Bisnis.com, JAKARTA – Alarm berbahaya muncul bagi generasi muda agar berhenti menggunakan vape, karena berpotensi menimbulkan adiksi nikotin dan penyalahgunaan narkotika cair.
Tobacco Control Advocate FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan bahwa telah banyak negara di Asia Tenggara yang melarang penggunaan rokok elektronik, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapura, Thailand dan Myanmar telah melarang profuk vape dan produk sejenis.
“Malaysia juga bergerak menuju pelarangan nasional. Indonesia tidak boleh menjadi pasar sisa bagi produk yang ditolak semakin banyak negara,” ungkapnya dikutip Sabtu (27/6/2026).
Data Kemenkes menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 70 juta perokok aktif, dengan 7,4 persen di antaranya berusia 10–18 tahun. Penggunaan rokok elektronik juga melonjak tajam. Dalam satu dekade, prevalensi rokok elektronik meningkat sekitar sepuluh kali lipat.
Tubagus mengatakan pada kelompok muda, vape berkembang menjadi simbol gaya hidup yang dipasarkan melalui rasa buah, aroma permen, desain menarik, influencer, komunitas, festival, dan media sosial.
Menurutnya, peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 harus menjadi alarm keras bagi negara: vape bukan lagi sekadar rokok elektronik, bukan sekadar gaya hidup, dan bukan sekadar produk alternatif. Vape telah menjadi kuda troya adiksi masuk dengan wajah modern, rasa manis, promosi digital, dan narasi “lebih aman”, tetapi membawa risiko ganda: adiksi nikotin dan penyalahgunaan narkotika cair.
FAKTA Indonesia menilai rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Suyudi Ario Seto, agar vape dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika adalah langkah yang tepat, mendesak, dan harus segera diperluas menjadi agenda nasional lintas sektor.
Temuan BNN terhadap cairan vape yang mengandung kanabinoid sintetis, methamphetamine/sabu, dan etomidate menunjukkan bahwa vape telah menjadi celah hukum dan celah pengawasan narkotika.
“Kalau negara serius perang melawan narkotika, negara tidak boleh membiarkan alat, cairan, dan pasar digital yang dapat menyamarkan narkotika cair terus beredar bebas. Vape bukan sekadar produk nikotin. Vape sudah menjadi medium berisiko tinggi,” ungkapnya.
Secara hukum, Indonesia sudah memiliki fondasi kuat. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah menempatkan rokok elektronik dalam rezim pengamanan zat adiktif.
Adapun PP 28/2024 juga sudah mengatur larangan penjualan kepada anak di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, larangan penjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pembatasan penjualan daring, pengaturan iklan, promosi, sponsor, serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang mencakup rokok elektronik.
Dia mengatakan bahwa pengaturan saja tidak cukup. Vape masih mudah dijual, dipromosikan, dibeli secara daring, dan dikonsumsi di ruang publik. Cairannya berkembang lebih cepat daripada kapasitas pengawasan negara.
Tubagus mengatakan bahwa negara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan anak, hak atas kesehatan, dan pencegahan narkotika. Dalam situasi risiko tinggi, pelarangan bukan tindakan berlebihan, melainkan kewajiban perlindungan.
BNN mengusulkan larangan vape di Indonesia setelah menemukan narkoba dalam beberapa sampel. Konsumen dan industri vape menolak, menyarankan pengawasan ketat. [1,046] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Wacana pelarangan vape mencuat setelah temuan kandungan narkoba dalam sejumlah sampel oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Rencana tersebut memicu beragam respons dari konsumen, yang menilai kebijakan itu perlu dikaji lebih matang agar tidak merugikan pengguna yang tidak terlibat penyalahgunaan.
Rencana ini disampaikan oleh Kepala BNN, Suyudi Ario Seto saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026) membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika Tahun 2026.
Suyudi menjelaskan berdasarkan hasil laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel, BNN menemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid.
Dia mengatakan terdapat sampel mengandung methamphetamine atau sabu dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate atau kandungan dalam obat bius.
Menurutnya, saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS.
"Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," katanya.
Dia membandingkan negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape, sehingga menginginkan Indonesia melakukan hal serupa.
Dia mengutarakan bahwa di Indonesia golongan etomidate telah masuk klasifikasi narkotika golongan II sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025.
Sebab sebelumnya, penindakan terhadap jenis kasus ini hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan yang notabenenya ancaman hukumannya lebih ringan.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," jelasnya.
Menanggapi rencana tersebut, konsumen merasa larangan penggunaan vape dinilai tidak perlu dilakukan. Namun diusulkan agar pengawasan diperketat sehingga sabotase narkoba di produk vape tidak terjadi.
Karyawan memperlihatkan alat pakai rokok elektrik di salah satu gerai di Depok, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024)./Bisnis-Arief Hermawan P
A. Afifuddin (24) mengungkapkan wacana larangan penggunaan vape harus dikaji kembali karena tidak semua pengguna vape menggunakan likuid yang mengandung narkoba.
"Menurut saya sebaiknya dikaji lagi aja karena pengguna vape itu banyak dan mayoritas menggunakan vape dengan tanpa adanya kandungan narkoba," katanya kepada Bisnis, Rabu (8/4/2026).
Terlebih, kata Afif, likuid vape menjadi salah satu penyumbang pemasukan negara melalui pemberian cukai.
Dia menolak rancangan pelarangan tersebut. Sebab sebagai pengguna vape secara intens sejak bangku kuliah merasa tidak adil karena akan merugikan bagi pihak yang tidak menggunakan vape yang mengandung narkoba.
Namun dia akan menimbang kembali jika nantinya hasil kajian secara komprehensif menemukan kecenderungan negatif dari vape.
"Apabila ada temuan-temuan lain yang dirasa memang lebih banyak buruknya dari adanya satu vape ini satu produk ini mungkin saya bisa untuk mencoba berpikir lagi apakah saya setuju atau menolak," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa BNN maupun pihak terkait menindak tegas distributor atau produsen yang sengaja menyusupkan zat terlarang di dalam produk vape.
Afif menuturkan kondisi ini menurunkan kepercayaan untuk membeli produk-produk vape dan menjadi beban moril karena harus lebih berhati-hati.
"Tentunya itu akan menurunkan kepercayaan saya terhadap suatu produk vape yang mana jadi saya punya beban untuk berhati-hati untuk memilih produk produk tertentu sebagai pengguna," ucapnya.
Dia mengimbau agar stakeholder terkait melakukan pengawasan ketat bagi peredaran produk vape, bukan melarang penjualan rokok elektrik tersebut.
Baginya, hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan regulasi yang ideal terhadap produk vape, yang tidak hanya melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan narkotika, tetapi juga memberikan kepastian bagi produsen agar dapat menjalankan usaha tanpa kekhawatiran terhadap ketidakpastian aturan.
"Menurut saya langkah yang paling tepat adalah pengawasan yang lebih ketat, terlebih pada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam hal peracikan vape, peracikan likuid dan semacamnya atau pun ada pihak-pihak lain yang perlu diusut pihak dari luar merek yang mungkin memanfaatkan untuk penggunaan narkotika itu sendiri," tandasnya.
Respons serupa disampaikan Neta (22), pengguna vape selama empat tahun. Perempuan asal Jakarta ini menilai persoalan utamanya bukan pada perangkat vape, melainkan pada pihak yang mengedarkan zat terlarang tersebut.
"Menurut saya yang harus diberantas dan dikejar habis-habisan ya sindikat narkobanya, bukan malah mematikan industri vapenya secara keseluruhan," tegasnya.
Neta mengibaratkan pelarangan peredaran vape seperti melarang penjualan tas ransel hanya karena kerap digunakan untuk menyelundupkan barang ilegal.
Dia juga menyoroti kondisi industri vape yang berpotensi tertekan akibat wacana pelarangan penjualan karena ulah segelintir oknum. Ke depan, Neta menegaskan akan lebih selektif membeli produk vape, khususnya di toko-toko terpercaya yang mencantumkan cukai asli.
“Saya mungkin akan lebih aware untuk selalu membeli likuid dan perangkat vape di toko resmi yang tepercaya, dengan produk yang memiliki pita cukai asli, bukan sekadar membeli barang murah dari tempat yang kredibilitasnya enggak jelas,” tuturnya.
Dia mendesak aparat penegak hukum seperti BNN dan Kepolisian, hingga pemerintah memperketat pengawasan peredaran narkoba.
Termasuk pengawasan di jalur masuk barang, pelabuhan, dan pabrik-pabrik ilegal, bukan mengambil jalan pintas dengan melarang barang yang sebenarnya legal dan dikenakan cukai. Baginya, penting bagi pihak terkait meningkatkan quality control, standardisasi, dan penegakan hukum.
“Likuidnya harus wajib diuji di laboratorium dan dipastikan lolos uji bebas narkotika. Selain itu, distributornya juga harus terdaftar serta memiliki izin resmi, supaya kalau ditemukan kandungan narkotika bisa lebih mudah dilacak,” urainya.
Dia menegaskan agar oknum yang melanggar dikenakan pasal seberat-beratnya agar memberikan efek jera.
APVI Khawatirkan Generalisasi
Pengguna rokok elektrik./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengatakan, kekhawatiran bahwa generalisasi terhadap produk vape dapat memicu ketidakpastian regulasi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menahan ekspansi usaha, memperlambat investasi, dan mengganggu keberlangsungan rantai pasok dari hulu hingga hilir.
“Kami pelaku usaha legal di Indonesia menjadi korban dari situasi ini. Praktik kriminal tersebut sangat merugikan industri rokok elektrik legal yang selama ini menjalankan usaha dengan jujur dan bertanggung jawab, patuh aturan, serta membayar cukai dengan tertib,” kata Budi.
APVI menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang menggunakan perangkat vape sebagai sarana. Menurut APVI, praktik tersebut merupakan tindak pidana dan tidak mencerminkan aktivitas industri vape legal yang telah mengantongi izin serta memenuhi ketentuan cukai.
Dari sisi bisnis, APVI menilai isu ini memicu persepsi negatif di masyarakat yang berpotensi menekan penjualan serta mengganggu kepercayaan mitra usaha.
Padahal, industri vape dinilai telah berkembang sebagai salah satu sektor alternatif yang turut menopang pelaku UMKM di berbagai daerah.
“Kami berharap ada kejelasan berbasis data agar publik dapat membedakan produk ilegal dengan produk legal yang berada dalam pengawasan negara. Tanpa itu, dampaknya bisa meluas terhadap keberlangsungan usaha dan tenaga kerja,” pungkas Budiyanto.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56