#30 tag 24jam
Kemenhut-FSC perkuat kerja sama dalam pengelolaan hutan berkelanjutan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI bersama Forest Stewardship Council (FSC) memperkuat kolaborasi untuk mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan, serta ... [363] url asal
#kemenhut #kemenhut-ri #pengelolaan-hutan-berkelanjutan #perhutanan-sosial #folu-net-sink-2030 #fsc-international
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI bersama Forest Stewardship Council (FSC) memperkuat kolaborasi untuk mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan, serta meningkatkan manfaat jangka panjang yang diberikan hutan bagi masyarakat dan lingkungan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan kerja sama itu mencakup peningkatan integrasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) Indonesia dan sertifikasi FSC.
Ia mengatakan, kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat tata kelola kehutanan, serta memperluas peluang pasar bagi produk-produk hasil hutan Indonesia.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memperkuat sinergi antara pendekatan nasional dan internasional dalam pengelolaan hutan berkelanjutan sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi lingkungan, masyarakat, dan pelaku usaha berbasis kehutanan,” kata Laksmi.
Ditjen PHL dan FSC memperkuat tata kelola kehutanan di Indonesia melalui pengembangan mekanisme audit gabungan antara SVLK dan FSC.
Audit gabungan memungkinkan dua atau lebih sistem pengelolaan dinilai secara bersamaan oleh satu tim auditor dalam satu proses audit, sehingga dapat menghemat waktu dan sumber daya serta menghindari duplikasi proses, tanpa mengurangi kredibilitas maupun integritas masing-masing sistem sertifikasi.
Ia menjelaskan, ruang lingkup MoU ini mencakup pengembangan mekanisme audit gabungan mulai dari hutan hingga eksportir dan importir, peningkatan kinerja pengelolaan hutan, penyelarasan remedy framework dalam rangka pencapaian target Forestry and Other Land Use/FOLU Net Sink 2030.
Lebih lanjut, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan jejaring dan promosi pengelolaan hutan berkelanjutan, pertukaran data dan informasi pasar, serta perluasan akses pasar bagi produk-produk hasil hutan Indonesia yang memenuhi standar SVLK dan FSC.
“Kami berharap pengembangan mekanisme audit gabungan antara SVLK dan FSC dapat mendorong peningkatan tata kelola kehutanan serta memperkuat kepercayaan pasar global terhadap produk-produk hasil hutan Indonesia, yang pada akhirnya menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi para pengelola hutan lestari di Indonesia,” ujar Laksmi.
Sementara itu, Direktur Jenderal FSC International Subhra Bhattacharjee menegaskan kemitraan ini merupakan langkah strategis yang mencerminkan komitmen global FSC untuk menunjukkan nilai dan manfaat pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.
“Melalui pengembangan mekanisme audit gabungan SVLK-FSC, kami menyelaraskan berbagai upaya yang ada sekaligus menciptakan peluang ekonomi yang lebih luas bagi pelaku usaha kehutanan Indonesia untuk bersaing di pasar domestik maupun internasional,” kata Subhra.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Peneliti BRIN: Aren berpotensi menjadi sumber bioetanol nasional
Peneliti Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Saptadi Darmawan menilai tanaman aren berpotensi menjadi salah satu sumber ... [682] url asal
#brin #bioetanol #kemenhut #nira-aren #pengelolaan-hutan-lestari
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Saptadi Darmawan menilai tanaman aren berpotensi menjadi salah satu sumber bioetanol nasional karena mudah diolah, memiliki produktivitas yang berkelanjutan, serta dapat tumbuh di lahan marginal.
Dalam diskusi bersama wartawan di Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan, Bogor, Jabar, Jumat, Saptadi mengatakan nira aren merupakan bahan baku bioetanol yang relatif mudah diproses karena mengandung sukrosa, glukosa, dan fruktosa yang tinggi.
Berbeda dengan bioetanol berbahan pati maupun biomassa kayu yang memerlukan proses pengolahan lebih kompleks, bioetanol dari nira aren menurutnya cukup diproduksi melalui proses fermentasi dan penyulingan.
Selain itu, menurut dia, bioetanol berbasis aren memiliki angka oktan sekitar 108, lebih tinggi dibandingkan bensin beroktan tinggi.
Pohon aren juga mampu menghasilkan nira hingga sekitar 20 tahun sehingga menjadi sumber bahan baku energi terbarukan yang berkelanjutan.
"Nilai ekonominya cukup bagus. Sifatnya juga terbarukan,” ujar dia.
Saptadi menjelaskan aren dapat dikembangkan di lahan marginal atau lahan yang kurang produktif untuk pertanian sehingga tidak bersaing dengan komoditas pangan.
Di sisi lain, tanaman ini juga berkontribusi terhadap konservasi karena memiliki sistem perakaran yang membantu menjaga tanah dan air, mengurangi risiko erosi, serta menghasilkan nektar sebagai sumber pakan lebah.
Meski memiliki potensi besar, pengembangan bioetanol aren masih menghadapi sejumlah tantangan.
Menurut Saptadi, kualitas bahan baku dan proses produksi bioetanol masih perlu lebih distandarkan. Selain itu, di sejumlah daerah nira aren juga bersaing dengan pemanfaatannya sebagai bahan baku minuman beralkohol tradisional yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Ia menilai pengembangan aren untuk kebutuhan bioetanol perlu dibedakan dari pemanfaatan untuk pangan agar tidak terjadi persaingan penggunaan bahan baku.
Menurut dia, pengelolaan aren untuk kebutuhan pangan dapat tetap dilakukan oleh masyarakat, sedangkan pengembangan aren sebagai sumber energi memerlukan kawasan budidaya dengan skala yang ekonomis agar pasokan nira tersedia secara berkelanjutan.
"Untuk pengembangannya kita harus membuat dua klaster, yaitu aren untuk pangan dan aren untuk energi. Kalau tidak dipisahkan, pengembangannya tidak akan berjalan dengan lancar," katanya.
Dari sisi keekonomian, Saptadi menilai usaha bioetanol aren layak dikembangkan pada skala koperasi maupun industri kecil.
Berdasarkan hasil penelitian timnya, harga pokok produksi (HPP) bioetanol aren berkisar Rp8.500-Rp10.000 per liter, sedangkan harga jual diperkirakan mencapai Rp14.000-Rp16.000 per liter, dan margin kotor diperkirakan mencapai 35-45 persen.
Ia menambahkan pengembangan industri bioetanol juga perlu didukung pemanfaatan seluruh bagian tanaman aren agar menghasilkan nilai tambah yang lebih besar.
Selain nira sebagai bahan baku bioetanol, buah aren dapat diolah menjadi kolang-kaling, ijuk dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan industri, sedangkan limbahnya dapat diolah menjadi biopelet maupun biobriket aren.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tanaman aren tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jawa Barat menjadi provinsi dengan luas areal aren terbesar, disusul Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan yang juga memiliki potensi pengembangan aren cukup besar.
Saptadi juga menyoroti tren penyusutan areal tanaman aren di Indonesia. Berdasarkan data BPS, luas areal tanaman aren sedikit menyusut dari 64.544 hektare pada 2019 menjadi 60.557 hektare pada 2023.
Produksi juga turun dari puncaknya sebesar 107.415 ton pada 2021 menjadi 100.273 ton pada 2023, sementara produktivitas menurun dari 2,8 ton per hektare menjadi 2,7 ton per hektare pada periode yang sama.
Menurut Saptadi, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian apabila aren akan dikembangkan sebagai salah satu sumber bioetanol nasional.
Sebagai bagian dari pengembangan bioenergi berbasis aren, Kementerian Kehutanan pada Desember 2025 telah meresmikan Pilot Bioethanol Aren di lingkungan Pertamina Geothermal Energy (PGE) Kamojang, Garut, Jawa Barat.
Saat peresmian, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan proyek tersebut menjadi tonggak penting dalam mempercepat pengembangan bioenergi hijau berbasis aren yang sejalan dengan agenda transisi energi pemerintah.
Menurut Raja Juli, aren merupakan salah satu komoditas yang berpotensi menopang kebutuhan bioetanol nasional karena dapat tumbuh dengan baik di kawasan hutan maupun lahan berlereng.
Proyek percontohan tersebut memanfaatkan nira aren yang dipasok oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Baru Bojong di Desa Bojong, Garut. Fasilitas itu memiliki kapasitas produksi sekitar 300 liter bioetanol per hari dengan kebutuhan bahan baku 300-500 kilogram nira aren per hari.
Kementerian Kehutanan memperkirakan satu hektare tanaman aren mampu menghasilkan sekitar 24.000 liter bioetanol per tahun.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Kemenhut: Memanfaatan hutan bukan berarti merusak hutan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan pemanfaatan hutan secara lestari tidak identik dengan perusakan hutan, melainkan merupakan bagian dari upaya ... [636] url asal
Kita ingin persepsi masyarakat berubah. Menebang pohon bukan berarti merusak hutan, tetapi mengelolanya secara lestari
Bogor (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan pemanfaatan hutan secara lestari tidak identik dengan perusakan hutan, melainkan merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan hutan.
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Krisdianto mengatakan pengelolaan hutan lestari dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur, mulai dari penetapan batas pemanenan (allowable cut), etat tebangan, hingga kewajiban penanaman kembali setelah pemanfaatan hasil hutan.
"Kita ingin persepsi masyarakat berubah. Menebang pohon bukan berarti merusak hutan, tetapi mengelolanya secara lestari," kata Krisdianto dalam diskusi bersama wartawan di Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan Gunung Batu, Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Ia menjelaskan pemanfaatan hasil hutan justru menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian kawasan.
Menurut dia, apabila hutan dibiarkan tanpa pengelolaan, biomassa yang menumpuk di lantai hutan berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan maupun bencana seperti banjir dan longsor.
Untuk itu, lanjutnya, pemanfaatan hutan beserta hasil-hasilnya merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan.
Sebaliknya, pembatasan pemanfaatan hasil hutan dinilai tidak sejalan dengan konsep pengelolaan hutan lestari.
Krisdianto mengatakan pemerintah terus mendorong peningkatan nilai ekonomi kawasan hutan melalui pengembangan berbagai hasil hutan, baik kayu maupun hasil hutan bukan kayu, sehingga kawasan hutan tetap memiliki nilai ekonomi dan tidak mudah beralih fungsi.
Menurut dia, salah satu upaya yang ditempuh adalah melalui skema multiusaha kehutanan yang memungkinkan berbagai potensi hutan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Selain hasil kayu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti gaharu, aren, serta pengolahan biomassa hutan menjadi produk bernilai tambah.
Ia menjelaskan kayu dan biomassa yang selama ini kurang memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan menjadi arang. Proses tersebut tidak hanya menghasilkan arang sebagai sumber energi, tetapi juga menghasilkan biochar dan asap cair (wood vinegar) yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Menurut dia, biochar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesuburan tanah sekaligus meningkatkan penyimpanan karbon di dalam tanah, sedangkan asap cair dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk sektor pertanian.
Pemanfaatan produk-produk tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi hasil hutan sekaligus mendukung mitigasi perubahan iklim.
Krisdianto menambahkan pengembangan hasil hutan bukan kayu juga menjadi salah satu fokus Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau forest management unit yang bertugas mengelola kawasan hutan di tingkat tapak di bawah pemerintah daerah.
Menurut dia, KPH didorong tidak hanya menjalankan fungsi pengelolaan kawasan secara lestari, tetapi juga mampu memberdayakan potensi ekonomi hutan melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sesuai potensi di masing-masing wilayah.
"Dengan multiusaha kehutanan, kita mendorong supaya KPH bisa lebih berperan secara ekonomi juga dari sektor kehutanan," katanya.
Ia menambahkan seluruh kegiatan multiusaha kehutanan wajib dimasukkan dalam Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemegang izin. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaannya, sementara pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak sesuai aturan.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Pusat Riset Mikrobiologi Terapan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Dr. Maman Turjaman mengatakan gaharu merupakan salah satu komoditas hasil hutan bukan kayu yang memiliki prospek besar di pasar internasional.
Menurut dia, Indonesia memiliki lebih dari 30 jenis gaharu bernilai ekonomi tinggi. Namun, pemanfaatannya masih belum optimal dibandingkan negara-negara pesaing.
"Kita berharap ada kebijakan yang lebih ramah sehingga masyarakat memperoleh pendapatan dari keanekaragaman hayati yang dimiliki, sementara di sisi lain tekanan terhadap hutan tetap bisa dikendalikan," katanya.
Sementara itu, peneliti Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk BRIN Saptadi Darmawan mengatakan aren juga berpotensi dikembangkan sebagai bahan baku bioetanol karena lebih mudah diolah dibandingkan bahan baku bioetanol generasi kedua dan ketiga yang berasal dari biomassa berlignoselulosa.
Menurut dia, pengembangan aren diarahkan pada lahan-lahan marginal sehingga tetap sejalan dengan upaya pelestarian hutan.
Selain memiliki nilai ekonomi, aren juga merupakan tanaman konservasi yang dapat mendukung pemulihan kawasan hutan sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Ia menambahkan pemanfaatan bioetanol berbasis aren telah diuji coba melalui Pilot Bioethanol Aren di lingkungan Pertamina Geothermal Energy (PGE) Kamojang pada Desember 2025.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
Pemprov Papua mendukung pengembangan sektor kehutanan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan berbasis MUK. Pemprov... | Halaman Lengkap [585] url asal
#izin-pengelolaan-hutan #pemprov-papua #kawasan-hutan #hutan-tropis #industri-kehutanan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/06/26 11:52
v/260540/
JAYAPURA - Pemprov Papua mendukung pengembangan sektor kehutanan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui penyusunan roadmap pembangunan kehutanan dan transformasi pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan (MUK). Mereka terbuka terhadap berbagai inisiatif yang dapat memperkuat kontribusi sektor kehutanan bagi perekonomian daerah dan masyarakat adat melalui penerapan pengelolaan hutan lestari.Gubernur Papua Mathius D Fakhiri menyambut baik berbagai program yang dapat meningkatkan kontribusi pelaku usaha terhadap pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pengelolaan hutan lestari yang tidak merusak lingkungan. ”Papua ingin berlari, bukan lagi berjalan, dalam memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki melalui kolaborasi dengan semua pihak dan koordinasi bersama kementerian serta lembaga terkait," katanya saat menerima kunjungan Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia ( APHI ) di Gedung Negara Jayapura, Rabu (24/6/2026). Tegas Tak Beri Izin Perusahaan Tebang Kayu, Presiden Prabowo Apresiasi Menhut
Ia mengatakan pemerintah daerah saat ini juga terus memperkuat infrastruktur pendukung. Termasuk peningkatan kapasitas Pelabuhan Jayapura dan pembangunan pelabuhan di Kabupaten Sarmi, untuk mendukung pengembangan industri kehutanan serta ekspor produk hasil hutan dari Papua.
Menurut Mathius, usulan ekspor langsung kayu gergajian dari Papua maupun perluasan kebijakan penampang kayu olahan perlu didukung dengan data ilmiah dan kajian komprehensif. Hal ini dituangkan dalam roadmap pembangunan kehutanan Papua agar dapat menjadi dasar koordinasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan APHI tengah melakukan roadshow ke sejumlah daerah untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan dalam mendorong transformasi sektor kehutanan nasional. Papua memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan transformasi bisnis kehutanan melalui pendekatan Multiusaha Kehutanan yang tidak hanya mengoptimalkan hasil hutan kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.
”Dengan dukungan kebijakan yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah, sektor kehutanan Papua dapat memberikan kontribusi yang jauh lebih besar terhadap penerimaan negara, pendapatan daerah, pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
APHI mendorong penyusunan roadmap pembangunan kehutanan Papua dalam jangka menengah hingga panjang. Hal ini sebagai arah pengembangan sektor kehutanan yang lebih kompetitif, berkelanjutan, dan mampu membangkitkan kembali industri kehutanan dari hulu hingga hilir.
Rroadmap tersebut juga diharapkan menjadi dasar pengembangan industri pengolahan hasil hutan yang lebih dekat dengan sumber bahan baku dan pengembangan jasa lingkungan karbon yang tetap menjaga keberlanjutan produksi kayu. Termasuk penyempurnaan berbagai kebijakan yang mendukung peningkatan daya saing produk kehutanan Papua.
Dalam pertemuan tersebut, APHI juga mengusulkan sejumlah kebijakan strategis. Antara lain pembukaan akses ekspor kayu gergajian langsung dari Papua, penyempurnaan kebijakan penampang kayu olahan untuk meningkatkan pemanfaatan jenis kayu selain merbau, serta harmonisasi kebijakan pusat dan daerah guna mempercepat implementasi transformasi pengelolaan hutan melalui MUK.
Dewan Pengurus APHI juga melakukan diskusi dengan Fakultas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan Universitas Ottow Geissler Papua. Kedua pihak sepakat menindaklanjuti kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman yang mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, program kuliah umum, kuliah tamu, serta magang mahasiswa kehutanan di perusahaan anggota APHI. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas peluang penguatan pembiayaan pendidikan kehutanan melalui optimalisasi pemanfaatan dana kompensasi hak ulayat. APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
APHI selanjutnya melakukan pembahasan teknis bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua mengenai penyusunan roadmap pengelolaan hutan Papua lima hingga sepuluh tahun ke depan. Roadmap tersebut diharapkan mampu memperkuat penerapan pengelolaan hutan lestari, meningkatkan produktivitas dan daya saing hasil hutan, mengembangkan industri pengolahan di dalam daerah, memperkuat pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi pemerintah, masyarakat adat, dan dunia usaha. Pertemuan juga menyoroti pentingnya penyelesaian konflik sosial dan tenurial secara kolaboratif sebagai prasyarat keberhasilan pembangunan kehutanan berkelanjutan di Papua.
APHI Dorong Kebangkitan Industri Kehutanan Papua dari Hulu hingga Hilir
Industri kehutanan di Papua mampu dongkrak produksi hasil hutan [563] url asal
REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong kebangkitan industri kehutanan Papua melalui penyusunan roadmap pembangunan kehutanan lima hingga sepuluh tahun ke depan. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan sekaligus mengembangkan industri hasil hutan dari sektor hulu hingga hilir.
Roadmap tersebut diharapkan menjadi pedoman pengembangan sektor kehutanan Papua yang lebih kompetitif, meningkatkan nilai tambah hasil hutan di dalam daerah, serta memperbesar kontribusi sektor itu terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan Papua memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pusat transformasi industri kehutanan nasional melalui penerapan Multiusaha Kehutanan (MUK).
"Papua memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan transformasi bisnis kehutanan melalui pendekatan Multiusaha Kehutanan yang tidak hanya mengoptimalkan hasil hutan kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan. Dengan dukungan kebijakan yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah, sektor kehutanan Papua dapat memberikan kontribusi yang jauh lebih besar terhadap penerimaan negara, pendapatan daerah, pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Soewarso saat bertemu Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri di Gedung Negara Jayapura, dikutip Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan APHI tengah melakukan roadshow ke sejumlah daerah untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mempercepat transformasi sektor kehutanan nasional.
Menurut Soewarso, penyusunan roadmap pembangunan kehutanan Papua menjadi langkah penting untuk membangkitkan kembali industri kehutanan dari hulu hingga hilir. Dokumen tersebut juga akan menjadi acuan dalam mengembangkan industri pengolahan hasil hutan di dekat sumber bahan baku, memanfaatkan jasa lingkungan karbon, serta menyempurnakan kebijakan guna meningkatkan daya saing produk kehutanan Papua.
Dalam pertemuan tersebut, APHI juga mengusulkan pembukaan jalur ekspor langsung kayu gergajian dari Papua, penyempurnaan kebijakan penampang kayu olahan agar pemanfaatan jenis kayu selain merbau semakin meningkat, serta harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat implementasi Multiusaha Kehutanan.
Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri menyambut baik berbagai inisiatif yang ditawarkan APHI. Menurut dia, pemerintah provinsi mendukung pengembangan sektor kehutanan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
"Kami menyambut baik berbagai program yang dapat meningkatkan kontribusi pelaku usaha terhadap pendapatan daerah sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Papua melalui pengelolaan hutan lestari yang tidak merusak lingkungan. Papua ingin berlari, bukan lagi berjalan, dalam memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki melalui kolaborasi dengan semua pihak dan koordinasi bersama kementerian serta lembaga terkait," kata Mathius.
Ia menyampaikan pemerintah daerah terus memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan industri kehutanan. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas Pelabuhan Jayapura dan pembangunan pelabuhan di Kabupaten Sarmi guna memperlancar distribusi serta ekspor hasil hutan dari Papua.
Menurut Mathius, usulan ekspor langsung kayu gergajian maupun perluasan kebijakan penampang kayu olahan perlu didukung kajian ilmiah yang komprehensif. Hasil kajian itu akan dituangkan dalam roadmap pembangunan kehutanan Papua sebagai dasar penyelarasan kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Selain bertemu Gubernur Papua, Dewan Pengurus APHI juga menggelar diskusi dengan Fakultas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan Universitas Ottow Geissler Papua. Kedua pihak sepakat menindaklanjuti kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman yang mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, kuliah umum, kuliah tamu, hingga program magang mahasiswa kehutanan di perusahaan anggota APHI.
APHI juga melakukan pembahasan teknis bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua terkait penyusunan roadmap pengelolaan hutan Papua untuk lima hingga sepuluh tahun ke depan.
Roadmap tersebut diharapkan memperkuat pengelolaan hutan lestari, meningkatkan produktivitas hasil hutan, mengembangkan industri pengolahan di dalam daerah, memperluas pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi pemerintah, masyarakat adat, dan dunia usaha.
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
APHI bersama Fairatmos menggelar Seri Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di... | Halaman Lengkap [928] url asal
#kawasan-hutan #aphi #izin-pengelolaan-hutan #karbon #usaha-kehutanan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 22/06/26 21:50
v/256752/
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia ( APHI ) bersama Fairatmos menggelar Seri Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mengembangkan proyek karbon sesuai regulasi terbaru pemerintah.Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan terbitnya Perpres No 110/2025 yang ditindaklanjuti dengan Permenhut No 6/2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan menjadi momentum penting bagi pengembangan perdagangan karbon nasional. “Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,” kata Soewarso.
Menurut dia, perkembangan kebijakan tersebut membuka peluang bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang berkelanjutan. Sekaligus memperoleh nilai tambah dari upaya menjaga tutupan hutan dan mengelola kawasan secara bertanggung jawab.
Meski demikian, Soewarso mengingatkan perdagangan karbon bukan kegiatan yang sederhana. Pengembangan proyek karbon membutuhkan pemahaman regulasi, data yang kredibel, metodologi yang tepat, kesiapan kelembagaan, serta sumber daya manusia yang memadai.
“Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global,” ujarnya.
Sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan pemegang PBPH, APHI menilai anggotanya akan menjadi pelaku utama dalam pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan. Karena itu, peningkatan kapasitas anggota menjadi kebutuhan yang mendesak agar peluang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Soewarso menjelaskan kegiatan diskusi ini merupakan program pertama dalam rangkaian peningkatan kapasitas anggota APHI melalui kerja sama dengan Fairatmos. Melalui kolaborasi tersebut, kedua pihak akan mendukung pemahaman, pemetaan kesiapan, serta penguatan kapasitas anggota APHI dalam mengembangkan proyek karbon yang kredibel dan sesuai peraturan.
“APHI berharap implementasi Permenhut No 6/2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam penguatan kapasitas pelaku usaha serta penyediaan sistem pendukung yang andal dan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Ilham menjelaskan perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia karena kemampuan pembiayaan pemerintah masih terbatas.
“Kemampuan APBN dan APBD hanya sekitar 3% dari total kebutuhan biaya untuk mencapai target NDC Indonesia. Karena itu mau tidak mau kita harus mencari sumber pendanaan di luar APBN, salah satunya melalui perdagangan karbon,” ujar Ilham.
Ia mengatakan Indonesia juga memiliki target besar di sektor kehutanan, yakni melakukan carbon removal pada 12 juta hektare lahan dan menjaga 50 juta hektare kawasan hutan dari deforestasi, degradasi, maupun kebakaran hutan.
Ilham menegaskan Permenhut No 6/2026 dirancang untuk mendukung pencapaian target iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi. Regulasi tersebut menekankan prinsip integritas tinggi, perlindungan masyarakat lokal, tata kelola yang baik, mekanisme pengaduan, serta mitigasi risiko dalam pengembangan proyek karbon.
“Tujuannya untuk menghasilkan kredit karbon yang memiliki integritas dan kualitas tinggi karena itulah yang saat ini dibutuhkan pasar karbon global,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam skema perdagangan karbon sektor kehutanan, pemegang PBPH menjadi pihak yang berhak melakukan perdagangan karbon di areal konsesinya. “Permenhut sudah menyatakan bahwa untuk PBPH, pelaku perdagangan karbon adalah pemegang PBPH. Project developer tetap dapat bermitra, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada pemegang izin,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi proyek-proyek karbon yang telah masuk kategori pipeline. Proyek yang telah melalui proses validasi dan verifikasi dapat memperoleh percepatan dalam tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Chief Commercial and Operating Officer (CCOO) Fairatmos Aruna Pradipta menyampaikan Indonesia memiliki peluang besar dalam pasar karbon global karena merupakan salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar di dunia. “Potensi kredit karbon Indonesia hingga tahun 2030 diperkirakan mencapai satu gigaton. Jika dimonetisasi, nilainya berpotensi mencapai sekitar USD12 miliar,” ujarnya.
Menurut Aruna, permintaan kredit karbon dunia terus meningkat, terutama pada pasar karbon sukarela atau voluntary carbon market (VCM). Ia menyebut sektor kehutanan dan penggunaan lahan berkontribusi lebih dari 30 persen terhadap pasar tersebut.
“Ini mengindikasikan bahwa secara global permintaan kredit karbon terus meningkat, baik dari korporasi maupun pembeli lainnya. Indonesia memiliki potensi pasokan yang sangat besar sehingga perlu mempersiapkan diri agar dapat berpartisipasi ketika pasar semakin berkembang,” katanya.
Meski memiliki potensi besar, Aruna mengatakan pengembangan proyek karbon masih menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan tersebut antara lain memastikan status lahan yang bersih dan jelas, ketersediaan data dasar (baseline) yang akurat, kepastian aspek ekonomi proyek, serta akses terhadap pasar dan informasi harga karbon.
“Salah satu prinsip paling penting dalam proyek karbon adalah memastikan lahan yang digunakan benar-benar clean and clear serta tidak memiliki potensi konflik atau tumpang tindih hak pengelolaan,” jelasnya.
Ia menambahkan pengembangan proyek karbon juga membutuhkan berbagai survei teknis, mulai dari survei keanekaragaman hayati, stok karbon, lanskap hingga sosial. Selain itu, pelibatan masyarakat melalui prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) menjadi aspek penting untuk memastikan keberhasilan proyek.
“Komunitas yang berada di sekitar area proyek harus memahami dan berpartisipasi aktif dalam proyek karbon. Karena itu membangun kepercayaan dan memastikan tidak terjadi kesalahpahaman menjadi hal yang sangat penting,” tandasnya. Penampakan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun yang Bakal Diserahkan Satgas PKH ke Pemerintah
Menurut dia, pengembang proyek karbon berperan dalam melakukan kajian teknis, menyusun dokumen proyek, mendampingi proses sertifikasi, mengembangkan program sosial dan lingkungan, serta membantu pengelolaan keuangan dan pemasaran kredit karbon. Namun, pengembang proyek tidak menggantikan posisi pemegang izin sebagai pemilik dan pengelola kawasan.
“Kami bermitra dengan pemegang izin sebagai perpanjangan tangan dalam pengembangan proyek karbon. Pemegang izin tetap menjadi pihak utama dalam proyek tersebut,” ujarnya.
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut menggelar serial webinar nasional bertajuk Transformasi Pemanfaatan Hutan sepanjang Juni dan Juli. Direktorat... | Halaman Lengkap [712] url asal
#kementerian-kehutanan #kawasan-hutan #izin-pengelolaan-hutan #potensi-hutan-indonesia #aphi
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 19/06/26 17:18
v/254702/
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan menggelar serial webinar nasional bertajuk Transformasi Pemanfaatan Hutan sepanjang Juni dan Juli. Kegiatan ini untuk melakukan perbaikan mendasar pada pemanfaatan hutan nasional.Pada seri pertama yang berlangsung Kamis (18/6/2026), diskusi difokuskan pada urgensi perbaikan kebijakan operasional membangun perekonomian kehutanan yang inklusif, berkelanjutan dan kompetitif. Webinar ini menjadi wadah krusial bagi pelaksanaan konsultasi publik terkait penyempurnaan dan perbaikan Permen LHK No 8/2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (P.8).
Perbaikan atas regulasi ini dinilai mendesak agar menjawab tantangan masa depan kehutanan Indonesia di tengah kancah dinamika tinggi saat ini. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, mengatakan P.8 hadir sebagai turunan UU Cipta Kerja yang dijabarkan melalui PP No 23/2021.
Kejiwaan dari UU Cipta Kerja adalah memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dapat menciptakan perekonomian yang menyerap lapangan kerja sekaligus mensejahterakan masyarakat. Setelah diimplementasikan selama 5 tahun, sudah saatnya direviu apakah operasionalnya sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Revisi P.8 akan menguji berbagai isu lintas, antara lain batas kawasan, tumpang tindih, distribusi manfaat ke masyarakat, operasional kegiatan usaha, kemudahan investasi, perizinan, dan pasar. Revisi ini juga melakukan fine-tuning untuk mempertajam konsep Multiusaha Kehutanan (MUK) agar tingkat keberhasilannya dapat ditingkatkan. ”Hutan harus memberikan manfaat nyata tinggi agar semua pihak termotivasi untuk melestarikannya. Ukurannya adalah penurunan kerusakan, kenaikan pendapatan dari hutan, dan penurunan kemiskinan di sekitar hutan,” katanya.
Selain itu, Laksmi menambahkan Indonesia saat ini berada di tengah perubahan geopolitik yang masif sehingga harus mengedepankan comparative advantage sumber daya alamnya. Hutan adalah representasi sumber daya alam yang luas ruangnya sangat signifikan, sehingga revisi P.8 menjadi sangat penting untuk merespons dinamika tersebut.
Kemenhut menegaskan pemanfaatan hutan harus harmonis dan suportif terhadap upaya perbaikan habitat, sehingga ketentuan pelaksanaannya harus memecah kebuntuan dan menurunkan risiko.
Acara ini menghadirkan dua penanggap. Masukan substantif dari sisi akademis disampaikan langsung oleh Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Dodik Ridho Nurochmat. Sementara tantangan serta aspirasi dari sektor riil dibahas Sekjen Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto.
Prof Dodik menggarisbawahi tantangan utama dalam pemanfaatan hutan adalah nilai ekonomi riil hutan yang masih sangat rendah. “Saat ini, nilai ekonomi langsung hutan hanya sekitar 4 juta rupiah per hektare per tahun, jauh dibandingkan dengan perkebunan sawit yang mencapai sekitar 40 juta rupiah per hektar per tahun atau sepuluh kali lipatnya. Kondisi ini menyebabkan beberapa pihak cenderung ingin mengkonversi hutan ke penggunaan lain yang lebih menguntungkan,” paparnya.
Prof Dodik menambahkan pentingnya perubahan mindset PNBP kehutanan yang selama ini berbasis komoditas perlu diubah menjadi berbasis kawasan (paket pemanfaatan hutan). Dengan demikian mendorong pertumbuhan ekonomi skala kecil dan mengurangi beban administratif.
Sementara itu, Purwadi menyampaikan roh dari P.8 adalah multiusaha kehutanan sebagai perubahan paling signifikan dari peraturan sebelumnya yang berbasis kayu. Semangat multiusaha kehutanan sejalan dengan dinamika tuntutan konsumen dunia yang mengarah pada produk-produk regeneratif.
Multiusaha kehutanan harus mencakup kayu, non-kayu, dan jasa lingkungan yang diletakkan pada pertimbangan skala ekonomi, manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, serta prinsip Sustainable Development Goals. Namun, implementasi MUK regeneratif di tingkat tapak masih dilakukan secara parsial dan terfragmentasi.
Pemanfaatan (hasil hutan bukan kayu) oleh pemegang izin dan masyarakat masih berskala kecil sehingga belum economically viable. ”Distribusi dan logistik juga bermasalah karena produk terfragmentasi pada sebaran ruang yang luas sehingga biaya ekonomi tinggi dan produk tidak dapat kompetitif di pasar,” jelasnya. Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026
Purwadi mengusulkan pendekatan lansekap sebagai solusi. Dalam satu bentang lahan dapat terdapat beberapa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, kelompok perhutanan sosial, hutan desa, industri kecil, vendor, dan lain-lain yang harus diintegrasikan. Pendekatan lansekap diharapkan dapat menghasilkan produk teragregasi yang menarik bagi pembiayaan dan mudah untuk dilakukan hilirisasi sehingga mempercepat implementasi multiusaha kehutanan.
Rangkaian konsultasi publik ini akan dilaksanakan melalui 11 seri webinar tematik mingguan yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Serial webinar ini terselenggara dengan dukungan teknis dari Multistakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5).
“Revisi P.8 tidak hanya merevisi sebuah peraturan, tetapi mengubah paradigma tata kelola kehutanan dari pengendalian aktivitas melalui prosedur dan birokrasi menjadi tata kelola berbasis kepercayaan, penyederhanaan proses, digitalisasi, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan pemegang izin,” pungkas Laksmi.
Wamenhut: Penguatan UU Kehutanan demi pengelolaan hutan berkelanjutan
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya penguatan Undang-Undang (UU) Kehutanan sebagai upaya menjawab perkembangan hukum, ... [377] url asal
#kemenhut #ruu-kehutanan #uu-kehutanan #pengelolaan-hutan-berkelanjutan #pasar-karbon #ekonomi-hijau
Badung, Bali (ANTARA) - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya penguatan Undang-Undang (UU) Kehutanan sebagai upaya menjawab perkembangan hukum, kebijakan dan praktik pengelolaan hutan berkelanjutan.
Hal itu senada dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang tengah digodok Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Badan Legislasi DPR RI.
“Untuk mewujudkan amanat konstitusi, pengelolaan hutan harus memastikan keseimbangan antara fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi lingkungan,” ujar Wamenhut Rohmat di Badung, Bali, Rabu.
Menurut dia, penguasaan hutan oleh negara tidak dimaknai sebagai kepemilikan negara atas seluruh kawasan hutan. Penguasaan tersebut merupakan dasar kewenangan negara untuk mengatur, mengurus, menetapkan status kawasan hutan, memberikan izin pemanfaatan, melakukan pengelolaan, serta memastikan fungsi ekologis dan sosial hutan tetap terjaga bagi kepentingan masyarakat luas.
Ia menilai penyempurnaan norma penguasaan hutan oleh negara perlu dilakukan agar mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pihak.
Hal itu, lanjut dia, juga harus tetap sejalan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat dan masyarakat yang hidup di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Rohmat juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar sektor kehutanan adalah penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan. Ia menilai terdapat tumpang tindih antara kawasan hutan dengan lahan masyarakat, wilayah adat, maupun izin sektor lain, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan percepatan implementasi di lapangan.
Kemenhut, lanjut Rohmat, juga memandang perlunya penguatan pengaturan mengenai jasa lingkungan dan ekonomi karbon.
“Saat UU Kehutanan disusun pada tahun 1999, isu seperti perdagangan karbon, kredit karbon, pembayaran jasa lingkungan, dan solusi berbasis alam belum berkembang seperti saat ini, sehingga perlu diperkuat dalam revisi UU Kehutanan agar memiliki landasan hukum yang lebih jelas,” katanya menjelaskan.
Adapun sejumlah klaster materi yang diusulkan Kemenhut terkait RUU tersebut meliputi pengertian dan batasan definisi, penguasaan hutan oleh negara, status dan fungsi hutan, inventarisasi hutan, kecukupan luas kawasan hutan dan tutupan hutan, kawasan hutan dengan tujuan tertentu, pengelolaan hutan termasuk perhutanan sosial, pengolahan hasil hutan, masyarakat hukum adat, rehabilitasi hutan, sistem informasi kehutanan, pendanaan kehutanan, serta penegakan hukum kehutanan.
“RUU Kehutanan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum kawasan hutan, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, memperkuat pengakuan masyarakat hukum adat, mendukung ekonomi karbon, serta memastikan pengelolaan hutan tetap berpihak pada kelestarian dan kemakmuran rakyat,” ujar Wamenhut.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
APHI-New Forests jajaki kerja sama pengelolaan hutan lestari
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bersama New Forests menjajaki berbagai peluang kerja sama yang dapat mendukung pengelolaan hutan lestari serta ... [472] url asal
#hutan #hutan-lestari #pengelolaan-hutan-lestari #aphi #asosiasi-pengusaha-hutan-indonesia #new-forests
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bersama New Forests menjajaki berbagai peluang kerja sama yang dapat mendukung pengelolaan hutan lestari serta pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan di Indonesia.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan APHI dengan mantan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Robert O Blake Jr bersama perwakilan New Forests, perusahaan investasi modal alam global yang mengelola dana untuk keberlanjutan hutan, perkebunan kayu, dan proyek karbon.
Ketua Umum APHI Soewarso, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan sektor kehutanan Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Oleh karena itu, APHI terus mendorong penguatan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
"APHI pada prinsipnya terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama investasi yang dapat memperkuat pengelolaan hutan lestari, meningkatkan produktivitas kawasan, mendorong restorasi ekosistem, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekitar hutan," katanya.
Terkait hal itu, menurut Soewarso, inovasi pembiayaan menjadi salah satu faktor kunci untuk untuk mendorong investasi dalam pembangunan kehutanan yang berkelanjutan dan mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) nasional.
Sementara itu, Robert Blake menyampaikan apresiasi terhadap perkembangan sektor kehutanan Indonesia yang terus menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
"Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan solusi berbasis alam dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, yang menarik perhatian investor global," katanya.
Menurut dia, banyak peluang untuk memperkuat kemitraan antara pelaku usaha, investor, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang memberikan manfaat ekonomi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Dialog yang konstruktif antara para pemangku kepentingan, lanjutnya, menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan dan menciptakan peluang investasi dan kerja sama yang dapat mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Sementara itu, Director Investments (Asia) New Forests Sanjiv Louis menilai Indonesia memiliki potensi yang besar untuk terus memperkuat pengelolaan hutan dan lanskap secara berkelanjutan melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, lembaga keuangan, dan masyarakat.
Menurut dia, pengelolaan sumber daya alam yang mampu menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan akan menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi hijau dan ketahanan iklim di masa depan.
"Kami melihat Indonesia memiliki peluang yang besar untuk mengembangkan berbagai inisiatif pengelolaan hutan dan penggunaan lahan yang berkelanjutan," katanya.
Kolaborasi yang kuat antara pelaku usaha, pemerintah, dan mitra pembangunan, tambahnya, dapat mendukung peningkatan produktivitas lanskap, perlindungan nilai-nilai lingkungan, serta penciptaan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Menurut dia, dialog dengan APHI menjadi langkah penting untuk saling bertukar informasi dan menjajaki berbagai peluang kerja sama yang dapat mendukung pengelolaan hutan lestari serta pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan di Indonesia.
Hasil diskusi APHI dengan New Forests menyepakati bahwa komunikasi dan pertukaran informasi perlu terus diperkuat untuk mengidentifikasi berbagai peluang kolaborasi yang dapat mendukung investasi pengelolaan hutan lestari dan restorasi ekosistem, peningkatan nilai ekonomi sektor kehutanan, serta kontribusi terhadap agenda pembangunan berkelanjutan dan aksi iklim global.
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Perhutanan Sosial di Persimpangan: Kepentingan Masyarakat atau Korporasi?
Artikel ini mengkritisi paradoks dalam program Perhutanan Sosial, di mana masyarakat justru harus meminta izin untuk mengelola hutan yang telah lama menjadi ruang hidup mereka. [1,223] url asal
#perhutanan-sosial #kementerian-lingkungan-hidup #hutan-adat #akses-pengelolaan-hutan #paradoks-perhutanan #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 06/06/26 08:05
v/241789/
Ada satu pertanyaan mendasar yang jarang dijawab dalam narasi besar perhutanan sosial di Indonesia. Mengapa masyarakat masih harus meminta izin kepada negara untuk mengelola hutan yang sejak lama telah menjadi ruang hidup mereka?
Pertanyaan ini penting diajukan karena di balik semangat pemerataan akses kawasan hutan, tersimpan satu paradoks yang tidak pernah benar-benar selesai.
Negara menghadirkan perhutanan sosial sebagai instrumen keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memposisikan masyarakat sebagai pihak yang harus “diberi hak”. Seolah hubungan mereka dengan hutan baru dimulai setelah hadirnya kebijakan negara.
Padahal kenyataannya justru berkebalikan. Jauh sebelum negara mengenal istilah perhutanan sosial–sebelum izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) diterbitkan, bahkan sebelum perusahaan Hutan Tanaman Industri masuk dengan alat berat dan kanal-kanal pengeringnya–masyarakat adat dan masyarakat desa di sekitar hutan telah lebih dahulu hidup berdampingan, menjaga dan mengelola kawasan tersebut.
Mereka membangun tata kelola berbasis pengetahuan lokal: menentukan batas ruang yang dipahami bersama, mengatur pemanfaatan hasil hutan, menjaga sumber air, hingga menciptakan aturan untuk mencegah kerusakan ekosistem. Pengetahuan itu lahir dari pengalaman lintas generasi, bukan dari dokumen administrasi negara.
Ironisnya, ketika negara datang dengan skema perhutanan sosial berbasis izin, masyarakat justru diposisikan sebagai “penerima hak baru”. Mereka tak lagi dianggap sebagai pemilik hubungan historis dengan kawasan hutan.
Dalam banyak kasus, mereka dipaksa melewati prosedur birokrasi panjang untuk memperoleh legitimasi atas wilayah yang selama puluhan bahkan ratusan tahun telah mereka jaga.
Pada titik ini, persoalan mendasar perhutanan sosial mulai terlihat. Negara lebih mudah mengakui legalitas administratif dibanding hubungan sosial-ekologis masyarakat dengan ruang hidupnya sendiri.
Cara pandang seperti ini problematis karena sejarah justru menunjukkan bahwa banyak kawasan hutan tetap lestari. Bukan karena intervensi negara atau kehadiran korporasi, melainkan karena dipertahankan oleh masyarakat.
Hutan adat, praktik larangan membuka kawasan tertentu, pemanfaatan hasil hutan non-kayu, hingga cara masyarakat menjaga gambut agar tidak rusak menunjukkan bahwa pengetahuan ekologis berbasis komunitas sering kali jauh lebih berkelanjutan dibanding model industri ekstraktif. Ketika hutan masih berdiri, sering kali itu bukan karena perusahaan hadir, melainkan karena masyarakat berhasil mempertahankannya.
Persoalan kemudian menjadi lebih serius ketika skema perhutanan sosial berbasis izin bertemu dengan kepentingan industri berskala besar. Ketika legalitas administratif dijadikan dasar utama pengakuan, pihak yang memiliki modal, akses birokrasi dan pengaruh politik akan lebih mudah menentukan arah pengelolaan kawasan.
Di sinilah ancaman pembajakan perhutanan sosial mulai muncul. Masyarakat memang memperoleh surat keputusan pengelolaan, tetapi arah ekonomi, pola produksi, hingga manfaat akhirnya perlahan dapat ditarik kembali ke orbit industri.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Di berbagai bentang gambut di Indonesia, ruang kelola masyarakat kini semakin beririsan dengan wilayah konsesi kehutanan skala besar, terutama Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk industri pulp dan kertas.
Lanskap gambut yang sebelumnya telah dikeringkan melalui kanal, ditanami monokultur akasia dan menjadi bagian dari rantai pasok industri kini mulai bersentuhan dengan wilayah perhutanan sosial.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele: jangan-jangan perhutanan sosial sedang diarahkan bukan sebagai instrumen keadilan ekologis, melainkan sebagai bantalan legal untuk menjaga kesinambungan industri.
Kecurigaan tersebut semakin relevan ketika membaca keberadaan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.849/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023. Di atas kertas, aturan ini tampak menjanjikan karena berbicara mengenai integrasi kewajiban pemulihan lingkungan di areal perhutanan sosial pada ekosistem gambut.
Secara normatif, arah kebijakan ini terlihat progresif. Namun pengalaman panjang tata kelola sumber daya alam di Indonesia mengajarkan satu hal penting: persoalan terbesar tidak pernah berhenti pada bunyi aturan, melainkan pada siapa yang diuntungkan dari implementasinya.
Sejarah kebijakan lingkungan di Indonesia memperlihatkan bahwa banyak regulasi yang tampak progresif pada akhirnya berubah menjadi instrumen kompromi. Aturan yang semula dimaksudkan untuk mencegah kerusakan justru dipakai untuk merapikan legitimasi praktik lama.
Dokumen administratif berubah menjadi stempel legalitas, sementara pola eksploitasi tetap berjalan dengan nama baru. Karena itu, membaca SK 849/2023 tidak cukup berhenti pada semangat normatifnya; publik perlu menelaah kemungkinan dampak implementasinya di lapangan.
Aturan sebelumnya sebenarnya telah memberikan batas yang cukup jelas dan tegas. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, secara tegas menempatkan fungsi lindung gambut bukan sebagai ruang produksi bebas.
Pemanfaatannya dibatasi pada kepentingan tertentu seperti penelitian, pendidikan, jasa lingkungan terbatas, hingga perdagangan karbon. Semangat dasarnya terang: gambut harus dipulihkan, bukan dieksploitasi.
Larangan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak gambut pun diatur cukup rinci, mulai dari pembangunan drainase yang mengeringkan gambut, pembukaan lahan tertentu, pembakaran, hingga aktivitas yang merusak fungsi ekologis kawasan.
Bahkan dalam beberapa skema perhutanan sosial seperti hutan desa dan hutan kemasyarakatan, pemanfaatan hasil hutan kayu dibatasi secara ketat.
Karena itu, ketika muncul praktik pemanenan kayu, terutama tanaman akasia di fungsi lindung gambut atas nama perhutanan sosial, pertanyaan mendasar patut diajukan: ini jelas pelanggaran dan siapa sebenarnya yang diuntungkan? Apakah masyarakat atau perusahaan yang selama ini menguasai rantai pasok industri pulp dan kertas?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena di banyak wilayah, tanaman akasia di areal perhutanan sosial bukanlah hasil penanaman masyarakat saat ini, melainkan peninggalan siklus industri sebelumnya.
Jika kayu itu dipanen, pertanyaan berikutnya menjadi tidak kalah penting: siapa pembelinya, siapa yang mengendalikan pasar, dan kemana aliran kayu tersebut bermuara?
Jika pada akhirnya kembali masuk ke rantai pasok industri pulp dan kertas, maka publik perlu berani membaca situasi ini secara lebih jujur: jangan-jangan perhutanan sosial sedang diarahkan untuk menjaga kesinambungan pasokan industri di tengah keterbatasan areal konsesi.
Nama masyarakat dipakai sebagai legitimasi sosial, tetapi keuntungan ekonomi tetap berputar pada aktor yang memiliki kuasa politik, modal dan pasar.
Di sinilah ancaman policy capture atau pembajakan kebijakan menjadi nyata. Surat keputusan diterbitkan atas nama kelompok masyarakat, tetapi arah produksi, pembeli hasil, akses modal, hingga struktur ekonomi sesungguhnya dikendalikan oleh perusahaan, elite lokal atau broker kayu.
Jika pola seperti ini dibiarkan, maka perhutanan sosial justru berpotensi berubah menjadi model ekstraksi baru dengan wajah yang lebih rapi, lebih sosial dan karena itu lebih sulit dipersoalkan.
Situasi ini semakin diperburuk oleh lemahnya transparansi negara. Hingga kini, publik masih kesulitan mengakses peta fungsi ekosistem gambut, dokumen hidro topografi, rencana kerja perhutanan sosial, hasil evaluasi lapangan, maupun keterhubungan antara areal perhutanan sosial dengan PBPH di sekitarnya.
Ketertutupan ini menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya: masyarakat diminta percaya, tetapi tidak diberi alat yang cukup untuk mengawasi.
Padahal taruhannya terlalu besar untuk dipertaruhkan secara gegabah. Gambut bukan lahan kosong yang menunggu diproduktifkan. Ia adalah penyimpan karbon raksasa, pengatur tata air, benteng pencegah kebakaran, rumah bagi keanekaragaman hayati, sekaligus ruang hidup masyarakat desa.
Indonesia telah terlalu sering membayar mahal akibat salah urus gambut, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, kabut asap lintas wilayah, gangguan kesehatan, sekolah yang terpaksa ditutup, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat. Kerusakan gambut tidak pernah berhenti di batas konsesi; dampaknya selalu ditanggung oleh masyarakat secara luas.
Karena itu, posisi kita harus tegas: perhutanan sosial di kawasan gambut hanya dapat dibenarkan apabila benar-benar memperkuat pemulihan ekosistem, sekaligus memperbesar kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya. Bukan menjadi pintu belakang bagi kepentingan PBPH dan industri pulp-kertas.
Jika SK 849/2023 pada akhirnya dipakai untuk melegitimasi pemanenan kayu, mempertahankan kanal pengering atau menghidupkan kembali pola produksi lama di fungsi lindung gambut, maka kebijakan ini telah bergeser jauh dari mandat perlindungan. Ia bukan lagi instrumen pemulihan, melainkan mekanisme pemutihan eksploitasi.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus terus dikawal publik bukan lagi sekadar apakah perhutanan sosial berjalan atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang sesungguhnya diuntungkan dari Perhutanan Sosial?
Apakah masyarakat yang selama ini dijanjikan keadilan ekologis atau industri yang sedang mencari jalan baru agar rantai pasoknya tetap hidup dengan nama yang berbeda?
Pertemuan Bilateral, FAO Sebut RI Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
Menhut Raja Juli Antoni melakukan pertemuan dengan Assistant Director-General and Director, Forestry Division FAO Zhimin Wu. Pertemuan digelar di New York. Menteri... | Halaman Lengkap [440] url asal
#kementerian-kehutanan #hutan-tropis #kawasan-hutan #izin-pengelolaan-hutan #karbon-kredit
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 14/05/26 08:02
v/220938/
NEW YORK - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pertemuan bilateral dengan Assistant Director-General and Director, Forestry Division, Food and Agriculture Organization (FAO), Zhimin Wu. Pertemuan digelar di Indonesian Lounge, Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, Amerika Serikat, Selasa (12/5/2026).Pertemuan bilateral ini merupakan bagian dari implementasi arahan dan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Yakni memperkuat kerja sama internasional untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan, penguatan tata kelola karbon, serta peningkatan kontribusi sektor kehutanan terhadap pembangunan ekonomi hijau dunia. Forum Bisnis New York, RI Dorong Investasi Karbon Hutan Berintegritas Tinggi
Dalam pertemuan tersebut, Zhimin Wu mengatakan, Kementerian Kehutanan merupakan mitra kerja sama paling strategis bagi FAO. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan Indonesia atas berbagai capaian dan keberhasilan yang telah diraih. “Raihan itu menjadi contoh bagi masyarakat kehutanan dunia,” katanya.
FAO turut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Indonesia menjadi co-host penyelenggaraan Global Forest Observations Initiative (GFOI) 2025 di Bali pada Oktober 2025. Kegiatan tersebut dinilai berhasil menjadi platform penting yang mempertemukan komunitas kehutanan global untuk memperkuat kolaborasi dan berbagi pengetahuan ahli terkait pemantauan hutan (forest monitoring).
FAO juga mengapresiasi perkembangan signifikan Indonesia dalam pengembangan kebijakan nilai ekonomi karbon. Juga mendorong pengembangan peta jalan kredit karbon dan pasar karbon hutan sebagai bagian dari penguatan tata kelola karbon kehutanan nasional dan global.
Selain itu, FAO juga mengundang Menteri Kehutanan menghadiri Sidang Committee on Forestry ke-28 (COFO28) yang akan diselenggarakan di Roma, Italia, pada 28 September hingga 2 Oktober 2026. “Kami mengapresiasi atas kolaborasi yang terus berjalan antara Indonesia dan FAO dalam mendukung pengelolaan hutan lestari,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Ia juga menegaskan pentingnya penguatan kerja sama dalam pengembangan national forest monitoring system, REDD+, serta tata kelola karbon kehutanan. Lebih lanjut, Menteri Kehutanan menyampaikan potensi kerja sama pengembangan perhutanan sosial dan pengembangan komoditas pangan serta energi berbasis hutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan dan energi berkelanjutan.
Menteri Kehutanan juga menyampaikan rencana Indonesia untuk mempublikasikan The State of Indonesia’s Forests (SOIFO) 2026 pada momentum penyelenggaraan COFO28 di Roma, Italia. Publikasi tersebut diharapkan menjadi referensi global mengenai perkembangan pengelolaan hutan Indonesia, termasuk kebijakan rehabilitasi hutan, pengendalian perubahan iklim, perhutanan sosial, dan tata kelola karbon. Regulasi Perdagangan Karbon Direvisi, Ini 3 Manfaat untuk Ekonomi RI
Pertemuan bilateral Indonesia dan FAO ini semakin menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu pemimpin global dalam pengelolaan hutan tropis berkelanjutan dan pengembangan kebijakan kehutanan berbasis solusi iklim dunia, sejalan dengan visi pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Mendampingi Menteri Kehutanan dalam pertemuan bilateral ini turut hadir Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, serta Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan.
Indonesia gaungkan prinsip “Ecological before Tourism” di UNFF21
Pemerintah Indonesia menggaungkan prinsip “Ecological before Tourism” yang berarti memprioritaskan fungsi ekologis dan kelestarian biodiversitas ... [316] url asal
#menhut #kemenhut #raja-juli-antoni #menhut-raja-juli-antoni #pengelolaan-hutan-lestari #konservasi
Kami mengundang kemitraan global untuk memperkuat pendanaan dan transfer teknologi dalam pengelolaan taman nasional..,
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menggaungkan prinsip “Ecological before Tourism” yang berarti memprioritaskan fungsi ekologis dan kelestarian biodiversitas dalam setiap kebijakan pemanfaatan kawasan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rangkaian Sidang ke-21 Forum Kehutanan Persatuan Bangsa-Bangsa (United Nations Forum on Forests/UNFF21) di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, awal pekan ini.
“Pesan utama yang kami bawa adalah 'Ecological Before Tourism'. Fungsi ekologis dan kelestarian biodiversitas harus didahulukan sebelum kita berbicara mengenai pengembangan pariwisata. Ekowisata harus menjadi alat untuk memperkuat konservasi, bukan sebaliknya,” kata Menhut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen kuat Indonesia dalam perlindungan keanekaragaman hayati serta langkah strategis nasional yang menjadi pilar penguatan konservasi satwa dan pengelolaan kawasan konservasi nasional, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Langkah tersebut salah satunya adalah pembentukan Satuan Tugas Pembiayaan Inovatif untuk Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik.
Menhut Raja Antoni mengatakan, inisiatif ini dirancang untuk memperkuat pengelolaan taman nasional melalui skema pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan berorientasi jangka panjang.
Ia menambahkan, mekanisme yang dikembangkan mencakup optimalisasi nilai ekonomi karbon serta penguatan ekowisata sebagai instrumen pendukung konservasi.
Menhut juga menegaskan bahwa arah pengembangan taman nasional di Indonesia ke depan harus berpijak pada prinsip keberlanjutan yang kokoh.
Lebih lanjut, Indonesia membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan komunitas internasional, lembaga donor, dan sektor swasta global untuk mendukung skema pembiayaan baru tersebut.
Melalui satgas ini, lanjut dia, Indonesia berupaya memastikan pengelolaan taman nasional berstandar kelas dunia yang tidak hanya mampu meningkatkan penyerapan karbon, tetapi juga melindungi spesies ikonik yang terancam punah.
“Kami mengundang kemitraan global untuk memperkuat pendanaan dan transfer teknologi dalam pengelolaan taman nasional. Dengan kolaborasi internasional, kita dapat memastikan bahwa kekayaan biodiversitas Indonesia terjaga demi keseimbangan ekosistem global,” ujar Menhut Raja Antoni.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56