Bisnis.com, JAKARTA— Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkap merosotnya skor ketahanan siber nasional pada 2025 dipicu oleh kasus Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang terjadi pada 2024.
National Cybersecurity Index (NCSI) mencatat skor ketahanan siber Indonesia sebesar 47,50 poin. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan skor pada 2023 yang mencapai 63,64 poin. Penurunan ini membuat posisi Indonesia merosot ke peringkat ke-84 dari sebelumnya berada di urutan ke-48 dari total 136 negara di dunia.
Ketua BSSN Nugroho Sulistyo Budi menjelaskan laporan NCSI tersebut memotret kondisi pada tahun sebelumnya.
“Nah, 2025 itu kan dia [NCSI] memotret tahun 2024. Tahun 2024 ada apa? Ada kasus PDNS,” kata Nugroho ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Selasa (20/1/2026).
Menurut Nugroho, serangan ransomware yang menimpa layanan PDNS 2 berdampak besar terhadap penurunan skor ketahanan siber nasional. Meski demikian, dia mengingatkan bahwa berdasarkan Global Cybersecurity Index, Indonesia masih berada pada kategori tier 1.
Untuk meningkatkan kembali ketahanan siber nasional, Nugroho menekankan pentingnya kerja sama kolaboratif antartim tanggap insiden siber di seluruh pemangku kepentingan.
“Itu kan akan membuat layer pertahanan berlapis,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa sistem pengamanan siber seharusnya terbangun secara menyeluruh, mulai dari level entitas, sektor, hingga BSSN sebagai koordinator nasional.
Dalam fungsi monitoring, BSSN saat ini menangani lebih dari 700 entitas pemerintah pusat dan daerah, belum termasuk sektor swasta yang cakupannya jauh lebih luas.
Oleh sebab itu, menurut Nugroho, setiap instansi perlu memiliki kesadaran terhadap aspek keamanan siber. Selama ini, perhatian kerap hanya terfokus pada penggunaan sistem elektronik dan aplikasi.
“Tapi hanya penggunaannya lupa dengan keamanannya,” katanya.
Dia mengibaratkan sistem keamanan digital seperti membangun rumah tanpa petugas keamanan. Infrastruktur telah dibangun, namun tanpa pengamanan yang memadai. Kondisi tersebut, menurutnya, masih sering terjadi di lapangan.
Nugroho menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan BSSN, banyak entitas belum memiliki tim tanggap insiden siber. Akibatnya, peringatan dini atau notifikasi dari BSSN kerap tidak tersampaikan.
“Nggak akan ter-deliver,” katanya.
Kasus PDNS
Sebelumnya diberitakan, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 tidak mampu berbuat banyak ketika terinfeksi ransomware Lockbit 3.0 pada Juni 2024. Padahal, proyek strategis tersebut menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah.
Dokumen pengadaan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap pemerintah telah mengalokasikan anggaran PDNS sejak 2021.
Pada tahun tersebut, Direktorat Jenderal Aplikasi Kominfo menggelar tender layanan komputasi awan PDNS senilai Rp119 miliar. Pemenang tender adalah PT Aplikanusa Lintasarta dengan nilai kontrak Rp102 miliar.
Pada 2022, perusahaan yang sama kembali memenangkan tender dengan nilai pagu paket Rp197,9 miliar dan nilai kontrak Rp188,9 miliar. PT Aplikanusa Lintasarta bergerak di bidang komunikasi data dan jasa teknologi informasi, dengan mayoritas saham 72,36% dimiliki PT Indosat Tbk. (ISAT).
Dalam proses tender 2021–2022, entitas anak usaha Indosat tersebut mengungguli sejumlah kompetitor, termasuk PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (TLKM). Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo Steve Saerang membenarkan keterlibatan anak usaha Indosat dalam proyek tersebut.
“Benar [memenangkan tender],” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, proyek layanan cloud PDNS mulai beralih ke Telkom pada 2023. Dalam tender tersebut, anggaran melonjak menjadi Rp357,5 miliar dengan nilai negosiasi Rp350,9 miliar. Telkom kembali memenangkan proyek layanan cloud PDNS pada 2024 dengan pagu anggaran Rp287,6 miliar dan harga negosiasi Rp256,5 miliar.
Terkait insiden serangan ransomware, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) telah memberikan klarifikasi.
VP Investor Relations Telkom Indonesia Octavius Oky Prakarsa mengatakan PT TelkomSigma merupakan bagian dari kemitraan Telkom–Lintasarta–Sigma–NeutraDC yang ditunjuk Kominfo sebagai penyedia layanan komputasi awan PDNS 2024.
Octavius menjelaskan TelkomSigma mengelola Pusat Data 2 di Surabaya yang menjadi bagian dari layanan PDNS. Pada 20 Juni 2024 pukul 04.15 WIB, terjadi gangguan yang berdampak pada sistem auto gate dan perlintasan bandara milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Setelah dilakukan analisis dan koordinasi dengan principal cloud platform, serangan tersebut terkonfirmasi sebagai ransomware Brain Chiper.
“Serangan Ransomware tersebut telah mengakibatkan sistem failure dan data terenkripsi pada Pusat Data 2,” kata Octavius, Kamis (27/6/2024).
Sebagai langkah cepat, Telkom mengaktifkan Crisis Center Gangguan PDNS di Grha Merah Putih Telkom Gatot Subroto pada hari yang sama pukul 10.30 WIB. Crisis Center tersebut berfungsi sebagai pusat konsolidasi dan koordinasi pemulihan layanan serta penyusunan strategi normalisasi PDNS.
Menurut Octavius, tim Crisis Center berkolaborasi dengan BSSN, Bareskrim, dan Kominfo untuk melakukan audit forensik dan analisis akar penyebab serangan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan PDNS periode 2020–2024 yang diduga berkontribusi terhadap serangan ransomware tersebut.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting menyampaikan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 13 Maret 2025.
Menurut Bani, kasus bermula dari dugaan pengkondisian tender oleh pejabat Kominfo bersama perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL sejak 2020 dengan nilai proyek Rp60,3 miliar.
“Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60 miliar,” ujar Bani dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).
Dia menambahkan, proyek serupa terus berlanjut hingga 2024, termasuk proyek senilai Rp102,6 miliar pada 2021 dan Rp188,9 miliar pada 2022. Dalam proses pengadaan 2022, pejabat Kominfo diduga menghilangkan sejumlah persyaratan agar perusahaan yang sama kembali memenangkan tender.
Perusahaan tersebut kembali memenangkan proyek komputasi awan senilai Rp350 miliar pada 2023 dan Rp256 miliar pada 2024, meski bermitra dengan pihak yang dinilai tidak memenuhi standar kepatuhan ISO 22301.
“Dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” tambah Bani.
Pengkondisian tersebut diduga menjadi salah satu faktor pemicu serangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024.
“Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia,” pungkasnya.