#30 tag 24jam
Tabel KUR BRI 2026 Lengkap dengan Bunga 6 Persen dan Syarat Pengajuan
Program KUR BRI 2026 menawarkan pinjaman UMKM hingga Rp500 juta dengan bunga 6% per tahun. Berikut syarat, tabel angsuran, dan cara ajukan online. [793] url asal
#pinjaman-kur-bri #syarat-pinjaman-kur-bri #cara-ajukan-pinjaman-kur-bri-online #bunga-pinjaman-kur #bri-syarat-pinjaman #kur-bri-2026-tanpa-jaminan
(Bisnis.Com - Finansial) 26/01/26 14:07
v/114333/
Bisnis.com, JAKARTA - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 merupakan salah satu skema pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang disalurkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui kerja sama dengan pemerintah Indonesia.
Skema kredit ini dirancang untuk memperkuat modal usaha dengan menawarkan suku bunga bersubsidi serta ketentuan khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan bank penyalur.
Bunga pinjaman KUR BRI ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah dan kebijakan subsidi kredit. Untuk 2026, suku bunga KUR BRI ditetapkan flat 6% per tahun pada mayoritas jenis KUR.
Jenis-Jenis Pinjaman KUR BRI
Pinjaman KUR BRI dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan plafon kredit dan kebutuhan usaha pelaku UMKM. Melansir laman resmi BRI, berikut jenis-jenisnya:
KUR Super Mikro BRI
- Plafon/Limit: Hingga Rp10 juta
- Jangka Waktu (Tenor): 12-36 bulan
KUR Mikro BRI
- Plafon/Limit: Rp10 juta - Rp50 juta
- Jangka Waktu (Tenor): 36-60 bulan
KUR Kecil BRI
- Plafon/Limit: Rp50 juta - Rp500 juta
- Jangka Waktu (Tenor): Hingga 60 bulan
Tabel Angsuran KUR BRI
| Plafon (Rp) | Tenor Pinjaman | |||||
| 12 Bulan | 18 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan | 60 Bulan | |
| 1.000.000 | 86.527 | 58.685 | 44.773 | 30.877 | 23.946 | 19.801 |
| 5.000.000 | 432.634 | 293.425 | 223.863 | 154.385 | 119.731 | 99.006 |
| 10.000.000 | 865.267 | 586.850 | 447.726 | 308.771 | 239.462 | 198.012 |
| 15.000.000 | 1.297.901 | 880.275 | 671.589 | 463.156 | 359.194 | 297.018 |
| 20.000.000 | 1.730.535 | 1.173.700 | 895.452 | 617.542 | 478.925 | 396.024 |
| 25.000.000 | 2.163.169 | 1.467.125 | 1.119.314 | 771.927 | 598.656 | 495.030 |
| 30.000.000 | 2.595.802 | 1.760.550 | 1.343.177 | 926.313 | 718.387 | 594.036 |
| 35.000.000 | 3.028.436 | 2.053.975 | 1.567.040 | 1.080.698 | 838.119 | 693.042 |
| 40.000.000 | 3.461.070 | 2.347.399 | 1.790.903 | 1.235.084 | 957.850 | 792.048 |
| 45.000.000 | 3.893.704 | 2.640.824 | 2.014.766 | 1.389.469 | 1.077.581 | 891.054 |
| 50.000.000 | 4.326.337 | 2.934.249 | 2.238.629 | 1.543.855 | 1.197.312 | 990.060 |
| 55.000.000 | 4.758.971 | 3.227.674 | 2.462.492 | 1.698.240 | 1.317.043 | 1.089.066 |
| 60.000.000 | 5.191.605 | 3.521.099 | 2.686.355 | 1.852.626 | 1.436.775 | 1.188.072 |
| 65.000.000 | 5.624.238 | 3.814.524 | 2.910.218 | 2.007.011 | 1.556.506 | 1.287.078 |
| 70.000.000 | 6.056.872 | 4.107.949 | 3.134.081 | 2.161.397 | 1.676.237 | 1.386.084 |
| 75.000.000 | 6.489.506 | 4.401.374 | 3.357.943 | 2.315.782 | 1.795.968 | 1.485.090 |
| 80.000.000 | 6.992.140 | 4.694.799 | 3.581.806 | 2.470.168 | 1.915.700 | 1.584.096 |
| 85.000.000 | 7.354.773 | 4.988.224 | 3.805.669 | 2.624.553 | 2.035.431 | 1.683.102 |
| 90.000.000 | 7.787.407 | 5.281.649 | 4.029.532 | 2.778.939 | 2.155.162 | 1.782.108 |
| 95.000.000 | 8.220.041 | 5.575.074 | 4.253.395 | 2.933.324 | 2.274.893 | 1.881.114 |
| 100.000.000 | 8.652.675 | 5.868.499 | 4.477.258 | 3.087.710 | 2.394.624 | 1.980.120 |
Syarat Pinjaman KUR BRI
Untuk mengajukan pengajuan pinjaman KUR BRI, calon debitur harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan usaha yang telah berjalan.
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki usaha yang produktif
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB).
- Tidak termasuk dalam daftar hitam SLIK OJK atau BI Checking negatif.
Syarat KUR Mikro BRI
- Pinjaman maksimal Rp50 juta per debitur
- Jenis pembiayaan:
- Kredit Modal Kerja (KMK) dengan tenor hingga 3 tahun
- Kredit Investasi (KI) dengan tenor hingga 5 tahun - Suku bunga 6% efektif per tahun
- Bebas biaya administrasi dan provisi
Syarat KUR Kecil BRI
- Pinjaman Rp50 juta hingga Rp500 juta
- Jenis pembiayaan:
- Kredit Modal Kerja (KMK) dengan tenor maksimal 4 tahun
- Kredit Investasi (KI) dengan tenor maksimal 5 tahun - Suku bunga 6% efektif per tahun
- Agunan sesuai ketentuan bank
Dokumen yang Diperlukan
- E-KTP yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU/ IUMK).
- Bukti usaha seperti foto tempat usaha dan dokumen pendukung lainnya.
Pinjaman KUR BRI 2026 Tanpa Jaminan
Seiring pembaruan kebijakan di 2026, KUR BRI memiliki ketentuan bahwa untuk sebagian plafon kredit tertentu, debitur tidak wajib melampirkan agunan/jaminan tambahan seperti sertifikat tanah atau BPKB kendaraan, apabila memenuhi kriteria usaha produktif dan administrasi yang lengkap.
Kriteria tanpa jaminan ini umumnya berlaku untuk:
- Pengajuan pinjaman plafon relatif lebih kecil (hingga Rp100 juta) dengan analisis risiko kredit yang memenuhi syarat bank.
- Debitur yang telah memiliki rekening produktif dan catatan kredit bersih di sistem SLIK OJK.
Di luar plafon tertentu atau usaha dengan risiko khusus, bank dapat meminta jaminan sesuai ketentuan internal dan kebijakan kredit yang berlaku.
Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI Online
Pengajuan KUR BRI dapat dilakukan secara online melalui platform resmi bank, sehingga calon debitur tidak perlu datang langsung ke kantor cabang. Berikut tahapan pengajuannya:
- Buka laman resmi kur.bri.co.id.
- Login dengan alamat email dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran baru.
- Klik pilihan “Ajukan Pinjaman KUR”.
- Isi data pribadi dan data usaha secara lengkap.
- Unggah dokumen yang diminta seperti KTP, SKU/NIB, serta foto usaha.
- Periksa kembali informasi dan klik “Hitung Angsuran” untuk melihat estimasi pembayaran.
- Terakhir, klik “Ajukan Pinjaman” untuk mengirim permohonan.
Setelah pengajuan dikirim, tim bank akan melakukan verifikasi data dan survei usaha sebelum proses pencairan dana.
Waspada! Simak Tujuh Cara Mudah Menghidari Pinjol Ilegal
Waspadai pinjol ilegal dengan cek legalitas di OJK, pelajari syarat, hindari tawaran pribadi, cek kontak jelas, waspada data pribadi, syarat mudah, dan gunakan pinjol resmi. [593] url asal
#pinjol-ilegal #pinjaman-online #pinjol-resmi #cek-legalitas-ojk #pinjaman-cepat #bunga-pinjaman #syarat-pinjaman #data-pribadi-pinjol #pinjaman-aman #pinjol-terdaftar-ojk #hindari-pinjol-ilegal #pinja
(Bisnis.Com - Terbaru) 16/12/25 15:29
v/74630/
Bisnis.com, JAKARTA – Transaksi kini semakin mudah berkat perkembangan pinjaman uang secara online/daring (pinjol). Pinjol membuat Anda mendapatkan pinjaman uang secara cepat dan praktis. Namun Anda harus berhati-hati saat pinjol, karena banyak sekali layanan pinjol ilegal yang tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bisnis mencatat pada November 2025, OJK berhasil memblokir sebanyak 226 pinjol ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Selain itu, Indonesia hanya memiliki 95 pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi OJK dari sekian banyak layanan pinjol.
Melansir CIMB Niaga, pinjol ilegal memiliki ancaman serius bagi masyarakat karena bekerja di luar regulasi perlindungan konsumen yang diatur pemerintah. Sebagai informasi, pinjol ilegal memberikan penawaran secara licik, sehingga masyarakat mudah terkecoh untuk meminjam uang ke pinjol ilegal.
Misalnya saja, dalam laporan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mereka menawarkan bunga rendah sebesar 2%, namun setelah mendapatkan uang, korban baru mengetahui bahwa bunga tersebut adalah bunga harian, yang berarti bunga bulanannya mencapai 60%. OJK membatasi bunga harian hanya sebesar 0,8% atau 24% perbulan.
Untuk menghindari kemalangan akibat pinjol ilegal, berikut ada cara untuk menghindarinya:
1. Selalu Cek Legalitas di OJK
Anda dapat mengecek legalitas pinjol dengan sangat mudah. Kunjungi laman ojk.go.id atau hubungi kontak OJK di nomor telepon 157, chat WA 081 157 157 157, dan email Konsumen@ojk.go.id. Lakukan hal ini sebelum Anda menyetujui, atau mendapatkan penawaran pinjol.
2. Pelajari Syarat dan Ketentuan
Pinjol Ilegal biasanya tidak memiliki detail syarat dan ketentuan yang diberikan. Sebagai calon peminjam, penting untuk mengetahui biaya pinjaman, bunga, tenor, denda dan informasi lainnya. Jika Anda menemukan informasi peminjaman yang kurang jelas dan cenderung ditutupi, segera tinggalkan layanan pinjol tersebut.
3. Hindari Pinjaman yang Ditawarkan Lewat Komunikasi Pribadi (japri)
Banyak pelaku pinjol ilegal menawarkan pinjol lewat SMS, WhatsApp, atau chat sosial media pribadi. Melansir CIMB Niaga, hal tersebut berlawanan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjol resmi hanya diperbolehkan untuk menawarkan pinjol lewat saluran resmi perusahaan, situs web, atau aplikasi resmi milik mereka.
4. Tidak Memiliki Kontak yang Jelas
Banyak pelaku pinjol yang tidak terdaftar di OJK beroperasi secara ilegal dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, banyak pinjol ilegal yang tidak menyediakan layanan pengaduan bagi nasabahnya agar tidak tercium oleh pihak berwenang. Saat Anda sulit menemukan nomor layanan konsumen (customer service) dan alamat kantor mereka, batalkan pinjol segera dengan perusahaan tersebut.
5. Pinjol Ilegal Meminta Data Pribadi
Akses terhadap data pribadi sering disalahgunakan pinjol untuk mengancam peminjam yang telat atau gagal membayar kembali pinjaman serta bunganya. Jika pinjol tersebut meminta data pribadi seperti akses ke isi Galeri Foto, pesan, atau kontak telepon, segera hindari karena itu tidak berkaitan dengan peminjaman uang.
6. Syarat yang Terlalu Mudah
Melansir AFPI, pinjol ilegal memiliki modus penawaran bunga rendah dan penawaran langsung cair tanpa perlu jaminan apapun. Padahal, OJK mengatur pengajuan pinjaman harus melalui sejumlah langkah verifikasi. Biasanya, perusahaan pinjol resmi akan meminta data KTP, NPWP, Rekening Bank tertentu, dan domisili tertentu untuk memastikan apakah peminjam dapat membayar kembali pinjaman tersebut.
7. Gunakan Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK
Pinjaman uang yang didapat dari perusahaan pinjol terdaftar di OJK akan membuat Anda lebih nyaman dan aman. Perusahaan yang terdaftar di OJK selalu diawasi kinerjanya, dan memiliki regulasi perlindungan konsumen yang kuat. Bunga yang ditawarkan oleh pinjol resmi memiliki bunga yang teratur dan proses yang sangat transparan.
Itulah cara mudah agar Anda tidak terjebak jerat utang dari pinjol ilegal. Selalu berhati-hati saat membagikan data pribadi Anda di pinjol agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang akan memeras Anda secara ekonomi dan mental.
Mau Kasih Utang Tenor Panjang ke Pemda, Purbaya: Asal Ada Proyeknya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi skema pinjaman Pemda ke Pemerintah melalui penerbitan surat utang jangka panjang [952] url asal
#pinjaman-pemerintah #bumn #bumd #pemda #proyek-infrastruktur #peraturan-pemerintah #purbaya-yudhi-sadewa #pembiayaan-jangka-panjang #syarat-pinjaman #kebijakan-fiskal
(CNBC Indonesia - News) 29/10/25 19:44
v/20731/
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi skema pinjaman Pemerintah Daerah atau Pemda, BUMD, hingga BUMN ke Pemerintah Pusat melalui penerbitan surat utang jangka panjang.
Menurutnya, skema pinjaman dengan tenor jangka panjang itu memungkinkan bila Pemda, BUMD, dan BUMN memiliki proyek yang feasible untuk digarap.
Sebagaimana diketahui, ruang pinjaman oleh pemerintah pusat ke Pemda, BUMD, dan BUMN itu terbuka setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 sejak 10 September 2025.
"Kita lihat juga kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyek nya jelas ya bisa kita lihat juga," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Skema itu kata dia menjadi pelengkap dari kebutuhan pendanaan jangka pendek yang biasanya sangat dibutuhkan Pemda untuk awal tahun. Makanya, diakomodir oleh PP 38/2025.
"Untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya untuk itu aja. Utamanya itu, untuk menutup kekurangan uang jangka pendek," tegas Purbaya.
Khusus untuk BUMN yang juga diperkenankan untuk mendapatkan pinjaman dari Pemerintah Pusat, kata Purbaya belum ada skema jelasnya akan seperti apa, apakah akan menjadi pengganti hilangnya kewajiban pemerintah untuk memberi penyertaan modal negara (PMN) atau tidak, setelah dividen BUMN masuk seluruh ke Danantara, tak lagi ke kas pemerintah melalui pos PNBP.
"Itu nanti saya kaji lagi ya," tuturnya singkat.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan mengenai pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2025, yang diundangkan 10 September lalu.
Tujuan aturan ini untuk mendukung program pemerintah pusat yang dijalankan pemerintah, BUMN, dan BUMD di beberapa bidang. Seperti, infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum.
Dari aturan ini juga memberikan ketentuan dan syarat bagi Pemda, BUMN, dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman dari pemerintah pusat. Berikut syarat dan ketentuannya:
Syarat Pemda - BUMD
Dalam Pasal 12 PP itu disebutkan, bagi Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi persyaratan:
a. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;
b. memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh Menteri;
c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan atau kreditur lain;
d. kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah;
e. memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD; dan
f. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN / rapat umum pemegang saham/ pemilik modal.
BUMD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat
dan/ atau kreditur lain; dan
b. mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah / rapat umum pemegang saham.
Pemohon pinjaman dapat disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri dengan melampirkan dokumen :
a. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD sebagai bentuk komitmen/ dukungan atas pengembalian Pinjaman;
b. pertimbangan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan fiskal nasional;
c studi kelayakan;
d. perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman;
e. laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
f. surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan;
g. surat kuasa pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan dari Gubernur/Walikota/ Bupati; dan
h. APBD tahun berjalan.
Dalam hal Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melampaui/melebihi batas maksimal defisit, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pinjaman dimaksud harus mendapatkan persetujuan Menteri.
Permohonan BUMN
Permohonan pinjaman disampaikan oleh Direktur Utama BUMN kepada menteri dengan melampirkan dokumen meliputi :
a. studi kelayakan;
b. laporan keuangan yang telah diaudit;
c. persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum pemegang saham/ pemilik modal;
d. pertimbangan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional apabila BUMN akan Pinjaman untuk pembiayaan proyek prioritas;
e. tanggapan tertulis/rekomendasi komisaris untuk persero atau dewan pengawas untuk perusahaan umum; dan
f. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMN atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Permohonan BUMD
Dapat disampaikan Direktur Utama BUMD kepada menteri dengan melampirkan dokumen :
a. studi kelayakan;
b. laporan keuangan yang telah diaudit;
c. persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah/ rapat umum pemegang saham;
d. persetujuan komisaris untuk persero daerah atau dewan pengawas untuk perusahaan umum daerah; dan
e. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMD atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan
Lebih lanjut, dijelaskan Menteri juga dapat meminta dokumen lain untuk mendukung informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Selain itu Menteri juga akan melakukan penilaian kelayakan kredit atas permohonan pinjaman.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Pemda Kini Bisa Pinjam Uang ke Pemerintah, Purbaya Ungkap Skemanya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui detail Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2025 [949] url asal
#pinjaman-pemerintah #peraturan-pemerintah-2025 #purbaya-yudhi-sadewa #pemerintah-daerah #bumn #bumd #pembiayaan-infrastruktur #syarat-pinjaman #apbd #kebijakan-fiskal
(CNBC Indonesia - News) 28/10/25 14:45
v/18698/
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui detail Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sejak 10 September 2025 silam.
"Saya belum tahu ya ini dalam bentuk surat utang atau bagaimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Purbaya menjelaskan, Kementerian Keuangan sendiri belum mendetailkan peraturan turunan dari PP yang telah terbit sejak sebulan lalu.
Yang jelas, ia memastikan, ketentuan itu terbit untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan untuk periode awal-awal tahun yang biasanya memang belum banyak kas masuk dari penerimaan daerahnya, dan tak membuat Pemda makin ketergantungan dengan pemerintah pusat.
"Jadi kita lihat dulu detail SOP nya seperti apa. Mereka pasti butuhnya itu kan nanti di bulan-bulan pertama, atau terakhir, di awal-awal tahun," ucap Purbaya.
"Nanti kan dia tinggal potongnya dari anggaran mereka sendiri, jadi enggak masalah itu," tegasnya.
Purbaya menekankan, yang belum clear saat ini terkait ketentuan itu ialah bentuk pembiayaannya apakah pemerintah pusat harus menerbitkan surat utang jangka panjang atau pendek ke Pemda.
"Kalau utang kan bisa jangka panjang, atau dia mau tutup aja untuk kebutuhan jangka pendek. Tapi saya belum belum terlalu clear, nanti saya pelajari lagi PP nya," tutur Purbaya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan mengenai pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2025, yang diundangkan 10 September lalu.
Tujuan aturan ini untuk mendukung program pemerintah pusat yang dijalankan pemerintah, BUMN, dan BUMD di beberapa bidang. Seperti, infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum.
Dari aturan ini juga memberikan ketentuan dan syarat bagi Pemda, BUMN, dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman dari pemerintah pusat. Berikut syarat dan ketentuannya:
Syarat Pemda - BUMD
Dalam Pasal 12 PP itu disebutkan, bagi Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi persyaratan:
a. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;
b. memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh Menteri;
c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan atau kreditur lain;
d. kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah;
e. memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD; dan
f. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN / rapat umum pemegang saham/ pemilik modal.
BUMD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat
dan/ atau kreditur lain; dan
b. mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah / rapat umum pemegang saham.
Permohonan Pemda
Pemohon pinjaman dapat disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri dengan melampirkan dokumen :
a. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD sebagai bentuk komitmen/ dukungan atas pengembalian Pinjaman;
b. pertimbangan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan fiskal nasional;
c studi kelayakan;
d. perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman;
e. laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
f. surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan;
g. surat kuasa pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan dari Gubernur/Walikota/ Bupati; dan
h. APBD tahun berjalan.
Dalam hal Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melampaui/melebihi batas maksimal defisit, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pinjaman dimaksud harus mendapatkan persetujuan Menteri.
Permohonan BUMN
Permohonan pinjaman disampaikan oleh Direktur Utama BUMN kepada menteri dengan melampirkan dokumen meliputi :
a. studi kelayakan;
b. laporan keuangan yang telah diaudit;
c. persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum pemegang saham/ pemilik modal;
d. pertimbangan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional apabila BUMN akan Pinjaman untuk pembiayaan proyek prioritas;
e. tanggapan tertulis/rekomendasi komisaris untuk persero atau dewan pengawas untuk perusahaan umum; dan
f. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMN atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Permohonan BUMD
Dapat disampaikan Direktur Utama BUMD kepada menteri dengan melampirkan dokumen :
a. studi kelayakan;
b. laporan keuangan yang telah diaudit;
c. persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah/ rapat umum pemegang saham;
d. persetujuan komisaris untuk persero daerah atau dewan pengawas untuk perusahaan umum daerah; dan
e. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMD atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan
Lebih lanjut, dijelaskan Menteri juga dapat meminta dokumen lain untuk mendukung informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Selain itu Menteri juga akan melakukan penilaian kelayakan kredit atas permohonan pinjaman.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Begini Cara Pemda-BUMD Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat
Prabowo telah menandatangani aturan mengenai pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD. [729] url asal
#pinjaman-pemerintah #bumd #prabowo-subianto #pemerintah-daerah #peraturan-pemerintah #bumn #syarat-pinjaman #infrastruktur #keuangan-daerah #apbd
(CNBC Indonesia - News) 27/10/25 11:32
v/16915/
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan mengenai pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2025, yang diundangkan 10 September lalu.
Tujuan aturan ini untuk mendukung program pemerintah pusat yang dijalankan pemerintah, BUMN, dan BUMD di beberapa bidang. Seperti, infrastuktur, energi, transportasi, dan air minum.
Dari aturan ini juga memberikan ketentuan dan syarat bagi BUMN dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman dari pemerintah pusat. Berikut syarat dan ketentuannya :
Syarat Pemda - BUMD
Pasal 12
Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi persyaratan:
a. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;
b. memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh Menteri;
c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan atau kreditur lain;
d. kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah;
e. memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD; dan
f. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN / rapat umum pemegang saham/ pemilik modal.
BUMD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat
dan/ atau kreditur lain; dan
b. mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah / rapat umum pemegang saham
Permohonan Pemda
Pemohon pinjaman dapat disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri dengan melampirkan dokumen :
a. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD sebagai bentuk komitmen/ dukungan atas pengembalian Pinjaman;
b. pertimbangan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan fiskal nasional;
c studi kelayakan;
d. perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman;
e. laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
f. surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan;
g. surat kuasa pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan dari Gubernur/Walikota/ Bupati; dan
h. APBD tahun berjalan
Dalam hal Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melampaui/melebihi batas maksimal defisit, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pinjaman dimaksud harus mendapatkan persetujuan Menteri.
Permohonan BUMN
Permohonan pinjaman disampaikan oleh Direktur Utama BUMN kepada menteri dengan melampirkan dokumen meliputi :
a. studi kelayakan;
b. laporan keuangan yang telah diaudit;
c. persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum pemegang saham/ pemilik modal;
d. pertimbangan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional apabila BUMN akan Pinjaman untuk pembiayaan proyek prioritas;
e. tanggapan tertulis/rekomendasi komisaris untuk persero atau dewan pengawas untuk perusahaan umum; dan
f. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMN atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Permohonan BUMD
Dapat disampaikan Direktur Utama BUMD kepada menteri dengan melampirkan dokumen :
a. studi kelayakan;
b. laporan keuangan yang telah diaudit;
c. persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah/ rapat umum pemegang saham;
d. persetujuan komisaris untuk persero daerah atau dewan pengawas untuk perusahaan umum daerah; dan
e. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMD atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan
Lebih lanjut, dijelaskan Menteri juga dapat meminta dokumen lain untuk mendukung informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Selain itu Menteri juga akan melakukan penilaian kelayakan kredit atas permohonan pinjaman.
(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Prabowo Rilis Aturan Baru! Pemda-BUMD Bisa Pinjam Uang ke Pusat
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat [382] url asal
#pinjaman-pemerintah #peraturan-pemerintah #pembangunan-daerah #prabowo-subianto #apbn #bumd #bumn #infrastruktur #bencana-alam #syarat-pinjaman
(CNBC Indonesia - News) 27/10/25 10:01
v/16829/
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini diundangkan pada 10 September 2025 lalu.
Dijelaskan adanya aturan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah pusat yang dijalankan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, di beberapa bidang. Seperti, infrastruktur, energi, transportasi, air minum.
Sumber dana pemberian pemberian pinjaman dari pemerintah pusat bersumber dari APBN, sebagaimana tertulis dalam Pasal 8.
"Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah," tulis aturan itu dalam Penjelasan Umum, dikutip, Senin (27/10/2025).
Selain itu dijelaskan, pemberian pinjaman juga dilakukan kepada entitas pemerintah daerah dan BUMD yang memang membutuhkan pendanaan, khususnya pada saat terjadi bencana alam/non alam guna memulihkan kondisi sosial kemasyarakatan.
"Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan," tulis aturan itu.
Untuk itu aturan ini merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Dijelaskan juga posisi pemerintah pusat sebagai pemberi pinjaman kreditur yang dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Dari aturan itu juga dijelaskan syarat-syarat untuk memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat, dimana ada ketentuan yang harus dipenuhi. Seperti jumlah sisa pembiayaan utang daerah di tambah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya, memiliki rasio keuangan untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan oleh menteri, tidak memiliki tunggakan atau pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat atau kreditur lain.
Termasuk, kegiatan yang dibiayai dari utang pembiayaan daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah, memiliki persetujuan DPRD saat pembahasan APD, dan syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan itu juga memberikan ketentuan syarat bagi BUMN dan BUMD yang ingin memperoleh pinjaman ini.
(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56