#30 tag 24jam
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Beberapa waktu lalu, jagat digital Indonesia dikejutkan oleh video viral seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Sulis di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.... | Halaman Lengkap [1,809] url asal
#ojek-online-ojol #opini #gig-economy #kelas-menengah #driver-ojol
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/06/26 07:48
v/263333/
Umar IdrisAlumnus Pascasarjana FEB Universitas Indonesia, Pemerhati kebijakan publik dan ketenagakerjaan, dan Pegiat media di Indonesian Institute of Journalism
BEBERAPA waktu lalu, jagat digital Indonesia dikejutkan oleh video viral seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Sulis di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Sulis menangis histeris, memohon, hingga memanjat mobil angkutan Dinas Perhubungan demi mempertahankan sepeda motornya yang hendak disita.
Di atas permukaan, peristiwa tersebut adalah persoalan pelanggaran parkir biasa. Namun, jika kita menggunakan pisau analisis sosial-ekonomi, tangis histeris itu adalah sebuah fenomena kerentanan ekstrem (precarity) yang sedang mencengkeram jutaan pekerja informal dan kelas menengah di Indonesia.
Secara ekonomi, histeria tersebut sangat rasional jika dibedah dengan menggunakan analisa kepemilikan modal. Bagi seorang pekerja gig economy, sepeda motor bukan sekadar alat transportasi, melainkan satu-satunya alat produksi (means of production) untuk menyambung hidup. Detik di mana motor seorang ojol diangkut atau disita, detik itu pula terjadi total income loss (kehilangan pendapatan 100%).
Sektor ini menjebak pekerjanya dalam skema pendapatan harian yang memaksa mereka hidup dari hari ke hari (hand-to-mouth window). Kehilangan ruang kerja satu hari saja berarti runtuhnya ketahanan domestik secara instan: sewa rumah menunggak, susu anak tak terbeli, hingga bayang-bayang penyitaan permanen oleh pihak leasing.
Lebih jauh lagi, model bisnis platform digital ini melahirkan apa yang disebut sebagai asimetri risiko. Melalui narasi "kemitraan", perusahaan aplikator berhasil memindahkan seluruh beban risiko operasional—mulai dari penyusutan aset, biaya bensin, perawatan kendaraan, hingga risiko sanksi hukum di jalanan—ke pundak pekerja. Sementara itu, korporasi aplikator tetap mengonsolidasikan keuntungan dari potongan aplikasi tanpa harus memikirkan bantalan finansial (financial cushion) bagi mitranya ketika modal kerja mereka terganggu.
Secara sosiologis, peristiwa ini merefleksikan kerasnya perjuangan kelas menengah rentan dalam menikmati kue ekonomi di perkotaan. Dalam perebutan ekonomi tersebut, hak mereka atas fasilitas kota (Right to the City) masih terabaikan. Kota metropolitan seperti Jakarta tidak seramah layanan yang diberikan kepada korporasi dan kelas menengah-atas melalui mal, gedung pencakar langit, dan kawasan steril. Di sisi lain, ruang transisional untuk pekerja sektor informal—seperti tempat tunggu ojol atau shelter kurir—hampir-hampir tidak tersedia di setiap gedung pencakar langit dan kawasan.
Ketika aparat melakukan penertiban secara kaku dan hitam-putih tanpa melihat konteks ruang yang timpang ini, tindakan tersebut sebagai perpanjangan tangan dari kekerasan struktural (structural violence). Tangis histeris dan aksi nekat memanjat mobil petugas adalah bentuk resistensi terakhir yang tak berdaya—apa yang disebut James C. Scott sebagai the weapons of the weak—ketika ruang negosiasi verbal warga kelas bawah sudah ditutup rapat oleh otoritas.
James C. Scott (1936–2024) adalah seorang ilmuwan politik dan antropolog legendaris dari Yale University, Amerika Serikat. Fokus risetnya adalah mempelajari bagaimana masyarakat kelas bawah (petani, buruh, masyarakat adat) bertahan hidup dan melawan penindasan tanpa harus melakukan revolusi berdarah.
Analisis Scott sangat khas karena ia tidak melihat sejarah dari kacamata penguasa atau kaum elit, melainkan dari sudut pandang masyarakat yang terpinggirkan (subaltern). Konsep The Weapons of the Weak (Senjata Kaum Lemah) lahir dari buku terkenalnya yang terbit tahun 1985, berdasarkan penelitian mendalam selama dua tahun di sebuah desa di Kedah, Malaysia.
Scott menemukan bahwa masyarakat miskin atau kelas bawah jarang sekali melakukan pemberontakan terbuka, demonstrasi besar, atau revolusi bersenjata. Mengapa? Karena risiko fisiknya terlalu besar—mereka bisa dipenjara, ditembak, atau kehilangan mata pencaharian seketika.
Sebagai gantinya, mereka menggunakan resistensi sehari-hari yang sunyi, tidak kasat mata, namun konstan. Bentuk-bentuk "senjata" tersebut antara lain mengerjakan pekerjaan dengan sengaja diperlambat (foot-dragging), dan gunjingan atau gosip di belakang punggung penguasa (slander/gossip).
Kaitannya dengan tangis histeris ojol adalah: ketika ruang negosiasi verbal sudah tertutup karena aturan birokrasi yang kaku, dan sang ojol tidak memiliki kekuatan politik atau hukum untuk melawan balik, histeria, air mata, dan aksi nekat memanjat mobil adalah bentuk weapons of the weak yang bertransformasi menjadi teatrikal. Tubuh dan emosinya adalah satu-satunya kapital yang tersisa untuk melawan otoritas.
Kasus weapons of the weak pernah terjadi di Amerika Serikat (AS) tahun 1955. "Senjata kaum lemah" yang dilakukan oleh kelas bawah yang terjepit secara ekonomi bahkan memicu perubahan di tingkat dunia, tidak hanya di AS. Adalah Rosa Parks, seorang penjahit kulit hitam di Alabama, menolak memberikan kursinya kepada seorang pria kulit putih di dalam bus kota, yang saat itu merupakan pelanggaran hukum segregasi rasial.
Penangkapan Rosa Parks oleh aparat memicu gerakan Boikot Bus Montgomery selama 381 hari oleh seluruh warga kulit hitam. Aksi menolak naik transportasi publik ini melumpuhkan keuangan sistem transit kota dan menjadi tonggak sejarah terbesar Gerakan Hak-Hak Sipil (Civil Rights Movement) yang dipimpin Martin Luther King Jr.
Baik Sulis di Jakarta, maupun Rosa Park di AS, semuanya menunjukkan satu hal yang ditekankan oleh James C. Scott: ketika kaum lemah didesak hingga ke dinding pembatas dan dirampas martabat serta alat bertahan hidupnya, ketidakberdayaan mereka bisa bermutasi menjadi aksi yang sangat kuat.
Bagi para pembuat kebijakan, peristiwa-peristiwa ini adalah pengingat bahwa penegakan hukum yang tuna-empati dan buta terhadap keadilan struktural selalu menyimpan daya ledak sosial yang tak terduga. Hal itu tidak bisa dipandang sepele di tengah tekanan sosial ekonomi di Indonesia belakangan ini.
Nestapa Kelas Menengah
Tekanan sosial ekonomi saat ini dialami oleh kebanyakan kelas menengah Indonesia. Kesulitan ekonomi tidak lagi didominasi oleh kelompok miskin ekstrem semata. Lihat saja fenomena yang mengkhawatirkan ini: fenomena "turun kelas" kelas menengah di Indonesia.
Di tengah narasi pertumbuhan ekonomi nasional yang tampak gagah di angka sekitar 5%, ada anomali struktural yang nyata. Kelas menengah kita justru mengalami penyusutan kekuatan ekonomi secara masif. Berdasarkan data historis dan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), jutaan penduduk kelas menengah dalam beberapa tahun terakhir telah bergeser turun menjadi kelompok aspiring middle class (menuju kelas menengah) dan kelompok rentan.
Mereka terjebak menjadi apa yang dalam sosiologi kontemporer disebut oleh Guy Standing dalam The Precariat: The New Dangerous Class (2011) sebagai kelas Prekariat—kelas sosial baru yang hidup tanpa keamanan kerja, tanpa jaminan pensiun, tanpa tunjangan kesehatan memadai, dan selalu dihantui ketidakpastian masa depan. Mereka menjelma menjadi The Working Poor—orang-orang yang bekerja paruh waktu atau penuh waktu dengan durasi ekstrem (12–16 jam sehari), namun pendapatannya habis sekadar untuk biaya eksistensial paling dasar.
Ketidakadilan struktural ini tecermin jelas dalam angka ketimpangan pendapatan di Indonesia. Meskipun data BPS per September 2025 menunjukkan angka Gini Ratio nasional berada di level 0,363, angka ini menyimpan paradoks tajam jika dibedah secara spasial. Ketimpangan di wilayah perkotaan—pusat perputaran gig economy dan tempat berkumpulnya kelas menengah—tetap bertengger tinggi di angka 0,383.
Konsentrasi kekayaan dan surplus ekonomi Indonesia masih belum terdistribusi secara merata ke masyarakat luas, melainkan terkonsolidasi di lapisan atas. Pertumbuhan ekonomi kita bersifat eksklusif, bukan inklusif. Kelas menengah kita hari ini adalah kelompok yang paling sunyi dalam penderitaannya.
Mereka tidak masuk dalam kategori miskin yang berhak menerima berbagai jaminan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, namun pendapatan mereka telah tergerus inflasi medis, pendidikan, dan biaya hidup perkotaan yang ugal-ugalan. Satu hentakan ekonomi kecil saja—seperti sakit keras atau motor yang disita petugas—cukup untuk melempar mereka ke jurang kemiskinan.
Kebijakan Pemotongan Fee
Patut dicatat, peristiwa tangis ojol di Jatinegara terjadi menjelang berlakunya perintah Presiden Prabowo untuk memangkas fee platform dari 20% menjadi 8%. Perusahaan aplikator menyetujui kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2026. Apakah nasib pekerja prekariat alias para ojol akan membaik?
Di atas kertas kebijakan tersebut seperti angin segar yang akan langsung mendongkrak pendapatan bersih para driver ojol. Pemotongan sebesar 12% dari porsi aplikator dialihkan ke kantong pekerja adalah intervensi regulasi yang sangat berani.
Secara matematis, kebijakan ini memberikan keuntungan langsung bagi driver. Sebagai contoh, dari pesanan senilai Rp100.000, biasanya perusahaan memotong Rp20.000 (bersih diterima driver Rp80.000, belum potong bensin). Kini potongannya hanya Rp8.000 sehingga pesanan bersih diterima Rp92.000. Kenaikan pendapatan neto sekitar 12-15% ini sangat berarti untuk menambah bantalan finansial harian para driver ojol, seperti untuk membeli bensin atau sekadar makan siang yang lebih layak.
Namun, jika kita bedah lagi dengan lebih kritis, kebijakan ini dapat memicu dampak ikutan yang baru sehingga belum tentu menjadi solusi secara struktural. Ekonomi platform bergerak berdasarkan logika pasar dan algoritma. Ketika negara mengintervensi salah satu variabel (dalam hal ini take-rate atau fee), korporasi aplikator kemungkinan besar akan melakukan rekayasa di variabel lain untuk menjaga profitabilitas mereka.
Aplikator bisa saja mematuhi aturan potongan 8%, namun secara sepihak menurunkan tarif dasar per kilometer atau menghapus skema incentive/bonus harian yang selama ini menjadi target para driver. Jika tarif dasar diturunkan, persentase potongan yang kecil (8%) tetap akan menghasilkan nominal pendapatan yang sama atau bahkan lebih rendah bagi driver.
Selain itu, untuk menutupi kehilangan pendapatan dari 20% ke 8%, aplikator berpotensi menaikkan "Biaya Layanan Aplikasi" atau "Biaya Penanganan" yang dibebankan langsung kepada konsumen. Jika biaya total berubah menjadi terlalu mahal bagi konsumen, permintaan (demand) konsumen pada platform ride hailing tersebut akan turun. Konsumen akan mengurangi frekuensi memesan ojol atau beralih ke moda transportasi lain. Ujung-ujungnya, jumlah orderan yang didapat driver harian akan merosot.
Skenario lain, jika pendapatan bersih ojol terlihat membaik karena potongan 8%, profesi ini akan menjadi jauh lebih atraktif. Akibatnya, akan terjadi gelombang migrasi besar-besaran tenaga kerja baru yang mendaftar menjadi ojol (low entry barrier). Jika jumlah armada bertambah secara tidak terkendali, sementara demand stagnan atau turun (akibat harga konsumen naik), maka kue pendapatan akan kembali terbagi menjadi remahan kecil bagi para pekerja ojol.
Kebijakan per 1 Juli 2026 ini akan menjadi kemenangan politis yang rapuh bagi pekerja prekariat jika tidak dikawal dengan ketat. Kebijakan ini hanya akan membawa perbaikan di permukaan, namun berisiko menciptakan bom waktu ekonomi baru jika negara tidak menutup celah-celah manipulasi algoritma.
Agar kebijakan ini benar-benar membawa perbaikan nasib yang substantif, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital secara proaktif berupaya agar kebijakan ini berlaku dengan efektif. Pertama, mengunci Tarif Dasar Minimum per kilometer agar aplikator tidak bisa menurunkan tarif dasar secara sepihak pasca-pemotongan fee.
Kedua, mengawasi struktur biaya tambahan konsumen dan memastikan aplikator tidak melakukan creative accounting dengan memindahkan beban ke komponen biaya lain yang merugikan ekosistem secara keseluruhan. Selain itu menjaga keseimbangan antara supply dan demand (masuknya driver baru dan permintaan konsumen) agar peningkatan pendapatan per driver tetap terjaga.
Tanpa pengawasan hulu-hilir yang ketat, aturan 8% ini dikhawatirkan hanya akan menjadi jaring pengaman sesaat yang akan segera diakali oleh kecerdasan buatan dan kekuatan modal korporasi platform.
Penutup
Langkah akomodatif Dishub DKI Jakarta pasca-tangis histeris ojol yang viral tersebut —dengan menerapkan aturan penertiban yang lebih humanis dan wacana penyediaan shelter—patut kita apresiasi. Namun, langkah itu hanya obat penenang belaka, bukan resep kesembuhan secara struktural.
Negara harus hadir mengintervensi ekosistem gig economy. Tata ruang kota harus dirombak agar inklusif bagi pekerja informal, dan yang paling krusial, regulasi ketenagakerjaan harus diamendemen untuk memberikan jaminan pendapatan minimum serta jaminan sosial yang layak bagi pekerja mandiri.
Jika struktur ekonomi yang timpang ini terus dibiarkan, pertumbuhan ekonomi setinggi apa pun hanya akan menjadi angka-angka mati di atas kertas laporan. Sementara di jalanan, kita akan terus menyaksikan air mata histeris dari manusia-manusia prekariat yang dikorbankan atas nama ketertiban dan akumulasi kapital.
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Penerapan mandatori biodiesel di Indonesia dilaksanakan secara bertahap mulai dari B2.5 (2008), B10 (2014), B20 (2016), B30 (2020), B40 (2025), dan B50 (2026).... | Halaman Lengkap [1,183] url asal
#opini #diplomasi #sawit #industri-sawit #kelapa-sawit
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/06/26 06:51
v/263303/
Faiez MaulanaDiplomat Muda Kementerian Luar Negeri RI, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Aceh
IMPLEMENTASI mandatori B50 di Indonesia mulai berlaku per 1 Juli 2026. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Penerapan mandatori biodiesel di Indonesia dilaksanakan secara bertahap mulai dari B2.5 (2008), B10 (2014), B20 (2016), B30 (2020), B40 (2025), dan B50 (2026). Meskipun kebijakan B50 diterapkan pada 1 Juli 2026, Kementerian ESDM memberikan masa transisi selama 3 bulan (hingga 30 September 2026) bagi badan usaha penyalur BBM untuk menghabiskan sisa stok B40 yang dimiliki.
Mulai 1 Oktober 2026, ketentuan tersebut akan berlaku efektif. Seluruh perusahaan SPBU di Indonesia diwajibkan penuh untuk menyalurkan produk B50 di semua titik penjualan. B50 (Biodiesel 50) yang sehari-hari disebut Biosolar merupakan bahan bakar yang digunakan untuk mesin diesel.
Di Indonesia, biodiesel atau biosolar berasal dari campuran dua bahan utama yaitu olahan dari minyak sawit berupa FAME (Fatty Acid Methyl Ester/Ester Metil Asam Lemak) yang dicampur dengan minyak solar murni yang berasal dari fosil. Angka 50 berarti campuran keduanya dalam komposisi berimbang (50:50).
Minyak sawit termasuk dalam kelompok minyak nabati. Minyak nabati adalah minyak yang diekstrak dari buah, biji atau bagian lain dari tanaman. Selain minyak sawit, tanaman lain yang termasuk minyak nabati adalah kedelai (soybean), kanola/rapeseed, bunga matahari (sun flower), kelapa, jarak, jagung. Minyak nabati merupakan bahan baku utama (feedstock) dalam pembuatan bahan bakar hayati (biofuel).
Sejarah Sawit Indonesia
Pohon kelapa sawit (Elaeis guineensis) bukanlah tanaman asli Indonesia. Sawit merupakan tumbuhan tropis yang berasal dari Afrika Barat. Perkebunan dan industri sawit Indonesia dimulai sejak era kolonial.
Tahun 1848, Dr. D. T. Pryce yang merupakan seorang dokter, peneliti dan kolektor tanaman membawa 4 benih sawit untuk diserahkan ke Johannes Elias Teijsmann, kurator Kebun Raya Bogor saat itu. Dua benih berasal dari pulau Bourbon, Mauritius (Afrika Barat) dan dua benih lainnya dari kebun botani Amsterdam (hortus botanicus Amsterdam).
Dua benih sawit yang dari Amsterdam sebenarnya juga berasal dari Afrika Barat. Pada masa penjelajahan dan kolonialisme, bangsa Eropa membawa tanaman liar dari Afrika ini ke benua Eropa untuk dipelajari dan dikoleksi sebagai tanaman eksotis dan ilmiah.
Di bawah pimpinan Teijsmann, keempat benih tersebut kemudian ditanam di salah satu sudut Kebun Raya Bogor sebagai koleksi tanaman tropis untuk penelitian. Dengan iklim tropis Indonesia dan curah hujan yang tinggi, benih sawit tersebut tumbuh sangat baik hingga mencapai 12 meter.
Pada tahun 1853, pohon sawit tersebut mulai berbuah yang kemudian ditanam kembali dan menjadi sumber benih untuk disebarkan ke berbagai wilayah lain di Indonesia. Sejak tahun 1850-an hingga awal 1900-an, Kebun Raya Bogor bertindak sebagai pusat penelitian botani negara. Lembaga ini memiliki kebijakan untuk membagikan benih kelapa sawit generasi kedua secara gratis kepada para pengusaha kebun Eropa yang tertarik melakukan eksperimen atau sekadar menjadikannya tanaman hias.
Di Sumatera Utara, awalnya bibit-bibit yang diterima dari Bogor hanya digunakan sebagai tanaman hias di pinggir jalan raya maupun pembatas perkebunan (sekitar tahun 1875). Namun, para pengusaha perkebunan melihat potensi lain karena tanaman ini tumbuh jauh lebih subur dibandingkan di tempat asalnya di Afrika.
Tahun 1878, Deli Maatschappij N.V. sebuah perusahaan tembakau dan karet melakukan uji coba budidaya kelapa sawit secara komersial. Uji coba membuktikan bahwa wilayah Sumatera Utara sangat ideal dan memiliki produktivitas tinggi untuk tanaman kelapa sawit.
Varietas hasil ujicoba kemudian menjadi benih sawit terbaik yang dikenal secara global dengan nama Deli Dura. Varietas Deli Dura memiliki cangkang buah yang tebal namun memiliki kandungan minyak yang melimpah dan berkualitas unggul.
Tahun 1911, menggunakan benih-benih varietas Deli Dura, Adrien Hallet pengusaha asal Belgia bersama perusahaan-perusahaan Eropa memelopori pembukaan perkebunan kelapa sawit komersial skala besar pertama di dunia. Hallet pertama kali menanam sekitar 50.000 benih sawit varietas Deli Dura dengan luas 336 hektare yang terletak di daerah Sei Liput (Aceh Tamiang). Setelah berhasil kemudian dilanjutkan di daerah Pulau Raja dan Deli Muda, Sumatera Utara dengan konsensi lahan lebih luas hingga mencapai 2.600 hektar.
Di tahun yang bersamaan, K.Schadt pengusaha asal Jerman juga menanam 2.000 benih sawit varietas Deli Dura di daerah Tanah Itam Ulu, Sumatera Utara. Rintisan dan persaingan Adrien Hallet dan K. Schadt menjadi cikal bakal industri sawit Indonesia hingga menjadi eksportir terbesar CPO sawit dan produk turunannya di dunia saat ini. Indonesia menguasai 58% pangsa produksi minyak sawit global. Jumlah devisa hasil ekspor kelapa sawit Indonesia dan turunannya sepanjang tahun 2025 resmi menembus angka sebesar USD 35,87 miliar (atau sekitar Rp590 triliun).
Kepentingan Nasional, Daya Saing, dan Dinamika Geopolitik Global
Pemerintah mewajibkan penggunaan biodiesel yang berasal dari minyak sawit merupakan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. Pemanfaatan minyak nabati untuk bahan bakar (biofuel) juga dilakukan oleh negara lain yang memiliki sumber bahan baku nabati lokal yang melimpah. Tujuannya sama yaitu untuk mengamankan kepentingan nasional masing-masing negara.
Brasil, sejak 1 Agustus 2025 telah menetapkan B15 (campuran minyak kedelai dan solar murni) serta bioetanol E30 (campuran olahan tebu dan jagung dengan bensin). Kedelai, tebu dan jagung merupakan produk unggulan nabati Brasil.
Amerika Serikat sebagian besar menggunakan minyak kedelai sebagai campuran untuk memproduksi biodiesel mereka. Bahkan Uni Eropa sendiri yang menghambat biodiesel Indonesia masuk ke pasarnya juga menggunakan minyak nabati untuk bahan bakar.
Minyak nabati yang Uni Eropa gunakan berasal dari rapeseed/canola dan bunga matahari (sun flower). Olahan minyak nabati yang digunakan untuk bahan bakar dieselnya disebut hydrotreated vegetable oil. Tanaman rapeseed dan bunga matahari merupakan tanaman yang tumbuh subur di Eropa.
Menteri ESDM menyampaikan bahwa penerapan B50 sepenuhnya akan swadaya karena bahan bakunya baik minyak sawitnya maupun minyak solarnya seluruhnya produksi dalam negeri. Disampaikan juga bahwa implementasi B50 dapat menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun. Selain itu, program ini juga diproyeksikan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 46,72 juta ton CO2 pada 2026 serta menyerap lebih dari 2,2 juta tenaga kerja.
Memanfaatkan sawit untuk biodiesel guna konsumsi domestik juga sebagai katalis menjaga stabilitas harga jual CPO di pasar dunia yang seringkali terguncang akibat eskalasi geopolitik global. Indonesia akan dapat memainkan keran buka tutup produksi sawit di global sesuai dengan kepentingan nasional.
Hal ini menandakan terciptanya kemandirian energi bahan bakar diesel sekaligus meningkatkan daya tawar Indonesia. Penggunaan biodiesel akan menghemat APBN karena mengurangi bahkan meniadakan impor solar. Selain itu tentu saja nir-impor solar berarti mengurangi ketergantungan Indonesia dengan negara lain.
Biodiesel sebagai sumber energi terbarukan mendapatkan tantangan yang tidak mudah. Uni Eropa sebelumnya melakukan hambatan baik tarif dan non-tarif agar produk unggulan Indonesia tersebut tidak masuk ke pasar mereka. Namun dengan menswitch bagian besar produksi CPO sawit menjadi biodiesel tentu saja mengubah peta permainan global. Indonesia juga memenangkan gugatan terhadap Uni Eropa mengenai sawit Indonesia melalui putusan WTO DS593.
Indonesia kini menjadi pemimpin global dalam implementasi mandatori biodiesel. Capaian B50 merupakan yang tertinggi di dunia. Penerapan B50, produsen sawit terbesar dunia serta hilirisasi produk sawit harus dioptimalkan untuk Indonesia menjadi leader dalam green industry. Kebijakan demi kepentingan rakyat telah diambil. Kapal Indonesia harus terus maju. Sekali Layar Berkembang, Surut Kita Berpantang.
Gapki soroti pentingnya keseragaman acuan harga minyak sawit mentah
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti pentingnya keseragaman acuan harga minyak sawit mentah (CPO) untuk dijadikan dasar menilai ... [355] url asal
#gapki #harga-minyak-sawit #sawit #cpo #minyak-kelapa-sawit #kelapa-sawit
Jakarta (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti pentingnya keseragaman acuan harga minyak sawit mentah (CPO) untuk dijadikan dasar menilai kewajaran harga transaksi ekspor.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki Yustinus Lambang Setyo Putro dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menilai keberadaan acuan harga yang seragam akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memudahkan otoritas dalam mengidentifikasi transaksi yang benar-benar mengandung indikasi under invoicing.
“Yang paling kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian acuan harga. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas, sementara pemerintah juga mempunyai dasar yang sama dalam melakukan pengawasan,” kata dia.
Menurutnya, penilaian terhadap dugaan under invoicing tidak dapat hanya didasarkan pada selisih harga semata.
“Kalau kita berbicara under invoicing, fokusnya adalah harga. Pertanyaannya, harga mana yang akan dipakai untuk menentukan bahwa suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm's length principal)?” ujar Yustinus.
Lebih jauh, ia menjelaskan Indonesia memang telah meluncurkan Bursa CPO pada 2023. Namun, hingga kini bursa tersebut belum menjadi rujukan utama pasar karena belum banyak pelaku usaha yang aktif menjadi anggota.
Sementara itu, pemerintah masih menggunakan harga referensi yang merupakan kombinasi beberapa indikator internasional, antara lain harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dan referensi Bursa CPO Indonesia.
Menurutnya, belum adanya satu acuan nasional menyebabkan interpretasi mengenai kewajaran harga dalam transaksi ekspor masih berpotensi berbeda antara pelaku usaha dan otoritas.
Ia menilai, harga ekspor sawit juga dipengaruhi banyak variabel sehingga tidak bisa dibandingkan secara langsung hanya dengan satu angka referensi.
Faktor pertama adalah jenis/kategori produk komoditas sawit mulai dari CPO, kernel, dan berbagai produk hilir yang masing-masing memiliki harga dan klasifikasi HS Code, tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang berbeda. Selain jenis produk, syarat penyerahan barang (terms of sales) juga menentukan harga transaksi.
Faktor lainnya adalah jenis kontrak perdagangan, dan kualitas produk yang menentukan harga. Misalnya, kadar Free Fatty Acid (FFA) pada CPO harus berada di bawah standar tertentu, yakni tidak lebih dari 5 persen.
“Demikian pula produk yang telah memiliki sertifikasi keberlanjutan seperti RSPO atau ISPO memiliki nilai ekonomi yang berbeda dibandingkan produk tanpa sertifikasi,” imbuhnya.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Gapki: Pengawasan ekspor sawit perlu diperkuat dengan penegakan hukum
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai mekanisme pengawasan ekspor sawit di Indonesia sudah sangat ketat, tapi perlu ditegaskan lagi dengan ... [383] url asal
Jakarta (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai mekanisme pengawasan ekspor sawit di Indonesia sudah sangat ketat, tapi perlu ditegaskan lagi dengan penguatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran seperti under invoicing yang mengganggu kontribusi terhadap penerimaan negara.
"Sistem yang ada di Indonesia sudah sangat baik. Yang perlu dilakukan adalah law enforcement. Mekanisme pengawasannya sudah tersedia, dan Gapki selalu mendorong seluruh anggota untuk mematuhi ketentuan perpajakan," ujar Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki Yustinus Lambang Setyo Putro, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan under invoicing menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Lebih lanjut, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN pelaksana sekaligus perantara tunggal ekspor tiga komoditas strategis yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy, untuk meningkatkan transparansi dan menutup celah praktik under invoicing.
Yustinus menjelaskan pengawasan ekspor telah dilakukan secara berlapis, mulai dari proses perizinan melalui Indonesia National Single Window (INSW), sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang, pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia, hingga pemeriksaan pajak terhadap kewajaran nilai transaksi.
Selain itu, Yustinus juga mengingatkan agar transfer pricing tidak langsung disamakan dengan under invoicing.
Menurutnya, transfer pricing merupakan praktik bisnis yang lazim dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
"Pelanggaran baru terjadi apabila terdapat mispricing, yakni manipulasi harga, volume, atau jenis barang untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa penilaian under invoicing tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan harga jual.
Pada komoditas kelapa sawit, misalnya, Indonesia belum memiliki satu harga acuan nasional yang sepenuhnya diterima seluruh pelaku usaha.
Harga referensi pemerintah sendiri merupakan kombinasi berbagai sumber internasional, termasuk dari Belanda dan Malaysia.
Selain itu, harga ekspor dipengaruhi banyak faktor komersial, seperti jenis produk (CPO, kernel, atau produk turunannya), kualitas dan sertifikasi seperti ISPO maupun RSPO, lokasi penyerahan barang yang memengaruhi biaya logistik, waktu transaksi, serta jenis kontrak yang digunakan.
Meski demikian, Yustinus menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti menjual jauh di bawah harga yang wajar tanpa dasar komersial yang dapat dipertanggungjawabkan tetap dapat dikategorikan melakukan under invoicing.
"Gapki selalu mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
POPSI: Mandatori B50 perlu diiringi dengan perhatian ke petani sawit
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai pelaksanaan mandatori biodiesel 50 persen (B50) perlu diiringi dengan perhatian kepada petani ... [392] url asal
Program biodiesel harus menjadi kebijakan yang memberi manfaat bagi seluruh pelaku industri sawit, terutama petani sebagai penyedia bahan baku utama
Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai pelaksanaan mandatori biodiesel 50 persen (B50) perlu diiringi dengan perhatian kepada petani sawit rakyat.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan hal ini penting agar harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani bisa terjaga dan tidak menambah tekanan baru.
“Program biodiesel harus menjadi kebijakan yang memberi manfaat bagi seluruh pelaku industri sawit, terutama petani sebagai penyedia bahan baku utama,” kata Darto.
Sementara itu, ia menyebut petani di lapangan saat ini masih harus menghadapi kenaikan biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya tenaga kerja, hingga ongkos perawatan kebun yang terus meningkat.
Apabila harga TBS kembali turun akibat meningkatnya pungutan dan implementasi B50, lanjutnya, maka kesejahteraan petani sawit akan semakin tergerus.
“Karena itu, POPSI meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi B35 dan B40 sebelum memutuskan pemberlakuan B50 secara nasional,” ujar Darto.
Evaluasi tersebut ia sebut harus mencakup dampaknya terhadap harga TBS, keberlanjutan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), kemampuan fiskal pemerintah, daya saing ekspor sawit Indonesia, inflasi komoditas turunan sawit, serta kesejahteraan petani.Darto menambahkan, ketahanan energi nasional tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kesejahteraan jutaan petani sawit.
“Jika seluruh beban kebijakan terus dibebankan kepada petani, maka yang terjadi bukan transisi energi yang berkeadilan, melainkan tekanan berlapis terhadap petani sawit Indonesia,” kata Darto
Lebih lanjut, POPSI mengusulkan agar pemerintah menerapkan flexi blending, dengan B30 sebagai batas minimum.
Sementara, peningkatan ke B40 atau B50 dilakukan secara fleksibel sesuai kondisi produksi minyak sawit (CPO) nasional, harga minyak dunia, kemampuan fiskal negara, serta kebutuhan energi dalam negeri.
Darto menilai, pendekatan tersebut dinilai jauh lebih rasional dibanding memaksakan target pencampuran yang tinggi ketika seluruh konsekuensi pembiayaannya justru dibebankan kepada petani.
Di sisi lain, peneliti dari Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti turut menggarisbawahi pentingnya mengubah pendekatan pemerintah.
"Pilihannya bukan B50 'ya atau tidak'; melainkan B50 murni versus B50 yang dijalankan dengan sustainable," kata Yayan.
Ia menilai, mandat B50 sebagai upaya kedaulatan energi jika tidak memperhatikan keberlanjutan akan memberikan beban multidimensi dari sisi fiskal, hingga tekanan harga pangan.
"Namun, jika dipadukan dengan reformasi struktural seperti peningkatan produktivitas pekebun rakyat, penggunaan bahan baku dari limbah seperti minyak jelantah dan fleksibilitas campuran biodiesel, justru berbalik memberikan manfaat," katanya.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Ancaman PHK kembali membayangi sektor industri nasional di tengah tekanan biaya produksi, pelemahan ekonomi global, dan meningkatnya ketidakpastian usaha. Ancaman... | Halaman Lengkap [614] url asal
#dunia-usaha #phk #partai-perindo #ferry-kurnia-rizkiyansyah #kelas-menengah
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/06/26 14:23
v/260691/
JAKARTA - Ancaman pemutusan hubungan kerja ( PHK ) kembali membayangi sektor industri nasional di tengah tekanan biaya produksi, pelemahan ekonomi global, dan meningkatnya ketidakpastian usaha. Kondisi tersebut dinilai berisiko menekan daya beli masyarakat, mempercepat penyusutan kelas menengah, serta menghambat perputaran ekonomi rakyat.Menanggapi situasi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah atau sering disapa Kang Ferry, menilai ancaman PHK yang mulai muncul di sejumlah sektor harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah.
Menurut dia, tekanan terhadap dunia usaha saat ini tidak hanya berasal dari perlambatan ekonomi global, tetapi juga meningkatnya biaya produksi yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri padat karya.
"Ancaman PHK yang muncul hari ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Kita melihat tekanan biaya produksi akibat pelemahan rupiah, kenaikan biaya energi, tingginya biaya pembiayaan, serta ketidakpastian ekonomi global mulai menekan sektor padat karya. Jika tidak diantisipasi, dampaknya akan menjalar ke UMKM, perdagangan rakyat, hingga konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Kang Ferry saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Kekhawatiran tersebut mengemuka setelah muncul proyeksi sekitar 55.000 buruh berpotensi terdampak PHK akibat persoalan harga gas industri. Ancaman serupa juga datang dari rencana relokasi dua pabrik komponen otomotif dari Jawa Timur ke Vietnam yang berpotensi berdampak terhadap ribuan tenaga kerja.
Situasi tersebut terjadi ketika berbagai sektor industri masih menghadapi tekanan akibat tingginya biaya operasional dan lemahnya permintaan pasar.
Perindo Ingatkan Pentingnya Menjaga Lapangan Kerja Formal
Kang Ferry menegaskan bahwa menjaga lapangan kerja yang sudah ada sama pentingnya dengan menciptakan pekerjaan baru. Dia mengingatkan, gelombang PHK berpotensi memunculkan efek berantai yang lebih luas terhadap perekonomian nasional apabila tidak segera diantisipasi melalui kebijakan yang tepat.
"Ketika satu pekerja kehilangan pekerjaan, dampaknya tidak berhenti pada individu tersebut. Warung makan kehilangan pelanggan, pedagang pasar kehilangan pembeli, usaha mikro kehilangan perputaran uang, dan ekonomi daerah ikut melambat. Karena itu, perlindungan terhadap lapangan kerja formal merupakan bagian penting dari agenda ekonomi kerakyatan yang harus dijaga bersama," tegas mantan Komisioner KPU RI periode 2012-2017 ini.
Menurut Kang Ferry, ancaman terhadap sektor padat karya juga perlu menjadi perhatian karena kemampuan penciptaan lapangan kerja baru masih belum mampu mengimbangi pertumbuhan angkatan kerja setiap tahun. Kondisi tersebut membuat kebijakan pencegahan PHK menjadi semakin mendesak untuk dijalankan.
Dia menilai pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan tidak menambah tekanan baru bagi dunia usaha. Pada saat yang sama, dukungan terhadap industri yang menyerap banyak tenaga kerja harus diperkuat melalui insentif yang terukur, kemudahan akses pembiayaan, serta kepastian iklim usaha.
Sejalan dengan Risalah Kebijakan Perindo
Kang Ferry mengatakan ancaman PHK yang mulai menguat saat ini mempertegas urgensi risalah kebijakan (policy brief) yang sebelumnya disampaikan Partai Perindo kepada pemerintah dan Bank Indonesia sebagai respons terhadap gejolak ekonomi nasional.
Dalam dokumen tersebut, Perindo telah mendorong integrasi kebijakan fiskal dan moneter untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi sektor riil.
"Perindo sejak awal mengingatkan bahwa stabilitas makroekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan sektor riil. Karena itu kami mengusulkan langkah konkret berupa stabilisasi nilai tukar rupiah, penguatan jaring pengaman ekonomi masyarakat, serta insentif sementara bagi industri padat karya yang menghadapi tekanan biaya produksi agar aktivitas usaha tetap berjalan dan tidak berujung pada PHK massal," kata dia.
Menurut Kang Ferry, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama kebijakan ekonomi. Sebab, keberlangsungan industri, perlindungan pekerja, dan daya tahan UMKM merupakan satu ekosistem yang saling terhubung dan tidak dapat dipisahkan.
Dia menegaskan pemerintah perlu segera menerjemahkan komitmen pencegahan PHK ke dalam langkah yang terukur, mulai dari perlindungan industri padat karya, stabilisasi biaya produksi, hingga percepatan penciptaan lapangan kerja baru. Menurut dia, keberhasilan menjaga pekerjaan formal akan menjadi faktor penting dalam mempertahankan daya beli masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlangsung.
KKP dorong investasi swasta untuk perkuat ekonomi biru
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong peningkatan keterlibatan sektor swasta dalam mendukung pembangunan ekonomi biru melalui berbagai skema ... [388] url asal
Program CSR perlu ditempatkan sebagai investasi keberlanjutan agar mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat pesisir serta menjaga kesehatan ekosistem laut
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong peningkatan keterlibatan sektor swasta dalam mendukung pembangunan ekonomi biru melalui berbagai skema pendanaan kolaboratif, termasuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Doni Ismanto mengatakan KKP terus mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi dunia usaha dalam mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Menurut dia, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, program CSR perlu diposisikan sebagai investasi keberlanjutan yang tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga mendukung pelestarian ekosistem laut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Ia menyebut melalui pendekatan tersebut, dunia usaha dapat berkontribusi dalam mendukung berbagai program prioritas KKP, antara lain Kampung Nelayan Merah Putih, swasembada garam, revitalisasi tambak, hingga pengembangan karbon biru.
"Program CSR perlu ditempatkan sebagai investasi keberlanjutan agar mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat pesisir serta menjaga kesehatan ekosistem laut," ujarnya.
Adapun salah satu bentuk dukungan terhadap ekonomi biru dilakukan melalui program penataan ruang laut berkelanjutan, yang bertujuan memastikan pemanfaatan ruang laut berlangsung secara teratur, produktif, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP Didit Eko Prasetiyo mengatakan pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak hanya memiliki hak untuk memanfaatkan ruang laut, tetapi juga kewajiban untuk menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut.
Selain itu, pemegang KKPRL juga diwajibkan meminimalkan dampak lingkungan, menghormati aktivitas masyarakat pesisir, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi wilayah sekitar.
“Kami harap CSR tidak hanya bersifat kegiatan sosial sesaat namun menjadi bagian dari investasi keberlanjutan yang terintegrasi dengan kebutuhan wilayah dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menjelaskan pemegang dokumen KKPRL memiliki 16 kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pelaksanaan kewajiban tersebut wajib dilaporkan setiap tahun kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui laporan tahunan KKPRL.
KKP mencatat sejumlah perusahaan telah berkontribusi dalam program CSR yang mendukung penataan ruang laut sepanjang 2025.
Perusahaan tersebut antara lain PT Pertamina (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di kawasan Kamal Muara, serta PT PLN Nusantara Power, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Vale Indonesia, dan PT Pupuk Kaltim di wilayah Morodemak.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Kemenko Pangan dorong sistem integrasi sapi-sawit untuk tekan impor
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan mendorong pengembangan Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (SISKA) sebagai strategi meningkatkan produksi ... [359] url asal
#kemenko-pangan #sapi #kelapa-sawit #siska #produksi-protein #pangan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan mendorong pengembangan Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (SISKA) sebagai strategi meningkatkan produksi protein hewani nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor daging dan susu sapi.
Deputi Bidang Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Bidang Pangan Widiastuti mengatakan kebutuhan protein hewani masyarakat terus meningkat, sementara produksi susu dalam negeri saat ini baru mampu memenuhi sekitar 20 persen kebutuhan nasional.
“SISKA menjadi solusi berbasis sumber daya lokal yang mampu memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung kemandirian protein hewani nasional,” kata Widiastuti dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, konsep integrasi sapi dan kelapa sawit memanfaatkan limbah perkebunan seperti bungkil inti sawit, pelepah, dan daun sawit sebagai pakan ternak, ditambah pemanfaatan rumput yang tumbuh di area perkebunan.
Skema tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi usaha peternakan karena dapat menekan biaya pakan hingga 40 persen.
Selain meningkatkan efisiensi, SISKA juga dinilai berpotensi memperkuat populasi sapi nasional melalui pemanfaatan lahan perkebunan sawit yang tersedia.
Indonesia saat ini memiliki sekitar 16,38 juta hektare perkebunan kelapa sawit. Apabila separuh luas lahan tersebut dimanfaatkan untuk program integrasi, potensi tambahan populasi mencapai sekitar 2,73 juta ekor sapi untuk kegiatan penggemukan maupun pembibitan.
Menurut Widiastuti, peningkatan populasi sapi domestik menjadi penting untuk memperkuat pasokan protein hewani nasional di tengah tingginya kebutuhan daging sapi.
Ia menyebut impor daging sapi Indonesia pada 2026 diproyeksikan mencapai sekitar 297 ribu ton sehingga peningkatan produksi dalam negeri perlu terus didorong.
Selain mendukung pasokan protein hewani, program integrasi sapi dan sawit juga membuka peluang peningkatan pendapatan petani melalui diversifikasi usaha.
Kotoran sapi yang dihasilkan dari sistem integrasi tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik sehingga membantu mengurangi penggunaan pupuk kimia dan herbisida di perkebunan.
Meski demikian, lanjut dia, pengembangan SISKA masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kebutuhan investasi, dukungan regulasi, serta sinergi antara pemerintah, perusahaan perkebunan, koperasi, dan masyarakat.
Menurut dia, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar integrasi sapi dan kelapa sawit dapat berkembang lebih luas dan memberikan manfaat ekonomi bagi petani maupun peternak.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi menjadikan integrasi sapi-sawit sebagai penggerak kesejahteraan petani dan peternak sekaligus mempercepat terwujudnya swasembada protein nasional,” ucapnya.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Keputusan pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax menjadi Rp16.250 per liter diprediksi akan menjadi salah satu pemicu kenaikan inflasi nasional... | Halaman Lengkap [523] url asal
#pertamax-cs #harga-bbm-naik #kenaikan-harga-bbm #inflasi #kelas-menengah
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 14/06/26 08:03
v/249463/
JAKARTA - Keputusan pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax menjadi Rp16.250 per liter diprediksi akan menjadi salah satu pemicu kenaikan inflasi nasional dalam jangka pendek. Meskipun porsinya dalam rantai logistik pangan tergolong kecil, efek psikologis dari narasi 'BBM naik' dikhawatirkan memicu pergerakan harga barang dan jasa di tingkat konsumen selama tiga bulan ke depan.Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengungkapkan bahwa secara teknis Pertamax hanya menyumbang sekitar 7 persen dari total penjualan BBM domestik.
Namun, angka statistik tersebut berpotensi tertutup oleh pergeseran ekspektasi harga di pasar yang sering kali bereaksi lebih cepat dibandingkan perhitungan makro di atas kertas.Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
"Simulasi saya memperkirakan dampak langsung kenaikan Pertamax terhadap inflasi umum dalam tiga bulan ke depan berada di kisaran 0,10 sampai 0,25 poin persentase, selama tidak ada kenaikan BBM lain dan guncangan baru pada pangan. Namun, bila ekspektasi harga ikut bergerak, dampak putaran kedua dapat menambah sekitar 0,10 sampai 0,20 poin persentase," ujar Achmad, Sabtu (13/6).
Secara statistik, Achmad menekankan Pertamax bukan bahan bakar utama bagi angkutan umum maupun truk logistik yang mendistribusikan kebutuhan pokok. Komponen distribusi pangan di Indonesia lebih banyak bertumpu pada Solar dan biaya operasional yang dipengaruhi cuaca serta pasokan.
Meski begitu, bagi rumah tangga kelas menengah, tambahan pengeluaran sebesar Rp3.950 per liter merupakan beban nyata yang langsung menggerus sisa uang belanja bulanan masyarakat.
Rupiah Dekati Rp17.000 per Dolar AS, Purbaya Klaim Efek ke Ekonomi Minim
Achmad merinci bahwa pengguna motor dengan konsumsi 10 hingga 15 liter per bulan kini harus merogoh kocek tambahan hingga Rp59.250. Sementara itu, bagi keluarga pengguna mobil kecil yang menghabiskan 50 sampai 80 liter per bulan, tekanan tambahan bisa mencapai Rp316.000, sebuah angka yang signifikan di tengah inflasi tahunan Mei 2026 yang sudah menyentuh 3,08%.
Kenaikan harga ini dirasa kian menyesakkan karena kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau sebelumnya sudah mencatat inflasi tinggi sebesar 4,94%. Tekanan pada perut rumah tangga ini membuat kenaikan harga BBM nonsubsidi terasa seperti beban berlapis yang mampu mengguncang rasa aman ekonomi masyarakat.
"Bagi kelas atas, angka ini mungkin hanya mengurangi pos hiburan, tetapi bagi kelas menengah bawah, angka ini bisa mengurangi lauk, pulsa, jajan anak, atau tabungan kecil. Dampaknya memang terbatas di peta makro, tetapi tidak terbatas di meja makan," jelas Achmad
Risiko terbesar dari kebijakan ini sebenarnya bukan terletak pada hari pertama pengumuman, melainkan pada kanal inflasi laten di minggu-minggu berikutnya. Pedagang dan pelaku jasa sering kali tidak membedakan jenis BBM secara rinci dan cenderung melakukan penyesuaian harga secara merata berdasarkan persepsi biaya hidup yang meningkat.
Dalam konteks ini, ruang psikologis masyarakat untuk menerima kenaikan harga barang menjadi lebih lebar. Achmad mengingatkan soal pemerintah perlu mewaspadai pembentukan ekspektasi harga di masyarakat agar kenaikan Pertamax tidak menjadi pemantik bagi spekulasi harga pangan yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan rantai pasok Pertamax.
"Pasar tidak selalu bergerak secara mekanis karena yang mereka dengar adalah ‘BBM naik’, dan narasi itu cukup kuat untuk membentuk ekspektasi harga. Bukan Pertamax yang langsung masuk ke harga cabai, melainkan persepsi biaya hidup yang membuka ruang penyesuaian harga," tuturnya.
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Keputusan mendadak pemerintah menaikkan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dinilai semakin menjepit ruang belanja masyarakat kelas menengah.... | Halaman Lengkap [409] url asal
#harga-bbm #harga-bbm-naik #pertamax #kelas-menengah #pertamina
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 13/06/26 15:44
v/249214/
JAKARTA - Keputusan mendadak pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026 dinilai semakin menjepit ruang belanja masyarakat kelas menengah. Kebijakan dengan lonjakan sekitar 32% ini dikhawatirkan memicu efek domino terhadap perekonomian nasional, termasuk membengkaknya anggaran subsidi energi."Ketika margin kenaikannya terlalu jauh, opsinya adalah membayar lebih mahal, atau turun ke Pertalite. Turun ke Pertalite juga berarti memperbanyak jumlah pengguna Pertalite yang selama ini mendapatkan subsidi dari Pemerintah," ujar Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, seperti dikutip pada Sabtu (13/6/2026).
Media menegaskan, pandangan bahwa kenaikan Pertamax RON 92 hanya memukul kalangan orang kaya merupakan penyederhanaan yang keliru. Pasalnya, pengguna BBM jenis ini bukan hanya orang kaya, melainkan juga kelas menengah rentan, pekerja, pegawai, guru, hingga pengemudi ojek daring (ojol) yang selama ini mengandalkan bahan bakar lebih baik untuk kendaraannya.
Dia mewanti-wanti, lonjakan harga yang terlampau tinggi ini akan berdampak langsung pada merosotnya daya beli kelompok menengah dan aspiring middle class. Selain itu, kondisi tersebut berpotensi memicu bertambahnya jumlah penduduk rentan miskin, kenaikan harga bahan pangan, transmisi suku bunga kredit yang lebih cepat, lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada kuartal III, hingga meningkatnya risiko kriminalitas dan gejolak sosial.
Terkait potensi migrasi konsumen, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, mengingatkan adanya konsekuensi lonjakan permintaan terhadap Pertalite. Menurutnya, pembatasan pembelian melalui kode QR (QR code) tidak akan efektif menahan anggaran subsidi jika masih terjadi kebocoran dan praktik jual-beli Pertalite di luar SPBU resmi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai kenaikan harga Pertamax menjadi bukti bahwa ruang fiskal atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kian menyempit. Beban pembayaran utang jatuh tempo dan kewajiban bunga yang menembus Rp1.434 triliun tahun ini menjadi salah satu faktor utama terbatasnya kemampuan pemerintah.
"Pemerintah sudah kehabisan amunisi menjaga harga energi tetap stabil di tengah outlook penerimaan pajak yang diperkirakan mengalami shortfall Rp300 triliun hingga Rp340 triliun, sementara kebutuhan belanja program masih besar," ungkap Bhima.
Bhima menambahkan, tekanan terhadap APBN dan pengeluaran masyarakat semakin diperparah oleh pelemahan kurs rupiah yang merosot hingga 8 persen sejak awal tahun. Tekanan ganda ini menciptakan situasi pelik bagi tata kelola energi nasional.
Selain Pertamax, penyesuaian harga juga terjadi pada Pertamax Green yang naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Adapun harga Pertamax Turbo dipatok tetap di angka Rp20.750 per liter, sementara Pertalite tidak mengalami perubahan harga, yakni tetap Rp10.000 per liter.
Ekonom: Pertamax naik momentum evaluasi gaya hidup kelas menengah atas
Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Kalimantan Timur (Kaltim) Khairil Anwar mengatakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax ... [272] url asal
#harga-pertamax #pertamax-naik #bbm-naik #kelas-menengah-atas #dampak-kenaikan-bbm #ekonom-unmul
Masyarakat kelas menengah ke atas yang merupakan konsumen utama Pertamax sudah saatnya mengurangi pengeluaran konsumtif yang bersifat sekadar gaya hidup
Samarinda (ANTARA) - Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Kalimantan Timur (Kaltim) Khairil Anwar mengatakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi momentum bagi masyarakat kelas menengah untuk mengevaluasi gaya hidup mereka agar tetap adaptif di tengah situasi ekonomi saat ini.
"Masyarakat kelas menengah ke atas yang merupakan konsumen utama Pertamax sudah saatnya mengurangi pengeluaran konsumtif yang bersifat sekadar gaya hidup," kata Khairil Anwar di Samarinda, Jumat.
Dia menilai pemerintah tidak memiliki banyak pilihan dalam kebijakan ini karena keterbatasan ruang fiskal serta posisi Indonesia yang bukan lagi merupakan negara eksportir minyak.
Khairil mengamati meskipun kenaikan Pertamax (RON 92) ini terjadi secara signifikan dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, masyarakat serta pelaku dunia usaha dinilai jauh lebih siap menghadapi tekanan ekonomi.
Menurutnya, kesiapan tersebut terjadi karena publik telah belajar dari rentetan krisis masa lalu, seperti pada tahun 2008, 2015, hingga masa pandemi COVID-19, dimana para pengusaha kini sudah memahami cara melindungi nilai perusahaan mereka.
"Konsumen kelas menengah juga mestinya telah mengantisipasi kondisi ini sejak beberapa bulan sebelumnya melalui peralihan ke mobil yang lebih irit serta penerapan gaya hidup hemat atau frugal living," kata Khairil.
Khairil menjelaskan dampak kenaikan harga Pertamax ini lebih menyasar mobilitas pribadi, berbeda dengan kenaikan solar yang memicu lonjakan harga barang akibat pengaruhnya pada sektor logistik nasional.
Sebagai solusi, ia merekomendasikan pemerintah segera menyalurkan bantalan sosial guna menjaga daya beli masyarakat, serta yang tak kalah penting ialah menggencarkan edukasi teknis bersama bengkel kompeten mengenai cara mereduksi biaya operasional kendaraan.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Kementan salurkan 140 ribu butir benih kelapa dalam di Kalsel
Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun ini menyalurkan sebanyak 140 ribu butir bibit kelapa dalam di Kalimantan Selatan ... [237] url asal
Banjarbaru (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun ini menyalurkan sebanyak 140 ribu butir bibit kelapa dalam di Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai bantuan pemerintah untuk pengembangan kawasan perkebunan buah kelapa.
"Sebanyak 140.000 butir bibit kelapa dalam ini untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kawasan kelapa seluas 1.100 hektare," kata Plt Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Selatan (BRMP Kalsel) Dr Wahida Annisa Yusuf di Banjarbaru, Jumat.
Dia menjelaskan bantuan dialokasikan untuk dua kabupaten, yaitu Kabupaten Barito Kuala seluas 600 hektare yang tersebar di Kecamatan Jejangkit, Tamban, dan Tabunganen, serta Kabupaten Tanah Bumbu seluas 500 hektare di Kecamatan Satui.
"CV Mandiri Putra telah menyiapkan seluruh kebutuhan bibit sesuai jumlah yang ditetapkan," jelasnya.
Dari total kebutuhan tersebut, sebanyak 70.000 butir bibit berasal dari Kalimantan Selatan, yakni dari Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sementara 70.000 butir bibit lainnya didatangkan dari penangkar benih di Jawa Tengah.
Untuk memastikan proses penyediaan benih berjalan sesuai rencana, BRMP Kalsel pun telah melakukan monitoring sehingga penyaluran bantuan dapat terlaksana tepat waktu dan mendukung pengembangan komoditas kelapa di daerah penerima manfaat.
Kelapa dalam adalah varietas kelapa tradisional berbatang tinggi mencapai 15 hingga 30 meter yang mulai berbuah pada umur 6 hingga 8 tahun dan dapat hidup hingga 100 tahun.
Varietas ini menjadi tulang punggung produksi kopra dan minyak kelapa, serta banyak dimanfaatkan sebagai bahan baku santan dan gula merah.
Pewarta: Firman
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56