#30 tag 24jam
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
DPR RI terbuka terkait aspirasi yang disampaikan masyarakat, terkhusus MUI, yang tengah menggodok Naskah Akademik RUU tentang Pidana LGBT. DPR RI terbuka terkait... | Halaman Lengkap [595] url asal
#dpr-ri #majelis-ulama-indonesia #lgbt #rancangan-undang-undang #saan-mustopa
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/06/26 20:17
v/264269/
JAKARTA - DPR RI terbuka terkait aspirasi yang disampaikan masyarakat, terkhusus Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang tengah menggodok Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender ( LGBT ). Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa ."Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Saan menyampaikan bahwa pihaknya dalam posisi menunggu dan ingin melihat hasil dari naskah akademik yang telah dibuat oleh MUI terhadap RUU tersebut. "Pasti kan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua," ujarnya.
Dia memastikan, alat kelengkapan dewan (AKD) terkait akan menindaklanjuti untuk melakukan pengkajian apakah naskah akademik yang diusulkan bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Nanti kan apa, di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di badan ini ya, di keahlian, di BKD (Badan Keahlian DPR) kan pasti akan dikaji ya terkait dengan usulan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MUI menyusun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT. MUI juga mendorong agar rancangan beleid tersebut dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, penyusunan RUU tersebut dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi cukup efektif untuk membendung fenomena LGBT. MUI, kata dia, tetap menyatakan sikap menolak perilaku LGBT maupun pihak yang mengampanyekannya.
"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil dikutip dari keterangan MUI, Senin (29/6/2026).
Tiru Rusia
Terpisah, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah ekstra tegas dan tanpa kompromi dalam menindak fenomena serta gerakan LGBT. Ia bahkan meminta Indonesia meniru ketegasan Rusia.
"Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia," ujar KH Anwar Iskandar dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Ulama karismatik asal Kediri, Jawa Timur ini menjelaskan, Rusia berani mengambil langkah ekstrem tersebut karena memandang gerakan LGBT bukan lagi sekadar isu moralitas atau orientasi seksual, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas negara.
"Rusia menganggap ini berbahaya dari aspek politik, dari aspek keamanan, dari aspek budaya sangat berbahaya, karena itu dikategorikan sebagai bagian dari terorisme," ujar pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien tersebut.
Menurut Kiai Anwar, Indonesia sebagai bangsa yang religius dan berketuhanan seharusnya bisa mengambil sikap yang jauh lebih berani. Ia mempertanyakan alasan pihak-pihak yang hingga kini masih mencoba memberi ruang toleransi bagi aktivitas dan kampanye LGBT.
"Kalau Indonesia bisa bersikap seperti itu (seperti Rusia), itu jauh lebih bagus menurut saya. Argumentasi apa lagi yang mau dipakai untuk memberi toleransi kepada kegiatan seperti ini?" tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Rais 'Aam PBNU ini menekankan bahwa pemerintah tidak boleh sekadar mengeluarkan imbauan atau larangan di atas kertas.
Kiai Anwar mendorong adanya penegakan hukum yang konkret, termasuk pemberian sanksi pidana bagi mereka yang terbukti mengampanyekan atau melakukan pelanggaran.
"Dengan begitu, berarti sikap kita tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum bila perlu. Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum," tegasnya.
Kiai Anwar mengingatkan bahwa fondasi hukum Indonesia sudah sangat kuat dalam menghalangi legalisasi hubungan sesama jenis. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara eksplisit mengatur bahwa pernikahan yang sah dan diakui negara hanyalah antara laki-laki dan perempuan.
"Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis. Begitu saya kira," pungkas Kiai Anwar.
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
MUI menegaskan sikap istiqamah memperjuangkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengampanyekan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Majelis... | Halaman Lengkap [670] url asal
#majelis-ulama-indonesia #lgbt #mui #gay #asrorun-ni-am-sholeh
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/06/26 07:51
v/260276/
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menegaskan sikap istiqamah memperjuangkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengampanyekan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender ( LGBT ) di Indonesia. Sikap tegas ini menanggapi adanya penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan regulasi tersebut.Resistensi dari kelompok-kelompok tersebut tidak akan menyurutkan langkah MUI dalam menjaga moral bangsa dan menyelamatkan generasi muda dari penyimpangan seksual. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Soleh , dalam setiap upaya perbaikan dan penegakan hukum, penolakan dari pihak-pihak tertentu adalah hal yang lumrah terjadi.
"Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban," kata ulama yang akrab disapa Prof Niam, dikutip dari laman MUI, Jumat (26/6/2026).
Meski menghadapi gelombang penolakan, Prof Niam memastikan MUI tidak akan mundur satu langkah pun demi kemaslahatan umat dan bangsa. "Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya," tegasnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengingatkan bahwa gerakan penolakan ini perlu ditelisik lebih dalam mengenai latar belakang, aktor, dan motif di belakangnya. Prof Niam mengungkapkan, MUI tidak menutup mata terhadap adanya indikasi keterlibatan aktor internasional dan kepentingan materi.
Niam mencatat beberapa poin krusial terkait peta gerakan ini. Pertama, adanya indikasi kucuran dana asing yang sengaja memfasilitasi dan mendanai kampanye LGBT atas nama kebebasan.
Kedua, adanya indikasi kelompok masyarakat tertentu yang mengambil keuntungan dari tumbuh suburnya praktik menyimpang ini di tengah masyarakat. Ketiga, adanya upaya terselubung dari lembaga-lembaga penghimpun komunitas gay dan lesbi untuk menuntut legalisasi di Indonesia.
MUI menegaskan kembali isi fatwa yang telah ditetapkan, bahwa orientasi seksual sesama jenis adalah sebuah penyimpangan yang wajib disembuhkan, bukan malah difasilitasi atau dibiarkan menjamur.
Oleh karena itu, formula hukum yang ditawarkan MUI sangat berkeadilan, yakni menyelamatkan korban melalui rehabilitasi, namun memberikan sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual dan pengkampanyenya.
Niam mendesak pemerintah dan DPR RI untuk tidak kalah oleh tekanan kelompok sipil bentukan asing tersebut. "Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap desakan MUI agar pemerintah dan DPR merumuskan regulasi yang dapat memidanakan pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer).
Dalam pernyataan tertulis yang dikutip Selasa (23/6/2026), sebanyak 37 organisasi tersebut menilai wacana kriminalisasi terhadap individu LGBTQ berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), memperkuat diskriminasi, serta membatasi kebebasan berekspresi.
Jaringan Masyarakat Sipil memaparkan tiga pertimbangan mendasar mengapa wacana pemidanaan ini patut dihentikan segera. Pertama, tidak ada batasan jelas tentang apa yang dimaksud sebagai “kampanye LGBTQ”.
"Sering kali, hanya karena individu tersebut adalah bagian dari komunitas LGBTQ atau mereka melakukan edukasi tentang hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, terlepas dari identitas mereka sebagai LGBTQ, orang-orang ini dicap mengampanyekan LGBTQ," tulis keterangan tersebut.
Kedua, wacana untuk menghukum seseorang semata-mata karena identitasnya adalah ujaran kebencian (hate speech) yang secara nyata merenggut hak-hak dasar seseorang. Ketiga, wacana kriminalisasi individu dan kampanye LGBTQ mengaburkan perhatian rakyat dari hal-hal penting dan mendesak yang sedang dihadapi Indonesia.
Tiga poin di atas menjadi dasar bagi Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengingatkan kembali bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai Indonesia juga memiliki seperangkat undang-undang yang mendorong penerapan prinsip antidiskriminasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia seharusnya mampu menunjukkan komitmennya untuk menepati hukum-hukum HAM internasional, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; keduanya sudah diratifikasi oleh Indonesia.
"Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi mendesak pemerintah dan DPR untuk berhenti menunggangi wacana kriminalisasi LGBTQ demi mengalihkan perhatian publik atas isu-isu krusial yang sedang berlangsung."
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Desakan MUI agar pemerintah dan legislatif segera merumuskan regulasi untuk menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT ditentang oleh 37 organisasi. Sebanyak 37 organisasi... | Halaman Lengkap [1,294] url asal
#majelis-ulama-indonesia #kh-cholil-nafis #lgbt #mui
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 23/06/26 09:44
v/257029/
JAKARTA - Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah dan DPR merumuskan regulasi yang dapat memidanakan pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Diketahui MUI telah mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT.Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan. Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual.
Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda.
“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar Kiai Cholil dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/6/2026).
Selama ini, kata dia, aturan hukum positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik.
Kiai Cholil mencontohkan, celah hukum pada delik perzinaan saja masih kerap diperdebatkan terkait klausul suka sama suka dan hak pelaporan. Dia mengatakan, kondisi ini diperparah dengan absennya kerangka hukum pidana yang khusus (lex specialis) untuk menjerat kelompok LGBT.
“Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kiai Cholil mendorong agar hukum tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang secara masif mengampanyekan normalisasi LGBT di tengah masyarakat.
Dia merefleksikan bagaimana pengetatan aturan penyiaran di masa lalu berhasil meredam visualisasi karakter yang menyimpang di media massa, sehingga tidak dianggap sebagai hal yang wajar oleh publik.
Kiai Cholil menegaskan bahwa desakan hukum keras ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya, melainkan sebagai bentuk rasa sayang untuk menyelamatkan karakter bangsa.
Menurut dia, pembiaran gerakan ini tanpa payung hukum yang pasti justru akan menjerumuskan mereka dalam kesesatan seksual yang menular.
“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” tegasnya.
Kiai Cholil mengatakan bahwa MUI berharap, selain penegakan hukum positif yang kuat dari pimpinan nasional, benteng utama pencegahan tetap harus dikembalikan ke tingkat keluarga masing-masing melalui pendidikan moral, nilai agama, serta pengawasan pergaulan anak yang ketat agar tidak dirampas oleh pengaruh buruk lingkungan luar.
MUI, katanya, juga mengendus adanya gerakan yang lebih luas dan sistematis dari luar negeri yang sengaja didesain untuk memengaruhi cara pandang masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda di lingkungan kampus, agar menormalisasi perilaku LGBT.
Kiai Cholil menyerukan gerakan bersama di ruang publik agar kelompok masyarakat yang masih berpikir jernih tidak tinggal diam. Menurutnya, arus propaganda ini harus dilawan secara terbuka.
“Kalau soal bagaimana arus-arus dari luar itu pasti pertarungan antara keburukan dan kebaikan yang selalu terjadi. Oleh karena itu, kita di dalam ruang yang kosong, maka yang waras harus bersuara. Yang waras jangan diam saja, harus bersuara,” tegas Kiai Cholil.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dari unit terkecil, mulai dari membentengi keluarga, teman, hingga lingkungan terdekat.
Bahkan, Kiai Cholil meminta ekosistem di sekitar wilayah kampus, seperti pemilik bisnis rumah kos, apartemen, hingga pengelola gedung hiburan, untuk peka dan melakukan gerakan pencegahan jika menemukan indikasi aktivitas menyimpang tersebut.
Kiai Cholil menyayangkan adanya cara pandang anak muda saat ini yang menganggap perilaku LGBT sebagai bagian dari tren media sosial global atau dalih kebebasan mengekspresikan hak individu. Menurutnya, hak pribadi di Indonesia tidak bersifat absolut tanpa batas karena negara ini berlandaskan pada Pancasila dan norma agama.
“Hak individu itu boleh dilaksanakan asalkan tidak mengganggu hak orang lain. Kita di dalam agama dan konteks kebangsaan ada Amar Ma'ruf Nahi Mungkar. Tidak bisa atas nama hak pribadi lalu dia berbuat kemungkaran,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak ada satu pun yang mentolerir atau memberikan nilai positif terhadap perilaku tersebut.
Hingga saat ini, hukum positif di Indonesia dinilai belum memiliki dasar yang cukup kuat untuk menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan gerakan LGBT di ruang publik secara spesifik. Oleh karena itu, MUI mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera menginisiasi aturan hukum yang tegas.
“Sekarang kita tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menjerat, apalagi menghukum dengan keras dan tegas kepada pelaku dan yang mengkampanyekan LGBT. Kami mendesak pada wakil-wakil kita di DPR dan pemerintah agar menginisiasi bagaimana mengatur dan bisa dengan tegas, sehingga penegak hukum punya pegangan,” tuturnya.
Kiai Cholil mengingatkan bahaya terbesar dari fenomena ini bukanlah penyakitnya itu sendiri, melainkan ketika masyarakat mulai menganggap penyimpangan tersebut sebagai sebuah kenormalan baru.
“Kita harus sepakat bahwa LGBT itu adalah penyimpangan, ketidaknormalan, dan harus menyadarkan kita semua untuk membentengi diri. Kita jangan sampai menormalisasi, bahkan kita harus melawan terhadap kampanye-kampanyenya,” pungkas Kiai Cholil.
Terpisah, dalam pernyataan tertulis yang dikutip Selasa (23/6/2026), sebanyak 37 organisasi tersebut menilai wacana kriminalisasi terhadap individu LGBTQ ((lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), memperkuat diskriminasi, serta membatasi kebebasan berekspresi.
Jaringan Masyarakat Sipil memaparkan tiga pertimbangan mendasar mengapa wacana pemidanaan ini patut dihentikan segera. Pertama, tidak ada batasan jelas tentang apa yang dimaksud sebagai “kampanye LGBTQ”.
“Sering kali, hanya karena individu tersebut adalah bagian dari komunitas LGBTQ atau mereka melakukan edukasi tentang hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, terlepas dari identitas mereka sebagai LGBTQ, orang-orang ini dicap mengampanyekan LGBTQ,” tulis keterangan tersebut.
Kedua, wacana untuk menghukum seseorang semata-mata karena identitasnya adalah ujaran kebencian (hate speech) yang secara nyata merenggut hak-hak dasar seseorang. Ketiga, wacana kriminalisasi individu dan kampanye LGBTQ mengaburkan perhatian rakyat dari hal-hal penting dan mendesak yang sedang dihadapi Indonesia.
Tiga poin di atas menjadi dasar bagi Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengingatkan kembali bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai Indonesia juga memiliki seperangkat undang-undang yang mendorong penerapan prinsip antidiskriminasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia seharusnya mampu menunjukkan komitmennya untuk menepati hukum-hukum HAM internasional, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; keduanya sudah diratifikasi oleh Indonesia.
“Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi mendesak pemerintah dan DPR untuk berhenti menunggangi wacana kriminalisasi LGBTQ demi mengalihkan perhatian publik atas isu-isu krusial yang sedang berlangsung,” sebutnya.
Berikut 37 Jaringan Masyarakat Sipil yang Menolak Desakan MUI:
1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
3. YLBHI – LBH Surabaya
4. Social Justice Indonesia/SJI
5. Indonesia Policy Studies Society/IPSS
6. @digitallytante
7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
8. Pita Merah Jogja
9. Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2
10. Logos ID
11. Perkumpulan Suara Kita
12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
13. Dear Catcallers Indonesia
14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
15. Emancipate Indonesia
16. Pelangi Nusantara
17. Public Virtue Research Institute
18. Women’s March Jakarta
19. Inti Muda Indonesia
20. Humanesia – Humanis Indonesia
21. Cangkang Queer
22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
23. Konsil LSM Indonesia
24. Sanggar Swara
25. Yayasan Srikandi Sejati
26. ASEAN Youth Forum
27. YLBH APIK Jakarta
28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
29. Arus Pelangi
30. Lentera SIntas Indonesia
31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
32. Solidaritas Perempuan (SP)
33. the Institute for Ecosoc Rights
34. Human Rights Working Group (HRWG)
35. Kenapa Harus Peduli (KHP)
36. Jakarta Feminist
37. Marsinah.id
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Kementerian Agama (Kemenag) mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi guna menjerat pelaku LGBT. Kementerian... | Halaman Lengkap [358] url asal
#majelis-ulama-indonesia #kementerian-agama #lgbt #mui #hukuman
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 14/06/26 11:12
v/249548/
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas guna menjerat pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Langkah ini dinilai krusial sebagai upaya bersama dalam mengawal dan menjaga akidah umat Islam di Indonesia.Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad menyatakan bahwa kekhawatiran yang disampaikan oleh MUI sangat beralasan.
Berdasarkan hasil pemantauan pihak Kemenag, pergerakan kelompok LGBT di tengah masyarakat saat ini menunjukkan tren yang semakin terbuka dan masif.
"LGBT tentu menjadi concern kami. Kami juga memantau teman-teman LGBT juga mulai membuka diri dan semakin menunjukkan diri secara masif di masyarakat," ujar Abu Rokhmad dalam keterangannya dari laman resmi MUI, dikutip Minggu (14/6/2026).
Merespons desakan MUI agar regulasi sanksi hukum bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis diperketat, Abu Rokhmad menilai aspirasi tersebut berada di koridor yang tepat.
Menurutnya, menyuarakan arah kebijakan moral masyarakat merupakan hak serta kewenangan penuh dari ulama. Kemenag pun memposisikan MUI sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga sendi-sendi keagamaan negara.
"Saya kira imbauan MUI sudah pada proporsinya, karena itu menyangkut kewenangan Majelis Ulama untuk menyampaikan imbauan kepada pemerintah, terutama yang memiliki kewenangan di dalam membuat regulasi," kata Abu.
"Tentu saja (mendukung). Karena saya kira sejauh ini antara pemerintah dengan Majelis Ulama kan merupakan mitra strategis yang terkait dengan keyakinan, akidah itu merupakan kewenangan dari Majelis Ulama. Kami tentu mendukung upaya agar umat Islam itu bisa menjalankan akidah dan agamanya secara lurus sesuai dengan syariat Islam," lanjutnya.
Di samping mendukung penguatan regulasi di tingkat negara, Kemenag sebagai institusi pembina keagamaan memastikan akan terus memaksimalkan langkah pencegahan dari hulu.
Salah satu strategi utama yang digandeng adalah melalui optimalisasi penerangan agama dan pendekatan dakwah secara persuasif kepada masyarakat.
Melalui pendekatan yang merangkul ini, Kemenag berharap umat Islam secara menyeluruh dapat memahami bagaimana kedudukan hukum LGBT menurut syariat, sekaligus menuntun mereka yang menyimpang untuk kembali ke jalan yang benar.
"Tentu saja kami melakukan penerangan Islam, dakwah secara persuasif tentu saja. Kami berharap bahwa umat Islam secara keseluruhan betul-betul memahami bagaimana LGBT itu menurut ajaran agama kita. Supaya mereka kembali sebagaimana yang diajarkan oleh agama Islam," pungkas Abu Rokhmad.
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT. Majelis... | Halaman Lengkap [763] url asal
#majelis-ulama-indonesia #kh-cholil-nafis #lgbt #mui #hukuman
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 14/06/26 08:43
v/249477/
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan.Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual. Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Kiai Cholil dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/6/2026).
Selama ini, kata dia, aturan hukum positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik.
Kiai Cholil mencontohkan, celah hukum pada delik perzinaan saja masih kerap diperdebatkan terkait klausul suka sama suka dan hak pelaporan.
Dia mengatakan, kondisi ini diperparah dengan absennya kerangka hukum pidana yang khusus (lex specialis) untuk menjerat kelompok LGBT.
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mendorong agar hukum tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang secara masif mengampanyekan normalisasi LGBT di tengah masyarakat.
Dia merefleksikan bagaimana pengetatan aturan penyiaran di masa lalu berhasil meredam visualisasi karakter yang menyimpang di media massa, sehingga tidak dianggap sebagai hal yang wajar oleh publik.
Kiai Cholil menegaskan bahwa desakan hukum keras ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya, melainkan sebagai bentuk rasa sayang untuk menyelamatkan karakter bangsa.
Menurut dia, pembiaran gerakan ini tanpa payung hukum yang pasti justru akan menjerumuskan mereka dalam kesesatan seksual yang menular.
"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," kata dia menegaskan.
MUI berharap, selain penegakan hukum positif yang kuat dari pimpinan nasional, benteng utama pencegahan tetap harus dikembalikan ke tingkat keluarga masing-masing melalui pendidikan moral, nilai agama, serta pengawasan pergaulan anak yang ketat agar tidak dirampas oleh pengaruh buruk lingkungan luar.
UI Gelar Evaluasi Internal
Universitas Indonesia akan melakukan evaluasi internal buntut unggahan media sosial Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) UI. Unggahan tersebut mengenai Pride Month soal Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Universitas Indonesia menegaskan bahwa isi unggahan tersebut murni merupakan pandangan redaksional dari organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan," ungkap Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (14/6/2026).
Erwin kembali menegaskan bahwa konten tersebut tidak mencerminkan sikap resmi Universitas Indonesia maupun keseluruhan sivitas akademika UI.
"UI menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari kehidupan akademik yang demokratis. Kebebasan tersebut memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan gagasan dan pandangan secara kritis serta bertanggung jawab," jelas Erwin dalam keterangannya.
Sebagai institusi pendidikan tinggi, Erwin menegaskan bahwa UI berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan norma yang berlaku di Indonesia.
Erwin juga mengatakan UI akan terus menjunjung tinggi integritas, penghormatan terhadap martabat manusia, serta senantiasa mengupayakan terciptanya lingkungan akademik yang aman, tertib, dan kondusif. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan mutlak UI dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dalam semangat tersebut, Erwin mengatakan UI memandang kampus sebagai ruang dialog dan pengembangan ilmu pengetahuan yang terbuka terhadap berbagai pandangan.
"Namun, setiap pendapat perlu disampaikan secara santun, tidak provokatif, dan sesuai dengan etika akademik. Kebebasan berekspresi harus selalu diiringi dengan tanggung jawab sosial agar perbedaan pandangan tidak memicu polarisasi atau perpecahan di tengah masyarakat," jelasnya.
Menindaklanjuti dinamika dan keresahan yang timbul di tengah masyarakat terkait unggahan tersebut, Erwin memastikan bahwa Pimpinan UI saat ini tengah melakukan penelaahan dan langkah-langkah evaluasi lebih lanjut secara internal.
"Proses ini dilakukan bersama otoritas kampus terkait untuk memastikan bahwa setiap aktivitas kemahasiswaan senantiasa sejalan dengan Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib Mahasiswa UI, serta berpedoman pada koridor kebebasan akademik yang bertanggung jawab," ujarnya.
Untuk itu, kata Erwin, UI mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas agar saling menghormati dan menjaga persatuan.
"UI percaya bahwa iklim kampus yang schat dibangun melalui penyampaian aspirasi yang konstruktif dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tegasnya.
Paradoks NU: Ketika Membesar, Jangan Sampai Kehilangan Akar
KETIKA para kiai mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) pada 1926, sulit membayangkan bahwa organisasi yang lahir dari jaringan pesantren, langgar, dan komunitas-komunitas... | Halaman Lengkap [1,007] url asal
#pbnu #nahdlatul-ulama-nu #ormas-islam #abdurrahman-wahid-gus-dur #ulama-indonesia
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 31/05/26 15:55
v/236213/
Eko ErnadaPengurus BPJI PBNU; Wakil Rektor UNU Kaltim
KETIKA para kiai mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) pada 1926, sulit membayangkan bahwa organisasi yang lahir dari jaringan pesantren, langgar, dan komunitas-komunitas lokal itu kelak menjelma menjadi salah satu organisasi Islam terbesar di dunia. Dari ruang-ruang sederhana tempat para ulama mendiskusikan masa depan umat, NU tumbuh menjadi kekuatan sosial-keagamaan yang tidak hanya bertahan melewati berbagai pergolakan sejarah, tetapi juga turut membentuk arah perjalanan bangsa Indonesia.
Seabad kemudian, jejak pertumbuhan itu terlihat bukan hanya dalam catatan sejarah, melainkan juga dalam realitas sosial Indonesia hari ini. Riset Alvara menunjukkan bahwa sekitar 57,2 persen Muslim Indonesia memiliki kedekatan dengan NU dalam berbagai spektrum identitas, mulai dari cultural nahdliyin, engaged nahdliyin, hingga core nahdliyin.
Angka tersebut menegaskan bahwa NU bukan sekadar organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, melainkan juga salah satu kekuatan sosial paling berpengaruh dalam kehidupan nasional. Dengan jaringan pesantren, lembaga pendidikan, organisasi otonom, dan kader yang hadir di hampir seluruh sektor strategis, pengaruh NU menjangkau ruang sosial yang sangat luas.
Namun, sejarah mengajarkan bahwa kebesaran tidak selalu identik dengan ketahanan. Banyak organisasi mampu tumbuh, tetapi tidak semua mampu menjaga relevansinya. Banyak institusi berhasil memperluas pengaruhnya, tetapi gagal mempertahankan ruh yang membuatnya berpengaruh sejak awal. Dalam pengertian inilah, paradoks terbesar organisasi besar sering kali muncul bukan ketika mereka lemah, melainkan ketika mereka sedang kuat.
Ibn Khaldun, sejarawan Muslim abad ke-14, menjelaskan bahwa kelompok sosial berkembang karena kuatnya solidaritas kolektif atau ashabiyah. Solidaritas itulah yang memungkinkan sebuah komunitas bertahan menghadapi tantangan dan menciptakan perubahan. Akan tetapi, ketika keberhasilan telah diraih, solidaritas sering kali perlahan digantikan oleh kenyamanan, birokrasi, dan kepentingan-kepentingan baru. Organisasi tetap besar secara fisik, tetapi energi moral yang dahulu menghidupkannya mulai melemah.
Dalam tradisi ilmu politik modern, Robert Michels menyebut gejala serupa sebagai iron law of oligarchy. Semakin besar sebuah organisasi, semakin besar pula kecenderungannya dikelola oleh kelompok elit yang perlahan menjauh dari basis sosial yang mereka wakili. Tidak ada organisasi yang sepenuhnya kebal terhadap kecenderungan ini, termasuk organisasi yang lahir dari cita-cita luhur sekalipun.
Pelajaran tersebut penting untuk dibaca menjelang Muktamar NU. Sebab NU hari ini tidak lagi menghadapi tantangan bagaimana menjadi besar. Tantangan tersebut telah berhasil dilewati. Tantangan yang sesungguhnya adalah bagaimana tetap menjadi NU ketika ia telah menjadi besar.
Kekuatan utama NU selama hampir satu abad sesungguhnya tidak terletak pada struktur organisasinya. Kekuatan itu lahir dari hubungan yang sangat erat antara ulama dan umat. Ia tumbuh dari tradisi pesantren yang mengajarkan ilmu sekaligus adab, dari pengajian-pengajian kampung yang menghubungkan agama dengan kehidupan sehari-hari, serta dari budaya khidmah yang menempatkan pengabdian sebagai inti perjuangan.
Karena itu, sejarah NU pada dasarnya adalah sejarah tentang kedekatan dengan masyarakat. Ketika para kiai memperjuangkan kemerdekaan, mereka melakukannya bersama rakyat. Ketika pesantren berkembang menjadi pusat pendidikan masyarakat, mereka melakukannya dari bawah. Ketika NU bertahan menghadapi berbagai perubahan politik, kekuatan utamanya bukanlah modal ekonomi maupun akses kekuasaan, melainkan kepercayaan sosial yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Di sinilah keputusan untuk kembali ke Khittah 1926 pada Muktamar Situbondo 1984 memiliki makna historis yang sangat penting. Khittah bukan sekadar keputusan organisatoris untuk keluar dari politik praktis. Khittah adalah upaya untuk mengembalikan orientasi NU kepada basis sosial dan mandat peradabannya. Para pemimpin NU saat itu memahami bahwa organisasi yang terlalu larut dalam pusaran politik berisiko kehilangan jarak kritis dan energi sosial yang menjadi sumber kekuatannya.
Warisan pemikiran Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga lahir dari kesadaran yang sama. Bagi Gus Dur, kebesaran NU tidak pernah diukur dari seberapa dekat organisasi dengan kekuasaan, melainkan dari seberapa besar kemampuannya membela kemanusiaan, menjaga keberagaman, dan melindungi kelompok yang lemah. Dalam pandangan tersebut, NU bukan sekadar organisasi keagamaan, melainkan kekuatan moral yang bertugas memastikan bahwa agama tetap hadir demi kemaslahatan manusia.
Refleksi tersebut menjadi semakin relevan pada masa kini. Indonesia sedang memasuki era perubahan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kecerdasan buatan mulai mengubah dunia kerja dan pendidikan. Media sosial menggeser cara manusia memperoleh pengetahuan dan membentuk identitas. Otoritas keagamaan tidak lagi hanya bersaing dengan institusi lain, tetapi juga dengan algoritma digital yang menentukan apa yang dilihat, dibaca, dan dipercaya masyarakat setiap hari.
Pada saat yang sama, dunia menghadapi krisis iklim, ketimpangan ekonomi, polarisasi politik, dan meningkatnya ketidakpastian global. Dalam situasi seperti ini, masyarakat tidak hanya membutuhkan organisasi yang besar. Mereka membutuhkan organisasi yang relevan. Mereka membutuhkan institusi yang mampu memberikan orientasi moral di tengah perubahan yang berlangsung begitu cepat.
Pertanyaannya, apakah NU siap memainkan peran tersebut pada abad ke-2?
Pertanyaan itu tidak berkaitan dengan jumlah anggota, luas jaringan, ataupun besarnya pengaruh politik yang dimiliki. Pertanyaan itu berkaitan dengan kemampuan NU dalam menjaga relevansi. Sebab sejarah menunjukkan bahwa organisasi besar jarang runtuh karena kekurangan sumber daya. Mereka melemah ketika gagal membaca perubahan zaman atau kehilangan hubungan dengan masyarakat yang dahulu menjadi sumber kekuatannya.
Karena itu, Muktamar tidak seharusnya dipahami semata sebagai arena pergantian kepemimpinan. Muktamar adalah momentum untuk melakukan refleksi kolektif mengenai arah perjalanan NU memasuki abad ke-2. Ini bukan hanya tentang siapa yang memimpin, melainkan tentang visi yang akan memandu organisasi dalam menghadapi masa depan.
Dalam konteks tersebut, tantangan terbesar NU bukanlah memperluas pengaruhnya. Pengaruh itu telah dimiliki. Tantangan yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan bahwa pengaruh tersebut tetap berpijak pada khidmah, keilmuan, dan keberpihakan kepada masyarakat. Bagaimana menjaga tradisi pesantren tetap hidup di tengah revolusi digital. Bagaimana menerjemahkan nilai-nilai tawassuth, tawazun, i'tidal, dan tasamuh ke dalam bahasa zaman tanpa kehilangan substansinya. Dan bagaimana memastikan bahwa kebesaran institusi tidak menggerus kerendahan hati yang selama ini menjadi sumber legitimasi moralnya.
Pada akhirnya, organisasi yang besar tidak diukur dari seberapa luas kekuasaannya, melainkan dari seberapa panjang kemampuannya menjaga tujuan awal yang melahirkannya. NU telah berhasil menjadi besar. Itu adalah capaian sejarah yang tidak terbantahkan. Namun, sejarah juga mengingatkan bahwa kebesaran bukanlah garis akhir. Kebesaran justru menghadirkan tanggung jawab baru: menjaga agar organisasi tetap setia kepada akar yang membuatnya tumbuh.
Sebab paradoks terbesar organisasi besar bukan ketika ia gagal berkembang. Paradoks terbesar justru muncul ketika ia berkembang begitu jauh hingga perlahan melupakan akar yang selama ini menopangnya. Dan menjelang Muktamar, menjaga akar itulah yang tampaknya menjadi pekerjaan paling penting bagi Nahdlatul Ulama.
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
Ketua MUI Bidang Infokomdigi Masduki Baidlowi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelamatkan lima WNI yang ditangkap oleh tentara Israel. Ketua Majelis... | Halaman Lengkap [460] url asal
#majelis-ulama-indonesia #israel #jurnalis-ditangkap #presiden-prabowo-subianto #global-sumud-flotilla
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 19/05/26 20:19
v/225439/
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi, Komunikasi dan Digital (Infokomdigi) Masduki Baidlowi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelamatkan lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh tentara Israel.Masduki menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harus memberikan atensi dan afirmasi penuh karena para WNI tersebut sedang menjalankan misi kemanusiaan yang mulia.
“Saya mengharapkan pemerintah, apakah itu Presiden atau di bawahnya seperti Menteri Luar Negeri, bisa memberikan bantuan dan langkah-langkah yang konkret bagaimana menyelamatkan mereka. Terkait Presiden atau Menlu, warga negara Indonesia memang harus diselamatkan,” ujar Masduki dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Masduki menilai penangkapan ini menyalahi dua hukum internasional yakni Internasional dan Konvensi Jenewa serta Hukum Humaniter Internasional. Sebab, tiga dari lima WNI yang ditangkap merupakan seorang jurnalis. Mereka adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai serta Andre Prasetyo Nugroho.
Masduki menjelaskan, dalam hukum humaniter internasional menjamin perlindungan warga sipil dan jurnalis yang bekerja secara profesional, baik dalam masa perang maupun damai.
Sementara dalam konvensi Jenewa memperkuat perlindungan hukum bahwa jurnalis tidak boleh dijadikan target penangkapan atau kekerasan dalam wilayah konflik.
“Kita mengutuk terhadap penangkapan itu, apalagi kita tahu jelas bahwa misi itu adalah misi damai dan bertujuan untuk memberikan bantuan kemanusiaan terhadap warga Palestina yang ada di Gaza. Jelas-jelas ini bertentangan dengan dua hukum internasional dan menabrak nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, militer Israel yang mencegat dan menahan rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan Mediterania Timur menuju Gaza. Dalam rombongan itu ada 9 WNI, di mana 5 WNI ditangkap militer Israel. Sementara empat lainnya yang berada di dua kapal berbeda masih melanjutkan pelayaran di sekitar perairan Siprus.
Masduki menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh para relawan dan jurnalis Indonesia di Gaza adalah bentuk implementasi dari hifdzun nafs yaitu kewajiban menjaga dan menyelamatkan nyawa manusia.
Saat ini, warga Palestina di Gaza sedang menghadapi ancaman kelaparan dan penderitaan yang nyata. Kehadiran tim penyelamat dari Indonesia murni untuk membantu mengatasi krisis tersebut, sehingga penangkapan mereka dinilai sangat mencederai rasa keadilan.
Lebih lanjut, MUI menilai tindakan sewenang-wenang Israel ini justru akan berbalik menjadi bumerang bagi mereka sendiri di panggung geopolitik global.
Dunia internasional yang semula bersikap netral, kini bertransformasi menjadi pendukung gerakan perdamaian Palestina dan konsep two-state solution (solusi dua negara).
Juru Bicara Wakil Presiden ke-13 RI ini memberi contoh bagaimana negara-negara Eropa seperti Spanyol kini berbalik arah menjadi pendukung kuat berdirinya negara Palestina.
Begitu pula dengan arus bawah warga sipil di Amerika Serikat yang kini gencar menyuarakan hak-hak sipil warga Gaza, berbeda pandangan dengan kebijakan pemerintahnya.
“Banyak pihak saat ini di dunia internasional yang semula netral kemudian menjadi tidak netral dan mendukung gerakan perdamaian untuk Palestina. Kejadian-kejadian seperti ini bukan hanya bertentangan dengan hukum internasional, tapi juga nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
MUI mengajak umat Islam menjadikan Iduladha 1447 Hijriah sebagai momentum memperkuat persatuan serta meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat. Majelis Ulama... | Halaman Lengkap [317] url asal
#majelis-ulama-indonesia #mui #amirsyah-tambunan #iduladha #haji
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 17/05/26 20:06
v/223070/
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengajak umat Islam menjadikan Iduladha 1447 Hijriah sebagai momentum memperkuat persatuan serta meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan seusai pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026 sehingga Iduladha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026."Ini sebuah momentum penting untuk menggambarkan kepada kita umat Islam Indonesia dan seluruh dunia Islam, insyaallah Iduladha secara bersama-sama, secara serentak akan kita rayakan dalam rangka untuk memperkuat persatuan dan kesatuan umat Islam di Indonesia dan seluruh dunia Islam," ujar Amirsyah dalam konferensi pers di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Amirsyah mengatakan, MUI bersama pemerintah terus berupaya melayani umat dan bangsa. Karena itu, ia mengajak masyarakat menjadikan ibadah kurban sebagai bagian dari rasa syukur sekaligus meningkatkan kepekaan sosial.
"Oleh karena itu, izinkan kami mengajak kita semua untuk merayakan Iduladha ini sebagai bagian dari ikhtiar kita mensyukuri nikmat Allah, memotong kurban. Jadikan kurban ini sebagai bagian dari amal saleh kita dalam rangka meningkatkan kepedulian dan kepekaan sosial kita kepada masyarakat," katanya.
Menurut Amirsyah, pembagian daging kurban menjadi bukti kepedulian terhadap sesama, terutama di tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan. "Kita menyadari bahwa masyarakat kita saat ini tengah menanti uluran tangan kita semua. Pembagian daging kurban secara bersama-sama adalah sebagai bukti kepedulian kita kepada umat kita dan kita jadikan ini sebagai bagian dari taqarrub ilallah," ucapnya.
Amirsyah mengatakan, makna Iduladha tidak hanya menyembelih hewan kurban, tetapi juga menghilangkan sifat ketamakan dan kerakusan dalam diri manusia. "Karena itu, menyembelih hewan kurban adalah menyembelih sifat-sifat ketamakan, kerakusan, dan sekaligus kita menampakkan kepedulian kita bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang besar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat mendoakan pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia agar terus saling bahu-membahu menjaga kebersamaan. Selain itu, MUI turut mendoakan jemaah haji Indonesia yang tengah menunaikan ibadah di Tanah Suci agar memperoleh haji mabrur.
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhammad Cholil Nafis meminta Komdigi untuk memperketat pengawasan ruang digital guna mencegah munculnya situs judi online baru. Wakil... | Halaman Lengkap [217] url asal
#majelis-ulama-indonesia #platform-digital #judi-online #komdigi #judol
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 15/05/26 08:27
v/221535/
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperketat sistem pengawasan ruang digital secara masif guna mencegah munculnya situs judi online baru. Menurutnya, langkah pemblokiran situs judi online saja tidak cukup untuk menangkal kejahatan tersebut."Kementerian Komunikasi dan Digital diharapkan memblokir dan memperketat akses ke platform judi online," kata Cholil dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Di sisi lain, Cholil mengapresiasi Polri yang telah menggerebek kantor jaringan internasional judi online tersebut dan menangkap ratusan warga negara asing (WNA).
"Saya mengucapkan selamat kepada aparat penegak hukum yang telah berhasil menangkap buronan judi online tersebut," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.
Selain penegakan hukum, Cholil menilai, perlu ada pengetatan di pintu masuk wilayah Indonesia. Ia meminta pemerintah lebih selektif dalam mengawasi mobilitas WNA yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum di Tanah Air.
"Kami berharap adanya pengetatan terhadap masuknya orang asing ke Indonesia, terutama bagi mereka yang terindikasi melanggar hukum," tegas CEO Amanah Zakat ini.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah (DSN) MUI ini juga menyoroti laporan capaian pemberantasan judi online sepanjang 2025 yang menunjukkan tren penurunan.
"Berdasarkan laporan beberapa tahun terakhir, khususnya pada 2025, angka aktivitas judi online di Indonesia menunjukkan penurunan. Saya sangat mengapresiasi capaian ini, namun mohon ditingkatkan upaya pemberantasan judi online," ujarnya.
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
Kemenhaj menegaskan, opsi penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia bukan bentuk paksaan bagi jemaah haji, melainkan keleluasaan bagi jemaah secara fiqh haji. Kementerian... | Halaman Lengkap [639] url asal
#majelis-ulama-indonesia #haji #ibadah-haji #kementerian-haji-dan-umrah #fatwa-dam-haji
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 14/05/26 13:20
v/221141/
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan, opsi penyembelihan hewan Dam haji di Indonesiabukan bentuk paksaan bagi jemaah haji. Opsi itu diberikan untuk menyediakan keleluasaan bagi jemaah secara fiqh haji.Hal ini diungkapkan Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak merespon Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menerbitkan fatwa bahwa penyembelihan hewan Dam haji harus dilakukan di Arab Saudi, bukan di Indonesia.
"Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Jamaah haji yang mau dan percaya dengan fiqh yang memperbolehkan dipotong dam di dalam negeri kami mempersilahkan dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya," kata Dahnil saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).
Kendati demikian, Dahnil mempersilahkan jemaah haji yang ingin menyembelih hewan Dam di Arab Saudi seperti fatwa MUI. Namun, ia mengingatkan agar penyembelihan hewan itu harus dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk otoritas setempat.
"Yang percaya hanya bisa di potong di tanah haram seperti pandangan MUI tersebut, kami persilahkan potong di tanah haram, tetapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Addahi, selain diluar itu pemerintah kerajaan Saudi arabia menyatakan ilegal," terang Dahnil.
Atas dasar itu, Dahnil menyatakan, Pemerintah dalam posisi menghormati segala pilihan jemaah dalam menyembelih jewan Dam haji. Ia pun menegaskan, imbauan penyembelihan Dam di dalam negeri untuk memfasilitasi jemaah yang punya perbedaan pandangan fiqh.
"Jadi, Kemenhaj-Pemerintah menghormati dan menyediakan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan figh dan keyakinan. Tidak dalam posisi memaksakan tapi dalam posisi menyediakan keleluasaan secara figh haji," tegas Dahnil.
Sebelumnya, MUI menyatakan sikap untuk menolak penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia. MUI berpandangan, opsi penyembelihan hewan Dam di tanah air tak dapat dibenarkan bila tak ada alasan yang kuat.
Pernyataan ini, dilontarkan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran Dam.
Ia menjelaskan, ibadah haji adalah satu paket aturan yang tidak boleh 'dipreteli' oleh negara. Apalagi, kata dia, alasan opsi pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi.
"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Kendati demikian, Abdurrahman mengimbau jamaah haji untuk tetap melaksanakan dam di Arab Saudi, dibanding di Indonesia. Jika ada persoalan dari oknum pengelola dam di Tanah Haram, ia meminta pemerintah untuk memperbaikinya.
"Menurut saya seperti itu. Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, dam disana, laksanakan disana. Sembelih disana dan bagi-bagi daging dam disana. Kalau Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja," ujarnya.
Sedianya, MUI secara resmi telah mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan).
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 ini mengenai Tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran DAM.
Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan kembali Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.
Berikut Diktumnya:
1. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di Tanah Air
2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah
3. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram.
4. Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah)
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap menolak penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia. MUI berpandangan, opsi penyembelihan hewan Dam di Tanah Air tak... | Halaman Lengkap [602] url asal
#majelis-ulama-indonesia #haji #ibadah-haji #pembayaran-dam #fatwa-dam-haji
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 13/05/26 11:24
v/219988/
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap menolak penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia. MUI berpandangan, opsi penyembelihan hewan Dam di Tanah Air tak dapat dibenarkan bila tak ada alasan yang kuat.Pernyataan ini, dilontarkan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran Dam.
Abdurrahman menjelaskan, ibadah haji adalah satu paket aturan yang tidak boleh 'dipreteli' oleh negara. Apalagi, alasan opsi pemindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi.
"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman, Rabu (13/5/2026).
Abdurrahman menegaskan, penyembelihan hewan Dam harus di Tanah Haram. Sehingga, pemindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus didasarkan pada alasan yang kuat.
"Misalnya, apabila Arab Saudi melarang penyembelihan hewan Dam haji di Tanah Haram, maka baru diperbolehkan penyembelihan hewan dam haji di Indonesia. Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Kakbah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," imbuh Abdurrahman.
Lihat video: Tak Bisa Putuskan, Kemenag Tunggu Fatwa MUI soal Penyembelihan Hewan Dam di RI
Abdurrahman menegaskan, ibadah haji, termasuk penyembelihan hewan dam adalah ibadah spesial yang tidak sama dengan ibadah umum lainnya.
"Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci (Jambi) misalnya kan. Maka ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya kita satu, satu paket. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh," kata dia.
Abdurrahman juga mengaku telah dapat informasi penyembelihan hewan Dam di Tanah Haram tidak ada masalah. Apalagi, dari segi harga tidak beda jauh dengan Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan Dam bagi yang haji tamattu' atau qiran dan meminta memasukkan dalam komponen persyaratan visa. Hal ini untuk memudahkan," jelasnya.
Kendati demikian, Abdurrahman mengimbau jemaah haji untuk tetap melaksanakan Dam di Arab Saudi, dibanding di Indonesia. Jika ada persoalan dari oknum pengelola Dam di Tanah Haram, ia meminta pemerintah untuk memperbaikinya.
"Menurut saya seperti itu. Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, Dam di sana, laksanakan di sana. Sembelih di sana dan bagi-bagi daging Dam di sana. Kalau Saudi melarang menyembelih Dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja," ujarnya.
Sedianya, MUI secara resmi telah mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan).
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 ini mengenai Tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran DAM.
Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan kembali Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.
Berikut diktumnya:
1. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar Dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air
2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah
3. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin Tanah Haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram.
4. Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah).
Profil Yakuza Maneges, Organisasi Dakwah Bentukan Para Gus Pembela Kaum Marjinal
Nama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Yakuza Maneges ramai diperbincangkan publik. Meski bernama Yakuza yang identik dengan mafia Jepang, namun ormas bentukan... | Halaman Lengkap [461] url asal
#kota-kediri #organisasi-kepemudaan #ormas #yakuza #ulama-indonesia
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 13/05/26 10:17
v/219845/
JAKARTA - Nama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Yakuza Maneges ramai diperbincangkan publik. Meski bernama Yakuza yang identik dengan mafia Jepang, namun ormas bentukan para Gus atau putra kiai ini justru membawa misi keadilan sosial, kemanusiaan, dan dakwah.Lalu apa itu Yakuza Maneges, berikut ini ulasannya:
Yakuza Maneges dideklarasikan di Ballroom Hotel Bukit Daun, Kediri, Jawa Timur pada Sabtu, 9 Mei 2026. Inisiator sekaligus pendiri Yakuza Maneges adalah Thuba Topo Broto Maneges atau Gus Thuba yang merupakan cucu almarhum KH Hamim Jazuli atau Gus Miek.
Yakuza Maneges sendiri berada di bawah naungan Majelis Semaan Al-Qur'an dan Dzikrul Ghofilin yang didirikan ulama kharismatik Gus Miek. Hal ini juga mempertegas garis ideologi organisasi yang berfokus pada pendekatan kultural dan spiritual terhadap kaum marginal.
Dikutip dari laman resmi IG Yakuza Maneges, kata Yakuza memiliki filosofi yang mendalam yakni (Y) ang (A)walnya (K)otor (U)jungnya (Z)uhud (A)badi.
Yakuza Maneges memiliki visi penjaga yang lemah, pembela yang benar, dan pembenah yang salah. Sedangkan misinya adalah, kemanusiaan dan keadilan sosial, merangkul masyarakat awam yang jauh dari agama bahkan lintas agama sekalipun.
Selain itu, misinya juga membantu orang yang bermasalah baik secara hukum maupun nonhukum, secara fisik, maupun mental, dan psikis. Kemudian, memantau dan menindak kasus di tengah masyarakat, pejabat, bahkan kepada ulama yang melenceng sekalipun khususnya dalam hal asusila dan kenakalan.
Anggota Yakuza Maneges saat ini sebagian besar dari kalangan preman, mantan narapidana, dan gerombolan mafia. Akan tetapi dengan niat dan visi misi yang baik. Nilai-nilai utama yang dipegang adalah menanamkan nilai spiritual yang diajarkan almarhum Gus Miek di masa silam kepada kaum marjinal. Tigak ada manusia yang terlahir buruk dan tidak ada pintu yang tertutup bagi mereka yang ingin kembali.
Deklarasi Yakuza Maneges dihadiri sejumlah pejabat di antaranya, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edi Herwiyanto, Kapolres Kediri, Dandim, Danbrigif, dan Danyon 521, Kejaksaan, Disbut Parpora.
Hadir pula perwakilan ormas seperti Pemuda Pancasila, PCNU, Ketua GRIB Jaya Kediri, Ketua PSHT, Ketua PSHW, Pagar Nuasa, Ketua IKSPI Kera Sakti dan sebagainya.
"Kami juga menegaskan bahwa Yakuza Maneges tidak berdiri berseberangan dengan negara melainkan hadir untuk mendukung dan berjalan bersama aparat penegak hukum," tegas Gus Thuba.
Sekedar informasi, KH Hamim Thohari Djazuli atau Gus Miek merupakan ulama kharismatik asal Kediri yang lahir pada 17 Agustus 1940 dan wafat pada 5 Juni 1993. Gus Miek merupakan paman dari Gus Kautsar.
Gus Miek merupakan pendiri amalan dzikir Jama'ah Mujahadah Lailiyah, Dzikrul Ghofilin, dan sema'an (mendengarkan) al-Qur'an Jantiko Mantab. Gus Miek adalah anak kandung dari K.H. Ahmad Djazuli Utsman, pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Ploso, Mojo, Kediri, Jawa Timur.
Ia terkenal sebagai seorang wali (kekasih Allah) yang menghabiskan sebagian besar waktunya di luar Pesantren untuk berdakwah. Gus Miek juga terkenal sebagai wali yang memiliki banyak karomah.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56