Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah melamparkan ultimatum keras kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Purbaya menyampaikan bahwa Prabowo siap membekukan instansi tersebut dan mengembalikan fungsi pemeriksaan kepabeanan kepada surveyor swasta internasional, Société Générale de Surveillance (SGS), layaknya era Orde Baru apabila kinerja dan citra publik mereka tak kunjung membaik.
"Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Purbaya mengakui bahwa saat ini persepsi publik terhadap instansi kepabeanan tersebut berada di titik kritis. Dalam rapat internal, dia secara terbuka menyampaikan kepada jajarannya bahwa citra Bea Cukai kurang bagus di mata media, masyarakat, hingga Prabowo.
Hanya saja, di tengah ancaman pembubaran tersebut, Purbaya mengaku telah memasang badan. Dia telah meminta tenggat waktu satu tahun kepada Prabowo untuk melakukan bersih-bersih internal secara mandiri tanpa intervensi pihak luar.
"Saya sudah minta waktu keberhasilannya satu tahun untuk tidak diganggu dulu. Biarkan saya, beri waktu saya untuk memperbaiki Bea Cukai, karena ancaman ini serius," tegasnya.
Sebelumnya, Prabowo secara terbuka sudah sempat mengkritisi kinerja Bea Cukai. Dalam Sarasehan Ekonomi pada awal April lalu, Prabowo menilai Bea Cukai kerap menjadi sebagai salah satu institusi yang menghambat kemudahan kegiatan usaha.
Prabowo pun mengaku pemerintahannya ingin menghentikan praktik penyelundupan yang dinilai mengancam industri dan pekerjaan masyarakat. Kepala Negara itu mengingatkan jika ada institusi negara yang melindungi penyelundupan maka akan ditindak sekeras-kerasnya.
Dia mengaku akan memberikan perhatian khusus kepada Bea Cukai dalam upaya penanganan masalah penyelundupan.
"Bea Cukai harus beres jangan macam-macam lagi, cari prosedur yang mengada-ngada, memperlama-memperlama begitu. Sudah lama kita jadi orang Indonesia," ujarnya di hadapan investor dan ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Beberapa tahun belakangan, Bea Cukai memang kerap mendapat banyak sorotan. Bisnis coba merangkum sejumlah sorotan yang ditujukan kepada institusi di bawah Kementerian Keuangan itu.
Banjir Impor Ilegal
Salah satu permasalahan klasik yang masih belum bisa diatasi Bea Cukai adalah banjir impor ilegal. Misalnya impor pakaian bekas, yang notabenenya dilarang peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), impor pakaian bekas yang merupakan praktik ilegal ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Nilai impor pakaian bekas (HS 63090000) tercatat senilai US$1,31 juta dengan volume 1,09 juta kg pada Januari—Juli 2025.
Angka tersebut nyaris mendekati nilai dan volume impor pakaian bekas pada 2024 lalu yang mencapai US$1,5 juta dengan volume 3,86 juta kg sepanjang tahun lalu.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023 maka nilai impor pakaian bekas tahun lalu hingga saat ini meningkat fantastis. Pasalnya, BPS mencatat pada tahun 2023 nilai impor pakaian bekas hanya US$29.759 dengan volume 12.856 kg. Sementara itu, pada 2022 impor pakaian bekas senilai US$272.146 dengan volume 26.224 kg.
Akibatnya, industri tekstil dalam negeri tertekan. Pada Oktober lalu misalnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyurati Purbaya agar dapat menyelesaikan sengkarut masalah impor ilegal di industri tekstil.
Penetapan Nilai Pabean Tak Wajar
Di media sosial juga kerap muncul unggahan yang viral terkait penetapan nilai pabean yang dinilai tak wajar. Misalnya pada tahun lalu, mainan Megatron milik Youtuber Medy Renaldy yang ditahan Bea Cukai sempat mendapat banyak sorotan.
Dirinya mengeluhkan mainan tersebut tertahan di Bea Cukai karena harga barang yang tidak sesuai. Dalam status pengiriman, nilai mainan Megatron Robosen mencapai US$1.699. Padahal, harga mainan tersebut hanya US$899.
Akhirnya, Bea Cukai dan DHL Express akhirnya merilis mainan Megatron milik Medy yang tertahan. Nyatanya, barang yang diterima justru mengalami kerusakan seperti kardus yang robek yang diduga dibuka oleh petugas bea cukai.
Masih ramai soal barang bawaan, salah satu pengguna akun media sosial @radhikaalthaf melaporkan dirinya perlu membayar bea masuk mencapai Rp31,8 juta untuk pembelian sepasang sepatu dengan harga Rp10,3 juta.
“Dan kalian tau bea masuknya berapa? Rp31,8 juta, itu perhitungan dari mana? Based on perhitungan gua, harusnya gua bayar Rp5,8 juta. Perhitungan pakai Mobile Bea Cukai juga Rp5,8 juta,” tuturnya, dikutip Selasa (23/4/2024).
Dirinya mendapatkan surel dari jasa pengiriman, yakni DHL, bahwa dirinya harus melunasi bea masuk yang mencapai Rp31,8 juta tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui akun X @beacukaiRI menyampaikan bahwa adanya kesalahan nilai pabean atau CIF yang disampaikan pihak jasa kiriman.
Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah?
Menarik, pada tahun lalu juga sempat viral dugaan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono tidak memeriksa barang bawaan dari luar negeri ketika tiba di sebuah bandara.
Dalam sebuah video yang dibagikan penggunaan X, @aqfiazfan, pada Minggu (26/8/2024) tampak Kaesang dan Erina yang turun dari sebuah jet pribadi. Dibantu seorang pria, Erina yang membawa sejumlah tas belanja langsung masuk ke dalam mobil tanpa melakukan pemeriksaan barang bawaan.
Diduga, Kaesang dan Erina baru saja mendarat dari luar negeri. Oleh sebab itu, warganet berbondong-bondong menuntut Bea Cukai untuk segera memberikan keterangan terkait dugaan Kaesang dan Erina tidak melewati proses kepabeanan atas barang bawaannya dari luar negeri tersebut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto belum bisa memastikan mengonfirmasi ataupun membantah dugaan para pengguna X tersebut. Dia menyatakan Bea Cukai masih memeriksa detail video yang viral di media sosial itu.
"Terkait status penerbangan di video tersebut kami masih cek, namun jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik maka tidak perlu melalui Bea Cukai," jelas Nirwala kepada Bisnis, Senin (26/8/2024).
Kendati demikian, ketika coba dikonfirmasi sepekan kemudian, pihak Bea Cukai tidak memberi mau keterangan lagi. Hingga kini, tidak ada kejelasan kasus Kaesang dan Erina itu.
Kasus Korupsi
Selain itu, para pejabat Bea Cukai juga kerap tersangkut di kasus korupsi. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah CPO pada 2022 yang melibat Bea Cukai.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Kakanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) di Direktorat Penindikan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.
Tak sampai situ, Kejagung turut memeriksa staf Ditjen Bea Cukai terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022-April 2022.
Pada 2022, Kejagung juga tetapkan tiga petinggi Bea Cukai jadi tersangka perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017.
Disoroti AS
Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengungkapkan praktik pemeriksaan barang oleh Bea Cukai Indonesia berpotensi besar ciptakan praktik korupsi hingga beban administrasinya tinggi.
Merujuk laporan bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, AS merilis daftar hambatan perdagangan di 59 negara mitra dagangnya termasuk Indonesia.
Di Indonesia, salah satu yang menjadi sorotan yaitu hambatan di Bea Cukai. Dalam laporan yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) itu, disampaikan banyak perusahaan AS yang kerap mengeluhkan praktik bea cukai di Indonesia.
"Khususnya asesmen bea masuk. Pejabat bea cukai Indonesia sering mengandalkan daftar harga acuan daripada menggunakan nilai transaksi sebagai metode penentuan nilai bea masuk utama," tulis laporan tersebut, dikutip Sabtu (19/4/2025).
Padahal, menurut USTR, nilai transaksi seharusnya menjadi metode penilaian utama seperti yang diatur dalam Perjanjian Penilaian Bea Cukai (CVA) WTO.
Tak hanya itu, eksportir AS melaporkan penentuan nilai bea masuk kerap berbeda-beda di berbagai wilayah untuk produk yang sama.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2021 juga menjadi sorotan. Dalam beleid tersebut, diatur kewajiban verifikasi pra-pengiriman oleh perusahaan yang ditunjuk (surveyor) untuk berbagai macam produk termasuk elektronik, tekstil dan alas kaki, mainan, makanan dan minuman, dan kosmetik.
Masalahnya, USTR mengungkapkan hingga 31 Desember 2024 Indonesia belum memberitahukan aturan tersebut kepada WTO sesuai dengan Perjanjian WTO tentang Pemeriksaan Pra-Pengiriman.
Begitu juga PMK No. 190/2022, yang menetapkan operasi kepabeanan untuk barang tidak berwujud seperti transmisi atau unduhan elektronik, termasuk persyaratan prosedural dan klasifikasi berdasarkan Bab 99 daftar tarif kepabeanan Indonesia.
"Para pemangku kepentingan melaporkan bahwa peraturan tersebut menciptakan beban administratif yang signifikan ke industri AS, dengan memberlakukan persyaratan penyimpanan dokumen baru yang tidak terdefinisi dan tak pasti," tulis laporan USTR.
Bahkan, AS telah menyampaikan kekhawatirannya tentang aturan tersebut ke Komite Fasilitasi Perdagangan WTO sejak Juni 2023.
Selanjutnya, USTR menyoroti ketentuan 'bonus' kepada petugas Bea Cukai hingga 50% dari nilai barang sitaan atau jumlah bea yang terutang apabila temukan pelanggaran.
Padahal, berdasarkan Perjanjian Fasilitasi Perdagangan WTO, Indonesia harus menghindari pemberian insentif seperti itu. "Indonesia merupakan salah satu dari sedikit mitra dagang utama AS yang masih memiliki sistem insentif tersebut. Sistem ini menjadi perhatian karena menimbulkan potensi korupsi dan tambahan biaya, ketidakpastian, serta kurangnya transparansi," jelas USTR.