JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tajinya dalam penanganan kasus penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Dengan adanya penanganan yang serius, preseden ini diharapkan tidak membuat masyarakat skeptis terhadap layanan keuangan pinjaman daring ini.
Pasalnya, industri ini memiliki potensi pertumbuhan yang besar untuk memberikan akses pembiayaan pada masyarakat yang belum terlayani perbankan.
Di balik tangan besi OJK kepada pelaku kejahatan di sektor keuangan, masyarakat juga menyimpan harapan pemulihan kerugian atas kejahatan di sektor keuangan.
OJK Bawa Balik Tersangka Kasus Investree Adrian Gunadi
Sebagai konsekuensi atas masalah yang tak kunjung teratasi, OJK telah mencabut izin pindar Investree sejak 21 Oktober 2024. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024.
Langkah penanganan yang serius terhadap Investree diperlihatkan OJK dengan membawa tersangka Adrian Asharyanto Gunadi pulang ke Indonesia.
Mantan CEO Investree ini merupakan dalang di balik kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dengan menggunakan fintech lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Kegiatan tersebut diketahui telah dilakukan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.
Tersangka dinilai tidak kooperatif selama tahap penyidikan dan malah diketahui berada di Doha, Qatar. Ia diketahui pertama kali ke Qatar pada 2023 dan masih sempat kembali ke Indonesia hingga awal 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana mengatakan, dalam penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka.
"OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia (RI) serta sejumlah Kementerian telah berhasil memulangkan dan menahan Saudara AAG yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana tanpa izin OJK," kata dia dalam konferensi pers, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan Investree. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko mengatakan, total kerugian kasus ini mencapai Rp 2,75 triliun.
"Kerugiannya kan semua berupa pinjaman online P2P lending, di mana mereka menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari otoritas," terang dia.
Saat ini kasus diserahkan ke Biro Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
Sebagai catatan, mantan CEO Investree tersebut telah masuk ke dalam red notice sejak 7 Februari 2025. Hal tersebut tertuang dalam dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2.
Red notice sendiri merupakan permintaan kepada aparat hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari dengan tujuan ekstradisi, penyerahan, dan tindakan hukum serupa.
Peran AFPI dalam Penanganan Kasus Pindar
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menuturkan, pihaknya membuka diri untuk berkolaborasi dalam penanganan kasus pindar.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengungkapkan, penangkapan dan pemulangan tersangka kasus Investree akan memberikan kepastian hukum bagi industri fintech di Tanah Air.
"Langkah koordinatif lintas lembaga tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan kepastian hukum, serta menjaga integritas industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia," ujar dia dalam keterangan tertulis.
Menurut Entjik, langkah koordinatif lintas lembaga tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kepastian hukum.
"Serta menjaga integritas industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia," ucap Entjik.
Kasus Sektor Keuangan jadi Tantangan OJK
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, bagi OJK, penanganan kasus pidana sektor keuangan ini memang menjadi tantangan.
"Namun saya rasa OJK juga harus mempunyai standar baku penanganan kasus serupa dengan Investree di kemudian hari. Seperti koordinasi dengan aparat penegak hukum dan interpol, hingga proses deportasi," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
Nailul menceritakan, kasus Investree ini bermula dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh Adrian Gunadi sebagai CEO dan pada akhirnya membuat rugi lender.
"Modusnya adalah Adrian menggunakan perusahaan lainnya untuk mengumpulkan dana, tetapi ternyata, dana tersebut masuk ke kantor Adrian. Praktik ini tidak dibenarkan tentunya karena hanya menguntungkan CEO saja," terang Nailul.
Preseden ini tentu saja rawan membuat masyarakat maupun lender institusional skeptis terhadap model bisnis yang ditawarkan fintech lending.
Nailul menambahkan, masyarakat dalam hal ini investor atau lender perlu benar-benar mengecek terlebih dahulu perusahaan yang akan diberikan dana.
Secara umum, perusahaan penyelenggara fintech yang besar pasti memiliki profil yang komplit terkait identitas perusahaan. Adanya kegiatan bisnis penyaluran pendanaan yang besar tentu saja mengharuskan perusahaan memiliki dokumen administrasi yang lengkap.
"Jika tidak tersedia, lebih baik jangan untuk memberikan pendanaan," ucap Nailul.
Kemudian, masyarakat yang menjadi investor (lender) juga harus memiliki pemahaman risiko yang baik. Industri pindah realtif memiliki tingkat risiko yang tinggi.
"Dengan keuntungan investasi yang lebih tinggi, harusnya masyarakat sadar akan risikonya," ucap Nailul.
Meskipun demikian, menurut dia, risiko tersebut harus diminimalisir oleh platform penyelenggara layanan fintech lending. Risiko dapat diminimalsir dengan cara kurasi yang baik.
Selain itu, ketika ada permasalahan, masyarakat juga perlu paham dengan langkah-langkah yang harus dilakukan sehingga penanganan bisa lebih cepat.
Pekerjaan Rumah OJK
Sampai saat ini, OJK masih memiliki berbagai pekerjaan rumah terutama terkait dengan pembenahan industri fintech lending.
Dari sisi pengawasan, pindar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dikeluhkan oleh masyarakat karena adanya penundaan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil. Platform pindar syariah ini telah dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.
Tak hanya itu, permasalahan fintech lending yang menimpa dua pindar produktif yakni PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT iGrow Resources Indonesia (iGrow) juga perlu dituntaskan.
Sebagai gambaran, penyelenggara usaha pindar resmi terus susut sejak sebelum pandemi Covid-19. Hingga Juli 2025, jumlah fintech lending yang berizin OJK ada sebanyak 96 entitas. Jumlah ini terus berkurang dibandingkan pada 2019 dengan total 164 perusahaan.
Sementara dari sisi pengaturan regulasi, OJK telah mengeluarkan aturan agar pindah menjadi pelapor di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan kewajiban itu sebagai salah satu bentuk penguatan manajemen risiko di industri fintech lending.
"OJK telah menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor SLIK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024," ujar dia Juni lalu.
Ismail menerangkan informasi SLIK dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan Indonesia.
Dorong Literasi dan Inklusi, Masyarakat Bakal Terhidar dari Kejahatan Sektor Keuangan
Secara keseluruhaan, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang didirikan sejak 22 November 2024. melaporkan total kerugian dari penipuan keuangan ilegal mencapai Rp 4,6 triliun dari 225.281 laporan yang diterima selama 10 bulan terakhir.
Melihat besarnya kerugian yang ditanggung masyarakat dari penipuan di sektor keuangan tersebut, literasi dan inklusi menjadi salah satu cara untuk menekannya.
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan pada 2024 mencapai 66,46 persen atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 65,43 persen. Sementara itu, indeks inklusi nasional telah mencapai 80,51 persen, naik 5,49 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ke depannya, pemerintah bersama OJK menargetkan tingkat inklusi keuangan mencapai 93 persen pada 2029 dan 98 persen pada 2045.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa peningkatan literasi dan inklusi keuangan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Kami sudah melakukan 5.182 kegiatan (inklusi dan literasi) di seluruh Indonesia dengan capaian 10.874.634 peserta naik 67,87 persen dibandingkan tahun lalu,” ungkap wanita yang karib disapa Kiki tersebut.
Dari total kegiatan tersebut, salah satu hasil yang menjadi sorotan adalah terciptanya sebanyak 720.000 akun fintech baru.
Dengan kata lain, data tersebut menggambarkan, fintech mampu menjawab kebutuhan masyarakat terutama terkait dengan akses terhadap pembiayaan.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menuturkan, nilai outstanding pinjaman layanan financial technology peer to peer lending (fintech lending) atau pinjaman daring alias pindar tercatat kian meningkat hingga Agustus 2025.
Agusman, mengatakan bahwa nilai outstanding pinjol mencapai Rp 87,61 triliun pada Agustus lalu. Capaian tersebut meningkat 21,62 persen secara tahunan.
"Outstanding pembiayaan di Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp 87,61 triliun," tutup dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang