#30 tag 24jam
Eks Bos BRI Ventures Nicko Widjaja Surati Presiden Prabowo soal Kasus TaniHub
Mantan Dirut BRI Ventures Nicko Widjaja divonis dalam kasus korupsi investasi startup TaniHub dan menyurati Presiden Prabowo Subianto setelah putusan hakim. [575] url asal
#tanihub #nicko-widjaja #bri-ventures #mdi-ventures #update-me
Mantan Direktur Utama BRI VenturesNicko Widjaja menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto setelah divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi investasi di startup pertanian TaniHub.
Hakim memvonis mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Sementara mantan Vice President Investment BRI Ventures William Gozali dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Sementara itu, mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. lalu, mantan Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Dalam surat bertanggal 18 Juni, Nicko Widjaja menyampaikan kegelisahannya atas putusan yang menurutnya menghukum keputusan investasi yang dilakukan dengan itikad baik dan melalui proses bisnis yang sesuai ketentuan.
"Yang saya hormati Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Perkenalkan saya, Nicko Widjaja, menyampaikan kegelisahan saya terkait perkara yang saya hadapi. Hari ini 18/6/2026, saya diputus bersalah atas perbuatan yang dilandasi dengan itikad dan proses yang baik," tulis Nicko.
Ia menjelaskan perkara itu bermula dari keputusan investasi modal ventura yang dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Menurut Nicko Widjaja, keputusan investasi tersebut telah melalui proses bisnis yang sah dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Namun, kegagalan bisnis yang terjadi beberapa tahun kemudian diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam suratnya, Nicko j Widjaja juga menegaskan majelis hakim menyatakan dirinya tidak menerima aliran dana, hadiah, maupun keuntungan pribadi dari investasi itu. Ia juga menyatakan tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap perusahaan yang menerima investasi.
"Yang terjadi adalah risiko bisnis yang memang melekat secara karakteristik dengan sektor modal ventura sendiri. Jika kami, di BRI Ventura yang memiliki tata kelola yang baik dapat dipidana, bagaimana dengan yang lainnya?" tulisnya.
Nicko Widjaja mengatakan kekhawatirannya bukan hanya mengenai perkara yang menjerat dirinya, tetapi juga dampaknya terhadap industri modal ventura, perusahaan rintisan, dan generasi muda Indonesia.
Ia mengaku telah menyampaikan kekhawatiran serupa dalam tesis yang disusun saat mengikuti program Cohort Bela Negara pada Juni 2024.
"Jika kegagalan bisnis dan investasi yang dilakukan dengan itikad baik dapat dipidana, maka akan semakin sedikit orang yang berani memulai, menciptakan nilai tambah, dan mendanai model usaha baru," tulis Nicko.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat generasi muda kehilangan akses pendanaan untuk membangun perusahaan masa depan.
"Saya berharap kita dapat menjadi negara yang mampu membedakan antara korupsi dan risiko bisnis, sehingga keberanian untuk berinovasi dan berwirausaha tetap dapat tumbuh demi kemajuan bangsa. Saya percaya kepada masa depan mereka," tulisnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (18/6) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Nicko Widjaja serta denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta pidana 11 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nicko Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara investasi TaniHub. Namun, hakim juga menyatakan Nicko Widjaja tidak menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan investasi BRI Ventures dan MDI Ventures ke PT Tani Group Indonesia, PT TaniHub Indonesia, dan PT Tani Supply Indonesia pada periode 2019–2023. Dalam dakwaan, jaksa menyebut investasi ini menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Eks Bos MDI dan BRI Ventures Divonis Penjara, Startup Kian Sulit Raih Investasi?
Vonis hukuman penjara bagi eks petinggi BRI Ventures dan MDI Ventures dalam kasus TaniHub berpotensi mengubah pola investasi modal ventura ke startup Indonesia. [867] url asal
#bri-ventures #mdi-ventures #nicko-widjaja #william-gozali #aldi-adrian #donald-wihardja #tanihub #update-me
Putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara kepada empat mantan petinggi MDI Ventures dan BRI Ventures dalam perkara investasi ke TaniHub dinilai berpotensi memengaruhi pola investasi modal ventura (venture capital/VC) ke startup Indonesia ke depan.
Hakim memvonis mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Sementara mantan Vice President Investment BRI Ventures William Gozali dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Sementara itu, mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. lalu, mantan Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CORE) Indonesia Nailul Huda mengatakan bisnis modal ventura pada dasarnya memang berisiko tinggi, karena berinvestasi pada startup yang masih berada pada tahap awal pengembangan.
Investasi startup umumnya dimulai dari tahap pre-seed atau bootstrap yang berasal dari dana pribadi pendiri maupun keluarga. Setelah itu, startup memasuki tahap seed hingga pendanaan seri berikutnya yang melibatkan angel investor maupun modal ventura.
Pada fase awal tersebut, kata Nailul Huda, informasi mengenai kondisi startup masih sangat terbatas, sehingga prospek bisnisnya kerap bersifat abu-abu dan banyak bergantung pada proyeksi masa depan.
"Informasi terkait dengan startup pada proses awal ini sangat minim sehingga memang prospek dari keberlangsungan masih sangat abu-abu dan prospektus yang dibuat berdasarkan kondisi ideal," ujar Huda kepada Katadata.co.id, Kamis (18/6).
Ia menjelaskan, perubahan kondisi ekonomi maupun faktor eksternal lainnya dapat membuat startup gagal mencapai target yang sebelumnya diproyeksikan. Sebaliknya, jika bisnis berkembang sesuai harapan, nilai saham yang dimiliki investor dapat meningkat berkali-kali lipat dan menghasilkan keuntungan saat terjadi penjualan saham atau penawaran umum perdana saham (IPO).
Oleh karena itu, Huda menilai aktivitas modal ventura pada dasarnya tidak berbeda dengan bisnis pada umumnya yang memiliki potensi untung maupun rugi.
"VC ini memang seperti menjalankan bisnis saja, bisa merugi maupun untung. Mereka membeli saham yang dapat turun atau naik tergantung dari performa dari startup itu sendiri," katanya.
Meski demikian, ia memperkirakan kasus investasi TaniHub yang berujung pada vonis pidana terhadap enam petinggi MDI Ventures dan BRI Ventures akan membuat perusahaan modal ventura lebih berhati-hati dalam menyalurkan investasi.
Menurut Nailul Huda, investor tidak hanya akan mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga semakin berfokus pada kemampuan startup menghasilkan keuntungan.
"VC akan melihat pathway startup untuk menghasilkan profit. VC akan meminta startup harus untung dalam lima tahun pasca pemberian modal. Tidak lagi bisa startup ini rugi terus hanya mengandalkan volume transaksi saja," ujarnya.
Selain lebih selektif, Nailul Huda menilai modal ventura juga akan semakin aktif terlibat dalam pengambilan keputusan perusahaan yang didanai. Investor tidak hanya berperan sebagai penyedia modal, tetapi juga ikut mengawal proses manajerial dan strategi bisnis startup.
Perlunya Kejelasan Regulasi
Nailul Huda berharap pemerintah dan regulator dapat memperkuat tata kelola industri modal ventura melalui kebijakan yang mendukung perkembangan ekosistem digital, termasuk penyesuaian sistem perpajakan dengan karakteristik industri teknologi.
"Ketika tata kelola mampu dilakukan dengan baik, maka saya rasa keinginan investor untuk masuk ekosistem digital di Indonesia akan tetap tinggi," katanya.
Katadata.co.id mengonfirmasi tentang dampak putusan hakim itu terhadap bisnis VC, namun Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) belum bisa memberikan komentar karena masih berdiskusi.
Namun sebelumnya, Amvesindo mengatakan bahwa kasus investasi TaniHub telah memunculkan diskusi penting di kalangan industri modal ventura, terutama yang berada di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN).
Amvesindo menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak memberikan penilaian terhadap perkara tersebut.
Namun, organisasi tersebut menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan regulasi dan tata kelola investasi, khususnya bagi corporate venture capital (CVC) yang mengelola dana atau aset negara.
Menurut Amvesindo, sektor agritech yang menjadi fokus TaniHub memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan sektor teknologi lainnya. Selain memiliki siklus bisnis yang lebih panjang, sektor ini sangat dipengaruhi faktor eksternal seperti cuaca, rantai pasok, dan tantangan monetisasi yang kerap baru terlihat setelah beberapa tahun.
Oleh karena itu, Amvesindo mendorong dialog antara pelaku industri, aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kementerian terkait untuk merumuskan panduan yang lebih jelas mengenai standar tata kelola investasi modal ventura.
"Kejelasan regulasi adalah prasyarat bagi keberanian mengambil risiko yang bertanggung jawab," kata Amvesindo.
Menurut organisasi tersebut, tanpa kepastian hukum yang memadai, industri berisiko kehilangan talenta terbaik dalam pengelolaan dana ventura nasional, yang pada akhirnya dapat menghambat perkembangan ekosistem startup Indonesia.
Amvesindo juga melihat kasus TaniHub ini sebagai momentum bagi industri modal ventura untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat praktik pengelolaan investasi.
Beberapa aspek yang dinilai perlu menjadi prioritas antara lain dokumentasi keputusan investasi yang dapat diaudit, pendalaman proses due diligence, pemantauan portofolio secara aktif, serta penyusunan panduan industri yang lebih jelas.
Asosiasi tersebut menegaskan bahwa keterlibatan investor tidak berhenti ketika pendanaan diberikan. Investor perlu melakukan pemantauan berkala dan memiliki mekanisme deteksi dini terhadap potensi tekanan keuangan pada startup yang didanai.
"Tata kelola yang kuat adalah fondasi utama dari inovasi. Kepercayaan adalah modal terpenting dalam ekosistem investasi," ujar Amvesindo.
Dengan demikian, pelaku industri menilai dampak utama dari kasus ini bukan berhentinya investasi ke startup, melainkan perubahan pendekatan investasi yang lebih selektif, fokus pada profitabilitas, serta didukung tata kelola dan mitigasi risiko yang lebih kuat.
Siapa Donald dan Aldi? Eks Bos MDI Ventures yang Divonis Penjara soal TaniHub
Mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Wihardja divonis penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi investasi di startup TaniHub. [1,001] url asal
#tanihub #donald-wihardja #aldi-adrian #mdi-ventures #update-me
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) Donald Wihardja dengan lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta pada hari ini.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan VP of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta kepada Aldi.
Donald dan Aldi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas investasi di startup TaniHub yang kini menjadi sorotan.
Vonis ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Donald dikenakan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Sebelumnya JPU juga menuntut Aldi diberikan hukuman 12 tahun penjara.
Donald, Investor Teknologi Berpengalaman
Donald sebelumnya menyampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi, bahwa sepanjang persidangan tidak pernah terbukti bahwa dirinya memperkaya diri sendiri ataupun memiliki niat jahat.
“Tidak ada bukti aliran dana kepada saya. Tidak terbukti ada niat jahat. Tidak ada bukti konflik kepentingan,” demikian pembelaan Donald Wihardja yang diunggah melalui akun Instagram @donaldwihardja yang dikelola oleh keluarga pada Rabu (10/6).
Donald harus menghadapi tuduhan korupsi karena keputusan investasi modal ventura yang ternyata tidak menghasilkan hasil yang diharapkan. Menurutnya, dalam dunia venture capital, risiko bukan penyimpangan.
Berdasarkan data yang dihimpun Katadata.co.id, Donald merupakan sosok yang dikenal luas di industri teknologi dan investasi Indonesia. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama MDI Ventures, perusahaan modal ventura korporasi milik Telkom Group, Donald memiliki pengalaman lebih dari dua dekade di sektor teknologi.
Donald telah berkiprah sebagai pengusaha, operator bisnis, sekaligus investor. Kombinasi pengalaman di bidang teknologi, keuangan, konsultasi, dan manajemen membuatnya memiliki rekam jejak yang kuat dalam membangun perusahaan, mengelola investasi, hingga membantu startup memperoleh pendanaan.
Sebelum memimpin MDI Ventures, Donald menghabiskan lebih dari lima tahun di industri pembayaran digital. Ia pernah menjabat sebagai General Manager Indonesia di 2C2P, perusahaan payment gateway regional.
Sebelumnya, ia juga menjadi Chief Information Officer (CIO) di Indomog, perusahaan solusi pembayaran digital yang melayani industri konten dan gim di Indonesia. Di Indomog, Donald berperan dalam merancang sistem pembayaran yang mampu memproses puluhan ribu transaksi setiap hari untuk vendor, penyedia pembayaran, dan pelanggan.
Dengan kepemimpinannya, perusahaan tersebut mencatat pertumbuhan tiga kali lipat setiap tahun selama empat tahun berturut-turut hingga menghasilkan pendapatan tahunan sekitar US$ 15 juta pada 2012. Saat itu, Indomog juga berhasil menguasai sekitar 15% hingga 20% pasar pembayaran gim daring di Indonesia.
Karier Donald juga mencakup dunia private equity. Ia pernah bekerja di Quvat, tempat ia membantu mengelola investasi senilai lebih dari US$ 100 juta ke Matrix Cable Network. Proyek kabel bawah laut tersebut menjadi salah satu infrastruktur penting yang membantu menurunkan biaya internet di Indonesia dan memperluas akses konektivitas nasional.
Selain berkarier di perusahaan besar, Donald aktif mendampingi berbagai startup teknologi dalam proses penggalangan dana. Melalui perannya sebagai penasihat dan investor, ia telah membantu sejumlah perusahaan rintisan memperoleh pendanaan bernilai jutaan dolar dari investor domestik maupun internasional.
Sebagai CEO MDI Ventures, Donald memimpin strategi investasi perusahaan yang dikenal sebagai salah satu corporate venture capital terbesar yang ada di bawah BUMN. MDI Ventures berinvestasi pada berbagai tahap pendanaan startup, mulai dari seed hingga Series C dan tahap lanjutan, dengan fokus utama di Asia Tenggara serta mandat investasi global.
Di bawah kepemimpinannya, MDI Ventures tidak hanya berfokus pada investasi finansial, tetapi juga mendorong terciptanya sinergi antara startup teknologi dengan perusahaan-perusahaan BUMN, khususnya Telkom Group.
Aldi, Venture Capitalist Muda
Senada dengan Donald, Aldi menegaskan tidak ada aliran dana dari investasi TaniHub yang ia terima. Aldi mengungkapkan sejumlah fakta persidangan, termasuk terkait kepemilikan MDI Ventures di startup tersebut dan persetujuan homologasi restrukturisasi TaniHub.
“Nilai investasi berfluktuasi mengacu pada dinamika ekonomi dan pencatatan akuntansi, sehingga keuntungan maupun kerugian tidak bersifat nyata dan pasti,” tulis Aldi mengutip fakta persidangan ,melalui unggahan Instagram @aldiadrians pada Selasa (16/6).
Aldi dikenal sebagai investor modal ventura atau venture capitalist muda ini memiliki rekam jejak panjang di industri teknologi dan investasi startup, baik di Indonesia maupun Asia Tenggara.
Lahir pada 29 Maret 1993, Aldi Adrian Hartanto dikenal sebagai salah satu profesional muda yang meniti karier di industri modal ventura sejak usia relatif muda. Ia pernah menjadi salah satu pendiri sekaligus Managing Partner di Ascent Ventures Group, perusahaan modal ventura berbasis tesis investasi yang berfokus pada pendanaan startup tahap awal di Asia Tenggara.
Melalui Ascent Ventures Group, Aldi banyak terlibat dalam investasi pada perusahaan rintisan yang bergerak di sektor pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), teknologi finansial generasi baru, serta bisnis berbasis konsumen digital.
Saat berkarier di Ascent, Aldi juga menjabat sebagai Vice President of Investment di MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik Telkom Group yang mengelola berbagai dana investasi dengan cakupan global. Dalam perannya tersebut, ia memimpin aktivitas investasi pada startup tahap awal hingga tahap pertumbuhan yang tersebar di Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat.
Karier Aldi di industri investasi dimulai ketika usianya masih awal 20-an. Ia pernah bergabung dengan Fenox Venture Capital, salah satu perusahaan modal ventura berbasis Silicon Valley yang aktif berinvestasi di Asia.
Di Fenox Venture Capital, Aldi dipercaya sebagai Analis Investasi untuk kawasan Asia Tenggara. Posisi tersebut menjadikannya salah satu venture capitalist termuda asal Indonesia yang terlibat langsung dalam proses pencarian dan pendanaan startup berpotensi tinggi.
Saat itu, ia bertugas membantu mempercepat transaksi investasi startup di Asia Tenggara sekaligus menjembatani perusahaan rintisan lokal agar dapat mengakses ekosistem teknologi Silicon Valley.
Fokus investasinya meliputi perusahaan tahap seed hingga Seri B yang memiliki potensi pertumbuhan global, khususnya di sektor internet konsumen, teknologi informasi, dan teknologi kesehatan.
Selain berkiprah sebagai investor, Aldi juga pernah menorehkan prestasi di bidang riset investasi. Ia tercatat meraih posisi delegasi terbaik kedua dalam Indonesia Investment Research Challenge (IIRC), kompetisi yang diselenggarakan oleh CFA Institute Indonesia bersama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selama bertahun-tahun, Donald dan Aldi dikenal sebagai bagian dari generasi investor yang aktif mendorong pertumbuhan startup Indonesia melalui berbagai pendanaan dan program pengembangan perusahaan rintisan. Namun perjalanan karier yang dibangun di industri teknologi itu kini dibayangi vonis pengadilan terkait investasi MDI Ventures di TaniHub.
Terdakwa Kasus Investasi TaniHub Pertanyakan Tuntutan Jaksa Soal Kerugian Negara
Fakta persidangan menyebut MDI Ventures dan BRI Ventures masih memiliki saham di TaniHub yang masih beroperasi. [908] url asal
#tanihub #mdi-ventures #aldi-adrian #nicko-widjaja #bri-ventures #update-me
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi di TaniHub, Aldi Adrian Hartanto mempertanyakan tuntutan jaksa terkait dengan kerugian negara sebesar US$20 juta atau Rp 290,92 miliar. Pasalnya, MDI Ventures saat ini masih memiliki saham di TaniHub yang juga masih beroperasi di Indonesia dan Singapura.
Aldi yang merupakan mantan VP Investment MDI Ventures menghadapi tuntuan 12 tahun penjara. Melalui unggahan Instagram @aldiadrians pada Selasa (16/6), Aldi mengungkapkan sejumlah fakta persidangan. Ini antara lain terkait kepemilikan MDI Ventures di startup tersebut dan persetujuan homologasi restrukturisasi TaniHub.
“Nilai investasi berfluktuasi mengacu pada dinamika ekonomi dan pencatatan akutansi, sehingga keuntungan maupun kerugian tidak bersifat nyata dan pasti,” tulis Aldi mengutip fakta persidangan.
Selain itu, dakwaan juga menyebutkan Aldi turut memperkaya pihak TaniHub. Namun dalam fakta persidangan tidak ada bukti Aldi menerima uang, saham, kickback, gratifikasi, maupun keuntungan pribadi apapun dari investasi tersebut.
Karena itu, Aldi yang diwakili keluarga dalam unggahan itu mempertanyakan tuntutan yang saat ini dilakukan olej Jaksa Penuntut Umum. Aldi didakwa merugikan keuangan negara US$ 20 juta atau sekitarberdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa menuntut Aldi 12 tahun penjara.
“Apa yang sebenarnya membuat Aldi Adrian Hartanto menjadi terdakwa?” tulis caption dalam unggahan di Instagram Aldi tersebut.
Tak hanya Aldi. Hal serupa juga dipertanyakan oleh tiga terdakwa lainnya. Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama MDI Ventures) menyatakan tidak ada bukti korupsi yang mengarah kepada dirinya.
Pembelaan Donald Wihardja diunggah melalui akun Instagram @donaldwihardja yang kini dikelola oleh keluarga. Dalam unggahan pada Rabu (10/6), Donald menyatakan sepanjang persidangan tidak pernah terbukti bahwa dirinya memperkaya diri sendiri ataupun memiliki niat jahat.
“Tidak ada bukti aliran dana kepada saya. Tidak terbukti ada niat jahat. Tidak ada bukti konflik kepentingan,” kata Donald melaui unggahan di Instagram, dikutip Senin (15/6).
Donald didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, termasuk Aldi, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, serta korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI. MDI Ventures merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) di bidang venture capital.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Donald menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 20 juta atau setara Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025.
Menurutnya, dalam dunia venture capital, risiko bukan penyimpangan. “Risiko adalah bagian dari inovasi itu sendiri,” tulisnya.
Terlepas dari investasi ini, Donald mengatakan MDI Ventures secara total tetap untung lebih dari Rp 2 triliun. Namun, ia menyayangkan, kegagalan investasi justru dianggap korupsi.
“Tetapi kalau kegagalan investasi dianggap korupsi, siapa yang berani danai inovasi Indonesia? Siapa yang berani dukung founders bangun sesuatu yang baru? Dan siapa yang berani ambil risiko untuk masa depan negeriini?” ujarnya.
Terdakwa lain, Eks Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures Nicko Widjaja menuliskan surat dari rumah tahanan yang meminta dukungan dalam menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan pada 3 Juni. Nicko dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara terkait investasi di startup pertanian TaniHub pada 2019 – 2023.
“Di luar perkara yang saya hadapi, saya berharap apa yang terjadi tidak melunturkan semangat. Jangan pernah berhenti membangun untuk Indonesia,” kata Nicko Widjaja dalam surat tertanggal 26 Mei, dikutip dari akun Instagram @nickowidjaja yang kini dikelola oleh tim penasihat hukum dan keluarga.
Ia mengharapkan dukungan dari masyarakat agar dia bisa menjalani sidang agenda pembelaan dengan baik. “Mohon dukungan teman-teman semua agar pembelaan dapat disampaikan dengan baik, berdasarkan fakta yang ada dan didengar secara utuh,” kata eks petinggi BRI Ventures itu.
Terkait tuntutan itu, Nicko Widjaja menyampaikan lewat surat tertanggal 21 Mei bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan dalam kasus tersebut. Ia juga menegaskan tidak ada niatan jahat dan semua dijalankan dengan itikad baik.
Nicko tidak menyangka keputusan bisnis yang sudah ia lakukan secara teliti harus membawanya kepada jurang pidana. “Bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis, tetap dituntut sebagai pidana,” tulisnya.
Kasus dugaan korupsi ini juga menyeret nama William Gozali, mantan Vice President Investment PT BRI Ventura Investama (BVI) alias BRI Ventures. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdapat permasalahan dalam proses investasi yang dilakukan BRI Ventures ke THG.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdapat permasalahan dalam proses investasi yang dilakukan BRI Ventures ke THG. Namun, berdasarkan dokumen fakta persidangan dan posisi hukum yang diajukan pihak William Gozali, sejumlah tuduhan dibantah dengan mengacu pada dokumen perusahaan, keterangan saksi, proses investasi, serta ketentuan yang berlaku pada saat keputusan investasi diambil.
Dalam dokumen persidangan, salahsatunya JPU mengajukan dalil Kerugian BRI Ventures atas investasi di TaniHub Group merupakan kerugian keuangan negara, primair US$ 25 juta, subsidair US$ 5 juta.
Namun kuasa hukum William Gozali pun membagikan fakta persidangan salah satunya mengenai dakwaan yang menganggap William merugikan negara. Dalam fakta persidangan, BVI bukan BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN. Yurispudensi Mahkamah Agung menegaskan kerugian anak usaha BUMN bukan kerugian negara.
Lalu terkait tuduhan William menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya korporasi TaniHub Group secara tidak sah, dijelaskan bahwa investasi dilakukan melalui mekanisme transaksi yang sah dan menghasilkan kepemilikan saham yang nyata bagi BVI yakni 3,4% yang belum didivestasikan.
Dokumen yang disampaikan oleh tim kuasa hukum merangkum sejumlah poin utama yang dianggap menunjukkan bahwa William Gozali tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana. Salah satunya yaitu saham TaniHub Group masih dimiliki oleh BVI dan belum didivestasikan, sehingga menurut dokumen kerugian yang didakwakan masih bersifat potensial dan belum merupakan actual loss.
BVI juga melakukan monitoring terhadap TaniHub Group secara proporsional sesuai kapasitas dan kewenangannya sebagai pemegang saham minoritas.
Pembelaan Eks Dirut MDI Ventures Donald Wihardja: Tidak Ada Bukti Korupsi
Eks Dirut MDI Ventures Donald Wihardja tidak pernah menyangka, pengabdian dan cita-cita membangun Tanah Air dianggap sebagai tindakan jahat. [710] url asal
#mdi-ventures #donald-wihardja #tanihub #pleidoi #give-me-perspective
Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) Donald Surjana Wihardja memberikan pembelaannya terkait dugaan korupsi atas investasi di atartup TaniHub yang kini menjadi sorotan. Donald menjadi salah satu dari enam tersangka, termasuk Direktur Utama PT BRI Ventura Investama atau BRI Ventures Nicko Widjaja dan VP of Investmen MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto.
Pembelaan Donald Wihardja diunggah melalui akun Instagram @donaldwihardja yang kini dikelola oleh keluarga. Dalam unggahan pada Rabu (10/6), Donald menyatakan sepanjang persidangan tidak pernah terbukti bahwa dirinya memperkaya diri sendiri ataupun memiliki niat jahat.
“Tidak ada bukti aliran dana kepada saya. Tidak terbukti ada niat jahat. Tidak ada bukti konflik kepentingan,” kata Donald melaui unggahan di Instagram, dikutip Senin (15/6).
Ia mengaku tidak pernah menyangka, pengabdian dan cita-cita membangun Tanah Air dianggap sebagai tindakan jahat. Meski begitu. Donald yakin mimpinya belum berakhir.
Dalam kasus dugaan korupsi investasi di TaniHub, jaksa mendakwa keenam terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi pada PT Tani Group Indonesia (TGI), PT TaniHub Indonesia (THI), dan PT Tani Supply Indonesia (TSI) sepanjang 2019 - 2023. Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Donald didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, termasuk Aldi, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, serta korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI. MDI Ventures merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) di bidang venture capital.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Donald menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 20 juta atau setara Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis, 21 Mei 2026, jaksa menuntut Donald dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Jaksa menyatakan Donald dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Tidak Pernah Berkhianat
Dalam nota pleidoinya, Donald menyatakan tidak pernah berkhianat. Ia menyatakan, membangun Indonesia merupakan salah satu mimpinya.
“Saya tidak tahu bagaimana sejarah akan membaca hari-hari ini. Tapi saya tahu satu hal yang tidak pernah goyah, saya tidak pernah mengkhianati Indonesia,” kata Donald dalam pledoinya yang diunggah di Instagram pada Jumat (5/6).
Donald pulang ke Indonesia bukan karena tidak ada pilihan. Ia mengatakan dirinya memilih pulang melepaskan permanent residency di Amerika Serikat, dan meninggalkan kenyamanan Silicon Valley.
“Karena saya percaya negeri ini membutuhkan putera-puterinya kembali dan itulah pilihan yang saya tidak pernah sesali, bahkan di hari-hari paling berat seperti sekarang,” tulisnya.
Donald menuatakan selama 30 tahun menghabiskan waktunya untuk membantu membangun fondasi dunia digital Indonesia. Dari kabel laut (Matrix) yang membanting harga broadband, ke digitalisasi pembayaran lewat jaringan agen (Indomog) mulai dari warnet, ke Indomaret dan Alfamart, membantu membangun VC di Indonesia (AC Venture, MDI), hingga mempertemukan startup Indonesia dengan ratusan VC dunia (Nexticorn).
“Bukan sebagai prestasi pribadi. Tapi karena saya percaya Indonesia tidak boleh selamanya hanya menjadi pasar teknologi dunia. Indonesia harus menjadi penciptanya. Karena problem kita unik. Norma kita unik. Dan inovasi yang cocok untuk kita harus dibangun oleh anak-anak bangsanya sendiri,” kata Donald dalam pleidoinya.
Risiko Investasi Bukan Penyimpangan
Setelah pilihannya untuk pulang dan membangun negeri, Donald justru dituntut 12 tahun penjara. Ia mengatakan, dirinya harus menghadapi tuduhan korupsi karena sebuah keputusan investasi modal ventura yang ternyata tidak menghasilkan hasil yang diharapkan.
Menurutnya, dalam dunia venture capital, risiko bukan penyimpangan. “Risiko adalah bagian dari inovasi itu sendiri,” tulisnya.
Terlepas dari investasi ini, Donald mengatakan MDI Ventures secara total tetap untung lebih dari Rp 2 triliun. Namun, ia menyayangkan, kegagalan investasi justru dianggap korupsi.
“Tetapi kalau kegagalan investasi dianggap korupsi, siapa yang berani danai inovasi Indonesia? Siapa yang berani dukung founders bangun sesuatu yang baru? Dan siapa yang berani ambil risiko untuk masa depan negeriini?” ujarnya.
Ia mengambil pelajaran mahal dari perjalanannya selama ini bawa mengajarkan sesuatu maka niat baik saja tidak cukup. Menurutnya, inovasi butuh lebih dari keberanian, tata kelola yang kuat, dan perlindungan hukum yang adil bagi mereka yang mengambil risiko dengan itikad baik.
Meski demikian, Donald menyatakan masih percayai hukum di Indonesia mampu membedakan antara niat jahat dan keputusan bisnis yang tidak sempurna. Ia juga masih percaya ekosistem yang dibangun bersama tidak akan runtuh karena satu babak yang berat.
Dituntut 12 Tahun di Kasus TaniHub, Aldi Adrian Ungkap Dampaknya bagi Keluarga
Selama sembilan bulan ditahan, Aldi Adrian mengaku belum pernah melihat wajah dan memeluk putrinya yang berusia 2 tahun. [769] url asal
#aldi-adrian #tanihub #mdi-ventures #investasi #startup #give-me-perspective
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi investasi MDI Ventures kepada startup TaniHub, Aldi Adrian Hartanto, mengungkapkan beratnya dampak yang dirasakan keluarganya selama dirinya menjalani proses hukum. Aldi merupakan salah satu dari enam terdakwa termasuk mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Ventures Donald Surjana Wihardja dan PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures Nicko Widjaja.
Aldi, yang merupakan eks VP of Investment MDI Ventures, dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya di persidangan pada Rabu (3/6) menyebut sang istri, anak, hingga ibunya menjadi pihak yang paling merasakan beban dari perkara tersebut.
Aldi mengaku sejak ditangkap pada 3 September 2025, seluruh tanggung jawab keluarga praktis berada di pundak istrinya.
“Istri saya lah yang harus menahan beban ini sendirian. Dia harus mengurus putri kecil kami yang saat itu baru berusia 1,5 tahun. Dia harus merawat ibu saya yang rentan dan adik saya yang sedang menempuh kuliah,” kata Aldi saat membacakan pembelaannya dalam persidangan tersebut.
Selama sembilan bulan ditahan, Aldi mengaku belum pernah melihat wajah dan memeluk putri kecilnya. Ia harus melakukan ini meski mengaku rindu karena atas rekomendasi psikolog anak, ia melarang istri membawa anak ke rutan.
“Saya memilih menahan kerinduan ini sampai mati, daripada membiarkan anak saya yang masih suci harus merekam memori trauma, melihat bapaknya dikurung, dituduh sebagai penjahat, dan harus berpisah di tempat yang mengerikan ini,” kata Aldi dalam pleidoinya.
Tak hanya itu, Aldi juga mengungkapkan kondisi ibunya yang pernah mengalami serangan stroke. Ia mengatakan sang ibu tidak pernah hadir di ruang persidangan dan komunikasi sengaja dibatasi untuk menghindari tekanan psikologis yang dikhawatirkan dapat memicu gangguan kesehatan kembali.
Meski begitu, ia mengaku tidak membacakan pembelaan itu untuk untuk meminta belas kasihan. Ia menyatakan hanya memohon keadilan yang hakiki.
“Saya masuk ke BUMN dengan niat beribadah, dengan tangan yang bersih, dan tidak sepeser pun mengambil hak negara. Saya hanyalah roda kecil dari sistem administrasi perusahaan,” kata Aldi dalam pleidoi yang juga dibagikan melalui akun Instagram @aldiadrians, Minggu (14/6). Akun Instagram tersebut kini dikelola oleh pihak keluarga Aldi.
Ia meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan yang menurutnya sudah salah alamat. Aldi menyampaikan harapannya untuk bisa bertemu kembali kepada istri, anak, dan ibunya.
“Kembalikan saya kepada istri saya yang kini sedang menangis sendirian di titik terendah hidupnya. Kembalikan saya kepada ibu saya, agar beliau bisa memaafkan dirinya dan menyadari bahwa negara ini masih memiliki keadilan. Dan, izinkanlah saya untuk pulang, untuk bisa memeluk putri kecil saya kembali,” ujar Aldi.
Hadapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Aldi, yang merupakan eks VP of Investment MDI Ventures, didakwa merugikan keuangan negara US$ 20 juta atau sekitar Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP. Jaksa menuntut Aldi dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam pleidoinya, Aldi menyatakan sebagai VP of Investment, ia tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan aksi korporasi berupa investasi ekuitas di PT Tani Nusantara Pte. Ltd, perusahaan induk dan pemegang saham pengemdali ekosistem TaniHub.
Aldi menyatakan dirinya tidak memiliki hak veto bahkan suara, apalagi kuasa untuk menyetujui, menolak, atau mencairkan dana. Ia menyatakan, tugasnya hanya menyiapkan draft dan memproses dokumen yang dikerjakan bersama dalam sebuah tim lintas fungsi yang solid.
“Kami secara kolektif menyajikan data sesuai informasi atau data yang tersedia pada saat itu. Sekali lagi Yang Mulia, saya hanya menjalankan tugas administratif korporasi, bukan pengambil keputusan,” kata Aldi saat menyampaikan pembelaan pada persidangan, Rabu (3/6).
Dalam pleidoinya, Aldi juga menegaskan tidak terdapat penambahan aset yang tidak wajar atas nama dirinya maupun keluarganya selama periode yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Koruptor macam apa yang dituduh mengendalikan dana ratusan miliar, tetapi untuk punya rumah pun saya dan keluarga harus hidup berpindah-pindah kontrakan sejak 2005?” ujarnya.
Aldi mengaku baru pada 2018 memberanikan diri mengambil KPR rumah tua dan bobrok di pinggiran Jakarta. Ia membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menabung dan sekadar merenovasi rumah itu menjadi layak huni pada 2021.
“KPR tersebut, Yang Mulia, masih menjadi beban utang yang mencekik saya hingga detik ini. Bahkan ketika saya menikah pada 2021 di tengah pandemi, sejujurnya, itu adalah cara paling masuk akal bagi saya untuk menekan biaya karena tabungan saya tidak seberapa,” tulis Aldi.
Dalam perkara dugaan ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menilai terdapat permasalahan dalam proses investasi yang dilakukan BRI Ventures kepada TaniHub. Dalam tuntutannya pada 21 Mei 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Aldi serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Jaksa juga menyatakan Aldi dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Perkara itu, tidak hanya menyangkut investasi pada startup seperti TaniHub, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai penerapan prinsip Business Judgment Rule, tata kelola investasi modal ventura, serta batas pertanggungjawaban profesional dalam pengambilan keputusan bisnis berisiko tinggi.
Pembelaan Aldi Adrian dalam Kasus MDI Ventures: Saya Bukan Pengambil Keputusan
Aldi sebagai VP of Investment MDI Ventures tidak memiliki kewenangan memutuskan aksi korporasi berupa investasi ekuitas di PT Tani Nusantara Pte. Ltd, perusahaan induk dan pengendali TaniHub. [844] url asal
#mdi-ventures #aldi-adrian #tanihub #pleidoi #give-me-perspective
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi MDI Ventures dalam investasi di startup TaniHub, Aldi Adrian Hartanto, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam kasus ini, Aldi merupakan salah satu dari enam terdakwa termasuk mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja dan PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures Nicko Widjaja.
Aldi, yang merupakan eks VP of Investment MDI Ventures, didakwa merugikan keuangan negara US$ 20 juta atau sekitar Rp 290,92 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa menuntut Aldi 12 tahun penjara.
Usai tuntutan ini, Aldi menyampaikan pleidoi tersebut dalam persidangan. Ia membagikan nota pembelaannya melalui akun Instagram @aldiadrians yang kini dikelola oleh keluarganya.
Dalam unggahan di akun Instagram tersebut, pada Minggu (14/6), Aldi mengungkapkan pembelaan yang ia tulis pada 3 Juni 2026. Dalam rekaman suara pembacaan pleidoi di persidangan, Rabu (3/6), ia menyatakan sebagai VP of Investment tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan aksi korporasi berupa investasi ekuitas di PT Tani Nusantara Pte. Ltd, perusahaan induk dan pemegang saham pengendali ekosistem TaniHub.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Aldi Adrian Hartanto (@aldiadrians)Lihat postingan ini di Instagram
Instagram post by Katadata
Aldi menyatakan ia tidak memiliki hak veto bahkan suara, apalagi kuasa untuk menyetujui, menolak, atau mencairkan dana. Ia menyatakan, tugasnya hanya menyiapkan draf dan memproses dokumen yang dikerjakan bersama dalam sebuah tim lintas fungsi yang solid.
“Kami secara kolektif menyajikan data sesuai informasi atau data yang tersedia pada saat itu. Sekali lagi Yang Mulia, saya hanya menjalankan tugas administratif korporasi, bukan pengambil keputusan,” kata Aldi saat menyampaikan pembelaan pada persidangan, Rabu (3/6).
Selain itu, dalam nota pembelaannya, Aldi menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga, hubungan bisnis, aliran dana, suap-menyuap, dan konflik kepentingan. Hal ini menurutnya juga sesuai dengan fakta persidangan dan diakui salam surat dakwaan dan tuntutan.
Karena itu ia mempertanyakan keputusan tuntutan. “Lalu, untuk apa saya memperkaya orang lain tapi tidak memperkaya diri sendiri? Lalu apa yang menjadi motif niat jahat atau mens rea saya mengambil risiko seperti saat ini?” kata Aldi dalam pleidoinya.
Ia juga menyatakan dengan mendefinisikan penyaluran dana sebagai tindakan memperkaya TaniHub adalah kekeliruan yang fatal dalam memahami bisnis. Sebab, aksi korporasi itu murni berupa investasi, bukan pengadaan barang atau jasa.
“MDI Ventures juga tidak berinvestasi sendirian. Ada 17 investor global lainnya yang juga melakukan analisis independen dan menanamkan modalnya di TaniHub. Saat ini, perusahaan TaniHub di Singapura dan Indonesia masih beroperasi, dan di Indonesia telah mendapat persetujuan homologasi dari PKPU,” ujar Aldi.
Ia menambahkan. dalam fakta persidangan juga membuktikan bahwa MDI Ventures adalah satu-satu nya investor yang melakukan due diligence berlapis-lapis. Selain melakukan analisis due diligence atau uji tuntas secara internal, MDI Ventures juga meminta dilakukannya validasi lebih dalam lagi oleh tiga konsultan, yaitu Financial DD, Legal DD, dan Pre-assessment Valuation oleh konsultan kelas dunia.
“Di dalam dakwaan dan tuntutannya, Penuntut Umum secara sadar telah mengakui bahwa ada data yang dimanipulasi oleh pihak eksternal,” kata Aldi dalam pleidoinya.
Sesuai fakta persidangan yang ada, Aldi menyatakan dirinya dan tim lintas divisi terbukti telah memaparkan sesuai informasi atau data yang tersedia sama dengan informasi atau data yang investor atau calon investor lain miliki pada saat itu.
“Adapun apabila memang benar ada informasi yang dimanipulasi, ini adalah sebuah tragedi logika hukum,” tulisnya.
Pasalnya, hal tersebut di luar pengetahuan investor atau calon investor. Menurut Aldi, hal tersebut merupakan dugan tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak eksternal. “Sehingga, kami di MDI Ventures dan 17 investor global lainnya, sejatinya adalah korban penipuan,” ujarnya.
Tak Punya Penambahan Aset Tidak Wajar
Dalam pleidoinya, Aldi juga menegaskan tidak terdapat penambahan aset yang tidak wajar atas nama dirinya maupun keluarganya selama periode yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Koruptor macam apa yang dituduh mengendalikan dana ratusan miliar, tetapi untuk punya rumah pun saya dan keluarga harus hidup berpindah-pindah kontrakan sejak 2005?” ujarnya.
Aldi mengaku baru pada 2018 memberanikan diri mengambil KPR rumah tua dan bobrok di pinggiran Jakarta. Ia membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menabung dan sekadar merenovasi rumah itu menjadi layak huni pada 2021.
“KPR tersebut, Yang Mulia, masih menjadi beban utang yang mencekik saya hingga detik ini. Bahkan, ketika saya menikah pada 2021 di tengah pandemi, sejujurnya, itu adalah cara paling masuk akal bagi saya untuk menekan biaya karena tabungan saya tidak seberapa,” kata Aldi.
Karena itu, ia merasa tuntutan dan hukuman ini seakan meremukkan tulang punggung keluarganya yang kini menjadi beban istrinya. “Bahkan, membebankan seluruh penderitaan dunia ini ke pundak satu orang yang tidak memiliki dosa apa-apa yaitu istri saya,” kata Aldi.
Tuntutan JPU
Dalam perkara dugaan ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menilai terdapat permasalahan dalam proses investasi yang dilakukan MDI Ventures kepada TaniHub. Dalam tuntutannya pada 21 Mei 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Aldi serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Jaksa juga menyatakan Aldi dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Perkara itu, tidak hanya menyangkut investasi pada startup seperti TaniHub, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai penerapan prinsip Business Judgment Rule, tata kelola investasi modal ventura, serta batas pertanggungjawaban profesional dalam pengambilan keputusan bisnis berisiko tinggi.
Tiga Akademisi Ajukan Amicus Curiae soal Kasus Dugaan Korupsi Investasi TaniHub
Tiga guru besar UI dan UGM ajukan amicus curiae dalam kasus korupsi investasi TaniHub, tekankan pentingnya membedakan kegagalan bisnis dan pelanggaran hukum di industri modal ventura. [1,405] url asal
#tanihub #nicko-widjaja #bri-ventures #mdi-ventures #update-me
Tiga akademisi yang terdiri dari guru besar dan dosen senior mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara dugaan korupsi investasi PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures di TaniHub Group yang menjerat mantan Direktur Utama BVI Nicko Widjaja.
Ketiganya adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Rofikoh Rokhim, Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna P. Sugarda, serta Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sekaligus pakar manajemen Rhenald Kasali.
Dalam pandangannya, ketiga akademisi tersebut menekankan pentingnya membedakan antara kegagalan bisnis dan penyimpangan hukum, khususnya dalam industri modal ventura yang memiliki karakter risiko tinggi.
Rhenald Kasali menyatakan keputusan investasi perlu dinilai berdasarkan konteks dan informasi yang tersedia pada saat keputusan dibuat, bukan semata-mata dari hasil akhirnya.
“Ketika banyak mata profesional melihat hal yang sama, maka keputusan itu harus dinilai dalam konteks kewajaran pada saat itu, bukan dihukum hanya karena hasil akhirnya kemudian berubah,” demikian isi amicus curiae Rhenald Kasali yang disampaikan kepada majelis hakim, dikutip dari akun Instagram @hotmasitompoellawfirm, Hotma Sitompoel Law Firm merupakan kuasa hukum Nicko Widjaja.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Hotma Sitompoel Law Firm (@hotmasitompoellawfirm)Lihat postingan ini di Instagram
Menurut dia, apabila keputusan investasi yang diambil dengan itikad baik, melalui prosedur yang benar, dan tanpa adanya pengayaan pribadi dapat dipidana hanya karena investasi tersebut gagal, maka dampaknya akan dirasakan oleh seluruh ekosistem investasi.
“Pesan yang diterima bukan tentang akuntabilitas. Pesan yang diterima adalah: jangan berani,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Guru Besar Hukum Bisnis UGM Paripurna P. Sugarda. Ia menilai kerugian yang muncul dari suatu keputusan bisnis tidak otomatis menunjukkan bahwa keputusan tersebut keliru atau merupakan tindak pidana.
Ia mengingatkan bahwa penilaian yang hanya berfokus pada akibat akhir, berpotensi membuat hukum menghukum kegagalan bisnis, bukan penyimpangan yang sesungguhnya.
Paripurna juga menyoroti posisi investor dalam perusahaan rintisan. Menurutnya, investor yang tidak menjalankan operasional harian dan tidak memiliki kendali penuh atas perusahaan target investasi, tidak dapat dipersamakan dengan pendiri atau manajemen yang mengelola operasional perusahaan.
“Pembedaan tersebut penting agar penegakan hukum tetap menjaga akuntabilitas tanpa mematikan keberanian bisnis yang sah,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Rofikoh Rokhim menjelaskan bahwa modal ventura memiliki karakteristik yang berbeda dari pembiayaan konvensional, karena ditujukan kepada startup yang masih berada pada tahap pengembangan dan memiliki tingkat ketidakpastian tinggi.
Dalam amicus curiae yang diajukannya, Rofikoh menegaskan bahwa risiko kegagalan merupakan bagian intrinsik dari model bisnis modal ventura. Tidak semua investasi akan berhasil, dan kegagalan suatu startup tidak secara otomatis menunjukkan adanya penyimpangan.
“Dari semua investasi yang dilakukan modal ventura ada yang berhasil dan ada yang gagal. Adanya perusahaan yang gagal merupakan fenomena umum dalam industri ini dan tidak secara otomatis mengindikasikan adanya penyimpangan,” tulis Rofikoh dalam amicus curiae.
Menurut Rofikoh, keputusan investasi modal ventura umumnya mempertimbangkan berbagai faktor seperti kualitas pendiri, potensi pasar, kemampuan teknologi, skalabilitas model bisnis, hingga prospek pertumbuhan jangka panjang. Oleh karena itu, keputusan investasi pada startup hampir selalu mengandung tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan keputusan bisnis konvensional.
Ia juga menyoroti bahwa investor pada praktiknya tidak selalu memiliki akses penuh terhadap seluruh informasi internal perusahaan target. Investor kerap mengandalkan data dan representasi yang disampaikan oleh pendiri maupun manajemen perusahaan.
Oleh karena itu, apabila di kemudian hari ditemukan informasi yang tidak akurat atau permasalahan internal perusahaan, perlu dibedakan antara pihak yang menyampaikan informasi tersebut dan investor yang mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tersedia saat itu.
Lebih jauh, Rofikoh mengingatkan bahwa pemidanaan terhadap investor atas kegagalan bisnis berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap industri modal ventura.
“Apabila setiap kegagalan investasi diperlakukan sebagai penyimpangan pidana maka pengambil keputusan dalam perusahaan modal ventura akan cenderung menghindari investasi pada sektor inovatif,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut berisiko mengurangi inovasi dan mempersempit akses pendanaan bagi perusahaan rintisan di Indonesia.
Ketiga amicus curiae tersebut pada intinya meminta majelis hakim mempertimbangkan karakteristik industri modal ventura dan risiko yang melekat pada investasi startup, serta membedakan secara tegas antara kegagalan bisnis yang terjadi secara wajar dengan penyimpangan yang mengandung unsur pidana.
Kasus Dugaan Korupsi Investasi TaniHub
Nicko Widjaja bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. Jaksa menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BVI atau BRI Ventures ke TaniHub Group sepanjang 2019–2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan, menduga Donald memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif dari pihak Tani Group, tanpa memverifikasi langsung kebenaran data maupun kondisi lapangan. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip kehati-hatian atau fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan dakwaan terhadap Nicko Widjaja dapat dilihat pada unggahan ini:
Sebuah kiriman disebarkan oleh Hotma Sitompoel Law Firm (@hotmasitompoellawfirm)Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman disebarkan oleh Dr. Hotma Sitompoel SH,M.Hum (@hotmasitompoelofficial)Lihat postingan ini di Instagram
Tim hukum Nicko Widjaja dari Hotma Sitompoel Law Firm mengatakan, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa investasi BRI Ventures ke TaniHub telah melewati serangkaian tahapan: initial screening, pre due diligence, deep due diligence, legal and compliance review, hingga persetujuan melalui komite investasi dan mekanisme internal sesuai buku panduan operasional perusahaan.
Mereka juga menegaskan tidak ditemukan niat jahat, aliran dana pribadi, kickback, gratifikasi, konflik kepentingan, maupun keuntungan pribadi yang diterima Nicko. Selain itu, tidak ada bukti sah mengenai piutang fiktif dan seluruh investasi dilakukan sesuai SOP.
"Tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika," tulis tim kuasa hukum dalam pernyataan tertulis yang diterima Katadata.co.id.
Terdakwa lain, Aldi, melalui akun Instagram yang dikelola keluarga, juga menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keuntungan pribadi, konflik kepentingan, suap, maupun gratifikasi.
Sebuah kiriman disebarkan oleh SNP (@syarifandr)Lihat postingan ini di Instagram
Ketika Kerugian Investasi Masuk Ranah Pidana
Tim kuasa hukum Nicko menyebut kasus TaniHub sebagai yang pertama di Indonesia yang membawa keputusan investasi modal ventura ke ranah pidana korupsi.
"Dalam dunia VC, risiko kerugian merupakan bagian inheren dari investasi. Tidak setiap kegagalan usaha dapat secara otomatis dipersamakan dengan tindak pidana," tulis tim kuasa hukum Nicko Widjaja.
Paradoks dari kasus ini semakin tajam ketika dilihat dalam konteks kebijakan yang justru mendorong Corporate Venture Capital (CVC) BUMN berinvestasi di startup. Kementerian BUMN pada 2021, secara terbuka mendorong perusahaan pelat merah berinvestasi di startup.
Arya Sinulingga, yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri BUMN menyampaikan, BUMN tidak harus menunggu startup untung baru disuntik modal. "Apakah investor asing tidak khawatir uangnya hilang? Kan sudah dihitung secara bisnis. Memangnya kami tidak mampu menghitung secara bisnis? Kami mampu," katanya saat itu.
Dorongan itu diwujudkan secara struktural melalui Merah Putih Fund, menggandeng MDI Ventures, Telkomsel Mitra Inovasi, Mandiri Capital Indonesia, BRI Ventures, dan BNI Ventures, untuk menstimulasi pertumbuhan startup nasional di tengah tech winter . Dana ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Desember 2021.
Dalam kerangka itu, Nicko Widjaja dan para terdakwa lain, beroperasi. Kini, risiko itu berakhir di ruang sidang Tipikor.
Bisnis modal ventura dibangun di atas logika yang dikenal sebagai power law: sebagian besar investasi dalam portofolio diperkirakan gagal atau menghasilkan hasil yang tidak seimbang. Nilai keseluruhan portofolio bertumpu pada satu atau dua investasi yang berhasil luar biasa, yang diharapkan mampu menutupi seluruh kerugian lainnya.
Temasek misalnya, kehilangan seluruh investasinya US$ 275 juta ketika bursa kripto FTX bangkrut. Pemerintah Singapura melakukan kajian internal dan mencegah penghematan manajemen, namun tidak ada proses terhadap pidana untuk pengambilan keputusan.
Dana investasi milik negara Singapura itu juga tercatat sebagai investor startup akuakultur Indonesia eFishery yang terpuruk akibat dugaan manipulasi laporan keuangan, dengan nilai investasi terancam turun drastis. Namun yang diperiksa bukanlah keputusan investasi Temasek, melainkan dugaan kondisi di sisi perusahaan penerima.
Konsultan hukum BP Lawyers, Bimo Prasetio, menilai bahwa karena karakteristik bisnis modal ventura yang inheren berisiko tinggi, kerugian investasi tidak bisa otomatis disamakan dengan kerugian negara akibat korupsi.
“Tidak semua investasi yang berakhir rugi otomatis merupakan korupsi. Apalagi investasi startup pada dasarnya memang memiliki karakteristik high risk, high return," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6).
Menurut Bimo, fokus pembuktian seharusnya tidak bertumpu pada hasil yang merugi, melainkan pada ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi informasi, pelanggaran prosedur, atau keuntungan pribadi.
Jika due diligence, kajian risiko, pembahasan komite investasi, dan persetujuan internal telah dijalankan sesuai tata kelola, maka hal itu menjadi bukti bahwa keputusan diambil secara profesional berdasarkan informasi yang tersedia saat itu.
Ia juga menekankan bahwa jika kerugian muncul akibat oleh perusahaan penerima investasi, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah investor mengetahui, ikut serta, atau menikmati hasil kecurangan tersebut. "Prinsipnya, hukum harus menghukum pelaku fraud, tetapi tidak boleh menghukum pihak yang juga menjadi korban," ujarnya.
Jeratan Kerugian Negara untuk Para Peternak Investasi Startup
Enam terdakwa, satu pertanyaan besar: apakah keputusan investasi yang gagal bisa dipidana sebagai korupsi? Kasus TaniHub menguji batas hukum dan keberanian bisnis di Indonesia. [1,202] url asal
#tanihub #nicko-widjaja #donald-wihardja #mdi-ventures #bri-ventures #give-me-perspective #bumn #champion-digital #championdigital
(Katadata - In-Depth & Opini) 03/06/26 14:30
v/238759/
Di balik tembok rumah tahanan, mantan Direktur Utama BRI Ventura Indonesia (BVI)Nicko Widjajamenulis surat. Bukan tentang pembelaan diri, melainkan tentang beratnya menerima kenyataan: bahwa keputusan bisnis yang ia ambil melalui mekanisme institusi, kini membuatnya menjadi terdakwa dugaan korupsi investasiTaniHub.
"Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana," tulis Nicko dalam surat yang diunggah lewat akun Instagram yang kini dikelola langsung oleh tim penasihat hukum dan keluarga.
Nicko bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. Jaksa menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BVI atau BRI Ventures ke TaniHub Group sepanjang 2019–2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan, menduga Donald memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif dari pihak Tani Group, tanpa memverifikasi langsung kebenaran data maupun kondisi lapangan. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip kehati-hatian atau fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan dakwaan terhadap Nicko Widjaja dapat dilihat pada unggahan ini:
Sebuah kiriman disebarkan oleh Hotma Sitompoel Law Firm (@hotmasitompoellawfirm)Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman disebarkan oleh Dr. Hotma Sitompoel SH,M.Hum (@hotmasitompoelofficial)Lihat postingan ini di Instagram
Tim hukum Nicko Widjaja dari Hotma Sitompoel Law Firm mengatakan, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa investasi BRI Ventures ke TaniHub telah melewati serangkaian tahapan: initial screening, pre due diligence, deep due diligence, legal and compliance review, hingga persetujuan melalui komite investasi dan mekanisme internal sesuai buku panduan operasional perusahaan.
Mereka juga menegaskan tidak ditemukan niat jahat, aliran dana pribadi, kickback, gratifikasi, konflik kepentingan, maupun keuntungan pribadi yang diterima Nicko. Selain itu, tidak ada bukti sah mengenai piutang fiktif dan seluruh investasi dilakukan sesuai SOP.
"Tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika," tulis tim kuasa hukum dalam pernyataan tertulis yang diterima Katadata.co.id.
Terdakwa lain, Aldi, melalui akun Instagram yang dikelola keluarga, juga menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keuntungan pribadi, konflik kepentingan, suap, maupun gratifikasi.
Sebuah kiriman disebarkan oleh SNP (@syarifandr)Lihat postingan ini di Instagram
Ketika Kerugian Investasi Masuk Ranah Pidana
Tim kuasa hukum Nicko menyebut kasus TaniHub sebagai yang pertama di Indonesia yang membawa keputusan investasi modal ventura ke ranah pidana korupsi.
"Dalam dunia VC, risiko kerugian merupakan bagian inheren dari investasi. Tidak setiap kegagalan usaha dapat secara otomatis dipersamakan dengan tindak pidana," tulis tim kuasa hukum Nicko Widjaja.
Paradoks dari kasus ini semakin tajam ketika dilihat dalam konteks kebijakan yang justru mendorongCorporate Venture Capital(CVC) BUMN berinvestasi di startup.Kementerian BUMN pada 2021, secara terbuka mendorong perusahaan pelat merah berinvestasi distartup.
Arya Sinulingga, yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri BUMN menyampaikan, BUMN tidak harus menunggustartupuntung baru disuntik modal. "Apakah investor asing tidak khawatir uangnya hilang?Kansudah dihitung secara bisnis. Memangnya kami tidak mampu menghitung secara bisnis? Kami mampu," katanya saat itu.
Dorongan itu diwujudkan secara struktural melalui Merah Putih Fund, menggandeng MDI Ventures, Telkomsel Mitra Inovasi, Mandiri Capital Indonesia, BRI Ventures, dan BNI Ventures, untuk menstimulasi pertumbuhanstartupnasional di tengahtech winter. Dana ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Desember 2021.
Dalam kerangka itu, Nicko Widjaja dan para terdakwa lain, beroperasi. Kini, risiko itu berakhir di ruang sidang Tipikor.
Bisnis modal ventura dibangun di atas logika yang dikenal sebagai power law: sebagian besar investasi dalam portofolio diperkirakan gagal atau menghasilkan hasil yang tidak seimbang. Nilai keseluruhan portofolio bertumpu pada satu atau dua investasi yang berhasil luar biasa, yang diharapkan mampu menutupi seluruh kerugian lainnya.
Temasek misalnya, kehilangan seluruh investasinya US$ 275 juta ketika bursa kripto FTX bangkrut. Pemerintah Singapura melakukan kajian internal dan mencegah penghematan manajemen, namun tidak ada proses terhadap pidana untuk pengambilan keputusan.
Dana investasi milik negara Singapura itu juga tercatat sebagai investor startup akuakultur Indonesia eFishery yang terpuruk akibat dugaan manipulasi laporan keuangan, dengan nilai investasi terancam turun drastis. Namun yang diperiksa bukanlah keputusan investasi Temasek, melainkan dugaan kondisi di sisi perusahaan penerima.
Konsultan hukum BP Lawyers, Bimo Prasetio, menilai bahwa karena karakteristik bisnis modal ventura yang inheren berisiko tinggi, kerugian investasi tidak bisa otomatis disamakan dengan kerugian negara akibat korupsi.
“Tidak semua investasi yang berakhir rugi otomatis merupakan korupsi. Apalagi investasi startup pada dasarnya memang memiliki karakteristikhigh risk, high return," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6).
Menurut Bimo, fokus pembuktian seharusnya tidak bertumpu pada hasil yang merugi, melainkan pada ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi informasi, pelanggaran prosedur, atau keuntungan pribadi.
Jika due diligence, kajian risiko, pembahasan komite investasi, dan persetujuan internal telah dijalankan sesuai tata kelola, maka hal itu menjadi bukti bahwa keputusan diambil secara profesional berdasarkan informasi yang tersedia saat itu.
Ia juga menekankan bahwa jika kerugian muncul akibat oleh perusahaan penerima investasi, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah investor mengetahui, ikut serta, atau menikmati hasil kecurangan tersebut. "Prinsipnya, hukum harus menghukum pelaku fraud, tetapi tidak boleh menghukum pihak yang juga menjadi korban," ujarnya.
Kerugian Negara: Akibat, Bukan Sebab
Dalam artikel opini yang dimuat di e27, Ditho Sitompoel mengutip pernyataan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, yang menyoroti kecenderungan aparat penegak hukum menjadikan kerugian negara sebagai titik awal pembuktian dalam kasus TaniHub.
Padahal, kerugian negara merupakan konsekuensi dari tindak pidana korupsi, bukan penyebabnya. "Kerugian datang kemudian. Itu akibat, bukan sebab," kata Romli dalam kesaksian ahli di persidangan TaniHub, dikutip oleh Ditho.
Dalam laman opini itu, Romli disebut menyampaikan bahwa apabila perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tidak dapat dibuktikan, maka kerugian negara tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan.
Pendekatan itu sejalan dengan prinsip Business Judgment Rule yang dikenal dalam hukum korporasi, perlindungan bagi direksi dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis yang berujung kerugian, selama diambil dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan berdasarkan informasi memadai. Mahkamah Agung pernah menerapkan prinsip serupa dalam perkara mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
Kini, perkara TaniHub kembali menguji sejauh mana prinsip itu berlaku bagi pengelola investasi modal ventura yang menggunakan dana perusahaan negara.
Dampak ke Ekosistem Startup
Bagiekosistem startup,masalah TaniHub berkaitan dengan cara Indonesia memandang risiko dalam inovasi. Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) menyebut kasus ini menimbulkan diskusi besar di kalangan pelaku modal ventura, terutama yang beroperasi di bawah entitas BUMN.
Menurut Amvesindo, sektoragritechmemang memiliki profil risiko yang berbeda dari startup digital pada umumnya. Siklus bisnisnya lebih panjang, sangat dipengaruhi faktor cuaca dan rantai pasok, serta membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai profitabilitas.
Oleh karena itu, Amvesindo mendorong dialog antara industri modal ventura, Kejaksaan, OJK, dan kementerian terkait guna menyusun panduan yang lebih jelas tentang tata kelola investasi CVC,terutama yang menggunakan dana negara.
"Kejelasan regulasi adalah prasyarat bagi keberanian mengambil risiko yang bertanggung jawab," kata Amvesindo dalam keterangan pers yang diterimaKatadata.co.id.
Tanpa kepastian hukum itu, Indonesia berisiko kehilangan talenta-talenta profesional yang selama ini mengelola dana ventura nasional.
Bagi industri modal ventura, perkara TaniHub bukan semata-mata tentang nasib enam pelaku atau kerugian dari satu investasi yang gagal. Kasus ini menyentuh pertanyaan mendasar: bagaimana hukum membedakan antara risiko bisnis yang wajar dengan pemahaman kewenangan yang layak dipidana.
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan majelis hakim. Apa pun keputusannya, kasus TaniHub berpotensi menjadi referensi penting bagi hubungan antara hukum pidana, tata kelola investasi, dan pengembangan ekosistem startup di Indonesia pada tahun-tahun mendatang.
Hari Ini Pleidoi Kasus TaniHub, Nicko Widjaja Minta Dukungan dari Balik Tahanan
Nicko Widjaja dan tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang pleidoi terkait kasus dugaan korupsi investasi TaniHub pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [1,330] url asal
#nicko-widjaja #bri-ventures #mdi-ventures #donald-wihardja #tanihub #update-me
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja, eks Dirut PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI VenturesNicko Widjaja, eks VP of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto, serta eks Investment PT BRI Ventura Investama William Gozali akan menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus TaniHub pada hari ini (3/6).
Sidang pleidoi keempat terdakwa kasus dugaan korupsi investasi di TaniHub itu rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nicko menuliskan surat dari rumah tahanan, yang meminta dukungan dalam menjalani sidang pleidoi. “Mohon dukungan teman-teman semua agar pembelaan dapat disampaikan dengan baik, berdasarkan fakta yang ada dan didengar secara utuh,” tulis dia dalam surat tertanggal 26 Mei yang diunggah di akun Instagram @nickowidjaja yang kini dikelola oleh tim penasihat hukum dan keluarga.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Nicko Widjaja (@nickowidjaja)Lihat postingan ini di Instagram
“Di luar perkara yang saya hadapi, saya berharap apa yang terjadi tidak melunturkan semangat. Jangan pernah berhenti membangun untuk Indonesia,” Nicko Widjaja menambahkan.
Aldi juga meminta dukungan masyarakat untuk menjalani sidang pleidoi hari ini. “Mama (istri Aldi) berharap banyak orang yang datang untuk mendengarkan pembelaan Papa dan juga memberikan dukungan,” demikian dikutip dari akun Instagram @syarifandr.
Sebuah kiriman dibagikan oleh SNP (@syarifandr)Lihat postingan ini di Instagram
Tuntutan Jaksa
Jaksa mendakwa enam terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi pada PT Tani Group Indonesia (TGI), PT TaniHub Indonesia (THI), dan PT Tani Supply Indonesia (TSI) sepanjang 2019 - 2023. Rinciannya sebagai berikut:
Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Eks Dirut MDI Ventures Donald Surjana Wihardja didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, termasuk Aldi Adrian Hartanto, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, serta korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI. MDI Ventures merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) di bidang venture capital.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Donald menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 20 juta atau setara Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis, 21 Mei 2026, jaksa menuntut Donald dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Jaksa menyatakan Donald dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa kedua, yakni VP of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto didakwa merugikan keuangan negara US$ 20 juta atau sekitar Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP yang sama.
Dalam tuntutannya pada 21 Mei 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Aldi serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga menyatakan Aldi dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa berikutnya adalah eks Direktur Utama BRI Ventura Investama Nicko Widjaja. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama William Gozali, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan negara mengalami kerugian US$ 5 juta atau ekuivalen Rp73,3 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis, 21 Mei 2026, jaksa menuntut Nicko Widjaja dengan pidana penjara 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa menilai Nicko Widjaja dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Mantan Vice President Investment PT BRI Ventura Investama William Gozali didakwa bersama Nicko Widjaja, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara US$ 5 juta atau setara Rp 73,3 miliar berdasarkan audit BPKP.
Dalam tuntutan 21 Mei 2026, William Gozali dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa menyatakan William Gozali dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Sementara itu, Ivan Arie Sustiawan yang pernah menjabat Direktur PT Tani Group Indonesia, Direktur Utama PT TaniHub Indonesia, dan Komisaris PT Tani Supply Indonesia didakwa bersama Edison TPL Tobing, Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, William Gozali, serta korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara mencapai US$ 25 juta atau setara Rp 364,22 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan 11 Mei 2026, jaksa menyatakan Ivan dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Jaksa menuntut Ivan dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 3,26 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 6 tahun.
Terdakwa terakhir, Edison TPL Tobing selaku mantan Direktur PT Tani Group Indonesia dan Direktur Keuangan PT TaniHub Indonesia, didakwa bersama Ivan Arie Sustiawan, Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, William Gozali, serta korporasi TaniHub Group. Jaksa menyebut perbuatannya menyebabkan kerugian negara US$ 25 juta atau Rp 364,22 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan 11 Mei 2026, Edison dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga menyatakan Edison dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Jaksa turut menuntut Edison membayar uang pengganti Rp 1,06 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Kuasa Hukum Nicko Widjaja Ungkap Fakta Persidangan
Dikutip dari akun Instagram perusahaan, Hotma Sitompoel Law Firm menyebutkan lima tuduhan JPU terhadap Nicko Widjaja, yakni:
- BVI dianggap tidak mengikut prosedur investasi
- BVI dianggap menguntungkan THG dan/atau pihak tertentu
- Tindakan Nicko Widjaja merugikan keuangan negara
- BVI tidak melakukan kontrol dan pengawasan TaniHub Group
- Korupsi dilakukan bersama-sama pihak lain
Akan tetapi, Hotma Sitompoel Law Firm menyampaikan lima fakta persidangan terkait hal itu. Pertama, adanya tahapan screening, due diligence, legal dan compliance review, komite investasi, dan persetujuan berlapis dalam investasi BVI ke TaniHub.
Kedua, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan aliran dana pribadi, kickback, atau gratifikasi kepada Nicko Widjaja. Ketiga, kerugian investasi masih berupa unrealized loss karena BVI belum exit dan saham masih dimiliki. Oleh karena itu, nilai kerugian perlu dilihat dalam konteks investasi yang belum selesai.
Keempat, BVI telah melakukan monitoring dan kontrol terhadap THG sesuai porsinya selaku pemegang saham minoritas 3,4%. Terakhir, fakta persidangan menunjukkan tidak ada penerimaan dana pribadi, keterlibatan Nicko Widjaja dalam tindak pidana korupsi, maupun conflict of interest dengan pihak terkait.
“Namun di sisi lain, keputusan investasi yang secara alamiah memiliki risiko, tetapi disposisikan sebagai tindak pidana korupsi,” demikian keterangan Hotma Sitompoel Law Firm dalam akun Instagram, Sabtu (23/5).
“Ketika keputusan bisnis mulai diperlakukan sebagai tindak pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu orang, tetapi keberanian profesional untuk mengambil keputusan,” demikian dikutip.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Hotma Sitompoel Law Firm (@hotmasitompoellawfirm)Lihat postingan ini di Instagram
Hotma Sitompoel Law Firm juga mengungkapkan fakta persidangan atas tuntutan yang dibacakan JPU pada 21 Mei 2026. Pertama, tidak ada mens rea atau niat jahat. Kedua, tidak ada praktik suap maupun aliran dana yang menguntungkan terdakwa.
Ketiga, tidak ada benturan kepentingan. Keempat, tidak ada bukti sah mengenai piutang fiktif sebagaimana didalilkan penuntut umum.
Terakhir, seluruh proses investasi sudah dilaksanakan sesuai SOP BRI Ventures.
“Namun demikian, terdakwa (Nicko Widjaja) justru dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar,” demikian dikutip. Tuntutan jaksa dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika.
“Terlebih lagi, ketika JPU tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan wewenang,” demikian dikutip.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotma Sitompoel S.H.,M.Hum (@hotmasitompoelofficial)Lihat postingan ini di Instagram
Katadata.co.id sudah mendapatkan izin Hotma Sitompoel Law Firm untuk mengutip unggahan tersebut.
Jika sidang pleidoi Nicko Widjaja dan Donald Surjana Wihardja digelar pada hari ini (3/6), Ivan dan Edison TPL Tobing pada 4 Juni.
Eks Bos BRI Ventures dan MDI Ventures Dituntut hingga 12 Tahun Bui soal TaniHub
Eks bos BRI Ventures dan MDI Ventures didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi di startup TaniHub yang diduga menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Bagaimana fakta sidang? [1,130] url asal
Kasus dugaan korupsi atas investasi di startup TaniHub kini menjadi sorotan warganet. Ada enam terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja dan PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI VenturesNicko Widjaja.
Jaksa mendakwa keenam terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi pada PT Tani Group Indonesia (TGI), PT TaniHub Indonesia (THI), dan PT Tani Supply Indonesia (TSI) sepanjang 2019 - 2023. Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Eks Dirut MDI Ventures Donald Surjana Wihardja didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, termasuk Aldi Adrian Hartanto, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, serta korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI. MDI Ventures merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) di bidang venture capital.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Donald menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 20 juta atau setara Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis, 21 Mei 2026, jaksa menuntut Donald dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Jaksa menyatakan Donald dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa kedua, yakni VP of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto didakwa merugikan keuangan negara US$ 20 juta atau sekitar Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP yang sama.
Dalam tuntutannya pada 21 Mei 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Aldi serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga menyatakan Aldi dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa berikutnya adalah eks Direktur Utama BRI Ventura Investama Nicko Widjaja. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama William Gozali, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan negara mengalami kerugian US$ 5 juta atau ekuivalen Rp73,3 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis, 21 Mei 2026, jaksa menuntut Nicko Widjaja dengan pidana penjara 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa menilai Nicko Widjaja dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Mantan Vice President Investment PT BRI Ventura Investama William Gozali didakwa bersama Nicko Widjaja, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara US$ 5 juta atau setara Rp 73,3 miliar berdasarkan audit BPKP.
Dalam tuntutan 21 Mei 2026, William Gozali dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa menyatakan William Gozali dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Sementara itu, Ivan Arie Sustiawan yang pernah menjabat Direktur PT Tani Group Indonesia, Direktur Utama PT TaniHub Indonesia, dan Komisaris PT Tani Supply Indonesia didakwa bersama Edison TPL Tobing, Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, William Gozali, serta korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara mencapai US$ 25 juta atau setara Rp 364,22 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan 11 Mei 2026, jaksa menyatakan Ivan dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Jaksa menuntut Ivan dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 3,26 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 6 tahun.
Terdakwa terakhir, Edison TPL Tobing selaku mantan Direktur PT Tani Group Indonesia dan Direktur Keuangan PT TaniHub Indonesia, didakwa bersama Ivan Arie Sustiawan, Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, William Gozali, serta korporasi TaniHub Group. Jaksa menyebut perbuatannya menyebabkan kerugian negara US$ 25 juta atau Rp 364,22 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan 11 Mei 2026, Edison dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga menyatakan Edison dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Jaksa turut menuntut Edison membayar uang pengganti Rp 1,06 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Kuasa Hukum Nicko Widjaja Ungkap Fakta Persidangan
Dikutip dari akun Instagram perusahaan, Hotma Sitompoel Law Firm menyebutkan lima tuduhan JPU terhadap Nicko Widjaja, yakni:
- BVI dianggap tidak mengikut prosedur investasi
- BVI dianggap menguntungkan THG dan/atau pihak tertentu
- Tindakan Nicko Widjaja merugikan keuangan negara
- BVI tidak melakukan kontrol dan pengawasan TaniHub Group
- Korupsi dilakukan bersama-sama pihak lain
Akan tetapi, Hotma Sitompoel Law Firm menyampaikan lima fakta persidangan terkait hal itu. Pertama, adanya tahapan screening, due diligence, legal dan compliance review, komite investasi, dan persetujuan berlapis dalam investasi BVI ke TaniHub.
Kedua, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan aliran dana pribadi, kickback, atau gratifikasi kepada Nicko Widjaja. Ketiga, kerugian investasi masih berupa unrealized loss karena BVI belum exit dan saham masih dimiliki. Oleh karena itu, nilai kerugian perlu dilihat dalam konteks investasi yang belum selesai.
Keempat, BVI telah melakukan monitoring dan kontrol terhadap THG sesuai porsinya selaku pemegang saham minoritas 3,4%. Terakhir, fakta persidangan menunjukkan tidak ada penerimaan dana pribadi, keterlibatan Nicko Widjaja dalam tindak pidana korupsi, maupun conflict of interest dengan pihak terkait.
“Namun di sisi lain, keputusan investasi yang secara alamiah memiliki risiko, tetapi disposisikan sebagai tindak pidana korupsi,” demikian keterangan Hotma Sitompoel Law Firm dalam akun Instagram, Sabtu (23/5).
“Ketika keputusan bisnis mulai diperlakukan sebagai tindak pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu orang, tetapi keberanian profesional untuk mengambil keputusan,” demikian dikutip.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Hotma Sitompoel Law Firm (@hotmasitompoellawfirm)Lihat postingan ini di Instagram
Hotma Sitompoel Law Firm juga mengungkapkan fakta persidangan atas tuntutan yang dibacakan JPU pada 21 Mei 2026. Pertama, tidak ada mens rea atau niat jahat. Kedua, tidak ada praktik suap maupun aliran dana yang menguntungkan terdakwa.
Ketiga, tidak ada benturan kepentingan. Keempat, tidak ada bukti sah mengenai piutang fiktif sebagaimana didalilkan penuntut umum.
Terakhir, seluruh proses investasi sudah dilaksanakan sesuai SOP BRI Ventures.
“Namun demikian, terdakwa (Nicko Widjaja) justru dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar,” demikian dikutip. Tuntutan jaksa dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika.
“Terlebih lagi, ketika JPU tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan wewenang,” demikian dikutip.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotma Sitompoel S.H.,M.Hum (@hotmasitompoelofficial)Lihat postingan ini di Instagram
Katadata.co.id sudah meminta izin Hotma Sitompoel Law Firm untuk mengutip unggahan tersebut.
Sidang Nicko Widjaja dan Donald Surjana Wihardja selanjutnya akan digelar pada Juni, sedangkan Edison TPL Tobing pada 4 Juni.
Kasus TaniHub Berujung Dugaan Korupsi, Pendanaan Startup Butuh Kejelasan Regulasi
Kasus dugaan korupsi di TaniHub menyoroti pentingnya regulasi investasi startup. Mantan Direktur BRI Ventures dituntut 11 tahun penjara. [1,513] url asal
#tanihub-korupsi #modal-ventura #regulasi-startup #investasi-agritech #bri-ventures #mdi-ventures #kerugian-negara #amvesindo #digitalisasi-pertanian #risiko-agritech #tata-kelola-investasi #due-dilige
(Bisnis.Com - Teknologi) 28/05/26 09:40
v/233806/
Bisnis.com, JAKARTA— Kasus dugaan korupsi terkait investasi startup dan perusahaan modal ventura mencuat dalam pengelolaan dana pada startup agritech TaniHub Group sepanjang 2019—2023. Para pengusaha modal ventura meminta regulasi yang jelas, yang melibatkan berbagai lembaga, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu menyeret mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja. Dia dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus tersebut.
Selain Nicko, jaksa juga mendakwa Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) Donald Surjana Wihardja, Vice President of Investment PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) Aldi Adrian Hartanto, serta mantan Vice President of Investment BRI Ventures William Gozali.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan investasi yang dilakukan BRI Ventures dan MDI Ventures kepada TaniHub Group.
Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara mencapai sekitar US$5 juta atau setara Rp73,3 miliar pada investasi BRI Ventures, serta Rp290,92 miliar pada investasi MDI Ventures. Dengan demikian, total dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp364,22 miliar.
Ketua Asosiasi Modal Ventura Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Dan tidak pada tempatnya memberikan penilaian terhadap vonis yang belum dijatuhkan,” kata Eddi kepada Bisnis, Rabu (27/5/2026).
Meski demikian, Eddi menilai kasus tersebut memunculkan diskusi penting di kalangan pelaku industri modal ventura, khususnya perusahaan yang berada di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN).

Menurutnya, sektor agritech membutuhkan perhatian khusus karena Indonesia merupakan salah satu negara agraris terbesar di dunia. Digitalisasi sektor pertanian, kata dia, merupakan kebutuhan strategis jangka panjang dan bukan sekadar tren investasi.
Namun, agritech juga memiliki profil risiko berbeda dibanding sektor teknologi lain. Siklus bisnisnya lebih panjang, sangat dipengaruhi faktor eksternal seperti cuaca dan rantai pasok, serta menghadapi tantangan monetisasi yang umumnya baru terlihat setelah beberapa tahun.
Eddi mengatakan Amvesindo mendorong adanya dialog konstruktif antara ekosistem modal ventura, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kementerian terkait untuk merumuskan panduan yang lebih jelas mengenai standar tata kelola investasi corporate venture capital (CVC), terutama yang berkaitan dengan aset negara.
“Kejelasan regulasi adalah prasyarat bagi keberanian mengambil risiko yang bertanggung jawab,” katanya.
Dia menilai tanpa kepastian hukum yang memadai, Indonesia berisiko kehilangan talenta terbaik dalam pengelolaan dana ventura nasional. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi kerugian ekosistem yang jauh lebih besar dibandingkan satu investasi yang gagal.
Eddi mengatakan kasus ini juga menjadi momentum bagi industri modal ventura untuk meningkatkan profesionalisme. Menurutnya, terdapat empat hal yang perlu menjadi prioritas bersama, yakni dokumentasi keputusan investasi yang dapat diaudit, pendalaman due diligence kualitatif, pemantauan portofolio secara aktif, serta penyusunan panduan industri bersama.
Dia menjelaskan setiap tahapan investasi perlu meninggalkan jejak keputusan yang dapat dijelaskan secara objektif kepada pihak eksternal.
“Setiap tahapan investasi perlu meninggalkan jejak keputusan yang dapat dijelaskan secara objektif kepada pihak eksternal mana pun,” katanya.
Selain itu, Eddi menilai kegagalan startup sering kali berakar pada persoalan integritas data dan kapasitas manajemen yang tidak terdeteksi sejak awal, bukan semata model bisnis yang buruk.
Menurutnya, keterlibatan investor juga tidak berhenti setelah penandatanganan term sheet. Mekanisme pemantauan berkala dan eskalasi dini atas tanda-tanda tekanan finansial perlu menjadi standar industri.
Eddi menambahkan Amvesindo siap memfasilitasi penyusunan standar minimum due diligence, protokol pelaporan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih jelas bagi seluruh anggota.
“Tata kelola yang kuat adalah fondasi yang utama dari inovasi. Kepercayaan adalah modal terpenting dalam ekosistem investasi, dan itu dibangun melalui konsistensi dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak,” ujarnya.
Risiko Investasi
Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura menilai setiap investasi selalu memiliki risiko dan tidak ada investasi yang dapat menjamin keuntungan.
Namun, menurutnya terdapat investasi yang dilakukan tanpa kecermatan memadai dalam melihat faktor risiko.
“Menurut hemat saya, untuk perusahaan BUMN selayaknya benar-benar cermat mengukur batas tingka resiko ini. Mana yang boleh dan mana yang berpotensi tinggi merugikan negara,” kata Tesar.
Dia menilai batasan tersebut perlu didiskusikan bersama Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Yang malah bisa membuat investor segan berinvestasi di Indonesia,” katanya.

Tesar mengatakan proses due diligence menjadi tahapan yang sangat krusial dalam menentukan perusahaan yang layak menerima investasi dan mana yang cenderung berisiko.
Menurutnya, selama seluruh perhitungan dilakukan secara benar dan tidak terdapat niat manipulatif, potensi kerugian seharusnya sudah dapat diprediksi sejak awal.
Dia juga mengusulkan adanya auditor eksternal independen atau keterlibatan aparat penegak hukum untuk memastikan proses due diligence tetap berjalan sesuai kerangka yang berlaku.
Tesar menilai ke depan corporate venture capital akan menjadi lebih selektif dan berhati-hati dalam mengucurkan dana ke perusahaan yang membutuhkan pendanaan.
“Namun tentu ini dapat kita liat sebagai proses yang positif agar indikasi kecurangan atau apapun itu, semakin sulit terjadi, karena berkaca dari kasus TaniHub ini,” katanya.
Startup Merugi VC Evaluasi ….
Evaluasi Startup
Pemerhati startup sekaligus Founder dan CEO DailySocial.id Rama Mamuaya menjelaskan venture capital (VC) merupakan pengelola dana yang menghimpun modal dari investor institusi seperti dana pensiun, yayasan, dan keluarga kaya untuk diinvestasikan ke startup melalui pembelian saham, bukan pinjaman.
Menurut Rama, perbedaan mendasar antara VC dan perbankan terletak pada mekanisme risiko. Bank memberikan pinjaman yang wajib dikembalikan beserta bunga, terlepas dari kondisi bisnis debitur. Sementara itu, VC menjadi pemegang saham sehingga risiko kerugian ditanggung bersama.
“Jika startup tumbuh dan bernilai lebih tinggi, saham VC ikut naik nilainya. Jika startup rugi atau gulung tikar, saham itu kehilangan nilainya. Risiko ditanggung bersama,” kata Rama kepada Bisnis, Rabu (27/5/2026).
Dia menjelaskan VC umumnya mencari jalan keluar investasi dalam jangka waktu 7—10 tahun melalui tiga jalur utama, yakni initial public offering (IPO), akuisisi oleh perusahaan besar, atau penjualan saham kepada investor lain.
Rama menegaskan model bisnis VC tidak bekerja seperti bisnis konvensional karena berbasis portofolio, bukan proyek tunggal. Dalam satu portofolio investasi, sebagian startup dapat gagal total, sebagian lainnya hanya bertahan tanpa memberikan keuntungan signifikan, dan hanya sedikit yang mampu memberikan imbal hasil berlipat ganda.
Menurutnya, justru satu atau dua startup dengan return sangat tinggi dapat menutup seluruh kerugian dari investasi lain yang gagal.
“Dan dari kelompok terakhir ini, biasanya hanya 1–2 startup yang memberikan return luar biasa 50x hingga 100x lipat yang menutupi seluruh kerugian dari startup lainnya,” katanya.
Rama mencontohkan sebuah VC yang mengelola dana US$20 juta dan menempatkannya pada 20 startup berbeda dapat tetap mencatat keuntungan meskipun sebagian besar portofolionya bangkrut, selama terdapat beberapa investasi yang melonjak signifikan.
Dia mengatakan ketika startup mengalami kerugian, VC biasanya melakukan evaluasi berkala untuk menentukan penyebabnya. Jika persoalan berasal dari faktor eksternal seperti kondisi pasar, regulasi, atau pandemi, tetapi tim manajemen dinilai masih kuat, investor biasanya memberi ruang untuk melakukan pivot bisnis.
Namun, apabila masalah berasal dari kapabilitas tim, investor dapat melakukan restrukturisasi manajemen. Dalam kondisi tertentu, startup juga bisa menerima pendanaan baru dengan valuasi lebih rendah atau down round yang menyebabkan kepemilikan saham investor terdilusi.
Jika startup tidak lagi dapat diselamatkan, investor akan melakukan write-off dengan mengakui kerugian dan menghentikan pendanaan. Pada tahap akhir, aset perusahaan dapat dijual melalui proses likuidasi dan hasilnya dibagikan kepada investor sesuai prioritas.
Menurut Rama, model bisnis VC memang dirancang untuk menerima kegagalan selama masih terdapat satu atau dua investasi yang mampu memberikan imbal hasil luar biasa.
“Model VC dirancang untuk menerima kegagalan selama ada satu atau dua investasi yang memberikan return luar biasa. Yang terpenting bagi VC adalah transparansi dari founder karena reputasi dan integritas tim adalah aset yang nilainya jauh lebih besar daripada modal yang sudah dikeluarkan,” katanya.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan investasi startup memiliki beberapa tahapan, mulai dari pre-seed atau bootstrap, seed, seri A, seri B, hingga tahap berikutnya.
Menurutnya, pada tahap awal atau pre-seed, pendanaan umumnya masih berasal dari kantong pribadi maupun keluarga.
“Jadi investasinya masih bersifat tradisional dalam tahap awal,” kata Huda kepada Bisnis, Rabu (27/5/2026).
Setelah memasuki tahap seed, angel investor maupun venture capital mulai masuk dengan membeli saham startup sejak tahap awal. Harapannya, nilai saham tersebut meningkat ketika startup memasuki pendanaan seri berikutnya.
Namun, Huda menilai informasi pada tahap awal startup masih sangat terbatas sehingga prospek keberlanjutan bisnis kerap sulit dipastikan dan banyak disusun berdasarkan asumsi ideal.
Di sisi lain, kondisi ekonomi dapat berubah sewaktu-waktu dan memunculkan berbagai faktor eksternal yang memengaruhi stabilitas startup digital.
Menurutnya, jika kondisi memburuk, stabilitas startup dapat terganggu. Sebaliknya, ketika situasi membaik, valuasi saham yang dimiliki VC dapat meningkat berkali-kali lipat sehingga memberikan keuntungan besar saat dijual melalui IPO maupun transaksi privat.
Huda menilai bisnis VC pada dasarnya sama seperti bisnis lain yang memiliki kemungkinan untung maupun rugi karena nilai saham dapat naik atau turun tergantung performa startup.
“Merugikan negara dalam hal bisnis ini harus dibuktikan apakah ada keuntungan bagi individu dari kerugian startup itu sendiri,” katanya.
Dia memperkirakan ke depan VC akan menjadi lebih selektif, bukan hanya karena persoalan hukum, tetapi juga karena perubahan model bisnis startup.
Menurutnya, investor kini akan lebih memperhatikan jalur menuju profitabilitas dan menuntut startup dapat mencetak keuntungan dalam jangka waktu tertentu setelah menerima pendanaan.
“Selain itu, VC juga akan lebih berperan dalam pengambilan keputusan startup yang diberikan modal. Tidak hanya berdiam diri, namun juga ikut dalam proses manajerial,” katanya.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56





