Daftar Temuan BPK: Permasalahan Cadangan Energi hingga Bagi Hasil Migas
BPK melaporkan masalah signifikan di sektor energi dan BUMN, termasuk cadangan energi, inefisiensi pupuk, dan kelemahan pengawasan kredit BTN.
(Bisnis.Com) 21/04/26 15:16 197965
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan sejumlah permasalahan yang dinilai signifikan pada sektor energi dan tata kelola BUMN.
Hal ini tercantum pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2025 yang disampaikan secara resmi oleh BPK ke DPR, Selasa (21/4/2026).
"IHPS turut memuat berbagai permasalahan signifikan yang memerlukan perhatian bersama," terang Ketua BPK Isma Yatun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Isma memaparkan bahwa pada pemeriksaan atas ketahanan energi sektor minyak dan gas bumi, auditor menemukan permasalahan soal pemenuhan cadangan energi dari bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) yang belum memadai.
Padahal, cadangan energi dimaksud sudah diamanatkan dalam kebijakan energi nasional dan dapat memengaruhi efektivitas pemerintah dalam mencapai target ketahanan sektor minyak dan gas bumi.
BPK juga menemukan permasalahan inefisiensi dalam tata kelola dan strategi ketersediaan pupuk.
Dalam IHPS II/2025, BPK menemukan inefisiensi atas rata-rata rasio konsumsi gas untuk pabrik amonia PT Pupuk Indonesia (Persero) yang lebih tinggi dari standar.
Sejumlah penyebabnya adalah faktor usia pabrik yang sudah tua, pemeliharaan pabrik yang tidak memadai, dan jumlah hari downtime pabrik yang tinggi.
Terkait dengan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN, hasil pemeriksaan BPK menemukan kelemahan monitoring pengawasan dokumen kredit dan ketidakhati-hatian atas pengelolaan kredit pemilikan rumah (KPR) oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN.
"Sehingga berpotensi merugikan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan atas penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut," lanjut Isma.
Terakhir, BPK turut menyoroti hasil pemeriksaan soal perhitungan bagi hasil migas pada SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Petronas Carigali Ketapang II, dan KKKS Pertamina EP.
"Ditemukan permasalahan biaya operasional sebesar Rp2,17 triliun yang seharusnya tidak dapat dibebankan sebagai cost recovery," pungkas Isma.
#cadangan-energi #bagi-hasil-migas #permasalahan-energi #tata-kelola-bumn #ketahanan-energi #sektor-minyak-dan-gas #inefisiensi-pupuk #konsumsi-gas #pabrik-amonia #pengawasan-kredit #pengelolaan-kpr #b