#30 tag 24jam
Luas Deforestasi Sepanjang 2025 Naik Dua Kali Lipat Jadi 433.751 Hektare
Deforestasi Indonesia 2025 naik 66% jadi 433.751 hektare dan turut dipicu oleh proyek strategis. [518] url asal
#deforestasi-indonesia #deforestasi-2025 #deforestasi-kalimantan #deforestasi-papua #deforestasi-sumatra #deforestasi-jawa #deforestasi-nasional #deforestasi-kawasan-hutan #deforestasi-konservasi #defo
(Bisnis.Com - Terbaru) 02/04/26 06:15
v/179536/
Bisnis.com, JAKARTA — Laporan yang dirilis Auriga Nusantara dalam Status Deforestasi Indonesia 2025 mengungkap bahwa angka deforestasi Indonesia pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengalami kenaikan 66% menjadi 433.751 hektare, dibandingkan dengan 261.575 hektare pada 2024.
Kalimantan kembali menjadi pulau dengan deforestasi terluas secara nasional, melanjutkan tren yang telah terlihat sejak 2013. Pada tahun lalu, luas hutan yang beralih fungsi di Kalimantan mencapai 158.283 hektare atau naik 22% dari 2024 dengan luas 129.896 hektare.
Auriga Nusantara mencatat bahwa semua pulau besar di Indonesia mengalami perluasan deforestasi. Meski demikian, lonjakan terbesar terlihat di Papua dengan persentase kenaikan menembus 348% secara tahunan, dari 17.341 hektare pada 2024 menjadi 77.678 hektare pada 2025 atau bertambah 60.337 hektare. Pulau Jawa turut memperlihatkan kenaikan deforestasi yang signifikan sepanjang 2025, dari hanya 411 hektare pada 2024 menjadi 2.221 hektare di tahun berikutnya.
“Deforestasi terjadi di seluruh provinsi Indonesia, kecuali DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” tulis Auriga Nusantara dalam laporan yang dirilis Selasa (31/3/2026).
Secara berurutan, provinsi dengan angka deforestasi terluas mencakup Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Kalimantan Barat, Papua Tengah, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Riau, dan Papua Pegunungan.
Tiga provinsi yang mengalami bencana longsor-banjir dahsyat di Sumatra bagian utara pada pengujung 2025 tak luput dari lonjakan angka deforestasi. Auriga mencatat kenaikan deforestasi di Aceh mencapai 426% secara tahunan, kemudian Sumatra Utara naik 281% dan Sumatra Barat melonjak hingga 1.034% dari 2.606 hektare pada 2024 menjadi 26.940 hektare.
Deforestasi di Kawasan Hutan Mendominasi
Dari total deforestasi seluas 433.751 hektare pada 2025, Auriga Nusantara mencatat bahwa 307.861 hektare atau sebesar 71% pembabatan terjadi di kawasan hutan yang dikelola Kementerian Kehutanan. Sementara itu, 125.890 hektare terjadi di area penggunaan lain (APL) yang dikelola pemerintah daerah atau pemilik lahan/konsesi.
Kawasan konservasi juga tak luput dari deforestasi. Data memperlihatkan alih fungsi hutan di kawasan ini mencapai 25.077 hektare sepanjang 2025.
Dari total luasan tersebut, Taman Nasional Kerinci Seblat di Sumatra Barat mengalami deforestasi dengan area terluas, yakni sebesar 6.362 hektare. Suaka Margasatwa Pegunungan Jayawijaya menempati peringkat kedua dengan luas deforestasi 3.210 hektare.
Analisis Auriga Nusantara juga menunjukkan bahwa 18% deforestasi nasional pada 2025 yang setara dengan luas 78.123 hektare terjadi di kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai wilayah untuk cadangan pangan, energi, dan air. Adapun total kawasan hutan yang ditetapkan untuk pencadangan ini mencapai 20,6 juta hektare.
“Program populis seperti ini, termasuk berbagai proyek bernama Program Strategis Nasional, turut menjadi pemicu lonjakan deforestasi di Indonesia,” tulis Auriga Nusantara.
Terhadap situasi ini, Auriga Nusantara menyampaikan sejumlah rekomendasi yang mencakup penerbitan regulasi yang memastikan perlindungan seluruh hutan alam tersisa di Indonesia. Kemudian pengadaan dan pemberlakuan instrumen pengendalian revisi tata ruang, percepatan perluasan area preservasi, terutama di luar kawasan hutan, redistribusi kelembagaan dan aparatur pengelola hutan sehingga seluruh tutupan hutan memiliki aparatus penjaganya.
Selain itu, korporasi yang mengelola area bertutupan hutan diminta untuk memegang komitmen dalam aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik atau ESG Commitment. Auriga Nusantara juga meminta penyediaan insentif bagi pemerintah daerah, komunitas lokal, dan korporasi yang melakukan perlindungan hutan alam.
Jejak Toba Pulp hingga April di Kasus Pemanfaatan Hutan, Berbuntut Pencabutan Izin
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari, karena pelanggaran lingkungan yang memperparah bencana di Sumatra. [991] url asal
#toba-pulp #kerusakan-lingkungan #pencabutan-izin #sumatra-banjir #longsor-sumatra #mensesneg-prasetyo #satgas-pkh #presiden-prabowo #audit-kehutanan #pelanggaran-izin #deforestasi-sumatra #gugatan-lin
(Bisnis.Com - Terbaru) 21/01/26 11:12
v/109320/
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali mengumumkan 28 nama korporasi di sektor kehutanan, pertambangan dan perkebunan yang izin usahanya dicabut karena dugaan kuat pelanggaran aspek lingkungan yang memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatra. Beberapa yang terlibat merupakan nama-nama besar seperti emiten PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) dan entitas yang terkait dalam rantai pasok serat kayu April Group.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026) malam menyampaikan bahwa pascaterjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mempercepat proses audit di wilayah tersebut.
Pada Senin (19/1/2026), dia melanjutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, bersama kementerian, lembaga, dan Satgas PKH.
Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) yang dalam beberapa bulan terakhir disorot karena indikasi pelanggaran yang memperburuk bencana banjir di wilayah operasionalnya. Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Jejak Pelanggaran
Prasetyo Hadi mengungkapkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah lewat penertiban kawasan hutan. Pelanggaran mencakup aktivitas usaha di luar wilayah izin hingga kewajiban kepada negara yang tidak dipenuhi.
“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, sebagian perusahaan terbukti menjalankan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan pemerintah. Selain itu, ada perusahaan yang melakukan aktivitas di kawasan yang secara aturan dilarang untuk kegiatan usaha.
Tak hanya pelanggaran wilayah, Prasetyo juga menyebutkan adanya pelanggaran administratif dan finansial. Beberapa perusahaan dinilai tidak menyelesaikan kewajiban kepada negara, termasuk kewajiban perpajakan.
“Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” katanya.
Jejak INRU dalam kerusakan lingkungan di Sumatra bukanlah hal baru. Setelah dikaitkan dengan deforestasi di daerah aliran sungai terdampak bencana dan sahamnya kemudian disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) karena operasional yang dihentikan, inisial TPL kembali mencuat dalam gugatan perdata senilai Rp4,84 triliun yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap total enam perusahaan di Sumatra Utara.
KLH dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2026), mengumumkan bahwa gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak banjir dan longsor, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan. Pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Batang Toru menjadi fokus utama yang melatarbelakangi gugatan ini.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis, aktivitas enam korporasi yang menjadi objek gugatan, PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.
Nama TPL yang kembali mengemuka dalam gugatan pemerintah seolah mempertegas riset yang dirilis Auriga Nusantara dan Earthsight baru-baru ini.
Analisis Auriga Nusantara dan Earthsight terhadap citra satelit untuk area berhutan di dataran tinggi DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang pada tahun-tahun sebelum bencana mengidentifikasi tiga blok deforestasi besar atau penebangan terbaru. Salah satunya berada pada satu sektor konsesi TPL, yang mana perusahaan ini memiliki izin mengembangkan kebun kayu monokultur ekaliptus guna memasok pabrik pulp besarnya.
Analisis menguak bahwa 758 hektare hutan belantara dataran tinggi telah mengalami pembabatan dalam kurun Maret 2021 hingga Desember 2025. Wilayah tersebut berada di sektor Aek Raja yang masuk dalam konsesi TPL.
“Logging skala besar dan pembuldoseran hutan alam bahkan meluas hingga 125 hektare ke luar konsesi,” tulis Auriga Nusantara dan Earthsight.
Secara keseluruhan, area yang dibabat ini mencapai tiga kali luas kawasan Gelora Bung Karno. Setelah berlangsung dengan kecepatan stabil selama beberapa tahun, deforestasi melonjak pesat pada beberapa minggu menjelang terjadinya bencana November 2025 dengan laju luas terdampak mencapai satu lapangan bola setiap harinya.
INRU dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Rabu pagi (21/1/2026) menyatakan bahwa Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi tentang pencabutan PBPH yang diumumkan pemerintah. INRU pun kini tengah melakukan klarifikasi dan penjelasan ke Kementerian Kehutanan dan instansi terkait soal pencabutan izin ini.
Direksi Toba Pulp Lestari menyampaikan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp Perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah. Namun demikian, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH yang dimiliki TPL sendiri.
“Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan,” tulis manajemen.
Sementara itu, nama Asia Pacific Resources International Holdings Ltd. (April Group) turut terseret dalam pusaran daftar perusahaan yang dicabut izinnya pada 20 Januari 2026 melalui keterkaitan dengan PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Sylva Lestari.
Laporan Keberlanjutan April untuk 2024 tidak secara spesifik menyebutkan afiliasi terhadap kedua perusahaan tersebut. Namun laporan sumber serat kayu April Group per 31 Desember 2025 memperlihatkan nama PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) dalam daftar mitra pemasok jangka panjang.
Pasokan dari PT SRL mencakup sejumlah blok usaha yang tersebar di Sumatra Utara dan Riau, yakni Blok I-Seikabaro, Blok II-Garingging, Blok IV-Pulau Rupat, Blok V-Pulau Rangsang dan Blok VI-Bayas. Pasokan serat kayu dari blok-blok ini tercatat telah mengantongi sertifikat legal pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL), status keberlanjutan dari Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) dan Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC).
Adapun untuk PT Sumatera Sylva Lestari, perusahaan tercatat berlokasi di Rokan Hulu, Riau dengan area konsesi seluas 42.530 hektare. Sebagaimana SRL, Sumatera Sylvia Lestari telah mengantongi sertifikasi dari Kementerian Kehutanan, PEFC dan IFCC.
Bisnis telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada April Group mengenai pencabutan izin dua entitas tersebut. Namun sampai publikasi berita ini, manajemen April belum memberikan tanggapan.
Menelisik Aliran Kayu Toba Pulp Lestari (INRU) yang Disorot karena Banjir Sumatra
Sorotan terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) berlanjut di tengah gugatan senilai Rp4,84 triliun yang dilayangkan pemerintah terhadap enam perusahaan [1,241] url asal
#tpl #toba-pulp-lestari #banjir-sumatra #deforestasi-sumatra #longsor-sumatra #klh-gugatan #kerusakan-lingkungan #das-batang-toru #hutan-tapanuli #rantai-pasok-kayu #asia-pacific-rayon #royal-golden-ea
(Bisnis.Com - Terbaru) 19/01/26 14:04
v/107180/
Bisnis.com, JAKARTA — Sorotan terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk. (TPL) yang dahulu bernama Inti Indorayon Utama berlanjut di tengah upaya pemerintah mencari penanggung jawab bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatra pada akhir November 2025.
Setelah dikaitkan dengan deforestasi di daerah aliran sungai terdampak dan sahamnya kemudian disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) karena operasional yang dihentikan, inisial TPL kembali mencuat dalam gugatan perdata senilai Rp4,84 triliun yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap total enam perusahaan di Sumatra Utara.
KLH dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2026), mengumumkan bahwa gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak banjir dan longsor, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan. Pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Batang Toru menjadi fokus utama yang melatarbelakangi gugatan ini.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis, aktivitas enam korporasi yang menjadi objek gugatan, PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.
Nama TPL yang kembali mengemuka dalam gugatan pemerintah seolah mempertegas riset yang dirilis Auriga Nusantara dan Earthsight baru-baru ini.
Analisis Auriga Nusantara dan Earthsight terhadap citra satelit untuk area berhutan di dataran tinggi DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang pada tahun-tahun sebelum bencana mengidentifikasi tiga blok deforestasi besar atau penebangan terbaru. Salah satunya berada pada satu sektor konsesi TPL, yang mana perusahaan ini memiliki izin mengembangkan kebun kayu monokultur ekaliptus guna memasok pabrik pulp besarnya.
Analisis menguak bahwa 758 hektare hutan belantara dataran tinggi telah mengalami pembabatan dalam kurun Maret 2021 hingga Desember 2025. Wilayah tersebut berada di sektor Aek Raja yang masuk dalam konsesi TPL.
“Logging skala besar dan pembuldoseran hutan alam bahkan meluas hingga 125 hektare ke luar konsesi,” tulis Auriga Nusantara dan Earthsight.
Secara keseluruhan, area yang dibabat ini mencapai tiga kali luas kawasan Gelora Bung Karno. Setelah berlangsung dengan kecepatan stabil selama beberapa tahun, deforestasi ini melonjak pesat pada beberapa minggu menjelang terjadinya bencana November 2025 dengan laju luas terdampak mencapai satu lapangan bola setiap harinya.
Berdasarkan peta yang diterbitkan Pemerintah Indonesia, area yang mencakup area-area terjal ini sangat berisiko longsor. Sejalan dengan itu, konsesi TPL di daerah ini berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang mana pembabatan hutan biasanya tidak diizinkan.
TPL sendiri menyadari situasi ini dengan menyampaikan bahwa 11.315 hektare di dalam sektor Aek Raja atau seperempat dari sektor ini merupakan Kawasan Hutan Lindung, tetapi peta yang tersedia untuk publik memperlihatkan bahwa deforestasi justru terjadi di dalamnya.
“Dengan demikian, deforestasi ini tidak hanya destruktif, tetapi juga patut diduga sepenuhnya ilegal,” lanjut laporan tersebut.
Penilaian internal PT TPL yang dipublikasikan pada 2024 menyebutkan bahwa area ini memiliki konsentrasi spesies terancam yang signifikan secara nasional dan berperan penting dalam pengendalian erosi di lereng curam yang rentan.
Peta habitat orangutan 2019 juga mengidentifikasi sebagian kawasan yang dibuka sebagai habitat potensial orangutan Tapanuli, spesies endemik ekosistem Batang Toru yang merupakan kera besar paling terancam di dunia.
Menanggapi temuan tersebut, PT TPL menyatakan kepada Earthsight dan Auriga bahwa riset internal perusahaan “tidak mengidentifikasi pembukaan hutan seluas 883 hektare di area yang dimaksud”.
Perusahaan merujuk pada lahan kelolaan masyarakat di sekitar lokasi yang diklaim berada dalam skema Kemitraan Kehutanan dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, peta yang disampaikan perusahaan berada di sebelah utara area pembalakan ilegal yang terdeteksi dan tidak tumpang tindih dengannya.
PT TPL juga menyatakan bahwa berdasarkan data spasial, hidrografi, topografi, dan operasional, tidak ada longsor atau banjir yang dapat dikaitkan dengan aktivitas perusahaan.
Meski demikian, bukti yang disampaikan perusahaan, menurut Earthsight dan Auriga, hanya mencakup areal di Tapanuli Selatan serta lokasi banjir di DAS Sungai Nabirong dan Sipirok, yang bukan merupakan wilayah hilir dari estate Aek Raja. Kedua lembaga tersebut tidak menyatakan bahwa aktivitas di Aek Raja berkontribusi pada banjir di lokasi-lokasi tersebut, melainkan pada longsor dan banjir di wilayah terdampak lain.
PT TPL juga menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pembalakan hutan alam, mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta melindungi kawasan bernilai konservasi tinggi.
Rantai Pasok Kayu Olahan TPL
Lantas, ke mana saja kayu olahan TPL mengalir?
Dalam dokumen Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) periode 2021–2024 yang disampaikan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada otoritas Indonesia dan dianalisis Auriga dan Earthsight, perusahaan tidak melaporkan adanya konsumsi kayu dari hutan alam. Seluruh bahan baku yang dicatat berasal dari hutan tanaman industri.
Namun, Earthsight memperkirakan sekitar 80.000 meter kubik kayu tropis dihasilkan dari pembukaan hutan primer di konsesi PT TPL di Kabupaten Tapanuli Utara selama periode yang sama. Tidak ada pabrik lain yang melaporkan menerima kayu tersebut, sehingga Earthsight menilai kayu tersebut kemungkinan masuk ke dalam rantai pasok perusahaan tanpa dilaporkan secara resmi.
Sementara itu, alur hilir produk pulp TPL dinilai lebih jelas. Berdasarkan laporan tahunan perusahaan, sekitar 64% bahan baku pabrik berasal dari hutan tanaman monokultur milik TPL di Sumatra Utara.
Laporan tahunan TPL 2024 juga mencatat bahwa 98,23% penjualan perusahaan dilakukan kepada PT Asia Pacific Rayon (APR), yang merupakan bagian dari grup Royal Golden Eagle (RGE), salah satu kelompok usaha perkebunan dan kehutanan terbesar di Indonesia. RGE selama lebih dari satu dekade terakhir kerap menjadi sorotan atas dugaan deforestasi ilegal dan pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam laporan tahunan APR 2024 disebutkan bahwa 43% bahan baku yang digunakan perusahaan berasal dari PT Toba Pulp Lestari. Temuan ini memperlihatkan keterkaitan erat rantai pasok antara TPL sebagai pemasok pulp dan APR sebagai pengguna akhir, sekaligus menempatkan dugaan kayu hutan alam yang tidak dilaporkan dalam konteks rantai pasok industri serat dan tekstil.
Menanggapi laporan ini, Head of Corporate Affairs & Communications RGE Indonesia Anita Bernadus mengemukakan bahwa TPL merupakan pemasok dissolving wood pulp (DWP) bagi Asia Pacific Rayon (APR), salah satu unit bisnis di bawah naungan grup. Namun dia memastikan bahwa seluruh aliran bahan baku dari TPL ke APR telah dihentikan menyusul penghentian operasional perusahaan tersebut.
“Sehubungan dengan penghentian sementara operasional TPL saat ini, seluruh aliran bahan baku kepada APR juga dihentikan,” tulis Anita dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, dikutip Senin (19/1/2026).
Anita turut menambahkan bahwa RGE memastikan seluruh unit bisnisnya menggunakan bahan baku yang bersumber secara lestari dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan standar nasional dan internasional.
“Secara khusus, APR menggunakan dissolving pulp yang 100% berasal dari kayu tanaman bersertifikat, dengan sumber kayu yang dapat dilacak,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa RGE berkomitmen menerapkan nol deforestasi yang dijalankan secara konsisten melalui Kebijakan Keberlanjutan RGE. Setiap unit bisnis di bawah RGE telah disebutnya mengadopsi komitmen yang sama dan menerapkan Sistem Uji Tuntas (Due Diligence System), termasuk pemantauan perubahan tutupan lahan secara berkala di konsesi milik sendiri maupun pemasok, guna mengidentifikasi dan memitigasi risiko deforestasi.
“Setiap temuan yang disampaikan kepada kami akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi, serta penerapan langkah perbaikan dan pencegahan yang diperlukan,” kata Anita.
Sebagai catatan, APR mengoperasikan pabrik berkapasitas 325.000 ton per tahun di Riau yang memproduksi serat viscose rayon. Produk tersebut digunakan sebagai bahan baku tekstil dan dibuat dari selulosa, umumnya berasal dari pulp kayu.
Produksi rayon untuk pakaian merupakan salah satu pengguna besar produk kayu, mengkonsumsi 200 juta pohon per tahun, menurut organisasi Canopy, yang juga memperingatkan bahwa hampir separuh produksi global berasal dari hutan purba atau hutan alam terancam punah.
Sementara itu berdasarkan data bea cukai Indonesia yang diperoleh dan dianalisis Earthsight, APR mengekspor rayon viskosa senilai US$232 juta atau setara Rp3,87 triliun pada Januari–Oktober 2025. Sebagian besar ekspor ini masuk ke Turki, Bangladesh, Pakistan, dan India. Konsumen APR di negara-negara ini memproduksi pakaian rayon dan barang-barang lainnya untuk diekspor ke Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris.
Jejak Penebangan Hutan Ilegal Toba Pulp Lestari (INRU) di Batang Toru
Toba Pulp Lestari diduga terlibat penebangan hutan alam secara ilegal di Batang Toru, Sumatra Utara, yang berkontribusi pada bencana banjir dan longsor. [780] url asal
#penebangan-hutan-ilegal #toba-pulp-lestari #batang-toru #deforestasi-sumatra #banjir-dan-longsor #pelanggaran-lingkungan #hutan-lindung #habitat-orangutan-tapanuli #pembukaan-lahan-ilegal #dampak-ling
(Bisnis.Com - Terbaru) 07/01/26 11:00
v/95915/
Bisnis.com, JAKARTA — Sorotan terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) berlanjut di tengah indikasi kuat pelanggaran praktik bisnis. Aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan produksi produk kayu disinyalir berkontribusi terhadap makin parahnya bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatra pada akhir November 2025.
Operasional bisnis emiten berkode saham INRU tersebut tercatat telah dihentikan per 8 Desember 2025, menyusul terbitnya surat dari Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatra Utara.
Tak lama berselang, Kementerian Lingkungan Hidup memberikan konfirmasi bahwa Toba Pulp merupakan salah satu dari delapan perusahaan yang dipanggil terkait banjir dan longsor di Sumatra. KLH menemukan indikasi pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan setelah melakukan pemanggilan delapan perusahaan tersebut.
Teranyar, riset terbaru Earthsight dan Auriga Nusantara mengidentifikasi adanya pembukaan secara ilegal hutan alam yang dilindungi di dalam kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk. di Sumatra Utara, termasuk di kawasan hulu yang terdampak bencana banjir dan longsor.
Berdasarkan analisis citra satelit di wilayah hutan dataran tinggi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS sekitarnya dalam satu tahun menjelang bencana, teridentifikasi tiga blok besar deforestasi atau pembukaan lahan baru. Salah satunya berada di dalam areal konsesi Toba Pulp Lestari, yang memiliki izin pengembangan hutan tanaman monokultur eucalyptus untuk memasok pabrik pulp berskala besar.
Earthsight dan Auriga mencatat bahwa pada periode Maret 2021 hingga 1 Desember 2025, sekitar 758 hektare hutan alam primer dataran tinggi telah dibuka di blok Aek Raja dalam konsesi Toba Pulp Lestari. Aktivitas pembalakan dan pembukaan lahan skala industri tersebut bahkan meluas hingga sekitar 125 hektare di luar batas konsesi.
“Secara keseluruhan, luas hutan yang dibuka mencapai lebih dari 2,5 kali luas Central Park di New York,” tulis Earthsight dan Auriga Nusantara dalam laporan yang dirilis Senin (5/1/2026).
Setelah berlangsung stabil selama beberapa tahun, laju pembukaan hutan meningkat tajam dalam beberapa pekan menjelang bencana, dengan luas hutan setara lebih dari satu lapangan sepak bola dibuldoser setiap hari.
Deforestasi ini terus terjadi sepanjang November 2025, hingga siklon tropis Senyar melanda wilayah tersebut. Citra satelit bertanggal 1 Desember 2025 menunjukkan adanya longsor di sekitar area pembalakan paling baru.
Peta pemerintah Indonesia menunjukkan wilayah tersebut merupakan medan curam dengan risiko longsor tinggi. Karena itu, kawasan ini diklasifikasikan sebagai hutan produksi terbatas, di mana pembukaan hutan pada prinsipnya tidak diperbolehkan.
Toba Pulp Lestari juga mengakui bahwa otoritas Indonesia telah menetapkan sekitar 11.315 hektare yang luasnya setara seperempat dari luas estate Aek Raja sebagai kawasan hutan lindung. Peta yang tersedia menunjukkan area yang baru dibuka berada di dalam zona tersebut, sehingga aktivitas yang terdeteksi diduga bersifat ilegal.
Penilaian internal Toba Pulp Lestari yang dipublikasikan pada 2024 menyebutkan bahwa area ini memiliki konsentrasi spesies terancam yang signifikan secara nasional dan berperan penting dalam pengendalian erosi di lereng curam yang rentan.
Peta habitat orangutan 2019 juga mengidentifikasi sebagian kawasan yang dibuka sebagai habitat potensial orangutan Tapanuli, spesies endemik ekosistem Batang Toru yang merupakan kera besar paling terancam di dunia.
Tanggapan Toba Pulp Lestari
Menanggapi temuan tersebut, Toba Pulp Lestari menyatakan kepada Earthsight dan Auriga bahwa riset internal perusahaan “tidak mengidentifikasi pembukaan hutan seluas 883 hektare di area yang dimaksud”.
Perusahaan merujuk pada lahan kelolaan masyarakat di sekitar lokasi yang diklaim berada dalam skema Kemitraan Kehutanan dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, peta yang disampaikan perusahaan berada di sebelah utara area pembalakan ilegal yang terdeteksi dan tidak tumpang tindih dengannya.
Toba Pulp Lestari juga menyatakan bahwa berdasarkan data spasial, hidrografi, topografi, dan operasional, tidak ada longsor atau banjir yang dapat dikaitkan dengan aktivitas perusahaan.
Meski demikian, bukti yang disampaikan perusahaan, menurut Earthsight dan Auriga, hanya mencakup areal di Tapanuli Selatan serta lokasi banjir di DAS Sungai Nabirong dan Sipirok, yang bukan merupakan wilayah hilir dari estate Aek Raja. Kedua lembaga tersebut tidak menyatakan bahwa aktivitas di Aek Raja berkontribusi pada banjir di lokasi-lokasi tersebut, melainkan pada longsor dan banjir di wilayah terdampak lain.
Toba Pulp Lestari juga menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pembalakan hutan alam, mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta melindungi kawasan bernilai konservasi tinggi.
Sementara itu, pada 6 Desember 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan mengumumkan telah menyegel lima lokasi di kawasan Tapanuli yang diduga berkontribusi terhadap dampak bencana, termasuk dua lokasi di dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari.
Penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi, mencegah aktivitas lanjutan yang dapat memperburuk kondisi, serta mengumpulkan alat bukti hukum guna proses penegakan hukum selanjutnya. Otoritas menyatakan tengah berkoordinasi dengan Polri untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat, termasuk melalui penerapan undang-undang tindak pidana pencucian uang guna penyitaan aset.
Menanggapi langkah pemerintah tersebut, Toba Pulp Lestari menyatakan bahwa seluruh aktivitas perusahaan telah dilakukan sesuai peraturan Indonesia dan bahwa audit serta penghentian sementara kegiatan merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dan bukti, bukan penetapan sanksi maupun kesimpulan adanya pelanggaran.
Anggaran Rehabilitasi DAS 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatra Hanya Rp29 Miliar
Alokasi dana dalam APBN 2026 untuk rehabilitas DAS di wilayah terdampak banjir Sumatra berjumlah Rp29 miliar [747] url asal
#banjir-sumatra #anggaran-rehabilitasi #das-terdampak #provinsi-sumatra #lahan-kritis #deforestasi-sumatra #rehabilitasi-das #anggaran-apbn #penurunan-deforestasi #perubahan-tutupan-lahan #kebun-bibit
(Bisnis.Com - Terbaru) 05/12/25 07:41
v/61646/
Bisnis.com, JAKARTA — Total anggaran yang tersedia untuk rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di tiga provinsi terdampak banjir di Sumatra tercatat hanya sebesar Rp29 miliar. Angka ini dinilai kurang memadai guna memulihkan areal kritis di wilayah tersebut.
“Alokasi anggaran dalam APBN 2026 yang tersedia untuk rehabilitasi DAS di tiga provinsi terdampak [banjir] sebesar Rp29 miliar,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (4/12/2025).
Raja Juli memerinci bahwa alokasi untuk Provinsi Aceh berjumlah Rp8,4 miliar, anggaran rehabilitasi untuk DAS di Sumatra Utara sebesar Rp11,5 miliar dan Sumatra Barat senilai Rp9,08 miliar.
Di Provinsi Aceh, rehabilitasi lahan yang dijangkau APBN mencakup area di bawah wewenang Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Krueng Aceh, dengan penanaman seluas 180 hektare.
Kemudian di Sumatra Utara mencakup BPDAS Wampu Seu Ular dengan area penanaman 190 ha dan BPDAS Asahan Barumun dengan area penanaman 250 hektare.
Sementara itu, data yang dihimpun Kemenhut menunjukkan bahwa total lahan kritis di areal DAS terdampak di tiga provinsi menembus 464.598 hektare. Raja Juli mengatakan penanganan lahan kritis di kawasan hutan akan mengandalkan skema reboisasi, sementara skema Kebun Bibit Rakyat (KBR) dipakai pada areal penggunaan lain (APL).
“Detailnya saya kira di rapat berikutnya kami bisa mengajukan berapa anggaran yang memang sangat ideal untuk melakukan rehabilitasi DAS di tiga provinsi yang terdampak,” tambah Raja Juli.
Pada kesempatan yang sama, Menhut juga menyebut bahwa tingkat deforestasi di ketiga provinsi terdampak banjir di Sumatra pada 2025 mengalami penurunan jika dibandingkan pada 2024.
Raja Juli mengatakan tingkat deforestasi nasional mencapai 166.450 hektare per September 2025, turun 23,01% dibandingkan dengan 2024 yang mencakup areal seluas 216.216 hektare.
"Penurunan deforestasi tersebut juga teridentifikasi pada tiga provinsi terdampak banjir," kata Raja Juli Antoni.
Untuk wilayah Aceh, terjadi penurunan 10,04% dari 11.228 hektare pada 2023–2024 menjadi 10.100 hektare pada periode 2024 sampai September 2025.
Kondisi serupa juga terjadi di wilayah Sumatra Utara yang mengalami penurunan 13,98% dari 7.141 menjadi 6.142 hektare. Sedangkan di Sumatra Barat turun 14% dari 6.634 menjadi 5.705 hektare.
Namun pada saat bersamaan, terjadi perubahan tutupan lahan dari hutan menjadi nonhutan di wilayah terdampak banjir yang dinaungi puluhan DAS.
Hasil identifikasi menunjukkan setidaknya terdapat 70 titik banjir masuk dalam 31 DAS di Provinsi Aceh dengan luas total 3,05 juta hektare dan menjangkau 15 kabupaten/kota.
Adapun perubahan tutupan lahan di provinsi ini mencapai 21.476 hektare dalam kurun 2019–2024, terdiri dari 12.159 hektare di dalam kawasan hutan dan 9.317 hektare di luar kawasan hutan. Kemenhut juga mengidentifikasi 217.301 hektare kawasan yang masuk dalam kategori lahan kritis atau 7,1% dari total 31 DAS terdampak banjir di Aceh.
Sementara itu di Sumatra Utara, areal terdampak banjir setidaknya mencakup 92 titik yang masuk dalam 13 DAS. Total luas 13 DAS tersebut mencapai 1,40 juta hektare dan meliputi 11 kabupaten/kota.
Dalam kurun 2019–2024, perubahan tutupan lahan dari hutan menjadi nonhutan di wilayah tersebut mencapai 9.424 hektare, di mana 3.427 hektare berada di dalam kawasan hutan dan sisanya 5.997 hektare berada di luar kawasan hutan.
Khusus di wilayah DAS terdampak di Sumatra Utara, total lahan kritis mencapai 207.482 hektare atau 14,7% dari total luasan.
Di Sumbar, lanjut Raja Juli, terdapat kurang lebih 56 titik banjir yang masuk dalam 13 DAS. Area terdampak dan berstatus lahan kritis mencapai 39.818 hektare atau 7,0% dari total luas DAS yang mencapai 570.235 hektare.
Adapun perubahan tutupan lahan di area ini pada kurun 2019–2024 mencakup 1.444 hektare di dalam kawasan hutan dan 377 hektare di luar kawasan hutan.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Alex Indra Lukman mengakui bahwa pos anggaran untuk memulihkan lahan kritis di area tidaklah memadai.
“Kalau bicara dana rehabilitasi, saya hitung dana yang dimiliki Kemenhut itu cuma Rp62.500 per hektare. Apa yang mau direhabilitasi, Pak?” kata Alex.
Dia pun meminta pemerintah memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana turut menyasar hulu dari banjir, yakni ekosistem yang terdegradasi. Dengan ancaman cuaca ekstrem seperti fenomena siklon yang berpotensi kembali datang, dia berharap terdapat mitigasi yang lebih memadai.
“Setelah tanggap darurat kita akan masuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Saya harapkan hutan ini direhabilitasi. Jangan sampai infrastruktur rusak saja yang disasar, tetapi hulu bencana ini tidak diselesaikan. Ini mungkin siklon pertama dalam sejarah, tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi lagi. Jangan sampai curah hujan lagi yang disalahkan,” paparnya.
Data Deforestasi, Luas Lahan Sawit, hingga Kawasan Hutan untuk Tambang di Sumatra
Deforestasi dan alih fungsi lahan di Sumatra, terutama untuk perkebunan sawit dan tambang, memicu banjir bandang. Riau dan Sumatra Utara memiliki lahan sawit terluas. [923] url asal
#deforestasi-sumatra #lahan-sawit-sumatra #tambang-sumatra #kerusakan-alam-sumatra #alih-fungsi-lahan #banjir-bandang-sumatra #hutan-sumatra #perkebunan-sawit-riau #deforestasi-riau #luas-lahan-sawit
(Bisnis.Com - Ekonomi) 02/12/25 10:58
v/57685/
Bisnis.com, JAKARTA -- Kerusakan alam dan alih fungsi lahan dituding sebagai penyebab banjir bandang besar di Sumatra. Hutan di Sumatra telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, tambang hingga dibabat oleh pembalak liar.
Akibatnya, ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi seperti pekan lalu, lahan-lahan yang dulunya ditumbuhi tanaman keras itu tidak mampu menampung debit air. Luapan air tidak terelakkan membawa ranting hingga gelondongan kayu berukuran besar dan berbagai material lain hingga ke pantai.
Wahana Lingkungan Hidup alias Walhi Sumatra Utara menuding pembukaan lahan untuk areal pertambangan menjadi salah satu pemicu bencana besar itu terjadi. Citra satelit terbaru pada 2025 turut memperlihatkan pembukaan hutan di areal harangan Tapanuli, tepatnya di kecamatan Batang Toru Tapanuli Selatan dengan skala yang masif.
Sementara itu, terkait kayu-kayu yang terbawa banjir Sumatra, Kemenhut tidak menyebut secara spesifik. Mereka hanya mengatakan bahwa kayu yang terseret banjir bisa berasal dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga aktivitas yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan pemegang hak atas tanah alias PHAT dan illegal logging.
“Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.
Meski demikian, Nugroho juga tidak menampik bahwa kayu-kayu itu berasal dari aktivitas perambahan hutan secara ilegal. “Kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Hutan untuk Tambang
Adapun, data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menunjukkan, selama tahun 2017-2022, pemerintah telah melepas kawasan hutan untuk aktivitas survei dan eksplorasi tambang seluas 197.891,69 hektare di wilayah Sumatra Utara.
Sedangkan, di Aceh dan Sumbar masing-masing seluas 67.026,68 hektare dan 4.720,33 hektare pada periode yang sama. Wilayah Sumatra yang paling agresif melepas kawasan hutan untuk aktivitas eksplorasi tambang adalah Riau. Total kawasan hutan yang dilepas untuk kepentingan tersebut mencapai 446.083,53 hektare sampai dengan tahun 2022.
Tabel Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Operasi Produksi 2022-2024 (ha)
| Wilayah | 2022 | 2023 | 2024 |
| Aceh | 436,13 | 780,13 | 780,13 |
| Sumut | 782,42 | 784,31 | 808,65 |
| Sumbar | 1.635,67 | 1.789,56 | 1.789,56 |
| Riau | 7.994,5 | 8.102,8 | 10.306,19 |
| Jambi | 6.653,65 | 7.699,62 | 7.992,17 |
| Sumsel | 25.727,82 | 30.636,85 | 32.797,83 |
| Bengkulu | 3.793,92 | 3.793,92 | 3.793,92 |
| Lampung | 247,43 | 247,43 | 247,43 |
Sumber: Statistik Kehutanan 2024
Selain eksplorasi atau survei tambang, Kemenhut juga telah memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk operasi produksi tambang. Sampai dengan tahun 2024 lalu, misalnya, jumlah persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk tahap operasi produksi mencakup areal seluas 636.385,07 hektare di seluruh Indonesia.
Adapun di Sumatra, penggunaan kawasan hutan untuk operasi tambang terluas adalah Sumatra Selatan. Luas kawasan hutan yang disetujui untuk operasi produksi sebanyak 32.797,83 hektare. Di peringkat kedua ada Riau dengan angka seluas 10.306,19 hektare.
Bisnis, juga telah melacak data-data terkait laju deforestasi di 4 provinsi yakni Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Riau. Menariknya, kalau melihat data di atas, tren deforestasi selalu naik saat momentum tahun politik.
Riau memang tidak terdampak langsung banjir, tetapi laju deforestasi di provinsi ini termasuk yang paling tinggi. Data Kementerian Kehutanan pada tahun 2024, Riau adalah wilayah dengan tingkat deforestasi netto yang paling luas di Sumatra dengan total 29.702 hektare. Angka ini jauh lebih luas dibandingkan dengan seluruh daerah di Indonesia, kalau merujuk data tersebut.
Sementara itu, deforestasi di Aceh tercatat seluas 11.208,5 hektare. Sumatara Barat (Sumbar) dan Sumatra Utara (Sumut) masing-masing seluas 6.634,2 hektare dan 7.036,4 hektare.
Luas Lahan Sawit
Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau adalah empat provinsi yang kaya sumber daya alam. Tidak hanya tambang, kawasan perkebunan, terutama sawit, menghampar luas mulai menggantikan hutan-hutan primer yang ditumbuhi oleh kayu-kayu raksasa. Kalau digabungkan luas lahan sawit di kawasan itu mencapai jutaan hektare.
Data Kementerian Pertanian, setidaknya menunjukkan bahwa Riau dan Sumatra Utara masuk dalam 5 provinsi yang memiliki luas perkebunan sawit terluas di Indonesia. Riau menempati peringkat pertama dengan cakupan luas areal perkebunan sawit sebesar 3,37 juta hektare. Jumlah itu setara dengan 37,8% dari luas provinsi Riau yang mencapai 8,91 juta hektare.
Sementara jika mengacu kepada data Badan Pusat Statistik (BPS), luas areal perkebunan sawit di Provinsi Riau mencapai 3,4 juta hektare atau setara 38% dari luas provinsi Riau. Sumatra Utara sebanyak 1,57 juta hektare atau mencapai 21,5% dari luas provinsi sebesar 7,29 juta hektare.
Tabel Luas dan Produksi Kelapa Sawit di Sumatra tahun 2024
| Provinsi | Luas (ha) | Profuksi (Ton |
| Aceh | 565.135 | 1.060.532 |
| Sumut | 2.018.727 | 5.057.152 |
| Sumbar | 555.076 | 1.403.403 |
| Riau | 3.494.583 | 9.367.600 |
| Jambi | 1.190.813 | 2.233.228 |
| Sulsel | 1.407.544 | 3.951.370 |
| Bengkulu | 426.083 | 1.305.760 |
| Lampung | 256.437 | 459.736 |
Sumber: Statistik Perkebunan 2024
BPS Sumatra Utara mencatat bahwa Tapanuli Tengah alias Tapteng menjadi kabupaten yang mengalami pertumbuhan lahan sawit secara eksponensial. Wilayah ini adalah salah satu kabupaten yang mengalami imbas paling parah akibat bencana banjir yang terjadi pekan lalu.
Pertumbuhan perkebunan sawit di Kabupaten Tapanuli Tengah dari tahun 2021-2024 bahkan mencapai 369,2%. Sekadar ilustrasi, pada tahun 2021 luas areal yang ditanami sawit hanya di kisaran 3.640 hektare. Sementara itu, pada tahun 2024, luas perkebunan sawit telah menembus sekitar angka 17.080 hektare.
Adapun, Aceh dan Sumatra Barat kendati tidak memiliki lahan sawit seluas Riau dan Sumatra Utara, luas perkebunan sawit masing-masing mencapai 440.080 hektare dan 448.820 hektare. Jumlah itu setara dengan 7,75% dan 10,6% total luas wilayah Aceh dan Sumbar.
Toba Pulp Lestari (INRU) Bantah Tuduhan jadi Penyebab Banjir Sumatra
Toba Pulp Lestari (INRU) membantah tuduhan sebagai penyebab banjir di Sumatra, menegaskan operasionalnya sesuai regulasi dan terbuka untuk dialog dengan pemerintah. [440] url asal
#toba-pulp-lestari #inru #banjir-sumatra #tuduhan-banjir #operasional-perusahaan #hutan-tanaman-industri #hti-sumatra-utara #izin-pengelolaan-hutan #kawasan-lindung #deforestasi-sumatra #audit-lingkung
(Bisnis.Com - Market) 02/12/25 10:21
v/57637/
Bisnis.com, JAKARTA – Emiten kertas PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) membantah tuduhan operasional perusahaan menjadi penyebab bencana ekologi di Sumatra.
Corporate Secretary Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden menegaskan bahwa seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.
"Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi," ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dirilis Senin, (1/12/2025).
Melansir laman resminya, Toba Pulp Lestari (TPL) kini mengantongi izin untuk mengelola 167.912 hektare (Ha) Hutan Tanaman Industri (HTI) di Sumatra Utara. Perkebunan yang diotorisasi kepada TPL melalui izin operasi dari Pemerintah Indonesia tersebut berlokasi di lima wilayah di Sumatra Utara, yaitu Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, dan Tele.
Anwar menjelaskan bahwa audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah dilakukan pada tahun 2022–2023 dan hasilnya menyatakan bahwa perseroan taat mematuhi seluruh regulasi serta tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun sosial.
"Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.
Anwar juga menekankan, bahwa selama lebih dari 30 tahun beroperasi pihaknya terus menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Selain itu, dia juga menegaskan pihaknya tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di area perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Seperti diketahui, saat ini Sumatra sedang dilanda bencana banjir. Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melaporkan hingga 1 Desember 2025 telah mengevakuasi sebanyak 447 korban jiwa dalam bencana tersebut. Secara keseluruhan, bencana banjir yang diikuti dengan longsor dan cuaca ekstrem di Sumatra berdampak pada 33.620 jiwa.
Pada bulan November lalu, Gubernur Sumatra Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengeluarkan pernyataan, bahwa pemerintah provinsi akan mengevaluasi operasional Toba Pulp Lestari. Nantinya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi rekomendasi yang disampaikan ke pemerintah pusat.
Hal tersebut adalah buntut dari aksi protes yang dilayangkan oleh puluhan kelompok masyarakat dari sejumlah kabupaten kepada Bobby pada 10 November 2025, yang menyoroti kegiatan usaha Toba Pulp Lestari dinilai berdampak negatif bagi lingkungan, ekologi dan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Merespons hal itu, Anwar mengatakan pihaknya belum menerima salinan rekomendasi tersebut, karena rekomendasi yang dimaksud masih berupa rencana yang akan disusun setelah pemerintah provinsi menyelesaikan proses evaluasi operasional Toba Pulp Lestari di sejumlah kabupaten tempat perusahaan beroperasi.
"Perseroan telah mengirim surat untuk melakukan audiensi kepada Gubernur Sumatra Utara untuk menjelaskan posisi perseroan," pungkasnya.
Bencana Alam Sumatra, Begini Data Deforestasi dan Konflik Agraria
Bencana alam di Sumatra akibat deforestasi dan konflik agraria memicu banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Deforestasi masif dan konflik lahan oleh korporasi memperburuk situa [827] url asal
#deforestasi-sumatra #konflik-agraria-sumatra #bencana-alam-sumatra #banjir-bandang-sumatra #tanah-longsor-sumatra #kerusakan-hutan-sumatra #penebangan-kayu-sumatra #penggundulan-hutan-sumatra #produks
(Bisnis.Com - Terbaru) 01/12/25 11:00
v/56242/
Bisnis.com, JAKARTA- Sumatra sejak lama merupakan produsen kayu gelondongan. Data menunjukkan selama dua dekade, hutan-hutan Sumatra jadi kontributor kayu nasional, mengiringi Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Banjir bandang dan tanah longsor yang dipicu cuaca ekstrem, juga memunculkan pilu karena menggambarkan kerusakan hutan di Sumatra.
Memang cuaca ekstrem juga menimpa belahan negara lain, seperti Thailand juga Vietnam. Namun bencana yang terjadi di Sumatra, melampaui bayangan bencana melanda akibat cuaca.
Tiga provinsi di Sumatra menanggung akibat, tanah longsor dan banjir bandang menghempas. Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menderita.
Ratusan orang dikabarkan jadi korban meninggal dunia. Ribuan orang di puluhan kabupaten/kota mengungsi, terisolir tanpa bantuan memadai.
Hal ini memaksa siapapun melacak jejak kerusakan alam Sumatra. Terlebih lagi, arus bandang cokelat pekat, menghanyutkan pula berton-ton kayu gelondongan.
Memicu pertanyaan publik terkait penggundulan hutan, penebangan kayu yang masif, alihfungsi lahan. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa deforestasi terus terjadi?
Di satu sisi, pihak Pemerintah Pusat yang diwakili salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan membantah adanya aktivitas penebangan kayu, penggundulan hutan Sumatra.
Belakangan melalui siaran pers, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto meralat asumsi tersebut. “Saya perlu menegaskan penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir,” ungkapnya.
Sebaliknya, data dari berbagai lembaga menyiratkan eksploitasi lahan dan hutan Sumatra tetap melaju. Seiring itu pula, konflik terbuka antara korporat, negara, melawan masyarakat terus berkobar.
Sumatra sejak dulu tercatat sebagai wilayah produsen kayu. Lebih dari dua dekade lalu, bahkan Sumatra jadi kontributor kedua terbesar bagi produksi kayu nasional.
Namun belakangan, kayu-kayu hutan dari Sumatra makin langka diburu. Posisi Sumatra kemudian tergantikan oleh wilayah lain, seperti Maluku, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.
Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik terkait Perusahaan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan/HPH pada 2006, Sumatra masih merupakan pulau dengan jumlah perusahaan terbanyak kedua, setelah Kalimantan. Terdapat 48 HPH dengan total konsesi 2,4 juta hektar.
Secara luas konsesi, Sumatra menempati peringkat ketiga setelah Kalimantan seluas 12,8 juta hektar, Papua seluas 9,9 juta hektar. Di bawah Sumatra, berurutan Maluku dan Sulawesi.
Pada tahun tersebut, total produksi kayu bulat dari tangan HPH tercatat 7,9 juta meter kubik. Dari total tersebut, Sumatra menyumbang sebanyak 1,4 juta meter kubik.
Kayu bulat asal Sumatra paling banyak berjenis kayu rimba campuran, Meranti, hingga Kruing dan Ramin. Untuk kayu Meranti, Sumatra menempati peringkat ketiga pulau penghasil kayu terbesar, di bawah Papua dan Kalimantan.
Kemudian hampir dua dekade belakangan, volume produksi itu menyusut. Berdasarkan data BPS pada 2024, kini produksi kayu bulat secara nasional hanya sekitar 4,25 juta meter kubik. Mengalami tren penurunan tajam.
Jumlah pemegang HPH juga menciut. Total nasional, pemegang HPH saat ini sekitar 178 perusahaan, 11 di antaranya beroperasi di Sumatra.
Dari data yang sama, produksi kayu hutan Sumatra surut. Kini hanya tersisa 593 ribu meter kubik, dengan sumbangan terbesar Akasia, Meranti pun kian langka diproduksi.
Posisi Sumatra digeser Maluku, Nusa Tenggara, dan Sulawesi. Secara kebetulan pula, di wilayah tersebut sedang dipacu proyek tambang dan perkebunan.
Data tersebut menunjukan mulai melemahnya produksi hutan Sumatra. Terdapat dua kemungkinan terkait, apakah memang sudah semakin hilangnya pepohonan kayu hutan akibat eksploitasi jangka panjang masa lampau, atau memang sudah disetopnya penebangan pohon?
Persoalan kemudian, berdasarkan data yang dihimpun dataindonesia.id, secara umum Indonesia masih menghadapi deforestasi masif. Bahkan, negara ini masuk dalam dua peringkat teratas kasus deforestasi terbanyak, mencapai 10 juta hektare per tahun pada 2024.
Untuk Sumatra, penggundulan hutan bahkan menyentuh separuh deforestasi netto. Artinya, antara reboisasi versus penggundulan, Sumatra masih mengalami defisit sekitar 78.030,6 hektar, separuh total nasional yang menyentuh 175.437,7 hektar.
Deforestasi netto terbesar terjadi di Riau. Selanjutnya, tiga provinsi yang mengalami bencana banjir dan longsor, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat ikut menyumbang angka deforestasi netto.
MASYARAKAT MENJAGA BUKAN MENJAGAL
Laporan KPA Agraria mengungkap, deforestasi selalu dipicu oleh ulah korporasi yang dibekingi kebijakan pemerintah, seperti bisnis perkebunan, pertambangan, hingga kehutanan.
Untuk Sumatra aktivitas itu telah menyulut konflik agraria. Daerah-daerah yang kini jadi korban bencana seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat adalah wilayah konflik agraria.
Dalam catatan akhir tahun, KPA Agraria mencatat terjadi peningkatan konflik sebanyak 21% pada tahun lalu. Konflik disulut penguasaan lahan dan hutan oleh korporasi dan proyek pemerintah. Secara sektoral, pertambangan, perkebunan sawit, hingga kehutanan jadi sumber utama konflik.
Letupan konflik itupun merata hampir di semua provinsi. Hanya saja, untuk wilayah Sumatra sebagai titik panas konflik tertinggi kedua pada tahun lalu, Sumatra Utara dan Sumatra Barat paling banyak mengalami letupan.
Konflik terbesar di Sumatra Utara yang belum kelar hingga kini adalah penguasaan lahan dan hutan oleh PT Toba Pulp Lestari alias TPL di daerah Tapanuli. Untuk Sumatra Barat, konflik terbesar antara warga versus korporat sawit yang disebut-sebut dari Wilmar Group. Konflik agraria pun kerapkali meletup di daerah Jambi yang memegang trah sebagai kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Dengan catatan konflik tinggi seperti itu, selayaknya yang patut disadari adalah penegakan hukum seutuhnya. Sebab, masyarakat sedari awal sadar akan bahaya rusaknya alam sebagai sumber dan benteng dari bencana lingkungan. Lantas siapa yang patut diajari?
Gubernur Tapteng Pastikan Kayu Gelondongan yang Terbawa Banjir Adalah Hasil Illegal Logging
Gubernur Tapteng memastikan kayu gelondongan terbawa banjir di Sumatra adalah hasil illegal logging. Kemenhut menduga kayu dari PHAT di APL. [307] url asal
#illegal-logging #kayu-gelondongan #banjir-sumatra #penebangan-liar #phat-apl #deforestasi-sumatra #pencucian-kayu-ilegal #modus-operandi #gakkum-kemenhut #operasi-pembongkaran #kayu-lapuk #regulasi-ke
(Bisnis.Com - Terbaru) 30/11/25 20:45
v/55777/
Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu memastikan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumatra merupakan hasil illegal logging atau penebangan liar.
Hal itu disampaikannya dalam sambungan telepon dengan rekan sejawatnya di Partai PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka.
"Saya pastikan illegal [logging]," ujarnya dilansir dari akun Tiktok @riekediahp_official, dikutip Minggu (30/11/2025).
Sebelumnya, Kemenhut mensinyalir kayu gelondongan tersebut berasal dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang berada di areal penggunaan lain (APL).
"Kami deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. PHAT adalah Pemegang Hak Atas Tanah. Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi kehutanan dalam hal ini adalah SIPU, Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan," kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/11/2025), dikutip dari Antara.
Dugaan sementara, katanya, gelondongan kayu tersebut adalah kayu bekas tebangan yang sudah lapuk dan kemudian terseret banjir.
Pemeriksaan secara menyeluruh masih perlu dilakukan oleh tim Gakkum Kemenhut mengingat kejadian banjir masih terjadi sampai saat ini.
Dia mengakui bahwa Gakkum Kemenhut kerap melakukan operasi pembongkaran modus operandi pencucian kayu ilegal hasil pembalakan liar melalui PHAT.
Hal ini termasuk temuan sejumlah kasus di wilayah yang sekarang terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Ketika ditanya apakah terdapat kemungkinan kayu-kayu tersebut merupakan hasil pencucian kayu ilegal lewat skema PHAT, Dwi Januanto tidak mengesampingkan potensi kayu-kayu itu berasal dari modus yang serupa.
"Kawan-kawan masih ngecek, ya tapi kami sinyalir ke situ," jelasnya.
Sebelumnya, rekaman video yang diunggah di media sosial diduga berasal dari Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah di Sumatra Utara memperlihatkan kayu-kayu gelondongan yang ikut terbawa banjir.
Sejumlah warganet mengaitkan kayu-kayu tersebut dengan fenomena deforestasi di wilayah Sumatra yang terdampak banjir dan longsor dalam beberapa waktu terakhir.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56