Bisnis.com, JAKARTA – Alarm berbahaya muncul bagi generasi muda agar berhenti menggunakan vape, karena berpotensi menimbulkan adiksi nikotin dan penyalahgunaan narkotika cair.
Tobacco Control Advocate FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan bahwa telah banyak negara di Asia Tenggara yang melarang penggunaan rokok elektronik, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapura, Thailand dan Myanmar telah melarang profuk vape dan produk sejenis.
“Malaysia juga bergerak menuju pelarangan nasional. Indonesia tidak boleh menjadi pasar sisa bagi produk yang ditolak semakin banyak negara,” ungkapnya dikutip Sabtu (27/6/2026).
Data Kemenkes menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 70 juta perokok aktif, dengan 7,4 persen di antaranya berusia 10–18 tahun. Penggunaan rokok elektronik juga melonjak tajam. Dalam satu dekade, prevalensi rokok elektronik meningkat sekitar sepuluh kali lipat.
Tubagus mengatakan pada kelompok muda, vape berkembang menjadi simbol gaya hidup yang dipasarkan melalui rasa buah, aroma permen, desain menarik, influencer, komunitas, festival, dan media sosial.
Menurutnya, peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 harus menjadi alarm keras bagi negara: vape bukan lagi sekadar rokok elektronik, bukan sekadar gaya hidup, dan bukan sekadar produk alternatif. Vape telah menjadi kuda troya adiksi masuk dengan wajah modern, rasa manis, promosi digital, dan narasi “lebih aman”, tetapi membawa risiko ganda: adiksi nikotin dan penyalahgunaan narkotika cair.
FAKTA Indonesia menilai rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Suyudi Ario Seto, agar vape dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika adalah langkah yang tepat, mendesak, dan harus segera diperluas menjadi agenda nasional lintas sektor.
Temuan BNN terhadap cairan vape yang mengandung kanabinoid sintetis, methamphetamine/sabu, dan etomidate menunjukkan bahwa vape telah menjadi celah hukum dan celah pengawasan narkotika.
“Kalau negara serius perang melawan narkotika, negara tidak boleh membiarkan alat, cairan, dan pasar digital yang dapat menyamarkan narkotika cair terus beredar bebas. Vape bukan sekadar produk nikotin. Vape sudah menjadi medium berisiko tinggi,” ungkapnya.
Secara hukum, Indonesia sudah memiliki fondasi kuat. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah menempatkan rokok elektronik dalam rezim pengamanan zat adiktif.
Adapun PP 28/2024 juga sudah mengatur larangan penjualan kepada anak di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, larangan penjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pembatasan penjualan daring, pengaturan iklan, promosi, sponsor, serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang mencakup rokok elektronik.
Dia mengatakan bahwa pengaturan saja tidak cukup. Vape masih mudah dijual, dipromosikan, dibeli secara daring, dan dikonsumsi di ruang publik. Cairannya berkembang lebih cepat daripada kapasitas pengawasan negara.
Tubagus mengatakan bahwa negara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan anak, hak atas kesehatan, dan pencegahan narkotika. Dalam situasi risiko tinggi, pelarangan bukan tindakan berlebihan, melainkan kewajiban perlindungan.