#30 tag 24jam
Tantangan Berlapis Industri Sawit, Produktivitas Seret hingga Rantai Baru Ekspor
Industri sawit menghadapi tekanan berlapis, mulai dari produktivitas petani swadaya yang rendah hingga polemik ekspor satu pintu DSI. [1,177] url asal
#sawit #cpo #tandan-buah-segar #tbs #harga-tbs #industri-sawit #petani-sawit-swadaya #produktivitas-sawit #cpo-indonesia #ekspor-sawit #dsi-danantara #ekspor-satu-pintu #harga-tbs #minyak-sawit-mentah
(Bisnis.Com - Ekonomi) 25/06/26 07:30
v/259104/
Bisnis.com, JAKARTA — Industri sawit nasional tengah menghadapi tekanan di berbagai lini. Di tingkat hulu, produktivitas petani swadaya masih tertahan oleh persoalan peremajaan kebun, akses pembiayaan, legalitas lahan, hingga rendahnya adopsi praktik budidaya yang baik. Di sisi hilir, pelaku usaha dan petani kini juga menghadapi ketidakpastian baru terkait rencana ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Studi terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan bahwa tanpa perbaikan terhadap berbagai kendala yang dihadapi petani swadaya, Indonesia berisiko kehilangan tambahan produksi minyak sawit mentah (CPO) sebesar 4,73 juta ton, potensi peningkatan ekspor hingga US$718,5 juta, serta tambahan produk domestik bruto (PDB) sekitar Rp70,3 triliun.
Temuan tersebut menjadi sorotan mengingat petani swadaya mengelola sekitar 41% lahan sawit nasional dan menyumbang 35%–40% produksi tandan buah segar (TBS) Indonesia. Namun, produktivitas mereka saat ini baru mencapai sekitar 26,5% dari potensi maksimal.
Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS Rahmad Supriyanto menilai rendahnya produktivitas petani swadaya mencerminkan berbagai persoalan struktural yang belum terselesaikan.
“Rendahnya produktivitas petani sawit swadaya tidak hanya membatasi peningkatan pendapatan petani, tetapi juga membatasi potensi pertumbuhan ekonomi yang dapat dihasilkan sektor kelapa sawit. Selama tantangan seperti peremajaan, pembiayaan, legalitas lahan, dan penguatan kelembagaan belum terselesaikan, Indonesia akan terus kehilangan peluang menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih besar di sektor kelapa sawit,” ujar Rahmad, dikutip Kamis (25/6/2026).
Menurut CIPS, sekitar 2,4 juta petani saat ini mengelola kebun sawit yang telah berusia lebih dari 25 tahun dan tidak lagi produktif. Sementara itu, realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) masih belum mampu mengejar kebutuhan di lapangan.
Selain persoalan usia tanaman, petani juga menghadapi keterbatasan akses terhadap benih unggul, pembiayaan yang terjangkau, pendampingan teknis, serta sertifikasi keberlanjutan yang makin penting untuk menjaga akses pasar.
Head of Smallholders Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Guntur Cahyo Prabowo menilai sertifikasi seharusnya tidak hanya dipandang sebagai tuntutan pasar, melainkan bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan daya saing petani.
Menurut dia, banyak petani swadaya tertinggal bukan karena tidak memiliki kemauan untuk berkembang, melainkan karena terjebak dalam kondisi yang disebut passive exclusion.
“Seiring ekspektasi pasar global yang terus berkembang, Indonesia memiliki peluang untuk mengurangi passive exclusion dengan membantu lebih banyak petani swadaya menjadi siap bukan hanya untuk memenuhi standar, tetapi juga untuk bersaing, seraya membuktikan bahwa pertumbuhan masa depan dapat dicapai tanpa bergantung pada perluasan lahan,” ujarnya.
Kekhawatiran di Tingkat Petani
Di tengah tantangan produktivitas tersebut, industri sawit juga menghadapi dinamika baru terkait pembentukan DSI yang disiapkan pemerintah sebagai eksportir satu pintu sejumlah komoditas strategis, termasuk sawit.
Pemerintah menilai DSI dapat memperkuat tata kelola ekspor, meningkatkan transparansi perdagangan, mengoptimalkan devisa hasil ekspor, serta menekan praktik underinvoicing.
Namun, sebagian petani menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah mata rantai perdagangan dan menekan harga yang diterima di tingkat kebun.
Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto mengatakan hingga saat ini belum terlihat manfaat langsung yang diterima petani dari pembentukan DSI.
“DSI perlu dievaluasi kembali. Kami membaca PP 24 tahun 2026 yang mengaturnya tapi belum melihat adanya nilai tambah yang signifikan yang diberikan kepada ekosistem sawit nasional. Yang terlihat dari kebijakan itu justru kehadiran DSI tidak memberikan insentif apapun dan malah mengambil margin dalam perdagangan sawit,” katanya.
Menurut Darto, apabila tujuan utama pemerintah adalah meningkatkan pengawasan ekspor dan devisa negara, maka penguatan seharusnya dilakukan terhadap lembaga yang telah ada, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dia menilai tantangan utama industri sawit saat ini bukan pembentukan lembaga baru, melainkan peningkatan efisiensi rantai pasok, transparansi perdagangan, standar keberlanjutan, serta nilai ekonomi yang diterima petani.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Jaringan Pegiat Sawit Nasional (JPSN) Kalimantan Tengah Kobar Sembiring. Menurut dia, kondisi ekonomi masyarakat di desa-desa sawit saat ini sedang menghadapi tekanan akibat kenaikan biaya hidup dan tingginya biaya transportasi.
“Saat ini kondisi ekonomi di desa-desa sawit sedang tidak baik-baik saja. Harga kebutuhan pokok terus meningkat, sementara biaya pengangkutan hasil sawit masih tinggi karena harga solar non-subsidi belum turun secara signifikan. Dalam situasi seperti ini, setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi harga yang diterima petani akan makin menekan pendapatan mereka,” ujarnya.
Dia mengingatkan terdapat sekitar 16.000 desa sawit di Indonesia yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada komoditas tersebut.
“Ada kurang lebih 16.000 desa sawit di Indonesia yang kehidupannya sangat bergantung pada sektor sawit. Banyak desa tersebut tidak memiliki basis pangan maupun sumber ekonomi alternatif yang kuat,” katanya.
Meski demikian, kedua organisasi petani tersebut menyatakan tetap mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola industri sawit. Mereka mengusulkan agar DSI lebih difokuskan pada fungsi administrasi, pengawasan, koordinasi, dan pengelolaan data dibanding terlibat langsung dalam aktivitas perdagangan.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kembali peran DSI. Jika tetap diperlukan, DSI sebaiknya fokus pada fungsi administratif, pengumpulan data, koordinasi, pengawasan, mekanisme pengaduan, dan mengelola tata niaga. DSI tidak perlu menjadi broker sawit atau terlalu jauh terlibat dalam aktivitas perdagangan,” kata Darto.
Antara Posisi Tawar dan Risiko Baru
Dari sisi ekonomi, sejumlah kalangan menilai konsep ekspor satu pintu memiliki potensi memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan sentralisasi ekspor secara teori dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia melalui penyatuan data perdagangan, penguatan pengawasan, dan perbaikan pencatatan harga.
Namun, manfaat tersebut hanya akan tercapai apabila tata kelolanya berjalan transparan dan efisien.
“Jika DSI berubah menjadi pembeli dan pengekspor tunggal yang menentukan harga, margin, jalur ekspor, serta alokasi secara sepihak, maka yang muncul bukan peningkatan posisi tawar, tetapi risiko monopoli baru,” kata Josua kepada Bisnis.
Menurut dia, kekhawatiran petani muncul karena peningkatan devisa negara tak secara otomatis meningkatkan pendapatan petani. Harga TBS tetap dipengaruhi banyak faktor, mulai dari harga CPO global hingga kondisi pasar domestik. Karena itu, setiap ketidakpastian kebijakan berpotensi langsung tecermin pada harga di tingkat petani.
“Jika penurunan terjadi beriringan dengan ketidakpastian aturan, maka pasar sedang memberi pesan bahwa pelaku usaha membutuhkan kepastian,” ujarnya.
Josua menilai DSI sebaiknya lebih dahulu berfungsi sebagai pusat data, pengawasan, verifikasi, dan integrasi perdagangan. Sementara aktivitas ekspor tetap dilakukan pelaku usaha yang telah memiliki jaringan pasar.
“Dengan model seperti ini, pemerintah tetap bisa menutup kebocoran tanpa merusak ekosistem ekspor,” katanya.
Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti menambahkan bahwa sentralisasi ekspor memang dapat membantu pengawasan devisa, memperkuat posisi tawar internasional, serta meningkatkan transparansi perdagangan.
Kendati demikian, kebijakan tersebut juga membawa risiko berkurangnya kompetisi, meningkatnya birokrasi, dan potensi inefisiensi apabila tidak dirancang dengan baik.
Perdebatan mengenai DSI juga muncul karena model serupa diterapkan secara berbeda di sejumlah negara. Malaysia melalui Malaysia External Trade Development Corporation (MATRADE) lebih berfokus pada promosi perdagangan dan dukungan ekspor bagi perusahaan nasional.
Sementara itu, Arab Saudi mengoperasikan Saudi Export Development Authority yang berfungsi meningkatkan daya saing ekspor nonmigas dan mempertemukan perusahaan domestik dengan pembeli global. Negara-negara seperti Qatar dan Kuwait juga tercatat menggunakan perusahaan milik negara untuk mengendalikan ekspor komoditas energi strategis guna memastikan penerimaan devisa dan memperkuat posisi geopolitik.
Di Indonesia, DSI dibentuk dengan mandat sebagai eksportir tunggal sejumlah komoditas sumber daya alam strategis, termasuk minyak sawit mentah, batu bara, dan ferro alloy. Karena itu, tantangan terbesar kebijakan tersebut bukan hanya memastikan devisa negara meningkat, melainkan juga menjamin bahwa manfaat ekonomi tidak berhenti di tingkat negara, tetapi mengalir hingga ke petani dan pelaku usaha di sektor hulu.
CIPS: Perbaikan sawit swadaya hindari kehilangan Rp70 triliun PDB
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai perbaikan produktivitas petani sawit swadaya penting dilakukan untuk mencegah potensi kehilangan produk ... [840] url asal
#cips #perbaikan #sawit-swadaya #kunci-hindari #kehilangan-rp70-triliun #pdb
Namun, produktivitas mereka saat ini baru mencapai sekitar 26,5 persen dari potensi maksimal yang dapat dicapai
Jakarta (ANTARA) - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai perbaikan produktivitas petani sawit swadaya penting dilakukan untuk mencegah potensi kehilangan produk domestik bruto (PDB) Rp70,3 triliun, crude palm oil (CPO) melalui penguatan peremajaan, legalitas, dan pembiayaan.
Chief Executive Officer CIPS Anton Rizki menyampaikan isu produktivitas petani sawit swadaya merupakan persoalan yang sangat urgen untuk segera ditangani. Saat ini, sekitar 41 persen petani sawit di Indonesia merupakan petani independen atau swadaya yang masih memiliki ruang besar untuk meningkatkan produktivitasnya.
"Dan kalau ini tidak dilakukan maka dalam studi kami, kami perkirakan bisa mencapai potensi kehilangan lebih dari Rp70 triliun dari segi pendapatan PDB Indonesia. Jadi cukup besar juga potensinya," kata Anton di Jakarta, Selasa.
Dia memaparkan hal itu dalam Exclusive Media Luncheon Discussion bertajuk Peningkatan Produktivitas Petani Swadaya: Kunci Dongkrak Daya Saing Minyak Sawit Indonesia yang dihadiri sejumlah asosiasi petani sawit.
Lebih lanjut, ia menekankan masih adanya hambatan struktural yang dihadapi petani. Oleh karena itu, CIPS merekomendasikan peningkatan investasi kepada petani, tidak hanya dalam bentuk pendanaan, tetapi juga melalui perhatian kebijakan dan upaya bersama untuk mendorong peningkatan produktivitas secara berkelanjutan.
Di tempat yang sama, Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS Rahmad Supriyanto mengatakan studi terbaru yang dilakukan pihaknya menunjukkan tanpa perbaikan pada kendala yang dihadapi petani swadaya,
"Indonesia berisiko kehilangan tambahan produksi minyak sawit mentah (CPO) sebesar 4,73 juta ton, kehilangan peningkatan ekspor hingga 718,5 juta dolar AS, dan kehilangan tambahan PDB sekitar Rp70,3 triliun," kata Rahmad.
Rahmad menekankan temuan itu menjadi penting mengingat data Kementerian Pertanian (2026) mencatat petani sawit swadaya mengelola sekitar 41 persen lahan sawit nasional dan berkontribusi terhadap 35-40 persen produksi tandan buah segar (TBS) Indonesia.
"Namun, produktivitas mereka saat ini baru mencapai sekitar 26,5 persen dari potensi maksimal yang dapat dicapai," ujarnya.
Dia menuturkan rendahnya produktivitas petani sawit swadaya merupakan cerminan berbagai hambatan yang masih dihadapi petani. Persoalan itu tidak hanya berdampak pada pendapatan petani, tetapi juga membatasi potensi kontribusi sektor sawit terhadap perekonomian nasional.
"Selama tantangan seperti peremajaan, pembiayaan, legalitas lahan, dan penguatan kelembagaan belum terselesaikan, Indonesia akan terus kehilangan peluang menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih besar di sektor kelapa sawit," ujar Rahmad.

Di balik potensi ekonomi yang besar, lanjutnya, produktivitas petani swadaya masih tertahan oleh berbagai hambatan yang saling berkaitan sehingga kontribusi mereka terhadap pertumbuhan produksi sawit nasional belum optimal.
Studi CIPS (2026) mencatat sekitar 2,4 juta petani saat ini mengelola tanaman sawit yang telah berusia lebih dari 25 tahun dan tidak lagi produktif. Sementara itu, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dirancang pemerintah belum memberikan hasil yang optimal.
Hasil studi juga menemukan petani masih menghadapi keterbatasan kapasitas praktik budidaya yang baik (good agricultural practices/GAP), akses terhadap benih unggul, pembiayaan yang terjangkau, serta pendampingan teknis yang memadai.
Selain itu, sebagian besar petani swadaya masih terkendala legalitas lahan, yang menghambat mereka mendapatkan akses bantuan maupun sertifikasi berkelanjutan.
Padahal, sertifikasi dapat menjadi instrumen untuk mendorong penerapan praktik budidaya yang lebih baik, penguatan kelembagaan petani, peningkatan kapasitas, serta akses yang lebih luas terhadap pendampingan dan pasar.
CIPS mendorong adanya prioritas program peremajaan sawit dengan skema yang lebih menarik minat petani swadaya, penyelesaian legalitas lahan, dan penyederhanaan proses Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Hal itu penting agar petani swadaya lebih mudah mengakses berbagai program dukungan pemerintah, termasuk peremajaan, pembiayaan, dan sertifikasi berkelanjutan.
CIPS juga menilai pendekatan yurisdiksional di tingkat daerah perlu diperkuat melalui kolaborasi pemerintah daerah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan petani untuk memastikan layanan seperti pelatihan hingga pendampingan teknis dapat menjangkau lebih banyak petani secara inklusif.
"Salah satu tantangan utama dalam sektor sawit adalah memastikan petani swadaya memiliki akses terhadap faktor-faktor krusial yang menentukan produktivitas mereka," katanya.
Ia menambahkan selama hambatan tersebut belum terselesaikan, Indonesia akan terus kehilangan peluang ekonomi yang sebenarnya dapat diraih secara optimal.
Menanggapi temuan tersebut, Head of Smallholders di Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Guntur Cahyo Prabowo menegaskan sertifikasi tidak seharusnya dipandang sekedar sebagai persyaratan pasar, melainkan bagian dari ekosistem yang lebih luas untuk memperkuat kapasitas, produktivitas, dan daya saing jangka panjang petani swadaya.
la menjelaskan banyak petani swadaya tertinggal bukan karena kurang memiliki komitmen atau kemauan untuk berkembang.
Sebaliknya, kata Guntur, mereka sering terjebak dalam apa yang disebut sebagai passive exclusion, yaitu kondisi ketika sistem, kebijakan, pasar, dan institusi tapa disadari lebih menghargai petani yang sudah siap, dibanding membantu lebih banyak petani agar menjadi siap.
Ia menegaskan seiring ekspektasi pasar global yang terus berkembang, Indonesia memiliki peluang untuk mengurangi passive exclusion dengan membantu lebih banyak petani swadaya menjadi siap.
"Bukan hanya untuk memenuhi standar, tetapi juga untuk bersaing, seraya membuktikan bahwa pertumbuhan masa depan dapat dicapai tapa bergantung pada perluasan lahan," ujarnya.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
RSPO Salurkan Rp34,5 Miliar ke Indonesia untuk Sawit Bersertifikasi Berkelanjutan
RSPO menyalurkan US$1,94 juta atau sekitar Rp34,5 miliar ke Indonesia untuk mendukung sertifikasi sawit berkelanjutan. [588] url asal
#rspo #sertifikasi-sawit #petani-sawit-swadaya #sawit-berkelanjutan #minyak-sawit-berkelanjutan #fortasbi #sertifikasi-rspo #perkebunan-sawit #ketertelusuran-sawit #legalitas-lahan-sawit #keberlanjutan
(Bisnis.Com - Terbaru) 14/06/26 09:51
v/249513/
Bisnis.com, JAKARTA — Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) telah menyalurkan dana dukungan global sebesar US$5,5 juta sejak 2013, dengan sekitar US$1,94 juta atau sekitar Rp34,5 miliar di antaranya dialokasikan untuk Indonesia guna mendukung petani sawit swadaya dalam memenuhi standar keberlanjutan.
Data RSPO menunjukkan sepanjang periode 2018–2026, sekitar 89.650 hektare kebun sawit telah memperoleh sertifikasi dengan melibatkan 41.134 pekebun swadaya. Selain itu, sekitar Rp416 miliar telah disalurkan kepada kelompok petani melalui berbagai skema insentif.
"Yang paling penting bukan hanya bantuan yang diberikan, tetapi dampak jangka panjangnya terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemampuan petani dalam menerapkan praktik berkelanjutan," ujar Head of Smallholder Global RSPO Guntur Cahyo Prabowo dalam Media Brunch RSPO di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Guntur, sertifikasi keberlanjutan menjadi makin penting seiring meningkatnya tuntutan pasar global terhadap aspek ketertelusuran dan praktik produksi yang bertanggung jawab. Sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan audit dan persyaratan administratif, tetapi juga mendorong pembentukan organisasi petani yang lebih kuat.
"Sertifikasi membutuhkan adanya entitas atau organisasi yang mampu memastikan kepatuhan terhadap standar. Di sisi lain, kepercayaan antarpetani juga perlu dibangun agar mereka bersedia berkelompok," katanya.
RSPO mencatat mayoritas dari sekitar 2,6 juta petani sawit di Indonesia masih menjalankan usaha secara mandiri dan belum tergabung dalam kelembagaan yang terstruktur. Kondisi tersebut membuat akses terhadap sertifikasi, pembiayaan, dan pasar menjadi lebih terbatas.
Selain itu, panjangnya rantai pasok tandan buah segar (TBS) dari kebun petani menuju pabrik kelapa sawit dinilai turut memengaruhi posisi tawar dan kesejahteraan pekebun. Guntur menilai penguatan kelompok tani menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan akses pasar dan efisiensi rantai pasok.
"Harapannya, ketika petani dapat berkelompok, mereka bisa memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan bahkan menjangkau pasar secara langsung," ujarnya.
RSPO juga menekankan bahwa legalitas lahan merupakan fondasi utama dalam proses sertifikasi. Setelah aspek legalitas terpenuhi, pendampingan berkelanjutan diperlukan agar petani mampu mempertahankan standar keberlanjutan yang telah dicapai.
Untuk membantu petani memenuhi tuntutan pasar internasional, RSPO mengembangkan standar sertifikasi yang disesuaikan dengan kondisi petani swadaya di lapangan. Program tersebut dijalankan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, sektor swasta, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Pendampingan yang diberikan mencakup praktik budidaya berkelanjutan, penguatan organisasi petani, pemenuhan persyaratan sertifikasi, hingga pengembangan sistem ketertelusuran produk sawit.
Menurut RSPO, penguatan kelembagaan, kepastian legalitas, dan peningkatan kapasitas petani akan menjadi faktor kunci untuk memperluas partisipasi petani sawit swadaya dalam rantai pasok global yang makin menuntut transparansi dan keberlanjutan.
Kelembagaan Diperkuat
Selain dukungan pendanaan, penguatan kapasitas petani juga ditempuh melalui Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI). Organisasi tersebut menjadi wadah pembelajaran bagi petani sawit swadaya yang telah memperoleh sertifikasi keberlanjutan.
Board of Governors RSPO sekaligus Kepala Sekretariat FORTASBI, Rukaiyah Rafik, mengatakan saat ini sekitar 22.000 petani tergabung dalam jaringan FORTASBI. Jumlah tersebut berasal dari sekitar 40.000 petani sawit swadaya bersertifikat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"FORTASBI pada dasarnya didirikan untuk mengakomodasi petani-petani yang sudah bersertifikat. Organisasi ini menjadi rumah bagi petani untuk belajar, berbagi pengalaman, dan mendampingi petani lainnya dalam menerapkan praktik berkelanjutan," ujar Rukaiyah pada diskusi yang sama.
Menurut dia, manfaat sertifikasi tidak hanya terbatas pada terbukanya akses pasar. Insentif yang diperoleh melalui skema keberlanjutan juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat serta kegiatan pemulihan lingkungan di sekitar wilayah perkebunan.
Rukaiyah mendorong koperasi dan kelompok tani yang telah memperoleh sertifikasi untuk memperluas keanggotaan sekaligus menjadi pusat pembelajaran bagi petani yang sedang dalam proses menuju sertifikasi.
"Banyak petani yang kini mampu menjadi pelatih dan mendampingi petani lainnya. Kami juga memiliki pendamping yang bekerja langsung bersama petani untuk memastikan praktik berkelanjutan dapat diterapkan secara konsisten," katanya.
Harga TBS Sawit Sumsel Masih Tinggi, Tembus Rp3.592 per Kg pada Awal Juni 2026
Harga TBS sawit Sumsel periode I Juni 2026 bertahan tinggi seiring harga CPO Rp14.072/kg. Disbun mendorong kemitraan untuk mengurangi disparitas harga petani. [501] url asal
#tbs #sawit #cpo #minyak-sawit #harga-tbs-sawit-sumsel #harga-tbs-juni-2026 #harga-sawit-hari-ini #harga-sawit-sumatra-selatan #harga-cpo #crude-palm-oil #harga-tandan-buah-segar #petani-sawit-swadaya
(Bisnis.Com - Terbaru) 11/06/26 15:33
v/247230/
Bisnis.com, PALEMBANG — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Sumatra Selatan masih bertahan di level tinggi pada periode I Juni 2026, ditopang oleh harga crude palm oil (CPO) yang mencapai Rp14.072,79 per kilogram (kg).
Berdasarkan hasil penetapan Tim Penetapan Harga TBS Sumatra Selatan yang berlaku pada 1–15 Juni 2026, harga TBS tertinggi tercatat pada tanaman berusia 22 tahun sebesar Rp3.592,07 per kg.
Sementara itu, harga TBS untuk tanaman berusia 21 tahun ditetapkan Rp3.580,70 per kg. Adapun kelompok umur tanaman 10–20 tahun memperoleh harga Rp3.589,30 per kg.
Di sisi lain, harga terendah tercatat pada tanaman berusia tiga tahun sebesar Rp3.008,70 per kg.
Dalam penetapan tersebut, harga rata-rata CPO ditetapkan sebesar Rp14.072,79 per kg, sedangkan harga inti sawit (kernel) mencapai Rp13.454,91 per kg. Indeks K ditetapkan sebesar 93%, dengan nilai cangkang Rp18,88 per kg.
Meski harga TBS hasil penetapan pemerintah relatif tinggi, Dinas Perkebunan (Disbun) Sumatra Selatan menyoroti masih lebarnya disparitas harga yang diterima petani sawit swadaya di lapangan.
Melalui surat Nomor 525/931-VI.3/BUN tertanggal 3 Juni 2026, Disbun Sumsel meminta pemerintah kabupaten dan kota mempercepat penguatan tata niaga serta kemitraan petani sawit swadaya dengan pabrik kelapa sawit (PKS).
Plt Kepala Dinas Perkebunan Sumsel M. Ichwansyah mengatakan hasil pemantauan sepanjang Mei 2026 menunjukkan perbedaan harga yang cukup signifikan antara petani yang telah bermitra dengan PKS dan petani swadaya nonkemitraan.
“Harga Kemitraan (Penetapan Tim Disbun) berada dalam kondisi yang sangat stabil dan menyejahterakan pada kisaran Rp3.864,31 sampai Rp3.898,14 per Kg. Sebaliknya, harga di tingkat swadaya non-kemitraan mengalami fluktuasi yang sangat ekstrem, bahkan sempat anjlok hingga menyentuh titik terendah pada angka Rp2.554 per kg,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (11/6/2026).
Untuk mengurangi kesenjangan harga tersebut, Disbun Sumsel meminta dinas perkebunan kabupaten/kota melakukan identifikasi dan pemetaan perkebunan sawit swadaya agar petani dapat difasilitasi masuk ke dalam kelembagaan resmi seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani, maupun koperasi.
Pemerintah daerah juga diminta mengawal pembentukan perjanjian kerja sama (PKS) kemitraan antara kelembagaan petani dan pabrik kelapa sawit terdekat guna memastikan penyerapan TBS sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
“Langkah percepatan kemitraan tersebut diperlukan untuk mewujudkan tata niaga sawit yang lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra,” jelasnya.
Berikut rincian harga TBS periode I Juni 2026 berdasarkan umur tanaman:
- 3 tahun: Rp3.008,70/kg
- 4 tahun: Rp3.103,32/kg
- 5 tahun: Rp3.235,35/kg
- 6 tahun: Rp3.267,17/kg
- 7 tahun: Rp3.262,97/kg
- 8 tahun: Rp3.386,46/kg
- 9 tahun: Rp3.458,19/kg
- 10–20 tahun: Rp3.589,30/kg
- 21 tahun: Rp3.580,70/kg
- 22 tahun: Rp3.592,07/kg
- 23 tahun: Rp3.567,26/kg
- 24 tahun: Rp3.468,87/kg
- 25 tahun: Rp3.483,37/kg
- 26 tahun: Rp3.421,91/kg
- 27 tahun: Rp3.371,83/kg
- 28 tahun: Rp3.315,33/kg
- 29 tahun: Rp3.253,53/kg
- 30 tahun: Rp3.186,61/kg
Asosiasi Petani Sawit Kritik PT DSI, Ini Sebabnya
Hadirnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan ekspor dikhawatirkan petani sawit akan menekan harga TBS. [711] url asal
#harga-tbs #petani-sawit-swadaya #pt-danantara-sumberdaya-indonesia-dsi #rantai-pasok-sawit
(Kompas.com - Money) 26/05/26 18:08
v/232865/
JAKARTA, KOMPAS.com - Petani sawit swadaya berpandangan adanya badan ekspor komoditas PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dikhawatirkan akan memberikan tekanan pada harga tandan buah segar (TBS).
Hal ini lantaran DSI dinilai akan menambah beban rantai pasok (supply chain) yang nantinya akan ditanggung oleh petani swadaya.
Ketua Umum Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menjelaskan, industri kelapa sawit memiliki rantai pasok yang saling bergantung mulai dari petani, tengkulak, rampt, pabrik kelapa sawit (PKS), refinery, dan eksportir.
Dengan kata lain, petani tidak bisa langsung setor hasil panen ke pabrik karena umumnya pabrik hanya menerima TBS dalam partai besar.
Petani juga tidak dapat menyimpan TBS sawit lebih dari 8 jam karena tingkat kualitas akan berkurang.
Petani juga tidak memiliki kendaraan besar untuk membawa hasil panen ke pabrik yang biasanya jauh jaraknya.
"Semua level ini ambil margin (keuntungan) semua," kata dia ketika ditemui di Kantor Kompas.com, Selasa (26/5/2026).
Ia menambahkan, kehadiran DSI dalam rantai pasok ekspor tersebut dikhawatirkan akan mengambil margin juga, sehingga harga TBS di tingkat petani kian terdesak.
"Walaupun saya bilang ini bukan margin ya, tetapi untuk negara sebagai pendapatan negara, ya oke. Nah, dalam bentuk apa, bea kaluar dan juga pungutan ekspor," terang dia.
Darto menjelaskan, tekanan harga kelapa sawit tersebut juga masih dirasakan petani dari kebijakan sebelumnya yakni Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Margin di sawit, di hulu itu receh, si tengkulak itu ambil Rp 50, Si Rampt itu ambil Rp 20. Kalau DSI ambil lagi margin yang di hulu. Nah, tambah lagi di petani," ucap Darto.
DSI harus tanggung risiko rantai pasok sawit
Terkait dengan rantai pasok di hilir, terdapat banyak hal yang menjadi risiko sebuah perusahaan eksportir.
Hal tersebut mencakup menanggung risiko ekspor batal hingga mengatur Letter of Credit (LC).
Darto bilang, DSI nantinya harus siap untuk memiliki seluruh infrastruktur dan ekosistem keuangan tersebut.
"Berarti DSI itu harus mengambil risiko yang dimiliki trader saat ini?
Ketika DSI tidak mampu memenuhi seluruh persyaratan tersebut, reputasi trader menjadi taruhannya.
"Ini soal global trust, soal reputasi si trader tadi. Ini kan risiko yang di trader," ungkap dia.
Darto bilang, DSI juga harus bisa dalam waktu dekat memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan negara pembeli, salah satunya yang terkait dengan European Union No Deforestation (EUDR).
Aturan ini melarang perusahaan melakukan impor produk yang berasal dari hasil lahan deforestasi atau penggundulan hutan.
"Ini harus compliance, segregated penjualannya. Nah bisa tidak DSI menantang market yang modern saat ini?" kata dia.
KOMPAS.com/Pandawa Borniat Ilustrasi sawit.Penegakan hukum bagi perusahaan under invoicing
Darto berpandangan, ketika negara ingin memberantas under invoicing, jalur hukum seharusnya jadi pilihan yang paling rasional.
"Menurut saya penting ada penegakan hukum, kalau misalnya ada yang melakukan kasus seperti itu ya dicek saja, di penjara, jangan sampai orang satu dua yang melakukan kesalahan yang lain yang melakukan baik-baik itu dihancurkan," tutup dia.
Sebagai gambaran, harga TBS di tingkat petani telah mengalami penurunan sekitar Rp 800-1.500 per kilogram (kg). Sebelumnya, harga TBS dapat mencapai Rp 3.800 per kg.
Saat ini, harga TBS bervariasi antara Rp 1.500 sampai Rp 2.500 per kg, dengan harga paling rendah berada di wilayah Sulawesi.
Pungutan ekspor dilakukan DSI
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan, menyebut pungutan ekspor (PE) dan bea keluar ekspor sumber daya alam (SDA) strategis bakal ditanggung PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Pungutan ekspor, bea keluar, ya kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI, ya otomatis PT DSI,” kata Busan saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Busan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk sementara terdapat tiga komoditas SDA strategis yang harus diekspor melalui PT DSI.
Ketiganya adalah produk kelapa sawit, batubara, dan paduan besi (ferro alloy).
Meski ekspor menjadi satu pintu, kata Busan, aturan yang berlaku dalam kegiatan ekspor tidak berubah.
Persyaratan ekspor, kewajiban eksportir memenuhi domestic market obligation (DMO), dan lainnya tetap berlaku.
Izin ekspor juga tetap dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
“Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI, itu saja,” ujar Busan.
Menurut dia, Kemendag tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), ketentuan terkait ekspor satu pintu melalui PT DSI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
SPKS dan BPDP Dorong Hilirisasi Sawit Rakyat Sekadau Melalui Koperasi
Petani sawit tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga pelaku usaha. [485] url asal
#spks #bpdp #hilirisasi-sawit-rakyat #koperasi-petani-sawit #umkm-turunan-sawit #kabupaten-sekadau-kalimantan-barat #petani-sawit-swadaya #nilai-tambah-kelapa-sawit #produk-turunan-sawit #penguatan-kop
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) mendorong percepatan hilirisasi sawit rakyat melalui pengembangan berbagai produk turunan sawit yang dikelola oleh koperasi petani. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Workshop Akselerasi Hilirisasi Sawit Rakyat dan Pengembangan Produk UMKM Turunan Sawit yang digelar di Aula Hotel Multi Sekadau, Kalimantan Barat, 16 april 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 orang terdiri dari petani sawit swadaya, pengurus koperasi anggota SPKS, pemerintah daerah, praktisi UMKM, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Workshop ini bertujuan memperkuat kapasitas petani dan koperasi dalam mengembangkan berbagai produk turunan sawit bernilai tambah sebagai sumber pendapatan baru bagi petani.
Bupati Sekadau, Aron, S.H., saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah mendorong petani sawit untuk tidak hanya bergantung pada penjualan Tandan Buah Segar (TBS), tetapi juga mulai mengembangkan usaha berbasis hilirisasi melalui UMKM.
“Pemerintah Kabupaten Sekadau sangat mendukung upaya hilirisasi sawit rakyat. Jika petani mampu mengolah sawit menjadi berbagai produk turunan, maka nilai ekonomi yang diterima masyarakat akan jauh lebih besar,” ujar Aron.
Ia juga menyampaikan bahwa sektor sawit telah memberikan kontribusi penting terhadap pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Sekadau sendiri telah menyalurkan sekitar 236.000 batang bibit sawit unggul kepada masyarakat yang mencakup sekitar 1.800 hektar lahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat.
Sementara itu, Ketua SPKS Kabupaten Sekadau, Bernadus Mohtar, menyampaikan bahwa meskipun harga TBS saat ini tergolong baik, petani tetap perlu mulai memikirkan strategi peningkatan nilai tambah dari komoditas sawit.
“Selama ini petani lebih banyak fokus menjual TBS. Padahal kelapa sawit memiliki berbagai potensi produk turunan yang dapat dikembangkan oleh petani melalui koperasi. Dengan pengolahan produk turunan, nilai tambah sawit dapat dinikmati langsung oleh petani,” ujarnya.
Menurut Bernadus, penguatan koperasi menjadi langkah penting dalam mendorong hilirisasi sawit rakyat di tingkat desa.
“Kami ingin koperasi petani tidak hanya menjadi tempat menjual hasil panen, tetapi juga menjadi pusat kegiatan ekonomi petani yang mampu mengembangkan produk turunan sawit serta memperkuat ekonomi anggota,” tambahnya.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menjelaskan bahwa SPKS selama ini telah mengembangkan berbagai inovasi produk turunan kelapa sawit yang dapat menjadi peluang usaha baru bagi petani.
“Kelapa sawit memiliki potensi luar biasa. Saat ini terdapat sekitar 100 produk turunan sawit yang bisa dikembangkan, mulai dari minyak goreng kemasan koperasi, sabun, lilin, hingga berbagai produk pangan olahan dan kerajinan berbasis limbah sawit,” jelasnya.
Menurutnya, melalui hilirisasi sawit rakyat yang dikelola koperasi, petani tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga dapat menjadi pelaku usaha yang mengolah dan memasarkan produk turunan sawit.
“Ini adalah langkah penting agar petani sawit bisa naik kelas, memperoleh nilai tambah yang lebih besar, dan memperkuat posisi mereka dalam rantai nilai industri sawit,” kata Sabarudin.
Melalui kegiatan ini, SPKS menargetkan ada beberapa koperasi kedepanya yang akan mengembangkan produk UMKM turunan sawit.
Hilirisasi sawit rakyat melalui koperasi diharapkan dapat membuka peluang usaha baru di pedesaan, memperluas manfaat ekonomi komoditas sawit, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat di Kabupaten Sekadau.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56