Bisnis.com, JAKARTA – Alarm berbahaya muncul bagi generasi muda agar berhenti menggunakan vape, karena berpotensi menimbulkan adiksi nikotin dan penyalahgunaan narkotika cair.
Tobacco Control Advocate FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan bahwa telah banyak negara di Asia Tenggara yang melarang penggunaan rokok elektronik, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapura, Thailand dan Myanmar telah melarang profuk vape dan produk sejenis.
“Malaysia juga bergerak menuju pelarangan nasional. Indonesia tidak boleh menjadi pasar sisa bagi produk yang ditolak semakin banyak negara,” ungkapnya dikutip Sabtu (27/6/2026).
Data Kemenkes menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 70 juta perokok aktif, dengan 7,4 persen di antaranya berusia 10–18 tahun. Penggunaan rokok elektronik juga melonjak tajam. Dalam satu dekade, prevalensi rokok elektronik meningkat sekitar sepuluh kali lipat.
Tubagus mengatakan pada kelompok muda, vape berkembang menjadi simbol gaya hidup yang dipasarkan melalui rasa buah, aroma permen, desain menarik, influencer, komunitas, festival, dan media sosial.
Menurutnya, peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 harus menjadi alarm keras bagi negara: vape bukan lagi sekadar rokok elektronik, bukan sekadar gaya hidup, dan bukan sekadar produk alternatif. Vape telah menjadi kuda troya adiksi masuk dengan wajah modern, rasa manis, promosi digital, dan narasi “lebih aman”, tetapi membawa risiko ganda: adiksi nikotin dan penyalahgunaan narkotika cair.
FAKTA Indonesia menilai rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Suyudi Ario Seto, agar vape dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika adalah langkah yang tepat, mendesak, dan harus segera diperluas menjadi agenda nasional lintas sektor.
Temuan BNN terhadap cairan vape yang mengandung kanabinoid sintetis, methamphetamine/sabu, dan etomidate menunjukkan bahwa vape telah menjadi celah hukum dan celah pengawasan narkotika.
“Kalau negara serius perang melawan narkotika, negara tidak boleh membiarkan alat, cairan, dan pasar digital yang dapat menyamarkan narkotika cair terus beredar bebas. Vape bukan sekadar produk nikotin. Vape sudah menjadi medium berisiko tinggi,” ungkapnya.
Secara hukum, Indonesia sudah memiliki fondasi kuat. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah menempatkan rokok elektronik dalam rezim pengamanan zat adiktif.
Adapun PP 28/2024 juga sudah mengatur larangan penjualan kepada anak di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, larangan penjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pembatasan penjualan daring, pengaturan iklan, promosi, sponsor, serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang mencakup rokok elektronik.
Dia mengatakan bahwa pengaturan saja tidak cukup. Vape masih mudah dijual, dipromosikan, dibeli secara daring, dan dikonsumsi di ruang publik. Cairannya berkembang lebih cepat daripada kapasitas pengawasan negara.
Tubagus mengatakan bahwa negara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan anak, hak atas kesehatan, dan pencegahan narkotika. Dalam situasi risiko tinggi, pelarangan bukan tindakan berlebihan, melainkan kewajiban perlindungan.
Asosiasi vape Indonesia menolak larangan total vape, mendorong pengawasan ketat untuk cegah peredaran ilegal dan lindungi konsumen dewasa. [444] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi ekosistem rokok elektrik di Indonesia merasa keberatan bila vape dilarang total peredarannya. Adapun, usulan pelarangan produk ini, mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pekan lalu.
Usulan tersebut dinilai tidak berbasis pada fakta dilapangan dan berpotensi merugikan pengusaha legal yang telah patuh aturan.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan menilai, usulan larangan total peredaran vape merupakan pernyataan yang tidak didukung oleh fakta di lapangan. Vape, katanya, bukanlah narkotika dan tidak tepat jika dimasukkan dalam pendekatan pelarangan total.
“Pernyataan tersebut juga berpotensi menimbulkan kepanikan publik, merugikan konsumen dewasa, serta membuka ruang peredaran produk ilegal yang justru sulit diawasi," ujar Paido dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Paido berharap para pembuat kebijakan tidak terburu-buru memasukan usulan pelarangan vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.
Menurutnya, sangat penting dalam pengambilan keputusan merujuk pada kajian ilmiah, aspek kesehatan publik, serta perlindungan konsumen secara proporsional.
Dia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada pengawasan dibandingkan pelarangan. BNN dan pemerintah diminta mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan, penegakan hukum terhadap produk ilegal, edukasi publik berbasis ilmiah, dan regulasi yang proporsional untuk melindungi konsumen dewasa.
“Pendekatan ini lebih efektif daripada larangan total yang justru berisiko memperluas pasar gelap dan mempersulit pengawasan," tutur Paido.
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Fachmi Kurnia Firmansyah menyatakan, industri vape legal sangat menentang narkotika dan siap berkolaborasi dalam proses pemberantasannya.
“Penyalahgunaan yang terjadi merupakan tindakan ilegal oleh sindikat narkotika, bukan mencerminkan karakter dari produk vape legal itu sendiri,” sebutnya.
Menurut Fachmi, produk vape legal yang beredar saat ini berada dalam kerangka pengaturan negara, memiliki pita cukai, serta jalur distribusi yang dapat diawasi. Sedangkan penyalahgunaan yang terjadi, merupakan tindakan ilegal yang terus berkembang dan tidak terbatas pada satu jenis perangkat tertentu.
Dengan demikian, menurutnya tidak adil jika seluruh produk vape digeneralisasi. “Hal ini akan berpotensi mendorong pergeseran pasar ke produk ilegal yang tidak terkontrol, yang justru mengurangi efektivitas pengawasan karena aktivitas akan berpindah ke ruang yang lebih sulit dijangkau," tegasnya.
Fachmi juga mengingatkan dampak ekonomi jika industri vape dilarang. Saat ini, industri vape melibatkan ribuan UMKM dan ratusan ribu tenaga kerja yang mencari penghasilan dengan tidak melanggar hukum, terbukti dari tidak ditemukannya kandungan narkotika pada produk vape di toko resmi.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supiyanto belum lama ini menjelaskan bahwa penyalahgunaan vape sebagai media narkotika umumnya dilakukan dengan menggunakan cairan (liquid) ilegal yang diperoleh melalui pasar gelap.
“Di vape store tidak didapatkan karena ini kan bentuknya penyalahgunaan, jadi tentu menggunakan sistem jual beli yang black market atau dark market,” ujarnya dalam sebuah diskusi.
Supiyanto menambahkan, produk vape yang terbukti mengandung narkotika merupakan produk yang dijual tanpa pita cukai atau produk ilegal.
BNN mengusulkan larangan vape di Indonesia setelah menemukan narkoba dalam beberapa sampel. Konsumen dan industri vape menolak, menyarankan pengawasan ketat. [1,046] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Wacana pelarangan vape mencuat setelah temuan kandungan narkoba dalam sejumlah sampel oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Rencana tersebut memicu beragam respons dari konsumen, yang menilai kebijakan itu perlu dikaji lebih matang agar tidak merugikan pengguna yang tidak terlibat penyalahgunaan.
Rencana ini disampaikan oleh Kepala BNN, Suyudi Ario Seto saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026) membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika Tahun 2026.
Suyudi menjelaskan berdasarkan hasil laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel, BNN menemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid.
Dia mengatakan terdapat sampel mengandung methamphetamine atau sabu dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate atau kandungan dalam obat bius.
Menurutnya, saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS.
"Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," katanya.
Dia membandingkan negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape, sehingga menginginkan Indonesia melakukan hal serupa.
Dia mengutarakan bahwa di Indonesia golongan etomidate telah masuk klasifikasi narkotika golongan II sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025.
Sebab sebelumnya, penindakan terhadap jenis kasus ini hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan yang notabenenya ancaman hukumannya lebih ringan.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," jelasnya.
Menanggapi rencana tersebut, konsumen merasa larangan penggunaan vape dinilai tidak perlu dilakukan. Namun diusulkan agar pengawasan diperketat sehingga sabotase narkoba di produk vape tidak terjadi.
Karyawan memperlihatkan alat pakai rokok elektrik di salah satu gerai di Depok, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024)./Bisnis-Arief Hermawan P
A. Afifuddin (24) mengungkapkan wacana larangan penggunaan vape harus dikaji kembali karena tidak semua pengguna vape menggunakan likuid yang mengandung narkoba.
"Menurut saya sebaiknya dikaji lagi aja karena pengguna vape itu banyak dan mayoritas menggunakan vape dengan tanpa adanya kandungan narkoba," katanya kepada Bisnis, Rabu (8/4/2026).
Terlebih, kata Afif, likuid vape menjadi salah satu penyumbang pemasukan negara melalui pemberian cukai.
Dia menolak rancangan pelarangan tersebut. Sebab sebagai pengguna vape secara intens sejak bangku kuliah merasa tidak adil karena akan merugikan bagi pihak yang tidak menggunakan vape yang mengandung narkoba.
Namun dia akan menimbang kembali jika nantinya hasil kajian secara komprehensif menemukan kecenderungan negatif dari vape.
"Apabila ada temuan-temuan lain yang dirasa memang lebih banyak buruknya dari adanya satu vape ini satu produk ini mungkin saya bisa untuk mencoba berpikir lagi apakah saya setuju atau menolak," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa BNN maupun pihak terkait menindak tegas distributor atau produsen yang sengaja menyusupkan zat terlarang di dalam produk vape.
Afif menuturkan kondisi ini menurunkan kepercayaan untuk membeli produk-produk vape dan menjadi beban moril karena harus lebih berhati-hati.
"Tentunya itu akan menurunkan kepercayaan saya terhadap suatu produk vape yang mana jadi saya punya beban untuk berhati-hati untuk memilih produk produk tertentu sebagai pengguna," ucapnya.
Dia mengimbau agar stakeholder terkait melakukan pengawasan ketat bagi peredaran produk vape, bukan melarang penjualan rokok elektrik tersebut.
Baginya, hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan regulasi yang ideal terhadap produk vape, yang tidak hanya melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan narkotika, tetapi juga memberikan kepastian bagi produsen agar dapat menjalankan usaha tanpa kekhawatiran terhadap ketidakpastian aturan.
"Menurut saya langkah yang paling tepat adalah pengawasan yang lebih ketat, terlebih pada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam hal peracikan vape, peracikan likuid dan semacamnya atau pun ada pihak-pihak lain yang perlu diusut pihak dari luar merek yang mungkin memanfaatkan untuk penggunaan narkotika itu sendiri," tandasnya.
Respons serupa disampaikan Neta (22), pengguna vape selama empat tahun. Perempuan asal Jakarta ini menilai persoalan utamanya bukan pada perangkat vape, melainkan pada pihak yang mengedarkan zat terlarang tersebut.
"Menurut saya yang harus diberantas dan dikejar habis-habisan ya sindikat narkobanya, bukan malah mematikan industri vapenya secara keseluruhan," tegasnya.
Neta mengibaratkan pelarangan peredaran vape seperti melarang penjualan tas ransel hanya karena kerap digunakan untuk menyelundupkan barang ilegal.
Dia juga menyoroti kondisi industri vape yang berpotensi tertekan akibat wacana pelarangan penjualan karena ulah segelintir oknum. Ke depan, Neta menegaskan akan lebih selektif membeli produk vape, khususnya di toko-toko terpercaya yang mencantumkan cukai asli.
“Saya mungkin akan lebih aware untuk selalu membeli likuid dan perangkat vape di toko resmi yang tepercaya, dengan produk yang memiliki pita cukai asli, bukan sekadar membeli barang murah dari tempat yang kredibilitasnya enggak jelas,” tuturnya.
Dia mendesak aparat penegak hukum seperti BNN dan Kepolisian, hingga pemerintah memperketat pengawasan peredaran narkoba.
Termasuk pengawasan di jalur masuk barang, pelabuhan, dan pabrik-pabrik ilegal, bukan mengambil jalan pintas dengan melarang barang yang sebenarnya legal dan dikenakan cukai. Baginya, penting bagi pihak terkait meningkatkan quality control, standardisasi, dan penegakan hukum.
“Likuidnya harus wajib diuji di laboratorium dan dipastikan lolos uji bebas narkotika. Selain itu, distributornya juga harus terdaftar serta memiliki izin resmi, supaya kalau ditemukan kandungan narkotika bisa lebih mudah dilacak,” urainya.
Dia menegaskan agar oknum yang melanggar dikenakan pasal seberat-beratnya agar memberikan efek jera.
APVI Khawatirkan Generalisasi
Pengguna rokok elektrik./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengatakan, kekhawatiran bahwa generalisasi terhadap produk vape dapat memicu ketidakpastian regulasi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menahan ekspansi usaha, memperlambat investasi, dan mengganggu keberlangsungan rantai pasok dari hulu hingga hilir.
“Kami pelaku usaha legal di Indonesia menjadi korban dari situasi ini. Praktik kriminal tersebut sangat merugikan industri rokok elektrik legal yang selama ini menjalankan usaha dengan jujur dan bertanggung jawab, patuh aturan, serta membayar cukai dengan tertib,” kata Budi.
APVI menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang menggunakan perangkat vape sebagai sarana. Menurut APVI, praktik tersebut merupakan tindak pidana dan tidak mencerminkan aktivitas industri vape legal yang telah mengantongi izin serta memenuhi ketentuan cukai.
Dari sisi bisnis, APVI menilai isu ini memicu persepsi negatif di masyarakat yang berpotensi menekan penjualan serta mengganggu kepercayaan mitra usaha.
Padahal, industri vape dinilai telah berkembang sebagai salah satu sektor alternatif yang turut menopang pelaku UMKM di berbagai daerah.
“Kami berharap ada kejelasan berbasis data agar publik dapat membedakan produk ilegal dengan produk legal yang berada dalam pengawasan negara. Tanpa itu, dampaknya bisa meluas terhadap keberlangsungan usaha dan tenaga kerja,” pungkas Budiyanto.
Industri vape Indonesia minta kepastian regulasi terkait isu narkotika, menolak pelarangan total, dan siap berkolaborasi dengan BNN untuk pengawasan. [511] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Industri rokok elektrik menilai isu penyalahgunaan vape untuk narkotika yang memicu usulan larangan penggunaan vape telah menimbulkan tekanan serius terhadap iklim usaha, mulai dari reputasi bisnis hingga kepastian investasi.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengatakan, kekhawatiran bahwa generalisasi terhadap produk vape dapat memicu ketidakpastian regulasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menahan ekspansi usaha, memperlambat investasi, dan mengganggu keberlangsungan rantai pasok dari hulu hingga hilir.
“Kami pelaku usaha legal di Indonesia menjadi korban dari situasi ini. Praktik kriminal tersebut sangat merugikan industri rokok elektrik legal yang selama ini menjalankan usaha dengan jujur dan bertanggung jawab, patuh aturan, serta membayar cukai dengan tertib,” kata Budi kepada Bisnis, Kamis (26/2/2026).
APVI menegaskan pihaknya mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk jika memanfaatkan perangkat vape sebagai media. Menurut asosiasi, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak mencerminkan kegiatan industri legal yang telah berizin dan berpita cukai.
Dalam konteks bisnis, pihaknya menilai isu tersebut telah memunculkan persepsi negatif yang berpotensi menekan penjualan dan mengganggu kepercayaan mitra usaha. Padahal, industri vape disebut telah berkembang sebagai salah satu sektor alternatif yang menopang UMKM di berbagai daerah.
“Kami berharap ada kejelasan berbasis data agar publik bisa membedakan produk ilegal dengan produk legal yang diawasi negara. Tanpa itu, dampaknya bisa merembet pada keberlangsungan usaha dan tenaga kerja,” kata Budiyanto.
Sebagai langkah konkret, APVI menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memperkuat pengawasan dan edukasi publik. Pengusaha juga telah mengajukan audiensi resmi untuk mendiskusikan temuan yang menyebutkan sebagian vape mengandung narkotika.
APVI meminta penjelasan lebih terperinci mengenai metodologi dan sumber sampling dari temuan yang menyebutkan 23,79% vape mengandung narkotika. Transparansi tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan disrupsi berlebihan pada pelaku usaha yang patuh.
“Pendekatan yang proporsional dan berbasis data akan membantu menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlanjutan industri legal,” tegasnya.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) I Gede Agus Mahartika menilai pelarangan total vape bukan solusi tepat karena berpotensi mematikan ekosistem usaha yang telah berjalan sesuai aturan.
Menurut dia, regulasi seharusnya diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan mempersempit ruang gerak pelaku ilegal, bukan justru menekan pelaku usaha resmi yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.
“Regulasi seharusnya memperbaiki tata kelola dan meminimalkan risiko, bukan mematikan sektor yang sudah legal yang telah berkontribusi bagi perekonomian,” ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) menyoroti potensi dampak kebijakan pelarangan terhadap pelaku ritel dan pekerja di sektor ini. Ketua Umum ARVINDO Fachmi Kurnia Firmansyah menyebut, industri vape saat ini didominasi pemain lokal yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja.
Menurutnya, tekanan berlebihan terhadap industri legal dapat menciptakan ketimpangan pasar dan justru memberi ruang bagi produk ilegal berkembang tanpa pengawasan.
“Pemerintah sama saja kalah dengan bandar narkoba, kalau bandar narkoba bisa mematikan industri yang resmi dan legal hanya karena ulah mereka menyalahgunakan vape sebagai perantara,” tutupnya.
Di sisi lain, pihaknya mendorong aparat penegak hukum menindak tegas peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Ke depan, pelaku industri berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tegas terhadap pelaku kriminal sekaligus menjaga kepastian usaha, sehingga perlindungan masyarakat dan stabilitas iklim investasi dapat berjalan beriringan.
BNN RI rekomendasikan pelarangan vape karena jadi pintu masuk narkoba, mengandung zat berbahaya, dan sulit dideteksi. Pengawasan dan regulasi diperketat. [364] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyatakan rokok elektrik atau vape menjadi pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan. Untuk itu, pihaknya secara resmi merekomendasikan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Tanah Air.
"Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS," ujar Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026).
Dari temuan BNN, Suyudi menegaskan bahwa narasi vape sebagai alat berhenti merokok merupakan ilusi yang tidak teruji secara ilmiah. Dalam peredarannya, vape menjadi pintu masuk baru.
"Saya tegaskan disini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penggunaan vape sulit dideteksi karena isi kandungannya tidak dapat langsung diketahui saat digunakan, termasuk aroma asap yang dikeluarkan.
"Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika," katanya.
Menurut Suyudi, rokok elektrik menjadi sarana tepat untuk bersembunyi dan bertransformasi dari alat konvensional seperti penggunaan zat adiktif sabu pada bong.
"Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi," ucapnya.
BNN juga menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam cairan vape. Isi kandungan vape, tutur Suyudi, banyak ditemukan zat adiktif berupa sabu cair, etomidate, dan jenis narkoba baru lainnya.
“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika," jelasnya.
Dari sisi substansi kimia, Suyudi menjelaskan cairan atau e-liquid vape mengandung campuran zat dengan risiko tinggi bagi kesehatan.
"Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru," ucapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, BNN merekomendasikan penguatan pengawasan dan regulasi terhadap peredaran serta penggunaan rokok elektrik, termasuk peningkatan pengawasan terhadap distribusi liquid yang berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika dan zat psikoaktif baru
Penjualan rokok dan vape turun 12,7% akibat regulasi ketat, sementara produk berhenti merokok naik 24%, menurut survei NielsenIQ di Inggris. [360] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Penjualan rokok, rokok elektrik (vape), dan produk tembakau lainnya anjlok di Inggris, menurut survei NielsenIQ.
Dilansir Bloomberg, menurut data NielsenIQ yang diterbitkan pada Sabtu (13/12/2025), terjadi penurunan sebesar 12,7% dalam 12 bulan yang berakhir pada 6 September mewakili kerugian penjualan lebih dari 1 miliar pound sterling atau sekitar US$1,3 miliar.
Pada saat yang sama, perusahaan riset konsumen tersebut mengatakan produk untuk membantu berhenti merokok seperti permen karet, permen pelega tenggorokan, dan semprotan justru menjadi kategori produk dengan kinerja terbaik dalam hal volume, yang naik hampir 24%.
Inggris telah secara bertahap memperketat aturan merokok, mulai dari larangan di pub dan restoran pada tahun 2007, hingga RUU Tembakau dan Vape yang sedang dibahas di parlemen Inggris yang bertujuan untuk menghapus rokok sepenuhnya, dan mencakup aturan tentang iklan dan kemasan vape untuk mencoba mengurangi penggunaan di kalangan anak muda.
Larangan terpisah untuk vape sekali pakai juga sudah mulai berlaku pada 1 Juni 2025, sebagai bagian dari undang-undang lingkungan untuk mengatasi peningkatan jumlah limbah beracun dan mudah terbakar.
Dari sisi penjualan rokok dan vape, merek vape Elf Bar, yang dikenal dengan perangkatnya yang berwarna cerah, menjadi produk yang paling terpukul di Inggris untuk tahun kedua berturut-turut, yang mencatat rugi hampir 140 juta pound sterling.
Kerugian diikuti oleh pesaingnya, Lost Mary dan SKE Crystal, menurut survei yang dilakukan bersama majalah Grocer dan melacak apa yang disebutnya sebagai semua jalur ritel bahan makanan utama ke pasar, termasuk toko minuman keras.
Secara keseluruhan, penjualan vape turun hampir 225 juta pound sterling, sementara penjualan tembakau curah turun hampir 290 juta pound sterling.
Kategori rokok dan cerutu turut mengalami penurunan terbesar secara keseluruhan dalam hal nilai, dengan kerugian penjualan sebesar 512,3 juta pound sterling.
“Kami melihat pergeseran yang signifikan dari kebiasaan buruk seperti merokok dan vaping seiring dengan pengetatan regulasi dan meningkatnya kekhawatiran kesehatan,” kata Direktur Pelaksana Nielsen IQ untuk Inggris dan Irlandia, Julian Crane, dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, dari sisi konsumsi, buah-buahan segar menjadi kategori dengan pertumbuhan penjualan tercepat dalam hal nilai, dengan penjualan 580 juta pound sterling lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Stroberi, blueberry, dan anggur termasuk di antara produk yang pertumbuhannya paling cepat.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56