Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat ekonomi syariah sekaligus Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir menilai industri perbankan syariah di Indonesia telah memiliki modal dan likuiditas yang cukup untuk memenuhi ketentuan Liquidity Coverage Ratio (LCR), Net Stable Funding Ratio (NSFR), dan Leverage Ratio sesuai standar Basel III.
Pengamat ekonomi syariah sekaligus Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir menyampaikan, penilaian itu mempertimbangkan sejumlah indikator yakni aset perbankan syariah yang tumbuh 8,2% secara tahunan (year on year/YoY) hingga Agustus 2025.
Selain itu, Rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (FDR) berada di kisaran 82–85%, menunjukkan likuiditas relatif sehat. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan syariah mencapai 22,7%, juga di atas threshold minimum 12%.
“Secara umum industri telah memiliki modal dan likuiditas yang cukup untuk mematuhi ketentuan LCR, NSFR, dan Leverage Ratio,” kata Sutan kepada Bisnis, Senin (3/11/2025).
Kendati begitu, Sutan mengakui bahwa tingkat kesiapan antar bank tidak seragam. Menurutnya, Bank Umum Syariah (BUS) seperti PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BBSI), Unit Usaha Syariah (UUS) bank BUMN, dan UUS bank swasta berskala besar relatif siap lantaran sistem manajemen risiko kelompok bank ini telah mengadopsi kerangka Basel III dan memiliki divisi khusus Asset Liability Management (ALM).
Sebaliknya, BUS dan UUS skala menengah-kecil masih menghadapi sejumlah keterbatasan. Misalnya, infrastruktur IT, sumber daya manusia, serta instrumen likuiditas syariah jangka panjang yang terbatas di pasar domestik.
Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan dua peraturan baru untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional.
Kedua aturan itu yakni POJK No. 20/2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK No. 21/2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.
OJK menyebut, kedua beleid itu menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB). Kebijakan ini ditargetkan dapat diimplementasikan pada 2026.
Mengenai target tersebut, Sutan melihat bahwa target 2026 cukup realistis meski memerlukan pendekatan bertahap (phased-in approach). Selain mempertimbangkan tingkat kesiapan antar bank yang tidak merata, Sutan menyebut bahwa bank menengah-kecil masih memerlukan masa transisi 12-18 bulan untuk penyesuaian sistem pelaporan, data, serta kalibrasi model risiko.
Tidak hanya itu, dia menyebut bahwa pasar likuiditas syariah domestik masih relatif dangkal. Menurutnya, instrumen seperti repo syariah, wakalah money market, dan sukuk jangka pendek perlu diperluas. “Dengan begitu, bank memiliki instrumen high-quality liquid assets (HQLA) sesuai kebutuhan rasio LCR/NSFR,” ujarnya.
Untuk itu, dia menilai penerapan kedua kebijakan tersebut pada 2026 akan realistis jika OJK menerapkan pendekatan tiered implementation, yakni penahapan berdasarkan kategori bank dan kapasitas sistemik.