Bisnis.com, JAKARTA — Fenomena pacaran di kalangan generasi muda sering dipandang sebagai urusan pribadi, tetapi dapat berubah menjadi persoalan hukum ketika melibatkan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tua.
Kesadaran akan perlindungan anak membuat tindakan yang semula dianggap urusan pribadi kini diperhatikan secara hukum.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), negara menegaskan bahwa membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua merupakan tindak pidana yang melanggar kemerdekaan dan hak anak.
Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP, yang menegaskan bahwa anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan penguasaan atas dirinya sendiri, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.
Pasal 452 KUHP mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang tua, wali, atau pihak yang berhak. Dalam pasal ini, pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Jika perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, pidana dapat meningkat hingga 8 tahun penjara,” tertulis dalam Pasal 452 ayat (2) KUHP.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pidana dapat menjadi lebih berat apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara tertentu.
Selain itu, KUHP juga mengatur secara khusus mengenai perbuatan melarikan anak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 454 KUHP yang menegaskan bahwa membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua tetap dipidana, meskipun anak tersebut menyatakan persetujuannya.
Ancaman pidana dalam Pasal 454 KUHP dapat mencapai 7 tahun penjara. Hal ini menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana karena kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas hukum.
Namun, tidak semua ketentuan dalam pasal tersebut dapat langsung diproses tanpa laporan. Sebagian ketentuan dalam Pasal 454 KUHP bersifat delik aduan, sehingga proses hukum baru dapat berjalan jika ada pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak.
KUHP juga mengatur kondisi khusus apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan perkawinan. Pasal 454 ayat (5) KUHP menyebutkan bahwa pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan dinyatakan batal oleh pengadilan.
Pemerintah menegaskan komitmen melindungi anak dan hak pengasuhan orang tua melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, yang diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus mencegah praktik yang merugikan anak di bawah umur. (Angel Rinella)