#30 tag 24jam
4 Jenis Sujud dalam Islam Lengkap dengan Bacaan Doa dan Waktu Pelaksanaannya
Selain sebagai rukun dan gerakan salat, ternyata dalam Islam ada beberapa jenis dan bentuk sujud. Bahkan sujud ini dianjurkan diamalkan pada beberapa keadaan. Selain... | Halaman Lengkap [402] url asal
#syariat-islam #syukur-nikmat #sujud #jenis-sujud #gerakan-sujud
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/07/26 09:37
v/264690/
Selain sebagai rukun dan gerakan salat, ternyata dalam Islam ada beberapa jenis dan bentuk sujud. Bahkan sujud ini dianjurkan diamalkan pada beberapa keadaan.Dirangkum dari berbagai sumber, inilah jenis-jenis sujuddan bacaan doa ketika melakukannya. Di antaranya:
1. Sujud rukun dalam salat
Pada setiap rakaat dalam salat, baik salat fardhu maupun sunnah, kita wajib melakukan dua sujud. Salat dinilai tidak sah tanpa melakukan dua sujud dalam setiap rakaatnya. Hal ini karena dua sujud ini termasuk bagian dari rukun salat yang wajib dilakukan. Saat melakukan dua sujud ini, kita disunnahkan membaca doa berikut sebanyak tiga kali:“Subhana robbiyal a’la wabihamdihi…”
Artinya: Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi dan segala puji bagi-Nya.
2. Sujud sahwi
Sujud ini disyariatkan saat kita lupa dan meninggalkan rukun salat atau sunnah ab’adh salat, seperti tasyahud awal dan doa qunut. Sujud sahwi ini dilakukan setelah membaca tasyahud akhir dan sebelum salam dengan dua kali sujud disertai duduk di antara dua sujud. Saat sujud sahwi dianjurkan membaca doa sujud biasa atau doa berikutL“Subhana man la yanamu wa laa yas-huw..”
Artinya: Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.
3. Sujud syukur
Sujud ini disyariatkan saat kita mendapat nikmat atau selamat dari bencana dan musibah. Sujud syukur dilakukan di luar salat dengan sekali sujud. Pada saat melakukan sujud syukur, kita dianjurkan membaca doa berikut:“Sajada wajhi lillazi kholaqahu wa showwarahu wa syaqqa sam’ahu wa bashorahu bi haulihi wa quwwatihi fatabarakallahu ahsanul kholiqina…”
Artinya: Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.
4. Sujud tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan seseorang karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah. Ayat sajdah adalah ayat yang menerangkan atau memerintahkan sujud seperti surat Al'A'raf ayat 206, surat Ar-Rad ayat 15, surat An-Nahl ayat 50 dan lain sebagainya.Sujud tilawah dapat dilakukan di dalam shalat atau di luar salat. Maksud dari di dalam dan di luar salat yaitu bahwa sujud tilawah dapat dilakukan ketika sedang melaksanakan salat atau ketika sedang tidak melaksanakan salat.
Doa yang dibaca saat kita melakukan sujud tilawah adalah sebagai berikut:
“Sajada wajhi lillazi kholaqahu wa showwarahu wa syaqqa sam’ahu wa bashorahu bi haulihi wa quwwatihi fatabarakallahu ahsanul kholiqina..”
Artinya: Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, yang membentuknya, dan yang memberi pendengaran dan penglihatan, Maha berkah Allah sebaik-baiknya pencipta." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Tirmidzi dan nasa’i).
Selebrasi Sujud di Piala Dunia 2026 Viral, Begini Makna Sujud Menurut Islam
Banyak pemain atau tim dari negara muslim melakukan selebrasi sujud tersebut ketika mencetak gol bahkan merayakan kemenangan timnya di Piala Dunia 2026. Bagaimana... | Halaman Lengkap [443] url asal
#sujud #gerakan-sujud #piala-dunia-2026 #ragam-sujud-dalam-islam #syariat-islam
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/07/26 08:06
v/264570/
Selebrasi sujud menjadi viral di Piala Dunia 2026sepakbola ini. Banyak pemain atau tim dari negara muslim melakukan selebrasi sujud tersebut ketika mencetak gol bahkan merayakan kemenangan timnya. Bagaimana sebenarnya arti sujud atau bersujud tersebut dalam Islam?Pengertian Gerakan Sujud
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam sangat menyukai gerakan sujud. Makna dari gerakan sujud menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sujud memiliki arti berlutut serta meletakkan dahi ke lantai (misalnya pada waktu salat) sambil membaca tasbih; pernyataan hormat dengan berlutut serta menundukkan kepala sampai ke tanah.Secara bahasa, sujud berasal dari sajada-sujudan yang memiliki arti membungkuk dengan khidmat, meletakkan kening di atas permukaan bumi, merendahkan diri dengan maksud memberikan penghormatan. Sujud dapat memiliki arti sebagai upaya merendahkan atau menghinakan diri di hadapan sesuatu yang kita hormati.
Secara terminologi, sujud adalah pernyataan ketaatan seorang hamba kepada Allah Swt. Tata cara pelaksanaan sujud dengan meletakkan kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan, dan muka di atas tanah (lantai) serta menghadap ke arah kiblat. Posisi secara sempurna dengan menempelkan dahi, hidung, kedua telapak tangan, lutut, serta ujung jari kaki. Memberikan jarak kedua kaki dengan posisi sedikit terbuka.
Makna dari Gerakan Sujud
Dalam buku Penuntun Praktis Shalat Sudah Benarkan Shalat Kita (2013:248) karya Ustadz Agus Arifin, makna dari gerakan sujud atau meletakkan kening di atas permukaan bumi adalah salah satu bentuk amalan. Namun, amalan ini memiliki inti sebagai bentuk merendahkan diri untuk menghormati. Al-Quran menggunakan kata ‘sujud’ untuk perbuatan sujud, baik gerakan sujud oleh manusia, malaikat, maupun oleh makhluk lainnya, seperti matahari, bulan, bintang, dan pepohonan. Dalam sujud, setiap makhluk merendahkan diri dan meninggikan Allah, satu-satunya zat yang pantas disembah.Tsaubah menjelaskan, Rasulullah bersabda: “Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak salat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.” (HR. Muslim no. 488).
Walaupun sujud merupakan gerakan dengan posisi terendah, namun sujud memiliki posisi terdekat antara seorang hamba dengan Allah SWT. Rasulullah bersabda, “Sedekat-dekatnya seorang hamba dengan Rabb-Nya adalah dalam keadaan dia sujud.” (HR. Muslim no.482).
Gerakan sujud adalah di mana dahi menyentuh bumi, sebagai bentuk tunduk patuh kepada Allah, dan tidak untuk zat lain apalagi orang tertentu. Menjadi dekat dengan Tuhan, menjadi keutamaan penting dalam sujud. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Momentum terdekat seorang hamba dan Tuhannya adalah ketika sujud. Oleh karena itu, perbanyaklah doa saat itu,” (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i)
Dari sini kita bisa melihat bahwa makna dari gerakan sujud yaitu bentuk seorang hamba memasrahkan diri kepada Allah. Bentuk tunduk patuh kepada Allah, menunjukkan diri kita adalah makhluk yang rendah dan tidak berdaya tanpa bantuan Allah. Oleh sebab itu, sujud menjadi makna upaya kita mendekatkan diri kepada Allah SWT.
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Perebutan hak asuh anak sering terjadi setelah ada perceraian. Bagaimana Islam memandang hal tersebut? Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini. Perebutan hak... | Halaman Lengkap [638] url asal
#perceraian #syariat-islam #tuntunan-rasulullah #hak-asuh-anak #perebutan-hak-asuh-anak
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/07/26 05:15
v/246601/
Perebutan hak asuh anak sering terjadi setelah ada perceraian. Bagaimana Islam memandang hal tersebut? Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini.Umumnya, jika terjadi perceraian dengan meninggalkan seorang anak, kerap meninggalkan problem soal hak asuh anak. Karena anak yang dalam kondisi orang tuanya bercerai, baik anak yang masih kecil atau anak cacat, tetap membutuhkan penanganan urusan-urusannya dan memberikan pemeliharaan bagi dirinya.
Ada lima perkara yang diputuskan oleh Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam berkaitan dengan pemeliharaan anak . Hal ini tercatat dalam Kitab berjudul Fatwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam karya Imam Ibnul Qoyyim al Jauziyah.
5 Putusan Rasulullah SAW Soal Hak Asuh Anak
Pertama :
Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam memutuskan bahwa anak perempuan Hamzah diserahkan (pemeliharaannya) kepada bibinya, yang pada saat itu di bawah tanggungan Ja'far bin Abi Thalib. Beliau bersabda :"Bibi itu menempati kedudukan ibu".Putusan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam ini mengandung pengertian bahwa seorang bibi kedudukannya sama dengan ibu dalam hak pemeliharaan. Kedudukan di posisi ibulah yang berhak mengasuh anak yang masih kecil. Asalkan dia masih anak-anak hak pemeliharaannya tidak hilang meskipun dia menikah.
Kedua
Ada seorang bapak datang kehadapan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam dengan membawa seorang anaknya yang masih kecil yang belum baligh, lalu dia bertengkar dengan Ibu anak itu (istrinya) yang waktu itu belum masuk Islam.
Maka Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam mendudukkan suami istri itu kemudian anak disuruh memilih. Lalu Rasulullah berdoa : "Ya Allah, berilah anak itu petunjuk." Maka, anak itu condong kepada ayahnya. (HR. Ahmad).
Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kesempatan kepada anak yang orang tuanya berpisah untuk mengambil keputusan berdasar kecenderungan anak tersebut. Apakah condong bapaknya atau ibunya.
Ketiga
Bahwasannya Rafi' bin Siman masuk Islam, sedang istrinya enggan masuk Islam. Lalu istrinya datang kepada Rasulullah , dan berkata : "Ini adalah anak Perempuanku telah disapih (disusui)". Lalu Rafi' berkata : "Ini adalah anak Perempuanku."Kemudian Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam berkata kepada Rafii' : "Duduklah kamu di pojok sini!". Dan bersabda kepada istrinya : "Duduklah kamu di pojok sana!". Kemudian, Nabi mendudukan anak di antara mereka berdua. Maka anak itu condong dan cenderung kepada ibunya. Kemudian Nabi berdoa : "Ya Allah, berilah anak itu petunjuk!" Kemudian anak itu berbalik condong kepada bapaknya. (HR. Ahmad).
Allah menuntun bahwa orang kafir (tidak Islam) tidak boleh diserahi hak mengasuh anak yang beragama Islam. Kondisi ini lebih buruk dari orang fasik (membangkang dari syariat Islam). Bahaya yang muncul darinya lebih besar. Tidak menutup kemungkinan, ia memperdaya si anak dan mengeluarkannya dari Islam melalui penanaman keyakinan agama kufurnya.
Keempat
Seorang perempuan datang kepada Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam, lalu berkata : "Sesungguhnya suamiku ingin pergi dan membawa anakku, padahal dia yang telah mengambilkan air minumku dari sumur Abu Utbah dan ia benar-benar bermanfaat untukku.Lalu Suaminya berkata : "Siapa yang berani berkata yang macam-macam tentang anakku?"
Lalu Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda kepada anaknya : "Ini ayahmu dan ini ibumu. Maka peganglah tangan salah satu dari keduanya yang mana yang kamu suka!" Maka anak itu memegang tangan ibunya, kemudian sang ibu membawanya pergi. (HR. Ahmad)
Menegaskan bahwa si Ibu yang lebih berhak mendapatkan hak asuh daripada sang ayah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mempunyai alasan, mengapa ibu lebih berhak dalam mengasuh anaknya? dikarenakan ibu lebih baik daripada ayah si anak. Sebab, jalinan ikatan dengan si anak sangat kuat dan lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan dan mengasuh.
Kelima
Seorang perempuan datang kepada Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam, lalu berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini anakku; perutkulah yang menjadi tempat makanannya; susuku yang menjadi tempat minumnya, serta pangkuanku menjadi tempat bernaungnya. Dan sesungguhnya bapaknya telah menceraikan ku dan hendak memisahkan anakku dariku. Maka Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Engkaulah yang berhak mengasuhnya, selama engkau belum menikah lagi." (HR. Abu Dawud).Hadis ini menunjukkan, bahwa seorang ibu paling berhak mengasuh anaknya ketika ia diceraikan oleh suaminya (ayah si anak) dan menginginkan merebut hak asuhnya.
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Kasus perebutan hak asuh anak setelah terjadinya perceraian, kian marak di Indonesia. Bagaimana sebenarnya aturan hak asuk anak ini menurut Islam? Kasus perebutan... | Halaman Lengkap [614] url asal
#pernikahan #syariat-islam #hak-asuh-anak #perebutan-hak-asuh-anak #hukum-perceraian-dalam-islam
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/06/26 16:15
v/263955/
Kasus perebutan hak asuh anaksetelah terjadinya perceraian, kian marak di Indonesia. Bagaimana sebenarnya aturan hak asuk anak ini menurut syariat Islam?Hak asuh anak dalam Islam dikenal dengan sebutan Hadhanah. Pasangan rumah tangga Islamperlu mengetahui tentang hukum hadhanah agar tetap terjaga syariat Allah dan rasul-Nya. Hadhanah dijelaskan dalam buku-buku fiqih Islam bab munakahat (hukum pernikahan ) yang meliputi nikah, talak, rujuk, nafkah, dan semua turunan soal pernikahan.
Penjelasan hadhanah sendiri sangat diperlukan ketika terjadi perceraian orang tua (termasuk orang tua meninggal dunia), sebab tanpa hadhanah anak bisa menjadi terlantar yang berarti kehilangan hak-haknya.
Bebarapa ulama bahkan mewajibkan agar para orang tua mengetahui tentang hadhanah demi masa depan anak akibat terjadi talak (meninggal) orang tua. Hukum wajib di sini maksudnya yaitu wajib kifâyah. Hadhanah ini hanya dilaksanakan ketika pasangan suami istri yang telah terjadi talak (juga karena cerai meninggal) dan memiliki anak yang belum cukup umur untuk berpisah dari ibunya.
Sedangkan arti hadhanah secara umum adalah sebagai perlindungan atau pengasuhan anak dan membiayainya hingga mencapai usia baligh. Secara syariat, hadhanah adalah mengasuh anak kecil (belum mumayyiz/belum bisa mengatur dan merawat dirinya sendiri).
Dalam buku fiqh Minhajul Muslim yang ditulis ulama kelahiran Al-Jaza’ir, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaziri (1921-2018), disebutkan bahwa hadhanah wajib diberikan kepada anak yang masih kecil sebagai perlindungan, penjagaan diri, agama, dan kebutuhan mereka.
Hukum asal hadhanah adalah wajib bagi kedua orang tua. Dan jika keduanya telah meninggal dunia, maka hadhanah wajib dikerjakan sanak kerabat orang tua atau sanak kerabat terdekat berikutnya. Jika tidak ada sama sekali kerabat, maka wajib dikerjakan oleh pemerintah atau jamaah dari kaum muslimin. Jika terjadi perpisahan antara suami-istri karena talak atau meninggal, maka yang paling berhak meng-hadhanah anak-anak adalah ibunya, jika ia belum nenikah lagi.
Hal ini ditegaskan oleh sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa allam yang diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dengan menukil dari ayahnya, dari kakeknya , bahwa ada seorang wanita yang mengadu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :
“Wahai Rasûlullâh! Anak ini dulu pernah menjadikan perutku sebagai wadahnya, payudaraku sebagai sumber minumnya dan kamarku sebagai rumahnya. Kini ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya dariku.” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada wanita ini, “Kamu lebih berhak terhadapnya selama kamu belum menikah lagi“. (HR Abu Daud, Ahmad, dan al-Hakim).
Imam Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’ menyebutkan kalangan ahli fiqih telah menyebutkan sejumlah syarat hadhanah. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka hak asuh anak hilang.
Syarat hadhanah menurut ulama adalah :
1. Berakal sehat.2. Tidak fasik dan seorang yang amanah terhadap syariat Allah.
3. Bertanggungjawab dalam mengurus urusan dan mendidik anak yang diasuh.
4. Tidak mempunyai penyakit atau tidak punya riwayat penyakit berat yang dapat memudharatkan anak dalam pengasuhannya.
5. Tinggal menetap di rumah/daerah anak yang diasuh.
6. Ibnul Mundzi menulis : wanita yang akan mengasuh disyaratkan tidak memiliki suami yang bukan kerabat dari sang anak. Apabila pengasuh tersebut menikah dengan kerabat sang anak maka tidak hak hadhânah (kepengasuhan)nya tidak gugur. Seorang ibu akan gugur hak kepengasuhannya terhadap anaknya apabila dia dinikahi lelaki lainnya.
Tujuan disyariatkannya hadhanah ialah untuk melindungi kehidupan anak kecil, membina badannya, membina akalnya, dan membina spiritualnya. Oleh karena itu, hak hadhanah juga akan otomatis gugur dari siapa saja yang tidak dapat mewujudkan tujuan itu.
Hak hadhanah gugur jika terjadi hal-hal :
1. Jika hadhinah (pemegang hak hadhanah) gila atau tidak berakal.2. Jika hadhinah menderita penyakit menular.
3. Jika hadhinah dinilai tidak bertanggungjawab terhadap pribadi dan agama terhadap si anak, bertempat tinggal jauh atau saling berjauhan dengan si anak.
4. Jika hadhinah tersebut beragam di luar Islam (tidak mengikuti syariat Allah dan Rasul-Nya), karena dikhawatirkan bisa merusak aqidah si anak.
8 Olahraga yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Dalam hal hiburan, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam pernah melakukan beberapa olahraga pada zaman beliau. Olahraga ini selain membuat badan kuat dan bugar,... | Halaman Lengkap [1,056] url asal
#syariat-islam #olahraga-rasulullah-saw #olahraga #sunnah-rasulullah
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/06/26 13:15
v/260608/
Dalam hal hiburan, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalampernah melakukan beberapa olahraga pada zaman beliau. Olahraga ini selain membuat badan kuat dan bugar, hati juga memperoleh kegembiraan.Berikut lima jenis olahragayang pernah dilakukan Rasulullah SAW dikutip dari buku "Halal dan Haram dalam Islam" karya Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi:
1. Lari Cepat
Para sahabat dulu biasa mengadakan perlombaan lari cepat, sedangkan Nabi Muhammad SAW sendiri membolehkannya. Sayyidina Ali adalah salah seorang yang paling cepat. Rasulullah SAW sendiri mengadakan pertandingan dengan istri beliau Ummul Mukminin Sayyidah Aisyah guna memberikan pendidikan kesederhanaan dan kesegaran serta mengajar para sahabat-sahabatnya. Aisyah mengatakan: "Rasulullah bertanding dengan saya dan saya menang. Kemudian saya berhenti, sehingga ketika badan saya menjadi gemuk, Rasulullah bertanding lagi dengan saya dan ia menang, kemudian ia bersabda: Kemenangan ini untuk kemenangan itu." (HR Ahmad dan Abu Dawud)Dari riwayat ini, para ahli fiqih beristimbat hukum tentang dibenarkannya pertandingan lari cepat, baik itu dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki atau antara laki-laki dengan perempuan mahramnya atau dengan istri-istrinya.
2. Gulat
Rasulullah SAW pernah bergulat dengan seorang laki-laki yang terkenal kuatnya, namanya Rukanah. Permainan ini dilakukan beberapa kali. (Riwayat Abu Dawud). Dalam satu riwayat dikatakan: "Sesungguhnya Rasulullah SAW gulat dengan Rukanah yang terkenal kuatnya itu, kemudian ia berkata: 'domba lawan domba. Kemudian Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya. Untuk lain kali lagi, lantas Nabi bergulat dan ia berkata: berjanjilah dengan saya. Lantas Nabi bergulat untuk ketiga kalinya.Lalu seorang laki-laki itu bertanya: "Apa yang harus saya katakan kepada keluargaku?" Nabi menjawab: "Katakan 'domba telah dimakan oleh serigala, dan larilah domba." Kemudian apa pula yang aku katakan untuk yang ketiga? Nabi menjawab: "Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat dengan kamu dan untuk mengalahkan kamu, karena itu ambillah hadiahmu."
Ulama fiqih berpendapat bahwa lari cepat, gulat dan sebagainya tidak menghilangkan kekhusyukan, kehormatan, pengetahuan, keutamaan dan lanjutnya umur. Sebab Rasulullah SAW sendiri juga melakukannya.
3. Memanah
Olahraga berikutnya ialah bermain memanah dan perang-perangan. Nabi pernah berjalan-jalan menjumpai sekelompok sahabat yang sedang mengadakan pertandingan memanah. Maka waktu itu Rasulullah SAW memberikan dorongan kepada mereka dengan sabdanya: "Lemparkanlah panahmu itu, saya bersama kamu." (Riwayat Al-Bukhari).Pertandingan lempar panah itu bukan sekadar bermain saja, tetapi salah satu bentuk mempersiapkan kekuatan sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur'an: "Dan bersiap-siaplah kamu untuk menghadapi mereka (musuh) dengan kekuatanyang kamu sanggup." Dalam menafsirkan ayat ini Rasulullah bersabda: "Ketahuilah! Bahwa yang dimaksud 'kekuatan' itu ialah memanah -beliau mengucapkan kata-kata itu tiga kali." (Riwayat Muslim)
Riwayat lain, beliau bersabda: "Kamu harus belajar memanah karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainan." (Riwayat Al-Bazzar, at-Thabarani dengan sanad yang baik). Namun begitu, Rasulullah memperingatkan para pemain agar tidak menjadikan binatang-binatang jinak sebagai sasaran latihannya sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang Arab jahiliah.
4. Menunggang Kuda (Berpacu Kuda)
Olahraga berikutnya adalah menungga kuda. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Kuda, keledai dan himar adalah supaya kamu naiki dan sebagai perhiasan." (QS an-Nahl: 8). Rasulullah SAW pernah bersabda: "Kuda itu diikat jambulnya untuk kebaikan." (Riwayat Al-Bukhari)Dalam riwayat lain beliau bersabda: "Lemparkanlah (panah) dan tunggangilah kuda." (HR Muslim)
Dan sabdanya lagi: "Tiap-tiap sesuatu yang bukan zikrullah berarti permainan dan kelalaian kecuali empat perkara: (1) Seorang laki-laki berjalan antara dua sasaran (untuk memanah). (2) Seorang yang mendidik kudanya. (3) Seseorang yang bermain-main (bersenda gurau) dengan istrinya. (4) Belajar berenang." (Riwayat At-Thabarani). Dan berkatalah Umar: "Ajarlah anak-anakmu berenang dan memanah; dan perintahlah mereka supayamelompat di atas punggung kuda."
Ibnu Umar meriwayatkan."Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemerangnya." (Riwayat Ahmad)
Taruhan yang dibenarkan dalam syariat ialah suatu hadiah yang dikumpulkan bukan dari orang-orang yang berpacu atau dari salah satunya saja, tetapi dari orang-orang lainnya. Adapun hadiah yang dikumpulkan dari masing-masing yang berpacu, kemudian siapa yang unggul itulah yang mengambilnya, maka hadiah semacam itu termasuk judi yang dilarang.
5. Jalan Kaki
Olahraga lainnya yang pernah dilakukan Rasulullah SAW adalah jalan kaki. Namun jalan kaki yang dilakukan Rasulullah beda dengan orang lain pada umumnya. Dalam satu riwayat dari Abu Hurairah dikatakan, "Dan tidaklah aku mengetahui seorang pun yang lebih cepat jalannya dibandingkan dengan Rasulullah SAW. Ketika beliau berjalan seakan-akan bumi ini digulung untuknya, kami telah bersungguh-sungguh menyamai beliau, namun beliau tidak bergeming sama sekali."Rasulullah SAW adalah orang yang jalan kaki dengan cepat namun tidak juga terlalu cepat seperti orang berlari. Dalam Kitab Jam'u al-Wasail fi Syarh Al-Syamail disebutkan bahwa Rasulullah SAW ketika berjalan cepat, maksudnya adalah bukan jalan terburu-buru dan gegabah. Namun berjalan dengan langkah cepat penuh ketenangan. Sehingga tidak menghilangkan keindahan dan kewibawaan beliau.
Rasulullah berjalan setiap harinya dengan langkah yang cepat. Cara berjalan cepat ini ternyata ternyata bermanfaat bagi kesehatan tubuh.
Selain kelima olahraga di atas, Rasulullah SAW juga menganjurkan dan membolehkan beberapa jenis olahraga lainnya, yaitu:
1. Berburu
Berburu pada hakikatnya adalah bersenang-senang dan termasuk bagian dari olahraga dan bekerja. Baik menggunakan alat seperti tombak dan panah, atau dengan melepaskan binatang berburu seperti anjing dan burung.2. Bermain Anggar
Rasulullah SAW pernah memperkenankan orang-orang Habasyah (Ethiopia) bermain anggar di dalam Masjid Nabawi dan beliau pun membolehkan pula Aisyah menyaksikan permainan itu. Ketika Umar bin Khattab bermaksud melarang orang-orang Habasyah yang sedang bermain anggar, lalu Nabi mencegah sikap Umar itu. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata: "Ketika orang-orang Habasyah sedang bermain anggar di hadapan Nabi, tiba-tiba Umar masuk kemudian mengambil kerikil dan melemparkannya kepada mereka. Kemudian Rasulullah berkata kepada Umar: "Biarkanlah mereka itu, wahai Umar." (HR Al-Bukhari dan Muslim)3. Berenang
Dalam satu riwayat dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang." (HR An-Nasa'i)Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, kalau memperhatikan teks hadis di atas, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa mengajarkan renang bukan termasuk perbuatan sia-sia, sebagaimana perbuatan lainnya. Hanya saja beliau tidak secara langsung memerintahkan, apalagi mencontohkan dalam bentuk perbuatan.
Para ulama menyebut perintah berenang itu merupakan perintah dari Umar bin Khattab sebagaimana riwayat berikut:
Umar bin Al-Khattab berkata: "Ajari anak-anakmu berenang, memanah dan naik kuda."
Itulah beberapa olahraga yang pernah dilakukan Rasulullah SAW dan beberapa olahraga lain yang dianjurkan beliau. Semoga bermanfaat.
Jangan Asal Olahraga! Ini 9 Adab Berolahraga dalam Islam
Ada adab olahraga yang penting diketahui kaum muslim yang akan beraktivitas fisik tersebut. Apa saja adab berolahraga tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.... | Halaman Lengkap [1,223] url asal
#adab-adab-dalam-islam #olahraga #syariat-islam #adab
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/06/26 11:34
v/260506/
Ada adab olahragayang penting diketahui kaum muslim yang akan beraktivitas fisik tersebut. Apa saja adab berolahraga tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.Olahraga dengan berbagai bentuk dan jenisnya termasuk hal yang sangat diminati oleh masyarakat, ia juga merupakan kebutuhan untuk menjaga kesehatan badan .
Islam sendiri sangat menganjurkan umatnya untuk berolahraga agar jasad dan fisik menjadi kuat serta sehat. Sebab Islam menuntut umatnya tidak hanya kuat secara iman atau ruhani, namun juga harus kuat secara jasmani; basthatan fil ilmi wal jismi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada keduanya terdapat kebaikan. Bersungguh-sungguhlah untuk mengerjakan hal yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan pada Allah, dan jangan bersikap lemah.” (HR. Muslim no. 2664)
Dalam hadis di atas, ada 2 anjuran yakni pertama, anjuran untuk menjadi mukmin yang kuat, dan kedua, mengusahakan sesuatu yang nantinya bermanfaat bagi dirinya.
Pentingnya olahraga ini adalah kebutuhan manusia sekaligus bernilai anjuran dalam agama, maka seyogyanya seorang muslim memperhatikan beberapa hal yang menjadikan olahraga tidak sekadar bernilai main-main atau malah menyebabkan dosa. Beberapa hal tersebut terangkum dalam adab olahraga.
Adab Olahraga dalam Islam
Apa saja adab olahraga yang harus diperhatikan oleh setiap muslim? Dikutip dari laman dakwah.id, berikut ini 9 adab olahraga yang tak boleh diabaikan oleh setiap muslim ketika olahraga, antara lain:1. Menghadirkan niat beribadah
Hukum asal dari berbagai bentuk olahraga adalah mubah atau boleh, yang ketika dilakukan tidak ada nilai pahala ataupun dosa. Kecuali, beberapa bentuk olahraga yang secara khusus disebutkan oleh Rasulullah dalam sabdanya,“Setiap sesuatu selain bagian dari zikir kepada Allah adalah sia-sia dan permainan belaka, kecuali empat hal: latihan memanah, seorang lelaki yang melatih kudanya, belajar renang, dan candaan suami kepada istrinya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra, no. 19741)
Maka dari itu, bagian dari usaha agar olahraga yang dilakukan seorang muslim itu bisa bernilai ibadah adalah dengan meniatkannya untuk ibadah kepada Allah.
Contoh gambarannya, seseorang berniat olahraga agar badannya sehat dan dengannya ia bisa maksimal dan lama berdiri shalat.
Dalam sebuah kaidah disebutkan:
“Perkara mubah akan berpahala sunah dengan adanya niat.” (Ibnu al-Hajj, al-Madkhal dalam Umar al-Asyqar, ar-Raqa-iq wa al-Adab wa al-Adzkar,493)
Imam an-Nawawi mengatakan kalimat senada ketika menjelaskan suatu hadis,
“Sesungguhnya perkara yang mubah apabila diniatkan karena Allah maka menjadi amal ketaatan dan berbuah pahala.” (Imam an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hijaj, 11/77)
2. Menjaga waktu dan tidak meninggalkan kewajiban yang lebih penting
Adab olahraga dalam Islam kedua adalah menjaga waktu dan tidak meninggalkan kewajiban yang lebih penting.Di antaranya, meninggalkan ibadah kepada Allah seperti shalat dikarenakan olahraga. Semisal dengan itu yaitu mencari nafkah untuk keluarga bagi seorang suami, berbakti kepada orangtua bagi seorang anak, atau belajar bagi seorang siswa.
Hal-hal tersebut di antara perkara yang tidak boleh ditinggalkan karena olahraga. Dan secara umum setiap hal yang lebih penting atau wajib daripada olahraga, maka tidak boleh ditinggalkan karenanya.
Bahkan menurut Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah, sebagaimana yang ia sebutkan dalam kitab Ighatasul Lahfan, bahwa perkara mubah dan kesibukan pada perkara yang kurang penting dengan meninggalkan perkara yang penting merupakan dua dari tujuh pintu masuk setan dalam menyesatkan manusia.
3. Tidak mendatangkan mudharat
Tujuan olahraga adalah datangnya kebaikan bagi diri manusia. Jadi, jangan sampai dalam berolahraga malah mendatangkan kemudharatan, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Terlebih lagi sesama saudara muslim.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda,
“Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2341)
Sebagai contoh, melakukan pelanggaran dalam olahraga yang itu melukai orang lain seperti tackling yang salah sasaran dalam sepakbola. Adapun pada olahraga yang memang secara aturan permainan ada bentuk melukai orang lain, seperti tinju, MMA, dan bela diri, para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehannya.
Dalam satu pendapat, bentuk permainan yang mendatangkan bahaya seperti yang disebutkan haram hukumnya. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya.
Ada pula yang berpendapat hukumnya tergantung pada kemungkinan akibatnya. Jika kemungkinan akibatnya tidak selamat maka hukumnya haram. Namun, jika kemungkinan selamat maka hukumnya boleh dan halal.
Syaikh al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya (2/770) mengatakan,
“Semua bentuk permainan yang membahayakan maka haram jika kemungkinan tidak selamat, dan halal jika kemungkinan selamat.”
Pendapat ini juga berlaku untuk beberapa olahraga yang bersifat membahayakan, seperti panjat tebing, terjun payung, dan sepeda gunung.
4. Memperhatikan busana dan penampilan
Perkara busana dan penampilan adalah perkara yang sangat disorot oleh syariat, tidak hanya saat berolahraga, namun kapan dan di mana saja terutama di luar rumah.Beberapa aturan terkait pakaian antara lain menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan sesuai yang berlaku dalam syariat, pakaian yang tidak menampakkan lekuk tubuh, laki-laki tidak memakai pakaian perempuan begitu juga sebaliknya.
5. Tidak ada campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu olahraga
Larangan ini berdasar ditakutkannya terjadi fitnah dan dosa yang lebih besar. Terlebih lagi adanya sentuhan fisik antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram.Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dalam as-Sunan (No. 5272) dengan sanad dari Hamzah bin Abi Usaid al-Anshari, dari bapaknya radhiyallahu ‘anhu,
“Bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan para lelaki berikhtilat (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada para wanita,‘Minggirlah kalian karena sesungguhnya kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan. Kalian wajib berjalan di pinggir jalan.’ Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya.”
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh menerangkan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada fitnah (kemaksiatan; kesesatan), maka bagaimana dikatakan boleh ikhthilath pada selain itu.”(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, tartib: Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud)
6. Menjunjung tinggi persaudaraan, sportivitas, dan menjauhi permusuhan
Maka dalam olahraga mengenal istilah “di lapangan lawan, di luar lapangan kawan”. Karena persaudaraan antara sesama, kejujuran, dan keadilan dalam bermain lebih penting dari sekadar olahraga.Sangat disayangkan ketika olahraga menjadi ajang mulainya permusuhan dan hilangnya nilai persaudaraan di antara sesama.
7. Meninggalkan bentuk perjudian dalam olahraga
Dalam dunia olahraga, potensi untuk terjadi perjudian sangat besar. Apalagi bicara soal menang kalah dalam pertandingan, baik disadari maupun tidak dalam praktiknya.Sebagai contoh, terdapat dua tim yang bertanding dengan syarat tim yang kalah membayar kepada yang menang sebagai hadiah kemenangan.
Contoh lainnya, sebuah perlombaan olahraga yang mengharuskan para peserta untuk membayar registrasi pendaftaran dan dana yang terkumpul akan dijadikan hadiah bagi pemenang lomba. Larangan berjudi jelas tidak perlu ditanyakan lagi tentang keharamannya. Jadi, olahraga jika terdapat unsur haram ini, jelas bukan mendatangkan kebaikan dan pahala, justru sebaliknya.
8. Memahami aturan main dan tata tertib setiap olahraga
Adab olahraga selanjutnya adalah memahami aturan main dan tara tertibnya, baik olahraga individu maupun yang membutuhkan kelompok.Hal ini dalam rangka menjaga ketertiban dan keteraturan olahraga, menjaga kenyamanan hati sesama orang yang berolahraga, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti cedera dan kerugian lainnya.
9. Lakukan secara rutin
Buah dari kebaikan akan didapatkan salah satu caranya adalah dengan melaksanakannya secara terus-menerus. Begitu pula seseorang akan mendapat hasil dari olahraga berupa kesehatan, kebugaran, kekuatan badan, jika dia merutinkannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kebaikan itu adalah sesuatu yang diulang-ulang (kebiasaan).” (HR. Ibnu Majah, no. 221. Syaikh al-Albani menilai hadits ini hasan)
Demikian beberapa adab olahraga yang perlu untuk diketahui dan diperhatikan kaum muslim. Semoga bermanfaat
Demam Piala Dunia, Bagaimana Islam Memandang Olahraga?
Demam piala dunia sepakbola sedang melanda hampir sebagian masyarakat dunia. Bagaimana Islam memadang soal olahraga ini? Simak ulasan dan penjelasannya berikut... | Halaman Lengkap [553] url asal
#piala-dunia-2026 #olahraga #syariat-islam #sepak-bola #adab-adab-dalam-islam
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/06/26 10:12
v/260427/
Demam piala dunia sepakbolasedang melanda hampir sebagian masyarakat dunia. Bagaimana Islam memadang soal olahragaini? Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini.Berolahraga dalam Islam sangat dianjurkan, karena Islam tidak hanya mengatur soal aspek spiritual semata, tetapi juga mengatur aspek-aspek fisik dan sosial kehidupan umatnya, salah satunya yakni olahraga tersebut,
Dikutip dari kitab Minhajul Muslim, Edisi Indonesia 'Konsep Hidup Ideal Dalam Islam', Penulis Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, dijelaskan bahwa pada masa awal kelahiran Islam , olahraga yang populer adalah menunggang kuda dengan nama furusiyah, yakni kepandaian menunggang kuda. Tujuan olahraga ini, adalah untuk memelihara hak, mempertahankannya dan membelanya.
Tujuannya sama sekali bukan untuk mendapatkan harta dan mengumpulkannya, bukan pula untuk popularitas dan kecintaan akan ketenaran, dan juga bukan untuk kemegahan di muka bumi serta kerusakan didalamnya yang menyertainya, sebagaimana yang terjadi pada sebagian olahragawan saat ini.
Sesunguhnya tujuan dari semua jenis olah raga tersebut adalah untuk menguatkan tubuh dan meningkatkan kemampuan untuk melakukan jihad fi sabilillah (perjuangan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala).
Berdasarkan hal itu, olahraga dalam Islam harus dipahami dalam pengertian ini. Jika ada orang yang memahami olah raga selain dari pengertian tersebut,maka ia telah mengeluarkan olah raga dari tujuannya yang baik kepada tujuan yang buruk, yaitu permainan yang bathil dan perjudian yang dilarang.
Dasar hukum mengenai disyariatkannya dan dianjurkannya olahraga adalah firman Allah Ta’ala, berikut:.
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” [QS Al-Anfal : 60]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
"Seorang Mukmin yang kuat lebih dicintai oleh Allah baik daripada seorang Mukmin yang lemah” [HR Muslim]
Keutamaan Olahraga dalam Islam dan Dalilnya
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya mencontohkan pentingnya menjaga kesehatan tubuh sebagai bagian dari ibadah.
Keutamaan dan Anjuran Olahraga dalam Islam:
1. Pentingnya Menjaga Kesehatan
Rasulullah Muhammad SAW bersabda,"Seorang mukmin yang kuat lebih disukai Allah daripada mukmin yang lemah." (HR. Muslim)
Hadis ini menekankan pentingnya menjaga kekuatan fisik agar bisa lebih produktif dalam beribadah dan beraktivitas.
2. Contoh Rasulullah dalam Berolahraga
Rasulullah SAW dan para sahabatnya terlibat dalam berbagai aktivitas fisik seperti berjalan kaki, berlari, berkuda, berenang, dan memanah. Beliau juga memotivasi umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, termasuk dalam hal olahraga.3. Menjaga Tubuh sebagai Amanah
Tubuh adalah amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dengan baik. Dengan memiliki tubuh yang sehat, seseorang dapat lebih baik menjalankan kewajibannya sebagai hamba Allah, menjaga keluarga, dan berkontribusi dalam masyarakat.4. Olahraga sebagai Cara Menghindari Penyakit
Olahraga secara teratur dapat meningkatkan kekebalan tubuh, menjaga keseimbangan hormonal, dan mengurangi risiko penyakit jantung, diabetes, dan obesitas. Rasulullah SAW memberikan perhatian besar terhadap kesehatan, bahkan memberi tahu kita untuk mencari obat ketika sakit.5. Mendorong Kerjasama dan Solidaritas
Banyak olahraga dalam Islam yang dapat dilakukan secara berkelompok, seperti bermain sepak bola, bulu tangkis, atau voli. Ini tidak hanya meningkatkan kebugaran fisik, tetapi juga memperkuat ikatan sosial antar-umat.6. Menjaga Keseimbangan Antara Tubuh dan Jiwa
Islam mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan antara tubuh dan jiwa. Olahraga adalah salah satu cara untuk mencapai keseimbangan ini, karena ketika tubuh sehat, jiwa pun akan merasa nyaman dan sejahtera.7. Menjaga Aurat saat Berolahraga
Saat berolahraga, seorang Muslim diwajibkan untuk tetap menjaga auratnya. Ini mengingatkan bahwa olahraga dalam Islam tidak hanya tentang fisik semata, tetapi juga mengajarkan kesadaran diri dan ketundukan kepada Allah SWT.Demikian tentang anjuran olahraga dalam Islam. Semoga bermanfaat
Bagaimana Syariat Mengatur Kehidupan Waria Sehari-hari?
Bagaimana Syariat Islam dalam mengatur kehidupan Waria (transgender) sehari-hari atau dalam kesehariannya? Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini: Bagaimana... | Halaman Lengkap [898] url asal
#waria #transgender #aturan-syariat #syariat-islam
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 06/04/26 11:25
v/182493/
Bagaimana Syariat Islamdalam mengatur kehidupan Waria (transgender)sehari-hari atau dalam kesehariannya? Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini:Dalam Islam dijelaskan bahwa ada dua kategori tentang siapa yang termasuk golongan wariaatau banci ini. Definisi tersebut, berangkat dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri berikut :
Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu, beliau Radhiyallahu anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Kata beliau, ‘Keluarkan mereka dari rumah kalian’. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusir si Fulan, sedangkan Umar mengusir si Fulan.
Lantas bagaimana tinjauan atau aturan syariat tentang kedudukan waria dalam kehidupan sehari-hari ini? Menurut Ustaz Sufyan bin Fuad Baswedan, MA dalam tulisan dakwahnya di almanaj, jika yang bersangkutan adalah waria alami, maka ia sah menjadi imam salat. Dan ia tetap diperintahkan untuk berusaha meninggalkan sikap banci-nya secara kontinyu dan bertahap. Bila ternyata belum bisa juga, maka tidak ada celaan baginya.
Adapun jika ia pura-pura banci, maka ia dianggap fasik, dan orang fasik hukumnya makrûh menjadi imam menurut ulama Hanafiyah, Syâfi’iyah, Zhâhiriyah, dan salah satu riwayat dalam mazhab Mâliki.
Adapun menurut Ulama Hanabilah dan Mâlikiyah dalam riwayat lainnya, orang fasik tidak sah menjadi imam salat. Ini didasarkan pendapat Imam az-Zuhri rahimahullah yang mengatakan, “Menurut kami, tidak boleh salat bermakmum di belakang laki-laki banci, kecuali dalam kondisi darurat yang tidak bisa dihindari lagi”, sebagaimana yang dinukil oleh Imam al-Bukhâri.
Bolehkah Waria Memandang Wanita Ajnabiyah?
Dijelaskan Ustaz Sufyan, masalah ini tak lepas dari dua kondisi; Pertama, orang banci tersebut memiliki kecenderungan terhadap wanita. Dalam kondisi seperti ini tidak ada khilaf diantara para Ulama bahwa ia diharamkan dan termasuk perbuatan fasik.Kedua, ia seorang banci alami yang tidak memiliki kecenderungan terhadap wanita. Maka ada dua pendapat dalam hal ini:
Ulama Mâlikiyah, Hanabilah dan sebagian Hanafiyah memberi rukhsah baginya untuk berada di tengah kaum wanita dan memandang mereka. Dalilnya ialah firman Allâh Azza wa Jalla ketika menjelaskan siapa saja yang boleh melihat wanita, dan siapa saja yang kaum wanita boleh berhias di hadapannya, yaitu :
… atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak bersyahwat (terhadap wanita)...[20]
Ulama Syâfi’iyah dan mayoritas Hanafiyah, berpendapat bahwa lelaki banci meskipun tidak bersyahwat terhadap wanita, tetap tidak boleh memandang kepada wanita. Dalam hal ini ia tetap dihukumi sebagai lelaki normal.
Dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah Radhiyallahu anha berikut :
Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersamanya dan saat itu di rumahnya terdapat seorang banci. Maka si banci tadi berkata kepada Abdullâh saudara Ummu Salamah Radhiyallahu anha, “Hai Abdullâh, jika besok Allâh Azza wa Jalla menaklukkan kota Thâif bagi kalian; maka akan kutunjukkan kepadamu puteri Ghailân yang dari depan menampakkan empat lipatan sedangkan dari belakang terlihat delapan!”. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sekali-kali mereka (orang-orang banci itu) masuk ke tempat kalian (kaum wanita)”.
Akan tetapi hadits ini menunjukkan bahwa banci yang dilarang untuk masuk ke tempat wanita adalah banci yang memiliki kecenderungan (bersyahwat) terhadap wanita, sebab ia bisa menceritakan keindahan tubuh wanita yang pernah dilihatnya kepada lelaki ajnabi (bukan mahramnya). Sehingga dikhawatirkan ia akan membongkar aurat wanita Muslimah bila dibiarkan keluar masuk ke tempat mereka. Adapun banci alami yang tidak bersyahwat sama sekali terhadap wanita, tidak akan melakukan hal tersebut.
Kesimpulannya, pendapat yang rajih adalah pendapat pertama yang sesuai dengan zhahir al-Qur’ân.
Sanksi Bagi Waria
Lelaki yang sengaja bertingkah seperti wanita (pura-pura banci) tak lepas dari dua keadaan:Pertama. Orang yang sengaja bertingkah sebagai banci tanpa terjerumus dalam perbuatan keji, tergolong maksiat yang tidak ada had maupun kaffaratnya. Sanksi yang pantas diterimanya bersifat ta’zîr (ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim), yang sesuai dengan keadaan si pelaku dan kelakuannya.
Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan sanksi kepada orang banci dengan mengasingkannya atau mengusirnya dari rumah. Demikian pula yang dilakukan oleh para Sahabat sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Adapun ta’zir yang diberlakukan meliputi:
1. Ta’zir berupa penjara
Menurut madzhab Hanafi, lelaki yang kerjaannya menyanyi, banci, dan meratapi kematian pantas dihukum dengan penjara sampai mereka bertaubat.2. Ta’zir berupa pengasingan
Menurut madzhab Syâfi’i dan Hambali, seorang banci hendaknya diasingkan walaupun perbuatannya tidak tergolong maksiat (alias dia memang banci asli). Akan tetapi pengasingan tadi dilakukan dalam rangka mencari kemaslahatan.[27]Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Termasuk siasat syar’i yang dinyatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah, ialah bahwa banci hendaknya diasingkan; sebab orang banci hanya menimbulkan kerusakan dan pelecehan atas dirinya. Penguasa berhak mengasingkannya ke negeri lain yang di sana ia terbebas dari gangguan orang-orang. Bahkan jika dikhawatirkan keselamatannya, orang banci tadi boleh dipenjara”.
Kedua. Orang banci yang membiarkan dirinya dicabuli dan disodomi. Orang seperti ini sanksinya diperselisihkan oleh para Ulama. Banyak fuqaha’ yang berpendapat bahwa ia pantas mendapat hukuman seperti pezina. Sedangkan Imam Abu Hanîfah rahimahullah berpendapat bahwa hukumannya adalah ta’zîr yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, dibakar, atau dijungkalkan dari tempat yang tinggi. Sebab para Sahabat juga berbeda pendapat tentang cara menghukumnya.
"Karena itu kepada siapa saja yang tergolong banci, agar segera bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla . Kami nasehatkan pula agar tekun belajar ilmu syar’i yang mendorongnya untuk taat kepada Allâh Azza wa Jalla dan menghindari maksiat. Kami himbau juga agar ia berteman dengan orang-orang yang baik agar mereka mendorong dan menolongnya dalam kebaikan,"pungkas Ustaz Sufyan.
Waria Bertobat : Bagaimana Kedudukan Transgender dalam Islam?
Tengah viral di media sosial isu Lucinta Luna, selebritas waria (wanita pria) yang dikabarkan bertobat dan ingin kembali ke kondratnya. Lantas bagaimana sebenarnya... | Halaman Lengkap [829] url asal
#waria #lucinta-luna-taubat #lucinta-luna #transgender #syariat-islam
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 06/04/26 09:59
v/182376/
Tengah viral di media sosial isu Lucinta Luna, selebritas waria (wanita pria) yang dikabarkan bertobat dan ingin kembali ke kondratnya. Lantas bagaimana sebenarnya kedudukan transgender ini menurut Islam? Simak ulasannya berikut ini.Waria dan manusia berkelamin ganda sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi. Dalam fiqih klasik para ulama mazhabjuga telah membahas persoalan ini. Dari 'Aisyah radliallahu 'anha (RA), ia berkata,
"Seorang laki-laki (banci) masuk menemui istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW), dan para sahabat menganggapnya sebagai ghairu ulil Irbah (orang-orang yang tidak punya nafsu kepada wanita). Suatu ketika Nabi SAW masuk menemui kami sementara laki-laki banci itu bersama istri-istri beliau seraya mensifati wanita dengan berkata: ‘Wanita itu jika menghadap ke depan maka ia menghadap dengan empat (lipatan), dan jika menghadap ke belakang maka ia menghadap dengan delapan (lipatan)'. Maka Nabi Shallalahu alaihi wa sallam bersabda: "Ketahuilah, aku melihat orang ini (banci) mengetahui apa yang ada pada wanita, maka jangan sekali-kali ia masuk menemui kalian." Mereka pun akhirnya memakai hijab." (HR Al-Bukhari)
Waria dalam kisah hadis itu bernama Hit Abu Bakar bin Al-Araby. Bahwa waria yang biasa masuk ke rumah Nabi itu bernama "Hit" sebagaimana disebutkan dalam "Al Qibas fi Syarhil Muwatho".
Beberapa pensyarah hadis menjelaskan bahwa lelaki banci yang biasa masuk ke rumah Nabi dan meminta makanan adalah seorang lelaki banci yang diduga masuk kategori 'ghoiru ulil irbah', lelaki yang tidak memiliki hasrat seksual terhadap perempuan.
Oleh karenanya, dia diijinkan masuk rumah beliau. Namun tatkala Nabi mendengar lelaki banci itu menyifati wanita dengan cara lelaki menyifati, Nabi melarangnya untuk masuk rumah.
Jika tidak dipahami dengan benar, hadis ini bisa disalahgunakan sebagai legitimasi kaum homo seksual dan transgender. Yaitu bahwa, waria sudah ada sejak zaman Nabi dan Nabi tidak pernah menyalahkan. Nabi melarang waria itu masuk rumah karena ucapannya yang tidak sopan.
Kedudukan Waria dalam Islam
Dalam fiqih para ulama mazhab telah membahas persoalan ini, namun homoseksual, banci dan kelamin ganda adalah tiga hal yang berbeda. Ada beberapa istilah yang perlu dijelaskan guna memahami hal ini.1. Khuntsa yaitu seseorang yang memiliki dua alat kelamin
Biasa diterjemahkan dengan hermaphrodit (untuk hewan) atau intersex (untuk manusia). Fiqih Islam klasik mengakui khuntsa bahkan ada fikih khusus khuntsa.2. Mukhannats
Biasa diartikan banci atau waria (wanita-pria). Mukhannats adalah lelaki yang memiliki kelamin lelaki, tapi berperilaku mirip perempuan. Dalam hal ini, mukhannats dibagi menjadi dua: pertama, mukhannats bil khilqah. Yaitu seorang lelaki yang memang sifat bawan lahirnya seperti perempuan; cara bicara, gestur tubuh dan semua tingkahnya. Orang sering mengatakan, jiwa perempuan yang terperangkap dalam tubuh lelaki.Mukhannats jenis ini dibagi menjadi dua yaitu:
Pertama, memiliki syahwat terhadap wanita meski berperilaku seperti wanita dan yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita. Jika dia memiliki syahwat terhadap perempuan, maka statusnya sebagaimana lelaki pada umumnya dan berlaku atasnya hukum lelaki. Namun jika tidak memiliki hasrat terhadap wanita, dia dibolehkan bergaul bersama wanita. Bahkan Mazhab Hanbali menayamakan statusnya seperti mahram (al Mughni VII/426). Mereka dimasukkan dalam kategori ghoiru ulil irbah (lelaki yang tak memiliki syahwat terhadap wanita).
Kedua, mukhannats yang dibuat-buat. Yaitu seorang lelaki normal yang sengaja menjadi banci. Meniru gaya bicara dan perilaku wanita. Jenis ini adalah mukhannats yang dilaknat sebagaimana dalam hadits larangan bagi lelaki meniru perilaku wanita.
Imam Ath-Thabari berkata, "Jika ada yang bertanya, 'Dari sisi apa mukhannits dilaknat padahal semua itu adalah ciptaan Allah dan bukan usaha dari hamba sendiri? Bukankah semestinya celaan itu ditujukan kepada sesuatu yang bisa diusahakan, ada pilihan melakukan atau meninggalkan? Kalau begitu, berarti bisa juga orang dicela karena kulitnya, bau badan dan semua bagian organ tubuhnya?"
Maka jawabannya, "Laknat Nabi itu ditujukan pada sesuatu selain yang tidak bisa diubah. Mukhannits dilaknat karena perilakunya yang kewanita-wanitan dan perilakunya yang mencoba menyerupai wanita. Padahal Allah telah menciptakannya dengan wujud lelaki. Demikian pula perilakunya yang dilarang berupa menyerupai perempuan dalam hiasan dan pakaian (takhannuts). Rasulullah saat melihat seorang waria tidak mencela 'kewariaannya', beliau pernah melihat waria memakai pewarna kuku pada kuku kaki dan tangannya, (tapi membiarkannya).
Sampai ketika beliau mendengarnya mensifati wanita dengan sesuatu yang beliau benci, padahal wanita saja dilarang mensifati seperti itu, apalagi bagi lelaki, beliau menyuruh si waria keluar. Kalau saja celaan dan laknat itu ditujukan pada penciptaan asal seorang waria, tentu Nabi akan akan langsung menyuruhnya keluar dari rumahnya begitu melihatnya. Tapi beliau tidak melakukan itu. Hal yang dicela adalah ketika dia melakukan sesuatu yang diharamkan Allah. (Syarh al Bukhari li Ibni Bathal IX/141).
Kesimpulan
Fenomena waria di zaman sekarang memang diakui dalam Islam. Jika merupakan sifat bawaan, dianjurkan agar berusaha sekuat tenaga menghilangkannya karena bagaimanapun lelaki tidak boleh menyerupai perempuan. Jika dia tidak memiliki syahwat terhadap perempuan, dia dihukumi seperti mahram bagi semua perempuan, tapi bukan berarti dia boleh melakukan hubungan dengan sesama lelaki karena hal itu tetap haram, sebagaimana penjelasan Imam Ath-Thbari di atas.Jika dia memiliki syahwat terhadap perempuan, maka hukumnya sama seperti lelaki pada umumnya. Adpun jika dia hanya meniru-niru gaya wanita dan sengaja menjadi banci, itu adalah perbuatan terlaknat dan pelakunya harus bertobat. Wallahu A'lam
Menkop: Keadilan Ekonomi Perintah Keimanan, Bukan Sekadar Teori
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, menegaskan bahwa upaya mewujudkan keadilan ekonomi bagi rakyat bukan sekadar menjalankan teori akademik. [538] url asal
#menkop #ferry-juliantono #syariat-islam #syarikat-islam-jabar #swt #h-o-s-tjokroaminoto #sdi #kementerian-koperasi #halalbihalal-syarikat-islam-jawa-barat #syarikat-islam #lajnah-tanfidziyah
(CNN Indonesia - Ekonomi) 29/03/26 16:16
v/175726/
Menteri Koperasi (Menkop) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Syarikat Islam (SI), Ferry Juliantono, menegaskan bahwa upaya mewujudkan keadilan ekonomi bagi rakyat bukan sekadar menjalankan teori akademik atau teks semata, melainkan sebuah perintah keimanan yang bersifat wajib.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkop Ferry dalam acara Halalbihalal Syarikat Islam Jawa Barat yang berlangsung di Masjid Raya Al-Jabbar, Bandung, Minggu (29/3). Di hadapan jemaah dan tokoh ulama, ia menekankan bahwa dalam pandangan Islam, kekayaan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk menggapai rida Allah SWT.
Ferry menjelaskan bahwa landasan utama dari kebijakan ekonomi yang sedang ditempuh pemerintah saat ini adalah pesan universal dalam Al-Quran. Ia mengutip Surah Al-Hashr Ayat 7 yang secara tegas melarang harta dan kekayaan hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja.
"Islam tidak melarang umatnya menjadi kaya, tetapi yang luar biasa adalah Islam mengajarkan kita untuk mengharamkan kekayaan itu hanya bergulir di antara golongan kaya. Ini adalah fondasi terpenting yang diajarkan agama kita," ujar Ferry dalam tausyiahnya.
Sebagai upaya memastikan hal tersebut, ia menyebutkan bahwa Islam telah menyediakan berbagai instrumen seperti zakat, infak, sedekah, serta larangan terhadap praktik riba yang dinilai hanya menguntungkan pemilik modal tanpa kerja keras.
Meneladani Syarikat Dagang Islam
Dalam paparannya, Ferry mengajak warga Syarikat Islam untuk berbangga dan meneladani para tokoh pendiri organisasi, seperti Haji Samanhudi dan H.O.S. Tjokroaminoto. Ia mengingatkan bahwa 120 tahun lalu, Syarikat Dagang Islam (SDI) telah menjadi kekuatan ekonomi yang sangat ditakuti oleh kaum penjajah.
"Tokoh-tokoh kita sudah memberikan teladan dalam membangun kekuatan ekonomi dan politik secara bersamaan. Tugas kita sekarang, setelah 80 tahun merdeka, adalah menuntaskan cita-cita para perintis tersebut," tambahnya.
Sebagai langkah nyata, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Koperasi kini tengah menjalankan program prioritas pembangunan 83.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia. Program ini disebut Ferry sebagai bentuk 'Dakwah Ekonomi' untuk menggeser posisi masyarakat dari sekadar objek menjadi subjek atau pelaku ekonomi.
Ia menjelaskan, koperasi ini dirancang untuk memutar arus ekonomi di tingkat bawah melalui tiga fungsi utama, yakni menjadi penyalur barang kebutuhan pokok bersubsidi, menjadi penampung (off-taker) hasil bumi petani dan nelayan, serta menjadi instrumen penyaluran berbagai bantuan sosial pemerintah agar lebih tepat sasaran.
"Presiden Prabowo Subianto ingin memastikan bahwa harta dan kekayaan negara tidak boleh hanya dikuasai segelintir orang. Ini adalah terjemahan dari perintah Al-Quran untuk memastikan kesejahteraan menyebar ke lapisan masyarakat yang paling bawah," ucap Ferry.
Sementara itu Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Syarikat Islam Jawa Barat, KH. Nandang Koswara, menekankan pentingnya membangun kemandirian ekonomi sebagai fondasi utama dalam mempererat persaudaraan umat.
Dalam sambutannya, Nandang menegaskan bahwa Silaturahmi harus diwujudkan dalam langkah nyata, salah satunya melalui jalur ekonomi. Ia mengacu pada sejarah para sahabat Nabi, di mana mayoritas figur besar pada zaman tersebut merupakan ahli ekonomi yang memiliki potensi luar biasa.
"Ibarat untuk mengokohkan silaturahmi, ia harus dijaga dan diperkuat melalui dakwah ekonomi," ujar Nandang di hadapan jemaah dan tamu undangan. Ia merinci bahwa dari tokoh-tokoh besar di masa awal Islam, sebagian besar merupakan pelaku usaha, mulai dari pemilik toko pakaian hingga pengusaha restoran.
Nandang secara khusus menyampaikan apresiasi mendalam kepada Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, yang hadir memberikan arahan. Kehadiran Ferry, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, dinilai sebagai bentuk loyalitas dan kecintaan terhadap organisasi.
Panduan Fashion Muslimah Berdasarkan Al Quran dan Hadis
Sebenarnya banyak referensi yang tersebar tentang pakaian atau fashion muslimah dalam sumber-sumber tertulis seperti Al Quran dan Hadis Nabi Shallallahu alihi... | Halaman Lengkap [890] url asal
#syariat-islam #busana-muslimah #fashion-muslimah #kriteria-busana-muslimah #petunjuk-al-quran-dan-hadis
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 20/12/25 05:15
v/24558/
Sebenarnya banyak referensi yang tersebar tentang pakaian atau fashion muslimahdalam sumber-sumber tertulis seperti Al Qur'an dan Hadis NabiShallallahu alihi wa sallam.Dalam Islam, fungsi utama pakaian adalah menutup auratsebagaimana tercantum dalam surah Al-A’raf : 26:
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." (QS Al Ar'af : 26)
Imam Qurthubi di dalam Tafsir Qurthubi menyatakan; ayat ini merupakan dalil wajibnya menutup aurat . Para ulama pun tidak berbeda pendapat mengenai wajibnya menutup aurat. Mereka hanya berbeda pendapat tentang batasan tubuh mana yang termasuk aurat.
Islam sendiri tidak menentukan model pakaian tertentu bagi umatnya. Agama menyerahkan sepenuhnya pada manusia untuk berkreasi dalam berpakaian asalkan mengikuti aturan Islam. Artinya, meskipun Islam tidak menjelaskan secara detil model pakaian Islami , tetapi Islam menjelaskan aturan umum dan etika berpakaian yang mesti dipahami dan diamalkan.
Kriteria fashion muslimah, menurut Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku 'Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah", bahwa busana muslimah yang terpenting adalah memenuhi syarat-syarat sahnya secara syar'i yakni, harus menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi, tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri), kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang, ukurannya Lebar atau tidak ketat tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh, tidak diberi pewangi atau parfum, tidak menyerupai pakaian lelaki, tidak menyerupai pakaian wanita kafir, dan bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).
Garis besar kriteria atau panduan fashion untuk muslimah :
1.Harus Menutup Aurat
Prinsip pertama yang menjadi dasar agar fashion muslimah tersebut dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam.Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman Nabi Adam Alaihissalam dan Siti Hawa ketika mereka berdua mendekati pohon yang dilarang oleh Allah SWT untuk mendekatinya.
Hal ini terdapat dalam surah al-A’raf: 22,
“(Yakni serta-merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis,” (QS Al-A'raf:22)
Kemudian hadis lain diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu-anhu, bahwasanya ia berkata:
”Sesungguhnya Asma Binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, sedangkan ia mengenakan pakaian tipis. Nabi saw pun segera berpaling darinya seraya bersabda, ”Wahai Asma, jika seorang wanita telah akil baligh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.” [HR. Abu Dawud]
Di dalam hadis lain juga dituturkan, bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda;
”Barangsiapa melihat aurat, hendaklah ia menutupinya.” [HR. Abu Dawud]
”Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Muslim].
2. Tidak Transparan dan Tidak Ketat
Fashion yang dipakai harus tidak tembus pandang, agar tidak memperlihatkan bentuk atau lekuk tubuh yang harusnya ditutup. Sebab, secara tidak langsung pakaian yang transparan berarti tidak menutup aurat.Memilih warna dan bahan pakaian menentukan pakaian tersebut transparan atau tidak khususnya dalam keadaan keringatan atau kehujanan. Sehingga ketika membeli fashion, muslimah sangat dianjurkan untuk memilih bahan yang baik agar tidak transparan.
Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dikatakan sebagai berikut;
"Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: ”Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.
3. Tidak Menyerupai Lawan Jenis
Dalam sebuah Hadis yang terdapat dalam Shohih Bukhari, dikatakan sebagai berikut:Diriwayatkan Ibn ‘Abbas Ra., berkata: “Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Hadis di atas tidak secara eksplisit menjelaskan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Secara umum hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi saw melarang umatnya untuk menyerupai lawan jenisnya, termasuk dalam dalam hal berpakaian.
Di samping itu etika berpakaian yang perlu diperhatikan adalah kesederhanaan. Karena kesederhanaan dalam segala hal termasuk dalam berpakaian adalah bagian dari iman. Dalam sebuah Hadis Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, sebagaimana terdapat dalam Sunan Ibn Majah/1379 sebagai berikut:
Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, bersabda kesederhanaan adalah bagian dari iman.
4. Tidak Memakai Parfum
Busana atau fashion muslimah, tidak boleh diberi parfum (di tubuh atau di pakaian ketika keluar rumah-karena dapat menarik perhatian serta membangkitkan syahwat). Argumennya adalah sebagai berikut :Abu Musa Rhadiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Perempuan mana pun yang memakai parfum, kemudian dia keluar rumah, lalu dia melewati sejumlah orang agar mereka mencium harumnya, berarti dia pezina," (HR Ahmad, an-Nasa'i dan al-Hakim)
Zainab ats-Tsaqafiyah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabada :
"Apabila salah seorang kalian pergi ke masjid, janganlah mendekati minyak wangi". (HR Muslim dan an-Nasa'i)
Abu Hurairah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda :
Perempuan mana pun yang mengenakan parfum, kemudian keluar menuju masjid maka salatnya tidak diterima sampai dia mandi". (HR Ibnu Majah)
Mengenal Talak, Pengertian dan Jenis-jenis yang Penting Diketahui
Talak menurut syariat Islam ada beberapa jenis. Ada yang berdasarkan jumlah, boleh tidaknya rujuk, keadaan istri, dari segi penyampaian, serta dari segi langsung... | Halaman Lengkap [782] url asal
#syariat-islam #talak #mengucap-talak-sembarangan #jenis-talak #tata-cara-jatuh-talak
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/11/25 11:15
v/50719/
Talak menurut syariat Islam ada beberapa jenis. Ada yang berdasarkan jumlah, boleh tidaknya rujuk, keadaan istri, dari segi penyampaian, serta dari segi langsung atau tidaknya suami menjatuhkan talak. Jenis dan macam-macam talakini, hendaknya diketahui dan dipahami oleh pasangan suami istri kaum muslim.Seperti diketahui, talak diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri. Dalam Islam, persoalan talak ini sudah diatur sedemikian rupa, yang tentu saja sesuai dengan perintah Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dirangkum dari berbagai sumber, macam-macam talak ini dapat ditinjau dari beberapa segi.
Pertama, dilihat dari segi jumlahnya. Talak ditinjau dari segi jumlah dibagi menjadi tiga, yakni:
1. Talak satu
Talak satu adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.2. Talak dua
Talak dua adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. Contohnya: aku talak kamu dengan talak dua.3. Talak tiga
Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinya tetapi langsung talak tiga. Contohnya suami berkata: aku talak kamu dengan talak tiga.Kedua, macam-macam talak ditinjau dari segi kata-kata atau kalimat yang diucapkan. Talak seperti ini, terbagi menjadi:
1. Talak Sarih
Talak sarih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas maknanya untuk menceraikan, seperti “saya ceraikan kamu” atau “kamu telah haram bagiku”. Talak jenis ini berarti pasangan tersebut sudah sah bercerai menurut Islam.2. Talak Kinaya
Sedangkan talak kinaya diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas maknanya, seperti “aku tidak bisa hidup denganmu lagi”.Maka, untuk menetapkan apakah itu sudah sah talak atau belum, harus dikembalikan kepada niat dan tujuan suami, apabila dia memang berniat untuk menceraikan, maka mereka sudah sah bercerai, namun apabila suami tidak berniat untuk menceraikan, maka mereka belum bercerai.
Ketiga, jenis talak dilihat dari boleh-tidaknya rujuk. Talak ini dibagi menjadi dua:
1. Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak yang boleh untuk rujuk kembali saat istri masih sedang dalam masa iddah. Namun, apabila istri sudah di luar masa iddah, rujuk hanya boleh dilakukan dengan akad nikah yang baru. Pada talak raj’i, suami hanya memiliki kesempatan untuk menjatuhkan talak 1 dan 2. Untuk yang ketiga, talaknya akan menjadi talak bain.2.Talak Bain
Talak Bain dibagi menjadi dua yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang.Sedangkan talak bain kubra adalah adalah talak tiga di mana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.
Keempat, macam-macam talak berdasarkan keadaan istri. Talak jenis ini dibagi menjadi tiga, yakni:
1. Talak Sunny
Talak ini adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan jelas kehamilannya.2.Talak Bid’iy
Talak bid’iy adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada saat itu keadaan istri sedanghaid dan dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.
3.Talak La Sunny Wala Bid’iy(bukan talak sunny dan talak bid’iy)
Talak ini merupakan talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan istri belum pernah dicampuri dan belum pernah haid karena masih kecil atau sudah berhenti haid (menopause)Kelima, talak berdasarkan langsung atau tidaknya menjatuhkan talak yang terbagi menjadi dua, yaitu:
1.Talak Muallaq
Talak Muallaq adalah talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Talak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud. Misalnya suami mengatakan, “Engkau tertalak apabila meninggalkan shalat”, Maka bila istri benar-benar istri tidak shalat jatuhlah talak.2.Talak Ghairu Muallaq
Talak Ghairu Muallaq adalah talak yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, misalnya suami berkata, “Sekarang juga engkau aku talak”.Keenam, macam-macam talak dilihat dari cara suami menyampaikan talaknya. Talk ini dibagai menjadi empat, yakni:
1. Talak dengan ucapan
Talak omo adalah talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya dengan ucapan lisan di hadapan istrinya dan istrinya mendengar langsung ucapan suami.2.Talak dengan tulisan
Jenis talak ini yang disampaikan oleh suami dalam bentuk tulisan, kemudian istrinya membaca dan memahami isinya.3. Talak dengan isyarat
Talak ini adalah talak disampaikan dengan menggunakan isyarat oleh suami yang tidak bisa bicara (tuna wicara), sepanjang isyarat itu jelas dan benar untuk yang dimaksudkan untuk talak, sementara istrinya memahami isyarat tersebut.4. Talak dengan utusan
Talak ini yang dijatuhkan suami melalui perantara orang lain yang dipercaya untuk menyampaikan maksud bahwa suaminya mentalak dirinya.#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56