#30 tag 24jam
Wamen PKP nilai penataan kawasan kumuh ubah masa depan desa pesisir
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menilai penataan kawasan kumuh mampu mengubah masa depan desa pesisir dengan meningkatkan ... [320] url asal
#kementerian-pkp #penataan-kawasan-kumuh #indonesia-emas-2045 #dokokarama-ii-dompu #desa-pesisir #kabupaten-dompu
Dompu (ANTARA) - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menilai penataan kawasan kumuh mampu mengubah masa depan desa pesisir dengan meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus membuka peluang pembangunan berkelanjutan.
"Ini adalah tanda bahwa kawasan pesisir kita mulai bangkit dan siap menjadi bagian penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Fahri Hamzah dalam pernyataannya di Dompu, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Pada 15 Juni 2026, Fahri Hamzah telah meresmikan hasil pembangunan Dana Alokasi Khusus Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT) Kawasan Dorokarama II Segmen I Tahun 2025 di Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia menegaskan penataan kawasan kumuh tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik lingkungan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mendorong perubahan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Kawasan Dorokarama II yang berhasil ditata menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kemampuan besar untuk bertransformasi, apabila didukung oleh kebijakan dan program pembangunan yang tepat.
"Banyak talenta di pelosok desa yang memiliki kemampuan mendesain dan mentransformasi kawasan kumuh menjadi kawasan yang lebih baik. Mereka adalah arsitek-arsitek bertalenta yang dimiliki daerah," ucap Fahri.
Selain pembangunan infrastruktur permukiman, Fahri menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi, kesehatan, dan pendidikan sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Menurut dia, pembangunan fisik harus berjalan beriringan dengan pembangunan manusia agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Bupati Dompu Bambang Firdaus mengapresiasi pemerintah pusat atas dukungan dalam pelaksanaan program pengentasan permukiman kumuh terpadu di Desa Soro.
Dia memandang program tersebut telah menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas lingkungan hunian yang lebih sehat, aman, dan layak huni.
Kawasan Dorokarama II memiliki luas sekitar 8,7 hektare. Dari luasan tersebut penanganan melalui program DAK PPKT baru mencakup 2,28 hektare, sehingga masih terdapat kawasan yang memerlukan intervensi lanjutan.
Pemerintah Kabupaten Dompu berharap dukungan pemerintah pusat dapat terus berlanjut guna menyelesaikan penanganan kawasan kumuh yang tersisa secara bertahap dan berkelanjutan.
Pewarta: Sugiharto Purnama/Ady Ardiansah
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
HSNI Dompu ingatkan ancaman "destructive fishing" di Teluk Saleh
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat memperingatkan ancaman praktik penangkapan ikan yang merusak keberlanjutan ... [525] url asal
Mataram (ANTARA) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat memperingatkan ancaman praktik penangkapan ikan yang merusak keberlanjutan sumber daya perikanan di perairan Teluk Saleh di Pulau Sumbawa yang menjadi tumpuan hidup ribuan nelayan pesisir.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang HNSI Kabupaten Dompu, Muhammad Syafi'i mengatakan indikasi aktivitas penangkapan ikan yang diduga tidak ramah lingkungan masih ditemukan di kawasan Teluk Saleh dan berpotensi mengancam kelestarian ekosistem laut, terutama terumbu karang yang menjadi habitat berbagai jenis ikan ekonomis penting.
"Pada momentum Hari Laut Sedunia 8 Juni lalu, kami bersama nelayan setempat dan tokoh masyarakat melakukan pemantauan di wilayah perairan sekitar Taka Gurita menuju Hodo. Dalam kegiatan tersebut kami menemukan indikasi penggunaan alat bantu yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang," ujarnya di Dompu, Kamis.
Menurut dia, saat melakukan pengamatan terhadap sebuah kapal nelayan yang baru berlabuh, pihaknya menemukan selang kompresor di bagian haluan kapal dan dua kotak pendingin berisi ikan karang hasil tangkapan. Sementara perangkat kompresor disimpan di ruang tertutup pada bagian dalam kapal.
Temuan tersebut, kata dia, perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang untuk memastikan tidak terjadi praktik penangkapan ikan yang bertentangan dengan prinsip perikanan berkelanjutan dan ketentuan perundang-undangan.
Syafi'i menjelaskan, Teluk Saleh merupakan kawasan perairan yang memiliki nilai ekologis dan ekonomis tinggi bagi masyarakat Pulau Sumbawa. Selain menjadi daerah penangkapan ikan tradisional, kawasan tersebut juga dikenal memiliki ekosistem terumbu karang, padang lamun dan keanekaragaman hayati laut yang mendukung produktivitas perikanan.
Menurutnya, kerusakan terumbu karang akibat praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap populasi ikan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
"Jika habitat ikan rusak, maka yang terdampak bukan hanya lingkungan, tetapi juga nelayan. Produksi perikanan dapat menurun dan biaya melaut akan semakin tinggi karena nelayan harus mencari daerah tangkapan yang lebih jauh," katanya.
Ia menambahkan praktik penangkapan ikan yang merusak seperti penggunaan bahan peledak, bahan kimia berbahaya maupun metode lain yang dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan sektor perikanan tangkap.
Padahal, lanjutnya, sektor perikanan merupakan salah satu penopang ekonomi masyarakat pesisir di Kabupaten Dompu dan wilayah sekitar Teluk Saleh yang selama ini menggantungkan pendapatan dari hasil laut.
Karena itu, HNSI meminta Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk meningkatkan patroli dan pengawasan secara berkala di kawasan Teluk Saleh.
"Pengawasan harus diperkuat agar praktik-praktik yang berpotensi merusak sumber daya laut dapat dicegah sejak dini. Perlindungan terhadap ekosistem laut merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan nelayan," ujarnya.
Selain pengawasan, HNSI juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat nelayan mengenai pentingnya praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Syafi'i mengingatkan, bahwa larangan penggunaan metode penangkapan ikan yang merusak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang memuat ketentuan pidana bagi pelanggar-nya.
Pada peringatan Hari Laut Sedunia, HNSI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan perlindungan ekosistem Teluk Saleh sebagai tanggung jawab bersama guna memastikan sumber daya kelautan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Hilirisasi tembakau Dompu
Muhammad Junaidi telah menghabiskan waktu lebih dari satu dekade bergelut dengan tanaman bernama latin Nicotiana tabacum yang tumbuh subur di Kabupaten Dompu, ... [1,100] url asal
#hilirisasi-tembakau #budidaya-tembakau #tembakau-dompu #kabupaten-dompu #bagi-hasil-tembakau #nusa-tenggara-barat
Dompu (ANTARA) - Muhammad Junaidi telah menghabiskan waktu lebih dari satu dekade bergelut dengan tanaman bernama latin Nicotiana tabacum yang tumbuh subur di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Jari jemarinya yang menghitam akibat terpapar getah tembakau menjadi penanda waktu yang begitu panjang ihwal hidup sebagai petani tembakau tradisional di kawasan kaki Gunung Tambora.
Aroma wangi menyeruak dari lembaran tembakau iris berwarna kecokelatan di atas anyaman bilah bambu yang terpanggang sinar matahari selama berhari-hari.
Pria 41 tahun tersebut bercerita selama ini sebagian besar tembakau Dompu dipasarkan untuk bahan baku industri luar daerah, sehingga manfaat ekonomi yang diterima relatif terbatas.
Daerah penghasil tembakau memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), tetapi nilai bagi hasil itu hanya sebagian kecil dibandingkan jika produk tembakau diolah dan dipasarkan langsung dari daerah asal.
Dia melihat, kalau diolah menjadi produk jadi, termasuk tembakau iris, maka perputaran ekonomi dan pengembalian cukai ke daerah bisa lebih besar.
Hilirisasi tembakau menjadi harapan besar para petani tradisional agar nilai tambah komoditas bisa meningkat, sekaligus memperbesar penerimaan daerah dari sektor cukai hasil tembakau.
Junaidi sempat bermitra dengan perusahaan pengolahan tembakau, hingga tahun 2019, kemudian memutuskan mengembangkan usaha pengolahan tembakau secara mandiri.
Sistem kemitraan mengharuskan petani melakukan pengemasan, pengepakan, dan pemilahan daun tembakau berdasarkan sembilan tingkatan mutu yang ditentukan oleh perusahaan.
Sebaliknya, dalam sistem mandiri, petani dapat menjual hasil panen secara lebih sederhana, tanpa proses pengepakan yang kompleks karena harga terkadang dipukul rata berdasarkan kualitas keseluruhan hasil panen.
Pada satu musim tanam, Junaidi mengelola hingga 20.000 pohon tembakau atau setara lahan berukuran satu hektare. Jumlah produksi dari lahan seluas itu mencapai 1,8 hingga 2 ton tembakau kering dengan harga rata-rata Rp30 ribu per kilogram, sehingga memberikan omzet satu musim tanam sekitar Rp60 juta.
Sejak 2025, ia merintis rumah produksi tembakau yang mengolah berbagai jenis bahan baku menjadi produk tembakau iris dan rokok kretek skala kecil. Industri pengolahan itu memperkerjakan 18 orang yang terdiri atas 14 tenaga penggiling dan 4 tenaga pengemasan.
Kapasitas produksi rumah usaha tersebut mencapai 1.000 hingga 1.500 bungkus per periode produksi dengan pemasaran yang masih difokuskan untuk pasar lokal Kabupaten Dompu dan sekitarnya.
Para petani tembakau yang berjumlah sekitar 6.000 orang, kini menaruh harapan besar terhadap pertumbuhan industri pengolahan hasil tembakau skala lokal. Mereka ingin pemerintah terus mendorong perkembangan sektor ini agar nilai ekonomi tembakau tidak berhenti di tingkat budi daya, tetapi juga mengalir hingga ke hilir.
Bangun industri dari desa
Kabupaten Dompu punya modal kuat untuk mengembangkan industri hasil tembakau lantaran luas areal tanam tembakau mencapai 600 hektare dengan produksi lebih dari 1.100 ton per tahun.
Kecamatan Pekat menjadi salah satu sentra utama dengan luas tanam 192 hektare dan jumlah produksi sebanyak lebih dari 346 ton pada tahun 2025.
Struktur ekonomi yang hanya bertopang pada penjualan bahan baku membuat nilai ekonomi yang tercipta relatif terbatas.
Dalam perspektif pembangunan ekonomi, daerah yang mampu mengolah komoditas menjadi produk bernilai tambah justru memperoleh manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan daerah yang hanya menjual bahan mentah.

Pemerintah Kabupaten Dompu mengusung hilirisasi tembakau sebagai agenda penting dalam pembangunan daerah guna meningkatkan daya saing, sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Bupati Dompu Bambang Firdaus menjelaskan bahwa tembakau Dompu sebagian besar dijual dalam bentuk bahan baku. Pemkab ingin nilai tambah tetap berada di Dompu melalui hilirisasi, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan petani, pelaku usaha, dan masyarakat secara lebih luas.
Hilirisasi bukan sekadar memproduksi rokok. Hilirisasi adalah membangun rantai ekonomi yang lebih panjang mulai dari pengolahan bahan baku, pencampuran, pelintingan, pengemasan, distribusi, hingga pemasaran.
Pada 18 September 2023, Pemerintah Kabupaten Dompu meresmikan rumah produksi rokok sigaret kretek tangan (SKT) di Desa Woko, Kecamatan Pajo, yang menjadi awal perjalanan hilirisasi tembakau.
Rumah produksi itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat produksi rokok kretek tangan, tetapi juga dikembangkan sebagai pusat riset cita rasa tembakau lokal guna membangun identitas produk yang memiliki karakter dan daya saing tersendiri.
Berbagai pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia terus dilakukan mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari pengolahan bahan baku, proses pelintingan, pengemasan, hingga pengendalian mutu produk.
Pada 4 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Dompu kembali meresmikan rumah produksi baru yang juga mengolah hasil tembakau di Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.
Keberadaan dua rumah produksi tersebut merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun ekosistem industri hasil tembakau yang berkelanjutan dari desa-desa yang terus berkembang di tanah Dompu.
Kemandirian ekonomi
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025, Kabupaten Dompu memiliki total anggaran sebanyak Rp1,36 triliun dengan target pendapatan asli daerah atau PAD senilai Rp151,82 miliar.
Hingga tutup buku tanggal 31 Desember 2025, realisasi PAD hanya mencapai Rp141,37 miliar atau 93,12 persen dari target selama setahun.
Capaian itu menunjukkan kinerja yang relatif baik, sekaligus memperlihatkan kontribusi PAD terhadap keseluruhan APBD masih tergolong kecil mengingat sebagian besar pendapatan masih bergantung kepada transfer pemerintah pusat.
Dalam APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp1,12 triliun dengan belanja mencapai Rp1,17 triliun. Target PAD naik menjadi Rp189,25 miliar agar dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dompu membutuhkan mesin-mesin ekonomi baru yang mampu menciptakan aktivitas produktif secara berkelanjutan. Hilirisasi tembakau menjadi salah satu jawaban dari tantangan fiskal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sumbawa Sugeng Hariyanto mengatakan industri hasil tembakau yang legal dapat memberikan manfaat ekonomi, sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Keberadaan industri legal membantu menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pada 2026, Kabupaten Dompu menerima DBHCHT sekitar Rp12 miliar. Angka itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp22 miliar.
Penurunan tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat basis industri legal agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat terus mendukung pembangunan daerah.
Hilirisasi tembakau bukan sekadar membangun rumah produksi atau peluncuran merek rokok lokal. Sesungguhnya, proyek yang sedang dibangun adalah fondasi ekonomi baru yang bertumpu pada kekuatan daerah sendiri.
Tantangan pembangunan ke depan bukan lagi sebatas meningkatkan produksi tembakau, tetapi memastikan lebih banyak proses pengolahan berlangsung di dalam daerah agar nilai tambah, lapangan kerja, dan keuntungan ekonomi tidak terus mengalir keluar.
Hilirisasi tentu bukan solusi instan bagi seluruh persoalan fiskal yang dihadapi Kabupaten Dompu. Namun, langkah itu menjadi salah satu ikhtiar penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah di tengah ketidakpastian ekonomi dan keterbatasan anggaran.
Dari hamparan ladang tembakau di Pekat, hingga rumah produksi di Woko dan Kadindi Barat, Kabupaten Dompu sedang menapaki jalan panjang menuju transformasi ekonomi.
Jalan yang mungkin tidak selalu mudah, tetapi menawarkan harapan bahwa kekayaan yang tumbuh di tanah Dompu suatu hari nanti dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang mengelolanya dan menciptakan kemandirian bagi ekonomi daerah.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2026
Dompu peroleh program hilirisasi pakan ternak Rp1,7 triliun pada 2026
Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan wilayahnya memperoleh alokasi program hilirisasi pabrik pakan ternak sebagai proyek prioritas ... [309] url asal
Dompu, NTB (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan wilayahnya memperoleh alokasi program hilirisasi pabrik pakan ternak sebagai proyek prioritas pemerintah pusat senilai Rp1,7 triliun pada 2026.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu Ilham mengatakan pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan tiga program, yakni pembangunan rumah hewan unggas, pabrik pullet, dan pabrik pakan ternak.
"Dari tiga usulan itu, yang disetujui adalah pembangunan pabrik pakan ternak. Ini yang akan kita fokuskan untuk segera direalisasikan," katanya kepada ANTARA di Dompu, NTB, Kamis.
Ia menjelaskan proyek tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendorong hilirisasi sektor peternakan ayam nasional, khususnya di wilayah Pulau Sumbawa.
Menurut Ilham, pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan minimal seluas 10 hektare sebagai syarat utama.
Sejumlah lokasi alternatif telah disiapkan, di antaranya lahan milik pemerintah daerah seluas 13 hektare di perbatasan Desa Madaprama, Kecamatan Woja, dan Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa.
"Lahan di Madaprama-Tekasire itu luasnya sekitar 13 hektare milik pemda, sehingga sudah memenuhi syarat minimal yang diminta," ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga tengah mengkaji beberapa opsi lahan lain di wilayah Kecamatan Woja dan Manggelewa dengan luas antara 7 hingga 10 hektare.
Ilham menegaskan keputusan akhir terkait lokasi pembangunan akan ditentukan oleh pemerintah pusat setelah melalui proses penilaian kelayakan.
"Tim dari pusat sudah turun sekitar dua minggu lalu untuk melihat langsung kesiapan dan progres di lapangan," katanya.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu undangan dari kementerian terkait bersama pihak Danantara untuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang akan memuat rincian pembiayaan proyek tersebut.
Ia menambahkan pelaksanaan pembangunan ditargetkan mulai tahun ini dan peletakan batu pertama setelah MoU ditandatangani.
"Insya Allah, tahun ini sudah mulai kegiatan, bersamaan dengan groundbreaking," ujarnya.
Pembangunan pabrik pakan ternak tersebut diharapkan menjadi motor penggerak hilirisasi peternakan ayam di Pulau Sumbawa, sekaligus meningkatkan nilai tambah dan memperkuat perekonomian daerah berbasis sektor peternakan.
Pewarta: Nur Imansyah/Ady Ardiansah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Viral! Guru PPPK Kabupaten Cirebon Digaji Rp271.000 Sebulan
Gaji guru PPPK paruh waktu di Cirebon viral karena hanya Rp271.000/bulan, memicu perdebatan publik tentang kesejahteraan guru. Pemerintah belum beri penjelasan. [564] url asal
#guru-pppk #gaji-guru-cirebon #pppk-paruh-waktu #gaji-rendah-guru #kesejahteraan-guru #gaji-pppk-cirebon #gaji-guru-indonesia #isu-gaji-guru #gaji-pppk-dompu #gaji-guru-tidak-layak #pemerintah-cirebon
(Bisnis.Com - Terbaru) 03/03/26 15:05
v/153413/
Bisnis.com, CIREBON - Gaji seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah unggahan di media sosial Threads menunjukkan nominal penerimaan sebesar Rp271.192 untuk satu bulan.
Angka tersebut memicu perbincangan luas karena dinilai jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Dalam tangkapan layar riwayat transaksi yang diunggah akun tersebut, tercatat keterangan “511 KR - Salary P3KPW” dengan nominal masuk sebesar Rp271.192 pada 2 Maret 2026. Pemilik akun menyebut angka itu sebagai gaji PPPK paruh waktu dan mempertanyakan bagaimana pembagiannya untuk kebutuhan selama sebulan.
“Gaji PPPK paruh waktu kabupaten Cirebon segini. Kira-kira Rp270 ribu buat sebulan gimana ya baginya,” tulis @yantiiehengky30, Rabu (3/3/2026).
Unggahan itu langsung menuai beragam respons. Sebagian warganet menilai nominal tersebut tidak layak untuk ukuran penghasilan bulanan seorang tenaga pendidik. Ada pula yang menyarankan agar guru tersebut mencari pekerjaan lain jika merasa keberatan.
“Kalau merasa gajinya kecil dan tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, keluar saja dan cari kerjaan lain,” tulis @tri.nurainii
Menanggapi saran tersebut, pemilik akun memberikan balasan singkat yang mencerminkan kondisi yang ia hadapi.
“Sudah terlanjur, Kak. Insyaallah ada rezeki yang lain,” jawabnya.
Komentar lain bahkan membandingkan nominal tersebut dengan pekerjaan sektor informal.
“Lebih gedean gaji cuci ompreng daripada gaji P3K guru,” tulis akun lain, @abatasajaha4 yang ikut menanggapi.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait unggahan tersebut. Namun isu ini telah menjadi perhatian publik karena menyangkut kesejahteraan guru, yang memegang peran penting dalam proses belajar mengajar di sekolah.
Ternyata, permasalahan gaji PPPK yang dianggap memiliki nilai tak layak ini juga terjadi di daerah lain. Misalnya di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), terdapat guru yang hanya mendapat gaji Rp139.000 per bulan.
"Masih ditemukan gaji guru PPPK Paruh Waktu yang jauh dari kata layak, semisal di Dompu Rp139.000 [per bulan]," kata Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma dalam RDP PGRI dengan Badan Legislasi DPR RI pada Senin (2/2/2026).
Penjelasan PPPK Paruh Waktu
Penetapan seseorang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh dilakukan sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut merupakan amanat Undang-undang No.20/2023 tentang ASN.
Selain itu, rekrutmen PPPK paruh waktu juga dilakukan dalam rangka memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebelumnya menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK paruh waktu, yang merupakan nomenklatur baru pada tahun ini, adalah mekanisme transisi untuk pengangkatan pegawai honorer di sejumlah instansi menjadi PPPK penuh.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Dasar hukum PPPK paruh waktu, termasuk perihal gaji dan tunjangan, mengacu pada Keputusan Menpan RB No.16/2025 tentang PPPK.
Diktum pertama beleid tersebut menerangkan bahwa PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Secara terperinci, diktum kesembilan belas menyatakan PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
Sumber pendanaan untuk upah tersebut dapat berasal selain dari belanja pegawai. Hal ini berdasarkan diktum kedua puluh Keputusan Menpan RB No.16/2025.
Selain itu, diktum kedua puluh satu menyatakan PPPK paruh waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka gaji PPPK paruh waktu dapat berlaku sesuai upah minimum. Upah Minimum Provinsi 2025 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2024.
Jejak efisiensi pupuk di lumbung jagung
Di kios-kios pupuk yang tersebar di Dompu dan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), antrean petani kerap tampak sejak pagi. Mereka membawa KTP, satu-satunya syarat ... [956] url asal
#jejak-efisiensi-pupuk #lumbung-jagung #ntb #dompu #bima #pupuk
Jika industri pupuk dapat dikelola dengan efisien, transparan, dan berkelanjutan, maka pangan berdaulat bukan hanya slogan, melainkan kenyataan.
Mataram (ANTARA) - Di kios-kios pupuk yang tersebar di Dompu dan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), antrean petani kerap tampak sejak pagi. Mereka membawa KTP, satu-satunya syarat penebusan pupuk bersubsidi pada era digitalisasi.
Pemandangan itu menjadi simbol perubahan besar dalam tata kelola pupuk, sekaligus gambaran betapa kritikalnya pupuk bagi sentra jagung terbesar di NTB, wilayah yang selama satu dekade terakhir tumbuh sebagai motor produksi jagung nasional.
Berdaulat pangan tidak mungkin dicapai tanpa fondasi industri pupuk yang kuat. NTB yang menyumbang lebih dari separuh produksi jagungnya dari Dompu dan Bima, menjadi laboratorium penting untuk melihat bagaimana efisiensi pupuk menentukan produktivitas, kesejahteraan petani, dan keberlanjutan ekologi.
Upaya perbaikan tata kelola, digitalisasi penyaluran, hingga transformasi rantai distribusi pupuk oleh Pupuk Indonesia adalah bagian dari ekosistem besar untuk memperkuat ketahanan pangan.
Namun, jejaknya di lapangan tidak selalu mulus. Ada gangguan distribusi, penyalahgunaan pupuk, hingga tekanan pada lahan yang beralih fungsi masif.
Di tengah itu semua, pertanyaannya tetap sama bagaimana membangun industri pupuk yang menopang pangan berdaulat, bukan sekadar menyediakan pupuk tetapi juga memastikan pemanfaatannya efektif?
Tantangan
NTB memiliki dua wajah sekaligus.
Di satu sisi, daerah ini menjadi salah satu lumbung jagung terbesar di Indonesia. Bulog menargetkan penyerapan 9.000 ton jagung tahun 2025 dari Bima dan Dompu, sebuah cerminan potensi yang terus meningkat.
Di sisi lain, tekanan terhadap ekosistem meningkat. Catatan terbaru Walhi menyebutkan lebih dari 30.000 hektare lahan perbukitan beralih fungsi menjadi ladang jagung dan memicu kerentanan banjir.
Perubahan lanskap itu menegaskan bahwa produksi pangan tidak bisa berdiri sendiri tanpa tata kelola lahan dan penggunaan pupuk yang efisien.
Efisiensi pupuk menjadi kata kunci. Bukan hanya tepat jenis, tetapi juga tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran. Pupuk yang berlebih mempercepat degradasi tanah, tetapi pupuk yang kurang membuat produktivitas mandek.
Tantangan itu menjadi semakin besar karena pupuk bersubsidi adalah komoditas strategis yang rentan penyalahgunaan.
Polisi telah menangani beberapa dugaan penyalahgunaan pupuk di Bima. Kelangkaan, harga melambung, hingga penjarahan truk pengangkut adalah cerita lama yang kembali muncul setiap musim tanam.
Situasi itu menunjukkan bahwa industri pupuk tidak hanya soal kapasitas produksi, tetapi juga integritas distribusi.
Digitalisasi menjadi jalan keluar yang dipilih Pupuk Indonesia. i-Pubers, aplikasi untuk penebusan pupuk bersubsidi, diperkenalkan kepada distributor dan kios resmi sebagai alat untuk memastikan pupuk tersalurkan sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok.
Petani cukup membawa KTP, sisanya aplikasi akan merekam lokasi, waktu, dan jumlah pupuk yang ditebus melalui fitur biotagging. Data itu menjadi basis akuntabilitas, memutus praktik manipulasi, dan mempercepat validasi kebutuhan.
Namun digitalisasi saja tidak cukup. Serapan pupuk organik subsidi masih rendah. Padahal pupuk organik seperti Petroganik sangat vital untuk memperbaiki struktur lahan dan meningkatkan efisiensi pupuk kimia.
Dalam beberapa tahun terakhir, ketergantungan pada pupuk kimia meningkat seiring intensifikasi jagung. Pola seperti itu, jika terus berlanjut, berpotensi memerangkap petani dalam siklus kebutuhan pupuk yang makin tinggi tetapi produktivitas stagnan.
Di tingkat distribusi, Pelindo Lembar mencatat kenaikan distribusi pupuk sebesar 8,6 persen pada 2025. Angka itu menunjukkan kebutuhan yang terus meningkat.
Namun strategi distribusi yang kuat harus diimbangi pengawasan berlapis untuk memastikan pupuk benar-benar berakhir di tangan petani yang berhak.
Di titik ini, efisiensi bukan hanya soal teknis pemupukan, melainkan soal tata kelola.
Transformasi
Industri pupuk nasional, terutama melalui Pupuk Indonesia, sedang menjalani transformasi besar. Implementasi e-RDKK untuk 2026 menjadi tonggak penting.
Data yang akurat menjadi fondasi agar subsidi tidak salah arah. Pendataan yang realistis misalnya mencatat lahan tadah hujan hanya satu musim tanam menjadi kunci agar alokasi pupuk tidak bias dan tepat sasaran.
Dukungan ketersediaan pupuk terus diperkuat. Pupuk Indonesia menyiapkan 44.642 ton stok di gudang Lini III NTB, dengan realisasi penyaluran mencapai 236.172 ton sepanjang tahun 2025.
Urea masih mendominasi kebutuhan, sementara NPK dan organik mengisi struktur pemupukan yang lebih berimbang. Pada wilayah intensif jagung seperti Dompu dan Bima, produk NPK menjadi pilar untuk menunjang peningkatan produktivitas.
Transformasi juga menyentuh aspek edukasi. Sosialisasi pupuk organik dan pendampingan pemupukan tidak lagi menjadi agenda pinggir.
Ketika tanah mulai menurun kualitasnya akibat penggunaan pupuk kimia intensif, pupuk organik berperan mengembalikan kesuburan. Ini penting karena pangan berdaulat membutuhkan produksi yang berkelanjutan, bukan sekadar tinggi pada satu musim.
Di lapangan, pergeseran pola pikir petani menjadi penentu. Tanpa perubahan perilaku, struktur industri pupuk yang canggih tidak akan berdampak optimal.
Efisiensi penggunaan pupuk, praktik pertanian ramah lingkungan, dan pemetaan lahan menjadi kunci untuk mencegah pembabatan lahan yang berlebihan.
Dalam jangka panjang, pangan berdaulat harus berjalan seiring dengan tata kelola lingkungan yang sehat.
Transformasi industri pupuk juga harus memperhatikan dinamika distribusi. Kenaikan distribusi yang dicatat Pelindo Lembar merupakan kesempatan untuk memperkuat logistik agraria.
Pupuk yang mengalir lancar ke sentra produksi menjamin petani memiliki kepastian dalam perencanaan musim tanam.
Menuju pangan berdaulat
Pangan berdaulat tidak dibangun dalam sehari, tetapi ia ditentukan oleh kebijakan yang konsisten dan ekosistem yang saling terhubung. Industri pupuk merupakan salah satu pondasinya.
Di NTB, jejak efisiensi pupuk terlihat jelas dalam keberhasilan jagung, tetapi juga dalam tantangan ekologis yang mengintai. Transformasi Pupuk Indonesia adalah langkah penting, tetapi pekerjaan rumah masih banyak.
Pemda perlu menetapkan batas tegas dalam pembukaan lahan baru, sekaligus mempercepat pemulihan lahan yang sudah terdegradasi.
Validasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan agar pupuk tepat sasaran. Edukasi pemupukan seharusnya menjadi agenda wajib setiap musim tanam.
Jika industri pupuk dapat dikelola dengan efisien, transparan, dan berkelanjutan, maka pangan berdaulat bukan hanya slogan, melainkan kenyataan.
Pada akhirnya, kedaulatan pangan bukan hanya persoalan produksi, tetapi soal keberanian membangun tata kelola yang menjadikan petani sebagai subjek utama, bukan sekadar penerima kebijakan.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah NTB mampu menjadi lumbung jagung nasional? Namun, apakah industri pupuknya mampu menopang lumbung itu secara berkelanjutan?
Sebab, masa depan pangan Indonesia ditentukan dari apa yang ditanam hari ini, dan bagaimana kita merawat tanahnya.
Copyright © ANTARA 2025
Uang ketat, daerah diuji mandiri
Tahun anggaran 2026 menjadi babak ujian berat bagi keuangan daerah di seluruh Indonesia, setelah pemerintah pusat memutuskan memangkas alokasi Transfer ke ... [1,057] url asal
#uang-ketat #daerah #mandiri #tkd #transfer-ke-daerah #dompu
Pemerintah daerah yang adaptif akan menjadikan tekanan ini sebagai bahan bakar inovasi. Sebab, dana bisa berkurang, tetapi ide, keberanian, dan integritas tak pernah boleh kering.
Mataram (ANTARA) - Tahun anggaran 2026 menjadi babak ujian berat bagi keuangan daerah di seluruh Indonesia, setelah pemerintah pusat memutuskan memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) hampir 30 persen dibanding tahun sebelumnya.
Angka yang di atas kertas tampak teknokratis itu, di lapangan menjelma menjadi tantangan nyata bagi ribuan kepala daerah yang kini harus memikirkan siasat menjalankan pemerintahan, membayar pegawai, dan membangun infrastruktur ketika sumber dana utama menyusut tajam.
Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah mengalihkan sebagian dana melalui program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, hingga Koperasi Desa Merah Putih.
Tujuannya agar manfaat langsung diterima masyarakat, tanpa harus menunggu proses panjang transfer anggaran. Namun, mekanisme baru ini meninggalkan ruang kosong dalam APBD daerah yang selama ini bergantung pada dana pusat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, total dana yang dialirkan ke daerah sesungguhnya tidak berkurang, melainkan bergeser bentuknya.
Sekitar Rp1.300 triliun tetap disalurkan, tetapi lewat kementerian dan lembaga. Artinya, daerah kini harus lebih aktif berinovasi dan menyesuaikan strategi fiskal agar tidak tertinggal dalam arus perubahan.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Dompu menjadi salah satu daerah yang paling keras merasakan efek kebijakan ini. Tahun 2026, daerah yang dikenal dengan semboyan Nggahi Rawi Pahu itu kehilangan sekitar Rp199 miliar dana transfer dari pusat.
Untuk daerah dengan struktur ekonomi yang masih bergantung pada pertanian dan peternakan, angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potongan signifikan atas kemampuan membiayai layanan dasar publik.
Pemerintah Kabupaten Dompu mengambil dua langkah ekstrem sekaligus, yakni efisiensi dan keberanian meminjam.
Di satu sisi, Bupati Bambang Firdaus menyiapkan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menekan biaya operasional. Di sisi lain, pemerintah daerah menjajaki skema pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang menyediakan pembiayaan proyek daerah.
Langkah ini tergolong berani. Dalam konteks fiskal, pinjaman daerah bisa menjadi pedang bermata dua. Jika dikelola hati-hati, ia bisa mempercepat pembangunan infrastruktur yang tertunda karena keterbatasan dana. Namun, jika tanpa perencanaan matang, pinjaman justru bisa mengikat daerah dalam beban utang jangka panjang.
Dompu memilih berpijak pada prinsip kehati-hatian. Kajian kelayakan fiskal dan manfaat ekonomi sedang disusun, melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan PT SMI.
Pemerintah setempat menegaskan bahwa pinjaman hanya akan digunakan untuk proyek produktif yang memberi nilai tambah ekonomi, bukan belanja konsumtif.
Kondisi Dompu menjadi potret dilema banyak daerah yang berada di antara tekanan efisiensi dan dorongan untuk tetap tumbuh. Mengandalkan pemangkasan belanja rutin saja tak cukup, sementara menambah beban fiskal justru berisiko. Di titik inilah kepemimpinan daerah benar-benar diuji, bukan hanya tentang keberanian mengambil keputusan, tetapi juga kecerdasan dalam mengelola setiap konsekuensinya.
Strategi berbeda
Keterbatasan dana pusat menempatkan tiap daerah pada posisi berbeda dalam menyiasati kemandekan fiskal. Kota Mataram memilih strategi paling konservatif dengan fokus pada proyek prioritas dan menunda pembangunan yang belum mendesak.
Wali Kota Mohan Roliskana memastikan pelayanan dasar tetap jalan, sementara proyek besar seperti kantor wali kota baru dan jalan pengurai kemacetan dilanjutkan dengan anggaran ketat.
Lombok Tengah mengambil jalur efisiensi menyeluruh. Dana transfer yang turun Rp381 miliar memaksa daerah ini melakukan reprioritisasi program, menunda proyek fisik nonkontraktual, dan memperkuat PAD melalui retribusi serta digitalisasi pajak daerah.
Pemerintahnya juga memperluas peran masyarakat dan swasta melalui kemitraan pembangunan agar setiap rupiah anggaran menghasilkan dampak langsung bagi warga.
Kota Bima justru memilih jalur solidaritas fiskal. Wali Kota A. Rahman menemui Gubernur NTB untuk meminta dukungan keuangan provinsi akibat pemotongan TKD yang mencapai Rp200 miliar.
Permintaan itu bukan sekadar “minta tolong”, tetapi mencerminkan bentuk koordinasi fiskal vertikal antarlevel pemerintahan agar pelayanan publik tidak berhenti.
Di sisi lain, Kabupaten Sumbawa Barat menunjukkan wajah lain dari adaptasi fiskal. Alih-alih meminjam, bupati Amar Nurmansyah mengoptimalkan sisa lebih anggaran (Silpa) dengan menempatkannya dalam deposito perbankan dan BUMD.
Langkah itu bukan sekadar menambah bunga atau dividen, tetapi menciptakan sumber PAD pasif di tengah keketatan fiskal. Digitalisasi pajak daerah juga dilakukan untuk menekan kebocoran.
Perbandingan ini memperlihatkan spektrum respons yang beragam di NTB, mulai dari pinjaman kreatif di Dompu, efisiensi di Lombok Tengah, kolaborasi vertikal di Bima, hingga inovasi fiskal di Sumbawa Barat. Semua upaya itu bermuara pada satu tujuan yang sama, yakni bertahan dalam badai fiskal dengan cara masing-masing.
Jalan kemandirian
Pemangkasan TKD adalah momentum reflektif tentang arah desentralisasi fiskal di Indonesia. Selama lebih dari dua dekade, banyak daerah hidup dalam kenyamanan transfer pusat.
Ketika “infus fiskal” itu dikurangi, kelemahan tata kelola keuangan daerah menjadi terlihat. Kemandirian fiskal yang seharusnya menjadi tujuan otonomi, justru masih jauh dari kenyataan.
Namun, krisis sering kali menjadi awal pembaruan. Dalam tekanan, muncul inovasi dan kesadaran baru untuk menggali potensi lokal.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan, daerah harus berani mencari terobosan baru sesuai karakter wilayah. Ia mencontohkan, provinsi yang mampu menembus ekspor hortikultura ke Singapura atau menggerakkan ekonomi desa melalui koperasi, membuktikan bahwa sumber pertumbuhan tidak selalu dari pusat.
Dompu, dengan segala keterbatasannya, punya peluang serupa. Daerah ini memiliki potensi jagung, sapi, dan wisata alam yang bisa dikembangkan melalui model kerja sama publik-swasta.
Jika pinjaman ke PT SMI diarahkan untuk memperkuat infrastruktur pertanian, jaringan irigasi, atau pusat logistik hasil ternak, maka utang bukan lagi beban, melainkan investasi jangka panjang.
Kemandirian fiskal bukan hanya soal menambah pendapatan, tetapi juga memperbaiki kualitas belanja. Seperti diingatkan Menkeu Purbaya, perbaikan tata kelola dan efisiensi birokrasi adalah kunci.
Anggaran harus diarahkan pada kegiatan produktif yang memberi dampak sosial dan ekonomi nyata. Penghematan bukan berarti pasif, melainkan cerdas dalam memilih prioritas.
Refleksi
Gelombang pengurangan dana pusat sejatinya menguji kematangan desentralisasi. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut mandiri, di sisi lain, mereka masih belajar menata prioritas dan mengelola risiko.
Di tengah ketegangan itu, muncul pelajaran penting bahwa uang bukan segalanya, manajemen adalah segalanya.
Dompu mungkin memilih pinjaman, Lombok Tengah efisiensi, Mataram selektif, Sumbawa Barat berinovasi. Tak ada satu resep tunggal untuk semua. Tetapi yang pasti, kemandirian fiskal hanya bisa dicapai ketika daerah tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pusat.
Krisis fiskal kali ini bisa menjadi momentum pembaruan tata kelola keuangan daerah. Pemerintah daerah yang adaptif akan menjadikan tekanan ini sebagai bahan bakar inovasi. Sebab, dana bisa berkurang, tetapi ide, keberanian, dan integritas tak pernah boleh kering.
Selama masih ada kemauan menggali potensi di tanah sendiri, Dompu dan NTB membuktikan bahwa semangat kemandirian fiskal bukanlah utopia. Ia tumbuh dari kesadaran sederhana yakni membangun daerah bukan sekadar menunggu kiriman dana, tetapi mencipta jalan ketika anggaran menipis.
Copyright © ANTARA 2025
Kawasan Tebu Nasional dalam Kekosongan Implementasi
Kawasan Tebu Nasional seharusnya bukan sekadar perubahan status administratif, tetapi instrumen untuk memperkuat kelembagaan produksi. [1,367] url asal
(Kompas.com - Money) 29/10/25 20:10
v/20639/
DALAM sejarah kebijakan pertanian kita, gairah untuk mengumumkan program selalu lebih membara daripada kesanggupan mengeksekusinya.
Setiap kali pemerintah merilis rencana baru, dari roadmap hulu-hilir hingga penetapan kawasan tebu nasional, semangat itu berapi-api di awal, lalu menghilang saat implementasi.
Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang ditetapkan sebagai Kawasan Tebu Nasional pada akhir 2024, adalah contohnya.
Hampir setahun berlalu, tetapi belum juga terbit peraturan menteri, petunjuk teknis, ataupun langkah operasional yang menjelaskan apa arti status “nasional” tersebut bagi petani, pemerintah daerah, maupun investor.
Akibatnya, pemerintah daerah hanya bisa menunggu arah yang tak kunjung jelas. Keputusan datang dari pusat tanpa penjelasan, tanpa dukungan, dan tanpa ruang bagi mereka untuk menafsirkan sendiri.
Bukan karena daerah tidak ingin bergerak, tapi semata karena kebijakan itu memang tak memberi pijakan untuk melangkah.
Fenomena no action, talk only ini bukan cuma masalah di pusat. Di daerah, birokrasi kerap pasif—menunggu “perintah resmi” sebelum bertindak. Ironisnya, semakin banyak keputusan strategis dibuat dari atas, semakin terbatas ruang gerak di bawah.
Zaman sudah berganti, tetapi pola kebijakan kita tak banyak berubah. Banyak keputusan hari ini sesungguhnya hanya mengulang sistem yang sudah berusia lebih dari seabad.
Sejak masa tanam paksa hingga era otonomi daerah, negara selalu lebih rajin mengumumkan program baru ketimbang membangun cara untuk menjalankannya. Semangat mengatur selalu lebih besar daripada kemauan mengeksekusi.
Sejarawan Ulbe Bosma (2013) mencatat bahwa bahkan setelah kemerdekaan, industri tebu Indonesia masih memperlihatkan banyak kemiripan dengan masa kolonial. Polanya tetap bertumpu pada hubungan antara elite desa dan pabrik gula.
Dalam banyak hal, reformasi pertanian sejak 1970-an hanyalah bentuk baru dari sistem tanam paksa dalam versi modern. Karena lahir dari tradisi yang terbiasa memerintah, bukan mendengarkan, kebijakan dari pusat pun kerap mandek begitu tiba di lapangan.
Selama daerah tidak mengartikulasikan kepentingannya sendiri dan membangun tekanan politik lokal, setiap program “nasionalisasi tebu” hanya akan menjadi bagian dari warisan panjang yang disebut Bosma sebagai Asian plantation: industri besar yang tampak merdeka, tapi secara struktural masih kolonial.
Pola seperti ini bukan hanya warisan kolonial, tetapi juga bagian dari jebakan modernisasi yang disebut Erik Reinert (2007) sebagai imitative development—negara yang sibuk meniru bentuk kebijakan maju tanpa membangun struktur produktif di bawahnya.
Akibatnya, kebijakan terlihat modern di atas kertas, tapi kosong di lapangan karena tidak didukung proses belajar dan lembaga produksi yang hidup.
Dalam hal ini mari kita lihat keberhasilan negeri orang. Negeri Samba Brasil, misalnya, tak berhenti pada penetapan kawasan tebu; mereka membangun seluruh rantai nilai dari hulu hingga hilir—dari riset benih, investasi pabrik, hingga pemanfaatan limbah tebu menjadi sumber energi terbarukan (renewable energy).
Setiap pabrik di sana menghasilkan listrik sendiri dari bagasse, limbah tebu yang dibakar dimanfaatkan untuk menciptakan uap dan tenaga.
Langkah ini bukan hanya memperkuat kemandirian energi, tapi juga menumbuhkan perekonomian lokal.
Sebaliknya di Indonesia, kebijakan sering berhenti di tataran administratif. Penetapan kawasan tebu nasional di Dompu tanpa petunjuk teknis dan dukungan investasi memperlihatkan bagaimana keputusan pusat gagal menjadi motor bagi inisiatif di daerah.
Bukan ide yang kurang, melainkan kemauan eksekusi. Setiap kali kebijakan diumumkan, pemerintah tampak lebih sibuk dengan panggung peresmian ketimbang memastikan sistem berjalan.
Padahal, jika pemerintah daerah diberi ruang untuk berkreasi—mengembangkan kemitraan dengan investor, koperasi, dan universitas lokal—hilirisasi tebu tidak perlu menunggu aba-aba dan komando dari Jakarta.
Karena pada akhirnya, sebagaimana pengalaman panjang industri gula di banyak negara menunjukkan, kemandirian ekonomi tidak lahir dari regulasi, melainkan dari keberanian daerah untuk menyalakan mesin produksinya sendiri.
Kawasan Tebu Nasional seharusnya bukan sekadar perubahan status administratif, tetapi instrumen untuk memperkuat kelembagaan produksi.
Jika pemerintah ingin memberi makna substantif pada penetapan Dompu, langkah pertama seharusnya adalah mengintegrasikan riset, pengelolaan lahan, dan investasi publik ke dalam satu kerangka kelembagaan.
Data BRIN (2023) menunjukkan bahwa 68 persen lahan potensial tebu di Indonesia berada di wilayah kering beriklim semi-arid yang memerlukan sistem irigasi mikro dan konservasi organik.
Tanpa reformasi kelembagaan di tingkat pengelolaan lahan, kebijakan sebesar apa pun akan berakhir sebagai slogan politik, bukan sebagai mekanisme ekonomi yang menghidupkan wilayah.
Dalam ekonomi kelembagaan, kegagalan seperti ini disebut sebagai capability trap—negara tampak aktif membuat kebijakan, tetapi tidak membangun kemampuan untuk menjalankannya (Andrews, Pritchett, dan Woolcock, 2017).
Indonesia memiliki kementerian, lembaga, dan regulasi yang lengkap, tetapi tidak memiliki kapasitas koordinatif yang sepadan.
Sementara itu, rantai nilai tebu masih terfragmentasi: antara petani, pabrik, dan lembaga pembiayaan tidak ada sistem insentif yang membuat mereka saling bergantung.
Tanpa kapasitas koordinasi yang nyata, setiap kebijakan sektoral akan berakhir menjadi dokumen tanpa daya.
Lebih ironis lagi, negara justru mengabaikan pengetahuan yang telah lama tersedia. Model Kawasan Eksklusif Agroforestry Tebu yang pernah dikembangkan BRIN dan IPB sebenarnya terbukti meningkatkan produktivitas lahan dan efisiensi air, tapi tidak diintegrasikan ke dalam kebijakan nasional.
Dalam pendekatan ini, tanaman tebu dikelola bersama pohon penaung dan tanaman sela bernilai ekonomi tinggi, seperti sorgum dan kedelai, yang memperbaiki kualitas tanah.
Sistem ini bukan sekadar solusi teknis, melainkan contoh bagaimana inovasi lokal bisa menjadi basis kebijakan nasional—jika saja pemerintah mau belajar dari lapangan, bukan hanya mendikte dari pusat.
Dari sisi perdagangan dan ketahanan pangan, ketergantungan pada impor gula menciptakan anomali ekonomi yang mencolok. Tahun 2024, impor gula mentah mencapai 4,1 juta ton senilai lebih dari 2,2 miliar dollar AS (BPS, 2025).
Artinya, nilai devisa yang hilang jauh lebih besar ketimbang total subsidi yang digelontorkan untuk mendukung petani tebu domestik.
Ketika kebijakan tidak menumbuhkan industri dalam negeri, negara pada dasarnya mensubsidi produktivitas negara lain.
Inilah paradoks pembangunan yang disebut Ha-Joon Chang (2003) sebagai kicking away the ladder—negara meninggalkan strategi industrialisasi produktif dan menggantinya dengan birokrasi simbolik.
Untuk keluar dari pola itu, arah pembangunan tebu seharusnya berpijak pada productive learning institutions sebagaimana ditekankan Reinert (2007).
Kebijakan tidak cukup berhenti pada perencanaan makro atau target produksi, melainkan harus menumbuhkan ekosistem pembelajaran antara pemerintah, universitas, dan pelaku pasar di tingkat lokal.
Dalam konteks Dompu, misalnya, keberhasilan kawasan hanya bisa diukur bukan dari jumlah hektare yang ditanami, tetapi dari seberapa besar kapasitas lokal terbentuk—apakah petani memperoleh akses teknologi, apakah koperasi tumbuh, dan apakah nilai tambah berhenti di daerah.
Tanpa itu semua, “kawasan nasional” hanyalah papan nama baru di atas sistem lama yang stagnan.
Dalam banyak hal, kebijakan pertanian kita memang masih lebih sering dirancang untuk kebutuhan panggung ketimbang kebutuhan lapangan. Yang penting ada program untuk diumumkan, diluncurkan, dan disebut-sebut dalam pidato; soal implementasi, itu urusan nanti.
Model seperti ini membuat kebijakan berhenti sebagai simbol politik—bukan sebagai strategi pembangunan.
Akibatnya, daerah hanya menjadi penonton yang selalu menunggu arahan, sementara pusat sibuk menata narasi sukses di atas kertas.
Pola ini bukan hal baru; ia adalah cerminan dari tradisi lama birokrasi agraria kita yang lebih sibuk memproduksi keputusan daripada memastikan keputusan itu hidup di tanah tempat tebu tumbuh.
Padahal, berkali-kali data memperlihatkan betapa jauhnya jarak antara rencana dan kenyataan.
Produksi gula nasional hingga 2024 hanya mencapai sekitar 2,4 juta ton, jauh di bawah kebutuhan konsumsi domestik yang menembus 6,8 juta ton per tahun.
Artinya, Indonesia masih harus mengimpor hampir 60 persen kebutuhan gulanya dari luar negeri, terutama dari Thailand dan Australia.
Sementara itu, target pemerintah untuk mencapai swasembada gula pada 2028 kian kehilangan arah.
Pembangunan pabrik baru tersendat, produktivitas tebu stagnan di kisaran 70 ton per hektar, dan proyek hilirisasi bioetanol dari tebu belum juga memasuki tahap komersial.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa semangat politik untuk “memandirikan pertanian” tidak pernah diikuti dengan eksekusi yang nyata.
Program besar diluncurkan, kawasan ditetapkan, tetapi pabrik, investor, dan regulasi jarang hadir bersamaan. Yang tersisa hanyalah kesenjangan antara narasi dan realisasi—antara panggung dan lahan.
Semua ini menegaskan bahwa problem utama pertanian Indonesia bukan semata pada kurangnya kebijakan, melainkan pada kualitas kelembagaan dan arah kepemimpinan pembangunan.
Ketika keputusan diambil dari atas tanpa proses deliberatif di bawah, kebijakan menjadi kehilangan konteks dan legitimasi sosialnya.
Dalam istilah ekonomi politik, kita menghadapi institutional inertia — kelembagaan yang berjalan di tempat karena lebih sibuk meniru bentuk daripada membangun fungsi.
Jika pemerintah ingin mewujudkan kemandirian pertanian, maka logika top-down harus diganti dengan pola co-governance antara pusat dan daerah.
Pusat cukup menjadi penjaga arah dan standar, sementara daerah diberi otonomi penuh untuk menafsirkan dan mengeksekusi sesuai realitasnya.
Sebab, pembangunan yang sejati tak lahir dari serangkaian keputusan administratif, melainkan dari kemampuan lokal untuk belajar, berinovasi, dan mengambil risiko.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56