kasus tersebut, Edison dan Cory kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama Augusz Dewanggara (Angga) dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN/Pengendali Teknis, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Di hadapan publik, wajah Badan Gizi Nasional adalah Makan Bergizi Gratis. Selama setahun terakhir, keduanya menjadi frasa yang teramat lekat dan nyaris tak terpisahkan.... | Halaman Lengkap [982] url asal
#badan-gizi-nasional #makan-bergizi-gratis #opini #pemenuhan-gizi #satuan-pelayanan-pemenuhan-gizi
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 24/06/26 09:43
v/258119/
Sidik PramonoDosen Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (FIA UI) dan Managing Director Indonesian Institute for Public Governance (IIPG)
Di hadapan publik, wajah Badan Gizi Nasional adalah Makan Bergizi Gratis. Selama setahun terakhir, keduanya menjadi frasa yang teramat lekat dan nyaris tak terpisahkan. Dalam pelbagai percakapan publik, keberadaan BGN seolah ekadar pelaksana program MBG. Seolah tak ada yang salah. Tetapi benarkah hanya melulu begitu?
Rujukan utama untuk mencermati keberadaan BGN adalah Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan juga penjabarannya dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2029. BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Jika menilik kedua produk hukum tersebut, mandat yang harus dijalankan oleh BGN adalah memperkuat koordinasi antarlembaga dan sektor, memastikan implementasi kebijakan gizi yang efektif, tepat sasaran, dan terencana secara sistematis, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam mengatasi berbagai tantangan pembangunan gizi yang selama ini dihadapi Indonesia.
Menilik regulasi yang ada, ruang gerak BGN tentunya tak sebatas operator MBG. Sejak kelahirannya, BGN sesungguhnya dirancang sebagai institusi yang memimpin orkestrasi perbaikan gizi nasional yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan juga masyarakat sipil.
Cukup dengan menilik struktur organisasinya, keberadaan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Promosi dan Kerja Sama, serta Deputi Pemantauan dan Pengawasan, memperlihatkan bahwa BGN semestinya lebih dari sekadar operator MBG. Tambahan lagi, selama 22 bulan usia BGN, sudah terbentukkah Dewan Pengarah yang mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional?
Realitas yang kemudian terjadi memang mengarah pada tertutupnya fungsi orkestrasi BGN oleh dominasi program MBG. Setidaknya sebagaimana tecermin dalam banyak diskusi publik, BGN tereduksi hanya sekadar operator yang memastikan MBG terselenggara dengan target semassif mungkin.
Publik lebih mengenal BGN melalui pembukaan dapur di berbagai wilayah target (yang kemudian dikotori oleh dugaan jual-beli titik dapur!), distribusi makanan (yang kemudian memunculkan dugaan lancung pengadaan sepeda motor dan pengadaan lainnya!), target penerima manfaat (yang justru distribusi di wilayah 3T dengan kerawanan gizi tinggi selalu menimbulkan tanda tanya!), pengadaan bahan baku pangan (yang konon sampai seekor sapi dibutuhkan setiap SPPG dalam sehari!), hingga penanganan kasus keracunan makanan (yang di awal-awal pelaksanaan program sempat “teredam” dalam pemberitaan!).
Penyempitan mandat kelembagaan (dengan segenap “pembelokannya”) tersebut berisiko menghambat pencapaian tujuan pemenuhan gizi nasional dalam jangka panjang. Pertanyaan utamanya yang kembali layak diapungkan: apakah BGN dimaksudkan untuk membangun tata kelola pemenuhan gizi nasional yang komprehensif ataukah sekadar menjadi kendaraan administratif bagi program MBG atau bahkan instrumen politik untuk kelompok kepentingan tertentu?
Kompleksitas persoalan gizi
Rencana Strategis BGN mencantumkan, dalam lima tahun terakhir, prevalensi stunting di Indonesia memang menurun, namun masih tinggi dibandingkan dengan standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu kurang dari 20%. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, hampir setengah dari ibu hamil di Indonesia menderita anemia (48,9%), dan sekitar 17,3% mengalami Kekurangan Energi Kronis (KEK).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2021, sekitar 26,5% rumah tangga di Indonesia memiliki akses terbatas terhadap pangan bergizi. Data-data tersebut mengingatkan bahwa persoalan gizi bukan hanya sekadar penyediaan makanan (secara gratis).
Selama bertahun-tahun Kementerian Kesehatan mengelola intervensi kesehatan ibu dan anak, termasuk dengan pendirian pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan pos pelayanan terpadu (posyandu) untuk mendekatkan kepada target sasaran. Kementerian Pendidikan menjalankan pendidikan kesehatan dan gizi, termasuk dengan pemberian makanan tambahan yang dikoordinasikan oleh masing-masing sekolah.
Kementerian Sosial mengelola bantuan sosial, terutama dengan sasaran utama keluarga prasejahtera. Kementerian Pertanian membenahi hal-hal terkait urusan produksi pangan, dengan ultimate goal antara lain tersedianya pangan pokok yang terjangkau oleh semua kalangan. Pun pemerintah daerah yang menjalankan berbagai program konvergensi stunting dan layanan dasar yang ditugaskan dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah.
Sebagaimana ilustrasi di atas, penanganan masalah gizi bersifat multidimensional, mencakup banyak sub-isu dan melibatkan banyak aktor dengan mandat dan sumberdaya yang juga beragam. Hal tersebut menegaskan bahwa persoalan gizi memang tidak mungkin diselesaikan satu institusi sendirian.
Jika kenyataan lapangan mengindikasikan program-program tersebut berjalan dalam logika sektoral masing-masing, bukankah hal tersebut memperingatkan adanya kegagalan koordinasi antarlembaga (coordination failure) untuk pencapaian tujuan kolektif yang sama? Jika jawabannya “ya”, bukankah itu menjadi justifikasi (ter)penting dan strategis mengapa lembaga seperti BGN harus dilahirkan?
Kembali ke mandat
Dengan realitas dan tantangan sekompleks itu, BGN semestinya hadir sebagai institusi metagovernance, yang berfungsi mengatur arena kebijakan, menyelaraskan, dan mengoordinasikan berbagai jaringan aktor yang terlibat dalam suatu kebijakan publik. Fungsi koordinator, mediator, ataupun fasilitator menempatkan pemerintah tak melulu menjadi pelaksana utama setiap program (Jessop, 2003).
BGN semestinya berperan selayaknya konduktor yang memandu orkestrasi pembangunan gizi nasional; peran yang lebih penting sebagai pengarah, penghubung, dan pengendali agar berbagai aktor bergerak selaras menuju tujuan yang sama. Tugas strategis BGN meliputi penyelarasan kebijakan pemenuhan gizi nasional, integrasi data dan informasi gizi, harmonisasi program lintas-kementerian/lembaga, penguatan kapasitas pemerintah daerah, pengembangan sistem pemantauan gizi nasional, serta mobilisasi kemitraan dengan sektor swasta dan masyarakat sipil.
Dengan kesadaran bahwa MBG hanyalah salah satu instrumen dalam orkestrasi besar pemenuhan gizi nasional, sudah semestinya tak seluruh energi BGN tersedot untuk pengelolaan program MBG yang sangat besar, kompleks, dan menyita perhatian publik. Jangan malahan terjadi mission drift, pembelokan dari mandat strategis menuju aktivitas operasional yang memboroskan seluruh sumberdaya.
Risiko makin menguat karena reduksi tak berhenti sebatas persepsi publik, tetapi merembet pada reduksi kebijakan ataupun alokasi sumberdaya. Padahal bukankah pertimbangan utama pembentukan BGN justru fungsi koordinasi dan orkestrasi?
Pelurusan kembali mandat besar BGN sangat penting untuk menjawab tantangan persoalan gizi, terutama dengan membangun tata kelola pemenuhan gizi nasional yang terintegrasi. Tulisan ini tentunya tidak dimaksudkan lagi untuk mempersoalkan perlu-tidaknya atau penting-tidaknya program MBG.
Hanya saja, ketika BGN semakin identik dengan satu program saja, lantas bagaimana memposisikan “mandat besar” dan “praktik yang menyempit” tersebut, ketika mandat strategis malahan tereduksi menjadi orientasi yang sangat operasional?
Akhirnya, pertanyaan ulang yang perlu direnungkan: apakah memang BGN ingin diingat di masa depan sekadar sebagai penyelenggara makan siang gratis terbesar di dunia?
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56