Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku menyatakan inflasi di Maluku masih terkendali, sementara pembiayaan bagi pelaku usaha ... [518] url asal
Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku menyatakan inflasi di Maluku masih terkendali, sementara pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus tumbuh sehingga menjadi salah satu faktor yang mendukung penguatan perekonomian daerah.
Kepala Kanwil DJPb Maluku Anang Rohmawan di Ambon, Rabu, mengatakan stabilitas harga yang terjaga dan meningkatnya akses pembiayaan produktif menjadi modal penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi di wilayah kepulauan.
"Inflasi Maluku masih terkendali dan pembiayaan UMKM terus tumbuh untuk mendukung ekonomi Maluku. Kondisi ini perlu terus dijaga melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Anang.
Ia menjelaskan inflasi Maluku pada Mei 2026 tercatat sebesar 3,27 persen secara tahunan (year on year), 0,93 persen secara bulanan (month to month), dan 1,34 persen sejak awal tahun (year to date).
Menurut dia, stabilitas harga tersebut tetap perlu dijaga melalui penguatan pasokan dan kelancaran distribusi pangan, terutama mengingat karakteristik Maluku sebagai daerah kepulauan yang memiliki tantangan logistik.
Selain menjaga inflasi, kata Anang, pemerintah juga terus memperhatikan kesejahteraan sektor primer. Nilai Tukar Petani (NTP) Maluku tercatat sebesar 93,00, sedangkan Nilai Tukar Nelayan (NTN) mencapai 117,82. Data tersebut menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan.
Di sisi pembiayaan, Anang mengatakan akses permodalan bagi UMKM menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Mei 2026, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp305,92 miliar kepada 6.006 debitur atau tumbuh 21,75 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara itu, pembiayaan Ultra Mikro (UMi) telah disalurkan sebesar Rp13,56 miliar kepada 2.271 debitur atau meningkat 56,42 persen.
"Pertumbuhan penyaluran KUR dan UMi menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan produktif bagi pelaku UMKM agar mampu mempertahankan usahanya, meningkatkan kapasitas produksi, sekaligus membuka lapangan kerja," ujarnya.
Meski demikian, Anang mengakui sektor perdagangan luar negeri masih menjadi tantangan. Hingga Mei 2026, nilai ekspor Maluku tercatat sebesar 31,33 juta dolar AS, sedangkan impor mencapai 331,56 juta dolar AS sehingga masih terjadi defisit perdagangan sekitar 300,25 juta dolar AS.
Ia menjelaskan ekspor Maluku masih didominasi komoditas perikanan dan biota air, sedangkan impor sebagian besar berasal dari kebutuhan bahan bakar. Karena itu, pemerintah terus mendorong hilirisasi komoditas unggulan serta peningkatan ekspor langsung guna menciptakan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Lebih lanjut, Anang mengatakan arah kebijakan fiskal ke depan difokuskan pada peningkatan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah.
Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan kepatuhan perpajakan, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pengelolaan aset, percepatan belanja pemerintah yang berkualitas, pengendalian inflasi pangan, serta pengembangan hilirisasi produk perikanan dan pertanian.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong mempercepat transformasi pelayanan publik melalui sinkronisasi program pembangunan, efisiensi belanja pegawai, percepatan belanja modal, revitalisasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), badan usaha milik daerah (BUMD), badan layanan umum daerah (BLUD), serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
"Pemanfaatan skema pembiayaan kreatif juga perlu terus diperluas untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik yang berkelanjutan, sehingga ketahanan ekonomi Maluku sebagai daerah kepulauan semakin kuat," kata dia.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mengawal ekspor sebanyak 11,6 ton tuna beku tujuan Thailand sebagai upaya memastikan komoditas ... [333] url asal
Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mengawal ekspor sebanyak 11,6 ton tuna beku tujuan Thailand sebagai upaya memastikan komoditas perikanan asal Maluku memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan pangan negara tujuan.
Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan di Ambon, Rabu, mengatakan pengawasan karantina menjadi bagian penting dalam menjaga mutu dan kelancaran ekspor sehingga produk perikanan Maluku memiliki daya saing di pasar internasional.
"Setiap komoditas yang akan diekspor harus memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan yang ditetapkan negara tujuan. Kami berkomitmen terus mendampingi pelaku usaha agar komoditas asal Maluku mampu bersaing di pasar internasional," katanya.
Ekspor perdana tersebut dilakukan oleh PT Jayawi Ambon Internasional dengan mengirimkan sebanyak 11.625 kilogram frozen tuna loin ke Thailand yang memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1,08 miliar.
Pelepasan ekspor dipimpin Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Jais Ahmad Ely yang mengapresiasi keberhasilan pelaku usaha menembus pasar Thailand melalui produk perikanan olahan bernilai tambah.
Proses pemeriksaan tuna beku tujuan Thailand untuk menjaga kepercayaan pasar global atas produk perikanan Maluku. ANTARA/Dedy Azis
Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan komoditas perikanan Maluku mampu memenuhi standar pasar internasional sekaligus menjadi bukti sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendorong hilirisasi sektor perikanan.
"Ekspor perdana ini menunjukkan bahwa komoditas perikanan Maluku mampu memenuhi standar pasar internasional. Kami berharap keberhasilan ini menjadi motivasi bagi pelaku usaha lainnya untuk terus meningkatkan kualitas dan daya saing produk sehingga mampu menembus pasar global," ujar Jais.
Willy menambahkan, BKHIT Maluku akan terus memperkuat layanan sertifikasi dan pengawasan karantina terhadap komoditas ekspor guna mendukung peningkatan volume perdagangan luar negeri dari Maluku.
Menurut dia, pendampingan yang dilakukan tidak hanya pada aspek pemeriksaan kesehatan komoditas, tetapi juga memastikan seluruh dokumen dan persyaratan teknis negara tujuan telah dipenuhi sehingga proses ekspor dapat berjalan lancar.
BKHIT Maluku berharap keberhasilan ekspor tersebut dapat mendorong peningkatan ekspor komoditas perikanan asal Maluku ke berbagai negara tujuan sekaligus memperkuat posisi provinsi itu sebagai salah satu sentra produksi dan ekspor hasil perikanan nasional.
Langit di atas Teluk Ambon masih diselimuti gelap ketika La Hamid perlahan mendorong perahu kayunya meninggalkan bibir pantai. Sebuah lampu kecil di buritan ... [1,547] url asal
Selama mutu terus dijaga, standar internasional dipenuhi, dan kolaborasi antarlembaga semakin diperkuat, hasil laut Maluku akan terus mendapat tempat di pasar dunia.
Ambon (ANTARA) - Langit di atas Teluk Ambon masih diselimuti gelap ketika La Hamid perlahan mendorong perahu kayunya meninggalkan bibir pantai. Sebuah lampu kecil di buritan menjadi satu-satunya penerang yang menemaninya membelah laut yang tenang.
Gulungan tali, jaring, dan kotak penyimpanan ikan telah tersusun rapi di dalam perahu, menjadi penanda dimulainya rutinitas yang telah dijalani nelayan berusia 48 tahun itu selama puluhan tahun.
Bagi La Hamid, laut bukan sekadar tempat mencari nafkah. Laut adalah ruang kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Setiap dini hari ia berlayar dengan harapan yang selalu sama: cuaca bersahabat, ikan melimpah, dan hasil tangkapan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Namun, La Hamid mungkin tak pernah membayangkan bahwa sebagian ikan yang ia tangkap akan menempuh perjalanan ribuan kilometer melintasi samudra.
Dari Teluk Ambon, hasil tangkapannya diproses di unit pengolahan, diperiksa mutunya, memperoleh sertifikat kesehatan, lalu dikemas dalam kontainer berpendingin sebelum diberangkatkan menuju Jepang, China, Amerika Serikat, Vietnam, dan berbagai negara lainnya. Perjalanan panjang itu menjadikan hasil tangkapan nelayan tradisional Maluku sebagai bagian dari rantai perdagangan global.
Di balik setiap kontainer yang meninggalkan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, tersimpan kerja keras banyak tangan, mulai dari nelayan yang melaut sejak dini hari, pelaku usaha yang mengolah hasil tangkapan, pemerintah yang membina, hingga petugas karantina yang memastikan setiap produk perikanan Maluku memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang diakui dunia.
Peluang pasar global
Sebagai provinsi kepulauan yang sekitar 92 persen wilayahnya berupa lautan, Maluku menjadikan laut bukan hanya bentang alam, melainkan juga sumber kehidupan.
Bagi nelayan kecil seperti La Hamid, hamparan laut adalah ruang mencari nafkah sekaligus tempat menggantungkan harapan. Kekayaan sumber daya perikanan berkualitas tinggi menjadi modal utama yang dipertaruhkan setiap kali mereka berlayar.
Nelayan Teluk Ambon, La Hamid (48) mendorong perahunya untuk melaut di Teluk Ambon (ANTARA/Dedy Azis)
Tuna sirip kuning, cakalang, tongkol, hingga berbagai jenis ikan pelagis menjadi komoditas unggulan yang selama ini menopang perekonomian nelayan dan masyarakat pesisir. Komoditas-komoditas tersebut juga menjadi tulang punggung ekspor Maluku ke pasar internasional.
Potensi itu kini mulai menunjukkan hasil yang semakin nyata. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku mencatat nilai ekspor daerah sepanjang Januari hingga April 2026 mencapai 16,54 juta dolar Amerika Serikat, meningkat 37,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 12,07 juta dolar AS.
Menurut BPS Maluku, peningkatan tersebut sepenuhnya ditopang oleh ekspor komoditas nonmigas, terutama ikan dan udang.
Selama periode itu, Tiongkok menjadi tujuan utama ekspor Maluku dengan nilai mencapai 15,33 juta dolar AS atau sekitar 92,69 persen dari total ekspor daerah. Sementara itu, sebagian lainnya dikirim ke Hong Kong melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan Pelabuhan Tual.
Dominasi sektor perikanan menegaskan bahwa laut masih menjadi penggerak utama perekonomian Maluku. Namun, melimpahnya sumber daya laut saja tidak otomatis membuka akses ke pasar global. Agar dapat bersaing di tingkat internasional, setiap produk perikanan harus mampu memenuhi standar mutu, keamanan pangan, dan persyaratan karantina yang semakin ketat dari negara tujuan ekspor.
Mutu menjadi paspor ekspor
Angka ekspor yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku sedikit banyaknya terkalkulasi dari hasil tangkapan ribuan nelayan di pesisir, termasuk La Hamid dan rekan-rekannya.
Namun, sebelum tiba di meja makan konsumen di berbagai negara, ikan-ikan tersebut harus melalui perjalanan yang tak kalah panjang dibanding pelayaran para nelayan saat melaut.
Setiap hasil tangkapan harus melewati serangkaian tahapan yang ketat, mulai dari penanganan di unit pengolahan, penerapan standar keamanan pangan, pemeriksaan kesehatan ikan, hingga penerbitan berbagai sertifikat yang menjadi syarat wajib untuk memasuki pasar ekspor.
Di sinilah peran Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ambon menjadi sangat penting. Lembaga ini memastikan setiap produk perikanan yang meninggalkan Maluku telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan negara tujuan.
Upaya tersebut diperkuat melalui Tim Percepatan Ekspor Maluku yang melibatkan Badan Mutu KKP Ambon, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Bea Cukai Ambon, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku. Melalui kolaborasi lintas instansi ini, berbagai kendala ekspor diselesaikan secara terpadu sehingga proses pengiriman produk perikanan menjadi lebih efektif.
Sinergi tersebut membuahkan hasil. Pada awal 2026, tim berhasil mendorong ekspor 18 ton tuna beku dan ikan julung-julung beku ke Jepang dengan nilai mencapai 76.346,58 dolar AS atau sekitar Rp1,28 miliar.
Sekretaris Tim Percepatan Ekspor Maluku, Zainab Usemahu, mengatakan tren ekspor perikanan Maluku sejak 2025 hingga awal 2026 terus menunjukkan peningkatan. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas instansi mampu mempercepat peningkatan daya saing produk perikanan daerah di pasar internasional.
Pendampingan yang dilakukan Badan Mutu KKP pun tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Layanan tersebut mencakup inspeksi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), pendampingan melalui aplikasi SIAP MUTU, hingga penerbitan Health Certificate sebagai jaminan bahwa produk perikanan telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan negara tujuan ekspor.
Menjaga kepercayaan pasar
Menembus pasar internasional tidak cukup hanya dengan menghasilkan ikan berkualitas. Kepercayaan pembeli juga harus dijaga melalui sistem pengawasan yang memastikan setiap produk aman dikonsumsi dan memenuhi standar negara tujuan. Peran tersebut dijalankan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku.
Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan monitoring dan surveilan terhadap penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) di berbagai instalasi karantina ikan.
Petugas karantina Maluku memeriksa mutu perikanan Maluku sebelum diekspor (ANTARA/Dedy Azis)
Pengawasan dilakukan terhadap produk Frozen Tuna dan Fresh Tuna melalui pemeriksaan fasilitas, sistem manajemen mutu, kelengkapan dokumen pendukung, hingga penerapan standar operasional perusahaan.
"Melalui pengawasan yang konsisten, kami memastikan setiap tahapan operasional berjalan sesuai standar sehingga produk Frozen Tuna dan Fresh Tuna yang dipasarkan memiliki mutu terbaik dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional," kata Willy.
Menurutnya, penerapan CKIB tidak hanya bertujuan mencegah penyebaran penyakit ikan, tetapi juga menjadi jaminan kualitas yang menentukan tingkat kepercayaan pembeli di pasar global.
Upaya menjaga mutu dan keamanan tersebut membuahkan hasil. Sepanjang 2025, nilai ekspor perikanan Maluku mencapai 54,30 juta dolar AS, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 44,79 juta dolar AS.
Di antara berbagai komoditas yang diperdagangkan, tuna menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar. Produk seperti Frozen Yellowfin Tuna Loin, fillet, dan berbagai olahan tuna lainnya menempati posisi kedua sebagai komoditas ekspor perikanan terbesar setelah udang vaname.
Kini, produk-produk perikanan asal Maluku telah menembus berbagai pasar dunia, mulai dari Amerika Serikat, Jepang, China, Vietnam, hingga sejumlah negara lainnya.
Di balik keberhasilan itu, terdapat rantai pengawasan yang bekerja tanpa henti untuk menjaga satu hal yang paling berharga dalam perdagangan internasional: kepercayaan.
Pintu kerja sama berbagai sektor
Meningkatnya kinerja ekspor perikanan tidak hanya mendatangkan devisa, tetapi juga membuka peluang kerja sama yang semakin luas dengan berbagai negara. Salah satunya datang dari Jepang, yang melihat Maluku sebagai mitra potensial dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan.
Peluang tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Konsulat Jenderal Jepang. Dalam pertemuan itu, kedua pihak menjajaki berbagai bentuk kolaborasi, dengan sektor perikanan menjadi salah satu fokus utama.
Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap peluang investasi dan kerja sama yang terjalin mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama nelayan kecil seperti La Hamid yang menjadi ujung tombak sektor perikanan daerah.
Di sisi lain, Konsul Jenderal Jepang, Takonai, menilai Maluku memiliki potensi besar, baik di sektor perikanan tangkap maupun budidaya.
Potensi tersebut, menurutnya, dapat dikembangkan melalui kerja sama yang mencakup alih teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan rantai pasok, hingga peningkatan standar mutu produk ekspor agar semakin kompetitif di pasar global.
Bagi Maluku, kerja sama semacam ini bukan sekadar membuka akses pasar baru. Lebih dari itu, kolaborasi tersebut menjadi peluang untuk memperkuat daya saing sektor perikanan dari hulu hingga hilir, sehingga hasil laut yang ditangkap nelayan lokal tidak hanya bernilai lebih tinggi, tetapi juga mampu mempertahankan kepercayaan pasar internasional dalam jangka panjang.
Perjalanan ikan dari nelayan Maluku
Menjelang sore, La Hamid kembali menambatkan perahu kayunya di dermaga kecil di Teluk Ambon. Sepintas, rutinitas itu tampak sama seperti yang dijalani ribuan nelayan lain di Maluku. Ia menurunkan hasil tangkapan, menjual sebagian kepada pengepul, lalu bersiap menyambut dini hari berikutnya untuk kembali melaut.
Namun, perjalanan ikan yang ditangkapnya tidak berakhir di dermaga.
Dari tangan para nelayan, ikan-ikan itu melanjutkan perjalanan yang jauh lebih panjang. Hasil tangkapan dibawa ke ruang pendingin dan unit pengolahan, menjalani pengujian mutu di laboratorium, melewati pemeriksaan karantina, memperoleh berbagai sertifikat, lalu diberangkatkan melalui pelabuhan ekspor hingga akhirnya tersaji di meja makan konsumen di berbagai belahan dunia.
Rumpon milik nelayan di Teluk Ambon, digunakan untuk membudidayakan ikan sebelum dikarantina (ANTARA/Dedy Azis)
Rangkaian perjalanan itu memperlihatkan bahwa laut Maluku bukan sekadar sumber penghidupan bagi masyarakat pesisir. Laut juga menjadi jembatan yang menghubungkan kerja keras para nelayan dengan rantai perdagangan global, tempat kualitas, keamanan pangan, dan kepercayaan menjadi mata uang yang sama berharganya dengan hasil tangkapan itu sendiri.
Selama mutu terus dijaga, standar internasional dipenuhi, dan kolaborasi antarlembaga semakin diperkuat, hasil laut Maluku akan terus mendapat tempat di pasar dunia.
Setiap kali sebuah kontainer meninggalkan Pelabuhan Ambon menuju negeri yang jauh, yang ikut berlayar bukan hanya ikan-ikan terbaik dari laut Maluku, melainkan juga harapan, ketekunan, dan kerja keras nelayan seperti La Hamid, sosok-sosok yang setiap dini hari kembali mengarungi laut dengan keyakinan bahwa ombak selalu membawa peluang bagi masa depan yang lebih baik.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, terus memperkuat program pembinaan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) ... [393] url asal
Perikanan menjadi salah satu aspek yang harus kami laksanakan dalam mengimplementasikan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Ambon (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, terus memperkuat program pembinaan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui budidaya ikan nila yang menjadi salah satu program unggulan dalam mendukung peningkatan keterampilan dan produktivitas.
Kepala Lapas Kelas III Namlea Muhammad M. Marasabessy dihubungi dari Ambon, Jumat, mengatakan program budidaya ikan nila merupakan bagian dari pembinaan yang diarahkan agar warga binaan memiliki bekal keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah menyelesaikan masa pidana.
"Perikanan menjadi salah satu aspek yang harus kami laksanakan dalam mengimplementasikan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Karena itu, selain pertanian, kami tetap konsisten mengembangkan budidaya ikan nila sebagai program pembinaan unggulan di Lapas Namlea," katanya.
Menurut dia, antusiasme masyarakat terhadap hasil budidaya warga binaan menjadi indikator bahwa program pembinaan berjalan dengan baik sekaligus menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi.
Saat ini Lapas Namlea membudidayakan sekitar 4.000 ekor ikan nila yang tersebar di enam kolam bioflok dengan berbagai ukuran. Jumlah tersebut terdiri atas 1.000 ekor nila super, 3.000 ekor ikan nila ukuran dewasa, serta sekitar 500 ekor benih ikan nila.
Sistem bioflok merupakan metode budidaya ikan yang memanfaatkan kumpulan mikroorganisme untuk mengolah limbah organik di dalam kolam menjadi gumpalan (flok) yang dapat dimanfaatkan sebagai pakan alami ikan.
Dalam penerapannya, kolam dilengkapi aerasi untuk menjaga kadar oksigen, sementara kualitas air dikontrol melalui penambahan probiotik dan sumber karbon agar mikroorganisme tetap berkembang. Metode ini dinilai mampu meningkatkan kepadatan tebar ikan, menghemat penggunaan air dan pakan, serta menjaga kualitas lingkungan budidaya.
Ia mengatakan respons positif masyarakat terhadap hasil budidaya perikanan menunjukkan bahwa pemberdayaan warga binaan mampu menghasilkan produk yang bermanfaat sekaligus memberikan nilai tambah bagi proses pembinaan.
Marasabessy berharap pengembangan budidaya ikan nila dapat terus ditingkatkan sehingga tidak hanya mendukung ketahanan pangan di lingkungan lapas, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan usaha yang dapat menjadi modal saat kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Penyuluh Pertanian Ahli Muda Dinas Pertanian Kabupaten Buru, Alijah mengapresiasi pengelolaan budidaya ikan nila yang dilakukan warga binaan. Menurutnya, kualitas ikan yang dihasilkan menunjukkan bahwa program pembinaan telah berjalan secara optimal.
"Budidayanya cukup menjanjikan dan ukuran ikannya juga besar-besar. Ini menjadi bukti bahwa warga binaan mampu mengembangkan keterampilan di berbagai bidang, termasuk sektor perikanan," ujarnya.
Proyek ladang gas raksasa Abadi di Blok Masela di Maluku akan memasuki tahap konstruksi pada 2027, setelah tertunda selama puluhan tahun. [269] url asal
Proyek ladang gas raksasa Abadi di Blok Masela di Maluku akan memasuki tahap konstruksi setelah tertunda selama puluhan tahun. Proyek yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) ini ditargetkan memulai tahap konstruksi pada 2027.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terus mendorong percepatan proyek ini. Ia memastikan hambatan investasi yang pernah terjadi tidak akan kembali terulang.
Menurut dia, sejumlah tahapan krusial telah menunjukkan perkembangan positif, termasuk proses Front End Engineering and Design (FEED).
"Blok Abadi Masela ini puluhan tahun tertunda, tidak selesai-selesai. Nah, setelah akhirnya sudah ada keputusan, sudah ada kajian, saya kasih tahu sama Inpex untuk segera jalan. Sekarang alhamdulillah sudah jalan. Tahun 2027 konstruksi," ujar Bahlil dalam acara Kajian Tengah Tahun INDEF (KTT-INDEF), Kamis (25/6).
Ia mengatakan Blok Masela merupakan salah satu aset gas bumi terbesar yang dimiliki Indonesia saat ini.
Pemerintah pun menargetkan proyek yang dioperasikan oleh Inpex Corporation bersama mitranya tersebut dapat mulai berproduksi pada periode 2029-2030 guna memperkuat ketahanan energi nasional.
"Tahun 2029 hingga 2030 sudah bisa terproduksi dan itu salah satu giant yang terbesar di Indonesia," ujar Bahlil.
Dalam kunjungan kenegaraan bersama Presiden Prabowo Subianto ke Jepang pada Maret 2026, Bahlil mendapat arahan untuk mempercepat dua agenda utama, yakni investasi transisi energi dan penyelesaian proyek strategis Blok Masela.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Bahlil mengundang CEO INPEX Corporation Takayuki Ueda untuk membahas percepatan pengembangan Blok Masela.
Proyek senilai sekitar US$20 miliar atau setara Rp339 triliun (kurs Rp16.900 per dolar AS) itu menjadi salah satu proyek energi terbesar yang tengah didorong pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, Takayuki Ueda menyampaikan komitmen INPEX untuk mempercepat penyelesaian Proyek Abadi Masela.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penambangan ... [471] url asal
Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin (peti) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan peti (penambangan tanpa izin) di Gunung Botak, sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Kementerian ESDM Jeffri Huwae, dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Jeffri menegaskan tersangka diduga berperan dalam mendukung kegiatan operasional peti, seperti pembangunan akses jalan operasional tambang, pembangunan kolam penampungan atau fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, kegiatan pengolahan, serta pembangunan sarana pendukung lainnya.
Dari 26 tersangka tersebut, 2 orang tersangka merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 24 tersangka lainnya adalah warga negara asing (WNA).
Saat ini, 1 WNI tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, 1 WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Jeffri menambahkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses penegakan hukum, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, maupun anggota Kodam XV/Pattimura.
Tim juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi, yaitu di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," kata Jeffri.
Lebih lanjut, Jeffri menegaskan bahwa saat ini PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara. Dalam penanganan perkara, Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersifat independen dan bebas dari pengaruh apapun demi menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan.
Penegakan hukum ini juga dilakukan untuk memberikan dukungan terhadap program pro rakyat Gubernur Maluku, yang menegaskan bahwa pengelolaan tambang emas Gunung Botak dengan pola izin pertambangan rakyat (IPR) diarahkan untuk kemakmuran masyarakat Maluku.
KOPRI Pengurus Besar PMII KOPRI PB PMII mengecam dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dialami salah satu kader PMII di Maluku Utara. Korps... | Halaman Lengkap [589] url asal
TERNATE - Korps PMII Puteri (KOPRI) Pengurus Besar PMII KOPRI PB PMII mengecam dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dialami salah satu kader PMII di Maluku Utara. Mereka juga menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual, siapapun pelakunya dan apapun latar belakang organisasinya.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII Juwita Tri Utami mengatakan, pihaknya menolak segala bentuk intimidasi, perdamaian yang dipaksakan , maupun tindakan yang berpotensi menghalangi proses penegakan hukum. ”Ini tertera pada UU No 12/2022 Pasal 23 Menyatakan secara tegas bahwa Kasus kekerasan seksual tidak dapat di selesakan di luar proses peradilan, (tidak ada mediasi atau jalan damai),” katanya, Kamis (25/6/2026). 8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Ketua KOPRI PB PMII Wulan Sari AS menegaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap kader PMII di Maluku Utara merupakan persoalan serius yang harus segera di tangani secara profesional dan berperspektif korban. Melalui Surat Resmi KOPRI PB PMII juga telah menyampaikan atensi khusus kepada Kapolres Ternate untuk melakukan percepatan dan pengawalan kasus tersebut.
”Mari kita rapatkan barisan dan awasi terus perkara ini hingga Sahabat kita memperoleh keadilan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, media massa, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemuliha secara maksimal,” ujarnya.
Berdasarkan laporan kepolisian Nomor: STPL/388/VI/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, dan kronologi yang diterima KOPRI PB PMII, korban di dampingi oleh KOPRI PKC PMII Maluku Utara telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ada beberapa analisis hukum yang disampaikan KOPRI PB PMII terkait kasus ini.
Pertama, adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan berdasarkan kronologi ditemukan fakta bahwa adanya persetubuhan yang di lakukan dengan cara memaksa, disertai dengan penolakan dan perlawanan yang dilakukan oleh korban sangat berpotensi memenuhi unsur pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. Korban disebut berulang kali menolak, berteriak, dan berusaha keluar ruangan, namun terduga pelaku tetap memaksa melaukakn persetubuhan.
Kedua, adanya unsur paksaan dan kekerasan dengan adanya pengakuan dari korban bahwa pelaku mengunci pintu kamar kosan korban, menahan tubuh korban, menarik kaki korban, menindih tubuh korban,menutup mulut korban, dan mengahalangi korban keluar kamar kosan. Perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk kekerasan fisik maupun pemaksaan seksual.
Ketiga, berdasarkan amanat UU No 12/2022, Korban berhak memperoleh perlindungan keamanan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan dan visum, serta hak restitusi dan pemulihan. Hak-hak tersebut di jamin dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
KOPRI PB PMII menegaskan bahwa setiap perempuan berhak memperoleh rasa aman, perlindungan hukum, dan keadilan. Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas martabat dan hak asasi manusia.
Atas peristiwa ini, KOPRI PB PMII menyatakan, pertama, memberikan dukungan penuh kepada korban dalam memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan. Kedua, menyatakan dukungan dan apresiasi sebesar-besarnya terhadap KOPRI PKC Maluku Utara yang telah mendampingi korban saat ini baik pendampingan psikososial maupun pendampingan advokasi hukum. India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Ketiga, mendesak Kepolisian Reserse Ternate di Maluku Utara untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, cepat, objektif, dan berperspektif korban. Keempat, menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, kriminalisasi, maupun upaya-upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Kelima, mengingatkan seluruh pihak agar tidak membuka identitas korban dan menghentikan segala bentuk reviktimisasi terhadap korban. Keenam, KOPRI PB PMII bersama seluruh Kader Kopri se-Indonesia akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal di Gunung Botak. Sebanyak 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 24 di antaranya WNA China dan 1 WNI. [563] url asal
Bisnis.com, AMBON — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membongkar kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan, para tersangka diduga berperan dalam mendukung operasional PETI. Hal tersebut mulai dari pembangunan akses jalan tambang, pembangunan kolam penampungan dan fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, hingga pembangunan sarana penunjang lainnya.
Dia menjelaskan, dari total 25 tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut, sebanyak 1 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 24 lainnya warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China.
"Saat ini, tersangka WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sementara itu, 12 tersangka WNA ditahan di Rutan Ambon dan 12 WNA lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang karena berada di luar wilayah hukum Indonesia," kata Jeffri dalam Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis (25/6/2026)
Jeffri menjelaskan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No 2/2025, junto Pasal 20 UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU No. 1/2026.
Dia menjelaskan, permasalahan tambang ilegal di Gunung Botak bukanlah hal baru. Jeffri menuturkan, penanganan terkait kasus ini telah dilaksanakan sejak 2011 lalu, tetapi tidak pernah selesai.
Jeffri melanjutkan, upaya penyelesaian hingga ke tahap penetapan tersangka merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan daerah, mulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XV/Pattimura hingga kepolisian setempat.
"Berkat optimalisasi kami dengan Pangdam dan Kapolda, kondisi Gunung Botak kini jauh lebih aman. Yang kami tangani saat ini hanya residu, yakni pihak-pihak dari luar yang masih mencoba mengganggu proses tata kelola sumber daya alam di Maluku yang diinisiasi oleh Gubernur lewat pemberdayaan masyarakat melalui izin pertambangan rakyat di Gunung Botak," jelasnya.
Dia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM bersama Badan Reserse Kriminal Polri sebagai bagian dari langkah pemerintah memperkuat tata kelola sektor pertambangan sekaligus menekan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di kawasan Gunung Botak.
Dalam proses penyidikan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, dan Kodam XV/Pattimura.
Penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara, yakni di kawasan Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.
Menurut Jeffri, penetapan tersangka dilakukan setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 April 2026.
"Keputusan tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," katanya.
Dia menambahkan penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Jeffri menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali menambahkan, ke depannya pemerintah daerah akan berupaya mengelola pertambangan di Gunung Botak secara transparan dengan berlandaskan asas-asas normatif serta tidak mencemari lingkungan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan efek positif bagi kesejahteraan masyarakat.
"Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian ESDM agar dapat mewujudkan pengelolaan Gunung Botak yang menyejahterakan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Maluku," jelasnya.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggandeng akademisi Universitas Pattimura untuk memperkuat ... [356] url asal
Harapannya agar harmonisasi peran Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah dapat bersinergi sehingga tata kelola usaha pertambangan Gunung Botak
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggandeng akademisi Universitas Pattimura untuk memperkuat kajian soal tata kelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Blok Gunung Botak, Maluku.
“Harapannya agar harmonisasi peran Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah dapat bersinergi sehingga tata kelola usaha pertambangan Gunung Botak memberi kemanfaatan bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Jeffri Huwae dalam keterangannya yang diterima di Tuban, Jawa Timur, Kamis.
Jeffri menyampaikan, kondisi pengelolaan usaha pertambangan Blok Gunung Botak saat ini dihadapkan pada tantangan tata kelola yang kompleks.
Operasional penambangan di wilayah hulu tersebut saat ini dikelola oleh beberapa pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan kemampuan produksi terbatas dan sangat bergantung kepada pihak lain yang mempunyai kekuatan permodalan dan penguasaan teknologi pengolahan dan pemurnian.
Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan tambang rakyat dan sangat rentan terhadap risiko keselamatan dan pencemaran lingkungan.
“Di samping itu, penguatan pengendalian pemerintah daerah terhadap kegiatan pertambangan rakyat menjadi penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat lokal, sekaligus meminimalkan risiko terhadap pengelolaan dan pemulihan lingkungan,” kata Jeffri.
Jeffri juga menegaskan bahwa pendekatan akademis berbasis kajian ilmiah sebagai wujud komitmen Pemerintah Pusat dalam menegakkan tata kelola pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Tujuannya untuk pemetaan potensi dampak dari aspek hukum, teknis operasional, komersial, ketahanan sosial budaya, hingga kelestarian lingkungan hidup di kawasan tersebut.
Gunung Botak adalah aset strategis nasional yang harus memberikan kemaslahatan nyata bagi masyarakat Maluku. Oleh karena itu, pilihan kebijakan di masa depan harus didasarkan pada pertimbangan matang guna meminimalisir kerugian pendapatan negara, risiko kelestarian lingkungan dan stabilitas sosial.
“Masukan, gagasan, dan telaah kritis yang disampaikan oleh para akademisi Universitas Pattimura akan diintegrasikan secara langsung sebagai substansi utama dalam penyusunan dokumen Kajian Efektivitas Pengelolaan Usaha Pertambangan Gunung Botak,” ujar Jeffri.
Jeffri juga menaruh harapan bahwa kolaborasi dapat menjadi rujukan ilmiah bagi pengambilan keputusan di tingkat pemerintah pusat demi terwujudnya tata kelola pertambangan yang adil, legal, dan membawa kemakmuran jangka panjang.
BMKG memprediksi hujan ringan di sebagian besar wilayah Indonesia pada 23 Juni 2026, termasuk Banda Aceh, Medan, dan Surabaya. Waspadai hujan lebat di Jawa Barat. [223] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan intensitas ringan akan mengguyur sebagian besar wilayah Indonesia pada Selasa (23/6/2026).
Prakirawan BMKG Ina Indah dalam tayangan YouTube yang dipantau dari Jakarta mengatakan, untuk wilayah Sumatra, cuaca di Padang, Bengkulu, dan Jambi diprakirakan berawan tebal. Sementara itu, Palembang berpotensi mengalami kondisi udara kabur.
"Hujan ringan diprakirakan mengguyur Kota Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung," katanya.
Di Pulau Jawa, cuaca di Yogyakarta diprakirakan berawan, sedangkan Jakarta berawan tebal. Adapun hujan ringan berpotensi terjadi di Serang, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Untuk wilayah Kalimantan, cuaca di Samarinda diprakirakan berawan tebal. Sementara itu, Pontianak, Tanjung Selor, Palangkaraya, dan Banjarmasin diprediksi mengalami hujan dengan intensitas ringan.
Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Mataram berpotensi mengalami udara kabur, Kupang diprakirakan cerah berawan, sedangkan Denpasar berpotensi diguyur hujan ringan.
Sementara itu, di Sulawesi, cuaca di Gorontalo dan Manado diprakirakan berawan, sedangkan Makassar dan Kendari berawan tebal.
"Hujan petir berpotensi melanda Palu dan Mamuju," ujar Ina.
Untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara, Ternate diprakirakan berawan tebal. Adapun Ambon dan Sorong berpotensi mengalami hujan ringan.
Di Papua, cuaca di Manokwari diprakirakan berawan. Sementara itu, hujan ringan berpotensi mengguyur Sorong, Nabire, Jayapura, Jayawijaya, dan Merauke.
BMKG juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat terjadi di wilayah Jawa Barat.
Anggota TNI dan Polri gugur saat menyelamatkan seorang anak yang terseret arus laut di Pantai Nirun Lear Ngursoin, Desa Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur... | Halaman Lengkap [328] url asal
MALUKU TENGGARA - Anggota TNI dan Polri gugur saat menyelamatkan seorang anak yang terseret arus laut di Pantai Nirun Lear Ngursoin, Desa Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (21/6/2026). Keduanya yakni Briptu Nanda Tutupoho, anggota Intelkam Polda Maluku dan Serda Rangga, personel TNI AU.
Peristiwa berawal ketika seorang pelajar berinisial OPY (16) terjatuh dari tebing pantai dan terseret arus laut yang cukup kuat. Melihat kondisi tersebut, Briptu Nanda yang berada di lokasi tanpa ragu langsung terjun ke laut untuk memberikan pertolongan.
Dalam proses penyelamatan, Briptu Nanda ikut terseret arus. Seorang anggota Lanud D Dumatubun Serda Rangga yang melihat kejadian tersebut turut membantu upaya penyelamatan.
Berkat kerja sama warga dan tim penyelamat, korban anak berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dan saat ini masih menjalani perawatan medis. Sementara, Briptu Nanda dan Serda Rangga sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Briptu Nanda yang menunjukkan keberanian dan pengabdian luar biasa kepada masyarakat.
“Polri berduka atas gugurnya Briptu Nanda Tutupoho saat berupaya menyelamatkan seorang anak yang mengalami musibah. Tindakan almarhum merupakan cerminan nyata nilai-nilai kemanusiaan, keberanian, dan pengabdian yang menjadi jati diri setiap insan Bhayangkara,” ujar Trunoyudo, Senin (22/6/2026).
Pengorbanan Briptu Nanda menunjukkan anggota Polri senantiasa hadir untuk masyarakat dalam situasi apa pun, termasuk ketika harus menghadapi risiko terhadap keselamatan diri sendiri.
“Almarhum bergerak karena panggilan kemanusiaan. Dengan keberanian dan ketulusannya, dia berupaya menyelamatkan nyawa sesama. Pengabdian seperti inilah yang menjadi teladan bagi seluruh anggota Polri bahwa tugas melindungi masyarakat tidak mengenal batas ruang dan waktu,” ungkapnya.
Trunoyudo juga memberikan penghormatan dan belasungkawa kepada keluarga besar TNI Angkatan Udara atas gugurnya Serda Rangga yang turut membantu proses penyelamatan.
“Kami turut berduka cita atas wafatnya Serda Rangga yang menunjukkan keberanian dan semangat kemanusiaan dalam upaya penyelamatan tersebut. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” katanya.
Kementerian PU mempercepat pembangunan proyek Bendungan Way Apu di Maluku yang akan mengairi 10.562 hektare lahan pertanian. Berikut progresnya. [284] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mempercepat penyelesaian konstruksi Bendungan Way Apu di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Dalam laporannya, progres fisik proyek tersebut saat ini telah mencapai 86,91%.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa penyediaan infrastruktur sumber daya air yang andal menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan produktivitas lahan secara nasional.
Nantinya, proyek strategis nasional ini diproyeksikan menjadi pilar utama infrastruktur pengairan yang bakal melayani daerah irigasi seluas 10.562 hektare dan mampu menggenjot target swasembada pangan di wilayah Indonesia Timur.
"Kita sepakat bahwa infrastruktur sumber daya air sangat penting untuk mencapai swasembada pangan. Bendungan bukan hanya bangunan fisik untuk menampung air, tetapi bagian dari sistem yang memastikan ketersediaan air bagi lahan pertanian secara berkelanjutan melalui jaringan irigasi yang terintegrasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2026).
Berdasarkan data Kementerian PU, bendungan yang digarap oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku ini dirancang memiliki kapasitas tampung jumbo mencapai 50,05 juta meter kubik.
Saat ini, fokus pengerjaan di lapangan diarahkan pada penyelesaian tahap lanjutan agar infrastruktur tersebut dapat segera memasuki fase operasional dan memberikan pemanfaatan penuh bagi masyarakat.
Selain mengairi sepuluh ribu hektare sawah, bendungan ini diproyeksikan mampu memasok air baku sebesar 0,550 meter kubik per detik guna menopang aktivitas domestik dan ekonomi.
Dari sisi mitigasi bencana, Bendungan Way Apu juga memiliki fungsi krusial untuk mereduksi debit banjir hingga 394 meter kubik per detik di wilayah hilir.
Di samping fungsi teknis pengairan, kawasan pelataran bendungan ini turut dipersiapkan untuk membuka ceruk ekonomi baru melalui sektor pariwisata berbasis lanskap dan gardu pandang.
“Dengan dukungan sektor pertanian, energi, dan pariwisata, bendungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi Maluku terhadap pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.