#30 tag 24jam
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
World Giving Report (WGR) 2026 masih menempatkan Indonesia sebagai salah satu kekuatan filantropi paling menonjol di dunia. World Giving Report (WGR) 2026 masih... | Halaman Lengkap [1,281] url asal
#aksi-sosial #filantropi #donasi #perhimpunan-filantropi-indonesia #indonesia
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 12/06/26 09:43
v/248014/
JAKARTA - World Giving Report (WGR) 2026 masih menempatkan Indonesia sebagai salah satu kekuatan filantropi paling menonjol di dunia. Laporan filantropi global ini mencatat rata-rata donasi masyarakat Indonesia 1,55 persen dari pendapatan, lebih tinggi dari rata-rata donasi global (1,04 persen) dan mengungguli banyak negara tetangga di Asia Tenggara.Indonesia juga unggul dalam frekuensi memberi, yakni lebih dari 90 persen warganya terlibat dalam setidaknya satu bentuk kedermawanan. Temuan ini menegaskan bahwa kekuatan filantropi Indonesia terletak pada partisipasi luas, kedekatan komunitas, serta kepercayaan publik yang perlu terus dijaga melalui tata kelola yang kredibel, transparan, dan akuntabel.
WGR 2026 yang dirilis CAF (Charity Aid Foundation) pada minggu pertama Juni 2026 adalah studi filantropi global yang merupakan pengembangan dari World Giving Index (WGI). Namun, berbeda dengan WGI yang berfokus pada peringkat dan pengukuran frekuensi tiga aksi berdonasi, WGR menerapkan pendekatan kualitatif dan kuantitatif, serta metode survei mendalam yang melibatkan lebih dari 60.000 responden di 105 negara.
Aspek yang dikaji juga lebih luas dan mendalam, meliputi profil penyumbang, bentuk, jumlah, tujuan, dan motivasi menyumbang, serta norma sosial, rasa percaya, dan rasa kebersamaan yang membentuk budaya kedermawanan. Di Indonesia, kajian ini dilaksanakan bekerja sama dengan Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI).
Jika WGI menobatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan selama 7 tahun, WGR yang terbit pertama kali 2025 (WGR 2025) menempatkan Indonesia di peringkat 21. Sementara, Laporan WGR 2026 tidak menjelaskan peringkat Indonesia dan hanya menyebutkan posisinya sangat strategis, serta memiliki keunggulan di beberapa kategori menyumbang.
Secara global, laporan ini menunjukkan bahwa 61 persen orang di dunia memberikan donasi dalam setahun terakhir, turun tipis dari 64 persen di tahun sebelumnya. Rata-rata warga dunia menyumbangkan sekitar 1 persen dari pendapatan mereka, tetapi angkanya berbeda tajam antarwilayah. Afrika menjadi kawasan paling dermawan dengan rata-rata donasi 1,6 persen dari pendapatan, sedangkan Eropa hanya 0,6 persen. Nigeria tercatat sebagai negara paling dermawan di dunia dengan ratarata donasi 2,8 persen dari pendapatan.
Sepuluh besar negara paling dermawan seluruhnya berasal dari Afrika dan Asia, yakni: Nigeria, Ghana, Mesir, Kenya, India, Uganda, Pakistan, Zambia, Tanzania, dan Zimbabwe. Data ini menegaskan bahwa kemurahan hati global lebih erat berkaitan dengan solidaritas sosial, nilai budaya, dan rasa komunitas daripada dengan tingkat kemakmuran ekonomi semata.
Rizal Algamar, Ketua Badan Pengurus PFI, menilai WGR 2026 sebagai rujukan penting untuk membaca arah terbaru perilaku memberi di dunia sekaligus menilai posisi strategis filantropi Indonesia dalam lanskap global. Laporan ini menegaskan bahwa kedermawanan tidak hanya ditentukan oleh tingkat pendapatan, tetapi juga oleh kepercayaan terhadap lembaga, rasa memiliki terhadap komunitas, norma sosial, dan peran kebijakan publik.
"Temuan ini sangat relevan bagi Indonesia karena memperlihatkan bahwa modal sosial yang besar hanya akan menghasilkan dampak berkelanjutan bila ditopang oleh tata kelola yang kuat, transparansi yang nyata, dan lembaga filantropi yang dipercaya publik," jelasnya, dikutip Jumat (12/6/2026)).
Laporan ini juga memperlihatkan preferensi yang sangat jelas pada tujuan dan saluran pemberian. Secara global, tujuan keagamaan (religious causes) menjadi pilihan paling populer dan didukung oleh 31 persen responden, sementara dukungan untuk anak-anak dan kaum muda serta pengentasan kemiskinan masing-masing mencapai 29 persen. Dalam hal jenis organisasi, publik jauh lebih mungkin mendukung lembaga yang bekerja secara lokal (56 persen), atau nasional (55 persen), dibanding organisasi yang bekerja lintas wilayah atau di banyak negara (22 persen).
"Bagi PFI, data ini menegaskan bahwa relevansi lokal, kedekatan sosial, dan kejelasan manfaat adalah fondasi utama penghimpunan dukungan publik bagi organisasi filantropi di Indonesia,” kata Rizal.
Prof Amelia Fauzia, Ketua Dewan Pakar PFI, mencermati dominannya derma keagamaan pada laporan WGR 2026. Secara global, 23 persen orang memberi kepada organisasi keagamaan atau karena alasan agama, sementara 21 persen total nilai sumbangan global disalurkan melalui jalur keagamaan. Secara geografis, sumbangan keagamaan sangat menonjol di Afrika. Negara Kongo, misalnya, mengalokasikan porsi terbesar donasinya melalui jalur religius, yaitu 46 persen dari nilai donasinya.
Sementara di Indonesia , kanal keagamaan berfungsi sebagai pintu masuk kepercayaan donatur, sehingga kualitas tata kelola lembaga berbasis agama dan transparansi penggunaan dana menjadi faktor yang sangat menentukan keberlanjutan donasi.
"Temuan ini menunjukkan bahwa agama bukan sekadar ruang spiritual, tetapi juga kanal sosial yang sangat kuat dalam membentuk perilaku berbagi dan memperluas solidaritas publik. Kepercayaan berbasis agama punya daya mobilisasi yang besar, namun harus diimbangi tata kelola yang kuat agar tidak kehilangan legitimasi," jelasnya.
Temuan lain yang sangat penting, menurut Amelia, adalah pengaruh kepercayaan dan rasa memiliki komunitas pada lembaga terhadap besaran sumbangan yang diberikan. WGR 2026 mencatat bahwa negara-negara di mana lebih dari 80 persen penduduknya memiliki ikatan kuat dengan komunitas lokal cenderung memberi hampir 3 (tiga) kali lebih banyak dibanding negara-negara dengan tingkat keterikatan komunitas yang rendah. Rata‑rata donasi mereka mencapai 1,7% dari pendapatan, dibandingkan hanya 0,6% di negara dengan ikatan komunitas rendah. Laporan ini juga menunjukkan bahwa orang yang melihat dampak positif Lembaga amal di wilayah lokal, peluang berdonasinya jauh lebih besar dan memberi dalam proporsi yang lebih besar dari pendapatan mereka.
"Bagi Indonesia, temuan ini menegaskan pentingnya pendekatan community-led philanthropy yang menempatkan komunitas bukan sekadar penerima manfaat, melainkan pusat legitimasi, partisipasi, dan keberlanjutan filantropi," tuturnya.
Amelia juga menyoroti temuan WGR 2026 dari sisi demografi yang mencatat bahwa kelompok usia 25 sampai 44 tahun merupakan kelompok paling dermawan secara proporsi pendapatan. Kelompok ini ratarata menyumbangkan 1,2 persen dari pendapatan mereka, atau dua kali lebih besar dibanding kelompok usia di atas 55 tahun yang rata-ratanya 0,6 persen.
"Data ini penting bagi organisasi filantropi di Indonesia karena menunjukkan bahwa strategi fundraising, komunikasi publik, dan pengembangan ekosistem donor perlu semakin sensitif terhadap generasi produktif yang aktif secara sosial dan ekonomi. PFI melihat bahwa kelompok ini berpotensi menjadi pendorong utama filantropi masa depan, terutama jika organisasi mampu menghubungkan semangat memberi dengan isu lokal, dampak nyata, dan saluran donasi yang terpercaya."
Franky Welirang, Ketua Dewan Penasihat PFI, menekankan pentingnya aspek transparansi dan komunikasi dampak yang merupakan dua cara paling efektif bagi lembaga filantropi untuk meningkatkan donasi. Menurut laporan WGR 2026, sebanyak 72% donatur yang mendukung lembaga lintas negara menginginkan lebih banyak transparansi. Sayangnya, di Indonesia, masih ada masalah penyalahgunaan wewenang dan kesalahan tata kelola dana sosial yang melibatkan yayasan dalam beberapa tahun terakhir dan telah melukai kepercayaan publik terhadap sektor filantropi.
"PFI menilai temuan ini sebagai peringatan keras bahwa modal sosial dan rasa memiliki yang tinggi harus disertai tata kelola yang bersih, adanya audit independen, serta mekanisme sanksi yang jelas terhadap pelanggar kode etik," kata Franky.
Mengutip temuan-temuan kunci WGR 2028, Franky Welirang, menilai laporan global ini memberi pijakan kuat untuk membaca masa depan filantropi Indonesia. Jika secara global publik lebih percaya pada lembaga yang bekerja dekat dengan komunitas dan menunjukkan dampak yang nyata, organisasi filantropi di Indonesia perlu semakin serius memperkuat tata kelola, pelaporan dampak, dan transparansi publik.
"PFI menilai bahwa data ini mendukung narasi bahwa legitimasi filantropi dibangun melalui integritas kelembagaan, bukan hanya melalui kemampuan menggalang dana. Dalam konteks programprogram sosial berskala besar, termasuk kemitraan dengan pemerintah, standar akuntabilitas lembaga harus menjadi lebih tinggi agar semangat memberi masyarakat tidak dirusak oleh praktik tata kelola yang lemah atau tidak siap diaudit," jelasnya.
Rizal menambahkan, laporan ini juga menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah dapat menjadi faktor penguat budaya memberi. Laporan mengungkap 40 persen responden global mengatakan pemerintah mereka mendorong kegiatan menyumbang, dan di Asia angkanya mencapai 55 persen. Di negara-negara tersebut rata-rata donasi warga 1,7 kali lebih tinggi dibanding negara yang pemerintahnya tidak mendorong filantropi.
"Bagi PFI, temuan ini menegaskan bahwa Indonesia memerlukan iklim regulasi yang lebih mendukung, termasuk kepastian hukum, insentif perpajakan, dan tata kelola kebijakan yang memudahkan lembaga sosial bekerja secara akuntabel. Karena itu, PFI melihat World Giving Report 2026 bukan sekadar laporan statistik, tetapi juga sebagai panggilan untuk memperkuat kolaborasi antara masyarakat, lembaga filantropi, dan pemerintah agar filantropi Indonesia tumbuh lebih kredibel, lebih inklusif, dan lebih berdampak bagi publik," pungkas Rizal.
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mencermati secara serius dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melibatkan, memanfaatkan, dan menyalahgunakan... | Halaman Lengkap [728] url asal
#badan-gizi-nasional #dadan-hindayana #yayasan #makan-bergizi-gratis #perhimpunan-filantropi-indonesia
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 06/06/26 11:56
v/241985/
JAKARTA - Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mencermati secara serius dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melibatkan, memanfaatkan, dan menyalahgunakan yayasan. Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berpotensi jadi ancaman terhadap kepercayaan publik dan integritas yayasan.Jika yayasan dipersepsikan sebagai alat korupsi, dampaknya dapat merusak citra seluruh ekosistem filantropi, termasuk yayasan atau lembaga filantropi lainnya yang selama ini bekerja jujur, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ketua Badan Pengurus PFI M. Rizal Algamar menegaskan bahwa yayasan adalah instrumen sosial yang dibangun untuk melayani kepentingan kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan berbagai tujuan publik lainnya. Karena itu, penggunaan yayasan sebagai kedok kepentingan pribadi, alat konflik kepentingan, atau saluran memperkaya pejabat negara merupakan bentuk penyimpangan yang sangat serius.
“Dalam konteks program sebesar MBG, penyalahgunaan tersebut bukan hanya mencederai hukum dan etika, tetapi juga merusak makna dasar filantropi sebagai amanah sosial. Jika dibiarkan, kasus seperti ini dapat menciptakan preseden buruk bahwa yayasan dapat dijadikan sarana korupsi, bukan sarana pelayanan publik yang bertanggung jawab,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Lihat juga: Mengapa Kepala BGN Dicopot Malam Hari Lalu Sorenya Langsung Jadi Tersangka?!
Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya pelaksanaan dan penegakan prinsip prinsip dan etika dalam menjalankan kegiatan filantropi, termasuk mengelola Yayasan sebagai institusi filantropi. Prinsip-prinsip dan etika itu diatur dalam Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) yang telah diterbitkan PFI sejak 2021 untuk menjaga kepercayaan publik di tengah berkembang pesatnya kegiatan filantropi.
Dugaan penyalahgunaan yayasan dalam kasus MBG secara terang benderang bertentangan dengan prinsip “kejujuran dan integritas:, “transparansi dan akuntabilitas”, “amanah dan tanggung jawab sosial”, serta “antikorupsi dan antikolusi”. “PFI memandang bahwa kode etik tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif. Kode etik harus diterjemahkan ke dalam tata kelola kelembagaan, pengawasan, audit, kepatuhan, dan penegakan sanksi yang nyata terhadap pelanggaran,” jelas Rizal.
PFI juga mendesak pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih yayasan sebagai mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana MBG. Program publik yang menyangkut hak dasar anak dan keluarga tidak boleh diserahkan kepada lembaga yang belum memiliki kapasitas tata kelola yang memadai, sistem pengawasan internal yang lemah, atau kepemimpinan yang sarat konflik kepentingan.
"Pemerintah perlu menerapkan uji kelayakan yang ketat terhadap yayasan calon mitra, termasuk rekam jejak, struktur pengurus, sistem keuangan, audit, kepatuhan hukum, dan kemampuan operasional sebelum memberikan izin mengelola SPPG, " kata Rizal.
Rizal menambahkan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat umum bahwa status yayasan tidak otomatis menjamin integritas suatu lembaga. Publik perlu semakin kritis dalam melihat siapa pengurus yayasan, bagaimana mekanisme akuntabilitasnya, apakah laporan kegiatan dan keuangannya terbuka, serta sejauh mana lembaga tersebut benar-benar bekerja untuk kepentingan penerima manfaat.
Sementara bagi para pegiat filantropi, momentum ini harus dibaca sebagai panggilan untuk memperkuat tata kelola organisasi. Yayasan yang memiliki akses mengelola SPPG atau program publik lain wajib menempatkan integritas, sistem kontrol, dan kepatuhan etika sebagai prioritas utama, bukan sekadar pelengkap administratif.
Menurut Rizal, dari kasus publik bisa mendapatkan pelajaran bahwa sektor filantropi bukan zona yang kebal dari penyalahgunaan kekuasaan. Justru karena mengelola dana sosial, dana publik, dan kepercayaan masyarakat, yayasan harus tunduk pada standar etik dan tata kelola yang lebih tinggi.
Setiap yayasan yang terlibat dalam program-program strategis negara perlu memastikan adanya pemisahan yang tegas antara kepentingan sosial dan kepentingan politik, antara mandat pelayanan publik dan kepentingan pribadi, serta antara pengelolaan dana amanah dan segala bentuk transaksi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Prinsip ini harus dijaga secara konsisten oleh semua pihak.
Untuk meminimalisir dampak dari kasus ini, PFI mendorong berbagai langkah pembenahan yang bersifat segera dan sistemik. Pertama, memperkuat implementasi Kode Etik Filantropi Indonesia dengan mekanisme penilaian kepatuhan dan sanksi yang jelas.
Kedua, mewajibkan audit independen bagi yayasan yang mengelola dana publik atau program berskala besar. Ketiga, memperketat aturan konflik kepentingan, afiliasi politik, dan hubungan terafiliasi dalam struktur yayasan.
Keempat, membangun sistem pelaporan publik yang terbuka dan mudah diverifikasi masyarakat. Kelima, mengembangkan proses due diligence yang lebih ketat sebelum penunjukan yayasan sebagai mitra pelaksana program-program pemerintah, termasuk pengelolaan SPPG.
Dia menuturkan, pada akhirnya, menjaga integritas yayasan adalah pekerjaan bersama yang membutuhkan komitmen pemerintah, penegak hukum, pengurus yayasan, donor, media, dan masyarakat sipil. “Kasus MBG harus menjadi momentum koreksi menyeluruh agar yayasan kembali dipahami sebagai lembaga amanah yang melayani kepentingan publik, bukan sebagai instrumen penyimpangan,” ujarnya.
“Karena itu, PFI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya etika, tata kelola, transparansi, dan pengawasan independen agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi filantropi tidak runtuh, melainkan justru semakin kokoh setelah melalui ujian serius iini,” pungkasnya.
Penghadangan Kapal Bantuan Gaza Sebagai Pembajakan Filantropi Global, PFI Desak Pemerintah Bertindak
Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mengecam keras tindakan militer Israel yang menghadang, melakukan pembajakan bersenjata, penangkapan, dan penahanan paksa... | Halaman Lengkap [309] url asal
#kota-gaza #kapal #perhimpunan-filantropi-indonesia #penghadangan #israel
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 21/05/26 13:27
v/227567/
JAKARTA - Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mengecam keras tindakan militer Israel yang menghadang, melakukan pembajakan bersenjata, penangkapan, dan penahanan paksa armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional Laut Mediterania. Diketahui, 9 WNI ikut dalan misi kemanusiaan tersebut.Ketua Badan Pengurus PFI M Rizal Algamar mengatakan, filantropi adalah cinta kasih kepada sesama manusia yang melampaui batas bangsa, agama, dan negara. Karenanya, tindakan tersebut bukan sekadar isu politik, tetapi merupakan serangan terhadap kepercayaan jutaan donatur Indonesia yang telah mempercayakan amanah kepada para pegiat filantropi.
"Menyerang misi kemanusiaan yang membawa bantuan untuk warga sipil yang menderita adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan paling mendasar," ujar Rizal, Kamis (21/5/2026).
GSF 2.0 merupakan manifestasi nyata dengan kekuatan 50 kapal yang membawa 337 aktivis dari berbagai negara, termasuk pegiat filantropi dan jurnalis asal Indonesia. Armada bantuan kemanusiaan itu juga membawa logistik, obat-obatan, dan bahan pangan untuk warga Gaza, Palestina.
PFI menegaskan tindakan Israel melanggar berbagai instrumen hukum internasional, yakni Konvensi Jenewa IV dan protokol tambahan I; UNCLOS 1982; Resolusi DK PBB 2417 serta Duham. Selain itu, tindakan tersebut juga mencederai fondasi etika filantropi global sebagaimana dirumuskan dalam Principles for Good Philanthropy OECD dan WINGS.
"Sphere Standards yang menjamin hak setiap manusia atas bantuan kemanusiaan; serta Code of Conduct for Disaster Relief ICRC (1994) yang melarang misi kemanusiaan dijadikan sandera kepentingan militer atau politik apa pun,” kata Rizal.
Atas insiden ini, PFI mendesak Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Yordania, Mesir, serta Turki, untuk segera mengambil langkah diplomatik darurat yang tegas dan terukur. "Melindungi warga negara yang menjalankan misi kemanusiaan adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan," ujarnya.
PFI juga mendesak Sekretaris Jenderal PBB, OCHA, Dewan Keamanan, dan Dewan HAM PBB untuk segera bertindak demi menghentikan intimidasi terhadap misi kemanusiaan ini. Di sisi lain, PFI akan terus mendampingi keluarga 9 WNI yang ditahan dalam misi kemanusiaan tersebut.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56