#30 tag 24jam
Industri Tekstil Minta Kenaikan Pajak Air Tanah Ditinjau Ulang
Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) yang signifikan menjadi perhatian serius bagi industri garmen dan tekstil. [908] url asal
#pendapatan-asli-daerah #pajak-air-tanah #industri-garmen #industri-garmen-dan-tekstil
(Kompas.com - Money) 03/06/26 18:08
v/239076/
JAKARTA, KOMPAS.com – Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) yang signifikan menjadi perhatian serius bagi industri garmen dan tekstil.
Pelaku industri menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah tekanan bagi sektor yang saat ini masih menghadapi tantangan global dan perlambatan permintaan.
Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto mengatakan, industri menghormati kebijakan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air melalui konservasi air serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DOK. magnific.com/rawpixel.com Ilustrasi pajak.Namun, menurut dia, kebijakan tersebut perlu dilihat secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap keberlangsungan industri nasional, khususnya sektor padat karya.
“Industri menghormati kebijakan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air melalui konservasi air serta untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kebijakan ini perlu dilihat secara komprehensif agar tidak menimbulkan unintended impact terhadap keberlangsungan industri nasional, khususnya sektor padat karya,” kata Anne dalam siaran pers, Rabu (3/6/2026).
Menurut Anne, industri garmen dan tekstil merupakan sektor yang memiliki intensitas penggunaan air yang tinggi, terutama pada segmen midstream atau industri tekstil.
Karena itu, kenaikan tarif pajak air bawah tanah dan air permukaan yang meningkat drastis hingga 120 persen sampai 250 persen di beberapa daerah dinilai menimbulkan tekanan operasional yang signifikan bagi industri tersebut.
Beban operasional meningkat
Anne menjelaskan, dampak kenaikan tarif PAT dapat terlihat dari kebutuhan air industri garmen yang cukup besar.
SHUTTERSTOCK/AIPCREATIVE Ilustrasi industri tekstil.Sebagai gambaran, industri garmen di Bandung, Jawa Barat, rata-rata menggunakan air bawah tanah sekitar 30 meter kubik hingga 40 meter kubik per hari.
Dengan tingkat penggunaan tersebut, sebelumnya tagihan pajak air tanah untuk satu titik sumur berkisar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan. Namun, setelah kenaikan tarif PAT, biaya yang harus dibayarkan meningkat menjadi sekitar Rp 8 juta hingga Rp 9 juta per bulan.
“Itu untuk penggunaan satu titik sumur saja. Kalau ada 10 titik, PAT-nya bisa sampai 80-90 juta per bulannya,” ujar Anne.
Menurut dia, tekanan yang ditimbulkan kenaikan tarif tersebut akan terasa lebih besar pada industri tekstil yang memiliki kebutuhan air jauh lebih tinggi dibandingkan industri garmen.
Anne menyebutkan, penggunaan air pada industri tekstil dapat mencapai sekitar 300 meter kubik per hari atau sekitar 10 kali lebih besar dibandingkan industri garmen.
Kebutuhan air yang besar tersebut terutama digunakan dalam proses wet processing, seperti pencelupan (dyeing), printing, penyempurnaan (finishing), dan pencucian (washing).
Berpotensi menekan daya saing
AGTI menilai kenaikan PAT secara langsung akan meningkatkan biaya produksi atau cost of production industri garmen dan tekstil.
Menurut Anne, kenaikan biaya tersebut berpotensi menurunkan margin usaha dan bahkan dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang telah mengikat kontrak pesanan jauh sebelum kebijakan kenaikan PAT diberlakukan.
“Kondisi ini tentunya akan berdampak pada penurunan daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun ekspor,” ucapnya.
Ia menambahkan, kenaikan biaya produksi tidak hanya mendorong perusahaan melakukan efisiensi, tetapi juga berpotensi memengaruhi harga jual produk kepada konsumen.
KOMPAS.com/Sakina Rakhma Diah S Ilustrasi: Bahan baku benang sintetis yang akan diolah menjadi tekstil polyester.Dalam kondisi persaingan global yang ketat, tambahan beban biaya tersebut dinilai dapat semakin menggerus margin industri.
“Dalam kondisi persaingan global yang ketat, tambahan beban biaya ini berisiko menggerus margin industri dan berpotensi berdampak pada keberlanjutan usaha serta penyerapan tenaga kerja,” kata Anne.
Menurut dia, sektor garmen dan tekstil merupakan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Karena itu, kebijakan yang menambah beban operasional perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha dan kemampuan industri dalam mempertahankan penyerapan tenaga kerja.
Pembatasan penggunaan air tanah juga jadi perhatian
Selain kenaikan tarif PAT, AGTI juga menyoroti kebijakan pembatasan penggunaan air tanah di sejumlah daerah yang masuk kategori zona merah.
Menurut Anne, kebijakan tersebut menjadi perhatian bagi pelaku industri garmen dan tekstil di berbagai wilayah karena dapat memengaruhi operasional perusahaan yang selama ini masih bergantung pada sumber air tanah untuk mendukung proses produksi.
Karena itu, AGTI mendorong pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan yang dinilai membebani industri tersebut.
Asosiasi juga meminta adanya ruang dialog antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mencari formulasi kebijakan yang lebih seimbang.
“Karena itu, kami meminta dibuka ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan kebijakan yang implementatif,” ujarnya.
AGTI usulkan kenaikan dilakukan bertahap
Dok. Freepik Ilustrasi pajak.Dalam menyikapi kenaikan tarif PAT, AGTI mengusulkan agar pemerintah daerah menetapkan tarif yang lebih realistis dan proporsional.
Menurut Anne, kenaikan tarif sebaiknya dilakukan secara bertahap dan tidak diberlakukan sekaligus agar tidak menimbulkan tekanan mendadak terhadap arus kas perusahaan.
Selain itu, AGTI juga mengusulkan adanya insentif atau kompensasi bagi sektor padat karya dan industri yang berorientasi ekspor.
Menurut dia, dukungan tersebut diperlukan agar perusahaan tetap dapat menjaga keberlangsungan usaha di tengah meningkatnya biaya operasional.
AGTI juga mendorong pemerintah daerah untuk mendukung transformasi industri menuju penggunaan air yang lebih efisien dan praktik usaha yang lebih berkelanjutan.
Dengan dukungan tersebut, pelaku industri diharapkan dapat menjalankan upaya efisiensi penggunaan air tanpa harus menghadapi tekanan biaya yang terlalu besar dalam waktu singkat.
Keberlanjutan lingkungan dan industri perlu berjalan beriringan
Anne menegaskan bahwa industri garmen dan tekstil pada prinsipnya mendukung upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan konservasi sumber daya air.
Namun, menurut dia, kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan keberlanjutan lingkungan dan keberlangsungan industri nasional.
Ia menilai kedua tujuan tersebut tidak harus saling bertentangan dan dapat dijalankan secara bersamaan melalui kebijakan yang tepat.
“Jadi, diperlukan kebijakan yang seimbang agar industri nasional tetap kompetitif sekaligus berkontribusi terhadap agenda sustainability,” katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Industri Minta Kenaikan Pajak Air Tanah Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Kenaikan pajak air tanah (PAT) di sejumlah daerah yang dilaporkan mencapai lebih dari 100 persen menuai keberatan dari pelaku usaha lintas sektor. [995] url asal
#dunia-usaha #pajak-air-tanah #kondisi-ekonomi #pajak-air
(Kompas.com - Money) 29/04/26 18:27
v/206765/
JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan pajak air tanah (PAT) di sejumlah daerah yang dilaporkan mencapai lebih dari 100 persen menuai keberatan dari pelaku usaha lintas sektor.
Industri menilai lonjakan tarif tersebut berpotensi meningkatkan biaya operasional, menekan daya saing, hingga mengganggu keberlanjutan usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Keberatan datang dari sektor perhotelan, restoran, kosmetik, farmasi, minuman ringan, hingga air minum dalam kemasan (AMDK).
Dok. Freepik ilustrasi pajak.Sejumlah ekonom pun mengingatkan agar pemerintah menetapkan kebijakan secara bertahap agar tidak menimbulkan efek kejut bagi dunia usaha.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengatakan, kenaikan pajak air tanah yang terlalu tinggi menambah tekanan bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang sedang menghadapi penurunan daya beli dan tingkat okupansi yang belum pulih sepenuhnya.
“Usaha kami bisa-bisa gulung tikar nantinya. Beban operasional yang kami tanggung akan sangat besar, sementara tingkat okupansinya turun,” kata Haryadi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Menurut dia, kenaikan tarif yang signifikan berpotensi memberi tekanan besar terhadap operasional industri yang memanfaatkan air tanah.
PHRI pun mendorong pemerintah membuka ruang pembahasan bersama pelaku usaha untuk menentukan besaran kenaikan yang dinilai lebih seimbang.
KOMPAS/Supriyanto Ilustrasi pajak.Industri khawatir biaya produksi naik
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Jawa Barat Michael Simon.
Dia menilai kenaikan PAT akan berdampak langsung terhadap harga pokok produksi industri kosmetik yang menggunakan air tanah sekitar 10 sampai 20 persen dari kapasitas produksinya.
“Jadi, bisa dibayangkan kalau tarif pajak air tanahnya sangat mahal, itu jelas akan menaikkan juga harga jualnya ke konsumen dan pasti penjualan akan turun. Apalagi kondisi ekonomi saat ini lagi melemah,” katanya.
Dari sektor farmasi, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) F Tirto Kusnadi mengatakan, kenaikan PAT yang tinggi berpotensi memicu kenaikan harga obat.
Menurut dia, air merupakan komponen penting dalam industri farmasi, baik sebagai bahan baku utama, pelarut, maupun agen pembersih dalam proses produksi.
“Kalau pajak air tanah itu naik apalagi kenaikannya sangat tinggi, itu akan menyebabkan harga obat itu semakin mahal karena itu pasti jadi cost bagi perusahaan,” kata Tirto.
Ketua Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) Yudha Hardinata juga menilai kenaikan PAT akan berdampak pada biaya industri farmasi hingga harga obat di pasar.
Di sisi lain, dia mengatakan omzet pedagang farmasi saat ini sudah mengalami penurunan akibat melemahnya ekonomi masyarakat.
“Karena obat ini sangat dibutuhkan masyarakat saat mereka sakit. Jadi, begitu harga obat ini naik, mereka pasti mempertanyakan kenapa obat itu naik,” katanya.
Menurut Yudha, tekanan biaya yang ditransmisikan ke harga jual berpotensi memperbesar beban masyarakat sekaligus menekan penjualan para pedagang.
Industri minuman soroti risiko ke tenaga kerja
Pixabay/Pexels Ilustrasi air minum.Dari industri minuman, Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) Triyono Prijosoesilo menilai kenaikan PAT secara signifikan menjadi tambahan beban produksi yang dapat memengaruhi pertumbuhan industri dan penyerapan tenaga kerja.
Menurut dia, dampaknya dapat semakin terasa di daerah wisata yang menjadi pasar utama produk minuman ringan, terutama jika kenaikan harga jual menekan permintaan dari sektor hotel dan restoran.
“Jika harga jual produk kami naik, akan berdampak di tingkat resto dan hotel. Ini yang secara tidak langsung bisa menekan penjualan minuman siap saji,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA) Karyanto Wibowo mengungkapkan, di beberapa daerah kenaikan PAT bahkan mencapai 300 persen.
Menurut dia, kondisi tersebut langsung memukul biaya produksi industri AMDK yang menjadikan air sebagai bahan baku utama. Dampaknya, kata dia, tidak hanya dirasakan produsen besar, tetapi juga seluruh rantai industri termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Jadi, kenaikan PAT itu pasti akan menyebabkan biaya operasional naik tajam. Banyak yang terpaksa mempertimbangkan pengurangan volume produksi atau bahkan penutupan pabrik,” tutur Karyanto.
AMDATARA menilai kenaikan yang terlalu tajam tanpa masa transisi juga berisiko mendorong kenaikan harga jual ke konsumen dan memicu dampak sosial seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Industri mengusulkan implementasi dilakukan bertahap selama 12 hingga 18 bulan agar pelaku usaha memiliki waktu beradaptasi.
Ekonom minta kenaikan bertahap
Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya Fatkhur Huda menilai kenaikan PAT secara mendadak dengan persentase besar berpotensi mengejutkan pelaku usaha dan memaksa industri melakukan penyesuaian ekstrem.
FREEPIK/VECSTOCK Ilustrasi pajak.“Pelaku usaha harus banyak melakukan upaya penyesuaian, mulai dari efisiensi biaya dan bagaimana pengurangan produk, bahkan yang lebih buruk nanti pengurangan tenaga kerja. Ini yang sangat dikhawatirkan dan harus dihindari,” katanya.
Menurut Fatkhur, kenaikan pajak seharusnya dilakukan secara proporsional dan bertahap agar tidak memberi efek kejut terhadap dunia usaha yang sedang bertahan di tengah tekanan daya beli.
“Seharusnya kenaikan pajak ini bisa dilakukan secara bertahap, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif. Pemerintah sebaiknya menghindari hal yang secara langsung menimbulkan shock bagi industri,” ujar Fatkhur.
Pandangan serupa disampaikan Pakar Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas) Marsuki. Dia menyarankan pemerintah memberi insentif pajak kepada perusahaan yang telah melakukan konservasi air tanah, sehingga tujuan peningkatan penerimaan daerah dan keberlanjutan lingkungan tetap berjalan tanpa membebani dunia usaha.
Menurut dia, tidak sedikit perusahaan pengguna air tanah, terutama industri AMDK, telah melakukan konservasi secara mandiri.
“Seharusnya insentif atau diskon pajak bisa diberikan kepada perusahaan yang sudah keluarkan biaya konservasinya,” ucap Marsuki.
Usulan insentif ini, menurut dia, dapat menjadi bagian dari kebijakan fiskal yang lebih seimbang antara kepentingan penerimaan daerah, konservasi sumber daya air, dan keberlangsungan industri.
Kemenperin akan konsultasi dengan Kemendagri
Di sisi pemerintah, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merriyanti Punguan Pintaria mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan tersebut.
Menurut dia, langkah itu diperlukan karena besaran kenaikan pajak air tanah ditetapkan pemerintah daerah yang berada dalam pembinaan Kemendagri.
“Besarnya kenaikan pajak air tanah itu kan yang menentukan pemerintah daerah. Dan pemerintah daerah itu kan yang membawahinya dari Kemendagri. Makanya, kami nanti konsultasi dulu ke mereka untuk mencari penyelesaiannya,” jelas dia.
Pernyataan itu muncul di tengah dorongan pelaku usaha agar pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan PAT, termasuk membuka ruang dialog untuk merumuskan skema yang dinilai lebih bertahap dan mempertimbangkan keberlanjutan usaha di daerah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Ekonom Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Pajak Air Tanah
Para ekonom menilai pemerintah perlu menjaga iklim usaha tetap kondusif di tengah tekanan ekonomi global, terutama akibat konflik di Timur Tengah. [597] url asal
#iklim-usaha #pajak-air-tanah #daya-beli-masyarakat #air-tanah
(Kompas.com - Money) 22/04/26 18:38
v/199561/
JAKARTA, KOMPAS.com - Para ekonom menilai pemerintah perlu menjaga iklim usaha tetap kondusif di tengah tekanan ekonomi global, terutama akibat konflik di Timur Tengah.
Salah satu langkah yang disoroti adalah menunda kebijakan yang berpotensi menambah beban industri, seperti kenaikan tarif pajak air tanah (PAT).
Ekonom Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Prof. Ida Bagus Raka Suardana, mengatakan saat ini hampir seluruh sektor industri di Indonesia tengah menghadapi tekanan berat.
Shutterstock/Maxim Studio Ilustrasi air keran.Konflik global telah mendorong kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta bahan baku impor, yang berdampak langsung pada biaya produksi.
“Dalam kondisi seperti ini, pemerintah seharusnya menghadirkan kebijakan yang mendukung industri, bukan justru menambah beban seperti kenaikan pajak air tanah yang signifikan,” ujarnya dikutip, Selasa (21/4/2026).
Ia menekankan pentingnya kepekaan pemerintah terhadap situasi yang dihadapi pelaku usaha. Menurutnya, industri justru membutuhkan insentif untuk meringankan beban operasional, bukan tambahan tekanan fiskal.
“Apalagi kenaikan pajak air tanah dilakukan sekaligus dengan nilai besar. Jika memang harus diterapkan, sebaiknya dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi industri,” tambahnya.
Raka juga mengingatkan risiko yang bisa timbul jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan. Industri berpotensi mengalami tekanan berat yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Ini yang perlu diwaspadai. Jika daya beli masyarakat ikut turun, maka pertumbuhan ekonomi juga akan ikut tertekan,” katanya.
Dia mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan melibatkan koordinasi lintas instansi dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
KOMPAS/Supriyanto Ilustrasi pajak.Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Ia menilai kenaikan PAT memang berpotensi meningkatkan pendapatan pajak daerah, namun efek lanjutannya bisa kontraproduktif.
“Jika harga produk naik akibat kenaikan biaya produksi, daya beli masyarakat akan turun. Dampaknya, penjualan menurun dan setoran pajak penghasilan perusahaan juga ikut turun. Ini bisa menjadi bumerang bagi penerimaan negara,” ujarnya.
Menurut Tauhid, kenaikan pajak yang signifikan hampir pasti akan diteruskan ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga. Kondisi ini berisiko menekan permintaan dan mengganggu target penjualan industri.
Ia menyarankan agar pemerintah melakukan dialog dengan pelaku usaha sebelum menetapkan kebijakan.
“Kalau memang harus naik, perlu dibahas berapa besaran yang masih terjangkau bagi industri, dan sebaiknya dilakukan secara bertahap,” tegasnya.
Tauhid juga menekankan bahwa dalam situasi sulit seperti saat ini, pemerintah seharusnya fokus melindungi dunia usaha dan menjaga daya beli masyarakat.
Salah satu caranya adalah dengan memberikan insentif kepada sektor yang terdampak kenaikan harga BBM dan bahan baku impor.
“Pemerintah perlu mengajak pelaku usaha berdialog agar kebijakan yang diambil adil dan tidak memberatkan salah satu pihak,” katanya.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Muhammad Faisal, menilai rencana kenaikan PAT tidak lepas dari upaya pemerintah daerah mengatasi keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer dari pusat.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang tengah tertekan.
“Dengan kenaikan BBM dan mahalnya bahan baku impor, pelaku usaha sudah menghadapi beban berat. Jika ditambah kenaikan pajak air tanah, tekanan akan semakin besar, terutama bagi industri yang bergantung pada air tanah seperti makanan dan minuman serta air minum dalam kemasan,” jelasnya.
Faisal menambahkan, jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan, perusahaan kemungkinan akan menurunkan kapasitas produksi untuk menekan biaya. Hal ini berisiko menurunkan daya saing industri.
“Jika daya saing turun, penjualan ikut merosot. Pada akhirnya, perusahaan bisa melakukan efisiensi tenaga kerja atau PHK. Ini justru bisa menjadi bumerang bagi perekonomian,” katanya. (Penulis: Eko Sutriyanto | Editor: Choirul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Berpotensi Picu PHK, Ekonom Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Pajak Air Tanah
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Kenaikan Pajak Air Tanah Picu Beban Industri AMDK, Harga Terancam Naik
Kenaikan tarif pajak air tanah (PAT) hingga 300 persen di sejumlah daerah dinilai memberikan tekanan besar terhadap industri air minum dalam kemasan. [806] url asal
#air-minum-dalam-kemasan-amdk #pajak-air-tanah #amdk #air-minum #harga-plastik
(Kompas.com - Money) 17/04/26 11:56
v/194379/
JAKARTA, KOMPAS.com – Kenaikan tarif pajak air tanah (PAT) hingga 300 persen di sejumlah daerah dinilai memberikan tekanan besar terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK).
Lonjakan pajak tersebut disebut tidak hanya meningkatkan beban operasional produsen, tetapi juga berpotensi berdampak pada harga jual produk hingga keberlangsungan usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA), Karyanto Wibowo, mengatakan kenaikan PAT yang signifikan akan langsung memengaruhi biaya produksi.
SHUTTERSTOCK/ERICLEFRANCAIS Ilustrasi air minum dalam kemasan (AMDK).Pasalnya, air tanah merupakan bahan baku utama dalam industri AMDK.
“Jadi, kenaikan PAT itu pasti akan menyebabkan biaya operasional naik tajam,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Menurut dia, tekanan tersebut tidak hanya dirasakan di tingkat produsen besar, tetapi juga merambat ke seluruh rantai industri.
Karyanto menilai, ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi bagian dari ekosistem industri AMDK berada dalam posisi paling rentan.
“Selain itu, juga menjadi ancaman kelangsungan usaha khususnya bagi produsen skala kecil dan menengah yang marginnya tipis. Banyak yang terpaksa mempertimbangkan pengurangan volume produksi atau bahkan penutupan pabrik,” kata dia.
Kenaikan PAT ini juga dinilai berpotensi memicu kenaikan harga jual produk ke konsumen. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu akses masyarakat terhadap air minum kemasan yang aman, higienis, dan terjangkau.
Di sisi lain, Karyanto mengingatkan adanya potensi dampak sosial yang lebih luas. Ia menyebutkan, tekanan terhadap industri dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor hilir serta hilangnya lapangan kerja bagi puluhan ribu tenaga kerja.
PIXABAY/Hans ilustrasi air minum dalam kemasan, air mineral dalam kemasanTekanan ganda dari pajak dan bahan baku
Karyanto menuturkan, industri AMDK saat ini menghadapi tekanan ganda.
Selain kenaikan PAT, pelaku usaha juga harus menanggung lonjakan harga bahan baku plastik kemasan.
Menurut dia, harga plastik bahkan mengalami kenaikan hingga 100 persen untuk beberapa jenis resin. Kondisi tersebut semakin memperberat struktur biaya industri.
“Kondisi ini jelas mengancam pertumbuhan industri AMDK yang semula diproyeksikan positif untuk tahun 2026 ini,” ucapnya.
Kenaikan PAT yang terjadi di berbagai daerah juga memiliki besaran yang berbeda-beda. Namun, di beberapa wilayah, peningkatannya dinilai sangat tajam.
Karyanto mencontohkan kenaikan PAT di Kabupaten Bogor yang mencapai hingga 120 persen.
Selain itu, terdapat penyesuaian Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) melalui Peraturan Gubernur di Jawa Tengah dan sejumlah daerah lain yang dinilai terlalu tinggi serta tidak disertai masa transisi yang memadai.
Ia menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil industri, terutama di tengah tekanan biaya lain yang sedang dihadapi.
“Kami tidak menolak regulasi, tetapi berharap agar kebijakan ini adil, proporsional, dan tidak mematikan usaha AMDK,” sebut dia.
Dorongan masa transisi dan harmonisasi kebijakan
AMDATARA menyatakan memahami tujuan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong konservasi air tanah yang semakin terbatas.
Dok. Freepik ilustrasi pajak.Namun, asosiasi menilai implementasi kebijakan perlu dilakukan secara lebih terukur.
Karyanto menyampaikan, pihaknya mengusulkan agar penerapan kenaikan PAT dilakukan secara bertahap dengan masa transisi minimal 12 hingga 18 bulan. Hal ini dinilai penting agar pelaku usaha memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian.
Menurut dia, masa transisi tersebut dapat dimanfaatkan industri untuk melakukan diversifikasi sumber air, seperti beralih ke air permukaan atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta berinvestasi pada teknologi konservasi.
Selain itu, AMDATARA juga mendorong adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna menghindari disparitas tarif yang terlalu tinggi antarwilayah.
“Jadi, perlu dibuat harmonisasi pedoman yang diterapkan secara nasional,” ujar Karyanto.
Usulan insentif dan alokasi pajak untuk konservasi
Lebih lanjut, AMDATARA mengusulkan agar sebagian penerimaan dari PAT dialokasikan kembali untuk mendukung upaya konservasi air tanah.
Karyanto menyebutkan, minimal 50 persen dari penerimaan pajak tersebut dapat digunakan untuk program recharge air tanah, reboisasi daerah tangkapan air, serta pembangunan infrastruktur air berkelanjutan.
Di sisi lain, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik konservasi juga diharapkan mendapatkan insentif.
“Harus ada pemberian bobot pajak lebih rendah atau insentif fiskal bagi perusahaan yang telah melakukan kajian hidrogeologi, membangun recharge well, atau beralih sebagian ke air permukaan,” ucapnya.
AMDATARA juga mendorong adanya kolaborasi tripartit antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan regulasi ke depan.
KOMPAS/Supriyanto Ilustrasi pajak.Keterlibatan seluruh pihak dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan berbasis data dan tidak mengganggu keberlangsungan industri.
“Juga harus ada stimulus shock absorber seperti relaksasi sementara komponen pajak terkait atau dukungan teknis untuk efisiensi penggunaan air,” kata Karyanto.
Dampak ke harga air minum dalam kemasan
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Firman Sukirman. Ia menilai kenaikan PAT akan secara langsung meningkatkan beban operasional perusahaan.
“Dengan naiknya beban operasional perusahaan, bisa dipastikan ini pasti bisa mempengaruhi harga jual produk terhadap konsumen,” ujarnya.
Firman juga menegaskan, besaran PAT berbeda-beda di setiap daerah karena merupakan kebijakan pemerintah daerah.
“Jadi, setiap daerah itu penetapan pajak air tanahnya bisa berbeda-beda,” tukasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Tarif Pajak Air Tanah Melesat, Industri Hotel Minta Pemerintah Kaji Ulang
Kebijakan kenaikan pajak air tanah (PAT) di sejumlah daerah mulai menuai penolakan dari pelaku usaha, khususnya sektor perhotelan dan restoran. [585] url asal
#hotel #perhotelan #pajak-air-tanah #daya-beli-masyarakat #air-tanah
(Kompas.com - Money) 10/04/26 21:18
v/188156/
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan kenaikan pajak air tanah (PAT) di sejumlah daerah mulai menuai penolakan dari pelaku usaha, khususnya sektor perhotelan dan restoran.
Di tengah tekanan daya beli masyarakat yang melemah serta tingkat okupansi hotel yang belum pulih, kenaikan beban pajak dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap keberlangsungan usaha.
Pelaku usaha menilai, kebijakan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Dok. Freepik ilustrasi pajak.Selain permintaan yang masih lemah, keterbatasan pasokan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menyebabkan sektor perhotelan masih sangat bergantung pada air tanah untuk operasional sehari-hari.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI), Haryadi B Sukamdani mengatakan tingginya pajak air tanah yang diterapkan pemerintah akan menyebabkan biaya operasional hotel meningkat.
Apalagi, kondisi ini terjadi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.
“Usaha kami bisa-bisa gulung tikar nantinya. Beban operasional yang kami tanggung akan sangat besar, sementara tingkat okupansinya turun,” ujar dia, dalam keterangan resmi, Kamis (9/4/2026).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang pada Februari 2026 sebesar 44,89 persen. Angka ini turun 2,64 persen secara bulanan alias month to month (MtM) dan 2,32 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Pelaku usaha berharap, pemerintah membuka ruang dialog untuk menentukan besaran kenaikan yang lebih proporsional. Ia juga menilai, pemerintah seharusnya tidak menaikkan pajak air tanah tanpa mempertimbangkan suplai air PDAM yang belum mencukupi kebutuhan sektor hotel.
Kondisi ini membuat banyak hotel tetap bergantung pada air tanah.
Shutterstock/Maxim Studio Ilustrasi air keran.“Dengan tingginya biaya operasional, mau tidak mau hotel harus melakukan efisiensi. Salah satu efisiensi yang dilakukan adalah mengurangi jam kerja karyawan,” ucapnya.
Kenaikan pajak air tanah telah diterapkan di sejumlah daerah. Di Banyuwangi, pemerintah daerah menaikkan harga dasar air (HDA) bawah tanah hingga berkali-kali lipat mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022.
Ketua PHRI Banyuwangi, Zaenal Muttaqin mengatakan, perubahan skema pembayaran dari retribusi menjadi pajak berbasis pemakaian membuat beban pelaku usaha meningkat signifikan.
“Tetapi sekarang kami diminta memasang meter air dan membayar pajak berdasarkan pemakaian yang jauh lebih tinggi dari tarif sebelumnya dan bersifat progresif. Padahal, kita ini ngebor di tanah kita sendiri,” cetusnya.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kenaikan pajak air tanah juga mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 21 Tahun 2025. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, menyebut kenaikan pajak menjadi tambahan beban bagi pelaku usaha.
“Kalau tahun ini naik, bisa 100 sampai 300 persen, masing-masing hotel beda-beda, tarifnya juga masing-masing kabupaten/kota berbeda,” tuturnya.
Kondisi serupa terjadi di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung. Ketua PHRI Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, mengatakan pelaku usaha mengeluhkan kenaikan pajak yang dinilai cukup drastis.
“Pajak air naik sampai 250 persen. Saya dapat banyak keluhan dari pengusaha tanpa sosialisasi naik aja,” ujarnya.
Di Kota Jambi, kenaikan pajak air tanah juga memicu protes. Ketua PHRI Jambi, Yudhi Irwanda Ghani, menyebut kenaikan pajak berdampak signifikan terhadap biaya operasional hotel.
“Pajak air tanah naik dari Rp 148 per meter kubik menjadi Rp 2.203,” katanya.
Ia menambahkan, minimnya pasokan air dari PDAM membuat hotel tidak memiliki banyak pilihan selain menggunakan air tanah.
“Kami berharap, pemerintah daerah mempertimbangkan ulang kebijakan ini, dan menciptakan solusi yang lebih adil,” tegasnya. (Oleh: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tarif Pajak Air Tanah Melesat hingga 300%, Industri Hotel Minta Pemerintah Kaji Ulang
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangPenggunaan Air Tanah Marak, Komitmen Konservasi Industri Air Minum Dipertanyakan
Penggunaan air tanah meningkat, konservasi dipertanyakan. Industri AMDK didorong untuk lebih bertanggung jawab dengan konservasi dan pengelolaan air tanah. [793] url asal
#air-tanah #konservasi-air #penggunaan-air-tanah #industri-amdk #komitmen-konservasi #sumur-resapan #pengisian-akuifer #air-minum-kemasan #prioritas-air-tanah #pajak-air-tanah #kolam-resapan #water-ste
(Bisnis.Com - Ekonomi) 07/04/26 08:49
v/183477/
Bisnis.com, JAKARTA — Komitmen pelaku usaha di industri air minum dalam kemasan (AMDK) dalam melakukan konservasi dipertanyakan dit seiring dengan makin tingginya penggunaan air tanah.
Dalam rapat panitia kerja (panja) AMDK di Komisi VII DPR RI hari ini Senin (6/4/2026), pakar hidrogeologi Institut Teknologi Bandung (ITB) Irwan Iskandar menyampaikan bahwa estimasi cadangan air tanah nasional yang mampu diisi dari air hujan cukup besar. Penggunaan air tanah untuk industri AMDK juga tercatat 0,51% secara nasional.
Kendati demikian, dia memandang konservasi air tanah perlu dilakukan mengingat penurunan muka tanah bukan semata disebabkan pengambilan air tanah industri AMDK, melainkan juga aktivitas pemanfaatan lainnya. Instrumen fiskal pemerintah dinilai dapat dioptimalkan untuk mengiringi upaya tersebut.
“Bukan bersifat voluntary, tapi mandatory. Kita mengambil air, kita dapat pajak air tanah. Berapa, sih, biaya yang kita kembalikan untuk mengisi kembali air tanah tersebut? Idealnya kita mampu mengisi lagi,” kata Irwan.
Menurutnya, sekitar 50% penerimaan dari pajak air tanah dapat dikembalikan untuk program konservasi seperti sumur resapan dan sumur imbuhan dalam, yang telah terbukti efektif di berbagai negara. Dia pun menekankan pemanfaatan air tanah sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi.
Untuk kebutuhan industri yang besar, Irwan memberi rekomendasi adanya skala prioritas dalam pemanfaatan air tanah. Prioritas pertama diusulkan untuk kebutuhan langsung manusia seperti air minum, makanan dan minuman, dan farmasi.
Sementara itu, industri yang terkait dengan pertanian, perkebunan, dan peternakan ditempatkan pada prioritas berikutnya, sedangkan sektor lain seperti tekstil dan manufaktur berada pada prioritas ketiga. Irwan juga memberikan sudut pandang dari aspek kewajaran ekonomi untuk mengantisipasi potensi pengambilan air tanah secara ilegal.
“Jadi, jangan sampai kita melakukan perizinan tanpa melihat basis prioritas pemberian izin. Kalau bisa menjual sekian ribu botol [air minum], kok perizinannya hanya sekian liter per detik. Itu kan tidak wajar,” katanya.
Di samping itu, dia juga mendorong adanya perbaikan kelembagaan dari pengelolaan air tanah yang dinilai masih tersebar di berbagai instansi. Menurutnya, perhatian pemerintah masih lebih banyak tertuju pada air permukaan, meskipun pemanfaatan air tanah juga sangat besar.
Skala rumah tangga dan industri ...
Kolam Resapan dan Komitmen Industri
Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran (Unpad) Boy Yoseph Cahya Sunan Sakti Syah Alam menilai upaya konservasi sebenarnya dapat dilakukan mulai dari skala rumah tangga hingga industri.
Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah artificial recharge atau pengisian kembali akuifer melalui pemanfaatan air hujan. Untuk sektor industri, dia menekankan pentingnya pembangunan kolam resapan secara lebih masif, terutama bagi perusahaan yang melakukan pengambilan air tanah dalam jumlah besar.
“Yang bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk rumah tangga, itu dengan artificial recharge,” ujar Boy.
Komitmen Pelaku Usaha
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) Karyanto Wibowo menyampaikan bahwa realitas pemanfaatan sumber air untuk produk AMDK jauh lebih kompleks dan berbasis ilmu pengetahuan, mencakup aspek hidrogeologi, geologi, dan mikrobiologi. Dia menyebut bahwa sumber air anggota Amdatara berasal dari mata air pegunungan alami langsung, akuifer dalam pegunungan, hingga air tanah dalam.
“Seluruh sumber air dipilih melalui proses ilmiah yang ketat, meliputi studi minimal satu tahun, kajian hidrogeologi, evaluasi multidisiplin geologi, geofisika, mikrobiologi, serta verifikasi independen,” kata Karyanto kepada Bisnis.
Menurutnya, isu keberlanjutan menjadi perhatian penting pelaku usaha, yang mana Amdatara memandang sorotan publik sebagai pengingat sekaligus momentum untuk memperkuat praktik industri yang bertanggung jawab.
Terkait perwujudan upaya konservasi, pihaknya menerapkan prinsip water stewardship dengan melakukan kajian keseimbangan air, perlindungan daerah tangkapan air, serta kepatuhan terhadap izin dan daya dukung lingkungan. Amdatara juga mendorong investasi aktif dalam konservasi dan pemberdayaan masyarakat berbasis daerah aliran sungai (DAS) penanaman kembali pohon, pembangunan sumur resapan, rorak, dan restorasi lahan.
Selain itu, Amdatara juga mendorong efisiensi penggunaan air dan energi, pengurangan emisi, serta inovasi kemasan yang lebih ramah lingkungan. Hal ini diiringi aspek perlindungan konsumen untuk mendapatkan air minum berkualitas, dan transparansi berupa keterbukaan terhadap dialog publik.
“Kami meyakini bahwa konservasi sumber air dan pertumbuhan industri bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan harus berjalan beriringan,” tegas Karyanto.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menyampaikan bahwa persepsi publik terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK) masih menjadi tantangan tersendiri. Menurutnya, pemanfaatan air oleh industri AMDK relatif kecil dibandingkan potensi yang tersedia untuk masyarakat, yakni sekitar 0,22%.
Namun demikian, industri AMDK disebutnya tetap mengedepankan upaya konservasi sumber di tengah beberapa tantangan utama seperti bahan baku yang masih bergantung terhadap impor, biaya produksi tinggi, hingga tata kelola bahan baku daur ulang yang belum optimal.
Putu kemudian menyampaikan bahwa Kemenperin telah mencatat mencatat berbagai upaya konservasi air tanah, termasuk penanaman lebih dari 2 juta pohon serta pembangunan 2.500 sumur resapan dan embung.
“Ini juga menyediakan sumber air bersih bagi masyarakat, diiringi pendampingan petani dalam budidaya yang ramah air dan pencemaran kimia, serta efisiensi dan sirkularitas air kapasitas produksi,” katanya dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI, Rabu (4/2/2026) lalu.
Akademisi Usulkan 50% Pajak Air Tanah untuk Konservasi
Akademisi usulkan 50% pajak air tanah dialokasikan untuk konservasi guna menjaga keberlanjutan sumber daya melalui pendekatan fiskal yang lebih terukur. [208] url asal
#pajak-air-tanah #konservasi-air-tanah #penerimaan-pajak-air #program-konservasi #keberlanjutan-air-tanah #instrumen-fiskal #sumur-resapan #sumur-imbuhan #kebijakan-fiskal #penurunan-muka-tanah #indust
(Bisnis.Com - Ekonomi) 06/04/26 23:30
v/183295/
Bisnis.com, JAKARTA — Akademisi mengusulkan alokasi hingga 50% penerimaan pajak air tanah untuk program konservasi guna menjawab lemahnya skema pengembalian sumber daya yang selama ini masih bersifat sukarela. Pendekatan fiskal dinilai perlu diperkuat agar upaya menjaga keberlanjutan air tanah lebih terukur.
Pakar hidrogeologi ITB Irwan Iskandar menyatakan penerimaan pajak air tanah seharusnya dialokasikan kembali untuk menjaga keberlanjutan sumber daya. Instrumen fiskal dinilai dapat menjadi pengungkit utama konservasi.
“Bukan bersifat voluntary, tapi mandatory. Kita mengambil air, kita dapat pajak air tanah. Berapa, sih, biaya yang kita kembalikan untuk mengisi kembali air tanah tersebut? Idealnya kita mampu mengisi lagi,” kata Irwan dalam rapat panja AMDK di Komisi VII DPR RI, Senin (6/4/2026).
Dia mengusulkan sekitar 50% penerimaan pajak air tanah dialokasikan untuk program konservasi. Program tersebut mencakup pembangunan sumur resapan dan sumur imbuhan dalam yang dinilai efektif di berbagai negara.
Irwan menegaskan penurunan muka tanah tidak semata dipicu industri AMDK. Berbagai aktivitas lain turut berkontribusi sehingga pendekatan kebijakan harus menyasar seluruh pemanfaatan.
Data menunjukkan penggunaan air tanah oleh industri AMDK hanya sekitar 0,51% secara nasional. Namun, tekanan terhadap sumber daya tetap terjadi tanpa mekanisme pengembalian yang memadai.
Menurutnya, konservasi harus berjalan seiring pemanfaatan ekonomi. Kebijakan fiskal yang mengikat menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan air tanah tetap terjaga.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56