BPS RI mencanangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah, didukung penuh oleh Gubernur Ahmad Luthfi. Sensus ini penting untuk data pembangunan. [637] url asal
Bisnis.com, SEMARANG - Bertempat di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang, Kamis (18/6), Badan Pusat Statistik (BPS) RI mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Provinsi Jawa Tengah. Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn.) Ahmad Luthfi, Wakil Kepala BPS RI Sonny Harry Budiutomo Harmadi, jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, Kepala BPS Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta 1000 petugas SE2026 yang akan menjadi garda terdepan pendataan lapangan.
Wakil Kepala BPS RI, Sonny Harry Budiutomo Harmadi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas dukungan yang diberikan terhadap pelaksanaan SE2026. Menurutnya, komitmen pemerintah daerah menjadi modal penting dalam menghasilkan data berkualitas yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
“Apresiasi kepada Jawa Tengah, khususnya Bapak Gubernur atas dukungan yang luar biasa untuk Sensus Ekonomi 2026. Dukungan ini turut menjelaskan bahwa pembangunan yang tepat sasaran membutuhkan data berkualitas,” ujar Sonny.
Sonny menjelaskan bahwa Jawa Tengah merupakan salah satu kekuatan ekonomi nasional yang memiliki fondasi usaha yang kuat. Pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tercatat konsisten berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional sejak triwulan I-2025 hingga triwulan I-2026. Selain itu, provinsi ini juga menjadi salah satu primadona investasi dari luar negeri.
Sonny mengungkapkan, jumlah usaha di Jawa Tengah pada 2026 hampir mencapai 5 juta unit usaha atau setara dengan 25,76 persen dari seluruh usaha di Pulau Jawa dan 15,25 persen dari total usaha di Indonesia. Dalam dua dekade terakhir, jumlah usaha di Jawa Tengah meningkat signifikan dari 3,69 juta unit usaha pada 2006 menjadi 4,93 juta unit usaha pada 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,8 juta diantaranya merupakan UMKM.
Besarnya skala dan dinamika perekonomian tersebut menjadikan pencanangan SE2026 di Jawa Tengah memiliki makna yang strategis. Hasil sensus nantinya diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai struktur dan karakteristik usaha di salah satu pusat kegiatan ekonomi nasional ini. Terlebih lagi, SE2026 untuk pertama kalinya juga mencakup sektor pertanian sehingga mampu menyajikan potret aktivitas ekonomi yang lebih utuh.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan SE2026. Ia menegaskan bahwa data yang dihasilkan dari sensus akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan arah pembangunan dan kebijakan ekonomi di masa mendatang.
“Saya mengucapkan terima kasih dan mendukung BPS yang sudah melaksanakan Sensus Ekonomi 2026. Sensus Ekonomi ini harus berhasil karena data yang dihasilkan akan menjadi roadmap seluruh pejabat kabupaten/kota,” tutur Ahmad Luthfi.
Ia juga mengajak seluruh bupati, walikota, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan SE2026 dengan memberikan informasi yang akurat kepada petugas BPS. Menurutnya, partisipasi seluruh pihak akan membantu menghasilkan peta perekonomian Jawa Tengah yang lebih faktual dan komprehensif.
Sebagai simbol dimulainya pelaksanaan sensus, Ahmad Luthfi mengalungkan tanda pengenal kepada petugas SE2026. Jawa tengah telah menerjunkan sebanyak 36.891 petugas pada pelaksanaan SE2026. Para petugas dibekali atribut resmi berupa tanda pengenal dengan QR code, rompi SE2026, dan surat tugas untuk memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat selama proses pendataan berlangsung.
Tak lupa Sonny mengajak seluruh masyarakat untuk menyukseskan SE2026 dengan satu kata sederhana, “TIR”, yaitu: Terima petugas SE2026, Isi data dengan benar, dan Rahasia data pasti terjaga. Menurutnya, partisipasi dan penerimaan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan SE2026 karena tanpa dukungan masyarakat, data yang dibutuhkan tidak dapat diperoleh.
“Tidak henti-hentinya saya mengajak untuk menjadikan SE2026 sebagai gerakan bersama. Data statistik bukan sekadar angka. Di balik statistik ada jutaan manusia yang berharap, jutaan pelaku usaha yang berharap, sehingga data statistik dimaknai sebagai kemanusiaan,” kata Sonny.
Pada kesempatan yang sama, Sonny didampingi oleh Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti meninjau langsung pelaksanaan pendataan lapangan pada usaha besar di MG Setos Hotel Semarang. Director of Sales Marketing, Anto mewakili perusahaan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh petugas SE2026. Pendataan dilakukan melalui wawancara langsung untuk memperoleh gambaran lengkap karakteristik usaha, aktivitas ekonomi, serta tantangan yang dihadapi responden.
Gubernur Jateng menetapkan UMP 2026 naik 7,28% jadi Rp2.327.386. Pengusaha keberatan dan pertimbangkan gugatan ke PTUN, sementara buruh siap hadapi. [559] url asal
Bisnis.com, SEMARANG - Surat Keputusan (SK) Gubernur No.100.3.3.1/505 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) telah disahkan pada Rabu (24/12/2025). Pengusaha masih merasa keberatan.
Lewat SK tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan UMP Jawa Tengah 2026 sebesar Rp.2.327.386 atau naik 7,28% dibandingkan UMP 2025. Penetapan itu direspons beragam. Dari kelompok pengusaha, penggunaan nilai alfa 0,9 untuk perhitungan UMP 2026 diakui memberatkan.
Namun demikian, Frans Kongi selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menegaskan komitmen pengusaha buat menaati aturan pengupahan yang berlaku. "Di muka Pak Gubernur, kami berkomitmen untuk melaksanakan peraturan pengupahan. Untuk melaksanakan kenaikan upah minimum sesuai dengan peraturan," ucap Frans saat dihubungi wartawan. Komitmen itu disampaikan bukan tanpa kritik. Selain nilai alfa yang terlalu tinggi, Frans juga menegaskan penolakannya atas skema upah sektoral yang diberlakukan. Alasannya, upah sektoral sudah lebih dulu diterapkan pengusaha untuk pekerjaan yang memang memiliki risiko tinggi. Penerapan upah sektoral pada 11 sektor industri, termasuk industri alas kaki yang jadi penyerap tenaga kerja di Jawa Tengah, dirasa semakin memberatkan beban operasional yang mesti ditangguh pengusaha. "Di Jawa Tengah ini banyak yang padat karya dan itu sensitif dengan perubahan peraturan mengenai pengupahan. Karena itu menyangkut daya saing perusahaan. Kami mau di Jawa Tengah perusahaan ini tumbuh, punya daya saing yang sehat," ucap Frans. Frans mengungkapkan bahwa Apindo bakal melakukan analisa lebih dalam mengenai SK Gubernur maupun proses penyusunan UMP dan UMSP di Jawa Tengah. "Kalau memang kami melihat ada pelanggaran aturan, kami melihat demikian, terpaksa kami bawa ke PTUN. Sebab kita ini terus terang berusaha untuk membangun bangsa dan negara, terutama di Jawa Tengah. Kami mau industri berkembang," tegasnya. Gugatan itu siap dilayangkan sebagai bagian dari upaya pengusaha di Jawa Tengah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Menurut Frans, pemerintah semestinya konsisten dengan target pertumbuhan ekonomi itu. Kenaikan upah minimum di atas kemampuan pengusaha tentu bakal menjadi penghalang pertumbuhan dan hanya memberikan kesenangan sesaat buat buruh. "Kami tidak mau sampai pabrik tutup lho. Itu bagi kami sebenarnya sesuatu yang harus dihindari. Tetapi lihat sendiri, tahun 2025, berapa pabrik tutup dan banyak di Jawa Tengah. Itu kami tidak mau," kata Frans. Di sisi lain, Karmanto, Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dari unsur buruh, mengaku siap merespon ancaman gugatan yang dilayangkan Apindo terhadap UMP maupun UMSP Jawa Tengah 2026.
"Ya siap. Tahun 2024 [kami] juga menghadapi [tuntutan hukum] dan Alhamdulillah kami menang 2-0 lawan Apindo. Jadi tingkat 1 di Kota Semarang kita menang, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya juga kita menang," jawabnya. Sebagai informasi, pada 2024 silam, Apindo Jawa Tengah sempat mengajukan gugatan ke PTUN Semarang terhadap penetapan UMK 2024 yang dianggap memberatkan pengusaha. Dalam gugatan itu, UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat lantaran berada di luar rentang kenaikan yang direkomendasikan pemerintah. Proses hukum berlangsung sengit. Gugatan Apindo Jawa Tengah ditolak karena dianggap prematur oleh Majelis Hakim. Sementara itu, eksepsi dari pihak tergugat yaitu Gubernur Jawa Tengah maupun pihak intervensi yang terdiri dari sejumlah elemen serikat buruh di Jawa Tengah justru diterima Majelis Hakim. Tak berhenti di situ, Apindo Jawa Tengah ikut mengajukan banding atas putusan PTUN Semarang. Proses peradilan dilakukan di Surabaya dengan putusan yang kembali memenangkan tergugat.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56