#30 tag 24jam
Prabowo Semprot Birokrasi Perizinan: Malaysia Dua Pekan, RI Bisa Dua Tahun
Prabowo kritik lambatnya birokrasi perizinan di Indonesia, bandingkan dengan Malaysia yang lebih cepat, dan minta menteri tertibkan birokrasi untuk dukung investasi. [393] url asal
#prabowo-semprot-birokrasi #birokrasi-perizinan-indonesia #perizinan-usaha-indonesia #investasi-indonesia #iklim-usaha-indonesia #prabowo-kritik-birokrasi #perizinan-usaha-malaysia #lambatnya-perizinan
(Bisnis.Com - Terbaru) 20/05/26 11:55
v/226119/
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti persoalan birokrasi dan lambannya proses perizinan usaha di Indonesia yang dinilai menghambat iklim investasi dan dunia usaha nasional.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato perdananya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025—2026 terkait Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Prabowo, pemerintah seharusnya fokus memperbaiki institusi dan birokrasi agar dunia usaha dapat berkembang tanpa tekanan dan gangguan administratif yang berlebihan.
“Saudara-saudara sekalian, justru pemerintah harus perbaiki semua institusi kita supaya ada iklim usaha yang baik. Jangan pengusaha diperas terus! Jangan pengusaha diganggu!” ujar Prabowo.
Ia membandingkan kecepatan pelayanan perizinan usaha di Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia. Menurut dia, proses perizinan di Indonesia masih terlalu lambat dan berbelit-belit.
“Kalau Malaysia bisa bikin izin dalam dua minggu, kenapa kita izinnya dua tahun? Memalukan!” katanya.
Prabowo juga mengkritik budaya birokrasi yang dinilai terlalu banyak membuat aturan turunan meski kebijakan utama sudah diputuskan pemerintah pusat.
“Kita jangan banyak inisiatif. Sudah perintah Presiden, perintah Menteri, di bawah bikin lagi dia. Diolah lagi. Peraturan menterilah, peraturan teknislah, rekomendasilah. Akal-akalannya itu,” ujar dia.
Kepala Negara kemudian meminta seluruh menteri di Kabinet Merah Putih untuk segera menertibkan jajaran birokrasi di kementerian masing-masing.
“Saya ingatkan ya, semua menteri tertibkan birokrasimu ke bawah!” tegas Prabowo.
Dalam pidatonya, Prabowo juga menyindir pola kerja birokrasi yang dinilainya kerap memanfaatkan kondisi pejabat yang sudah lelah pada sore hari untuk meminta persetujuan dokumen. Pernyataan tersebut disampaikan sambil berkelakar dan disambut tawa anggota dewan.
Ia menilai birokrat memiliki pengalaman yang jauh lebih panjang dalam menjalankan administrasi pemerintahan, sehingga pejabat politik yang masa jabatannya terbatas perlu lebih cermat dalam mengawasi proses tersebut.
“Ciri khas birokrat, dia akan minta tanda tangan pada waktu jam 17.30 sore, kamu sudah capek,” kata Prabowo.
Suasana sidang kemudian mencair ketika Prabowo menyinggung sejumlah tokoh dari Partai Golkar yang hadir dalam rapat paripurna. Ia menyebut kader Golkar paling memahami persoalan birokrasi karena memiliki pengalaman panjang di pemerintahan.
Prabowo juga menyebut nama Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam candaan tersebut.
“Ini banyak dari Golkar yang senyum, berarti pengalamannya banyak itu. Golkar banyak pengalaman ini soal ini. Karena saya mantan Golkar juga itu soalnya,” tandas Prabowo.
Pengusaha Keluhkan Tumpang Tindih Aturan, Prabowo Kebut Satgas Deregulasi
Presiden Prabowo Subianto membentuk satgas deregulasi untuk menyederhanakan aturan investasi di Indonesia, merespons keluhan pengusaha terkait regulasi tumpang tindih dan biaya tinggi. [907] url asal
#satgas-deregulasi #prabowo-subianto #tumpang-tindih-aturan #penyederhanaan-regulasi #perizinan-investasi #biaya-kepatuhan-usaha #reformasi-regulasi #iklim-usaha-indonesia #investasi-china-indonesia
(Bisnis.Com - Ekonomi) 15/05/26 11:49
v/221690/
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk satuan tugas (satgas) deregulasi guna mempercepat penyederhanaan aturan dan perizinan investasi di Indonesia, di tengah meningkatnya keluhan pelaku usaha terkait tumpang tindih regulasi hingga mahalnya biaya kepatuhan usaha.
Dalam pidatonya pada seremoni penyerahan hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026), Prabowo mengaku geram terhadap lamanya proses perizinan investasi di Indonesia.
Menurutnya, banyak pengusaha mengeluhkan proses izin yang bisa memakan waktu hingga satu sampai dua tahun, sementara negara lain mampu menerbitkan izin hanya dalam hitungan pekan.
Prabowo pun meminta agar regulasi disederhanakan dan praktik birokrasi yang memperlambat investasi dihentikan. Dia juga menyinggung masih adanya praktik oknum birokrat yang mencari keuntungan dari proses perizinan.
Oleh karena itu, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara mengumpulkan para pakar untuk membentuk satgas deregulasi yang bertugas mempercepat penyederhanaan aturan serta mendukung kemudahan investasi.
“Sederhanakan ya, jangan persulit. Para pengusaha harus dibantu, harus didukung. Yang nakal kita tertibkan tapi yang baik, yang benar-benar mau bekerja ya harus dibantu," jelasnya.

Dorongan deregulasi itu muncul seiring adanya surat protes yang dilayangkan Kamar Dagang dan Industri China. Dalam surat tersebut, pengusaha China menyoroti kenaikan pajak dan royalti mineral yang berulang, peningkatan inspeksi pajak dan denda besar, hingga kewajiban retensi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 50% selama satu tahun di Himbara mulai Juni 2026.
Selain itu, investor China juga mempersoalkan pengurangan drastis kuota produksi bijih nikel yang disebut menekan pasokan bahan baku bagi industri hilirisasi, pengetatan penegakan hukum kehutanan, hingga penangguhan sejumlah proyek besar seperti PLTA. Pengawasan visa kerja asing yang semakin ketat serta rencana pengurangan sejumlah insentif investasi juga dinilai memperburuk iklim usaha.
Sambut Positif

Shinta menyebut, persoalan utama yang masih dihadapi pelaku usaha adalah kompleksitas perizinan yang mencakup izin investasi, perdagangan impor-ekspor, hingga perizinan lingkungan dan tata ruang. Selain itu, pelaku usaha juga menghadapi tingginya biaya usaha akibat berbagai aturan terkait pembiayaan, energi, dan logistik.
Shinta juga menyoroti masih adanya kebijakan pemerintah yang dinilai justru menurunkan efisiensi dunia usaha. Menurutnya, upaya pengendalian atau monopoli pada sektor tertentu kerap berdampak balik terhadap daya saing industri nasional.
Dia mengakui, Indonesia masih menghadapi persoalan serius terkait inkonsistensi implementasi regulasi di lapangan meskipun pemerintah telah melakukan reformasi besar melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Akibatnya, sejumlah investasi yang sebenarnya tertarik masuk ke Indonesia masih menghadapi hambatan dalam realisasi maupun ekspansi usaha.
“Kondisi iklim usaha dan investasi kita masih kalah bersaing dibandingkan negara-negara kompetitor. Ada berbagai inkonsistensi implementasi regulasi di lapangan,” tuturnya.
Shinta berpendapat, pembenahan regulasi perlu segera dilakukan agar Indonesia tidak kehilangan momentum di tengah persaingan global menarik investasi dan relokasi industri. Menurutnya, penyederhanaan regulasi menjadi penting untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja formal.
Jawab Keresahan
Senada, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira menilai, pembentukan satgas deregulasi merupakan langkah strategis untuk menjawab keresahan dunia usaha terkait kompleksitas aturan yang membuat biaya usaha tinggi dan proses bisnis tidak efisien.
“Dunia usaha berharap satgas ini menjadi instrumen percepatan reformasi struktural, bukan sekadar forum koordinasi. Fokusnya harus jelas, memangkas aturan yang tumpang tindih, mempercepat perizinan, dan menciptakan kepastian usaha,” harapnya.
Menurut Anggawira, pembentukan satgas deregulasi sangat mendesak mengingat persaingan antarnegara dalam menarik investasi semakin agresif. Dia menyebut, keluhan investor, termasuk dari pelaku usaha China, perlu dijadikan alarm terhadap persoalan implementasi kebijakan di Indonesia.
Investor global katanya kini tidak hanya mempertimbangkan besarnya pasar dan sumber daya alam, tetapi juga kecepatan perizinan, kepastian hukum, efisiensi logistik, dan stabilitas kebijakan.
“Kalau tidak segera dibenahi, Indonesia bisa kehilangan momentum relokasi industri global akibat dinamika geopolitik dan strategi China+1,” tegasnya.
Hipmi juga mengingatkan agar satgas deregulasi tidak justru menjadi lapisan birokrasi baru tanpa kewenangan konkret. Dunia usaha berharap satgas memiliki kewenangan lintas kementerian dan lembaga, target deregulasi yang terukur, serta mekanisme evaluasi langsung terhadap hambatan investasi di lapangan.
“Yang dibutuhkan dunia usaha bukan banyak rapat, tetapi penyelesaian konkret terhadap bottleneck regulasi,” imbuhnya.
Anggawira menilai Indonesia sebenarnya memiliki keunggulan dari sisi pasar domestik, bonus demografi, dan sumber daya alam. Namun, keunggulan tersebut kerap tergerus oleh tingginya biaya ekonomi akibat regulasi yang rumit.
“Kalau deregulasi dilakukan serius, Indonesia bisa menjadi pusat manufaktur dan hilirisasi terbesar di Asia Tenggara,” sebutnya.
Lebih lanjut, Hipmi mencatat sejumlah regulasi yang paling banyak dikeluhkan pelaku usaha antara lain tumpang tindih aturan pusat dan daerah, perubahan kebijakan yang terlalu cepat, panjangnya proses perizinan sektoral, kepastian perpajakan, implementasi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang belum seragam, hingga hambatan logistik dan kepelabuhanan.
Selain itu, dunia usaha juga mendorong adanya harmonisasi kebijakan antarkementerian agar tidak muncul ego sektoral yang membingungkan investor.
Anggawira mengingatkan kegagalan pemerintah merespons keluhan investor besar dapat berdampak serius terhadap persepsi investasi Indonesia di mata global. Investor menurutnya sangat sensitif terhadap kepastian usaha.
Ketika keluhan tidak ditangani secara cepat, persepsi risiko berusaha di Indonesia akan meningkat dan berpotensi memicu penundaan ekspansi, relokasi proyek ke negara lain, hingga perlambatan penciptaan lapangan kerja.
Padahal, lanjut Anggawira, saat ini Indonesia sedang berada di momentum penting untuk menarik relokasi industri global. Karena itu pemerintah perlu menunjukkan bahwa Indonesia responsif, adaptif, dan serius membangun iklim usaha yang sehat tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
“Kuncinya adalah keseimbangan: menjaga kedaulatan ekonomi nasional, tetapi tetap menciptakan regulasi yang kompetitif, realistis, dan memberikan kepastian jangka panjang bagi investor maupun pelaku usaha domestik,” pungkasnya.
Ini Respons Pejabat Bahlil, Purbaya, hingga Kadin soal Pengusaha China Protes ke Prabowo
Pengusaha China protes ke Prabowo soal iklim usaha di Indonesia. Bahlil dan Purbaya merespons dengan dialog, sementara Kadin melihatnya sebagai dinamika wajar. [520] url asal
#pengusaha-china #prabowo-subianto #kamar-dagang-china #iklim-usaha-indonesia #bahlil-lahadalia #purbaya-yudhi-sadewa #kadin-indonesia #surat-protes-china #kebijakan-sumber-daya-mineral #devisa-hasil-e
(Bisnis.Com - Ekonomi) 15/05/26 02:30
v/221445/
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah hingga kalangan dunia usaha Indonesia memberikan respons beragam mengenai surat yang dilayangkan Kamar Dagang China (China Chamber of Commerce in Indonesia) kepada Presiden Prabowo Subianto terkait gangguan iklim berusaha di Tanah Air.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dirinya belum mendapatkan salinan surat protes Kamar Dagang China itu.
Namun, Bahlil menyebut bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Duta Besar China di Indonesia terkait dengan kebijakan-kebijakan sumber daya mineral yang dijalankan pemerintah, termasuk revisi formula Harga Patokan Mineral (HPM).
"Beberapa sudah komunikasi sama saya. Dubesnya pun sudah ngobrol sama saya. Sudah saya memberikan penjelasan dengan baik," kata Bahlil di Kejaksaan Agung, dikutip pada Kamis (13/5/2026).
Dia lantas menyebut bahwa komunikasi serupa telah berjalan terkait pemangkasan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa keluhan pengusaha Negeri Tirai Bambu merupakan bagian dari hubungan perekonomian kedua negara yang bersifat dua arah.
Menurutnya, pemerintah Indonesia sebelumnya juga sempat menyampaikan sejumlah keluhan kepada pengusaha China mengenai kepatuhan bisnis sesuai aturan di Tanah Air.
“Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis enggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, enggak ada masalah,” kata Purbaya di kantornya, Rabu (13/5/2026).
Terkait kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), dia menyebut hal ini semestinya tidak menjadi persoalan berarti karena terdapat sejumlah pengecualian bagi perusahaan dengan kriteria tertentu.
Demikian pula dengan pajak dan royalti sumber daya alam. Purbaya menyebut belum ada kebijakan final, tetapi menegaskan tetap akan mengutamakan kepentingan Indonesia.
Dari kalangan dunia usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga telah memberikan respons. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan pelaku usaha pada dasarnya membutuhkan kepastian regulasi, efisiensi biaya, serta ruang perencanaan bisnis yang jelas.
Oleh karena itu, masukan terkait kebijakan DHE SDA maupun harga patokan mineral nikel perlu dipandang sebagai bahan dialog konstruktif antara pemerintah dan investor.
“Kadin melihat masukan dari kamar dagang China tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam dinamika investasi dan hubungan dagang internasional,” kata Erwin kepada Bisnis, Rabu (13/5/2026).
Sebelumnya, Kamar Dagang China (China Chamber of Commerce in Indonesia) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki iklim usaha bagi para investor asal Negeri Panda.
Secara umum, para pengusaha ini menyampaikan tengah menghadapi kebijakan yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, bahkan korupsi maupun pemerasan oleh pihak berwenang.
"Masalah-masalah ini telah sangat mengganggu operasional bisnis normal, secara langsung merusak kepercayaan investasi jangka panjang, dan menyebabkan kekhawatiran yang meluas di kalangan perusahaan asal investasi China, mengenai lingkungan bisnis saat ini dan perkembangan masa depan mereka di Indonesia," demikian dikutip Bisnis dari surat yang telah dikonfirmasi keabsahannya itu, Rabu (13/5/2026).
Secara khusus, sejumlah kebijakan juga menuai sorotan, antara lain pungutan pajak atau royalti sumber daya mineral, retensi devisa hasil ekspor sumber daya alam, pengurangan kuota produksi bijih nikel, hingga penegakan hukum sektor kehutanan yang dinilai berlebihan. Terdapat pula keluhan mengenai penangguhan proyek besar hingga pengetatan pengawasan visa kerja.
Satgas P2SP selesaikan 63 aduan hambatan usaha hingga April 2026
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) mencatat sebanyak 63 dari 127 aduan pelaku usaha terkait hambatan usaha dan investasi ... [360] url asal
#satgas-p2sp #investasi #perizinan-berusaha #iklim-usaha-indonesia #pokja-debottlenecking
Pengaduan selama ini yang kita terima hampir 50 persen lebih berkaitan dengan perizinan. Kemudian 14 persen ini berkaitan dengan lahan dan tata ruang
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) mencatat sebanyak 63 dari 127 aduan pelaku usaha terkait hambatan usaha dan investasi telah diselesaikan hingga 22 April 2026.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking) Satgas P2SP sekaligus Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Satya Bhakti Parikesit mengatakan aduan tersebut ditangani melalui Kanal Debottlenecking sebagai sistem penyelesaian hambatan lintas kementerian dan lembaga.
“Dari 127 pengaduan ini, 63 aduan sudah diselesaikan,” kata Satya dalam sesi Policy Dialogue pada acara Kick Off Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan Kanal Debottlenecking dibentuk untuk menerima, memetakan, memvalidasi, dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha.
Dari total aduan tersebut, sebanyak 50 aduan masih dalam proses, sementara 14 aduan tidak diproses.
Hingga 22 April 2026, tingkat penyelesaian aduan mencapai 56 persen, sementara 44 persen sisanya masih dalam proses penanganan.
Berdasarkan jenis isu, mayoritas aduan berkaitan dengan perizinan usaha sebanyak 64 aduan atau 50 persen, diikuti lahan dan tata ruang 18 aduan atau 14 persen.
“Pengaduan selama ini yang kita terima hampir 50 persen lebih berkaitan dengan perizinan. Kemudian 14 persen ini berkaitan dengan lahan dan tata ruang,” ujarnya.
Satya mengatakan aduan lain mencakup persoalan syarat ekspor-impor, ketersediaan energi, listrik, serta hambatan teknis lainnya.
Ia menuturkan Kanal Debottlenecking juga dirancang agar proses penyelesaian aduan pelaku usaha berjalan transparan dan dapat dipantau.
“Pelaku usaha yang memasukkan pengaduan melalui kanal tersebut dapat melihat progres penyelesaiannya,” ungkap dia.
Satya menjelaskan Pokja Debottlenecking merupakan bagian dari Satgas P2SP untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut dia, satgas tersebut bertugas mengoordinasikan kebijakan, melakukan pengawasan dan evaluasi, serta menyelesaikan hambatan strategis dalam pelaksanaan program pemerintah.
Ia menambahkan penyelesaian hambatan usaha penting untuk memperkuat kepercayaan pelaku usaha dan mendorong sektor riil bergerak.
“Pertumbuhan ekonomi tidak akan tumbuh kalau sektor riilnya tidak bergerak,” ucap dia.
Satya menegaskan pemerintah akan terus hadir untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pelaku usaha, terutama yang berkaitan dengan implementasi program prioritas pemerintah.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Aksesi OECD: Antara Peluang dan Tantangan
Indonesia berencana menjadi anggota penuh OECD pada 2027 untuk meningkatkan perdagangan dan investasi, meski harus memenuhi standar tinggi organisasi tersebut. [1,243] url asal
#indonesia-oecd #aksesi-oecd #anggota-penuh-oecd #regulasi-oecd #investasi-indonesia #perdagangan-indonesia #reformasi-ekonomi #standar-oecd #iklim-usaha-indonesia #investasi-berkualitas #perdagangan-e
(Bisnis.Com - Ekonomi) 22/04/26 13:14
v/199051/
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah ingin merampungkan proses aksesi dan resmi menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2027. Indonesia akan ‘naik kelas’ bila bergabung OECD, namun ada ‘biaya’-nya.
Sejak 2007, status Indonesia masih menjadi “mitra utama” dengan OECD. Pemerintah mulai serius mengajukan diri menjadi anggota penuh pada 2023, ketika mengirimkan surat kepada pimpinan OECD. Pada 2 Mei 2024, OECD kemudian mengirim peta jalan aksesi kepada pemerintah.
Pemerintah kemudian menindaklanjutinya dengan menyampaikan initial memorandum (IM) yang berisi penilaian mandiri atas keselarasan regulasi nasional dengan standar OECD pada 3 Juni 2025.
Saat ini, proses aksesi Indonesia sedang dalam fase tinjauan teknis komprehensif oleh 25 komite teknis OECD. Tinjauan ini membedah berbagai lini kebijakan publik pemerintah, mulai dari lalu lintas perdagangan dan investasi, inovasi, tata kelola pemerintahan, hingga sektor pendidikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pentingnya Indonesia menjadi anggota penuh OECD terutama pada era ketidakpastian global seperti saat ini.
Menurutnya, prediksi ekonomi tak lagi bisa bersandar pada hitungan tahunan atau kuartalan, melainkan harus disesuaikan secara mingguan merespons dinamika global, seperti ketegangan di Selat Hormuz beberapa waktu belakangan.
Dalam konteks itu, sambung Airlangga, keselarasan regulasi domestik dengan standar organisasi negara maju di OECD diyakini akan memantapkan prediktabilitas dan iklim usaha Indonesia. Lebih dari itu, dia meyakini keanggotaan OECD akan mengangkat derajat Indonesia di mata investor dan pelaku usaha tingkat global.
“Terutama, ini [penyelarasan standar OECD] akan menarik investasi berkualitas tinggi dan berkelanjutan untuk memperdalam perdagangan Indonesia,” ujar Airlangga dalam acara Aksesi OECD & Implikasi Bagi Dunia Usaha di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Tak heran memang, mayoritas anggota OECD merupakan negara-negara maju di Eropa. Catatannya, perdagangan dan investasi antara negara-negara Eropa dan Indonesia masih cenderung minim.
Dalam konteks perdagangan misalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 27 negara anggota Uni Eropa ‘hanya’ berperan sebesar 7,15% dari total nilai ekspor barang nonmigas Indonesia pada 2025. Sebagai perbandingan, China berperan sebesar 23,02% dan Amerika Serikat berperan hingga 11,47%.
Sementara dari sisi investasi langsung (foreign direct investment/FDI), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat negara-negara Eropa bahkan kerap tidak masuk dalam lima besar negara dengan FDI di Indonesia. Pada 2025 misalnya, lima negara dengan FDI terbanyak yaitu Singapura, Hongkong, China, Malaysia, dan Jepang.
Singkatnya, keanggotaan di OECD diharapkan bisa membuat Indonesia ‘naik kelas’ sehingga perdagangan dan investasi dari negara-negara maju (Eropa) bisa melonjak.
Tantangan Reformasi
Masalahnya, OECD menetapkan standar yang tinggi untuk anggota tetapnya. Selama ini, keanggotaan OECD layaknya cap yang menandakan bahwa suatu negara memiliki standar kebijakan yang baik dalam tata kelola perekonomiannya.
Singkatnya, jika ingin menjadi anggota OECD, maka Indonesia harus menetapkan standar tinggi lembaga yang bermarkas di Paris, Prancis itu. Bahkan, Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann menilai proses aksesi merupakan salah satu perjalanan reformasi ekonomi paling krusial bagi Indonesia pada dekade ini.
Dia beralasan bahwa standar dan perangkat kebijakan yang ditetapkan oleh OECD berpijak pada nilai-nilai fundamental seperti demokrasi, hak asasi manusia, supremasi hukum, dan prinsip-prinsip ekonomi berbasis pasar.
Standar tersebut, sambungnya, dirancang untuk membentuk ekosistem regulasi yang solid, yang memungkinkan dunia usaha untuk bersaing, berinvestasi, dan bertumbuh secara berkelanjutan.
"Aksesi OECD akan berhasil apabila semua pihak ikut turun tangan dan merasa memiliki kepentingan [skin in the game]," tegas Cormann lewat video pernyataannya dalam acara yang sama.
Mantan menteri keuangan Australia ini pun meyakini jika standar OECD itu merupakan wujud proses reformasi transformatif yang selaras dengan target makroekonomi Visi Indonesia Emas 2045.
Cormann mencontohkan jika Indonesia mengikuti standar yang ditetapkan OECD maka ada tiga transformasi struktural yang akan tercapai. Pertama, penciptaan iklim bisnis yang lebih kompetitif melalui perbaikan kualitas regulasi, penegakan persaingan usaha yang sehat, dan peningkatan standar integritas publik.
Kedua, pengembangan talenta sumber daya manusia yang adaptif terhadap dinamika pasar tenaga kerja di masa depan. Ketiga, pembaruan kebijakan lingkungan yang mampu melindungi aset sumber daya alam Indonesia, sembari menekan beban biaya kepatuhan (compliance costs) dunia usaha melalui harmonisasi regulasi dengan praktik terbaik internasional.
"Standar kami dikembangkan dalam kemitraan yang erat bersama Business at OECD, yang menjadi representasi suara dunia usaha dalam setiap kerja kami," jelas Cormann.
Senada, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey meyakini proses aksesi OECD bukanlah sekadar agenda administratif, melainkan sebuah upaya reformasi yang akan menentukan fundamental perekonomian Indonesia ke depan.
Menurutnya, reformasi teknis yang selaras dengan standar OECD hanya akan berhasil apabila mampu menghasilkan hasil ekonomi yang nyata. Dia pun memaparkan tiga pilar krusial yang harus menjadi fokus pemerintah dan dunia usaha di Indonesia.
Pertama, perlunya pelibatan yang terstruktur dan berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha. Kedua, koordinasi pemerintah-swasta yang kuat dan kelembagaan yang mumpuni. Ketiga, reformasi harus bersifat praktis dan berpijak pada realitas bisnis.
"Fokus awal perlu diarahkan pada area prioritas seperti kemudahan investasi, persaingan usaha, tata kelola perusahaan [corporate governance], praktik bisnis yang bertanggung jawab, standar lingkungan, serta dukungan afirmasi bagi UMKM," tekannya pada kesempatan yang sama.
Inggris sebagai salah satu negara anggota senior OECD, lanjut Jermey, telah merasakan langsung keuntungan kelembagaan dari keanggotaan tersebut.
Menurutnya, standarisasi OECD terbukti membuahkan kerangka kebijakan makro yang lebih tahan uji, tata kelola yang transparan, kepastian regulasi yang tinggi, dan pada akhirnya menciptakan iklim investasi yang jauh lebih kompetitif.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga berharap aksesi Indonesia menjadi anggota tetap OECD bisa menjadi katalis perbaikan kualitas kelembagaan dan menyapu hambatan birokrasi yang selama ini menjerat dunia usaha.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie pun menegaskan pemerintah harus melakukan refleksi atas kondisi struktural perekonomian saat ini.
"Kita harus jujur pada diri kita sendiri, dan ini adalah salah satu hal yang selalu ditekankan oleh Pak Airlangga [Menteri Koordinator Bidang Perekonomian], bahwa salah satu tantangan terbesar yang masih kita hadapi saat ini adalah kualitas institusi kita," ungkap Anindya pada kesempatan yang sama.
Dia menekankan postulat dasar dalam dunia bisnis: pasar selalu menghargai rasa percaya (confidence) dan investor selalu mencari prediktabilitas (predictability). Kedua pilar krusial tersebut, lanjutnya, pada akhirnya bermuara pada kekuatan dan kredibilitas sebuah institusi.
Anindya memaparkan realitas di lapangan berdasarkan temuan terbaru dari survei Kadin Business Pulse. Dia mengungkapkan terdapat anomali antara optimisme pengusaha dan hambatan operasional di lapangan.
Pertama, iklim bisnis domestik sebenarnya tengah berada dalam tren yang positif. Hampir 50% pelaku usaha di Indonesia merencanakan ekspansi bisnis dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
Kedua, ketika dihadapkan pada realitas lapangan, sebanyak 20% responden menyebutkan bahwa birokrasi dan regulasi masih menjadi batu sandungan sekaligus isu terbesar yang mereka hadapi saat ini.
Ketiga, survei juga memotret bahwa 45% pelaku usaha menggantungkan rasa percaya diri mereka pada kepastian kebijakan pemerintah pusat, yang disusul oleh efektivitas insentif fiskal di daerah dan perbaikan kepastian hukum.
"Di sinilah aksesi OECD dapat memberikan pertolongan yang nyata. Aksesi ini akan membantu Indonesia memperkuat koherensi regulasi, meningkatkan standar pemerintahan, dan menciptakan lingkungan operasi yang lebih terprediksi bagi para pelaku bisnis," tegas Anindya.
Airlangga sendiri mengaku bahwa pemerintah serius mengatasi berbagai tantangan reformasi agar bisa sejalan dengan praktik terbaik internasional yang ditetapkan OECD. Apalagi, katanya, Indonesia sudah melakukan reformasi usai hasil investigasi Section 301 Amerika Serikat tahun lalu.
“Saya pikir, dengan semua isu ini, kita memiliki pengalaman dalam menerapkan praktik terbaik dalam regulasi,” kata Airlangga.
Dia mengaku Presiden Prabowo Subianto juga telah menugaskan Kemenko Perekonomian memimpin Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pertumbuhan yang melibatkan 27 instansi pemerintah guna mempercepat proses penyelarasan standardisasi OECD sejak Juli tahun lalu.
Pemerintah, sambungnya, juga ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan teknologi masa depan.
Airlangga mengungkapkan bahwa dengan dukungan Inggris, Indonesia tengah mematangkan pembangunan 10 kampus baru yang terafiliasi dengan Russell Group, serta penerapan program prioritas pengembangan ekosistem semikonduktor yang juga telah disepakati bersama Advanced Micro Foundry (AMF).
Menguji Taji Satgas P2SP dalam Memecah Masalah Klasik Hambatan Usaha
Satgas P2SP yang dibentuk Desember 2025 telah menangani 112 aduan hambatan usaha. Pengusaha berharap Satgas jadi katalis reformasi birokrasi. [952] url asal
#satgas-p2sp #hambatan-usaha #perizinan-berusaha #reformasi-birokrasi #kanal-aduan-debottlenecking #birokrasi-perizinan #masalah-klasik-usaha #iklim-usaha-indonesia #pelaku-usaha #regulasi-usaha #ego-s
(Bisnis.Com - Ekonomi) 10/04/26 09:56
v/187270/
Bisnis.com, JAKARTA — Empat bulan terbentuk, Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) sudah menerima ratusan laporan kasus hambatan usaha. Hanya saja, pelaku usaha berharap Satgas P2SP tidak sekadar menjadi 'tong sampah' melainkan katalis reformasi struktural.
Satgas P2SP pertama kali membuka kanal pengaduan hambatan usaha (debottlenecking) pada medio Desember 2025. Pengusaha bisa melaporkan keluhan apa saja melalui laman lapor.satgasp2sp.go.id.
Hingga 8 April 2026, Satgas P2SP telah menerima 112 aduan, dengan 58 laporan sudah disidangkan. Dari total laporan yang masuk, 53 di antaranya terkait perizinan berusaha.
Artinya, permasalahan utama dalam iklim usaha masih berkaitan dengan perizinan. Pelaku usaha pun tak heran dengan kenyataan tersebut.
Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menjelaskan hambatan perizinan memang menjadi masalah klasik berusaha di Tanah Air. Masalahnya, para pelaku usaha sering bingung harus mengadu ke mana ketika menghadapi izin yang tertahan, rekomendasi teknis yang tidak keluar, atau aturan pusat dan daerah yang berbeda tafsir.
Oleh sebab itu, Angga mengapresiasi pembukaan kanal aduan debottlenecking oleh Satgas P2SP. Dalam empat bulan pertama, dia menilai Satgas P2SP sudah cukup membantu meluruskan benang kusut birokrasi perizinan karena membawa kasus ke forum lintas kementerian/lembaga untuk diputuskan solusinya.
"Ini jauh lebih baik dibanding sebelumnya ketika pelaku usaha harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain tanpa kepastian," jelas Angga kepada Bisnis, Kamis (9/4/2026).
Adapun, Satgas P2SP terdiri dari tiga kelompok kerja (Pokja). Pokja I bertugas memonitor anggaran kementerian/lembaga.
Pokja II bertugas menyelesaikan berbagai hambatan alias debottlenecking dalam dunia usaha lewat kanal lapor.satgasp2sp.go.id. Sementara Pokja III menangani perihal regulasi dan penegakan hukum.
Jika dalam persidangan Pokja II ditemukan regulasi yang hambat dunia usaha atau dalam penyusunan kebijakan dibutuhkan bantuan regulasi maka Pokja III akan turun tangan.
Masalah Klasik
Dalam sidang-sidang terbuka Satgas P2SP, memang kerap muncul permasalahan klasik hambatan usaha kerap muncul yaitu seperti masalah perizinan, birokrasi yang berbelit, hingga ego sektoral.
Aduan per Bidang yang Diterima Satgas P2SP (8 April 2026)
Bidang Isu | Jumlah | Porsi |
Perizinan berusaha | 53 | 47% |
Lahan dan tata ruang | 17 | 15% |
Lainnya | 10 | 9% |
Pendanaan dan pembiayaan | 9 | 8% |
Impor, ekspor, logistik | 7 | 6% |
Perpajakan dan kepabeanan | 5 | 4% |
Energi dan ketenagalistrikan | 4 | 4% |
Penegakan hukum | 4 | 4% |
Perindustrian | 3 | 3% |
Total | 112 | 100% |
Sumber: Satgas P2SP
Misalnya dalam sidang terbaru pada Kamis (9/4/2026) yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan.
Saat itu pengelola badan usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PT GBKEK Industri Park, melaporkan bahwa Kementerian Kehutanan memberikan surat keputusan perubahan fungsi Kawasan Hutan dan Hutan Lindung (HL) menjadi Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) untuk membangun pelabuhan.
Padahal, Tim Terpadu hingga pemerintah provinsi sudah merekomendasikan. Akibatnya, investasi untuk pengembangan KEK Galang Batang mengalami keterlambatan.
Diketahui, PT GBKEK Industri Park sudah mengajukan permintaan ke Kementerian Kehutanan pada Desember 2025. Padahal, Kementerian Kehutanan sudah memiliki Service Level Agreement (SLA) atau standar waktu selama 34 hari kerja dalam untuk memberikan perizinan.
Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Kementerian Kehutanan Beni Raharjo mengakui bahwa ada kurang koordinasi antardireksi di kementeriannya sehingga permintaan PT GBKEK Industri Park belum ditindaklanjuti.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua Satgas P2SP sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi waktu dua pekan agar permasalahan perizinan tersebut selesai di Kementerian Kehutanan.
"Nanti dua minggu kami akan ngecek sudah keluar belum tadi izin untuk pemakaian lahan tadi ya. Jadi nanti, dua minggu kalau enggak ada kemajuan kasih tahu kami. Jadi sifatnya gini di tempat kita, begitu diputuskan dimonitor terus. Karena kalau enggak dimonitor ya enggak jalan juga," ujar Purbaya membaca keputusan sidang, diikuti ketukan palu.
Jangan Hanya Jadi Tong Sampah
Kendati demikian, para pengusaha menggarisbawahi bahwa akar masalah iklim usaha memang lebih dalam dari sekadar izin yang lambat.
Terlihat, berdasarkan skor Business Entry (B-Ready) 2025 yang dirilis Bank Dunia (World Bank) menunjukkan bahwa iklim usaha di Indonesia memang masih kalah dibandingkan negara-negara ‘pesaing’ di kawasan seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam.
Perbandingan Skor & Waktu Perizinan di Asean 2025
Negara | Skor B-READY | Waktu Perizinan (hari) |
Singapura | 94,09 | 15 |
Malaysia | 85,49 | 8 |
Vietnam | 76,62 | 28–66 |
Indonesia | 65,82 | 42,5–65 |
Timor Leste | 63,05 | 75–106 |
Kamboja | 55,63 | 47,5–67,5 |
Filipina | 50,25 | 75–106 |
Sumber: World Bank
B-Ready tidak hanya mengukur waktu perizinan, melainkan juga kualitas peraturan untuk memulai bisnis; kualitas pelayanan publik digital dan transparansi informasi untuk memulai bisnis; serta efisiensi operasional entri bisnis, termasuk biaya, waktu, dan beban lain bagi pelaku usaha.
Hipmi punya sentimen yang sama dengan temuan B-Ready Bank Dunia. Angga mengklasifikasi setidaknya ada lima persoalan mendasar dalam iklim usaha di Indonesia.
Pertama, regulasi terlalu banyak dan sering berubah, sehingga pelaku usaha kesulitan mengikuti aturan yang berbeda antar sektor dan daerah.
Kedua, ego sektoral antar kementerian/lembaga masih tinggi. Sering kali satu kementerian sudah menyetujui, tetapi kementerian lain belum memberi rekomendasi sehingga proses berhenti.
Ketiga, sinkronisasi pusat dan daerah masih lemah. Angga menjelaskan banyak izin di pusat selesai, tetapi implementasi di daerah masih tersendat karena Perda, RT/RW, atau kebijakan kepala daerah.
Keempat, digitalisasi perizinan belum sepenuhnya terintegrasi. Angga mengakui Online Single Submission (OSS) yang dirilis pemerintah sudah membantu, tetapi di lapangan masih banyak izin teknis yang tetap memerlukan tatap muka, dokumen manual, dan proses berulang—seperti masalah yang tampak dalam kasus PT GBKEK Industri Park.
Kelima, masih ada persoalan budaya birokrasi. Angga mengungkap bahwa banyak pelaku usaha mengeluhkan bahwa kepastian waktu pelayanan belum jelas dan kadang masih ada ruang abu-abu yang membuka potensi biaya tinggi.
Singkatnya, Hipmi mendorong agar Satgas P2SP jangan hanya menjadi tempat menerima aduan, namun juga harus menjadi instrumen reformasi birokrasi. Dia mencontohkan, setiap kasus yang berulang seharusnya dievaluasi untuk memperbaiki regulasi atau memangkas prosedur yang tidak perlu.
Jika tidak maka Satgas hanya menjadi 'tong sampah' kasus per kasus, tetapi akar masalahnya tetap ada.
"Ke depan, yang dibutuhkan dunia usaha bukan hanya percepatan izin, tetapi kepastian waktu, kepastian aturan, dan kepastian siapa yang bertanggung jawab. Jika Satgas P2SP mampu memaksa koordinasi lintas kementerian, mempercepat harmonisasi pusat-daerah, dan memperbaiki aturan yang tumpang tindih, maka dampaknya terhadap iklim investasi akan sangat besar," tutupnya.
Perizinan Berbelit, Wamen Investasi Akui Iklim Usaha RI Kalah dari Vietnam
Rumitnya birokrasi perizinan menghambat investasi di Indonesia, membuatnya tertinggal dari Vietnam. Pemerintah menerbitkan PP 28/2025 untuk reformasi perizinan. [479] url asal
#perizinan-berbelit #iklim-usaha-indonesia #investasi-indonesia #investasi-vietnam #birokrasi-perizinan #pertumbuhan-ekonomi-vietnam #pertumbuhan-ekonomi-indonesia #siklus-investasi #pelayanan-perizina
(Bisnis.Com - Ekonomi) 26/02/26 12:07
v/148017/
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengakui bahwa rumitnya birokrasi pelayanan perizinan menjadi hambatan struktural yang membuat iklim investasi di Indonesia tertinggal dibandingkan Vietnam.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa Vietnam saat ini menjadi parameter sekaligus pesaing utama Indonesia dalam memperebutkan aliran modal asing di kawasan Asia Tenggara.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Vietnam yang bisa menembus 8% pada 2025 tak lepas dari kontribusi investasi yang signifikan. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tertahan di kisaran 5%.
Todotua menyoroti bahwa salah satu pembeda utama antara Indonesia dan Vietnam terletak pada siklus investasi.
Di Vietnam, sambungnya, siklus investasi praktis hanya sebatas pada masa konstruksi fisik; sementara di Indonesia, rentang waktu dari komitmen hingga eksekusi bisa sangat memakan waktu.
"Di negara kita, memang to be honest, siklus investasi ini masih relatif mungkin 4 tahunan 5 tahunan. Di situ salah satunya ada kontribusi dari pelayanan perizinan yang membuat realisasi investasi tidak bisa tereksekusi secara cepat," ujarnya dalam Sosialisasi Penyesuaian PP 28/2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Lambatnya pelayanan perizinan ini terlihat jelas dalam data sistem Online Single Submission (OSS). Todotua mencatat bahwa pada awal dirinya bertugas di Kementerian, terdapat tumpukan investasi yang belum terealisasi (unrealized investment) dengan nilai fantastis, yaitu mencapai hampir Rp1.500 triliun.
Perusahaan-perusahaan tersebut sejatinya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan memiliki komitmen investasi yang jelas. Kendati demikian, laporan realisasinya nihil lantaran tidak dapat dieksekusi di lapangan akibat terhalang masalah izin.
"Kementerian Investasi dan Hilirisasi sangat benar-benar memahami betul bahwa ini adalah konteks yang sangat penting untuk kita benahi. Ini bukan hal yang tabu untuk kita bicarakan, tetapi kita berpikiran bagaimana kita bisa memberikan jalan keluar terhadap persoalan-persoalan ini," tegas Todotua.
Reformasi via PP 28/2025
Sebagai solusi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025. Beleid ini diklaim sebagai bentuk reformasi perizinan menyeluruh yang akan memberikan kepastian berusaha bagi para investor.
Todotua menjelaskan bahwa terobosan utama dalam PP 28/2025 adalah penerapan Service Level Agreement (SLA) yang diikat dengan mekanisme 'fiktif positif'. Melalui skema ini, jika instansi terkait tidak menerbitkan izin sesuai batas waktu SLA yang ditentukan maka izin tersebut secara hukum dianggap telah terbit dan disetujui.
Dari total 372 perizinan yang mencakup sekitar 1.700 KBLI, pemerintah telah memetakan lebih dari 180 perizinan yang kini masuk ke dalam ekosistem fiktif positif dengan SLA yang ketat.
"Salah satu contoh yang paling mudah adalah pelayanan perizinan perhotelan. Dalam 28 hari, kita sudah bisa memberikan kepastian, izinnya pasti keluar dan pelaku usaha sudah bisa merealisasikan investasinya," jelas Todotua
Dia menekankan bahwa kepastian waktu ini sangat krusial. Bagaimanapun, sambungnya, dunia usaha menuntut kecepatan agar momentum bisnis tidak hilang seiring berjalannya waktu.
"Orang berusaha itu ada jenis-jenis usaha yang siklusnya pendek. Jangan-jangan tren bisnisnya sudah berubah, tetapi izinnya juga belum keluar-keluar. Banyak terjadi hal seperti itu," tutup Todotua.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56