#30 tag 24jam
Eks Bos BRI Ventures Nicko Widjaja Surati Presiden Prabowo soal Kasus TaniHub
Mantan Dirut BRI Ventures Nicko Widjaja divonis dalam kasus korupsi investasi startup TaniHub dan menyurati Presiden Prabowo Subianto setelah putusan hakim. [575] url asal
#tanihub #nicko-widjaja #bri-ventures #mdi-ventures #update-me
Mantan Direktur Utama BRI VenturesNicko Widjaja menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto setelah divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi investasi di startup pertanian TaniHub.
Hakim memvonis mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Sementara mantan Vice President Investment BRI Ventures William Gozali dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Sementara itu, mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. lalu, mantan Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Dalam surat bertanggal 18 Juni, Nicko Widjaja menyampaikan kegelisahannya atas putusan yang menurutnya menghukum keputusan investasi yang dilakukan dengan itikad baik dan melalui proses bisnis yang sesuai ketentuan.
"Yang saya hormati Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Perkenalkan saya, Nicko Widjaja, menyampaikan kegelisahan saya terkait perkara yang saya hadapi. Hari ini 18/6/2026, saya diputus bersalah atas perbuatan yang dilandasi dengan itikad dan proses yang baik," tulis Nicko.
Ia menjelaskan perkara itu bermula dari keputusan investasi modal ventura yang dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Menurut Nicko Widjaja, keputusan investasi tersebut telah melalui proses bisnis yang sah dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Namun, kegagalan bisnis yang terjadi beberapa tahun kemudian diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam suratnya, Nicko j Widjaja juga menegaskan majelis hakim menyatakan dirinya tidak menerima aliran dana, hadiah, maupun keuntungan pribadi dari investasi itu. Ia juga menyatakan tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap perusahaan yang menerima investasi.
"Yang terjadi adalah risiko bisnis yang memang melekat secara karakteristik dengan sektor modal ventura sendiri. Jika kami, di BRI Ventura yang memiliki tata kelola yang baik dapat dipidana, bagaimana dengan yang lainnya?" tulisnya.
Nicko Widjaja mengatakan kekhawatirannya bukan hanya mengenai perkara yang menjerat dirinya, tetapi juga dampaknya terhadap industri modal ventura, perusahaan rintisan, dan generasi muda Indonesia.
Ia mengaku telah menyampaikan kekhawatiran serupa dalam tesis yang disusun saat mengikuti program Cohort Bela Negara pada Juni 2024.
"Jika kegagalan bisnis dan investasi yang dilakukan dengan itikad baik dapat dipidana, maka akan semakin sedikit orang yang berani memulai, menciptakan nilai tambah, dan mendanai model usaha baru," tulis Nicko.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat generasi muda kehilangan akses pendanaan untuk membangun perusahaan masa depan.
"Saya berharap kita dapat menjadi negara yang mampu membedakan antara korupsi dan risiko bisnis, sehingga keberanian untuk berinovasi dan berwirausaha tetap dapat tumbuh demi kemajuan bangsa. Saya percaya kepada masa depan mereka," tulisnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (18/6) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Nicko Widjaja serta denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta pidana 11 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nicko Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara investasi TaniHub. Namun, hakim juga menyatakan Nicko Widjaja tidak menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan investasi BRI Ventures dan MDI Ventures ke PT Tani Group Indonesia, PT TaniHub Indonesia, dan PT Tani Supply Indonesia pada periode 2019–2023. Dalam dakwaan, jaksa menyebut investasi ini menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Eks Bos MDI dan BRI Ventures Divonis Penjara, Startup Kian Sulit Raih Investasi?
Vonis hukuman penjara bagi eks petinggi BRI Ventures dan MDI Ventures dalam kasus TaniHub berpotensi mengubah pola investasi modal ventura ke startup Indonesia. [867] url asal
#bri-ventures #mdi-ventures #nicko-widjaja #william-gozali #aldi-adrian #donald-wihardja #tanihub #update-me
Putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara kepada empat mantan petinggi MDI Ventures dan BRI Ventures dalam perkara investasi ke TaniHub dinilai berpotensi memengaruhi pola investasi modal ventura (venture capital/VC) ke startup Indonesia ke depan.
Hakim memvonis mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Sementara mantan Vice President Investment BRI Ventures William Gozali dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Sementara itu, mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. lalu, mantan Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CORE) Indonesia Nailul Huda mengatakan bisnis modal ventura pada dasarnya memang berisiko tinggi, karena berinvestasi pada startup yang masih berada pada tahap awal pengembangan.
Investasi startup umumnya dimulai dari tahap pre-seed atau bootstrap yang berasal dari dana pribadi pendiri maupun keluarga. Setelah itu, startup memasuki tahap seed hingga pendanaan seri berikutnya yang melibatkan angel investor maupun modal ventura.
Pada fase awal tersebut, kata Nailul Huda, informasi mengenai kondisi startup masih sangat terbatas, sehingga prospek bisnisnya kerap bersifat abu-abu dan banyak bergantung pada proyeksi masa depan.
"Informasi terkait dengan startup pada proses awal ini sangat minim sehingga memang prospek dari keberlangsungan masih sangat abu-abu dan prospektus yang dibuat berdasarkan kondisi ideal," ujar Huda kepada Katadata.co.id, Kamis (18/6).
Ia menjelaskan, perubahan kondisi ekonomi maupun faktor eksternal lainnya dapat membuat startup gagal mencapai target yang sebelumnya diproyeksikan. Sebaliknya, jika bisnis berkembang sesuai harapan, nilai saham yang dimiliki investor dapat meningkat berkali-kali lipat dan menghasilkan keuntungan saat terjadi penjualan saham atau penawaran umum perdana saham (IPO).
Oleh karena itu, Huda menilai aktivitas modal ventura pada dasarnya tidak berbeda dengan bisnis pada umumnya yang memiliki potensi untung maupun rugi.
"VC ini memang seperti menjalankan bisnis saja, bisa merugi maupun untung. Mereka membeli saham yang dapat turun atau naik tergantung dari performa dari startup itu sendiri," katanya.
Meski demikian, ia memperkirakan kasus investasi TaniHub yang berujung pada vonis pidana terhadap enam petinggi MDI Ventures dan BRI Ventures akan membuat perusahaan modal ventura lebih berhati-hati dalam menyalurkan investasi.
Menurut Nailul Huda, investor tidak hanya akan mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga semakin berfokus pada kemampuan startup menghasilkan keuntungan.
"VC akan melihat pathway startup untuk menghasilkan profit. VC akan meminta startup harus untung dalam lima tahun pasca pemberian modal. Tidak lagi bisa startup ini rugi terus hanya mengandalkan volume transaksi saja," ujarnya.
Selain lebih selektif, Nailul Huda menilai modal ventura juga akan semakin aktif terlibat dalam pengambilan keputusan perusahaan yang didanai. Investor tidak hanya berperan sebagai penyedia modal, tetapi juga ikut mengawal proses manajerial dan strategi bisnis startup.
Perlunya Kejelasan Regulasi
Nailul Huda berharap pemerintah dan regulator dapat memperkuat tata kelola industri modal ventura melalui kebijakan yang mendukung perkembangan ekosistem digital, termasuk penyesuaian sistem perpajakan dengan karakteristik industri teknologi.
"Ketika tata kelola mampu dilakukan dengan baik, maka saya rasa keinginan investor untuk masuk ekosistem digital di Indonesia akan tetap tinggi," katanya.
Katadata.co.id mengonfirmasi tentang dampak putusan hakim itu terhadap bisnis VC, namun Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) belum bisa memberikan komentar karena masih berdiskusi.
Namun sebelumnya, Amvesindo mengatakan bahwa kasus investasi TaniHub telah memunculkan diskusi penting di kalangan industri modal ventura, terutama yang berada di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN).
Amvesindo menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak memberikan penilaian terhadap perkara tersebut.
Namun, organisasi tersebut menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan regulasi dan tata kelola investasi, khususnya bagi corporate venture capital (CVC) yang mengelola dana atau aset negara.
Menurut Amvesindo, sektor agritech yang menjadi fokus TaniHub memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan sektor teknologi lainnya. Selain memiliki siklus bisnis yang lebih panjang, sektor ini sangat dipengaruhi faktor eksternal seperti cuaca, rantai pasok, dan tantangan monetisasi yang kerap baru terlihat setelah beberapa tahun.
Oleh karena itu, Amvesindo mendorong dialog antara pelaku industri, aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kementerian terkait untuk merumuskan panduan yang lebih jelas mengenai standar tata kelola investasi modal ventura.
"Kejelasan regulasi adalah prasyarat bagi keberanian mengambil risiko yang bertanggung jawab," kata Amvesindo.
Menurut organisasi tersebut, tanpa kepastian hukum yang memadai, industri berisiko kehilangan talenta terbaik dalam pengelolaan dana ventura nasional, yang pada akhirnya dapat menghambat perkembangan ekosistem startup Indonesia.
Amvesindo juga melihat kasus TaniHub ini sebagai momentum bagi industri modal ventura untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat praktik pengelolaan investasi.
Beberapa aspek yang dinilai perlu menjadi prioritas antara lain dokumentasi keputusan investasi yang dapat diaudit, pendalaman proses due diligence, pemantauan portofolio secara aktif, serta penyusunan panduan industri yang lebih jelas.
Asosiasi tersebut menegaskan bahwa keterlibatan investor tidak berhenti ketika pendanaan diberikan. Investor perlu melakukan pemantauan berkala dan memiliki mekanisme deteksi dini terhadap potensi tekanan keuangan pada startup yang didanai.
"Tata kelola yang kuat adalah fondasi utama dari inovasi. Kepercayaan adalah modal terpenting dalam ekosistem investasi," ujar Amvesindo.
Dengan demikian, pelaku industri menilai dampak utama dari kasus ini bukan berhentinya investasi ke startup, melainkan perubahan pendekatan investasi yang lebih selektif, fokus pada profitabilitas, serta didukung tata kelola dan mitigasi risiko yang lebih kuat.
Profil Eks Bos BRI Ventures Nicko dan William, Divonis Penjara soal TaniHub
Mantan petinggi BRI Ventures Nicko Widjaja dan William Gozali divonis penjara dalam kasus dugaan korupsi investasi pada startup agritech TaniHub oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. [779] url asal
#tanihub #bri-ventures #nicko-widjaja #william-gozali #update-me
Nama Nicko Widjaja dan William Gozali menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap keduanya dalam perkara dugaan korupsi investasi pada startup agritech TaniHub.
Hakim Ketua Teddy Windiarto mengatakan Nicko dan William terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum merugikan keuangan atau perekonomian negara. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan primer," kata Teddy dalam sidang korupsi pengelolaan dana investasi Tanihub di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/6).
Hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 350 juta kepada Nicko. Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada William.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Nicko dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. JPU juga sebelumnya menuntut William sembilan tahun penjara.
Sebelum terseret dalam kasus tersebut, keduanya dikenal sebagai figur penting dalam industri modal ventura dan ekosistem startup Indonesia. Karier mereka banyak dihabiskan untuk membangun investasi perusahaan teknologi melalui sejumlah perusahaan modal ventura milik korporasi besar, termasuk Telkom Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Nicko Widjaja, Profesional dan Investor Startup
Berdasarkan data yang dihimpun Katadata.co.id, Nicko merupakan profesional dan investor startup yang telah lama berkecimpung di dunia teknologi dan modal ventura Indonesia. Pria kelahiran 26 Januari 1974 itu dikenal sebagai salah satu pelopor investasi perusahaan rintisan digital di Tanah Air.
Sebelum membangun karier di Indonesia, Nicko menghabiskan lebih dari satu dekade untuk menempuh pendidikan dan bekerja di Amerika Serikat. Pada 2003, ia kembali ke Indonesia dan memulai karier sebagai Senior Associate Corporate Development di PT Indofood Sukses Makmur Tbk.
Setelah itu, Nicko bergabung dengan perusahaan inovasi asal Amerika Serikat, Mindcode, sebagai Country Director untuk Indonesia. Pengalaman tersebut menjadi batu loncatan bagi dirinya untuk terjun lebih dalam ke dunia teknologi dan investasi digital.
Namanya mulai dikenal luas sejak aktif mengembangkan ekosistem startup Indonesia melalui Systec Group, Fenox Venture Capital, dan program inkubator Indigo milik Telkom Indonesia. Sejak 2009, ia menjadi salah satu tokoh yang mendorong perkembangan industri modal ventura di Indonesia.
Karier Nicko semakin menonjol ketika dipercaya memimpin PT Metra Digital Innovation (MDI Ventures) pada 2015. Sebagai perusahaan corporate venture capital (CVC) milik Telkom Indonesia, MDI Ventures memiliki mandat untuk berinvestasi dan mengembangkan perusahaan rintisan digital.
Di bawah kepemimpinannya, MDI Ventures aktif berinvestasi pada berbagai startup teknologi di Indonesia dan Asia Tenggara. Nicko juga kerap tampil sebagai pembicara di berbagai universitas, seminar kewirausahaan, dan forum teknologi yang membahas perkembangan ekonomi digital.
Pada Juli 2019, ia ditunjuk sebagai Chief Executive Officer (CEO) BRI Ventures. Saat itu, perusahaan modal ventura milik BRI tersebut mengelola dana investasi sekitar Rp3,5 triliun yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan startup dan perusahaan teknologi. Setelah berpindah ke BRI Ventures, Nicko tetap terlibat di MDI Ventures sebagai penasihat (advisor).
William Gozali, Investor Teknologi yang Bangun Portofolio Global
Sementara itu, William dikenal sebagai salah satu eksekutif investasi yang memiliki pengalaman panjang dalam pendanaan perusahaan teknologi di berbagai negara.
Sebelum menjabat Chief Investment Officer (CIO) BRI Ventures, William terlebih dahulu berkarier di MDI Ventures. Sejak Januari 2016, ia memimpin divisi investasi perusahaan tersebut yang mengelola dana sekitar US$100 juta untuk investasi di perusahaan teknologi tahap pertumbuhan.
Selama berada di MDI Ventures, William menangani investasi pada 27 perusahaan yang tersebar di 10 negara, yakni Indonesia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat. Hingga 2019, tujuh investasi yang dikelolanya tercatat berhasil mencapai exit.
William juga aktif dalam pengembangan ekosistem startup nasional melalui program inkubator Indigo Creative Nation. Pada 2015, ia mengelola program tersebut dan menjadi mentor bagi lebih dari 50 startup yang tengah berkembang.
Ketika BRI Ventures diluncurkan pada 2019, William bergabung bersama Nicko Widjaja untuk membangun fondasi perusahaan. Ia semula menjabat Vice President of Investments sebelum kemudian dipercaya sebagai Chief Investment Officer.
Sebagai CIO, William bertanggung jawab mengawasi strategi investasi perusahaan yang saat itu mengelola dana dengan total komitmen mencapai US$ 250 juta atau sekitar Rp 4,44 triliun (kurs Rp 17.753 per dolar AS).
Fokus investasi BRI Ventures mencakup startup tahap pertumbuhan hingga perusahaan teknologi yang lebih matang, terutama di sektor teknologi finansial (fintech).
Di lingkungan startup, William dikenal sebagai sosok yang aktif mendorong transformasi digital dan kolaborasi antara perusahaan rintisan dengan korporasi besar. Ia juga kerap menyuarakan pentingnya dukungan bagi para pendiri startup agar mampu membangun bisnis yang berkelanjutan.
Vonis terhadap Nicko Widjaja dan William Gozali menutup babak panjang perkara investasi TaniHub yang sempat menjadi perhatian ekosistem startup nasional. Sebelum terseret kasus tersebut, keduanya dikenal luas sebagai sosok yang berperan dalam pengembangan industri modal ventura dan pendanaan perusahaan rintisan di Indonesia.
Eks Bos BRI Ventures Nicko Widjaja Ungkap Awal Mula Investasi di TaniHub
Nicko Widjaja tidak pernah membayangkan keputusan investasi terhadap perusahaan yang dahulu dianggap menjanjikan kini berubah menjadi perkara pidana. [929] url asal
#nicko-widjaja #bri-ventures #tanihub #startup #give-me-perspective
Mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures Nicko Widjaja menceritakan awal mula investasi di TaniHub. Investasi yang dahulu didukung pemerintah itu kini justru menuai dakwaan kasus dugaan korupsi karena dianggap merugikan negara.
Nicko didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama William Gozali, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan negara mengalami kerugian US$ 5 juta atau ekuivalen Rp 73,3 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis (21/5), jaksa menuntut Nicko dengan pidana penjara 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa menyebut Nicko melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Cerita awal investasi ini ia bagikan melalui akun Instagram @nickowidjaja yang kini dikelola oleh keluarganya.
“Nicko ingin bercerita sedikit tentang nostalgia investasi BVI di @tanihub. Pada awal 2020, ketika keputusan investasi BVI dibuat, TaniHub bukan dilihat sebagai masalah. TaniHub justru hadir sebagai harapan,” ujar Nicko melalui akun Instagram itu, Selasa (16/6).
Ia mengungkapkan, harapan bahwa teknologi bisa membantu petani, membuat rantai pasok pangan lebih efisien, dan membawa agritech Indonesia menjadi bagian dari masa depan ekonomi digital.
Tidak lama setelah itu, pandemi mengubah banyak hal. Aktivitas offline terbatas, masyarakat semakin terbiasa memesan kebutuhan sehari-hari secara online, dan digitalisasi menjadi semakin relevan.
Di tengah konteks itu, TaniHub terlihat membawa solusi untuk menghubungkan petani, produk pangan, teknologi, dan konsumen dalam satu ekosistem yang lebih modern. Banyak pihak percaya pada misi itu dan pemerintah memberi perhatian.
“Media menulisnya sebagai inovasi. Investor dari Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat juga melihat potensinya,” katanya.
BVI pun melihat potensi yang sama. Menurut Nicko, mungkin itulah bagian paling menyedihkan dari semua ini yaitu tidak ada yang pernah membayangkan keputusan investasi terhadap perusahaan yang dulu dianggap menjanjikan, suatu hari akan berubah menjadi perkara pidana.
Nicko mengatakan modal ventura memang bekerja di ruang risiko karena tidak semua perusahaan berhasil. Selain itu, tidak semua tesis investasi berakhir sesuai harapan.
Namun, risiko investasi yang telah melalui proses, standar operasional prosedur atau SOP, dan tata kelola seharusnya tidak dinilai hanya dari hasil akhirnya. Nicko khawatir, jika risiko seperti ini dipidana, semakin sedikit orang yang berani mengambil risiko untuk membangun inovasi bagi bangsa dan negara.
“Padahal, Indonesia membutuhkan keberanian itu,” ujarnya.
TaniHub Dukung Akselerasi Agritech
Dalam unggahan itu, Nicko juga membagikan tangkapan layar press release Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 10 November 2021. Dalam rilis itu, pemerintah menjelaskan digitalisasi yang bisa mengakselerasi transformasi menuju ekonomi baru dengan nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi.
Kala itu pemerintah menyatakan masyarakat semakin adaptif dalam memanfaatkan teknologi, termasuk untuk tujuan ekonomi. Teknologi digital telah membuka kemungkinan kolaborasi yang lebih besar di antara para pemangku kepentingan ekonomi dalam rangka memperluas perdagangan, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan akses ke layanan publik.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat proses transformasi digital,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan opening address dalam acara Indonesia: Tech Innovation for Profit and Purpose pada the Singapore Week of Innovation and Technology 2021, di Jakarta, Rabu (10/11).
Pemerintah menyatakan perkembangan ekonomi digital di Indonesia juga dapat dilihat dari total investasi pada platform digital yakni sekitar 38,7%, jumlah terbesar di Asia Tenggara. Sektor strategis yang menjadi kekuatan baru ekonomi digital antara lain agritech, fintech, edutech, dan healthtech.
Akselerasi agritech tercermin dari perkembangan Tanihub, salah satu startupagritech terkemuka di Indonesia. Perkembangan Fintech juga semakin cepat. Total penyaluran pinjaman peer-to-peer (P2P) per Maret 2020 tercatat sebesar US$ 7 miliar.
Pemerintah Resmikan NFC Milik Tanihub
Nicko juga membagikan informasi terkait Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang meresmikan National Fulfillment Center (NFC) milik TaniHub pada 21 April 2021. NFC merupakan bagian dari upaya TaniHub Group membangun infrastruktur rantai pasok pertanian yang komprehensif untuk menunjang permintaan pasar nasional hingga global.
Syahrul mengungkapkan upaya yang dilakukan TaniHub adalah bukti bahwa pertanian bisa berkembang di tangan para generasi milenial, dengan sentuhan teknologi yang tepat dan semangat generasi muda pertanian bisa lebih maju, mandiri, dan modern.
“Saya kira apa yang diperlihatkan TaniHub kali ini bisa menjadi role model bagi para anak muda agar lebih berperan dan memberi energi untuk pertanian kita, yang dilakukan TaniHub ini bukan hanya sebatas membuka akses pasar bagi petani dengan mempermudah komoditas pertanian agar bisa langsung dinikmati oleh masyarakat secara luas, tetapi juga bagian dari upaya membuka lapangan pekerjaan di bidang pertanian” kata Syahrul usai meresmikan NFC TaniHub di Cikarang, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Pertanian.
Syahrul mengatakan kolaborasi Kementerian Pertanian (Kementan) dengan TaniHub akan menciptakan banyak kesempatan bagi para petani untuk mengembangkan usaha taninya. Syahrul mengungkapkan pihaknya akan mendukung penuh upaya yang dilakukan TaniHub dalam membangun ekosistem yang lebih baik di sektor pertanian.
TaniHub Dapat Pendanaan dari Berbagai Investor
Nicko juga membagikan tangkapan layar dari berita yang dipublikasi oleh AFN pada 1 April 2020. Berita itu menunjukan pendanaan yang didapatkan TaniHub berasal dari berbagai investor.
TaniHub dilaporkan berhasil memperoleh pendanaan Seri A+ senilai US$ 17 juta, melanjutkan putaran pendanaan Seri A sebesar US$ 10 juta yang diraih pada Mei 2019.
Putaran pendanaan terbaru ini dipimpin bersama oleh Intudo Ventures dari Indonesia dan Openspace Ventures yang berbasis di Singapura. Keduanya juga berpartisipasi dalam pendanaan Seri A sebelumnya.
Investor lain yang ikut serta dalam pendanaan Seri A+ ini antara lain UOB Venture Management (unit modal ventura milik bank Singapura UOB), Vertex Ventures milik Temasek, BRI Ventures, Golden Gate Ventures, dan Tenaya Capital.
Sejak diluncurkan pada pertengahan 2016, startup ini telah mengamankan total pendanaan ekuitas sebesar US$ 29 juta. TaniHub mengoperasikan dua layanan yang saling melengkapi bagi petani Indonesia, yaitu marketplace agribisnis TaniHub dan platform pembiayaan peer-to-peer lending TaniFund.
Perusahaan mengklaim lebih dari 30 ribu petani kecil telah bergabung ke dalam ekosistemnya hanya dalam satu tahun terakhir.
Terdakwa Kasus Investasi TaniHub Pertanyakan Tuntutan Jaksa Soal Kerugian Negara
Fakta persidangan menyebut MDI Ventures dan BRI Ventures masih memiliki saham di TaniHub yang masih beroperasi. [908] url asal
#tanihub #mdi-ventures #aldi-adrian #nicko-widjaja #bri-ventures #update-me
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi di TaniHub, Aldi Adrian Hartanto mempertanyakan tuntutan jaksa terkait dengan kerugian negara sebesar US$20 juta atau Rp 290,92 miliar. Pasalnya, MDI Ventures saat ini masih memiliki saham di TaniHub yang juga masih beroperasi di Indonesia dan Singapura.
Aldi yang merupakan mantan VP Investment MDI Ventures menghadapi tuntuan 12 tahun penjara. Melalui unggahan Instagram @aldiadrians pada Selasa (16/6), Aldi mengungkapkan sejumlah fakta persidangan. Ini antara lain terkait kepemilikan MDI Ventures di startup tersebut dan persetujuan homologasi restrukturisasi TaniHub.
“Nilai investasi berfluktuasi mengacu pada dinamika ekonomi dan pencatatan akutansi, sehingga keuntungan maupun kerugian tidak bersifat nyata dan pasti,” tulis Aldi mengutip fakta persidangan.
Selain itu, dakwaan juga menyebutkan Aldi turut memperkaya pihak TaniHub. Namun dalam fakta persidangan tidak ada bukti Aldi menerima uang, saham, kickback, gratifikasi, maupun keuntungan pribadi apapun dari investasi tersebut.
Karena itu, Aldi yang diwakili keluarga dalam unggahan itu mempertanyakan tuntutan yang saat ini dilakukan olej Jaksa Penuntut Umum. Aldi didakwa merugikan keuangan negara US$ 20 juta atau sekitarberdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa menuntut Aldi 12 tahun penjara.
“Apa yang sebenarnya membuat Aldi Adrian Hartanto menjadi terdakwa?” tulis caption dalam unggahan di Instagram Aldi tersebut.
Tak hanya Aldi. Hal serupa juga dipertanyakan oleh tiga terdakwa lainnya. Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama MDI Ventures) menyatakan tidak ada bukti korupsi yang mengarah kepada dirinya.
Pembelaan Donald Wihardja diunggah melalui akun Instagram @donaldwihardja yang kini dikelola oleh keluarga. Dalam unggahan pada Rabu (10/6), Donald menyatakan sepanjang persidangan tidak pernah terbukti bahwa dirinya memperkaya diri sendiri ataupun memiliki niat jahat.
“Tidak ada bukti aliran dana kepada saya. Tidak terbukti ada niat jahat. Tidak ada bukti konflik kepentingan,” kata Donald melaui unggahan di Instagram, dikutip Senin (15/6).
Donald didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, termasuk Aldi, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, serta korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI. MDI Ventures merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) di bidang venture capital.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Donald menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 20 juta atau setara Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025.
Menurutnya, dalam dunia venture capital, risiko bukan penyimpangan. “Risiko adalah bagian dari inovasi itu sendiri,” tulisnya.
Terlepas dari investasi ini, Donald mengatakan MDI Ventures secara total tetap untung lebih dari Rp 2 triliun. Namun, ia menyayangkan, kegagalan investasi justru dianggap korupsi.
“Tetapi kalau kegagalan investasi dianggap korupsi, siapa yang berani danai inovasi Indonesia? Siapa yang berani dukung founders bangun sesuatu yang baru? Dan siapa yang berani ambil risiko untuk masa depan negeriini?” ujarnya.
Terdakwa lain, Eks Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures Nicko Widjaja menuliskan surat dari rumah tahanan yang meminta dukungan dalam menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan pada 3 Juni. Nicko dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara terkait investasi di startup pertanian TaniHub pada 2019 – 2023.
“Di luar perkara yang saya hadapi, saya berharap apa yang terjadi tidak melunturkan semangat. Jangan pernah berhenti membangun untuk Indonesia,” kata Nicko Widjaja dalam surat tertanggal 26 Mei, dikutip dari akun Instagram @nickowidjaja yang kini dikelola oleh tim penasihat hukum dan keluarga.
Ia mengharapkan dukungan dari masyarakat agar dia bisa menjalani sidang agenda pembelaan dengan baik. “Mohon dukungan teman-teman semua agar pembelaan dapat disampaikan dengan baik, berdasarkan fakta yang ada dan didengar secara utuh,” kata eks petinggi BRI Ventures itu.
Terkait tuntutan itu, Nicko Widjaja menyampaikan lewat surat tertanggal 21 Mei bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan dalam kasus tersebut. Ia juga menegaskan tidak ada niatan jahat dan semua dijalankan dengan itikad baik.
Nicko tidak menyangka keputusan bisnis yang sudah ia lakukan secara teliti harus membawanya kepada jurang pidana. “Bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis, tetap dituntut sebagai pidana,” tulisnya.
Kasus dugaan korupsi ini juga menyeret nama William Gozali, mantan Vice President Investment PT BRI Ventura Investama (BVI) alias BRI Ventures. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdapat permasalahan dalam proses investasi yang dilakukan BRI Ventures ke THG.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdapat permasalahan dalam proses investasi yang dilakukan BRI Ventures ke THG. Namun, berdasarkan dokumen fakta persidangan dan posisi hukum yang diajukan pihak William Gozali, sejumlah tuduhan dibantah dengan mengacu pada dokumen perusahaan, keterangan saksi, proses investasi, serta ketentuan yang berlaku pada saat keputusan investasi diambil.
Dalam dokumen persidangan, salahsatunya JPU mengajukan dalil Kerugian BRI Ventures atas investasi di TaniHub Group merupakan kerugian keuangan negara, primair US$ 25 juta, subsidair US$ 5 juta.
Namun kuasa hukum William Gozali pun membagikan fakta persidangan salah satunya mengenai dakwaan yang menganggap William merugikan negara. Dalam fakta persidangan, BVI bukan BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN. Yurispudensi Mahkamah Agung menegaskan kerugian anak usaha BUMN bukan kerugian negara.
Lalu terkait tuduhan William menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya korporasi TaniHub Group secara tidak sah, dijelaskan bahwa investasi dilakukan melalui mekanisme transaksi yang sah dan menghasilkan kepemilikan saham yang nyata bagi BVI yakni 3,4% yang belum didivestasikan.
Dokumen yang disampaikan oleh tim kuasa hukum merangkum sejumlah poin utama yang dianggap menunjukkan bahwa William Gozali tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana. Salah satunya yaitu saham TaniHub Group masih dimiliki oleh BVI dan belum didivestasikan, sehingga menurut dokumen kerugian yang didakwakan masih bersifat potensial dan belum merupakan actual loss.
BVI juga melakukan monitoring terhadap TaniHub Group secara proporsional sesuai kapasitas dan kewenangannya sebagai pemegang saham minoritas.
Eks Pimpinan KPK Soroti Risiko Bisnis Modal Ventura dalam Kasus TaniHub
Alexander Marwata sampaikan amicus curiae untuk kasus TaniHub, minta perkara korupsi investasi dilihat proporsional dengan karakter industri modal ventura. [671] url asal
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara dugaan korupsi investasi BRI Ventures di TaniHub Group, dengan salah satu terdakwa Nicko Widjaja.
Dalam dokumen bertanggal 10 Juni 2026 itu, Alexander menilai perkara tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan karakter industri modal ventura, prinsip tata kelola korporasi, hingga konsep kerugian keuangan negara.
Ia menyebut pandangannya disusun berdasarkan pengalamannya sebagai mantan hakim ad hoc Tipikor, mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta mantan pimpinan KPK.
Alexander menegaskan amicus curiae tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa, melainkan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menilai perkara.
Dalam dokumen itu, Alexander menyoroti perbedaan mendasar antara model bisnis modal ventura dan pembiayaan konvensional seperti perbankan.
Menurut dia, bank bekerja dengan logika kepastian melalui penilaian agunan, arus kas, dan kemampuan membayar. Sementara modal ventura justru masuk ke perusahaan yang belum memiliki agunan, belum menghasilkan laba, tetapi dinilai memiliki potensi pertumbuhan tinggi.
“Dalam logika modal ventura, sebagian besar investasi memang tidak selalu menghasilkan return yang signifikan. Kegagalan sebagian portofolio bukan anomali, melainkan karakter struktural dari industri ini,” tulis Alexander dalam dokumen tersebut.
Ia menilai penggunaan standar pengelolaan kredit konvensional untuk menilai investasi modal ventura berpotensi menghasilkan penilaian yang tidak sesuai dengan karakter industri tersebut.
Alexander juga menyoroti konsep kerugian keuangan negara dalam perkara investasi ekuitas. Menurut dia, kerugian yang belum terealisasi atau unrealized loss tidak dapat langsung disamakan dengan kerugian negara yang nyata dan pasti.
Ia menjelaskan penurunan nilai investasi belum bisa dianggap sebagai kerugian riil apabila belum terjadi pelepasan aset atau penghapusbukuan di bawah harga perolehan.
“Kerugian baru bersifat nyata dan pasti ketika aset tersebut benar-benar dijual atau dihapusbukukan di bawah harga perolehan,” tulisnya.
Selain itu, Alexander menilai keputusan investasi merupakan keputusan korporasi yang harus dilihat berdasarkan informasi dan kondisi saat keputusan dibuat, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhir setelah peristiwa terjadi.
Ia juga menyinggung konsep hindsight bias atau kecenderungan menilai keputusan masa lalu hanya berdasarkan akibat yang diketahui belakangan.
Dalam amicus curiae tersebut, Alexander turut menyoroti posisi investor minoritas dalam investasi perusahaan rintisan. Menurut dia, investor minoritas secara struktural tidak memiliki kendali penuh terhadap operasional perusahaan target maupun akses terhadap seluruh informasi internal perusahaan.
Oleh karena itu, ia menilai tanggung jawab pidana harus mempertimbangkan kewenangan serta akses informasi yang dimiliki pihak terkait.
Alexander juga menyinggung kemungkinan terjadinya misrepresentasi atau penyampaian informasi yang tidak benar oleh manajemen perusahaan target kepada investor.
Menurut dia, apabila kerugian muncul akibat informasi yang sejak awal tidak benar atau tidak lengkap dari pihak manajemen perusahaan target, maka pertanggungjawaban pidana perlu dibedakan secara proporsional.
Di sisi lain, Alexander menilai tidak adanya unsur memperkaya diri sendiri menjadi faktor penting dalam menilai ada atau tidaknya mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi.
Ia menyebut apabila tidak ada keuntungan pribadi, dana mengalir untuk kepentingan bisnis perusahaan, serta keputusan diambil melalui proses korporasi, maka kesimpulan mengenai adanya niat jahat memerlukan pembuktian yang kuat.
Alexander juga mengingatkan adanya potensi dampak sistemik apabila risiko bisnis modal ventura dipidana.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat pengambil keputusan di lembaga keuangan negara menjadi enggan mendukung sektor inovatif yang memiliki risiko tinggi.
“Indonesia sedang berupaya membangun ekosistem inovasi dan kewirausahaan digital. Ekosistem ini membutuhkan modal, keberanian, dan kepastian hukum,” tulisnya.
Selain itu, Alexander turut menyoroti status hukum anak perusahaan BUMN. Ia berpendapat anak perusahaan BUMN merupakan badan hukum tersendiri yang berdiri mandiri dan modalnya bukan berasal langsung dari APBN maupun penyertaan modal negara.
Dalam dokumen tersebut, eks pimpinan KPK itu menyebut modal BRI Ventures berasal dari investasi korporasi induknya dan bukan dari dana publik yang bersumber dari APBN.
Oleh karena itu, ia menilai kerugian yang dialami anak perusahaan BUMN tidak dapat otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dan harus dibuktikan secara yuridis.
Di bagian penutup, Alexander menyampaikan delapan poin utama pandangannya, mulai dari karakter risiko modal ventura, konsep unrealized loss, relevansi ketiadaan unsur memperkaya diri sendiri, hingga status hukum anak perusahaan BUMN.
Ia berharap majelis hakim dapat membedakan secara tepat antara risiko bisnis yang wajar, kegagalan investasi, misrepresentasi perusahaan target, dan pertanggungjawaban pidana pengambil keputusan korporasi.
Tiga Akademisi Ajukan Amicus Curiae soal Kasus Dugaan Korupsi Investasi TaniHub
Tiga guru besar UI dan UGM ajukan amicus curiae dalam kasus korupsi investasi TaniHub, tekankan pentingnya membedakan kegagalan bisnis dan pelanggaran hukum di industri modal ventura. [1,405] url asal
#tanihub #nicko-widjaja #bri-ventures #mdi-ventures #update-me
Tiga akademisi yang terdiri dari guru besar dan dosen senior mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara dugaan korupsi investasi PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures di TaniHub Group yang menjerat mantan Direktur Utama BVI Nicko Widjaja.
Ketiganya adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Rofikoh Rokhim, Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna P. Sugarda, serta Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sekaligus pakar manajemen Rhenald Kasali.
Dalam pandangannya, ketiga akademisi tersebut menekankan pentingnya membedakan antara kegagalan bisnis dan penyimpangan hukum, khususnya dalam industri modal ventura yang memiliki karakter risiko tinggi.
Rhenald Kasali menyatakan keputusan investasi perlu dinilai berdasarkan konteks dan informasi yang tersedia pada saat keputusan dibuat, bukan semata-mata dari hasil akhirnya.
“Ketika banyak mata profesional melihat hal yang sama, maka keputusan itu harus dinilai dalam konteks kewajaran pada saat itu, bukan dihukum hanya karena hasil akhirnya kemudian berubah,” demikian isi amicus curiae Rhenald Kasali yang disampaikan kepada majelis hakim, dikutip dari akun Instagram @hotmasitompoellawfirm, Hotma Sitompoel Law Firm merupakan kuasa hukum Nicko Widjaja.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Hotma Sitompoel Law Firm (@hotmasitompoellawfirm)Lihat postingan ini di Instagram
Menurut dia, apabila keputusan investasi yang diambil dengan itikad baik, melalui prosedur yang benar, dan tanpa adanya pengayaan pribadi dapat dipidana hanya karena investasi tersebut gagal, maka dampaknya akan dirasakan oleh seluruh ekosistem investasi.
“Pesan yang diterima bukan tentang akuntabilitas. Pesan yang diterima adalah: jangan berani,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Guru Besar Hukum Bisnis UGM Paripurna P. Sugarda. Ia menilai kerugian yang muncul dari suatu keputusan bisnis tidak otomatis menunjukkan bahwa keputusan tersebut keliru atau merupakan tindak pidana.
Ia mengingatkan bahwa penilaian yang hanya berfokus pada akibat akhir, berpotensi membuat hukum menghukum kegagalan bisnis, bukan penyimpangan yang sesungguhnya.
Paripurna juga menyoroti posisi investor dalam perusahaan rintisan. Menurutnya, investor yang tidak menjalankan operasional harian dan tidak memiliki kendali penuh atas perusahaan target investasi, tidak dapat dipersamakan dengan pendiri atau manajemen yang mengelola operasional perusahaan.
“Pembedaan tersebut penting agar penegakan hukum tetap menjaga akuntabilitas tanpa mematikan keberanian bisnis yang sah,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Rofikoh Rokhim menjelaskan bahwa modal ventura memiliki karakteristik yang berbeda dari pembiayaan konvensional, karena ditujukan kepada startup yang masih berada pada tahap pengembangan dan memiliki tingkat ketidakpastian tinggi.
Dalam amicus curiae yang diajukannya, Rofikoh menegaskan bahwa risiko kegagalan merupakan bagian intrinsik dari model bisnis modal ventura. Tidak semua investasi akan berhasil, dan kegagalan suatu startup tidak secara otomatis menunjukkan adanya penyimpangan.
“Dari semua investasi yang dilakukan modal ventura ada yang berhasil dan ada yang gagal. Adanya perusahaan yang gagal merupakan fenomena umum dalam industri ini dan tidak secara otomatis mengindikasikan adanya penyimpangan,” tulis Rofikoh dalam amicus curiae.
Menurut Rofikoh, keputusan investasi modal ventura umumnya mempertimbangkan berbagai faktor seperti kualitas pendiri, potensi pasar, kemampuan teknologi, skalabilitas model bisnis, hingga prospek pertumbuhan jangka panjang. Oleh karena itu, keputusan investasi pada startup hampir selalu mengandung tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan keputusan bisnis konvensional.
Ia juga menyoroti bahwa investor pada praktiknya tidak selalu memiliki akses penuh terhadap seluruh informasi internal perusahaan target. Investor kerap mengandalkan data dan representasi yang disampaikan oleh pendiri maupun manajemen perusahaan.
Oleh karena itu, apabila di kemudian hari ditemukan informasi yang tidak akurat atau permasalahan internal perusahaan, perlu dibedakan antara pihak yang menyampaikan informasi tersebut dan investor yang mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tersedia saat itu.
Lebih jauh, Rofikoh mengingatkan bahwa pemidanaan terhadap investor atas kegagalan bisnis berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap industri modal ventura.
“Apabila setiap kegagalan investasi diperlakukan sebagai penyimpangan pidana maka pengambil keputusan dalam perusahaan modal ventura akan cenderung menghindari investasi pada sektor inovatif,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut berisiko mengurangi inovasi dan mempersempit akses pendanaan bagi perusahaan rintisan di Indonesia.
Ketiga amicus curiae tersebut pada intinya meminta majelis hakim mempertimbangkan karakteristik industri modal ventura dan risiko yang melekat pada investasi startup, serta membedakan secara tegas antara kegagalan bisnis yang terjadi secara wajar dengan penyimpangan yang mengandung unsur pidana.
Kasus Dugaan Korupsi Investasi TaniHub
Nicko Widjaja bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. Jaksa menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BVI atau BRI Ventures ke TaniHub Group sepanjang 2019–2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan, menduga Donald memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif dari pihak Tani Group, tanpa memverifikasi langsung kebenaran data maupun kondisi lapangan. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip kehati-hatian atau fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan dakwaan terhadap Nicko Widjaja dapat dilihat pada unggahan ini:
Sebuah kiriman disebarkan oleh Hotma Sitompoel Law Firm (@hotmasitompoellawfirm)Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman disebarkan oleh Dr. Hotma Sitompoel SH,M.Hum (@hotmasitompoelofficial)Lihat postingan ini di Instagram
Tim hukum Nicko Widjaja dari Hotma Sitompoel Law Firm mengatakan, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa investasi BRI Ventures ke TaniHub telah melewati serangkaian tahapan: initial screening, pre due diligence, deep due diligence, legal and compliance review, hingga persetujuan melalui komite investasi dan mekanisme internal sesuai buku panduan operasional perusahaan.
Mereka juga menegaskan tidak ditemukan niat jahat, aliran dana pribadi, kickback, gratifikasi, konflik kepentingan, maupun keuntungan pribadi yang diterima Nicko. Selain itu, tidak ada bukti sah mengenai piutang fiktif dan seluruh investasi dilakukan sesuai SOP.
"Tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika," tulis tim kuasa hukum dalam pernyataan tertulis yang diterima Katadata.co.id.
Terdakwa lain, Aldi, melalui akun Instagram yang dikelola keluarga, juga menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keuntungan pribadi, konflik kepentingan, suap, maupun gratifikasi.
Sebuah kiriman disebarkan oleh SNP (@syarifandr)Lihat postingan ini di Instagram
Ketika Kerugian Investasi Masuk Ranah Pidana
Tim kuasa hukum Nicko menyebut kasus TaniHub sebagai yang pertama di Indonesia yang membawa keputusan investasi modal ventura ke ranah pidana korupsi.
"Dalam dunia VC, risiko kerugian merupakan bagian inheren dari investasi. Tidak setiap kegagalan usaha dapat secara otomatis dipersamakan dengan tindak pidana," tulis tim kuasa hukum Nicko Widjaja.
Paradoks dari kasus ini semakin tajam ketika dilihat dalam konteks kebijakan yang justru mendorong Corporate Venture Capital (CVC) BUMN berinvestasi di startup. Kementerian BUMN pada 2021, secara terbuka mendorong perusahaan pelat merah berinvestasi di startup.
Arya Sinulingga, yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri BUMN menyampaikan, BUMN tidak harus menunggu startup untung baru disuntik modal. "Apakah investor asing tidak khawatir uangnya hilang? Kan sudah dihitung secara bisnis. Memangnya kami tidak mampu menghitung secara bisnis? Kami mampu," katanya saat itu.
Dorongan itu diwujudkan secara struktural melalui Merah Putih Fund, menggandeng MDI Ventures, Telkomsel Mitra Inovasi, Mandiri Capital Indonesia, BRI Ventures, dan BNI Ventures, untuk menstimulasi pertumbuhan startup nasional di tengah tech winter . Dana ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Desember 2021.
Dalam kerangka itu, Nicko Widjaja dan para terdakwa lain, beroperasi. Kini, risiko itu berakhir di ruang sidang Tipikor.
Bisnis modal ventura dibangun di atas logika yang dikenal sebagai power law: sebagian besar investasi dalam portofolio diperkirakan gagal atau menghasilkan hasil yang tidak seimbang. Nilai keseluruhan portofolio bertumpu pada satu atau dua investasi yang berhasil luar biasa, yang diharapkan mampu menutupi seluruh kerugian lainnya.
Temasek misalnya, kehilangan seluruh investasinya US$ 275 juta ketika bursa kripto FTX bangkrut. Pemerintah Singapura melakukan kajian internal dan mencegah penghematan manajemen, namun tidak ada proses terhadap pidana untuk pengambilan keputusan.
Dana investasi milik negara Singapura itu juga tercatat sebagai investor startup akuakultur Indonesia eFishery yang terpuruk akibat dugaan manipulasi laporan keuangan, dengan nilai investasi terancam turun drastis. Namun yang diperiksa bukanlah keputusan investasi Temasek, melainkan dugaan kondisi di sisi perusahaan penerima.
Konsultan hukum BP Lawyers, Bimo Prasetio, menilai bahwa karena karakteristik bisnis modal ventura yang inheren berisiko tinggi, kerugian investasi tidak bisa otomatis disamakan dengan kerugian negara akibat korupsi.
“Tidak semua investasi yang berakhir rugi otomatis merupakan korupsi. Apalagi investasi startup pada dasarnya memang memiliki karakteristik high risk, high return," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6).
Menurut Bimo, fokus pembuktian seharusnya tidak bertumpu pada hasil yang merugi, melainkan pada ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi informasi, pelanggaran prosedur, atau keuntungan pribadi.
Jika due diligence, kajian risiko, pembahasan komite investasi, dan persetujuan internal telah dijalankan sesuai tata kelola, maka hal itu menjadi bukti bahwa keputusan diambil secara profesional berdasarkan informasi yang tersedia saat itu.
Ia juga menekankan bahwa jika kerugian muncul akibat oleh perusahaan penerima investasi, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah investor mengetahui, ikut serta, atau menikmati hasil kecurangan tersebut. "Prinsipnya, hukum harus menghukum pelaku fraud, tetapi tidak boleh menghukum pihak yang juga menjadi korban," ujarnya.
Ancaman Pidana di Tengah Musim Dingin Startup Indonesia
Proses hukum terhadap petinggi dua modal ventura BUMN berpotensi menambah ketidakpastian bagi ekosistem pendanaan startup nasional. [1,082] url asal
#startup #bri-ventures #pendanaan-startup #nicko-widjaja #give-me-perspective #championdigital #champion-digital
(Katadata - In-Depth & Opini) 03/06/26 14:55
v/238911/
Proses pengadilan terhadap petinggi dua perusahaan modal ventura (venture capital/VC) milik BUMN menambah kekhawatiran musim dingin startup (tech winter) di Indonesia semakin panjang. Di tengah pendanaan yang masih lesu, kasus ini meningkatkan ketidakpastian hukum dalam pengambilan keputusan bisnis dan berinvestasi.
Kedua petinggi VC tersebut adalah Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja. Keduanya dijerat tuduhan pidana korupsi dalam pengelolaan investasi di grup usaha TaniHub. BRI Ventures adalah VC milik PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), sedangkan MDI Ventures milik PT Telkom Indonesia.
Ekosistem startup buncah lantaran, seperti yang diungkapkan tim penasihat hukum Nicko Widjaja, investasi BRI Ventures pada TaniHub sudah melewati seluruh tahapan sesuai prosedur. Fakta persidangan menunjukkan tidak ada aliran dana yang menguntungkan Nicko dari proses investasi tersebut.
Pelaku industri ventura, kata Asosiasi Modal Ventura Seluruh Indonesia (Amvesindo), menilai kasus ini telah memunculkan diskusi tajam terkait profil risiko investasi VC.
“Khususnya yang beroperasi di bawah naungan entitas BUMN atau badan usaha milik negara lainnya,” tulis pernyataan resmi Amvesindo kepada Katadata, Jumat, 29 Mei 2026.
VC adalah investor yang menanamkan modal pada startup atau perusahaan rintisan. Selain suntikan modal, VC juga membantu startup mengembangkan bisnis dan memperoleh akses ke jaringan investor maupun mitra usaha.
Berkaca pada kasus ini, Amvesindo mendorong adanya panduan yang lebih jelas dalam tata kelola investasi VC, terutama yang berkaitan dengan aset negara. Asosiasi menilai regulasi yang jelas penting dalam mengambil keputusan yang bertanggung jawab.
Tidak adanya kepastian hukum memadai membuat Indonesia berisiko kehilangan talenta terbaik dalam pengelolaan VC nasional. “Itu adalah kerugian ekosistem yang jauh lebih besar dari satu investasi yang gagal sekalipun,” tulis Amvesindo.
Memperburuk Prospek Pendanaan Startup Indonesia
Terseretnya kedua petinggi VC BUMN ini ke meja hijau membuat aliran pendanaan startup Indonesia bertambah seret. Hal ini mengingat ekosistem startup belum sepenuhnya pulih dari perlambatan ekonomi global yang terjadi sejak berakhirnya era suku bunga rendah.
Ekosistem startup Indonesia sempat mengalami kejayaan pada awal dekade 2020-an. Pada 2021, bahkan ada 6 startup mencapai status unicorn atau memiliki valuasi di atas US$ 1 miliar.
Pada tahun yang sama, Bukalapak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau IPO dengan nilai penghimpunan dana Rp 21,9 triliun. Nilai IPO ini masih jadi yang terbesar di BEI hingga saat ini. Pada 2022, giliran Gojek dan Tokopedia yang melakukan IPO setelah keduanya melakukan merger.
Dalam dua tahun terakhir, pendanaan untuk startup di Indonesia mengalami penurunan. Mengutip data DealStreetAsia, nilai pendanaan untuk startup Indonesia “hanya” sebesar US$780 juta atau setara Rp13,2 triliun (kurs Rp17.843 per dolar AS).
Nilai ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tren sebelumnya yang selalu menembus US$1 miliar (Rp17,84 triliun) per tahun. Pada 2021, pendanaan bahkan mencapai US$9,44 miliar (Rp168,4 triliun).
Volume transaksi pendanaan juga mengalami penurunan, yakni hanya 85 transaksi pada 2024 dan 66 pada 2025. Ini penurunan signifikan dari lima tahun sebelumnya ketika jumlah transaksi selalu di atas 100.
Memang, tren penurunan ini juga terjadi di negara Asia Tenggara lainnya. Namun, penurunannya tidak sedalam Indonesia.
Singapura misalnya, masih mampu meraup pendanaan sebesar US$4,2 miliar (Rp74,2 triliun) pada 2025. Angkanya memang turun tajam jika dibandingkan dengan nilai puncak pada 2022. Namun, nilai pendanaan 2025 tersebut menunjukkan tren perbaikan 35,5% dibandingkan dengan 2024.
Ekosistem startup Singapura tetap menarik pendanaan, terutama perusahaan berbasis akal imitasi (AI) dan infrastrukturnya seperti pusat data.
Sementara, Indonesia mulai kehilangan pesonanya saat startup berbasis konsumen seperti e-commerce atau transportasi daring mulai kesulitan mencapai profitabilitas. Berkurangnya dana murah membuat episode “bakar uang” tidak lagi memungkinkan terselenggara.
Posisi Indonesia pun tergeser Vietnam di posisi kedua. Pada 2025, Vietnam menarik pendanaan sebesar US$370 juta (Rp6,6 triliun) sementara Indonesia sebesar US$340 juta (Rp6,06 triliun).
Managing Partner DSX Ventures, Amir Karimuddin, menyoroti adanya pergeseran pendanaan ke perusahaan yang dapat menyerap modal lebih efisien. Startup di seri lanjut atau pra-IPO menjadi pilihan karena model bisnisnya terjamin dengan risiko yang lebih dapat dihitung.
“Dalam siklus yang lebih ketat, modal tidak hilang, melainkan menjadi lebih terencana,” katanya dalam laporan DailySocial, Maret 2026 lalu.
Dibayangi Sejumlah Kasus Fraud
Seretnya pendanaan juga dibayangi adanya sejumlah kasus fraud dalam pengelolaan startup Indonesia. Kasus TaniHub, yang menyeret Nicko dan Donald, salah satu yang mencuri perhatian.
TaniHub sempat menjadi startup pertanian terbesar di Indonesia. Namun, mulai akhir 2022, mereka mengalami kegagalan operasional dan finansial yang berujung pada penutupan gudang dan PHK karyawan. Pada 2024, OJK mencabut usaha pinjaman TaniFund karena gagal bayar.
Proses persidangan mengungkap, direksi TaniHub memanipulasi laporan keuangan untuk memuluskan investasi dari BRI dan MDI Ventures. Keduanya masuk sebagai investor TaniHub pada 2019-2023, berdasarkan fakta persidangan.
Kasus manipulasi laporan keuangan ini serupa dengan yang terjadi pada eFishery, startup perikanan yang didirikan Gibran Huzaifah. Pada 29 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara untuk Gibran. Berbeda dengan TaniHub, investor eFishery tidak ikut diadili.
Hotma Sitompoel Law Firm yang menjadi penasihat hukum Nicko Widjaja menyebut langkah BRI Ventures murni sebagai keputusan bisnis. Ini dibuktikan dengan proses persetujuan berlapis sebelum investasi dilakukan. Apalagi, fakta persidangan tidak menemukan adanya aliran dana ke Nicko.
“Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi risiko bisnis, kegagalan usaha, maupun business judgment yang diambil secara profesional dan dengan itikad baik,” tulis Hotma Sitompoel Law Firm di Instagram, Senin, 25 Mei 2026.
Direktur Ekonomi Digital Center for Law and Economic Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan model bisnis modal ventura memang penuh risiko. VC dapat masuk sebagai investor ketika perusahaan masih memiliki prospek abu-abu.
Dalam kondisi buruk, investasi untuk startup yang terganggu memang merugikan. Namun, dalam kondisi baik, nilai saham startup yang dimiliki VC dapat naik berkali-kali lipat. VC dapat keuntungan besar ketika menjual sahamnya setelah naik berkali lipat.
“VC ini memang seperti menjalankan bisnis saja, bisa merugi maupun untung. Merugikan negara harus dibuktikan apakah ada keuntungan bagi individu dari kerugian startup itu sendiri,” kata Nailul kepada Katadata, Selasa, 2 Juni 2026.
Pemerintah dapat belajar dari cara Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong menyikapi salah satu investasi Temasek yang gagal. Temasek adalah salah satu investor platform investasi kripto FTX yang terungkap menggelapkan dana nasabah pada 2022.
Dalam kasus itu, Temasek mengalami kerugian senilai US$275 juta (Rp4,9 triliun). Lawrence—yang saat itu masih menjabat Deputi PM—mengatakan kerugian ini memang mengecewakan dan merusak reputasi Temasek. Namun, dia hanya meminta Temasek mencari pelajaran dari kegagalan tersebut.
Lawrence berpendapat, kerugian investasi tidak secara otomatis menyebabkan sistem tata kelola Temasek gagal. “Investasi pada perusahaan tahap awal memang mengandung risiko yang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, meski due diligence sudah dilakukan,” kata Lawrence kepada parlemen Singapura pada November 2022 silam.
Jeratan Kerugian Negara untuk Para Peternak Investasi Startup
Enam terdakwa, satu pertanyaan besar: apakah keputusan investasi yang gagal bisa dipidana sebagai korupsi? Kasus TaniHub menguji batas hukum dan keberanian bisnis di Indonesia. [1,202] url asal
#tanihub #nicko-widjaja #donald-wihardja #mdi-ventures #bri-ventures #give-me-perspective #bumn #champion-digital #championdigital
(Katadata - In-Depth & Opini) 03/06/26 14:30
v/238759/
Di balik tembok rumah tahanan, mantan Direktur Utama BRI Ventura Indonesia (BVI)Nicko Widjajamenulis surat. Bukan tentang pembelaan diri, melainkan tentang beratnya menerima kenyataan: bahwa keputusan bisnis yang ia ambil melalui mekanisme institusi, kini membuatnya menjadi terdakwa dugaan korupsi investasiTaniHub.
"Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana," tulis Nicko dalam surat yang diunggah lewat akun Instagram yang kini dikelola langsung oleh tim penasihat hukum dan keluarga.
Nicko bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. Jaksa menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BVI atau BRI Ventures ke TaniHub Group sepanjang 2019–2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan, menduga Donald memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif dari pihak Tani Group, tanpa memverifikasi langsung kebenaran data maupun kondisi lapangan. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip kehati-hatian atau fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan dakwaan terhadap Nicko Widjaja dapat dilihat pada unggahan ini:
Sebuah kiriman disebarkan oleh Hotma Sitompoel Law Firm (@hotmasitompoellawfirm)Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman disebarkan oleh Dr. Hotma Sitompoel SH,M.Hum (@hotmasitompoelofficial)Lihat postingan ini di Instagram
Tim hukum Nicko Widjaja dari Hotma Sitompoel Law Firm mengatakan, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa investasi BRI Ventures ke TaniHub telah melewati serangkaian tahapan: initial screening, pre due diligence, deep due diligence, legal and compliance review, hingga persetujuan melalui komite investasi dan mekanisme internal sesuai buku panduan operasional perusahaan.
Mereka juga menegaskan tidak ditemukan niat jahat, aliran dana pribadi, kickback, gratifikasi, konflik kepentingan, maupun keuntungan pribadi yang diterima Nicko. Selain itu, tidak ada bukti sah mengenai piutang fiktif dan seluruh investasi dilakukan sesuai SOP.
"Tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika," tulis tim kuasa hukum dalam pernyataan tertulis yang diterima Katadata.co.id.
Terdakwa lain, Aldi, melalui akun Instagram yang dikelola keluarga, juga menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keuntungan pribadi, konflik kepentingan, suap, maupun gratifikasi.
Sebuah kiriman disebarkan oleh SNP (@syarifandr)Lihat postingan ini di Instagram
Ketika Kerugian Investasi Masuk Ranah Pidana
Tim kuasa hukum Nicko menyebut kasus TaniHub sebagai yang pertama di Indonesia yang membawa keputusan investasi modal ventura ke ranah pidana korupsi.
"Dalam dunia VC, risiko kerugian merupakan bagian inheren dari investasi. Tidak setiap kegagalan usaha dapat secara otomatis dipersamakan dengan tindak pidana," tulis tim kuasa hukum Nicko Widjaja.
Paradoks dari kasus ini semakin tajam ketika dilihat dalam konteks kebijakan yang justru mendorongCorporate Venture Capital(CVC) BUMN berinvestasi di startup.Kementerian BUMN pada 2021, secara terbuka mendorong perusahaan pelat merah berinvestasi distartup.
Arya Sinulingga, yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri BUMN menyampaikan, BUMN tidak harus menunggustartupuntung baru disuntik modal. "Apakah investor asing tidak khawatir uangnya hilang?Kansudah dihitung secara bisnis. Memangnya kami tidak mampu menghitung secara bisnis? Kami mampu," katanya saat itu.
Dorongan itu diwujudkan secara struktural melalui Merah Putih Fund, menggandeng MDI Ventures, Telkomsel Mitra Inovasi, Mandiri Capital Indonesia, BRI Ventures, dan BNI Ventures, untuk menstimulasi pertumbuhanstartupnasional di tengahtech winter. Dana ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Desember 2021.
Dalam kerangka itu, Nicko Widjaja dan para terdakwa lain, beroperasi. Kini, risiko itu berakhir di ruang sidang Tipikor.
Bisnis modal ventura dibangun di atas logika yang dikenal sebagai power law: sebagian besar investasi dalam portofolio diperkirakan gagal atau menghasilkan hasil yang tidak seimbang. Nilai keseluruhan portofolio bertumpu pada satu atau dua investasi yang berhasil luar biasa, yang diharapkan mampu menutupi seluruh kerugian lainnya.
Temasek misalnya, kehilangan seluruh investasinya US$ 275 juta ketika bursa kripto FTX bangkrut. Pemerintah Singapura melakukan kajian internal dan mencegah penghematan manajemen, namun tidak ada proses terhadap pidana untuk pengambilan keputusan.
Dana investasi milik negara Singapura itu juga tercatat sebagai investor startup akuakultur Indonesia eFishery yang terpuruk akibat dugaan manipulasi laporan keuangan, dengan nilai investasi terancam turun drastis. Namun yang diperiksa bukanlah keputusan investasi Temasek, melainkan dugaan kondisi di sisi perusahaan penerima.
Konsultan hukum BP Lawyers, Bimo Prasetio, menilai bahwa karena karakteristik bisnis modal ventura yang inheren berisiko tinggi, kerugian investasi tidak bisa otomatis disamakan dengan kerugian negara akibat korupsi.
“Tidak semua investasi yang berakhir rugi otomatis merupakan korupsi. Apalagi investasi startup pada dasarnya memang memiliki karakteristikhigh risk, high return," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6).
Menurut Bimo, fokus pembuktian seharusnya tidak bertumpu pada hasil yang merugi, melainkan pada ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi informasi, pelanggaran prosedur, atau keuntungan pribadi.
Jika due diligence, kajian risiko, pembahasan komite investasi, dan persetujuan internal telah dijalankan sesuai tata kelola, maka hal itu menjadi bukti bahwa keputusan diambil secara profesional berdasarkan informasi yang tersedia saat itu.
Ia juga menekankan bahwa jika kerugian muncul akibat oleh perusahaan penerima investasi, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah investor mengetahui, ikut serta, atau menikmati hasil kecurangan tersebut. "Prinsipnya, hukum harus menghukum pelaku fraud, tetapi tidak boleh menghukum pihak yang juga menjadi korban," ujarnya.
Kerugian Negara: Akibat, Bukan Sebab
Dalam artikel opini yang dimuat di e27, Ditho Sitompoel mengutip pernyataan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, yang menyoroti kecenderungan aparat penegak hukum menjadikan kerugian negara sebagai titik awal pembuktian dalam kasus TaniHub.
Padahal, kerugian negara merupakan konsekuensi dari tindak pidana korupsi, bukan penyebabnya. "Kerugian datang kemudian. Itu akibat, bukan sebab," kata Romli dalam kesaksian ahli di persidangan TaniHub, dikutip oleh Ditho.
Dalam laman opini itu, Romli disebut menyampaikan bahwa apabila perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tidak dapat dibuktikan, maka kerugian negara tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan.
Pendekatan itu sejalan dengan prinsip Business Judgment Rule yang dikenal dalam hukum korporasi, perlindungan bagi direksi dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis yang berujung kerugian, selama diambil dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan berdasarkan informasi memadai. Mahkamah Agung pernah menerapkan prinsip serupa dalam perkara mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
Kini, perkara TaniHub kembali menguji sejauh mana prinsip itu berlaku bagi pengelola investasi modal ventura yang menggunakan dana perusahaan negara.
Dampak ke Ekosistem Startup
Bagiekosistem startup,masalah TaniHub berkaitan dengan cara Indonesia memandang risiko dalam inovasi. Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) menyebut kasus ini menimbulkan diskusi besar di kalangan pelaku modal ventura, terutama yang beroperasi di bawah entitas BUMN.
Menurut Amvesindo, sektoragritechmemang memiliki profil risiko yang berbeda dari startup digital pada umumnya. Siklus bisnisnya lebih panjang, sangat dipengaruhi faktor cuaca dan rantai pasok, serta membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai profitabilitas.
Oleh karena itu, Amvesindo mendorong dialog antara industri modal ventura, Kejaksaan, OJK, dan kementerian terkait guna menyusun panduan yang lebih jelas tentang tata kelola investasi CVC,terutama yang menggunakan dana negara.
"Kejelasan regulasi adalah prasyarat bagi keberanian mengambil risiko yang bertanggung jawab," kata Amvesindo dalam keterangan pers yang diterimaKatadata.co.id.
Tanpa kepastian hukum itu, Indonesia berisiko kehilangan talenta-talenta profesional yang selama ini mengelola dana ventura nasional.
Bagi industri modal ventura, perkara TaniHub bukan semata-mata tentang nasib enam pelaku atau kerugian dari satu investasi yang gagal. Kasus ini menyentuh pertanyaan mendasar: bagaimana hukum membedakan antara risiko bisnis yang wajar dengan pemahaman kewenangan yang layak dipidana.
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan majelis hakim. Apa pun keputusannya, kasus TaniHub berpotensi menjadi referensi penting bagi hubungan antara hukum pidana, tata kelola investasi, dan pengembangan ekosistem startup di Indonesia pada tahun-tahun mendatang.
Talenta Muda dan Pilar Startup Indonesia, Kini Terancam Bui
Nadiem Makarim dan sejumlah pilar startup Indonesia menghadapi masalah hukum. Ada perbedaan kultur yang kentara antara pengambilan keputusan di dunia startup dengan politik birokrasi. [1,695] url asal
#startup #nadiem #ibam #nicko-widjaja #gojek #chromebook #kriminalisasi #championdigital #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 03/06/26 14:01
v/238699/
Ada masanya ketika Nadiem Makarim menjadi idola banyak orang. Usianya masih muda, dengan otak brilian dan pembawaan yang tenang. Ia merintis Gojek pada 2011, lantas membuatnya menjadi unicorn pertama, startup dengan valuasi US$1 miliar di Indonesia.
Kini, Nadiem terbelit kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Pendidikan, dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara. Tak cuma Nadiem, beberapa pionir dan jawara startup Indonesia kini terancam hukuman pidana. Dunia startup dan ekonomi digital Indonesia yang sempat berjaya hingga mancanegara, kini dibayang-bayangi risiko hukum dan potensi kerugian negara.
Pada 2015, saat Gojek resmi menjadi unicorn pertama menjadi tonggak era keemasan startup. Perusahaan rintisan bermunculan di banyak kota. Pemodal ventura berebut membenamkan investasi. Istilah ‘bakar duit’ muncul, menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis startup kala itu. Beberapa bertahan dan menjelma menjadi raksasa seperti Gojek. Beberapa lainnya, tumbang di tengah jalan.
Pada masa itu, nama Nadiem serupa legenda di dunia startup. Reputasinya meroket seiring dengan ekspansi Gojek yang agresif. Saat banyak perusahaan baru berkembang, Nadiem sudah menasbihkan dirinya sebagai salah satu pebisnis muda paling berpengaruh di Indonesia.
Pada 2019–saat Nadiem berusia 35 tahun–valuasi Gojek menembus US$10 miliar, membuatnya memperoleh predikat baru sebagai startup decacorn. Pada tahun itu juga, Nadiem dipanggil ke Istana Negara. Presiden Joko Widodo memberikan posisi Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada Nadiem. Ia masuk ke pemerintahan dan resmi meninggalkan Gojek.
Pebisnis inspiratif itu berubah menjadi birokrat, dan di titik inilah cerita kejatuhan Nadiem dimulai.
Tuntutan 27 Tahun Penjara
Jika 10 tahun lalu ada yang bilang bahwa Nadiem akan mengalami salah satu periode terburuk dalam hidupnya di ruang persidangan, mungkin Anda tak bakal percaya. Untuk beberapa lama, Nadiem terlihat seperti orang yang sudah mencapai segalanya. Kekayaan, ketenaran, dan jabatan publik ada di genggamannya. Namun, itulah yang terjadi.
Nadiem menjalani 2026 dengan serangkaian persidangan. Ia dituding merugikan negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjadi Menteri Pendidikan.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyebut Nadiem menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,1 triliun yang terdiri dari mark-up harga laptop senilai Rp1,56 triliun dan kerugian dari pengadaan Chrome Device Management senilai US$44,05 juta atau Rp621,38 miliar. Roy juga menuduh Nadiem memperoleh keuntungan pribadi senilai Rp4,8 triliun dalam kasus tersebut.
Atas perkara itu, Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara dan denda senilai Rp5,7 triliun subsider 9 tahun kurungan. Secara efektif, Nadiem menghadapi ancaman penjara 27 tahun sebab menurut Nadiem, tuntutan denda itu jauh di atas harta kekayaan yang ia miliki.
“Tuntutan ini lebih besar terhadap pembunuh dan teroris,” kata Nadiem, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya pada Rabu (13/5).
Nadiem, rasanya memang pantas kecewa. Ancaman penjara total 27 tahun merupakan salah satu tuntutan kasus korupsi paling tinggi di Indonesia. Ia hanya kalah dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dituntut seumur hidup dalam kasus suap Pilkada. Tuntutan ini bahkan lebih tinggi dari Setya Novanto yang dituntut 16 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP dan Harvey Moeis (12 tahun) di kasus tata niaga timah.
Salah satu kejanggalan dalam kasus ini adalah keengganan Kejaksaan menyeret Google Asia Pacific Pte. Ltd ke ruang sidang. Padahal, Jaksa menuduh bahwa investasi Google ke Gojek merupakan bentuk kickback dalam program pengadaan Chromebook. Sayangnya, Google tidak hanya lolos dari dakwaan, tetapi bahkan tidak satupun petinggi Google yang dihadirkan di ruang sidang sebagai saksi.
“Kenapa Kejaksaan tidak berani mendakwa Google bahkan menolak kesaksian tiga petinggi Google yang namanya disebut berkali-kali dalam dakwaan saya?" kata Nadiem dalam sidang pledoi, Selasa (2/6).
Jaksa Penuntut Umum Parade Hutasoit berdalih Google tidak punya niat jahat dalam kasus ini. Ia menyebut peran Google berupa investasi kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebelum merger dengan Tokopedia. Sebagai gambaran, Google membenamkan US$786,99 juta kepada AKAB pada periode 2018-2021.
"Kami tidak melihat Google memiliki niat jahat, tapi terletak pada Nadiem yang memiliki perusahaan aplikasi baik Gojek atau pun GoTo selaku menteri," kata Parade, Selasa (2/6).
Kejanggalan Sebagai Konsultan
Sehari sebelum Nadiem mendengar tuntutan jaksa, Ibrahim Arief menahan air mata saat mendengar vonis hakim di ruang persidangan. Ibam, begitu ia akrab disapa, adalah konsultan Nadiem saat menjadi menteri. Ia seorang insinyur dengan portofolio mentereng di sejumlah startup ternama.
Sebagai konsultan, Ibam dianggap bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook. Hakim memberikan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tidak hanya itu, hakim juga menyita harta Ibam senilai Rp16,9 miliar, meskipun ia terbukti tidak memperkaya diri dalam kasus tersebut.
“Harta Terdakwa (Ibam) senilai Rp 16,9 miliar yang diblokir jaksa penuntut umum tetap disita karena memberikan ruang yuridis dalam skema tindak pidana pencucian uang maupun perampasan aset," kata Hakim Purwanto S Abdullah, Selasa (12/5).
Status Ibam sebagai konsultan sebetulnya menuai kontroversi. Ini bahkan dikonfirmasi oleh dua hakim yakni Andi Saputra dan Eryusman yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam vonis Ibam. Kedua hakim itu berpendapat sebagai konsultan Ibam tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan. Ibam juga terbukti tidak menerima kickback dari pengadaan tersebut.
"Terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang dipidanakan jaksa penuntut umum, sehingga harus dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Andi, Selasa (12/5).
Atas dasar inilah Ibam mengajukan banding atas vonis hakim. Kuasa Hukum Ibam, Arfian Bonjol, menilai ada keraguan dalam vonis hakim. Selain karena ada dissenting opinion, vonis yang dijatuhkan juga tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara.
“Dissenting opinion jadi modal utama dalam mengajukan banding," ujarnya.
Bersamaan dengan bergulirnya kasus Nadiem dan Ibam, dua orang petinggi startup lainnya juga menghadapi ancaman hukuman di pengadilan. Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama BRI Venture Investment (BVI), dan Donald Wihardja, mantan Direktur Utama MDI Venture, sama-sama dituntut 12 tahun penjara dalam kasus investasi di TaniHub.
Jaksa menuding keduanya merugikan negara sebab BVI merupakan anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, sedangkan MDI merupakan anak usaha PT Telkom Tbk. Sementara itu, fakta persidangan menunjukkan kerugian investasi di TaniHub berupa unrealized loss karena baik BVI maupun MDI belum menjual sahamnya di TaniHub.
Sedikit berbeda dengan kasus Nadiem dan Ibam yang tersandung kasus pengadaan, Donald dan Nicko terjerat dalam kasus investasi startup. Kuasa hukum Nicko Widjaja, Hotma Sitompoel Law Firm, menyebut keputusan bisnis seharusnya tidak dijadikan kejahatan korupsi. Apalagi dalam dunia startup, setiap investasi memang berisiko tinggi.
“Keputusan investasi yang secara alamiah memiliki risiko, tetapi diposisikan sebagai tindak pidana korupsi,” tulis Hotma Sitompoel Law Firm dalam akun Instagram, Sabtu (23/5).
Jebakan Politik Birokrasi
Kasus Chromebook yang menjerat Nadiem dan Ibam serta perkara investasi TaniHub yang menjegal Donald dan Nicko menuai kontroversi. Ibam sendiri pernah menyebut kasusnya membuat 15 juta orang yang kini bekerja sebagai konsultan ikut ketar-ketir. Sementara Nadiem menilai kasusnya akan menjadi preseden buruk ketidakpastian hukum yang akan berdampak pada perekonomian.
Hal ini senada dengan riset Katadata Insight Center (KIC) yang menyebut para profesional semakin khawatir untuk terlibat di pemerintahan. Penelitian bertajuk "Survei Pandangan Kaum Muda terhadap Kasus Nadiem dan Ibam” ini melibatkan 256 responden dari sektor swasta dengan mayoritas berasal dari Pulau Jawa.
Hasil survei menunjukkan 6,34% responden menilai profesional dan ahli semakin khawatir untuk terlibat dalam pemerintahan. Sedangkan 28,7% menilai profesional dan ahli memilih mengabdi di sektor swasta/luar negeri.
"Kasus Nadiem dan Ibam mendorong profesional dan ahli lebih memilih mengabdi di kantor swasta dibanding terlibat dalam lingkungan pemerintahan," bunyi survei KIC.
Lebih lanjut, survei juga menunjukkan 91,3% dari total responden menilai Nadiem dan Ibam mengalami kriminalisasi, sedangkan kurang dari 6% menilai keduanya betul-betul melakukan korupsi. Hasil tersebut dinyatakan oleh 99,6% responden yang mengetahui perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbani memberikan analisis menarik soal mengapa orang-orang seperti Nadiem yang sukses di dunia startup akhirnya terjebak dalam politik birokrasi. Dalam dunia startup, Didik menilai Nadiem berhasil membesarkan Gojek lewat pengambilan keputusan yang cepat dan model kepemimpinan top-down yang lazim di perusahaan rintisan.
Namun, kata Didik, pengelolaan anggaran publik di sektor pemerintahan harus tunduk pada prosedur birokrasi dan tata kelola yang jauh lebih ketat. Kekuatan Nadiem di dunia startup justru berubah menjadi kelemahan ketika masuk ke birokrasi pemerintahan
Didik sendiri meyakini Nadiem tidak mengambil uang dari proyek tersebut. Namun, persoalan utama dalam kasus ini bukan ada atau tidaknya tindakan korupsi yang dilakukan secara pribadi. Menurutnya, yang menjadi sorotan adalah aspek tata kelola dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.
Didik mengatakan masalah ini terjadi karena Nadiem tidak mempunyai modal sosial politik yang memadai masuk ke dalam birokrasi kelas atas.
“Kita sayang kepada Nadiem, pujian dan penghargaan luar biasa terhadapnya justru menjadi jebakan ketika masuk ke wilayah politik yang penuh onak dan duri,” katanya.
Didik bahkan menyarankan sebaiknya di masa mendatang tidak ada lagi anak muda yang berprestasi di dunianya masuk ke dalam kubangan politik abu-abu, yang penuh ranjau dan jebakan.
“Mark Zuckerberg, Elon Musk, Jensen Huang dan orang hebat lainnya tidak perlu masuk politik dan tetap besar namanya di dunianya sendiri,” kata didik.
Hal ini juga diakui oleh Nadiem. Dalam Pledoi, ia menyebut kesalahan utamanya saat menjadi menteri adalah melupakan bahwa itu jabatan politik. Dia mengaku lupa merangkul pihak-pihak yang telah lama berkecimpung dalam dunia pendidikan saat melakukan digitalisasi pendidikan.
Karena itu, Nadiem mengakui dirinya meremehkan ritual politik yang saat ini ia nilai menjadi aspek penting dalam kesinambungan sebuah program.
"Di bidang politik, berbagai undangan acara saya tolak apabila tidak berhubungan dengan program saya, sehingga banyak pihak yang tersinggung," katanya, Selasa (2/6).
Pihak Kejaksaan tentu membantah tudingan politisasi dalam kasus Nadiem. JPU Parade Hutasoit menyebut seluruh sidang untuk kasus tindak pidana korupsi murni dalam rangka penegakan hukum.
"Kalau beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru," kata Parade di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/6).
Jaksa Parade menilai banyak masyarakat yang belum memahami kasus pengadaan laptop Chromebook secara menyeluruh. Hal tersebut menanggapi banyaknya dukungan terhadap Nadiem di ruang sidang maupun media sosial. Parade mengatakan dukungan masyarakat tidak sama dengan kebenaran di persidangan.
"Bisa jadi masyarakat atau netizen yang mendukung Nadiem itu belum tercerahkan.
Fakta yang tidak bisa dibantah, Nadiem memang banjir dukungan. Cinta Laura bahkan dengan keras mewanti-wanti agar generasi muda tidak masuk ke pemerintahan.
“Tidak selalu karena mereka bersalah, tetapi semata-mata karena mereka ‘mengganggu’,” tulis Cinta Laura dalam instagram resminya, dikutip Jumat (15/5).
Hari Ini Pleidoi Kasus TaniHub, Nicko Widjaja Minta Dukungan dari Balik Tahanan
Nicko Widjaja dan tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang pleidoi terkait kasus dugaan korupsi investasi TaniHub pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [1,330] url asal
#nicko-widjaja #bri-ventures #mdi-ventures #donald-wihardja #tanihub #update-me
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja, eks Dirut PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI VenturesNicko Widjaja, eks VP of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto, serta eks Investment PT BRI Ventura Investama William Gozali akan menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus TaniHub pada hari ini (3/6).
Sidang pleidoi keempat terdakwa kasus dugaan korupsi investasi di TaniHub itu rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nicko menuliskan surat dari rumah tahanan, yang meminta dukungan dalam menjalani sidang pleidoi. “Mohon dukungan teman-teman semua agar pembelaan dapat disampaikan dengan baik, berdasarkan fakta yang ada dan didengar secara utuh,” tulis dia dalam surat tertanggal 26 Mei yang diunggah di akun Instagram @nickowidjaja yang kini dikelola oleh tim penasihat hukum dan keluarga.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Nicko Widjaja (@nickowidjaja)Lihat postingan ini di Instagram
“Di luar perkara yang saya hadapi, saya berharap apa yang terjadi tidak melunturkan semangat. Jangan pernah berhenti membangun untuk Indonesia,” Nicko Widjaja menambahkan.
Aldi juga meminta dukungan masyarakat untuk menjalani sidang pleidoi hari ini. “Mama (istri Aldi) berharap banyak orang yang datang untuk mendengarkan pembelaan Papa dan juga memberikan dukungan,” demikian dikutip dari akun Instagram @syarifandr.
Sebuah kiriman dibagikan oleh SNP (@syarifandr)Lihat postingan ini di Instagram
Tuntutan Jaksa
Jaksa mendakwa enam terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi pada PT Tani Group Indonesia (TGI), PT TaniHub Indonesia (THI), dan PT Tani Supply Indonesia (TSI) sepanjang 2019 - 2023. Rinciannya sebagai berikut:
Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Eks Dirut MDI Ventures Donald Surjana Wihardja didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, termasuk Aldi Adrian Hartanto, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, serta korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI. MDI Ventures merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) di bidang venture capital.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Donald menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 20 juta atau setara Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis, 21 Mei 2026, jaksa menuntut Donald dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Jaksa menyatakan Donald dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa kedua, yakni VP of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto didakwa merugikan keuangan negara US$ 20 juta atau sekitar Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP yang sama.
Dalam tuntutannya pada 21 Mei 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Aldi serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga menyatakan Aldi dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa berikutnya adalah eks Direktur Utama BRI Ventura Investama Nicko Widjaja. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama William Gozali, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan negara mengalami kerugian US$ 5 juta atau ekuivalen Rp73,3 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis, 21 Mei 2026, jaksa menuntut Nicko Widjaja dengan pidana penjara 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa menilai Nicko Widjaja dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Mantan Vice President Investment PT BRI Ventura Investama William Gozali didakwa bersama Nicko Widjaja, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara US$ 5 juta atau setara Rp 73,3 miliar berdasarkan audit BPKP.
Dalam tuntutan 21 Mei 2026, William Gozali dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa menyatakan William Gozali dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Sementara itu, Ivan Arie Sustiawan yang pernah menjabat Direktur PT Tani Group Indonesia, Direktur Utama PT TaniHub Indonesia, dan Komisaris PT Tani Supply Indonesia didakwa bersama Edison TPL Tobing, Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, William Gozali, serta korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara mencapai US$ 25 juta atau setara Rp 364,22 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan 11 Mei 2026, jaksa menyatakan Ivan dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Jaksa menuntut Ivan dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 3,26 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 6 tahun.
Terdakwa terakhir, Edison TPL Tobing selaku mantan Direktur PT Tani Group Indonesia dan Direktur Keuangan PT TaniHub Indonesia, didakwa bersama Ivan Arie Sustiawan, Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, William Gozali, serta korporasi TaniHub Group. Jaksa menyebut perbuatannya menyebabkan kerugian negara US$ 25 juta atau Rp 364,22 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan 11 Mei 2026, Edison dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga menyatakan Edison dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Jaksa turut menuntut Edison membayar uang pengganti Rp 1,06 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Kuasa Hukum Nicko Widjaja Ungkap Fakta Persidangan
Dikutip dari akun Instagram perusahaan, Hotma Sitompoel Law Firm menyebutkan lima tuduhan JPU terhadap Nicko Widjaja, yakni:
- BVI dianggap tidak mengikut prosedur investasi
- BVI dianggap menguntungkan THG dan/atau pihak tertentu
- Tindakan Nicko Widjaja merugikan keuangan negara
- BVI tidak melakukan kontrol dan pengawasan TaniHub Group
- Korupsi dilakukan bersama-sama pihak lain
Akan tetapi, Hotma Sitompoel Law Firm menyampaikan lima fakta persidangan terkait hal itu. Pertama, adanya tahapan screening, due diligence, legal dan compliance review, komite investasi, dan persetujuan berlapis dalam investasi BVI ke TaniHub.
Kedua, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan aliran dana pribadi, kickback, atau gratifikasi kepada Nicko Widjaja. Ketiga, kerugian investasi masih berupa unrealized loss karena BVI belum exit dan saham masih dimiliki. Oleh karena itu, nilai kerugian perlu dilihat dalam konteks investasi yang belum selesai.
Keempat, BVI telah melakukan monitoring dan kontrol terhadap THG sesuai porsinya selaku pemegang saham minoritas 3,4%. Terakhir, fakta persidangan menunjukkan tidak ada penerimaan dana pribadi, keterlibatan Nicko Widjaja dalam tindak pidana korupsi, maupun conflict of interest dengan pihak terkait.
“Namun di sisi lain, keputusan investasi yang secara alamiah memiliki risiko, tetapi disposisikan sebagai tindak pidana korupsi,” demikian keterangan Hotma Sitompoel Law Firm dalam akun Instagram, Sabtu (23/5).
“Ketika keputusan bisnis mulai diperlakukan sebagai tindak pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu orang, tetapi keberanian profesional untuk mengambil keputusan,” demikian dikutip.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Hotma Sitompoel Law Firm (@hotmasitompoellawfirm)Lihat postingan ini di Instagram
Hotma Sitompoel Law Firm juga mengungkapkan fakta persidangan atas tuntutan yang dibacakan JPU pada 21 Mei 2026. Pertama, tidak ada mens rea atau niat jahat. Kedua, tidak ada praktik suap maupun aliran dana yang menguntungkan terdakwa.
Ketiga, tidak ada benturan kepentingan. Keempat, tidak ada bukti sah mengenai piutang fiktif sebagaimana didalilkan penuntut umum.
Terakhir, seluruh proses investasi sudah dilaksanakan sesuai SOP BRI Ventures.
“Namun demikian, terdakwa (Nicko Widjaja) justru dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar,” demikian dikutip. Tuntutan jaksa dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika.
“Terlebih lagi, ketika JPU tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan wewenang,” demikian dikutip.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotma Sitompoel S.H.,M.Hum (@hotmasitompoelofficial)Lihat postingan ini di Instagram
Katadata.co.id sudah mendapatkan izin Hotma Sitompoel Law Firm untuk mengutip unggahan tersebut.
Jika sidang pleidoi Nicko Widjaja dan Donald Surjana Wihardja digelar pada hari ini (3/6), Ivan dan Edison TPL Tobing pada 4 Juni.
Dituntut 11 Tahun Bui, Eks Bos BVI Nicko Widjaja Minta Dukungan Jelang Pleidoi
Eks Dirut BRI Ventura Investama (BVI) Nicko Widjaja dituntut pidana penjara 11 tahun terkait investasi di TaniHub. Ia meminta dukungan dari masyarakat menjelang sidang pleidoi atau nota pembelaan. [337] url asal
Eks Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI VenturesNicko Widjaja dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara terkait investasi di startup pertanian TaniHub pada 2019 – 2023. Ia pun menuliskan surat dari rumah tahanan, yang meminta dukungan dalam menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan pada 3 Juni.
“Di luar perkara yang saya hadapi, saya berharap apa yang terjadi tidak melunturkan semangat. Jangan pernah berhenti membangun untuk Indonesia,” kata Nicko Widjaja dalam surat tertanggal 26 Mei, dikutip dari akun Instagram @nickowidjaja yang kini dikelola oleh tim penasihat hukum dan keluarga.
Ia mengharapkan dukungan dari masyarakat agar dia bisa menjalani sidang agenda pembelaan dengan baik. “Mohon dukungan teman-teman semua agar pembelaan dapat disampaikan dengan baik, berdasarkan fakta yang ada dan didengar secara utuh,” kata eks petinggi BRI Ventures itu.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Nicko Widjaja (@nickowidjaja)Lihat postingan ini di Instagram
Jaksa sebelumnya menyebut Nicko Widjaja melakukan tindak pidana korupsi bersama William Gozali, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan negara mengalami kerugian US$ 5 juta atau ekuivalen Rp 73,3 miliar.
William Gozali merupakan mantan Vice President Investment PT BRI Ventura Investama. Sementara itu, Ivan pernah menjabat Direktur PT Tani Group Indonesia, eks Direktur Utama PT TaniHub Indonesia, sekaligus Komisaris PT Tani Supply Indonesia.
Lalu, Edison TPL Tobing ialah mantan Direktur PT Tani Group Indonesia dan Direktur Keuangan PT TaniHub Indonesia.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Nicko Widjaja (@nickowidjaja)Lihat postingan ini di Instagram
Terkait tuntutan itu, Nicko Widjaja menyampaikan lewat surat tertanggal 21 Mei bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan dalam kasus tersebut. Ia juga menegaskan tidak ada niatan jahat dan semua dijalankan dengan itikad baik.
Nicko tidak menyangka keputusan bisnis yang sudah ia lakukan secara teliti harus membawanya kepada jurang pidana. “Bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis, tetap dituntut sebagai pidana,” tulisnya.
“Saya akan menghadapi semua ini dengan cara yang sama seperti saat saya membangun dengan keyakinan, proses, dan keberanian untuk tetap berdiri,” Nicko menambahkan.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56







