#30 tag 24jam
Sinergi meningkatkan kepatuhan pajak melalui Single Profile Policy
Pajak bukan sekadar instrumen negara untuk mengumpulkan penerimaan, melainkan juga refleksi hubungan kepercayaan antara pemerintah, warga, dan dunia usaha. ... [1,502] url asal
#pajak #kepatuhan-pajak #coretax #single-profile-policy #spp #npwp
Dengan satu basis data tunggal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengidentifikasi wajib pajak secara presisi, meminimalkan kebocoran data
Jakarta (ANTARA) - Pajak bukan sekadar instrumen negara untuk mengumpulkan penerimaan, melainkan juga refleksi hubungan kepercayaan antara pemerintah, warga, dan dunia usaha. Ketika masyarakat mematuhi kewajiban pajak, itu bukan hanya karena regulasi yang mengikat, tetapi juga karena mereka merasa sistemnya adil, transparan, dan mudah diakses.
Namun, di banyak negara berkembang termasuk Indonesia, hubungan kepercayaan ini kerap terganggu oleh kompleksitas administrasi, duplikasi data, dan prosedur birokratis yang memakan waktu serta biaya. Akibatnya, potensi penerimaan tidak termanfaatkan secara optimal, sementara keengganan masyarakat terhadap sistem pajak modern masih tinggi.
Salah satu akar persoalannya terletak pada fragmentasi identitas fiskal dan kependudukan. Selama bertahun-tahun, masyarakat menggunakan dua sistem identitas berbeda dimana NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk urusan sipil, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk urusan fiskal. Perbedaan ini menimbulkan duplikasi data, kesulitan verifikasi, serta ruang manipulasi yang merugikan integritas administrasi pajak.
Dalam konteks digitalisasi birokrasi dan tuntutan efisiensi, model identitas ganda ini menjadi beban yang tidak relevan lagi. Data wajib pajak tidak jarang tidak sinkron dengan data kependudukan, menyebabkan kesalahan pelaporan, keterlambatan proses, hingga sulitnya penegakan hukum fiskal yang adil dan tepat sasaran.
Karena itu, lahirlah gagasan Single Profile Policy yaitu pemadanan satu identitas dengan menjadikan NIK sebagai kunci utama administrasi perpajakan. Kebijakan ini bukan sekadar inovasi teknis, melainkan langkah strategis menuju sistem fiskal yang lebih inklusif, efisien, dan terpercaya.
Dengan satu basis data tunggal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengidentifikasi wajib pajak secara presisi, meminimalkan kebocoran data, serta memperkuat pengawasan dan pelayanan. Lebih dari itu, Single Profile Policy merupakan fondasi baru dalam membangun ekosistem kepatuhan sukarela di mana warga negara tidak lagi melihat pajak sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kontribusi yang diadministrasikan dengan sistem yang sederhana, aman, dan transparan.
Mewujudkan kepastian pajak
DJP mencatat hingga akhir 2024, terdapat sekitar 72 juta NPWP aktif. Namun, setelah dilakukan proses pemadanan awal dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil, ditemukan bahwa sekitar 18–20 persen data wajib pajak belum sepenuhnya cocok atau belum memiliki pasangan NIK yang valid.
Ketidaksinkronan ini mengakibatkan inefisiensi dalam pengawasan, rawan duplikasi identitas, serta memperlebar tax gap yaitu selisih antara potensi dan realisasi penerimaan pajak yang pada 2023 masih berada di kisaran 35 persen menurut estimasi Kementerian Keuangan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menginisiasi pemadanan NIK–NPWP secaranasional sejak 2022, dan pada 1 Juli 2024 kebijakan ini mulai diberlakukan secara resmi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (2025), dari total 146 juta wajib pajak potensial yang teridentifikasi melalui basis data kependudukan, lebih dari 93 juta NIK telah berhasil dipadankan dengan NPWP, atau sekitar 64 persen dari target nasional. Sementara itu, DJP menargetkan seluruh pemadanan tuntas pada akhir 2025, seiring penerapan penuh Single Profile Policy dalam sistem Coretax Administration System (CAS) yang menjadi tulang punggung digitalisasi perpajakan nasional.
Integrasi ini membawa perubahan mendasar dalam cara kerja administrasi pajak. Dengan Single Profile Policy, verifikasi identitas wajib pajak dapat dilakukan secara otomatis melalui real-time database yang terhubung antara DJP, Dukcapil, dan lembaga keuangan. Sebelumnya, verifikasi data untuk wajib pajak baru bisa memakan waktu hingga 3–5 hari kerja, kini dapat dipangkas menjadi kurang dari 24 jam.
Proses pelaporan pajak juga menjadi lebih efisien karena sistem mampu mengenali identitas wajib pajak melalui satu nomor tunggal, tanpa perlu entri data manual. Bagi wajib pajak orang pribadi, manfaat langsungnya berupa penurunan biaya kepatuhan administratif hingga 15–20 persen, menurut riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM UI, 2024). Pengurangan biaya ini berasal dari berkurangnya waktu dan dokumen fisik yang dibutuhkan untuk registrasi, pelaporan, dan pengarsipan pajak tahunan.
Lebih jauh, SPP menjamin keadilan fiskal dan ketepatan sasaran kebijakan ekonomi. Contohnya, PMK 72/2025 mengatur bahwa insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya diberikan kepada pegawai berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan yang telah terdaftar melalui NIK atau NPWP terintegrasi.
Melalui sistem ini, pemerintah memastikan anggaran Rp5,6 triliun tersalurkan tepat sasaran kepada 2,3 juta pekerja sektor padat karya, menjaga daya beli rumah tangga dan mencegah potensi PHK massal. Dengan fondasi data yang kuat, Indonesia tengah menapaki era baru perpajakan berbasis kepercayaan, di mana kepatuhan tumbuh bukan karena kewajiban, tetapi karena sistem yang adil, sederhana, dan dipercaya publik.
Dampak nyata ekonomi
Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: apakah Single Profile Policy hanya sekadar pembenahan administratif, atau memiliki dampak ekonomi nyata bagi negara?
Jawabannya jelas bahwa kebijakan ini bukan hanya soal tata kelola data, tetapi memiliki efek ekonomi yang signifikan, meski tidak instan.
Dengan adanya basis data yang bersih dan terintegrasi, Direktorat Jenderal Pajak dapat menemukan wajib pajak yang selama ini tidak terlayani atau belum terdeteksi oleh sistem. Perluasan basis pajak yang teradministrasi dengan baik dapat meningkatkan penerimaan tanpa harus menaikkan tarif pajak, langkah yang secara politik lebih mudah diterima publik.
Lebih jauh, data tunggal memungkinkan DJP untuk merancang strategi kepatuhan yang lebih personal dan berbasis perilaku mulai dari pengiriman reminder elektronik, kampanye edukatif berdasarkan segmen wajib pajak, hingga penegakan hukum yang lebih tertarget bagi pelanggar berat. Pendekatan ini menumbuhkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang menjadi fondasi keberlanjutan sistem perpajakan modern.
Dari sisi fiskal, kebijakan berbasis data seperti SPP juga meningkatkan efektivitas program insentif ekonomi, sebagaimana terlihat dalam PMK Nomor 72 Tahun 2025 tentang perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan data tunggal, pemerintah dapat memastikan insentif benar-benar diterima oleh kelompok berpenghasilan rendah yang membutuhkan dukungan daya beli.
Dampak ekonominya bersifat berganda (multiplier effect), karena setiap tambahan pendapatan di tangan pekerja langsung berkontribusi terhadap konsumsi sebagai komponen yang menyumbang lebih dari 53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Simulasi Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa setiap Rp1 triliun insentif fiskal yang disalurkan secara tepat sasaran dapat menghasilkan tambahan output ekonomi senilai Rp1,6 hingga Rp1,8 triliun. Dengan demikian, penguatan administrasi pajak bukan hanya mendukung penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen counter-cyclical yang menjaga pertumbuhan di tengah pelemahan ekonomi global dan fluktuasi penerimaan pada awal 2025.
Selain memperkuat penerimaan, SPP juga menutup celah kebocoran pajak dan meningkatkan kepatuhan teknis. Dengan data identitas yang terintegrasi, audit dan pemeriksaan pajak dapat diarahkan pada area berisiko tinggi secara lebih presisi, sehingga mengurangi praktik manipulasi data dan penghindaran pajak yang selama ini sulit dideteksi akibat adanya identitas ganda.
Dalam jangka menengah, kombinasi antara reward dan enforcement berbasis data ini diharapkan mampu menurunkan tax gap nasional yang saat ini masih diperkirakan berada di kisaran 33–35 persen ke level di bawah 30 persen pada tahun 2027.
Namun, tentu saja manfaat besar tersebut datang dengan konsekuensi investasi awal: penguatan infrastruktur TI, pengamanan data pribadi, pelatihan aparatur, dan peningkatan literasi publik tentang hak dan kewajiban perpajakan. Biaya reformasi ini tidak kecil, tetapi merupakan investasi jangka panjang menuju sistem perpajakan yang lebih kredibel, transparan, dan berpihak pada pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Mengawasi jalan ke depan
Setiap kebijakan digitalisasi administrasi publik selalu membawa dua sisi mata uang: efisiensi dan risiko. Begitu pula dengan penerapan Single Profile Policy(SPP) dalam sistem perpajakan nasional.
Di satu sisi, kebijakan ini membuka peluang besar untuk mempercepat layanan, menekan biaya operasional, serta meningkatkan transparansi dan akurasi data fiskal. Namun, di sisi lain, ia juga menuntut tata kelola data yang matang, perlindungan privasi yang ketat, dan kesiapan institusional yang tinggi.
Integrasi antara data kependudukan (NIK) dan data fiskal (NPWP) menjadikan informasi yang dimiliki pemerintah jauh lebih sensitif. Bila tidak dikelola dengan baik, risiko kebocoran atau penyalahgunaan data bisa menjadi bom waktu yang bukan hanya merusak reputasi institusi seperti DJP atau Kementerian Keuangan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Karena itu, penerapan kebijakan ini harus dibarengi dengan standar keamanan siber berlapis, enkripsi data tingkat tinggi, sistem audit akses yang transparan, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan (redress mechanism) bagi warga yang datanya mungkin disalahgunakan.
Tantangan berikutnya ada pada aspek integrasi administratif dan teknis. Proses penggabungan data antara Dukcapil dan DJP bukan sekadar urusan teknologi, tetapi juga soal harmonisasi tata kelola dan penyamaan standar operasional antarinstansi. Setiap lembaga memiliki format, arsitektur data, dan mekanisme pembaruan berbeda; menyatukannya memerlukan waktu, biaya, serta komitmen lintas kelembagaan.
Diperlukan standardisasi data, peningkatan interoperabilitas sistem, serta pembenahan proses bisnis agar sinkronisasi berjalan otomatis dan berkelanjutan. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem digital ini tidak hanya berfungsi di pusat, tetapi juga dapat diakses secara merata hingga ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah. Dengan demikian, manfaat integrasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, bukan hanya di level kebijakan.
Di sisi lainnya, Single Profile Policy juga menuntut pengawasan dan evaluasi yang terukur. Penting bagi pemerintah untuk membangun indikator yang mampu menilai efektivitas kebijakan secara objektif, seperti peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar, pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan, penurunan tax gap, hingga dampaknya terhadap pendapatan rumah tangga berpenghasilan rendah.
Berdasarkan analisis DDTC News (2025), meskipun jumlah wajib pajak formal meningkat hampir 6 persen pada awal 2025, rasio pelaporan SPT baru mencapai 62,3 persen, menunjukkan masih adanya kesenjangan kepatuhan.
Artinya, integrasi NIK–NPWP tidak boleh berhenti pada perubahan label administratif semata, tetapi harus menghasilkan perbaikan nyata dalam perilaku kepatuhan dan efektivitas penerimaan negara. Evaluasi berkala dan publikasi hasilnya menjadi bagian penting dari transparansi fiskal agar publik dapat menilai sejauh mana kebijakan digital ini benar-benar bekerja untuk kepentingan mereka.
*) Dr. M. Lucky Akbar, Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi
Copyright © ANTARA 2025
Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak
Pemerintah berencana menerapkan "single profile" untuk integrasi data pajak, bea cukai, dan PNBP guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan. Pengusaha mendukung, namun khawatir beban baru. [968] url asal
#single-profile #integrasi-data #wajib-pajak #bea-cukai #penerimaan-negara #kepatuhan-pajak #kemenkeu #data-fiskal #pelaku-usaha #profil-tunggal #reformasi-pajak #kebijakan-strategis #tata-kelola #tran
(Bisnis.Com - Ekonomi) 14/11/25 08:30
v/38190/
Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penerapan integrasi data antara wajib pajak pajak, bea cukai, dan wajib bayar PNBP dalam format single profile menuai pro dan kontra.
Pemerintah memastikan bahwa integrasi data akan meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan. Sementara itu, kalangan pengusaha berharap penerapan single profile tidak menjadi beban baru ke pelaku usaha.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, single profile bertujuan untuk mengintegrasikan data para pengguna layanan Kemenkeu.
Sekadar catatan, saat ini data wajib pajak (WP), pengguna jasa kepabeanan dan cukai maupun wajib bayar PNBP dikoordinasikan oleh masing-masing direktorat jenderal berbeda di Kemenkeu.
Single profile merupakan salah satu inisiatif untuk mengkalibrasi profil pelaku usaha berdasarkan profil pengguna layanan digital, yang saat ini telah ada di masing-masing layanan elektronik di bawah berbagai unit Kemenkeu.
"Rencana implementasi single profile untuk berbagai layanan akan dilakukan secara bertahap serta dilakukan perluasan penerapan di beberapa sistem dan layanan Kemenkeu lainnya," terang Deni kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025).
Dia menyebut pihaknya berharap program ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti peningkatan layanan dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
"Termasuk menunjang intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara ke depan," lanjut Deni.
Namun demikian, Deni mengungkap rencana pembuatan single profile secara spesifik belum mengarah ke integrasi data dengan unit kementerian/lembaga lain, meskipun PMK No.70/2025 menyebut integrasi basis data penerimaan negara melalui single profile dilakukan untuk antarunit Kemenkeu maupun antarkementerian.
Deni hanya menambahkan bahwa, sebelum adanya rencana pembangunan single profile, integrasi data salah satu unit Kemenkeu seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga lainnya. Dia mencontohkan misalnya, dengan data nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Integrasi basis data Bea Cukai dan BKPM itu terkait dengan layanan elektronik di bidang ekspor-impor maupun logistik, yang kini dikoordinasikan oleh Lembaga National Single Window (LNSW), salah satu unit di bawah Kemenkeu juga. Data eksportir maupun importir serta pelaku logistik lainnya sudah berdasarkan single stakeholder information.
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa data bea cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian dan lembaga lain khususnya terkait dengan ekspor dan impor. Koordinasi dilakukan di bawah unit Kemenkeu lainnya, yakni Lembaga National Single Window (LNSW).
"Melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor. Artinya, setiap kali pelaku usaha mengajukan dokumen kepabeanan, sistem secara otomatis akan memeriksa apakah perizinan dari instansi terkait telah terpenuhi, dan apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan," terang Nirwala kepada Bisnis melalui keterangan tertulis.
Sudah Berlangsung Lama
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga sudah mengintegrasikan datanya dengan berbagai instansi seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu contohnya adalah pemadanan identitas nomor induk kependudukan (NIK), yang dikoordinasikan oleh Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli juga menyebut data WP sudah diintegrasikan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum terkait dengan data badan usaha.
Sementara itu, lanjut Rosmauli, antarunit Kemenkeu yakni Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai sudah saling bertukar data terkait dengan ekspor impor maupun profil wajib pajak pelaku usahanya.
Dia mengeklaim integrasi basis data sejatinya sudah berjalan dan sedang dalam tahap penyempurnaan, serta perluasan cakupan. Akan tetapi, otoritas pajak disebut bakal menyiapkan data-data sesuai dengan profil yang ingin dibangun oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
"Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile wajib pajak," terangnya kepada Bisnis.
Adapun mengutip Renstra Kemenkeu 2025-2029, nantinya pembuatan single profile akan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu, serta unit baru di kementerian itu yakni Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII).
Jangan Bebani Pengusaha
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, dunia usaha melihat langkah pemerintah membangun single profile ini sebagai kebijakan strategis dan sejalan dengan kebutuhan tata kelola penerimaan negara yang lebih berbasis data, transparan, dan efisien.
Dia pun melihat rencana Menkeu Purbaya itu menjadi praktik terbaik (best practice) menuju pengelolaan fiskal yang lebih akurat, berkeadilan dan kredibel.
"Namun demikian, yang perlu kita pastikan bersama nantinya adalah bagaimana proses implementasi kebijakan ini berjalan secara terukur dan inklusif, agar tidak menimbulkan friction cost baru bagi pelaku usaha, baik dari sisi administratif, teknis, maupun kepastian hukum," terang Shinta kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025).
Untuk itu, lanjutnya, dunia usaha memerlukan peta jalan kebijakan single profile yang jelas, periode transisi yang memadai, proses sosialisasi dan konsultasi yang efektif, serta jaminan perlindungan data yang kuat.
CEO Sintesa Group itu menilai, profil tunggal data penerimaan negara yang ideal tidak hanya merupakan instrumen pengawasan. Dia berharap agar single profile yang ingin dibangun Kemenkeu itu terintegrasi, ramah pengguna, serta mengurangi biaya kepatuhan.
Selain itu, profil data tunggal untuk wajib pajak/wajib bayar/pengguna jasa kepabeanan dan cukai itu diharapkan mempercepat proses perizinan dalam bentuk kepabenan maupun restitusi pajak.
"Dengan kata lain, if designed well, this reform can be a catalyst for ease of doing business, not a barrier [apabila dirancang dengan baik, reformasi ini akan bisa menjadi katalis untuk kemudahan berusaha, bukan hambatan]," terang Shinta.
Menurut perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu, kebijakan single profile ini perlu dilihat sebagai dua sisi koin. Saat pemerintah ingin memperkuat basis penerimaan negara, pelaku usaha juga memerlukan kepastian dan kejelasan regulasi supaya bisa beroperasi secara efisien.
Shinta juga menyinggung bahwa upaya mendulang penerimaan negara harusnya lebih berorientasi pada perluasan basis ekonomi. Integrasi data fiskal semestinya menjadi instrumen kebijakan untuk memperluas basis penerimaan, bukan sekadar memperdalam pengawasan terhadap sektor yang sudah patuh.
"Dengan data yang lebih terkalibrasi dan terhubung lintas direktorat, Pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan secara lebih objektif, mendorong kepatuhan sukarela, dan memperluas basis pajak tanpa menambah beban pelaporan bagi pelaku usaha," ujarnya.
Terungkap! Ini Tujuan Purbaya Ingin Terapkan Single Profile Pajak hingga Bea Cukai
Kemenkeu berencana membuat single profile untuk mengintegrasikan data pajak, bea cukai, dan PNBP guna meningkatkan layanan dan kepatuhan. [650] url asal
#single-profile #integrasi-data #wajib-pajak #bea-cukai #pnbp #kemenkeu #pmk-no-70-2025 #renstra-kemenkeu #prabowo-subianto #gibran-rakabuming #layanan-digital #kepatuhan-peraturan #penerimaan-negara
(Bisnis.Com - Ekonomi) 13/11/25 15:39
v/37551/
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengemukakan tujuan utama penerapan profil tunggal atau single profile yang berasal dari integrasi basis data wajib pajak, pengguna jasa kepabeanan dan cukai, serta wajib bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Rencana penerapan single profile itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029.
Pembangunan single profile menjadi salah satu araha kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan negara selama periode pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, single profile bertujuan untuk mengintegrasikan data para pengguna layanan Kemenkeu.
Sebagaimana diketahui, data wajib pajak (WP), pengguna jasa kepabeanan dan cukai maupun wajib bayar PNBP dikoordinasikan oleh masing-masing direktorat jenderal berbeda di Kemenkeu.
Rencana itu merupakan salah satu inisiatif untuk mengkalibrasi profil pelaku usaha berdasarkan profil pengguna layanan digital, yang saat ini telah ada di masing-masing layanan elektronik di bawah berbagai unit Kemenkeu.
"Rencana implementasi single profile untuk berbagai layanan akan dilakukan secara bertahap serta dilakukan perluasan penerapan di beberapa sistem dan layanan Kemenkeu lainnya," terang Deni kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025).
Dia menyebut pihaknya berharap program ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti peningkatan layanan dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
"Termasuk menunjang intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara ke depan," lanjut Deni.
Namun demikian, Deni mengungkap rencana pembuatan single profile secara spesifik belum mengarah ke integrasi data dengan unit kementerian/lembaga lain. Hal ini kendati PMK No.70/2025 menyebut integrasi basis data penerimaan negara melalui single profile dilakukan untuk antarunit Kemenkeu maupun antarkementerian.
Meski demikian, sebelum adanya rencana pembangunan single profile, integrasi data salah satu unit Kemenkeu seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian/lembaga lainnya. Misalnya, dengan data nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Integrasi basis data bea cukai dan BKPM itu terkait dengan layanan elektronik di bidang ekspor-impor maupun logistik, yang kini dikoordinasikan oleh Lembaga National Single Window (LNSW), salah satu unit di bawah Kemenkeu juga. Data eksportir maupun importir serta pelaku logistik lainnya sudah berdasarkan single stakeholder information.
Hal tersebut diamini oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto. Dia menjelaskan bahwa data bea cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian dan lembaga lain khususnya terkait dengan ekspor dan impor. Koordinasi dilakukan di bawah unit Kemenkeu lainnya, yakni Lembaga National Single Window (LNSW).
"Melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor. Artinya, setiap kali pelaku usaha mengajukan dokumen kepabeanan, sistem secara otomatis akan memeriksa apakah perizinan dari instansi terkait telah terpenuhi, dan apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan," terang Nirwala kepada Bisnis melalui keterangan tertulis
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak juga sudah mengintegrasikan datanya dengan berbagai instansi seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu contohnya adalah pemadanan identitas nomor induk kependudukan (NIK), yang dikoordinasikan oleh Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli juga menyebut data WP sudah diintegrasikan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum terkait dengan data badan usaha.
Sementara itu, lanjut Rosmauli, antarunit Kemenkeu yakni Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai sudah saling bertukar data terkait dengan ekspor impor maupun profil wajib pajak pelaku usahanya.
Dia mengeklaim integrasi basis data sejatinya sudah berjalan dan sedang dalam tahap penyempurnaan, serta perluasan cakupan. Akan tetapi, otoritas pajak disebut bakal menyiapkan data-data sesuai dengan profil yang akan ingin dibangun oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
"Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile wajib pajak," terangnya kepada Bisnis.
Adapun mengutip Renstra Kemenkeu 2025-2029, nantinya pembuatan single profile akan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu, serta unit baru di kementerian itu yakni Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII).
Siap-siap! Purbaya Mau Integrasikan Data Pajak, Bea Cukai hingga PNBP
Kemenkeu akan mengintegrasikan data pajak, bea cukai, dan PNBP menjadi single profile untuk meningkatkan penerimaan negara sesuai Renstra 2025-2029. [496] url asal
#pajak #bea-cukai #pnbp #single-profile #kemenkeu #integrasi-data #wajib-bayar #direktorat-jenderal-pajak #batii-kemenkeu #penerimaan-negara #strategi-kemenkeu #intensifikasi-pajak #ekstensifikasi-pene
(Bisnis.Com - Ekonomi) 12/11/25 13:22
v/36246/
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengintegrasikan data wajib bayar untuk pajak, kepabeanan dan cukai hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP), menjadi single profile.
Hal itu tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025, yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Oktober 2025 lalu.
Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu sudah menyatakan siap mendukung program integrasi dari wajib pajak (WP) yang dimiliki dengan data Bea Cukai maupun PNBP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli menyebut single profile ini berbeda dengan single identity (SIN) pajak yang beberapa tahun lalu diusung otoritas pajak.
"Satu profile WP untuk pajak, BC, PNPB , dan lain-lain," ujarnya singkat kepada Bisnis, Rabu (12/11/2025).
Rosmauli juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung salah satu rencana strategis Kemenkeu. Dia menyebut data WP yang dihimpun otoritas pajak sesuai dengan karakteristik yang dibutuhkan oleh single profile dimaksud.
"Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile," jelasnya.
Rosmauli menyebut integrasi basis data pajak, bea cukai maupun PNBP akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII) Kemenkeu.
Rencana Pemerintah
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana untuk menggali potensi penerimaan negara dengan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui empat strategi. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.
Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
Ketiga, penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP.
Keempat, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.
Apabila dikutip dari Renstra Kemenkeu 2025-2029, single profile untuk wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai itu tidak hanya diintegrasikan antarunit di bawah Kemenkeu, namun dengan kementerian/lembaga lain.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menduga ide pembangunan single profile ini berbeda dengan single identity yang pernah diusung Kemenkeu beberapa tahun lalu.
Adapun single identity number (SIN) membantu otoritas pajak memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan. Caranya dengan menggunakan konsep link and match SIN pajak, yang dinilai akan mampu menyediakan data wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajiban perpajakannya.
"Dahulu itu single identity, ada kemungkinan berbeda dengan konsep single profile," terang Fajry kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).
Fajry menyayangkan bahwa integrasi basis data single profile ini belum menjadi kebijakan konkret seperti integrasi nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dia menilai harusnya integrasi basis data antarunit di Kemenkeu sudah lebih cepat dibandingkan dengan NIK dan NPWP, lantaran NIK berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan NPWP di bawah Kemenkeu.
"Agak ironis memang, ketika NIK dengan NPWP sudah diintegrasikan namun 'single profile' antar dua otoritas di bawah Kemenkeu masih dalam bentuk arah kebijakan," terang Fajry.
Riuh Rendah Wacana Single Profile, Bakal Efektif Tutup Celah Kepatuhan Pajak?
Kemenkeu berencana mengintegrasikan data pajak dengan single profile untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Namun, detail progres belum jelas. [844] url asal
#single-profile #kepatuhan-pajak #integrasi-data #wajib-pajak #penerimaan-negara #gap-compliance #djp #bea-cukai #batii-kemenkeu #strategi-perpajakan #under-invoicing #penyelundupan #kebijakan-pajak
(Bisnis.Com - Ekonomi) 12/11/25 08:38
v/35882/
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berencana untuk mengintegrasikan data wajib pajak, wajib bayar serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai dengan format single profile. Langkah ini dinilai cukup efektif untuk menutup gap compliance atau celah kepatuhan yang pada akhirnya akan berdampak positif ke penerimaan negara.
Sekadar catatan, kepatuhan formal wajib pajak masih sangat rendah. Pemerintah mencatat sebanyak 15,08 juta wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahunan alias SPT untuk tahun pajak 2024 per 24 Agustus 2025. Realisasi itu setara 76,54% dari total WP yang wajib melaporkan SPT Tahunan.
Dari total jumlah WP yang telah melapor, 13,83 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang terdiri dari 12,6 juta WP karyawan dan 1,22 juta WP non karyawan. Sementara itu 1,25 juta SPT berasal dari WP badan.
Adapun single profile menjadi salah satu arah kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan negara pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025—2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung salah satu rencana strategis kementerian. "Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).

Namun demikian, Rosmauli enggan memerinci lebih lanjut terkait dengan progres pembangunan single profile itu. Dia mengatakan, integrasi basis data pajak, bea cukai maupun kementerian/lembaga lain akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII) Kemenkeu.
Bisnis sudah mencoba menghubungi Kepala BATII Suryo Utomo untuk meminta konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. Namun, belum ada respons sampai berita ini dimuat.
Sekadar informasi, pemerintah berencana untuk menggali potensi penerimaan negara dengan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui empat strategi. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.
Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Ketiga, penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP.
Keempat, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.
Praktik Under Invoicing
Dalam catatan Bisnis, rencana pemerintah untuk menerapkan single profile itu sejalan dengan langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menindak pelaku penyelundupan dan under invoicing.
Purbaya sebelumnya pernah mensinyalkan akan melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan. Dia bahkan menyebut sedang berburu pemain besar yang berada di belakang pelaku penyelundupan dimaksud.
Sebagai informasi, under invoicing merujuk pada praktik pembuatan faktur lebih rendah atas suatu harga barang atau jasa, dari harga yang seharusnya dibayarkan.
"Yang under invoicing, yang selama ini nyelundupin, yang banyak tekstil, baja segala macam itu kan sudah ada nama-nama pemainnya. Tinggal kami pilih saja siapa yang mau diproses," terangnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Purbaya menyebut pengusutan tidak hanya dilakukan di sektor penerimaan negara dari kepabenan dan cukai. Dia juga menyebut tengah menangani kebocoran-kebocoran pada penerimaan pajak dengan memastikan kepatuhan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Mantan Deputi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu tidak menampik ada beberapa modus pelanggaran di bidang pajak, di mana fiskus bernegosiasi dengan wajib pajak untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak.
Namun demikian, Purbaya masih enggan memerinci lebih lanjut berapa potensi pengembalian keuangan negara yang bisa didapatkan dari upaya-upaya penindakan tersebut. "Belum tahu, masih kita hitung," ujarnya singkat.
Adapun pada acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran pekan lalu, Purbaya menceritakan bakal memberikan penghargaan kepada pegawai pajak dan bea cukai apabila bisa merealisasikan target penerimaan negara. Sebaliknya, apabila tidak tercapai maka akan diberikan hukuman.
Menkeu lulusan ITB dan Purdue University, Amerika Serikat (AS) itu menegaskan bakal menindak praktik penyelundupan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ditemukan. "Yang suka main selundup, saya tangkap. Sebentar lagi ada penangkapan besar-besaran. Saya memburu di belakangnya siapa? Di belakang saya Presiden kan? Paling tinggi kan? Paling tinggi di sini. Pasti beres," terangnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta.
Belum Jelas Arah Kebijakan
Sementara itu, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menduga ide pembangunan single profile ini berbeda dengan single identity yang pernah diusung Kemenkeu beberapa tahun lalu.
Adapun, single identity number (SIN) membantu otoritas pajak memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan. Caranya dengan menggunakan konsep link and match SIN pajak, yang dinilai akan mampu menyediakan data wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajiban perpajakannya.
"Dahulu itu single identity, ada kemungkinan berbeda dengan konsep single profile," terang Fajry kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).
Fajry menyayangkan bahwa integrasi basis data single profile ini belum menjadi kebijakan konkret seperti integrasi nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dia menilai harusnya integrasi basis data antarunit di Kemenkeu sudah lebih cepat dibandingkan dengan NIK dan NPWP, lantaran NIK berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan NPWP di bawah Kemenkeu.
"Agak ironis memang, ketika NIK dengan NPWP sudah diintegrasikan, tetapi 'single profile' antar dua otoritas di bawah Kemenkeu masih dalam bentuk arah kebijakan," terang Fajry.
Ditjen Pajak Siap Dukung Proyek Single Profile dengan Bea Cukai Cs
Ditjen Pajak mendukung pembangunan "single profile" untuk integrasi data pajak dan bea cukai, bagian dari strategi Kemenkeu 2025-2029 untuk meningkatkan penerimaan negara. [454] url asal
#single-profile #ditjen-pajak #bea-cukai #integrasi-data #kemenkeu #penerimaan-negara #strategi-perpajakan #intensifikasi-pajak #ekstensifikasi-pajak #data-wajib-pajak #batii-kemenkeu #pajak-karbon #ek
(Bisnis.Com - Ekonomi) 11/11/25 20:19
v/35592/
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bakal mendukung rencana pembangunan single profile guna mengintegrasikan data wajib pajak/wajib bayar/pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
Untuk diketahui, rencana pembangunan single profile itu menjadi salah satu arah kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan negara pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025—2029. Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025 yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Oktober 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung salah satu rencana strategis kementerian.
"Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).
Namun demikian, Rosmauli enggan memerinci lebih lanjut terkait dengan progres pembangunan single profile itu. Dia mengatakan, integrasi basis data pajak, bea cukai maupun kementerian/lembaga lain akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII) Kemenkeu.
Bisnis sudah mencoba menghubungi Kepala BATII Suryo Utomo untuk meminta konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan berita ini dimuat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana untuk menggali potensi penerimaan negara dengan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui empat strategi. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.
Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
Ketiga, penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP.
Keempat, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.
Apakah Single Profile sama dengan Single Identity Number?
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menduga ide pembangunan single profile ini berbeda dengan single identity yang pernah diusung Kemenkeu beberapa tahun lalu.
Adapun, single identity number (SIN) membantu otoritas pajak memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan. Caranya dengan menggunakan konsep link and match SIN pajak, yang dinilai akan mampu menyediakan data wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajiban perpajakannya.
"Dahulu itu single identity, ada kemungkinan berbeda dengan konsep single profile," terang Fajry kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).
Fajry menyayangkan bahwa integrasi basis data single profile ini belum menjadi kebijakan konkret seperti integrasi nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dia menilai harusnya integrasi basis data antarunit di Kemenkeu sudah lebih cepat dibandingkan dengan NIK dan NPWP, lantaran NIK berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan NPWP di bawah Kemenkeu.
"Agak ironis memang, ketika NIK dengan NPWP sudah diintegrasikan, tetapi 'single profile' antar dua otoritas di bawah Kemenkeu masih dalam bentuk arah kebijakan," terang Fajry.
Tutup Celah Pengemplang Pajak, Purbaya Bakal Terapkan Single Profile WP
Pemerintah akan menerapkan "single profile" untuk menutup celah pengemplang pajak, meningkatkan penerimaan negara, dan mencapai kemandirian fiskal. [355] url asal
#purbaya #single-profile #penerimaan-negara #ekstensifikasi-pajak #optimalisasi-data #integrasi-basis-data #wajib-pajak #pajak-karbon #pajak-digital #objek-cukai-baru #intensifikasi-bea-masuk #kemandir
(Bisnis.Com - Ekonomi) 11/11/25 06:30
v/34574/
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana untuk menggali potensi baru sebagai salah satu upaya ekstensifikasi penerimaan negara, salah satunya melalui penerapan single profile.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029.
Pada PMK tersebut, Kemenkeu menetapkan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara dilakukan melalui empat strategi. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.
Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antar unit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
"[Ketiga] Penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP," demikian dikutip dari PMK No.70/2025, Senin (10/11/2025).
Keempat, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.
Penerimaan Pajak
Dalam catatan Bisnis, isu tentang single profile termasuk single identity number bukan hal yang baru. Penerapan single identity number (SIN) pajak bahkan dinilai akan membantu optimalisasi penerimaan pajak serta dapat mewujudkan kemandirian fiskal Indonesia.
Dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak akan dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan dengan menggunakan konsep link and match SIN pajak. SIN pajak dinilai akan mampu menyediakan data wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajiban perpajakannya.
Adapun, uang atau harta baik dari sumber legal maupun ilegal selalu digunakan dalam tiga sektor, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan. Sektor-sektor tersebut wajib memberikan data dan interkoneksi dengan sistem perpajakan.
Artinya uang dari sumber legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara utuh dalam SIN Pajak. WP yang menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP dan SIN Pajak akan memetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.
Dengan kata lain, tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. Dengan demikian diharapkan WP akan patuh dan jujur melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena tidak adanya celah penghindaran kewajiban perpajakan.
Oleh karena itu, dengan optimalisasi penerimaan perpajakan tersebut, penerimaan perpajakan akan mencapai target, bahkan akan sangat dimungkinkan akan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan. Imbasnya adalah akan tercipta kemandirian fiskal Negara.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56