Kemenhut: Memanfaatan hutan bukan berarti merusak hutan

Kemenhut: Memanfaatan hutan bukan berarti merusak hutan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan pemanfaatan hutan secara lestari tidak identik dengan perusakan hutan, melainkan merupakan bagian dari upaya ...

(Antara) 26/06/26 19:37 261105

Kita ingin persepsi masyarakat berubah. Menebang pohon bukan berarti merusak hutan, tetapi mengelolanya secara lestari

Bogor (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan pemanfaatan hutan secara lestari tidak identik dengan perusakan hutan, melainkan merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan hutan.

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Krisdianto mengatakan pengelolaan hutan lestari dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur, mulai dari penetapan batas pemanenan (allowable cut), etat tebangan, hingga kewajiban penanaman kembali setelah pemanfaatan hasil hutan.

"Kita ingin persepsi masyarakat berubah. Menebang pohon bukan berarti merusak hutan, tetapi mengelolanya secara lestari," kata Krisdianto dalam diskusi bersama wartawan di Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan Gunung Batu, Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Ia menjelaskan pemanfaatan hasil hutan justru menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian kawasan.

Menurut dia, apabila hutan dibiarkan tanpa pengelolaan, biomassa yang menumpuk di lantai hutan berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan maupun bencana seperti banjir dan longsor.

Untuk itu, lanjutnya, pemanfaatan hutan beserta hasil-hasilnya merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan.

Sebaliknya, pembatasan pemanfaatan hasil hutan dinilai tidak sejalan dengan konsep pengelolaan hutan lestari.

Krisdianto mengatakan pemerintah terus mendorong peningkatan nilai ekonomi kawasan hutan melalui pengembangan berbagai hasil hutan, baik kayu maupun hasil hutan bukan kayu, sehingga kawasan hutan tetap memiliki nilai ekonomi dan tidak mudah beralih fungsi.

Menurut dia, salah satu upaya yang ditempuh adalah melalui skema multiusaha kehutanan yang memungkinkan berbagai potensi hutan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Selain hasil kayu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti gaharu, aren, serta pengolahan biomassa hutan menjadi produk bernilai tambah.

Ia menjelaskan kayu dan biomassa yang selama ini kurang memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan menjadi arang. Proses tersebut tidak hanya menghasilkan arang sebagai sumber energi, tetapi juga menghasilkan biochar dan asap cair (wood vinegar) yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

Menurut dia, biochar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesuburan tanah sekaligus meningkatkan penyimpanan karbon di dalam tanah, sedangkan asap cair dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk sektor pertanian.

Pemanfaatan produk-produk tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi hasil hutan sekaligus mendukung mitigasi perubahan iklim.

Krisdianto menambahkan pengembangan hasil hutan bukan kayu juga menjadi salah satu fokus Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau forest management unit yang bertugas mengelola kawasan hutan di tingkat tapak di bawah pemerintah daerah.

Menurut dia, KPH didorong tidak hanya menjalankan fungsi pengelolaan kawasan secara lestari, tetapi juga mampu memberdayakan potensi ekonomi hutan melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sesuai potensi di masing-masing wilayah.

"Dengan multiusaha kehutanan, kita mendorong supaya KPH bisa lebih berperan secara ekonomi juga dari sektor kehutanan," katanya.

Ia menambahkan seluruh kegiatan multiusaha kehutanan wajib dimasukkan dalam Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemegang izin. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaannya, sementara pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak sesuai aturan.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Pusat Riset Mikrobiologi Terapan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Dr. Maman Turjaman mengatakan gaharu merupakan salah satu komoditas hasil hutan bukan kayu yang memiliki prospek besar di pasar internasional.

Menurut dia, Indonesia memiliki lebih dari 30 jenis gaharu bernilai ekonomi tinggi. Namun, pemanfaatannya masih belum optimal dibandingkan negara-negara pesaing.

"Kita berharap ada kebijakan yang lebih ramah sehingga masyarakat memperoleh pendapatan dari keanekaragaman hayati yang dimiliki, sementara di sisi lain tekanan terhadap hutan tetap bisa dikendalikan," katanya.

Sementara itu, peneliti Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk BRIN Saptadi Darmawan mengatakan aren juga berpotensi dikembangkan sebagai bahan baku bioetanol karena lebih mudah diolah dibandingkan bahan baku bioetanol generasi kedua dan ketiga yang berasal dari biomassa berlignoselulosa.

Menurut dia, pengembangan aren diarahkan pada lahan-lahan marginal sehingga tetap sejalan dengan upaya pelestarian hutan.

Selain memiliki nilai ekonomi, aren juga merupakan tanaman konservasi yang dapat mendukung pemulihan kawasan hutan sekaligus menghasilkan energi terbarukan.

Ia menambahkan pemanfaatan bioetanol berbasis aren telah diuji coba melalui Pilot Bioethanol Aren di lingkungan Pertamina Geothermal Energy (PGE) Kamojang pada Desember 2025.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

#kemenhut #hasil-hutan #hutan-lestari #pengelolaan-hutan

https://www.antaranews.com/berita/5624579/kemenhut-memanfaatan-hutan-bukan-berarti-merusak-hutan