Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok aturan yang mewajibkan seluruh pengguna melakukan registrasi ulang akun media sosial menggunakan nomor telepon.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan rencana registrasi ulang pengguna media sosial tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengguna. Saat ini, pencantuman nomor telepon pada akun media sosial masih bersifat opsional.
“Ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya,” kata Meutya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (18/5/2026).
Meutya menjelaskan kewajiban tersebut diharapkan membuat identitas pengguna menjadi lebih jelas sehingga setiap orang dapat bertanggung jawab atas tulisan maupun konten yang diunggah di media sosial. Selain itu, pemerintah juga memperkuat identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Dia menuturkan penguatan ketahanan nasional di media sosial tidak hanya dilakukan melalui aktivitas di ruang digital, tetapi juga lewat pertemuan langsung dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, dan edukasi.
Untuk mendukung hal tersebut, Komdigi bekerja sama dengan berbagai media serta mengerahkan penyuluh informasi publik di berbagai daerah guna memberikan edukasi kepada masyarakat dan komunitas.
Meutya menambahkan sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah pada 2026 merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional di ruang digital. Salah satunya terkait penanganan pornografi deepfake berbasis nudity di Grok yang sempat memicu banyak aduan masyarakat.
Saat itu, pemerintah memutuskan menutup sementara layanan tersebut hingga terdapat jaminan dari kantor pusat X untuk melakukan perbaikan terhadap konten deepfake, khususnya yang berkaitan dengan nudity.
Dia juga menyinggung inspeksi mendadak ke kantor Meta pada Maret lalu yang disebut sebagai langkah baru. Setelah inspeksi dilakukan, pemerintah mengklaim terjadi penurunan konten hoaks terkait kesehatan, termasuk ajakan anti-vaksin yang sebelumnya marak.
Meutya mengungkapkan tingkat kepatuhan platform dalam melakukan pemutusan akses dan moderasi konten sebelumnya masih rendah, yakni hanya sekitar 20%.
Selain itu, pada 7 April 2026 Komdigi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah platform yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dalam pemeriksaan tersebut, Meta diperiksa selama empat jam, sementara platform lain menjalani pemeriksaan hingga sembilan jam dengan pendampingan kuasa hukum.
“Ketika akhirnya setelah diperiksa mereka kemudian memberikan komitmen kepatuhan [terhadap PP Tunas],” kata Meutya.
Meutya menjelaskan pemerintah meyakini gangguan terhadap ketahanan nasional dapat bermula dari anak-anak. Oleh karena itu, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Tunas pada Maret 2025, aturan tersebut mulai diimplementasikan melalui peraturan menteri pada Maret 2026.
Dia mengatakan hingga saat ini delapan platform yang lebih dahulu diminta mematuhi aturan tersebut telah melaporkan langkah-langkah penonaktifan akun anak. Selain itu, Komdigi juga mulai menerima self assessment dari platform lain sehingga implementasi aturan tersebut tidak hanya diterapkan pada delapan platform awal, tetapi juga diperluas ke platform lainnya.
“Dan kami juga saat ini tengah menerima beberapa self assasment dari platform-platform lain jadi kita mulai melebarkan tidak hanya di delapan platform itu tapi juga di platform-platform lainnya,” katanya.