#30 tag 24jam
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Pada 29 Mei 2026, berbagai media massa nasional memberitakan secara luas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026) yang secara resmi... | Halaman Lengkap [2,531] url asal
#pajak #umkm #opini #keadilan #pemberdayaan-umkm
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/06/26 09:32
v/261396/
Arifin HalimKonsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
PADA 29 Mei 2026, berbagai media massa nasional memberitakan secara luas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026) yang secara resmi memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu, sedangkan untuk koperasi dibatasi 4 (empat) tahun. PP 20 Tahun 2026 diundangkan pada 22 April 2026 sebagai perubahan atas PP 55 Tahun 2022.
Sedikit kilas balik, pada 15 September 2025, semula pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan wacana pemerintah akan memperpanjang PPh Final UMKM Orang Pribadi sampai tahun 2029 bagi PPh Final UMKM yang berakhir pada tahun 2024. Kemudian pada 31 Oktober 2025 pemerintah melalui Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan kepada publik wacana pemerintah akan menerapkan skema PPh Final UMKM tanpa batas waktu bagi UMKM Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.
Susiwijono juga menyampaikan PPh Final UMKM bagi UMKM Koperasi akan diperpanjang sampai 2029. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa diperlukan waktu sekitar 1,5 (satu setengah) tahun dari wacana memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu sampai diundangkannya PP 20 Tahun 2026?
Filosofi PPh Final UMKM Bagi Orang Pribadi
Dalam artikel yang berjudul "Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?" yang dipublikasikan di Sindo pada 27 September 2025, penulis menyampaikan saran konstruktif yaitu, "PPh Final UMKM tidak perlu dibatasi hanya tujuh tahun, melainkan dipertahankan selama usaha UMKM dijalankan". Saran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam PP 20 Tahun 2026. Hal ini membuat penulis ingin mengupas filosofi yang melekat pada PPh Final UMKM bagi Orang Pribadi yang berlaku tanpa batas waktu.Menurut penulis, filosofi yang terkandung dalam PP 20 Tahun 2026 antara lain sebagai berikut: Pertama, UMKM Orang Pribadi umumnya menjalankan usaha untuk mempertahankan hidup dan berusaha untuk naik kelas ekonominya;
Kedua, UMKM Orang Pribadi perlu diberikan ruang untuk lebih fokus menjalankan dan mengembangkan usahanya, sehingga memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usahanya;
Ketiga, UMKM Orang Pribadi perlu didukung untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan beban administrasi yang sesederhana mungkin dan dalam hal ini PPh Final UMKM adalah bentuk sederhana yang telah teruji;
Keempat, UMKM Orang Pribadi membayar pajak sesuai peredaran bruto (omzet) yang diperoleh, sehingga lebih praktis dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;
Kelima, terlindunginya penerimaan negara melalui meningkatnya kepatuhan perpajakan UMKM Orang Pribadi secara sukarela yang didukung oleh sistem perpajakan yang sederhana dan mudah dipahami;
Keenam, UMKM Orang Pribadi sebagai pelaku aktif membuka lapangan pekerjaan bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya, dan bagi relasinya. Kebanyakan UMKM Orang Pribadi menjalankan usaha dengan dibantu oleh istri, anak, saudara, teman, atau kombinasi dari semuanya. Kondisi tersebut turut membantu mengurangi tingkat pengangguran serta meringankan beban pemerintah dalam membuka lapangan kerja;
Ketujuh, daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah semakin tertekan akhir-akhir ini. Perang dagang antara Amerika Serikat dengan China telah menimbulkan berbagai tekanan ekonomi berantai pada banyak negara, termasuk Indonesia. Kondisi tersebut kemudian diperberat oleh kenaikan harga BBM yang dipengaruhi oleh konflik geopolitik. Kenaikan harga energi pada akhirnya berdampak pada meningkatnya biaya produksi, biaya distribusi, dan harga berbagai kebutuhan masyarakat. Dalam kondisi demikian, UMKM Orang Pribadi memerlukan dukungan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan usahanya agar tetap dapat bertahan, berkembang, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional;
Kedelapan, UMKM Orang Pribadi yang tumbuh akan memperkuat fondasi perekonomian nasional dan menciptakan multiplier effect bagi aktivitas ekonomi, sehingga berpotensi menjadi salah satu penopang menuju Indonesia Emas 2045;
Kesembilan, dengan perekonomian nasional yang tumbuh sehat, penerimaan negara dari sektor perpajakan pada akhirnya juga akan meningkat; dan
Kesepuluh, secara nyata negara hadir guna mendukung rakyat meningkatkan taraf hidupnya dan naik kelas sosialnya.
Langkah Besar Pemerintah
Bagi sebagian besar Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi, skema PPh Final UMKM-nya berakhir pada tahun 2024. PP 20 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai langkah besar pemerintah menuju keadilan pajak bagi UMKM Orang Pribadi dengan mengubah wacana awal untuk memperpanjang skema PPh Final UMKM sampai tahun 2029 menjadi diberlakukan tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria UMKM Orang Pribadi.Sekitar 1,5 (satu setengah) tahun lamanya pemerintah merumuskan wacana skema PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu sampai pada diundangkannya PP 20 Tahun 2026. Proses perumusan kebijakan yang cukup panjang ini sempat menimbulkan ketidakpastian akan aturan PPh untuk UMKM Orang Pribadi. Namun lahirnya PP 20 Tahun 2026 memberikan kepastian yang selama ini dinantikan oleh pelaku UMKM Orang Pribadi.
Lahirnya PP 20 Tahun 2026 yang memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu adalah bentuk nyata pemerintah mendukung ekonomi masyarakat agar UMKM Orang Pribadi fokus pada usaha dan membantu masyarakat naik kelas sosial. Hal ini sesuai dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
PP 20 Tahun 2026 Sesuai dengan Tujuan Hukum
Ada 3 (tiga) tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Dari perspektif keadilan, PP 20 Tahun 2026 memberikan ruang kepada Orang Pribadi untuk fokus menjalankan dan mengembangkan usaha UMKM-nya. Sekaligus memberikan beban administrasi yang sederhana bagi UMKM Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Memberdayakan masyarakat membuka lapangan kerja secara mandiri. Hal ini akan mendukung UMKM Orang Pribadi untuk giat dalam menjalankan usaha dengan iklim usaha yang kondusif.
Dari perspektif kepastian hukum, PP 20 Tahun 2026 memberikan kejelasan mengenai kewajiban perpajakan UMKM Orang Pribadi. Hal ini karena UMKM Orang Pribadi akan lebih mudah memahami kewajiban perpajakannya, yaitu dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan tetap berlaku selama memenuhi kriteria. Kepastian hukum aturan PPh Final UMKM akan memberikan ketenangan bagi UMKM Orang Pribadi dalam menjalankan usahanya. Ketenangan dalam berusaha, kesempatan untuk berkembang, dan meningkatnya kesejahteraan pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kebahagiaan yang dirasakan pelaku UMKM Orang Pribadi dan keluarganya.
Dari perspektif kemanfaatan, PP 20 Tahun 2026 berpotensi meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM Orang Pribadi, membantu mereka untuk naik kelas sosial, sekaligus meningkatkan kebahagiaan hidup mereka. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Pencegahan Pemecahan Usaha
Pengaturan dalam Pasal 58 PP 20 Tahun 2026 yang mencegah pelaku usaha melakukan pemecahan usaha perlu didukung dan diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah menjaga agar PPh UMKM Orang Pribadi diberikan secara tepat sasaran. Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.Lamanya proses pembentukan kebijakan tersebut diduga antara lain berkaitan dengan kebutuhan untuk merumuskan ketentuan Pasal 58 dalam PP 20 Tahun 2026 agar skema PPh Final UMKM Orang Pribadi menjadi efektif dan tidak disalahgunakan. Namun jawaban pasti hanya internal pemerintah yang mengetahuinya.
Ruang Penyempurnaan dalam PP 20 Tahun 2026
Merumuskan suatu aturan yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan seperti PP 20 Tahun 2026 tentu bukan hal yang mudah. Namun pemerintah telah membuktikannya melalui PP 20 Tahun 2026 yang pada prinsipnya mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Namun demikian, penulis melihat adanya ruang penyempurnaan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah guna memastikan tujuan hukum benar-benar tercapai dalam implementasinya. Adapun hal-hal penyempurnaan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
Pertama: Penghasilan Tidak Teratur yang Dikenai PPh Final
Walaupun PP 20 Tahun 2026 sudah ideal, guna meningkatkan kepastian hukum, perlu dicegah multitafsir yang dapat terjadi dalam implementasinya, yaitu penafsiran terhadap "penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final".Dalam perjalanan waktu, dapat saja orang pribadi pelaku UMKM melakukan penjualan investasinya berupa tanah dan/atau bangunan yang dikenai PPh Final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Karena tanah dan/atau bangunan tersebut adalah investasinya, maka tanah dan/atau bangunan tersebut bukan merupakan barang dagangan, sehingga "bukan penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final". Penghasilan tersebut lebih tepat sebagai penghasilan tidak teratur yang berasal dari investasi yang dikenai PPh Final.
Oleh karena itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk membuat pengaturan secara eksplisit beserta contoh konkret dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksana PP 20 Tahun 2026 atas penghasilan yang masuk kelompok "bukan penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final", namun sebagai "penghasilan tidak teratur yang dikenai PPh bersifat final", sehingga tidak diperhitungkan dalam menghitung "jumlah seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026".
Kedua: PPh Final Dikenai Terhadap Penjualan Setelah Potongan Harga dan Retur Penjualan
PPh Final UMKM pada prinsipnya dikenakan atas peredaran bruto. Dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b PP 20 Tahun 2026, besarnya peredaran bruto adalah nilai sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.Namun demikian, demi keadilan, peredaran bruto sepatutnya dimaknai sebagai nilai penjualan sebelum dikurangi HPP (Harga Pokok Penjualan) dan biaya lainnya, tetapi setelah memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan.
Dalam praktek, penjualan yang dilakukan UMKM juga tidak luput dari retur penjualan dan pemberian potongan harga. Bila PPh Final UMKM dikenai terhadap harga jual sebelum potongan harga dan retur penjualan, tentu hal ini bukanlah praktik yang lazim, karena uang hasil penjualannya adalah nilai penjualan setelah dikurangi potongan harga dan dikurangi retur penjualan.
Oleh karena itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk membuat penegasan di Peraturan Menteri Keuangan tentang cara pengenaan PPh Final UMKM yang dihitung dari "hasil penjualan setelah dikurangi dengan potongan harga dan retur penjualan".
Ketiga: Tidak Perlu Melaporkan Pemberitahuan NPPN
Bagi UMKM Orang Pribadi yang tidak memenuhi kriteria PP 20 Tahun 2026 yang peredaran brutonya (omzet) masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, kewajiban perpajakannya dapat dihitung dari penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).Sesuai Pasal 14 ayat (2) UU PPh juncto Pasal 450 ayat (2) PMK 81 Tahun 2024, syarat untuk dapat menggunakan NPPN, Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya (omzet) kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun yang melakukan pencatatan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Ketentuan kewajiban menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak belum mengalami perubahan sejak UU Nomor 7 Tahun 1983, yang berubah adalah besaran nilai peredaran brutonya (omzet). Tentu aturan ini dibuat karena masih manualnya pelaporan perpajakan waktu itu, sehingga memerlukan validasi secara manual.
Kelalaian Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan pemberitahuan NPPN yang berisiko dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU PPh juncto Pasal 450 ayat (4) PMK 81 Tahun 2024.
Dengan mempertimbangkan kemajuan pesat Coretax, tentu risiko yang dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal ini tidak sejalan dengan tujuan hukum, yaitu menimbulkan ketidakadilan hukum, karena Wajib Pajak Orang Pribadi dibebankan sanksi yang jauh melebihi tingkat kesalahan karena kelalaian pelaporan pemberitahuan penggunaan NPPN;
Lebih lanjut juga menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya (omzet) masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, namun diwajibkan melakukan pembukuan; dan
Dari perspektif kemanfaatan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai sanksi wajib pembukuan dan tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto akan menghadapi beban yang sangat berat dan tidak proporsional dibandingkan kelalaian administratif yang dilakukannya. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak apabila fenomena tersebut terjadi.
Dalam konteks digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax, kewajiban penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN patut dievaluasi kembali relevansinya. Dengan sistem pelaporan pajak dalam Coretax, semua data peredaran bruto (omzet) telah dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, bahkan Coretax juga telah mampu melakukan validasi kebenaran nilai peredaran bruto (omzet). Coretax seharusnya mampu mendeteksi apakah Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut berhak atas penggunaan NPPN dalam menghitung penghasilan netonya. Oleh karena itu, dengan kemajuan Coretax, dan sesuai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menghapus kewajiban bagi orang pribadi untuk melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN.
Dengan kemajuan yang luar biasa dari Coretax, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menghapus kewajiban pemberitahuan penggunaan NPPN. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto sesuai pelaporan dalam SPT Tahunannya selama masih memenuhi kriteria.
Kesimpulan
PP 20 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi UMKM Orang Pribadi. Kebijakan ini juga menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap ekonomi rakyat dengan memberikan ruang bagi orang pribadi untuk lebih fokus dalam menjalankan dan mengembangkan usaha UMKM-nya, sehingga pelaku UMKM Orang Pribadi memiliki kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan kesejahteraan dan naik kelas sosialnya. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945 "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".PP 20 Tahun 2026 adalah peraturan yang cukup ideal karena pada prinsipnya telah sesuai dengan tujuan hukum dari Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. PP 20 Tahun 2026 adalah wujud langkah besar menuju keadilan pajak bagi UMKM Orang Pribadi.
Pemerintah memerlukan proses panjang selama 1,5 (satu setengah) tahun dari sejak wacana akan menerapkan PPh Final UMKM tanpa batas waktu sampai diundangkannya PP 20 Tahun 2026 yang diduga antara lain karena pemerintah ingin memastikan skema PPh Final UMKM Orang Pribadi efektif dan tepat sasaran, sehingga pemerintah melakukan pengaturan untuk pencegahan pemecahan usaha.
Dengan filosofi yang melandasinya, PP 20 Tahun 2026 berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjadi salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Terdapat beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan agar dalam implementasi tetap tercapai tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, yaitu sebagai berikut:
Pertama, ada potensi multitafsir terkait perlakuan atas penghasilan dari penjualan tanah dan/atau bangunan yang merupakan investasi dan bukan barang dagangan yang telah dikenai PPh Final "sebagai bagian dari penghitungan jumlah seluruh peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026".
Kedua, pengenaan PPh Final UMKM Orang Pribadi yang dihitung dari peredaran bruto sebelum memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan berpotensi tidak sejalan dengan aspek keadilan dari tujuan hukum.
Ketiga, dengan kemajuan Coretax dan pelaporan pajak yang pada umumnya sudah tidak lagi dilakukan secara manual serta Coretax yang seharusnya mampu mendeteksi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berhak menggunakan NPPN, mempertahankan ketentuan kewajiban pelaporan pemberitahuan penggunaan NPPN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU PPh sejak tahun 1983 juncto Pasal 450 PMK 81 Tahun 2024 patut dievaluasi kembali relevansi dan efektivitasnya karena berpotensi menimbulkan beban administrasi yang sangat berat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Rekomendasi Kebijakan
Guna memastikan tercapainya tujuan hukum dan mewujudkan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945 "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" serta mendukung fondasi menuju Indonesia Emas 2045, beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan sebagai berikut:Pertama, dapat dipertimbangkan untuk mengatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan atas penghasilan tidak teratur yang dikenai PPh Final atas penjualan tanah dan/atau bangunan yang bukan barang dagangan dan merupakan investasi, "tidak menjadi bagian dari penghitungan jumlah seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026 dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya kriteria UMKM". Hal ini karena transaksi tersebut tidak mencerminkan pemecahan omzet usaha dan bukan merupakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha sehari-hari.
Kedua, dapat dipertimbangkan agar penerapan PPh Final UMKM Orang Pribadi dihitung berdasarkan peredaran bruto yang dimaknai sebagai "nilai penjualan setelah memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan". Peredaran bruto sebagai penghasilan sebelum HPP (Harga Pokok Penjualan) dan biaya lainnya.
Ketiga, dengan kemajuan Coretax, di mana Coretax sudah dapat dengan akurat menghitung seluruh peredaran bruto (omzet) Wajib Pajak Orang Pribadi serta seharusnya mampu mendeteksi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berhak menggunakan NPPN, maka perlu dipertimbangkan untuk menghapus kewajiban untuk melaporkan pemberitahuan penggunaan NPPN.
Jaksa Agung Akui Implementasi KUHP-KUHAP Baru Masih Banyak Kekurangan
Jaksa Agung Burhanuddin mengakui kekurangan implementasi KUHP-KUHAP baru setelah 6 bulan, meski ini langkah bersejarah dalam reformasi hukum di Indonesia. [224] url asal
#kuhp-baru #kuhap-baru #implementasi-kuhp #implementasi-kuhap #reformasi-hukum-pidana #paradigma-pemidanaan #proses-hukum-berkeadilan #perlindungan-ham #peradilan-adil #akuntabilitas-aparat-hukum #hak
(Bisnis.Com - Terbaru) 24/06/26 15:16
v/258556/
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan masih terdapat sejumlah kekurangan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru setelah enam bulan diberlakukan sejak awal 2026.
Burhanuddin mengatakan, sebagai praktisi hukum, dirinya melihat masih banyak hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru tersebut.
"Tetapi di dalam pelaksanaannya, kita sebagai orang praktisi masih banyak kekurangan-kekurangannya, apalagi ini baru 6 bulan," ujar Burhanuddin di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dia menilai perlu adanya penyempurnaan aturan internal Kejaksaan agar selaras dengan KUHP dan KUHAP yang baru.
Terlebih, pimpinan Kejaksaan RI itu mengakui implementasi KUHP dan KUHAP baru belum berjalan secara menyeluruh.
"Saya mengharapkan ini bagaimanapun juga aturan-aturan baku yang kami buat di kami itu belum bisa menyeluruh karena ini baru 6 bulan," imbuhnya.
Meski demikian, Burhanuddin menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya reformasi hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan.
Menurutnya, KUHP baru telah menggeser paradigma pemidanaan yang sebelumnya berorientasi pada pembalasan menjadi proses hukum yang lebih berkeadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prinsip due process of law dengan menjadikan perlindungan hak asasi manusia (HAM), peradilan yang adil, serta akuntabilitas aparat penegak hukum sebagai fondasi utama.
"KUHAP ini memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, hingga para penyandang disabilitas serta penyempurnaan kewenangan aparat terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," pungkasnya.
Konsolidasi BUMN dan keadilan bagi pekerja
Dalam literatur reformasi birokrasi, ada satu pertanyaan yang selalu muncul: Siapa yang menanggung biaya perubahan?Setiap kali pemerintah merestrukturisasi ... [1,063] url asal
#bumn #konsolidasi-bumn #danantara #keadilan-bagi-pekerja #efisiensi
efisiensi negara dan keadilan bagi pekerja bukanlah dua kutub yang saling berlawanan
Jakarta (ANTARA) - Dalam literatur reformasi birokrasi, ada satu pertanyaan yang selalu muncul: Siapa yang menanggung biaya perubahan?
Setiap kali pemerintah merestrukturisasi lembaga atau perusahaan negara, jawaban paling mudahnya adalah tenaga kerja. Mereka yang paling sedikit suaranya, paling jauh dari ruang keputusan, paling mudah menjadi angka dalam lembar efisiensi.
Itulah mengapa pernyataan Dony Oskaria, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, layak dibaca lebih dari sekali.
"Seluruh karyawan tidak akan ada yang kita kurangi. Mereka akan menjadi bagian dari perusahaan-perusahaan hasil konsolidasi. Karena, itu kan bukan salah mereka."
Kalimat terakhirnya yang pendek itu, justru yang paling berat maknanya.
Untuk memahami mengapa komitmen itu tidak mudah, kita perlu terlebih dahulu memahami skala operasinya. Ekosistem BUMN Indonesia saat ini mencakup sekitar 1.077 entitas: mulai dari induk perusahaan hingga anak, cucu, bahkan cicit usaha yang tersebar di hampir seluruh sektor.
Angka ini bukan sekadar besar. Ia adalah cerminan dari puluhan tahun kebijakan ekspansi yang tidak selalu disertai evaluasi mendalam, duplikasi fungsi yang tumbuh tanpa rem, dan tumpang-tindih pasar yang merugikan efisiensi tanpa menguntungkan siapa pun secara signifikan.
Danantara merancang konsolidasi yang akan memangkas jumlah entitas itu menjadi sekitar 200 perusahaan. Bukan penyederhanaan kosmetik. Ini operasi bedah besar, semacam reorganisasi korporat yang di sektor swasta pun jarang dilakukan dalam skala sebesar ini, apalagi dengan jaminan tidak ada pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Di sinilah letak tantangan sesungguhnya. Ketika 877 entitas lebur atau diintegrasikan, logika pasar biasanya berkata: kurangi redundansi, termasuk manusianya. Danantara memilih logika yang berbeda.
Aritmetika yang menjawab keraguan
Komitmen tanpa kalkulasi adalah populisme. Dalam satu forum publik, Dony membuka angkanya secara transparan. Dari seluruh perusahaan yang masuk dalam proses streamlining, total biaya tenaga kerja per tahun hanya berkisar Rp2 tiliun-Rp3 triliun. Sementara proyeksi penghematan keseluruhan dari konsolidasi ini mencapai lebih dari Rp50 triliun.
Artinya, bahkan jika semua karyawan dari entitas yang dikonsolidasi diserap sepenuhnya ke perusahaan hasil merger, penghematan bersih yang tersisa masih sekitar Rp47 triliun.
"Jadi, kalau gitu saya ambil saja semua karyawannya. Saya masih hemat Rp47 T," ujarnya.
Kalimat itu bukan retorika. Itu adalah kesimpulan dari sebuah proses perhitungan yang serius. Dan dari perspektif kebijakan publik, ini adalah momen yang cukup langka: ketika pilihan yang benar secara moral ternyata juga pilihan yang masuk akal secara ekonomi.
Tidak ada trade-off yang harus dipaksakan. Tidak ada dilema antara kesejahteraan pekerja dan efisiensi fiskal. Keduanya bisa berjalan beriringan.
Konteks lebih besar
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak awal mempertegas bahwa efisiensi negara tidak boleh ditempuh dengan cara yang menzalimi rakyat, termasuk para pekerja BUMN.
Dalam ilmu kebijakan publik, kohesi semacam ini disebut policy coherence: ketika tujuan, instrumen, dan dampak kebijakan bergerak ke arah yang sama tanpa saling menegasikan.
Terlalu sering kita menyaksikan reformasi yang visinya mulia di atas kertas tetapi meninggalkan kerusakan sosial di lapangan. Konsolidasi BUMN yang dijalankan Danantara, setidaknya pada komitmen awal ini, memperlihatkan kesadaran bahwa pekerja bukan sekadar variabel yang bisa disesuaikan.
Ada dimensi moral yang jarang diakui secara eksplisit oleh pejabat publik dalam konteks restrukturisasi korporat: bahwa para karyawan masuk ke perusahaan dengan itikad baik, menjalani pekerjaan sesuai arahan manajemen, dan tidak pernah memiliki suara dalam keputusan-keputusan strategis yang akhirnya membawa perusahaan mereka ke meja konsolidasi.
Mereka bukan penyebab inefisiensi. Mereka adalah pekerja yang kebetulan berada di struktur yang salah dirancang.
Pengakuan bahwa "itu kan bukan salah mereka" bukan sekadar kalimat basa-basi. Ia adalah rekognisi moral atas keadilan dasar yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan restrukturisasi.
Pelajaran dari tempat lain
Dunia tidak kekurangan contoh bagaimana konsolidasi BUMN berjalan dengan cara yang menyakitkan. Brazil, pada periode privatisasi besar-besaran di akhir 1990-an, menyaksikan puluhan ribu karyawan perusahaan negara kehilangan pekerjaan dalam waktu singkat.
India, ketika menjalankan program disinvestasi BUMN di era 2000-an, menghadapi gelombang protes buruh yang memaksa pemerintah berkali-kali mundur dari rencana awal. Di Amerika Latin secara umum, reformasi BUMN identik dengan penderitaan kelas pekerja yang kemudian menjadi bahan bakar gerakan populis anti-pasar selama bertahun-tahun sesudahnya.
Sebaliknya, Singapura dengan Temasek Holdings-nya menunjukkan bahwa konsolidasi tidak harus berujung pada korban massal. Transformasi perusahaan-perusahaan negara Singapura dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan penyerapan tenaga kerja ke entitas-entitas baru yang lebih produktif.
Hasilnya, Temasek hari ini menjadi salah satu sovereign wealth fund yang paling disegani dunia, tanpa meninggalkan trauma sosial yang mendalam.
Indonesia, dengan skala konsolidasi yang bahkan lebih besar dari kebanyakan negara, memiliki kesempatan untuk menulis ceritanya sendiri. Dan pilihan awal yang diambil Danantara, dengan tegas menyatakan tidak akan ada PHK, menempatkan Indonesia lebih dekat ke model Singapura daripada model Amerika Latin.
Pilihan ini bukan tanpa konsekuensi teknis dan finansial, tetapi data yang sudah dipaparkan menunjukkan bahwa pilihan tersebut tetap layak secara ekonomi.
Catatan ke depan
Apresiasi terhadap komitmen ini tidak berarti menutup mata terhadap kompleksitas yang masih menanti. Menyerap ribuan karyawan dari ratusan entitas yang dikonsolidasi ke dalam 200 perusahaan baru bukanlah pekerjaan yang selesai dengan satu pernyataan publik, sebagaimanapun tegas dan jelasnya pernyataan itu.
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam proses implementasi. Pertama, mekanisme penempatan karyawan harus transparan dan memperhatikan kompetensi serta jalur karier, bukan sekadar redistribusi administratif.
Kedua, perusahaan hasil konsolidasi kemungkinan besar membutuhkan profil kompetensi yang berbeda dari perusahaan asalnya, sehingga investasi dalam reskilling dan peningkatan kapasitas SDM menjadi keharusan, bukan pilihan.
Ketiga, perlu ada kanal pengaduan yang nyata bagi karyawan yang merasa komitmen ini tidak terpenuhi di level implementasi, terutama mengingat hierarki korporat yang besar seringkali menyulitkan suara bawah untuk terdengar ke atas.
Justru karena komitmen ini disampaikan secara terbuka oleh pejabat setingkat Kepala BP BUMN, ia memiliki bobot kontrak sosial yang tidak bisa ditarik kembali tanpa konsekuensi kepercayaan publik. Dan itu sendiri adalah sesuatu yang konstruktif dalam ekosistem kebijakan publik Indonesia yang masih terus belajar untuk konsisten antara ucapan dan tindakan.
Jalan reformasi BUMN Indonesia masih panjang. Dari 1.077 entitas menuju 200 adalah perjalanan yang tidak selesai dalam satu keputusan, satu pernyataan, atau satu periode kepemimpinan. Tetapi arah yang dipilih di titik awal ini, bahwa konsolidasi tidak harus berarti pengorbanan manusia, adalah sinyal yang layak dicatat.
Angka Rp47 triliun penghematan setelah menanggung seluruh beban gaji karyawan bukan hanya soal fiskal. Ia juga tentang apa yang kita pilih untuk tidak kita korbankan ketika pilihan lain yang lebih manusiawi ternyata tersedia.
Pilihan ini memberi preseden yang berharga: bahwa efisiensi negara dan keadilan bagi pekerja bukanlah dua kutub yang saling berlawanan. Mereka bisa dan seharusnya berjalan bersama.
*) Kevin Philip, Mahasiswa Magister Ilmu Politik, Universitas Andalas, Peneliti Spektrum Politika
Copyright © ANTARA 2026
Jejak kejujuran di ujung timbangan
Di antara hiruk pikuk pasar tradisional di Kota Surabaya, ada satu benda yang kerap luput dari perhatian. Bentuknya sederhana, kadang hanya berupa timbangan ... [845] url asal
Surabaya (ANTARA) - Di antara hiruk pikuk pasar tradisional di Kota Surabaya, ada satu benda yang kerap luput dari perhatian. Bentuknya sederhana, kadang hanya berupa timbangan duduk yang sudah bertahun-tahun menemani pedagang. Namun, dari alat itulah lahir satu hal yang jauh lebih besar daripada angka kilogram, yakni kepercayaan.
Ketika seorang pembeli membawa pulang satu kilogram beras, satu kilogram gula, atau setengah kilogram cabai, ia sebenarnya sedang membeli kepastian. Kepastian bahwa nilai uang yang dibayarkan setara dengan barang yang diterima. Sebaliknya, pedagang juga berharap barang yang dijual tidak lebih banyak daripada yang semestinya, sehingga tidak merugikan usahanya.
Karena itu, kegiatan tera timbangan yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya di berbagai pasar tradisional bukan sekadar urusan teknis mengukur berat barang. Di balik proses pengujian dengan anak timbangan standar, terdapat upaya menjaga fondasi ekonomi rakyat yang paling mendasar, yaitu keadilan dalam transaksi.
Dalam beberapa pekan terakhir, pelayanan tera gratis kembali menyasar pasar-pasar tradisional, termasuk Pasar Pahing Rungkut, Surabaya. Petugas memeriksa akurasi timbangan, sekaligus melakukan penyesuaian apabila ditemukan ketidaksesuaian. Bahkan, perbaikan ringan juga diberikan tanpa biaya.
Langkah ini mungkin terlihat sederhana. Namun, jika ditarik lebih jauh, tera sesungguhnya berbicara tentang bagaimana negara hadir menjaga kepercayaan publik dari hal yang paling kecil.
Tertib ukur
Sejarah perdagangan dunia menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi selalu berjalan beriringan dengan kepastian ukuran. Sejak zaman pelabuhan kuno, hingga era perdagangan digital, ukuran yang seragam menjadi syarat utama agar transaksi berlangsung adil.
Indonesia, bahkan telah memiliki payung hukum mengenai metrologi legal sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Aturan tersebut menegaskan bahwa alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan dalam aktivitas perdagangan harus memenuhi ketentuan tera dan tera ulang.
Ketentuan itu, kemudian diperkuat melalui regulasi pengawasan metrologi legal yang diperbarui pemerintah pada 2025. Tujuannya jelas, yakni menjamin kebenaran hasil pengukuran dan menciptakan tertib ukur dalam aktivitas ekonomi.
Masalahnya, tertib ukur sering dianggap isu pinggiran. Publik lebih mudah memperdebatkan harga cabai yang naik atau beras yang mahal dibandingkan memastikan apakah timbangannya benar.
Padahal, selisih beberapa gram yang terjadi berulang kali setiap hari dapat menimbulkan kerugian besar secara akumulatif. Dalam skala pasar tradisional yang melayani ribuan transaksi harian, penyimpangan kecil berpotensi berubah menjadi persoalan ekonomi yang tidak lagi sepele.
Lebih menarik lagi, hasil tera tidak selalu menemukan timbangan yang merugikan pembeli. Tidak sedikit alat timbang yang justru menunjukkan hasil lebih besar, sehingga pedagang kehilangan sebagian keuntungan tanpa disadari. Fakta ini mengingatkan bahwa tera bukan instrumen untuk mencurigai pedagang, melainkan mekanisme perlindungan bagi kedua belah pihak.
Di sinilah perspektif penting yang sering terlewat. Tera bukan soal mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh pelaku pasar berdiri pada titik yang sama.
Ekonomi kepercayaan
Pasar tradisional, saat ini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding satu dekade lalu. Persaingan tidak hanya datang dari pasar modern, tetapi juga dari platform perdagangan digital yang menawarkan transparansi harga dan kemudahan transaksi.
Dalam situasi seperti itu, modal terbesar pasar tradisional justru bukan bangunan megah atau teknologi canggih. Modal utamanya adalah kepercayaan.
Kepercayaan membuat pembeli rela kembali ke lapak yang sama. Kepercayaan membuat pelanggan tetap bertahan, meski ada banyak pilihan lain. Kepercayaan pula yang menciptakan hubungan sosial khas pasar rakyat yang sulit ditemukan dalam transaksi daring.
Karena itu, tera timbangan seharusnya dipandang sebagai bagian dari pembangunan ekosistem kepercayaan ekonomi.
Surabaya tampaknya memahami hal tersebut. Alih-alih menunggu laporan atau pelanggaran, pemerintah mendatangi pasar secara langsung melalui layanan jemput bola. Pendekatan ini lebih efektif dibanding sekadar penegakan hukum yang bersifat reaktif.
Namun, tantangan ke depan tidak berhenti pada pemeriksaan rutin.
Perkembangan teknologi telah menghadirkan berbagai jenis timbangan digital yang semakin kompleks. Risiko kesalahan tidak lagi semata berasal dari kerusakan mekanis, tetapi juga gangguan perangkat elektronik, sensor, hingga pengaturan sistem. Karena itu, kapasitas pengawasan harus terus diperbarui agar mampu mengikuti perkembangan alat ukur yang digunakan pelaku usaha.
Di sisi lain, literasi konsumen juga perlu diperkuat. Banyak pembeli belum memahami arti tanda tera sah yang menempel pada timbangan. Padahal tanda tersebut merupakan jaminan bahwa alat telah diperiksa dan memenuhi standar yang berlaku.
Jika masyarakat semakin sadar pentingnya tera, maka pengawasan tidak hanya bertumpu pada pemerintah. Konsumen dan pedagang akan menjadi bagian dari sistem pengendalian yang saling mengawasi secara sehat.
Menimbang masa depan
Ada pelajaran menarik dari kegiatan tera timbangan di Surabaya. Di tengah berbagai isu besar mengenai investasi, industri, kecerdasan buatan, dan transformasi digital, kualitas ekonomi sebuah kota ternyata tetap ditentukan oleh hal-hal yang sangat mendasar. Kejujuran dalam ukuran adalah salah satunya.
Pasar yang sehat tidak dibangun hanya dengan pembangunan fisik atau perputaran modal. Ia tumbuh dari keyakinan bahwa setiap transaksi berlangsung secara adil. Timbangan yang akurat menjadi simbol bahwa hak pembeli dihormati dan hak pedagang dilindungi dalam kadar yang sama.
Ke depan, program tera keliling dapat diperluas melalui integrasi teknologi digital, pemetaan pasar berbasis data, hingga publikasi terbuka mengenai lokasi dan jadwal tera. Inovasi semacam itu akan memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat.
Di kota dagang seperti Surabaya, yang sejak berabad-abad lalu hidup dari lalu lintas perdagangan, menjaga akurasi timbangan sesungguhnya berarti menjaga reputasi kota itu sendiri.
Sebab kepercayaan tidak lahir dari pidato atau slogan. Ia tumbuh perlahan, gram demi gram, dari setiap transaksi yang berlangsung jujur di atas sebuah timbangan yang benar.
Copyright © ANTARA 2026
Menata insentif fiskal UMKM di era keadilan berusaha
Kemajuan ekonomi suatu bangsa pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak masyarakat yang mau berusaha, tetapi juga oleh seberapa kuat kesadaran ... [1,242] url asal
#umkm #keadilan-berusaha #insentif-fiskal #pertumbuhan-ekonomi
isu penting yang menjadi perhatian adalah praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang selama ini berpotensi mengaburkan tujuan utama pemberian fasilitas perpajakan bagi UMKM
Jakarta (ANTARA) - Kemajuan ekonomi suatu bangsa pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak masyarakat yang mau berusaha, tetapi juga oleh seberapa kuat kesadaran bersama untuk membangun kehidupan yang lebih adil.
Di setiap sudut negeri, jutaan pelaku usaha bangun lebih pagi dari kebanyakan orang. Mereka membuka toko, mengelola warung, memasarkan produk secara daring, menjalankan usaha keluarga, hingga membangun perusahaan dari bawah dengan segala keterbatasan yang dimiliki.
Dari tangan-tangan mereka, lapangan kerja tercipta, aktivitas ekonomi bergerak, dan harapan akan kehidupan yang lebih baik terus tumbuh.
Namun pertumbuhan ekonomi yang sehat tidak cukup hanya ditopang oleh semangat berusaha. Ia juga membutuhkan sistem yang mampu menjaga keadilan bagi semua pelaku ekonomi.
Ketika negara memberikan insentif kepada kelompok tertentu, maka insentif tersebut harus benar-benar diterima oleh mereka yang menjadi sasaran kebijakan. Sebaliknya, ketika suatu usaha telah berkembang dan memiliki kapasitas ekonomi yang lebih besar, maka sudah sewajarnya terdapat kontribusi yang lebih besar pula kepada negara sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam kehidupan berbangsa.
Dalam perspektif tersebut, pajak bukan semata kewajiban administrasi atau instrumen penerimaan negara. Pajak merupakan bentuk gotong royong modern yang memungkinkan pembangunan berjalan secara berkelanjutan.
Jalan yang dilalui pelaku usaha untuk mendistribusikan barang, pendidikan yang mencetak tenaga kerja berkualitas, layanan kesehatan yang menjaga produktivitas masyarakat, hingga berbagai fasilitas publik yang mendukung kegiatan ekonomi, semuanya membutuhkan pembiayaan yang sebagian besar bersumber dari pajak.
Semangat inilah yang dapat dibaca dari lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Fokus utamanya adalah memperbaiki dan mempertegas ketentuan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, yang dalam hal ini bagi Usaha Menengah dan Kecil Menengah (UMKM) agar lebih tepat sasaran, memperkuat kepastian hukum, dan mencegah praktik penghindaran pajak
Regulasi tersebut tidak hanya memperpanjang berbagai dukungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, tetapi juga memperkuat upaya pemerintah untuk memastikan bahwa insentif perpajakan diberikan secara tepat sasaran.
Salah satu isu penting yang menjadi perhatian adalah praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang selama ini berpotensi mengaburkan tujuan utama pemberian fasilitas perpajakan bagi UMKM.
Menutup celah
Pada dasarnya tidak ada yang salah ketika pelaku usaha berupaya mengelola bisnisnya secara efisien. Namun persoalan muncul ketika efisiensi berubah menjadi strategi untuk memperoleh fasilitas yang sebenarnya tidak lagi sesuai dengan kapasitas ekonomi yang dimiliki.
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas berbeda agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet yang menjadi syarat memperoleh fasilitas PPh Final UMKM. Secara administratif, setiap usaha tampak berdiri sendiri. Akan tetapi secara substansi ekonomi, berbagai entitas tersebut sering kali masih berada dalam satu kendali, menggunakan sumber daya yang sama, melayani pasar yang sama, dan menikmati manfaat ekonomi yang sama.
Fenomena inilah yang dikenal sebagai firm splitting. Praktik tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga ditemukan di berbagai negara yang menerapkan insentif perpajakan berbasis omzet.
Persoalannya bukan semata mengenai kepatuhan administrasi, melainkan mengenai keadilan. Ketika usaha yang secara ekonomi sudah berkembang tetap memperoleh fasilitas yang dirancang untuk usaha kecil, maka dukungan negara berpotensi tidak sampai kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mulai memperkuat pendekatan yang melihat substansi ekonomi dibanding sekadar bentuk hukum. Mekanisme agregasi omzet memungkinkan otoritas pajak menilai hubungan kepemilikan dan keterkaitan ekonomi antarentitas usaha sehingga fasilitas perpajakan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Perubahan penting lainnya adalah penataan kembali kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Dalam regulasi terbaru tersebut, sejumlah profesi yang memperoleh penghasilan dari jasa pribadi dan kemampuan individual, seperti penyanyi, artis, pembawa acara, kreator konten digital, dan influencer, tidak lagi memperoleh perlakuan perpajakan yang sama sebagaimana pelaku UMKM pada umumnya.
Kebijakan tersebut seringkali dipersepsikan sebagai pembatasan terhadap profesi tertentu. Padahal jika dicermati lebih jauh, semangat yang dibangun justru berkaitan dengan kesetaraan perlakuan fiskal. Karakteristik penghasilan seorang pengrajin, pedagang kecil, atau produsen makanan rumahan tentu berbeda dengan penghasilan yang diperoleh dari popularitas, kontrak promosi, kerja sama merek, atau monetisasi platform digital.
UMKM pada umumnya menghadapi biaya produksi, kebutuhan modal kerja, pengadaan bahan baku, risiko distribusi, hingga investasi peralatan yang tidak kecil. Sebaliknya, sebagian profesi berbasis jasa personal memperoleh penghasilan yang terutama bertumpu pada kapasitas individu, reputasi, dan jejaring pasar yang dibangun secara personal. Dalam beberapa kasus, nilai ekonominya bahkan jauh melampaui rata-rata pelaku usaha mikro dan kecil.
Karena itu, pemerintah berupaya mengembalikan filosofi dasar insentif UMKM sebagai instrumen afirmasi bagi kegiatan usaha produktif yang memang memerlukan dukungan untuk bertumbuh. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya berbicara mengenai tarif, tetapi juga mengenai ketepatan sasaran kebijakan.
Menjaga keadilan
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa setiap insentif yang menggunakan batas omzet hampir selalu memunculkan perilaku adaptif dari sebagian wajib pajak. Di sejumlah negara Eropa, penelitian menemukan kecenderungan pelaku usaha untuk menahan pertumbuhan omzet atau memecah struktur bisnis agar tetap memperoleh fasilitas yang tersedia. Dalam literatur ekonomi perpajakan, fenomena tersebut dikenal sebagai bunching behavior.
Karena itu, banyak negara mulai meninggalkan pendekatan yang semata-mata berfokus pada dokumen administratif. Otoritas pajak semakin mengedepankan prinsip substance over form, yaitu melihat realitas ekonomi yang sesungguhnya terjadi dibanding hanya menilai bentuk hukum yang tampak di atas kertas.
Di Inggris, misalnya, otoritas pajak dapat menguji keterkaitan beberapa entitas usaha ketika terdapat indikasi pemisahan bisnis yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan perpajakan tertentu. Hubungan kepemilikan, penggunaan sumber daya, lokasi usaha, hingga pengambilan keputusan bisnis menjadi bagian dari penilaian.
Pendekatan serupa juga berkembang di berbagai negara yang telah memiliki sistem administrasi perpajakan berbasis data yang kuat.
Dari sudut pandang keadilan, situasinya dapat dianalogikan secara sederhana. Dua pelaku ekonomi dengan kapasitas usaha yang relatif sama semestinya tidak menerima perlakuan perpajakan yang sangat berbeda hanya karena salah satunya mampu membagi aktivitas usaha ke dalam beberapa entitas administratif.
Jika kondisi semacam itu dibiarkan, maka kompetisi usaha menjadi kurang sehat dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan dapat menurun.
Karena itu, kebijakan agregasi omzet dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 sebaiknya tidak dipahami sebagai upaya mempersempit ruang usaha. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha memperoleh perlakuan yang proporsional sesuai dengan kapasitas ekonominya.
Naik kelas
Di balik seluruh pembahasan mengenai firm splitting, agregasi omzet, dan penataan insentif perpajakan, terdapat pesan yang jauh lebih penting bagi masa depan perekonomian Indonesia, yaitu keberanian untuk naik kelas.
Selama bertahun-tahun, pemerintah berupaya membangun ekosistem UMKM yang tangguh melalui berbagai dukungan, mulai dari akses pembiayaan, pelatihan, digitalisasi, hingga insentif perpajakan. Tujuan akhirnya tentu bukan agar pelaku usaha tetap berada dalam kategori usaha kecil selamanya, melainkan agar mereka tumbuh menjadi usaha menengah, bahkan berkembang menjadi perusahaan besar yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
Dalam konteks tersebut, insentif perpajakan sesungguhnya adalah jembatan, bukan tujuan akhir. Fasilitas diberikan untuk membantu proses pertumbuhan, bukan untuk dipertahankan melalui berbagai rekayasa administratif yang justru menghambat perkembangan usaha itu sendiri.
PP Nomor 20 Tahun 2026 pada akhirnya membawa pesan yang sederhana namun penting. Negara tetap berpihak kepada UMKM. Negara tetap memberikan ruang bagi usaha kecil untuk berkembang. Namun pada saat yang sama, negara juga ingin memastikan bahwa keberpihakan tersebut berlangsung secara adil, tepat sasaran, dan mampu mendorong lahirnya budaya usaha yang sehat.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau tingginya pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan membangun ekosistem yang menjunjung kejujuran, persaingan yang sehat, dan kesadaran bahwa setiap keberhasilan ekonomi membawa tanggung jawab untuk ikut membangun negeri.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
Hari Lahir Pancasila 2026, Irfan Aghasar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keadilan Sosial
Dalam momentum peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026, Ketua Bidang Advokasi dan Litigasi DPP PSI Irfan Aghasar mengajak seluruh elemen bangsa... | Halaman Lengkap [468] url asal
#hari-lahir-pancasila #pancasila #persatuan-dan-kesatuan-bangsa #keadilan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/06/26 18:10
v/236875/
JAKARTA - Dalam momentum peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026, Ketua Bidang Advokasi dan Litigasi DPP PSI Irfan Aghasar mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Aksi ini sebagai fondasi utama menjaga persatuan, memperkuat keadilan sosial, dan menghadapi berbagai tantangan zaman.Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2026 mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia.” Tema tersebut dinilai sangat relevan dengan kondisi Indonesia dan dunia yang tengah menghadapi berbagai dinamika sosial, ekonomi, politik, serta perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat.
Menurut Irfan, Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan juga kompas moral dan arah pembangunan bangsa yang telah terbukti mampu menjaga keutuhan Indonesia di tengah keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan pandangan politik.
“Pancasila adalah rumah bersama bagi seluruh rakyat Indonesia. Di atas segala perbedaan yang ada, Pancasila menjadi titik temu yang mempersatukan bangsa ini sejak kemerdekaan hingga hari ini. Karena itu, tugas kita bersama adalah menjaga dan mengamalkannya dalam setiap aspek kehidupan,” ujar Irfan, Senin (1/6/2026).
Tantangan bangsa saat ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi dan politik, tetapi juga munculnya polarisasi sosial, penyebaran hoaks dan disinformasi, ujaran kebencian, serta meningkatnya sikap intoleransi yang dapat mengancam kohesi sosial dan persatuan nasional.
“Persatuan Indonesia sebagaimana termaktub dalam sila ketiga harus terus dijaga. Kita boleh berbeda pilihan politik, berbeda pandangan, bahkan berbeda keyakinan. Namun, kepentingan bangsa dan negara harus tetap menjadi prioritas utama demi menjaga keutuhan Indonesia,” katanya.
Sebagai praktisi hukum, Irfan menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan utama dalam penegakan hukum nasional. Hukum harus hadir secara adil, memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi, serta menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dia menilai bahwa nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian yang terkandung dalam Pancasila juga memiliki relevansi global. Di tengah berbagai konflik dan ketegangan yang terjadi di berbagai belahan dunia, Indonesia memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa keberagaman dapat menjadi sumber kekuatan dan harmoni sosial.
“Tema tahun ini mengingatkan kita bahwa Pancasila tidak hanya relevan bagi Indonesia, tetapi juga mengandung nilai-nilai universal yang dapat menjadi inspirasi bagi terciptanya perdamaian dunia. Indonesia harus terus menjadi contoh bahwa perbedaan dapat dikelola dalam semangat persaudaraan, toleransi, dan kerja sama,” ungkap Irfan.
Dia mengajak generasi muda menjadi pelopor pengamalan nilai-nilai Pancasila di era digital. Kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat persatuan, meningkatkan literasi masyarakat, serta membangun ruang publik yang sehat dan produktif.
Dia berharap peringatan Hari Lahir Pancasila tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial tahunan, melainkan menjadi momentum refleksi nasional untuk memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Pancasila harus terus hidup dalam pikiran, ucapan, dan tindakan kita sehari-hari. Jika seluruh elemen bangsa menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup, saya yakin Indonesia akan semakin kuat, maju, berkeadilan, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi perdamaian serta peradaban dunia,” ujarnya.
Wamenpar tegaskan penindakan akomodasi ilegal di OTA demi keadilan
Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menegaskan penindakan terhadap akomodasi ilegal yang ditawarkan di platform agen perjalanan daring (OTA) ... [334] url asal
#ota #pelaku-usaha #akomodasi-ilegal #kementerian-pariwisata #keadilan
Badung (ANTARA) - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menegaskan penindakan terhadap akomodasi ilegal yang ditawarkan di platform agen perjalanan daring (OTA) dilakukan demi keadilan bagi pelaku usaha pariwisata.
“Jadi soal penataan vila ini bukan sekadar soal ekonomi seperti pajak dan lain sebagainya, tetapi ini adalah untuk keadilan bisnis,” ucap Ni Luh Puspa dalam pameran perjalanan wisata Bali & Beyond Travel Fair (BBTF) 2026 di Kabupaten Badung, Sabtu.
Wamenpar menilai tidak adil bagi pelaku usaha pariwisata di bidang perhotelan maupun akomodasi vila yang sudah memiliki izin lengkap dan mematuhi regulasi termasuk membayar pajak atas usahanya, sementara di platform OTA bertebaran akomodasi ilegal.
“Apapun alasannya, patuh dengan regulasi kan menjadi hal yang sangat penting karena menjaga keadilan tadi,” sambungnya.
Ni Luh Puspa menegaskan penindakan terhadap akomodasi ilegal sendiri bukan semata-mata meminta OTA mencoret daftar mereka dari aplikasi.
Hingga Agustus 2026, Kementerian Pariwisata akan membimbing para pemilik akomodasi untuk memproses legalitas, jumlah yang sedang berproses juga dilihat terus meningkat terutama pada akomodasi di Bali.
“Terkait dengan penataan vila ini program yang sudah kita jalankan sejak tahun 2025, kami melakukan penataan dan juga pendampingan, kami tidak hanya meminta mereka untuk mengurus izin secara legal tapi mendampingi mereka,” ujarnya.
“Kami lakukan pelatihan di Bali bahkan sampai mendampingi proses mereka untuk bisa mendapatkan izin atau legal usaha itu, kami kolaborasi dengan Pemprov Bali dan memang ada peningkatan permintaan perizinan untuk vila,” sambungnya.
Selanjutnya, Kementerian Pariwisata bekerja sama dengan OTA agar hanya menerima anggota yang memiliki legalitas.
Selain untuk keadilan, pada akhirnya seluruh akomodasi yang ada di Indonesia dan ditawarkan melalui platform daring terjamin dari segala hal.
“Kami mintanya OTA bukan menghapus mereka, tetapi meminta OTA agar semua merchant-nya itu sudah punya legalitas, ada NIB-nya, sehingga soal keamanan, keadilan, dan keberlanjutan terjaga,” tuturnya.
Selanjutnya, maka kredibilitas pariwisata Indonesia akan terjaga di mata wisatawan, sebab para pelaku usaha akomodasi ini selalu diawasi pemerintah.
Potensi adanya kejahatan atau penipuan dapat ditekan, dan pariwisata dapat berkelanjutan ke depan, kata dia.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Narasu kebangkitan ekonomi Indonesia melalui intervensi masif negara kini gencar dibungkus dengan jargon kedaulatan, hilirisasi dan pemenuhan amanat konstitusi.... | Halaman Lengkap [747] url asal
#kapitalisme #kebangkitan-ekonomi-nasional #bumn #negara-maju #keadilan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 24/05/26 17:46
v/230686/
Firman Tendry MasengiAdvokat, Legal Consultant, dan Direktur Eksekutif RECHT Institute
NARASI tentang kebangkitan ekonomi Indonesia melalui intervensi masif negara kini gencar dibungkus dengan jargon kedaulatan, hilirisasi, dan pemenuhan amanat konstitusi. Negara diposisikan sebagai aktor tunggal yang mengambil alih kendali dari cengkeraman modal global demi mewujudkan kesejahteraan publik.
Melalui perluasan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang agresif serta pembentukan lembaga pengelola investasi baru, pemerintah giat membangun persepsi bahwa dominasi mutlak negara adalah jalan pintas menuju status negara maju. Namun, jika dibedah secara kritis melalui kacamata ekonomi politik dan filsafat hukum, romantisasi tersebut menyembunyikan realitas yang destruktif.
Apa yang sedang terjadi saat ini bukanlah perwujudan sejati dari keadilan sosial, melainkan ekspansi sistemik dari kapitalisme negara yang justru berisiko merusak tatanan hukum dan struktur ekonomi nasional. Secara doktrinal, legalitas intervensi masif ini selalu berlindung di balik tameng Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya frasa "dikuasai oleh negara".
Sayangnya, interpretasi hukum yang diterapkan oleh penguasa saat ini kerap mengalami reduksi makna yang manipulatif. Negara menafsirkan konsep penguasaan tersebut secara sempit sebagai hak kepemilikan saham mutlak, monopoli pasar, dan keterlibatan bisnis langsung secara berlebihan melalui korporasi pelat merah.
Penafsiran sepihak ini sengaja mengabaikan konstruksi hukum yang telah mapan dalam khazanah yurisprudensi Indonesia. Akibatnya, esensi filosofis dari penguasaan negara yang seharusnya bermuara pada "sebesar-besar kemakmuran rakyat" bergeser menjadi sebesar-besar penguasaan modal oleh elite birokrasi.
Penyimpangan interpretasi ini secara benderang telah diantisipasi dan dilarang oleh yurisprudensi konstitusi kita. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 terkait pengujian Undang-Undang Ketenagalistrikan, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, Mahkamah telah menggariskan batasan yuridis yang sangat ketat mengenai makna hak menguasai negara.
Mahkamah merumuskan lima fungsi utama yang harus dijalankan secara berjenjang dan seimbang oleh negara, yaitu fungsi mengadakan pengaturan (regelendaad), melakukan pengelolaan (bestuursdaad), melakukan pengurusan (beheersdaad), melakukan kebijakan (beleidsdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Ketika fungsi pengelolaan dan pengurusan yang dimanifestasikan melalui BUMN dipaksa mendominasi hingga melindas fungsi pengaturan dan pengawasan, maka di titik itulah terjadi malapraktik konstitusional yang nyata.
Ironisnya, dalam praktik kapitalisme negara saat ini, benturan kepentingan legal (conflict of interest) menjadi sebuah keniscayaan karena kelima fungsi konstitusional tersebut bercampur aduk tanpa batas yang jelas. Birokrasi kementerian hari ini bertindak sebagai regulator yang menetapkan aturan main, pemegang saham yang mengejar laba komersial, sekaligus pengawas yang mengevaluasi kinerjanya sendiri.
Dominasi yang terlampau jauh ini melahirkan fenomena penyusutan ruang bagi swasta (crowding-out) yang berbahaya. Sektor swasta lokal dan pelaku usaha menengah kehilangan perlindungan hukum atas kesempatan berusaha yang setara akibat kalah bersaing dengan entitas yang disubsidi oleh uang pajak rakyat.
Praktik kekuasaan ini secara terang-terangan menyimpang dari semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Negara justru memfasilitasi eksklusivitas ekonomi bagi BUMN atas nama penugasan politik dan mengabaikan prinsip keadilan pasar.
Dampak buruk dari distorsi hukum ini tidak lagi menjadi perdebatan teoretis, melainkan telah membebani keuangan negara secara riil. Banyak penugasan infrastruktur komersial yang dipaksakan tanpa uji kelayakan yang ketat berujung pada tumpukan utang korporasi yang luar biasa besar.
Pada akhirnya, persoalan ini harus ditalangi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui instrumen Penyertaan Modal Negara. Secara normatif, doktrin pemisahan kekayaan negara yang dialihkan menjadi modal BUMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN kerap disalahgunakan oleh jajaran direksi sebagai perisai hukum untuk berlindung dari jerat pidana, dengan dalih kerugian bisnis murni atau risiko korporasi.
Padahal, posisi hukum ini telah luruh secara substantif melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 serta yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 62 K/Pid.Sus/2015. Kedua putusan tersebut secara tegas menegaskan bahwa kekayaan BUMN yang bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.
Walhasil, setiap inefisiensi yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan korporasi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Ketergantungan akut pada model kapitalisme negara ini mungkin mampu menciptakan ilusi pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek, namun secara perlahan sedang meruntuhkan sendi-sendi negara hukum (rechtsstaat) dan mengikis daya saing jangka panjang Indonesia.
Sejarah transformasi ekonomi global membuktikan bahwa peran negara yang konstitusional adalah sebagai penyedia regulasi yang adil, penjamin kepastian hukum, dan pengelola risiko makro yang andal melalui fungsi pengawasan yang independen. Negara bukan bertindak sebagai pedagang atau kontraktor permanen yang seolah kebal hukum.
Dengan terus memelihara narasi sesat bahwa negara harus mencengkeram seluruh lini produksi seraya menabrak batasan-batasan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Indonesia tidak hanya sedang mempersempit ruang bagi inovasi domestik. Kita juga sedang menjebak struktur hukum dan ekonominya ke dalam lingkaran setan kapitalisme kroni yang korosif.
Hukum Harus Kembali ke Rakyat
Hukum di Indonesia dinilai sistemis menjadi alat penguasa dan membungkam suara kritis, sehingga mendesak dilakukan reformasi mendasar. [767] url asal
#hukum #supremasi-sipil #tni #sistem-hukum-indonesia #keadilan #masyarakat-sipil #reformasi-hukum #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 22/05/26 08:05
v/228485/
Hukum di Indonesia hari-hari ini tidak lagi tampil sebagai panglima keadilan. Hukum kita lebih mirip pedang di tangan penguasa untuk menebas siapa pun yang dianggap menghalangi ambisi mereka. Banyak kejadian yang membawa kita ke kesimpulan ini.
Dari semua kejadian itu kita menyaksikan hukum digunakan sebagai alat pembungkam masyarakat sipil dan oposisi, sementara konstitusi ditekuk-tekuk demi kepentingan elite. Siapa pun yang merasa ada yang salah dengan cara negara ini dijalankan, dia tidak sendirian.
Pola yang berulang ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan insidental, melainkan sistemis. Maka, kita sedang berada dalam situasi yang mendesakkan urgensi bahwa hukum yang bermasalah tersebut harus dibongkar hingga ke akarnya.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah ini masalah, tapi bagaimana membongkarnya. Jawabannya bukan sekadar perbaikan administratif. Kita memerlukan perubahan fundamental, yang harus dimulai dari tiga hal utama: mengembalikan kedaulatan sipil, menegakkan konstitusi, dan membatalkan hukum yang menindas rakyat.
Mengembalikan kedaulatan sipil adalah langkah pertama yang tak bisa ditawar. Selama ini garis antara pertahanan dan keamanan negara sering kabur.
Kita membutuhkan pemisahan yang tegas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai alat keamanan negara. Tanpa pemisahan ini militerisasi dalam kehidupan sipil bakal terus menghantui kita.
Pemisahan ini hanya langkah awal. Tanpa perubahan struktur yang lebih luas, masalah yang sama akan terus berulang.
Untuk mencegah pengulangan itu, kita perlu mereformasi sektor keamanan secara menyeluruh. Ini mencakup polisi, militer, hingga intelijen. Salah satu langkah radikal tapi krusial adalah penghapusan komando teritorial.
Struktur komando daerah militer yang selama ini merambah hingga ke pelosok desa harus dihapus dan digantikan dengan postur pertahanan yang lebih sesuai strategi pertahanan nasional yang berbasis kelautan dan kepulauan. TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan negara harus melindungi segenap rakyat, bukan mengawasi rakyat layaknya musuh negara.
Namun, persoalan hukum tak berhenti pada aparat keamanan. Ia juga ditentukan oleh bagaimana kekuasaan kehakiman bekerja.
Karenanya, menegakkan konstitusi dan keadilan yang independen perlu untuk memastikan bahwa lembaga yang menjalankan hukum memiliki kemerdekaan--supaya hukum bisa benar-benar tegak.
Kita harus memastikan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, bebas dari campur tangan kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Sistem checks and balances harus dihidupkan kembali agar tidak ada satu lembaga pun yang terlalu perkasa dan korup.
Ketika hukum tak independen, dampaknya terlihat jelas dalam dua hal: pelanggaran hak asasi manusia yang tak terselesaikan dan sistem politik yang dikuasai oligarki.
Tersebab oleh hal itu, menegakkan konstitusi juga berarti menuntaskan utang sejarah kita: menyelesaikan persoalan-persoalan pelanggaran hak asasi manusia berat yang selama ini dipetieskan.
Selain itu, kita membutuhkan reformasi partai politik dan sistem kepartaian. Ini mendesak agar partai tidak lagi menjadi kendaraan bagi oligarki, serta memastikan pemilihan umum berjalan jujur dan adil tanpa manipulasi sistemik.
Tetapi semua prinsip itu akan tampak kosong kalau produk hukumnya sendiri tetap menindas. Dalam hal ini, menjadi penting menghentikan penggunaan hukum untuk membungkam kritik dan suara-suara yang berbeda di tengah masyarakat.
Untuk itulah diperlukan langkah yang tujuannya membatalkan hukum penindas rakyat. Di sini, kita harus berani menyebutkan bahwa banyak produk hukum kita saat ini yang lahir bukan untuk menyejahterakan rakyat; hukum itu semata-mata untuk merampok sumber daya alam dan memperkaya segelintir elite belaka. Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Modal Asing, dan berbagai kebijakan serupa yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup masyarakat harus segera dicabut.
Kebijakan yang koruptif dan merugikan masyarakat–program-program yang tampak manis di permukaan namun sarat potensi penyelewengan, seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, Proyek Strategis Nasional, hingga lumbung pangan (food estate)–harus dihentikan. Kita perlu mengembalikan hak-hak masyarakat atas tanah dan keanekaragaman hayati mereka.
Namun hukum yang tak adil mustahil lahir kalau ruang berpikir dan bersuara terus dibatasi.
Dengan terus mengurung ruang yang memungkinkan orang berpikir dan berpendapat secara bebas, situasi hukum kita tak bakal membaik. Kita harus menghapuskan kontrol kekuasaan atas perguruan tinggi agar kampus kembali menjadi laboratorium nalar yang merdeka.
Jaminan kemerdekaan berekspresi dan pers adalah harga mati, termasuk pembatasan konglomerasi media yang selama ini menyetir narasi publik sesuai kepentingan pemilik modal.
Semua langkah tersebut pada akhirnya tak dapat diserahkan hanya kepada institusi. Memperbaiki hukum di Indonesia bukanlah pekerjaan rumah bagi ahli hukum di ruang sidang saja.
Ini adalah tuntutan revolusioner bagi setiap warga negara yang merindukan keadilan. Kita harus bergerak menuntut kembalinya kedaulatan sipil dan konstitusi yang murni. Hukum harus kembali menjadi milik rakyat, bukan milik mereka yang mampu membelinya atau mereka yang memegang tongkat kekuasaan.
Saatnya kita menyadari bahwa hukum yang menindas tak bakal berhenti dengan sendirinya. Ia harus dihentikan. Keberanian kolektif kitalah yang menentukannya.
Opini ini adalah ringkasan dari diskusi antara beberapa akademisi dari berbagai bidang keilmuan mengenai masalah hukum kita hari ini, sebagai bagian dari Forum Intelektual AntarDisiplin, 13 April 2026, di FKUI, Salemba, Jakarta.
28 Tahun Reformasi 1998: Demokrasi Tumbuh, Oligarki Menguat, Keadilan Sosial Masih Diperebutkan
Peringatan 28 tahun Reformasi 1998 kembali menjadi momentum evaluasi perjalanan demokrasi Indonesia. Di tengah berbagai capaian politik pascatumbangnya Orde Baru,... | Halaman Lengkap [583] url asal
#reformasi #demokrasi #oligarki #keadilan #kesejahteraan-masyarakat
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 21/05/26 16:23
v/227829/
JAKARTA - Peringatan 28 tahun Reformasi 1998 kembali menjadi momentum evaluasi perjalanan demokrasi Indonesia. Di tengah berbagai capaian politik pascatumbangnya Orde Baru, tantangan ketimpangan sosial, oligarki ekonomi, serta lemahnya keadilan substantif dinilai masih menjadi persoalan besar bangsa.Juru Bicara Komrad 98 Asep Nurdin menilai reformasi berhasil membuka ruang demokrasi dan kebebasan sipil, namun belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat luas.
“Reformasi berhasil meruntuhkan otoritarianisme dan membuka demokrasi. Namun, setelah 28 tahun kita juga harus jujur melihat bahwa kekuasaan ekonomi dan politik masih terkonsentrasi pada kelompok elite tertentu. Demokrasi tumbuh, tetapi oligarki juga semakin menguat,” ujar Asep dikutip, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, tantangan Indonesia hari ini tidak lagi sekadar mempertahankan demokrasi prosedural, melainkan memastikan demokrasi mampu menghadirkan kesejahteraan, perlindungan hak rakyat, serta keadilan sosial secara nyata.
Berbagai visi pembangunan nasional yang menekankan penguatan kesejahteraan rakyat, hilirisasi industri, ketahanan pangan, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur pada dasarnya merupakan langkah penting bagi masa depan Indonesia. Namun, persoalannya terletak pada konsistensi pelaksanaan di tingkat birokrasi dan institusi negara.
“Visi pembangunan yang baik harus dijalankan secara profesional, bersih, dan berpihak kepada rakyat. Program kesejahteraan tidak boleh berhenti menjadi slogan politik atau sekadar angka pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Asep menegaskan evaluasi terhadap pejabat atau lembaga yang tidak mampu menjalankan amanah rakyat perlu dilakukan secara objektif dan terbuka. Sebaliknya, kementerian dan institusi yang berperan dalam perlindungan HAM, pelayanan publik, demokrasi, dan pengawasan sosial justru perlu diperkuat.
Di bidang ekonomi, Komrad 98 menilai pertumbuhan nasional belum sepenuhnya diikuti pemerataan kesejahteraan. Ketimpangan ekonomi, lemahnya perlindungan pekerja, konflik agraria, serta mahalnya biaya hidup masih menjadi persoalan utama masyarakat bawah.
“Pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan pemilik modal besar. Buruh, petani, nelayan, pekerja informal, dan UMKM harus menjadi pusat kebijakan pembangunan nasional,” ucapnya.
Dia juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan yang dinilai masih rapuh meski kebebasan berserikat telah terbuka sejak reformasi. Sistem kerja kontrak berkepanjangan, outsourcing, gelombang PHK, hingga lemahnya perlindungan sosial disebut masih membayangi kehidupan kelas pekerja.
“Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi apakah rakyat pekerja bisa hidup layak, memiliki rasa aman, dan memperoleh perlindungan negara,” ungkapnya.
Selain isu ekonomi, Komrad 98 menyoroti tantangan demokrasi digital yang memicu polarisasi sosial, penyebaran disinformasi, intoleransi, dan melemahnya solidaritas kebangsaan. Reformasi tidak boleh berubah menjadi arena permusuhan sosial yang merusak persatuan nasional.
“Perbedaan politik tidak boleh berubah menjadi kebencian antarsesama warga bangsa. Indonesia membutuhkan budaya dialog, gotong royong, dan penghormatan terhadap keberagaman,” ujarnya.
Dalam sektor hukum dan HAM, Komrad 98 menilai agenda reformasi belum sepenuhnya selesai. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu masih berjalan lambat, sementara praktik kriminalisasi aktivis, kekerasan aparat, dan pembatasan kebebasan sipil dinilai masih terjadi di sejumlah kasus.
“HAM bukan ancaman bagi negara. Justru penghormatan terhadap HAM adalah ukuran kedewasaan demokrasi dan fondasi negara yang berkeadaban,” kata Asep.
Komrad 98 juga menyoroti persoalan agraria dan lingkungan yang hingga kini masih menjadi sumber konflik sosial di berbagai daerah. Reforma agraria dinilai belum berjalan optimal, sementara eksploitasi sumber daya alam terus menimbulkan kerusakan ekologis dan konflik ruang hidup masyarakat.
Di sektor pendidikan dan kesehatan, Asep menilai reformasi memang memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik. Namun, ketimpangan kualitas layanan antara kota dan daerah masih menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan negara.
Asep menegaskan reformasi 1998 bukan sekadar peristiwa sejarah tahunan, melainkan proses panjang untuk memastikan negara berdiri di atas keadilan sosial, demokrasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Reformasi belum selesai. Demokrasi harus terus dijaga agar benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan hanya kepada kekuasaan dan modal. Indonesia tidak boleh kehilangan persatuan, akal sehat, dan keberpihakannya kepada rakyat kecil,” ujarnya.
Buka Rakernis Reskrim, Kapolri Instruksikan Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk Masyarakat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Reskrim se-Indonesia untuk menciptakan rasa aman dan memberi keadilan kepada masyarakat.... | Halaman Lengkap [331] url asal
#polri #keamanan-nasional #kapolri #tegakkan-keadilan #jenderal-listyo-sigit-prabowo
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 07/05/26 20:36
v/214840/
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) se-Indonesia untuk menciptakan rasa aman dan memberikan keadilan dalam rangka penegakan hukum kepada masyarakat.Instruksi tersebut disampaikan Sigit saat menghadiri pembukaan rapat kerja teknis (Rakernis) Reskrim di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
"Ini menunjukkan wujud komitmen kita untuk bersama-sama bersatu melaksanakan penegakan hukum yang menjadi perhatian khusus pemerintah dan juga memberikan rasa aman dan memberikan keadilan bagi masyarakat," kata Sigit.
Rakernis ini, kata Sigit juga bagian untuk meningkatkan profesionalisme dan penguatan kualitas serta kemampuan sumber daya manusia khususnya di fungsi Reskrim.
Dalam kesempatan ini, Sigit juga menekankan kepada jajaran Reskrim untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas antar-penegak hukum.
Menurut Sigit, hal itu wajib dilakukan untuk melahirkan penegakan hukum yang optimal agar sejalan dengan seluruh kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Khususnya menghadapi program-program rencana kerja pemerintah. Di sisi lain juga kita menghadapi situasi global yang tentunya juga berdampak terhadap situasi di dalam negeri dan tentunya ini juga memunculkan celah-celah hukum baru yang tentunya harus kita antisipasi bersama," ujar Sigit.
Lebih dalam, Sigit menjelaskan, dengan terwujudnya profesionalisme dan sinergisitas yang kuat, bisa memberikan penegakan hukum yang tegas dan tuntas terhadap para pelaku-pelaku kejahatan yang membahayakan negara dan masyarakat.
"Dan juga tentunya bagaimana kita terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya kelompok-kelompok rentan," ucap Sigit.
Di sisi lain, Sigit mengungkapkan bahwa tantangan tugas reskrim dewasa ini semakin berat. Apalagi, munculnya kejahatan transnasional yang terus berkembang ataupun melakukan modus baru untuk mencari celah.
Sementara, Sigit menyinggung soal KUHAP dan KUHP yang baru. Menurutnya, perlu ada penyesuaian di seluruh lini aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Tentunya harapan kita semua, kami semua bisa bekerja sama dengan seluruh APH untuk bisa memberikan harapan baru terkait dengan paradigma KUHP dan KUHAP yang baru yang tentunya banyak memberikan ruang keadilan restoratif di semua tingkatan, tidak hanya sekedar atributif. Dan semuanya tentunya perlu dipahami oleh seluruh anggota dan juga bagaimana kita memperkuat literasi kepada masyarakat," pungkas Sigit.
Menata komoditas menuju pasar berkeadilan
Indonesia adalah kekuatan utama dunia dalam sektor pertanian, khususnya komoditas perkebunan.Data terbaru menunjukkan bahwa produksi minyak sawit Indonesia ... [1,036] url asal
#komoditas-perkebunan #pasar-berkeadilan #rantai-nilai #pengendalian-rente
Negara perlu hadir untuk menutup celah distorsi, memperkuat kelembagaan, serta memastikan bahwa seluruh pelaku terutama petani, untuk memperoleh manfaat yang adil dari rantai nilai.
Jakarta (ANTARA) - Indonesia adalah kekuatan utama dunia dalam sektor pertanian, khususnya komoditas perkebunan.
Data terbaru menunjukkan bahwa produksi minyak sawit Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 47,47 juta ton, dengan ekspor sekitar 32,36 juta ton dan nilai devisa lebih dari 22 miliar dolar AS. Di sektor kakao, sekitar 96 persen ekspor Indonesia telah berupa produk olahan, menandakan keberhasilan parsial hilirisasi. Sementara itu, produksi karet nasional berada pada kisaran 2,1 juta ton, dan kopi sekitar 700 ribu ton per tahun, menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen utama global.
Namun, di balik capaian tersebut, masih terdapat kelemahan pasar yang mengemuka. Nilai tambah yang dinikmati di dalam negeri belum optimal. Ekspor kopi Indonesia, misalnya, masih didominasi oleh produk mentah dengan nilai ekspor sekitar 1,6 miliar dollar AS, sementara produk olahan hanya menyumbang sebagian kecil.
Pada komoditas gula, situasinya lebih problematis, dimana produksi gula nasional sekitar 2,2 - 2,3 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri mencapai lebih dari 7 juta ton, sehingga impor masih mendominasi pasar gula nasional.
Pada saat yang sama, indikator kesejahteraan petani seperti Nilai Tukar Petani (NTP) menunjukkan angka relatif tinggi, yakni sekitar 125,35 pada Maret 2026. Bahkan untuk subsektor perkebunan rakyat mencapai lebih dari 150. Angka ini dapat dijadikan alat indikator kesejahteraan petani, termasuk untuk melihat realitas ketimpangan di lapangan.
Sementara itu, di beberapa kasus lokasi sentra perkebunan juga masih banyak tantangan terhadap fluktuasi harga, ketergantungan pada tengkulak, serta akses pasar yang terbatas.
Fenomena yang ada menunjukkan bahwa persoalan ditingkat petani bukan semata produksi, melainkan struktur pasar dan tata niaga. Dalam banyak kasus, selisih harga dari hulu ke hilir tidak sepenuhnya mencerminkan biaya distribusi, tetapi mengindikasikan adanya distorsi dalam rantai nilai.
Distorsi Tata Niaga dan Tekanan dalam Rantai Nilai
Istilah "mafia pangan" sering dibahas dalam pemahaman sebagai praktik penguasaan pasar yang tidak sehat melalui kontrol stok, manipulasi distribusi, hingga eksploitasi celah kebijakan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengidentifikasi bentuk-bentuk praktik tersebut, seperti penahanan stok, pembagian wilayah pasar, dan penetapan harga tidak wajar.
Kita dapat melihat pada sektor sawit dan minyak goreng, misalnya, terdapat anomali antara produksi yang melimpah dan ketersediaan di pasar. Margin harga antara bahan baku CPO dan minyak goreng dapat mencapai Rp4.000 hingga Rp15.000 per kilogram dalam beberapa periode, menunjukkan adanya potensi rente di sepanjang rantai distribusi.
Pada komoditas gula, kompleksitas rantai pasok, mulai dari produksi tebu, pengolahan di pabrik gula, hingga distribusi, membuka ruang besar bagi praktik manipulasi, termasuk pada aspek rendemen dan distribusi gula rafinasi. Tanpa sistem pelacakan yang transparan, perbedaan kualitas dan volume dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk keuntungan sepihak.
Sementara itu, pada komoditas seperti karet, kopi, kakao, dan rempah, distorsi terjadi dalam bentuk yang lebih subtil. Petani sering menghadapi potongan harga berdasarkan kualitas yang tidak transparan, permainan kadar air, serta keterbatasan akses ke pasar yang lebih kompetitif. Struktur pasar yang cenderung oligopsonistik, di mana hanya sedikit pembeli berhadapan dengan banyak penjual yang memperlemah posisi tawar petani.
Padahal, sebagian besar produksi komoditas ini berasal dari perkebunan rakyat. Untuk kakao, misalnya, lebih dari 99 persen areal merupakan milik petani kecil, sementara pada karet sekitar 88 persen. Ketimpangan struktur ini menciptakan ruang bagi praktik rente yang sistemik.
Dalam konteks ini, pernyataan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, bahwa "tidak boleh ada kompromi terhadap mafia pangan" menjadi sangat relevan. Demikian pula peringatan Presiden Prabowo Subianto bahwa "jangan main di atas kebutuhan dasar rakyat" menegaskan urgensi reformasi tata kelola sektor pangan dan perkebunan.
Dari Pengendalian Harga ke Pengendalian Rente
Kebijakan pemerintah selama ini cenderung berfokus pada stabilisasi harga melalui penetapan harga acuan, pengendalian impor, dan intervensi distribusi. Meskipun penting, pendekatan ini jangan bersifat reaktif dan harus menyentuh akar persoalan.
Untuk mengatasi distorsi tata niaga dan mendukung hilirisasi yang berkelanjutan, diperlukan pergeseran paradigma kebijakan dari "mengendalikan harga" menjadi "mengendalikan rente".
Transparansi data harus menjadi fondasi utama dalam reformasi tata niaga perkebunan. Sistem informasi nasional yang terintegrasi, mencakup produksi, stok, distribusi, hingga impor, perlu dibangun secara real time dan dapat diakses oleh publik serta lembaga pengawas. Tanpa keterbukaan data, ruang manipulasi akan terus terbuka dan sulit diawasi secara objektif.
Sejalan dengan itu, penguatan sistem traceability dalam rantai pasok menjadi krusial. Pemanfaatan teknologi digital untuk melacak pergerakan komoditas dari kebun hingga konsumen tidak hanya meningkatkan efisiensi logistik, tetapi juga mempersempit peluang praktik manipulasi kualitas, volume, maupun distribusi.
Dalam konteks hulu, reformasi kelembagaan petani melalui penguatan koperasi dan unit pengolahan bersama menjadi langkah strategis untuk meningkatkan posisi tawar petani, sekaligus membuka akses terhadap nilai tambah yang selama ini lebih banyak dinikmati di hilir.
Pada saat yang sama, penataan ulang kebijakan impor dan distribusi harus dilakukan secara lebih berbasis data dan independen dari intervensi kepentingan sempit. Mekanisme kuota dan perizinan perlu diawasi secara ketat agar tidak menjadi sumber masalah baru dalam sistem pangan nasional.
Upaya ini harus diperkuat melalui integrasi penegakan hukum lintas sektor dengan pendekatan follow the money, sehingga jaringan ekonomi di balik praktik mafia pangan dapat diungkap secara menyeluruh. Kolaborasi antara KPPU, KPK, dan PPATK menjadi sangat penting dalam menciptakan efek jera sekaligus memperbaiki struktur pasar.
Lebih jauh, agenda hilirisasi perlu dirancang secara inklusif dengan memastikan keterlibatan petani dalam rantai nilai industri. Insentif bagi industri pengolahan seharusnya dikaitkan dengan kemitraan yang adil dan transparan dengan petani, sehingga hilirisasi tidak hanya memperkuat sektor industri, tetapi juga secara nyata meningkatkan kesejahteraan di tingkat hulu.
Dari kondisi di atas kita bisa menyimpulkan bahwa keunggulan komparatif Indonesia yang sangat kuat di sektor perkebunan, didukung oleh kondisi agroklimat tropis, ketersediaan lahan, serta pengalaman, belum sepenuhnya bertransformasi menjadi keunggulan kompetitif yang berkelanjutan di tingkat global. Dalam situasi seperti ini, hilirisasi yang diharapkan menjadi motor penguatan ekonomi justru berisiko kehilangan momentum, bahkan berpotensi menciptakan ketimpangan baru apabila fondasi tata kelolanya tidak dibenahi secara menyeluruh.
Dalam konteks tersebut, peran negara menjadi sangat krusial, tidak hanya sebagai pengendali harga atau stabilisator pasar, tetapi sebagai penjamin terciptanya keadilan dan integritas dalam sistem ekonomi.
Reformasi tata niaga yang transparan, akuntabel, dan inklusif merupakan prasyarat utama untuk memastikan bahwa proses hilirisasi berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
Negara perlu hadir untuk menutup celah distorsi, memperkuat kelembagaan, serta memastikan bahwa seluruh pelaku terutama petani, untuk memperoleh manfaat yang adil dari rantai nilai.
*) Kuntoro Boga Andri, Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian
Copyright © ANTARA 2026
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56