Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 2026 sebagai batas waktu penerapan kebijakan rasio kecukupan likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan rasio pendanaan stabil bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi bank syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan alasan OJK menetapkan 2026 sebagai batas waktu penerapan kebijakan LCR dan NSFR lantaran aturan tersebut merupakan hal baru bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
“Sehingga diperlukan waktu yang cukup bagi industri dalam melakukan persiapan yang dibutuhkan, seperti kesiapan infrastruktur informasi dan SDM,” kata Dian kepada Bisnis, dikutip Kamis (6/11/2025).
Sementara itu, Dian menyebut bahwa kebijakan Leverage Ratio bagi BUS berlaku sejak mulai diundangkan mengingat rasio ini secara prinsip merupakan penyederhanaan rasio permodalan eksisting dengan lebih konservatif.
Untuk diketahui, OJK baru-baru ini menerbitkan POJK No. 20/2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK No. 21/2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.
Dalam proses penyusunan kedua kebijakan ini, Dian menuturkan bahwa OJK telah melakukan beberapa kali uji coba perhitungan terhadap industri dengan hasil secara umum bahwa industri mampu memenuhi batasan yang ditetapkan.
“Namun ke depannya apabila terdapat kendala pemenuhan, industri dapat mengajukan rencana tindak atau langkah perbaikan kepada OJK,” ujar Dian.
Selama proses uji coba, Dian mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan kepada industri, termasuk melalui forum working group yang melibatkan seluruh perwakilan dari industri terkait.
Setelah penerbitan kedua kebijakan tersebut, Dian menyebut bahwa industri dapat berkonsultasi dengan satuan kerja terkait di OJK.
Dihubungi terpisah, Risk Management Division Head Bank Mega Syariah Rundi Dhema Perkasa menyebut bahwa pihaknya telah melakukan trial perhitungan LCR dan NSFR selama kurang lebih dua tahun terakhir.
“Saat ini sedang dilakukan pengembangan sistem sehingga hasil perhitungan dapat di generate secara harian. Sejauh ini LCR dan NSFR bank masih memenuhi ketentuan regulator,” kata Rundi kepada Bisnis.
Sejauh ini, Rundi mengatakan bahwa Bank Mega Syariah belum melihat adanya dampak terhadap penurunan pembiayaan dari adanya kedua kebijakan tersebut.
Kendati begitu, pihaknya tidak mengabaikan potensi tersebut. Dia mengatakan, Bank Mega Syariah berupaya agar kebijakan ini tidak menekan ekspansi pembiayaan termasuk UMKM.
Untuk memperkuat struktur pendanaan jangka panjang, Rundi menyebut bahwa Bank Mega Syariah akan fokus pada penguatan dana murah salah satunya melalui penguatan layanan digital.
Hal ini sesuai dengan tren preferensi nasabah yang kini semakin mengutamakan kenyamanan akses, kecepatan layanan, dan transmisi transaksi melalui kanal digital seperti mobile banking.
Seiring adanya dua kebijakan baru tersebut, Bank Mega Syariah akan melakukan penyesuaian secara bertahap melalui pengelolaan struktur aset dan liabilitas yang lebih efisien, diversifikasi sumber pendanaan, serta penguatan tata kelola risiko agar tetap memenuhi rasio prudensial tanpa menghambat ekspansi pembiayaan produktif.
Di sisi lain agar kebijakan ini dapat terimplementasi dengan baik, Bank Mega Syariah memandang pentingnya dukungan yang cukup besar dari OJK.
Dia mengharapkan OJK dapat lebih proaktif dalam memberikan pendampingan teknis, salah satunya melalui workshop atau sosialisasi yang membahas secara detail mengenai metode perhitungan dan penerapan rasio yang dimaksud.