#30 tag 24jam
Cerita Gibran Ajak Mahasiswa Keliling Papua, Dinilai Upaya Buka Ruang Kritik dari Dalam
Wapres Gibran ajak mahasiswa ke Papua untuk buka ruang kritik, tingkatkan dialog langsung, dan kurangi kesenjangan informasi terkait kebijakan pemerintah. [517] url asal
#gibran-rakabuming #mahasiswa-papua #kunjungan-kerja #ruang-kritik #partisipasi-publik #dialog-mahasiswa #kebijakan-publik #informasi-papua #program-pemerintah #mahasiswa-independen #pengambilan-keputu
(Bisnis.Com - Terbaru) 20/06/26 00:14
v/254966/
Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak lima mahasiswa dari berbagai kampus mendampinginya dalam kunjungan kerja ke Ende, Gorontalo, dan Papua menuai respons positif dari kalangan akademisi.
Langkah tersebut dinilai membuka jalur komunikasi yang lebih langsung antara pemerintah dan generasi muda sekaligus memberi ruang bagi mahasiswa untuk menilai sendiri pelaksanaan program pemerintah di lapangan.
Pengamat politik Universitas Tanjungpura (Untan) Kalimantan Barat Erdi menilai pelibatan mahasiswa memiliki nilai strategis karena kelompok tersebut relatif independen dalam menyampaikan pandangan terhadap kebijakan publik.
Menurutnya, kehadiran mahasiswa dalam agenda kenegaraan dapat memperkaya proses pengambilan keputusan sekaligus memperkuat partisipasi publik.
"Apa yang dilakukan Pak Wapres ini sangat tepat. Karena pihak yang sangat netral dalam berpendapat, berbicara, dan menilai kinerja adalah mahasiswa. Mereka inilah kelompok-kelompok terpelajar yang memang sudah seharusnya terlibat atau dilibatkan dalam pengambilan keputusan," kata Erdi, Jumat (19/6/2026).
Bagi Erdi, langkah tersebut juga memiliki makna simbolis yang kuat di tengah dinamika hubungan pemerintah dan kelompok mahasiswa yang kerap diwarnai kritik.
Dia menilai keterbukaan Gibran menerima dialog secara langsung dengan mahasiswa menjadi preseden yang jarang terjadi dalam praktik politik nasional.
“Saya pikir ini preseden yang bagus dan bisa menjadi sesuatu yang baik ke depan," ujar Erdi yang juga menjabat Wakil Dekan III FISIP Untan bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Dia menambahkan, keterlibatan mahasiswa memungkinkan berbagai kritik yang selama ini disampaikan melalui aksi demonstrasi dapat diteruskan secara langsung kepada pengambil kebijakan.
“Ketika mahasiswa diberikan saluran dan peran, ini menjadi sebuah langkah maju. Artinya, aspirasi mahasiswa sudah langsung sampai kepada pengambil kebijakan. Kita berharap apa yang menjadi aspirasi mahasiswa dapat diwujudkan oleh Mas Wapres dalam bentuk program atau aksi nyata ke depan," tuturnya.
Pandangan serupa disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono. Menurutnya, kunjungan lapangan bersama mahasiswa dapat menjadi instrumen untuk mengurangi kesenjangan informasi yang selama ini berkembang, terutama terkait isu-isu pembangunan di wilayah Papua.
"Untuk mengatasi kesenjangan informasi, metode seperti ini bisa menjadi solusi agar mahasiswa juga mendapat informasi dari sisi upaya pemerintah dalam kebijakan pengelolaan lahan di Papua," kata Kristian.
Dia menilai pengalaman melihat langsung kondisi lapangan penting agar mahasiswa dapat membandingkan berbagai informasi yang beredar dengan fakta yang mereka saksikan sendiri.
"Saya rasa ini adalah upaya pemerintah untuk membuat mahasiswa bisa membandingkan antara informasi yang diperoleh dari berbagai sumber dengan informasi versi pemerintah. Artinya, pemerintah mengupayakan ada proses keterbukaan dalam hal ini," ujarnya.
Kunjungan kerja tersebut juga berlangsung di tengah perdebatan publik mengenai sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat menjadi salah satu isu yang disoroti sebagian mahasiswa.
Dalam berbagai kesempatan, Gibran menegaskan pemerintah akan terus melakukan perbaikan tata kelola terhadap program-program strategis, termasuk MBG dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Lima mahasiswa yang ikut dalam rombongan Wakil Presiden berasal dari berbagai perguruan tinggi dan latar belakang disiplin ilmu. Mereka adalah Keletus Sakaro dari Universitas Sanata Dharma, Daffa Ulhaq dari Universitas Indonesia, Nolan Christoper Adam dari Universitas Pelita Harapan, Rapid Bena Matin dari Universitas Jenderal Soedirman, serta Salsabila Maulida dari Institut Seni Budaya Indonesia.
Kehadiran mereka diharapkan menjadi jembatan antara pemerintah dan generasi muda dalam membangun ruang dialog yang lebih terbuka dan berbasis pengalaman langsung di lapangan.
Statistik sebagai Dewi Minerva
Statistik adalah fondasi penting untuk kebijakan ekonomi dan pembangunan, karena data yang baik menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi pemerintah dan bisnis. [1,089] url asal
#statistik #data #data-ekonomi #pembangunan #kebijakan-publik #keputusan-bisnis #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 08/06/26 06:05
v/242900/
Dalam mitologi Romawi, Dewi Minerva dikenal sebagai dewi kebijaksanaan, pengetahuan, dan strategi. Minerva bukan sosok yang menghadirkan keberuntungan secara tiba-tiba. Ia melambangkan kemampuan memahami realitas, membaca keadaan dengan jernih, dan mengambil keputusan yang tepat berdasarkan pengetahuan yang dimiliki.
Dalam dunia ekonomi dan pembangunan, kebijaksanaan juga tidak lahir dari dugaan atau intuisi semata. Kebijaksanaan lahir dari kemampuan memahami fakta secara objektif. Dan fakta yang baik hampir selalu berawal dari data yang baik.
Di sinilah peran statistik menjadi sangat penting. Bagi sebagian masyarakat, statistik mungkin identik dengan tabel, angka, dan laporan yang terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal hampir seluruh keputusan ekonomi yang memengaruhi masyarakat pada akhirnya bertumpu pada data. Mulai dari penyaluran bantuan sosial, subsidi energi, pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, hingga kebijakan suku bunga dan investasi, semuanya memerlukan data sebagai fondasi.
Oleh karena itu, data sesungguhnya bukan sekadar kumpulan angka. Data adalah peta yang membantu memahami kondisi yang sedang dihadapi. Data adalah suluh yang membantu menerangi arah kebijakan. Data juga merupakan instrumen yang memungkinkan berbagai pihak mengambil keputusan secara lebih rasional dan terukur.
Tanpa informasi yang memadai, pemerintah akan lebih sulit memahami kondisi ekonomi secara utuh. Dunia usaha akan menghadapi ketidakpastian yang lebih besar dalam menentukan arah investasi. Perbankan akan lebih sulit memetakan risiko dan peluang pembiayaan. Akademisi akan menghadapi keterbatasan dalam menghasilkan kajian yang akurat. Pada akhirnya, kualitas keputusan sangat dipengaruhi oleh kualitas informasi yang tersedia.
Sederhananya, jika data adalah bahan bakar kebijakan, maka kualitas kebijakan sangat ditentukan oleh kualitas data yang digunakan.
Bayangkan seorang dokter yang harus mendiagnosis pasien tanpa hasil laboratorium yang lengkap dan akurat. Dokter mungkin tetap dapat memberikan tindakan, tetapi tingkat ketepatannya tentu akan diragukan. Hal yang sama berlaku dalam perekonomian. Semakin baik kualitas data yang tersedia, semakin besar peluang lahirnya kebijakan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Karena itu, kualitas data bukan sekadar persoalan teknis statistik. Kualitas data merupakan bagian penting dari fondasi pembangunan nasional. Dalam konteks tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki peran yang jauh lebih besar dibanding sekadar pengumpul data.
Pada dasarnya, BPS merupakan penjaga cermin ekonomi sebuah bangsa. Cermin yang baik harus mampu menggambarkan kondisi perekonomian secara utuh dan objektif. Sebab dari gambaran itulah pemerintah, pelaku usaha, investor, akademisi, analis, dan masyarakat memperoleh pemahaman yang sama mengenai kondisi yang sedang dihadapi.
Agar fungsi tersebut berjalan dengan baik, objektivitas menjadi prinsip yang sangat penting dalam statistik. Statistik yang kredibel harus disusun berdasarkan metodologi yang kuat, proses yang transparan, dan informasi yang valid sehingga mampu merefleksikan kondisi yang terjadi di lapangan sebaik mungkin.
Objektivitas inilah yang pada akhirnya melahirkan kepercayaan. Ketika statistik dipercaya, statistik dapat menjadi rujukan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membaca tantangan, mengidentifikasi peluang, dan menyusun langkah ke depan.
Dalam praktiknya, informasi statistik yang berkualitas membantu pemerintah mengenali berbagai persoalan secara lebih dini sekaligus mengukur efektivitas kebijakan yang telah dijalankan. Dengan demikian, perbaikan kebijakan dapat dilakukan secara lebih cepat, lebih tepat sasaran, dan lebih efisien.
Pentingnya statistik juga dapat dianalogikan dengan dunia penerbangan. Ketika cuaca buruk dan jarak pandang terbatas, pilot tidak mengandalkan perasaan semata. Pilot mengandalkan instrumen navigasi yang tersedia. Instrumen yang akurat membantu pesawat tetap berada pada jalur yang benar, meskipun kondisi di luar penuh ketidakpastian.
Perekonomian tidak berbeda. Di tengah dinamika geopolitik global, perubahan harga komoditas, perkembangan teknologi yang sangat cepat, serta pergerakan pasar keuangan yang semakin kompleks, statistik menjadi instrumen navigasi yang semakin penting. Semakin besar ketidakpastian yang dihadapi, semakin besar pula kebutuhan terhadap informasi yang akurat dan terpercaya.
Karena itu, keberadaan sistem statistik yang kredibel sesungguhnya bukan hanya penting bagi pemerintah. Dunia usaha, akademisi, perbankan, investor, dan masyarakat luas juga sangat bergantung pada kualitas informasi yang dihasilkannya.
Di sektor perbankan misalnya, statistik membantu memahami kondisi daya beli masyarakat, perkembangan sektor usaha, dinamika ketenagakerjaan, inflasi, hingga potensi risiko ekonomi ke depan. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pengambilan keputusan bisnis dan pengelolaan risiko.
Bagi investor, statistik yang kredibel membantu mengurangi ketidakpastian. Investor pada dasarnya selalu berusaha memahami kondisi suatu negara sebelum menempatkan modalnya. Semakin baik kualitas statistik yang tersedia, semakin kuat pula dasar bagi investor untuk menilai prospek dan risiko yang ada.
Di sinilah nilai strategis statistik semakin terlihat. Ketika ketidakpastian dapat dikurangi, dunia usaha akan lebih percaya diri untuk berinvestasi. Investasi yang meningkat kemudian membuka lapangan kerja, memperkuat pendapatan masyarakat, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan berkualitas.
Hubungan tersebut mungkin tidak selalu terlihat secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Namun dampaknya sangat nyata. Tidak mengherankan apabila banyak negara maju membangun reputasi ekonominya bukan hanya melalui kekuatan industri, teknologi, atau sumber daya manusia, tetapi juga melalui kualitas sistem statistik yang dimiliki. Mereka memahami bahwa kepercayaan publik dan kepercayaan pasar membutuhkan fondasi data yang kuat.
Apa yang tidak terukur akan sulit diperbaiki. Karena itulah statistik bukan sekadar alat dokumentasi, melainkan instrumen penting untuk memahami persoalan, mengevaluasi kebijakan, dan merancang masa depan yang lebih baik.
Berbagai negara, termasuk Indonesia, terus bergerak ke arah yang sama. Pemanfaatan teknologi digital semakin luas. Integrasi berbagai sumber data terus berkembang. Metodologi statistik juga terus diperbarui agar mampu mengikuti perubahan struktur ekonomi yang berlangsung semakin cepat.
Langkah tersebut menjadi semakin penting karena ekonomi saat ini sangat berbeda dibanding satu atau dua dekade yang lalu. Ekonomi digital berkembang pesat, pola konsumsi masyarakat berubah, dan model bisnis baru terus bermunculan. Seluruh perubahan tersebut perlu tercermin dalam statistik nasional agar gambaran ekonomi yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Pada akhirnya, pembangunan tidak hanya membutuhkan anggaran yang besar, sumber daya alam yang melimpah, atau teknologi yang canggih. Pembangunan juga membutuhkan kebijaksanaan dalam membaca realitas dan menentukan arah masa depan.
Kemampuan membaca realitas itulah yang menjadi fungsi paling mendasar dari statistik. Melalui metodologi yang kuat, objektivitas yang terjaga, dan komitmen terhadap kualitas data, statistik membantu sebuah bangsa memahami dirinya sendiri secara lebih utuh.
Bangsa yang salah membaca dirinya sendiri akan lebih mudah salah menentukan masa depannya. Sebaliknya, bangsa yang memahami kondisi riilnya dengan baik akan memiliki peluang lebih besar untuk mengambil keputusan yang tepat.
Dalam pengertian itulah statistik layak dianalogikan sebagai Dewi Minerva dalam mitologi Romawi. Bukan karena statistik menciptakan kebijakan, melainkan karena statistik menyediakan pengetahuan yang memungkinkan lahirnya keputusan yang lebih bijak.
Sebab kebijaksanaan tidak lahir dari perkiraan. Kebijaksanaan lahir dari kemampuan memahami kenyataan secara benar. Dan pemahaman yang benar selalu membutuhkan data yang berkualitas.
Data yang bermartabat pada akhirnya bukan hanya menghasilkan statistik yang baik. Data yang bermartabat membantu melahirkan kebijakan yang lebih bijak, pembangunan yang lebih tepat sasaran, dan kesejahteraan yang lebih luas bagi masyarakat. Sebab masa depan yang baik selalu diawali oleh kemampuan membaca kenyataan dengan benar.
Tulisan ini merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.
Saat Keberanian Menjadi Liabilitas dalam Kebijakan Publik
Artikel ini mengkritik tren mengadili pejabat atas kebijakan publik dengan hukum pidana tanpa pembuktian niat jahat yang solid, seperti dalam kasus Bank Century, Tom Lembong, Ira Puspadewi. [1,294] url asal
#kebijakan-publik #nadiem-makarim #tom-lembong #ira-puspadewi #bank-century #kriminalisasi #pidana #pejabat #pengadilan-tipikor #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 02/06/26 07:05
v/237387/
Ada yang berulang di ruang sidang kita akhir-akhir ini. Seorang pejabat duduk di kursi terdakwa bukan karena ia mencuri, bukan karena ada suap yang terbukti mengalir ke rekeningnya, melainkan karena ia mengambil keputusan. Keputusan yang, dalam konteks dan tekanan zamannya, ia yakini benar.
Kasus Tom Lembong, Ira Puspadewi, Nadiem Makarim, berbeda konteks, berbeda sektor, tapi polanya satu: kebijakan publik maupun bisnis diadili dengan standar pidana. Tanpa pembuktian niat jahat yang solid, tanpa kausalitas kerugian yang jernih, dan sering kali dengan bayang-bayang kepentingan yang tak pernah terang-terangan diakui.
Saya pernah berada sangat dekat dengan pola ini. Tiga belas tahun lalu, sebagai associate director di Unit Kerja Presiden (UKP4)–unit di bawah kepemimpinan mendiang guru kami Prof. Kuntoro Mangkusubroto dan Mas Achmad Santosa–saya turut membantu mempersiapkan kesaksian Wakil Presiden Boediono dan Sri Mulyani Indrawati di Pengadilan Tipikor dalam kasus Bank Century.
Saya menyaksikan dari dalam bagaimana pejabat yang mengambil keputusan di tengah krisis keuangan global harus membuktikan bahwa niat mereka bukan kejahatan. Pengalaman itu meninggalkan bekas yang tidak mudah luntur.
Krisis Bukan Fiksi
November 2008. Bursa Efek Indonesia sempat ditutup. IHSG jatuh lebih dari 50%. Tiga bank BUMN besar, Mandiri, BNI, BRI, mengajukan permohonan tambahan dana likuiditas kepada pemerintah sebesar Rp45 triliun. Bank Century gagal kliring pada 13 November 2008, sebuah peristiwa yang dalam kondisi normal mungkin hanya berita kecil, tapi di tengah kepanikan sistemik global, bisa menjadi pemantik bank run.
Amicus brief yang diajukan oleh puluhan ahli hukum, ekonom, dan tokoh masyarakat pada Juli 2014, termasuk tokoh-tokoh besar seperti Jimly Asshiddiqie, Emil Salim, Bagir Manan, Todung Mulya Lubis, menegaskan hal yang semestinya sudah jelas: diterbitkannya tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh pemerintah adalah bukti hukum sempurna (probatio plena) bahwa kegentingan memaksa itu nyata.
Perppu tidak lahir dari ruang hampa. Dua dari tiga Perppu tersebut bahkan disetujui DPR menjadi undang-undang. Krisis itu bukan narasi. Krisis itu fakta hukum yang sudah disahkan secara demokratis.
Namun dalam persidangan Budi Mulya, penuntut umum mempertanyakan apakah krisis itu benar-benar terjadi. Itulah absurditas pertama yang memperlihatkan bahwa ruang sidang telah bergeser dari forum pembuktian kejahatan menjadi forum perdebatan kebijakan.
Argumen yang Dipaksakan
Pola yang paling berbahaya dari pemidanaan kebijakan bukan pada keputusan akhirnya, tapi pada konstruksi dakwaannya. Ketika jaksa tidak bisa membuktikan pengayaan pribadi, dakwaan bergeser ke “merugikan keuangan negara” dan “memperkaya pihak lain”. Inilah pasal-pasal yang rumusan hukumnya begitu luas sehingga hampir setiap keputusan pejabat publik berpotensi masuk ke dalamnya.
Hampir 80 saksi dihadirkan dalam persidangan Tom Lembong. Tidak satu pun membuktikan niat jahat di balik kebijakan impor gula yang ia keluarkan. Hakim sendiri mengakui tidak ada mens rea yang terbukti.
Namun vonis tetap dijatuhkan, 4,5 tahun penjara, dengan dasar bahwa kebijakan itu menguntungkan pihak tertentu. Logika ini berbahaya karena hampir semua kebijakan ekonomi, jika dilihat selektif, pasti menguntungkan pihak tertentu.
Pertanyaannya bukan siapa yang diuntungkan, melainkan apakah keputusan itu diambil dengan itikad baik, dalam konteks yang benar, berdasarkan data yang tersedia. Kasus Ira Puspadewi memperkuat pola yang sama.
Kasus Nadiem Makarim, kini, memperlihatkan bahwa pola ini tidak berhenti, bahkan di sektor pendidikan, tempat yang paling jauh dari stigma korupsi konvensional.
Ekonom Laksamana Sukardi mencatat pola “penjara dulu, hitung kemudian” yang mendeskripsikan prosedur berbalikan. Pejabat ditangkap, baru kemudian kerugian dihitung oleh auditor internal pemerintah berdasarkan framing penuntut umum, bukan sebaliknya.
Kerusakan Jangka Panjang
Debat tentang apakah kebijakan ini benar atau salah secara substansial adalah debat yang sah. Tapi ketika perdebatan itu diselesaikan melalui instrumen pidana, kerusakan yang ditimbulkan jauh melampaui nasib individu terdakwa.
Amicus Curiae 2014 sudah memperingatkan bahwa jika pengadilan memvonis kebijakan penyelamatan Bank Century sebagai tindak pidana, seluruh upaya pemerintah untuk mengembalikan aset yang dirampok pemegang saham, yang sudah melibatkan 16 yurisdiksi hukum di seluruh dunia, dari Hong Kong hingga Swiss, berpotensi runtuh.
Konstruksi hukum internasional yang menopang klaim Indonesia bertumpu pada pengakuan bahwa krisis itu nyata dan penyelamatan itu sah. Jika pengadilan domestik sendiri mengatakannya tidak sah, maka Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rivzi, pelaku yang sesungguhnya merampok Bank Century, justru mendapat amunisi hukum baru dari sidang itu. Ironi yang sempurna: negara menghukum pejabatnya sendiri yang menyelamatkan sistem, sementara yang membobol sistem malah diuntungkan.
Kerusakan jangka panjang yang lebih senyap tapi lebih merusak adalah efek terhadap kualitas pengambilan keputusan itu sendiri. Ketika setiap kebijakan yang tidak populer atau tidak optimal berpotensi berakhir di sel tahanan, pejabat yang paling kompeten dan paling berani, mereka yang seharusnya mengambil keputusan sulit di waktu yang genting, akan mundur.
Profesi-profesi strategis, dari direksi BUMN hingga gubernur bank sentral, akan diisi oleh mereka yang pandai menghindari risiko hukum, bukan mereka yang pandai mengambil keputusan yang benar. Indonesia tidak bisa membangun ekonomi besar di atas fondasi birokrasi yang takut memutuskan.
Sinyal yang Dibaca Investor
Ada dimensi lain yang sering luput dari diskusi dalam negeri, yaitu bagaimana pola ini dibaca oleh pelaku usaha dan investor global. Perusahaan-perusahaan internasional tidak memisahkan “persoalan hukum” dari “iklim investasi” sesederhana yang sering kita lakukan di sini.
Yang mereka amati adalah apakah Indonesia mampu membedakan dengan jelas antara risiko korupsi, risiko kebijakan, dan risiko pengambilan keputusan administratif.
Investor bisa memperhitungkan risiko. Yang mereka tidak bisa hitung adalah ketidakpastian, terutama ketika batas antara salah pertimbangan kebijakan dan eksposur pidana menjadi kabur.
Tantangan sesungguhnya bukan hanya soal substansi hukumnya, melainkan tentang bagaimana institusi mengubah ketidakpastian itu menjadi risiko yang dapat diukur dan diprediksi melalui kejelasan hukum, konsistensi, dan due process yang berfungsi.
Pelajaran bagi sektor swasta dari rangkaian kasus ini bukan untuk menghindari kemitraan dengan pemerintah. Pelajarannya adalah beroperasi dengan disiplin tata kelola dan dokumentasi yang jauh lebih kuat, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap interaksi dengan kebijakan publik.
Bisnis dapat mengelola risiko ketika aturan dan prosesnya jelas. Yang sulit mereka kelola adalah ambiguitas, terutama ketika keputusan yang dulu dianggap dapat diterima secara institusional kemudian tunduk pada interpretasi yang berbeda.
Itulah mengapa setiap perusahaan yang bermitra dengan pemerintah hari ini membutuhkan proses yang transparan, kepatuhan yang kuat, dan pengambilan keputusan yang tetap dapat dipertanggungjawabkan, secara komersial maupun hukum, dalam jangka panjang. Bukan sebagai respons atas ketakutan, melainkan sebagai standar profesional minimum.
Selama sistem hukum kita belum memberikan kepastian yang cukup, sektor swasta lah yang harus mengisi celah itu dengan disiplin internalnya sendiri.
Yang Harus Dijernihkan
Tidak ada yang meminta agar pejabat publik kebal hukum. Yang diminta adalah kejernihan: ada perbedaan mendasar antara kebijakan yang keliru dan kejahatan.
Hukum pidana modern membutuhkan tiga unsur actus reus (perbuatan melawan hukum), mens rea (niat jahat), dan kausalitas kerugian yang dapat dibuktikan. Kebijakan publik tidak dirancang untuk memenuhi ketiga unsur itu karena ia memang bukan kejahatan. Ia adalah diskresi, mandat jabatan yang justru menuntut keberanian mengambil risiko.
Pelajaran Bank Century yang belum kita tarik bukan soal apakah Boediono atau Sri Mulyani benar. Pelajarannya adalah bahwa pengadilan harus mampu membedakan antara pejabat yang korup dan pejabat yang dalam tekanan luar biasa mengambil keputusan berdasarkan bukti yang tersedia, dengan itikad baik, tanpa memperkaya diri.
Jika dua hal itu tidak bisa dibedakan secara hukum, maka kita tidak punya masalah korupsi yang serius. Kita punya masalah yang jauh lebih dalam yaitu hilangnya kepercayaan bahwa keputusan yang jujur masih bisa dilindungi.
Ketika pola ini berulang, dari Century ke Tom, ke Ira, lalu saat ini Nadiem, pertanyaannya bukan lagi tentang kasus per kasus. Pertanyaannya adalah tentang sistem. Apakah sistem hukum kita, dalam kondisi saat ini, masih mampu menjadi pelindung keadilan, atau sudah bergeser menjadi alat yang dioperasikan dengan logika kekuasaan dan bukan logika hukum?
Majelis hakim memegang peran yang tidak bisa diabaikan dalam rantai ini. Mereka adalah satu-satunya institusi yang secara konstitusional tidak berada di bawah tekanan eksekutif.
Kejernihan nurani hakim, bukan soal apakah terdakwa disukai atau dibenci secara politik, adalah pertahanan terakhir antara negara hukum dan negara hukum yang hanya berlaku selektif.
Kita tidak sedang membicarakan nasib seorang mantan menteri. Kita sedang membicarakan apakah di masa krisis berikutnya, dan krisis itu pasti datang, masih akan ada pejabat yang berani mengambil keputusan.
Belajar dari Rote Ndao: Ketika “Kemauan Politik” Hadir Menurunkan Stunting
Pemerintahan Prabowo menggeser prioritas APBN dari infrastruktur ke program sosial seperti penanganan stunting, mencerminkan pengaruh kepemimpinan eksekutif pada kebijakan publik. [1,485] url asal
#stunting #kebijakan-publik #apbn-2026 #pemerintahan-prabowo #infrastruktur #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 23/05/26 06:05
v/229648/
Telah menjadi rahasia umum bahwa kebijakan publik di Indonesia amat bergantung dari kepemimpinan eksekutif. Apalagi dengan fenomena kekosongan oposisi dan praktik kartelisasi partai politik, praktis kepemimpinan eksekutif memiliki keleluasaan luar biasa dalam menentukan arah kebijakan ke depan.
Oleh karenanya, kebijakan yang dulu ada, bisa jadi tiba-tiba berhenti. Yang semula diprioritaskan, bisa digeser oleh agenda terbaru, tergantung dari pimpinan. Sebagai contoh, alokasi APBN untuk program infrastruktur di periode kepemimpinan Presiden Prabowo jauh lebih kecil, yakni sebesar Rp106,18 triliun pada 2026, dibandingkan kepemimpinan Presiden Jokowi yakni sebesar Rp422,7 triliun rupiah pada 2024.
Hal tersebut dikarenakan alokasi APBN saat ini mayoritas diperuntukkan untuk program flagship semisal program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih.
Pergeseran prioritas ini tidak hanya terasa di tingkat nasional, dampaknya merambat hingga ke daerah, termasuk pada sektor yang paling rentan terhadap inkonsistensi kebijakan: pembangunan kesehatan.
Dalam isu stunting, perubahan arah kebijakan bukan sekadar soal administrasi. Ia menyentuh langsung keberlanjutan hidup generasi berikutnya. Kapasitas daerah untuk menjaga komitmen di bidang ini kini semakin terjepit, sebab pemasukan daerah dari pajak daerah hanya menyumbang sekitar 20% dari total pendapatan, yang berarti pemerintah daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Ketika transfer tersebut dipangkas demi mendanai program-program prioritas nasional, ruang fiskal daerah pun menyempit.
Lantas, di tengah tekanan fiskal dan pergeseran prioritas nasional tersebut, adakah daerah yang tetap teguh pada komitmennya dalam pengentasan stunting?
Dari Kader ke Sistem: Cerita Rote Ndao
Di Kabupaten Rote Ndao, pilihan untuk tetap berkomitmen pada pengentasan stunting muncul secara sadar dan konkrit lewat Peraturan Bupati Nomor. 68 Tahun 2024 tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting, Eliminasi Kematian Ibu dan Bayi, serta Penguatan Integrasi Layanan Kesehatan Primer di Kabupaten Rote Ndao.
Regulasi ini bukan sekadar dokumen formal, namun regulasi tersebut secara eksplisit memperkuat peran Kader Kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat komunitas, memenuhi kebutuhan operasional mereka, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi nyata di lapangan.
Tidak hanya berhenti di pengesahan sebuah kebijakan saja, Di tengah tekanan fiskal yang nyata, Rote Ndao justru memilih untuk mengalokasikan sekitar 7% APBD khusus untuk percepatan penurunan stunting serta penanganan kematian ibu dan bayi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2024.
Angka ini bukan sekadar statistik anggaran. Dalam konteks fiskal daerah yang serba terbatas, keputusan untuk mengalokasikan proporsi sebesar itu adalah pilihan politik yang sadar, sebuah pernyataan bahwa kesehatan generasi mendatang lebih diprioritaskan daripada belanja lain yang mungkin lebih terlihat secara politis.
Langkah ini mengandung dua pesan penting. Pertama, stunting di Rote Ndao tidak lagi diperlakukan semata sebagai isu kesehatan yang menjadi domain dinas terkait, namun isu stunting telah naik kelas menjadi prioritas pembangunan daerah yang lintas sektor.
Kedua, anggaran adalah indikator paling jujur dari sebuah komitmen. Ketika sebuah daerah berani mengalokasikan anggaran signifikan di tengah keterbatasan, itu adalah bukti bahwa kehendak politik bukan sekadar retorika dalam pidato, melainkan tercermin dalam angka-angka yang bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan.
Ketika Desa Memilih untuk Tetap Peduli
Setali tiga uang dengan cerita sebelumnya, meskipun Dana Desa mengalami tekanan fiskal dikarenakan pemangkasan anggaran yang dilakukan secara drastis oleh pemerintah pusat, salah satu desa di NTT ini memilih untuk tetap berkomitmen penuh dalam pengentasan stunting. Desa yang dimaksud ialah Desa Kuimasi yang berada di Kabupaten Kupang menjadi salah satu contoh praktik baik bagaimana komitmen Desa yang tetap kuat di tengah tekanan fiskal tersebut.
Yang membuat cerita Kuimasi berbeda bukan hanya kebijakannya, tetapi kepemimpinannya. Kepala Desa Maksen A. Liu tidak menampik bahwa perubahan besar dalam alokasi Dana Desa berdampak nyata terhadap ruang gerak pembangunan desanya. Namun, ketika sebagian besar kepala desa mungkin merespons tekanan fiskal dengan memangkas pos-pos pengeluaran yang dianggap kurang mendesak, Maksen memilih sebaliknya.
“Kami menurunkan gaji kami sendiri, tetapi tetap sepakat meningkatkan insentif kader posyandu,” ujarnya.
Satu kalimat itu mengandung bobot yang jauh melampaui angkanya. Ia mencerminkan sebuah skala prioritas yang sadar: ketika sumber daya terbatas, siapa yang harus dilindungi terlebih dahulu? Bagi Maksen, jawabannya jelas: kader kesehatan yang setiap hari bersentuhan langsung dengan ibu hamil, balita, serta seluruh masyarakat yang mereka layani di komunitas.
Keputusan ini bukan sekadar gestur simbolik. Ia berakar pada pemahaman yang utuh tentang anatomi masalah stunting itu sendiri. Stunting bukan semata persoalan akses layanan kesehatan formal, ia tumbuh dari dalam rumah tangga: dari pengetahuan ibu tentang gizi, dari keterlibatan ayah dalam pengasuhan, dari praktik pemberian makan yang berlangsung setiap hari tanpa pengawasan tenaga medis.
Kader kesehatan adalah satu-satunya aktor yang bisa menjangkau dimensi itu secara konsisten dan berkelanjutan, serta kontekstual sesuai dengan kultur dari masing-masing kelompok masyarakat. Maka, melindungi insentif mereka adalah melindungi sistem itu sendiri.
Komitmen Kuimasi tidak berhenti pada keputusan penganggaran. Sejak 2024, desa ini bergerak lebih jauh dan lebih cepat dibanding banyak desa lain. Kuimasi menandatangani kerja sama dengan Yayasan Seribu Cita Bangsa (1000 Days Fund), sebuah langkah yang membuka akses terhadap pendampingan teknis, pelatihan kader, dan intervensi berbasis bukti yang selama ini mungkin sulit dijangkau secara mandiri.
Lebih dari itu, Kuimasi juga mendorong lahirnya Peraturan Desa tentang penanganan stunting, menjadikan komitmen yang semula bertumpu pada satu pemimpin menjadi mandat institusional yang melampaui masa jabatan satu kepala desa.
Di sinilah letak signifikansi terbesar dari cerita Kuimasi. Semenjak terjalinnya kerja sama dengan 1000 Days Fund dalam mendorong kapasitas dan keterampilan kader dalam melakukan kunjungan rumah, angka stunting untuk Bayi di Bawah Dua Tahun (Baduta) menurun secara konsisten, dari 25.21% pada September 2024 ke angka 15.38% di September 2025.
Secara nyata, lebih dari 100 anak yang mendapatkan kunjungan rumah rutin, menunjukan peningkatan dari segi berat badan dan panjang badan karena adanya perubahan perilaku, utamanya peningkatan konsumsi protein hewani dari 41% menjadi 92% dalam satu tahun terakhir.
Kepemimpinan yang sejati tidak selalu menunggu mandat dari atas, tidak selalu bergantung pada besarnya anggaran yang tersedia. Ia bisa lahir dari keberanian mengambil keputusan yang tidak populer, termasuk memangkas tunjangan sendiri, demi sesuatu yang diyakini lebih penting. Dan ketika keberanian personal itu dikunci dalam sebuah peraturan desa, ia berubah dari tindakan seorang individu menjadi warisan sebuah komunitas.
Pengentasan Stunting Adalah Pilihan, Bukan Takdir
Dari Jakarta, Kabupaten Rote Ndao dan Desa Kuimasi mungkin hanya tampak sebagai titik-titik kecil di ujung peta—daerah yang namanya pun belum tentu dikenal oleh semua warga ibu kota. Namun justru dari titik-titik kecil itulah, sesuatu yang besar sedang terjadi.
Di tengah tekanan fiskal yang menghimpit, di tengah pemangkasan anggaran yang datang dari pusat, dua daerah ini memilih untuk tidak menyerah pada keterbatasan. Mereka memilih untuk memimpin.
Bukan dengan retorika, bukan dengan rencana besar yang menunggu dana turun melainkan dengan keputusan-keputusan konkret yang langsung menyentuh akar masalah: menaikkan insentif kader kesehatan alih-alih memotongnya, memformalkan komitmen dalam regulasi agar tidak bergantung pada satu pemimpin saja, dan memperlakukan pengentasan stunting bukan sebagai program musiman tetapi sebagai tanggung jawab institusional yang berkelanjutan.
Keputusan-keputusan seperti itulah yang membedakan kepemimpinan dari sekadar jabatan. Yang membuat kisah ini semakin penting untuk direnungkan adalah konteks di mana ia lahir. Rote Ndao adalah salah satu kabupaten dengan kapasitas fiskal paling terbatas di Indonesia.
Desa Kuimasi berada di kategori daerah 3T—terdepan, terluar, tertinggal. Jika daerah-daerah dengan modalitas sekecil itu mampu membangun sistem, melembagakan komitmen, dan melindungi aktor-aktor terdepan dalam perang melawan stunting, maka pertanyaan besar menjadi tak terhindarkan: mengapa daerah-daerah dengan kapasitas fiskal yang jauh lebih besar belum melakukan hal yang sama?
Mengapa negara, dengan seluruh sumber daya, instrumen kebijakan, dan aparatur yang dimilikinya, masih belum mampu menghadirkan perlindungan sistemik bagi kader kesehatan di seluruh pelosok negeri?
Jawaban atas pertanyaan itu bukan soal kemampuan. Ini soal prioritas. Dan prioritas adalah cerminan dari nilai-nilai yang kita pegang sebagai bangsa.
Stunting bukanlah takdir. Stunting adalah hasil dari pilihan-pilihan, pilihan tentang ke mana anggaran mengalir, siapa yang dianggap penting untuk didukung, dan seberapa jauh kita bersedia melihat ke depan ketika tekanan jangka pendek begitu kuat menarik perhatian. Rote Ndao dan Desa Kuimasi telah membuktikan bahwa dengan pilihan yang tepat, perubahan itu mungkin, bahkan di bawah kondisi yang paling tidak ideal sekalipun.
Kader kesehatan adalah garis terdepan dalam pertempuran itu. Mereka hadir di sudut-sudut desa yang tidak terjangkau oleh fasilitas kesehatan formal. Mereka yang mengetuk pintu rumah ibu hamil, yang menimbang bayi, yang mengajarkan praktik pemberian makan yang benar kepada keluarga-keluarga yang tidak pernah mendapat akses terhadap informasi itu dari tempat lain. Selama puluhan tahun, mereka melakukan semua itu, sering kali dengan insentif yang jauh dari layak, tanpa kepastian, dan tanpa pengakuan yang memadai.
Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan mereka sebagai pelengkap sistem. Mereka adalah sistemnya.
Langkah paling bijak dan berani yang dapat diambil hari ini, baik oleh pemerintah daerah maupun pusat, adalah menjadikan penguatan kader kesehatan bukan sekadar program, melainkan kebijakan permanen yang dijamin regulasi dan dijaga anggarannya.
Bukan karena itu mudah. Justru karena itu adalah pilihan yang membutuhkan keberanian: keberanian untuk memprioritaskan yang senyap di atas yang mencolok, yang jangka panjang di atas yang instan, yang sesungguhnya penting di atas yang sekadar terlihat.
Masa depan Indonesia sedang ditimbang di atas timbangan posyandu. Dan mereka yang memegang timbangan itu selama ini bekerja dalam senyap. Sudah waktunya kita bersuara untuk mereka.
DPRD Surabaya dan Kejari Perkuat Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
DPRD Surabaya dan Kejari Surabaya berkomitmen memperkuat sinergi untuk tata kelola pemerintahan yang efektif dan kepastian hukum demi pembangunan daerah. [287] url asal
#dprd-surabaya #kejari-surabaya #tata-kelola-pemerintahan #sinergi-kelembagaan #kebijakan-publik #kepastian-hukum #pembangunan-daerah #komunikasi-konstruktif #stabilitas-pemerintahan #forkopimda-suraba
(Bisnis.Com - Terbaru) 20/05/26 17:54
v/226711/
Bisnis.com, SURABAYA - Pimpinan DPRD Kota Surabaya memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya guna memastikan efektivitas kebijakan publik dan kepastian hukum dalam pembangunan daerah. Langkah strategis ini dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional 2026.
Kunjungan kerja ke Kantor Kejari Surabaya tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri, didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD meliputi Bahtiyar Rifa’i, Laila Mufidah, dan Arif Fathoni. Rombongan legislatif disambut oleh Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti.
Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan membangun komunikasi yang konstruktif antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, stabilitas pemerintahan perkotaan sangat bergantung pada kolaborasi unsur Forkopimda guna menjamin seluruh program taktis daerah berjalan optimal.
"Tantangan pembangunan perkotaan yang semakin kompleks memerlukan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Sinergi ini merupakan modal utama untuk menjaga kepercayaan publik (public trust) sekaligus mempercepat realisasi pembangunan Surabaya," ujar Syaifuddin, Rabu (20/5/2026).
Syaifuddin menambahkan, harmonisasi antarinstansi secara langsung akan berdampak positif pada produk hukum dan mitigasi risiko dalam eksekusi kebijakan publik. Melalui pengawasan bersama, berbagai hambatan regulasi di masyarakat dapat diurai secara lebih cepat, tepat, dan akurat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti menegaskan kesiapan korps adhyaksa dalam mendukung iklim pembangunan daerah melalui fungsi penegakan dan kepastian hukum.
"Kami menyambut baik penguatan koordinasi ini. Kejari Surabaya berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk menopang pertumbuhan dan stabilitas sosial di Surabaya," tegas Tri Anggoro.
Melalui pertemuan ini, kedua lembaga menyepakati pentingnya menjaga kondusivitas kota di tengah akselerasi pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Integrasi pengawasan antara fungsi legislasi DPRD dan pendampingan hukum Kejari diharapkan mampu menekan potensi deviasi anggaran serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif di Kota Pahlawan.
Membaca Suara Warganet dalam Lomba Cerdas Cermat MPR
Viralitas yang digerakkan oleh warganet kini menjadi kekuatan baru dalam mendorong perubahan dan perhatian terhadap isu-isu kebijakan publik di ruang digital. [776] url asal
#warganet #lomba-cerdas-cermat-mpr #kritik-masyarakat #kebijakan-publik #ruang-digital #viralitas #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 19/05/26 08:20
v/224466/
Hari‑hari ini kita sering mendengar ungkapan “viralin saja”. Dahulu, viralitas dianggap sebagai obat mujarab untuk mempromosikan produk karena mampu meningkatkan word of mouth. Namun kini, logika yang sama juga bekerja untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait kebijakan publik.
Pekan lalu, kita menyaksikan bagaimana kasus lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR menjadi viral, mencuri perhatian publik, hingga membuat Ketua MPR turun tangan. Ribuan komentar dari potongan video dari kegiatan tersebut dan analisis spontan memenuhi ruang publik digital kita.
Menurut (Papacharissi, 2016) teknologi digital memang mempertemukan kita, tetapi cerita dalam ruang digitallah yang membuat kita terhubung. Cerita itu dimulai dari unggahan potongan video pendek tentang lomba cerdas cermat yang dianggap tidak adil. Unggahan tersebut mempertemukan berbagai kalangan yang memiliki kepekaan terhadap isu keadilan, transparansi, dan profesionalisme.
Di sinilah social media affordances (Boyd, 2010) mulai bekerja. Akhirnya mekanisme khas warganet mengambil alih ruang publik digital: tanpa menunggu klarifikasi, pemeriksaan secara massal langsung berjalan, suara dibandingkan, kesimpulan dibangun dan tersebar menjangkau publik yang lebih luas.
Dampaknya, narasi dominan di ruang publik digital tersebut mendorong Ketua MPR turun tangan. Bahkan siswa SMA Negeri 1 Pontianak, Josepha Alexandra, kemudian menjadi simbol keberanian menyampaikan pendapat dan berpikir kritis—suatu kualitas yang sering dianggap semakin jarang ditemukan.
Di sisi lain, juri dan panitia lomba menerima kecaman keras dari warganet. Pada akhirnya, diputuskan bahwa lomba cerdas cermat tersebut akan diulang, beserta berbagai konsekuensi lain dari viralitas ini.
Bergesernya Struktur Kekuasaan di Ruang Publik
Berbagai peristiwa yang viral akhir akhir ini, memberi pelajaran baru bagi kita semua, khususnya para pengelola negara. Kejadian ini menjadi bukti bahwa ruang publik digital telah mengubah struktur kekuasaan dan dominasi, sebagaimana disampaikan oleh Siapera et al. (2018).
Dominasi narasi kini bergeser dari otoritas ke warganet. Hal ini dimungkinkan oleh apa yang disebut sebagai social media affordances oleh Boyd (2010), persistence, replicability, scalability searchability yang membuat kasus ini menjadi meledak.
- Persistence, di mana ekspresi dan kritik publik terhadap aktor aktor dalam kegiatan lomba cerdas cermat terekam dan tersimpan dalam ruang digital sehingga secara konsisten dapat dilihat dan didengar.
- Replicability, merujuk pada praktik mereplikasi dan mengedit ulang potongan video, komentar dan ekspresi setiap aktor yang terlibat untuk memperkuat argumen. Bahkan video “suara peserta tidak terdengar” bertahan dan terus diputar ulang.
- Scalability, merujuk pada praktik kritik yang skalanya sangat luas lintas platform.
- Searchability, merujuk pada praktik mencari bukti tambahan, termasuk rekaman lain, komentar saksi dan perbandingan teknis.
Networked Framing: Bingkai Tandingan yang Menantang Otoritas
Analisis jejaring pasangan kata dari 15 ribu percakapan di X menunjukkan bahwa dalam kelompok kata terbesar, kata “juri” memiliki nilai betweenness centrality tertinggi dan paling banyak terhubung dengan kata lain, baik dalam kelompoknya maupun lintas kelompok.
Artinya, kata ini memegang peran sentral dalam percakapan mengenai lomba Cerdas Cermat MPR. Kata tersebut terhubung dengan berbagai kata bernada kritik seperti “goblog”, “tolol”, “budeg”, hingga “kompeten”.
Kelompok kata kedua berkaitan dengan keberanian Josepha Alexandra, yang dipuji karena kekritisan dan keberaniannya bersuara. Kelompok berikutnya menggambarkan kegiatan lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR.
Selanjutnya, perbincangan mengenai kinerja juri—terutama terkait artikulasi peserta—menjadi kelompok kata dominan yang terhubung erat dengan diskursus tentang polemik lomba. Bahkan nama juri Indri Wahyuni muncul sebagai satu kelompok kata tersendiri.
Perbincangan masif ini membentuk counter‑narrative terhadap otoritas, menunjukkan bahwa framing tidak lagi dimonopoli oleh lembaga negara atau media arus utama.
Networked framing bekerja nyata dalam peristiwa ini: warganet membangun counter‑frame yang menggeser narasi dari “kesalahan teknis biasa” menjadi “ketidakadilan struktural”, dari “keputusan juri final” menjadi “keputusan yang harus diaudit ulang”. Frame tandingan ini menyebar karena jejaring sosial memperkuat resonansi emosional—marah, kecewa, solidaritas terhadap peserta.
Dulu, lembaga seperti MPR, panitia, atau juri memegang otoritas tunggal dalam menentukan hasil. Kini, warganet turut membangun framing narasi: mereka memeriksa, menilai, dan menuntut transparansi. Kekuasaan menjadi terdistribusi, bukan lagi hierarkis. Konsekuensinya, institusi dipaksa merespons bukan karena prosedur formal, tetapi karena tekanan jaringan.
Pelajaran penting dari peristiwa ini adalah bahwa warganet tidak hanya menyampaikan opini, tetapi juga menghasilkan emosi bersama (collective affect) melalui aliran storytelling yang menyatukan publik—sebagaimana dijelaskan Papacharissi & de Fatima Oliveira (2012).
Emosi bersama ini memperkuat frame: dari curiga, menjadi marah, lalu menuntut perubahan. Publik bergerak karena emosi yang terhubung melalui jejaring digital. Situasi ini menunjukkan pergeseran dominasi institusi dalam memproduksi narasi: dari otoritas formal menuju otoritas jaringan.
Saatnya Otoritas Belajar dari Jejaring Digital
Dalam habitat informasi digital saat ini, institusi sudah saatnya belajar dan menyesuaikan. Tidak lagi gagap akan kelahiran informasi baru, pertumbuhan informasi yang sangat cepat dan distribusi yang tidak mengenal batas geografis.
Meskipun ruang digital ini tidak selalu rapi, tidak sepenuhnya terkoordinasi. Namun di sinilah kecerdasan kolektif tumbuh dalam ruang demokrasi digital, tidak sepenuhnya rapi namun efektif.
Saatnya otoritas memahami bahwa komunikasi publik harus responsif, bukan defensive. Karena jejaring digital memungkinkan narasi publik dibentuk bersama, bukan dari atas ke bawah.
ITS Surabaya Gelar Bedah Film dan Diskusi Terbuka Film "Pesta Babi"
ITS Surabaya menggelar diskusi film "Pesta Babi" untuk kajian agraria, menekankan pentingnya keadilan sosial dalam kebijakan publik dan kebebasan berpikir. [390] url asal
#its-surabaya #bedah-film #diskusi-terbuka #pesta-babi #konflik-agraria #kebijakan-publik #pembangunan-papua #keadilan-sosial #kebijakan-strategis #nancy-fraser #keadilan-distribusi #keadilan-represent
(Bisnis.Com - Terbaru) 17/05/26 13:42
v/222872/
Bisnis.com, SURABAYA – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya mengambil langkah berani dengan menggelar diskusi terbuka dan bedah film dokumenter "Pesta Babi", di tengah maraknya aksi pembubaran agenda tersebut di sejumlah daerah penjuru tanah air.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Studi Pembangunan (HIMADEV) ITS tersebut difokuskan sebagai bagian dari pengayaan mata kuliah Kajian Agraria. ITS menilai diskursus mengenai konflik agraria dan kebijakan publik perlu dilihat dari perspektif akademik yang multidimensional.
Dosen Studi Pembangunan ITS Khairun Nisa mengungkapkan bahwa film yang mengangkat isu pembangunan di Papua tersebut merupakan studi kasus yang relevan untuk membedah kebijakan strategis nasional. Menurutnya, setiap kebijakan publik idealnya dirumuskan melalui pendekatan bottom-up.
"Kebijakan tidak bisa hanya dinilai dari sisi ekonomis, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai moral, sosial, budaya, dan keadilan bagi masyarakat," ujar Nisa, Jumat (15/5/2026).
Ia menekankan bahwa dalam setiap kebijakan strategis, pemerintah wajib menjunjung tinggi mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Ia menyoroti adanya trade-off dalam setiap kebijakan yang mustahil memuaskan semua pihak, tetapi prinsip keadilan sosial harus tetap menjadi kompas utama.
Merujuk pada konsep Nancy Fraser, dirinya menjelaskan tiga dimensi keadilan yang harus dipenuhi dalam pembangunan. Di antaranya, keadilan distribusi atau pemerataan hasil pembangunan, keadilan representasi yakni keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan keadilan rekognisi, yang berarti pengakuan terhadap identitas dan hak masyarakat lokal.
“Film ini sangat relevan dijadikan studi kasus untuk menilai sejauh mana kebijakan nasional memenuhi ketiga dimensi keadilan tersebut,” tegasnya.
Dirinya berharap mahasiswa mampu memiliki kemampuan argumentasi serta pola pikir kritis ketika nantinya diposisikan sebagai pengambil kebijakan.
“Kebijakan tidak bisa hanya dinilai dari sisi ekonomis, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai moral, sosial, budaya, dan keadilan bagi masyarakat,” ucapnya.
Di sisi lain, jurnalis Ambrosius Harto Manumoyoso, yang hadir sebagai pembedah, menilai bahwa film dokumenter investigatif memang seringkali bersifat provokatif untuk mendorong publik menentukan sikap.
“Provokasi di sini bukan untuk menyulut emosi, tetapi sesuatu yang mampu mendorong kita untuk menentukan sikap terhadap suatu persoalan," jelasnya.
Menurut Ambrosius, langkah ITS untuk menyediakan panggung bagi film ini adalah upaya menjaga marwah akademik. Ia menegaskan bahwa kampus harus menjadi benteng terakhir kebebasan berpikir dari segala bentuk intervensi.
"Segala bentuk intervensi terhadap kebebasan berpikir justru dapat melemahkan marwah akademik itu sendiri," pungkasnya.
Melalui forum tersebut, ITS menegaskan komitmennya untuk mencetak lulusan yang tidak hanya mumpuni secara teknokratis, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial dalam membaca dinamika pembangunan di tanah air.
DJP Mau Bidik Peserta Tax Amnesty, Efektif Kejar Target Penerimaan Pajak?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merencanakan pemeriksaan peserta Tax Amnesty untuk meningkatkan penerimaan negara, namun efektivitasnya diragukan oleh para ahli. [909] url asal
#tax-amnesty #djp-kemenkeu #penerimaan-negara #target-penerimaan #strategi-pajak #pemeriksaan-wajib-pajak #pps-2022 #pengungkapan-harta #repatriasi-pajak #kebijakan-publik #shadow-economy #joint-audit
(Bisnis.Com - Ekonomi) 11/05/26 06:57
v/217261/
Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk menuntaskan pemeriksaan wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty diragukan bisa efektif untuk mendongkrak penerimaan negara.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut rencana ini merupakan salah satu strategi yang disiapkan oleh otoritas pajak untuk mengejar target penerimaan negara Rp2.357,7 triliun pada 2026. Untuk mencapai target akhir tahun, DJP harus memastikan pertumbuhan penerimaan 23% setiap bulannya dengan berbagai kombinasi strategi.
Meski demikian, Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar meragukan efektifivitas strategi itu dalam menghasilkan penerimaan.
"Saya yakin tidak akan signifikan dalam menambal potensi shortfall penerimaan pajak mengingat sudah dua kali kesempatan diberikan," terangnya, Minggu (10/5/2026).
Fajry mengungkapkan bahwa keraguannya ini dilatarbelakangi oleh penurunan signifikan pada jumlah harta yang diungkapkan dari program Tax Amnesty 2016-2017 dan PPS ke Tax Amnesty 'Jilid II' pada 2022.
Apabila dilansir dari situs resmi DJP, nilai harta bersih yang diungkapkan pada PPS saat pemerintahan periode kedua Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mencapai Rp594,82 triliun. Data itu ditarik pada batas akhir program yang jatuh pukul 00.00 1 Juli 2022.
Sementara itu, pada Tax Amnesty yang diselenggarakan pada pemerintahan pertama Jokowi, deklarasi harta yang berakhir pada 31 Maret 2017 yaitu Rp4.813,4 triliun. Penerimaan pajaknya mencapai Rp130 triliun dan repatriasi Rp46 triliun sebagaimana dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet.
Untuk itu, Fajry menilai kalaupun masih ada yang belum diungkapkan pada PPS 2022 pasti besarannya akan jauh lebih rendah dibandingkan pengungkapan PPS 2022.
"Begitu pula dengan potensi penerimaannya. Itu pula mengapa saya sedari dulu menolak untuk diadakan lagi program serupa yang ketiga kalinya. Kita tahu isu TA jilid 3 sempat muncul di awal Pemerintahan Prabowo tetapi kami menolak," tegasnya.
Oleh sebab itu, Fajry menilai pemeriksaan lanjutan oleh DJP terhadap realisasi PPS memiliki biaya (cost) yang lebih tinggi yaitu kredibilitas kebijakan. Sementara itu, potensi penerimaannya juga jauh lebih keci.
"Dalam ranah kebijakan publik, rencana program ini seharusnya tidak diambil oleh pemerintah. Belum lagi ada opsional kebijakan yang dapat diambil seperti memajaki shadow economy ataupun mereka yang selama ini belum masuk dalam sistem pajak, yang mana itu janji Pemerintahan Prabowo malah," pungkasnya.
Sebelumnya, pada konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026, Selasa (5/5/2026), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengakui pihaknya akan melakukan seluruh upaya ekstra (extra effort). Beberapa hal yang diupayakan adalah mengintensifkan sejumlah upaya yang pada tahun-tahun sebelumnya tidak terlalu intensif.
Contohnya, joint audit dengan Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak yang melibatkan antaraunit Kemenkeu yaitu DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta untuk PNBP oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
DJP bersama dengan dua unit Kemenkeu lainnya akan melakukan audit terhadap subjek atau objek yang sama-sama merupakan wajib bayar untuk pajak, kepabeanan dan cukai maupun PNBP. Pelibatan eksternal turut meliputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kemudian kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya, kami lihat lagi ketepatan janji repatriasinya, dan juga kami lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," terang Bimo, dikutip Minggu (10/5/2026).
Di sisi lain, DJP turut melakukan pemeriksaan tematik khususnya WP berbentuk grup. Selanjutnya, untuk perbaikan sistem, otoritas pajak akan terus mengembangkan sistem Coretax sekaligus melakukan perbaikan dan integrasi data.
Jurus DJP Genjot Penerimaan Pajak
Di luar itu, DJP turut melakukan berbagai upaya lain agar bisa memenuhi target penerimaan tahun ini. Salah satunya yakni memperketat manajemen pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak atau restitusi dipercepat.
Sampai dengan Maret 2026, Bimo mencatat bahwa pencairan restitusi sudah mencapai Rp123,4 triliun. Nilai ini lebih rendah dari yang dicairkan pada periode yang sama tahun lalu yaitu Rp144,4 triliun.
"Harapannya dengan pemberlakuan PMK yang baru restitusi bisa menjadi lebih tepat sasaran itu yang paling penting, dan dapat memang lebih prudent kami memberikan restitusi," kata Bimo.
Dari sisi penindakan, Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara ini mengatakan sudah menindaklanjuti dugaan praktik underinvoicing limbang cair pengolahan tandan buah segar menjadi minyak sawit alias POME.
Beberapa WP disebut sudah memulihkan pendapatan negara dengan memperbaiki SPT secara sukarela sebelum masuk ke tahap penegakan hukum. Namun, ada 26 pihak yang sudah masuk ke tahap bukti permulaan (bukper) dan penyidikan.
Masih terkait dengan tindak pidana perpajakan, DJP juga tengah mendorong penerapan Asset Recovery Management System guna mengelola aset WP yang penguasaannya di otoritas pajak.
"Tahun 2026 kami implementasi terkait dengan asset tracing, jadi pelacakan aset. Tahapan berikutnya yang insyaallah akan selesai juga terkait dengan pengamanan, pemeliharaan dan pelepasan aset yang kami harapkan bisa berdampak untuk percepatan pelunasan tunggakan pajak dan sekaligus pemulihan aset dalam rangka pemulihan tindak pidana perpajakan," tuturnya.
Di sisi lain, DJP turut menerapkan automatic blocking system yang dapat memblokir akses layanan kepabeanan maupun sistem administrasi badan hukum (SABH) WP dengan utang pajak Rp100 juta atau lebih. Pemblokiran dilakukan terhadap WP dengan utang pajak nilai tersebut dan tidak menaati peringatan yang sudah diberikan DJP.
Pada sisi transaksi digital, Bimo juga menyebut pihaknya akan mulai mengawasi lebih ketat transaksi digital. Dia menyebut aturan mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) berdasarkan Perpres No.68/2025 akan diupayakan rampung hari ini.
Fiskus akan menggaet BUMN PT Jalin Pembayaran Nusantara, yang merupakan perusahaan pelat merah pengelola integrasi jaringan ATM melalui merek ATM Link.
"PT Jalin merupakan BUMN yang ditunjuk untuk proses governance dari SPP TDLN. Kami akan mengakselerasi sistem SPP TDLN ini, dan PMK akan kami finalisasi minggu ini sebagai petunjuk teknis operasional mekanisme pemungutan pajak melalui SPP TDLN," terangnya.
Kampus Turun Gunung: Dari Menara Gading ke Meja Kebijakan Daerah
Pemerintah dorong kampus jadi "asisten intelektual" pemda untuk atasi masalah daerah, namun tantangan implementasi dan politisasi riset jadi hambatan utama. [1,299] url asal
#kampus-dan-pemerintah #perguruan-tinggi #pembangunan-daerah #kolaborasi-kampus #kebijakan-publik #asisten-intelektual #riset-dan-kebijakan #integrasi-kampus #solusi-konkret #transformasi-kampus #peran
(Bisnis.Com - Terbaru) 06/05/26 08:15
v/212595/
Bisnis.com, JAKARTA – Dorongan pemerintah agar perguruan tinggi tak lagi sekadar menjadi pusat produksi ilmu, melainkan aktor aktif dalam menyelesaikan persoalan riil di daerah, menandai babak baru relasi negara dan kampus.
Di tengah kompleksitas tantangan pembangunan mulai dari persoalan sampah, tata kota, hingga kesenjangan kapasitas daerah, Presiden Prabowo Subianto meminta kampus bertransformasi menjadi “asisten intelektual” bagi pemerintah daerah.
Namun, di balik ambisi besar itu, tersimpan pertanyaan mendasar: mampukah kolaborasi ini keluar dari jebakan seremonial dan benar-benar menghadirkan solusi konkret?
Arahan Presiden yang disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada awal Mei 2026 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mengakselerasi peran perguruan tinggi dalam pembangunan daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengungkapkan bahwa Presiden meminta laporan konkret mengenai keterlibatan kampus dalam membantu pemerintah daerah.
“Bapak Presiden meminta saya, kami ya, di Kemendiktisaintek, sudah sejauh mana kemajuan jurusan-jurusan yang prodi-prodi dan dosen-dosen yang bisa membantu pemda,” ujar Brian.
Arahan ini bukan tanpa konteks. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mendorong konsep kampus berdampak, sebuah pendekatan yang menuntut hasil riset dan kegiatan akademik memiliki relevansi langsung dengan kebutuhan masyarakat. Di atas kertas, konsep ini menjanjikan integrasi antara ilmu pengetahuan dan kebijakan publik sesuatu yang selama ini kerap berjalan di jalur masing-masing.
Brian menegaskan bahwa ke depan setiap daerah diharapkan memiliki dukungan tim dari perguruan tinggi yang berperan layaknya “asisten” kepala daerah. Tim ini akan membantu merumuskan solusi berbasis keilmuan untuk berbagai persoalan lokal.
“Bagaimana pemda-pemda itu bisa dibantu, di-backup oleh kampus-kampus, peneliti, guru-guru besar yang bidangnya terkait ya, seperti arsitektur untuk keindahan taman-taman, kemudian teknik lingkungan, teknik mesin untuk sampah, dan sebagainya,” jelas Brian.
Bidang yang disasar pun luas. Arsitektur dapat berkontribusi dalam penataan kota dan ruang publik, teknik lingkungan dalam pengelolaan sampah, hingga teknik mesin dalam pengembangan teknologi tepat guna. Kampus-kampus besar seperti Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada disebut akan dilibatkan dalam konsolidasi nasional.
“Jadi, diharapkan setiap daerah, provinsi maupun kota, kabupaten, itu kampus memiliki tim yang nantinya menjadi seperti asisten untuk kepala daerahnya membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan itu,” jelasnya.
Program ini juga sejalan dengan inisiatif “Kemdiktisaintek Berdampak”, yang mendorong agar kegiatan pendidikan dan penelitian di perguruan tinggi lebih relevan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Presiden pun meminta agar langkah tersebut disusun secara lebih terstruktur, sehingga seluruh kampus dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan daerah.
“Bapak Presiden meminta lebih terstruktur lagi mungkin ya, supaya seluruh kampus bisa berperan,” tandasnya.
Dengan sinergi kuat antara kampus dan pemerintah daerah, pemerintah optimistis berbagai persoalan klasik di daerah dapat diselesaikan lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan serta menjadikan ilmu pengetahuan sebagai motor utama pembangunan nasional.

Seremonial yang Tak Pernah Usai
Namun, gagasan besar ini segera berhadapan dengan realitas lama: relasi kampus dan pemerintah daerah yang selama ini lebih banyak berhenti di atas kertas.
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansyah, melihat persoalan mendasar justru terletak pada implementasi.
“Kalau lihat memang selama ini kebanyakan seremoni saja, MoU doang, selesai,” katanya kepada Bisnis, Selasa (5/5/2026).
Fenomena ini bukan hal baru. Data dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir, ribuan nota kesepahaman (MoU) telah ditandatangani antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Namun, hanya sebagian kecil yang berlanjut menjadi program nyata dengan dampak terukur.
Trubus menyoroti praktik yang lebih problematik: ketidakefisienan anggaran dan praktik pemotongan dana yang membuat implementasi program tidak optimal.
“Harusnya kan dia terima misalnya berapa persen. Itu terimanya paling 60 persen, 40 persen sudah disunat dulu,” katanya.
Selain itu, kompleksitas administrasi juga menjadi hambatan. Proyek kerja sama sering kali harus melalui proses audit berlapis oleh lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang membuat peneliti kampus—yang lebih terbiasa dengan dunia akademik—kesulitan beradaptasi.
“Nah, sementara orang kampus kebanyakan menguasai ilmunya, sainsnya, tapi tidak menguasai administrasinya,” ujar Trubus.
Akibatnya, banyak akademisi memilih menjaga jarak dari proyek-proyek pemerintah daerah. Kolaborasi yang seharusnya menjadi jembatan antara ilmu dan kebijakan justru berubah menjadi beban administratif.
Oleh karena itu, Trubus menekankan pentingnya mekanisme evaluasi yang jelas sejak awal.
“Begitu dikerjasamakan, langsung dikerjakan. Dan dipastikan ada evaluasi konkretnya,” katanya.
Dia juga menyoroti perlunya skema pembiayaan yang transparan dan adil, serta tenggat waktu yang realistis agar proyek tidak sekadar menjadi formalitas untuk memenuhi indikator kinerja.
Pandangan yang lebih struktural datang dari pengamat pendidikan Edi Subkhan. Ia melihat bahwa persoalan utama bukan hanya teknis, tetapi juga politis.
Menurutnya, relasi ideal antara kampus dan pemerintah daerah adalah relasi mutualisme di mana daerah membutuhkan dukungan ilmu pengetahuan, sementara kampus memiliki kapasitas riset dan analisis.
Namun, dalam praktiknya, keputusan kebijakan sering kali tidak didasarkan pada data.
Edi menilai, kebijakan populis kerap lebih dipilih karena dianggap lebih menguntungkan secara politik, meskipun tidak selalu tepat secara ilmiah. Dalam banyak kasus, hasil kajian akademik hanya dijadikan formalitas, bahkan diubah agar sesuai dengan kepentingan politik.
Untuk mengatasi hal ini, ia menekankan pentingnya pelibatan kampus hingga tahap implementasi dan evaluasi kebijakan.
“MoU harus dibuat sampai program selesai dan dijalankan. Kalau tidak, ya tidak efektif,” ujarnya.

Desain Kelembagaan: Antara Harapan dan Realitas
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana merancang kelembagaan yang memungkinkan integrasi kampus dalam proses kebijakan tanpa menimbulkan tumpang tindih.
Edi menawarkan beberapa model. Salah satunya adalah menjadikan akademisi sebagai tenaga ahli pemerintah daerah dengan kontrak kerja yang jelas. Model ini sebenarnya pernah diterapkan melalui Dewan Riset Daerah (DRD), sebelum kemudian digantikan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Namun, menurut Edi, BRIDA belum memiliki gaung yang kuat.
“Barangkali karena ekosistemnya belum sekuat di kampus,” katanya.
Dia juga menyoroti pentingnya memanfaatkan pusat-pusat kajian di kampus yang memiliki spesialisasi tertentu, sehingga kerja sama tidak terpusat pada segelintir pihak saja.
Dari sisi sumber daya manusia, kesiapan perguruan tinggi di Indonesia juga tidak seragam. Kampus-kampus di Pulau Jawa relatif lebih siap, baik dari sisi jumlah maupun kualitas SDM. Namun, di luar Jawa, tantangannya lebih besar.
“Kampus di luar Jawa perlu ekstra untuk meningkatkan kapasitas SDM,” ujar Edi.
Data dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan bahwa sekitar 60% perguruan tinggi dengan akreditasi unggul masih terkonsentrasi di Jawa. Ketimpangan ini berpotensi menciptakan kesenjangan dalam implementasi kebijakan berbasis riset di daerah.
Untuk itu, Edi menyarankan model kolaborasi lintas daerah, di mana kampus besar dapat bermitra dengan kampus lokal untuk transfer pengetahuan dan peningkatan kapasitas.
Di balik peluang besar, terdapat risiko serius: politisasi kampus. Edi mengingatkan bahwa kampus harus menjaga integritasnya dan tidak terjebak dalam riset pesanan.
“Kampus harus jaga marwahnya, jangan sampai diminta riset tapi hasilnya sudah ditentukan,” tegasnya.
Untuk itu, diperlukan mekanisme pengawasan internal seperti komite etik dan sistem review penelitian yang ketat. Kebutuhan akan kolaborasi ini semakin mendesak jika melihat kompleksitas persoalan daerah. Misalnya, dalam sektor lingkungan, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan lebih dari 68 juta ton sampah per tahun, dengan sebagian besar belum terkelola dengan baik.
Dalam konteks tata kota, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat bahwa urbanisasi di Indonesia mencapai lebih dari 56% populasi pada 2025, menciptakan tekanan besar pada infrastruktur dan layanan publik.
Masalah-masalah ini membutuhkan solusi berbasis data dan pendekatan multidisiplin—sesuatu yang hanya bisa disediakan oleh ekosistem akademik.
Menuju Kolaborasi yang Substantif
Arahan Presiden untuk menjadikan kampus sebagai “asisten pemda” pada dasarnya adalah upaya untuk menjembatani kesenjangan antara ilmu dan kebijakan. Namun, tanpa reformasi dalam tata kelola, kolaborasi ini berisiko mengulang pola lama.
Dari sisi pemerintah, diperlukan komitmen untuk menjadikan hasil riset sebagai dasar kebijakan, bukan sekadar pelengkap administratif. Dari sisi kampus, diperlukan kesiapan untuk keluar dari zona nyaman dan terlibat langsung dalam problem solving.
Yang tak kalah penting adalah menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Transformasi peran kampus bukanlah pekerjaan mudah. Ia menuntut perubahan budaya, baik di dunia akademik maupun birokrasi. Namun, jika berhasil, kolaborasi ini berpotensi menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan daerah.
Di tengah tuntutan zaman yang semakin kompleks, Indonesia tidak kekurangan ide. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengeksekusi—mengubah MoU menjadi aksi, riset menjadi kebijakan, dan kampus menjadi mitra sejati pembangunan.
Menteri Dody Copot 7 Pejabat Eselon I, Ada Sekjen Kementerian PU
Menteri Dody sebut penguatan organisasi tak hanya penataan jabatan, tetapi bagian membangun statecraft, dan memastikan setiap program berjalan efektif. [405] url asal
#menteri-dody #pencopotan-pejabat #kementerian-pekerjaan-umum #eselon-i #pelantikan-pejabat #integritas-asn #penguatan-organisasi #kebijakan-publik #gedung-utama-kementerian-pu #dodydalam #edy-j
(CNN Indonesia - Ekonomi) 01/05/26 16:11
v/208663/
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mencopot 7 pejabat eselon dan resmi melantik tujuh pejabat tinggi madya eselon I baru di lingkungan Kementerian PU, tepat pada hari buruh Jumat (1/5).
Dengan melantik tujuh pejabat eselon baru, artinya Menteri PU telah mencopot pejabat di posisi sebelumnya, termasuk Sekretaris Jenderal yang sebelumnya ditempati Wida Nurfaida yang resmi dilantik Juli 2025.
Pelantikan dilaksanakan di Gedung Utama Kementerian PU, Jakarta. Harapannya, pelantikan ini jadi penguatan organisasi dan penyesuaian kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Dalam sambutannya, Menteri Dody menyampaikan bahwa penguatan organisasi bukan hanya penataan jabatan, tetapi bagian dari upaya membangun statecraft, yakni keterampilan dalam mengelola kebijakan negara dan memastikan setiap program berjalan efektif serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Kementerian PU diharapkan dapat terus menghadirkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi proses, tetapi juga hasil yang dapat dirasakan secara nyata," ujar Menteri Dodydalam keterangan resminya, Jumat (1/5).
Ia juga menekankan pesan Presiden Prabowo bahwa salah satu dari tiga fondasi Statecraft terletak pada aparatur sipil negara yang solid dan bersih. ASN dituntut tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas, solid, dan konsisten menjaga kepercayaan publik.
[Gambas:Youtube]
"Kementerian PU perlu terus mendorong perbaikan tata kelola dan penguatan integritas ASN secara konsisten. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang profesional serta mendorong munculnya talenta-talenta yang berkontribusi positif," ungkapnya.
Menurutnya, profesionalisme dan integritas harus berjalan beriringan, sehingga mampu menciptakan lingkungan kerja yang sehat, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
Menutup sambutannya, Menteri Dody menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.
"Saya mengucapkan selamat bertugas. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan dalam setiap langkah kita," tutup Menteri Dody.
Sebanyak tujuh pejabat yang dilantik terdiri atas Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, serta Staf Ahli Menteri yang diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas-tugas strategis di lingkungan Kementerian PU.
Adapun pejabat yang dilantik adalah:
1. Apri Artoto sebagai Sekretaris Jenderal menggantikan Wida Nurfaida2. Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air meggantikan Dwi Purwantoro3. Bisma Staniarto sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menggantikan Apri Artoto4. Adenan Rasyid sebagai Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menggantikan Bob Arthur Lombogia5. Rachman Arief Dienaputra sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat menggantikan K.M. Arsyad6. Indro Pantja Pramodo sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi menggantikan Abram Elsajaya Barus7. Pantja Dharma Oetojo sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Keterpaduan Pembangunan menggantikan Edy Juharsyah
Universitas Bukan Ruang Kerja Birokratik
Otonomi universitas terkikis akibat tekanan birokrasi dan finansial, yang berdampak pada lemahnya peran kampus sebagai penyeimbang kebijakan publik. [879] url asal
#universitas #perguruan-tinggi #pendidikan #dosen #otonomi-kampus #pendidikan-tinggi #kebijakan-publik #birokrasi-akademik #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 29/04/26 08:05
v/205936/
Selalu terbesit pertanyaan mengapa di negara ini banyak kebijakan yang dilahirkan oleh para pejabat bergelar akademik berderet-deret malah jauh dari akal sehat. Pertanyaan lain yang mengikutinya adalah mengapa ketika rakyat menjerit menghadapi krisis, perguruan tinggi, institusi yang kerap disebut sebagai “benteng terakhir” kebenaran, justru gagap atau bahkan bungkam.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti itu sangat mungkin terbaca dalam kondisi kampus-kampus kita hari ini. Bukan rahasia lagi bahwa pendidikan tinggi kita sedang terengah-engah karena permintaan capaian luaran pendidikan tinggi dan riset milenium ini, di samping tekanan finansial akibat berbagai jenis kompetisi. Ini mengakibatkan kebergantungan finansial untuk operasional perguruan tinggi, yang selanjutnya membuatnya rentan terhadap dinamika pemerintahan, sehingga otonominya kian terkikis oleh “gerinda” kepentingan birokrasi dan politik praktis.
Saat ini otonomi perguruan tinggi berada di titik yang amat rendah, tetapi tidak buntu. Ada kesalahkaprahan yang kronis dalam cara pemerintah memaknai perannya dalam relasinya dengan perguruan tinggi: karena negara memberikan dana, negara merasa berhak mendikte gerak-gerik akademik hingga ke urusan administratif yang paling remeh sekalipun.
Meminta tanggung-jawab atas pemanfaatan dana adalah wajar, namun ini tidak sama dengan mendikte. Memberikan dukungan, termasuk finansial, bagi pendidikan adalah kewajiban konstitusional negara, bukan karcis untuk menyeragamkan pikiran, apalagi membungkam suara kritis. Fenomena itu mencerminkan mentalitas pemerintah sebagai “pemberi kerja” vis à vis institusi yang semestinya mementingkan nalar.
Bila kampus dipaksa tunduk pada aturan birokrasi yang kaku dan tak jarang irasional, kualitas pendidikan dan riset terancam ambruk. Otonomi perguruan tinggi bukan sekadar hak istimewa para profesor. Melainkan, syarat mutlak agar proses pencarian kebenaran bisa berjalan dengan pikiran merdeka, independen dari tekanan para pemangku kepentingan, dan hanya berkomitmen pada etika kerja demi keluhuran pengetahuan dan ekosistem perguruan tinggi.
Tanpa itu kampus hanya akan menjadi produsen stempel bagi kebijakan pemerintah. Proses transfer pengetahuan pun akan menjadi kering, tak akan menciptakan ekosistem intelektual yang sehat maupun hasil pendidikan yang bermakna. Jika tak segera diperbaiki, berangsur, perguruan tinggi bisa kehilangan nilai-nilai fundamentalnya.
Ketidakbebasan tersebut bukan saja bersumber pada tekanan dari luar, melainkan dapat juga dari degenerasi sistem di dalam. Struktur organisasi perguruan tinggi perlu disusun agar jalur komando dan jalur koordinasi, termasuk jalur bottom-up, dapat memastikan pengkondisian kerja internal perguruan tinggi mencerminkan marwahnya sebagai ekosistem yang mempersiapkan intelektual muda dan menghidupkan roda pengetahuan yang progresif. Wujudnya terlihat dalam strategi pemajuan, indikator kinerja, pola kepemimpinan, mekanisme struktural, hingga praktek keseharian.
Kepekaan pada kondisi negara dan bangsa, berikut keterlibatannya dalam upaya perbaikan kondisi tersebut, telah lama diterima sebagai salah satu tanggung jawab moral universitas.
Kungkungan birokratis yang berlebihan merupakan lonceng peringatan bahaya bagi kebebasan akademik. Independensi adalah syarat, bukan sekadar hak. Kampus mesti menjadi tempat yang membolehkan segala ideologi tumbuh, diuji, dan bahkan dipertentangkan secara terbuka tanpa ancaman sanksi. Pemimpin perguruan tinggi perlu didukung agar selalu berani melindungi otonomi perguruan tinggi, agar peran kampus sebagai pengampu kebenaran senantiasa terjaga.
Mempertimbangkan hal itu, kebaikan tata kelola internal kampus dapat diterima sebagai cerminan dari kesehatan rasional sebuah negara. Jika kampusnya sakit dan lemah, akal sehat publik pun akan reyot.
Kita harus mulai membicarakan model baru agar kampus bisa bernapas lega tanpa harus selalu menengadah, menunggu dengan segala ketidakpastian kucuran dana yang akan datang bersama instruksi birokrasi. Kebergantungan finansial pada satu sumber sering menjadi celah bagi relasi kuasa, termasuk intervensi politik.
Karenanya, kita harus menghidupkan dan memperkuat potensi berbagai sumber pendanaan dan menjernihkan mekanisme realisasinya, seperti pendanaan publik (public funding), penggalangan dana (crowdfunding), hingga pembentukan dana abadi (endowment). Semua ini bukan sekadar pilihan, tapi keharusan prinsipil.
Dengan sumber pendanaan yang beragam dan transparan, kampus berlatih melaksanakan good governance dalam konteks luas, sehingga semakin dipercaya dan bisa memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menjaga integritas akademiknya. Dana abadi publik memastikan riset-riset dilakukan bukan demi pesanan sponsor atau kepentingan jangka pendek penguasa, melainkan demi kepentingan ilmu pengetahuan dan kemaslahatan masyarakat luas. Kemandirian finansial merupakan fondasi bagi kemandirian nalar.
Di samping itu, satu hal yang memiriskan dalam satu dasawarsa terakhir adalah semakin lebarnya jurang antara pengetahuan di menara gading dan realitas di akar rumput. Kampus biasa sibuk memproduksi pengetahuan dan teknologi canggih, sementara masyarakat di sekitarnya merasa asing dan tidak terhubung. Ada kelembaman dalam mengkomunikasikan luaran akademik untuk menjadikannya sebagai modal rasional bagi publik.
Maka, inilah tugas besar akademia kontemporer: memastikan kemampuan berpikir rasional dan kritis tidak terbatas pada mereka yang memiliki gelar akademik. Kemampuan menalar harus menjadi modal esensial bagi rakyat luas agar mereka dapat berkontribusi aktif pada pemajuan bangsa, menyaring dan memanfaatkan informasi, sekaligus menjadi “senjata” agar tak mudah dibodohi oleh retorika kosong atau solusi-solusi palsu. Akademisi berutang moral untuk menghidupkan nalar itu kembali ke tengah masyarakat, menjadikannya perangkat rasional dalam perjuangan kolektif untuk menghadapi krisis yang nyata.
Jelas, keberadaan kampus tak boleh terlepas dari konteks sosialnya. Kampus tak boleh berjalan sendiri, sementara rakyat berjuang habis-habisan menghadapi ketidakadilan. Ini adalah perjuangan kolektif yang melibatkan semua elemen: staf administrasi, dosen, peneliti, dan mahasiswa. Di luar kampus, para individu ini adalah juga anggota masyarakat. Kita harus mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwasanya “ideologi kampus” adalah rumah kebenaran yang relevan dengan penderitaan rakyat.
Membiarkan otonomi kampus terus dikerdilkan sama dengan membiarkan nalar bangsa ini dilumpuhkan. Mengembalikan otonomi lembaga pendidikan tinggi bukan hanya soal teknis tata kelola, tapi soal menyelamatkan masa depan demokrasi kita. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, dan rakyat yang berkuasa harus memiliki nalar yang tajam. Agar nalar itu tumbuh subur, kampus harus merdeka, berdaulat, dan selalu berani memperjuangkan kebenaran.
CELIOS Usul Pajak Kekayaan, Bisa Biayai 180 Juta PBI BPJS hingga Gratiskan KRL
Usulan pajak kekayaan dapat mendanai program sosial tanpa menaikkan pajak umum. [420] url asal
#pajak-kekayaan #reformasi-fiskal #oligarki #ketimpangan-ekonomi #kelas-menengah #transparansi-pajak #kebijakan-publik #celios #pajak-progresif #perlindungan-sosial
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendorong reformasi fiskal dan tata kelola pemerintahan diarahkan untuk memutus dominasi oligarki dalam menentukan aturan ekonomi dan politik. Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, mengatakan langkah seperti pajak kekayaan, penguatan tax benefit bagi kelas menengah, penghapusan pajak bagi kelompok bawah, serta transparansi data pajak bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil dan akuntabel.
“Hasil survei CELIOS terkait persepsi masyarakat terhadap pajak kekayaan juga mendapatkan dukungan yang tinggi. Sebanyak 89,77 persen masyarakat setuju jika pajak kekayaan diterapkan di Indonesia,” ujar Media saat peluncuran laporan dan penelitian berjudul "Laporan Ketimpangan Ekonomi di Indonesia 2026: Republik Oligarki" di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Media mengatakan mayoritas responden juga percaya bahwa pajak kekayaan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi antarkelas masyarakat. Dia menyampaikan pajak kekayaan dua persen atas 50 orang terkaya bisa menghasilkan Rp 93 triliun per tahun bagi negara.
“Pajak ini bukan memajaki semua orang, melainkan hanya untuk mereka yang superkaya, dengan harta di atas Rp 84 miliar,” ucap Media.
Media menyampaikan potensi pajak kekayaan bisa lebih optimal dengan threshold atau batas minimal pengenaan pajak kekayaan Rp 84 miliar. Dengan tarif progresif satu persen hingga dua persen, lanjut dia, potensi pajak kekayaan bisa mencapai Rp 142,2 triliun per tahun atau hampir 60 persen dari total pajak penghasilan yang dibayar seluruh pekerja di Indonesia.
“Di tengah ketimpangan yang makin lebar, negara sebenarnya punya ruang untuk menarik kontribusi lebih besar dari kelompok paling atas, bukan dari masyarakat biasa yang sudah terbebani,” lanjut Media.
Media menyampaikan pajak kekayaan 50 triliuner bisa untuk membangun 387 ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, memenuhi kebutuhan hidup 21,7 juta orang, kuliah gratis bagi 1,2 juta mahasiswa, menyediakan 41,34 juta ton pupuk subsidi kepada petani, membiayai 465 ribu penelitian ilmiah, dan menggratiskan KRL Jabodetabek selama delapan tahun, serta menambah 40 rangkaian KRL baru untuk menghilangkan penumpukan penumpang.
Ia menyebut pajak kekayaan juga dapat membangun 1,76 gigawatt kapasitas energi nasional dari pembangkit listrik mikrohidro, menyediakan 5,8 juta unit panel surya untuk desa terpencil, merestorasi 5,47 juta hektare hutan hujan tropis, menanggung 180 juta warga penerima bantuan iuran (PBI) BPJS, memberi subsidi 13,3 juta perawatan kendaraan selama setahun untuk seluruh pengemudi ojek online di Indonesia, hingga menggratiskan seluruh biaya pengobatan penyakit kronis seperti cuci darah.
“Penerimaan pajak akan bertambah signifikan, artinya pemerintah dapat menaikkan anggaran belanja untuk fungsi perlindungan sosial tanpa menaikkan tarif pajak yang sudah berlaku. Di saat krisis, pajak kekayaan juga dapat menjadi shock absorber bagi fiskal,” sambung Media.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56