Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup mengingatkan daerah yang ingin terlibat dalam Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari yang dibutuhkan fasilitas tersebut.
Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati mengatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 di Jakarta selain penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitasi PSEL, pemerintah daerah juga perlu memastikan ketersediaan 1.000 ton sampah per hari.
"Pemda menyediakan lahan untuk pembangunan PSEL, tapi harus sesuai dengan tata ruang dan kapasitas sampahnya minimal 1.000 ton per hari," ujarnya dilansir Antara, Selasa (21/10/2025).
Jika suatu daerah tidak mencukupi persyaratan timbulan sampah tersebut, maka dapat bekerja sama dengan kabupaten/kota lain untuk memastikan keberadaan sampah untuk digunakan di PSEL.
"Tapi, harus dihitung jarak, kalau terlalu jauh malah akan jadi rugi," katanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, kabupaten/kota yang memenuhi kriteria PSEL adalah yang memiliki volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga harus menyediakan alokasi APBD untuk pengelolaan sampah yang meliputi pengangkutan sampah dari sumber ke lokasi dan berkomitmen untuk menyusun peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Sebelumnya, KLH merekomendasikan tujuh lokasi untuk PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Perkasa Roeslani setelah melakukan verifikasi lapangan.
Lokasi itu adalah wilayah Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya , Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, serta wilayah Semarang Raya.
Menurut Danantara, proyek PSEL akan dilakukan di 10 kota. Selain tujuh lokasi yang sudah direkomendasikan oleh KLH/BPLH, terdapat juga lokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menuturkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan PSEL termasuk lahan dan penyediaan material sampah.
"Kalau kembali ke Pepres ini, isinya selain tadi bahwasanya lokasi tidak tertuliskan tapi pemda sekarang yang harus mempersiapkan lokasinya. Pemda harus mempersiapkan preferably, kalau bisa, mungkin 4 sampai 5 hektare untuk lokasi WTE," ucapnya.
Untuk lokasi, diperlukan keberadaan sumber air yang berada dekat lokasi fasilitas PSEL meskipun rincian tersebut belum dipaparkan secara lebih jelas dalam aturan tersebut.
"Lalu yang ter-state secara spesifik di Perpres itu bahwasanya pemda harus punya uang untuk meng-collect dan mengangkut sampahnya dan itu bisa dilakukan dengan mungkin mengadakan retribusi," tuturnya.
Anggaran perlu dipersiapkan oleh pemerintah daerah karena minimal fasilitas PSEL atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) memerlukan jumlah sampah sekitar 1000 ton. Untuk mengangkut sampah sebanyak itu, diperkirakan memerlukan sekitar 300 truk.
Pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran untuk pengangkutan sampah dan menyiapkan aturan terkait retribusi sampah untuk mendukung PSEL.
Pihaknya sebelumnya sudah mengimbau kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengalokasikan sekitar 3% dari APBD untuk pengelolaan sampah dan adanya kebutuhan retribusi untuk pengangkutan sampah ke fasilitas PSEL.
"Karena butuh sekitar 1.000 ton per hari untuk masuk ke WTE. Dari 1.000 ton itu mungkin butuh 300 truk untuk mengangkut sampah itu dan di situ nanti bisa pemda mengambil retribusi. Yang paling penting mereka harus punya uang untuk mengangkut sampahnya dan memastikan bahwa seribu ton itu terpenuhi," terangnya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 4 dalam Perpres 105/2025 dimana untuk daerah yang terlibat dalam PSEL harus memenuhi kriteria ketersediaan APBD untuk pengelolaan sampah serta komitmen menyusun peraturan daerah (perda) tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Dia mengingatkan pentingnya aturan baru tentang penanganan sampah itu, mengingat pemerintah memiliki target pengelolaan sampah mencapai 51% pada tahun ini dan 100% pada 2029.
"Perpres ini sangat penting dan sangat signifikan untuk kita semua, karena ini terkait dengan target ketahanan pangan yang benar-benar ingin dicapai Presiden. Sekali lagi, ketersediaan air ini pengaruhnya sangat dekat dengan manajemen sampah," ujarnya