#30 tag 24jam
Zurich Syariah Sambut Berkah Periode Haji, Asuransi Perjalanan Bergeliat
Zurich Syariah optimis asuransi Haji akan tumbuh pada 2026, didorong kesadaran perlindungan jemaah. Kolaborasi dengan mitra Haji diperkuat untuk akses luas. [283] url asal
#zurich-syariah #asuransi-perjalanan #asuransi-haji #periode-haji #perlindungan-ibadah #premi-asuransi #jemaah-haji #risiko-kesehatan #kecelakaan-diri #mitra-penyelenggara-haji #manajemen-risiko #klaim
(Bisnis.Com - Finansial) 04/05/26 14:44
v/210437/
Bisnis.com, JAKARTA — PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) melihat periode Haji tetap menjadi sentimen positif untuk produk asuransi perjalanan dan kecelakaan diri.
Presiden Direktur Zurich Syariah Hilman Simanjuntak optimistis pada 2026 ini lini usaha tersebut dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan premi.
“Seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan selama ibadah,” tuturnya kepada Bisnis, dikutip pada Senin (4/5/2026).
Hilman menekankan secara histori, asuransi Haji dari Zurich Syariah menunjukkan perkembangan yang relatif stabil dan sejalan dengan dinamika jumlah jemaah Haji setiap tahunnya.
Pada 2025, imbuhnya, lebih dari 50% jemaah Haji khusus asal Indonesia mendapatkan perlindungan dari perusahaannya.
“Tren tersebut mencerminkan minat yang konsisten terhadap asuransi Haji dari Zurich Syariah sebagai bagian dari persiapan ibadah, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan selama perjalanan ibadah,” tegasnya.
Untuk tetap menjaga keberlangsungan tersebut, Zurich Syariah terus menjaga dan memperkuat kerja sama dengan mitra penyelenggara Haji dan Umrah. Pasalnya, kolaborasi ini memperluas akses produk asuransi Haji bagi para jemaah.
Lebih jauh, Hilman membeberkan risiko yang paling dominan diklaim adalah terkait kesehatan dan kecelakaan diri, terutama pada jemaah dengan kondisi tertentu.
“Untuk mengantisipasi lonjakan klaim, Zurich Syariah memperkuat manajemen risiko, kesiapan layanan klaim, serta koordinasi dengan mitra layanan kesehatan,” tutupnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penetapan awal pemberangkatan jemaah Haji Indonesia mulai April 2026 menjadi sentimen positif bagi kinerja asuransi perjalanan dan kecelakaan diri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan mobilitas jemaah dalam periode yang cukup panjang mendorong kebutuhan perlindungan terhadap berbagai risiko, seperti kesehatan, kecelakaan, dan gangguan perjalanan.
“Secara historis, periode haji dan umrah memang berkontribusi terhadap peningkatan premi pada lini asuransi perjalanan,” katanya dalam lembar jawaban RDK OJK Maret 2026, dikutip pada Rabu (29/4/2026).
Menanti Gebrakan Satgas Haji Ilegal Berantas Penipuan
Maraknya praktik haji ilegal dan penipuan travel kembali menjadi sorotan setelah ribuan calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci. Satgas Haji Ilegal dibentuk untuk menekan praktik haji ilegal dan pe [861] url asal
#haji-ilegal #satgas-haji-ilegal #penipuan-haji #visa-haji #travel-haji-ilegal #penyelenggara-haji #pelanggaran-haji #pengawasan-haji #penegakan-hukum-haji #siskohat #penyalahgunaan-visa #penggelapan-d
(Bisnis.Com - Terbaru) 15/04/26 08:15
v/191610/
Bisnis.com, JAKARTA — Alarm praktik ilegal terkait dengan pelaksanaan haji di Indonesia berbunyi usai maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum penyedia jasa haji.
Tak tanggung-tanggung, total ada sebanyak sebanyak 1.243 calon jemaah haji yang batal terbang ke tanah suci pada 2025. Sebab, ribuan orang itu batal melaksanakan ibadah ke tanah suci lantaran tidak memiliki visa Haji.
Selain persoalan haji ilegal, pemerintah juga menyoroti maraknya kasus penipuan oleh oknum travel haji dan umrah atau kelompok lainnya dengan nilai kerugian cukup besar. Pada 2026 saja, total ada 42 kasus terkait dengan penipuan dan berbagai macam modus tindak pidana haji, dengan estimasi kerugian Rp92,6 miliar.
Modus yang kerap ditemukan dalam penipuan haji ini berkaitan dengan penawaran haji melalui visa non-resmi. Biasanya, korban bakal ditawari keberangkatan haji lebih cepat dengan memotong antrean. Padahal, praktik tersebut merupakan penipuan.
Kondisi tersebut telah menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan jemaah serta mengganggu tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air. Alhasil, pemerintah pun meluncurkan satuan tugas khusus pemberantasan praktik pelanggaran Haji melalui Satgas Haji Ilegal.
Satgas yang digagas oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan Polri itu berfokus dalam memperkuat perlindungan jemaah haji dan umrah sekaligus menindak tegas praktik ilegal.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kepolisian memiliki peran sentral dalam operasional Satgas Haji Ilegal yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Peran tersebut mencakup pengawasan hingga penindakan terhadap praktik-praktik yang merugikan calon jemaah.
Tugas Polri dalam satgas tersebut terbagi ke dalam tiga fungsi utama, yakni preemtif melalui edukasi kepada masyarakat terkait bahaya haji ilegal, preventif dengan melakukan pengawasan terhadap travel haji serta pengamanan proses keberangkatan, hingga fungsi penegakan hukum melalui penyelidikan, penyidikan, dan penindakan.
"Polri berperan sebagai leading sector penegakan hukum dan keamanan," ujar Isir kepada Bisnis, Rabu (15/4/2026).
Kemudian, Isir mengemukakan sejumlah modus yang dilakukan pelaku pelanggaran haji mulai dari visa umrah dipakai saat puncak haji, beribadah haji dengan masuk via negara lain atau transit hingga memanipulasi visa.
Oleh sebab itu, menurutnya, harus ada upaya penguatan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), publikasi daftar travel resmi hingga kerja sama RI dengan Arab Saudi.
"Pengawasan haji ilegal dilakukan berlapis dari administrasi, travel, hingga bandara, sementara penindakan dilakukan tegas baik di Indonesia maupun Arab Saudi. Kunci utamanya adalah kepatuhan pada prosedur resmi dan peningkatan kesadaran masyarakat," imbuhnya.

Selanjutnya, Isir menyampaikan bahwa praktik pelanggaran haji ilegal ini bisa berujung pidana apabila terindikasi penipuan, penyalahgunaan visa hingga penggelapan dana haji.
Oleh sebab itu, pelaku pelanggaran dapat dikenai ancaman pasal berlapis mulai dari aturan UU Haji dan Umrah dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian, bisa dipersangkakan pasal penipuan pada KUHP dengan penjara empat tahun hingga pasal TPPU.
Namun, praktik haji ilegal ini juga tidak semuanya berujung pada pidana karena pelanggaran bisa mendapatkan sanksi administratif berupa teguran, denda hingga pembekuan izin.
"Travel haji nakal sangat bisa dipidana, terutama jika: tidak berizin, menipu jamaah, menyalahgunakan visa atau menggelapkan dana, Bahkan dalam praktik, banyak kasus berujung penjara, denda besar dan pencabutan izin usaha," pungkasnya.
PR Satgas Haji
Secara garis besar, sejumlah asosiasi penyelenggara haji mendukung pembentukan Satgas Ilegal Haji ini. Ketua DPP Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu), Farid Aljawi misalnya. Dia mengatakan bahwa pembentukan Satgas Ilegal Haji ini menjadi angin segar untuk penyelenggaraan haji.
Namun demikian, menurutnya, Satgas Ilegal Haji ini harus teredukasi terlebih dahulu soal pengelolaan haji dan umrah sebelum melakukan tugas dan fungsinya.
"Satgas juga harus memahami ya, dan Satgas juga harus teredukasi tentang pengelolaan umrah haji yang sesungguhnya mulai dari hulu sampai hilir," ujar Farid kepada Bisnis, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi mengatakan bahwa Satgas Haji harus memperketat soal pencegahan haji ilegal sejak dini.
Misalnya, pengawasan terkait dengan promosi yang dilakukan oleh penyelenggara Haji dan Umrah khususnya dalam penjualan kuota haji khusus. Sebab, penyelenggara haji dengan kuota khusus hanya bisa dilakukan oleh penyelenggara ibadah haji khusus.
Oleh karena itu, dia berharap agar Satgas Haji tidak menunggu laporan terlebih dahulu terkait pelanggaran haji. Pasalnya, satgas justru bisa berperan lebih aktif dengan operasi "jemput bola" terhadap persoalan yang ada.
"Jangan hanya menunggu kasus dan laporan jika sudah terjadi yang seharusnya pencegahan juga sudah dimulai dari sejak ada promosi penjualan di data siapa saja yang menjual krn selain PIHK tidak boleh menjual Haji Khusus dan Furodah/Mujamalah sesuai UU Haji No.14 tahun 2025," tutur Syam.
Senada, Ketua Komnas Haji dan Umrah adalah Mustolih Siradj juga menyarankan agar kepolisian bisa mengoptimalkan pencegahan praktik haji ilegal. Salah satunya dengan menggandeng Kementerian Komdigi dalam hal menindak situs maupun alat promosi yang dilakukan oknum penyedia jasa haji.
"Intinya adalah Komnas Haji mendukung ini, dan ini saya kira terobosan yang sebetulnya sudah dari beberapa waktu silam juga ini sebetulnya penindakan-penindakan, langkah-langkah seperti ini ditunggu begitu ya, sehingga kemudian kita bisa mencegah masyarakat, menjadi korban penipuan atas nama haji ini," tutur Mustolih kepada Bisnis.
Sementara itu, Pengamat Haji dan Umroh dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menyatakan Satgas Haji harus fokus pada hal utama. Perinciannya, bisa reaktif atas menindak laporan masyarakat, memberikan ketegasan hukum agar memberikan efek jera hingga pengawasan yang terkoordinasi di bandara pemberangkatan haji.
"Tanpa ketiganya, Satgas hanya akan jadi wacana," tutur Dadi kepada Bisnis.
Wacana War Tiket Dipertanyakan Penyelenggara Haji di Jabar
Penyelenggara haji di Jabar menyoroti wacana sistem war tiket, menekankan pentingnya keadilan, akses digital, dan prinsip syariah sebelum penerapan. [476] url asal
#war-tiket #penyelenggara-haji #haji-jawa-barat #sistem-war-tiket #antrean-haji #keadilan-haji #hukum-islam-haji #akses-internet-haji #kesenjangan-digital-haji #kuota-haji-reguler #biaya-haji #ekonomi
(Bisnis.Com - Terbaru) 13/04/26 18:33
v/189971/
Bisnis.com, BANDUNG - Wacana penerapan sistem war tiket dalam penyelenggaraan ibadah haji menuai sorotan dari kalangan penyelenggara perjalanan haji dan umrah.
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Jawa Barat meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan skema tersebut untuk mengatasi panjangnya antrean calon jemaah haji yang bisa mencapai puluhan tahun.
Ketua Koordinator Wilayah Himpuh Jawa Barat Dodi Sudrajat menilai ada sejumlah persoalan mendasar yang perlu dikaji sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, aspek pertama yang harus diperhatikan adalah prinsip keadilan bagi masyarakat yang telah lebih dahulu mendaftar dan menunggu lama dalam antrean haji.
“Kalau dirumuskan, ada tiga hal yang harus dipersiapkan. Pertama adalah soal keadilan. Permasalahan ini bukan pada individu, tetapi pada sistem yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu, terutama mereka yang memiliki akses lebih cepat terhadap sistem war tiket,” katanya, Senin (13/4/2026).
Dodi juga mempertanyakan landasan hukum Islam dari kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah perlu memastikan apakah sistem war tiket benar-benar membawa kemaslahatan bagi umat atau justru sekadar upaya efisiensi dalam pengelolaan antrean haji.
Menurutnya, kebijakan yang akan diterapkan harus tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
“Perlu dipertanyakan apakah tujuan hukum Islam untuk kemaslahatan umat tetap terjaga atau justru terabaikan demi efisiensi sistem antrean,” katanya.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah jaminan hak konstitusional masyarakat. Dodi menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga memperoleh akses yang adil tanpa diskriminasi, termasuk bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan keterbatasan akses internet.
Ia menilai kesenjangan literasi dan akses digital berpotensi menimbulkan persoalan baru jika sistem war tiket diterapkan.
“Bagaimana dengan masyarakat di daerah yang akses internetnya terbatas? Jika tidak dirancang dengan baik, ini bisa menimbulkan jurang digital,” ujarnya.
Meski demikian, Dodi menilai konsep war tiket sebenarnya masih memungkinkan diterapkan, asalkan dibuat dalam jalur tersendiri dan tidak mengganggu kuota haji reguler maupun kuota tambahan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Namun ia mengingatkan, sistem tersebut berpotensi melahirkan kelas baru dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dalam skema tersebut, masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih dan dapat langsung melunasi biaya haji kemungkinan akan lebih mudah memperoleh tiket keberangkatan tanpa harus mengantre.
“Biaya yang dibutuhkan untuk sistem seperti ini juga tidak kecil. Akibatnya akses bisa saja hanya dinikmati oleh kelompok ekonomi tertentu, sehingga muncul kesenjangan baru bagi jemaah dari daerah atau kalangan ekonomi menengah ke bawah,” katanya.
Pihaknya menilai penerapan sistem tersebut juga berpotensi merusak tatanan antrean yang selama ini berlaku. Dalam perspektif etika Islam, keadilan berarti memberikan hak kepada setiap orang secara proporsional sesuai dengan urutannya.
Ia menambahkan, digitalisasi seharusnya menjadi sarana untuk mempermudah layanan, bukan justru menjadi hambatan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan literasi teknologi.
“Jika digitalisasi berubah dari alat penyederhanaan menjadi penghambat bagi mereka yang gagap teknologi, maka sistem tersebut telah kehilangan landasan moralnya,” katanya.
Karena itu, ia menilai wacana penerapan war tiket haji perlu dikaji secara lebih mendalam sebelum diangkat menjadi kebijakan resmi.
Menurutnya, digitalisasi layanan haji tetap harus berada dalam koridor hukum, konstitusi, serta prinsip Maqashid Syariah.
Haji 2026, Sebanyak 1.458 Petugas Mulai Dilatih Layani Jemaah
Sebanyak 1.458 petugas haji 2026 dilatih di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, untuk meningkatkan fisik dan keterampilan, berlangsung 10-30 Januari 2026. [349] url asal
#haji-2026 #petugas-haji #pelatihan-haji #diklat-haji #asrama-haji #ibadah-haji #tim-pemandu-haji #tim-kesehatan-haji #petugas-penyelenggara-haji #latihan-fisik-haji #pelatihan-bahasa-arab #prosedur-ib
(Bisnis.Com - Terbaru) 11/01/26 07:46
v/99538/
Bisnis.com, JAKARTA — Petugas Haji 1447 H/2026 M mulai menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, sejak Sabtu (10/1/2026).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Haji dan Umrah Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi menyebut bahwa sebanyak 1.458 orang petugas haji 2026 mulai menjalani diklat. Proses pelatihan itu akan berlangsung dalam tiga pekan yakni pada 10—30 Januari 2026.
Petugas haji dari berbagai daerah yang mengikuti diklat terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD), maupun Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat.
Dendi menjelaskan bahwa para petugas haji akan menjalankan latihan fisik melalui olah raga rutin setiap harinya. Olah raga dan latihan baris-berbaris akan difokuskan pada pekan pertama diklat.
Menurutnya, petugas haji diberikan latihan baris-berbaris untuk mengasah kepatuhan dan kekompakan tim, selain melatih kemampuan fisik.
“Ibadah Haji itu 90%-nya ibadah fisik, sehingga petugasnya harus lebih kuat daripada jamaah,” ujar Dendi usai gladi upacara pembukaan diklat pada Sabtu (10/11/2025) malam.
Setelah itu, para peserta akan mendapatkan pelatihan pengetahuan ibadah haji dan keterampilan sebagai petugas. Juga terdapat pelatihan Bahasa Arab, prosedur dan pelaksanaan ibadah haji, hingga kesehatan dasar.
Para petugas juga akan mendapatkan pelatihan spesifik sesuai tugas dan fungsi (tusi) masing-masing. Pembagian tugas itu di antaranya adalah unit transportasi, konsumsi, layanan kesehatan, pendamping lansia, perlindungan jamaah, dan media center haji.
Petugas juga nantinya akan mendapatkan pelatihan sesuai penempatan penugasan, misalnya untuk tugas di bandara, Madinah, dan Makkah.
Setelah itu, berbagai pelatihan juga bertujuan agar petugas haji memiliki ikatan yang kuat karena akan bekerja sama selama bertugas di Arab Saudi.
“[Pelatihan untuk mendidik] mental yang tangguh sebagai pelayan, mentalnya memang siap untuk jadi pelayan. Karena petugas, kan [akan melayani jemaah haji],” ujar Dendi.
Lebih dari 11.000 orang mendaftar sebagai petugas haji 1447 H/2026 M, menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah.
Seperti diketahui, pada musim haji 2026 Indonesia mendapatkan kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang. Jumlah itu terdiri dari 191.419 anggota jemaah haji reguler, 10.166 orang untuk prioritas jemaah lanjut usia, 685 orang untuk pemimpin ibadah haji, dan 1.050 orang petugas.
Lembaga & Badan Baru Bermunculan, Ini Sepak Terjangnya
Setahun pemerintahan Prabowo dan Gibran, berbagai lembaga dan badan baru sudah didirikan untuk mendukung program unggulan. Bagaimana sepak terjangnya? [2,167] url asal
#lembaga-baru #badan-pemerintah #prabowo-subianto #gibran-rakabuming-raka #program-pemerintah #badan-gizi-nasional #danantara #badan-penyelenggara-haji #kopdes #kebijakan-publik #setahun-prabowo-gibran #kopdes-me
(CNBC Indonesia - News) 19/10/25 20:00
v/9039/
Jakarta, CNBC Indonesia - Setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ternyata sudah banyak program yang sudah dijalankan. Sejumlah program unggulan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) ini dijalankan oleh badan dan lembaga baru.
Sejumlah lembaga baru tersebut memang dibentuk dan sudah menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing di pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.
Tercatat, pembentukan institusi baru umumnya dilakukan saat Presiden dan Wapres resmi menjabat, namun ada juga yang dipersiapkan di zaman pemerintahan sebelumnya. Umumnya, lembaga dan badan tersebut sudah berfungsi dan beroperasi dalam satu tahun ini. Berikut ini rangkuman lembaga dan badan baru tersebut, serta sepak terjangnya.
1. Badan Gizi Nasional (BGN)
Badan Gizi Nasional dibentuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Badan ini dibentuk dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dijalankan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Lembaga pemerintah ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN).
Sesuai dengan Perpres ini, BGN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada 19 Agustus 2024, Presiden Jokowi pun melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Saat itu, BGN mendapatkan alokasi anggaran Rp 71 triliun untuk menjalankan MBG mulai Januari 2025. Terbukti pada 6 Januari 2025, MBG mulai berjalan.
Setelah berjalan selama 6 bulan, MBG menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga 22 Juni 2025, sebanyak 1.837 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi hampir seluruh provinsi di Indonesia.
Menurut Staf Khusus Kepala BGN Bidang Komunikasi, Redy Hendra Gunawan, jumlah SPPG akan terus bertambah dalam beberapa bulan kedepan. Pada Agustus nanti, menargetkan 7.000 SPPG.
"Program MBG ini setelah berjalan sejak 6 Januari, hari ini sudah hampir 6 bulan lamanya hingga per 22 Juni per hari ini, telah beroperasional sejumlah 1.837 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi hampir di seluruh provinsi yang ada di Indonesia," katanya dikutip dari keterangan pers di Jakarta, Minggu (22/6/2025).
"Jumlah SPPG ini akan bertambah di bulan Juli dan Agustus. Di bulan Agustus, kami menargetkan pertambahan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sejumlah 7.000 SPPG dan secara eksponensial akan bertambah sampai bulan November dengan target total 32.000 unit SPPG di seluruh Indonesia," lanjut Redy.
Namun, pada perjalanannya BGN menghadapi tantangan yang besar. Tantangan ini yaitu, munculnya kasus keracunan anak-anak sekolah penerima MBG. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat ada 11.660 ribu kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) per 5 Oktober 2025. Data ini dihimpun dari Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons atau SKDR yang dikembangkan Kemenkes.
Adapun penyebab kasus keracunan MBG bervariasi, mulai dari kesalahan pengadaan bahan baku, distribusi makanan yang melewati batas waktu aman, hingga pergantian pemasok yang tidak siap secara kualitas.
Sebagai tindak lanjut, BGN menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar SOP hingga proses perbaikan selesai. Presiden Prabowo juga memerintahkan agar setiap SPPG dilengkapi dengan alat sterilisasi, rapid test makanan, serta melibatkan juru masak terlatih.
Foto: Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam Konferensi pers penanggulangan KLB pada program prioritas makan bergizi gratis di Kementerian Kesehatan, Kamis, (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam Konferensi pers penanggulangan KLB pada program prioritas makan bergizi gratis di Kementerian Kesehatan, Kamis, (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
Sementara itu sertifikasi akan diperketat. Setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higieni dan Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan, serta sertifikasi keamanan pangan berbasis HACCP dari lembaga independen.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan, Dadan memastikan bahwa pengawasan terhadap dapur penyedia terus diperketat. Hingga saat ini, lebih dari 300 dapur SPPG telah mengantongi SLHS.
"Per hari ini ada 361 dari total. Terbanyak di daerah Jawa, terutama tadinya basisnya SPPG berbasis restoran, kafe, sama katering. Tapi kita akan percepat semua untuk SLHS, tapi dengan demikian praktiknya kita terapkan, dari awal kan untuk lolos ke verifikasi memang standar-standar itu dipunyai," tuturnya dikutip dari Detikcom, minggu lalu (18/10/2025).
Presiden Prabowo Subianto mengakui program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum sempurna. Pasalnya, dalam pelaksanaannya hingga saat ini masih ada beberapa ribu anak yang keracunan.
Kendati demikian dia menilai ada pihak-pihak yang membesar-besarkan masalah tersebut dan menjadikannya dasar untuk menghentikan program MBG.
"Memang program ini tidak sempurna dalam pelaksanaan sampai sekarang ada beberapa ribu anak yang sakit perut keracunan makan, tapi yang dibesarkan adalah keracunan seolah-olah program ini harus dihentikan," kata Prabowo dalam sidang senat terbuka wisuda 521 sarjana Universitas Kebangsaan Republik Indonesia, Sabtu (18/10/2025).
Dirinya menegaskan kasus keracunan secara statistik hanya 0,0008% dari total penerima MBG atau 8.000 dari 1,4 miliar porsi makanan yang telah dibagikan.
"Artinya program ini 99,99% berhasil, jadi di mana ada usaha manusia yang 99,99% berhasil dibilang gagal," ujarnya.
Prabowo pun menegaskan bahwa ke depan tidak ada satu pun anak yang sakit karena MBG. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan di segala aspek dengan ketat.
"Kita mau zero error kita mau zero defect walaupun sangat sulit tapi kita harus. Kita sudah perintahkan semua dapur harus punya alat-alat yang terbaik untuk membersihkan dan ini kita akan sempurnakan terus dan juga kita minta semua guru untuk anak-anak sebelum makan, cuci tangan yang benar kalau perlu harus diajarkan bagaimana makan pakai sendok," ujarnya.
Foto: CNBC IndonesiaMenteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah membuka opsi Kementerian BUMN dilebur ke Daya Anagata Nusantara (Danantara). |
2. Danantara
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi dibentuk setelah Presiden Prabowo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada Februari 2025. Inilah yang menandai terbentuknya Badan Pengelola Inventasi baru yaitu Danantara.
Sebagai holding BUMN, Danantara memiliki mandat utama untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan BUMN dan meningkatkan nilai investasi dan produktivitas aset melalui pendekatan bisnis yang modern dan berorientasi profit.
Danantara juga diberi mandat untuk menjadi mitra strategis investor global, membuka peluang kerja sama dalam pengembangan aset negara di berbagai sektor. Terakhir, Danantara harus mendukung program pembangunan nasional, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebulan sesudah diundangkan, susunan pengurus Danantara pun dilantik Presiden pada 23 Maret 2025. Dewan Direksinya, yaitu:
Dewan Direksi Danantara
- Kepala Badan/Chief Executive Officer (CEO) Rosan Roeslani
- Chief Operational Officer (COO) Dony Oskaria
- Chief Investment Officer (CIO) Pandu Sjahrir
Kemudian, Dewan Pengawasnya, terdiri dari:
- Erick Thohir
- Muliaman Hadad
- Menteri Keuangan
- Para Menko dan Mensetneg
Sejak dilantik direksi dan pengurusnya, Danantara sudah beroperasi selama 7 bulan. Dalam rentang waktu tersebut Danantara mulai menyisir investasi dan proyek-proyek yang akan dijalankan.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, 33 proyek tersebut salah satunya berfokus di sektor energi dari pengolahan sampah. Rosan menyebut, saat ini pihaknya telah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) sudah rampung, sehingga proses tender segera dilaksanakan.
"Itu yang 33 itu yang waste to energy kan. Nah kita sedang, PP nya sudah rampung, itu akan segera laksanakan untuk tender prosesnya," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Pada perkembangannya, Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir mengatakan ada lebih dari 100 perusahaan dari dalam negeri maupun asing, yang tergabung dalam 70 konsorsium menyatakan minat terhadap proyek waste to energy.
"Kita sudah mulai prosesnya dari dua minggu lalu. Ya alhamdulillah bagus sekali," ujarnya di Hotel JS Luwansa Jakarta, Kamis (15/10/2025).
Selain proyek waste to energy, Danantara juga menjalankan pembangunan kampung haji Indonesia di Arab Saudi. Luas kampung haji tersebut diperkirakan mencapai 80 hektare.
Danantara akan menanggung penuh pendanaan awal proyek pembangunan kampung haji. Setelah itu, Danantara akan mengajak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengawal pembangunan tersebut.
"Kalau pendanaan enggak ada masalah, ada Danantara kan. Nanti kerja sama dengan BPKH. Mungkin awalnya pembelian tanahnya dari kami, tapi nanti pembangunan ke depannya ya kita akan kolaborasi dengan BPKH," ujar Rosan saat ditemui di acara ISEF 2025, dikutip dari Detikcom, (8/10/2025).
3. Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) di seluruh Indonesia pada 21 Juli 2025. Peresmian digelar di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Prabowo menegaskan peluncuran 80.081 koperasi ini bukanlah langkah kecil, melainkan gerakan nasional strategis untuk memotong dominasi ekonomi oleh pihak-pihak besar yang selama ini menghambat kemajuan rakyat.
Adapun, koperasi ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen. Presiden Prabowo juga menyebut bahwa koperasi-koperasi ini akan didukung dengan infrastruktur nyata seperti gudang penyimpanan, cold storage, gerai sembako, apotek, hingga kendaraan logistik. Selain itu, akan terdapat pula fasilitas pinjaman super mikro untuk mempermudah distribusi barang dan perputaran ekonomi desa.
Sebagai catatan, Kopdes menjadi salah satu instrumen pemerintah ke depan untuk mengoptimalkan anggaran dana desa dalam menggerakkan ekonomi masyarakat lebih cepat.
Kopdes pun diberikan kemudahan untuk mengakses kredit ke perbankan. Kopdes Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman modal usaha dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui aturan ini, Kopdes Merah Putih bisa mengajukan pinjaman ke Himbara dengan plafon sampai Rp 3 miliar.
Sejalan dengan ini, Menteri Keuangan yang menjabat saat itu, Sri Mulyani, juga menekan PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ini artinya, pemerintah dapat menyalurkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebagai modal pembiayaan Himbara untuk Kopdes Merah Putih.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu yang menjabat saat itu menjelaskan melalui program Kopdes Merah Putih, pemerintah juga tidak lagi meninabobokan Pemerintahan Desa hanya dengan menggelontorkan dana desa secara cuma-cuma, melainkan mengajari cara pendanaan kreatif dengan memasukkan dana APBN melalui dana desa untuk menekan biaya pinjaman di bank dan mencegah risiko gagal bayar.
"Nah caranya bagaimana supaya tidak berat bebannya itu bunganya? maka pemerintah taruh dana di bank Himbara itu jumlahnya Rp 100 triliun sebetulnya tahun depan, Rp 83 triliun kita sudah tempatkan beberapa sekarang dengan subsidize rate," ucap Anggito.
"Jadi itu viable dan feasible untuk Himbara lakukan apabila unit usaha koperasi ingin ekspansi usahanya tapi supaya risikonya nol, maka pemerintah dibolehkan intercept, jadi tidak ada gagal bayar," tegasnya.
Sebagai catatan, Kopdes juga diwajibkan untuk memberikan imbal jasa 20% ke pemerintah desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan keuntungan dari KopDes Merah Putih ini akan diberikan ke desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurut Yandri, hal ini dilakukan sebab KopDes Merah Putih dilahirkan dari musyawarah desa khusus. Dalam pembentukannya pun melibatkan Kepala Desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
"Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota," ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, dikutip dari Detikcom, Rabu (13/8/2025).
4. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji)
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) adalah embrio dari Kementerian Haji dan Umrah yang pendiriannya telah disahkan. BP Haji awalnya dibentuk pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No.154 Tahun 2024. BP Haji awalnya diamanatkan untuk mengelola ibadah haji secara profesional. Pasalnya, ke depannya, Kementerian Agama tidak akan lagi bertanggung jawab mengelola haji.
Lalu, pada perkembangannya, melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, status BP Haji ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang disahkan pada 26 Agustus 2025.
Pada 8 September 2025, Presiden telah melantik Menteri Haji dan Umrah, yakni Mochamad Irfan Yusuf, yang juga dikenal sebagai Gus Irfan. Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah adalah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dengan adanya kementerian baru ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i mengatakan Presiden sangat menginginkan pertama, agar pelayanan haji ke depan itu harus semakin lebih baik dari pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya," ungkap Wamenag dalam rilis resmi (9/9/2025).
Presiden berharap berbagai persoalan yang kerap muncul setiap musim haji tidak lagi terulang. "Maka dengan adanya penanganan khusus oleh kementerian ini, kita tidak mendengar lagi perulangan persoalan pelaksanaan haji dan umrah," jelasnya.
Selain itu, Presiden juga mengingatkan agar ongkos haji bisa lebih efisien melalui skema yang lebih sederhana. "Apakah pengurangan durasi tinggal di Arab Saudi, atau juga dengan mekanisme penerbangan, juga dengan akurasi penetapan katering, hotel, dan (layanan) Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina)," kata Wamenag.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo, Sederet Kebijakan Kabinet Merah Putih
Prabowo-Gibran memimpin Indonesia setahun dengan kebijakan ekonomi, sosial, dan kesehatan, termasuk efisiensi anggaran, penghapusan piutang UMKM, dan program makan bergizi. [1,010] url asal
#prabowo-gibran #kebijakan-prabowo #kabinet-merah-putih #efisiensi-anggaran #penghapusan-piutang-umkm #badan-penyelenggara-haji #kenaikan-ump #ppn-barang-mewah #insentif-fiskal #stop-impor-pangan #peme
(Bisnis.Com - Terbaru) 19/10/25 06:15
v/8432/
Bisnis.com, JAKARTA – Hampir satu tahun Prabowo-Gibran mengemban tugas sebagai Presiden Indonesia. Tepat 20 Oktober 2025, genap setahun keduanya memimpin NKRI. Dalam periode itu, sejumlah kebijakan direalisasikan untuk meningkatkan kualitas di sektor ekonomi, sosial, kesehatan, energi, hingga pangan.
Jika melihat kilas balik saat awal memimpin Indonesia, Prabowo langsung mengeluarkan kebijakan perluasan jumlah kementerian untuk menunjang Kabinet Merah Putih. Secara total terdapat 48 kementerian dan 7 kementerian koordinator, sehingga dikenal juga sebagai kabinet “gemuk”, jumlah yang lebih besar dibandingkan pemimpin sebelumnya.
Tujuan pelebaran kementerian adalah untuk menjangkau semua program besutan bekas Pangkostrad itu. Pro-kontra tidak terelakkan karena dinilai hanya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Banyak dari masyarakat juga meragukan efektivitas pelebaran kementerian dan mempertanyakan apakah akan memperoleh hasil maksimal bagi masyarakat maupun negara.
Dihimpun dari catatan Bisnis, berikut Deretan Kebijakan Pemerintahan Prabowo-Gibran Selama Satu Tahun:
1. Efisiensi Anggaran
Alih-alih menggelontorkan dana untuk berbagai program, Prabowo justru memangkas anggaran atau efisiensi APBN 2025 hingga Rp306,69 triliun.
Pemangkasan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Ada dua sumber utama yang terdampak: pertama, dana dari kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun, kedua, alokasi dana transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun. Anggaran digelontorkan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG) sehingga program ini mendapatkan porsi dana cukup besar dibandingkan program lainnya.
2. Penghapusan Piutang Macet UMKM
Pada 5 November 2024, Kepala Negara membuat kebijakan menghapus piutang macet bagi pelaku UMKM, petani, hingga nelayan setelah mendengar aspirasi publik.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Target penghapusan sebesar 67.000 debitur yang direncanakan tuntas pada Mei 2025, tetapi per April 2025 realisasi penghapusan piutang baru mencapai 28,7%.
3. Pembentukan Dua Badan
Tidak lama setelah pelantikannya, pada 22 Oktober 2024, Prabowo langsung membentuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang ditugaskan mengelola pelaksanaan ibadah haji bagi umat muslim di Indonesia.
Kepala Negara juga membentuk Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus yang bertugas sebagai pengawas, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan presiden, serta melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap implementasi program.
4. Umumkan Kenaikan UMP 6,5%
Pada 29 November 2024, Prabowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara.
Mulanya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kepada Prabowo agar UMP dinaikkan 6%. Namun, setelah bertemu dengan kelompok buruh, Prabowo memutuskan kenaikan UMP rata-rata 6,5% di 2025.
5. Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah
Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/2024 yang mengatur tentang pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.
Peraturan tersebut diteken pada 31 Desember 2024. Dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), ditegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Barang dan jasa lainnya tetap 11% dengan kebijakan “11/12 × 12%”.
6. Pemberian Skema Insentif Fiskal
Kebijakan insentif fiskal diberlakukan untuk meredam kontraksi dari penerapan PPN 12% yang berpotensi menghilangkan penerimaan negara Rp30 triliun hingga Rp40 triliun.
Adapun skema insentif seperti diskon tarif listrik, bantuan pangan, hingga PPN Ditanggung Pemerintah untuk properti dan kendaraan listrik.
7. Setop Impor Beras, Jagung, Garam, dan Gula
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan menghentikan impor terhadap komoditas beras, jagung pakan ternak, garam, hingga gula konsumsi pada 2025.
Kementerian tersebut menargetkan produksi beras mencapai 32 juta ton, gula 2,6 juta ton, garam 2,25 juta ton, dan jagung 16,68 juta ton.
MBG Hingga Stimulus Ekonomi
8. Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menggelar Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang dimulai pada 10 Februari 2025.
Pasien yang ditargetkan mulai dari bayi hingga lansia, dilaksanakan di 10.000 puskesmas dan 15.000 klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, dengan mekanisme disesuaikan berdasarkan kelompok usia.
9. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Memasuki awal tahun 2025, program pamungkas Prabowo ini dilaksanakan secara serentak pada Senin, 6 Januari 2025.
MBG digadang-gadang dapat menuntaskan masalah kekurangan gizi bagi anak-anak Indonesia. Program ini dikerjakan di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dibantu oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola menu MBG setiap harinya.
Sepanjang 2025, pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun untuk MBG dengan dana standby sebesar Rp100 triliun. Sekadar informasi, anggaran MBG meningkat menjadi Rp335 triliun.
10. Ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2025
Dalam beleid tersebut, mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri. Aturan ini diteken pada Senin, 17 Februari 2025, dan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Kewajiban penempatan DHE untuk sektor pertambangan (kecuali migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan akan meningkat menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.
11. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
BPI Danantara dibentuk pada 24 Februari 2025 setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi UU atas perubahan ketiga atas UU No. 19/2003.
BPI Danantara memiliki beberapa tugas, di antaranya:
• Mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN
• Menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal
• Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan
12. Badan Industri Mineral
Prabowo Subianto membentuk Badan Industri Mineral pada 25 Agustus 2025, melalui Keppres Nomor 7/P/2025.
Badan ini mengurusi tata kelola dan pengembangan hilirisasi sumber daya mineral strategis yang dimiliki Indonesia.
13. Kementerian Haji dan Umrah
Kementerian Haji dan Umrah adalah kementerian baru setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025.
Perubahan ini secara otomatis meningkatkan status BP Haji menjadi kementerian, sehingga penyelenggaraan haji dan umrah dinaungi oleh kementerian yang dipimpin oleh Mochamad Irfan Yusuf.
14. Paket Stimulus Ekonomi
Presiden Prabowo berupaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi agar kondisi negara agar lebih progresif. Salah satu cara yang dilakukan dengan menggelontorkan dana untuk bansos. Simak 4 paket stimulus ekonomi yang sudah dilaksanakan Prabowo:
1. Paket pertama diumumkan pada Desember 2024 senilai Rp38,6 triliun
2. Paket kedua pada Juni 2025 sebesar Rp24,44 triliun
3. Paket ketiga pada September 2025 senilai Rp16,23 triliun.
4. Paket keempat, pada Oktober 2025, bansos senilai Rp30 triliun
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56
Foto: Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam Konferensi pers penanggulangan KLB pada program prioritas makan bergizi gratis di Kementerian Kesehatan, Kamis, (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia