Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan skema baru bagi hasil antara negara dan pihak pengelola tambang. Model pembagian hasil pengelolaan minyak dan gas (migas) pun disebut menjadi referensinya.
Lantas, apakah skema cost recovery atau gross split, yang selama diterapkan pada sektor migas, bisa diterapkan juga untuk sektor pertambangan?
Rencana penerapan skema baru pembagian hasil di industri tambang pertama kali disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai pertemuan terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (5/4/2026). Hal itu muncul sebagai bagian dari pembenahan sektor pertambangan.
Menurut Bahlil, model pembagian hasil yang dipertimbangkan akan mengacu pada praktik di sektor migas. Bahlil menuturkan bahwa langkah itu diambil demi memperkuat penguasaan negara atas wilayah pertambangan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tersebut, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Kalau itu maknanya, maka tata kelola dan benefit yang didapatkan itu harus mengedepankan kepentingan negara yang lebih banyak. Formulasinya seperti apa, kita lagi melakukan exercise," kata Bahlil ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (6/5/2026).
Dia menyebut, langkah ke depan akan difokuskan pada peningkatan kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan negara, baik dari tambang lama maupun proyek baru.
Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang bagi swasta untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam melalui sistem perizinan atau konsesi. Hanya saja, akan ada instrumen tambahan yang dirancang agar porsi penerimaan negara menjadi lebih optimal.
Skema Ideal
Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai, pemerintah bisa saja menerapkan skema cost recovery ataupungross split pada sektor pertambangan. Namun, dia berpendapat skema gross split lebih memungkinkan untuk stabilisasi pendapatan negara di depan.
"Perlu kajian dan diskusi mendalam untuk memutuskan penerapan skema bagi hasil ini di industri pertambangan. Apa untung ruginya bagi negara dan bagaimana daya tarik bagi investor di industri ini," ucap Rizal kepada Bisnis.
Rizal menjelaskan, dalam skema pembiayaan di industri migas,cost recovery berarti biaya eksplorasi, pengembangan dan produksi ditanggung pemerintah, sedangkan dengan skema gross split, semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.
Sementara itu, di industri pertambangan mineral dan batu bara tidak mengenal skema cost recovery ataupun gross split. Menurut Rizal, yang berlaku sebenarnya lebih mirip dengan skema gross split.
"Di mana semua biaya mulai dari eksplorasi, pengembangan, konstruksi, penambangan, pengolahan sampai penjualan ditanggung oleh kontraktor. Pemerintah masih bisa mendapatkan pajak di tahap-tahap awal kegiatan tambang seperti KDI, PBB, PPN, PPh, land rent, dan lain-lain sebagai penerimaan negara," imbuh Rizal.
Dia menjelaskan, pemerintah menetapkan bagi hasil berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam bentuk royalti dan pajak-pajak lainnya sesuai ketentuan UU. Pemerintah tidak perlu melakukan audit terhadap laporan keuangan kontraktor tersebut sebagaimana cost recovery di migas. Otomatis kontraktor akan melakukan cost control dan efisiensi dalam operasionalnya.
Menurut Rizal, semakin besar keuntungan yang didapatkan dari operasi tersebut tentu pendapatan negara dari pajak dan lain-lain akan lebih besar. Juga semakin tinggi harga komoditas, PNBP dari royalti juga akan semakin meningkat.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan royalti berjenjang yang dikaitkan dengan harga komoditas. Adapun, persentase royalti akan naik seiring meningkatnya harga komoditas.
"Jangan heran kalau pemegang izin PKP2B atau perpanjangannya bisa dikenakan royalti sampai 28% kalau harga batu baranya sangat tinggi. Pemerintah untuk mengamankan pendapatan negara perlu menjaga kondisi bisnis pertambangan yang kondusif, aman dan nyaman dengan membuat regulasi yang mendukung bisnis tersebut dan juga perlindungan terhadap lingkungan harus dilaksanakan dengan baik," jelas Rizal.
Tantangan Menyamakan Bagi Hasil Minerba dengan Migas
Sementara itu, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan perubahan model bisnis sektor tambang. Menurutnya, industri minerba memiliki karakteristik berbeda dibandingkan migas, baik dari sisi jenis komoditas, struktur biaya, hingga dinamika pasar.
"Saya lebih melihat tujuan pemerintah lebih untuk memperbesar pendapatan negara, di tengah kondisi keuangan saat ini. Detail apa yang diusulkan pemerintah harus kita lihat terlebih dahulu ujarnya," ujarnya.
Singgih menekankan bahwa sektor minerba merupakan industri padat modal dengan horizon investasi jangka panjang. Selain itu, keragaman komoditas, mulai dari mineral logam hingga batu bara dengan kualitas beragam, membuat pendekatan kebijakan tidak bisa diseragamkan.
Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan hilirisasi yang melarang ekspor bahan mentah untuk mineral tertentu telah mengubah struktur industri secara signifikan. Di sisi lain, batu bara memiliki karakteristik pasar yang berbeda dengan variasi kualitas dan segmentasi permintaan global.
"Dampak terhadap pendapatan perusahaan dan juga pemerintah perlu dipersiapkan dengan detail. Juga mesti membandingkan ke negara lain yang memiliki mineral yang sama agar mampu diperbandingkan bagi kepentingan investor," jelasnya.
Singgih juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah memiliki rezim bagi hasil untuk batu bara, khususnya saat royalti diberikan dalam bentuk natura (in kind), sebelum kemudian diubah menjadi pembayaran tunai melalui Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1996.