#30 tag 24jam
Kelas Menengah Muslim Tumbuh, Produk Busana Syari Casila Diminati Pasar
Casila Indonesia sukses menarik minat pasar busana muslim syar'i dengan desain unik dan berkualitas, didukung pertumbuhan kelas menengah muslim. [688] url asal
#busana-muslim #busana-syar-039-i #casila-indonesia #busana-muslim-couple #busana-ibu-dan-anak #busana-umroh #kelas-menengah-muslim #desainer-busana-muslim #fashion-muslim #produk-fashion-syar-039-i
(Bisnis.Com - Terbaru) 12/04/26 15:06
v/188922/
Bisnis.com, MALANG—Produk busana muslim couple ibu dan anak dan umroh diminati dari Casila Indonesia diminati pasar bersamaan dengan terus tumbuhnya keluarga kelas menengah.
Desainer sekaligus Pemilik Casila Indonesia, Indah Casila Indonesia, mengatakan sebelumnya dirinya pada 2013 memulai bisnis busana menjadi reseller busana muslim yang hanya mengikuti tren mode saat itu.
“Tapi setelah menikah dan kembali ke Malang, mulai memuat brand busana muslim sendiri yang benar-benar segmented dengan brand Casila,” ujarnya dikutip Minggu (12/4/2026).
Arif Susanto, suami Indah, menambahkan keputusan membuat brand sendiri setelah dirinya melakukan riset pasar. Kesimpilannya, pasar, terutama keluarga kelas menengah muslim butuh produk fashion yang khas.
Pada 2022, Brand Casila benar-benar diterima pasar. Beruntung karena desain yang berorientasi pada busana muslim tidak banyak. Pemainnya relatif sedikit bila dibandingkan desainer busana konvensional.
Keunggulan lain, produk fashion dari Casila memiliki keunggulan kompetitif, yakni umur busana yang panjang.
“Jadi saya mendapat komentar dari pelanggan kalau baju anak-anak mereka ternayata masih pas untuk dipakai adik-adiknya,” ujarnya.
Hal itu bisa terjadi karena model selalu update. Di sisi lain, bahan bakunya, kain, kualitasnya baik sehingga bisa tahan lama.
“Karena itulah, kami dalam memproduksi busana, tidak menuruti tren pasar, melainkan percaya diri dengan desain kami,” ujarnya.
Kelemahannya jika busana mengikuti tren pasar, kata dia, bisa merepotkan saat lagi modelnya lagi booming. Dampaknya, dirinya harus memenuhi permintaan pelanggan yang sering tidak mampu terpenuhi.
Kelemahan lain, biasanya tren mode umurnya tidak lama. Jika dirinya terlanjur memproduksi busana dalam jumlah banyak, maka dikhawatirkan akan menumpuk di gudang karena tidak terserap pasar.
Dalam memasarkan produk, dia menegaskan, Casila menggandeng afiliator dan influence.
Bisnis busana terus berkembang saat Casila Indonesia bergabung dengan marketplace Shopee. Pesanan produk busana meningkat sampai mencapai puluhan ribu potong setiap pekan.
Namun pandemi Covid-19 mengerem pertumbuhan bisnis Casila.Banyak reseller yang bangkrut. Penjualan busana merosot tajam.
Dalam momen seperti itu, dia tidak pantang menyerah. Dia berinovasi busana couple ibu dan anak untuk umroh meresponnya bertumbuhnya keluarga kelas menengah muslim yang melakukan perjalanan umroh bersama keluarga.
Sejak 2023, saat Arif yang memang menangani masalah teknologi, bergabung dengan Shopee lewat Toko Casila Official Store.
Titik balik dari bisnis jualan busana muslim itu, baru mereka lakukan saat berada di Malang. Arif dan Indah bertekad membuat brand sendiri. Setelah melakukan banyak melakukan riset tentang kebutuhan busana muslim yang segmented, maka lahirlah brand dengan nama Casila.
“Baru sekitar 2022, kami membangun brand sendiri, dengan memproduksi sendiri baju-baju muslim yang kami jual. Tapi tetap dengan model busana syar’i untuk perempuan,” tambah Indah.
Produk pun mulai bertambah meski dengan tema busana muslim untuk ibu dan anak seperti gamis, kerudung hingga mukena.
Hasilnya menggembirakan. Perusahaan sudah mulai menemukan pola untuk jualan.
“Letika masuk Lebaran 2024, kami sudah bisa menjual produk Casila Indonesia dalam hitungan ribuan perbulan,” tuturnya.
Puncaknya sejak 2025 dan hingga triwulan pertama 2026 ini, utamanya ketika sudah bersama-sama Shopee, produk Casila Indonesia yang dibuat oleh empat tim penjahit yang ada di Malang Raya, benar-benar mampu mewarnai khasanah busana syar’i di Indonesia.
Menurut Indah, salah satunya busana syar’i dengan model segitiga di depan bawah, sudah menjadi trade mark di Indonesia karena sebelumnya, busana syar’i yang standar saja. Kalau tidak datar, dibuat melingkar di bawah.
Untuk memperkuat positioning serta memperluas jangkauan pasar Casila Indonesia, mereka benar-benar memanfaatkan afiliator dan influencer. Selain dari sisi produk yang dibuat sangat simpel namun timeless.
Sedangkan untuk mempertahankan posisi merek Casila yang menyasar menengah ke atas, mereka melahirkan sister brand untuk mewadahi kalangan umum hingga menengah ke bawah. Lahirlah merek Babykulucu, Kusukasi dan Al-Hafizku.
“Jadi kami punya tren tersendiri, yang berbeda dari trend di pasar. Desainnya juga kami sendiri yang buat. Penjahitnya memanfaatkan tenaga kerja lokal Malang Raya. Termasuk delapan karyawan yang ada di show room kami,'' jelas Indah.
Menurutnya, Shopee memiliki kontribusi sekitar 50%n dari omzet seluruh kanal penjualan Casila Indonesia yang show room-nya berada di Poncokusumo, Kabupaten Malang. Bahkan dalam tiga bulan pertama di 2026, penjualan Casila Indonesia, sudah mencapai 40% dari total penjualan sepanjang 2025.
“Obsesi kami akan memperluas pasar dengan menggandeng biro umroh agar pesertanya bisa memanfaatkan produk kami yang dimasukkan dalam biaya umroh. Ini pasar yang besar,” ujar Arif.
Live Streaming Saat Sahur Dorong Lonjakan Transaksi E-Commerce Selama Ramadhan
Momentum sahur menjadi salah satu periode paling aktif selama ramadhan. [373] url asal
#ecommerce-ramadan #transaksi-sahur #live-streaming-tiktok-shop #tokopedia-ramadan #tren-belanja-online #ekonomi-kreatif-indonesia #fashion-muslim #strategi-ecommerce #flash-sale-tokopedia #belanja-onl
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aktivitas belanja digital selama ramadhan menunjukkan pergeseran pola konsumsi, dengan lonjakan transaksi signifikan pada waktu sahur. Integrasi konten video dan fitur interaktif menjadi pendorong utama peningkatan transaksi di platform e-commerce.
Sepanjang ramadhan 2026, transaksi saat sahur tercatat melonjak hingga 15 kali lipat, dipicu oleh aktivitas live streaming yang intens di platform digital. Lonjakan ini mencerminkan perubahan perilaku konsumen yang semakin mengandalkan konten real-time dalam mengambil keputusan belanja.
Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo mengatakan, momentum sahur menjadi salah satu periode paling aktif selama ramadhan.
“Didukung kekuatan penemuan dan komunitas di TikTok, kami menghadirkan pengalaman #BelanjaAman dan #JualanNyaman bagi pembeli dan penjual, lengkap dengan berbagai penawaran menarik di kampanye Ramadan Ekstra Seru, terutama di jam puncak Ramadhan seperti sahur,” kata Stephanie dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Sepanjang periode tersebut, konten live streaming mencatat total penayangan hingga 38 miliar kali. Aktivitas ini tidak hanya mendorong interaksi, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan transaksi penjual.
“Kenaikan transaksi di platform e-commerce kami dalam hal ini TikTok Shop by Tokopedia sebesar 15 kali lipat sepanjang sahur tahun ini membuktikan bahwa video di TikTok tidak hanya menginspirasi, tetapi juga membantu penjual mengoptimalkan pertumbuhan di momen krusial seperti Ramadan,” kata Stephanie.
Dari sisi kategori, fesyen muslim mencatat peningkatan transaksi hingga tiga kali lipat selama kampanye dibanding hari biasa. Di sisi lain, lonjakan transaksi juga terjadi pada jam pertama puncak kampanye, dengan kenaikan hingga tiga kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menunjukkan sektor fesyen berkontribusi 17,6 persen terhadap ekonomi kreatif nasional atau sekitar Rp225 triliun. Kondisi ini menjadikan ramadhan sebagai momentum penting untuk mendorong pertumbuhan brand lokal.
Sejumlah pelaku usaha mencatat peningkatan signifikan selama periode tersebut. Brand lokal Batik Christo mencatat kenaikan transaksi lebih dari empat kali di TikTok Shop, sementara Fortklass mengalami lonjakan hampir 12 kali lipat di Tokopedia.
Strategi penjualan juga mengalami penyesuaian. LIVE streaming menjadi pendorong utama di TikTok Shop, sementara fitur flash sale meningkatkan jumlah kunjungan produk hingga 23 kali lipat di Tokopedia. Produk makanan dan minuman menjadi salah satu kategori dengan performa tertinggi.
Tren ini menunjukkan integrasi antara konten, komunitas, dan transaksi menjadi faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan e-commerce, terutama pada periode musiman seperti ramadhan.
Tren Belanja Ramadan 2026: Kebutuhan Fashion Muslim dan Makanan Meningkat
Tren belanja Ramadan 2026 di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan pada kebutuhan fashion muslim dan makanan, dengan aktivitas belanja puncak terjadi saat sahur. [508] url asal
#fashion-muslim #belanja-ramadan #baju-lebaran #tren-belanja #kebutuhan-rumah-tangga #promo-ramadan #inspirasi-gaya #busana-lebaran #hijab-pashmina #gamis-brokat #rok-satin #baju-koko #pakaian-sarimbit
(Bisnis.Com - Terbaru) 19/03/26 13:50
v/168986/
Bisnis.com, JAKARTA — Bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri kerap menjadi periode dengan aktivitas belanja yang meningkat di Indonesia. Selain kebutuhan pokok, masyarakat juga mulai menyiapkan berbagai keperluan lain, termasuk busana untuk merayakan Lebaran.
Data dari platform e-commerce Shopee menunjukkan adanya lonjakan aktivitas pengguna selama periode Ramadan tahun ini. Selain memanfaatkan berbagai promo potongan harga, pengguna juga semakin aktif mencari inspirasi gaya berbusana menjelang Idulfitri.
Senior Director of Business Development Shopee Indonesia, Adi Rahardja, mengatakan selama kampanye Big Ramadan Sale terlihat perubahan pola aktivitas pengguna, mulai dari kebiasaan belanja hingga cara masyarakat mengisi waktu luang di ruang digital.
Menurutnya, Ramadan tidak hanya menjadi momen untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menghadirkan berbagai aktivitas digital yang menjadi bagian dari rutinitas baru masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
Salah satu tren yang terlihat adalah meningkatnya aktivitas pengguna pada fitur hiburan di aplikasi. Misalnya, permainan dalam aplikasi bertajuk Beduk Berkah tercatat dimainkan lebih dari 26,5 juta kali selama periode kampanye, dengan waktu bermain paling ramai sekitar pukul 04.00 WIB, bertepatan dengan waktu sahur.
Selain itu, fitur interaktif berbasis kecerdasan buatan bernama NegoNeko juga menarik minat pengguna. Fitur yang memungkinkan pengguna bernegosiasi harga melalui karakter virtual tersebut tercatat digunakan hingga sekitar 280 juta sesi percakapan sepanjang kampanye.
Tren Belanja Ramadan
Dari sisi tren belanja, kategori fashion muslim menjadi salah satu yang paling menonjol selama Ramadan. Pencarian dengan kata kunci “baju Lebaran” tercatat meningkat hingga tiga kali lipat selama kampanye berlangsung.
Hal ini menunjukkan masyarakat semakin aktif mencari inspirasi gaya sebelum menentukan busana yang akan dikenakan saat Idulfitri.
Beberapa jenis produk yang banyak diminati antara lain hijab pashmina, gamis brokat, rok satin, baju koko, hingga pakaian sarimbit keluarga. Tren tersebut mencerminkan minat masyarakat terhadap gaya busana muslim yang lebih elegan, fleksibel, namun tetap nyaman digunakan.
Bagi banyak orang, busana Lebaran kini tidak sekadar pakaian untuk hari raya, tetapi juga menjadi sarana mengekspresikan gaya pribadi dengan tetap mempertahankan unsur kesopanan.
Selain fashion, peningkatan transaksi juga terlihat pada kategori kebutuhan rumah tangga. Menariknya, aktivitas belanja tersebut banyak terjadi pada waktu sahur.
Pada puncak kampanye Big Ramadan Sale, Shopee mencatat penjualan produk dalam kategori makanan dan minuman tercatat meningkat lebih dari 13 kali lipat dibandingkan hari biasa pada jam yang sama.
Perubahan pola ini mencerminkan pergeseran ritme aktivitas masyarakat selama Ramadan. Banyak pengguna memanfaatkan waktu sahur untuk mencicil belanja kebutuhan rumah tangga, sehingga stok di rumah tetap tersedia tanpa mengganggu aktivitas di siang hari.
Beberapa produk yang paling sering dibeli pada waktu tersebut antara lain minyak goreng, mi instan, serta sabun cuci piring.
Aktivitas Belanja Tinggi di Sejumlah Daerah
Lonjakan transaksi juga terlihat di sejumlah daerah. Selama periode kampanye Ramadan, pengguna dari kota seperti Sidoarjo dan Karawang tercatat sebagai wilayah dengan aktivitas belanja fashion muslim tertinggi.
Fenomena ini menunjukkan tren fashion muslim semakin berkembang luas di berbagai daerah, sekaligus mencerminkan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk fesyen, termasuk yang berasal dari brand lokal.
Secara keseluruhan, tren belanja selama Ramadan memperlihatkan bagaimana aktivitas digital semakin terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari mencari inspirasi gaya, berbelanja kebutuhan rumah tangga, hingga menikmati hiburan di platform daring.
Ratusan Brand Halal Bakal Dipamerkan di Muslim LifeFair Makassar, Bidik Transaksi Rp6 Miliar
Muslim LifeFair Makassar 2026 akan digelar 1-3 Mei di SMMCC, menargetkan 20.000 pengunjung dan transaksi Rp6 miliar dengan 100+ brand halal. [405] url asal
#muslim-lifefair #pameran-produk-halal #makassar-2026 #brand-syariah #fashion-muslim #kuliner-halal #travel-haji-umrah #pendidikan-islam #kosmetik-halal #umkm-lokal #ekonomi-syariah #networking-bisnis
(Bisnis.Com - Terbaru) 03/03/26 08:29
v/152798/
Bisnis.com, MAKASSAR - Pameran produk halal terkemuka Muslim LifeFair bakal digelar di Summarecon Mutiara Makassar Convention Centre (SMMCC), Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 1-3 Mei 2026. Ini jadi kali pertama pameran tersebut terselenggara di wilayah Indonesia Timur.
General Manager PT LIMA Event Indonesia Zaky Ramadhan, selaku penyelenggara, mengatakan akan menyiapkan 116 booth untuk penyelenggaraan di Makassar, dengan target partisipasi lebih dari 100 brand syariah.
Brand yang bakal dihadirkan meliputi berbagai sektor industri halal, antara lain fashion muslim, kuliner halal, travel haji & umrah, pendidikan Islam, herbal & kosmetik halal, produk UMKM lokal, hingga komunitas & pengusaha muslim.
Muslim LifeFair Makassar 2026 menargetkan 20.000 pengunjung selama 3 hari penyelenggaraan, dengan total transaksi yang dibidik sekitar Rp6 miliar.
"Kami hadir di Makassar karena melihat potensi ekosistem halal yang besar. Event ini siap menjadi salah satu penggerak ekonomi syariah dan kebangkitan UMKM di kawasan Indonesia Timur," ucap Zaky Ramadhan saat konferensi pers di Makassar, Senin (2/3/2026).
Tidak hanya menghadirkan pameran produk halal, Muslim LifeFair Makassar 2026 juga akan menghadirkan beberapa program, seperti talkshow dan kajian daurah muslim path, muslim entrepreneur sharing session, networking bisnis, zona kuliner halal, hingga promo dan penawaran khusus.
Harga tiket masuk sendiri tersedia secara online dengan harga Rp20.000 dan dapat dibeli langsung di lokasi (onsite) seharga Rp25.000 selama acara berlangsung.
Zaky Ramadhan menambahkan, sejak 2019 sudah lebih dari 2.500 brand yang berpartisipasi dalam rangkaian Muslim LifeFair di berbagai daerah di Indonesia.
Sebelum hadir di Makassar, event ini telah terselenggara di berbagai kota besar seperti Bandung, Bogor, Bekasi, Jakarta, Yogyakarta, dan Tangerang.
Pada 2026, Muslim LifeFair telah lebih dahulu hadir di Mega Bekasi Hypermall pada 6-8 Februari 2026. Kemudian setelah terselenggara di Makassar, akan berlanjut di ICE BSD City Tangerang pada 28-30 Agustus 2026, serta ditutup dengan event muslim akhir tahun pada 25-27 Desember 2026 di JICC Senayan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan event ini diharapkan bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, utamanya dari ekosistem syariah.
Makassar dengan penduduk muslim yang besar menjadi pasar paling potensial di wilayah timur dalam pengembangan produk-produk halal.
Selain itu dia juga ingin agar semua UMKM lokal yang berpartisipasi dalam Muslim LifeFair bisa memanfaatkan momentum untuk melakukan pengembangan penjualannya, serta membantu upaya dalam proses naik kelas para UMKM.
"Tiap ujung dari pameran kan diharapkan bisa ekspor. Kami ingin itu terjadi. Kalau kita bisa ekspor artinya tata kelola sudah benar, bisnis modelnya bisa berjalan baik, dan ada transfer knowledge," tutur Munafri Arifuddin.
Ayat-ayat Al Quran Tentang Aturan Busana Muslimah, Cek di Sini!
Ayat-ayat Al Quran yang mengatur tentang busana musimah tersebar di beberapa surat, terutama tentang kewajiban menutup aurat dengan memakai busana syari atau busana... | Halaman Lengkap [805] url asal
#busana-muslimah #fashion-muslimah #syarat-syari-busana-muslimah #ayat-ayat-al-quran #surat-surat-al-quran
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 20/12/25 19:20
v/79927/
Ayat-ayat Al Quran yang mengatur tentang busana musimah tersebar di beberapa surat, terutama tentang kewajiban menutup aurat dengan memakai busana syar'i atau busana muslimah.Berkenaan dengan busana muslimah ini, berikut ayat-ayat Al Quranyang mengaturnya. Antara lain :
1. Surat Al A'raf Ayat 26
Allah Ta'ala berfirman:Yā banī ādama qad anzalnā ‘alaikum libāsay yuwārī sau'ātikum wa rīsyā(n), wa libāsut-taqwā żālika khair(un), żālika min āyātillāhi la‘allahum yażżakkarūn(a).
Artinya: Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat. (QS. Al A'raf: 26).
Dalam Tafsir Ringkas Kemenag, dijelaskan Wahai anak cucu Adam! Ingatlah dan bersyukurlah pada Kami dengan menaati perintah Kami, karena sesungguhnya Kami telah memberikan karunia kepadamu dengan menyediakan kemudahan untuk mendapatkan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, yakni dengan menghambakan diri kepada Allah dengan penuh ketulusan dan kecintaan, itulah yang lebih baik, karena hal tersebut akan mendatangkan kebahagiaan, meraih kecintaan Allah, dan menyelamatkan kamu dari azab Allah Ta'ala.
2. Surat Al Ahzab Ayat 59
Allah Ta'ala berfirman:Yā ayyuhan-nabiyyu qul li'azwājika wa banātika wa nisā'il-mu'minīna yudnīna ‘alaihinna min jalābībihinn(a), żālika adnā ay yu‘rafna falā yu'żain(a), wa kānallāhu gafūrar raḥīmā(n).
Artinya: Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya622) ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Surat AL Ahzab: 59).
Dalam Tafsir Ringkas Kemenag, Allah lalu memerintah perempuan mukmin, khususnya istri-istri Nabi, agar mengenakan jilbab supaya terhindar dari gangguan dan hinaan orang-orang jahat. Jilbab adalah baju longgar yang menutupi baju dan kerudung wanita atau baju luar bagi wanita. Model jilbab beragam sesuai selera pengguna dan adat suatu daerah. Di Indonesia, jilbab dikenal sebagai penutup kepala wanita. Jilbab harus memenuhi beberapa kriteria, yakni tidak transparan dan dapat menutupi kepala, leher, serta dada. Sebelum ayat ini turun, pakaian wanita merdeka dan budak hampir sama. Kesamaan itu membuat mereka sulit dibedakan, sehingga laki-laki iseng terkadang menggoda perempuan merdeka karena disangkanya budak.Demi menghindari gangguan semacam itu dan menjaga kehormatan wanita muslimah, wahai Nabi Muhammad! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, termasuk perempuan-perempuan dari keluarga mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, kecuali bagian tubuh yang biasa terlihat, seperti wajah dan telapak tangan (lihat Surah an-Nur/24:31).
3. Surat An Nur ayat 31
Allah Ta'ala berfirman :Wa qul lil-mu'mināti yagḍuḍna min abṡārihinna wa yaḥfaẓna furūjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara minhā walyaḍribna bikhumurihinna ‘alā juyūbihinn(a), wa lā yubdīna zīnatahunna illā libu‘ūlatihinna au ābā'ihinna au abnā'ihinna au abnā'i bu‘ūlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au nisā'ihinna au mā malakat aimānuhunna awit-tābi‘īna gairi ulil-irbati minar-rijāli awiṭ-ṭiflil-lażīna lam yaẓharū ‘alā ‘aurātin-nisā'(i), wa lā yaḍribna bi'arjulihinna liyu‘lama mā yukhfīna min zīnatihinn(a), wa tūbū ilallāhi jamī‘an ayyuhal-mu'minūna la‘allakum tufliḥūn(a).
Artinya: Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. (QS. An Nur: 31).
Penjelasan ayat tersebut dalam Tafsir Tahlili Kemenag, pada ayat ini Allah menyuruh Rasul-Nya agar mengingatkan perempuan-perempuan yang beriman supaya mereka tidak memandang hal-hal yang tidak halal bagi mereka, seperti aurat laki-laki ataupun perempuan, terutama antara pusat dan lutut bagi laki-laki dan seluruh tubuh bagi perempuan. Begitu pula mereka diperintahkan untuk memelihara kemaluannya (farji) agar tidak jatuh ke lembah perzinaan, atau terlihat oleh orang lain.
Demikian ulasan ayat-ayat Al-quran tentang busana muslim lengkap dengan artinya.
Bentuk Tabarruj dalam Berbusana, Kaum Muslimah Wajib Tahu
Tabarruj atau mempertontonkan keindahan sangat dilarang dalam Islam. Salah satunya adalah tabarruj dalam berbusana muslimah. Lantas, apa saja bentuk tabarruj dalam... | Halaman Lengkap [736] url asal
#busana-muslimah #fashion-muslimah #tabarruj #pakaian-muslimah-sesuai-syariat #syarat-fashion-muslimah
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 20/12/25 12:05
v/79632/
Tabarruj atau mempertontonkan keindahan sangat dilarang dalam Islam. Salah satunya adalah tabarruj dalam berbusana muslimah. Lantas, apa saja bentuk tabarruj dalam berbusana ini?Dalam Al Quran Allah SWT berfirman :
“Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” (QS Al-Ahzab:33).
Dari ayat di atas dijelaskan bahwa para muslimah dilarang ber-tabarrujketika keluar rumah. Sedangkan bentuk tabbaruj-nya dijelaskan Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA, sebagai berikut:
1. Memakai jilbab tidak sempurna
Misalnya, mengenakan jilbab yang tidak menutupi dan meliputi seluruh badan wanita, seperti jilbab yang diturunkan dari kedua pundak dan bukan dari atas kepala. Karena jilbab seperti ini akan membentuk/mencetak bagian atas tubuh wanita dan ini jelas bertentangan dengan jilbab yang sesuai syariat Islam.2. Mengenakan jilbab/pakaian yang terpotong dua bagian
Yang satu untuk menutupi tubuh bagian atas dan yang lain untuk bagian bawah.3. Memakai jilbab yang justru menjadi perhiasan bagi wanita yang mengenakannya
Termasuk dalam hal ini adalah “jilbab gaul” atau “jilbab modis” yang banyak dipakai oleh perempuan muslimah di zaman ini, yang dihiasi dengan renda-renda, bordiran, hiasan-hiasan dan warna-warna yang jelas sangat menarik perhatian dan justru menjadikan jilbab yang dikenakannya sebagai perhiasan baginya.4.Mengenakan jilbab dan pakaian yang tipis atau transparan
5.Mengenakan jilbab/pakaian yang menggambarkan (bentuk) tubuh meskipun kainnya tidak tipis
Seperti jilbab/pakaian yang ketat yang dikenakan oleh banyak kaum wanita zaman sekarang, sehingga tergambar jelas postur dan anggota tubuh mereka.6.Memakai minyak wangi saat berdandan keluar rumah
7.Memakai pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki
8.Memakai pakaian syuhrah
Yaitu pakaian yang modelnya berbeda dengan pakaian wanita pada umumnya, dengan tujuan untuk membanggakan diri dan populer.Hukum Asal Busana Muslimah
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pernah diajukan pertanyaan seperti itu. “Akhir-akhir ini muncul di kalangan wanita (model) ‘abayah (pakaian luar/baju kurung) yang lengannya sempit dan di sekelilingnya (dihiasi) bordir-bordir atau hiasan lainnya. Ada juga sebagian ‘abayah wanita yang bagian ujung lengannya sangat tipis.”Syaikh al Utsaimin menjawab, “Kita mempunyai kaidah penting (dalam hal ini), yaitu (hukum asal) dalam pakaian, makanan, minuman dan (semua hal yang berhubungan dengan) mu’amalah adalah mubah/boleh dan halal. Siapapun tidak boleh mengharamkannya kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Sesuai dengan dalil dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Allah Ta'ala berfirman:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian” (QS Al-Baqarah: 29).
Dan Firman-Nya:
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat” (QS al-A’raf: 32).
Maka segala sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dalam perkara-perkara ini berarti itu halal. Inilah (hukum) asal (dalam masalah ini), kecuali jika ada dalil dalam syariat yang mengharamkannya, seperti haramnya memakai emas dan sutra bagi laki-laki, selain dalam hal yang dikecualikan, haramnya isbal (menjulurkan kain melewati mata kaki) pada sarung, celana, gamis dan pakaian luar bagi laki-laki, dan lain-lain.
Maka apabila kaidah ini diterapkan untuk masalah di atas, yaitu (hukum memakai) ‘abayah (model) baru ini, maka beliau katakan: bahwa (hukum) asal pakaian (wanita) adalah dibolehkan, akan tetapi jika pakaian tersebut menarik perhatian atau (mengundang) fitnah, karena terdapat hiasan-hiasan bordir yang menarik perhatian (bagi yang melihatnya), maka kami melarangnya, bukan karena pakaian itu sendiri, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah.” (Liqa-aatil baabil maftuuh)
Di tempat lain beliau berkata: “Memakai ‘abayah (baju kurung) yang dibordir dianggap termasuk tabarruj (menampakkan) perhiasan dan ini dilarang bagi wanita, sebagaimana firman Allah :
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), maka tidak ada dosa atas mereka untuk menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan” (QS An-Nur: 60).
Berdasarkan keterangan di atas, maka termasuk tabarruj yang diharamkan bagi wanita adalah membawa atau memakai beberapa perlengkapan wanita, seperti tas, dompet, sepatu, sendal, kaos kaki, dan lain-lain, jika perlengkapan tersebut memiliki bentuk, motif atau hiasan yang menarik perhatian, sehingga itu termasuk perhiasan wanita yang wajib untuk disembunyikan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga mengatakan: “Memakai sepatu yang (berhak) tinggi (bagi wanita) tidak diperbolehkan, jika itu di luar kebiasaan (kaum wanita), membawa kepada perbuatan tabarruj, nampaknya (perhiasan) wanita dan membuatnya menarik perhatian (laki-laki).
Wallahu A'lam
Panduan Fashion Muslimah Berdasarkan Al Quran dan Hadis
Sebenarnya banyak referensi yang tersebar tentang pakaian atau fashion muslimah dalam sumber-sumber tertulis seperti Al Quran dan Hadis Nabi Shallallahu alihi... | Halaman Lengkap [890] url asal
#syariat-islam #busana-muslimah #fashion-muslimah #kriteria-busana-muslimah #petunjuk-al-quran-dan-hadis
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 20/12/25 05:15
v/24558/
Sebenarnya banyak referensi yang tersebar tentang pakaian atau fashion muslimahdalam sumber-sumber tertulis seperti Al Qur'an dan Hadis NabiShallallahu alihi wa sallam.Dalam Islam, fungsi utama pakaian adalah menutup auratsebagaimana tercantum dalam surah Al-A’raf : 26:
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." (QS Al Ar'af : 26)
Imam Qurthubi di dalam Tafsir Qurthubi menyatakan; ayat ini merupakan dalil wajibnya menutup aurat . Para ulama pun tidak berbeda pendapat mengenai wajibnya menutup aurat. Mereka hanya berbeda pendapat tentang batasan tubuh mana yang termasuk aurat.
Islam sendiri tidak menentukan model pakaian tertentu bagi umatnya. Agama menyerahkan sepenuhnya pada manusia untuk berkreasi dalam berpakaian asalkan mengikuti aturan Islam. Artinya, meskipun Islam tidak menjelaskan secara detil model pakaian Islami , tetapi Islam menjelaskan aturan umum dan etika berpakaian yang mesti dipahami dan diamalkan.
Kriteria fashion muslimah, menurut Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku 'Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah", bahwa busana muslimah yang terpenting adalah memenuhi syarat-syarat sahnya secara syar'i yakni, harus menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi, tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri), kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang, ukurannya Lebar atau tidak ketat tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh, tidak diberi pewangi atau parfum, tidak menyerupai pakaian lelaki, tidak menyerupai pakaian wanita kafir, dan bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).
Garis besar kriteria atau panduan fashion untuk muslimah :
1.Harus Menutup Aurat
Prinsip pertama yang menjadi dasar agar fashion muslimah tersebut dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam.Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman Nabi Adam Alaihissalam dan Siti Hawa ketika mereka berdua mendekati pohon yang dilarang oleh Allah SWT untuk mendekatinya.
Hal ini terdapat dalam surah al-A’raf: 22,
“(Yakni serta-merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis,” (QS Al-A'raf:22)
Kemudian hadis lain diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu-anhu, bahwasanya ia berkata:
”Sesungguhnya Asma Binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, sedangkan ia mengenakan pakaian tipis. Nabi saw pun segera berpaling darinya seraya bersabda, ”Wahai Asma, jika seorang wanita telah akil baligh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.” [HR. Abu Dawud]
Di dalam hadis lain juga dituturkan, bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda;
”Barangsiapa melihat aurat, hendaklah ia menutupinya.” [HR. Abu Dawud]
”Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Muslim].
2. Tidak Transparan dan Tidak Ketat
Fashion yang dipakai harus tidak tembus pandang, agar tidak memperlihatkan bentuk atau lekuk tubuh yang harusnya ditutup. Sebab, secara tidak langsung pakaian yang transparan berarti tidak menutup aurat.Memilih warna dan bahan pakaian menentukan pakaian tersebut transparan atau tidak khususnya dalam keadaan keringatan atau kehujanan. Sehingga ketika membeli fashion, muslimah sangat dianjurkan untuk memilih bahan yang baik agar tidak transparan.
Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dikatakan sebagai berikut;
"Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: ”Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.
3. Tidak Menyerupai Lawan Jenis
Dalam sebuah Hadis yang terdapat dalam Shohih Bukhari, dikatakan sebagai berikut:Diriwayatkan Ibn ‘Abbas Ra., berkata: “Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Hadis di atas tidak secara eksplisit menjelaskan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Secara umum hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi saw melarang umatnya untuk menyerupai lawan jenisnya, termasuk dalam dalam hal berpakaian.
Di samping itu etika berpakaian yang perlu diperhatikan adalah kesederhanaan. Karena kesederhanaan dalam segala hal termasuk dalam berpakaian adalah bagian dari iman. Dalam sebuah Hadis Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, sebagaimana terdapat dalam Sunan Ibn Majah/1379 sebagai berikut:
Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, bersabda kesederhanaan adalah bagian dari iman.
4. Tidak Memakai Parfum
Busana atau fashion muslimah, tidak boleh diberi parfum (di tubuh atau di pakaian ketika keluar rumah-karena dapat menarik perhatian serta membangkitkan syahwat). Argumennya adalah sebagai berikut :Abu Musa Rhadiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Perempuan mana pun yang memakai parfum, kemudian dia keluar rumah, lalu dia melewati sejumlah orang agar mereka mencium harumnya, berarti dia pezina," (HR Ahmad, an-Nasa'i dan al-Hakim)
Zainab ats-Tsaqafiyah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabada :
"Apabila salah seorang kalian pergi ke masjid, janganlah mendekati minyak wangi". (HR Muslim dan an-Nasa'i)
Abu Hurairah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda :
Perempuan mana pun yang mengenakan parfum, kemudian keluar menuju masjid maka salatnya tidak diterima sampai dia mandi". (HR Ibnu Majah)
Menjahit Kemandirian Fashion Syariah
Ironinya, negara Muslim terbesar justru lebih banyak mengimpor pakaian Muslim daripada memproduksinya. Kita harus menjahit kemandirian fashion syariah [823] url asal
#fashion-muslim #pakaian-muslim
(Kompas.com - Money) 15/10/25 11:58
v/4052/
“Saya terkagum-kagum dengan desain busana Muslim Indonesia, tapi ternyata 99 persen dipasok dari China.”
PERNYATAAN Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (7/10/2025) itu terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya adalah tamparan keras bagi wajah ekonomi syariah nasional.
Di tengah kebanggaan terhadap kreativitas desainer lokal dan geliat modest fashion, fakta itu menunjukkan satu hal: industri fashion syariah kita belum mandiri.
Kegelisahan Purbaya bukan tanpa alasan. Ia mengungkapkan kekagumannya saat menghadiri peragaan busana yang digelar Bank Indonesia beberapa waktu lalu.
Rancangan busana Muslim yang ditampilkan memukau, tetapi nyaris semua diproduksi di pabrik luar negeri.
Ungkapan ini membuka tabir betapa nilai tambah industri halal kita bocor ke luar negeri, sementara pasar domestik terus tumbuh.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat kekhawatiran itu. Pada Maret 2024, impor pakaian jadi rajutan (HS 61) mencapai 23,98 juta dollar AS, dan pakaian nonrajutan (HS 62) 24,91 juta dollar AS. Lebih dari 30 persen di antaranya berasal dari China.
Sementara Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, sekitar 50 persen impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dari negara tersebut bahkan tidak tercatat secara resmi—menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 46 triliun per tahun.
Artinya, industri modest fashion nasional yang kini tumbuh pesat justru bergantung pada rantai pasok asing. Bahan baku, benang, hingga pewarna kain masih diimpor.
UMKM hanya bertindak sebagai perancang dan pengecer, bukan produsen utama. Akibatnya, lapangan kerja dan nilai tambah hilang. Ini bukan sekadar masalah dagang, tetapi indikasi lemahnya struktur ekonomi sektor riil halal Indonesia.
Padahal, menurut laporan DinarStandard (2024), pasar busana Muslim global bernilai 320 miliar dollar AS dan akan naik menjadi 375 miliar dollar AS pada 2028.
Indonesia menjadi konsumen terbesar kedua setelah Turkiye, tapi bukan pemain utama dalam produksi. Ironinya, negara Muslim terbesar di dunia justru lebih banyak mengimpor pakaian Muslim daripada memproduksinya.
Fenomena ini menegaskan apa yang disebut para ekonom sebagai “paradoks ekonomi syariah”—besar di retorika halal, kecil di kapasitas produksi.
Dalam ajaran Islam, keberkahan ekonomi lahir dari kerja nyata, dari tangan-tangan yang memproduksi dan menambah nilai.
Ketika pakaian Muslim Indonesia dijahit di pabrik luar negeri, yang tumbuh bukan sektor riil umat, melainkan defisit industri nasional.
Upaya pemerintah sebenarnya tidak sedikit. Setiap tahun, Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) menampilkan ribuan karya lokal, menonjolkan busana syariah berkelanjutan.
Tahun 2025, lebih dari 1.100 desainer dan UMKM tampil di ajang itu. Namun, setelah lampu panggung padam, problem klasik muncul lagi: bahan baku impor, sertifikasi halal mahal, dan minim dukungan pembiayaan.
Kita bersemangat memamerkan label halal, tapi belum menenun ekonomi halal dari serat lokal.
Sebagai perbandingan, Turkiye dan Uni Emirat Arab (UEA) sudah membuktikan bahwa modest fashion bisa menjadi sektor ekspor unggulan.
Turkiye membangun kawasan industri tekstil halal, menyiapkan pelatihan tenaga kerja, dan memberi insentif fiskal bagi produsen.
UEA mengembangkan Dubai Modest Fashion Council untuk memperkuat branding dan ekspor global.
Indonesia tertinggal karena masih sibuk dengan koordinasi antarlembaga: Kemenperin, KNEKS, Kemenkop UKM, BI, dan MUI, yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Untuk keluar dari jebakan ini, arah kebijakan harus bergeser dari simbol ke struktur.
Pertama, pemerintah perlu membangun rantai nilai halal nasional—mulai dari riset bahan baku, industri tekstil, hingga digitalisasi pemasaran.
Kawasan seperti Bandung, Pekalongan, dan Aceh dapat dijadikan klaster Halal Fashion Hub Indonesia, menggabungkan riset serat alami, manufaktur, dan UMKM berbasis ekspor.
Kedua, perlu pembiayaan syariah yang pro-sektor riil. Saat ini, lebih dari 80 persen pembiayaan syariah terserap di sektor konsumsi.
Padahal, pembiayaan produktif seperti industri kain, mesin jahit, dan logistik halal justru berpotensi menyerap tenaga kerja besar. Skema mudharabah atau musyarakah harus dihidupkan untuk membiayai UMKM busana syariah.
Ketiga, pendidikan vokasi dan riset halal mesti diperkuat. Politeknik tekstil, pesantren kewirausahaan, dan universitas bisa melahirkan teknologi mode halal—bukan sekadar desainer.
Kita perlu riset bahan ramah lingkungan berbasis lokal seperti serat bambu, kapas, dan ecoprint alami agar industri halal Indonesia juga berwawasan keberlanjutan.
Kebangkitan sektor riil halal bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga pemerataan kesejahteraan umat.
Setiap penjahit di Garut, pembatik di Lasem, atau pengrajin tenun di Lombok adalah simpul kecil dari ekonomi syariah yang hidup.
Ketika mereka terlibat dalam rantai nilai nasional, maka barakah bukan sekadar jargon, melainkan hasil nyata dari kerja bersama.
Pemerintah kini tengah menyiapkan Peta Jalan Ekonomi Syariah 2025–2030, menempatkan industri halal sebagai pilar pertumbuhan baru.
Namun, peta jalan itu hanya akan bermakna jika disertai langkah konkret: penguatan industri, substitusi impor, dan ekspor halal mandiri. Tanpa itu, ekonomi syariah hanya akan menjadi label tanpa jahitan—indah di nama, rapuh di substansi.
Pernyataan Purbaya seharusnya menjadi momentum koreksi nasional. Ia bukan sekadar mengungkap keterkejutan seorang pejabat, tetapi memotret kesenjangan mendasar antara konsumsi dan produksi dalam ekonomi umat.
Indonesia punya pasar besar, talenta kreatif, dan warisan budaya busana yang unik. Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian menjahit masa depan sendiri.
Menjahit kemandirian fashion syariah berarti menenun ulang struktur ekonomi nasional agar lebih adil, mandiri, dan berkelanjutan. Karena bangsa yang menjahit pakaiannya sendiri, sejatinya sedang menjahit kedaulatannya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56