#30 tag 24jam
Petani Banyuwangi olah buah naga afkir jadi produk bernilai tambah
Kelompok Tani Sinar Cabe di Desa Sumbermulyo Kecamatan Pasanggaran Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengolah buah naga afkir menjadi berbagai produk olahan ... [734] url asal
#hilirisasi-buah #petani-buah #buah-naga #yayasan-astra #hilirisasi
Yang penting itu jangan sampai ada hasil panen yang terbuang. Semuanya harus bisa dimanfaatkan
Banyuwangi (ANTARA) - Kelompok Tani Sinar Cabe di Desa Sumbermulyo Kecamatan Pasanggaran Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengolah buah naga afkir menjadi berbagai produk olahan untuk meningkatkan nilai tambah hasil panen sekaligus mengurangi kerugian petani.
Ketua Kelompok Tani Sinar Cabe Sumartini mengatakan buah naga yang mengalami cacat fisik ringan sebelumnya tidak memiliki nilai ekonomi karena tidak memenuhi standar pasar buah segar.
"(Produk buah naga) yang belum menghasilkan uang itu adalah yang reject. Reject itu yang pecah sedikit, tapi masih bagus. Kena benturan, pecah, itu sudah tidak laku di pasaran," kata Sumartini di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat.
Menurut dia, hasil panen buah naga terlebih dahulu disortir berdasarkan ukuran, bobot, kadar gula dan kondisi fisik. Buah berkualitas terbaik dikelompokkan ke dalam grade A untuk dipasarkan ke pasar modern, sedangkan grade B dan C dipasarkan ke segmen pasar lain dengan harga berbeda.
Adapun buah kategori afkir merupakan buah yang mengalami cacat fisik ringan akibat benturan atau pecah saat panen maupun distribusi dimanfaatkan menjadi produk olahan maupun bahan baku pupuk organik.
"Yang penting itu jangan sampai ada hasil panen yang terbuang. Semuanya harus bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Sumartini mengatakan buah naga afkir tersebut diolah menjadi sale buah naga melalui kemitraan usaha. Kelompok tani melakukan proses pengeringan, sedangkan proses pengolahan lanjutan dilakukan oleh mitra usaha.
Produksi sale buah naga dimulai pada Maret 2024 dan hingga Juni 2026 dan telah mencapai 19.125 kemasan yang seluruhnya terserap pasar.
Produk tersebut dipasarkan dengan harga Rp24.000 per kemasan melalui gerai ritel modern, pusat oleh-oleh di Jawa Timur, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta melalui lokapasar.
Berdasarkan jumlah produksi dan harga jual tersebut, total nilai penjualan sale buah naga kelompok tani diperkirakan mencapai sekitar Rp459 juta sejak mulai diproduksi pada Maret 2024.

Selain sale buah naga, kelompok tani juga mengembangkan dodol buah naga yang diproduksi berdasarkan pesanan, sedangkan bolu buah naga masih dalam tahap pengembangan.
Pada 2025, kelompok tersebut juga mengirim sampel produk buah naga kering ke Belanda sebagai bagian dari penjajakan pasar, meski belum dipasarkan secara komersial.
Selain menjadi bahan baku produk olahan, buah naga yang tidak terserap pasar juga dimanfaatkan menjadi pupuk organik cair sehingga limbah hasil panen dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung budidaya buah naga organik.
"Kita sekelompok punya inisiatif, buah-buah yang tidak laku itu kita bikin pupuk organik cair untuk diaplikasikan lagi ke buah naga," ungkap dia.
Pengembangan produk olahan tersebut didukung melalui pendampingan Yayasan Astra–Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) agar petani tidak hanya memiliki akses pasar yang lebih luas, tetapi juga mampu meningkatkan standar budidaya dan pengelolaan usaha.
Koordinator Yayasan Astra–YDBA Banyuwangi Azzuhri Tri Ahara mengatakan pendampingan terhadap Kelompok Tani Sinar Cabe berawal dari Program Desa Sejahtera Astra (DSA) yang masuk ke Desa Sumbermulyo untuk membantu memperluas akses pasar saat harga buah naga mengalami tekanan.
Seiring perjalanan program, persoalan yang dihadapi petani tidak hanya berkaitan dengan pemasaran, tetapi juga budidaya, pengelolaan usaha, dan penanganan pascapanen sehingga YDBA mendirikan cabang di Banyuwangi pada November 2021 untuk memperkuat pendampingan.
"Pendampingan kemudian diperluas mulai dari penguatan budidaya, administrasi kelompok, kelembagaan, legalitas usaha, penanganan pascapanen, hingga pengembangan produk olahan," ucap Azzuhri.
Melalui pendampingan tersebut, kelompok tani telah memperoleh sertifikasi budidaya organik, menerapkan standar operasional prosedur (SOP) budidaya, sortir, grading, dan penanganan pascapanen, serta memperoleh dukungan pemenuhan hak kekayaan intelektual (HAKI) dan Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Pendampingan juga mendorong petani memproduksi pupuk organik dan agen hayati secara mandiri, memperkuat pengendalian hama dan penyakit, serta menerapkan sistem 5R di area produksi dan gudang.

Hasilnya, buah naga organik yang dihasilkan kelompok tani tersebut memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan buah naga konvensional.
Untuk buah grade A1, harga jual di tingkat petani mencapai sekitar Rp22.000 per kilogram (kg), atau sekitar Rp5.000 lebih tinggi dibandingkan buah naga konvensional yang berada di kisaran Rp17.000 per kg.
Saat ini Kelompok Tani Sinar Cabe memiliki 30 anggota aktif yang mengelola lahan seluas 9,2 hektare dengan produksi sekitar 300 ton buah naga per tahun dan omzet sekitar Rp30 juta per bulan dari penjualan buah naga.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih menggunakan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Kuasa hukum... | Halaman Lengkap [501] url asal
#uin-syarif-hidayatullah #yayasan #lembaga-pendidikan #kasus-perdata
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 16/06/26 22:09
v/251568/
JAKARTA - Kuasa hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih menggunakan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Secara administrasi negara maupun berdasarkan pertimbangan pengadilan, pihak-pihak tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.Kuasa Hukum UIN Jakarta Alwani mengatakan, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah diterima dan dicatat secara resmi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum . Hal ini tertuang dalam Surat Nomor AHU-AH.01.06-0058084 tertanggal 22 Mei 2026 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
"Negara telah memberikan kepastian hukum melalui pencatatan perubahan data yayasan oleh Ditjen AHU. Karena itu, kami menyayangkan masih adanya penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mewakili yayasan," kata Alwani, Selasa (16/6/2026).
Alwani menjelaskan, fakta administrasi tersebut juga telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam Putusan Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa setelah terjadi perubahan kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum RI.
Menurut Alwani, putusan tersebut mempertegas bahwa kewenangan hukum untuk mewakili yayasan telah beralih kepada kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi negara. Posisi hukum UIN Jakarta, lanjut Alwani, semakin kuat karena upaya hukum pihak lain tidak membuahkan hasil.
Gugatan yang diajukan terhadap notaris terkait perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah ditolak. Hal ini semakin mempertegas bahwa perubahan data yayasan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Selain perubahan data yayasan yang telah diterima dan dicatat Ditjen AHU Kementerian Hukum, gugatan terhadap notaris juga telah ditolak. Ini semakin memperkuat legalitas kepengurusan yayasan yang saat ini sah menurut administrasi negara," tandasnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip asas praduga sah (praesumptio iustae causa). Yakni setiap keputusan atau tindakan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan mengikat sampai ada keputusan pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang membatalkannya.
"Asas praduga sah menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan pengadilan atau keputusan pejabat berwenang yang membatalkannya. Karena itu, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah diterima oleh Ditjen AHU wajib dihormati dan memiliki kekuatan hukum," ujarnya.
Alwani menuturkan, selama tidak ada putusan yang membatalkan perubahan data tersebut, maka seluruh pihak semestinya menghormati legalitas kepengurusan yayasan yang telah tercatat secara resmi oleh negara.
Ia menegaskan pengelolaan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta saat ini telah berada di bawah kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum. Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Karena itu, seluruh aktivitas yang mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta seharusnya dilakukan pihak yang memiliki kewenangan hukum sesuai data yang telah disahkan negara. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan administrasi negara dan putusan pengadilan yang telah ada.
”Jangan sampai masyarakat menjadi korban informasi yang menyesatkan akibat penggunaan nama yayasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Negara telah memberikan kepastian hukum dan kepastian hukum itu harus dihormati," terangnya.
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura buka suara mengklarifikasi tuduhan dan narasi hoaks terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dewan Pimpinan... | Halaman Lengkap [624] url asal
#partai-hanura #makan-bergizi-gratis #sppg #yayasan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/06/26 18:26
v/246346/
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura buka suara mengklarifikasi tuduhan dan narasi hoaks terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hanura membantah memiliki yayasan yang terafiliasi dengan pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG.Wakil Ketua Umum Partai Hanura Bidang OKK Akhmad Muqowam menegaskan bahwa informasi berbentuk narasi, flyer, maupun video yang memuat tuduhan tentang adanya yayasan milik Partai Hanura terlibat pengelolaan MBG, tidak benar. Dia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi dari informasi yang beredar luas di media sosial itu.
"DPP Partai Hanura memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik, dalam menjaga integritas serta nama baik partai," kata Muqowam dalam jumpa pers di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dia mengungkapkan DPP Hanura telah mendatangi Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026). Dia menjelaskan, silaturahmi itu bertujuan untuk mengklarifikasi sekaligus melakukan konfirmasi tentang informasi yang beredar di ruang publik.
"DPP Hanura diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen), Benny Rhamdani, dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar. Dalam pertemuan itu, kami diterima oleh Saudara Azim dan Saudara Maulana dari pihak ICW. Proses klarifikasi dan konfirmasi berlangsung kurang lebih 40 menit," ungkapnya.
Sementara itu, Adil Supatra Akbar menguraikan tentang isi pertemuan tersebut, di antaranya, informasi yang beredar di media sosial, baik dalam bentuk narasi, flyer, maupun video berbeda dengan hasil penelitian resmi ICW, dan berada di luar tanggung jawab ICW.
"Termasuk, informasi yang menyebut adanya 'dua yayasan Partai Hanura' dalam pengelolaan MBG. Itu tidak pernah tercantum dan ditemukan dalam dokumen hasil penelitian ICW yang telah diterbitkan dan menjadi konsumsi publik," cetusnya.
Dalam dokumen hasil penelitiannya, sambung Adil, ICW menyebut sebanyak 28 yayasan atau 27,45 persen dari 102 yayasan mitra penyelenggara MBG yang ditelusuri, memiliki afiliasi politik formal. Afiliasi ini timbul dari dugaan relasi yang dimiliki oleh individu di dalam yayasan dengan partai politik.
"Relasi tersebut meliputi kedudukan dalam partai politik berupa jabatan sebagai pengurus pusat dan daerah, pengusungan oleh partai politik dalam kontestasi pemilu, maupun status sebagai pejabat publik yang terpilih melalui pemilu," katanya.
Adil mengakui, dokumen hasil penelitian ICW menemukan empat orang anggota legislatif Hanura periode 2024–2029, yang menjadi bagian dari yayasan mitra MBG. Di antaranya, Raden Ayu Amrina Rosyada, anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Hanura, yang terdaftar sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi.
"Keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan MBG merupakan tindakan dan kapasitas pribadi. Itu tidak memiliki hubungan organisatoris dengan partai, dan tidak serta-merta menjadikan yayasan tersebut sebagai yayasan milik Partai Hanura," tegasnya.
Melanjutkan keterangannya, Muqowam mengatakan, pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap kader yang memiliki keterlibatan dan keterkaitan dalam pengelolaan MBG. Kata dia, mereka akan diproses sesuai mekanisme organisasi dan prinsip akuntabilitas politik internal partai.
"Dewan Kehormatan Partai akan meminta penjelasan dan keterangan secara. Partai akan memberi sanksi tegas kepada semua kader, termasuk anggota DPRD Partai Hanura, yang bertindak di luar tanggung jawab tugas partai dan tugas negara," ucapnya.
Secara prinsip, kata dia, pihaknya mendukung pelaksanaan program MBG. Menurutnya, program itu baik dan penting bagi rakyat, khususnya dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Namun, kata Muqowam, Hanura juga mendorong penguatan tata kelola, transparansi, profesionalisme, dan sistem pengawasan dalam pelaksanaan. Dia juga membantah tuduhan tentang adanya yayasan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Hanura.
"Itu tidak benar dan menyesatkan. Setelah mempelajari hasil penelitian ICW secara menyeluruh, kami menyimpulkan, informasi yang disebarluaskan oleh pihak-pihak tertentu melalui media sosial adalah hoaks dan bentuk disinformasi publik, yang diduga memiliki tujuan untuk mendiskreditkan dan merusak nama baik Partai Hanura," tuturnya.
Akan tetapi, pihaknya belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum. "Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Saat ini, kami hanya ingin meluruskan informasi yang berkembang. Belum ada keputusan untuk ke ranah hukum," pungkasnya.
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
Beredar di sosial media video lengkap kegiatan visitasi dan sosialisasi yang dilakukan Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di lingkungan Triguna dan SDIP Pamulang,... | Halaman Lengkap [553] url asal
#uin-syarif-hidayatullah #video-viral #lembaga-pendidikan #yayasan #pamulang
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/06/26 17:02
v/246224/
TANGSEL - Beredar di sosial media video lengkap kegiatan visitasi dan sosialisasi yang dilakukan Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di lingkungan Triguna dan SDIP Pamulang, Tangsel. Video tersebut memberikan gambaran yang berbeda dari sejumlah narasi yang sebelumnya beredar di media sosial.Saat dikonfirmasi media, kuasa hukum UIN Jakarta, Alwani mengatakan, video tersebut menjadi gambaran utuh dari apa yang terjadi. Video yang beredar tersebut, lanjut Alwani, membantah berbagai tuduhan mengenai adanya penyerbuan, pengerahan massa oleh pihak kampus, hingga dugaan kekerasan yang menyebabkan korban luka berat. Padahal hal itu sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
“Video yang beredar secara utuh justru memperlihatkan kronologi yang sebenarnya. Kegiatan visitasi dan sosialisasi dilakukan secara terbuka dan resmi oleh pihak Rektorat UIN dan Kementerian Agama. Video itu jelas meluruskan sejumlah informasi yang berkembang agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang,” lanjutnya.
Menurut Alwanih, tuduhan bahwa pihak rektorat melakukan penyerbuan tidak berdasar. Ia menjelaskan, Rektor UIN Jakarta beserta jajaran datang secara baik-baik untuk melakukan sosialisasi dan visitasi terkait status satuan pendidikan yang berada di bawah UIN Jakarta.
Dalam rekaman video, kata dia, rombongan rektorat terlihat memasuki lokasi dengan cara yang santun namun sambutan yang diterima justru tidak kondusif. Ia juga membantah narasi yang menyebut pihak kampus mengerahkan massa. Berdasarkan fakta di lapangan, justru terdapat puluhan orang yang menghadang kegiatan sosialisasi dan menutup akses gerbang sekolah.
“Orang-orang tersebut bukan bagian dari civitas akademika maupun pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap kegiatan sosialisasi. Mereka menghalangi kegiatan resmi yang dilakukan oleh rektorat,” lanjutnya.
Akibat penutupan akses tersebut, lanjut Alwani, sejumlah wali murid dan pihak yang berada di dalam area sekolah sempat mengalami kesulitan keluar dari lokasi. Terkait tuduhan adanya tindakan kekerasan dari pihak rektorat, Alwani menyebut video menunjukkan adanya tindakan yang justru mengarah pada perilaku anarkis dari pihak yang melakukan penghadangan.
Ia menjelaskan, dalam rekaman terlihat seorang pria berkaos oranye mendatangi Kasubag Rumah Tangga UIN Jakarta, Halim, sambil melakukan ancaman dan mengambil kursi yang diduga hendak dilemparkan ke arah rombongan rektorat. Tindakan tersebut akhirnya dapat dicegah oleh aparat kepolisian yang berada di lokasi.
“Ketika ditanya identitasnya, yang bersangkutan mengaku sebagai lawyer tapi tidak bisa menunjukkan identitas. Selain itu, ada juga seseorang yang terlihat membawa sepeda dari dalam area dan diduga hendak melemparkannya. Situasi semakin memanas ketika terjadi dorong-mendorong pada gerbang hingga pagar roboh ke arah luar,” kata Alwanih.
Ia menambahkan, narasi mengenai adanya korban luka berat hingga hampir diamputasi juga perlu diluruskan. Menurutnya, pihak yang mengaku sebagai korban merupakan bagian dari massa yang melakukan penghadangan terhadap kegiatan sosialisasi tersebut.
“Tidak benar ada fakta korban terjepit pagar hingga harus diamputasi sebagaimana yang dinarasikan. Foto yang beredar dan dijadikan dasar klaim tersebut bahkan berbeda dengan kondisi yang terjadi saat peristiwa berlangsung,” tegasnya. Inilah Pidato Anak SMA Nepal Abiskar Raut yang Viral, Pengobar Awal Demo Dahsyat
Alwanih menilai penyebaran informasi yang tidak utuh berpotensi menyesatkan publik dan memperkeruh situasi. Karena itu, ia meminta masyarakat melihat keseluruhan rekaman dan fakta yang tersedia sebelum menyimpulkan kejadian yang sebenarnya.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini berdasarkan potongan video atau informasi yang tidak lengkap. Fakta yang terekam menunjukkan bahwa rektorat datang untuk menjalankan tugas dan kewenangan secara sah, sementara hambatan justru muncul dari pihak-pihak yang berupaya menghalangi kegiatan tersebut,” pungkasnya.
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Serang resmi menutup perkara gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Keputusan Rektor tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah. Pengadilan... | Halaman Lengkap [490] url asal
#uin-syarif-hidayatullah #pengadilan-tata-usaha-negara-ptun #kasus-perdata #lembaga-pendidikan #yayasan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 09/06/26 21:19
v/245298/
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Serang resmi menutup dan menyelesaikan perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat. Perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 909 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah.Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, mengatakan berdasarkan informasi yang tercantum dalam aplikasi e-Court, perkara tersebut dinyatakan selesai. Kepastian ini setelah majelis hakim menerima dan mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.
“Perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG telah dinyatakan ditutup dan selesai. Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat sehingga proses pemeriksaan perkara berakhir,” kata Alwanih, Selasa (9/6/2026). Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Menurut Alwanih, perkembangan tersebut tidak terlepas dari perubahan tata kelola di internal Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang terjadi selama proses persidangan berlangsung. Dalam Rapat Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, disepakati perubahan susunan dewan pembina dengan menetapkan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai ketua dewan pembina secara ex officio serta para wakil rektor sebagai anggota dewan pembina.
Perubahan tersebut, lanjutnya, semakin mempertegas kedudukan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam struktur dan tata kelola yayasan. “Dengan perubahan susunan dewan pembina tersebut, posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah yayasan semakin ditegaskan dalam tata kelola organisasi,” ujarnya.
Setelah perubahan dewan pembina, rapat kembali digelar untuk menetapkan susunan pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang baru. Berdasarkan hasil rapat, jabatan ketua pengurus diemban secara ex officio oleh dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FITK), sekretaris dijabat kepala bagian umum, dan bendahara dijabat kepala Pusat Pengembangan Bisnis.
Alwanih menjelaskan, perubahan kepengurusan tersebut turut berdampak pada langkah hukum yang ditempuh yayasan. Pengurus yang baru kemudian mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada kuasa hukum terdahulu dan menunjuk kuasa hukum baru untuk mewakili yayasan, termasuk mengambil langkah pencabutan gugatan yang sedang diperiksa di PTUN Serang.
Pada Senin (8/6/2026), majelis hakim PTUN Serang mengundang pengurus yayasan yang baru melalui kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan terkait perubahan susunan dewan pembina dan pengurus yayasan serta implikasinya terhadap keberlanjutan perkara yang sedang berjalan.
“Majelis hakim meminta klarifikasi dan memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi dasar perubahan struktur yayasan. Setelah seluruh dokumen diperiksa dan keterangan disampaikan, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan,” jelasnya. Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sehari kemudian, Selasa (9/6/2026), melalui aplikasi e-Court, PTUN Serang menginformasikan bahwa perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG dinyatakan ditutup dan selesai karena permohonan pencabutan gugatan telah dikabulkan. Dengan putusan tersebut, proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara terkait Keputusan Rektor Nomor 909 resmi berakhir.
Alwanih menegaskan, berakhirnya perkara ini menunjukkan tata kelola Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta kini berjalan berdasarkan keputusan organ yayasan yang sah. Juga semakin memperkuat posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam pengelolaan yayasan serta lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya.
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur selesai dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan Model B kasus dugaan penyiraman aktivis Kontras Andrie Yunus. Ketua Umum... | Halaman Lengkap [310] url asal
#polda-metro-jaya #yayasan-lembaga-bantuan-hukum-indonesia-ylbhi #teror-penyiraman-air-keras #andrie-yunus #tim-advokasi-untuk-demokrasi
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 09/06/26 14:47
v/244755/
JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur selesai dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan Model B kasus dugaan penyiraman aktivis Kontras Andrie Yunus . Polisi mencecarnya soal tim investigasi dari TAUD."Ada tujuh halaman, sekitar dua jam pemeriksaan, sekitar 18 pertanyaan. Poinnya mengapa YLBHI membentuk tim investigasi, apa alasannya, apa temuannya, kira-kira mengapa YLBHI dan kawan-kawan mau melakukan pembongkaran seperti ini, mengapa Andrie potensinya diserang, apa yang Andrie alami sebelumnya?" ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Isnur, saat dimintai keterangan sebagai saksi, dia menyampaikan Andrie Yunus merupakan pegiat HAM yang aktif menyuarakan perjuangan HAM, hukum, dan demokrasi. Bahkan, sejak tahun 2025, Andrie Yunus aktif mengadvokasi RUU TNI, terlibat Judicial Review UU TNI , yang membuatnya kerap mendapatkan intimidasi oleh aparat militer.
"Ketika peristiwa Andrie mengalami penyerangan, kami sudah menduga kuat pelakunya datang dari orang-orang yang kerja di institusi militer. Makanya, kami setelah kejadian langsung membentuk tim investigasi independen," tuturnya.
Dalam pemeriksaan, kata Isnur, dia membeberkan pembentukan tim investigasi dilakukan setelah rasa khawatir atas penyidikan terhadap Andrie Yunus bakal menemui kendala dari upaya penyembunyian fakta-fakta di lapangan. Begitu juga pada pada pelaku, yang akhirnya kekhawatiran itu kini terbukti.
"Jadi kekhawatiran kami ketika perkara ini berkembang, terus hanya empat orang (saja jadi tersangka), padahal kami sudah sampaikan ke penyidik, tim investigasi yang dibentuk menemukan 16 pelaku, ke mana itu 12 pelaku lainnya? Kami mendorong ke kepolisian untuk meneruskan penyidikannya."
Sementara itu, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Zainal Arifin, menambahkan, rencananya perwakilan TAUD, khususnya dari aktivis Kontras bakal dimintai keterangan oleh polisi dalam waktu dekat ini. Mereka dipanggil soal penelusuran fakta-fakta hasil investigasi dari TAUD atas kasus Andrie Yunus.
"Kemungkinan besar dari Kontras. Mungkin Mas Dimas ya, dari ILB Jakarta, Mas Fadil. Jadi orang-orang yang kemudian melakukan penelusuran, pengungkapan, pembentukan tim investigasi karena kan butuh legalitas," katanya.
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Ditjen AHU Kementerian Hukum telah menetapkan yayasan-yayasan pendidikan yang berada dalam integrasi pengelolaan di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ditjen... | Halaman Lengkap [537] url asal
#uin-syarif-hidayatullah #kementerian-hukum #lembaga-pendidikan #yayasan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 08/06/26 01:18
v/242859/
TANGSEL - Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum telah menetapkan dan mencatat kepengurusan yang sah pada yayasan-yayasan pendidikan yang berada dalam proses integrasi pengelolaan di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta . Yayasan itu yakni Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Alih Kelola TK ketilang.Misalnya pengesahan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah tertuang dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026. Dengan diterbitkannya pengesahan tersebut, negara telah memberikan kepastian hukum mengenai kepengurusan yang sah.
Karena itu, seluruh aktivitas yang mengatasnamakan yayasan harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki legalitas sebagaimana tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum. Tidak boleh lagi ada pihak yang mengklaim, menggunakan nama, atau bertindak atas nama yayasan apalagi menguasai aset negara tanpa dasar hukum yang sah.
Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih menegaskan negara sudah menetapkan dan mengesahkan siapa dewan pembina dan pengurus yang sah melalui AHU Kementerian Hukum. ”Karena itu, tidak boleh lagi ada pihak yang mengatasnamakan yayasan di luar kepengurusan yang telah disahkan. Kepastian hukum ini wajib dihormati oleh semua pihak,” kata Alwani, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, pengesahan AHU bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan resmi negara terhadap legalitas kepengurusan yayasan. Setiap tindakan yang dilakukan atas nama yayasan harus merujuk kepada pengurus yang telah memperoleh pengesahan tersebut.
Alwanih menjelaskan penggunaan nama yayasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Bentuknya dapat berupa penerbitan surat, pengambilan keputusan organisasi, penyampaian pernyataan kepada publik, penggunaan kop surat yayasan, pengelolaan aset, mengelola keuangan atau pembayaran maupun aktivitas lain yang mengatasnamakan yayasan.
“Kalau masih ada pihak yang membuat surat, mengeluarkan kebijakan, melakukan komunikasi resmi, menerima atau mengutip uang pembayaran spp administrasi keuangan atau mengaku sebagai pengurus yayasan tanpa dasar legal yang diakui negara, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, Rektor UIN Jakarta sebagai institusi mendapat mandat pemerintah dalam proses integrasi dan penataan satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk menjaga kepastian hukum. Juga melindungi tata kelola lembaga pendidikan dan mengamankan aset negara yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Karena itu, UIN Jakarta tidak akan tinggal diam apabila masih ditemukan pihak-pihak yang menggunakan nama yayasan secara tidak sah atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kebingungan publik dan mengganggu proses pendidikan.
“Kami mengedepankan dialog dan penyelesaian yang baik. Namun apabila masih ada pihak yang secara sengaja mengatasnamakan yayasan tanpa legalitas yang sah, tentu UIN Jakarta akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak yayasan dan kepastian hukum yang telah ditetapkan negara,” ujarnya. Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
Ia mengimbau seluruh guru, tenaga kependidikan, orang tua murid, mitra kerja, dan masyarakat untuk hanya berkoordinasi dengan pengurus yang telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum. “Yang terpenting saat ini adalah menjaga stabilitas lembaga pendidikan dan memastikan proses belajar mengajar berjalan dengan baik (KBM). Jangan sampai peserta didik menjadi korban akibat adanya klaim-klaim yang tidak memiliki dasar hukum,” lanjutnya.
UIN Jakarta menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses integrasi dan penataan satuan pendidikan secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya demi kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan keberlangsungan pendidikan yang lebih baik.
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mencermati secara serius dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melibatkan, memanfaatkan, dan menyalahgunakan... | Halaman Lengkap [728] url asal
#badan-gizi-nasional #dadan-hindayana #yayasan #makan-bergizi-gratis #perhimpunan-filantropi-indonesia
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 06/06/26 11:56
v/241985/
JAKARTA - Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mencermati secara serius dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melibatkan, memanfaatkan, dan menyalahgunakan yayasan. Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berpotensi jadi ancaman terhadap kepercayaan publik dan integritas yayasan.Jika yayasan dipersepsikan sebagai alat korupsi, dampaknya dapat merusak citra seluruh ekosistem filantropi, termasuk yayasan atau lembaga filantropi lainnya yang selama ini bekerja jujur, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ketua Badan Pengurus PFI M. Rizal Algamar menegaskan bahwa yayasan adalah instrumen sosial yang dibangun untuk melayani kepentingan kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan berbagai tujuan publik lainnya. Karena itu, penggunaan yayasan sebagai kedok kepentingan pribadi, alat konflik kepentingan, atau saluran memperkaya pejabat negara merupakan bentuk penyimpangan yang sangat serius.
“Dalam konteks program sebesar MBG, penyalahgunaan tersebut bukan hanya mencederai hukum dan etika, tetapi juga merusak makna dasar filantropi sebagai amanah sosial. Jika dibiarkan, kasus seperti ini dapat menciptakan preseden buruk bahwa yayasan dapat dijadikan sarana korupsi, bukan sarana pelayanan publik yang bertanggung jawab,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Lihat juga: Mengapa Kepala BGN Dicopot Malam Hari Lalu Sorenya Langsung Jadi Tersangka?!
Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya pelaksanaan dan penegakan prinsip prinsip dan etika dalam menjalankan kegiatan filantropi, termasuk mengelola Yayasan sebagai institusi filantropi. Prinsip-prinsip dan etika itu diatur dalam Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) yang telah diterbitkan PFI sejak 2021 untuk menjaga kepercayaan publik di tengah berkembang pesatnya kegiatan filantropi.
Dugaan penyalahgunaan yayasan dalam kasus MBG secara terang benderang bertentangan dengan prinsip “kejujuran dan integritas:, “transparansi dan akuntabilitas”, “amanah dan tanggung jawab sosial”, serta “antikorupsi dan antikolusi”. “PFI memandang bahwa kode etik tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif. Kode etik harus diterjemahkan ke dalam tata kelola kelembagaan, pengawasan, audit, kepatuhan, dan penegakan sanksi yang nyata terhadap pelanggaran,” jelas Rizal.
PFI juga mendesak pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih yayasan sebagai mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana MBG. Program publik yang menyangkut hak dasar anak dan keluarga tidak boleh diserahkan kepada lembaga yang belum memiliki kapasitas tata kelola yang memadai, sistem pengawasan internal yang lemah, atau kepemimpinan yang sarat konflik kepentingan.
"Pemerintah perlu menerapkan uji kelayakan yang ketat terhadap yayasan calon mitra, termasuk rekam jejak, struktur pengurus, sistem keuangan, audit, kepatuhan hukum, dan kemampuan operasional sebelum memberikan izin mengelola SPPG, " kata Rizal.
Rizal menambahkan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat umum bahwa status yayasan tidak otomatis menjamin integritas suatu lembaga. Publik perlu semakin kritis dalam melihat siapa pengurus yayasan, bagaimana mekanisme akuntabilitasnya, apakah laporan kegiatan dan keuangannya terbuka, serta sejauh mana lembaga tersebut benar-benar bekerja untuk kepentingan penerima manfaat.
Sementara bagi para pegiat filantropi, momentum ini harus dibaca sebagai panggilan untuk memperkuat tata kelola organisasi. Yayasan yang memiliki akses mengelola SPPG atau program publik lain wajib menempatkan integritas, sistem kontrol, dan kepatuhan etika sebagai prioritas utama, bukan sekadar pelengkap administratif.
Menurut Rizal, dari kasus publik bisa mendapatkan pelajaran bahwa sektor filantropi bukan zona yang kebal dari penyalahgunaan kekuasaan. Justru karena mengelola dana sosial, dana publik, dan kepercayaan masyarakat, yayasan harus tunduk pada standar etik dan tata kelola yang lebih tinggi.
Setiap yayasan yang terlibat dalam program-program strategis negara perlu memastikan adanya pemisahan yang tegas antara kepentingan sosial dan kepentingan politik, antara mandat pelayanan publik dan kepentingan pribadi, serta antara pengelolaan dana amanah dan segala bentuk transaksi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Prinsip ini harus dijaga secara konsisten oleh semua pihak.
Untuk meminimalisir dampak dari kasus ini, PFI mendorong berbagai langkah pembenahan yang bersifat segera dan sistemik. Pertama, memperkuat implementasi Kode Etik Filantropi Indonesia dengan mekanisme penilaian kepatuhan dan sanksi yang jelas.
Kedua, mewajibkan audit independen bagi yayasan yang mengelola dana publik atau program berskala besar. Ketiga, memperketat aturan konflik kepentingan, afiliasi politik, dan hubungan terafiliasi dalam struktur yayasan.
Keempat, membangun sistem pelaporan publik yang terbuka dan mudah diverifikasi masyarakat. Kelima, mengembangkan proses due diligence yang lebih ketat sebelum penunjukan yayasan sebagai mitra pelaksana program-program pemerintah, termasuk pengelolaan SPPG.
Dia menuturkan, pada akhirnya, menjaga integritas yayasan adalah pekerjaan bersama yang membutuhkan komitmen pemerintah, penegak hukum, pengurus yayasan, donor, media, dan masyarakat sipil. “Kasus MBG harus menjadi momentum koreksi menyeluruh agar yayasan kembali dipahami sebagai lembaga amanah yang melayani kepentingan publik, bukan sebagai instrumen penyimpangan,” ujarnya.
“Karena itu, PFI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya etika, tata kelola, transparansi, dan pengawasan independen agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi filantropi tidak runtuh, melainkan justru semakin kokoh setelah melalui ujian serius iini,” pungkasnya.
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Pengelolaan Yayasan Triguna Utama Syarif Hidayatullah dan Yayasan Syarif Hidayatullah telah diserahkan kepada pemerintah melalui UIN Syarif Hidayatullah. Pengelolaan... | Halaman Lengkap [399] url asal
#uin-syarif-hidayatullah #lembaga-pendidikan #polemik #yayasan #lingkungan-pendidikan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 05/06/26 20:23
v/241597/
TANGSEL - Pengelolaan Yayasan Triguna Utama Syarif Hidayatullah dan Yayasan Syarif Hidayatullah telah diserahkan kepada pemerintah melalui UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan tata kelola pendidikan dan pengamanan aset negara yang selama ini digunakan untuk kegiatan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta.Penegasan tersebut disampaikan mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Prof Dede Rosyada. Hal ini disampaikan Dede di tengah polemik yang muncul terkait proses integrasi pengelolaan sejumlah satuan pendidikan, termasuk Madrasah Pembangunan, SMA-SMK Triguna Utama, dan TK Ketilang, ke dalam pengelolaan UIN Jakarta.
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
"Pengelolaan yayasan pada prinsipnya sudah diserahkan kepada pemerintah melalui UIN Jakarta. Karena itu, semua pihak perlu menghormati proses yang sedang berjalan dan mendukung keberlangsungan pendidikan," katanya, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan tujuan utama dari proses integrasi bukanlah mengambil alih lembaga pendidikan yang telah berjalan selama puluhan tahun. Tetapi memastikan tata kelola pendidikan berlangsung secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dede menilai kepentingan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua murid harus menjadi prioritas utama dibandingkan kepentingan kelompok tertentu yang dapat menghambat proses penataan kelembagaan. "Pendidikan harus tetap berjalan. Yang terpenting adalah bagaimana sekolah-sekolah tersebut dapat terus berkembang dengan tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan pendidikan yang optimal kepada masyarakat," ujarnya.
Pernyataan Dede Rosyada muncul setelah terjadinya insiden kericuhan saat tim UIN Jakarta melakukan sosialisasi terkait integrasi pengelolaan satuan pendidikan di lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan. Wakil Rektor II UIN Jakarta Prof. Imam Subchi menegaskan sosialisasi dalam rangka menjalankan mandat pemerintah terkait integrasi pengelolaan satuan pendidikan yang berdiri di atas aset negara milik UIN Jakarta.
Menurut Imam, proses integrasi telah memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan tindak lanjut dari berbagai keputusan pemerintah serta kesepakatan yang difasilitasi Kementerian Agama . Ia memastikan proses integrasi tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan tetap dapat menjalankan aktivitas pendidikan sebagaimana biasa. "Kami ingin memastikan bahwa pendidikan tetap berjalan dengan baik. Integrasi ini bertujuan memperkuat tata kelola dan menjamin keberlanjutan lembaga pendidikan," ujarnya.
UIN Jakarta juga mengimbau seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan dialog serta mekanisme hukum dalam menyikapi setiap perbedaan pandangan. Dengan dasar hukum yang telah ditetapkan pemerintah, UIN Jakarta menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses integrasi secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan pendidikan serta pengamanan aset negara.
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
UIN Syarif Hidayatullah memastikan sengketa aset dan pengelolaan satuan pendidikan, yakni MI, Mts, MA, SDIP, TKIP) TK Ketilang, dan SMK.SMA Triguna telah tuntas.... | Halaman Lengkap [440] url asal
#uin-syarif-hidayatullah #lembaga-pendidikan #yayasan #tangerang-selatan #pendidikan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 02/06/26 16:16
v/237733/
TANGSEL - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan sengketa terkait aset dan pengelolaan satuan pendidikan, yakni Madrasah Pembangunan (MI, Mts, MA, SDIP, TKIP), TK Ketilang, dan SMK/SMA Triguna, telah tuntas. Seluruh pihak yang terlibat sepakat menjalankan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait integrasi satuan pendidikan tersebut.Kepastian itu diperoleh dalam pertemuan yang berlangsung di BSD, Sabtu (30/5/2026). Pertemuan dihadiri Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Jahar, Wakil Rektor II Prof Imam Subchi, Wakil Rektor I Prof. Ahmad Tholabi, mantan rektor UIN yang juga Ketua Pembina Yayasan Prof. Dede Rosyada, serta disaksikan tim kuasa hukum UIN Jakarta dan anggota dewan pembina YSH periode terdahulu/mantan Wakil Rektor UIN Jakarta Prof. Abuddin Nata. Selamatkan Aset Negara, UIN Syarif Hidayatullah Amankan Gedung SMA dan SMK Triguna
Wakil Rektor II UIN Jakarta Prof Imam Subchi mengatakan, pertemuan menghasilkan kesepahaman bersama untuk mengakhiri seluruh perbedaan pandangan yang selama ini muncul terkait pengelolaan dan status satuan pendidikan tersebut. "Alhamdulillah, seluruh pihak telah mencapai kesepahaman. Sengketa yang selama ini menjadi perhatian bersama telah selesai. Semua pihak berkomitmen menjalankan Keputusan Menteri Agama dan mendukung proses integrasi satuan pendidikan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Prof Dede Rosyada yang juga mewakili Prof Hamid menyatakan mengundurkan diri dari jabatan ketua pembina yayasan. Keduanya menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan KMA 1543 tahun 2025 dan proses integrasi yang sedang berjalan.
Menurut Prof Imam Subchi, sikap yang ditunjukkan para tokoh yang terlibat mencerminkan komitmen untuk menempatkan kepentingan pendidikan di atas kepentingan lainnya. "Kami mengapresiasi kebesaran hati dan komitmen semua pihak. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan masa depan lembaga pendidikan menjadi prioritas utama. Yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh proses berjalan baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat," ujarnya.
UIN Jakarta menegaskan proses integrasi akan dilakukan secara bertahap, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kampus juga memastikan kegiatan belajar mengajar di Madrasah Pembangunan, TK Ketilang, dan SMK/SMA Triguna tetap berlangsung normal tanpa gangguan.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh layanan pendidikan tetap berjalan optimal. Integrasi ini bukan hanya soal penyelesaian persoalan kelembagaan, tetapi juga momentum untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperbesar kontribusi lembaga-lembaga tersebut bagi masyarakat," jelasnya. P2G Soroti Dampak Instruksi Penerapan Bahasa Prancis di Sekolah, Khawatir Bebani Siswa
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, UIN Jakarta berharap seluruh sivitas akademika, tenaga pendidik, peserta didik, orang tua, alumni, dan masyarakat dapat bersama-sama mendukung proses integrasi sehingga dapat berjalan lancar. Serta membawa manfaat bagi pengembangan pendidikan Islam yang unggul, modern, dan berdaya saing.
"Hari ini yang menang bukan satu pihak atau pihak lainnya, melainkan kepentingan pendidikan. Kesepahaman yang telah dicapai menjadi fondasi penting untuk melangkah ke depan secara bersama-sama," tuturnya.
Kolaborasi di kebun teh demi pekerja perempuan-dongkrak daya saing
Kolaborasi multipihak yang diusung oleh CARE Indonesia di perkebunan teh jadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan pekerja perempuan di ... [985] url asal
#kolaborasi-multipihak-care-indonesia #pekerja-perkebunan-perempuan #pekerja-perempuan #daya-saing-teh-indonesia-l #yayasan-care-peduli
Pekerja perempuan di perkebunan teh menghadapi beban ganda. Sebelum subuh mereka mengurus rumah tangga, lalu seharian bekerja memetik teh di lapangan
Bandung (ANTARA) - Kolaborasi multipihak yang diusung oleh CARE Indonesia di perkebunan teh jadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan pekerja perempuan di perkebunan, serta mendongkrak daya saing komoditas itu di pasar global.
Pasalnya, kata Ketua Dewan Teh Indonesia Iriana Ekasari, di Bandung, Senin, industri teh Indonesia kini tidak lagi bisa sekadar mengandalkan adu kualitas rasa di panggung lelang internasional, karena pasar global, mulai menggeser parameter premium mereka pada aspek pemenuhan hak-hak pekerja perempuan dan keberlanjutan lingkungan.
Komoditas legendaris asal Jawa Barat yang sempat merajai pasar Eropa, Mesir, hingga Rusia sejak awal era 1900-an ini, kini didorong untuk mengadopsi narasi baru berbasis pemenuhan Sustainable Development Goals (SDGs).
"Dunia sudah berubah. Isu kesetaraan gender dan pemberdayaan remaja menjadi penentu utama konsumen global dalam memilih produk teh saat ini. Hak-hak pekerja tidak lagi dipandang sebagai cost atau biaya operasional oleh perusahaan, melainkan sebagai revenue atau sumber pendapatan baru melalui label produk khusus perempuan," ujar Iriana di sela diskusi publik bertajuk 'Kolaborasi Multipihak dalam rangka mewujudkan perkebunan teh yang Inklusif, produktif, dan berkelanjutan' di Kantor PTPN 1 Regional 2 Bandung.
Menurut Iriana, dengan menyematkan narasi bahwa teh tersebut diproduksi dari hasil kepedulian terhadap pekerja petik perempuan yang selama ini memikul beban ganda (double burden), diyakini harga jual teh di pasar internasional mampu melesat melampaui harga standar lelang.
Kolaborasi multipihak itu sendiri dilaksanakan oleh CARE Indonesia lewat Community Development Forum (CDF) di kawasan perkebunan Desa Banjarsari, Desa Margaluyu, dan Desa Indragiri, di Kabupaten Bandung, berkolaborasi dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 2 dan perusahaan swasta PT Kabepe Chakra.
CEO CARE Indonesia Dr Abdul Wahib Situmorang menjelaskan CDF yang dimulai sejak tahun 2023 ini hadir sebagai ruang bersama yang mempertemukan pekerja, komunitas, manajemen perkebunan, pemerintah desa, hingga kelompok perlindungan masyarakat.
Hingga kini, CDF turut memperkuat mekanisme perlindungan perempuan dan anak di desa melalui Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (SAPPANA), forum dialog, serta jalur pengaduan yang lebih mudah diakses.
Selain itu, penguatan kapasitas masyarakat termasuk kelompok perempuan dijalankan melalui CDF tersebut mulai dari kepemimpinan, komunikasi, kesetaraan gender, pengurangan risiko bencana, hingga pengembangan alternatif mata pencaharian dan pencegahan kekerasan berbasis gender.
Abdul menambahkan perubahan paling penting dari program ini adalah tumbuhnya ruang aman dan kepercayaan diri masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan, baik lingkup pekerjaan bagi pekerja pemetik teh dan di lingkungan masyarakat. Keterlibatan perempuan kini mulai aktif berpendapat, memimpin forum, hingga mendorong solusi bagi komunitasnya sendiri.
"Program ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam partisipasi komunitas, sebanyak 1.812 orang terlibat langsung dalam CDF di tiga wilayah perkebunan yang juga ada di tiga desa. Sebanyak 91,7 persen anggota komunitas merasa memiliki peran aktif dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kesejahteraan mereka. Selain itu, perempuan kini memegang 145 posisi dalam struktur CDF, termasuk 34 posisi kepemimpinan," ucapnya.
Abdul turut menjelaskan, CDF yang terbentuk di tiga desa juga mendorong lahirnya berbagai inisiatif komunitas yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Melalui pengembangan tiga Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Perkebunan Malabar, Perkebunan Pasir Malang dan Perkebunan Nagara Kanaan dengan jenis usaha bervariasi, seperti usaha Warung Teh, penjualan gas elpiji, penjualan pupuk, lemon kering, kopi, jamur, serta pengolahan sayur dan buah.
Pengembangan usaha ini ada karena melihat potensi sumber daya yang ada dan kebutuhan masyarakat setempat. Melalui berbagai usaha yang dikelola, tiga CDF tersebut berhasil mendapatkan omzet sebesar Rp75,6 juta per tahun hingga November 2025.
Abdul menambahkan, CDF ini kini menyentuh 1.000 pekerja perempuan di tiga desa perkebunan yang paling membutuhkan.
"Pekerja perempuan di perkebunan teh menghadapi beban ganda. Sebelum subuh mereka mengurus rumah tangga, lalu seharian bekerja memetik teh di lapangan. Melalui CDF, mereka dilatih kepemimpinan, mitigasi bencana, hingga kesetaraan gender, sehingga kini mereka berani menyuarakan haknya ke manajemen perusahaan," ucap Abdul.
Dampak langsung program ini diakui oleh Kepala Desa Indragiri, Kecamatan Rancabali, Agus Margono. Dari total 4.000 warganya, sekitar 60 persen merupakan pekerja perempuan kebun teh.
"Awalnya sulit mengubah pola pikir karena keterbatasan waktu kerja pekerja. Namun kini anggotanya sudah mencapai 80 orang, di mana 70 di antaranya perempuan. Bahkan dari rahim CDF ini lahir SAPPANA di tingkat desa," kata Agus.
Dukungan dan komitmen
Dengan fakta di lapangan bahwa perkebunan teh di Kabupaten Bandung yang tersebar luas seperti di Pangalengan, Rancabali, Ciwidey, Pasirjambu, hingga Kertasari, dengan mayoritas pekerjanya adalah perempuan, dan kini ada pergeseran tren global, perlu ada dukungan kuat agar inisiasi ini berkelanjutan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bandung Marlan mengungkapkan Pemkab Bandung menyiapkan intervensi modal melalui dana bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan sebagai langkah konkret.
"Tahun ini kami gulirkan Rp20 miliar, dan ditargetkan mencapai Rp100 miliar dalam tiga tahun ke depan. Setiap pekerja atau Kelompok Usaha Bersama (Kube) bisa mengakses pinjaman modal hingga Rp10 juta per orang," kata Marlan.
Tidak hanya modal, Pemkab Bandung melalui Dekranasda juga telah mengunci jalur distribusi hilir dengan jaringan ritel modern seperti Bandung Kunafe untuk memasarkan produk-produk UMKM berbasis komunitas perkebunan ini.
"Tahun lalu kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bandung menembus 13 juta orang. Ini pasar yang luar biasa. Kita akan intervensi juga perbaikan pemukiman pekerja, rutilahu, hingga sanitasinya agar inline dengan standar global," ucapnya.
Adapun pihak manajemen perkebunan, baik plat merah maupun swasta, mengakui ketergantungan industri ini terhadap tenaga kerja perempuan sangat tinggi, khususnya pada sektor pemetikan yang krusial menjaga kualitas daun teh.
Kepala Bagian SDM dan Sekretariat PTPN 1 Regional 2, Dedi Kusramdani, menyebutkan bahwa sekitar 60 persen pemetik di wilayah kerjanya adalah perempuan.
"Menghargai dan menyentuh aspek kesejahteraan serta keamanan kerja kaum wanita secara otomatis mendongkrak produktivitas dan kualitas petik perusahaan. Kami berharap program ini direplikasi ke wilayah perkebunan lain seperti Subang, Cianjur, dan Bogor," ujar Dedi.
Setali tiga uang, Compliance Manager PT Kabepe Chakra, Muhammad Ridwan, menyatakan dari total 280 pekerja lapangan dan pabrik, sebanyak 40 persen di antaranya merupakan perempuan. Pihaknya berkomitmen memperkuat kelembagaan CDF secara mandiri guna memperluas kepesertaan pekerja lainnya.
Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2026
Saat bambu jadi jalan tengah antara hutan lestari dan penghidupan
Rumpun-rumpun bambu tumbuh rapat mengikuti lekuk tebing dan ceruk aliran sungai di Desa Watu Galang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa ... [1,402] url asal
#bambu #kementerian-kehutanan #perhutanan-sosial #yayasan-bambu-lingkungan-lestari #ntt #manggarai-barat
Jakarta (ANTARA) - Rumpun-rumpun bambu tumbuh rapat mengikuti lekuk tebing dan ceruk aliran sungai di Desa Watu Galang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Selama berpuluh-puluh tahun, vegetasi tersebut dibiarkan meranggas dan hanya dipandang sebagai tiang-tiang pancang alami penahan longsor, sekaligus pelindung sumber mata air perbukitan.
Namun, kini, tanaman warisan leluhur itu membuka jalan tengah yang mengharmonisasikan perlindungan hutan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di pelosok desa bagian paling barat Pulau Flores itu.
Bagi masyarakat di Pegunungan Mbeliling, bambu, kini bukan lagi sekadar dekorasi alam perdesaan. Di tengah himpitan ekonomi dan perubahan bentang alam yang kian dinamis, hasil hutan bukan kayu tersebut menjelma menjadi pilar penopang hajat hidup orang banyak.
Inilah cerita tentang bagaimana sebuah komunitas di lingkar luar destinasi wisata super prioritas Labuan Bajo berhasil meretas kemandirian, tanpa harus menumbangkan pohon dari kawasan hutan lindung.

Sejak medio Oktober 2023, Falentinus Hendrik (56) bersama empat warga lainnya yang terhimpun dalam Kelompok Panen Petani Bambu Hutan Wela Nara secara konsisten merawat dan memanen komoditas tersebut.
Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, kelompok kecil ini telah mendistribusikan sekitar 140 truk berisi penuh batang bambu menuju rumah produksi di Labuan Bajo, atau 5-6 truk per bulan, di mana setiap truk memuat 260 batang bambu berukuran 2,6 meter.
Langkah ini secara perlahan mengubah peta kesejahteraan domestik di wilayah yang dulunya kerap terisolasi dari sirkulasi ekonomi modern.
Sebelum program tata kelola ini masuk, bambu-bambu raksasa jenis petung (Bambusa asper) tumbuh liar, tanpa sentuhan manajemen yang jelas. Mayoritas ditanam oleh para tetua kampung di area-area kritis, dengan tujuan untuk meredam erosi permukaan tanah saat musim hujan tiba. Kini, investasi ekologis masa lalu itu justru mengalirkan keuntungan ganda.
Dari hasil penjualan berkala, Falentinus secara pribadi mampu mengantongi pendapatan kumulatif hingga Rp40 juta dari batang-batang bambu berdiameter 8-12 centimeter itu. Pendapatan itu baru dari hasil belian bambu yang per batang senilai Rp8.000-Rp12.000, belum termasuk upah angkut dan jasa pengiriman yang menyentuh senilai Rp2 jua - Rp5 juta.
Sebuah angka yang sangat berarti untuk menjaga stabilitas dapur dan menopang biaya pendidikan anak-anaknya, hingga ke jenjang perguruan tinggi atau bahkan menikahkan mereka secara pantas.
Meski demikian, aktivitas pemanenan di Watu Galang tidak dilakukan secara ekspoitatif. Mereka hanya menyasar batang yang telah mencapai kematangan usia minimal empat tahun, sementara tunas-tunas muda sengaja dipertahankan agar siklus renegerasi alami tetap bergulir. Rumpun yang berlokasi di titik-titik rawan pergerakan tanah dipantang untuk disentuh, demi menjaga keselamatan permukiman di bawahnya.
Kearifan lokal ini diwariskan melalui pengetahuan lapangan yang presisi. Dari deteksi bunyi batang saat diketuk menggunakan parang, hingga pengamatan darah daun di pucuk vegetasi untuk membaca arah rebah pohon. Pun seluruh proses pemotongan dilakukan dengan penuh perhitungan guna menghindari kecelakaan kerja. Warga masih setia mengandalkan parang manual, alih-alih gergaji mesin, karena tekanan udara dari dalam ruas bambu yang tegang dapat melentingkan batang secara mendadak.
Sinergi antara pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan lingkungan hulu kian diperkuat dengan gerakan penanaman kembali. Melalui kemitraan strategis dengan Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBLL) yang mendampingi program Kementerian Kehutanan, sebanyak 5.000 bibit pohon telah didistribusikan kepada mereka. Langkah ini diprioritaskan pada daerah aliran sungai serta lahan-lahan marjinal milik masyarakat setempat.

Kepala Desa Watu Galang, Ferdinand (35) mengungkapkan bahwa peningkatan taraf hidup dari sektor bukan kayu ini memicu antusiasme warga yang luar biasa. Target penanaman awal yang semula hanya dipatok seluas 2,5 hektare, justru meluas secara swadaya, hingga menembus angka tujuh hektare. Angka tersebut, sekaligus mengukuhkan Watu Galang sebagai salah satu episentrum sebaran bambu terpadat di tingkat kabupaten se-Nusa Tenggara Timur.
Bagi Ferdinand, perlindungan Perbukitan Mbeliling adalah harga mati. Kawasan tersebut merupakan sumber utama mata air Wasepo, urat nadi hidrologis yang mengaliri sawah-sawah, sekaligus memasok kebutuhan air minum harian melalui sistem sanitasi desa.
Gangguan kecil terhadap tutupan hutan bagian atas perbukitan dipastikan akan mengancam ketersediaan air bersih dan ketahanan pangan masyarakat yang bermukim di bawahnya.
Oleh sebab itu, pemanfaatan tanaman komoditas cepat tumbuh, seperti bambu, menjadi opsi paling ideal karena memiliki daya ikat air yang sangat tinggi, tanpa memerlukan pembukaan lahan berskala masif.
Rantai pasok dari bambu-bambu tersebut, kini bermuara ke rumah produksi bersama PT Mosedia di Labuan Bajo, salah satu unit usaha dari Yayasan Bambu Lingkungan Lestari. Factory Manager Morsedia, Ahmad Gufron, menjelaskan bahwa peningkatan permintaan pasar membuat bambu naik kasta dari material tradisional menjadi bahan baku industri modern berkelanjutan yang mampu menggantikan posisi kayu dalam industri furnitur dan konstruksi modular.
Rumah produksi ini tidak sekadar menyerap hasil panen, melainkan juga menyerap puluhan tenaga kerja lokal untuk dilatih menguasai teknik penyortiran, pengawetan ramah lingkungan, serta proses laminasi.
Produk akhir dari Watu Galang tersebut, bahkan bersiap menembus pasar internasional lewat pengiriman satu unit rumah bambu bongkar-pasang (knock down) dan sembilan unit kios khas Nusa Tenggara Timur ke negara benua biru, Polandia.
Kendati pasar ekspor terbuka lebar, Gufron menegaskan bahwa keberlanjutan industri hijau ini sepenuhnya besandar pada kesehatan ekosistem. Tanpa adanya rotasi panen yang bijak dan penanaman kembali yang konsisten di tingkat petani, lompatan nilai ekonomi dikhawatirkan justru menjadi pemicu degradasi lingkungan baru.

Fenomena ini, sekaligus memperkaya diskursus mengenai arah kebijakan tata guna lahan di kawasan penyangga pariwisata super prioritas Labuan Bajo yang kerap menghadapi tekanan pembangunan infrastruktur.
Bambu hadir menawarkan jalan keluar yang lebih ramah terhadap struktur geografis Flores yang berbukit-bukit dan rentan terhadap bencana hidrometeorologi, termasuk kebakaran hutan dan lahan karena selain daerah ini kering akibat minim curah hujan hampir sepanjang tahun, juga pembukaan lahan untuk aktivitas ekstraktif atas kekayaan panas bumi.
Langkah taktis yang ditempuh masyarakat Flores ini sejalan dengan arah baru ekonomi kehutanan nasional yang digulirkan pemerintah melalui optimalisasi hasil hutan non-kayu.
Kementerian Kehutanan mencatat kontribusi finansial dari program perhutanan sosial telah menembus angka Rp1,08 triliun sejak 2023. Di mana, mayoritas kontribusinya disumbang oleh komoditas non-kayu, seperti bambu, rotan, madu, rempah-rempah, serta pemanfaatan jasa lingkungan.

Keberhasilan di lereng Mbeliling ini menggenapi rantai kesuksesan serupa di berbagai penjuru Nusantara. Indonesia membuktikan keandalan komoditas hasil hutan non-kayu (HHBK) di panggung global, mulai dari ekspor damar dan pala perhutanan sosial dari Maluku ke negara-negara Asia Timur. Produk anyaman rotan dari Sulawesi Tengah ke Amerika Serikat, gaharu Papua ke Jepang, kemenyan Sumatera Utara ke Timur Tengah, hingga hasil agroforestri berupa petai dan jengkol dari Jawa Tengah yang diminati pasar Eropa dan Asia.
Guna memperluas skala kesejahteraan dari tanaman ini, Kementerian Kehutanan, kini mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan Pengembangan Wilayah Terpadu atau integrated area development (IAD). Melalui skema ini, potensi komoditas bambu sebagai pilar program perhutanan sosial dapat dioptimalkan dalam satu manajemen bentang alam yang luas, terintegrasi, dan memiliki daya tawar ekonomi yang jauh lebih tinggi.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani menegaskan bahwa skema IAD akan memudahkan kolaborasi lintas sektor, termasuk Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi.
Integrasi wilayah ini menjadi kunci krusial untuk menjawab tantangan pasar global yang menuntut setidaknya tiga aspek utama, yakni kualitas yang seragam, kuantitas yang mencukupi, dan kontinuitas pasokan. Ketiganya bukan hal mudah untuk dipenuhi oleh kelompok tani hutan di pelosok desa yang sebagian masih membutuhkan pendampingan.
Provinsi Nusa Tenggara Timur sendiri, kini telah memiliki tiga wilayah percontohan yang menerapkan skema IAD tersebut, yakni Kabupaten Ngada, Sikka, dan Timor Tengah Selatan. Untuk Kabupaten Sikka, model integrasi ini terbukti berhasil membantu hilirisasi komoditas unggulan, seperti coklat dan kopi. Harapan serupa, kini menjadi tantangan untuk diwujudkan di Kabupaten Manggarai Barat dengan komoditas bambu hutannya yang sangat melimpah.
Kementerian Kehutanan berkomitmen penuh untuk mengawal proses formalisasi kerja sama IAD ini agar menjadi payung hukum kokoh bagi pembangunan daerah.
Pada akhirnya, formalisasi ini diharapkan mampu menumbuhkan ekonomi restoratif dari hulu ke hilir yang menempatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan pada derajat yang sama tingginya.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2026
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56