Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyampaikan bahwa pemerintah perlu membuat kebijakan yang ... [366] url asal
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyampaikan bahwa pemerintah perlu membuat kebijakan yang disesuaikan (customized policy) untuk menarik lebih banyak investor masuk ke Indonesia.
“Kita punya banyak natural resources (sumber daya alam), tetapi sekali lagi kenapa mereka investor ini tidak terlalu tertarik ya untuk datang ke Indonesia, mungkin karena, yang pertama, paket kebijakannya itu tidak customized (disesuaikan),” kata Esther Sri Astuti di Jakarta, Senin.
Ia menuturkan, pemberian keringanan pajak melalui program tax holiday, tax incentive, maupun tax reduction untuk menarik investasi asing tidak lagi sepenuhnya efektif dan relevan diterapkan saat ini.
Ia menyatakan, investor global kini lebih mementingkan kepastian usaha, ketersediaan infrastruktur yang memadai, dan kualitas tenaga kerja di negara tujuan investasi.
Oleh karena itu, Esther menilai penerapan kebijakan yang lebih sesuai untuk mendukung sektor bisnis yang diminati oleh investor jauh lebih dibutuhkan, dibandingkan hanya sebatas insentif pajak.
“Investor ini butuh hal yang lain, misalnya infrastrukturnya itu harus relatif firm (andal) dulu. Harus ada semua, ada gas, ada listrik, ada air bersih, sehingga mereka bisa bangun pabrik di situ,” jelasnya.
Begitu pula pada sektor pariwisata, ia mengatakan investor akan lebih tertarik untuk berinvestasi di daerah wisata yang terkoneksi dengan jalur transportasi, terutama penerbangan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kemampuan (skill) yang dibutuhkan oleh industri.
“Pasar tenaga kerja (domestik) rapuh karena sebagian besar tenaga kerja sekarang itu lebih didominasi oleh pekerja yang ada di sektor informal. Nah, ini macam-macam faktornya, ada karena skill mismatch (ketidakcocokan keterampilan) dan ada juga karena tingkat pendidikan,” ujar Esther.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kolaborasi Internasional INDEF Imaduddin Abdullah menambahkan bahwa penguatan riset dan pengembangan (Research and Development/R&D) juga perlu didorong untuk menarik investasi asing.
Ia mengatakan, inovasi dari hasil R&D tersebut dapat meningkatkan adopsi teknologi dan produktivitas sektor industri nasional sehingga meyakinkan investor untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.
Tanpa inovasi dan efisiensi biaya operasional, ia menilai kemampuan Indonesia untuk menarik investasi asing akan kalah dari negara-negara tetangga.
“Kalau tidak (menerapkan R&D), saya pikir Indonesia tidak akan bisa keluar dari upper middle-income trap gitu ya,” tutur Imaduddin Abdullah.
Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mencapai target penerimaan pajak 2025 faktor utamanya selain ekonomi adalah compliance gap dan policy gap. [1,864] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menghadapi risiko pelebaran shortfall alias selisih antara realisasi dengan target penerimaan pajak tahun 2025. Risiko pelebaran itu dipicu oleh rendahnya daya pungut penerimaan pajak, yang sampai kuartal III/2025 hanya di angka 8,58%.
Angka itu mengonfirmasi bahwa pengumpulan penerimaan pajak sebesar Rp1.295,3 triliun hanya mencakup 8,58% dari total PDB hingga kuartal III/2025 yang mencapai Rp17.672,9 triliun.
Dalam catatan Bisnis, rendahnya daya pungut penerimaan pajak itu terjadi karena 3 aspek. Pertama, karena kinerja perekonomian yang jelas berdampak langsung terhadap penerimaan pajak. Kedua, celah kepatuhan atau compliance gap. Ketiga,policy gap atau celah penerimaan pajak karena kebijakan tertentu, salah satunya pengecualian pajak atau tax exemption.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa target fiskus senilai Rp2.076,9 triliun yang sulit dicapai disebabkan oleh kondisi ekonomi yang melemah. "Makanya target anda susah dicapai. Saya pernah bilang kan di meeting besar bahwa bukan salah orang pajak itu enggak tercapai, karena ekonominya turun, tetapi orang-orang kan enggak peduli di luar," jelasnya dikutip dari akun Instagram resmi @menkeuri, Minggu (9/11/2025).
Oleh sebab itu, dia meminta agar Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tetap berusaha seoptimal mungkin. Dia meyakini kondisi perekonomian sudah berbalik arah sejak akhir kuartal III/2025, atau tak lama setelah dia menjabat Menkeu.
Beberapa gebrakan Purbaya yakni memindahkan kas pemerintah Rp200 triliun di Bank Indonesia (BI) ke himbara guna memacu pertumbuhan kredit, maupun menggelontorkan beberapa stimulus. "Mudah-mudahan nanti pajaknya agak membaik sedikit. Saya harapkan target-targetnya bisa tercapai," paparnya.
Untuk tahun depan, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memperkirakan penerimaan pajak akan membaik. Sebab, dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan didorong mencapai 6% (yoy). "Kita akan dorong tumbuhnya ke 6%, itu harusnya kalau rasionya kita betul itu, private sektornya bisa jalan, tetapi anda ngerti kan apa yang anda kerjain? Jaga terus integritas," terangnya.
Target Ekonomi Sulit Tercapai
Adapun pelambatan laju perekonomian pada kuartal III/2025 yang realisasinya hanya 5,04% semakin memperberat posisi pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan tahunan di angka 5,2%. Pelambatan pertumbuhan ekonomi ini akan mempengaruhi penerimaan pajak, karena pajak adalah babak terkahir dari siklus ekonomi.
Orang atau badan yang memperoleh tambahan penghasilan secara otomatis akan membayar pajak. Kalau rugi atau mengalami kondisi tertentu yang dibenarkan oleh undang-undang, orang atau badan tidak wajib membayar pajak.
Kalau menurut perhitungan secara akumulatif, untuk mencapai angka pertumbuhan 5,2%, pemerintah perlu mengejar target pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2025 di angka 5,77% - 5,8%. Sementara proyeksi pemerintah saat ini, kuartal IV/2025 hanya tumbuh di angka 5,5%.
Hal itu berarti, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 hanya akan berada di kisaran 5,13%. Meski simulasinya jauh lebih baik 2024 yang hanya tumbuh di angka 5,03%, secara tren pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2025 di angka 5,5% apalagi 5,77% sangat jarang bisa dicapai.
Dalam catatan Bisnis, selama 10 tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2025 tidak pernah mencapai angka 5,5%. Apalagi dengan kondisi ekonomi 2025, yang selain ditopang dukungan dari stimulus pemerintah, nyaris tidak ada momentum politik atau ekonomi dalam skala besar yang bisa membawa ekonomi Indonesia tumbuh 5,5% pada kuartal IV/2025.
Rata-rata pertumbuhan ekonomi kuartal IV dari tahun 2015-2024 hanya di kisaran 4,3%. Nilai rata-rata ini memperhitungkan realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2020 yang terkontraksi 2,19% akibat pandemi Covid-19.
Sedangkan pencapaian tertinggi pertumbuhan ekonomi kuartal IV dalam 10 tahun terakhir, terjadi pada tahun 2017. Saat itu realisasi pertumbuhannya di angka 5,19%. Menariknya, kuartal IV tahun 2018 dan 2023 yang didukung booming komoditas, realisasi pertumbuhannya masing-masing hanya di angka 5,18% dan 5,04%.
Artinya, kalau menilik tren tersebut, pertumbuhan ekonomi di angka 5,5% atau 5,77% pada kuartal IV nyaris tidak pernah terjadi selama 10 tahun terakhir. Apalagi dengan fakta bahwa terjadi tren pelambatan kinerja konsumsi rumah tangga selama kuartal III/2025 lalu di angka 4,89%. Padahal, target pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2025 yang harus dipenuhi pemerintah agar bisa tumbuh sebesar 5,2% pada tahun 2025, minimal harus di angka 5,77%.
Policy Gap
Soal celah dari kebijakan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada pertengahan Oktober lalu mengungkapkan bahwa terdapat potensi penerimaan pajak sebesar Rp530 triliun yang tidak terpungut pada 2025.
Suahasil menjelaskan bahwa ratusan triliun potensi pendapatan negara itu tak terpungut akibat berbagai program belanja perpajakan yang pemerintah luncurkan sepanjang tahun ini.
Dia mencontohkan bahwa Kementerian Keuangan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan makanan, barang/jasa pendidikan, kesehatan, maupun listrik di bawah 6.600 volt-ampere. Selain itu, bea masuk ke sejumlah komoditas juga dibebaskan.
Di sisi lain, kebijakan insentif tax holiday (pembebasan pajak), tax allowance (pengurangan pajak), tax incentive (insentif pajak), hingga PPN dan pajak penghasilan (PPh) yang sifatnya final.
"Itu semua adalah bentuk fasilitas perpajakan yang kita maksudkan, ya sudah, uangnya biar tetap di perekonomian, berputar di perekonomian. Estimasi kita untuk 2025 adalah sekitar Rp530 triliun yang tidak dikumpulkan oleh pemerintah," jelas Suahasil dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Tabel Belanja Pajak 2021-2026
Jenis Pajak
2021
2022
2023
2024
2025
2026
PPN & PPnbM
169,9
190,4
208,2
227,8
343,3
371,9
PPh
106,5
120,7
129,2
140,7
150,3
160,1
Bea Masuk & Cukai
16,6
16,4
21,5
31,3
36,2
31,1
PBB S5L
0
0,6
0,7
0,1
0,1
0,1
Bea Meterai
-
0,4
0,5
0,3
0,3
0,4
Total
293
328,5
360
400,1
530,3
563,6
Keterangan: Kemenkeu, dalam triliun, 2025-2026 proyeksi
Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia ini pun mengklaim bahwa besarnya belanja perpajakan itu menjadi salah satu alasan tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia kerap rendah. Dia mencontohkan, Rp530 triliun potensi penerimaan pajak yang tak terpungut itu setara 2% dari PDB Indonesia.
Lebih lanjut, dia merincikan sektor-sektor yang paling menikmati belanja perpajakan itu sepanjang tahun ini. Menurutnya, sektor manufaktur menjadi penikmat utama belanja perpajakan itu dengan estimasi sebesar Rp137 triliun sepanjang tahun ini, diikuti sektor pertanian (Rp60,5 triliun) dan perdagangan (Rp55 triliun).
Sementara berdasarkan agennya, Suahasil mengungkapkan rumah tangga menikmati sekitar 55% belanja perpajakan itu, diikuti dunia bisnis dan investasi (25%) serta UMKM (18%). Dia pun mendorong agar setiap lapisan masyarakat terus menikmati belanja perpajakan tersebut. Suahasil menggarisbawahi bahwa belanja perpajakan bukan stimulus ekonomi yang terbatas untuk periode tertentu melainkan terus berjalan.
"Kalau udah ada insentifnya dipakai, silakan. Pakainya bagaimana? Pakainya adalah dengan menjalankan terus kegiatan ekonomi. Kalau kegiatan ekonominya jalan, transaksinya jalan, ada sejumlah pajak yang enggak perlu dibayar," tutup Suahasil.
Rumitnya Administrasi PPN
Selain insentif PPh, rumitnya administrasi PPN di Indonesia juga turut menyumbang rendahnya daya pungut penerimaan pajak. Hal itu terjadi karena semakin banyaknya kebijakan yang membebaskan pengenaan PPN atau tax exemption.
Sekadar ilustrasi, pada tahun 2024 lalu penerimaan PPN tercatat hanya sebesar Rp828,5 triliun. Meski tercatat tumbuh, kinerja penerimaan PPN pada 2024 lalu hanya sebesar 6,9% dari total konsumsi rumah tangga atas harga berlaku yang angkanya sebesar Rp11.1964,9 triliun. Padahal, normalnya, kalau mengacu kepada tarif PPN sebesar 11%, penerimaan PPN seharusnya bisa menembus angka Rp1.316,13 triliun.
Tidak hanya itu kalau menggunakan rumus VAT gross collection ratio yang rumusnya adanya realisasi penerimaan PPN dibagi dengan tarif PPN dikalikan konsumsi rumah tangga, maka penerimaan PPN yang dipungut oleh pemerintah hanya sekitar 62,9% dari potensinya. Padahal, kalau mengacu kepada benchmark negara lain, angka ideal PPN yang seharusnya dipungut pemerintah ada di kisaran 70% dari potensi PPN.
Aktivitas perekonomian di pasar tradisional./JIBI
Belum optimalnya kinerja pemungutan PPN itu merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang royal menggelontorkan insentif dan stimulus yang efeknya tidak terlalu signifikan ke perekonomian. Pertumbuhan ekonomi stagnan di kisaran 5%. Tidak pernah menembus angka 6% kecuali ada booming komoditas.
Bukti royalnya insentif dan stimulus pemerintah itu tampak dari realisasi belanja pajak. Saat ini, insentif untuk aktivitas konsumsi masih mendominasi struktur belanja pajak atau tax expenditure yang digelontorkan pemerintah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Besarannya mencapai Rp371,9 triliun atau 65,9% dari total belanja perpajakan tahun depan sebesar Rp563,6 triliun.
Sementara itu, belanja perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) pada RAPBN 2026 diproyeksikan sebesar Rp160,1 triliun atau lebih besar dari 2025 yakni Rp150,3 triliun. Kemudian, untuk bea masuk dan cukai diproyeksikan Rp31,1 triliun atau lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp36,2 triliun. Sedangkan, PBB P5L diproyeksikan pada 2026 sebesar Rp0,1 triliun atau hampir sama dengan tahun sebelumnya.
Compliance Gap
Selain celah kebijakan, kepatuhan wajib pajak alias compliance gap juga menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Tren rasio kepatuhan formal wajib pajak yang hanya di angka 71% menunjukkan bahwa tudingan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih berburu di kebun binatang bukan isapan jempol semata.
Sekadar catatan, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan terjadi penurunan kepatuhan formal penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) 2024 wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Kantor Direktorat Jenderal Pajak alias DJP./Istimewa
Setiap tahunnya, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat pada 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP Badan.
Pada tahun lalu, realisasinya penyampaian SPT Tahunan 2023 mencapai 1.048.242 atau 1,04 juta untuk WP Badan (korporasi) dan 13.159.400 atau 13,15 juta untuk WP OP.Sementara pada tahun ini, realisasi penyampaian SPT Tahunan 2024 sebesar 1.053.360 atau 1,05 juta untuk WP Badan dan 12.999.861 atau 12,99 juta untuk WP OP.
Artinya, ada penurunan penyampaian SPT Tahunan WP OP pada tahun ini sebesar 159.539 (-1,21%) dibandingkan tahun lalu. Padahal, penyampaian SPT Tahunan WP Badan pada tahun ini meningkat sebanyak 5.118 (+0,49%) dibandingkan tahun lalu.
Cerminan Ekonomi
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai penurunan tax ratio itu bukan semata karena faktor administrasi, melainkan cerminan perlambatan ekonomi nasional.
“Kinerja penerimaan pajak di negara berkembang seperti Indonesia bersifat pro-cyclical. Ketika pertumbuhan ekonomi melambat, tax ratio juga ikut menurun," jelas Fajry kepada Bisnis, Kamis (6/11/2025).
Adapun, tax ratio 8,58% hingga kuartal III/2025 itu turun dibandingkan periode yang sama tahun-tahun sebelumnya, yaitu 9,48% pada kuartal III/2024, 10,15% pada kuartal III/2023, 10,9 pada kuartal III/2022.
Adapun, tax ratio 8,58% hingga kuartal III/2025 ini hanya sedikit lebih baik dari realisasi tax ratio 8,28% per kuartal III/2021 atau masa pandemi Covid-19.
Fajry mencatat, jika melihat tren penurunan tax ratio dalam tiga tahun terakhir maka tampak penurunan tahun ini merupakan yang paling tajam yaitu sebesar 0,9 poin persentase (dari 9,48% per kuartal III/2024 menjadi 8,58% per kuartal III/2025).
Dia mengaku memang banyak terjadi gejolak sepanjang tahun ini dari besarnya restitusi pajak hingga pergantian kepemimpinan otoritas fiskal dan pajak. Hanya saja, Fajry menilai faktor restitusi pajak hanya berdampak pada kuartal I/2025, sedangkan pengaruh pergantian pimpinan di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak belum terbukti signifikan.
"Artinya, ini menjadi indikasi jika kondisi ekonomi tahun 2025 lebih lambat dibandingkan tahun 2024, setidaknya sampai kuartal III," ujarnya.
Pemerintah sendiri menargetkan tax ratio 2025 sebesar 10,03%, atau 1,44 poin lebih tinggi dari posisi saat ini. Fajry meragukan target tersebut realistis dicapai dalam sisa tahun berjalan.
Dia berkaca pada realisasi tax ratio tahun lalu. Saat itu, tax ratio mencapai 9,48% sampai dengan kuartal III/2024; pada akhir tahun, tax ratio tercatat di angka 10,08% atau hanya meningkat 0,6 poin persentase meski dengan berbagai usaha ekstra yang telah dilakukan otoritas.
"Kalaupun sisi penerimaannya mau dipaksa untuk mencapai target, iklim usaha yang akan menjadi korbannya," wanti-wantinya.
Afirmasi fiskal koperasi dapat menciptakan jutaan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan rumah tangga, dan memperkuat ekonomi lokal. [351] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan afirmasi fiskal terhadap koperasi dari alokasi belanja negara dinilai bisa memberikan dampak berganda seperti pembukaan lapangan kerja hingga peningkatan pendapatan rumah tangga.
Pengamat ekonomi koperasi sekaligus pendiri Asia Digital Academy, Iqbal Alan Abdullah menilai afirmasi fiskal yang dimaksud adalah alokasi belanja negara yang tidak hanya bersifat simbolik, tetapi produktif dan berkelanjutan.
"Dengan total belanja negara lebih dari Rp3.300 triliun per tahun, porsi 10% saja untuk koperasi dapat menjadi instrumen redistribusi yang paling efisien tanpa menambah beban fiskal," kata Iqbal dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/10/2025).
Dia menuturkan jika 10% belanja negara dialokasikan ke koperasi, maka potensi dampaknya mencakup penciptaan 3–5 juta lapangan kerja baru dalam lima tahun; pertumbuhan rata-rata PDB 0,8–1,2% lebih tinggi per tahun; peningkatan pendapatan rumah tangga anggota koperasi hingga 20–30%; serta peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui multiplier ekonomi lokal.
Menurutnya, untuk memperkuat dampak ekonomi koperasi, afirmasi fiskal dapat dirancang melalui empat instrumen utama. Pertama, alokasi belanja langsung minimal 10% dari APBN/APBD, BUMN, BUMD untuk proyek-proyek sektor riil melalui koperasi berbadan hukum dan tersertifikasi.
Kedua, kredit produktif dan invoice financing. Bank Himbara, BPR, Bank Pembangunan Daerah, dan Bank Syariah diberi mandat menyalurkan pembiayaan berbasis kontrak proyek koperasi dengan jaminan dari Jamkrindo/ Jamkrida.
Ketiga, digital procurement hub melalui platform pengadaan berbasis digital cooperative marketplace yang menghubungkan koperasi dengan K/L/D, BUMN, dan BUMD secara transparan.
Keempat, melalui tax incentive, yakni pemberian potongan PPh dan PPN final bagi koperasi produktif yang berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan ekspor.
Dia mencontohkan negara-negara maju menunjukkan bahwa belanja publik yang afirmatif terhadap sektor kolektif seperti koperasi, dan UMKM, bukan hanya berdampak pada pemerataan kesejahteraan, tapi juga berdampak langsung pada ketahanan ekonomi nasional.
Amerika Serikat memiliki Small Business Act, yang mewajibkan minimal 23% kontrak federal untuk small business and cooperatives. Korea Selatan menjalankan Social Economy Strategy yang menyalurkan proyek-proyek publik melalui community enterprise dan koperasi digital, dan Malaysia menempatkan koperasi sebagai bagian integral dalam Vendor Development Program yang menggerakkan sektor industri nasional.
Model-model ini membuktikan bahwa afirmasi fiskal terhadap koperasi bukan subsidi sosial, melainkan strategi produktivitas nasional.
Wamenkeu Suahasil Nazara ungkap potensi pajak Rp530 triliun tak terpungut pada 2025 akibat tax holiday dan insentif lainnya, setara 2% PDB Indonesia. [319] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa terdapat potensi penerimaan pajak sebesar Rp530 triliun yang tidak terpungut pada 2025.
Suahasil menjelaskan bahwa ratusan triliun potensi pendapatan negara itu tak terpungut akibat berbagai program belanja perpajakan yang pemerintah luncurkan sepanjang tahun ini.
Dia mencontohkan bahwa Kementerian Keuangan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan makanan, barang/jasa pendidikan, kesehatan, maupun listrik di bawah 6.600 volt-ampere.
Tak hanya itu, bea masuk ke sejumlah komoditas juga dibebaskan. Lalu ada insentif tax holiday (pembebasan pajak), tax allowance (pengurangan pajak), tax incentive (insentif pajak), hingga PPN dan pajak penghasilan (PPh) yang sifatnya final.
"Itu semua adalah bentuk fasilitas perpajakan yang kita maksudkan, ya sudah, uangnya biar tetap di perekonomian, berputar di perekonomian. Estimasi kita untuk 2025 adalah sekitar Rp530 triliun yang tidak dikumpulkan oleh pemerintah," jelas Suahasil dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia ini pun mengklaim bahwa besarnya belanja perpajakan itu menjadi salah satu alasan tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia kerap rendah. Dia mencontohkan, Rp530 triliun potensi penerimaan pajak yang tak terpungut itu setara 2% dari PDB Indonesia.
Lebih lanjut, dia merincikan sektor-sektor yang paling menikmati belanja perpajakan itu sepanjang tahun ini. Menurutnya, sektor manufaktur menjadi penikmat utama belanja perpajakan itu dengan estimasi sebesar Rp137 triliun sepanjang tahun ini, diikuti sektor pertanian (Rp60,5 triliun) dan perdagangan (Rp55 triliun).
Sementara berdasarkan agennya, Suahasil mengungkapkan rumah tangga menikmati sekitar 55% belanja perpajakan itu, diikuti dunia bisnis dan investasi (25%) serta UMKM (18%).
Dia pun mendorong agar setiap lapisan masyarakat terus menikmati belanja perpajakan tersebut. Suahasil menggarisbawahi bahwa belanja perpajakan bukan stimulus ekonomi yang terbatas untuk periode tertentu melainkan terus berjalan.
"Kalau udah ada insentifnya dipakai, silakan. Pakainya bagaimana? Pakainya adalah dengan menjalankan terus kegiatan ekonomi. Kalau kegiatan ekonominya jalan, transaksinya jalan, ada sejumlah pajak yang enggak perlu dibayar," tutup Suahasil.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56